369 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 369 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- SUTOMO bin SUKIDI ;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUTOMO bin SUKIDI tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa : SUTOMO bin SUKIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.E-8809-VC berikut STNK-nya, - 1 (satu) lembar SIM B.I an.SUTOMO, dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) unit kendaraan Vario No.Pol.P-6165-VQ berikut STNK-nya, - 1 (satu) lembar SIM C an.YOHANA PUJI RAHAYU, dikembalikan kepada saksi korban : YOHANA PUJI RAHAYU ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 369 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama menurut acara pemeriksaan KHUSUS telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa :
Nama lengkap : SUTOMO bin SUKIDI
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 25 tahun
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Karangsari RT.02 RW.03 Desa Kaligung, Kec.Rogojampi, Kab.Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15-4-2015 s/d 4-5-2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 5-5-2015 s/d 8-6-2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8-6-2015 s/d 27-6-2015 ;
Hakim, sejak tanggal 24-6-2015 s/d 23-7-2015 ;
Perpanjangan Ketua PN, sejak tanggal 24-7-2015 s/d 21-9-2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 369/Pid.B/2015/PN Bwi tanggal 24-6-2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 369/Pid.B/2015/PN Bwi tanggal 24-6-2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhati-kan surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa SUTOMO bin SUKIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalan tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.E-8809-VC berikut STNK-nya,
- 1 (satu) lembar SIM B.I an.SUTOMO,
Dikembalikan kepada terdakwa ;
- 1 (satu) unit kendaraan Vario No.Pol.P-6165-VQ berikut STNK-nya,
- 1 (satu) lembar SIM C an.YOHANA PUJI RAHAYU,
Dikembalikan kepada saksi korban : YOHANA PUJI RAHAYU ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-94/O.5.21/Ep.3/06/2015, tertanggal 15 Juni 2015, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SUTOMO Bin SUKIDI, pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 sehira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah mengemudikan kendaraan bermotor, yang harena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat sebagai mana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angktutan jalan , yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sedang mengemudiban bendaraan bermotor berupa dump truck dengan nomor polisi E-8809-VC yang bermuatan pasir melaju dari arah barat menuju te timur di jalan raya Siliragung, dan pada saat melintas di jalan yang agak menanjak di Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, dump truck bermuatan pasir yang dikemudikan terdakwa mengalami patah pada bagian penggerak rodanya dikarenakan beban yang terlalu berat dan kondisi kendaraan dump truck tersebut yang sudah tidah layak jalan, sehingga kendaraan tersebut berjalan mundur dan tidak dapat dikrendalikan oleh terdakwa, dan pada saat bersamaan sedang melintas dengan arah yang sama sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P-61-65-VQ yang dibendarai oleh korban YOHANA PUJI RAHAYU, sehingga kendaraan dump truck yang dikemudiban terdahwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut dlan pasir yang dibawa dump truck tersebut menimpa korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat sebagai mana disebutkan dalam Visum et Repertum Nomor : 13/Ver/RSAR/II/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Wenni Mei, dokter pemeriksa pada rumah sakit AL-ROHMAH yang beralamat di jalan A. Yani 37 Jajag, Kec.Gambiran, Kab.Banyuwangi dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemerihsaan terhadap korban, didapatkan luka memar dan bengbak pada pundak kanan diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul, yang dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan terhadap dokter dengan berita acara pemeriksaan saksi ahli tanggal 01 Juni 2015, yang pada pokokoknya menerang-kan bahwa korban mengalami luka berat karena dimungkinkan dapat terjadi luka pada organ dalam penderita (telinga), dan dampaknya akibat luka tersebut akan terjadi gangguan pendengaran (tuli sensoris).
