35/Pid.Sus/2015/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : TEGUH PRIBADI, Amd. Bin KASLAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TEGUH PRIBADI, Amd. Bin KASLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel foto copy persyaratan pengajuan kredit pembiayaan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ; - 1 (satu) lembar foto copy Form Referensi dari Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) lembar Tanda Terima kendaraan truk Hino Dutro tanggal 3 Juli 2014 ; - 1 (satu) bendel proposal pengajuan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ,- - 1 (satu) lembar Persetujuan pembiayaan Nomor:999/PP/AF-006C/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 ; - 1 (satu) bendel permohonan kredit kepemilikan Mobil Nomor:00036 tanggal 11 November 2012 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ; - 2 (dua) lembar permohonan transfer dari Dealer Cemaco Hino Nomor: 802/CMC/XI/2012 tanggal 19 November 2012 ; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka Nomor: 1307/KWT/ CMC/2012 tanggal 19 November 2012 ; - 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan harga OTR pembelian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD PS + Dump Nomor:1306/KWT/CMC/1112 tanggal 19 November 2012 ; - 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat Notaris Nisa Rachmasari, SH.MKn. berkedudukan di Jawa Tengah ; - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.262997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat di Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Tengah ; - 1 (satu) lembar Rencana Pembayaran Tunggakan (CIMO) No. Pembiayaan: 006C0087594 atas nama debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ; - 1 (satu) lembar kartu Kunjungan Collector No. Pem.:87594 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan I tanggal 01 Mei 2013 ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan II tanggal 12 Desember 2013 ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan terakhir tanggal 21 April 2013 ; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pindah Tangan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. Tanggal 14 November 2014 ; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang isinya memberikan dokumen-dokumen penunjang dari debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. kepada CIMO tanggal 4 November 2014 ; - 1 (satu) buah BPKB Hino Dutro 130 HD PS + Dump No.Pol. : H-1886-FL nama pemilik TEGUH PRIBADI, Amd. alamat Perum Waru Permai Jl. Waru Timur I/11 RT.7/01 Pedalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang, Merk/type WU342R-HKMTJD/130HD Jenis: MB. Beban, Model : Truck 4x2 tahun pembuatan 2012, isi Silinder 4009 CC, Warna Hujau No. Rangka/NIK: MJEC1JG43C5066241, No.Mesin : W04DTRJ67893, Bahan bakar Solar ; Dikembalikan kepada PT. Armada Finance melalui saksi Bambang Arumningtyas Bin Sugiono ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 35/Pid.Sus/2015/PN Unr.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : TEGUH PRIBADI, Amd. Bin KASLAN.
Tempat lahir : Jepara.
Umur/ tgl. lahir : 40 tahun, 30 Juni 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Waru Timur I / 11 Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Agama : I s l a m.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : STM.
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Bahwa terdakwa di depan persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum GUNAWAN B.Y. WOERJANTO, S.H dan MASROKIMIN, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah Jalan Kanguru Raya No. 09 Gayamsari Semarang berdasarkan Surat Kuasa Nomor : LBHJT.14.12/133/PIDUM Unr tanggal 27 Juli 2015, yang kemudian memberi kuasa substitusi kepada NURJANAH, SH dengan Surat Kuasa Substitusi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 35/Pen.Pid/2015/PN Unr. tanggal 9 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 35/Pen.Pid/2015/PN Unr. tanggal 10 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah mendengar Requisitoir/Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk. : PDM-35/0.3.42/Euh.2/06/2015 tertanggal 12 November 2015 yang inti dan pokoknya berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang oleh karenanya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TEGUH PRIBADI, Amd. Bin KASLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu;
Menghukum Terdakwa TEGUH PRIBADI, Amd. Bin KASLAN dengan pidana selama 10 (sepuluh) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menghukum Terdakwa dengan membayar Denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto copy persyaratan pengajuan kredit pembiayaan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar foto copy Form Referensi dari Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) lembar Tanda Terima kendaraan truk Hino Dutro tanggal 3 Juli 2014 ;
1 (satu) bendel proposal pengajuan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar Persetujuan pembiayaan Nomor:999/PP/AF-006C/XII/ 2012 tanggal 04 Desember 2012 ;
1 (satu) bendel permohonan kredit kepemilikan Mobil Nomor:00036 tanggal 11 November 2012 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
2 (dua) lembar permohonan transfer dari Dealer Cemaco Hino Nomor: 802/CMC/XI/2012 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka Nomor: 1307/KWT/ CMC/2012 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan harga OTR pembelian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD PS + Dump Nomor:1306/KWT/CMC/1112 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat Notaris Nisa Rachmasari, SH.MKn. berkedudukan di Jawa Tengah ;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.262997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat di Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Tengah ;
1 (satu) lembar Rencana Pembayaran Tunggakan (CIMO) No. Pembiayaan: 006C0087594 atas nama debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar kartu Kunjungan Collector No. Pem.:87594 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan I tanggal 01 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan II tanggal 12 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan terakhir tanggal 21 April 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan PindahTangan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. Tanggal 14 November 2014 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang isinya memberikn dokumen-dokumen penunjng dari debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. kepada CIMO tanggal 4 November 2014 ;
1 (satu) buah BPKB Hino Dutro 130 HD PS + Dump No.Pol. : H-1886-FL nama pemilik TEGUH PRIBADI, Amd. alamat Perum Waru Permai Jl. Waru Timur I/11 RT.7/01 Pedalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang, Merk/type WU342R-HKMTJD/130HD Jenis: MB. Beban, Model : Truck 4x2 tahun pembuatan 2012, isi Silinder 4009 CC, Warna Hujau No. Rangka/NIK: MJEC1JG43C5066241, No.Mesin : W04DTRJ67893, Bahan bakar Solar ;
Dikembalikan kepada PT. Armada Finance melalui saksi Bambang Arumningtyas Bin Sugiono ;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Requisitoir/Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi tertanggal 23 Nopember 2015, dan Terdakwa juga menyampaikan pembelaannya secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 23 Nopember 2015 dan pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan Duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TEGUH PRIBADI, Amd Bin KASLAN selaku pemberi Fidusia dari pada tanggal 22 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 April 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2013 sampai dengan bulan April tahun 2014, bertempat di PT. Armada Finance Kantor Perwakilan Ungaran Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ungaran, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum yang mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2012, saksi Mujib Saerofi mendapat aplikasi dari PT. Semako Makmur Corporatama Jl. Raya Semarang Demak KM.7 Genuk Semarang berupa 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 dengan nama Sales Sdr. Dani dengan calon Debitur terdakwa Teguh Pribadi, Amd Bin Kaslan dengan pengajuan ke PT. Armada Finance Kantor Perwakilan Ungaran dengan OTR Rp. 313.700.000,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah), uang muka Rp. 95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), nilai pembiayaan Rp. 218.500.000,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), angsuran perbulan Rp. 6.694.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), tenor 48 (empat puluh delapan) bulan atau 4 (empat) tahun, sehingga setelah dilakukan survey dan pengumpulan data yang mendukung untuk mengambil keputusan maka terdakwa diberi kesempatan untuk mendapat Fasilitas Kredit di PT. Armada Finance. kemudian pada tanggal 14 Nopember 2012 saksi Mujib Saerofi melakukan survey ke terdakwa (calon debitur). Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2012 pengajuan pembiayaan disetujui oleh Kantor Pusat, pada tanggal 19 Nopember 2012 terdakwa (calon debitur) melakukan pembayaran uang muka yang kemudian pada tanggal 05 Desember 2012 s/d 11 Desember 2012 terdakwa menandatangani surat/ dokumen perjanjian. Kemudian pada tanggal 05 Desember 2012 sepakat dicairkan pembiayaan tersebut dan proses pencairan
melalui transfer deler PT. Semako Makmur Corporatama. Kemudian Pada tanggal 11 Januari 2013 terdakwa (debitur) melakukan pembayaran angsuran pertama, sudah mengalami keterlambatan. Pada tanggal 19 Maret 2014 terdakwa (debitur) melakukan pembayaran terakhir, jadi terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak 13 (tiga belas) kali. Pada tanggal 01 Mei 2013 pemberitahuan/ peringatan I (pertama) kepada terdakwa (debitur). Kemudian pada tanggal 12 Desember 2013 pemberitahuan ke-II kepada terdakwa (debitur). Kemudian pada tanggal 21 Juni 2013 sampai dengan tanggal 06 Januari 2014 dari pihak PT. Armada Finance melakukan penagihan kepada terdakwa (debitur). Kemudian sekitar bulan Mei 2014 dari pihak PT. Armada Finance Kantor perwakilan Ungaran mengetahui jika 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tersebut dialihakan oleh terdakwa kepada Sdr. Dwi Agung Wibowo yang berdomisili sekarang ini didaerah kendal. Kemudian pada tanggal 10 September 2014 melakukan pengecekan 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tersebut kepada Sdr. Dwi Agung Wibowo dimana hasilnya bahwa 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain namun tidak mau menyebutkan siapa orangnya. Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2014 PT. Armada Finance melaporkan terdawa (debitur) ke Polda Jawa Tengah.
