253/PID.SUS/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 253/PID.SUS/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAMIL BIN ABDUL KARIM
Mengingat Ketentuan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 8 Tahun 1981 dan peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim. MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Jamil Bin Abdul Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dilakukan dengan cara tidak sah”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit gergaji mesin merk Pro Quip, - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC warna hitam Nopol: W-4578-HQ. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah HP merk Cross, - 1 (satu) buah meteran warna hitam kuning tanpa merk, Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NO. 253/PID.SUS/2014/PN.LMJ
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : JAMIL BIN ABDUL KARIM
Tempat lahir : Lumajang.
Umur / tanggal lahir : 26 tahun/16 Januari 1988
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal :Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (kelas VI)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :
Penyidik sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 Juli 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2014.
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan 25 September 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tangal 26 September 2014 sampai dengan tanggal 24 November 2014.
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas perkara.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa Jamil Bin Abdul Karim telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Jamil Bin Abdul Karim pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Desa Papringan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E Desa Papringan Kecamatan klakah Kabupaten Lumajang adalah kawasan Hutan Produksi, sehingga dalam melakukan penebangan pohon kayu jati yang berasal dari kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah harus melalui prosedur yang berlaku, adapun prosedur penebangan pohon kayu jati tersebut adalah diawali dari petugas atau KRPH mencari kayu jati yang sesuai atau siap untuk diajukan tebangan kepada ASPER (Asisten Perhutani), setelah kayu jati sudah ditentukan kemudian KRPH mengajukan atau mengusulkan untuk dilakukan penebangan kepada ASPER (Asisten Perhutani), dan ASPER (Asisten Perhutani) meneruskan dengan mengajukan lagi ke ADM KPH (Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan) Probolinggo, kemudian diajukan lagi ke Biro Perencanaan, setelah itu disahkan untuk dilakukan penebangan maka akan muncul Surat Tebang (SP Tebang) ke ASPER (Asisten Perhutani), kemudian surat tersebut diserahkan KRPH untuk dilakukan penebangan, bahwa pengusulan tersebut dilakukan kurang lebih 2 (Dua) tahun, sedangkan kayu jati yang siap ditebang minimal berumur 50 (Lima puluh) tahun keatas.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Suman (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang bukan merupakan pegawai Perhutani (KRPH) telah menebang pohon jati milik Perhutani yang berada di kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah sebanyak 3 (tiga) pohon jati kemudian dipotong menjadi 17 (tujuh belas) gelondong yang terdiri dari panjang 2 meter sebanyak 10 batang, panjang 1,8 meter sebanyak 1 batang, panjang 1,6 meter sebanyak 5 batang dan panjang 1 meter sebanyak 1 batang, kemudian Terdakwa menghubungi Muhammad Sukur Bin Ayat (yang perkaranya diajukan secara terpisah/ splitzing) melalui Handphone (HP) untuk mengangkut kayu jati yang sudah di tebang, kemudian Muhammad Sukur Bin Ayat datang dengan mengendarai mobil Pick Up No.Pol: N-8779-YB, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Sukur Bin Ayat memasukkan 17 (tujuh belas) batang gelondong kayu jati tersebut kedalam mobil pick up Nopol. : N-8779-YB, selanjutnya Muhammad Sukur Bin Ayat membawa mobil pick up yang berisi kayu jati tersebut dan diikuti oleh terdakwa dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Bravo No.Pol: W-4578-HQ.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Sukur Bin Ayat sedang mengangkut 17 (tujuh belas) batang gelondong kayu jati dengan menggunakan mobil pick up Nopol: N-8779-YB yang dikendarai oleh Muhammad Sukur Bin Ayat, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga patut diduga kayu-kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, saat berada di Jalan Raya Desa Papringan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dilakukan penangkapan oleh petugas dari perhutani dan anggota Kepolisian Sektor Klakah.
