154/ Pid.Sus / 2014 / PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 154/ Pid.Sus / 2014 / PN Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOPAN Bin BUDI UTOMO
MENGADILI • Menyatakan Terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Meninggal Dunia”; • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Menetapkan agar barang bukti berupa :  1 (satu) unit kendaraan No.Pol: AB 9434 WB, Merk /Type Mistsubishi Colt diesel FE74 S, tahun 2012, warna Merah, Jenis mobil Barang, Model Light Truck Noka: MHMFE74P4CK05819, Nosin: 4D34TH22347, Isi Silinder 29080 CC, Bahan Bakar Solar;  1 (satu) lembar STNK No.Pol : AB 9434 WB An. PT. GATRA TRIPUTRA TAMA Alamat Jl. Ambarbinangun No.29 Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul;  1 (satu) lembar Sim BI An. TOPAN Alamat Ds. Trowulu Rt.06 Sumbermulyo Kec. Kasihan Kab. Bantul dengan nomor sim 840714490851 berlaku s/d 25-07-2014; Dikembalikan kepada terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO;  1 (satu) unit sepeda ayun jenis lipat merk Polygon Urbano 3.0 warna putih, no. seri SNI 1049-2008 NRP.120.005.111564; Dikembalikan kepada saksi DWI HARYANTO Bin DALUT DALMANTO; • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 154/ Pid.Sus / 2014 / PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TOPAN Bin BUDI UTOMO
Tempat lahir : Bantul
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 25 Juli 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Trowolu RT. 06, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 10 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 8 Desember 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO bersalah melakukan tindak pidana “Karenakelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UULAJ No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 (dua belas) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan No.Pol: AB 9434 WB, Merk /Type Mistsubishi Colt diesel FE74 S, tahun 2012, warna Merah, Jenis mobil Barang, Model Light Truck Noka: MHMFE74P4CK05819, Nosin: 4D34TH22347, Isi Silinder 29080 CC, Bahan Bakar Solar, 1 (satu) lembar STNK No.Pol : AB 9434 WB An. Pt. Gatra Triputra Tama Alamat Jl. Ambarbinangun No.29 Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul dan 1 (satu) lembar Sim BI An. TOPAN Alamat Ds. Trowulu Rt.06 Sumbermulyo Kec. Kasihan Kab. Bantul dengan nomor sim 840714490851 berlaku s/d 25-07-2014 dikembalikan kepada Terdakwa TOPAN BIN BUDI UTOMO, dan 1 (satu) unit sepeda ayun jenis lipat merk Polygon Urbano 3.0 warna putih, no. seri SNI 1049-2008 NRP.120.005.111564 dikembalikan kepada DWI HARYANTO BIN DALUT DALMANTO;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal tanggal 23 Oktober 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik dari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal tanggal 23 Oktober 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di Jalan umum Bibis- Kasihan tepatnya Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain bernama ROSYA SALMA FEBIA PUTRImeninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 13.15 WIB, ketika mengemudikan kendaraan Truck Merk Mitsubishi Colt diesel FE74S Tahun 2012 warna merah, Nomor Polisi AB-9434-WB dengan mengangkut tabung gas sebanyak 560 biji milik PT.Gatra Triputra Tama dengan kernet saksi SAKINO Bin KROMO SUWITO melaju dari arah Barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/jam dengan preseleng gigi tiga, ketika sampai di Jalan umum Bibis-Kasihan tepatnya Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa dari jarak 15 meter melihat ada pesepeda yaitu korban ROSYA SALMA FEBIA PUTRI dengan menggunakan sepeda ayun jenis lipat merk Polygon Urbano warna putih searah dengan terdakwa dari arah barat ke timur, tanpa melihat ketersediaan ruang yang cukup pada jalan yang ada jembatannya dan tanpa memperhatikan arus lalu lintas dari depan jalan yang dilalui terdakwa mendahului korban ROSYA dan baru setengahnya mendahului, terdakwa melihat ada sepeda motor dari arah timur ke barat kemudian terdakwa memutar setir kekiri sehingga menyerempet stang sepeda korban ROSYA SALMA FEBIA PUTRI yang berada di samping truck sehingga korban ROSYA SALMA FEBIA PUTRI jatuh dan kepala korban ROSYA terlindas ban belakang sebelah kiri kendaraan truck terdakwa sehingga korban meninggal dunia di tempat.
