03/Pid.Sus/2015/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 03/Pid.Sus/2015/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PANGAT AJI SUBEKEN Bin Alm
1. Menyatakan Terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN Bin ALM JAMIRAN telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KALALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN LUKA RINGAN” ; 2. Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan ketentuan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor no.pol AG 2490 ZK, 1 (satu) lembar STNK no.pol AG 2490 ZK, 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUGENG WIDODO dikembalikan kepada keluarga saksi korban SUGENG WIDODO, 1 (satu) unit sepeda motor no.pol AE 4024 KO, 1 (satu) lembar STNK no.pol AE 4024 KO dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 03/Pid.Sus/2015/PN Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : PANGAT AJI SUBEKEN Bin Alm ;
Tempat Lahir : Trenggalek ;
Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 09 Pebruari 1985 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Rt.04 Rw.04 Desa Salam Watas Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggaek ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Nopember 2014 s/d tanggal 09 Desember 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal sejak 10 Desember 2014 s/d 12 Januari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d tanggal 18 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 19 Januari 2015 s/d tanggal 17 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, sejak tanggal 18 Pebruari 2015 s/d 18 April 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum untuk mendampinginya selama persidangan dan menyatakan bahwa ia akan menghadapi sendiri semua proses jalannya persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca pula berkas-berkas serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 10 Pebruari2015 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN BIN JAMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan korban luka ringan” melanggar pasal 310 ayat(4) dan ayat(2) UURI no. 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada surat dakwaan .
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN BIN JAMIRAN dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan potong tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 2 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor no.pol AG 2490 ZK, 1 (satu) lembar STNK no.pol AG 2490 ZK, 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUGENG WIDODO Dikembalikan kepada keluarga saksi korban SUGENG WIDODO. 1 (satu) unit sepeda motor no.pol AE 4024 KO, 1 (satu) lembar STNK no.pol AE 4024 KO Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan di jatuhi hukuman supaya di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah didengar pula pembelaan terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi disamping itu Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN BIN ALM.JAMIRAN , pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014,bertempat di Jalan Raya Trenggalek- Panggul masuk Desa Suruh Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanluka berat yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban SUGENG WIDODO meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. terdakwa berangkat dari Desa salamwates Dongko Trenggalek berjalan dari arah barat ke timur dengan mengemudikan sepeda motor no.pol AE 4024 KQ yang memboncengkan saksi SUGENG dengan tujuan ke Pengadilan Agama Trenggalek, pada saat melintas di jalan raya masuk Desa Suruh Trenggalek di depannya melintas Kendaraan truk diesel warna kuning no.pol AG 8967 YA dengan kecepatan kurang lebih 20 km /jam, kemudian ada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang hendak menyalip truk warna kuning tersebut namun ragu-ragu dan tidak jadi menyalib, dari arah belakang truk warna kuning tersebut tiba-tiba terdakwa dengan kecepatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km/ jam menyalib motor tak dikenal dan truk warna kuning tersebut, pada saat motor yang dikendarai terdakwa tersebut sudah berada di depan truk kira-kira 50 meter truk tiba-tiba dari arah berlawananan yakni dari timur ke barat melintas sepeda motor Beat no.pol AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO (meninggal Dunia) yang berjalan pada jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 60 km /jam ,karena pada saat motor yang dikendarai terdakwa berjalan di marja jalan sebelah kanan mengakibatkan motor yang dikendari terdakwa menabrak motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO, akibatnya kedua sepeda motor jatuh di tepi jalan dengan posisi motor AE 4024 KG jatuh di tepi jalan sebelah utara beserta terdakwa dan saksi SUGENG (LR) ,sedangkan motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO jatuh di sebelah selatan menghadap ke barat sedangkan saksi korban SUGENG WIDODO jatuh terlepas dari motornya jatuh di bahu jalan sebelah selatan menghadap ke timur dengan luka-luka: hematom pada kepala , perdarahan pada hidung dan mulut, luka lecet pada jari tangan kanan, luka babras pada betis kanan dan kiri, berdasarkan hasil visum et repertum no. 440.6/971/406.02.4.22/2014 tanggal 13 Nopember 2014 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dr. TATIK SUKARYATI dokter pada Puskesmas Suruh Trenggalek dengan kesimpulan sbb.: Kematian korban dimungkinkan akibat perdarahan otak dan fraktur basis cranii yang mengakibatkan adnya perdarahan dari hidung dan mulut.Untuk memastikan penyebab kematian korban, perlu dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (Autopsi).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat(4) UURI no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN KEDUA :
