- 42/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 42/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AYEM SANTOSO bin LAGIYO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TIDAK MENEPATI JANJI ATAS SUATU PELAYANAN” dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO dengan pidana denda sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lim aratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan CV. MANDIRI TRANS jasa Angkutan Umum dan Barang Antar Pulau Jl. Raya Pati Purwodadi Km. 10 Ds. Karaban Kec. Gabus Kab. Pati telp. 085225990005 – 081225523799 – 081225253245 ; ï€ 1 (satu) bendel akta PERSEROAN KOMANDITER, tanggal 14 Oktober 2008 Nomor 07 dari Notaris SUGIYANTO, S.H. yang berkedudukan di Jl. Dr. Susanto Nomor 101 Pati dengan berbadan Hukum Nomor W12.U10/Hk.02.02-97/X/2008 tanggal 16 Oktober 2014, AKTA PERSEROAN KOMANDITER ”CV. MANDIRI TRANS” No. 07 yang sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 42/Pid.Sus/2015/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AYEM SANTOSO bin LAGIYO ;
Tempat lahir : Pati ;
Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 20 Desember 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
K e b a n g s a a n : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Karaban Rt. 07 Rw. V Kecamatan Gabus Kabupaten Pati ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta/Direktur CV. Mandiri Trans ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum IMRON, S.Ag. Advokat & Konsultan Hukum, berkedudukan/berkantor di Jl. Stonen Timur No. 10, RT 4 RW. 4 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajah Mungkus Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Juli 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 02 Juli 2015 dibawah Register Nomor : W12-U10/47/Hk.01/7/2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 42/Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 23 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 42/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 23 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENUNTUT :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menawarkan Jasa melalui pesanan dengan tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi” sebagaimana Dakwaan Pasal 16 huruf b jo Pasal 62 ayat (2) Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan CV. MANDIRI TRANS jasa Angkutan Umum dan Barang Antar Pulau Jl. Raya Pati Purwodadi K. 10 Ds. Karaban Kec. Gabus Kab. Pati ;
1 (satu) bendel akta Perseroan Komanditer tgl. 14 Oktober 2008 No. 07 dari Notaris SUGIYANTO, S.H. yang berkedudukan di Jl. Dokter Susanto No. 101 Pati dengan berbadan Hukum No. W12.U10/Hk.02.02-97/X/2008 tgl 16 Oktober 2014, AKTA PERSEROAN KOMANDITER ”CV. MANDIRI TRANS” No. 07 yang sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati ;
Dikembalikan kepada terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO ;
Menetapkan supaya terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO sebagai Direktur CV.Mandiri Trans dan selaku Pelaku Usaha Jasa Transportasi Angkutan Barang pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013 atau setidak-tidak dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Pati-Kayen turut Desa Bogotanjung Kecamatan Gabus Kabupaten Pati tepatnya dekat Gudang beras milik Sdri.KESI atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati , Dalam menawarkan jasa melalui pesanan tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Akta Notaris SUGIYANTO,SH Nomor 07 tanggal 14 Oktober 2008, sejak mulai tanggal 14 Oktober 2008 terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO sebagai Direktur CV.Mandiri Trans dan selaku Pelaku Usaha yang menawarkan Jasa bidang Transportasi Angkutan Barang. Bahwa terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 08.00 Wib telah menerima order atau pesanan jasa pengiriman barang berupa 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas dari saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN untuk dikirimkan kepada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darusalam, selanjutnya kedua belah pihak menyepakati biaya ongkos pengiriman per bal-nya sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) sehingga total biaya ongkos angkut pengirimannya sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sampai tujuan ke Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam. Kemudian pada saat itu juga terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO menyuruh saksi YAENURI Alias YEN BIN SUKARNO ( keponakan dari terdakwa ) menemui saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN di rumahnya untuk meminta uang biaya ongkos angkut kapas tersebut lalu saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN menyerahkan uang ongkos pengiriman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi YAENURI Alias YEN BIN SUKARNO ( keponakan dari terdakwa ). Selanjutnya terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO menyuruh saksi KUSNAN Alias GUDER untuk memuat 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas dengan menggunakan gerobak songkro dari gudang menuju ke atas Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL, setelah semua kapas tersebut dimuat lalu terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO menggunakan Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL (milik armada orang lain) tersebut dengan segera menyuruh sopir Sdr. SUPRIHADI untuk berangkat membawa muatan kapas itu.
