311/Pid.B/2009/PN. Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 311/Pid.B/2009/PN. Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs.Kuswadi Bin Sukarman
1. Menyatakan Terdakwa I Drs. KUSWADI BIN SUKARMAN dan Terdakwa II SUKAJI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa I Drs, KUSWADI BIN SUKIRMAN dan terdakwa II Sukaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
PUTUSAN
Nomor: 311/Pid.B/2009/PN. Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara Biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa - terdakwa:
-
-
-
I N a m a
Tempat Lahir
Umur /Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Perkerjaan
: Drs.Kuswadi Bin Sukarman ;
: Kediri ;
: 58 tahun/ 30 Juli 1951 ;
: Laki – laki ;
: Indonesia ;
: Dusun Kedunggajul Rt.01 RW.I Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ;
: Islam ;
: Mantan Kepala Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ;
-
-
-
-
-
I I N a m a
Tempat Lahir
Umur /Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Perkerjaan
: Sukaji ;
: Blitar ;
: 52 tahun/ 12 September 1957 ;
: Laki – laki ;
: Indonesia ;
: Dusun Kedunggajul Rt. 01 Rw.I Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ;
: Islam ;
: Kaur Kesra ;
-
-
Terdakwa – terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
-
-
-
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Penyidik
Perpanjangan Penuntut Umum Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN., Blitar Hakim PN., Blitar Perpanjangan Ketua PN., Blitar
Perpanjangan Ketua PT. Jawa Timur (TahapI)
: -
: -
: 28 April 2009 – 17 Mei 2009 ;
: -
: 12 Mei 2009 – 10 Juni 2009 ;
: 11 Juni 2009 – 09 Agustus 2009;:
-
-
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum: NURYOKO, SH., Advokat/ Konsultan Hukum, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim perkara tersebut Nomor: 311/ Pid.B/ 2009/ PN. Blt., tertangal 19 Mei 2009 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah Membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tertanggal 12 Mei 2009, Nomor: PDS – 06/ BLTAR/ 05/ 2009, perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa – terdakwa : Drs. Kuswadi Bin Sukarman dan Sukaji ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar, tertanggal, 12 Mei 2009, Nomor: 311/ Pen.Pid./ 2009/ PN.Blt., perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa - terdakwa: Drs. Kuswadi Bin Sukarman dan Sukaji ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Blitar, tertanggal 12 Mei 2009, Nomor: 311/ Pen.Pid./ 2009/ PN.Blt, perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa – terdakwa: Drs. Kuswadi Bin Sukarman dan Sukaji ;
Setelah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal, 12 Mei 2009, Nomor.REG.PERK: PDS – 07/ BLTAR/ 3/ 2009 ;
Keterangan saksi-saksi ;
Keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel berkas Permohonan Pencairan Dana PAM DKB., Desa Bululawang, Bakung, Blitar Tahun 2006 ;
1 (satu) buku Simpeda Bank Jatim nomor rekening 0142126788,atas nama : Mujiono ;
1 (satu) buku LPJ PAM DKB Desa Bululawang, Bakung, Blitar Tahun 2006 ;
1 (satu) bendel berkas yang terdiri dari:
1 (satu) bendel Hasil Pemeriksaan Bawasda Kabupaten Blitar ;
1 (satu) bendel tindak lanjut Pemeriksaan Bawasda ;
2 (dua) lembar kwitansi ;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 24 Juli 2009, yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan terdakwa I Drs. Kuswadi Bin Sukarman dan terdakwa II Sukaji atas perbuatan yang didakwakan kepada mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu oleh Jaksa Penuntut Umum, disebut bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama – sama, melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP., dalam dakwaan Primair, oleh karena itu mereka terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan Primair tersebut di atas ;
Selanjutnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan terdakwa I Drs. Kuswadi Bin Sukarman dan terdakwa II Sukaji atas perbuatan yang didakwakan kepada mereka, terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu oleh Jaksa Penuntut Umum, disebut bersalah melakukan tindak pidana :
"orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP., dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum oleh karenanya telah menuntut :
Agar terdakwa I Drs. Kuswadi Bin Sukarman dan terdakwa II Sukaji dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan, dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah mereka terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda masing – masing sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair (6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti, untuk terdakwa I Drs. Kuswadi Bin Sukarman sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta) rupiah, sedangkan untuk terdakwa II Sukaji sebesar Rp. 6000.000,- (enam juta) rupiah dengan ketentuan, jika mereka terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal mereka terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing – masing selama 6 (enam) bulan ;
Barang bukti berupa:
1 bendel berkas permohonan pencairan dana PAM DKB Ds. Bululawang Kec. Bakung, Kab.Blitar Tahun 2006 ;
1 buku SIMPEDA Bank Jatim No. Rek. 0142126788 An. Mujiono ;
1 buku LPJ PAM DKB Ds. Bululawang, Bakung, Blitar Tahun 2006 ;
1 bendel hasil pemeriksaan Bawasda Kab.Blitar ;
1 bendel tindak lanjut Pemeriksaan Bawasda ;
dilampirkan dalam berkas perkara ;
Agar terdakwa I dan terdakwa II masing – masing dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000,00
Menimbang, bahwa atas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa I dan terdakwa II, mengajukan Pembelaan tertangal 3 Agustus 2009, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa telah melakukan kewajibannya melaksanakan program kegiatan yang dibiayai Dana PAM DKB.,dan pertanggung jawaban terdakwa I atas proyek PAM DKB., telah diterima oleh pihak yang berwenang ;
Bahwa, terdakwa I dan terdakwa II, adalah pihak yang dikorbankan atau yang dikambing-hitamkan dalam perkara ini ;
Atas hal – hal yang telah diuraikan dalam Nota Pembelaan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, maka terdakwa I dan terdakwa II memohon:
1. Dibebaskan dari segala tuntutan hukum ;
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal, 12 Mei 2009, NOMOR.REG.PERK: PDS – 07/ BLTAR/ 3/ 2009, yang disusun secara, subdairitas sebagai berikut:
DAKWAAN
Primair
Bahwa, mereka terdakwa I Drs. Kuswadi Bin Sukarman, sebagai Kepala Desa Bululawang Kec. Bakung sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor 343 Tahun 2003 tanggal 20 Juni 2003, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dengan terdakwa II Sukaji sebagai Kaur Kesra Desa Bululawang Kec. Bakung Kab. Blitar pada hari, tanggal dan bulan sudah tidak lagi pada tahun 2006 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Desa Bululawang Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, atau disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu dalam pelaksanaan Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kesmikinan (PAM - DKB) tahun 2006 di Desa Bululawang Kec. Bakung Kab. Blitar, sebesar Rp. 25.000.000,-
Adapun caranya yaitu:
Pada tahun 2006 desa Bululawang Kec. Bakung Kab.Blitar telah mendapat bantuan dana Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan/ PAM – DKB tahun 2006 sebesar Rp. 30.000.000,- dipergunakan peningkatan kerja:
| No. | NAMA POKGAKIN | JUMLAH ANGGOTA | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1. 2. 3. | WARU LAMTORO RANDU | 20 20 20 | Penyehatan dan pengadaan kambing Penyehatan dan pengadaan kambing Penyehatan dan pengadaan kambing | 20 20 20 20 20 20 | Unit EKOR Unit EKOR Unit EKOR | 50.000 450.000 50.000 450.000 50.000 450.000 | 1.000.000 9.000.000 1.000.000 9.000.000 1.000.000 9.000.000 |
| Jumlah | 30.000.000 | ||||||
Tanpa persetujuan masyarakat Pokgakin program tersebut dirubah oleh terdakwa I untuk kegiatan salon kecantikan dan peralatan bengkel.