Bahwa terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN BIN ALM.JAMIRAN , pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014,bertempat di Jalan Raya Trenggalek- Panggul masuk Desa Suruh Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanluka ringan yakni saksi korban SUGENG, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. terdakwa berangkat dari Desa salamwates Dongko Trenggalek berjalan dari arah barat ke timur dengan mengemudikan sepeda motor no.pol AE 4024 KQ yang memboncengkan saksi SUGENG dengan tujuan ke Pengadilan Agama Trenggalek, pada saat melintas di jalan raya masuk Desa Suruh Trenggalek di depannya melintas Kendaraan truk diesel warna kuning no.pol AG 8967 YA dengan kecepatan kurang lebih 20 km /jam, kemudian ada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang hendak menyalip truk warna kuning tersebut namun ragu-ragu dan tidak jadi menyalib, dari arah belakang truk warna kuning tersebut tiba-tiba terdakwa dengan kecepatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km/ jam menyalib motor tak dikenal dan truk warna kuning tersebut, pada saat motor yang dikendarai terdakwa tersebut sudah berada di depan truk kira-kira 50 meter truk tiba-tiba dari arah berlawananan yakni dari timur ke barat melintas sepeda motor Beat no.pol AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO (meninggal Dunia) yang berjalan pada jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 60 km /jam ,karena pada saat motor yang dikendarai terdakwa berjalan di marja jalan sebelah kanan mengakibatkan motor yang dikendari terdakwa menabrak motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO , akibatnya kedua sepeda motor jatuh di tepi jalan dengan posisi motor AE 4024 KG jatuh di tepi jalan sebelah utara beserta terdakwa dan saksi SUGENG mengalami luka ringan sesuai dengan hasil visum et repertum no440.6/1118/406.024.22/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang di keluarkan oleh Dr.TATIK SUKARYATI Dokter pada Puskesmas Suruh Trenggalek dengan kesimpulan sbb.:Adanya luka babras pada dahi sebelah kiri dan pada pipi sebelah kanan dimungkinkan karena adanya benturan dengan benda tumpul keras dengan kekuatan ringan sampai dengan sedang.Sedangkan adanya perdarahan mulut karena gigi tanggal dimungkinkan karena adanya benturan dengan benda tumpul keras dengan kekuatan sedang sampai dengan berat.sedangkan motor milik saksi Korban SUGENG WIDODO no.pol AG 2490 ZK mengalami rusak pada tudung lampu dan sayap kanan pecah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat(2) UURI no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah berdasarkan agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Saksi Sugeng :
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 sekira pukul 07.50 WIB. di Jln. Panggul –Trenggalek masuk Desa Kec.Suruh Kabupaten Trenggalek.
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan sepeda motor honda beat no.pol AG-2490 ZK yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO dan sepeda motor no.pol AE 4024 KO yang dikemudiakn oleh terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN BIN JAMIRAN.
Bahwa Saksi melihat dan mengalami langsung kejadian tersebut karena saksi diboncengkan oleh tersangka pada saat keduannya perjalanan dari Dongko Trenggalek menuju ke Pengadilan Agama Trenggalek, pada saat melintas di jalan masuk Desa Suruh Kec.Suruh Trenggalek tiba-tiba terdakwa mendahului truk /menyalip truk berjalan di sebelah selatan as jalan dan dari arah depan saksi melihat ada sepeda motor dan tiba-tiba saksi merasa ada benturan yang sangat keras dan saksi terpental setelah itu saksi tidak ingat apa-apa lagi.
Bahwa saksi tidak mendengar terdakwa mengerem,tidak membunyikan klakson , terdakwa juga tidak berusaha menghindar.
Bahwa saksi masih mengenali kedua kendaraan tersebut.
Bahwa pada saat kejadian saksi hanya melihat sepeda motor dan tidak ada kendaraan roda empat.
Bahwa sepeda motor AE 4024 KQ yang dikendarai terdakwa dan saksi berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam
Bahwa pada saat kejadian saksi mengalami luka pada mulut, pipi lecet dan bengkak, gigi tanggal sebanyak 12 biji sedangkan terdakwa mengalami luka pada pipi dan kaki kanan.
Bahwa cuaca pada saat kejadian cerah, keadaan jalan lurus , pagi hari aspal baik dan lalu lintas sepi.
Saksi Agus sucipto
Bahwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa dan sanggup memberikan keterangan yang benar.
Bahwa mengerti diperiksa yakni sehubungan dengan perkara pidana kecelakaan lalu lintas dengan tersangka PANGAT AJI SUBEKEN BIN JAMIRAN.
Sebelumnya belum kenal dengan tersangka dan ada tidak hubungan family.
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 sekira pukul 07.50 WIB. di Jln. Panggul –Trenggalek masuk Desa Kec.Suruh Kabupaten Trenggalek.
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan sepeda motor honda beat no.pol AG-2490 ZK yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO kontra dengan sepeda motor no.pol AE 4024 KO yang dikemudiakn oleh tersangka PANGAT AJI SUBEKEN BIN JAMIRAN.
Bahwa Saksi melihat langsung kejadian tersebut karena pada saat kejadian saksi sedang mengendarai truk melintas di jalan masuk Desa suruh Trenggalek no.pol AG 8967 YA mengangkut genteng dengan presneleg 1 kecepatan 20 km / jam dan dari arah belakang truk ada sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan namun tidak jadi menyalib , tiba-tiba dari arah barat belakang pengendara perempuan tadi muncul sepeda motor AE 4024 KQ yang dikendarai oleh terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN bin JAMIRAN yang memboncengkan SUGENG dengan kecepatan tinggi dengan kecepatan 70-80 km / jam mendahului truck saksi dengan posisi berjalan melewati as jalan (di tepi jalan sebelah selatan) bersamaan dengan itu dari arah berlawanan dari timur ke barat , melaju sepeda motor yang dikemudikan saksi korban SUGENG WIDODO dengan kecepatan kurang lebih 60 km / jam ,akibatnya motor AE 4024 KQ yang dikemudikan terdakwa memboncengkan saksi SUGENG menabrak motor AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO (meninggal dunia) , akibatnya motor AE 4024 KQ terjatuh di tepi jalan sebelah utara beserta pengemudinya dan penumpangnya, sedangkan sepeda motor yang dikendarai saksi korban sugeng widodo saksi tidak memperhatikan sedangkan saksi korban SUGENG WIDODO jatuh di tepi jalan sebelah selatan.