Perbuatan terdakwa :ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa SUTOMO Bin SUKIDI, pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 sehira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan krendaraan dan/atau barang sebagai mana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan anghutan jalan , yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa terdakiwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sedang mengemudikan kendaraan bermotor berupa dump truck dengan nomor polisi E-8809-VC yang bermuatan pasir melaju dari arah barat menuju ke timur di jalan raya Siliragung, dan pada saat melintas di jalan yang agak menanjak di Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, dump truck bermuatan pasir yang dibemudikan terdakwa mengalami patah pada bagian penggerak rodanya dikarenakan beban yang terlalu berat dan kondisi kendaraan dump truck tersebut yang sudah tidak layak jalan, sehingga kendaraan tersebut berjalan mundur dan tidak dapat dikendalikan oleh terdakwa, dan pada saat bersamaan sedang melintas dengan arah yang sama sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P-61-65-VQ yang dikendarai oleh korban VOHANA PUJI RAHAYU, sehingga kendaraan dump truck yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut dan pasir yang dibawa dump truck tersebut menimpa korban beserta sepeda motornya, sehingga mengakibatkan sepeda motor korban rusak pada bagian dek bodi krendaraan pecah dan stang stir bengkok dan korban menderita luka sebagai mana disebutkan dalam Visum et Repertum Nomor : 13/Ver/RSAR/II/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Wenni Mei, dokter pemeriksa pada rumah sakit AL-ROHMAH yang beralamat di jalan A. Yani 37 Jajag, Kec.Gambiran, Kab.Banyuwangi dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, didapatkan luka memar dan bengbak pada pundak kanan diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul, yang dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan terhadap dokter dengan berita acara pemeriksaan saksi ahli tanggal 01 Juni 2015, yang pada pokokoknya menerang-kan bahwa korban mengalami luka berat karena dimungkinkan dapat terjadi luka pada organ dalam penderita (telinga), dan dampaknya akibat luka tersebut akan terjadi gangguan pendengaran (tuli sensoris).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tenlang lalulintas dan angkutan jalan.-
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan sudah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.E-8809-VC berikut STNK-nya,
- 1 (satu) lembar SIM B.I an.SUTOMO,
- 1 (satu) unit kendaraan Vario No.Pol.P-6165-VQ berikut STNK-nya,
- 1 (satu) lembar SIM C an.YOHANA PUJI RAHAYU,
dan surat bukti yang terlampir dalam BAP, yaitu :
- Visum Et Repertum Nomor : 13/VeR/RSAR/II/2005 tanggal 28 Maret 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Wenni Mei, dokter pada RS Al Rohmah Jajag Gambiran- Banyuwangi atas nama YOHANA PUJI RAHAYU ;
juga menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. YOHANA PUJI RAHAYU (korban)
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa saksi adalah korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saksi luka dan sepeda motor milik saksi rusak..
- Bahwa kejadiannya saksi pada hari Rabo tanggal 18 Pebruari 2015 sekira jam 15.00 Wib sewaktu saksi mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol P-6165-VQ di belakang kendaran dam truk bermuatan pasir yang dikemudikan terdakwa, berjarak kira-kira 20 meter berjalan dari arah barat ke timur.
- Bahwa saat sampai di jalan yang aagak menanjak di Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, kendaraan truk mengalami kerusakan dan tiba tiba berjalan mundur ke belakang.
- Bahwa melihat kendaraan truk berjalan mundur, saksi berusaha berbalik arah menuju ke timur, namun saat posisi masih dalam keadaan setengah membelok tiba-tiba bak truk membentur pohon yang berada di pinggir jalan, truk terguling dan pintu bak belakang terbuka, akibatnya pasir yang berada didalam kendaraan tumpah keluar menimbun saksi dan sepeda motor saksi.
- Bahwa sebenarnya pembantu sopir / kernet sudah berusaha menghentikan laju truck dengan menempatkan besi dibawah roda/ban, tetapi tidak mampu menghentikan laju kendaran dan truk terus berjalan mundur ke belakang.
- Bahwa saksi berikut kendaraan saksi tertimbun pasir cukup lama (kira-kira 1 jam) dan berhasil keluar dari timbunan pasir berkat bantuan masyarakat sekitar tempat kejadian dengan alat manual sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri / pingsan.
- Bahwa setelah sadar dari pingsan, saksi merasakan sakit pada bahu kanan dan telingga tidak dapat mendengar (tuli).
- Bahwa saksi lalu ditolong masyarakat dibawa menuju kerumah sakit Al-Rohma Jajag untuk berobat dan rawat jalan.
