143/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar harus diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kemeja bermotif kotak-kotak; - 1 (satu) helai celana levis pecah seribu (kancingan banyak) merk canel; - 1 (satu) helai jilbab warna biru dongker; - 1 (satu) buah celana dalam warna merah; dan - 1 (satu) helai bra/BH warna merah abu-abu, Dikembalikan kepada Anak Korban FITRI WULANDARI Binti SUWONDO, - 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL PRO warna Hitam BE-4571-JQ dengan Noka. MHIWABA13VK028293 dan Nosin. WABAE-1028390, Dirampas untuk negara. 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI.
Tempat lahir : Subik – Lampung Utara.
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 20 Mei 1997.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Subik Rt.001 Rw.002 Kecamatan Abung
Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Turut Orang Tua.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 September 2016;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2016 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Karjuli, S.H. dan rekan Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Menang Jagad yang beralamat di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I No.12 Rt. 004, Rw/Lk 001 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Udik berdasarkan Penetapan Nomor: 26/Pen.Pid/2017/PN Kbu tanggal 5 Januari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 20 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 20 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dalam persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 22 Februari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak” yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakJo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI dengan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja bermotif kotak-kotak;
1 (satu) helai celana levis pecah seribu (kancingan banyak) merk canel;
1 (satu) helai jilbab warna biru dongker;
1 (satu) buah celana dalam warna merah; dan
1 (satu) helai bra/BH warna merah abu-abu,
dikembalikan kepada Anak Korban ,
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL PRO warna Hitam BE-4571-JQ dengan Noka. MHIWABA13VK028293 dan Nosin. WABAE-1028390,
dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa/Penasihat Hukumnya tidak menyampaikan pembelaanya melainkan permohonan secara tertulis tertanggal 22 Februari 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan terdakwa/Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana terurai lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Desember 2016 No.Reg: PDM-139/K.BUMI/12/2016, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini, sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2016 bertempat di Gunung Batu Kolektif Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara dan di rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa datang ke rumah Anak Korban yang masih termasuk anak-anak sesuai fotokopi Akta Kelahiran Nomor: 474.1/10149.Istimewa/LU/2010 (terlampir dalam berkas), kemudian terdakwa bertemu saksi SUPRAPTI Binti RODI meminta ijin untuk mengajak Anak Korban pergi jalan, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju Gunung Batu Kolektif, setelah tiba selanjutnya terdakwa dan Anak Korban bermain-main di tempat tersebut, hingga kemudian sekira jam 17.30 WIB terdakwa meminta Anak Korban untuk mencium bibir terdakwa, namun Anak Korban menolaknya, selanjutnya terdakwa terus memaksa mencium bibir Anak Korban serta mengancam akan menampar apabila Anak Korban tidak mau berciuman dengan terdakwa, namun Anak Korban terus memberontak dan lari, kemudian terdakwa menarik jilbab yang dikenakan Anak Korban hingga terlepas dan Anak Korban mencakar leher terdakwa namun terdakwa terus saja menciumi leher Anak Korban serta kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban marah kemudian memencet dada terdakwa, dikarenakan merasa sakit selanjutnya terdakwa marah dan berkata-kata kotor kepada Anak Korban, kemudian terdakwa berkata “ayo pulang”, selanjutnya terdakwa mendudukkan Anak Korban diatas motor kemudian kembali menciumi leher Anak Korban, sambil terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana yang Anak Korban pakai, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berusaha membuka celana Anak Korban secara paksa dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit tanpa menghiraukan Anak Korban yang terus-terusan berontak, kemudian terdakwa berkata kepada Anak Korban “kenapa kamu nengok kanan kiri, disini gak ada orang, kamu mau kabur kemana”, mendengar perkata terdakwa selanjutnya Anak Korban menangis hingga kemudian terdakwa mengajak Anak Korban pulang sambil ketawa-ketawa dan berkata “saya itu macarin kamu mulanya karna saya sayang kamu, kelama-lamaan kamu bikin saya bete dan kesel, sekalian aja kamu saya ancurin”.
Bahwa sekira jam 19.30 WIB, ketika keduanya melintas di Kebun Sawit Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa meminta cium kepada Anak Korban, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa membawa Anak Korban ke dalam Kebun Sawit kemudian sambil berdiri di samping motor terdakwa menciumi bibir serta payudara Anak Korban, kemudian terdakwa membuka celana Anak Korban secara paksa selanjutnya mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sambil membuka resleting celana yang dipakainya, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) terdakwa dan berusaha terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban namun tidak berhasil, lalu terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging namun Anak Korban menolak hingga membuat terdakwa marah kemudian berkata-kata “geser sana, pergi dari motor saya. kamu bikin saya bete, kesel mau ngacuk kamu gak jadi, gak masuk-masuk” kemudian terdakwa memutar sepeda motornya kemudian berkata kepada Anak Korban “kamu mau pulang gak, kalau kamu gak mau pulang saya tinggalin disini aja kamu biar dimakan sama orang sini” kemudian Anak Korban menjawab “alah bodok amat biarin aja saya habis dengan orang sini ngapain kamu peduli” lalu dijawab oleh terdakwa “idih bodok amat, ngapain saya peduli sama kamu, kegeeran amat kamu” selanjutnya Anak Korban naik ke atas sepeda motor kemudian keduanya pergi pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi sekira jam 20.05 WIB terdakwa membawa Anak Korban mampir ke rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana setelah tiba di rumah tersebut terdapat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI Bin THEO ARNALDUS, kemudian terdakwa menyuruh saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI untuk pergi, kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah, meskipun Anak Korban menolak namun terdakwa terus memaksa Anak Korban sehingga akhirnya Anak Korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi, kemudian setelah Anak Korban selesai mandi, selanjutnya terdakwa mematikan semua lampu kemudian menyuruh Anak Korban untuk diam dan jangan bersuara agar tidak digrebek massa, selanjutnya terdakwa bergantian mandi, kemudian setelah terdakwa selesai mandi langsung menghampiri Anak Korban yang duduk di depan televisi yang berada di ruang tengah, kemudian handphone Anak Korban berbunyi karena orang tua/bapak Anak Korban menelepon selanjutnya karena merasa takut terdakwa mengambil handphone Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berkata “kalau tidak mau menuruti, maka video ini akan beredar, kamu gak tau kan kelakuan kita tadi di gunung batu saya videoin, dan saya akan panggil semua teman-teman saya tadi untuk memperkosa kamu dan setelah itu saya habisin kamu”, mendengar kata-kata terdakwa selanjutnya Anak Korban merasa takut sehingga menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga Anak Korban telanjang/bugil, kemudian terdakwa langsung membuka celana yang dikenakannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara Anak Korban, sedangkan jari tengah terdakwa mencolok-colok alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun ditolak Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba untuk berdiri dan lari, namun langsung ditarik oleh terdakwa kemudian terdakwa membanting Anak Korban ke atas kasur di depan televisi tersebut, kemudian terdakwa meremas-remas dan menghisap payudara Anak Korban serta menciumi bibir Anak Korban, dimana Anak Korban terus memberontak dan berusaha berdiri namun terdakwa memeluk dan memegangi tangan Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban kalah tenaga dan hanya bisa pasrah, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban kemudian dengan kedua kakinya terdakwa membuka dan menahan kaki Anak Korban, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dan memaksa memasukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa kesakitan, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah itu terdakwa menciumi dan menjilat-jilat alat kelamin (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit.
Bahwa setelah itu ada seseorang yang memanggil nama saksi DEDI SAPUTRA dari luar rumah, sehingga terdakwa menyuruh Anak Korban untuk segera memakai pakaiannya sedangkan terdakwa memakai pakaiannya sendiri, kemudian Anak Korban kembali duduk di depan televisi, hingga sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan lagi namun Anak Korban menolak dan berlari ke arah ruang tamu, kemudian Anak Korban melihat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI duduk di ruang tamu sehingga Anak Korban lari kembali ke ruang tengah kemudian berkata kepada terdakwa “kok ada orang di depan”, kemudian saksi DEDI SAPUTRA datang menghampiri terdakwa dan Anak Korban selanjutnya berkata “kamu orang ini ngelakuin jinah di rumah saya sampai di ruangan televisi saya acak-acakan, mana kasurnya berantakan, kamu orang ini gak menghargai saya lagi”, kemudian terdakwa meminta maaf kepada saksi DEDI SAPUTRA dan berkata “sebenernya saya ini udah mau pulang dari tadi, namun ada mobil patroli lewat, saya takut karena itu mobil teman papah saya, kamu bisa ngertiin saya geh bang, kamu kan tau saya orangnya gimana” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “iya tau, tapi kamu orang sudah gak ngehargai dan memandang saya lagi disini”, mendengar perkataan saksi DEDI SAPUTRA selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, abang mau damai sama saya, abang minta apa dengan saya biar supaya saya bisa cepat pulang, abang mau uang berapa, satu juta atau berapa, nanti saya kasih cash, abang kan tau siapa saya” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa “iya saya tau siapa kamu, saya minta pacar kamu ngelayani saya, gak lama kok Don, 10 menit aja, setelah itu kamu boleh pulang” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang itu cewek saya, kalau abang minta yang lain aja, kalau minta uang berapa aja saya kasih” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “gak lah Don, kamu aja bisa makai cewek kamu, saya juga mau” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang, itu cewek saya”, mendengar jawaban-jawaban terdakwa selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA berkata “alah sudahlah, daripada bikin saya pusing saya panggil aja lurah sini aja, biar kamu orang digrebek dibakar disini” selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, tunggu sebentar saya ngomong 5 (lima) menit sama cewek saya dulu”, kemudian terdakwa mendatangi Anak Korban di belakang dan berkata “gimana ini dek, kalau gak kita kabur aja lewat belakang” selanjutnya terdakwa mencari jalan keluar namun tidak bisa, kemudian terdakwa mencari pisau namun tidak ada dan mendapatkan celurit, kemudian Anak Korban menarik terdakwa ke dalam kamar mandi dan berkata “buat apa kamu bawa celurit itu” kemudian terdakwa menjawab “untuk nebas kepala diorang kalau macam-macam”. Karena merasa terdakwa dan Anak Korban telah berbincang cukup lama, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA berkata “gimana kamu orang, mau gak” dan dijawab oleh terdakwa “sabar dulu, saya ngomong sama pacar saya dulu, abang tau siapa saya” kemudian saksi DEDI SAPUTRA pergi ke ruang tamu, selanjutnya terdakwa berkata kepada Anak Korban “daripada kamu sama orang lebih baik kamu sama saya, kalau kamu hamil nanti saya tanggung jawab” selanjutnya terdakwa menarik Anak Korban ke ruang tengah di depan televisi namun Anak Korban menolak, kemudian terdakwa menarik Anak Korban ke dalam sebuah kamar dan memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya dengan berkata “kalau kamu gak mau, kamu saya tinggalin aja disini, biar dipakai sama diorang” namun Anak Korban tetap menolak sehingga terdakwa membuka pakaian Anak Korban secara paksa kemudian menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban sambil menciumi leher, bibir serta menghisap-hisap payudara Anak Korban, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di lantai, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun Anak Korban menolak, sehingga terdakwa menekan kepala terdakwa ke arah alat kelamin (penis) terdakwa hingga Anak Korban mencium alat kelamin (penis) terdakwa, setelah selesai selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa dan Anak Korban dalam keadaan telanjang/bugil, membuat terdakwa kaget dan berkata “gila kamu bang” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “saya juga mau, kamu tau Don kelakuan kamu ini sudah saya rekam semua, kamu mikir Don bapak kamu Polisi jangan bikin malu” kemudian terdakwa keluar dari kamar dan berusaha merampas handphone di tangan saksi SEPRI WANDI sehingga terjadi tarik menarik handphone antara terdakwa dengan saksi SEPRI WANDI untuk menghapus video tersebut, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar kemudian memaksa Anak Korban untuk berhubungan badan, kemudian saksi DEDI SAPUTRA menarik Anak Korban ke atas kasur namun Anak Korban terus berontak, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA meremas-remas payudara Anak Korban dan mendorong Anak Korban, kemudian Anak Korban berusaha berdiri dan setelah berhasil selanjutnya Anak Korban berlari keluar kamar dan cepat-cepat memakai pakaiannya, kemudian Anak Korban berlari ke arah depan rumah hendak mengambil sepatunya, namun terdakwa menyuruh Anak Korban untuk keluar lewat pintu belakang, kemudian terdakwa meminta kunci sepeda motor kepada saksi DEDI SAPUTRA, kemudian terdakwa dan Anak Korban keluar rumah melalui pintu belakang kemudian terdakwa mengantarkan Anak Korban sampai di warung di dekat RS Handayani, kemudian terdakwa berkata “kamu tunggu disini sebentar, saya mau ganti bawa mobil sekalian jemput adik saya buat nganterin kamu pulang, saya mau ngambil mobil ke belakang Polres ke papah saya” selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Anak Korban sendirian hingga sampai dengan jam 23.30 WIB terdakwa tidak datang menjemput Anak Korban sehingga Anak Korban diantar pulang oleh pemilik warung dikarenakan kasihan melihat Anak Korban sendirian.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Anak Korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf Nomor : 003/VER/RS-HMY/IX/2016 tanggal 14 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka robek pada bibir vagina pada jam 2, 3, 6, 9, 11.
