113/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 113/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
RIDWAN
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 113/PDT/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KHADWAN, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Tempat Tinggal Desa Rukun Jaya Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal,
dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya SAIPUL M. SIREGAR, SH., MA., RUDOLF MALAU, SH., POSMA SIMANGUNSONG, SH., Dan UMAR KUMALA NASUTION, SH. Advokat-Penasehat Hukum SAIPUL M. SIREGAR, SH., MA. & REKAN, yang berkantor di Jl. Setiabudi No.9 Kel. Helvetia Timur-Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 November 2014, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 60/2014/SK, tanggal 19 November 2014, disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
Lawan
HW. MANGUNSONG, Umur 51 Tahun, Pekerjaan Polri, Tempat Tinggal Asrama Polsek Natal ;
NUR KADRA, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Tani, Tempat Tinggal Desa sikara-kara, Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ;
dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya H. RIDWAN RANGKUTI, SH., MH., BANDAHARO SAIFUDDIN, SH., MH., RAFIDAH, SH., FAHRUL ROZY NASUTION, SH. Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office RIDWAN RANGKUTI, SH., MH. & ASSOCIATES, ADVOCATES & COUNSELLORS AT LAW, yang berkantor di Jl. Sudirman Eks. Merdeka No. 201 Telp/Fax (0634) 27814 Kota Padang Sidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Oktober 2014, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 56/2014/SK, tanggal 22 Oktober 2014 disebut sebagai PARA TERBANDING semula TERGUGAT-I DAN TERGUGAT-II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 15 September 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada tanggal 24 September 2014 dalam Register Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.Mdl, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT ada memiliki sebidang tanah untuk lahan usaha seluas 7500 m2 yang diganti rugi dari bapak Sutarmo, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 979 kaplingan 75 An. Sutarmo dan Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 593.2/185A/26/2007 tertanggal 1 Nopember 2007, dimana tanah tersebut terletak diwilayah Desa Rukun Jaya RT 01 RW 01 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan tanah Mistar kaplingan no. 10/72
Sebelah selatan berbatas dengan tanah Paidi kaplingan no.2/98
Sebelah timur berbatas dengan tanah Kamso kaplingan no. 6/76
Sebelah barat berbatas dengan tanah Isnu kaplingan no.8/74
Bahwa tanah PENGGUGAT tersebut diatas, awalnya diperoleh dari Pemerintah sesuai dengan Program Transmigrasi pada tahun 1986, dan kemudian pada tahun 1988 lahan-lahan jatah untuk para Masyarakat Trasmigrasi tersebut diukur dan dibagi oleh BPN Tapanuli Selatan serta diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 859 An. Sutarmo dan kemudian berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor : 21/KBPN/1989, tanggal 29 Nopember 1989 ditingkatkan suratnya menjadi Sertifikat Hak Milik No. 979 An. Sutarmo dan PENGGUGAT sebagai warga Negara yang patuh dan taat terhadap wajib pajak telah membayar pajak tanah sengketa tersebut sejak tahun 1986 sampai sekarang ini.
Bahwa karena hilangnya patok kaplingan serta adanya kekhawatiran terolah lahan milik orang lain, maka lahan tanah milik PENGGUGAT maupun lahan masyarakat lainnya tidak dikerjakan hingga tahun 2001, kemudian masyarakat sepakat untuk meninjau/mengukur ulang lahan tersebut, maka pada tanggal 19 Juni 2008 BPN, Depnakertran, Polres Madina yang dibantu oleh Polsek Natal, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Rukun Jaya turun kelokasi untuk melakukan peninjauan/pengukuran terhadap lahan sengketa, dari hasil peninjauan lahan tersebut telah dibuat berita acaranya sehingga ditemukan fakta hukum bahwa lahan PENGGUGAT telah digarap dan dikuasai oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mengadukan keberatan atau protes kepada Kepala Desa Rukun Jaya tentang perbuatan TERGUGAT.
Bahwa tanpa seijin dan sepengetahuan PENGGUGAT mulai tahun 2001 hingga gugatan ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal, tanah lahan PENGGUGAT berserta lahan usaha masyarakat lainnya telah digarap dan dikuasai oleh TERGUGAT .