Kemudian pada sekira akhir bulan September 2013 pukul 20.00 Wib terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO mendapat telepon dari sopir Sdr. SUPRIHADI yang mengatakan uang saku sudah habis dan keadaan mobil rusak di daerah Jambi agar terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO mengirimkan/menstransfer uang untuk memperbaiki mobil truk tronton tersebut,selanjutnya terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO menelpon saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN supaya segera mengirimkan/menstransfer uang ke Sdr.SUPRIYADI (sopir Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN langsung menstransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Rekening sdr.SUPRIYADI, selanjutnya berselang waktu 3 (tiga) hari Sdr.SUPRIYADI yang berada di daerah Riau menelpon lagi ke terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO untuk meminta kiriman uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan saat itu juga terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO menelpon saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN meminta agar saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN mengirimkan lagi uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Sdr.SUPRIYADI lalu saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN menstransfer uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) ke Rekening Sdr.SUPRIYADI ;
Kemudian pada tanggal 26 september 2013 sekira pukul 09.00 Wib Saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN menanyakan kepada terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO mengenai barang berupa 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas milik saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN kok tidak sampai ke alamat tujuan pada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam sehingga 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas milik saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN menjadi hilang ;
Bahwa atas pelayanan jasa yang disediakan oleh terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO tersebut, saksi SUMITO Alias MITRO BIN DASIRUN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) karena terdakwa AYEM SANTOSO BIN LAGIYO tidak menepati janji atas suatu pelayanan jasa angkutan barang dan atau prestasinya tersebut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 huruf b Jo Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 63 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SUMITO als. MITRO bin DASIRUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada tanggal 01 September 2013 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dekat gudang beras milik sdr. KESI dan toko besi milik sdr. SANTOSO yang terletak di Jl. Raya Pati – Kayen turut desa Bogotanjung Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, saksi mengirimkan 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas ukuran 100 x 50 cm dibungkus karung sak warna putih, kuning biru dengan pengikat tali bambu melalui jasa pengiriman barang Biro Jasa (ekspedisi) CV. Mandiri Trans milik terdakwa ;
Bahwa 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas ukuran 100 x 50 cm tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darusalam dengan biaya pengiriman yang telah saksi sepakati bersama terdakwa per bal-nya sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) sehingga total biaya ongkos angkut pengirimannya sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sampai tujuan ke Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam ;
Bahwa sebelum diangkut, 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas ukuran 100 x 50 cm saksi letakkan di gudang kemudian diangkut menggunakan gerobak oleh KUSNAN als. GUDER untuk dinaikkan ke truk tronton yang akan membawa kapuk tersebut ke Aceh ;
Bahwa saksi telah membayarkan biaya pengiriman kapuk tersebut pada terdakwa melalui keponakan terdakwa yang bernama YAENURI als. YEN bin BUKARNO sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa setelah semua kapas tersebut dimuat dalam Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL (milik armada orang lain), terdakwa menyuruh sopir Sdr. SUPRIHADI untuk berangkat membawa muatan kapas itu ;
Bahwa sekira akhir bulan September 2013 pukul 20.00 Wib terdakwa mendapat telepon dari sopir Sdr. SUPRIHADI yang mengatakan uang saku sudah habis dan keadaan mobil rusak di daerah Jambi serta meminta terdakwa mengirimkan/menstransfer uang untuk memperbaiki mobil truk tronton tersebut, selanjutnya terdakwa menelpon saksi meminta mengirimkan/menstransfer uang ke Sdr.SUPRIYADI (sopir Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga saksi langsung menstransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Rekening sdr.SUPRIYADI ;