Bahwa saksi menerangkan dengan posisi seperti itu pengendara motor no.pol AG 2490 ZK dari arah timur ke barat yang dikemudikan saksi korban SUGENG WIDODO tidak akan memiliki kesempatan untuk menghindar karena sepeda motor yang dikendarai terdakwa no.pol AE 4024 KQ dari arah barat ke timur terlalu ke kanan dengan kecepatan sangat tinggi.
Saksi BAMBANG SULISTYO :
Bahwa sekarang ini saksi dalam keadaan, sehat jasmani dan rokhani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014, sekira pukul 07.50 Wib di Jln. Trenggalek – Panggul masuk Ds / Kec. Suruh Kab. Trenggalek.
Bahwa Saya tidak kenal sama sekali dengan korban meninggal SUGENG WIDODO,dan terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN dan SUGENG, dan tidak ada hubungan family.
Pada saat kejadian sedang berada di dalam pagar Toko bangunan dekat tempat kejadian perkara kecelakaan tersebut, dengan posisi duduk menghadap kearah kejalan raya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 Pkl. 07.50 saksi sedang duduk di teras toko pada waktu itu saksi melihat Sdr. AGUS alias JOLENDU keluar toko bangunan tempat kami bekerja mengemudikan kendaraan Truck engkel warna kuning milik majikan kami yang bernama SUMADI untuk mengirim barang / material bangunan ke daerah jati Karangan(arah timur). Setelah kepala Truck sudah lurus menghadap ke timur, + 15 meter di timur Toko bangunan, tiba-tiba terdengar suara benturan keras sekali “ ddooorr” seperti ban meletus. Saksi keget dan berlari keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi. Ternyata dijalan raya saksi melihat telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Beat warna merah kontra Honda Beat warna merah. Pada waktu itu saksi melihat di tepi jalan sebelah utara ada 2 (dua) orang tergeletak dan disampingnya sepeda motor warna merah. Sedangkan tepi jalan selatan tergeletak seseorang dengan posisi telentang kepala ditimur. Kemudian di bahu jalan selatan ada sepeda motor warna merah. Saksi lalu menghampiri korban di tepi jalan selatan karena saya rasa yang paling parah. Bersama dengan warga sekitar saksi mengangkat korban keatas mobil Polsek Suruh,Setelah itu saksi melihat korban 2 (dua) orang lagi yang berada di tepi jalan utara salah satunya berteriak minta tolong. Saksi kemudian menghampiri ke 2 (dua) korban tersebut karena melihat ada luka dan belum ada yang menolong ,lalu saksi ikut membangunkan dengan dibantu warga sekitar untuk langsung menaikkan ke 2 (dua) korban tersebut ke mobil Polsek Suruh dan setelah itu mobil Polsek Suruh langsung membawa semua korban tersebut berangkat menuju ke Puskesmas Suruh.
Bahwa untuk sepeda motor Honda Beat No.Pol : AE-4024-KO yang dikemudikan terdakwa APNGAT AJI SUBEKEN BIN JAMIRAN emboncengkan saksi SUGENG bergerak dari arah barat ketimur sedangkan sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG-2490-ZK yang dikemudikan saksi korban SUGENG WIDODO bergerak dari arah timur kebarat.
Bahwa posisi Truck pada saat terjadi laka sudah lurus, kira-kira 15 meter di timur toko bangunan tempat saya bekerja untuk ban tidak melewati marka, karena Truck tersebut tergolong Truck kecil(engkel).
Bahwa tempat duduk saksi dengan pandangan saksi waktu pertama kali melihat terjadinya kecelakaan adalah sekitar 3 meter.
Bahwa saksi tidak melihat adanya kendaraan roda 4 dari arah timur kebarat, yang saksi lihat hanya sepeda motor dari arah timur yang berhenti di bahu jalan sebelah selatan untuk melihat korban kecelakaan, Sedangkan roda 4 yang saksi lihat waktu pertama kali hanya Truck yang dikemudikan temannya AGUS yang berhenti di bahu jalan utara mengahadap ketimur.
Saksi tidak tahu titik tumbur kejadian laka karena pada saat terjadi benturan saksi sedang berada di dalam pagar toko bangunan dekat dengan kejadian kecelakaan.
Sesaat setelah terjadi benturan antara kedua kendaraan saksi mengetahuinya, untuk Sepeda motor Honda Beat No.Pol : AE-4024-KQ beserta pengemudi dan penumpangnya jatuh di tepi jalan sebelah utara, sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG-2490- ZK dibahu jalan selatan, dan pengemudinya di tepi jalan selatan.
Bahwa saksi masih mengenali kedua sepeda motor yang bertabrakan adalah yang terlibat kecelakaan pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014, sekira pukul 07.50 Wib di dekat toko bangunan tempat saksi bekerja.
Bahwa saksi juga mengetahui sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG-2490-ZK mengalami rusak pada tudung lampu dan sayap kanan pecah, untuk sepeda motor Honda Beat No.Pol :AE-4024-KQ mengalami rusak juga sama yaitu tudung lampu dan sayap kanan pecah.
