173/Pid.Sus/2014/PN.Rta.
Putusan PN RANTAU Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Rta.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
-RATIH DAMAYANTI Als RATIH Binti ARBAINI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RATIH DAMAYANTI Als RATIH Binti ARBAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan warna kuning merk NOVA; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Handphone warna putih merk SAMSUNG. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Rta.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | RATIH DAMAYANTI Als RATIH Binti ARBAINI; Rantau; 22 tahun/ 2 Mei 1992; Perempuan; Indonesia; Jl.Grilya Kel.Rantau Kanan Kec.Tapin Utara Kab.Tapin; Islam; Ibu Rumah Tangga; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Mei 2014, berdasakan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap.12/V/2014/Resnarkoba, tanggal 28 Mei 2014;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Penyidik, Surat Perintah Penahanan No:Sp.Han/12/V/2014/Resnarkoba, tanggal 29 Mei 2014, sejak tanggal 29 Mei 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, Surat perpanjangan penahanan No. Spp-137/Q.3.17/Euh.2/6/2014, tanggal 3 Juni 2014, sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 27 Juli 2014;
Penuntut Umum, Surat Perintah Penahanan No. : PRINT-183/Q.3.17/Euh.2/06/2014, tanggal 24 Juni 2014, sejak tanggal 24 Juni 2014 sampai dengan tanggal 13 Juli 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Penetapan No.191/Pen.Pid/2014/PN.Rta., tanggal 8 Juli 2014, sejak tanggal 8 Juli 2014 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Penetapan No. 191/Pen.Pid/2014/PN.Rta., tanggal 24 Juli 2014, sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 173/Pid/2014/PN.Rta., tanggal 8 Juli 2014 tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Nomor Majelis 173/Pid/2014/PN.Rta., tanggal 8 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa RATIH DAMAYANTI Als RATIH Binti ARBANI, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RATIH DAMAYANTI Als RATIH Binti ARBAINI bersalah melakukan tindak pidana telahdengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan warna kuning merk NOVA;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Handphone warna putih merk SAMSUNG.
Dirampas untuk negara.
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil yang untuk pemenuhan kebutuhan keluarganya bergantung dari pekerjaan Terdakwa;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum maupun Terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. PDM-168/RTU/6/2014, tanggal 24 Juni 2014, yang isinya adalah sebagai berikut :
Primair
Bahwa ia terdakwa RATIH DAMAYANTI Als RATIH Binti ARBAINI, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 di Jalan Griliya depan Gg. Asoka Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei tahun 2014 sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ARBAIN menanyakan “Dextro Adakah” lalu di jawab oleh terdakwa “Ada AI” dan kemudian sdr. Arbain kembali menjawab “ Kena Aku Ambil”. Dan kemudian sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa langsung mengantarkan obat Dextro pesanan Sdr. Arbain tersebut ke depan Gang Asoka dimana sebelumnya Sdr. Arbain telah menunggu di depan Gang.
Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa mengantarkan obat Dextro kepada Sdr. Arbain di depan gang terdakwa langsung di tangkap oleh saksi Edi Rosadi Bin (Alm) Rusiyadi dan saksi Muhammad Rifny Ridhani Bin Ahmad Misliansyah berikut barang bukti berupa 1 (satu) box yang berisi 1000 (seribu) pil Dextro. Dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari BPOM Nomor : PM.01.06.1001.06.14.0074. LP yang di tanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujiaan Teranokoko Mahdalena, Dra., Apt., M.Si terhadap sample berupa 10 tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dari Polres Tapin dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Dekstrometorphan BHr.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Dextro tersebut dan Obat Jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa RATIH DAMAYANTI Als RATIH Binti ARBAINI, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 di Jalan Griliya depan Gg. Asoka Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 108, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei tahun 2014 sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ARBAIN menanyakan “Dextro Adakah” lalu di jawab oleh terdakwa “Ada AI” dan kemudian sdr. Arbain kembali menjawab “ Kena Aku Ambil”. Dan kemudian sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa langsung mengantarkan obat Dextro pesanan Sdr. Arbain tersebut ke depan Gang Asoka dimana sebelumnya Sdr. Arbain telah menunggu di depan Gang.
Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa mengantarkan obat Dextro kepada Sdr. Arbain di depan gang terdakwa langsung di tangkap oleh saksi Edi Rosadi Bin (Alm) Rusiyadi dan saksi Muhammad Rifny Ridhani Bin Ahmad Misliansyah berikut barang bukti berupa 1 (satu) box yang berisi 1000 (seribu) pil Dextro. Dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari BPOM Nomor : PM.01.06.1001.06.14.0074. LP yang di tanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujiaan Teranokoko Mahdalena, Dra., Apt., M.Si terhadap sample berupa 10 tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dari Polres Tapin dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Dekstrometorphan BHr.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Dextro tersebut dan Obat Jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangnnya masing-masing telah disumpah, sebagai berikut :
Saksi EDY ROSADI Bin RUSIYANDI (Alm):
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 di Jalan Gerilya depan Gg. Asoka Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin terdakwa telah di tangkap oleh saksi bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RIFNY RIDHANI Bin AHMAD MISLIYANSYAH;
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan yang di bawa oleh terdakwa akan diserahkan kepada Sdr. Arbain yang sebelumnya sudah memesan obat dextro lewat telepon;
Bahwa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan akan dijual kepada Sdr. Arbain dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
2. Saksi MUHAMMAD RIFNY RIDHANI Bin AHMAD MISLIYANSYAH:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 di Jalan Gerilya depan Gg. Asoka Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin terdakwa telah di tangkap oleh saksi bersama-sama dengan saksi EDY ROSADI Bin RUSIYANDI (Alm);
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan yang di bawa oleh terdakwa akan diserahkan kepada Sdr. Arbain yang sebelumnya sudah memesan obat dextro lewat telepon;
Bahwa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan akan dijual kepada Sdr. Arbain dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli yang bernama RENI HASLINDA, S.Si, Apt.Binti H.RIFUDIANSYAH yang memberikan keterangannya dengan disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS Instalasi Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Tapin;
Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisional;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa yang harus dipenuhi seorang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga teknis kefarmasian;
Bahwa obat jenis dextromerthorphan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat, berupa laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor: PM.01.06.1001.06.14.0074.LP, tanggal 3 Juni 2014, yang ditandatangani oleh Mahdalena, Dra., Apt., M.Si, selaku Manajer Teknis Pengujian Teranokoko dengan kesimpulan pada contoh yang diuji mengandung dekstrometorphan HBr;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Griliya depan Gg. Asoka Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin terdakwa telah di tangkap oleh saksi MUHAMMAD RIFNY RIDHANI Bin AHMAD MISLIYANSYAH bersama-sama dengan saksi EDY ROSADI Bin RUSIYANDI (Alm);
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan yang di bawa oleh terdakwa akan diserahkan kepada Sdr. Arbain yang sebelumnya sudah memesan obat dextro lewat telepon;
Bahwa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan akan dijual kepada Sdr. Arbain dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat dextro dari Banjarmasin dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tigapuluh ribu rupiah) per box dengan isi 1000 (seribu) tablet;
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dan barang bukti di persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan warna kuning merk NOVA, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk SAMSUNG barang bukti yang diajukan di persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 di Jalan Gerilya depan Gg. Asoka Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin terdakwa telah di tangkap oleh saksi MUHAMMAD RIFNY RIDHANI Bin AHMAD MISLIYANSYAH bersama-sama dengan saksi EDY ROSADI Bin RUSIYANDI (Alm);
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan yang di bawa oleh terdakwa akan diserahkan kepada Sdr. Arbain yang sebelumnya sudah memesan obat dextro lewat telepon;
Bahwa benar 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan akan dijual kepada Sdr. Arbain dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat dextro dari Banjarmasin dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tigapuluh ribu rupiah) per box dengan isi 1000 (seribu) tablet;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas (Primair-Subsidair), maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair lebih dulu dengan ketentuan apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, tetapi sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, Terdakwa didakwa dengan pasal 197, jo.106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah, sebagai berikut :
Setiap orang,
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan,
Yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya, sebagai berikut :
Setiap Orang.
Bahwa maksud unsur ”setiap orang” adalah siapa saja selaku subjek hukum perseorangan yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan diajukan ke persidangan serta orang yang dimaksud tersebut telah terbukti sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menghadapkan seorang Terdakwa yang bernama RATIH DAMAYANTI Als RATIH Binti ARBAINI yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa telah terbukti identitas lengkapnya telah sama dan sesuai dengan identitas lengkap Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah terbukti pula Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan tersebut, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan.
Bahwa “dengan sengaja” dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu (Prof. Sudarto, S.H., Hukum Pidana I, cetakan II, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990, hal. 102).
Bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah, sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 di Jalan Gerilya depan Gg. Asoka Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin terdakwa telah di tangkap oleh saksi MUHAMMAD RIFNY RIDHANI Bin AHMAD MISLIYANSYAH bersama-sama dengan saksi EDY ROSADI Bin RUSIYANDI (Alm) selaku aparat kepolisian Polres Tapin;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar 1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan akan dijual kepada Sdr. Arbain dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, perbuatan Terdakwa yang membeli alkohol 70%, dextromethorphan dan carnophen dengan tujuan untuk dijual kembali adalah perbuatan mengedarkan alat kesehatan dan sediaan farmasi yang dilakukan dengan sengaja, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa pasal 106 ayat (1) Undang_undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan izin edarnya.
Bahwa fakta yang terungkap di persidangan adalah, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjual dextromethorphan;
Bahwa dextro termasuk sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, dextro yang dijual oleh Terdakwa izin edarnya sudah dibatalkan, sehingga Terdakwa telah mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197, jo.106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat,
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana,
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya,
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa :
1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan warna kuning merk NOVA, tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan
1 (satu) unit Handphone warna putih merk SAMSUNG oleh karena telah diakui sebagai milik terdakwa dan telah pula dipergunakan untuk melakukan tindak pidana disamping itu terdapat kekhawatiran barang bukti tersebut dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 39 KUHP jo. Pasal 46 ayat 2 KUHAP perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 197, jo.106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo. pasal 193 ayat (1), jo. pasal 197 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RATIH DAMAYANTI Als RATIH Binti ARBAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir tablet dextromerthopan warna kuning merk NOVA;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Handphone warna putih merk SAMSUNG.
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari RABU tanggal 27 AGUSTUS 2014 oleh kami SINUNG BARKAH PRACAYA, SH., MH., selaku Hakim Ketua, EDI ROSADI, SH., dan ADIATY ROVITA, SH masing - masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh Dra.HARYATI FARIDA Panitera Pengganti dan dihadiri oleh KRISDIYANTO, SH., Penuntut Umum serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
EDI ROSADI, SH. SINUNG BARKAH PRACAYA, SH., MH.
ttd
ADIATY ROVITA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Dra.HARYATI FARIDA
Untuk Turunan Resmi
Panitera / Sekretaris
SANYOTO, SH
NIP. 19580523 198203 1 002