Bahwa 3 (tiga) hari kemudian Sdr.SUPRIYADI yang berada di daerah Riau kembali menelpon terdakwa untuk meminta kiriman uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan saat itu juga terdakwa menelpon saksi meminta untuk mengirimkan lagi uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Sdr.SUPRIYADI sehingga saksi menstransfer uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) ke Rekening Sdr.SUPRIYADI ;
Bahwa pada tanggal 26 september 2013 sekira pukul 09.00 WIB saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai barang berupa 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas milik saksi kok tidak sampai ke alamat tujuan pada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam sehingga 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas milik saksi menjadi hilang ;
Bahwa atas pelayanan jasa yang disediakan oleh terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) karena terdakwa tidak menepati janji atas suatu pelayanan jasa angkutan barang dan atau prestasinya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
KASI als. SUTO bin REBO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 sekira pukul 08.00 Wib di Gudang milik Sdr.SUWATI yang dikontrak saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN turut Desa Karaban RT.05 RW.VII Kec.Gabus Kab.Pati, saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN mengirimkan 100 (seratus) ball kapas dengan menggunakan Biro Jasa (ekspedisi) CV.MANDIRI TRANS milik terdakwa dengan tujuan ke Aceh yang diangkut dengan sebuah truk tronton warna abu-abu plat nomor dari Sumatera ;
Bahwa harga 100 (seratus) ball kapas milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN tersebut kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ongkos kirim sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui pengiriman kapuk milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN tersebut karena saksi bersama saksi RUSTAM bin RAMIJAN dan KUSNAN als. GUDER mengangkut 100 (seratus) bal kapuk/kapas tersebut menggunakan gerobak dipindahkan dari gudang untuk dinaikkan ke mobil truk tronton yang akan membawa kapuk tersebut ke Aceh ;
Bahwa beberapa hari setelah pengiriman 100 (seratus) ball kapas milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN tersebut, saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN menceritakan pada saksi bahwa 100 (seratus) bal kapuk/kapas miliknya yang dikirim ke Aceh melalui Biro Jasa (ekspedisi) CV.MANDIRI TRANS milik terdakwa tidak sampai tujuan dan malah hilang ;
Bahwa kejadian tersebut mengakibatkan saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
RUSTAM bin RAMIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 sekira pukul 08.00 Wib di Gudang milik Sdr.SUWATI yang dikontrak saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN turut Desa Karaban RT.05 RW.VII Kec.Gabus Kab.Pati, saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN mengirimkan 100 (seratus) ball kapas dengan menggunakan Biro Jasa (ekspedisi) CV.MANDIRI TRANS milik terdakwa dengan tujuan ke Aceh yang diangkut dengan sebuah truk tronton warna abu-abu plat nomor dari Sumatera ;
Bahwa harga 100 (seratus) ball kapas milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN tersebut kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ongkos kirim sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui pengiriman kapuk milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN tersebut karena saksi bersama saksi KASI als. SUTO bin REBO dan KUSNAN als. GUDER mengangkut 100 (seratus) bal kapuk/kapas tersebut menggunakan gerobak dipindahkan dari gudang untuk dinaikkan ke mobil truk tronton yang akan membawa kapuk tersebut ke Aceh ;
Bahwa beberapa hari setelah pengiriman 100 (seratus) ball kapas milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN tersebut, saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN menceritakan pada saksi bahwa 100 (seratus) bal kapuk/kapas miliknya yang dikirim ke Aceh melalui Biro Jasa (ekspedisi) CV.MANDIRI TRANS milik terdakwa tidak sampai tujuan dan malah hilang ;
Bahwa kejadian tersebut mengakibatkan saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan Ahli yang bernama SUGIYANTO, S.E. bin ATMO, namun Ahli tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sehingga atas persetujuan terdakwa, keterangan Ahli tersebut dibacakan sebagaimana keterangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat penyidikan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan ahli sekarang adalah sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kab.Grobogan Jawa Tengah ;
Bahwa ahli setelah mempelajari kasus perkara tersebut berpendapat sebagai berikut :
Menurut pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa Sdr. SUMITO als. MITRO bin DASIRUN adalah sebagai Pemilik barang merupakan konsumen akhir yang memanfaatkan jasa angkutan yang disediakan oleh Pelaku Usaha yatiu terdakwa ;