Bahwa saksi juga mengetahui pengemudi Sepeda motor Honda Beat No.Pol : AE-4024-KQ mengalami luka pada pipi dan kaki kanan, penumpangnya mengalami luka pada mulut, pipi lecet dan bengkak, mengeluarkan darah, sedang kan untuk pengemudi sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG-2490-ZK mengeluarkan darah pada hidung dan mulut, dan beberapa saat kemudian saya mendengar kabar bahwa korban pengemudi sepeda motor Honda Beat AG-2490-ZK yaitu SUGENG WIDODO meninggal dunia pada pagi hari itu juga.
Bahwa saksi hanya mendengar suara “ddooor” seperti ban meletus dan tidak ada bunyi lain terkait kecelakaan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. Bertempat di jalan raya Trenggalek- Panggul masuk Desa Suruh Kecamatan Suruh Trenggalek.
Bahwa terdakwa belum memiliki sim c
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor no.pol AE 4024 KQ membongcengkan saksi WIDODO dari arah dongko menuju ke pengadilan Agama Trenggalek
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 sekira pukul 07.50 WIB. di Jln. Panggul –Trenggalek masuk Desa Kec.Suruh Kabupaten Trenggalek.
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan sepeda motor honda beat no.pol AG-2490 ZK yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO kontra dengan sepeda motor no.pol AE 4024 KO yang dikemudikan oleh terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN BIN JAMIRAN.
Bahwa dari arah barat menuju ke arah timur motor AE 4024 KQ yang dikendarai oleh terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN bin JAMIRAN yang memboncengkan SUGENG dengan kecepatan tinggi dengan kecepatan 70-80 km / jam mendahului truck saksi dengan posisi berjalan melewati as jalan (di tepi jalan sebelah selatan) bersamaan dengan itu dari arah berlawanan dari timur ke barat , melaju sepeda motor yang dikemudikan saksi korban SUGENG WIDODO dengan kecepatan kurang lebih 60 km / jam ,akibatnya kedua sepeda motor terjatuh di tepi jalan sebelah utara beserta pengemudinya dan penumpangnya, sedangkan sepeda motor yang dikendarai saksi korban sugeng widodo saksi tidak memperhatikan sedangkan saksi korban SUGENG WIDODO jatuh di tepi jalan sebelah selatan.
Bahwa terdakwa menerangkan dengan posisi seperti itu pengendara motor no.polo AG 2490 ZK dari arah timur ke barat yang dikemudikan saksi korban SUGENG WIDODO tidak akan memiliki kesempatan untuk menghindar karena sepeda motor yang dikendarai tersangka no.pol AE 4024 KQ dari arah barat ke timur terlalu ke kanan dengan kecepatan sangat tinggi
Bahwa motor terdakwa yang dikendarai oleh terdakwa rusak pada tudung lampu depan pecah, sedangkan sepeda motor milik korban terdakwa tidak tahu.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor no.pol AG 2490 ZK, 1 (satu) lembar STNK no.pol AG 2490 ZK, 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUGENG WIDODO, 1 (satu) unit sepeda motor no.pol AE 4024 KO, 1 (satu) lembar STNK no.pol AE 4024 KO yang mana barang-barang bukti tersebut oleh terdakwa dan saksi-saksi dibenarkan akan keberadaannya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Jaksa Penuntut Umum Juga mengajukan Bukti surat berupa Visum et Repertum dari Dokter Pemerintah pada Puskesmas Suruh Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek No : 440.6/971/406.024.22/2014 tertanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dr. TATIK SUKARYATI, yang menerangkan bahwa korban Sugeng widodo mengalami kematian akibat pendarahan dari hidung dan mulut dan Saksi Sugeng mengalami luka bebras pada dahi sebelah kiri dan pada pipi sebelah kanan dikarenakan adanya benturan dengan benda tumpul sesuai dengan visum et repertum No. 440.6/1118/406.024.22/2014 tertanggal 14 Nopember 2014, yang mana bukti-bukti tersebut telah dibacakan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan, yang untuk singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan, maka dapat diperoleh hal-hal yang dapat dijadikan sebagai fakta-fakta hukum dalam perkara ini yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. terdakwa berangkat dari Desa salamwates Dongko Trenggalek berjalan dari arah barat ke timur dengan mengemudikan sepeda motor no.pol AE 4024 KQ yang memboncengkan saksi SUGENG dengan tujuan ke Pengadilan Agama Trenggalek.
Bahwa benar pada saat melintas di jalan raya masuk Desa Suruh Trenggalek di depannya melintas Kendaraan truk diesel warna kuning no.pol AG 8967 YA dengan kecepatan kurang lebih 20 km /jam, kemudian ada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang hendak menyalip truk warna kuning tersebut namun ragu-ragu dan tidak jadi menyalib, dari arah belakang truk warna kuning tersebut tiba-tiba terdakwa dengan kecepatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km/ jam menyalib motor tak dikenal dan truk warna kuning tersebut.