Saksi Mujiono Spd selaku Bendahara Pokgakin dan terdakwa II bersama – sama ke Bank Jatim Cabang Blitar untuk membuka rekening, selanjutnya oleh saksi Mujiono Spd., buku tabungan dan slip pengambilan diserahkan kepada terdakwa I dan terdakwa I sekaligus meminjam KTP saksi Mujiono Spd dan Saksi Mujiono Spd., tidak dapat mengurus kegiatan tersebut karena kesibukan.
Selanjutnya mereka terdakwa pada tanggal 4 Desember 2006 mencairkan dana Kegiatan Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan/ PAM DKB tahun 2006 sebesar Rp. 30.000.000,- di Bank Jatim Cabang Blitar, dana Kegiatan Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan/PAM DKB tahun 2006 sebesar Rp.30.000.000,- dipergunakan oleh terdakwa untuk bangunan bengkel milik saksi Suhariyanto sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 25.000.000,- dibagi – bagi oleh mereka terdakwa untuk terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp 19.000.000,- dan terdakwa II Rp. 6.000.000,- dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribandinya, selanjutnya mereka terdakwa membuat laporan pelaksanaan Progra Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan/ PAM DKB tahun 2006 secara fiktif, akibat perbuatan mereka terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- atau setidak – tidaknya sebesar sejumlah itu;
Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Subsidair
Bahwa mereka terdakwa I Drs. Kuswadi Bin Sukarman, sebagai Kepala Desa Bululawang Kec. Bakung sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor 343 Tahun 2003 tanggal 20 Juni 2003 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbutan itu dengan terdakwa II Sukaji sebagai Kaur Kesra Desa Bululawang Kec. Bakung Kab. Blitar, pada waktu dan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan Primair di atas, mereka terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu dalam pelaksanaan Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan (PAM DKB) tahun 2006 di Desa Buloulawang Kec. Bakung Kab. Blitar sebesar Rp. 25.000.000,-
Adapun caranya yaitu:
Pada tahun 2006 desa Bululawang Kec. Bakung Kab.Blitar telah mendapat bantuan dana Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan/ PAM – DKB tahun 2006 sebesar Rp. 30.000.000,- dipergunakan peningkatan kerja:
| No. | NAMA POKGAKIN | JUMLAH ANGGOTA | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1. 2. 3. | WARU LAMTORO RANDU | 20 20 20 | Penyehatan dan pengadaan kambing Penyehatan dan pengadaan kambing Penyehatan dan pengadaan kambing | 20 20 20 20 20 20 | Unit EKOR Unit EKOR Unit EKOR | 50.000 450.000 50.000 450.000 50.000 450.000 | 1.000.000 9.000.000 1.000.000 9.000.000 1.000.000 9.000.000 |
| Jumlah | 30.000.000 | ||||||
Tanpa persetujuan masyarakat Pokgakin program tersebut dirubah oleh terdakwa I untuk kegiatan salon kecantikan dan peralatan bengkel.
Saksi Mujiono Spd selaku Bendahara Pokgakin dan terdakwa II bersama – sama ke Bank Jatim Cabang Blitar untuk membuka rekening, selanjutnya oleh saksi Mujiono Spd., buku tabungan dan slip pengambilan diserahkan kepada terdakwa I dan terdakwa I sekaligus meminjam KTP saksi Mujiono Spd dan Saksi Mujiono Spd., tidak dapat mengurus kegiatan tersebut karena kesibukan.