Menurut pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa terdakwa sebagai pemilik Ekspedisi Jasa Angkutan CV.MANDIRI TRANS sudah termasuk sebagai Pelaku Usaha ;
Bahwa atas hilangnya 100 (seratus ) ball kapas milik konsumen saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN maka terdakwa sebagai Pelaku Usaha harus menanggung semua kerugian yang dialami saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN selaku Konsumen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 01 September 2013 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dekat gudang beras milik sdr. KESI dan toko besi milik sdr. SANTOSO yang terletak di Jl. Raya Pati – Kayen turut desa Bogotanjung Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN mengirimkan 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas ukuran 100 x 50 cm dibungkus karung sak warna putih, kuning biru dengan pengikat tali bambu melalui jasa pengiriman barang Biro Jasa (ekspedisi) CV. Mandiri Trans milik terdakwa ;
Bahwa 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas ukuran 100 x 50 cm tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darusalam dengan biaya pengiriman yang telah disepakati per bal-nya sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) sehingga total biaya ongkos angkut pengirimannya sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sampai tujuan ke Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam ;
Bahwa saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN telah membayarkan biaya pengiriman kapuk tersebut pada terdakwa melalui keponakan terdakwa yang bernama YAENURI als. YEN bin BUKARNO sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa setelah semua kapas tersebut dimuat dalam Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL (milik armada orang lain), terdakwa menyuruh sopir Sdr. SUPRIHADI untuk berangkat membawa muatan kapas itu ;
Bahwa sekira akhir bulan September 2013 pukul 20.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari sopir Sdr. SUPRIHADI yang mengatakan uang saku sudah habis dan keadaan mobil rusak di daerah Jambi serta meminta terdakwa mengirimkan/menstransfer uang untuk memperbaiki mobil truk tronton tersebut, selanjutnya terdakwa menelpon saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN meminta mengirimkan/menstransfer uang ke Sdr.SUPRIYADI (sopir Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa 3 (tiga) hari kemudian Sdr.SUPRIYADI yang berada di daerah Riau kembali menelpon terdakwa untuk meminta kiriman uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan saat itu juga terdakwa menelpon saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN meminta untuk mengirimkan lagi uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Sdr.SUPRIYADI ;
Bahwa 1 (satu) hari kemudian terdakwa menelpon sopir truk tronton SUPRIYADI dan menurut SUPRIYADI saat itu sudah sampai Rantau Prapat;
Bahwa 2 (dua) hari kemudian terdakwa kembali menghubungi SUPRIYADI namun sudah tidak dapat dihubungi sehingga terdakwa menelpon YUDI menanyakan Pengurus mobil truk tronton tersebut dan 1 (satu) hari kemudian diketahui mobil truk tronton ditemukan di SPBU Pasar Bengkel Perbaungan wilayah Medan sedangkan sopir serta muatan sudah tidak ada;
Bahwa seharusnya kiriman kapuk milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN sampai tujuan pada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam kurang lebih 1 (satu) minggu namun kiriman tersebut tidak sampai tujuan dan hilang ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan CV. MANDIRI TRANS jasa Angkutan Umum dan Barang Antar Pulau Jl. Raya Pati Purwodadi Km. 10 Ds. Karaban Kec. Gabus Kab. Pati telp. 085225990005 – 081225523799 – 081225253245 ;
1 (satu) bendel akta PERSEROAN KOMANDITER, tanggal 14 Oktober 2008 Nomor 07 dari Notaris SUGIYANTO, S.H. yang berkedudukan di Jl. Dr. Susanto Nomor 101 Pati dengan berbadan Hukum Nomor W12.U10/Hk.02.02-97/X/2008 tanggal 16 Oktober 2014, AKTA PERSEROAN KOMANDITER ”CV. MANDIRI TRANS” No. 07 yang sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan masing-masing tertanggal 03 Nopember 2014 Nomor : 303/Pen.Pid/2014/PN Pti. dan tertanggal 09 Desember 2014 Nomor : 354/Pen.Pid/2014/PN Pti. telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa sebagai pemilik CV. MANDIRI TRANS jasa Angkutan Umum dan Barang Antar Pulau Jl. Raya Pati Purwodadi Km. 10 Ds. Karaban Kec. Gabus Kab. Pati telp. 085225990005 – 081225523799 – 081225253245 sebagaimana akta PERSEROAN KOMANDITER, tanggal 14 Oktober 2008 Nomor 07 dari Notaris SUGIYANTO, S.H. yang berkedudukan di Jl. Dr. Susanto Nomor 101 Pati dengan berbadan Hukum Nomor W12.U10/Hk.02.02-97/X/2008 tanggal 16 Oktober 2014, AKTA PERSEROAN KOMANDITER ”CV. MANDIRI TRANS” No. 07 yang sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati ;