Bengkak (+) , berwarna kemerahan, akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2016 bertempat di Gunung Batu Kolektif Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara dan di rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa datang ke rumah Anak Korban yang masih termasuk anak-anak sesuai fotokopi Akta Kelahiran Nomor: 474.1/10149.Istimewa/LU/2010 (terlampir dalam berkas), kemudian terdakwa bertemu saksi SUPRAPTI Binti RODI meminta ijin untuk mengajak Anak Korban pergi jalan, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju Gunung Batu Kolektif, setelah tiba selanjutnya terdakwa dan Anak Korban bermain-main di tempat tersebut, hingga kemudian sekira jam 17.30 WIB terdakwa meminta Anak Korban untuk mencium bibir terdakwa, namun Anak Korban menolaknya, selanjutnya terdakwa terus memaksa mencium bibir Anak Korban serta mengancam akan menampar apabila Anak Korban tidak mau berciuman dengan terdakwa, namun Anak Korban terus memberontak dan lari, kemudian terdakwa menarik jilbab yang dikenakan Anak Korban hingga terlepas dan Anak Korban mencakar leher terdakwa namun terdakwa terus saja menciumi leher Anak Korban serta kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban marah kemudian memencet dada terdakwa, dikarenakan merasa sakit selanjutnya terdakwa marah dan berkata-kata kotor kepada Anak Korban, kemudian terdakwa berkata “ayo pulang”, selanjutnya terdakwa mendudukkan Anak Korban diatas motor kemudian kembali menciumi leher Anak Korban, sambil terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana yang Anak Korban pakai, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berusaha membuka celana Anak Korban secara paksa dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit tanpa menghiraukan Anak Korban yang terus-terusan berontak, kemudian terdakwa berkata kepada Anak Korban “kenapa kamu nengok kanan kiri, disini gak ada orang, kamu mau kabur kemana”, mendengar perkata terdakwa selanjutnya Anak Korban menangis hingga kemudian terdakwa mengajak Anak Korban pulang sambil ketawa-ketawa dan berkata “saya itu macarin kamu mulanya karna saya sayang kamu, kelama-lamaan kamu bikin saya bete dan kesel, sekalian aja kamu saya ancurin”.
Bahwa sekira jam 19.30 WIB, ketika keduanya melintas di Kebun Sawit Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa meminta cium kepada Anak Korban, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa membawa Anak Korban ke dalam Kebun Sawit kemudian sambil berdiri di samping motor terdakwa menciumi bibir serta payudara Anak Korban, kemudian terdakwa membuka celana Anak Korban secara paksa selanjutnya mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sambil membuka resleting celana yang dipakainya, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) terdakwa dan berusaha terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban namun tidak berhasil, lalu terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging namun Anak Korban menolak hingga membuat terdakwa marah kemudian berkata-kata “geser sana, pergi dari motor saya. kamu bikin saya bete, kesel mau ngacuk kamu gak jadi, gak masuk-masuk” kemudian terdakwa memutar sepeda motornya kemudian berkata kepada Anak Korban “kamu mau pulang gak, kalau kamu gak mau pulang saya tinggalin disini aja kamu biar dimakan sama orang sini” kemudian Anak Korban menjawab “alah bodok amat biarin aja saya habis dengan orang sini ngapain kamu peduli” lalu dijawab oleh terdakwa “idih bodok amat, ngapain saya peduli sama kamu, kegeeran amat kamu” selanjutnya Anak Korban naik ke atas sepeda motor kemudian keduanya pergi pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi sekira jam 20.05 WIB terdakwa membawa Anak Korban mampir ke rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana setelah tiba di rumah tersebut terdapat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI Bin THEO ARNALDUS, kemudian terdakwa menyuruh saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI untuk pergi, kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah, meskipun Anak Korban menolak namun terdakwa terus memaksa Anak Korban sehingga akhirnya Anak Korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi, kemudian setelah Anak Korban selesai mandi, selanjutnya terdakwa mematikan semua lampu kemudian menyuruh Anak Korban untuk diam dan jangan bersuara agar tidak digrebek massa, selanjutnya terdakwa bergantian mandi, kemudian setelah terdakwa selesai mandi langsung menghampiri Anak Korban yang duduk di depan televisi yang berada di ruang tengah, kemudian handphone Anak Korban berbunyi karena orang tua/bapak Anak Korban menelepon selanjutnya karena merasa takut terdakwa mengambil handphone Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berkata “kalau tidak mau menuruti, maka video ini akan beredar, kamu gak tau kan kelakuan kita tadi di gunung batu saya videoin, dan saya akan panggil semua teman-teman saya tadi untuk memperkosa kamu dan setelah itu saya habisin kamu”, mendengar kata-kata terdakwa selanjutnya Anak Korban merasa takut sehingga menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga Anak Korban telanjang/bugil, kemudian terdakwa langsung membuka celana yang dikenakannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara Anak Korban, sedangkan jari tengah terdakwa mencolok-colok alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun ditolak Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba untuk berdiri dan lari, namun langsung ditarik oleh terdakwa kemudian terdakwa membanting Anak Korban ke atas kasur di depan televisi tersebut, kemudian terdakwa meremas-remas dan menghisap payudara Anak Korban serta menciumi bibir Anak Korban, dimana Anak Korban terus memberontak dan berusaha berdiri namun terdakwa memeluk dan memegangi tangan Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban kalah tenaga dan hanya bisa pasrah, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban kemudian dengan kedua kakinya terdakwa membuka dan menahan kaki Anak Korban, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dan memaksa memasukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa kesakitan, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah itu terdakwa menciumi dan menjilat-jilat alat kelamin (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit.