Bahwa benar pada saat motor yang dikendarai terdakwa tersebut sudah berada di depan truk kira-kira 50 meter truk tiba-tiba dari arah berlawananan yakni dari timur ke barat melintas sepeda motor Beat no.pol AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO (meninggal Dunia) yang berjalan pada jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 60 km /jam ,karena pada saat motor yang dikendarai terdakwa berjalan di marja jalan sebelah kanan mengakibatkan motor yang dikendari terdakwa menabrak motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO, akibatnya kedua sepeda motor jatuh di tepi jalan dengan posisi motor AE 4024 KG jatuh di tepi jalan sebelah utara beserta terdakwa dan saksi SUGENG (LR) ,sedangkan motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO jatuh di sebelah selatan menghadap ke barat sedangkan saksi korban SUGENG WIDODO jatuh terlepas dari motornya jatuh di bahu jalan sebelah selatan menghadap ke timur dengan luka-luka : hematom pada kepala , perdarahan pada hidung dan mulut, luka lecet pada jari tangan kanan, luka babras pada betis kanan dan kiri, berdasarkan hasil visum et repertum no. 440.6/971/406.02.4.22/2014 tanggal 13 Nopember 2014 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dr. TATIK SUKARYATI dokter pada Puskesmas Suruh Trenggalek dengan kesimpulan Kematian korban dimungkinkan akibat perdarahan otak dan fraktur basis cranii yang mengakibatkan adnya perdarahan dari hidung dan mulut.
Bahwa benar Untuk memastikan penyebab kematian korban, perlu dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (Autopsi).dan saksi korban SUGENG mengalami luka ringan sesui dengan hasil Visum Et Repertum no no440.6/1118/406.024.22/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang di keluarkan oleh Dr.TATIK SUKARYATI Dokter pada Puskesmas Suruh Trenggalek dengan kesimpulan sbb.:Adanya luka babras pada dahi sebelah kiri dan pada pipi sebelah kanan dimungkinkan karena adanya benturan dengan benda tumpul keras dengan kekuatan ringan sampai dengan sedang sedangkan adanya perdarahan mulut karena gigi tanggal dimungkinkan karena adanya benturan dengan benda tumpul keras dengan kekuatan sedang sampai dengan berat.
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terurai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Kumulatif sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara keseluruhan dari dakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu Kesatu melanggar ketentuan pasal 310 ayat(4) UURI no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Karena kealpaannya (kekhilafannya) ;
Menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperhadapkan Terdakwa Pangat aji subeken Bin Jamiran sebagai terdakwa dalam perkara ini, yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan dan dipersidangan didapati fakta bahwa terdakwalah pada hari Kamis Tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 07.50 Wita yang mengendarai sepeda motor No Pol AE 4024 KQ sehingga terjadi tabrakan di jalan Raya masuk Desa Suruh Trenggalek.
Menimbang, bahwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut terdakwa berada dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga, oleh karenanya terhadap terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar) atas perbuatannya tersebut, sehingga dengan demikian unsur “barang siapa” disini oleh Majelis Hakim dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Karena kealpaannya (kelalaiannya) ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini, Prof. Mr. Simons menerangkan bahwa suatu keadaan dapat dikatakan sebagai kealpaan (culpa) apabila telah memenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku kurang hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, akibat yang terjadi karena kekurang hati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Memori van Toelichting dapat ditemukan suatu penjelasan bahwa pada intinya culpa mencakup suatu perbuatan yang kurang cermat atau kurang terarah ;
Menimbang, bahwa dari persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri didapati fakta bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. terdakwa berangkat dari Desa salamwates Dongko Trenggalek berjalan dari arah barat ke timur dengan mengemudikan sepeda motor no.pol AE 4024 KQ yang memboncengkan saksi SUGENG dengan tujuan ke Pengadilan Agama Trenggalek.
Menimbang, bahwa pada saat melintas di jalan raya masuk Desa Suruh Trenggalek di depannya melintas Kendaraan truk diesel warna kuning no.pol AG 8967 YA dengan kecepatan kurang lebih 20 km /jam, kemudian ada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang hendak menyalip truk warna kuning tersebut namun ragu-ragu dan tidak jadi menyalib, dari arah belakang truk warna kuning tersebut tiba-tiba terdakwa dengan kecepatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km/ jam menyalib motor tak dikenal dan truk warna kuning tersebut.
Menimbang, bahwa pada saat motor yang dikendarai terdakwa tersebut sudah berada di depan truk kira-kira 50 meter truk tiba-tiba dari arah berlawananan yakni dari timur ke barat melintas sepeda motor Beat no.pol AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO (meninggal Dunia) yang berjalan pada jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 60 km /jam ,karena pada saat motor yang dikendarai terdakwa berjalan di marja jalan sebelah kanan mengakibatkan motor yang dikendari terdakwa menabrak motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO, akibatnya kedua sepeda motor jatuh di tepi jalan dengan posisi motor AE 4024 KG jatuh di tepi jalan sebelah utara beserta terdakwa dan saksi SUGENG (LR) ,sedangkan motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO jatuh di sebelah selatan menghadap ke barat sedangkan saksi korban SUGENG WIDODO jatuh terlepas dari motornya jatuh di bahu jalan sebelah selatan menghadap ke timur.
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi di tempat dimana kondisi jalanan lurus, mulus dan kondisi lalulintas pada saat itu dalam keadaan sepi begitupun dengan kondisi cuaca yang dalam keadaan cerah sehingga dalam keadaan normal seharusnya terdakwa dalam mengendarai kendaraannya berjalan dengan baik dan tanpa halangan atau rintangan apapun karena tidak ada satu hal pun yang diluar dari pada diri terdakwa sendiri yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa yang telah diuraikan maka telah menunjukkan telah nyata adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati (kurang perhitungan) dan akibat dari ketidak hati-hatiannya (kurang perhitungan) itu seharusnya telah dapat dibayangkan (diduga) sebelumnya oleh terdakwa, hal ini nampak pada saat Terdakwa mau menyali ada seoarang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang hendak menyalip mobil truk warna kuning tersebut namun ragu-ragu dan tidak jadi menyalip, dari arah belakang truk warna kuning tersebut tiba-tida terdakwa dengan kecapatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km perjam menyalip motor tak dikenal dan truk warna kuning tersebut, pada saat motor yang dikendarai terdakwa tersebut sudah berada didepan truk kira-kira 50 meter tiba-tiba dari arang yang berlawanan yakni dari timur ke barat melintas sepeda motor Beat No pol AG 2490 ZK sehingga terjadi tabrakan.
