5/Pid.Sus/2015/PN Sab
Putusan PN SABANG Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN Sab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CUT EMMA ANGGRENI Binti TEUKU MUHAMMAD
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa CUT EMMA ANGGRENI Binti TEUKU MUHAMMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pasang sandal motif kotak-kotak berwarna biru tua dan biru muda. Dikembalikan kepada saksi korban Syafrizal B Bin Bakri. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 05/Pid.Sus/2015/PN.SAB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : CUT EMMA ANGGRENI Binti TEUKU MUHAMMAD;
Tempat lahir : Aceh Barat;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 24 September 1982;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Aspol Ie Meulee, Jurong Mulia, Gampong Ie Meulee,
Kec. Sukajaya, Kota Sabang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor 05/Pid.Sus/2015/PN-SAB tanggal 11 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 05/Pen.Pid.Sus/2015/PN-SAB tanggal 12 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CUT EMMA ANGGRENI Binti TEUKU MUHAMMAD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pasang sandal motif kotak-kotak berwarna biru tua dan biru muda.
Dikembalikan pada saksi korban Syafrizal B Bin Bakri.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan terdakwa mohon kepada Majelis Hakim supaya pidana denda yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa dapat diringankan, karena terdakwa masih mempunyai tanggungan untuk menafkahi tiga orang anak;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya myatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa CUT EMMA ANGGRENI BINTI TEUKU MUHAMMAD pada hari Rabu tanggal 05 November 2014 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jurong Babul Iman Gampong Kuta Barat Kec.Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap SYAFRIZAL B BIN BAKRI yang merupakan Suami sah dari terdakwa berdasarkan Akta Nikah Nomor : 227/31/VI/2003 tanggal 16 Juni 2003, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 05 November 2014 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa bersama Saksi Kamelia mendatangi rumah Saksi Roslian di Jurong Babul Iman Gampong Kuta Barat. Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi Roslian kepada Saksi Roslina di rumah tersebut. Ternyata Saksi Roslian sedang berada dikamar dan selanjutnya Saksi Roslian keluar dan Terdakwa menanyakan kepada Saksi Roslian “ADA HUBUNGAN APA KE SAMA BANG JAL?”. Selanjutnya Saksi Roslina menjawab “GAK USAH DENGAR HUBUNGAN ORANG “ selanjutnya tiba-tiba Saksi Syafrizal B Bin Bakri datang ke rumah Saksi Roslian dan menyuruh Terdakwa pulang. Kemudian datang Rusdi menyuruh Terdakwa keluar, selanjutnya Terdakwa keluar dan memakai sepatu sambil berkata “ PUAS KE AKU DIUSIR”. Saksi Syafrizal B Bin Bakri menjawab “MAMPUS AJA KAU SANA” selanjutnya Terdakwa marah dan mengambil sandal plastik langsung memukul Saksi Syafrizal B Bin Bakri dan mengenai sebelah kiri badan Saksi Syafrizal B Bin Bakri sebanyak 2(dua) kali. Selanjutnya Terdakwa memukul Saksi Syafrizal B Bin Bakri Menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Hidung Saksi Syafrizal B Bin Bakri dan mengeluarkan darah.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Syafrizal B Bin Bakri berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : VER / 353 / 2584 / 2014 tanggal 09 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh dr. HUSNAINA FEBRITA Binti (ALM) MUHAMMAD HUSIN dari RSUD Kota Sabang dengan hasil pemeriksaan :
Hidung : Dijumpai darah yang sudah mengering di kedua lubang hidung , bengkak disekitar hidung bagian kiri.
Dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap seorang laki-laki berumur Tiga Puluh Lima tahun. Dari pemeriksaan didapatkan bengkak di sekitar hidung dan adanya darah yang sudah mengering di kedua lubang hidung. Keadaan tersebut tidak memerlukan perawatan lebih lanjut dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SYAFRIZAL B pada hari Rabu tanggal 05 November 2014 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jurong Babul Iman Gampong Kuta Barat Kec.Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggayang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, terhadap CUT EMMA ANGGRENI BINTI TEUKU MUHAMMAD yang merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan Akta Nikah Nomor : 227/31/VI/2003 tanggal 16 Juni 2003, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 05 November 2014 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa bersama Saksi Kamelia mendatangi rumah Saksi Roslian di Jurong Babul Iman Gampong Kuta Barat. Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi Roslian kepada Saksi Roslina di rumah tersebut. Ternyata Saksi Roslian sedang berada dikamar dan selanjutnya Saksi Roslian keluar dan Terdakwa menanyakan kepada Saksi Roslian “ADA HUBUNGAN APA KE SAMA BANG JAL?”. Selanjutnya Saksi Roslina menjawab “GAK USAH DENGAR HUBUNGAN ORANG “ selanjutnya tiba-tiba Saksi Syafrizal B Bin Bakri datang ke rumah Saksi Roslian dan menyuruh Terdakwa pulang. Kemudian datang Rusdi menyuruh Terdakwa keluar, selanjutnya Terdakwa keluar dan memakai sepatu sambil berkata “ PUAS KE AKU DIUSIR”. Saksi Syafrizal B Bin Bakri menjawab “MAMPUS AJA KAU SANA” selanjutnya Terdakwa marah dan mengambil sandal plastik langsung memukul Saksi Syafrizal B Bin Bakri dan mengenai sebelah kiri badan Saksi Syafrizal B Bin Bakri sebanyak 2(dua) kali. Selanjutnya Terdakwa memukul Saksi Syafrizal B Bin Bakri Menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Hidung Saksi Syafrizal B Bin Bakri dan mengeluarkan darah.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Syafrizal B Bin Bakri berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : VER / 353 / 2584 / 2014 tanggal 09 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh dr. HUSNAINA FEBRITA Binti (ALM) MUHAMMAD HUSIN dari RSUD Kota Sabang dengan hasil pemeriksaan :
Hidung : Dijumpai darah yang sudah mengering di kedua lubang hidung , bengkak disekitar hidung bagian kiri.
Dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap seorang laki-laki berumur Tiga Puluh Lima tahun. Dari pemeriksaan didapatkan bengkak di sekitar hidung dan adanya darah yang sudah mengering di kedua lubang hidung. Keadaan tersebut tidak memerlukan perawatan lebih lanjut dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SYAFRIZAL B Bin BAKRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan di depan persidangan karena adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa yang masih berstatus sebagai isteri sah dari saksi, pada hari Rabu tanggal 05 November 2014, sekira pukul 15.00 Wib di Jurong Babul Iman Gampong Kuta Barat Kec. Sukakarya Sabang;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat saksi menjumpai Terdakwa di rumah saksi LINA, kemudian saksi mengatakan ” ngapain disini” dan kemudian Terdakwa mengatakan ” mau tanya ada hubungan apa LIAN dengan Abang” dan kemudian saksi mengatakan ” tidak ada hubungan apa – apa”, namun Terdakwa tidak percaya dan ia marah – marah kepada saksi dengan kata – kata ” memang aku mau buat kau dipecat” dan kemudian Sdr. DEBON mengatakan ” ngomong baek – baek disini rumah aku, kalau mau ribut diluar aja”;
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung memukul saksi dengan menggunakan sandal dibagian dada saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan kemudian memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dibagian batang hidung saksi sehingga mengeluarkan darah, kemudian saksi menolak Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dengan meremas wajahnya sehingga mengalami luka gores dibagian bawah mata kanan;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dan membenarkan keberadaannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
KAMELIA Binti (Alm) MUHAMMAD BINTANG di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2014 sekira pukul 13.40 wib saksi menelpon Terdakwa untuk menemani saksi pergi kekantor geuchik untuk urusan rumah tangga saksi, akan tetapi pada saat itu Terdakwa mengajak saksi menemaninya terlebih dahulu untuk pergi ke Kongsi Jurong Lhok Panglima Gampong Kuta Barat Kec.Sukakarya Sabang;
Bahwa setelah itu Terdakwa menjemput saksi di rumah yang juga sama-sama di Aspol Ie Meulee Sabang, selanjutnya saksi dan Terdakwa langsung mendatangi rumah saksi Roslian;
Bahwa setelah tiba di rumah saksi Roslian, Terdakwa menanyakan kepada seorang anak perempuan yang berada di rumah saksi Roslian, apakah saksi Roslian berada dirumah, setelah itu anak kecil perempuan tersebut memanggil-manggil saksi Roslian akan tetapi saksi Roslian tidak keluar juga, maka saksi bersama Terdakwa duduk menunggu diruang tamu;