Bahwa setelah itu ada seseorang yang memanggil nama saksi DEDI SAPUTRA dari luar rumah, sehingga terdakwa menyuruh Anak Korban untuk segera memakai pakaiannya sedangkan terdakwa memakai pakaiannya sendiri, kemudian Anak Korban kembali duduk di depan televisi, hingga sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan lagi namun Anak Korban menolak dan berlari ke arah ruang tamu, kemudian Anak Korban melihat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI duduk di ruang tamu sehingga Anak Korban lari kembali ke ruang tengah kemudian berkata kepada terdakwa “kok ada orang di depan”, kemudian saksi DEDI SAPUTRA datang menghampiri terdakwa dan Anak Korban selanjutnya berkata “kamu orang ini ngelakuin jinah di rumah saya sampai di ruangan televisi saya acak-acakan, mana kasurnya berantakan, kamu orang ini gak menghargai saya lagi”, kemudian terdakwa meminta maaf kepada saksi DEDI SAPUTRA dan berkata “sebenernya saya ini udah mau pulang dari tadi, namun ada mobil patroli lewat, saya takut karena itu mobil teman papah saya, kamu bisa ngertiin saya geh bang, kamu kan tau saya orangnya gimana” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “iya tau, tapi kamu orang sudah gak ngehargai dan memandang saya lagi disini”, mendengar perkataan saksi DEDI SAPUTRA selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, abang mau damai sama saya, abang minta apa dengan saya biar supaya saya bisa cepat pulang, abang mau uang berapa, satu juta atau berapa, nanti saya kasih cash, abang kan tau siapa saya” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa “iya saya tau siapa kamu, saya minta pacar kamu ngelayani saya, gak lama kok Don, 10 menit aja, setelah itu kamu boleh pulang” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang itu cewek saya, kalau abang minta yang lain aja, kalau minta uang berapa aja saya kasih” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “gak lah Don, kamu aja bisa makai cewek kamu, saya juga mau” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang, itu cewek saya”, mendengar jawaban-jawaban terdakwa selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA berkata “alah sudahlah, daripada bikin saya pusing saya panggil aja lurah sini aja, biar kamu orang digrebek dibakar disini” selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, tunggu sebentar saya ngomong 5 (lima) menit sama cewek saya dulu”, kemudian terdakwa mendatangi Anak Korban di belakang dan berkata “gimana ini dek, kalau gak kita kabur aja lewat belakang” selanjutnya terdakwa mencari jalan keluar namun tidak bisa, kemudian terdakwa mencari pisau namun tidak ada dan mendapatkan celurit, kemudian Anak Korban menarik terdakwa ke dalam kamar mandi dan berkata “buat apa kamu bawa celurit itu” kemudian terdakwa menjawab “untuk nebas kepala diorang kalau macam-macam”. Karena merasa terdakwa dan Anak Korban telah berbincang cukup lama, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA berkata “gimana kamu orang, mau gak” dan dijawab oleh terdakwa “sabar dulu, saya ngomong sama pacar saya dulu, abang tau siapa saya” kemudian saksi DEDI SAPUTRA pergi ke ruang tamu, selanjutnya terdakwa berkata kepada Anak Korban “daripada kamu sama orang lebih baik kamu sama saya, kalau kamu hamil nanti saya tanggung jawab” selanjutnya terdakwa menarik Anak Korban ke ruang tengah di depan televisi namun Anak Korban menolak, kemudian terdakwa menarik Anak Korban ke dalam sebuah kamar dan memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya dengan berkata “kalau kamu gak mau, kamu saya tinggalin aja disini, biar dipakai sama diorang” namun Anak Korban tetap menolak sehingga terdakwa membuka pakaian Anak Korban secara paksa kemudian menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban sambil menciumi leher, bibir serta menghisap-hisap payudara Anak Korban, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di lantai, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun Anak Korban menolak, sehingga terdakwa menekan kepala terdakwa ke arah alat kelamin (penis) terdakwa hingga Anak Korban mencium alat kelamin (penis) terdakwa, setelah selesai selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa dan Anak Korban dalam keadaan telanjang/bugil, membuat terdakwa kaget dan berkata “gila kamu bang” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “saya juga mau, kamu tau Don kelakuan kamu ini sudah saya rekam semua, kamu mikir Don bapak kamu Polisi jangan bikin malu” kemudian terdakwa keluar dari kamar dan berusaha merampas handphone di tangan saksi SEPRI WANDI sehingga terjadi tarik menarik handphone antara terdakwa dengan saksi SEPRI WANDI untuk menghapus video tersebut, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar kemudian memaksa Anak Korban untuk berhubungan badan, kemudian saksi DEDI SAPUTRA menarik Anak Korban ke atas kasur namun Anak Korban terus berontak, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA meremas-remas payudara Anak Korban dan mendorong Anak Korban, kemudian Anak Korban berusaha berdiri dan setelah berhasil selanjutnya Anak Korban berlari keluar kamar dan cepat-cepat memakai pakaiannya, kemudian Anak Korban berlari ke arah depan rumah hendak mengambil sepatunya, namun terdakwa menyuruh Anak Korban untuk keluar lewat pintu belakang, kemudian terdakwa meminta kunci sepeda motor kepada saksi DEDI SAPUTRA, kemudian terdakwa dan Anak Korban keluar rumah melalui pintu belakang kemudian terdakwa mengantarkan Anak Korban sampai di warung di dekat RS Handayani, kemudian terdakwa berkata “kamu tunggu disini sebentar, saya mau ganti bawa mobil sekalian jemput adik saya buat nganterin kamu pulang, saya mau ngambil mobil ke belakang Polres ke papah saya” selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Anak Korban sendirian hingga sampai dengan jam 23.30 WIB terdakwa tidak datang menjemput Anak Korban sehingga Anak Korban diantar pulang oleh pemilik warung dikarenakan kasihan melihat Anak Korban sendirian.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Anak Korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf Nomor : 003/VER/RS-HMY/IX/2016 tanggal 14 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka robek pada bibir vagina pada jam 2, 3, 6, 9, 11.
Bengkak (+) , berwarna kemerahan, akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban , dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban masih berumur 17 tahun sesuai fotokopi Akta Kelahiran Nomor : 474.1/10149.Istimewa/LU/2010 (terlampir dalam berkas).
Bahwa Anak Korban kenal dengan terdakwa dan hubungan anak korban dengan Terdakwa berpcaran selama 1 (satu) minggu.
Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa bertemu saksi SUPRAPTI Binti RODI meminta ijin untuk mengajak Anak Korban pergi jalan, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju Gunung Batu Kolektif, setelah tiba selanjutnya terdakwa dan Anak Korban bermain-main di tempat tersebut, hingga kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa meminta Anak Korban untuk mencium bibir terdakwa, namun Anak Korban menolaknya, selanjutnya terdakwa terus memaksa mencium bibir Anak Korban serta mengancam akan menampar apabila Anak Korban tidak mau berciuman dengan terdakwa, namun Anak Korban terus memberontak dan lari, kemudian terdakwa menarik jilbab yang dikenakan Anak Korban hingga terlepas dan Anak Korban mencakar leher terdakwa namun terdakwa terus saja menciumi leher Anak Korban serta kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban marah kemudian memencet dada terdakwa, dikarenakan merasa sakit selanjutnya terdakwa marah dan berkata-kata kotor kepada Anak Korban, kemudian terdakwa berkata “ayo pulang”, selanjutnya terdakwa mendudukkan Anak Korban diatas motor kemudian kembali menciumi leher Anak Korban, sambil terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana yang Anak Korban pakai, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berusaha membuka celana Anak Korban secara paksa dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit tanpa menghiraukan Anak Korban yang terus-terusan berontak, kemudian terdakwa berkata kepada Anak Korban “kenapa kamu nengok kanan kiri, disini gak ada orang, kamu mau kabur kemana”, mendengar perkata terdakwa selanjutnya Anak Korban menangis hingga kemudian terdakwa mengajak Anak Korban pulang sambil ketawa-ketawa dan berkata “saya itu macarin kamu mulanya karna saya sayang kamu, kelama-lamaan kamu bikin saya bete dan kesel, sekalian aja kamu saya ancurin”.
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, ketika terdakwa dan anak korban melintas di Kebun Sawit Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa meminta cium kepada Anak Korban, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa membawa Anak Korban ke dalam Kebun Sawit kemudian sambil berdiri di samping motor terdakwa menciumi bibir serta payudara Anak Korban, kemudian terdakwa membuka celana Anak Korban secara paksa selanjutnya mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sambil membuka resleting celana yang dipakainya, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) terdakwa dan berusaha terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban namun tidak berhasil, lalu terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging namun Anak Korban menolak hingga membuat terdakwa marah kemudian berkata-kata “geser sana, pergi dari motor saya. kamu bikin saya bete, kesel mau ngacuk kamu gak jadi, gak masuk-masuk” kemudian terdakwa memutar sepeda motornya kemudian berkata kepada Anak Korban “kamu mau pulang gak, kalau kamu gak mau pulang saya tinggalin disini aja kamu biar dimakan sama orang sini” kemudian Anak Korban menjawab “alah bodok amat biarin aja saya habis dengan orang sini ngapain kamu peduli” lalu dijawab oleh terdakwa “idih bodok amat, ngapain saya peduli sama kamu, kegeeran amat kamu” selanjutnya Anak Korban naik ke atas sepeda motor kemudian keduanya pergi pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi sekira pukul 20.05 WIB terdakwa membawa Anak Korban mampir ke rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN, dimana setelah tiba di rumah tersebut terdapat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI Bin THEO ARNALDUS, kemudian terdakwa menyuruh saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI untuk pergi, kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah, meskipun Anak Korban menolak namun terdakwa terus memaksa Anak Korban sehingga akhirnya Anak Korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi, kemudian setelah Anak Korban selesai mandi, selanjutnya terdakwa mematikan semua lampu kemudian menyuruh Anak Korban untuk diam dan jangan bersuara agar tidak digrebek massa, selanjutnya terdakwa bergantian mandi, kemudian setelah terdakwa selesai mandi langsung menghampiri Anak Korban yang duduk di depan televisi yang berada di ruang tengah, kemudian handphone Anak Korban berbunyi karena orang tua/bapak Anak Korban menelepon selanjutnya karena merasa takut terdakwa mengambil handphone Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berkata “kalau tidak mau menuruti, maka video ini akan beredar, kamu gak tau kan kelakuan kita tadi di gunung batu saya videoin, dan saya akan panggil semua teman-teman saya tadi untuk memperkosa kamu dan setelah itu saya habisin kamu”, mendengar kata-kata terdakwa selanjutnya Anak Korban merasa takut sehingga menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga Anak Korban telanjang/bugil, kemudian terdakwa langsung membuka celana yang dikenakannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara Anak Korban, sedangkan jari tengah terdakwa mencolok-colok alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun ditolak Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba untuk berdiri dan lari, namun langsung ditarik oleh terdakwa kemudian terdakwa membanting Anak Korban ke atas kasur di depan televisi tersebut, kemudian terdakwa meremas-remas dan menghisap payudara Anak Korban serta menciumi bibir Anak Korban, dimana Anak Korban terus memberontak dan berusaha berdiri namun terdakwa memeluk dan memegangi tangan Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban kalah tenaga dan hanya bisa pasrah, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban kemudian dengan kedua kakinya terdakwa membuka dan menahan kaki Anak Korban, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dan memaksa memasukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa kesakitan, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah itu terdakwa menciumi dan menjilat-jilat alat kelamin (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit.