Bahwa benar pada tanggal 01 September 2013 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dekat gudang beras milik sdr. KESI dan toko besi milik sdr. SANTOSO yang terletak di Jl. Raya Pati – Kayen turut desa Bogotanjung Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, terdakwa menerima pesanan/order pengiriman barang dari saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN berupa 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas ukuran 100 x 50 cm dibungkus karung sak warna putih, kuning biru dengan pengikat tali bambu melalui jasa pengiriman barang Biro Jasa (ekspedisi) CV. Mandiri Trans milik terdakwa ;
Bahwa benar 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas ukuran 100 x 50 cm tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darusalam dengan biaya pengiriman yang telah disepakati per bal-nya sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) sehingga total biaya ongkos angkut pengirimannya sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sampai tujuan ke Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam ;
Bahwa benar saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN telah membayarkan biaya pengiriman kapuk tersebut pada terdakwa melalui keponakan terdakwa yang bernama YAENURI als. YEN bin BUKARNO sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa benar sebelumnya 100 (seratus) bal kapuk/kapas tersebut disimpan oleh saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN dalam gudang kemudian dipindahkan oleh saksi KASI als. SUTO bin REBO, saksi RUSTAM bin RAMIJAN dan KUSNAN als. GUDER menggunakan gerobak untuk dimuat dalam mobil truk tronton No.Pol. BL-9285-AL ;
Bahwa benar setelah semua kapas tersebut dimuat dalam Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL (milik armada orang lain), terdakwa menyuruh sopir Sdr. SUPRIHADI untuk berangkat membawa muatan kapas itu ;
Bahwa benar sekira akhir bulan September 2013 pukul 20.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari sopir Sdr. SUPRIHADI yang mengatakan uang saku sudah habis dan keadaan mobil rusak di daerah Jambi serta meminta terdakwa mengirimkan/menstransfer uang untuk memperbaiki mobil truk tronton tersebut, selanjutnya terdakwa menelpon saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN meminta mengirimkan/menstransfer uang ke Sdr.SUPRIYADI (sopir Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN langsung mengirim/mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- 9dua juta rupiah) ke rekening SUPRIYADI ;
Bahwa benar 3 (tiga) hari kemudian Sdr.SUPRIYADI yang berada di daerah Riau kembali menelpon terdakwa untuk meminta kiriman uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan saat itu juga terdakwa menelpon saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN meminta untuk mengirimkan lagi uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Sdr.SUPRIYADI sehingga saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN langsung mengirim/mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- 9dua juta rupiah) ke rekening SUPRIYADI;
Bahwa benar 1 (satu) hari kemudian terdakwa menelpon sopir truk tronton SUPRIYADI dan menurut SUPRIYADI saat itu sudah sampai Rantau Prapat;
Bahwa benar 2 (dua) hari kemudian terdakwa kembali menghubungi SUPRIYADI namun sudah tidak dapat dihubungi sehingga terdakwa menelpon YUDI menanyakan Pengurus mobil truk tronton tersebut dan 1 (satu) hari kemudian diketahui mobil truk tronton ditemukan di SPBU Pasar Bengkel Perbaungan wilayah Medan sedangkan sopir serta muatan sudah tidak ada ;
Bahwa benar seharusnya kiriman kapuk milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN sampai tujuan pada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam kurang lebih 1 (satu) minggu namun kiriman tersebut tidak sampai tujuan dan hilang ;
Bahwa benar kejadian tersebut mengakibatkan saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 huruf b jo Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 63 huruf c Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pelaku usaha ;
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan ;
Dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prsetasi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur pelaku usaha ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “pelaku usaha” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa yang dimaksud Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Ahli dan keterangan terdakwa serta didukung oleh barang bukti berupa 1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan CV.MANDIRI TRANS Jasa Angkutan Umum dan Barang Antar Pulau Jl.Raya Pati-Purwodadi K.10 Ds.Karaban Kec.Gabus Kab.Pati dan 1 (satu) bendel akta Perseroan Komanditer tgl.14 Oktober 2008 No.07 dari Notaris SUGIYANTO ,SH yang berkedudukan di Jl.Dokter Susanto No.101 Pati dengan berbadan Hukum No.W12.U10/Hk.02.02-97/X/2008 tgl16 Oktober 2014, Akta PERSEROAN KOMANDITER “ CV.MANDIRI TRANS” No.07 yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati yang saling bersesuaian diketahui bahwa terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO adalah sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam perkara ini dimana selama pemeriksaan di depan Persidangan Terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar oleh karenanya terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO telah dianggap mampu secara hukum dalam mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini sudah terpenuhi, namun untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;
Ad. 2. Unsur dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian “Jasa“ adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 08.00 Wib telah menerima order atau pesanan jasa pengiriman barang berupa 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas dari saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN untuk dikirimkan kepada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darusalam, selanjutnya kedua belah pihak menyepakati biaya ongkos pengiriman per bal-nya sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) sehingga total biaya ongkos angkut pengirimannya sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sampai tujuan ke Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi YAENURI als. YEN bin SUKARNO ( keponakan dari terdakwa ) menemui saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN di rumahnya untuk meminta uang biaya ongkos angkut kapas tersebut lalu saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN menyerahkan uang ongkos pengiriman sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi YAENURI als. YEN bin SUKARNO ( keponakan dari terdakwa ), kemduian terdakwa menyuruh saksi KUSNAN als. GUDER bersama saksi KASI als. SUTO bin REBO dan saksi RUSTAM bin RAMIJAN untuk memuat 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas menggunakan gerobak songkro dari gudang menuju ke atas Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL, setelah semua kapas tersebut dimuat lalu terdakwa dengan menggunakan Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL (milik armada orang lain) yang dikemudikan oleh SUPRIYADI membawa muatan kapas itu dengan tujuan Kota Bireun Aceh ;
Menimbang, bahwa pada sekira akhir bulan September 2013 pukul 20.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari sopir Sdr. SUPRIHADI yang mengatakan uang saku sudah habis dan keadaan mobil rusak di daerah Jambi serta meminta terdakwa mengirimkan/menstransfer uang untuk memperbaiki mobil truk tronton tersebut, selanjutnya terdakwa menelpon saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN supaya mengirimkan/menstransfer uang ke Sdr.SUPRIYADI (sopir Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN langsung menstransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Rekening sdr. SUPRIYADI, selanjutnya berselang waktu 3 (tiga) hari kemudian Sdr. SUPRIYADI yang berada di daerah Riau kembali menelpon terdakwa meminta kiriman uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan saat itu juga terdakwa menelpon saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN meminta untuk mengirimkan lagi uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Sdr. SUPRIYADI sehingga saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN menstransfer uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) ke Rekening Sdr.SUPRIYADI ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) hari kemudian terdakwa menelpon sopir truk tronton SUPRIYADI dan menurut SUPRIYADI saat itu sudah sampai Rantau Prapat namun 2 (dua) hari kemudian saat terdakwa kembali menghubungi SUPRIYADI namun sudah tidak dapat dihubungi sehingga terdakwa menelpon YUDI menanyakan Pengurus mobil truk tronton tersebut dan 1 (satu) hari kemudian diketahui mobil truk tronton ditemukan di SPBU Pasar Bengkel Perbaungan wilayah Medan sedangkan sopir serta muatan sudah tidak ada dimana seharusnya kiriman kapuk milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN sampai tujuan pada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam kurang lebih 1 (satu) minggu namun kiriman tersebut tidak sampai tujuan dan hilang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagai pelaku usaha jasa angkutan barang telah menawarkan kepada saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN dalam pelayanan jasa angkutan barang untuk mengangkut 100 (seratus) ball kapas dengan tujuann ke Aceh, dengan demikian unsur “Dalam menawarkan barang dan/atau Jasa melalaui pesanan“ telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur dilarang untuk tidak memepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa telah menerima order atau pesanan jasa pengiriman barang berupa 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas dari saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN untuk dikirimkan kepada Sdr. ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darusalam, selanjutnya kedua belah pihak menyepakati biaya ongkos pengiriman per bal-nya sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) sehingga total biaya ongkos angkut pengirimannya sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sampai tujuan ke Sdr. ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengirimkan 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas dari saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN kepada Sdr.ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darusalam menggunakan Mobil Truk Tronton No.Pol. BL-9285-AL (milik armada orang lain) yang dikemudikan oleh Sdr. SUPRIHADI, namun 100 (seratus) bal pres kapuk/kapas milik saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN yang seyogyanya dikirimkan pada ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam tersebut hilang dan tidak sampai pada tujuan atau tidak diterima oleh ABRIAN di Kota Bireun Propinsi Nanggro Aceh Darussalam, sehingga atas kejadian tersebut saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang disebabkan terdakwa tidak menepati janji atas suatu pelayanan jasa angkutan barang dan atau prestasinya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi” telah dapat terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 16 huruf b jo Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 63 huruf c Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan pada dasarnya adalah bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai sarana pembelajaran baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat dimana dalam perkara ini antara terdakwa dengan saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN telah tercapai kesepakatan damai dan terdakwa telah memberikan ganti kerugian kepada saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selain itu dengan dijatuhkan pidana sebagaimana dalam amar putusan ini dapat menjadikan pembelajaran bagi terdakwa sebagai pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa dirasa cukup adil jika dijatuhkan pidana denda sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan CV. MANDIRI TRANS jasa Angkutan Umum dan Barang Antar Pulau Jl. Raya Pati Purwodadi Km. 10 Ds. Karaban Kec. Gabus Kab. Pati telp. 085225990005 – 081225523799 – 081225253245 ;
1 (satu) bendel akta PERSEROAN KOMANDITER, tanggal 14 Oktober 2008 Nomor 07 dari Notaris SUGIYANTO, S.H. yang berkedudukan di Jl. Dr. Susanto Nomor 101 Pati dengan berbadan Hukum Nomor W12.U10/Hk.02.02-97/X/2008 tanggal 16 Oktober 2014, AKTA PERSEROAN KOMANDITER ”CV. MANDIRI TRANS” No. 07 yang sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati ;
Oleh karena dipersidangan terbukti barang bukti ini disita dari terdakwa dan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka sudah sepatutnya barang bukti ini dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Antara terdakwa dengan saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN telah tercapai perdamaian dimana terdakwa telah mengembalikan kerugian yang diderita saksi SUMITO als. MITRO bin DASIRUN sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 16 huruf b jo Pasal 62 ayat (2) jo pasal 63 huruf c Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TIDAK MENEPATI JANJI ATAS SUATU PELAYANAN” dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYEM SANTOSO bin LAGIYO dengan pidana denda sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lim aratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan CV. MANDIRI TRANS jasa Angkutan Umum dan Barang Antar Pulau Jl. Raya Pati Purwodadi Km. 10 Ds. Karaban Kec. Gabus Kab. Pati telp. 085225990005 – 081225523799 – 081225253245 ;
1 (satu) bendel akta PERSEROAN KOMANDITER, tanggal 14 Oktober 2008 Nomor 07 dari Notaris SUGIYANTO, S.H. yang berkedudukan di Jl. Dr. Susanto Nomor 101 Pati dengan berbadan Hukum Nomor W12.U10/Hk.02.02-97/X/2008 tanggal 16 Oktober 2014, AKTA PERSEROAN KOMANDITER ”CV. MANDIRI TRANS” No. 07 yang sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari SENIN tanggal 23 Nopember 2015 oleh JOOTJE SAMPALENG, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, OKTAFIATRI KUSUMANINGSIH, S.H., M.Hum. dan NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 26 Nopember 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SAMIYONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri oleh PRAYITNO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
OKTAFIATRI K., S.H., M.Hum. JOOTJE SAMPALENG, S.H., M.H.
NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
S A M I Y O N O