Selanjutnya mereka terdakwa pada tanggal 4 Desember 2006 mencairkan dana Kegiatan Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan/ PAM DKB tahun 2006 sebesar Rp. 30.000.000,- di Bank Jatim Cabang Blitar, dana Kegiatan Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan/PAM DKB tahun 2006 sebesar Rp.30.000.000,- dipergunakan oleh terdakwa untuk bangunan bengkel milik saksi Suhariyanto sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 25.000.000,- dibagi – bagi oleh mereka terdakwa untuk terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp 19.000.000,- dan terdakwa II Rp. 6.000.000,- dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribandinya, selanjutnya mereka terdakwa membuat laporan pelaksanaan Progra Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan/ PAM DKB tahun 2006 secara fiktif, akibat perbuatan mereka terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- atau setidak – tidaknya sebesar sejumlah itu;
Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi 1. TUGIMIN
bahwa, saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut ;
bahwa, saksi diajukan ke persidangan (perkara ini) karena berkaitan dengan Terdakwa I (waktu itu sebagai Kepala Desa Bululawang) salah dalam menggunakan dana PAM DKB ;
bahwa, saksi mengenal terdakwa I sebagai mantan kepala Desa Bululawang dan Terdakwa II sebagai aparat Desa ;
bahwa, sepengetahuan saksi dana (PAM DKB) berasal dari Pemerintah dan besarnya adalah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ;
bahwa, saksi mengetahui adanya dana PAM DKB itu, ketika ada unjuk rasa di Kecamatan yang menuntut agar Kepala Desa Bululawang diturunkan, karena dirasa gagal dalam memerintah desa dan terbongkarnya masalah PAM DKB ;
bahwa, sepengetahuan saksi para pengunjuk rasa mempersoalkan penggunaan dana PAM DKB oleh kepala desa Bululawang tidak tepat sasaran, dana PAM DKB oleh terdakwa I dipergunakan untuk mendirikan salon dan bengkel, akan tetapi bengkel dan salon tersebut baik gedung dan alatnya ternyata berasal dari uang pribadi bukan dari dana PAM DKB., sedangkan kwitansi sebagai laporan Kepala Desa sebagian palsu ;
bahwa, saksi mengetahui jumlah dana PAM DKB., sebanyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), saksi melihat dari kwitansi (tanda terima) ;
bahwa, saksi tidak pernah diajak oleh Kepala Desa untuk menyusun proposal pengajuan (permintaan) dana tersebut ;
bahwa, yang saksi ketahui tentang PAM DKB, adalah adanya usulan untuk kandang kambing dan penanaman pohon, ternyata diubah menjadi (bantuan) untuk salon dan bengkel ;
Saksi 2. NURHIDAYAH
bahwa, saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian (di tingkat penyidikan) tanpa paksaan dan saksi telah menandatangani Berita Acara pemeriksaan tersebut ;
bahwa, saksi mengetahui adanya dana PAM DKB dari pemerintah dari ayah saksi ;
bahwa, ayah saksi mengatakan kepada saksi, tentang pemberitahuan dari Kepala Desa kepada ayah saksi, ada dana sumbangan dari pemerintah untuk salon ;
bahwa, saksi menerima dana sebanyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dari dana PAM DKB., yang disampaikan oleh ayah saksi kepada saksi, yang menerima dana tersebut dari Kepala Desa ;
bahwa, saksi membangun salon lebih kurang 2 (dua)tahun yang lalu ;
bahwa, saksi menerima dana tersebut tanpa menandatangani kwitansi ;
bahwa, yang membeli peralatan salon tersebut adalah saksi sendiri ;
Saksi 3. MUJIONO S. Pd.