Bahwa atas keberatan yang diajukan PENGGUGAT kepada pelaksana Kepala Desa yang dijabat oleh bapak Sodikin dan kepala Desa Resmi Bukhori Pasaribu, dan kemudian ditindak lanjuti dengan menegur TERGUGAT agar menghentikan segala aktifitas diatas tanah PENGGUGAT, akan tetapi TERGUGAT tidak mematuhi teguran tersebut bahkan TERGUGAT malah mendirikan rumah diatas tanah PENGGUGAT.
Bahwa sejak bapak Arjon terpilih menjadi Kepala Desa Rukun Jaya, ianya mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen yang berkaitan dengan problem tanah PENGGUGAT, kemudian ianya memanggil TERGUGAT untuk mencari solusi atas fakta yang didapat dari Peninjauan Lapangan oleh Muspida pada tanggal 19 Juni 2008, namun lagi-lagi Tergugat tidak menghiraukan/tidak mengindahkan niat baik tersebut.
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat menerima tindakan atau perbuatan dari TERGUGAT, maka pada tanggal 31 Januari 2008 PENGGUGAT melaporkannya/mengadukannya ke Polres Madina untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa Tergugat I mendalilkan tanah sengketa dalam perkara aquo diperoleh dari Alm. Rahimuddin dan istrinya yang bernama Nur Kadra dengan cara ganti rugi, maka patut dan pantas secara hukum Penggugat mengikut sertakan Nur Kadra dalam Gugatan ini sebagai pihak Tergugat II.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT menggarap atau menguasai tanah lahan milik PENGGUGAT yang terletak di Desa Rukun Jaya, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (On recht Matiq daad) dan perbuatan TERGUGAT sangat merugikan PENGGUGAT baik secara moril maupun materil.
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan “tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut” dengan demikian TERGUGAT dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT karena TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri PENGGUGAT;
Bahwa kerugian moril yang diderita PENGGUGAT sebagai pemilik tanah sengketa yang sah secara yuridis, dimana PENGGUGAT telah hilang harga dirinya, rusak nama baiknya akibat perbuatan dari TERGUGAT ditaksir Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dengan rincian : rusaknya nama baik Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) dan upah-upah adat untuk menaikkan semangat PENGGUGAT Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Bahwa kerugian materil yang dialami PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT ditaksir Rp. 330.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), dengan rincian :
Biaya tranportasi/konsumsi Natal-Panyabungan : Rp.30.000.000,-;
Biaya konsumsi dengan pihak Desa, Camat, BPN dll. : Rp.50.000.000,-
Terganggunya mengambil hasil dari lahan tanah sengketa : Rp.200.000.000,-
Biaya yang timbul dan tak terduga : Rp.50.000.000,-
Bahwa PENGGUGAT mempunyai dugaan bahwa TERGUGAT akan mengalihkan tanah terperkara kepada pihak lain sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan untuk mencegah agar Gugatan ini tidak menjadi hampa nantinya, karena TERGUGAT tidak mau menjalankan isi putusan Pengadilan, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Mandailing Natal c.q Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Gonservatoir Beslag) atas tanah terpekara.
Bahwa oleh karena penguasaan TERGUGAT atas tanah terperkara adalah perbuatan tanpa hak dan untuk memenuhi rasa keadilan terhadap PENGGUGAT, serta untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka sebelum putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, PENGGUGAT mohon agar tanah terperkara tidak diusahai/diolah atau dikerjakan oleh siapapun juga sebelum putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dijalankan, karenanya mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal agar menjatuhkan putusan provisi dalam perkara ini agar tanah terperkara tidak diusahai oleh siapapun juga sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (lnkracht).
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT yang menguasai tanah terperkara tanpa alas hak yang sah secara yuridis, yang mengakibatkan kerugian nyata kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah terpekara, karenanya adalah suatu hal yang patut dan wajar bilamana TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah terperkara kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan/diumumkan hinga dapat dijalankan (Inkracht).
Bahwa didalam proses perkara perdata ini ada memerlukan biaya-biaya yang timbul sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka untuk itu PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang timbul.
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung bukti-bukti hukum yang kuat, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal c.q Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan menjalankan putusan lebih awal (Uit vorbaar bij voraad) meskipun ada Vezet, Banding atau Kasasi.
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil PENGGUGAT diatas, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal c.q Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan memanggil para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk hadir pada suatu hari nantidalam persidangan yang ditentukan serta memutus perkara ini sesuai dengan amar Putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Mengabulkan tuntutan Provisi.