Bahwa telah ditanda tangani dokumen yang sudah ditandatangani antara saksi Ongki Sanjaya Bin Tjahyo Prabowo (Kepala Cabang PT. Armada Finance) dengan terdakwa (debitur) dan istri terdakwa yaitu Siti Aminah (mengetahui), yaitu :
Surat Pernyataan terkait (KSUPFP dan KSUPHF).
Ketentuan dan syarat umum pemberian Fasilitas Pembiayaan (KSUPFP) tanggal 05 Desember 2012.
Ketentuan dan Syarat umum Penyerahan Hak Milik secara Fidusia (KSUPHF) tanggal 05 Desember 2012.
Surat perjanjian pembiayaan Nomor : 006C0087594 tanggal 05 Desember 2012.
Surat Jaminan Pribadi (Borgtocht) debitur tertanggal 05 Desember 2012.
Surat pernyataan bersama tanggal 05 Desember 2012.
Bahwa setelah uang muka dari terdakwa (debitur) dibayarkan, kemudian pembayaran pencairan langsung melalui dealer PT. Cemako Makmur Corporatama dan 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Nomor : 006C0087594 telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat oleh Notaris Nisa Racmasari, SH, Mkn yang berkedudukan di Jawa Tengah.
Bahwa Jaminan Fidusia tersebut sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Dr. Drs. Karjono, SH, M. Hum. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.262997. AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 08 Juli 2013, terdakwa (pemberi fidusia) dengan PT. Armada Finance (penerima fidusia) dimana jaminan fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang terdakwa (pemberi fidusia) sejumlah Rp. 218.500.000,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Perjanjian Penyerahan Hak Milik secara Fidusia tanggal 05 Desember 2011 Nomor 006C0087594 dengan nilai penjaminan sejumlah Rp. 321.312.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa ternyata 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tersebut oleh pemberi Fidusia yaitu terdakwa telah mengalihkannya kepada pihak lain/ orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia yaitu Pihak PT. Armada Finance.
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia maka pihak PT. Armada Finance mengalami kerugian kurang lebih Rp. 226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi BAMBANG ARUMNING TYAS Bin SUGIONO, dibawah sumpah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian. dan benar itu tanda tangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar;
Bahwa saksi bekerja di PT Armada Finance sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang.
Bahwa PT Armada Finance bergerak dibidang pembiayaan/pendanaan kendaraan roda 4 (empat).
Bahwa kantor Pusat ada di Magelang, di Semarang Kantor Cabang, dan di Jalan Diponegoro No. 94 Ungaran sebagai Kantor Perwakilan Ungaran.
Bahwa di Kantor Perwakilan Ungaran saya menjabat sebagai Pimpinan Perwakilan.
Bahwa mekanisme kerjanya PT Armada Finance mendapat aplikasi dari dealer.
Bahwa Terdakwa pernah menjadi debitur PT Armada Finance.
Bahwa Terdakwa sebagai debitur untuk 1 (satu) unit KBM merek/tipe Hino/Dutro 130 HDPS Dump Truck Tahun 2012 Warna Hijau No.Ka.: MJECIJG43C5066241 No.Sin.:W04DTRJ-67893
Bahwa untuk Debitur Terdakwa PT. Armada Finance mendapat aplikasi dari dealer PT. Semako Makmur Corporatama yang beralamat di Jl. Raya Demak KM.7 Genuk Semarang dengan nama sales Dani.
Bahwa PT. Armada Finance mendapat aplikasi pada tanggal 6 Oktober 2012.
Bahwa Tehnis pengajuan permohonan pem biayaan atas nama Terdakwa, dari dealer PT. Semako Makmur Corporatama mengajukan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) kepada Credit Investigasi Marketing Officer (CIMO) PT. Armada Finance Mujib Saerofi, lalu petugas survey Mujib Saerofi melakukan survey ke calon debitur, kemudian dari hasil survey, petugas survey membuatkan laporan hasil survey ;
Dari hasil survey dilaporkan kepada Operasion and Administrasion Head (OH) yaitu Putri P. Utami, lalu dilakukan penelitian berkas oleh OH, setelah lengkap data maju ke pimpinan kantor perwakilan Ungaran yaitu saya sendiri ;
Kemudian oleh Perwakilan Ungaran berkas per imail dikirim ke Kantor Cabang Semarang Ongki Sanjaya untuk mendapat persetujuan. Kemudian oleh Kantor Cabang Semarang berkas per imail dikirim ke Kantor Wilayah, selanjutnya dikirim ke Kantor Pusat Magelang ;
Setelah di Acc semua tinggal menunggu pencairan pembiayaan dari kantor Pusat, setelah uang muka dari debitur dibayarkan kemudian pembayaran pencairan langsung ke dealer PT. Semako Makmur Corpo ratama, dan unit kendaraan diserahkan kepada debitur;
Bahwa tehnis pencairan pembiayaannya : dari dealer mengaju kan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) kepada Credit Investigasi Marketing Officer (CIMO) PT. Armada Finance ke kantor perwakilan, lalu petugas survey melakukan survey ke calon debitur kemudian petugas survey membuatkan laporan hasil survey ;
Bahwa terhadap Terdakwa Teguh Pribadi PT. Armada Finance sudah melakukan survey.
Bahwa survey dilakukan pada awal Oktober 2012, petugasnya Mujib Saerofi dan Petrus Gesit.
Bahwa Berita Acaranya ada tertanggal 5 Desember 2012 bentuknya laporan.
Bahwa dari hasil survey dilaporkan kepada Operasion and Administrasion Head (OH) yaitu Putri P. Utami, lalu dilakukan penelitian berkas oleh OH, setelah lengkap data maju ke pipmpinan kantor perwakilan Ungaran yaitu saya sendiri ;
Kemudian oleh Perwakilan Ungaran berkas per imail dikirim ke Kantor Cabang Semarang Ongki Sanjaya untuk mendapat persetujuan. Kemudian oleh Kantor Cabang Semarang berkas per imail dikirim ke Kantor Wilayah, selanjutnya dikirim ke Kantor Pusat Magelang ;
Setelah di Acc semua tinggal menunggu pencairan pembiayaan dari kantor Pusat, setelah uang muka dari debitur dibayarkan kemudian pembayaran pencairan langsung ke dealer PT. Semako Makmur Corpo ratama, dan unit kendaraan diserahkan kepada debitur;
Bahwa saksi menerima laporan dari petugas survey pada tanggal 15 Oktober 2012.
Bahwa laporan/permohonan itu saksi terima.
Bahwa jawaban dari Kantor Cabang Semarang disetujui lalu oleh Kantor Cabang Semarang diteruskan ke Kantor Wilayah dan selanjutnya di kirim ke Kantor Pusat Magelang.
Bahwa kantor Pusat Magelang juga menyetujui.
Bahwa nilai pembiayaan dari PT. Armada Finance ke PT. Cemaco sejumlah Rp.218.500.000,- (Dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa total pembiayaan yang dibayarkan PT. Armada Finance kepada PT. Cemaco sebesar Rp.218.500.000,- (Dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa jumlah Rp.218.500.000,- (Dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) adalah nilai pembiayaan, Harga OTR 1 (satu) unit Hino/Dutro 130 HDPS Dump Rp.313.700.000,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pencairan pembiayaan dari PT. Armada Finance ke PT. Cemaco dilakukan pada tanggal 19 November 2012, setelah debitur membayar uang muka sebesar Rp.95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa buktinya kwitansi pelunasan pembiayaan harga OTR pembelian 1 (satu) unit Hino/Dutro 130 HDPS Dump No.Rangka.: MJECIJG43C50-66241 Warna Hijau, No.Mesin.:W04D-TRJ-67893. Tahun 2012
Bahwa benar kwitansinya yang diperlihatkan berupa kwitansi Pelunasan harga OTR pembelian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HDPS+Dump no.1306/KWI/CMC/1102 tanggal 19 November 2012 dari Armada Finance qq Teguh Pribadi,Amd kepada PT. Cemaco Makmur Corporatama sebesar Rp.218.500.000,- (Dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar barang bukti kwitansi no.1307/KWI/CMC/1102 tanggal 19 November 2012 dari Teguh Pribadi, Amd. kepada PT. Cemaco Makmur Corporatama sebesar Rp.95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah)) adalah uang muka debitur terhadap pembelian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HDPS+Dump.
Bahwa setelah semua menyetujui (Acc) kemudian pada tanggal 5 Desember 2012 sepakat dicairkan pembiayaan tersebut dan dilakukan serah terima 1 (satu) unit KBM Hino/Dutro 130 HDPS Dump Truk No.Rangka.: MJECIJG43C50-66241 Warna Hijau, No.Mesin.:W04D-TRJ-67893. Tahun 2012 STNK atas nama Teguh Pribadi.