Menimbang, bahwa tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan diatas adalah sebagai bentuk kurang adanya kehati-hatian dalam mengendarai kendaraan bermotor seperti membunyikan klakson atau menginjak rem atau melihat arah depan sebelum menyalip akan tetapi hal tersebut tidaklah terdakwa lakukan sehingga jelas bahwa perbuatan terdakwa ketika mengendarai sepeda motor pada saat kejadian telah terdapat adanya unsur kelalaian (culpa) sebagaimana tafsiran yang diuraikan diatas, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;
Ad.3. Menyebabkan orang laian meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk melihat hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan didapati fakta bahwa hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. terdakwa berangkat dari Desa salamwates Dongko Trenggalek berjalan dari arah barat ke timur dengan mengemudikan sepeda motor no.pol AE 4024 KQ yang memboncengkan saksi SUGENG dengan tujuan ke Pengadilan Agama Trenggalek, pada saat melintas di jalan raya masuk Desa Suruh Trenggalek di depannya melintas Kendaraan truk diesel warna kuning no.pol AG 8967 YA dengan kecepatan kurang lebih 20 km /jam, kemudian ada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang hendak menyalip truk warna kuning tersebut namun ragu-ragu dan tidak jadi menyalib, dari arah belakang truk warna kuning tersebut tiba-tiba terdakwa dengan kecepatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km/ jam menyalib motor tak dikenal dan truk warna kuning tersebut, pada saat motor yang dikendarai terdakwa tersebut sudah berada di depan truk kira-kira 50 meter truk tiba-tiba dari arah berlawananan yakni dari timur ke barat melintas sepeda motor Beat no.pol AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO (meninggal Dunia) yang berjalan pada jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 60 km /jam ,karena pada saat motor yang dikendarai terdakwa berjalan di marka jalan sebelah kanan mengakibatkan motor yang dikendari terdakwa menabrak motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO,pada saat kejadadian cuaca cerah jalan lurus , pandangan ke depan tidak terhalang sehingga terdakwa bisa mengetahui situasi jalan yang ada di depannya apabila hendak menyalip , pada saat itu ada seorang wanita tidak dikenal pengendara sepeda motor yang ada di depan terdakwa hendak menyalip truk engkel warna kuning tersebut namun karena wanita pengendara motor tersebut melihat situasi jalan di depannya ramai akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyalip, namun justru terdakwa yang mengetahui dari arah depan situasi kendaraan sepeda motor yang berjalan berlawanan arah dalam keadaan ramai terdakwa tetap berusaha menyalip truk dengan kecepatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km/jam dan berjalan di marka jalan sebelah kanan yang seharusnya dipergunakan oleh pengguna jalan dari arah timur ke barat (berlawanan arah dengan terdakwa) , terdakwa tidak berusaha mengurangi laju kendaraan, terdakwa tidak berusaha mengerem dan tidak membunyikan klakson , sedangkan dari arah berlawanan yakni dari arah timur ke barat melaju kendaraan sepeda motor no.pol ASG 2490 ZK yang dikemudian oleh saksi korban SUGENG WIDODO dengan kecepatan kurang lebih 60 km /jam berjalan pada marka jalan yang semestinya dilewati, pada saat itulah jarak kurang lebih 50 meter di depan truk engkel warna kuning tersebut terjadi benturan motor no.pol AE 4024 KO yang dikemudikan terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN BIN JAMIRAN menabrak sepeda motor no.pol AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO yang mengakibatakan kedua sepeda motor jatuh di tepi jalan dengan posisi motor AE 4024 KG jatuh di tepi jalan sebelah utara beserta terdakwa dan saksi SUGENG (LR) ,sedangkan motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO jatuh di sebelah selatan menghadap ke barat sedangkan saksi korban SUGENG WIDODO jatuh terlepas dari motornya jatuh di bahu jalan sebelah selatan menghadap ke timur dengan luka-luka: hematom pada kepala , perdarahan pada hidung dan mulut, luka lecet pada jari tangan kanan, luka babras pada betis kanan dan kiri, berdasarkan hasil visum et repertum no. 440.6/971/406.02.4.22/2014 tanggal 13 Nopember 2014 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dr. TATIK SUKARYATI dokter pada Puskesmas Suruh Trenggalek dengan kesimpulan sbb.: Kematian korban dimungkinkan akibat perdarahan otak dan fraktur basis cranii yang mengakibatkan adnya perdarahan dari hidung dan mulut.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan Kesatu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 yakni “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“ ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu dari Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Kedua melanggar ketentuan pasal 310 ayat(2) UURI no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Karena kealpaannya (kekhilafannya) ;
Menyebabkan orang lain mengalami luka ringan ;
Ad.1. Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperhadapkan Terdakwa Pangat aji subeken Bin Jamiran sebagai terdakwa dalam perkara ini, yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan dan dipersidangan didapati fakta bahwa terdakwalah pada hari Kamis Tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 07.50 Wita yang mengendarai sepeda motor No Pol AE 4024 KQ sehingga terjadi tabrakan di jalan Raya masuk Desa Suruh Trenggalek.