Melatakkan sita diatas tanah sengketa sehingga tanah sengketa berada dalam penguasaan Pengadilan Negeri Mandailing Natal sampai ada putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Memerintahkan kepada kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT atau pihak lain yang mengambil manfaat dari tanah terperkara agar tidak mengerjakan tanah terperkara sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dalam Pokok Perkara :
Primair :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini.
Menyatakan tanah seluas 7500 m2 sebagaimana yang dimaksud pada posita point 1 diatas, adalah sah milik PENGGUGAT secara yuridis.
Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On recht Matiq daad);
Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai dah seketika sebesar Rp.330.000.000,- (Tiga ratus Tiga puluh juta rupiah), denga rincian sebagaimana dimaksud pada Posita point 12 diatas.
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik tanpa terikat suatu agunan kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah secara yuridis.
Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi moril berupa rusaknya nama baik dan upah-upah untuk menaikkan semangat PENGGUGAT ditaksir Rp. 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah).
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) per hari tiap-tiap kali melalaikan isi putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta (Uit vorbaar bij voraad) meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Subsideir:
Apabila Pengadilan dan Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa para tergugat telah memajukan sebagai tangkisan terhadap gugatan itu, bahwa;
DALAM EKSEPSI
EXCEPTIO RES JUDICATA (Gugatan Penggugat Ne Bis In Idem)
Setelah Tergugat meneliti dan mencermati Surat Gugatan Penggugat, baik mengenai pihak, posita maupun petitumnya, ternyata sama dengan Gugatan Penggugat sebelumnya dalam perkara No. 12/Pdt.G/2008/PN.Mdl jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 223/PDT/2010/PT.Mdn tanggal 9 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya :
Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 12/Pdt.G/2008/PN.Mdl, tanggal 10 September 2009:
MENGADILI
TENTANG EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat sebagaian
Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaarel);
TENTANG POKOK PERKARA
Menolak Gugatan para Penggugat seluruhnya;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.379.000,-;
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 223/PDT/2010/PT.Mdn, tgl. 9 November 2010 :
M E NG A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat/Pembanding tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 10 September 2009 No. 12/Pdt.G/2008/PN.Mdl;
Menghukum para Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,-
Bahwa perbedaan Gugatan perkara a quo dengan perkara Gugatan Penggugat sebelumnya hanyalah jumlah pihak Penggugat dimana dalam perkara No.12/Pdt.G/2008/PN.Mdl, Penggugat secara bersama-sama dengan Maryono dan Paidi, menggugat Tergugat, dengan mengklaim bahwa para Penggugat memiliki objek perkara secara terpisah masing-masing seluas 7500 M2. Sedangkan dalam perkara a quo Tergugat (Khadwan) mengajukan Gugatan secara sendiri dengan alasan hukum (posita Gugatan), objek perkara, dan petitum Gugatan persis sama dengan perkara No.12/Pdt.G/2008/PN.Mdl tersebut, dan menurut pasal 1917 BW Gugatan yang demikian tersebut sudah melekat Ne bis in Idem, sehingga menurut hukum Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Menurut M.Yahya Harahap, SH, Inti Sari dari pasal 1917 BW adalah : Suatu Putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, daya kekuatan dan daya mengikatnya terbatas sekadar mengenai substansi putusan itu. Gugatan (tuntutan) yang diajukan dengan dalil (dasar Hukum) yang sama dan diajukan oleh dan Terhadap Pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam Gugatan tersebut melekat unsur Ne bis ln idem atau res judicata oleh karena itu, Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). (Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan pengadilan, 2007, hal. 440).
Bahwa Gugatan Penggugat merupakan kasus sengketa yang telah pernah diputus hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan Gugatan tidak dapat diterima, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI :
Putusan MA No. 588 K/Sip/1973; yang menyatakan karena dalil Gugatan yang diajukan maupun objek dan pihak - pihak yang bersengketa sama dengan perkara terdahulu, dan dalam perkara yang lalu tersebut telah mendapat putusan MA tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970, maka dalam Gugatan yang baru telah melekat Ne Bis In Idem, sehingga Gugatan baru tersebut harus dinyatakan Tidak dapat diterima.