Bahwa selanjutnya pihak Perhutani melakukan pengecekan dilokasi hutan tempat pohon jati tersebut ditebang, yaitu di kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah, kemudian menyamakan bentuk kondisi kayu yaitu ke-dua pohon kayu Jati yang telah dipotong-potong menjadi 17 (tujuh belas) glondong tersebut dengan tunggak atau bentuk kayu yang telah ditebang di kawasan Hutan tersebut, dan hasilnya adalah sama (cocok), sehingga pihak Perhutani melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Bahwa perbuatan Terdakwa Jamil Bin Abdul Karim bersama-sama dengan Suman dan Muhammad Sukur Bin Ayat yang telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa 3 (tiga) pohon kayu Jati yang telah dipotong-potong menjadi 17 (tujuh belas) glondong tersebut tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, atau setidak-tidaknya Terdakwa Jamil Bin Abdul Karim bersama-sama dengan Suman dan Muhammad Sukur Bin Ayat yang telah memiliki hasil hutan berupa 3 (tiga) pohon kayu Jati yang telah dipotong-potong menjadi 17 (tujuh belas) glondong tersebut berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri maupun orang lain.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan hutan menjadi gundul dan akan mengakibatkan bencana alam berupa banjir atau longsor karena mengurangi serapan air dan penahan tanah di kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah, serta pihak Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Probolinggo Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Klakah Resort Pemangkuan Hutan Ranupakis mengalami kerugian materiiel kurang lebih sebesar Rp.5.425.000,- (Lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi YOSEP YAIRUS
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sebagai Ka. RPH Ranupakis KPH Probolinggo.
Bahwa di RPH Ranupakis tepatnya di kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah, telah terjadi penebangan pohon dan pengangkutan kayu jati sebanyak 3 (Tiga) pohon yang telah dipotong menjadi 17 (tujuh belas) gelondong yang terdiri dari panjang 2 meter sebanyak 10 batang, panjang 1,8 meter sebanyak 1 batang, panjang 1,6 meter sebanyak 5 batang dan panjang 1 meter sebanyak 1 batang.
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 sekitar jam 13.00 WIB, bertempat di area hutan milik Perhutani yang terletak di Desa Papringan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, telah mengangkut kayu jati bersama-sama dengan saksi Muhammad Sukur Bin Ayat tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa awalya saksi mendapatkan informasi dari masrayarakat bahwa ada yang menebang pohon dikawasan hutan tersebut sebanyak 3 (tiga) pohon kayu jati dan akan diangkut dengan menggunakan Pic up.
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Amak Fadoli langsung menuju lokasi dan dilokasi saksi menemukan terdakwa, saksi Muhammad Sukur Bin Ayat dan Suman siap berangkat untuk mengangut kayu dengan menggunakan kendaraan Pic up Nopol N-8779-YB.
Bahwa selanjutnya saksi menelpon Polsek Klakah, setelah anggota Polsek datang terdakwa ditangkap.
Bahwa peralatan yang saksi temukan ditempat kejadian antara lain kendaraan Pic up Nopol N-8779-YB, satu unit sepeda motor Suzuki RC warna hitam, 1 (satu) buah Hanphone, dan 1 (satu) buah gergaji mesin merk Pro Quip.
Bahwa umur kayu jati yang ditebang kurang lebih 50 tahun.
Bahwa menurut keterangan terdakwa yang menebang pohon jati tersebut adalah terdakwa bersama dengan Suman.
Bahwa akibat kejadian tersebut Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Saksi AMAK FADOLI,
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sebagai mandor RPH Ranupakis KPH Probolinggo.
Bahwa di RPH Ranupakis tepatnya di kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah, telah terjadi penebangan pohon dan pengangkutan kayu jati sebanyak 3 (Tiga) pohon yang telah dipotong menjadi 17 (tujuh belas) gelondong yang terdiri dari panjang 2 meter sebanyak 10 batang, panjang 1,8 meter sebanyak 1 batang, panjang 1,6 meter sebanyak 5 batang dan panjang 1 meter sebanyak 1 batang.
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 sekitar jam 13.00 WIB, bertempat di area hutan milik Perhutani yang terletak di Desa Papringan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, telah mengangkut kayu jati bersama-sama dengan saksi Muhammad Sukur Bin Karim tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa awalya saksi Yosep Yairus mendapatkan informasi dari masrayarakat bahwa ada yang menebang pohon dikawasan hutan tersebut sebanyak 3 (tiga) pohon kayu jati dan akan diangkut dengan menggunakan Pic up.
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Yosep Yairus langsung menuju lokasi dan dilokasi saksi menemukan terdakwa, saksi Muhammad Sukur Bin Ayat dan Suman siap berangkat untuk mengangut kayu dengan menggunakan kendaraan Pic up Nopol N-8779-YB.
Bahwa selanjutnya saksi Yosep Yairus menelpon Polsek Klakah, setelah anggota Polsek datang terdakwa ditangkap.