Bahwa terdakwa telah lalai atau tidak berhati hati dalam mengemudikan kendaraan trucknya , tidak memperhatihkan jarak pandang dan ketersedian ruang yang cukup saat terdakwa mendahului korban serta terdakwa tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, atas kelalaian terdakwa tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban sdr. ROSYA SALMA FEBIA PUTRI meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor VR: 015/2014 tanggal 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Yudha Nurhantari,Ph.D,SpF dokter pada RS DR.Sardjito dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Tanggal 30 Januari 2014 memeriksa seorang pasien,
Nama : ROSYA SALMA FEBIA PUTRI
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 10 Tahun
Alamat : Perum Gunung Sempu Dk.IX Rt.05 Tamantirto Kec. Kasihan Kab.Bantul.
Dengan hasil pemeriksaan kesimpulan sebagai berikut :
Jenazah perempuan, panjang badan seratus empat puluh empat sentimeter, berat badan empat puluh lima koma nol lima kilogram, dengan golongan darah A;
Terdapat luka robek luas, disertai pecahnya tulang kepala dan keluarnya jaringan otak serta keluarnya darah dari hidung dan kedua telingga akibat kekerasan tumpul;
Terdapat luka lecet tekan, lecet geser, memar, robek, patah tulang dan teraba derik tulang pada beberapa bagian tubuh yang lain akibat kekerasan tumpul;
Kelainan nomor dua bisa menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan penyidik.
Waktu kematian diperkirakan dua sampai enam jam sebelum saat pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang – undang nomor 22 tahun 2009;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 10 September 2014 No.154/Pen.Pid/2014/PN.Btl, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 10 September 2014 No.154/Pen.Pid/2014/PN.Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SAKINO Bin (Alm) KROMO SUWITO ;
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Jalan umum Bibis- Kasihan tepatnya Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan truck Mitsubishi warna merah No.Pol. AB 9434 WB yang dikemudian terdakwa Topan dengan pengendara sepeda Polygon warna putih seorang anak perempuan umur 10 tahun kelas 4 SD belakangan diketahui bernama Rosya;
Bahwa kecelakaan tersebut berawal pada saat saksi bersama dengan terdakwa mengantar gas kemudian hendak kembali ke garasi PT. GATRAPUTRA TAMA dengan membawa tabung gas elpiji warna hijau dalam keadaan kosong sebanyak 560 buah berjalan dari arah barat ke timur dan saat hendak melewati jembatan cemplung di Dusun Kembaran Ds. Tirtonirmolo Kasihan Bantul saksi melihat seorang anak perempuan mengendarai sepeda berjalan dari arah barat dengan jarak 3-5 meter kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa “Hati-hati itu ada anak kecil” selanjutnya terdakwa mengklakson dan anak itu minggir;
Bahwa kemudian terdakwa mendahului/menyalip dari sebelah kanan namun saat truck baru setengah mendahului pengendara sepeda tersebut dari arah berlawanan ada sepeda motor sehingga terdakwa membanting setir ke sebelah kiri dan bak kiri truck menyenggol stang sepeda, kemudian anak itu terjatuh keaspal dan terlindas roda ban truck belakang luar sebelah kiri;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi turun untuk melihat kondisi anak tersebut dan truck kemudian berhenti;
Bahwa pada saat saksi turun dan melihat kondisi anak itu tersebut, saksi melihat anak tersebut tergeletak sudah tidak dengan posisi badan berada diatas sepeda dan kepalanya pecah, isinya keluar berceceran di jalan;
Bahwa melihat kondisi anak tersebut kemudian saksi langsung mengambil Koran dan menutup tubuh korban dengan Koran yang diambilnya tersebut;
Bahwa keadaan jalan tempat kejadian perkara adalah jalanan beraspal menurun dan agak menikung, terdapat marka jalan berupa garis lurus menikung yang menandakan dilarang mendahului;
Bahwa setahu saksi kecepatan kendaraan truck pada saat kejadian tersebut adalah 20-30 km perjam;
Bahwa seingat saksi sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa tidak dilakukan pengereman karena di belakang truck ada mobil Avanza, baru setelah tabrakan terjadi pengereman dan truck kemudian berhenti menepi di timur jembatan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MURNIWATI Bin (Alm) SISWO SUPRAPTO;
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truck Mitsubishi warna merah AB 9434 WB dengan sepeda Polygon warna putih pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Jalan umum Bibis- Kasihan tepatnya Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul;