Putusan MA No. 619 K/Pdt/1984, menyatakan apa yang digugat dan diperkarakan sama dengan apa yang disengketakan dalam perkara No. 50 K/1977, dan ternyata putusan atas perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sedangkan pihak (subyek) maupun objeknya serta dalil yang terkandung dalam perkara sekarang sama dengan yang terdapat dalam perkara No. 50 K/1977, oleh karena itu berdasarkan pasal 1917 KUH Perdata dalam Gugatan yang sekarang secara formil terkandung unsur Ne Bis In Idem sehingga Gugatan tidak dapat diterima.
Berdasarkan alasan-alasan yuridis diatas, Gugatan Penggugat telah melekat Ne Bis In Idem, oleh karena itu sesuai dengan pasal 1917 KUHPerdata, cukup berdasar hukum kiranya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanketijke Verktaard).
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK TERGUGAT
Bahwa dalam posita Gugatan Penggugat mendalilkan memiliki tanah seluas 7500 M2, yang dibeli Tergugat secara ganti rugi dari Sutarmo, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 979 kaplingan 75 An. Sutarmo, sebagaimana letak dan batas - batas objek perkara dalam poin. 1 posita Gugatan. Jika benar bahwa objek perkara diperoleh Penggugat dari Sutarmo dengan cara ganti rugi, maka menurut hukum Sutarmo harus ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo, agar Sutarmo dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum kebenaran dalil Penggugat tentang asal usul objek perkara. Dan penyelesaian perkara a quo bisa tuntas menurut hukum.
Bahwa disisi lain Penggugat juga harus menarik Irwan Soleh Harahap sebagai Tergugat, karena Tergugat memperoleh objek perkara sebagian dengan membeli dari Irwan Soleh Harahap pada tanggal 01 April 2008, dan Irwan Saleh Harahap membeli sebagian objek perkara tersebut dari Karal Surul pada tahun 2002.
Bahwa Penggugat juga mendalilkan alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik No. 979 tahun 1989 yang diterbitkan BPN Tapanuli Selatan, seharusnya Penggugat menarik BPN sebagai Tergugat sehingga jelas dan terang letak objek yang tertera dalam SHM No. 979 tahun 1989 tersebut, selaku pihak yang bertanggungjawab untuk menentukan titik koordinat objek yang tertera dalam SHM No. 979 tahun 1989 tersebut.
Berdasarkan uraian yuridis diatas masih ada pihak lain yang tidak ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo, dengan demikian Gugatan Penggugat harus dinyatakan kurang pihak dan menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa menurut Tergugat dalil - dalil Gugatan Penggugat tidak sinkron dengan petitum Gugatan, dimana dalam posita Gugatan Penggugat mendalilkan memiliki objek perkara seluas 7500 m2 dengan batas – batas sebagaimana yang tertera dalam poin 1 posita Gugatan, akan tetapi dalam petitum Gugatan poin 3 Penggugat tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tanah yang mana, letaknya dimana, dan batas - batasnya apa yang dimohonkan Penggugat tersebut untuk dinyatakan sebagai milik Penggugat. Gugatan yang demikian menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa disisi lain kekaburan Gugatan Penggugat dalah didalam posita Gugatan, Penggugat mendalilkan luas objek perkara yang dikuasai Tergugat adalah 7500 m2, sementara tanah milik Penggugat yang didalilkan Penggugat sebagai miliknya adalah seluas ± 102.500 m2 atau ± 10 ha, yang dibeli Penggugat dari Rahimuddin suami Tergugat II seluas 9 ha dan dibeli dari Irwan Soleh Harahap seluas 1,25 ha, sehingga luas keseluruhan ± 10 ha atau 102.500 m2. Dengan demikian terdapat perbedaan yang mencolok antara luas objek-objek perkara dengan tanah milik Penggugat, oleh karena itu menurut hukum Gugatan Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai Gugatan yang obscuur libel dan menurut hukum Gugatan yang demikian itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan Tergugat dalam eksepsi adalah merupakan bagian dan satu kesatua dengan jawaban terhadap pokok ini, untuk itu Tergugat tidak perlu untuk mengulangnya.
Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas semua dalil – dalil Gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban ini oleh Tergugat.