Bahwa peralatan yang saksi temukan ditempat kejadian antara lain kendaraan Pic up Nopol N-8779-YB, satu unit sepeda motor Suzuki RC warna hitam, 1 (satu) buah Hanphone, dan 1 (satu) buah gergaji mesin merk Pro Quip.
Bahwa umur kayu jati yang ditebang kurang lebih 50 tahun.
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi Muhammad Sukur Bin Ayat yang menebang pohon jati tersebut adalah terdakwa dan Suman.
Bahwa akibat kejadian tersebt Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Saksi MUHAMMAD SUKUR BIN AYAT,
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 pukul 13.00 Wib di kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya Petak 19 E RPH Klakah Lumajang.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut karena mendapat ongkos dari saksi Jamil Bin Abdul Karim.
Bahwa berawal dari Suman dan terdakwa menebang pohon jati sebanyak 3 (tiga) pohon dipotong menjadi 17 (tujuh belas) gelondong, selanjutnya terdakwa menelpon saksi agar datang untuk mengangkut kayu sengon.
Bahwa tak lama kemudian saksi datang lalu kayu-kayu tersebut oleh terdakwa dinaikan ke atas Pic up Nopol N-8779-YB yang saksi kendarai namun sebelum berangkat saksi dan terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani dan anggota Kepolisian dan barang buktinya disita.
Bahwa kayu jati yang ditebang terdakwa dan Suman tersebut berumur kurang lebih 50 tahun.
Bahwa mobil Pic up yang saksi gunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah milik Aswin yang dibeli dari Supadal.
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengangkut kayu jati, yang biasanya saksi angkut adalah kayu sengon.
Saksi AWIN
Bahwa saksi adalah pemilik kendaraan pick up Nopol. : N-8779-YB.
Bahwa saksi menyerahkan kendaraan tersebut kepada saksi Muhammad Sukur Bin Ayat karena mengatakan bahwa kendaran tersebut akan digunakan untuk mengangkut kayu sengon.
Bahwa pic up tersebut milik saksi yang saksi titipan di rumah kakak ipar saksi yang yang bernama Supadal karena dirumah saksi tidak ada tempat parkir.
Bahwa saksi tidak curiga terhadap saksi Muhammad Sukur Bin Ayat karena adalah orang kepercayaan kakak ipar saksi.
Bahwa surat-surat kendaraan tersebut atas nama Supadal.
Bahwa saksi baru tahu kalau kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut kayu jati setelah diberitahukan oleh Polisi.
Bahwa setiap kali mengangkut saksi Muhammad Sukur Bin Ayat menyetor 20 % dari hasil angkutan.
Saksi SUPADAL.
Bahwa saksi adalah orang yang dipercayakan untuk mengelola kendaraan pick up Nopol. : N-8779-YB oleh saksi AWIN.
Bahwa saksi telah menjual kendaraan pick up Nopol. : N-8779-YB tersebut kepada saksi AWIN, namun mobil Pic up tersebut dititipkan dirumah saksi karena dirumah Awin tidak ada tempat parkir
Bahwa Pic up tersebut saksi percayakan kepada saksi Muhammad Sukur Bin Ayat, saksi juga berpesan kepada saksi Muhammad Sukur Bin Ayat agar tidak digunakan untuk kejahatan atau mengangkut hasil kejahatan.
Bahwa setiap kali mengangkut saksi Muhammad Sukur Bin Ayat menyetor 20 % dari hasil angkutan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena menebang kayu jati di kawasan hutan milik Perhutani.
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan bersama Suman pada hari selasa tanggal 17 Juni 2014, pukul 13.00 Wib di kawasan hutan produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah.
Bahwa terdakwa dan Suman menebang pohon jati sebanyak 3 (tiga) pohon dipotong menjadi 17 (tujuh belas) gelondong.
Bahwa selanjutnya terdakwa menelpon saksi Muhammad Sukur Bin Ayat agar datang untuk mengangkut kayu sengon.
Bahwa tak lama kemudian saksi Muhammad Sukur Bin Ayat datang lalu kayu-kayu tersebut terdakwa naikan ke atas Pic up Nopol N-8779-YB yang dikemudikan saksi Muhammad Sukur Bin Ayat namun sebelum berangkat terdakwa dan saksi Muhammad Sukur Bin Ayat ditangkap oleh petugas Perhutani dan anggota Kepolisian dan barang buktinya disita.
Bahwa pohon jati tersebut terdakwa tebang dengan menggunakan gergaji mesin merk Pro Quin.