Bahwa yang menerima Terdakwa sendiri disaksikan oleh Mujib Saerofi perwakilan dari PT. Armada Finance.
Bahwa dengan fasilitas pembiayaan ini berarti Terdakwa urusannya hanya dengan PT. Armada Finance;
Bahwa 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HDPS+Dump Truck Tahun 2012 Warna Hijau dengan nilai pembiayaan Rp.218.500.000,- (Dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) diambil Terdakwa dengan jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan.
Bahwa angsuran setiap bulannya Rp.6.694.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Bahwa pembiayaan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit 1 (satu) unit KBM Hino/Dutro 130 HDPS Dump Truk, lalu dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat di hadapan Notaris NISA RACHMASARI, S.H.,M.Kn. dengan jaminan BPKB Nomor J 03846801 I atas nama TEGUH PRIBADI yang berkedudukan di Jawa Tengah dan telah didaftarkan pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Bahwa buktinya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.262997.AH.05.01 Tahun 2013.
Bahwa Akta Jaminan Fidusia didaftarkan pada tanggal 8 Juli 2013.
Bahwa pada saat kendaraan keluar, BPKB belum ada, BPKB keluar 3 (tiga) bulan setelah kendaraan diterima.
Bahwa yang mengambil BPKP ke PT. Cemaco karyawan PT. Armada Finance.
Bahwa benar barang bukti BPKB tersebut BPKB Nomor J 03846801 I atas nama TEGUH PRIBADI;
Bahwa angsuran pertama dimulai pada bulan Januari 2013.
Bahwa dari pembayaran angsuran pertama debitur sudah mengalami keterlambatan.
Bahwa apabila ada debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran maka PT. Armada Finance akan melakukan pemberitahuan dalam hal ini kepada debitur/Terdakwa telah dilakukan pemberitahuan, pemberitahuan I pada tanggal 1 Mei 2013 dan pemberitahuan ke II pada tanggal 12 Desember 2013.
Bahwa hasil dari pemberitahuan ada pembayaran, namun setelah itu angsuran macet.
Bahwa terakhir Debitur/Terdakwa melakukan pembayaran tanggal 19 Maret 2014, jadi Terdakwa baru mengangsur sebanyak 13 (tiga belas) kali terhitung mulai Januari 2013 sampai dengan Januari 2014.
Bahwa masih kurang 35 (tiga puluh lima) kali angsuran dengan jumlah Rp.226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah) apabila ditambah denda menjadi Rp.234.272.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa sampai dengan sekarang kekurangan itu belum dibayar.
Bahwa kendaraannya tidak dikembalikan ke PT. Armada.
Bahwa yang dilakukan penerima fidusia/PT. Armada Finance setelah pemberi fidusia/Terdakwa dalam pembayaran angsurannya macet :
Dalam hal ini penerima fidusia/PT. Armada Finance yang diwakili oleh pihak kolektor pada Mei 2014 telah melakukan kunjungan I, hasilnya tidak ada pembayaran ;
Kemudian pada Desember 2014 dilakukan kunjungan ke II, hasilnya tidak ada pembayaran malah diperoleh keterangan bahwa unit dump truk telah dialihkan kepada DWI AGUNG WIBOWO yang berdomisili di daerah kendal ;
Bahwa keterangan itu diperoleh dari Terdakwa.
Bahwa atas kejadian ini PT. Armada Finance melakukan pengecekan barang di tempat Dwi Agung Wibowo di daerah Kendal, dari Dwi Agung Wibowo diperoleh jawaban bahwa barangnya sudah dipindah tangankan ke orang lain namun tidak mau menyebutkan siapa orangnya.
Bahwa saat itu ketemu dengan Dwi Agung Wibowo.
Bahwa setelah barang tidak ditemukan, waktu itu Terdakwa bersedia mencarikan namun sampai saat ini barang tidak ketemu.
Bahwa yang melaporkan masalah ini saya dan kepala cabang Semarang Ongky Sanjaya.
Bahwa sampai dengan pelaporan PT, Armada mengalami kerugian sejumlah Rp. 226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa kerugian sejumlah Rp. 226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah) itu sudah dengan bunga.
Bahwa yang menghadap ke Notaris hanya saksi dan Kepala Cabang Semarang Ongky yang lainnya hanya tandatangan di Kantor.
Bahwa ketika Terdakwa tandatangan perjanjian tersebut sebelumnya sudah dibacakan.
Bahwa apabila dump truk masih ada bisa ditarik dan bisa diperhitungkan dengan kekurangannya.
Bahwa pemilik barang yang dialihkan PT. Armada Finance.
Bahwa Bukti kepemilikannya BPKB atas nama Teguh Pribadi.
Bahwa BPK atas nama Teguh Pribadi bukan PT. Armada Finance, PT. Armada Finance bisa mengklaim itu miliknya karena , karena dalam perjanjian kredit dibuat perjanjian Fidusia dengan jaminan BPKB tersebut.
Bahwa pada waktu pengalihan ke Dwi Agung Wibowo Debitur/Terdakwa tidak ijin dengan PT. Armada Finance.
Bahwa mengapa Terdakwa tidak ijin karena dalam perjanjian kredit tidak diatur.
Bahwa Terdakwa mengajukan pembiayaan ke PT. Armada Finance sendiri atas nama sendiri.
Bahwa selain Terdakwa yang ikut tandatangan pada dokumen pengajuan pembiayaan adalah istrinya bernama Siti Amanah.
Bahwa selain dibuat akta jaminan fidusia juga didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Bahwa angsuran per bulan Rp.6.694.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit dump truk yang bermasalah, dump truk yang lain sudah dikembalikan.
Bahwa untuk dump truk yang dikembalikan tidak ada pengembalian;
Bahwa tanggal 5 Desember 2012 dilakukan kesepakatan pencairan pembiayaan pada PT. Cemaco, tetapi perjanjian fidusia baru dibuat tanggal 19 Februari 2013 karena saat itu belum ada aturan dan ketentuannya.
Bahwa saksi tidak datang ketempat Dwi Agung Wibowo, yang datang kerumah Dwi Agung Wibowo kolektor Mujib Saerofi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :
Barang tidak dipindahtangankan/dialihkan kepada Dwi Agung Wibowo, yang benar dipindahtangankan/dialihkan kepada Dwi Agus Wahyudi ;
Mengenai kunjungan ke II bulan Desember 2014, yang benar kunjungan dilakukan sekali oleh Dwi Juniarso dan Petrus Gesit pada bulan September 2014 setelah itu tidak ada kunjungan ;
Saksi ONGKI SANJAYA Bin TJAHYO PRABOWO, dibawah sumpah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian. dan benar itu tanda tangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar;
Bahwa Bambang Arumning Tyas sebagai Kepala Perwakilan Ungaran;
Bahwa di Kantor Cabang Semarang saya sebagai Pimpinan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Pimpinan Cabang sejak 15 September 2010 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas saksi melakukan koordinir, mengarahkan, kontroling program kerja yang ada di Kantor Cabang Armada Finance Semarang.
Bahwa saksi menerima laporan dari Kantor Perwakilan Ungaran pada bulan Oktober 2012, Inti dari laporan itu permohonan fasilitas pembiayaan 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HDPS+Dump Truck Tahun 2012 Warna Hijau dengan nilai pembiayaan sejumlah Rp.218.500.000,- (Dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah atas nama Teguh Pribadi.
Bahwa dari Kantor Cabang Semarang menyetujui permohonan itu, kemudian permohonan saksi lanjutkan ke Kantor Pusat Magelang.
Bahwa Kantor Pusat Magelang menyetujui;
Bahwa pencairannya dilakukan di Kantor Perwakilan setempat.
Bahwa yang mengikat pembiayaan itu Akta/perjanjian Fidusia Nomor 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat di hadapan Notaris NISA RACHMASARI, S.H.,M.Kn.
Bahwa dalam perjanjian fidusia yang dijaminkan BPKB 4 (empat) unit Dump Truck, yang diberikan secara bertahap, tahap pertama cair Desember 2012, tahap ke II, ke III dan tahap ke IV saya tidak tahu karena semua itu ada di Kantor Perwakilan.
Bahwa yang menjadi masalah yang Desember 2012, lainnya sudah dikembalikan.
Bahwa dalam hal ini pemberi fidusia debitur/Terdakwa, kewajiban pemberi fidusia membayar angsuran.
Bahwa setelah angsuran selesai yang berhak atas unit dump truk itu pemberi fidusia/Terdakwa.
Bahwa apabila angsuran macet yang berhak atas unit dump truk penerima Fidusia/ PT. Armada Finance.
Bahwa barang bukti BPKB ini atas nama Teguh Pribadi.
Bahwa Terdakwa sekarang belum lunas;
Bahwa kenapa belum lunas BPKB sudah atas nama Teguh Pribadi bukan atas nama PT. Armada Finance karena ada Akta/perjanjian fidusia.
Bahwa pihak PT. Armada Finance tidak tahu unit dump truk ada dimana.