Bahwa tidak lama kemudian anak perempuan tersebut datang dari arah luar bersama orang tuanya yaitu saksi Roslina, maka Terdakwa langsung menanyakan keberadaan saksi Roslian, dan ternyata saksi Roslian sedang berada di kamar;
Bahwa setelah saksi Roslian keluar dari kamar, Terdakwa langsung menanyakan kepadanya “Ada hubungan apa kee sama bang Jal?” selanjutnya saksi Roslina menjawab “Gak usah dengar omongan orang“
Bahwa, tiba-tiba saksi Syafrizal datang ke rumah saksi Roslian, dan langsung menyuruh Terdakwa pulang dan selanjutnya terjadilah pertengkaran mulut anatar keduanya, namun kemudian datang seorang laki-laki yang saksi tidak kenal dan menyuruh Terdakwa keluar, maka Terdakwa langsung keluar sambil berkata kepada saksi Syafrizal “Puas kee aku diusir”, dan saksi Safrizal menjawab “Mampus aja kau sana”;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil sandal plastik milik saksi Syafrizal dan langsung memukul saksi Syafrizal menggunakan sandal tersebut mengenai sebelah kiri badan terdakkwa sebanyak 2(dua) kali, selanjutnya saksi Syafrizal menarik baju Terdakwa dari arah belakang sehingga Terdakwa langsung terjatuh, setelah itu saksi Syafrizal meremas muka Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa mengalami luka lecet di bawah mata sebelah kanan. Setelah itu saksi Syafrizal ditarik oleh seorang laki-laki yang saksi tidak kenal, Dan Terdakwapun langsung berdiri dan memukul saksi Syafrizal tepat mengenai hidungnya hingga mengeluarkan darah;
Bahwa setelah itu saksi bersama Terdakwa mendatangi Salon Rini yakni rumah KASI PROPAM Polres Sabang untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh Terdakwa, dan selanjutnya saksi mengantar Terdakwa ke Polres Sabang untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dan membenarkan keberadaannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, yang terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 05 November 2014 pada pukul 14.00 wib bertempat di rumah saksi ROSLIAN yaitu di belakang lapangan volly Jurong Babul Iman Gampong Kuta Barat Kec. Sukakarya Sabang;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat saksi Kamelia menelpon Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menemani dirinya pergi kekantor Geuchik untuk urusan rumah tangganya, akan tetapi pada saat itu Terdakwa mengajak saksi Kamelia untuk terlebih dahulu menemani Terdakwa pergi ke Kongsi Jurong Lhok Panglima;
Bahwa setelah itu Terdakwa menjemput saksi Kamelia ke rumahnya yang juga sama-sama di Aspol Ie Meulee Sabang, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Kamelia langsung mendatangi rumah saksi Roslian;
Bahwa setelah tiba di rumah saksi Roslian, Terdakwa menanyakan kepada seorang anak perempuan yang berada di rumah saksi Roslian, apakah saksi Roslian berada dirumah, setelah itu anak kecil perempuan tersebut memanggil-manggil saksi Roslian akan tetapi saksi Roslian tidak keluar juga;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi Kamelia duduk menunggu diruang tamu, tiba-tiba anak perempuan tersebut datang dari arah luar bersama orang tuanya yaitu saksi Roslina dan Terdakwa langsung menanyakan keberadaan saksi Roslian, ternyata saksi Roslian sedang berada dikamar;
Bahwa tidak lama kemudian saksi Roslian keluar dari kamarnya, maka Terdakwapun langsung menanyakan kepadanya “ADA HUBUNGAN APA KEE SAMA BANG JAL?” selanjutnya saksi Roslian menjawab “GAK USAH DENGAR HUBUNGAN ORANG “.
Bahwa selanjutnya tiba-tiba saksi Syafrizal datang dan langsung menyuruh Terdakwa pulang dan setelah itu datang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal menyuruh Terdakwa keluar, maka Terdakwapun keluar dan langsung memakai sepatu sambil berkata kepada saksi Syafrizal “Puas Kee aku diusir”, dijawab oleh saksi Syafrizal “Mampus aja kau sana”.
Bahwa mendengar kata-kata terdakwa tersebut, Terdakwa menjadi marah dan mengambil sandal plastik milik saksi Syafrizal dan langsung memukul saksi Syafrizal menggunakan sandal mengenai sebelah kiri badannya sebanyak 2(dua) kali, selanjutnya saksi Syafrizal menarik baju Terdakwa dari arah belakang sehingga Terdakwapun terjatuh, setelah itu saksi Syafrizal meremas muka Terdakwa, yang mengakibatkan Terdakwa mengalami luka lecet di bawah mata sebelah kanan, selanjutnya saksi Syafrizal ditarik oleh seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal, maka Terdakwapun langsung berdiri dan memukul saksi Syafrizal tepat mengenai hidungnya sehingga mengeluarkan darah, dan setelah itu Terdakwa bersama saksi Kamelia meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi Kamelia pergi ke Salon Rini, yakni rumah KASI PROPAM Polres Sabang untuk melaporkan kejadian tersebut dan kebetulan pada saat itu KASI PROPAM sedang berada di kantor Polres Sabang, maka Terdakwa bersama saksi Kamelia langsung menuju Polres Sabang untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwas mengenali barang bukti dan membenarkan keberadaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai yaitut:
1 (satu) pasang sandal motif kotak-kotak berwarna biru tua dan biru muda.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa:
Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : 227/31/VI/2003 tanggal 16 Juni 2003.