Bahwa rencananya kayu jati tersebut akan terdakwa gunakan untuk membangun rumah terdakwa.
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
1 (satu) buah HP merk Cross,
1 (satu) unit gergaji mesin merk Pro Quip,
1 (satu) buah meteran warna hitam kuning tanpa merk,
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC warna hitam Nopol: W-4578-HQ.
Menimbang bahwa penuntut umum telah membacakan tuntutan pidana yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JAMIL BIN ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b” sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMIL BIN ABDUL KARIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit gergaji mesin merk Pro Quip,
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC warna hitam Nopol: W-4578-HQ.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah HP merk Cross,
1 (satu) buah meteran warna hitam kuning tanpa merk,
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa utuk menyingkat uraian putusan ini maka segala hal ikhwal yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di area hutan milik Perhutani yang terletak di Desa Papringan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Suman (Daftar Pencarian Orang/ DPO) telah menebang pohon jati milik Perhutani yang berada di kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah sebanyak 3 (tiga) pohon jati.
Bahwa kemudian kayu jati tersebut dipotong menjadi 17 (tujuh belas) gelondong yang terdiri dari panjang 2 meter sebanyak 10 batang, panjang 1,8 meter sebanyak 1 batang, panjang 1,6 meter sebanyak 5 batang dan panjang 1 meter sebanyak 1 batang.
Bahwa terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut dengan menggunakan gergaji mesin merk Pro Quip.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sukur Bin Ayat melalui Handphone (HP) dengan maksud untuk menyuruh saksi Muhammad Sukur Bin Ayat mengangkut kayu jati yang sudah di tebang terdakwa tersebut.
Bahwa tidak lama kemudian saksi Muhammad Sukur Bin Ayat datang dengan mengendarai 1 (satu) mobil Pick Up No.Pol: N-8779-YB.
Bahwa setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Sukur Bin Ayat memasukkan 17 (tujuh belas) batang gelondong kayu jati tersebut kedalam mobil pick up yang dikendarai saksi Muhammad Sukur Bin Atar tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Sukur Bin Ayat membawa mobil pick up yang berisi kayu jati tersebut dan diikuti terdakwa dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Bravo No.Pol: W-4578-HQ.
Bahwa saat berada di Jalan Raya Desa Papringan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dilakukan penangkapan oleh petugas dari perhutani dan anggota Kepolisian Sektor Klakah karena saksi Muhammad Sukur Bin Ayat dan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut dan menguasai dan menebang hasil hutan tersebut.
Bahwa pihak Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Probolinggo Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Klakah Resort Pemangkuan Hutan Ranupakis mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.5.425.000,- (Lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Unsur-unsurya pasalnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur yang dengan sengaja
Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Ad.1 Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 butir 21 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, yang dimaksud Setiap Orang adalah orang perseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/ atau berakibat hukum diwilayah hukum Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud Koporasi menurut Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 adalah Kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa Unsur setiap orang tersebut haruslah subyek hukum yang sehat secara jasmani dan rohani yang dapat dimintai pertanggungan jawaban terhadap perbuatan yang telah dilakukannya
Bahwa dalam perkara ini diajukan terdakwa yang bernama Jamil Bin Abdul Karim yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis menyatakan dalam kedaan sehat jasmani dan rohani dan terdakwa membenarkan identitas yang tertera dalam dakwaan Penuntut umum adalah benar dirinya, sehingga dengan demikian maka unsur pertama ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa unsur Dengan Sengaja, adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan yang memang dimaksudkan atau dikehendaki oleh terdakwa, dan untuk membuktikan unsur dengan sengaja, terlebih dahulu kami kemukakan pengertian Kesengajaan terlebih dahulu, yaitu bahwa di dalam KUHP tidak memberi pengertian mengenai “Kesengajaan”, tetapi di dalam teori dikenal tiga corak Kesengajaan, yaitu
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan sperti dirumuskan dalam wet. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut memang dimaksudkan atau dikehendaki oleh terdakwa.
Kesengajaan sebagai Kepastian, Keharusan, yaitu bahwa terdakwa mengetahui, menginsafi atau mengerti perbuatannya maupun akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya.
Kesengajaan sebagai Kemungkinan (dolus eventualis), dengan dua syaratnya, yaitu terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/ keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan berani pikul resikonya. Untuk syarat pertama dapat dibuktikan dari kecerdasan pikirannya dapat disimpulkan antara lain dari pengalaman, pendidikannya atau lapisan masyarakat mana terdakwa hidup, sedangkan syarat kedua dapat dibuktikan dari ucapan-ucapan terdakwa disekitar perbuatan, tidak mengadakan usaha untuk mencegah akibat yang tidak diingini dan sebagainya.