Bahwa ketika Terdakwa mengalihkan ke pihak lain, tidak ijin dengan PT. Armada Finance.
Bahwa dalam perjanjian fidusia ini pengalihan hak sebelum lunas belum/tidak diatur.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi MUJIB SAEROFI Bin NAWAWI (Alm), dibawah sumpah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian. dan benar itu tanda tangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar;
Bahwa saksi bekerja di PT Armada Finance sejak tahun 2007 sampai dengan Oktober 2014.
Bahwa di PT Armada Finance saya sebagai Cimo (Credit Investigasi Marketing Officer) yang bertugas mencari aplikasi/permohonan kredit, melakukan survey kepada Pemohon kredit, analisa kelayakan debitur dan menyusun laporan kredit komite di PT Armada Finance dan memelihara pinjaman yang sehat.
Bahwa PT Armada Finance bergerak dibidang pembiayaan/pendanaan kendaraan roda 4 (empat).
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan permohonan kredit 4 (empat) unit Dump truk.;
Bahwa saksi melakukan survey kepada Terdakwa, karena pada bulan Oktober 2012 saksi mendapat aplikasi permohonan kredit atas nama Debitur/Terdakwa Teguh Pribadi dari PT. Cemako Makmur Corporatama dailer Pudak Payung dengan sales Dani.
Bahwa dalam permohonan kredit Terdakwa mengajukan 4 (empat) unit Hino/Dutro 130 HDPS Dump Truck.
Bahwa setelah menerima aplikasi saya mengambil data persyaratan kredit di rumah Dani yang meliputi foto copy KK, foto kopy KTP suami istri dan Rekening Listrik;
Bahwa kemudian pada hari yang sama di bulan Oktober 2012 saksi melakukan survey untuk 4 (empat) unit dump truck kerumah Terdakwa bersama dengan Petrus Gesit ;
Bahwa pada saat itu saksi juga menyampai kan nominal pinjaman/pembiayaan per unit sebesar Rp.218.500.000,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selang beberapa hari akhirnya terjadi kesepakatan dengan harga Rp.313.700.000,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah), uang muka Rp.95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), nilai pembiayaan sebesar Rp.218.500.000,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), angsuran per bulan Rp.6.694.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dalam waktu 48 bulan atau 4 (empat) tahun;
Bahwa kemudian saya melakukan survey kembali bersama Petrus Gesit dan Dwi Juniarso ke tempat usaha Terdakwa yang berada di Tembalang dan Cirebon guna pengumpulan persyaratan ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2012 saya membuat laporan analisa kelayakan pembiayaan debitur untuk diajukan ke Komite Kredit Armada Finance Kantor Perwakilan Ungaran ;
Bahwa yang menerima Operational Head Ibu Dwi Putri lalu ke Kepala Perwakilan Ungaran Pak Bambang Arumningtyas.
Bahwa aplikasi untuk 4 (empat) unit dump truck disetujui.
Bahwa total nilai pembiayaan untuk 4 (empat) unit dump truck sebesar Rp.874.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Bahwa setelah aplikasi disetujui, proses selanjutnya Terdakwa membayar uang muka 4 (empat) unit dump truck per unit Rp.95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang muka untuk 4 (empat) unit dump truck dibayar 2 (dua) tahap :
Tahap I bulan November 2012 : 2 (dua) unit x Rp.95.200.000,- =Rp.190.400.000,-
Tahap II bulan Desember 2012 : 2 (dua) unit x Rp.95.200.000,- =Rp.190.400.000,-
Bahwa setelah uang muka dibayar armada langsung keluar baik yang dibayarkan bulan November maupun bulan Desember.
Bahwa dari 4 (empat) unit armada angsuran pertama sampai dengan angsuran ke 6 (enam) lancar walaupun mengalami keterlambatan dan akhirnya macet.
Bahwa untuk 4 (empat) unit armada jumlah angsuran per bulannya Rp.26.776.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa dari 4 (empat) unit armada yang keluar hanya ada 1 (satu) unit yang bermasalah yaitu unit Hino/Dutro 130 HDPS Dump truck Tahun 2012 warna hijau No.Ka.MJEC4JG43C5066241, No.Sin.WRJ67893.
Bahwa 3 (tiga) unit yang lainnya sudah dikembalikan karena angsurannya macet.
Bahwa 1 (unit) harganya Rp. 313.700.000,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah), itu harga cas/kontan, jika dikredit per unit menjadi Rp. 416.500.000,- (empat ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 48 bulan atau 4 (empat) tahun.
Bahwa untuk unit yang bermasalah sudah diangsur 13 (tiga belas kali).
Bahwa kekurangan yang harus dibayar debitur/Terdakwa sebesar Rp. 234.272.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa jumlah tersebut diperoleh dari total hutang Rp.321.312.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dikurangi total bayar sebesar Rp.87.040.000,- (delapan puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah)
Bahwa jumlah Rp. 234.272.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) adalah angsuran dan bunga belum dengan denda.
Bahwa untuk dendanya saya kurang tahu.
Bahwa dari beban Rp.416.500.000,- (empat ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah), sudah diangsur 13 (tiga belas) kali, kekurangan yang harus dibayar debitur/Terdakwa sebesar Rp. 234.260.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa jumlah tersebut diperoleh dari total kredit Rp. 416.500.000,- (empat ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi total bayar Rp.87.040.000,- (delapan puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah) dan dikurangi lagi uang muka Rp.95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa unit yang bermasalah BPKB nya atas nama Teguh Pribadi.
Bahwa mengapa belum lunas BPKB nya sudah atas nama debitur, sistemnya memang begitu.
Bahwa 1 (satu) unit yang bermasalah Hino/Dutro 130 HDPS Dump truck Tahun 2012 warna hijau No.Ka.MJEC4JG43C5066241, No.Sin.WRJ67893. menurut keterangan Terdakwa sudah dialihkan kepada Dwi Agus Wahyudi di Weleri.
Bahwa Dump Truck dialihkan pada bulan Juli 2014.
Bahwa dari informasi Terdakwa, ia mengalihkan dump truck ke pihak lain karena mengalami gagal bisnis transportasi.
Bahwa saksi dan Noel pernah melakukan pelacakan ke rumah Dwi Agus Wahyudi di Weleri, namun Dwi Agus Wahyudi tidak bisa menunjukkan barangnya.
Bahwa unit dump truck yang dialihkan kepada Dwi pembayaran uang muka yang Desember 2012 berdasarkan kesepakatan 3 (tiga) unit dikembalikan ke PT. Armada Finance, terdakwa tidak mendapatkan pengembalian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi DWI PUTRI P. UTAMI Binti M. SHOELICHIN, dibawah sumpah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian. dan benar itu tanda tangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar;
Bahwa saksi bekerja di PT Armada Finance sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang;
Bahwa di PT Armada Finance saksi sebagai Operation & Administration Head untuk pengajuan aplikasi;
Bahwa PT Armada Finance bergerak dibidang pembiayaan/pendanaan kendaraan roda 4 (empat).
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan permohonan kredit untuk 4 (empat) unit Dump truk;
Bahwa dalam pengajuan aplikasinya Terdakwa telah memenuhi syarat;
Bahwa uang muka untuk 4 (empat) unit dump truck dibayar 2 (dua) tahap :
Tahap I bulan November 2012 : 2 (dua) unit x Rp.95.200.000,- =Rp.190.400.000,-
Tahap II bulan Desember 2012 : 2 (dua) unit x Rp.95.200.000,- =Rp.190.400.000,-
Bahwa 4 (empat) unit sudah keluar semua;
Bahwa 4 (empat) unit dump truk terikat dalam perjanjian kredit Fidusia;
Bahwa harga kontan 1 (satu) unit Hino/Dutro 130 HDPS Dump truck Tahun 2012 Rp. 313.700.000,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa dengan uang muka Rp.95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) total harga kreditnya Rp.416.500.000,- (empat ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 48 bulan atau 4 tahun;
Bahwa dari 4 (empat) unit armada angsuran tidak lancar karena macet dengan kesepakatan yang 3 (tiga) unit dikembalikan
Bahwa untuk Hino/Dutro 130 HDPS Dump truck Tahun 2012 warna hijau No.Ka.MJEC4JG43C5066241, No.Sin.WRJ67893 merupakan unit yang bermasalah angsurannya hanya sampai ke 13 (tiga belas) kemudian macet;
Bahwa unit yang bermasalah tersebut realisasinya 5 Desember 2012.