Bahwa pada saat saksi mendengar ada terjadi kecelakaan kemudian saksi mendatangi tempat terjadinya kecelakaan dan melihat truck sudah di pinggir jembatan korbannya adalah pengendara sepeda seorang anak bernama Rosya umur 10 tahun saat itu saksi melihat korban masih tergeletak di jalan posisi anak itu berada diatas sepeda dan sudah ditutupi dengan Koran dan daun, kepala anak itu pecah dan isi kepalanya berceceran di jalan sehingga saksi membantu mengumpulkan ceceran otak anak itu;
Bahwa sesaat setelah kejadian kecelakaan tersebut kemudian polisi dan PMI datang, kemudian saksi membantu memasukkan korban kedalam kantong jenazah lalu dibawa ke RS. Sardjito;
Bahwa jatuhnya korban pengendara sepeda diatas jalan aspal sebelah utara marka dengan tepi utara kira-kira 1 meter membujur kearah selatan serong ke barat posisi telungkup wajah menghadap kearah timur, luka kepala pecah otak keluar;
Bahwa saksi melihat anak itu membawa tas dan didalamnya ada buku bertulis nama Rosya kemudian sore harinya saksi ketahui anak itu merupakan anak dari Dwi Haryanto karena teman saksi adalah ipar dari Dwi Haryanto tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SITI MARYAM Binti MASMAN
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truck Mitsubishi warna merah AB 9434 WB dengan sepeda Polygon warna putih pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Jalan umum Bibis- Kasihan tepatnya Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul;
Bahwa saksi pada saat kejadian sedang mengobrol dengan teman saksi dan mendengar suara “Plethokk” lalu saksi lari menuju sumber suara kemudian saksi melihat seorang anak perempuan sudah tergeletak posisi jatuh diatas sepedanya posisi tengkurap tidak bergerak, kepalanya pecah dan otaknya berceceran di utara jembatan dan saksi melihat truck berjalan mengarah ke timur jembatan dan berhenti di tepi jembatan kira-kira jarak 5 meter dari korban;
Bahwa setelah tahu ada kecelakaan dan korban lama tidak ada yang berani menolong kemudian saksi SMS suami saksi untuk segera pulang dan menuyuruh suaminya untuk menolong korban;
Bahwa seingat saksi pada saat kejadian keadaan cuaca saat itu cerah, jalanan dari arah barat ke timur menurun dan agak menikung sebelum jembatan, pandangan luas dapat melihat arah dari berlawanan sebelum melewati jembatan, terdapat marka jalan berupa garis lurus menikung;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TEGUH RISTIANTORO Bin MUJIYONO
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truck Mitsubishi warna merah AB 9434 WB dengan sepeda Polygon warna putih pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Jalan umum Bibis- Kasihan tepatnya Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi sedang melayat kemudian di SMS oleh istri saksi yang pada intinya meminta kepada saksi untuk segera pulang menolong korban kecelakaan karena saat itu tidak ada yang berani menolong korban;
Bahwa selanjutnya saksi langsung pulang dan saat saksi datang ke tempat kecelakaan saksi melihat korban posisi rebah menghadap ke selatan agak serong kebarat tertelungkup memakai tas sekolah berada diatas sepedanya, kondisi korban kepala pecah dengan isi otak kepala berceceran di jalan, sedangkan truck yang membawa muatan gas elpiji tersebut berhenti di tepi jalan timur jembatan;
Bahwa saksi kemudian mencari identitas korban dan menemukan buku dalam tas yang dibawa korban dan di buku tersebut hanya ada tertulis nama Rosya;
Bahwa saat kejadian keadaan cuaca saat itu cerah, jalanan dari arah barat ke timur menurun dan agak menikung sebelum jembatan, pandangan luas dapat melihat arah dari berlawanan sebelum melewati jembatan, terdapat marka jalan berupa garis lurus menikung;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi DWI HARYANTO Bin DALUT DALMANTO
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Jalan umum Bibis- Kasihan tepatnya tikungan mulut Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara mobil truck Mitsubishi warna merah Nopol AB 9434 WB yang mengangkut gas elpiji dengan sepeda Polygon warna putih dan yang menjadi korban adalah anak saksi yang bernama Rosya Salma Febia Putri umur 10 tahun kelas 4 SD yang saat itu hendak pergi les;