Bahwa setelah itu ada seseorang yang memanggil nama saksi DEDI SAPUTRA dari luar rumah, sehingga terdakwa menyuruh Anak Korban untuk segera memakai pakaiannya sedangkan terdakwa memakai pakaiannya sendiri, kemudian Anak Korban kembali duduk di depan televisi, hingga sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan lagi namun Anak Korban menolak dan berlari ke arah ruang tamu, kemudian Anak Korban melihat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI duduk di ruang tamu sehingga Anak Korban lari kembali ke ruang tengah kemudian berkata kepada terdakwa “kok ada orang di depan”, kemudian saksi DEDI SAPUTRA datang menghampiri terdakwa dan Anak Korban selanjutnya berkata “kamu orang ini ngelakuin jinah di rumah saya sampai di ruangan televisi saya acak-acakan, mana kasurnya berantakan, kamu orang ini gak menghargai saya lagi”, kemudian terdakwa meminta maaf kepada saksi DEDI SAPUTRA dan berkata “sebenernya saya ini udah mau pulang dari tadi, namun ada mobil patroli lewat, saya takut karena itu mobil teman papah saya, kamu bisa ngertiin saya geh bang, kamu kan tau saya orangnya gimana” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “iya tau, tapi kamu orang sudah gak ngehargai dan memandang saya lagi disini”, mendengar perkataan saksi DEDI SAPUTRA selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, abang mau damai sama saya, abang minta apa dengan saya biar supaya saya bisa cepat pulang, abang mau uang berapa, satu juta atau berapa, nanti saya kasih cash, abang kan tau siapa saya” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa “iya saya tau siapa kamu, saya minta pacar kamu ngelayani saya, gak lama kok Don, 10 menit aja, setelah itu kamu boleh pulang” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang itu cewek saya, kalau abang minta yang lain aja, kalau minta uang berapa aja saya kasih” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “gak lah Don, kamu aja bisa makai cewek kamu, saya juga mau” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang, itu cewek saya”, mendengar jawaban-jawaban terdakwa selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA berkata “alah sudahlah, daripada bikin saya pusing saya panggil aja lurah sini aja, biar kamu orang digrebek dibakar disini” selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, tunggu sebentar saya ngomong 5 (lima) menit sama cewek saya dulu”, kemudian terdakwa mendatangi Anak Korban di belakang dan berkata “gimana ini dek, kalau gak kita kabur aja lewat belakang” selanjutnya terdakwa mencari jalan keluar namun tidak bisa, kemudian terdakwa mencari pisau namun tidak ada dan mendapatkan celurit, kemudian Anak Korban menarik terdakwa ke dalam kamar mandi dan berkata “buat apa kamu bawa celurit itu” kemudian terdakwa menjawab “untuk nebas kepala diorang kalau macam-macam”. Karena merasa terdakwa dan Anak Korban telah berbincang cukup lama, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA berkata “gimana kamu orang, mau gak” dan dijawab oleh terdakwa “sabar dulu, saya ngomong sama pacar saya dulu, abang tau siapa saya” kemudian saksi DEDI SAPUTRA pergi ke ruang tamu, selanjutnya terdakwa berkata kepada Anak Korban “daripada kamu sama orang lebih baik kamu sama saya, kalau kamu hamil nanti saya tanggung jawab” selanjutnya terdakwa menarik Anak Korban ke ruang tengah di depan televisi namun Anak Korban menolak, kemudian terdakwa menarik Anak Korban ke dalam sebuah kamar dan memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya dengan berkata “kalau kamu gak mau, kamu saya tinggalin aja disini, biar dipakai sama diorang” namun Anak Korban tetap menolak sehingga terdakwa membuka pakaian Anak Korban secara paksa kemudian menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban sambil menciumi leher, bibir serta menghisap-hisap payudara Anak Korban, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di lantai, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun Anak Korban menolak, sehingga terdakwa menekan kepala terdakwa ke arah alat kelamin (penis) terdakwa hingga Anak Korban mencium alat kelamin (penis) terdakwa, setelah selesai selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa dan Anak Korban dalam keadaan telanjang/bugil, membuat terdakwa kaget dan berkata “gila kamu bang” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “saya juga mau, kamu tau Don kelakuan kamu ini sudah saya rekam semua, kamu mikir Don bapak kamu Polisi jangan bikin malu” kemudian terdakwa keluar dari kamar dan berusaha merampas handphone di tangan saksi SEPRI WANDI sehingga terjadi tarik menarik handphone antara terdakwa dengan saksi SEPRI WANDI untuk menghapus video tersebut, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar kemudian memaksa Anak Korban untuk berhubungan badan, kemudian saksi DEDI SAPUTRA menarik Anak Korban ke atas kasur namun Anak Korban terus berontak, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA meremas-remas payudara Anak Korban dan mendorong Anak Korban, kemudian Anak Korban berusaha berdiri dan setelah berhasil selanjutnya Anak Korban berlari keluar kamar dan cepat-cepat memakai pakaiannya, kemudian Anak Korban berlari ke arah depan rumah hendak mengambil sepatunya, namun terdakwa menyuruh Anak Korban untuk keluar lewat pintu belakang, kemudian terdakwa meminta kunci sepeda motor kepada saksi DEDI SAPUTRA, kemudian terdakwa dan Anak Korban keluar rumah melalui pintu belakang kemudian terdakwa mengantarkan Anak Korban sampai di warung di dekat RS Handayani, kemudian terdakwa berkata “kamu tunggu disini sebentar, saya mau ganti bawa mobil sekalian jemput adik saya buat nganterin kamu pulang, saya mau ngambil mobil ke belakang Polres ke papah saya” selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Anak Korban sendirian hingga sampai dengan jam 23.30 WIB terdakwa tidak datang menjemput Anak Korban sehingga Anak Korban diantar pulang oleh pemilik warung dikarenakan kasihan melihat Anak Korban sendirian.
Bahwa Anak Korban pasrah menuruti keinginan terdakwa karena merasa takut dengan kata-kata terdakwa akan menyebarluaskan video yang terdakwa rekam saat di gunung batu.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut Anak Korban merasa trauma dan malu.
Bahwa keterangan anak korban pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi SUPRAPTINI Binti RODI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 13 September 2016, terdakwa bertemu saksi meminta ijin untuk mengajak Anak Korban pergi jalan, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju Gunung Batu Kolektif.
Bahwa selama Anak Korban pergi dengan terdakwa, Anak Korban tidak dapat dihubungi oleh Saksi, hingga kemudian sekira pukul 23.30 Anak Korban pulang diantarkan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal, karena merasa kasihan dengan Anak Korban.
Bahwa berdasarkan cerita Anak Korban, selama pergi dengan terdakwa, terdakwa telah melakukan percabulan dan persetubuhan dengan Anak Korban, yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa meminta Anak Korban untuk mencium bibir terdakwa, namun Anak Korban menolaknya, selanjutnya terdakwa terus memaksa mencium bibir Anak Korban serta mengancam akan menampar apabila Anak Korban tidak mau berciuman dengan terdakwa, namun Anak Korban terus memberontak dan lari, kemudian terdakwa menarik jilbab yang dikenakan Anak Korban hingga terlepas dan Anak Korban mencakar leher terdakwa namun terdakwa terus saja menciumi leher Anak Korban serta kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban marah kemudian memencet dada terdakwa, dikarenakan merasa sakit selanjutnya terdakwa marah dan berkata-kata kotor kepada Anak Korban, kemudian terdakwa berkata “ayo pulang”, selanjutnya terdakwa mendudukkan Anak Korban diatas motor kemudian kembali menciumi leher Anak Korban, sambil terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana yang Anak Korban pakai, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berusaha membuka celana Anak Korban secara paksa dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit tanpa menghiraukan Anak Korban yang terus-terusan berontak, kemudian terdakwa berkata kepada Anak Korban “kenapa kamu nengok kanan kiri, disini gak ada orang, kamu mau kabur kemana”, mendengar perkata terdakwa selanjutnya Anak Korban menangis hingga kemudian terdakwa mengajak Anak Korban pulang sambil ketawa-ketawa dan berkata “saya itu macarin kamu mulanya karna saya sayang kamu, kelama-lamaan kamu bikin saya bete dan kesel, sekalian aja kamu saya ancurin”.
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan cerita Anak Korban, sekira pukul 19.30 WIB, ketika keduanya melintas di Kebun Sawit Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa meminta cium kepada Anak Korban, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa membawa Anak Korban ke dalam Kebun Sawit kemudian sambil berdiri di samping motor terdakwa menciumi bibir serta payudara Anak Korban, kemudian terdakwa membuka celana Anak Korban secara paksa selanjutnya mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sambil membuka resleting celana yang dipakainya, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) terdakwa dan berusaha terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban namun tidak berhasil, lalu terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging namun Anak Korban menolak hingga membuat terdakwa marah kemudian berkata-kata “geser sana, pergi dari motor saya. kamu bikin saya bete, kesel mau ngacuk kamu gak jadi, gak masuk-masuk” kemudian terdakwa memutar sepeda motornya kemudian berkata kepada Anak Korban “kamu mau pulang gak, kalau kamu gak mau pulang saya tinggalin disini aja kamu biar dimakan sama orang sini” kemudian Anak Korban menjawab “alah bodok amat biarin aja saya habis dengan orang sini ngapain kamu peduli” lalu dijawab oleh terdakwa “idih bodok amat, ngapain saya peduli sama kamu, kegeeran amat kamu” selanjutnya Anak Korban naik ke atas sepeda motor kemudian keduanya pergi pulang.
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan cerita Anak Korban, perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu saja, tetapi sekira pukul 20.05 WIB terdakwa membawa Anak Korban mampir ke rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN, dimana setelah tiba di rumah tersebut terdapat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI Bin THEO ARNALDUS, kemudian terdakwa menyuruh saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI untuk pergi, kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah, meskipun Anak Korban menolak namun terdakwa terus memaksa Anak Korban sehingga akhirnya Anak Korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi, kemudian setelah Anak Korban selesai mandi, selanjutnya terdakwa mematikan semua lampu kemudian menyuruh Anak Korban untuk diam dan jangan bersuara agar tidak digrebek massa, selanjutnya terdakwa bergantian mandi, kemudian setelah terdakwa selesai mandi langsung menghampiri Anak Korban yang duduk di depan televisi yang berada di ruang tengah, kemudian handphone Anak Korban berbunyi karena orang tua/bapak Anak Korban menelepon selanjutnya karena merasa takut terdakwa mengambil handphone Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berkata “kalau tidak mau menuruti, maka video ini akan beredar, kamu gak tau kan kelakuan kita tadi di gunung batu saya videoin, dan saya akan panggil semua teman-teman saya tadi untuk memperkosa kamu dan setelah itu saya habisin kamu”, mendengar kata-kata terdakwa selanjutnya Anak Korban merasa takut sehingga menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga Anak Korban telanjang/bugil, kemudian terdakwa langsung membuka celana yang dikenakannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara Anak Korban, sedangkan jari tengah terdakwa mencolok-colok alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun ditolak Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba untuk berdiri dan lari, namun langsung ditarik oleh terdakwa kemudian terdakwa membanting Anak Korban ke atas kasur di depan televisi tersebut, kemudian terdakwa meremas-remas dan menghisap payudara Anak Korban serta menciumi bibir Anak Korban, dimana Anak Korban terus memberontak dan berusaha berdiri namun terdakwa memeluk dan memegangi tangan Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban kalah tenaga dan hanya bisa pasrah, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban kemudian dengan kedua kakinya terdakwa membuka dan menahan kaki Anak Korban, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dan memaksa memasukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa kesakitan, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah itu terdakwa menciumi dan menjilat-jilat alat kelamin (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit.