Bahwa dengan angsuran ke 13 (tiga belas) macet, kekurangan yang harus dibayar debitur/Terdakwa sebesar Rp. 234.260.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa apabila ternyata tidak lunas seharusnya kendaraan dikembalikan kepada PT. Armada Finance sebagai penerima fidusia namun untuk Terdakwa ada 1 (satu) unit yang bermasalah, yang sampai sekarang tidak kembali dan tidak terselesaikan;
Bahwa 1 (satu) unit yang bermasalah Hino/Dutro 130 HDPS Dump truck Tahun 2012 warna hijau No.Ka.MJEC4JG43C5066241, No.Sin.WRJ67893. menurut keterangan Terdakwa sudah dialihkan kepada Dwi Agus Wahyudi di Weleri;
Bahwa yang 3 (tiga) unit tidak bermasalah karena sudah dikembalikan;
Bahwa obyek bisa dialihkan apabila ada ijin dari penerima fidusia (PT. Armada) lalu penerima fidusia melakukan survey kepada calon debitur yang akan meneruskan, apabila layak lalu dibuatkan akta perjanjian kredit/perjanjian fidusia baru lagi;
Bahwa tidak semua administrasi melalui saksi untuk uang muka langsung ke dealer.
Bahwa untuk 3 (tiga) unit yang dikembalikan masih ada sekarang berada di garasi PT. Armada Finance di Salatiga.
Bahwa 3 (tiga) unit yang dikembalikan berdasarkan kesepakatan bisa dijual.
Bahwa apabila harga jualnya tinggi Terdakwa akan mendapat pengembalian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan) sebagai berikut :
Saksi MUNTOHA, dibawah sumpah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjadi sopir truck milik Terdakwa .
Bahwa jenis truck yang saksi kemudikan truck merk Hino/Dutro 130 HDPS Tahun 2012 warna hijau, Nomor Polisinya H-1886-FR.
Bahwa yang menyuruh saksi mengemudikan truck milik Terdakwa Pak Karwidi, karena yang mengelola Pak Karwidi.
Bahwa saksi mulai bekerja sebelum bulan puasa sampai dengan bulan puasa tahun 2014.
Bahwa saksi bisa mengemudikan truck milik Terdakwa adalah saat itu Karwidi datang kerumah saksi katanya ada truck nganggur saksi diminta untuk menyopiri,
Bahwa waktu itu truck ada dilokasi padas;
Bahwa truck tersebut dipergunakan untuk apa mengangkut/mengambil padas dari daerah Rowosari Tembalang dibawa ke Ronggolawe Jateng Land di Demak, setiap hari;
Bahwa setiap hari bisa mengangkut berapa 2 (dua) ret, pulang jam 16.00 Wib;
Bahwa saksi pulang kerumah berjalan kaki, truck ada dilokasi padas;
Bahwa saksi di gaji bersih setiap/per ret Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa satu bulan ada liburnya hari Minggu.
Bahwa setahu saksi truck tersebut milik Terdakwa akan tetapi yang menyuruh bekerja Karwidi.
Bahwa setelah mengambil padas hampir 2 (dua) bulan setelah itu saksi sudah tidak bekerja lagi;
Bahwa saksi tidak tahu sekarang truck ada dimana.
Bahwa saat mobil masih saksi operasikan di daerah Rowosari Tembalang kurang lebih 1 (satu) km dari lokasi pengambilan padas sekitar jam 16.30 Wib, ada orang yang mau minta lalu saksi telphon Karwidi dan Karwidi telphon Terdakwa namun yang datang istrinya, selanjutnya saksi tidak tahu.
Bahwa saat saksi mengemudikan, saksi membawa STNK., yang ditaruh di atas;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil STNK.
Bahwa selama bekerja terdakwa tidak pernah ketemu dengan Terdakwa ketemunya hanya dengan Karwidi karena Karwidi yang ada di lokasi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Agung Wibowo.
Bahwa waktu itu mobil diminta paksa lalu saksi telphon Karwidi dan Karwidi telphon Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menarik/mengambil truck, setahu saksi yang menarik tidak dari leasing namun dari orang lain;
Bahwa waktu itu ada tidak ada surat perintahnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi KARWIDI, dibawah sumpah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Muntoha pernah menjadi sopir truck milik Terdakwa;
Bahwa benar truck yang di kemudikan saksi Muntoha merk Hino/Dutro 130 HDPS Tahun 2012 warna hijau bernomor polisi H-1886-FR;
Bahwa saksi yang menyuruh saksi Muntoha mengemudikan truck tersebut;
Bahwa benar dilokasi ada 4 (empat) dump truck;
Bahwa selain saksi Muntoha ada Eko, Burhan dan satunya lagi saya lupa;
Bahwa benar gajnya setiap/per ret Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa solar saksi yang memeberi.
Bahwa benar truck mengangkut padas 2 (dua) ret per hari;
Bahwa mengangkut/mengambil padas dari Rowosari Tembalang dibawa ke proyek Ronggolawe Jateng Land di Demak.
Bahwa proyek pengambilan padas hanya berjalan 2 (dua) bulan setelah itu tidak beroperasi;
Bahwa truck merk Hino/Dutro 130 HDPS Tahun 2012 warna hijau bernomor polisi H-1886-FR itu kepunyaan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi dibeli dengan cara kredit;
Bahwa Terdakwa mempunyai mempunyai 4 (empat) unit dump truck namun yang 3 (tiga) unit sudah diserahkan ke leasing, sedang yang ada di lokasi padas hanya ada 1 (satu) unit truck No.Pol. H-1886-FR.;
Bahwa yang 3 (tiga) unit garasinya ada di Muntilan Magelang untuk mengangkut pasir;
Bahwa yang menjaga truck di Muntilan Asrun.
Bahwa truk ditarik ada perintah dari Terdakwa, yaitu dua bulan sebelum proyek Rowosari 3 (tiga) unit truck sudah ditarik;
Bahwa saksi tidak melihat saat 3 (tiga) unit truck ditarik.
Bhawa saat penarikan 3 (tiga) unit truck ada di garasi.
Bahwa 3 (tiga) unit truck diantar sendiri oleh Terdakwa dengan 3 (tiga) orang sopir, katanya diantar ke Salatiga.
Bahwa yang 1 (satu) unit akhirnya ditarik juga pada bulan puasa tahun 2014 sekira jam 16.00-17.00 wib Muntoha telphon saksi mengatakan didatangi 4 (empat) orang katanya mobil akan ditarik, saksi jawab “jangan ditahan dulu”, lalu saksi menelphon Terdakwa tidak bisa, kemudian saksi menelphon istri Terdakwa Bu Siti Amanah, tidak lama kemudian Bu Siti datang kata Bu Siti 4 (empat) orang tersebut adalah saudaranya, merasa sudah diurusi oleh istrinya lalu saya pergi.
Bahwa saksi kenal dengan Dwi Agung Wibowo.
Bahwa Dwi Agung Wibowo setahu saya Dwi Agung Wibowo adalah adik Terdakwa;
Bahwa saksi tahu dan mendengar dari pengakuan Dwi Agung Wibowo sendiri, itu disampaikan ketika ada masalah armada di lapanga;
Bahwa pengakuan dari Dwi Agung Wibowo diketahui oleh Terdakwa, karena saat itu Terdakwa ada di lapangan.
Bhawa saksi tidak tahu Dwi Agung Wibowo sekarang ada dimana.
Bahwa di dalam rumah Terdakwa ada terpasang foto-foto Dwi Agung Wibowo bersama Terdakwa dan keluarganya ;
Bhawa 1 (satu) unit truck No.Pol. H-1886-FR belum pernah dikuasai oleh Dwi Agung Wibowo;
Bahwa hubungannya Dwi Agung Wibowo dengan truck tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa benar pekerjaan proyek berjalan 2 (dua) bulan truck ditarik, jadi pekerjaan tidak selesai dan tidak diteruskan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan yang namanya Dwi Agus Wahyudi ;
Bahwa benar, Truck No.Pol. H-1886-FR tersebut yang dikemudikan oleh saksi Muntoha;
Bahwa saksi tidak tahu dengan barang bukti dengan foto meja kerja dan komputer;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang mengambil truck No.Pol. H-1886-FR.
Bahwa saksi tidak kenal dengan yang namanya Sigit Wahono;
Bahwa saksi tidak tahu nama ke 4 (empat) orang yang datang ke lokasi mengambil truck;
Bahwa waktu itu pengambilannya agak kasar dengan membentak-bentak, mereka tidak menjelaskan darimana ke 4 (empat) orang itu;
Bahwa hubungan pekerjaan saksi dengan Terdakwa, saksi sebagai mandor lapangan sedang Terdakwa sebagai pemilik mobil;
Bahwa pekerjaan yang dikelola ini ada badan hukumnya bernama CV. Gunung Mas, Direkturnnya Darmo Buono;
Bahwa sebagai mandor lapangan, tugas saksi menyediakan Armada, Sopir dan solar;
Bahwa yang dikelola ada 4 (empat) truck.
Bahwa 3 (tiga) unit dikembalikan, atas inisiatif Terdakwa;
Bahwa.yang 1 (satu) unit dibawa ke Rowosari atas inisiatif saksi sendiri.
Bahwa di Rowosari truck tersebut sempat dioperasikan dipakai untuk mengangkut padas;
Bahwa waktu itu mobil tidak dalam pengawasan saksi;
Bahwa saat mobil akan diambil saya tidak ada ditempat;
Bahwa saksi tahunya ditelphon oleh Muntoha ada orang yang mau minta truck, lalu saksi bilang ditahan dulu, saksi terus telphon Terdakwa akan tetapi tidak bisa lalu saya telphon istrinya kemudian istrinya datang ke lokasi.