Bahwa saksi tidak melihat kecelakaan tersebut dan baru melihat lokasi tempat kecelakaan keesokan harinya;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di Magelang dan posisi akan pulang ke Yogyakarta kemudian mendapat telpon sekitar jam 14.00 wib yang mengabarkan bahwa anak saksi Rosya atau Ocha megalami kecelakaan dan saat ini dirawat di RS. Sardjito kemudian saksi langsung menuju Yogyakarta dan sekitar pukul 15.30 Wib saksi tiba di RS. Sarjito dimana pada saat itu saksi melihat anak saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa benar antara saksi sebagai pihak keluarga korban sudah membuat kesepakatan dengan terdakwa Topan dan keluarganya dan sesuai kesepakatan pada hari H terdakwa memberi bantuan berupa Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), beras sebanyak 100 (seratus) kg dan sembako sebagai wujud simpati;
Bahwa dalam kesepakatan damai juga disepakati terdakwa bersedia menanggung segala biaya pengurusan dan penyelenggaraan jenazah korban sampai dengan 1000 (seribu) hari korban, namun biaya tersebut yang baru diterima adalah biaya peringatan hari pertama sampai dengan 7 (tujuh) hari korban sebesar Rp.16.360.100,- (enam belas juta tiga ratus enampuluh ribu seratus rupiah) melalui transfer dari perusahaan terdakwa bekerja sedangkan biaya peringatan 40 (empat puluh) hari sampai dengan biaya peringatan 100 (seratus) hari korban belum diterima saksi sampai dengan sekarang;
Bahwa mengenai biaya peringatan 40 (empat) puluh hari sampai dengan peringatan 100 (seratus) hari korban sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutannya padahal saksi sudah memberikan rincian 40 (empat puluh) hari peringatan meninggalnya korban kepada terdakwa dan keluarganya sebesar Rp.6.580.000,- (enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) namun terdakwa mengatakan akan piker-pikir dulu dan sampai sekarang terdakwa belum memberikan biaya untuk peringatan 40 hari sampai dengan 100 hari korban;
Bahwa jumlah sebesar Rp.7.350.000,- yang ditunjukkan saksi kepada terdakwa saat di kantor polisi merupakan rancangan rincian biaya peringatan 40 (empat puluh) hari korban namun setelah realisasi biaya yang digunakan sebesar Rp.6.580.000,- (enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi dan keluarga sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan berharap terdakwa menyelesaikan kesepakatan yang sudah dibuat tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu biaya yang ditunjukkan saksi kepada terdakwa saat di rumah terdakwa sebesar Rp.6. 580.000,- namun saat di kantor polisi saksi menunjukkan rincian biaya sebesar Rp.7.350.000,- sehingga ada selisih besar biaya, atas keberatan terdakwa tersebut saksi membenarkan bahwa memang benar pada saat di rumah telah menyodorkan rincian biaya sebesar Rp. 6.000.000 lebih, sedangkan waktu ketemu di Polres bantul menyodorkan rincian biaya sebesaar Rp. 7.350.000,- namun rincian yang disodorkan pada saat yang dirumah tersebut baru merupakan rencana anggaran biaya yang dibuat sebelum selamatan 40 hari;
Saksi GENDRO DWI HASTO SRI H bin SUDEBYO , telah dipanggil secara sah menurut hukum namun yang bersangkutan tidak bisa hadir oleh karena itu keterangannya dibacakan sesuai BAP yang dibuat dibawah sumpah di hadapan penyidik, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Kejadian kecelakaan lalulintas terjadi pada hari kamis, tanggal 30 Januari 2014, sekira jam 13.15 WIB. Di jalan umum Kasihan – Bibis, tepatnya di jembatan Cemplung, Dsn kembaran, Tirtonirmolo, Kasihan, bantul;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang makan siang di warung lotek sebelah timus jembatan , diselatan jalan jarak kurang lebih 20 meter.
Bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraaan Truk dengan sepeda ayun.
Bahwa Truk melaju dari arah barat ketimur sedangkan sepeda ayun juga dari arah barat ketimur;
Bahwa saksi keluar dari warung karena melihat truk berhenti di jembatan dan meliaht disebbelah barat jembatan ada korban yang masih tergeletak di jalan aspal ternayta jatuh terlindas roda belakang truk;
Bahwa kecepatan truk sekitar 20 – 30 KM/jam;
Bahwa kemudian mendekati truk dan mencatat Nomor Polisi dan cek korban ternayta sudah meninggal dunia dengan kondisi otak keluar lalu mengamankan pengemudi truk tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut menolong korbn karrena tidak tega melihat kondisi korban;
Bahwa jatuhnya pengendara sepeda ayun di jalan aspal sebelah utara marka, membujur ke arh selatan serong ke barat posisi telungkup, dan sepeda ayun jatuh jadi satu dengan korban;
Bahwa saksi pada saat kejadian kecelakan tersebut tidak mendengar suara rem maupun klakson;
Bahwa pengemudi dan kernetnya truk tidak ikut menolong korban, karena telah diamankan oleh Petugas Polsek Kasihan berikut kendaraan Truk;
Bahwa seingat saksi ditempat kejadian tidak ada rambu – rambu lalu lintas.
