134/Pid.Sus/2015/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 134/Pid.Sus/2015/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMLI ANTO alias RAMLI alias ANTO alias ELLI bin ABDUL RAUF
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menyatakan supaya barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus tissu yang isinya: 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,8513 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok; - 1 (satu) buah HP merek Nokia warna coklat kombinasi silver; Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Eka Herfiani, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Monica Meiti Tambing, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H. Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Eka Herfiani, S.H.
P U T U S A N
Nomor 134/Pid.Sus/2015/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RAMLI ANTO alias RAMLI alias ANTO alias
ELLI bin ABDUL RAUF
Tempat lahir : Sengkang
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/11 November 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Andi Parenrengi Sengkang Kel. Mattiro
Tappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2015 sampai dengan tanggal 5 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 20 Mei 2015 No. 134/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 20 Mei 2015 No. 134/Pid.Sus/2015/PN.Skg tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus tissu yang isinya;
1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,8513 gram;
3 (tiga) sachet bekas pakai Narkotika jenis Shabu;
1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok;
1 (satu) buah HP merek Nokia warna coklat kombinasi silver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa di persidangan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa ingin melanjutkan kuliah;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa masing-masing secara lisan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 Mei 2015 No. PDM-70/Sengk/Ep/05/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 yang bertempat di Jl. Budi Utomo Sengkang Kel. Mattiro Tappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 pada pukul 19.00 Wita Terdakwa menelepon lel. Doddi (DPO) untuk transaksi Narkotika jenis shabu dan kemudian bertemu di pertigaan Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana Kabupaten Wajo, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) kepada lel. Doddi lalu lel. Doddi memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut di saku celana Terdakwa kemudian langsung pulang ke rumah kakak Terdakwa yang juga ditinggalinya di Jl. Budi Utomo Sengkang Kel. Mattiro Tappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo. Lalu pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa sempat mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari lel. Doddi (DPO) di dalam kamar di rumah kakak Terdakwa Jl. Budi Utomo Sengkang Kel. Mattiro Tappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo kemudian setelah Terdakwa konsumsi sisanya Terdakwa simpan untuk digunakan kembali. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa sempat kembali ke rumah orang tua Terdakwa di Jl. Andi Parenrengi Sengkang Kel. Mattiro Tappareng Kel. Tempe Kec. Tempe kemudian Terdakwa bermalam di situ, adapun Narkotika jenis shabu Terdakwa kantongi di saku celana Terdakwa namun saat itu Terdakwa tidak sempat mengkonsumsinya. Dan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa kembali ke rumah kakak Terdakwa di Jl. Budi Utomo Sengkang Kel. Mattiro Tappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo untuk persiapan ke kampus mengikuti kuliah. Sekitar pukul 14.45 Wita Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu di bawah lemari. Pukul 15.00 Wita datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus tissue di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastik sebagai sendok, dan 3 (tiga) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu di bawah lemari tersebut. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tidak dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan profesi Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.: 596/NNF/III/2015 tanggal 13 Maret 2015, yang ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu a. n. Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8664 gram, 3 (tiga) sachet plastik bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik bening, serta urine dan darah milik lel. Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 yang bertempat di Jl. Budi Utomo Sengkang Kel. Mattiro Tappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadilinya, Terdakwa menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelum Terdakwa tertangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Wajo, Terdakwa sudah 4 (empat) kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yakni 2 (dua) kali di bulan Januari 2015 dan 1 (satu) kali di bulan Februari 2015 dan 1 (satu) kali atau yang terakhir pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 Wita dan semuanya di rumah kakak Terdakwa di Jl. Budi Utomo Sengkang Kel. Mattiro Tappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo adapun cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yaitu Terdakwa menyiapkan dulu bong/alat hisap kemudian memasukkan shabu-shabu ke dalam pirex lalu pirex dibakar atau dipanasi dengan menggunakan korek api gas kemudian setelah berasap lalu asapnya dihisap. Sedangkan tujuan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu supaya Terdakwa kuat bekerja menyelesaikan tugas-tugas kampus Terdakwa;
