664 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Panglima Sudirman Nomor 21
Also in 12 other cases
- 2049 K/Pdt/2013 (19 December 2014) — Mahkamah Agung
- 3 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (11 February 2014) — Mahkamah Agung
- 479/PDT.G/2010/PN JKT.PST (11 May 2011) — PN Jakarta Pusat
- 127/PDT.G/2012/PN.JKT.PST (12 December 2012) — PN Jakarta Pusat
- 233 PK/Pdt/2016 (27 June 2016) — Mahkamah Agung
- 150/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby (14 April 2022) — PN Surabaya
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. WARNA WARNI MEDIA tersebut ;
P U T U S A N
No. 664 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. WARNA WARNI MEDIA, berkedudukan di Jalan Panglima Sudirman No. 21, Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Luluk Ulul Adkha, S.Psi., beralamat di Jalan Surabaya 31 Kuncen Padangan Bojonegoro, pekerjaan HRD Manager PT. Warna Warni Media, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juni 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
HENGKY TRISNO WIJOYO, pekerjaan Marketing PT. Warna Warni Media, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Bogen I/6B Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Lim Tji Tiong, B.Sc.,S.H.,M.Hum., 2. Johanes Dipa Widjaja, S.H., 3. Siti Zulaikah, S.H., 4. Salawati, S.H., kesemuanya Pengacara dan Konsultan Hukum pada ”Lim Tji Tiong, SH.,MHum. & Partner’s”, yang berkedudukan di Jalan Pucang Sewu VII Nomor 17, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat telah bekerja selama 25 tahun di PT. Warna Warni Media ditempatkan dibagian Marketing dengan upah terakhir sebesar Rp.1.912.463,- ;
Bahwa usia Penggugat saat ini sudah mencapai 67 tahun, seharusnya menurut hukum Tergugat harus mempensiunkan Penggugat, karena kondisi kesehatan Penggugat sudah menurun dan Penggugat telah berulangkali mengajukan permohonan untuk dipensiun, akan tetapi oleh Tergugat tetap dipekerjakan ;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2010 Penggugat selaku marketing berdasarkan persetujuan dan sepengetahuan Tergugat telah melakukan penawaran lokasi reklame kepada UD. Sentosa Abadi ;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2011 Direktur PT. Warna Warni Media in casu Tergugat dengan UD. Sentosa Abadi telah melakukan perjanjian kerjasama berkaitan dengan penayangan reklame ;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2011 Penggugat mendapatkan perintah dari Tergugat untuk membuat penawaran perpanjangan perjanjian kerjasama reklame kepada UD. Sentosa Abadi ;
Bahwa sekitar bulan April 2011 Tergugat mendapat somasi dari UD. Sentosa Abadi berkaitan dengan penurunan reklame sebelum masa tayang habis ;
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 26 April 2011 Penggugat menerima surat peringatan kerja dengan alasan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai standart operating prosedur perusahaan, padahal yang sesungguhnya Penggugat selalu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standart operating perusahaan, sedangkan perjanjian yang dibuat antara Tergugat dengan UD. Sentosa Abadi tidak melibatkan Penggugat, sehingga bila terjadi hal-hal yang timbul dalam perjanjian tersebut adalah merupakan tanggung jawab Tergugat, akan tetapi anehnya masalah tersebut dibebankan kepada Penggugat tanpa dasar yang jelas ;
Bahwa Penggugat selaku marketing mempunyai tugas dan tanggung jawab menawarkan lokasi penayangan reklame atas perintah dari Tergugat, sedangkan untuk urusan perijinan bukan merupakan tugas dan tanggung jawab Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 28 April 2011 Tergugat menerbitkan surat panggilan kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan perkara berkaitan dengan adanya somasi dari Catylac (UD. Sentosa Abadi), padahal Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan UD. Sentosa Abadi, karena didalam perjanjian tersebut tidak melibatkan Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2011 Tergugat memaksa Penggugat untuk bertanggung jawab terhadap somasi dari UD. Sentosa Abadi dengan cara memaksa Penggugat untuk menandatangani surat jawaban somasi kepada UD. Sentosa Abadi namun Penggugat menolak dikarenakan surat jawaban tersebut bukan Penggugat yang membuat disamping itu isinya sangat memberatkan Penggugat ;