Bahwa pada saat kejadian lalu-lintas sepi, cuaca cerah, keadaan jalan menurun dan menikung.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Jalan umum Bibis- Kasihan tepatnya Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan truck Mitsubishi warna merah No.Pol. AB 9434 WB yang terdakwa kemudikan dengan pengendara sepeda Polygon warna putih seorang anak perempuan umur 10 tahun kelas 4 SD belakangan diketahui bernama Rosya;
Bahwa Terdakwa mengemudikan truck AB 9434 WB dari arah barat ke timur dan dari jarak 20 meter Terdakwa sudah melihat korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda berjalan dari arah barat ke timur kemudian jarak 5 meter Terdakwa mengklakson korban, dan sebelah kiri/pinggir ada galian PDAM, kemudian terdakwa menyalip/mendahului korban dari arah kanan korban dan saat masih menyalip korban bak kiri kendaraan truck Terdakwa menyenggol stang kanan sepeda korban sehingga korban jatuh ke kanan dan Terdakwa mengerem kendaraan Truck namun melindas kepala korban;
Bahwa saat Terdakwa mendahului sepeda korban dari arah berlawanan yakni dari arah timur ke barat ada pengendara sepeda motor;
Bahwa saat itu keadaan jalan di sebelah barat jembatan atau di sisi kiri jalan sedang ada galian PDAM dan korban mengendarai sepedanya agak ke tengah;
Bahwa saat terjadi kecelakaan cuaca cerah, jalanan menurun dan agak menikung serta pandangan luas;
Bahwa Terdakwa mendahului korban pada jalanan yang agak menikung berada di mulut jembatan;
Bahwa Terdakwa mengerti dan tahu keadaan jalanan saat itu di tengah jalan ada marka jalan berupa garis panjang tanpa putus-putus yang berarti dilarang mendahului namun Terdakwa tetap mendahului korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda;
Bahwa Terdakwa membanting stir ke kiri karena sudah menyenggol stang sepeda korban bukan karena ada sepeda motor dari arah berlawanan;
Bahwa akibat kendaraan truck Terdakwa melindas kepala korban menyebabkan korban meninggal dunia di tempat;
Bahwa kendaraan truck No.Pol: AB 9434 WB, Merk /Type Mistsubishi Colt diesel FE74 S, tahun 2012, warna Merah, Jenis mobil Barang, Model Light Truck Noka: MHMFE74P4CK05819, Nosin: 4D34TH22347, Isi Silinder 29080 CC, Bahan Bakar Solar adalah milik perusahaan tempat Terdakwa bekerja yakni PT. GATRA TRIPUTRA TAMA;
Bahwa terdakwa sudah biasa mengemudikan kendaraan Truct sejak 10 tahun yang lalu dan saat ini telah memiliki SIM B1;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut kecepatan mobil yang dikemudikan terdakwa berkisar sekitar 20-30 Km/jam;
Bahwa waktu mengemudikan truct tersebut terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak mabuk;
Bahwa Terdakwa dan keluarga korban sudah membuat kesepaktan damai dan pada saat korban meninggal Terdakwa memberikan uang duka sebesar Rp.1.500.000,-, beras 1 karung sebanyak 100 kg dan sembako;
Bahwa dalam kesepakatan Terdakwa bersedia menanggung segala biaya pengurusan penyelenggaraan jenazah korban sampai dengan peringatan 1000 hari;
Bahwa untuk peringatan sampai dengan 7 hari korban dari pihak Terdakwa sudah memberikan biaya sebesar Rp.16.355.100,- (enam belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) kepada pihak keluarga korban;
Bahwa habis peringatan 40 hari dari pihak korban meminta biaya dari awal kejadian sampai selesai sebesar Rp.50.000.000,- dan meminta kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000,-;
Bahwa besar biaya yang digunakan oleh pihak korban untuk peringatan 40 hari meninggalnya korban sudah diberitahukan oleh pihak korban kepada Terdakwa di rumah Terdakwa dan biaya tersebut sebesar Rp.6.580.000,-;
Bahwa untuk biaya 40 hari peringatan korban sampai 100 hari peringatan korban dari pihak Terdakwa tidak memberikan biaya penggantian untuk acara tersebut karena merasa tidak mampu lagi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa :
1 (satu) unit kendaraan No.Pol: AB 9434 WB, Merk /Type Mistsubishi Colt diesel FE74 S, tahun 2012, warna Merah, Jenis mobil Barang, Model Light Truck Noka: MHMFE74P4CK05819, Nosin: 4D34TH22347, Isi Silinder 29080 CC, Bahan Bakar Solar;
1 (satu) lembar STNK No.Pol : AB 9434 WB An. PT. GATRA TRIPUTRA TAMA Alamat Jl. Ambarbinangun No.29 Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul;
1 (satu) lembar Sim BI An. TOPAN Alamat Ds. Trowulu Rt.06 Sumbermulyo Kec. Kasihan Kab. Bantul dengan nomor sim 840714490851 berlaku s/d 25-07-2014;
1 (satu) unit sepeda ayun jenis lipat merk Polygon Urbano 3.0 warna putih, no. seri SNI 1049-2008 NRP.120.005.111564;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dimana Para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Hasil Visum Et Repertum Nomor VR: 015/2014 tanggal 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Yudha Nurhantari,Ph.D,SpF dokter pada RS DR.Sardjito dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Tanggal 30 Januari 2014 memeriksa seorang pasien
Nama : ROSYA SALMA FEBIA PUTRI
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 10 Tahun
Alamat : Perum Gunung Sempu Dk.IX Rt.05 Tamantirto Kec.