Menimbang, bahwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut terdakwa berada dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga, oleh karenanya terhadap terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar) atas perbuatannya tersebut, sehingga dengan demikian unsur “barang siapa” disini oleh Majelis Hakim dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Karena kealpaannya (kelalaiannya) ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini, Prof. Mr. Simons menerangkan bahwa suatu keadaan dapat dikatakan sebagai kealpaan (culpa) apabila telah memenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku kurang hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, akibat yang terjadi karena kekurang hati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Memori van Toelichting dapat ditemukan suatu penjelasan bahwa pada intinya culpa mencakup suatu perbuatan yang kurang cermat atau kurang terarah ;
Menimbang, bahwa dari persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri didapati fakta bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. terdakwa berangkat dari Desa salamwates Dongko Trenggalek berjalan dari arah barat ke timur dengan mengemudikan sepeda motor no.pol AE 4024 KQ yang memboncengkan saksi SUGENG dengan tujuan ke Pengadilan Agama Trenggalek.
Menimbang, bahwa pada saat melintas di jalan raya masuk Desa Suruh Trenggalek di depannya melintas Kendaraan truk diesel warna kuning no.pol AG 8967 YA dengan kecepatan kurang lebih 20 km /jam, kemudian ada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang hendak menyalip truk warna kuning tersebut namun ragu-ragu dan tidak jadi menyalib, dari arah belakang truk warna kuning tersebut tiba-tiba terdakwa dengan kecepatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km/ jam menyalib motor tak dikenal dan truk warna kuning tersebut.
Menimbang, bahwa pada saat motor yang dikendarai terdakwa tersebut sudah berada di depan truk kira-kira 50 meter truk tiba-tiba dari arah berlawananan yakni dari timur ke barat melintas sepeda motor Beat no.pol AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO (meninggal Dunia) yang berjalan pada jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 60 km /jam ,karena pada saat motor yang dikendarai terdakwa berjalan di marja jalan sebelah kanan mengakibatkan motor yang dikendari terdakwa menabrak motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO, akibatnya kedua sepeda motor jatuh di tepi jalan dengan posisi motor AE 4024 KG jatuh di tepi jalan sebelah utara beserta terdakwa dan saksi SUGENG (LR) ,sedangkan motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO jatuh di sebelah selatan menghadap ke barat sedangkan saksi korban SUGENG WIDODO jatuh terlepas dari motornya jatuh di bahu jalan sebelah selatan menghadap ke timur.
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi di tempat dimana kondisi jalanan lurus, mulus dan kondisi lalulintas pada saat itu dalam keadaan sepi begitupun dengan kondisi cuaca yang dalam keadaan cerah sehingga dalam keadaan normal seharusnya terdakwa dalam mengendarai kendaraannya berjalan dengan baik dan tanpa halangan atau rintangan apapun karena tidak ada satu hal pun yang diluar dari pada diri terdakwa sendiri yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa yang telah diuraikan maka telah menunjukkan telah nyata adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati (kurang perhitungan) dan akibat dari ketidak hati-hatiannya (kurang perhitungan) itu seharusnya telah dapat dibayangkan (diduga) sebelumnya oleh terdakwa, hal ini nampak pada saat Terdakwa mau menyali ada seoarang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang hendak menyalip mobil truk warna kuning tersebut namun ragu-ragu dan tidak jadi menyalip, dari arah belakang truk warna kuning tersebut tiba-tida terdakwa dengan kecapatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km perjam menyalip motor tak dikenal dan truk warna kuning tersebut, pada saat motor yang dikendarai terdakwa tersebut sudah berada didepan truk kira-kira 50 meter tiba-tiba dari arang yang berlawanan yakni dari timur ke barat melintas sepeda motor Beat No pol AG 2490 ZK sehingga terjadi tabrakan.