Bahwa Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum apa - apa dengan Para Penggugat yang terkait dengan tanah perkara, oleh karena itu Para Penggugat sangat keliru menarik Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa dalam posita poin 2 Penggugat mendalilkan objek perkara diperoleh dari pemerintah pada tahun 1986, jika maksud Penggugat bahwa Penggugat adalah peserta transmigrasi, maka posita poin 4 tersebut bertentangan dengan posita Penggugat poin 1, yang didalilkan Penggugat bahwa objek perkara awalnya dibeli Penggugat dengan ganti rugi dari SUTARNO.
Bahwa jika Penggugat merupakan peserta transmigrasi tahun 1986, maka secara hukum Penggugat telah kehilangan hak peserta transmigrasi karena telah meninggalkan lahan lebih dari 1 tahun sesuai dengan pengakuan Penggugat dalam poin 3 dimana Para Penggugat tidak mengerjakannya hingga tahun 2001 atau ± 15 tahun, sebagaimana yang diatur dalam PP Np. 36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan PP No. 2 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.
Bahwa jika Penggugat memperoleh objek perkara dari orang lain seperti yang didalilkan Penggugat berdasarkan jual beli dari SUTARNO, maka menurut PP No. 2 tahun 1999 Pasal 32 menentukan bahwa peserta transmigrasi dilarang mengalihkan/memindah tangankan lahan transmigrasi (usaha) kecuali peserta sudah meninggal dunia, peserta telah memiliki lahan tersebut mengerjakannya sekurang - kurangnya 20 tahun atau peserta transmigrasi PNS dan dialih tugaskan/dipindahkan, dengan demikian pelaksanaan jual beli lahan usaha antara SUTARNO dengan Penggugat bertentangan dengan peraturan dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam poin 3 posita Penggugat mendalilkan bahwa objek perkara hilang patok kaplingannya dan khawatir akan terolah hak milik orang lain, maka objek perkara tidak bisa dikerjakan Penggugat ± 15 tahun atau mulai tahun 1986 s/d 2001. Menurut Tergugat dalil – dalil posita poin 3 tersebut adalah tidak benar dan rekayasa belaka, karena seluruh lahan transmigrasi telah dikapling dan ditetapkan batas/patok kaplingya sebelum diserahkan kepada peserta transmigrasi.
Bahwa jika objek perkara yang dimaksudkan Penggugat adalah sebagaimana dalam poin 1 seluas 7500 M2, maka dalil tersebut bertentangan dengan dalil Penggugat sendiri tentang alas hak Penggugat Sertifikat Hak Milik No. 979 tahun 1989, karena hak setiap peserta transmigrasi diberikan pemerintah lahan usaha seluas 2 ha, sementara menurut Tergugat luas lahan usaha yang tertera dalam SHM tersebut adalah seluas 7500 m2, jelas dan terang bahwa dalil Penggugat sendiri saling bertentangan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Bahwa jika objek perkara sebagaimana poin 1 dan 2 posita, maka sudah barang tentu dan pasti bahwa lahan tersebut tidak berhubungan dan tidak sama dengan tanah milik Tergugat, baik mengenai letak, luas dan batas - batasnya, untuk itu Tergugat menyatakan dengan tegas tidak pernah menguasai apalagi mengerjakan/memiliki lahan milik Penggugat yang mana letak, luas dan batas - batas yang didalilkan Para Penggugat dalam posita 1 dan 2 tersebut.
Bahwa Tergugat memang benar memiliki lahan/tanah perkebunan seluas ± 102,500 m2 (110 Ha) dengan rincian sebagai berikut :
Seluas ± 90.000 m2 (9 Ha) terletak di Desa Sikara - kara Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : dahulu tanah ulayat Desa sekarang tanah Azmil, sepanjang 600 M.
Sebelah Selatan : tanah milikm Arpan sepanjang 600 M
Sebelah Timur : dengan jalan PT. Mujur Timber sepanjang 150 M.
Sebelah Barat : dahulu tanah ulayat Desa sekarang tanah Idaham sepanjang 150 M.
Bahwa tanah milik Tergugat tersebut dibeli Tergugat dari RAHMUDDIN pada tahun 1993, diketahui Kepala Desa Sikara - kara dan dihadapan saksi - saksi pemilik tanah batas - batas tanah milik Tergugat tersebut.