bahwa, saksi sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian (di tingkat penyidikan), tanpa paksaan dan saksi telah menandatngani Berita Acara pemeriksaan tersebut;
bahwa, saksi mengetahui adanya dana PAM DKB., yaitu Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan;
bahwa, pada awalna saksi adalah Ketua LPPD diDesa Bululawang, oleh karena kesibukan saksi, mengakibatkan saksi tidak dapat aktif, sedangkan Kepala Desa (terdakwa I) tidak memberi ijin kepada saksi untuk mengundurkan diri;
bahwa, kemudian ada PAM DKB., saksi oleh Kepala Desa diberi tugas sebagai Bendahara (program tersebut), kemudian saksi oleh Kepala Desa (terdakwa I), diperintahkan untuk membuka rekening di Bank Jatim, guna menerima dana PAM DKB.;
bahwa, kemudian saksi membuka rekening (sesuai permintaan Kepala Desa), setelah itu menyerahkan Buku Tabungan Simpeda (bukti pembukaan rekening) kepada Kepala Desa (terdakwa I) ;
bahwa, saksi mengetahui jumlah dana PAM DKB., setelah ada yang memberi tahu ;
bahwa, setahu saksi dana PAM DKB., itu untuk (bantuan) pengadaan ternak kambing akan tetapi tentang pelaksanaan (program) PAM DKB., tersebut saksi tidak tahu ;
bahwa, saksi tidak pernah merasa melakukan penarikan atas dana tersebut;
Saksi 4. SUHARIYANTO
bahwa, saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian (di tingkat penyidikan) dan saksi memberi keterangan dengan suka rela tanpa di paksa ;
bahwa, saksi telah menandatangani Berita Acara pemeriksaan tersebut ;
bahwa, saksi telah menerima dana sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang merupakan bantuan dari Pemerintah, yang saksi terima pada Bulan Maret 2007, yang saksi terima dari Kuswadi (terdakwa I) ;
bahwa, pada awalnya terdakwa I datang ke rumah saksi pada Hari Minggu, kemudian saksi diberitahu oleh terdakwa I tentang adanya bantuan dari pemerintah, kemudian saksi diminta oleh Kepala Desa (tersakwa I) untuk menginventarisir (mendata) kebutuhan peralatan bengkel, kemudian catatan saksi atas kebutuhan peralatan bengkel itu saksi serahkan kepada terdakwa I ;
bahwa, pada ke-esokkan harinya saksi menerima bantuan sebesar Rp. 5.000.000, 00 (lima juta rupiah.) yang menyampaikan bantuan adalah Bu Nur (istri terdakwa I) ;
bahwa, uang tersebut saksi gunakan untuk membangun kios, saksi tidak menggunakan dana tersebut untuk belanja peralatan, karena saksi sudah punya peralatan ;
Saksi 5. SONYA WIHARTO
bahwa, saksi adalah pendamping PAM DKB., tahun 2005, di Desa Bululawang ;
bahwa, saksi dari LSM (lembaga swadaya masyarakat),yang mendapat SK (surat keputusan) Gubernur untuk menjadi pendaping PAM DKB. di Kabupaten Blitar ;
bahwa, jumlah desa di Kabupaten Blitar yang mendapat dana PAM DKB. adalah 248 (dua ratus empat puluh delapan) ;
bahwa, sesuai dengan proposal yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, yang mendapat bantuan dana PAM DKB. adalah 60 (enam puluh) orang ;
bahwa, cara untuk mendapat dana PAM DKB. adalah :
1) Masyarakat desa bermusyawarah tentang program yang dapat dilaksanakan untuk mengatasi kemiskinan akibat adanya kenaikan (harga) BBM.;
2) Pembentukan Tim Pelaksana ;
3) Pembuatan proposal yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar ;
4) Apabila proposal disetujui Bupati, maka desa yang akan mendapatkan dana PAM DKB, diminta membuka rekening di Bank Jatim, selaku Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atas nama Bendahara,
5) Apabila dana tersebut sudah turun, maka yang mengambil dana itu adalah Bendahara tersebut dengan Pendampingnya ;
bahwa, dana PAM DKB.,yang diterima Desa Bululawang adalah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ;