Bahwa Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan profesi Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.: 596/NNF/III/2015 tanggal 13 Maret 2015, yang ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu a. n. Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8664 gram, 3 (tiga) sachet plastik bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik bening, serta urine dan darah milik lel. Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
RAIS AKBAR bin BAHTIAR (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan ada tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait Narkotika jenis shabu yang ada pada diri Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah yang dihuni oleh Terdakwa di Jl. Budi Utomo Sengkang, Kel. Mattiro Tappareng, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa terjadi, saksi berada di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian langsung melakukan proses penangkapan bersama dengan Bripda Irwin Idrus;
Bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat maka saksi dan rekan langsung menuju TKP dan menggeledah rumah yang dihuni oleh Terdakwa tersebut, kemudian saksi dan rekan menemukan barang bukti di bawah lemari yang terletak di dalam rumah tersebut berupa Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam pembungkus tissue;
Bahwa pada saat saksi dan rekan menginterogasi Terdakwa mengenai barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang sebagian telah dikonsumsi;
Bahwa barang bukti yang kami temukan berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastik sebagai sendok, dan 3 (tiga) sachet bekas pakai;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Doddi (DPO);
Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa transaksi antara Terdakwa dengan Doddi (DPO) dilaukan di Ulugalung Desa Lempa, Kec. Pammana, Kabupaten Wajo;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Narkotika jenis shabu tersebut dimiliki oleh Terdakwa untuk dikonsumsi supaya kuat bekerja menyelesaikan tugas kuliah;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki izin dalam memiliki Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan tidak memilliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa hanya sendiri saja jika mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa barang bukti yang ada di persidangan sama dengan barang bukti yang saksi temukan di TKP;
IRWIN IDRUS bin IDRUS (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait Narkotika jenis shabu yang ada pada diri Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah hunian Terdakwa di Jl. Budi Utomo Sengkang, Kel. Mattiro Tappareng, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa terjadi saksi berada di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian langsung melakukan proses penangkapan bersama dengan Bripka Rais Akbar;
Bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat maka saksi dan rekan langsung menuju tempat kejadian tersebut dan menggeledah rumah hunian Terdakwa tersebut, kemudian saksi dan rekan menemukan barang bukti di bawah lemari yang berada di dalam rumah berupa Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam pembungkus tissue;
Bahwa pada saat saksi dan rekan menginterogasi Terdakwa mengenai barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang sebagian telah dikonsumsi;
Bahwa barang bukti yang kami temukan berupa, 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) pipet plastik sebagai sendok, dan 3 (tiga) sachet bekas pakai;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Narkotika tersebut diperoleh dari Doddi (DPO);
Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa transaksi antara Terdakwa dengan Doddi (DPO) dilakukan di Ulugalung Desa Lempa, Kec. Pammana, Kabupaten Wajo;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi supaya kuat bekerja menyelesaikan tugas kuliah;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki izin dalam hal memiliki Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan tidak memilliki izin untuk memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, Terdakwa hanya sendiri saja jika mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa barang bukti yang ada di persidangan sama dengan barang bukti yang saksi temukan di TKP;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (a decharge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan Terdakwa telah memiliki Narkotika jenis shabu;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, di rumah saudara Terdakwa yang Terdakwa huni di Jl. Budi Utomo Sengkang, Kel. Mattiro Tappareng, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo, pada tanggal 5 Maret 2015 sekitar jam 15.00 Wita;
Bahwa Terdakwa tidak tinggal di rumah tersebut, Terdakwa tinggal bersama orang tua, kebetulan pada saat penangkapan Terdakwa berada di rumah saudara Terdakwa untuk ganti baju mau pergi kuliah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Doddi (DPO) yang tinggal di Pammana dengan cara membeli;
Bahwa Terdakwa terakhir membeli Narkotika jenis shabu tiga hari sebelum Terdakwa ditangkap oleh polisi;
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Doddi (DPO) sudah tiga kali;
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa mengenal Doddi (DPO) dari teman;
Bahwa sekarang Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan Doddi (DPO);
Bahwa barang-barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa Narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa beli tersebut Terdakwa gunakan sedikit-sedikit sesuai dengan kebutuhan jadi Terdakwa bisa menggunakan sampai sepuluh kali pemakaian;
Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu Terdakwa merasakan melayang, badan ringan, dan kuat bekerja;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa sangat menyesal;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan cara menggunakan sedotan;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sudah sebanyak empat kali;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu seminggu sekali;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 596/NNF/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8664 gram, 3 (tiga) sachet plastik bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik bening, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, dan 1 (satu) spoit berisi darah, milik Tersangka Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus tissu yang isinya:
1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,8513 gram;
3 (tiga) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu;
1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok;
1 (satu) buah HP merek Nokia warna coklat kombinasi silver;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, di rumah saudara Terdakwa yang Terdakwa huni di Jl. Budi Utomo Sengkang, Kel. Mattiro Tappareng, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo, pada tanggal 5 Maret 2015 sekitar jam 15.00 Wita;
Bahwa awalnya para saksi menerima informasi dari masyarakat, setelah menerima informasi dari masyarakat, para saksi menuju tempat kejadian dan menggeledah rumah saudara Terdakwa yang Terdakwa huni tersebut, kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut yang mana hasil penggeledahan para saksi menemukan barang bukti di bawah lemari yang berada di dalam rumah tersebut berupa Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam pembungkus tissue;
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari seseorang yang bernama Doddi (DPO) dengan cara membeli;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau memiliki Narkotika jenis shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling mendekati fakta di persidangan, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan pertamalah yang paling mendekati fakta di persidangan, yaitu Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” dalam tindak pidana menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” atau “Hij” menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 Mei 2015, dan dalam persidangan Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi-saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum:
Menimbang, bahwa adapun unsur tanpa hak atau melawan hukum mengandung pengertian bahwa orang tersebut tidak mempunyai suatu hak atau melawan aturan-aturan yang berlaku untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diperbolehkan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa sehari-hari bekerja swasta dan masih berstatus mahasiswa;
Menimbang, bahwa sebagai seorang yang kesehariannya bekerja swasta dan masih berstatus mahasiswa, maka Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu, serta di persidangan Terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut, sehingga apabila hal tersebut dilakukan Terdakwa, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai melawan hukum atau tanpa hak dalam memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa pada hari Kamis, di rumah saudara Terdakwa yang Terdakwa huni di Jl. Budi Utomo Sengkang, Kel. Mattiro Tappareng, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo, pada tanggal 5 Maret 2015 sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki satu sachet plastik berisikan kristal bening yaitu Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8664 gram yang berada di dalam pembungkus tissue yang disimpan di bawah lemari yang berada pada rumah saudara Terdakwa tersebut, yang mana Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari Doddi (DPO) dengan cara membeli;
Menimbang, bahwa satu sachet plastik berisikan kristal bening yaitu Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8664 gram yang dimiliki, disimpan oleh Terdakwa tersebut bukanlah suatu tanaman, akan tetapi Narkotika jenis shabu tersebut merupakan jenis Narkotika Golongan I karena mengandung Metamfetamina, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 596/NNF/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya salah satunya adalah 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8664 gram milik Tersangka Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa ingin melanjutkan kuliah, dan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat pembelaan Terdakwa tersebut dapat dijadikan sebagai hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri dan generasi muda lainnya;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika;
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari, serta masih ingin melanjutkan studinya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 1 (satu) bungkus tissu yang isinya: 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,8513 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna coklat kombinasi silver, merupakan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika atau yang menyangkut Narkotika, maka berdasarkan Pasal 101 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu dinyatakan supaya barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memerhatikan, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ramli Anto alias Ramli alias Anto alias Elli bin Abdul Rauf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menyatakan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus tissu yang isinya: 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,8513 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok;
1 (satu) buah HP merek Nokia warna coklat kombinasi silver;
Dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Eka Herfiani, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Monica Meiti Tambing, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Eka Herfiani, S.H.