- Bahwa saat saksi dirawat di rumah sakit, sopir atau pengurus dari pemilik truk datang menjumpai saksi namun hanya sekali saja selanjutnya tidak pernah datang lagi.
- Bahwa saksi tidak mendapat bantuan pengobatan dari terdakwa atau pemilik kendaraan truk.
- Bahwa setelah sopir diamankan oleh pihak kepolisian pemilik kendaraan truk bermaksud membantu biaya pengobatan, namun biaya pengobatan yang akan disampaikan tidak sesuai.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
2. Saksi HAIRUL ANAM (kernet)
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa saksi mengetahui karena melihat sendiri kecelakaan lalulintas dan truk bermuatan pasir yang dikemudikan terdakwa menimbun seorang perempuan berikut sepedamotor yang dikendarainya.
- Bahwa kejadiannya pada hari Rabo tanggal 18 Pebruari 2015 sekira jam 15.00 Wib di jalan Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi.
- Bahwa waktu itu saksi sebagai kernet duduk di sebelah sopir (terdakwa) sebuah kendaraan dam truk No.Pol E-8809-VC bermuatan pasir, disaat kendaxaan berjalan pada posisi jalan naik / menanjak tiba-tiba baut Cres Juen ( Besi penggerak Roda Ban berputar putus ) sehingga kendaraan truk berjalan kebelakang (mundur).
- Bahwa saat kendaraan berjalan kebelakang / mundur saksi turun dengan cara meloncat dari kendaraan truk dan mengambil besi untuk ditempatkan di roda belakang, namun tidak mampu menghentikan laju kendaraan selanjutnya kendaraan sengaja ditabrakan pohon yang berada di tepi jalan sehingga muatan pasir yang berada di dalam dam truk tumpah / jatuh dan menimpa / menimbun pengendara sepeda motor yang berada dibelakang kendaraan truk.
- Bahwa sebelum kendaraan menabrak pohon atau sebelum pasir yang berada didalam dam truk tumpah / jatuh ke aspal jalan saksi sudah menghalau para pengendara sepeda motor yang berada dibelakang truk agar segera pindah, namun waktu begitu cepat maka korban tidak bisa menghindar dan korban serta sepeda motor tertimbun pasir.
- Bahwa setelah mengetahui ada korban tertimbun pasir, dengan dibantu masyarakat sekitar tempat kejadian menggunakan alat manual maka korban dikeluarkan dari timbunan pasir.
- Bahwa korban berada dalam timbunan pasir kurang lebih 30 menit dan setelah berhasil dikeluarkan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri / pingsan.
- Bahwa korban tidak terlihat luka tetapi sepeda motor yang dikendarai korban Honda Vario No.Po P-6165-VQ rusak pada bagian dek depan pecah serta stang setir bengkok.
- Bahwa korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Al Rohman di Jajag untuk mendapatkan pengobatan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dengan persetujuab terdakwa telah dibacakan keterangan ahli : dr. WENNI MEI sebagaimana dalam BAP, pada pokoknya sebagai berikut :
3. Saksi dr. WENNI MEI (ahli) dibacakan
- Bahwa ahli adalah dokter pada Rumah Sakit “AL HUDA” Jajag ;
- Bahwa pada tanggal 28 Maret 2015 saksi telah memeriksa penderita (korban) seorang perempuan bernama YOHANA PUJI RAHAYU dengan hasil pemeriksaan :
- Luka memar dan bengkak pada pundak kanan ;
- Di dalam telinga sebelah kiri ada pasir ;
Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Bahwa ahli yang membuat dan menandatangani Visum Et Repertum Nomor : 13/VeR/RSAR/II/2005 tanggal 28 Maret 2015, atas nama YOHANA PUJI RAHAYU (penderita/korban) ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa : SUTOMO bin SUKIDI
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa kejadiannya yaitu hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 sekira jam 15.00 Wib di jalan Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi.
- Bahwa saat kejadian terdakwa mengemudikan kendaraan dam truk No.Pol E-8809-VC bermuatan pasir, melaju dari arah barat menuju ke timur di jalan raya Siliragung ;
- Bahwa pada saat melintas di jalan yang agak menanjak di Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, dump truck mengalami patah pada baut bagian penggerak roda belakang (Cres Juen) sehingga kendaraan tersebut berjalan mundur dan tidak dapat dikendalikan dan terdakwa menghentikannya dengan menabrakkan pada sebuah pohon di tepi jalan.