bahwa, Desa Bululawang mengajukan proposal untuk ternak kambing dan penyehatan kandang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengadaan kambing dengan harga per – ekor Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
bahwa, dana PAM DKB., yang berasal dari Kas Daerah seharusnya diterima oleh Bendahara (Mujiono) seperti nama yang terdapat di rekening Bank Jatim, akan tetapi yang mengambil uang pada waktu itu adalah kepala Desa dengan slip pengambilan uang yang sudah dibubuhi tanda tangan Bendahara ;
bahwa, masa kontrak dngan saksi adalah pada Bulan April sampai dengan Desember 2006;
bahwa, saksi mendapat honor Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan mendampingi PAM DKB., di Kabupaten Blitar;
bahwa, penggunaan dana PAM DKB., di Desa Bululawang tidak sesuai dengan proposalyang diajukan ;
bahwa, dana PAM DKB., itu boleh dialihkan penggunaanya, dengan ketentuan Desa yang bersangkuan telah mengajukan revisi proposal tentang penggunaan dana tersebut ;
bahwa. yang ditunjuk sebagai sebagai bendahara PAM DKB., adalah Mujiono ;
bahwa, Kepala Desa Bululawang tidak membagikan dana (PAM DKB) kepada orang yang membutuhkan sebagaimana telah disebutkan dalam proposal ;
bahwa, hal tersebut tidak dibenarkan ;
Saksi 5. Drs.IMAM SANTOSO
bahwa, saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian (di tingkat Penyidikan), saksi memberikan keterangan secara sukarela ;
bahwa, saksi telah membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan saksi tersebut ;
bahwa, saksi mengetahui rekening tersebut dibuka pada tanggal 2 Agustus 2006 ;
bahwa, rekening tersebut atas nama Bendahara (Mujiono) ;
bahwa, slip pengambilan atas dana tersebut adalah atas nama Mujiono (Bendahara) ;
bahwa, dana tersebut dicairkan dalam sekali pengambilan ;
bahwa, yang menangani pengambilan dana tersebut adalah teman saksi ;
Saksi 6. SISWORO
bahwa, saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian (di tingkat penyidikan), saksi memberikan keterangan dengan sukarela ;
bahwa, saksi adalah Pimpinan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PAM DKB., di kabupaten Blitar ;
bahwa, untuk mendapatkan dana PAM DKB., desa harus mengajukan proposal, setelah hal itu disetujui, maka di Desa itu dibentuk Tim, kemudian dana dapat dicairkan setelah lebih dulu membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) ;
bahwa, PAM DKB., di Desa Bululawang adalah guna penciptaan lapangan kerja yaitu penggemukan kambing dan penyehatan kambing ;
bahwa, PAM DKB., menyangkut seluruh desa di Kabupaten Blitar, yang dananya berasal dari APBD Kabupaten ;
bahwa, apabila ada perubahan program harus dilaporkan dan wajib membuat berita acara perubahan ;
bahwa, Kepala Desa tidak berwenang mengambil, menggunakan dan menyalurkan dana tersebut ;
Saksi 7. AHKIYAT
bahwa, saksi sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian (di tingkat penyidikan) ;
bahwa, saksi memberikan keterangan secara sukarela ;
bahwa, saksi mengetahui adanya masalah dalam PAM DKB., di Desa Bululawang, pada saat menerima pelimpahan Penjabat Kepala Desa Bululawang ;
bahwa, saksi menjabat Kepala Desa Bululawang sejak 2 (dua) tahun yang lalu ;
bahwa, setahu saksi, menurut data yang ada program PAM DKB., di Desa Bululawang sudah dilaksanakan sebagian, tetapi manurut informasi yang saksi terima, ada data yang dipalsukan ;
Saksi 8. NURSATUN
bahwa, saksi sudah pernah memberikan kesaksian di Kepolisian (di tingkat penyidikan) ;
bahwa, saksi tidak dipaksa dalam memberikan keterangan ;
bahwa, saksi telah menandatangani Berita Acara pemeriksaan tersebut ;
bahwa, menurut keterangan suami saksi (terdakwa I), ada dana PAM DKB. untuk Desa Bululawang untuk salon dan bengkel ;
bahwa, setahu saksi (dari suami saksi), jumlah dana PAM DKB., untuk Desa Bululawang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ;