Bahwa kemudian pada 1 April 2008 Tergugat membeli sebidang tanah lagi yang bersebelahan dengan tanah yang dibeli Tergugat tersebut seluas ± 12.500 M, yang terletak di Desa Sikara-kara Kec.Natal, dari Irwan Soleh Harahap dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Riswan = 250 M
Sebelah Selatan : Tanah milik HW. Simangunsong = 250 M
Sebelah Timur : Jln. PT. Mujur Timber = 50 M
Sebelah Barat : Tanah milik Riswan = 50 M
Bahwa karena objek perkara yang didalilkan Penggugat tidak sama luas dan batas - batasnya dengan tanah milik Tergugat, maka menurut hukum objek perkara tidak ada hubungannya dengan Tergugat.
Bahwa karena Tergugat membeli tanah milik Tergugat tersebut secara patut, terbuka, dan dihadapan Kepala Desa Sikara - kara dan saksi - saksi pemilik tanah batas tanah yang dibeli Tergugat, maka secara hukum Tergugat adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi Undang - Undang.
Bahwa Tergugat dengan tegas menyatakan tidak pernah menguasai tanah milik Penggugat sejak tahun 2006, untuk itu Tergugat menolak dengan keras dalil Penggugat poin 3 dan 4 posita Gugatan Penggugat.
Bahwa mengenai poin 5, 6, , dan I posita Gugatan, Tergugat dengan tegas menolaknya karena dalil - dalil Penggugat tersebut tidak relevan dalam perkara ini.
Bahwa mengenai poin 7 posita, memang benar, tetapi keterangan Penggugat selaku pelaporl pengadu dalam perkara pidana No. 02/Pid/Tpr/2008/PN,Mdl tersebut tidak sama dengan dalil – dalil Gugatan Para Penggugat, dan Putusan perkara tersebut akan menjadi bukti tertulis nantinya dalam perkara ini.
Bahwa mengenai poin 9 dan 10 posita Gugatan Penggugat adalah dalil – dalil yang imposible, karena Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek perkara, dan hal ini sudah dibuktikan dalam perkara perdata Gugatan Penggugat Reg. Perkara No.12/Pdt.G/2008/PN.Mdl.Nat, yang sudah diputus Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan sudah berkekuatan hukum tetap, dimana amarnya dalam pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, dan akan dibuktikan Tergugat nantinya dalam persidangan pembuktian.
Bahwa mengenai poin 11, 12 dan 13 posita Gugatan Penggugat hanyalah ilusi Penggugat belaka tanpa dasar hukum alat bukti yang diterima hukum. Untuk sepenuhmya Tergugat serahkan kepada pertimbangan Majelis Hakim.
Bahwa mengenai poin 14 posib Gugatan Penggugat, berupa permohan provisi, adalah tidak sangat tidak berdasar hukum, karena Tergugat tidak mempunyai alas hak yang kuat dan benar atas objek perkara dan Tergugat tidak menimbulkan kerugian kepada Penggugat, apa yang diusahakan, dikerjakan dan dikuasai Tergugat adalah tanah dan tanaman Tergugat sendiri, bukan tanaman dan tanah Penggugat.
Bahwa mengenai Petitum Dalam Provisi dan Dalam Pokok Perkara/Primair, Tergugat dengan tegas menolaknya, karena Petitum tersebut tidak berdasarkan dalil - dalil Gugatan yang dibenarkan oleh hukum, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim unruk menolak seluruh Petitum Gugatan Penggugat atau paling tidak menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard),
Membaca putusan Pengadilan Negeri Mandiling Natal tanggal 25 Mei 2015 Nomor:113/Pdt.G/2014/PN.MDL atas gugatan Penggugat tersebut yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.116.000,- (tiga juta seratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa terhadap isi putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 25 Mei 2015 No.19/Pdt.G/2014/PN-Mdl.- oleh Juru sita Pengganti tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 24 Agustus 2015 dan kepada Kuasahukum Tergugat-I, II pada tanggal 18 Agustus 2015 ;
Membaca akta pernyatan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 7/Pdt.Bdg/2015/PN-Mdl, yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 Pembanding/Penggugat telah mengajukan permohonan banding dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa hukum Tergugat-I,II pada tanggal 15 Desember 2015 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa hukum Pembanding bertanggal 25 September 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada kuasa hukum Terbanding-I,II pada tanggal 16 Desember 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pembanding merasa sangat keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 25 Mei 2015 No. 19/Pdt.G/2014/PN.Mdl yang dimohonkan banding adalah pertimbangan hukumnya maupun putusannya dengan argumentasi dan alasan hukum sebagai berikut, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti P-2 dan P-9 menjelaskan bahwa terhadap objek p3erkara pada awalnya adalah milik dari Sutarno kemudian diserahkan kepada Fadilah Murtafiah Tanjung yang merupakan anak kandung dari Penggugat pada tanggal 02 Agustus 1993 dimana pada waktu penyerahan tersebut Fadilah Nurtafiah Tanjung baru berumur 3 Tahun, dan berdasarkan bukti P-9 tersebut akhirnya terbitlah bukti P-3, Bukti P-4 dan Bukti P-5 yang dijadikan dasar kepemilikan objek perkara oleh Penggugat ;
