464 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Letnan Jenderal S. Parman No. 2
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RADEN PANDJI SOEPARTO
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 464/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Sri Lestari Pujiastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-945/PJ./2010 tanggal 5 November 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. RADEN PANDJI SOEPARTO, tempat kedudukan Jl. Letjen S. Parman No. 2, Banjarmasin;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24669/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 14 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-26/BD.06/2009 tanggal 17 April 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00059/407/07/731/08 tanggal 31 Juli 2008, dengan alasan sebagai berikut :
Mengenai Ketentuan Formal Banding :
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-26/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 17 April 2009 tersebut adalah jawaban atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 117/RPS/VIII/2008 tanggal 13 Agustus 2008 sehingga atas keputusan tersebut Pemohon Banding mengajukan Banding dan merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memutus dan memeriksa sengketa Banding tersebut sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding dibuat untuk satu keputusan yang dibanding tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding telah dilampiri salinan keputusan yang dibanding tersebut sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Mengenai Materi Banding :
Bahwa dalam koreksi atas Faktur Pajak yang terdiri dari :
PT. Bumi Sarana Utama sebesar Rp. 261.527.278,00
PT. Altrak 1978 sebesar Rp. 1.987.840,00
Jumlah Rp. 263.515.118,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena :
Bahwa atas koreksi tersebut diatas, Pemohon Banding tidak menyetujui atas hasil pemeriksaannya dikarenakan Pemohon Banding telah membayar PPN-nya;
Bahwa Faktur Pajak Standar yang dikoreksi, Pemohon Banding tidak mengetahui karena sebelumnya tidak pernah dikoreksi dan bukan kesalahan dari Pemohon Banding;
Bahwa terjadinya kekeliruan di dalam penerbitan Faktur Pajak oleh pihak PKP Penjual yang Pemohon Banding kreditkan sebagai Pajak Masukan dimana pada Faktur Pajak tersebut pihak PKP Penjual seharusnya mencantumkan kode faktur pajak 000 tetapi diterbitkan dengan kode 001, dalam hal ini Pemohon Banding keberatan apabila koreksi pemeriksa tersebut tetap dipertahankan karena pada saat itu pada kantor PKP Penjual belum online sehingga memungkinkan pihak PKP Penjual menggunakan kode 001;
Bahwa atas kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN terutang, baik PKP Penjual maupun pihak Pemohon Banding selaku PKP Pembeli telah melaksanakan kewajiban PPN-nya dengan benar;
Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan/peraturan penggunaan kode pada Faktur Pajak yaitu sejak bulan Juni 2007 dan dalam hal ini terjadinya kekeliruan oleh pihak PKP Penjual dan pihak Pemohon Banding PKP Pembeli, sebenarnya Pemohon Banding masih belum mengetahui pemberlakuan peraturan tersebut sehingga Pemohon Banding sangat mengharapkan agar Permohonan Banding ini diterima, karena pada saat ini Pemohon Banding sebetulnya dalam kesulitan keuangan;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah:
Perhitungan PPN Lebih Bayar :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 1.133.164.142,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 35.134.941,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp. 1.168.299.083,00
Bahwa demikian Surat Permohonan Banding dapat Pemohon Banding ajukan dan untuk kelancaran proses banding ini, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk memberi penjelasan dan menyampaikan data, dokumen lainnya serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan ini dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24669/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 14 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00059/407/07/731/08 tanggal 31 Juli 2008, atas nama: PT. Raden Pandji Soeparto, NPWP : 01.110.769.5-731.000, Alamat: Jl. Letjen S. Parman No. 2 Banjarmasin, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut :
DPP PPN
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut Sendiri Rp 351.349.410,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut oleh Pemungut Rp 46.410.179.796,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 4.615.000.000,00
Jumlah Rp 51.376.729.206,00
Perhitungan PPN lebih bayar :
PK Yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 35.134.941,00
PM Yang dapat diperhitungkan Rp 1.133.164.142,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 35.134.941,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.168.299.083,00
Jumlah PPN lebih dibayar Rp 1.133.164.142,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24669/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 14 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 12 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-945/PJ./2010 tanggal 5 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 8 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 8 November 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 November 2010, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah dikirim kepada para pihak lebih dari jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut karena Pengadilan Pajak telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 diucapkan pada tanggal 14 Juli 2010, disampaikan secara langsung melalui surat Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.816/SP.33/2010 tanggal 09 Agustus 2010 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010081605100002 tanggal 16 Agustus 2010.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1 ;
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung,
Pasal 88 ayat (1) ;
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010, disampaikan secara langsung oleh Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.816/SP.33/2010 tertanggal 09 Agustus 2010 yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010081605100002 tanggal 16 Agustus 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 15 Juli 2010.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, mengingat salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 tidak dikirim namun disampaikan secara langsung maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah tanggal diterimanya secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 tersebut yaitu pada tanggal 19 Juli 2010 atau lewat 4 (empat) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan.
Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp375.951.849,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk sebagian, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 18 Alinea ke- 2 dan 3 :
"Bahwa dengan demikian, pencantuman kode Faktur Pajak dengan memakai kode cabang telah benar sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf c yaitu dengan mencantumkan 3 (tiga) digit kode cabang;"
“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp375.951.849,00 dari PT Bumi Sarana Utama tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ;
"Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan hakim"
Pasal 76 ;
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78 ;
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f dan ayat (9), Pasal 13 ayat (5) serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan :
Pasal 9 ayat (8) huruf f dan ayat (9) ;
(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Pasal 13 ayat (5) ;
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) ;
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, balk secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
Bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 159/PJ./2006 tanggal 13 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut PER - 159/PJ./2006), menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) ;
Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
2 (dua) digit Kode Transaksi;
1 (satu) digit Kode Status; dan
3 (tiga) digit Kode Cabang.
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) ;
Penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut :
bagi Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), namun :
a.1. sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
a.2. Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang;
Atau
bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode '000'.
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas Kode Cabang yang digunakan beserta keterangan dari Kode Cabang tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
bahwa koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjualan PT Bumi Sarana Utama sebesar Rp375.951.849,00 karena faktur pajak yang diterbitkan untuk periode tanggal 20 Januari 2007 sampai dengan 20 Juni 2007 telah menggunakan kode cabang 003, seharusnya adalah kode cabang 000 karena pemusatan PT Bumi Sarana Utama baru dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2007 dengan Surat Keputusan Kepala KPP Madya Makasar Nomor: KEP-0015/WPJ.15/KP.0603/2007 tentang Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makasar;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diterbitkan oleh PT Bumi Sarana Utama sebesar Rp375.951.849,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b PER - 159/PJ./2006. Oleh karena itu koreksi Faktur Pajak Masukan dengan nilai total sebesar Rp375.951.849,00 tersebut telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM;
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada surat bandingnya telah mengakui bahwa terdapat kekeliruan pencantuman Kode Fakur Pajak oleh PKP Penjual (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010, Halaman 3 Alinea ke-3);
bahwa faktanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo telah memutuskan bahwa pencantuman kode Faktur Pajak dari Pajak Masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PER - 159/PJ./2006.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
bahwa pemusatan PT Bumi Sarana Utama sebagai PKP Penjual diketahui mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2007 dengan Surat Keputusan Kepala KPP Madya Makasar Nomor: KEP-0015/WPJ.15/KP.0603/2007 tanggal 21 September 2007 tentang Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makasar. Oleh karena Faktur Pajak sebesar Rp375.951.849,00 diterbitkan sebelum PT Bumi Sarana Utama dilakukan pemusatan, maka sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b PER - 159/PJ./2006, untuk Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Bumi Sarana Utama selaku PKP Penjual sebelum tanggal 1 Oktober 2007 tersebut seharusnya menggunakan kode cabang 000. Oleh karena, PT Bumi Sarana Utama selaku PKP Penjual telah salah dalam mencantumkan kode cabang pada Faktur Pajak yang diterbitkannya atau bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b PER - 159/PJ./2006 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM, akibatnya sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
bahwa telah salah dan keliru dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa perkara a quo sebagaimana tertuang dalam Put. 24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010, Halaman 18 Alinea ke-2 dan 6, yang pada intinya menyatakan bahwa pencantuman kode Faktur Pajak dengan memakai kode cabang pada faktur pajak yang diterbitkan PT Bumi Sarana Utama sebesar Rp375.951.849,00 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf c PER- 159/PJ./2006 tanpa melihat Iebih lanjut ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b PER - 159/PJ./2006. Padahal ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b PER - 159/PJ./2006 mengatur Iebih lanjut penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c PER - 159/PJ./2006;
bahwa telah diakui pula secara jelas dan nyata-nyata oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada surat bandingnya bahwa telah benar telah terdapat kekeliruan pencantuman Kode Fakur Pajak oleh PKP Penjual. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN dan PPnBM, telah diberikan perlakuan yang adil bagi Wajib Pajak yang tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya yang disebabkan oleh hal-hal yang diuraikan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM yaitu dapat dibebankan sebagai biaya pada PPh Badan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah diterbitkan oleh PT Bumi Sarana Utama sebesar Rp375.951.849,00 tidak dapat dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM, karena secara jelas dan nyata-nyata tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b PER - 159/PJ./2006 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Bahwa Faktur Pajak itu harus benar baik secara formal maupun secara material, benar secara formal dalam arti pengisiannya telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM serta memuat informasi yang benar yang diantaranya adalah informasi perihal kode cabang dari PKP penjual yang telah menerbitkan faktur pajak tersebut, dan benar secara material dalam arti benar bahwa atas faktur pajak tersebut telah dibayar PPN-nya.
Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Faktur Pajak Standar mempunyai peranan vital berikut ini dikutip pendapat beberapa ahli perpajakan, yaitu :
Dr. Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, "Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005, Halaman 223, menyatakan :
"2. The Substractive-Indirect (The Invoice or Credit)
Pajak dihitung dengan cara mengurangkan selisih pajak yang dipungut pada waktu penjualan (output tax) dengan jumlah pajak yang telah dibayar pada waktu pembelian (input tax). Jadi dalam metode indirect substaction ini, yang dikurangkan adalah pajaknya. Oleh karena itu, metode ini dikenal juga dengan metode kredit (credit method). Untuk mengetahui berapa pajak yang telah dibayar dan atau dipungut harus ada dokumen yang dapat membuktikannya. Tait (1988:5) mengatakan : the invoice method creates a good audit trail. Oleh karena itu, dalam mengawasi penerapan metode kredit pajak, invoice atau faktur pajak mempunyai peranan yang sangat vital dan karena itu pula metode indirect ini sering kali disebut dengan metode Faktur Pajak (Invoice Method).
Alan A. Tait, "Value Added Tax : International Practice and Problems", Washington, DC, International Monetary Fund, 1988, Halaman 279 - 280, menyatakan :
"The invoice is the crucial control document of the usual VAT. It establishes the tax liability of the supplier and the entitlement of the purchaser to a deduction for the VAT charged. Invoice must be carefully completed and kept as records. The law and reglations of each country lay down the forms of invoice, the time limit for its issue, charges in invoices, and the use of credit notes.
To prevent a possible black markert developing in the use of tax invoices (which are a claim on the government, tantamount to printing money and the classic way to evade VAT), requirement to give the name and address and reference of both seller and buyer, as well as the other statutory details should be strictly enforced."
Liam Ebrill, Michael Keen, Jean-Paul Bodin and Victoria Summers, "The Modern VAT", Washington, DC, International Monetary Fund, 2001, Halaman 20 - 21, menyatakan :
"Under the "invoice credit" method, each trader charges output tax at the specified rate on each sale and passes to the purchaser an invoice showing the amount of tax thus charged. The purchaser, if subject to VAT on his own sales, is in turn able to credit such payment of input tax on his own purchases against the output tax charges on his sales, remitting the balance to the authorities and receiving a refind when there are excess credits.
By explicitly linking the tax credit on the purchaser's inputs to the tax paid by the purchaser, the invoice method may do more to discourage fraudulent undervaluation of intermediate sales. Thus, in principle, invoice could be cross-checked to pick up any overstatement of credit entitlement."
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp375.951.849,00 telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM, karena Faktur Pajak Masukan yang telah diterbitkan oleh PT Bumi Sarana Utama sebesar Rp375.951.849,00 tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b PER - 159/PJ./2006 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM. Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi tersebut, telah salah dan keliru menyimpulkan pencantuman kode Faktur Pajak dengan memakai kode cabang pada faktur pajak yang diterbitkan PT Bumi Sarana Utama sebesar Rp375.951.849,00 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf c PER - 159/PJ./2006, tanpa melihat lebih lanjut ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b PER - 159/PJ./2006. Padahal ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b PER - 159/PJ./2006 mengatur lebih lanjut penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c PER - 159/PJ./2006. Dengan demikian, jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 telah diputus tidak berdasarkan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa ketentuan/aturan tentang Pemusatan PPN yang mula berlaku sejak bulan Juni 2007 masih belum menyentuh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melaksanakan kewajiban pembayaran terhadap Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) telah mengurangkan mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp375.951.849 00 yang telah diterbitkan oleh PT Bumi Sarana Utama sebesar Rp375.951.849.00 padahal Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b PER - 159/PJ./2006 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM. Suatu peraturan perundang-undangan dianggap telah diketahui oleh masyarakat sejak diundangkan dalam berita negara atau lembar negara, oleh karenanya tidak ada alasan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun PT Bumi Sarana Utama tidak mengetahui ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PER - 159/PJ./2006. Lagi pula negara melalui Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN dan PPnBM telah memberikan perlakuan yang adil bahwa faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPn BM dapat dibebankan sebagai biaya pada PPh Badan.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp375.951.849,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 tersebut atas koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp375.951.849,00 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b PER - 159/PJ./2006, Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24669/PP/M.XV/16/2010 tanggal 14 Juli 2010 telah diputus tidak berdasarkan bukti yang valid sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan peninjauan kembali butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00059/407/07/731/08 tanggal 31 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp. 1.133.164.142,00 adalah sudah tepat dan benar, karena telah dibuktikan dalam persidangan bahwa Faktur Pajak Masukan telah diyakini kebenarannya oleh Majelis Pengadilan Pajak, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.133.164.142 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 7 April 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.
H. Yulius, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd/.
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 Fitriamina, S.H., M.H.,
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.