Bahwa terdakwa menarik Anak Korban ke ruang tengah di depan televisi namun Anak Korban menolak, kemudian terdakwa menarik Anak Korban ke dalam sebuah kamar dan memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya dengan berkata “kalau kamu gak mau, kamu saya tinggalin aja disini, biar dipakai sama diorang” namun Anak Korban tetap menolak sehingga terdakwa membuka pakaian Anak Korban secara paksa kemudian menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban sambil menciumi leher, bibir serta menghisap-hisap payudara Anak Korban, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di lantai, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun Anak Korban menolak, sehingga terdakwa menekan kepala terdakwa ke arah alat kelamin (penis) terdakwa hingga Anak Korban mencium alat kelamin (penis) terdakwa, setelah selesai selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa dan Anak Korban dalam keadaan telanjang/bugil, membuat terdakwa kaget dan berkata “gila kamu bang” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “saya juga mau, kamu tau Don kelakuan kamu ini sudah saya rekam semua, kamu mikir Don bapak kamu Polisi jangan bikin malu”, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar kemudian memaksa Anak Korban untuk berhubungan badan, kemudian saksi DEDI SAPUTRA menarik Anak Korban ke atas kasur namun Anak Korban terus berontak, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA meremas-remas payudara Anak Korban dan mendorong Anak Korban, kemudian Anak Korban berusaha berdiri dan setelah berhasil selanjutnya Anak Korban berlari keluar kamar dan cepat-cepat memakai pakaiannya, kemudian Anak Korban berlari ke arah depan rumah hendak mengambil sepatunya, namun terdakwa menyuruh Anak Korban untuk keluar lewat pintu belakang, kemudian terdakwa meminta kunci sepeda motor kepada saksi DEDI SAPUTRA, kemudian terdakwa dan Anak Korban keluar rumah melalui pintu belakang kemudian terdakwa mengantarkan Anak Korban sampai di warung di dekat RS Handayani, kemudian terdakwa berkata “kamu tunggu disini sebentar, saya mau ganti bawa mobil sekalian jemput adik saya buat nganterin kamu pulang, saya mau ngambil mobil ke belakang Polres ke papah saya” selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Anak Korban sendirian hingga sampai dengan jam 23.30 WIB terdakwa tidak datang menjemput Anak Korban sehingga Anak Korban diantar pulang oleh pemilik warung dikarenakan kasihan melihat Anak Korban sendirian.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama dengan Anak Korban datang ke rumah saksi dengan alasan untuk mengambil helm yang sebelumnya ditinggalkan oleh terdakwa di rumah saksi, selanjutnya saksi pergi ke warung untuk membeli mie instan, kemudian di perjalanan saksi bertemu dengan saksi SEPRI WANDI Bin THEO ARNALDUS yang hendak menuju ke rumah saksi, selanjutnya saksi dan saksi SEPRI WANDI bersama-sama berjalan kaki ke arah rumah saksi.
Bahwa setibanya di rumah, saksi melihat terdakwa sedang melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, melihat hal tersebut saksi marah, kemudian berkata “kamu orang ini ngelakuin jinah di rumah saya sampai di ruangan televisi saya acak-acakan, mana kasurnya berantakan, kamu orang ini gak menghargai saya lagi”, kemudian terdakwa meminta maaf kepada saksi dan berkata “sebenernya saya ini udah mau pulang dari tadi, namun ada mobil patroli lewat, saya takut karena itu mobil teman papah saya, kamu bisa ngertiin saya geh bang, kamu kan tau saya orangnya gimana” kemudian saksi berkata “iya tau, tapi kamu orang sudah gak ngehargai dan memandang saya lagi disini”, mendengar perkataan saksi selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, abang mau damai sama saya, abang minta apa dengan saya biar supaya saya bisa cepat pulang, abang mau uang berapa, satu juta atau berapa, nanti saya kasih cash, abang kan tau siapa saya” kemudian saksi berkata kepada terdakwa “iya saya tau siapa kamu, saya minta pacar kamu ngelayani saya, gak lama kok Don, 10 menit aja, setelah itu kamu boleh pulang” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang itu cewek saya, kalau abang minta yang lain aja, kalau minta uang berapa aja saya kasih” kemudian saksi berkata “gak lah Don, kamu aja bisa makai cewek kamu, saya juga mau” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang, itu cewek saya”, mendengar jawaban-jawaban terdakwa selanjutnya saksi berkata “alah sudahlah, daripada bikin saya pusing saya panggil aja lurah sini aja, biar kamu orang digrebek dibakar disini” selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, tunggu sebentar saya ngomong 5 (lima) menit sama cewek saya dulu”, kemudian terdakwa mendatangi Anak Korban di belakang untuk membujuk Anak Korban.
Bahwa kemudian saksi pergi ke ruang tamu, hingga sekitar 5 (lima) menit kemudian saksi masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa dan Anak Korban dalam keadaan telanjang/bugil, membuat terdakwa kaget dan berkata “gila kamu bang” kemudian saksi berkata “saya juga mau, kamu tau Don kelakuan kamu ini sudah saya rekam semua, kamu mikir Don bapak kamu Polisi jangan bikin malu” kemudian terdakwa keluar dari kamar dan berusaha merampas handphone di tangan saksi SEPRI WANDI sehingga terjadi tarik menarik handphone antara terdakwa dengan saksi SEPRI WANDI untuk menghapus video tersebut, selanjutnya saksi masuk ke dalam kamar kemudian memaksa Anak Korban untuk berhubungan badan, kemudian saksi menarik Anak Korban ke atas kasur namun Anak Korban terus berontak, selanjutnya saksi meremas-remas payudara Anak Korban dan mendorong Anak Korban, kemudian Anak Korban berusaha berdiri dan setelah berhasil selanjutnya Anak Korban berlari keluar kamar dan cepat-cepat memakai pakaiannya.
Bahwa saksi mengetahui hubungan antara anak korban dan terdakwa adalah berpacaran.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI:
Bahawa terdakwa dan anak korban berpacaran selama 1 (satu) minggu.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa bertemu saksi SUPRAPTI Binti RODI meminta ijin untuk mengajak Anak Korban pergi jalan, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju Gunung Batu Kolektif, setelah tiba selanjutnya terdakwa dan Anak Korban bermain-main di tempat tersebut, hingga kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa meminta Anak Korban untuk mencium bibir terdakwa, namun Anak Korban menolaknya, selanjutnya terdakwa terus memaksa mencium bibir Anak Korban serta mengancam akan menampar apabila Anak Korban tidak mau berciuman dengan terdakwa, namun Anak Korban terus memberontak dan lari, kemudian terdakwa menarik jilbab yang dikenakan Anak Korban hingga terlepas dan Anak Korban mencakar leher terdakwa namun terdakwa terus saja menciumi leher Anak Korban serta kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban marah kemudian memencet dada terdakwa, dikarenakan merasa sakit selanjutnya terdakwa marah dan berkata-kata kotor kepada Anak Korban, kemudian terdakwa berkata “ayo pulang”, selanjutnya terdakwa mendudukkan Anak Korban diatas motor kemudian kembali menciumi leher Anak Korban, sambil terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana yang Anak Korban pakai, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berusaha membuka celana Anak Korban secara paksa dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit tanpa menghiraukan Anak Korban yang terus-terusan berontak, kemudian terdakwa berkata kepada Anak Korban “kenapa kamu nengok kanan kiri, disini gak ada orang, kamu mau kabur kemana”, mendengar perkata terdakwa selanjutnya Anak Korban menangis hingga kemudian terdakwa mengajak Anak Korban pulang sambil ketawa-ketawa dan berkata “saya itu macarin kamu mulanya karna saya sayang kamu, kelama-lamaan kamu bikin saya bete dan kesel, sekalian aja kamu saya ancurin”.
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, ketika terdakwa dan Anak Korban melintas di Kebun Sawit Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa meminta cium kepada Anak Korban, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa membawa Anak Korban ke dalam Kebun Sawit kemudian sambil berdiri di samping motor terdakwa menciumi bibir serta payudara Anak Korban, kemudian terdakwa membuka celana Anak Korban secara paksa selanjutnya mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sambil membuka resleting celana yang dipakainya, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) terdakwa dan berusaha terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban namun tidak berhasil, lalu terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging namun Anak Korban menolak hingga membuat terdakwa marah kemudian berkata-kata “geser sana, pergi dari motor saya. kamu bikin saya bete, kesel mau ngacuk kamu gak jadi, gak masuk-masuk” kemudian terdakwa memutar sepeda motornya kemudian berkata kepada Anak Korban “kamu mau pulang gak, kalau kamu gak mau pulang saya tinggalin disini aja kamu biar dimakan sama orang sini” kemudian Anak Korban menjawab “alah bodok amat biarin aja saya habis dengan orang sini ngapain kamu peduli” lalu dijawab oleh terdakwa “idih bodok amat, ngapain saya peduli sama kamu, kegeeran amat kamu” selanjutnya Anak Korban naik ke atas sepeda motor kemudian keduanya pergi pulang.
Bahwa sekira pukul 20.05 WIB terdakwa membawa Anak Korban mampir ke rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN, dimana setelah tiba di rumah tersebut terdapat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI Bin THEO ARNALDUS, kemudian terdakwa menyuruh saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI untuk pergi, kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah, meskipun Anak Korban menolak namun terdakwa terus memaksa Anak Korban sehingga akhirnya Anak Korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi, kemudian setelah Anak Korban selesai mandi, selanjutnya terdakwa mematikan semua lampu kemudian menyuruh Anak Korban untuk diam dan jangan bersuara agar tidak digrebek massa, selanjutnya terdakwa bergantian mandi, kemudian setelah terdakwa selesai mandi langsung menghampiri Anak Korban yang duduk di depan televisi yang berada di ruang tengah, kemudian handphone Anak Korban berbunyi karena orang tua/bapak Anak Korban menelepon selanjutnya karena merasa takut terdakwa mengambil handphone Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berkata “kalau tidak mau menuruti, maka video ini akan beredar, kamu gak tau kan kelakuan kita tadi di gunung batu saya videoin, dan saya akan panggil semua teman-teman saya tadi untuk memperkosa kamu dan setelah itu saya habisin kamu”, mendengar kata-kata terdakwa selanjutnya Anak Korban merasa takut sehingga menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga Anak Korban telanjang/bugil, kemudian terdakwa langsung membuka celana yang dikenakannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara Anak Korban, sedangkan jari tengah terdakwa mencolok-colok alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun ditolak Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba untuk berdiri dan lari, namun langsung ditarik oleh terdakwa kemudian terdakwa membanting Anak Korban ke atas kasur di depan televisi tersebut, kemudian terdakwa meremas-remas dan menghisap payudara Anak Korban serta menciumi bibir Anak Korban, dimana Anak Korban terus memberontak dan berusaha berdiri namun terdakwa memeluk dan memegangi tangan Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban kalah tenaga dan hanya bisa pasrah, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban kemudian dengan kedua kakinya terdakwa membuka dan menahan kaki Anak Korban, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dan memaksa memasukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa kesakitan, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah itu terdakwa menciumi dan menjilat-jilat alat kelamin (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit.