- Bahwa dam truk bisa berhenti tetapi terguling dan muatan pasir tumpah keluar melalui pintu bak belakang.
- Bahwa pada saat itu bersamaan sedang melintas dengan arah yang sama sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P-61-65-VQ yang dikendarai oleh seorang perempuan (korban : YOHANA PUJI RAHAYU), dan pasir yang dibawa dump truck tersebut menimpa/menimbun korban beserta sepeda motornya.
- Bahwa akibatnya korban mengalami luka dan sepeda motornya rusak pada bagian dek bodi (pecah) dan stang stir bengkok.
- Bahwa dengan bantuan masyarakat sekitar tempat kejadian, korban dapat dikeluarkan dari timbunan pasir dan dibawa ke rumah sakit AL-ROHMAH Jajag.
- Bahwa terdakwa sudah mencoba mencegah terjadinya kecelakaan tersebut dengan menghentikan laju kendaraan dengan cara mengganjal roda belakang menggunakan besi oleh kernet tetapi gagal dan akhirnya terdakwa menabrakkan truk pada sebatang pohon di pinggir jalan.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM untuk mengemudikan truk (SIM B.II).
- Bahwa terdakwa merasa bersalah dan mohon meringanan hukuman.
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti maupun surat bukti (visum) yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim memperoleh fakta - fakta sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 sekira jam 15.00 mengemudikan kendaraan dam truk No.Pol E-8809-VC bermuatan pasir, melaju dari arah barat menuju ke timur di jalan raya Siliragung, pada saat melintas di jalan yang agak menanjak di Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, dump truck mengalami patah pada baut bagian penggerak roda belakang (Cres Juen) sehingga kendaraan tersebut berjalan mundur dan tidak dapat dikendalikan ;
- Bahwa pada saat itu bersamaan sedang melintas dengan arah yang sama sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P-61-65-VQ yang dikendarai oleh seorang perempuan (korban : YOHANA PUJI RAHAYU) ;
- Bahwa terdakwa sudah berusaha menghentikan laju kendaraan yang mundur dengan mengganjal roda belakang menggunakan besi tetapi gagal dan akhirnya menabrakkan pada sebuah pohon di tepi jalan, dam truk bisa berhenti tetapi terguling dan muatan pasir tumpah keluar melalui pintu bak belakang dan pasir yang dibawa dump truck tersebut menimpa/menimbun korban beserta sepeda motornya.
- Bahwa dengan bantuan masyarakat sekitar tempat kejadian, korban dapat dikeluarkan dari timbunan pasir dan dibawa ke rumah sakit AL-ROHMAH Jajag ;
- Bahwa akibatnya korban mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 13/VeR/RSAR/II/2005 tanggal 28 Maret 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Wenni Mei, dokter pada RS Al Rohmah, sepeda motornya rusak pada bagian dek bodi (pecah) dan stang stir bengkok.