Bahwa saksi datang ke lokasi, waktu itu di lokasi sudah ada 4 (empat) orang lalu saksi tanya mereka mengaku saudaranya Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu dengan saudara atau kerabatnya Terdakwa, selain itu saksi mendengar dari pengakuan istrinya kalau 4 (empat) orang itu saudaranya.
Bahwa saksi tidak tahu alasan mobil itu ditari;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada di lokasi.;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengambil mobil itu orang lain tidak dari leasing;
Bahwa saksi tidak tahu siapa ke 4 (empat) orang yang mengambil mobil itu, akan tetapi ada pengakuan dari istri Terdakwa katanya ke 4 (empat) orang itu saudaranya.
Bahwa ketika istri Terdakwa datang di lokasi, mobil/truck masih ada;
Bahwa dari ke 4 (empat) orang itu, ada yang namanya Dwi Agung Wibowo;
Bahwa sampai dengan sekarang saya tidak pernah melihat mobil tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan permohonan pembiayaan terhadap 1 (satu) unit Truck merk Hino/Dutro 130 HDPS Tahun 2012 warna hijau bernomor polisi H-1886-FR.
Bahwa terdakwa mengajukan pembiayaan dengan cara leasing ke PT. Armada Finance Kantor Perwakilan Ungaran.pada bulan November 2012 untuk 4 (empat) unit dump truck.
Bahwa syarat yang diajukan diantaranya survey kerumah dan tempat kerja.
Bahwa 4 (empat) unit disetujui namun keluar 2 (dua) unit dulu, dengan uang muka per unit Rp.95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk 2 (dua) unit itu uang mukanya sudah terdakwa bayarkan semua ke dealer PT. Cemaco Makmur Corporatama Jl. Raya Semarang Demak Km 7 Genuk Semarang pada bulan Oktober 2012.
Bahwa setelah uang muka terdakwa bayarkan lalu Mujib Saerofi dari PT. Armada Finance melakukan survey ke rumah terdakwa dilanjutkan ketempat kerja/usaha terdakwa di Palimanan Cirebon.
Bahwa hasil survey memenuhi syarat dan pengajuan pembiayaan 4 (empat) unit dump truck dapat diterima, akan tetapi baru 2 (dua) unit dump truck yang keluar.
Bahwa unit keluar 2 (dua) minggu setelah hasil survey dapat diterima, yang mengeluarkan 2 (dua) unit dump truck PT. Cemaco di Pudak Payung.
Bahwa oleh PT. Cemaco 2 (dua) unit dump truck langsung dikirim ke pembuatan buk truck di Cirebon.
Bahwa pembuatan buk truck lamanya 2 (dua) minggu, setelah selesai buk truck 2 (dua) unit truck langsung bekerja untuk angkutan material di Palimanan Cirebon.
Bahwa diatas kertas harga 1 (satu) unit truck beserta buk truck per unit Rp. 313.700.000,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah), belum termasuk bunga itu hanya hutang pokok.
Bahwa terdakwa mengangsur ke leasing, diangsur selama 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulan untuk 1 (satu) unit Rp.6.694.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Bahwa untuk 2 (dua) unit pertama sudah mengangsur 12 (dua belas) kali.
Bahwa 2 (dua) unit ini tidak bermasalah karena setelah angsuran ke 12 (dua belas), 2 (dua) unit tersebut saya kembalikan tidak dengan perhitungan, karena sudah tidak mampu lagi membayar angsuran, dan PT. Armada Finance menyetujui;
Bahwa 2 (dua) unit tersebut diikat oleh perjanjian fidusia.
Bahwa terdakwa sudah tidak ingat kapan menandatangani angkat kreditnya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Akta Jaminan Fidusia ini (oleh Majelis Hakim diperlihatkan salinan Akta Jaminan Fidusia No.46 oleh Notaris Nisa Rachmasari, S.H.M.Kn. tanggal 19 Februari) ?
Bahwa terdakwa belum pernah menghadap Notaris Nisa Rachmasari, S.H.M.Kn.
Bahwa yang 2 (dua) unit berikutnya keluar selang 1 (satu) bulan setelah di Acc tepatnya pada bulan November 2012 ketika 2 (dua) unit periode pertama pembuatan buk truck di Cirebon.
Bahwa 2 (dua) unit yang kedua uang mukanya sama per unit Rp. 95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), angsuran juga sama sebesar Rp.6.694.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per bulan.
Bahwa 2 (dua) unit periode kedua ada 1 (satu) unit yang bermasalah karena 1 (satu) unit sudah saya kembalikan bersamaan 2 (dua) unit periode pertama.
Bahwa benar terdakwa mengembalikan langsung 3 (tiga) unit, ketiganya sudah 12 (dua belas) kali angsuran.
Bahwa alasannya dikembalikan sama tidak mampu membayar;
Bahwa yang 1 (satu) unit yang bermasalah uang mukanya sama Rp.95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), begitu juga angsurannya Rp. 6.694.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per bulan.
Bahwa 1 (satu) unit yang bermasalah sudah diangsur 13 (tiga belas) kali.
Bahwa yang bermasalah 1 (satu) unit mobil No.Pol.: H-1886-FR merk/ tipe Hino/Dutro 130 HDPS Dump Truck Tahun 2012 warna hijau No.Ka.MJEC4JG43C5066241, No.Sin.WRJ67893 ;
Bahwa sekarang unit ini sudah tidak ditempat terdakwa, terakhir terdakwa serahkan kepada Dwi Agus Wahyudi.
Bahwa unit yang bermasalah dioperasikan tersebut terdakwa operasikan untuk angkutan material di Palimanan Cirebon, yang mulai beroperasi Januari 2013 sampai dengan Januari 2014.
Bahwa sopir yang mengoperasikan terdakwa tidak tahu karena terdakwa bekerja sama dengan Dwi Agus Wahyudi dan sebagai pengelolanya Dwi Agus Wahyudi.
Bahwa terdakwa bekerjasama dengan Dwi Agus Wahyudi sejak awal tahun 2012;
Bahwa unit ini juga diikat oleh perjanjian Fidusia
Bhaw terdakwa tandatangan kontrak kreditnya
Bahwa oleh PT. Armada Finance terdakwa tidak diajak ke Notaris;
Bahwa dalam hal ini terdakwa hanya dipakai atas nama oleh Dwi Agus Wahyudi.
BahwauUnit diambil oleh Dwi Agus Wahyudi tanggal 3 Juli 2014, sebelumnya unit dipakai bekerja oleh Dwi Agus Wahyudi.;
Bahwa unit diambil lagi oleh Dwi Agus Wahyudi dari mandor yang saya serahi bernama Karwidi.
Bahwa oleh Karwidi unit dipakai untuk angkutan tanah dari Rowosari Tembalang ke Ronggolawe Jateng Land Demak.
Bahwa benar Rowosari tempat pekerjaan terdakwa;
Bahwa awalnya usaha bersama ini antara terdakwa dan Dwi Agus Wahyudi, pengelolanya Dwi Agus Wahyudi karena pencarian pekerjaan mulai sulit truck dibiarkan di daerah Magelang, karena terdakwa merasa penyerta modal paling besar lalu truck terdakwa ambil alih, truck terdakwa serahkan kepada Karwidi Mandor di Rowosari untuk ikut bekerja.
Bahwa hasil pekerjaan di Rowosari sama sekali terdakwa tidak menikmati hasilnya.
Bahwa yang disebutkan di Akta Notaris nama terdakwa;
Bahwa yang membayar uang muka ke dialer PT. Cemaco Dwi Agus Wahyudi.
Bahwa BPKB atas nama terdakwa;
Bahwa saksi tahu yang namanya perjanjian Fidusia obyek tidak bisa dialihkan;
Bahwa yang membayar cicilan/angsuran sampai 13 (tiga belas) kali Dwi Agus Wahyudi .
Bahwa peran terdakwa hanya sebagai penyerta modal;
Bahwa terdakwa belum pernah menikmati hasilnya.
Bahwa bentuk kerjasamanya hanya kekeluargaan.
Bahwa Dwi Agus Wahyudi membayar angsuran langsung ke collektor.
Bahwa pada saat pengajuan ke PT. Cemaco atau ke PT. Armada Finance, secara lisan sudah terdakwa jelaskan bahwa usaha itu adalah kerjasama terdakwa dengan Dwi Agus Wahyudi dan yang mengelola semua Dwi Agus Wahyudi.
Bahwa waktu itu PT. Cemaco atau PT. Armada Finance tidak keberatan, disepakati dan tidak ada masalah;
Bahwa terkait dengan 1 (satu) unit yang bermasalah yang membayar angsuran Dwi Agus Wahyudi.