Bahwa setelah itu ada seseorang yang memanggil nama saksi DEDI SAPUTRA dari luar rumah, sehingga terdakwa menyuruh Anak Korban untuk segera memakai pakaiannya sedangkan terdakwa memakai pakaiannya sendiri, kemudian Anak Korban kembali duduk di depan televisi, hingga sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan lagi namun Anak Korban menolak dan berlari ke arah ruang tamu, kemudian Anak Korban melihat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI duduk di ruang tamu sehingga Anak Korban lari kembali ke ruang tengah kemudian berkata kepada terdakwa “kok ada orang di depan”, kemudian saksi DEDI SAPUTRA datang menghampiri terdakwa dan Anak Korban selanjutnya berkata “kamu orang ini ngelakuin jinah di rumah saya sampai di ruangan televisi saya acak-acakan, mana kasurnya berantakan, kamu orang ini gak menghargai saya lagi”, kemudian terdakwa meminta maaf kepada saksi DEDI SAPUTRA dan berkata “sebenernya saya ini udah mau pulang dari tadi, namun ada mobil patroli lewat, saya takut karena itu mobil teman papah saya, kamu bisa ngertiin saya geh bang, kamu kan tau saya orangnya gimana” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “iya tau, tapi kamu orang sudah gak ngehargai dan memandang saya lagi disini”, mendengar perkataan saksi DEDI SAPUTRA selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, abang mau damai sama saya, abang minta apa dengan saya biar supaya saya bisa cepat pulang, abang mau uang berapa, satu juta atau berapa, nanti saya kasih cash, abang kan tau siapa saya” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa “iya saya tau siapa kamu, saya minta pacar kamu ngelayani saya, gak lama kok Don, 10 menit aja, setelah itu kamu boleh pulang” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang itu cewek saya, kalau abang minta yang lain aja, kalau minta uang berapa aja saya kasih” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “gak lah Don, kamu aja bisa makai cewek kamu, saya juga mau” kemudian terdakwa menjawab “janganlah bang, itu cewek saya”, mendengar jawaban-jawaban terdakwa selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA berkata “alah sudahlah, daripada bikin saya pusing saya panggil aja lurah sini aja, biar kamu orang digrebek dibakar disini” selanjutnya terdakwa berkata “ya udahlah bang, tunggu sebentar saya ngomong 5 (lima) menit sama cewek saya dulu”, kemudian terdakwa mendatangi Anak Korban di belakang dan berkata “gimana ini dek, kalau gak kita kabur aja lewat belakang” selanjutnya terdakwa mencari jalan keluar namun tidak bisa, kemudian terdakwa mencari pisau namun tidak ada dan mendapatkan celurit, kemudian Anak Korban menarik terdakwa ke dalam kamar mandi dan berkata “buat apa kamu bawa celurit itu” kemudian terdakwa menjawab “untuk nebas kepala diorang kalau macam-macam”. Karena merasa terdakwa dan Anak Korban telah berbincang cukup lama, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA berkata “gimana kamu orang, mau gak” dan dijawab oleh terdakwa “sabar dulu, saya ngomong sama pacar saya dulu, abang tau siapa saya” kemudian saksi DEDI SAPUTRA pergi ke ruang tamu, selanjutnya terdakwa berkata kepada Anak Korban “daripada kamu sama orang lebih baik kamu sama saya, kalau kamu hamil nanti saya tanggung jawab” selanjutnya terdakwa menarik Anak Korban ke ruang tengah di depan televisi namun Anak Korban menolak, kemudian terdakwa menarik Anak Korban ke dalam sebuah kamar dan memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya dengan berkata “kalau kamu gak mau, kamu saya tinggalin aja disini, biar dipakai sama diorang” namun Anak Korban tetap menolak sehingga terdakwa membuka pakaian Anak Korban secara paksa kemudian menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban sambil menciumi leher, bibir serta menghisap-hisap payudara Anak Korban, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di lantai, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun Anak Korban menolak, sehingga terdakwa menekan kepala terdakwa ke arah alat kelamin (penis) terdakwa hingga Anak Korban mencium alat kelamin (penis) terdakwa, setelah selesai selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa dan Anak Korban dalam keadaan telanjang/bugil, membuat terdakwa kaget dan berkata “gila kamu bang” kemudian saksi DEDI SAPUTRA berkata “saya juga mau, kamu tau Don kelakuan kamu ini sudah saya rekam semua, kamu mikir Don bapak kamu Polisi jangan bikin malu” kemudian terdakwa keluar dari kamar dan berusaha merampas handphone di tangan saksi SEPRI WANDI sehingga terjadi tarik menarik handphone antara terdakwa dengan saksi SEPRI WANDI untuk menghapus video tersebut, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar kemudian memaksa Anak Korban untuk berhubungan badan, kemudian saksi DEDI SAPUTRA menarik Anak Korban ke atas kasur namun Anak Korban terus berontak, selanjutnya saksi DEDI SAPUTRA meremas-remas payudara Anak Korban dan mendorong Anak Korban, kemudian Anak Korban berusaha berdiri dan setelah berhasil selanjutnya Anak Korban berlari keluar kamar dan cepat-cepat memakai pakaiannya, kemudian Anak Korban berlari ke arah depan rumah hendak mengambil sepatunya, namun terdakwa menyuruh Anak Korban untuk keluar lewat pintu belakang, kemudian terdakwa meminta kunci sepeda motor kepada saksi DEDI SAPUTRA, kemudian terdakwa dan Anak Korban keluar rumah melalui pintu belakang kemudian terdakwa mengantarkan Anak Korban sampai di warung di dekat RS Handayani, kemudian terdakwa berkata “kamu tunggu disini sebentar, saya mau ganti bawa mobil sekalian jemput adik saya buat nganterin kamu pulang, saya mau ngambil mobil ke belakang Polres ke papah saya” selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Anak Korban sendirian.
Bahwa tujuan terdakwa melakukan perseyubuhan tersebut dikarenakan Terdakwa nafsu ingin melakukan hubungan badan selayaknya suami istri bersama dengan anak korban.
Bahwa keterangan terdakwa pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna merah muda dengan bordiran motif bunga warna putih,
1 (satu) helai celana jeans panjang merk chanel warna biru pudar,
1 (satu) helai BH warna merah muda,
1 (satu) helai celana dalam wanita warna krem;
Yang telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena telah disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 003/VER/RS-HMY/IX/2016 yang ditandatangani dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes dokter dari Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf tanggal 14 September 2016 dengan hasil pemeriksaan adanya Terdapat luka robek pada bibir vagina pada jam 2, 3, 6, 9, 11, Bengkak (+) , berwarna kemerahan, akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Putusan ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Gunung Batu Kolektif Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara dan sekira pukul 20.5 wib di rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak korban FITRI yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dan anak korban Fitri berpacaran salama 1 (satu) minggu.
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan persetubuhan dan cabul terhadap anak Fitri.
Bahwa Yang pertama pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Gunung Batu Kolektif Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara berawal ketika terdakwa meminta Anak Korban untuk mencium bibir terdakwa, namun Anak Korban menolaknya, selanjutnya terdakwa terus memaksa mencium bibir Anak Korban serta mengancam akan menampar apabila Anak Korban tidak mau berciuman dengan terdakwa, namun Anak Korban terus memberontak dan lari, kemudian terdakwa menarik jilbab yang dikenakan Anak Korban hingga terlepas dan Anak Korban mencakar leher terdakwa namun terdakwa terus saja menciumi leher Anak Korban serta kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban marah kemudian memencet dada terdakwa, dikarenakan merasa sakit selanjutnya terdakwa marah dan berkata-kata kotor kepada Anak Korban, kemudian terdakwa berkata “ayo pulang”, selanjutnya terdakwa mendudukkan Anak Korban diatas motor kemudian kembali menciumi leher Anak Korban, sambil terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana yang Anak Korban pakai, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berusaha membuka celana Anak Korban secara paksa dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit.
Bahwa kejadian yang ke dua yaitu sekira pukul 19.30 WIB, di Kebun Sawit Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa meminta cium kepada Anak Korban, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa membawa Anak Korban ke dalam Kebun Sawit kemudian sambil berdiri di samping motor terdakwa menciumi bibir serta payudara Anak Korban, kemudian terdakwa membuka celana Anak Korban secara paksa selanjutnya mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sambil membuka resleting celana yang dipakainya, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) terdakwa dan berusaha terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban namun tidak berhasil, lalu terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging namun Anak Korban menolak.
Bahwa kejadian yang ke tiga terjadi sekira pukul 20.5 wib di dalam rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, berawal ketika terdakwa membawa Anak Korban mampir ke rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana setelah tiba di rumah tersebut terdapat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI Bin THEO ARNALDUS, kemudian terdakwa menyuruh saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI untuk pergi, kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah, meskipun Anak Korban menolak namun terdakwa terus memaksa Anak Korban sehingga akhirnya Anak Korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi, kemudian setelah Anak Korban selesai mandi, selanjutnya terdakwa mematikan semua lampu kemudian menyuruh Anak Korban untuk diam dan jangan bersuara agar tidak digrebek massa, selanjutnya terdakwa bergantian mandi, kemudian setelah terdakwa selesai mandi langsung menghampiri Anak Korban yang duduk di depan televisi yang berada di ruang tengah, kemudian handphone Anak Korban berbunyi karena orang tua/bapak Anak Korban menelepon selanjutnya karena merasa takut terdakwa mengambil handphone Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berkata “kalau tidak mau menuruti, maka video ini akan beredar, kamu gak tau kan kelakuan kita tadi di gunung batu saya videoin, dan saya akan panggil semua teman-teman saya tadi untuk memperkosa kamu dan setelah itu saya habisin kamu”, mendengar kata-kata terdakwa selanjutnya Anak Korban merasa takut sehingga menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga Anak Korban telanjang/bugil, kemudian terdakwa langsung membuka celana yang dikenakannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara Anak Korban, sedangkan jari tengah terdakwa mencolok-colok alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun ditolak Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba untuk berdiri dan lari, namun langsung ditarik oleh terdakwa kemudian terdakwa membanting Anak Korban ke atas kasur di depan televisi tersebut, kemudian terdakwa meremas-remas dan menghisap payudara Anak Korban serta menciumi bibir Anak Korban, dimana Anak Korban terus memberontak dan berusaha berdiri namun terdakwa memeluk dan memegangi tangan Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban kalah tenaga dan hanya bisa pasrah, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban kemudian dengan kedua kakinya terdakwa membuka dan menahan kaki Anak Korban, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dan memaksa memasukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa kesakitan, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah itu terdakwa menciumi dan menjilat-jilat alat kelamin (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit;
Bahwa kejadian yang ke empat di lakukan Terdakwa di rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN di yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, terdakwa menarik Anak Korban ke ruang tengah di depan televisi namun Anak Korban menolak, kemudian terdakwa menarik Anak Korban ke dalam sebuah kamar dan memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya dengan berkata “kalau kamu gak mau, kamu saya tinggalin aja disini, biar dipakai sama diorang” namun Anak Korban tetap menolak sehingga terdakwa membuka pakaian Anak Korban secara paksa kemudian menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban sambil menciumi leher, bibir serta menghisap-hisap payudara Anak Korban, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di lantai, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun Anak Korban menolak, sehingga terdakwa menekan kepala terdakwa ke arah alat kelamin (penis) terdakwa hingga Anak Korban mencium alat kelamin (penis) terdakwa;
Bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban telah merencanakan persetubuhan tersebut yaitu berawal bermula ketika terdakwa datang ke rumah Anak Korban yang masih termasuk anak-anak sesuai fotokopi Akta Kelahiran Nomor: 474.1/10149.Istimewa/LU/2010, kemudian terdakwa bertemu saksi SUPRAPTI Binti RODI meminta ijin untuk mengajak Anak Korban pergi jalan, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju Gunung Batu Kolektif, setelah tiba selanjutnya terdakwa dan Anak Korban bermain-main di tempat tersebut, hingga kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa meminta Anak Korban untuk mencium bibir terdakwa, namun Anak Korban menolaknya, selanjutnya terdakwa terus memaksa mencium bibir Anak Korban serta mengancam akan menampar apabila Anak Korban tidak mau berciuman dengan terdakwa, namun Anak Korban terus memberontak dan lari, kemudian terdakwa menarik jilbab yang dikenakan Anak Korban hingga terlepas dan Anak Korban mencakar leher terdakwa namun terdakwa terus saja menciumi leher Anak Korban serta kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban marah kemudian memencet dada terdakwa, dikarenakan merasa sakit selanjutnya terdakwa marah dan berkata-kata kotor kepada Anak Korban, kemudian terdakwa berkata “ayo pulang”, selanjutnya terdakwa mendudukkan Anak Korban diatas motor kemudian kembali menciumi leher Anak Korban, sambil terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana yang Anak Korban pakai, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berusaha membuka celana Anak Korban secara paksa dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit tanpa menghiraukan Anak Korban yang terus-terusan berontak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban terlebih dahulu terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berkata “kalau tidak mau menuruti, maka video ini akan beredar, kamu gak tau kan kelakuan kita tadi di gunung batu saya videoin, dan saya akan panggil semua teman-teman saya tadi untuk memperkosa kamu dan setelah itu saya habisin kamu”, mendengar kata-kata terdakwa selanjutnya Anak Korban merasa takut sehingga menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga Anak Korban telanjang/bugil, kemudian terdakwa langsung membuka celana yang dikenakannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara Anak Korban, sedangkan jari tengah terdakwa mencolok-colok alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun ditolak Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba untuk berdiri dan lari, namun langsung ditarik oleh terdakwa kemudian terdakwa membanting Anak Korban ke atas kasur di depan televisi tersebut, kemudian terdakwa meremas-remas dan menghisap payudara Anak Korban serta menciumi bibir Anak Korban, dimana Anak Korban terus memberontak dan berusaha berdiri namun terdakwa memeluk dan memegangi tangan Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban kalah tenaga dan hanya bisa pasrah, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban kemudian dengan kedua kakinya terdakwa membuka dan menahan kaki Anak Korban, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dan memaksa memasukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa kesakitan, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah itu terdakwa menciumi dan menjilat-jilat alat kelamin (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit.