Menimbang, bahwa tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan diatas adalah sebagai bentuk kurang adanya kehati-hatian dalam mengendarai kendaraan bermotor seperti membunyikan klakson atau menginjak rem atau melihat arah depan sebelum menyalip akan tetapi hal tersebut tidaklah terdakwa lakukan sehingga jelas bahwa perbuatan terdakwa ketika mengendarai sepeda motor pada saat kejadian telah terdapat adanya unsur kelalaian (culpa) sebagaimana tafsiran yang diuraikan diatas, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;
Ad.3. Menyebabkan orang laian mengalami luka ringan ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk melihat hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan didapati fakta bahwa
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan didapati fakta bahwa hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 07.50 WIB. terdakwa berangkat dari Desa salamwates Dongko Trenggalek berjalan dari arah barat ke timur dengan mengemudikan sepeda motor no.pol AE 4024 KQ yang memboncengkan saksi SUGENG dengan tujuan ke Pengadilan Agama Trenggalek, pada saat melintas di jalan raya masuk Desa Suruh Trenggalek di depannya melintas Kendaraan truk diesel warna kuning no.pol AG 8967 YA dengan kecepatan kurang lebih 20 km /jam, kemudian ada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang hendak menyalip truk warna kuning tersebut namun ragu-ragu dan tidak jadi menyalib, dari arah belakang truk warna kuning tersebut tiba-tiba terdakwa dengan kecepatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km/ jam menyalib motor tak dikenal dan truk warna kuning tersebut, pada saat motor yang dikendarai terdakwa tersebut sudah berada di depan truk kira-kira 50 meter truk tiba-tiba dari arah berlawananan yakni dari timur ke barat melintas sepeda motor Beat no.pol AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO (meninggal Dunia) yang berjalan pada jalan sebelah kiri dengan kecepatan kurang lebih 60 km /jam ,karena pada saat motor yang dikendarai terdakwa berjalan di marka jalan sebelah kanan mengakibatkan motor yang dikendari terdakwa menabrak motor yang dikendarai saksi korban SUGENG WIDODO,pada saat kejadadian cuaca cerah jalan lurus , pandangan ke depan tidak terhalang sehingga terdakwa bisa mengetahui situasi jalan yang ada di depannya apabila hendak menyalip , pada saat itu ada seorang wanita tidak dikenal pengendara sepeda motor yang ada di depan terdakwa hendak menyalip truk engkel warna kuning tersebut namun karena wanita pengendara motor tersebut melihat situasi jalan di depannya ramai akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyalip, namun justru terdakwa yang mengetahui dari arah depan situasi kendaraan sepeda motor yang berjalan berlawanan arah dalam keadaan ramai terdakwa tetap berusaha menyalip truk dengan kecepatan yang sangat tinggi kurang lebih 80 km/jam dan berjalan di marka jalan sebelah kanan yang seharusnya dipergunakan oleh pengguna jalan dari arah timur ke barat (berlawanan arah dengan terdakwa) , terdakwa tidak berusaha mengurangi laju kendaraan, terdakwa tidak berusaha mengerem dan tidak membunyikan klakson , sedangkan dari arah berlawanan yakni dari arah timur ke barat melaju kendaraan sepeda motor no.pol ASG 2490 ZK yang dikemudian oleh saksi korban SUGENG WIDODO dengan kecepatan kurang lebih 60 km /jam berjalan pada marka jalan yang semestinya dilewati, pada saat itulah jarak kurang lebih 50 meter di depan truk engkel warna kuning tersebut terjadi benturan motor no.pol AE 4024 KO yang dikemudikan terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN BIN JAMIRAN menabrak sepeda motor no.pol AG 2490 ZK yang dikemudikan oleh saksi korban SUGENG WIDODO yang mengakibatakan kedua sepeda motor jatuh di tepi jalan dengan posisi motor AE 4024 KG jatuh di tepi jalan sebelah utara beserta terdakwa dan saksi SUGENG (LR).
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut Saksi korban sugeng yang mengalami luka babras pada dahi sebelah kiri dan pipi sebelah kanan dimungkinkan adanya benturan dengan benda tumpul keras dengan kekuatas ringan sampai dengan sedang, berdasarkan hasil visum et repertum no. 440.6/1118/406.02.4.22/2014 tanggal 13 Nopember 2014 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dr. TATIK SUKARYATI dokter pada Puskesmas Suruh Trenggalek.
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian tersebut diatas telah ternyata saksi korban Sugeng mengalami luka pada kaki dan tangan dari kecelakaan tersebut , oleh karenanya telah nampak adanya hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan, sehingga terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan Kedua dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 yakni “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Luka Ringan“ ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu dan harus pula dibebankan untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan tidak didapati hal-hal yang menjadi dasar untuk menghapuskan pidana atas diri terdakwa, baik alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, oleh karenanya kepada terdakwa harus dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengakibatkan orang lain yaitu Sugeng widodo meninggal dunia dan Saksi Sugeng mengalami luka ringan sehingga jelas mendatangkan kerugian yang tidak sedikit untuk memulihkan atau mengobati luka dan duka tersebut, sehingga terdakwa seharusnya tidak layak untuk bisa mengemudikan kendaraan, hal tersebut sudah sepantasnya Majelis Hakim pertimbangkan sebagai hal-hal yang memberatkan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah ditujukan untuk melakukan balas dendam kepada pelakunya akan tetapi lebih kepada memberikan pendidikan kepada pelaku agar menjadi lebih baik dari sebelumnya, oleh karenanya sikap terdakwa yang sopan selama dipersidangan, status terdakwa yang belum pernah dihukum, dan penyesalan terdakwa akan perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan keluarga kedua pihak baik terdakwa maupun korban telah berdamai, sehingga hal tersebut sudah sepantasnya Majelis Hakim pertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama ini ditahan dan selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan ketentuan-ketentuan undang-undang lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PANGAT AJI SUBEKEN Bin ALM JAMIRAN telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KALALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN LUKA RINGAN” ;
Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan ketentuan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor no.pol AG 2490 ZK, 1 (satu) lembar STNK no.pol AG 2490 ZK, 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUGENG WIDODO dikembalikan kepada keluarga saksi korban SUGENG WIDODO, 1 (satu) unit sepeda motor no.pol AE 4024 KO, 1 (satu) lembar STNK no.pol AE 4024 KO dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari ini Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015, yang terdiri dari : ARI SISWANTO, SH,MH. sebagai Hakim Ketua, YUDI EKAPUTRA SH. dan EVA MARGARETA MANURUNG, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fatma rochyatun Panitera Pengganti, dihadiri oleh Susianik, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YUDI EKAPUTRA, SH. ARI SISWANTO, SH.MH
EVA MARGARETA MANURUNG, SH.MH..
PANITERA PENGGANTI,
FATMA ROCHYATUN