Bhawa angsuran sampai ke 13 (tiga belas) dibayarkan kepada melalui collector Mujib Saerofi di tempat terdakwa bekerja;
Bahwa pernah dilakukan pembayaran melalui transfer
Bahwa menurut pengetahuan terdakwa angsuran ini tanggung jawab terdakwa karena yang menandatangani semua perjanjian terdakwa;
Bahwa awalnya usaha bersama ini pengelolanya Dwi Agus Wahyudi karena pencarian pekerjaan mulai sulit truck dibiarkan di daerah Magelang, karena terdakwa merasa penyerta modal paling besar lalu truck terdakwa ambil alih, truck terdakwa serahkan kepada Mandor Karwidi untuk ikut bekerja.
Bahwa kejadiannya pada cicilan/angsuran terakhir.
Bahwa sebenarnya ketika tidak mampu membayar, mau terdakwa kembalikan namun oleh Dwi masih dipertahankan dengan alasan tunggakan angsuran belum banyak;
Bahwa unit sekarang sudah diamblil oleh Sidik Wahono di Rowosari.
Bahwa saat Sidik Wahono mengambil terdakwa tahu.
Bahwa terdakwa tahu pengalihan unit dari Dwi Agus Wahyudi ke Sidik Wahono;
Dalam mengalihkan unit yang menjadi obyek fidusia, secara tertulis tidak terdakwa sampaikan kepada PT. Armada Finance, karena terdakwa merasa tidak mengalihkan unit ke pihak lain.
Bahwa alasan terdakwa tidak merasa mengalihkan karena terdakwa tidak pernah menerima pembagian dari usaha ini, lagi pula sejak awal usaha dimulai yang mengelola dan menguasai semua unit Dwi Agus Wahyudi.
Bahwa terdakwa tidak tahu sendiri kalau unit diambil oleh Sidik Wahono melainkan diberitahu oleh istri saya;
Bahwa selang 1 (satu) bulan dari kejadian itu saya ditagih oleh Mujib Saerofi untuk angsuran yang mengalami keterlambatan atau tertunda, kemudian istri saya, pihak PT. Armada Finance Mujib Saerofi, Imanuel Parikesit dan satu orang lagi saya tidak tahu namanya bertemu di rumah Dwi Agus Wahyudi di Gempol Sewu Rowosari Kendal dengan tujuan untuk mediasi antara PT. Armada Finance dengan Dwi Agus Wahyudi dari hasil mediasi Dwi Agus Wahyudi mengakui kalau kendaraan truck telah diambil namun Dwi Agus Wahyudi tidak mau memberitahukan keberadaan unit tersebut.
Bahwa dalam pembicaraan itu terdakwa tidak ikut hanya diwakili oleh istri terdakwa;
Bahwa pihak Armada tahu kalau unit telah diambil oleh Dwi Agus Wahyudi.
Bahwa sebelumnya pihak Armada sudah tahu kalau yang mengangsur Dwi Agus Wahyudi ;
Bahwa keberadaan unit sekarang setahu terdakwa oleh Dwi Agus Wahyudi sudah dijual kepada Sidik Wahono seharga Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bendel foto copy persyaratan pengajuan kredit pembiayaan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar foto copy Form Referensi dari Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar Tanda Terima kendaraan truk Hino Dutro tanggal 3 Juli 2014;
1 (satu) bendel proposal pengajuan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd.
1 (satu) lembar Persetujuan pembiayaan Nomor:999/PP/AF-006C/XII/ 2012 tanggal 04 Desember 2012 ;
1 (satu) bendel permohonan kredit kepemilikan Mobil Nomor:00036 tanggal 11 November 2012 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
2 (dua) lembar permohonan transfer dari Dealer Cemaco Hino Nomor: 802/CMC/XI/2012 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka Nomor: 1307/KWT/ CMC/2012 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan harga OTR pembelian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD PS + Dump Nomor:1306/KWT/CMC/1112 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat Notaris Nisa Rachmasari, SH.MKn. berkedudukan di Jawa Tengah ;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.262997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat di Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Tengah ;
1 (satu) lembar Rencana Pembayaran Tunggakan (CIMO) No. Pembiayaan: 006C0087594 atas nama debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar kartu Kunjungan Collector No. Pem.:87594 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan I tanggal 01 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan II tanggal 12 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan terakhir tanggal 21 April 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan PindahTangan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. Tanggal 14 November 2014 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang isinya memberikn dokumen-dokumen penunjng dari debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. kepada CIMO tanggal 4 November 2014 ;
1 (satu) buah BPKB Hino Dutro 130 HD PS + Dump No.Pol. : H-1886-FL nama pemilik TEGUH PRIBADI, Amd. alamat Perum Waru Permai Jl. Waru Timur I/11 RT.7/01 Pedalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang, Merk/type WU342R-HKMTJD/130HD Jenis: MB. Beban, Model : Truck 4x2 tahun pembuatan 2012, isi Silinder 4009 CC, Warna Hujau No. Rangka/NIK: MJEC1JG43C5066241, No.Mesin : W04DTRJ67893, Bahan bakar Solar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Oktober 2012 Terdakwa TEGUH PRIBADI, Amd Bin KASLAN telah mengajukan kredit pembelian 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 pada PT. Semaco Makmur Corporatama seharga Rp. 313.700.000,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan uang muka Rp. 95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 218.500.000,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) diajukan permohonan pembiayaan kepada PT. Armada Finance dengan hak tanggungan fiducia, dan sebagai obyek fiducia adalah 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893;
Bahwa perjanjian Penyerahan Hak Milik secara Fidusia antara Terdakwa selaku Pemberi Fiducia dan PT. Armada Finance selaku penerima Fiducia yang tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor : 006C0087594 tanggal 05 Desember 2012 telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat oleh Notaris Nisa Racmasari, SH, Mkn yang berkedudukan di Jawa Tengah. Dan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Dr. Drs. Karjono, SH, M. Hum. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.262997. AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 08 Juli 2013.
Bahwa 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 tersebut dipergunakan untuk pengangkutan material yang dikelola DWI AGUS WAHYUDI bekerjasama dengan Terdakwa selaku penyerta modal paling besar, dan yang melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 6.694.000,- ke PT. Armada Finance adalah DWI AGUS WAHYUDI
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 dilakukan pembayaran terakhir yaitu pembayaran yang ke 13 (tiga belas) kali, kemudian macet, yang ternyata 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tersebut dialihkan oleh terdakwa kepada Sdr. Dwi Agung Wibowo dan oleh Sdr. Dwi Agung Wibowo mengalihkan atau menjual 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 tersebut kepada orang lain yaitu Sidik Wahono;
Bahwa Terdakwa mengetahui ketika DWI AGUS WAHYUDI menjual 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 tersebut kepada orang lain yaitu Sidik Wahono, tetapi Terdakwa tidak memberitahukan kepada PT.Armada Finance dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia atau PT. Armada Finance;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa pasal 183 KUHAP menyebutkan : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 183 KUHAP tersebut adalah selaras dengan azas yang terkandung dalam sistem peradilan pidana yang dianut dan tercermin dalam KUHAP dimana pada prinsipnya sistem pembuktian menurut undang-undang secara negative (negatifief wettelijke bewijs theorie) menentukan bahwa Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan Hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut;
Menimbang, bahwa pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan : alat bukti yang sah ialah :
Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggara, pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Fiducia.
Menimbang, bahwa pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Fiducia, unsur-unsurnya adalah :
Pemberi Fiducia;
Yang mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
Ad. 1. Unsur Pemberi Fiducia;
Menimbang, bahwa pada bulan Oktober 2012 Terdakwa TEGUH PRIBADI, Amd Bin KASLAN telah mengajukan kredit pembelian 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 pada PT. Semaco Makmur Corporatama seharga Rp. 313.700.000,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan uang muka Rp. 95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 218.500.000,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) diajukan permohonan pembiayaan kepada PT. Armada Finance dengan hak tanggungan fiducia, dan sebagai obyek fiducia adalah 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893;
Menimbang, bahwa perjanjian Penyerahan Hak Milik secara Fidusia antara Terdakwa selaku Pemberi Fiducia dan PT. Armada Finance selaku penerima Fiducia yang tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor : 006C0087594 tanggal 05 Desember 2012 telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat oleh Notaris Nisa Racmasari, SH, Mkn yang berkedudukan di Jawa Tengah. Dan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Dr. Drs. Karjono, SH, M. Hum. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.262997. AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 08 Juli 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Pemberi Fidusia” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 2. Unsur Yang mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu unsur telah terbukti maka tidak perlu dibuktikan unsur yang lain;
Menimbang, bahwa pada bulan Oktober 2012 Terdakwa TEGUH PRIBADI, Amd Bin KASLAN telah mengajukan kredit pembelian 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 pada PT. Semaco Makmur Corporatama seharga Rp. 313.700.000,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan uang muka Rp. 95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 218.500.000,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) diajukan permohonan pembiayaan kepada PT. Armada Finance dengan hak tanggungan fiducia, dan sebagai obyek fiducia adalah 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893;
Menimbang, bahwa perjanjian Penyerahan Hak Milik secara Fidusia antara Terdakwa selaku Pemberi Fiducia dan PT. Armada Finance selaku penerima Fiducia yang tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor : 006C0087594 tanggal 05 Desember 2012 telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat oleh Notaris Nisa Racmasari, SH, Mkn yang berkedudukan di Jawa Tengah. Dan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Dr. Drs. Karjono, SH, M. Hum. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.262997. AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 08 Juli 2013.