Visum Et Revertum Nomor : VER / 353 / 2584 / 2014 tanggal 09 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh dr. HUSNAINA FEBRITA Binti (ALM) MUHAMMAD HUSIN dari RSUD Kota Sabang.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 05 November 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jurong Babul Iman Gampong Kuta Barat Kec. Sukakarya Sabang, Terdakwa telah melakukan tindak kekerasan atas diri saksi Syafrizal;
Bahwa benar, akibat tindak kekerasan tersebut saksi Syafrizal mengalami pendarahan di kedua lubang hidung dan bengkak di sekitar hidung bagian kiri;
Bahwa benar, luka tersebut tidak memerlukan perawatan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari;
Bahwa benar, saksi Syafrizal adalah suami sah terdakwa, berdasarkan Akta Nikah Nomor : 227/31/VI/2003 tanggal 16 Juni 2003;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Unsur tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, akan tetapi dalam pasal ini maksud dan tujuan setiap orang hanya ditujukan kepada orang atau manusia. Sebagaimana dari fakta-fakta di persidangan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa dalam perkara ini yaitu CUT EMMA ANGGRENI Binti TEUKU MUHAMMAD, yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini benar ditujukan kepada terdakwa, sehingga tidak salah orang (error in persona), dan terdakwa tersebut dapat mempertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang dilakukannya, dan persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat pula memberikan tanggapan yang baik atas keterangan saksi – saksi, dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas diri terdakwa;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, terungkap bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi Syafrizal datang ke rumah Saksi Roslian dan menyuruh Terdakwa pulang. Kemudian datang seorang laki-laki menyuruh Terdakwa keluar, selanjutnya Terdakwa keluar dan memakai sepatu sambil berkata “ PUAS KE AKU DIUSIR”, dan dijawab oleh saksi Syafrizal “MAMPUS AJA KAU SANA”, hal tersebut membuat Terdakwa marah dan kemudian mengambil sandal plastik dan langsung memukul saksi Syafrizal mengenai sebelah kiri badannya sebanyak 2(dua) kali, selanjutnya saksi Syafrizal menarik baju Terdakwa dari arah belakang sehingga Terdakwa terjatuh. Kemudian saksi Syafrizal meremas muka sebelah kanan Terdakwa, yang mengakibatkan Terdakwa mengalami luka lecet dibawah mata sebelah kanan, setelah itu saksi Syafrizal ditarik oleh seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal, maka Terdakwapun langsung berdiri dan memukul saksi Syafrizal tepat mengenai hidungnya sehingga mengeluarkan darah.
Bahwa, Kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Syafrizal B Bin Bakri, yang tidak lain adalah suami sah dari terdakwa, berdasarkan Akta Nikah Nomor : 227/31/VI/2003 tanggal 16 Juni 2003;
Dengan demikian unsur ini telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka seluruhnya telah dianggap terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, bahwa bengkak di sekitar hidung bagian kiri dan adanya darah yang sudah mengering di kedua lubang hidung yang dialami oleh saksi Syafrizal B Bin Bakri, tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, hal tersebut didukung oleh Hasil Visum Et Revertum Nomor : VER / 353 / 2584 / 2014, tanggal 09 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh dr. HUSNAINA FEBRITA Binti (ALM) MUHAMMAD HUSIN dari RSUD Kota Sabang yang menyimpulkan bahwa Telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap seorang laki-laki berumur Tiga Puluh Lima Tahun, di mana dari hasil pemeriksaan dijumpai darah yang sudah mengering di kedua lubang hidung dan bengkak di sekitar hidung bagian kiri. Luka tersebut tidak memerlukan perawatan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari;
Dengan demikian unsur ini telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa /haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pasang sandal motif kotak-kotak berwarna biru tua dan biru muda, yang telah disita dari saksi korban Syafrizal B Bin Bakri, maka dikembalikan kepada saksi korban Syafrizal B Bin Bakri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa /maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban merasa sakit;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa memiliki tanggung jawab mengasuh 3 (tiga) orang anak yang masih kecil-kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa CUT EMMA ANGGRENI Binti TEUKU MUHAMMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggayang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pasang sandal motif kotak-kotak berwarna biru tua dan biru muda.
Dikembalikan kepada saksi korban Syafrizal B Bin Bakri.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015, oleh ELIYURITA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, HASANUDDIN, S.H., M.Hum. dan NURUL HIKMAH, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARRYS SILABAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sabang, serta dihadiri oleh SUSILO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HASANUDDIN, S.H., M.Hum. ELIYURITA, S.H., M.H,
NURUL HIKMAH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HARRYS SILABAN, S.H.