Bahwa Judex Factie telah keliru menarik danmempermasahkan hal yang tidak menjadi soal dalam pokok perkara sebagaimana terlihat dalam pertimbangan hukumnya hal 22 alinea 1 putusan, yaitu mengemukakan batasan usia dewasa yang diastur dalam pasal 330 KUHPerdata (BW) ;
Bahwa didalam persidangan antara Penggugat dan para Tergugat tidak ada mempermasalahkan tentang persona standi injudictio, terlihat dari hal yang disampaikan oleh Tergugat-Tergugat baik dalam eksepsi/jawaban dan duplik, akan tetapi Judex Factie telah menarik hal-hal yang tidak menjadi soal dalam gugatan dalam pertimbangan memutus perkara a quo ;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya Penyerhan hak atas bidan tanah (bukti P-9)kepada Kadwan yang diikuti dengan buikti-bukti lain yaitu bukti P-3 dan P-4 harus diakui telah berakhirlah kekuasaan yang dimiliki oleh Fadilah Murtafiah Tanjung atas objek yang diserahkannya, sehingga telah tepat dan benar jika yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum adalah Penggugat Khadwan bukan Fadilah Murtafiah Tanjung seperti yang dimaksudkan Judex Factie ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Kuasa hukum Pembanding/Penggugat pada tanggal 13 Januari 2016 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa apa yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal telah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta hukum dipersidangan serta telah mencerminkan rasa keadilan dan kepatutan ;
Bahwa yang dipersoalkan Hakim tentang Bukti P-9 bukan mengenai isi dari penyerhan tersebut, akan tetapi legalitas Fadilah MurtafiahTanjung yang m,ana pada tanggal 15 Januari 2006 tersebut masih berusia 15 Tahun dan belum dewasa, dan menurut hukum orang yang belum dewasa belum cakap bertindak dalam hukum, sehingga Fadilah Murtafiah Tanjung tidak sah memberikan kuasa atau menyerahkan apa saja kepada pembanding yang berkaitan dengan hukum dan hak-hak kebendaan lainnya sebagaimana Surat Bukti P-9 dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum sehingga gugatan Majelis Hakim memutus perkara a quo dengan amarnya menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima, dengan demikian keberatan Pemvbanding harus ditolak ;
Bahwa Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor:19/Pdt.G/2014/PN.Mdl yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding/Penggugat pada tanggal 13 Januari 2016 dan kepada Para Terbanding/Para Tergugat pada tanggal 14 Januari 2016 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding/Penggugat dan kontra memori banding dari Para Terbanding/Para Tergugat ternyata mengenai materi banding dan materi kontra memori banding tersebut kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama oleh majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 25 Mei 2015 nomor: 19/Pdt.G/2014/PN.Mdl dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat yang ternyata mengenai materi banding dan materi kontra memori banding tersebut kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, maka majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan majelis hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 25 Mei 2015 Nomor: 19/Pdt.G/2014/PN.Mdl dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 (tentang Kekuasaan Kehakiman), Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 jo UU No.08 tahun 2004 jo UU No.49 tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan RBG ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 25 Mei 2015 Nomor: 19/Pdt.G/2014/PN.Mdl yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus limapuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari RABU tanggal 08 Juni 2016 oleh kami BANTU GINTING, SH selaku Ketua Majelis dengan BENAR KARO KARO,SH,MH dan YANSEN PASARIBU, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Maret 2016 Nomor: 113/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 22 JUNI 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta AGUS IBNU SUTARNO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd.- ttd.-
BENAR KAROKARO,SH,MH BANTU GINTING,SH
ttd.-
YANSEN PASARIBU,SH
Panitera Pengganti :
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO,SH
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)