Kasihan Kab.Bantul.
Dengan hasil pemeriksaan kesimpulan sebagai berikut :
Jenazah perempuan, panjang badan seratus empat puluh empat sentimeter, berat badan empat puluh lima koma nol lima kilogram, dengan golongan darah A;
Terdapat luka robek luas, disertai pecahnya tulang kepala dan keluarnya jaringan otak serta keluarnya darah dari hidung dan kedua telingga akibat kekerasan tumpul;
Terdapat luka lecet tekan, lecet geser, memar, robek, patah tulang dan teraba derik tulang pada beberapa bagian tubuh yang lain akibat kekerasan tumpul;
Kelainan nomor dua bisa menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan penyidik.
Waktu kematian diperkirakan dua sampai enam jam sebelum saat pemeriksaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Jalan umum Bibis- Kasihan tepatnya Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan truck Mitsubishi warna merah No.Pol. AB 9434 WB yang terdakwa kemudikan dengan pengendara sepeda Polygon warna putih seorang anak perempuan umur 10 tahun kelas 4 SD yang bernama Rosya;
Bahwa benar kecelakaan tersebut berawal pada saat terdakwa bersama dengan saksi Sakino mengantar gas kemudian hendak kembali ke garasi PT. GATRAPUTRA TAMA dengan membawa tabung gas elpiji warna hijau dalam keadaan kosong sebanyak 560 buah berjalan dari arah barat ke timur dan saat hendak melewati jembatan cemplung di Dusun Kembaran Ds. Tirtonirmolo Kasihan Bantul terdakwa melihat seorang anak perempuan mengendarai sepeda berjalan dari arah barat dengan jarak 3-5 meter kemudian saksi Sukino mengatakan kepada terdakwa “Hati-hati itu ada anak kecil” selanjutnya terdakwa mengklakson dan anak itu minggir;
Bahwa benar kemudian terdakwa mendahului/menyalip dari sebelah kanan namun saat truck baru setengah mendahului pengendara sepeda tersebut dari arah berlawanan ada sepeda motor sehingga terdakwa membanting setir ke sebelah kiri dan bak kiri truck menyenggol stang sepeda, kemudian anak itu terjatuh keaspal dan terlindas roda ban truck belakang luar sebelah kiri;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban yang bernama Rosya meninggal dunia di tempat sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor VR: 015/2014 tanggal 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Yudha Nurhantari,Ph.D,SpF dokter pada RS DR.Sardjito;
Bahwa benar pada saat terjadinya kecelakaan tersebut keadaan jalan di sebelah barat jembatan atau di sisi kiri jalan sedang ada galian PDAM dan korban mengendarai sepedanya agak ke tengah;
Bahwa benar pada saat kejadian keadaan cuaca saat itu cerah, jalanan dari arah barat ke timur menurun dan agak menikung sebelum jembatan, pandangan luas dapat melihat arah dari berlawanan sebelum melewati jembatan, dan terdapat marka jalan berupa garis lurus menikung tanpa putus-putus;
Bahwa benar pada saat terjadinya kecelakaan tersebut kecepatan mobil yang dikemudikan terdakwa berkisar sekitar 20-30 Km/jam;
Bahwa benar Terdakwa dan keluarga korban sudah membuat kesepakatan damai dan pada saat korban meninggal Terdakwa memberikan uang duka sebesar Rp.1.500.000,-, beras 1 karung sebanyak 100 kg dan sembako;
Bahwa benar dalam kesepakatan Terdakwa bersedia menanggung segala biaya pengurusan penyelenggaraan jenazah korban sampai dengan peringatan 1000 hari;
Bahwa benar untuk peringatan sampai dengan 7 hari korban dari pihak perusahaan tempat Terdakwa bekerja juga sudah memberikan biaya sebesar Rp.16.355.100,- (enam belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) kepada pihak keluarga korban;
Bahwa benar untuk biaya 40 hari peringatan korban sampai 100 hari peringatan korban dari pihak Terdakwa tidak memberikan biaya penggantian untuk acara tersebut karena merasa tidak mampu lagi;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas;
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Setiap Orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan” adalah seorang pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sedangkan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekaknik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Sakino, saksi Murniwati dan saksi Gendro Dwi Hasto dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar pukul 13.15 Wib, terdakwa telah mengendarai kendaraan Truck Mitsubishi warna merah No.Pol. AB 9434 WB yang melaju dari arah barat ke timur di Jalan umum Bibis- Kasihan, Kabupaten Bantul, setelah mengantar gas dan kemudian hendak kembali ke garasi PT. GATRAPUTRA TAMA dengan membawa tabung gas elpiji warna hijau dalam keadaan kosong sebanyak 560 buah ;