Bahwa dikarenakan Penggugat menolak menandatangani surat jawaban somasi tersebut, Tergugat menarik kendaraan yang dipergunakan untuk bekerja oleh Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2011 Tergugat dengan sewenang-wenang menerbitkan surat keputusan penempatan yang pada pokoknya memindahkan / memutasi Penggugat dari Surabaya ke Jakarta dengan alasan untuk memudahkan koordinasi dengan pihak Valerio (UD. Sentosa Abadi), untuk itu Penggugat diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri sampai dengan tanggal 9 Mei 2011 ;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2011 Penggugat masuk bekerja dan pada saat bekerja Penggugat jatuh pingsan (tidak sadarkan diri) di tempat kerja dan oleh Tergugat dibawa ke Rumah Sakit Siloam Surabaya ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis Penggugat tidak diperbolehkan pulang dan harus di opname di rumah sakit tersebut, karena kondisi kesehatan Penggugat memerlukan perawatan intensif dari dokter ;
Bahwa selama Penggugat dirawat di Rumah Sakit Siloam Surabaya telah mengeluarkan biaya perawatan sebesar Rp. 21.225.500,- (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), oleh karena itu Penggugat mengajukan klaim / penggantian biaya kepada karyawan Tergugat tapi anehnya Tergugat menolak dengan alasan Penggugat tidak dirawat di rumah sakit pemerintah padahal yang membawa Penggugat saat tidak sadarkan diri sehingga dirawat di Rumah Sakit Siloam Surabaya adalah karyawan Tergugat atas sepengetahuan Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2011 Tergugat menerbitkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya memerintahkan Penggugat untuk bekerja di PT. Warna Warni Media di Jakarta dan melarang Penggugat untuk masuk kerja di PT. Warna Warni Media di Surabaya, dengan alasan ’’memudahkan koordinasi dengan pihak valerio” ;
Bahwa tindakan memutasi Penggugat dari Surabaya ke Jakarta dengan alasan seperti tersebut di atas adalah merupakan alasan yang dibuat-buat karena Pihak Valerio bukan berada di Jakarta melainkan di Sidoarjo-Jawa Timur, sehingga dapat disimpulkan tindakan memutasi Penggugat adalah merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan serta merupakan akal licik Tergugat agar Penggugat melakukan pengunduran diri, padahal selama bekerja Penggugat telah setia dan penuh loyalitas terbukti meskipun telah memasuki usia pensiun (67 tahun) Penggugat tetap setia bekerja dan mengabdi ke perusahaan ;
Bahwa terhadap surat Tergugat tertanggal 13 Mei 2011 tersebut Penggugat mengirimkan surat keberatan terhadap mutasi dengan alasan Penggugat telah memasuki usia lanjut (67 tahun) dan kesehatan Penggugat sudah menurun karena kondisinya sudah tidak dimungkinkan lagi untuk bekerja di luar daerah ;
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2011 Tergugat menerbitkan surat panggilan I, yang pada pokoknya menolak keberatan mutasi Penggugat dan memerintahkan Penggugat segera menyelesaikan kasus tuntutan dari Catylac (UD. Sentosa Abadi) ;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Penggugat melalui kuasa hukumnya menghadap Tergugat sehubungan dengan surat penempatan kerja (mutasi) terhadap Penggugat, menjelaskan bahwa Penggugat bukan merupakan pihak yang menandatangani dalam perjanjian kerjasama yang dibuat antara Tergugat dengan UD. Sentosa Abadi, namun Tergugat tidak mau tahu dan tetap memaksa Penggugat yang harus bertanggungjawab ;
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2011 Tergugat kembali menerbitkan surat panggilan yang pada pokoknya memerintahkan Penggugat untuk bekerja di PT. Warna Warni Media di Jakarta dalam waktu 1 (satu) minggu dan apabila tidak masuk kerja di PT. Warna Warni Media di Jakarta dianggap mengundurkan diri tanpa syarat ;
Bahwa atas surat tersebut, Penggugat menyampaikan surat pemberitahuan yang pada pokoknya Penggugat keberatan terhadap keputusan penempatan kerja (mutasi) serta menyampaikan klaim atas biaya perawatan rumah sakit yang telah Penggugat keluarkan ;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2011 Penggugat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Tergugat yang pada pokoknya menerangkan bahwa walaupun Penggugat merasa tidak melakukan kesalahan prosedur kerja, namun karena loyalitas terhadap perusahaan maka Penggugat bersedia membantu perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan dengan UD. Sentosa Abadi ;
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2011 Penggugat mengirimkan surat undangan perundingan kepada UD. Sentosa Abadi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan Tergugat, atas surat tersebut UD. Sentosa Abadi pada tanggal 13 Juli 2011 mengirimkan surat balasan yang pada pokoknya pihak UD. Sentosa Abadi merasa keberatan jika yang melakukan perundingan adalah Penggugat karena Penggugat bukan pihak yang berwenang atau bukan pihak dalam perjanjian antara PT. Warna Warni Media dengan UD. Sentosa Abadi ;
Bahwa kemudian pada tanggal 18 Juli 2011 Penggugat mengirim surat pemberitahuan dan permohonan kepada Tergugat yang pada pokoknya memberitahukan tanggapan dari UD. Sentosa Abadi dan sekalian Penggugat mohon agar biaya perawatan di rumah sakit serta upah kerja selama 2 (dua) bulan agar segera diberikan, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Tergugat ;
Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan dari Tergugat terhadap surat Penggugat tersebut, maka pada tanggal 2 Agustus 2011 Penggugat mengirimkan surat pemberitahuan dan undangan untuk melakukan musyawarah berkaitan dengan permasalahan yang ada serta memohon agar Penggugat dipensiunkan karena telah memasuki usia pensiun serta diberikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
Bahwa mengingat dalam hal ini Penggugat tidak diikutsertakan dalam Program Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka konsekwensinya Tergugat harus memberikan Uang Pesangon kepada Penggugat sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Ketentuan 156 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ditambahkan biaya pengobatan dan rawat inap di Rumah Sakit Siloam Surabaya sebesar Rp. 21.225.500,- (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa atas undangan tersebut, Tergugat tidak menanggapi serta tidak hadir atau mengirimkan kuasanya untuk hadir dalam undangan perundingan / musyawarah bipartit ;
Bahwa karena Undangan yang pertama tersebut Tergugat tidak berkenan hadir, maka pada tanggal 22 Agustus 2011 Penggugat mengirim surat undangan yang kedua untuk perundingan bipartit kepada Tergugat, namun Tergugat tetap tidak menanggapi dan tidak hadir atau mengirimkan kuasanya untuk hadir ;
Bahwa oleh karena Tergugat telah Penggugat undang sebanyak dua kali namun tidak berkenan hadir, maka Penggugat mengirim surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial tertanggal 14 September 2011 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja di Surabaya ;
Bahwa kemudian para pihak in casu Penggugat dan Tergugat diminta hadir oleh Disnaker selanjutnya dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial, yang pada akhirnya mediator hubungan industrial memberikan anjuran Nomor : 560/288/436.6.12/2012 sebagai berikut :
Menganjurkan:
Agar pengusaha PT. Warna Warni membayar kepada pekerja berupa uang pesangon 2 kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak 15% Pasal 156 ayat (4) UU. No. 13 Tahun 2003 dengan pencicilan tsb :
a. Uang pesangon sebesar
= 2 x 9 x Rp. 1.912.463 = Rp. 34.424.334,-
b. Uang penghargaan masa kerja
= 10 x Rp. 1.912.463 = Rp. 19.124.630,-
Jumlah = Rp. 53.548.964,-
c. Uang penggantian hak
= 15% x Rp. 53.548.964 = Rp. 8.032.345,-
Jumlah total = Rp. 61.581.308,-
Bahwa terhadap anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Surabaya tersebut Tergugat tidak mau mengindahkan dan hal ini terbukti hingga dalam waktu selama 10 hari, Tergugat tidak mengirim surat tanggapan terhadap anjuran tersebut, maka menurut hukum Tergugat dianggap menolak anjuran tersebut;
Bahwa karena terbukti Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat dalam Program Pensiun dan melanggar Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka sudah sepatutnya untuk dihukum untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 61.581.308,- (enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan rupiah) ditambah dengan pengeluaran Penggugat selama dirawat di Rumah Sakit Siloam Surabaya sebesar Rp.21.225.500,- (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), dan ditambah lagi dengan upah Penggugat selama proses persidangan ini berlangsung sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan mutasi kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dikarenakan memasuki usia pensiun dan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi ;
Bahwa gugatan ini diajukan dengan didukung oleh bukti-bukti yang sah dan otentik, maka Penggugat mohon agar dalam putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verset, banding dan kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah putus dikarenakan Penggugat telah memasuki usia pensiun serta hubungan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi ;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 61.581.308,- ditambah dengan uang yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk membayar biaya selama dirawat di Rumah Sakit Siloam sebesar Rp. 21.225.500,- ditambah lagi dengan upah Penggugat selama dalam proses perkara ini hingga mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; -
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi ;
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut diatas, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TENTANG SYARAT FORMIL GUGATAN
Pasal 57 UU No 2 Th. 2004 UUPPHI ;
“Hukum acara yang berlaku di PHI adalah hukum acara perdata yang berlaku di Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus”
Pasal 1 Nomor 5 UU No. 2 Th. 2004 UUPPHI.
Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena TIDAK ADANYA KESESUAIAN PENDAPAT mengenai PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA”
Surat Gugatan Penggugat secara tegas diberi title PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
Namun alasan-alasan gugatannya membahas MUTASI, dan KEBERATAN ATAS MUTASI. (ALASAN GUGATAN No 12, 17, 18, 19, 20, dan 22) ;
Kemudian bahasan permasalahannya dibelokkan kearah PHK, dengan cara mendalilkan “…. Memohon PHK karena usia pensiun…. (alasan gugatan No. 26) seterusnya bahasan dibelokkan kearah kepesertaan jamsostek (alasan gugatan No. 33) terus dibelokkan lagi ke hubungan kerja tidak harmonis (alasan gugatan No. 34) ;
Uraian diatas membuktikan antara title gugatan dan alasan gugatan serta apa yang digugatkan tidak nyambung, tidak sinkron, menyimpang, tumpang tindih antara perselisihan PHK dan perselisihan lainnya ;
2. Alasan Gugatan No. : 17, 18, 21, 22, 23 dan 34, pokoknya adalah pernyataan mengenai MUTASI YANG TIDAK SAH dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ;
Akibat hukum atas mutasi yang tidak sah karena bertentangan dengan hukum adalah mutasi tersebut batal demi hukum ;
Semestinya Penggugat menuntut agar dikembalikan lagi ke tempat kerja awal (di Surabaya);
Tetapi kenyataannya Penggugat menuntut PHK dan minta pesangon dan hak lainnya ;
Sehingga antara alasan gugatan dan yang dituntutkan bertolak belakang atau bertentangan ;
Uraian No 1 dan 2 diatas, adalah bukti bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak terang, tidak jelas dan tidak tegas, sehingga tidak memenuhi syarat formil gugatan ;
Dengan mendasarkan pada kenyataan yang terurai di atas, Tergugat dengan kerendahan hati agar Bapak / Ibu Hakim berkenan menolak atau setidak-tidaknya mengembalikan surat gugatan Penggugat ;
Menimbang bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 10/G/2012/PN.Sby., tanggal 4 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 15 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Juni 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 45/Kas/PHI/2012/PHI.SBY., Jo. 10/G/2012/PHI.SBY., yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Juni 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat yang pada tanggal 26 Juli 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 1 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI.
Mengabulkan eksepsi Tergugat.
Menyatakan gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ).
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar nihil.
Bahwa adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim yang memeriksa suatu perkara memberikan penilaian dan pertimbangan hukum secukupnya dalam pengambilan keputusan. Hal demikian dimaksudkan agar keputusan yang diberikan telah memuat pertimbangan yang saling mendukung dan cukup hukumnya;
Bahwa memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini telah ternyata tepat dan benar mempertimbangkan bagian mengenai eksepsi Tergugat sebagaimana terurai dalam pertimbangan hukum halaman 26 dan 27, sehingga karenanya Majelis Hakim pada amar putusannya telah mengabulkan eksepsi Tergugat. Akan tetapi dalam pertimbangannya sudah seharusnya dalam membuat dan menyusun sistimatika putusan secara tepat dan benar, kendatipun hal ini tidak dapat membatalkan suatu putusan;
Bahwa menurut kami semestinya pertimbangan Majelis Hakim tersebut dimasukkan dan dibahas kedalam pertimbangan perkara yang paling pokok, karena kenyataannya masih diperlukan adanya pembuktian terhadap eksepsi Tergugat yang notabene juga masuk dalam pokok perkara;
Dalam pokok persoalannya sudah kami sebutkan kalau eksepsi masuk dalam bagian pokok perkara, hal tersebut didukung dengan adanya proses sidang selanjutnya hingga pembacaan putusan;
Selain dari pada itu, dalam surat putusannya Hakim Hubungan Industrial Surabaya tidak memberikan sangsi apapun kepada Penggugat/ Termohon Kasasi padahal kenyataannya akibat dari perbuatannya itu telah menimbulkan kerugian yang cukup banyak baik kepada kami Pemohon Kasasi/Tergugat dan kepada aparatur pemerintahan/Negara, oleh sebab itu menurut kami semestinya Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan memberikan sangsi kepada Penggugat/Termohon kKasasi kepada Pemohon Kasasi/Tergugat dan kepada Negara untuk mengganti biaya/membayar biaya yang timbul dalam menyelesaikan perkara ini. bukannya malah membebankan biaya perkara kepada Negara;
Bahwa namun demikian Pemohon Kasasi tetap setuju atas pertimbangan hukum Majelis Hakim menyangkut pertimbangan pada bagian eksepsi karena Pemohon Kasasi menganggap sudah tepat dan benar, namun haruslah diperbaiki sepanjang mengenai sistimatika putusan agar pertimbangan hukum Hakim sesuai format dan sistimatiknya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie telah benar menerapkan hukum karena dalam gugatan Penggugat tidak ada kesinkronan antara posita dengan petitum gugatan dan antara posita yang satu dengan posita gugatan lainnya sehingga gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Warna Warni Media tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa walaupun Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, namun karena nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai ketentuan Pasal 58 dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 kepada para pihak tidak dibebani biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. WARNA WARNI MEDIA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin tanggal 19 November 2012 oleh Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Horadin Saragih, S.H.,M.H., dan Fauzan, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad. Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./Dr.Horadin Saragih, SH., MH. Ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum.
Ttd./Fauzan, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd./Khairuddin Nasution, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002