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 tersebut dipergunakan untuk pengangkutan material yang dikelola DWI AGUS WAHYUDI bekerjasama dengan Terdakwa selaku penyerta modal paling besar, dan yang melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 6.694.000,- ke PT.
Armada Finance adalah DWI AGUS WAHYUDI, hingga akhirnya DWI AGUS WAHYUDI mengalihkan atau menjual 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 tersebut kepada orang lain yaitu Sidik Wahono;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui ketika DWI AGUS WAHYUDI menjual 1 (satu) unit Hino/ Dutro 130 HDPS Dump Truck tahun 2012 warna Hijau No. Ka : MJEC4JG43C5066241, No.Sin : WRJ67893 tersebut kepada orang lain yaitu Sidik Wahono, tetapi Terdakwa tidak memberitahukan kepada PT.Armada Finance dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia atau PT. Armada Finance;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam dakwaan tersebut di atas telah terbukti menurut hukum oleh perbuatan terdakwa dan Majelis Hakim berkeyakinan terhadap terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Ketiga tersebut maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sesuai dengan ketentuan pasal 44 KUHAP dan pasal 194 KUHAP dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu :
1 (satu) bendel foto copy persyaratan pengajuan kredit pembiayaan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar foto copy Form Referensi dari Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar Tanda Terima kendaraan truk Hino Dutro tanggal 3 Juli 2014;
1 (satu) bendel proposal pengajuan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd.
1 (satu) lembar Persetujuan pembiayaan Nomor:999/PP/AF-006C/XII/ 2012 tanggal 04 Desember 2012 ;
1 (satu) bendel permohonan kredit kepemilikan Mobil Nomor:00036 tanggal 11 November 2012 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
2 (dua) lembar permohonan transfer dari Dealer Cemaco Hino Nomor: 802/CMC/XI/2012 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka Nomor: 1307/KWT/ CMC/2012 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan harga OTR pembelian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD PS + Dump Nomor:1306/KWT/CMC/1112 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat Notaris Nisa Rachmasari, SH.MKn. berkedudukan di Jawa Tengah ;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.262997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat di Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Tengah ;
1 (satu) lembar Rencana Pembayaran Tunggakan (CIMO) No. Pembiayaan: 006C0087594 atas nama debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar kartu Kunjungan Collector No. Pem.:87594 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan I tanggal 01 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan II tanggal 12 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan terakhir tanggal 21 April 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan PindahTangan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. Tanggal 14 November 2014 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang isinya memberikn dokumen-dokumen penunjng dari debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. kepada CIMO tanggal 4 November 2014 ;
1 (satu) buah BPKB Hino Dutro 130 HD PS + Dump No.Pol. : H-1886-FL nama pemilik TEGUH PRIBADI, Amd. alamat Perum Waru Permai Jl. Waru Timur I/11 RT.7/01 Pedalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang, Merk/type WU342R-HKMTJD/130HD Jenis: MB. Beban, Model : Truck 4x2 tahun pembuatan 2012, isi Silinder 4009 CC, Warna Hujau No. Rangka/NIK: MJEC1JG43C5066241.
telah disita secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto copy persyaratan pengajuan kredit pembiayaan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. dan
1 (satu) lembar foto copy Form Referensi dari Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd,
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Tanda Terima kendaraan truk Hino Dutro tanggal 3 Juli 2014,
1 (satu) bendel proposal pengajuan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd.,
1 (satu) lembar Persetujuan pembiayaan Nomor:999/PP/AF-006C/XII/ 2012 tanggal 04 Desember 2012,
1 (satu) bendel permohonan kredit kepemilikan Mobil Nomor:00036 tanggal 11 November 2012 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd,
2 (dua) lembar permohonan transfer dari Dealer Cemaco Hino Nomor: 802/CMC/XI/2012 tanggal 19 November 2012,
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka Nomor : 1307/KWT/ CMC/2012 tanggal 19 November 2012,
1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan harga OTR pembelian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD PS + Dump Nomor:1306/KWT/CMC/1112 tanggal 19 November 2012,
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat Notaris Nisa Rachmasari, SH.MKn. berkedudukan di Jawa Tengah,
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.262997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat di Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Tengah,
1 (satu) lembar Rencana Pembayaran Tunggakan (CIMO) No. Pembiayaan: 006C0087594 atas nama debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd.,
1 (satu) lembar kartu Kunjungan Collector No. Pem.:87594 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd.,
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan I tanggal 01 Mei 2013,
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan II tanggal 12 Desember 2013,
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan terakhir tanggal 21 April 2013,
1 (satu) lembar Surat Pernyataan PindahTangan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. Tanggal 14 November 2014,
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang isinya memberikn dokumen-dokumen penunjng dari debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. kepada CIMO tanggal 4 November 2014,
1 (satu) buah BPKB Hino Dutro 130 HD PS + Dump No.Pol. : H-1886-FL nama pemilik TEGUH PRIBADI, Amd. alamat Perum Waru Permai Jl. Waru Timur I/11 RT.7/01 Pedalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang, Merk/type WU342R-HKMTJD/130HD Jenis: MB. Beban, Model : Truck 4x2 tahun pembuatan 2012, isi Silinder 4009 CC, Warna Hujau No. Rangka/NIK: MJEC1JG43C5066241, No.Mesin : W04DTRJ67893, Bahan bakar Solar,
adalah bukti-bukti dari PT. Armada Finance, oleh karenanya haruslah dikembalikan kepada PT. Armada Finance melalui saksi Bambang Arumningtyas Bin Sugiono.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa asas pemidanaan di dalam sistem hukum peradilan pidana Indonesia, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hokum demi pengayoman Negara dan masyarakat;
Untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna, serta mampu hidup bermasyarakat;
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan ataupun menghilangkan pemidanaan terhadap terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut Undang-Undang;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkaranya terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa patut pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa yang dapat mempengaruhi berat ringannya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Fiducia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TEGUH PRIBADI, Amd. Bin KASLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto copy persyaratan pengajuan kredit pembiayaan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar foto copy Form Referensi dari Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) lembar Tanda Terima kendaraan truk Hino Dutro tanggal 3 Juli 2014 ;
1 (satu) bendel proposal pengajuan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ,-
1 (satu) lembar Persetujuan pembiayaan Nomor:999/PP/AF-006C/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 ;
1 (satu) bendel permohonan kredit kepemilikan Mobil Nomor:00036 tanggal 11 November 2012 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
2 (dua) lembar permohonan transfer dari Dealer Cemaco Hino Nomor: 802/CMC/XI/2012 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka Nomor: 1307/KWT/ CMC/2012 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan harga OTR pembelian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD PS + Dump Nomor:1306/KWT/CMC/1112 tanggal 19 November 2012 ;
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 46 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat Notaris Nisa Rachmasari, SH.MKn. berkedudukan di Jawa Tengah ;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.262997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat di Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Tengah ;
1 (satu) lembar Rencana Pembayaran Tunggakan (CIMO) No. Pembiayaan: 006C0087594 atas nama debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar kartu Kunjungan Collector No. Pem.:87594 atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan I tanggal 01 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan II tanggal 12 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan terakhir tanggal 21 April 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pindah Tangan atas nama Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. Tanggal 14 November 2014 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang isinya memberikan dokumen-dokumen penunjang dari debitur Sdr. TEGUH PRIBADI, Amd. kepada CIMO tanggal 4 November 2014 ;
1 (satu) buah BPKB Hino Dutro 130 HD PS + Dump No.Pol. : H-1886-FL nama pemilik TEGUH PRIBADI, Amd. alamat Perum Waru Permai Jl. Waru Timur I/11 RT.7/01 Pedalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang, Merk/type WU342R-HKMTJD/130HD Jenis: MB. Beban, Model : Truck 4x2 tahun pembuatan 2012, isi Silinder 4009 CC, Warna Hujau No. Rangka/NIK: MJEC1JG43C5066241, No.Mesin : W04DTRJ67893, Bahan bakar Solar ;
Dikembalikan kepada PT. Armada Finance melalui saksi Bambang Arumningtyas Bin Sugiono ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari : Kamis tanggal 03 Desember 2015 oleh kami HERI KRISTIJANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua, LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H. dan MAKMUR PAKPAHAN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI MUNJAYANAH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa serta Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota: Ketua Majelis Hakim,
- ttd - - ttd -
LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H. HERI KRISTIJANTO, S.H.
- ttd -
MAKMUR PAKPAHAN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
- ttd -
SITI MUNJAYANAH