Menimbang, bahwa kendaraan Truck Mitsubishi warna merah No.Pol. AB 9434 WB yang dikendarai oleh terdakwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekaknik berupa mesin dengan bahan bakar gasoline (bensin), dengan demikian kendaraan Truck Mitsubishi warna merah No.Pol. AB 9434 WB yang dikendarai oleh terdakwa tersebut merupakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas
Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul akibat;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Van Hamel unsur kealpaan mengandung dua syarat yaitu:
- Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum;
- Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Sakino, saksi Murniwati dan saksi Gendro Dwi Hasto dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Jalan umum Bibis- Kasihan tepatnya Jembatan Cemplung Dsn.Kembaran Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truck Mitsubishi warna merah No.Pol. AB 9434 WB yang terdakwa kemudikan dengan pengendara sepeda Polygon warna putih seorang anak perempuan umur 10 tahun kelas 4 SD yang bernama Rosya;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut berawal pada saat terdakwa bersama dengan saksi Sakino mengantar gas kemudian hendak kembali ke garasi PT. GATRAPUTRA TAMA dengan membawa tabung gas elpiji warna hijau dalam keadaan kosong sebanyak 560 buah berjalan dari arah barat ke timur dan saat hendak melewati jembatan cemplung di Dusun Kembaran Ds. Tirtonirmolo Kasihan Bantul terdakwa melihat seorang anak perempuan mengendarai sepeda berjalan dari arah barat dengan jarak 3-5 meter kemudian saksi Sukino mengatakan kepada terdakwa “Hati-hati itu ada anak kecil” selanjutnya terdakwa mengklakson dan anak itu minggir;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mendahului/menyalip dari sebelah kanan namun saat truck baru setengah mendahului pengendara sepeda tersebut dari arah berlawanan ada sepeda motor sehingga terdakwa membanting setir ke sebelah kiri dan bak kiri truck menyenggol stang sepeda, kemudian anak itu terjatuh keaspal dan terlindas roda ban truck belakang luar sebelah kiri;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mengendarai Mobil truck Mitsubishi warna merah No.Pol. AB 9434 WB tersebut Terdakwa telah mengetahui kondisi dan situasi dijalan dimana pada saat itu suasana siang hari keadaan cuaca saat itu cerah, jalanan dari arah barat ke timur menurun dan agak menikung sebelum jembatan, pandangan luas dapat melihat arah dari berlawanan sebelum melewati jembatan, dan terdapat marka jalan berupa garis lurus menikung tanpa putus-putus yang berarti tidak boleh mendahului, apalagi terdakwa juga telah mengetahui bahwa keadaan jalan di sebelah barat jembatan atau di sisi kiri jalan sedang ada galian PDAM dan korban mengendarai sepedanya agak ke tengah, melihat kondisi yang seperti ini maka harusnya Terdakwa bisa memperkirakan dan melakukan penduga-duga serta sekaligus melakukan penghati-hati dengan cara mengerep untuk mengurangi laju kecepatan Mobil truck Mitsubishi warna merah No.Pol. AB 9434 WB yang ia kendarai untuk memberi kesempatan kepada pengendara sepeda Polygon warna putih tersebut untuk terlebih dahulu melaju melewati tikungan dan sisa tanah galian PDAM yang ada di sisi kiri jalan baru kemudian Terdakwa melaju kembali, namun hal ini tidak dilakukan oleh Terdakwa, dan justru Terdakwa tetap melaju dan menyalip pengendara sepeda Polygon warna putih yang mengendarai sepedanya agak ke tengah tersebut sehingga ketika dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melaju terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan yang ia kemudikan tersebut dan terdakwa membanting setir ke sebelah kiri yang mengakibatkan bak kiri truck menyenggol stang sepeda, dan akhirnya anak pengendara sepeda Polygon warna putih terjatuh keaspal dan terlindas roda ban truck belakang luar