Menimbang bahwa, unsur dengan sengaja terdapat dalam satu wujud yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat itu atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu. Pengertian “dengan sengaja” menurut Hukum Pidana terdapat dua teori, yaitu :
Teori Kehendak (Wills Theorie),
Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).
Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof. Moeljatno, SH. Pemikiran ini berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa bersama-sama dengan Suman (Daftar Pencarian Orang/ DPO) telah menebang pohon jati milik Perhutani yang berada di kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah sebanyak 3 (tiga) pohon jati. Kemudian kayu jati tersebut dipotong menjadi 17 (tujuh belas) gelondong yang terdiri dari panjang 2 meter sebanyak 10 batang, panjang 1,8 meter sebanyak 1 batang, panjang 1,6 meter sebanyak 5 batang dan panjang 1 meter sebanyak 1 batang. Terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut dengan menggunakan gergaji mesin merk Pro Quip yang rencananya kayu jati tersebut akan digunakan untuk membangun rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum diatas telah menunjukan bahwa Terdakwa memang menghendaki untuk menebang kayu jati yang berasal dari kawasan hutan karena kayu tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk membangun rumahnya, dan terdakwa mengetahui akibat dari perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, sehingga dengan demikian unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.3 Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa unsur diatas adalah bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menimbang, bahwa yang dimaksud denngan izin pemanfaatan hutan kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa bersama-sama dengan Suman (Daftar Pencarian Orang/ DPO) telah menebang pohon jati milik Perhutani yang berada di kawasan Hutan Produksi wilayah RPH Ranupakis tepatnya di Petak 19 E RPH Ranupakis BKPH Klakah sebanyak 3 (tiga) pohon jati. Kemudian kayu jati tersebut dipotong menjadi 17 (tujuh belas) gelondong yang terdiri dari panjang 2 meter sebanyak 10 batang, panjang 1,8 meter sebanyak 1 batang, panjang 1,6 meter sebanyak 5 batang dan panjang 1 meter sebanyak 1 batang. kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sukur Bin Ayat melalui Handphone (HP) dengan maksud untuk menyuruh saksi Muhammad Sukur Bin Ayat mengangkut kayu jati yang sudah di tebang terdakwa tersebut, tidak lama kemudian saksi Muhammad Sukur Bin Ayat datang dengan mengendarai 1 (satu) mobil Pick Up No.Pol: N-8779-YB. Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Sukur Bin Ayat memasukkan 17 (tujuh belas) batang gelondong kayu jati tersebut kedalam mobil pick up yang dikendarai saksi Muhammad Sukur Bin Atar tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Muhammad Sukur Bin Ayat membawa mobil pick up yang berisi kayu jati tersebut dan diikuti terdakwa dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Bravo No.Pol: W-4578-HQ, saat berada di Jalan Raya Desa Papringan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dilakukan penangkapan oleh petugas dari perhutani dan anggota Kepolisian Sektor Klakah karena saksi Muhammad Sukur Bin Ayat dan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut dan menguasai dan menebang hasil hutan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menebang kayu jati dari kawasan hutan dan selanjutnya memotong menjadi 17 (tujuh belas) gelondong kayu jati, yang mana kegiatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum diatas maka unsur ketiga ini dinyatakan telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatnnya tersebut.
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah tetap dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan maka lamanya dipidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit gergaji mesin merk Pro Quip,
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC warna hitam Nopol: W-4578-HQ.
1 (satu) buah HP merk Cross,
1 (satu) buah meteran warna hitam kuning tanpa merk.
Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerusakan kawasan hutan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa merasa bersalah dan merasa menyesal.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Ketentuan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 8 Tahun 1981 dan peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Jamil Bin Abdul Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dilakukan dengan cara tidak sah”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit gergaji mesin merk Pro Quip,
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC warna hitam Nopol: W-4578-HQ.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah HP merk Cross,
1 (satu) buah meteran warna hitam kuning tanpa merk,
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 oleh kami SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua Majelis, I MADE BAGIARTA, S.H dan I WAYAN SUARTA, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota yang sama dengan dibantu oleh HANARTO, S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri PURWONO, S.H Selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. I MADE BAGIARTA, S.H SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H
2. I WAYAN SUARTA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
HANARTO, S.H