Bahwa sebagaimana keterangan anak korban dan terdakwa pada saat melakukan perbuatannya sampai keluar cairan (sperma) dan kemudian terdakwa keluarkan diluar kemaluan anak korban ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 003/VER/RS-HMY/IX/2016 yang ditandatangani dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes dokter dari Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf tanggal 14 September 2016 dengan hasil pemeriksaan adanya Terdapat luka robek pada bibir vagina anak korban pada jam 2, 3, 6, 9, 11, Bengkak (+) , berwarna kemerahan, akibat benda tumpul.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan anak korban mengalami trauma dan sakit;
Bahwa berdasarkan alat bukti Kutipan Akta Kelahiran 474.1/10149.Istimewa/LU/2010 yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Lampung Utara, atas nama , tercantum tanggal lahir dari saksi yaitu pada tanggal 17 Januari 1999, sehingga usia saksi AYU DESFIRA BINTI SUPRIYANTO ketika kejadian tersebut adalah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau belum mencapai usia 18 (delapan belas tahun) sehingga usia anak masih termasuk anak sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Bahwa antara Terdakwa dan pihak keluarga korban telah ada nya perdamaian secara tertulis;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa dalam persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu Primair : Melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-UndangRI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair : Melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-UndangRI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair Penuntut Umum terlebih dahulu:
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa Melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-UndangRI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Unsur 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata Setiap Orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata Setiap Orang adalah setiap orang atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai Subyek Hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata Setiap Orang secara historis kronologis manusia sebagai Subyek Hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada Subyek Hukum orang/pribadi yaitu DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI yang setelah dicocokkan identitasnya di Persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga menurut hemat Majelis, unsur barangsiapa ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI sebagai pelaku perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka Pertimbangan lebih lanjut unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pertimbangan Hukum sebagai berikut;
Unsur 2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat Alternatif jadi tidak semua Alternatif Unsur dibuktikan semua sehingga jika salah satu Alternatif unsur telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan alternatif lainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah merupakan sikap batiniah dari pelaku yang melakukan perbuatan dimana pelaku menyadari perbuatannya dan pelaku menghinsafi akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” dalam konteks keseluruhan Unsur ini merujuk pada konsep Kesengajaan/Opzettelijke yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “Menghendaki” (willen) dan “Mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan tersebut dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Unsur esensial dalam Pasal Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah perbuatan yang dilakukan terhadap anak dengan cara yang salah satunya antara lain kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian “Melakukan kekerasan” adalah menggunakan tenaga atau jasmani sekuat mungkin secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau segala macam senjata, menyepak, menendang, atau dapat diartikan lain yaitu melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “Ancaman kekerasan” adalah merupakan bentuk perkataan atau ucapan sehingga orang yang diancam tersebut menjadi takut sehingga menuruti kemauan orang yang melontarkan ancaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memaksa” adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh atau meminta dengan paksa atau dapat juga disamakan dengan berbuat kekerasan, seperti Mendesak atau Menekan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Persetubuhan” adalah apabila masuknya anggota kelamin pria masuk kedalam lubang kelamin wanita sedimikian rupa sehingga keluar air mani;
Menimbang, bahwa pengertian dari “Anak” menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Perlindungan Anak dalam BAB I Pasal 1 Ayat (5) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa pada asas pembuktian menurut Undang-Undang secara Negative (Sistem pembuktian negatief wettelijke), maksudnya adalah tersedianya alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan hukuman pada seorang Terdakwa, jadi meskipun Majelis Hakim sudah mempunyai keyakinan akan kesalahan Terdakwa namun karena tidak tersedianya alat bukti yang cukup, maka pidana tidak bisa dijatuhkan. Sistem pembuktian negatief wattelijke sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-sekurang dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya“;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk membuktikan Terdakwa bersalah maka minimal harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) Alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Saksi Korban masih dibawah umur, dan Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi korban selanjutnya Terdakwa memberikan Keterangan nya dipersidangan dan membenarkan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya, dalam perkara ini Majelis Hakim telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu berupa Keterangan para Saksi dan Terdakwa dan Surat Visum Et Repertum, namun demikian Majelis Hakim akan mempergunakan alat bukti petunjuk, yaitu keterangan Saksi Korban yang masih dibawah umur yang akan digali dan diteliti dengan Keterangan Saksi-Saksi lain yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah untuk menemukan dan mengkontruksi persesuaian antara perbuatan, kejadian atau keadaan maupun dengan peristiwa itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Ayat (6) KUHAP untuk mengetahui tentang peristiwa pidana yang terjadi, peristiwa pidana terjadi dan siapa pelakunya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta-fakta di Persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Para Saksi di Persidangan dan Keterangan Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas setelah Majelis Hakim menggali dan meneliti keterangan-keterangan Para Saksi tersebut terdapat persesuaian antara perbuatan, kejadian atau keadaan maupun dengan peristiwa pidana yang terjadi yaitu pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Gunung Batu Kolektif Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara dan sekira pukul 20.5 wib di rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Para Saksi di Persidangan dan Keterangan Terdakwa, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sebakyak 4 (empat) kali, yaitu
Menimbang, bahwa Yang pertama pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Gunung Batu Kolektif Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara berawal ketika terdakwa meminta Anak Korban untuk mencium bibir terdakwa, namun Anak Korban menolaknya, selanjutnya terdakwa terus memaksa mencium bibir Anak Korban serta mengancam akan menampar apabila Anak Korban tidak mau berciuman dengan terdakwa, namun Anak Korban terus memberontak dan lari, kemudian terdakwa menarik jilbab yang dikenakan Anak Korban hingga terlepas dan Anak Korban mencakar leher terdakwa namun terdakwa terus saja menciumi leher Anak Korban serta kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban marah kemudian memencet dada terdakwa, dikarenakan merasa sakit selanjutnya terdakwa marah dan berkata-kata kotor kepada Anak Korban, kemudian terdakwa berkata “ayo pulang”, selanjutnya terdakwa mendudukkan Anak Korban diatas motor kemudian kembali menciumi leher Anak Korban, sambil terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana yang Anak Korban pakai, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berusaha membuka celana Anak Korban secara paksa dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit;
Menimbang, bahwa kejadian yang ke dua yaitu sekira pukul 19.30 WIB, di Kebun Sawit Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa meminta cium kepada Anak Korban, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa membawa Anak Korban ke dalam Kebun Sawit kemudian sambil berdiri di samping motor terdakwa menciumi bibir serta payudara Anak Korban, kemudian terdakwa membuka celana Anak Korban secara paksa selanjutnya mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sambil membuka resleting celana yang dipakainya, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) terdakwa dan berusaha terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban namun tidak berhasil, lalu terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging namun Anak Korban menolak;
Menimbang, bahwa kejadian yang ke tiga terjadi sekira pukul 20.5 wib di dalam rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, berawal ketika terdakwa membawa Anak Korban mampir ke rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana setelah tiba di rumah tersebut terdapat saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI Bin THEO ARNALDUS, kemudian terdakwa menyuruh saksi DEDI SAPUTRA dan saksi SEPRI WANDI untuk pergi, kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah, meskipun Anak Korban menolak namun terdakwa terus memaksa Anak Korban sehingga akhirnya Anak Korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi, kemudian setelah Anak Korban selesai mandi, selanjutnya terdakwa mematikan semua lampu kemudian menyuruh Anak Korban untuk diam dan jangan bersuara agar tidak digrebek massa, selanjutnya terdakwa bergantian mandi, kemudian setelah terdakwa selesai mandi langsung menghampiri Anak Korban yang duduk di depan televisi yang berada di ruang tengah, kemudian handphone Anak Korban berbunyi karena orang tua/bapak Anak Korban menelepon selanjutnya karena merasa takut terdakwa mengambil handphone Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berkata “kalau tidak mau menuruti, maka video ini akan beredar, kamu gak tau kan kelakuan kita tadi di gunung batu saya videoin, dan saya akan panggil semua teman-teman saya tadi untuk memperkosa kamu dan setelah itu saya habisin kamu”, mendengar kata-kata terdakwa selanjutnya Anak Korban merasa takut sehingga menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga Anak Korban telanjang/bugil, kemudian terdakwa langsung membuka celana yang dikenakannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara Anak Korban, sedangkan jari tengah terdakwa mencolok-colok alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun ditolak Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba untuk berdiri dan lari, namun langsung ditarik oleh terdakwa kemudian terdakwa membanting Anak Korban ke atas kasur di depan televisi tersebut, kemudian terdakwa meremas-remas dan menghisap payudara Anak Korban serta menciumi bibir Anak Korban, dimana Anak Korban terus memberontak dan berusaha berdiri namun terdakwa memeluk dan memegangi tangan Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban kalah tenaga dan hanya bisa pasrah, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban kemudian dengan kedua kakinya terdakwa membuka dan menahan kaki Anak Korban, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dan memaksa memasukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa kesakitan, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah itu terdakwa menciumi dan menjilat-jilat alat kelamin (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit;