sebelah kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas terlihat bahwa Terdakwa tidak melakukan penduga-duga terhadap akibat yang akan timbul dan disamping itu Terdakwa juga tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diatur dan diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi saksi Sakino, saksi Murniwati dan saksi Teguh Rstiantoro serta saksi Dwi Haryanto dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar akibat kecelakaan tersebut korban ROSYA SALMA FEBIA PUTRI akhirnya meninggal dunia sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor VR: 015/2014 tanggal 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Yudha Nurhantari,Ph.D,SpF dokter pada RS DR.Sardjito, dengan kesimpulan:
Jenazah perempuan, panjang badan seratus empat puluh empat sentimeter, berat badan empat puluh lima koma nol lima kilogram, dengan golongan darah A;
Terdapat luka robek luas, disertai pecahnya tulang kepala dan keluarnya jaringan otak serta keluarnya darah dari hidung dan kedua telingga akibat kekerasan tumpul;
Terdapat luka lecet tekan, lecet geser, memar, robek, patah tulang dan teraba derik tulang pada beberapa bagian tubuh yang lain akibat kekerasan tumpul;
Kelainan nomor dua bisa menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan penyidik;
Waktu kematian diperkirakan dua sampai enam jam sebelum saat pemeriksaan
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana dalam dakwaan tunggal tersebut dengan kualifikasi Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan nestapa yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah memberi santunan bagi keluarga korban;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan No.Pol: AB 9434 WB, Merk /Type Mistsubishi Colt diesel FE74 S, tahun 2012, warna Merah, Jenis mobil Barang, Model Light Truck Noka: MHMFE74P4CK05819, Nosin: 4D34TH22347, Isi Silinder 29080 CC, Bahan Bakar Solar;
1 (satu) lembar STNK No.Pol : AB 9434 WB An. PT. GATRA TRIPUTRA TAMA Alamat Jl. Ambarbinangun No.29 Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul;
1 (satu) lembar Sim BI An. TOPAN Alamat Ds. Trowulu Rt.06 Sumbermulyo Kec. Kasihan Kab. Bantul dengan nomor sim 840714490851 berlaku s/d 25-07-2014;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta telah disita secara sah dari Terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO ;
1 (satu) unit sepeda ayun jenis lipat merk Polygon Urbano 3.0 warna putih, no. seri SNI 1049-2008 NRP.120.005.111564;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya oleh saksi DWI HARYANTO Bin DALUT DALMANTO dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada saksi DWI HARYANTO Bin DALUT DALMANTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka terhadap terdakwa karena telah dinyatakan bersalah maka kepadanya selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentua Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas)bulan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan No.Pol: AB 9434 WB, Merk /Type Mistsubishi Colt diesel FE74 S, tahun 2012, warna Merah, Jenis mobil Barang, Model Light Truck Noka: MHMFE74P4CK05819, Nosin: 4D34TH22347, Isi Silinder 29080 CC, Bahan Bakar Solar;
1 (satu) lembar STNK No.Pol : AB 9434 WB An. PT. GATRA TRIPUTRA TAMA Alamat Jl. Ambarbinangun No.29 Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul;
1 (satu) lembar Sim BI An. TOPAN Alamat Ds. Trowulu Rt.06 Sumbermulyo Kec. Kasihan Kab. Bantul dengan nomor sim 840714490851 berlaku s/d 25-07-2014;
Dikembalikan kepada terdakwa TOPAN Bin BUDI UTOMO;
1 (satu) unit sepeda ayun jenis lipat merk Polygon Urbano 3.0 warna putih, no. seri SNI 1049-2008 NRP.120.005.111564;
Dikembalikan kepada saksi DWI HARYANTO Bin DALUT DALMANTO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul oleh kami: HARIYADI, SH, selaku Hakim Ketua , SUPANDRIYO, SH.MH dan IRA WATI, SH, M.Kn masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis 30 Oktober 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu SLAMET RIYADI Panitera pengganti dan dihadiri oleh HASTI WINASIH NOVIANDRI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
SUPANDRIYO, SH.MH HARIYADI, SH
IRA WATI, SH, M.Kn
Panitera Pengganti
SLAMET RIYADI