- Bahwa terdakwa memiliki Surat Ijin Mengemudi untuk mengemudikan truk (SIM Golongan B.I) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR : melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
SUBSIDAIR : melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair untuk dibuktikan berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, apabila terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan namun apabila tidak terbukti maka dakwaan Subsidair baru akan dipertimbangkan untuk dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair adalah pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP yang unsur-unsurnya terdiri dari :
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah barang siapa atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dalam KUHP diduga telah melakukan perbuatan pidana dan diajukan sebagai terdakwa ;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa adalah terdakwa : SUTOMO bin SUKIDI, dimana setelah Majelis menanyakan identitas terdakwa dipersidangan ternyata cocok dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur : mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas unsur ini tidak terpenuhi karena akibat kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini, korban tidak mengalami luka berat, hanya luka ringan yaitu lebam dan bengkak pada pundak sebelah kanan dan telinga sebelah kiri kemasukan pasir sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 13/VeR/RSAR/II/2005 tanggal 28 Maret 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Wenni Mei, dokter pada RS Al Rohmah atas nama YOHANA PUJI RAHAYU (korban) ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi, maka para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair untuk dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Subsidair, terdfakwa telah didakwa melanggar pasal melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsur terdiri dari :
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” pada dakwaan Primair tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur : mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa unsur ini bila dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sebagai pengemudi (sopir) yang tidak memiliki surat ijin mengemudi truk (SIM B.II) pada hari pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 mengemudikan kendaraan dam truk No.Pol E-8809-VC bermuatan pasir, melaju dari arah barat menuju ke timur di jalan raya Siliragung ;
- Bahwa sekira jam 15.00 sampai di jalan yang agak menanjak di Dusun Krajan Desa Siliragung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, dump truck mengalami patah pada baut bagian penggerak roda belakang (Cres Juen) sehingga kendaraan tersebut berjalan mundur dan tidak dapat dikendalikan ;
- Bahwa terdakwa sudah berusaha menghentikan kendaraan untuk menghindari tabrakan/kecelakaan dengan mengganjan roda belakang truk menggunakan besi tetapi gagal dan akhirnya menabrakkan truk pada sebagatng pohon yang tumbuh di pinggir jalan dan truk berhenti tetapi terguling dan pasir muatannya tumpah ke jalan ;
- Bahwa pada saat itu di belakang truk ada saksi YOHANA PUJI RAHAYU (korban) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P-61-65-VQ sehingga korban berikut sepeda motornya tertimbun pasir yang tumpah tersebut ;
- Bahwa dengan bantuan masyarakat sekitar tempat kejadian, korban dapat dikeluarkan dari timbunan pasir dan dibawa ke rumah sakit AL-ROHMAH Jajag ;
- Bahwa akibatnya korban mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 13/VeR/RSAR/II/2005 tanggal 28 Maret 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Wenni Mei, dokter pada RS Al Rohmah, sepeda motornya rusak pada bagian dek bodi (pecah) dan stang stir bengkok.
- Bahwa luka yang diderita saksi YOHANA PUJI RAHAYU (korban) adalah luka ringan yaitu lebam dan bengkak pada pundak sebelah kanan dan telinga sebelah kiri kemasukan pasir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan keringanan hukuman yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa, Majelis tidak mempertimbangkan secara khusus tetapi secara mutatis-mutandis telah dipertimbangkan dalam putusan iini, khususnya dalam hal-hal yang meringankan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis sependapat dengan permintaan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain mengalami luka dan kendaraan rusak ;
Terdakwa tidak memberikan bantuan biaya baik untuk pengobatan ataupun untuk perbaikan kendaraan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa karena pasal yang dilanggar terdakwa ialah dalam ruang lingkup UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan selain hukuman penjara juga pidana denda, dimana dalam undang-undang tersebut tidak mengatur pidana pengganti jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, akan tetapi berdasarkan pasal 30 ayat (2) KUHP sebagai aturan yang sifatnya umum menyatakan jika dijatuhkan pidana denda dan tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan dan dalam hal ini tentunya jika terdakwa tidak mampu membayar ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus pula dibebani membayar biaya perkara sebesar yang akan disebutkan dalam diktum putusan ini ;
Memperhatikan pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal dalam KUHAP serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUTOMO bin SUKIDI tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa : SUTOMO bin SUKIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol.E-8809-VC berikut STNK-nya,
- 1 (satu) lembar SIM B.I an.SUTOMO,
dikembalikan kepada terdakwa ;
- 1 (satu) unit kendaraan Vario No.Pol.P-6165-VQ berikut STNK-nya,
- 1 (satu) lembar SIM C an.YOHANA PUJI RAHAYU,
dikembalikan kepada saksi korban : YOHANA PUJI RAHAYU ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada hari : SELASA, tanggal 8 SEPTEMBER 2015 oleh kami : ACHMAD RASJID, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, IMAM SANTOSO, SH dan MUSNANDAR, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh PONIYAH, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri WAHIDA, SH sebagai Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IMAM SANTOSO, SHACHMAD RASJID, SH
MUSNANDAR, SH.MH
Panitera Pengganti,
PONIYAH, SH