Menimbang, bahwa kejadian yang ke empat di lakukan Terdakwa di rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN di yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, terdakwa menarik Anak Korban ke ruang tengah di depan televisi namun Anak Korban menolak, kemudian terdakwa menarik Anak Korban ke dalam sebuah kamar dan memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya dengan berkata “kalau kamu gak mau, kamu saya tinggalin aja disini, biar dipakai sama diorang” namun Anak Korban tetap menolak sehingga terdakwa membuka pakaian Anak Korban secara paksa kemudian menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban sambil menciumi leher, bibir serta menghisap-hisap payudara Anak Korban, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di lantai, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun Anak Korban menolak, sehingga terdakwa menekan kepala terdakwa ke arah alat kelamin (penis) terdakwa hingga Anak Korban mencium alat kelamin (penis) terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban telah merencanakan persetubuhan tersebut yaitu berawal bermula ketika terdakwa datang ke rumah Anak Korban yang masih termasuk anak-anak sesuai fotokopi Akta Kelahiran Nomor: 474.1/10149.Istimewa/LU/2010, kemudian terdakwa bertemu saksi SUPRAPTI Binti RODI meminta ijin untuk mengajak Anak Korban pergi jalan, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju Gunung Batu Kolektif, setelah tiba selanjutnya terdakwa dan Anak Korban bermain-main di tempat tersebut, hingga kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa meminta Anak Korban untuk mencium bibir terdakwa, namun Anak Korban menolaknya, selanjutnya terdakwa terus memaksa mencium bibir Anak Korban serta mengancam akan menampar apabila Anak Korban tidak mau berciuman dengan terdakwa, namun Anak Korban terus memberontak dan lari, kemudian terdakwa menarik jilbab yang dikenakan Anak Korban hingga terlepas dan Anak Korban mencakar leher terdakwa namun terdakwa terus saja menciumi leher Anak Korban serta kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban marah kemudian memencet dada terdakwa, dikarenakan merasa sakit selanjutnya terdakwa marah dan berkata-kata kotor kepada Anak Korban, kemudian terdakwa berkata “ayo pulang”, selanjutnya terdakwa mendudukkan Anak Korban diatas motor kemudian kembali menciumi leher Anak Korban, sambil terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana yang Anak Korban pakai, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berusaha membuka celana Anak Korban secara paksa dan setelah berhasil selanjutnya terdakwa mencolok-colokkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit tanpa menghiraukan Anak Korban yang terus-terusan berontak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban terlebih dahulu terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka pakaiannya, namun Anak Korban menolak, selanjutnya terdakwa berkata “kalau tidak mau menuruti, maka video ini akan beredar, kamu gak tau kan kelakuan kita tadi di gunung batu saya videoin, dan saya akan panggil semua teman-teman saya tadi untuk memperkosa kamu dan setelah itu saya habisin kamu”, mendengar kata-kata terdakwa selanjutnya Anak Korban merasa takut sehingga menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga Anak Korban telanjang/bugil, kemudian terdakwa langsung membuka celana yang dikenakannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara Anak Korban, sedangkan jari tengah terdakwa mencolok-colok alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memaksa Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) terdakwa namun ditolak Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba untuk berdiri dan lari, namun langsung ditarik oleh terdakwa kemudian terdakwa membanting Anak Korban ke atas kasur di depan televisi tersebut, kemudian terdakwa meremas-remas dan menghisap payudara Anak Korban serta menciumi bibir Anak Korban, dimana Anak Korban terus memberontak dan berusaha berdiri namun terdakwa memeluk dan memegangi tangan Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban kalah tenaga dan hanya bisa pasrah, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban kemudian dengan kedua kakinya terdakwa membuka dan menahan kaki Anak Korban, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dan memaksa memasukkan ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga Anak Korban merasa kesakitan, kemudian terdakwa menggerakan pinggulnya naik turun sehinggga alat kelamin (penis) terdakwa bergerak keluar masuk di alat kelamin (vagina) Anak Korban dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan terus menerus sampai terdakwa mencapai kenikmatan (orgasme) dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah itu terdakwa menciumi dan menjilat-jilat alat kelamin (vagina) Anak Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan anak korban dan terdakwa pada saat melakukan perbuatannya sampai keluar cairan (sperma) dan kemudian terdakwa keluarkan diluar kemaluan anak korban ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan anak korban yang mengalami sendiri dan keterangan para saksi yang mendapatkan keterangan melalui cerita yang menyatakan terdakwa telah memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban hingga mengeluarkan sperma, atas keterangan tersebut, tidak ada sangkalan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim karena jabatannya dapat menilai dari persidangan dan secara psikologis untuk perkembangan anak secara umum pada anak yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau yang seusia dengan saksi korban mempunyai daya ingat yang kuat dan peka sehingga tidak bisa untuk berpura-pura atau berbohong dengan demikian apa yang telah diterangkan oleh anak korban yaitu dipersidangan adalah benar yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh anak korban;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim terhadap keterangan saksi Suprapta Binti Rodi, dan saksi Dedi Saputra yang memperoleh keterangan dari hasil pendengaran orang lain (testimonium de auditu), juga telah digali dan diteliti sehingga diperoleh fakta dari keterangan para saksi tersebut yang saling bersesuaian sehingga keterangan tersebut adalah keterangan yang diberikan berdasarkan peristiwa yang dilihat, didengar, dialami sendiri serta menyebut alasan dari pengetahuannya, dan Majelis Hakim mempergunakannya sebagai alat bukti petunjuk untuk menguatkan keyakinan hakim terhadap adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap hasil pemeriksaan Visum ET Repertum atas nama Nomor : 003/VER/RS-HMY/IX/2016 yang ditandatangani dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes dokter dari Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf tanggal 14 September 2016 dengan hasil pemeriksaan adanya luka robek pada bibir vagina pada jam 2, 3, 6, 9, 11. Bengkak (+) , berwarna kemerahan, akibat benda tumpul, dalam perkara ini dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu seorang dokter yang bernama dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes, Dokter pada Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf Kabupaten Lampung Utara atas kekuatan sumpah jabatan, sehingga kebenaran dan keakuratannya dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hal tersebut maka timbul keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 17.30 WIB dan bertempat di Gunung Batu Kolektif Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara dan di rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta juridis di persidangan sebagaimana uraian di atas, terdakwa memang menghendaki terjadinya perbuatan tersebut dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan itu, yang diwujudkan oleh terdakwa pada Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 17.30 WIB dan bertempat di Gunung Batu Kolektif Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara dan di rumah saksi DEDI SAPUTRA Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl. Lintas Subik Dekat Pasar Baru Kel. Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Anak” dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan dan sebagaimana fakta terungkap di persidangan anak korban pada saat peristiwa tersebut terjadi adalah masih dalam usia 17 (enam belas) tahun atau kelahiran 17 Januari 1999, berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran nomor 474.1/10149/Istimewa/LU/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Lampung Utara, tertanggal16 Desember 2010, dengan demikian telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa “Dengan sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa “Dengan sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”, sehingga unsur kesatu ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti kebenarannya menurut hukum atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan primair dan dakwaan tersebut merupakan dakwaan subsidaritas, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim sependapat dengan alasan-alasan yang sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur dalam dakwaan Priamir Penuntut Umum namun terhadap penjatuhan Pidana nya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sendiri;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka oleh karenanya sudah sejogjanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di Persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya Alasan Pembenar maupun Alasan Pemaaf yang dapat menghapuskan sifat Melawan Hukumnya Perbuatan maupun yang dapat menghapus Pidananya, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan/Permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang mulia supaya berkenan memberikan suatu putusan yang patut dan adil serta menghukum Terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa sebagaimana dalam Amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan Pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah melanggar Nilai-nilai Norma Agama dalam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan saksi Korban menjadi trauma;
Banyaknya kejadian kejahatan serupa terhadap Anak di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi;
Hal-hal yang meringankan antara lain:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa masih berusia sangat muda;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Telah ada nya perdamai antara Terdakwa dengan pihak korban;
Menimbang, bahwa dalam Pertimbangannya Hakim selain wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat juga wajib mempertimbangkan Aspek Keadilan, Aspek Manfaat, Aspek Pembinaan dan Aspek Kepastian Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hal-hal yang memberatkan dan Hal-hal yang meringankan sebagaimana telah diuraikan di atas yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan agar Terdakwa setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, maka Majelis Hakim memandang Adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi Pidana seperti yang akan disebutkan dalam Amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Hal-hal yang memberatkan dan Hal-hal yang meringankan, maka Majelis berpendapat bahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang didakwakan kepada Terdakwa terdiri dari pidana penjara dan pidana denda, maka terhadap pidana denda Majelis Hakim akan menentukan yang sepadan sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan di Persidangan ini Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan Penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kemeja bermotif kotak-kotak, 1 (satu) helai celana levis pecah seribu (kancingan banyak) merk canel, 1 (satu) helai jilbab warna biru dongker, 1 (satu) buah celana dalam warna merah dan 1 (satu) helai bra/BH warna merah abu-abu, dikembalikan kepada Anak Korban , sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL PRO warna Hitam BE-4571-JQ dengan Noka. MHIWABA13VK028293 dan Nosin. WABAE-1028390, maka statusnya ditetapkan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar Biaya Perkara yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP dan Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa DONI IRAWAN Alias ACIL Bin ZULMAN EFENDI dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar harus diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja bermotif kotak-kotak;
1 (satu) helai celana levis pecah seribu (kancingan banyak) merk canel;
1 (satu) helai jilbab warna biru dongker;
1 (satu) buah celana dalam warna merah; dan
1 (satu) helai bra/BH warna merah abu-abu,
Dikembalikan kepada Anak Korban ,
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL PRO warna Hitam BE-4571-JQ dengan Noka. MHIWABA13VK028293 dan Nosin. WABAE-1028390,
Dirampas untuk negara.
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2017, oleh WINDY RATNA SARI, S.H., sebagai Hakim Ketua, MIRYANTO, S.H.,M.H. dan SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017 oleh Hakim Ketua didampingi MIRYANTO, S.H.,M.H. dan SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh AMALIA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan dihadiri oleh RIANIULY NARETHA, S.Kom,S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
MIRYANTO, S.H.,M.H. WINDY RATNA SARI, S.H.
SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H.
PANITERA PENGGANTI
AMALIA, S.H.