bahwa, saksi pernah dititipi oleh suami saksi dana sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk bantuan bengkel ;
bahwa, sedangkan dana untuk bantuan salon sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
bahwa, setahu saksi sisa dana sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) untuk membiayai perkara raskin ;
Saksi 9. TUGIANTO BIN SAMIDI
bahwa, saksi mendapat perintah dari Kepala Desa (terdakwa I) untuk mendata alat –alat yang diperlukan oleh bengkel (yang akan diberi bantuan) ;
bahwa, pemilik bengkel yang mendapat bantuan tersebut, bercerita kepada saksi tentang bantuan yang diterimanya sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Saksi 10. WARTI’IN
bahwa, saksi sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian (di tingkat penyidikan);
bahwa, saksi tidak mengetahui tentang PAM DKB., di Desa Bululawang;
Saksi 11. ULUL ASMI
bahwa, saksi sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian (di tingkat penyidikan) ;
bahwa, saksi tidak mengetahui tentang dana PAM DKB., di Desa Bululawang ;
Saksi 12. SUKESI
bahwa, saksi sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian (di tingkat penyidikan) ;
bahwa, saksi tidak mengetahui tentang dana PAM DKB., di Desa Bululawang ;
Saksi 13. YATI
bahwa, saksi sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian (di tingkat penyidikan) ;
bahwa, saksi tidak mengetahui tentang dana PAM DKB., di Desa Bululawang ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa - Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I (Drs. KUSWADI BIN SUKARMAN) ;
bahwa, terdakwa I menjabat Kepala Desa Bululawang seak tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 ;
bahwa, pada saat itu terdakwa I mendapat pengarahan dari Bupati tentang adanya proyek bantuan ;
bahwa, untuk mendapatkan proyek tersebut, desa harus membuat usulan (proposal) ;
bahwa, terdakwa I kemudian membentuk tim yang diketuai oleh Mujiono dan bendahara tim adalah Sukaji ;
bahwa, proposal yang disetujui oleh warga, atas usulan panitia adalah ternak kambing di Desa Bululawang ;
bahwa, oleh karena menurut pengalaman ternak kambing pernah gagal, maka terdakwa I mengalikan program tersebut untuk salon dan bengkel;
bahwa, terdakwa I tidak mengubah proposal yang memuat usul memohon bantuan untuk ternak kambing dengan proposal dengan memuat permohonan bantuan untuk bengkel dan salon, sebagaimana yang dilaksanakan di Desa Bululawang;
bahwa, dana yang diserahkan untuk bantuan salon sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan untuk bantuan bengkel sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
bahwa, dana PAM DKB., jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ;
bahwa, sisa dana yang berjumlah Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) yang dipakai untuk pembiayaan kegiatan non fisik ;
Terdakwa II (SUKAJI) ;
bahwa, jabatan terdakwa II waktu itu adalah Kaur Kesra ;
bahwa, terdakwa II pernah menerima dana sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diberikan kepada anak terdakwa II untuk membeli alat –alat salon ;
bahwa, pesan terdakwa I kepada terdakwa II pada saat memberikan dana sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk bantuan salon ;
bahwa, anak terdakwa II, bukanlah termasuk masyarakat yang miskin ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel berkas Permohonan Pencairan Dana PAM DKB., Desa Bululawang, Bakung, Blitar Tahun 2006 ;
1 (satu) buku Simpeda Bank Jatim nomor rekening 0142126788, atas nama : Mujiono ;
1 (satu) buku LPJ PAM DKB Desa Bululawang, Bakung, Blitar Tahun 2006 ;
1 (satu) bendel berkas yang terdiri dari:
* 1 (satu) bendel Hasil Pemeriksaan Bawasda Kabupaten Blitar ;
* 1 (satu) bendel tindak lanjut Pemeriksaan Bawasda ;
2 (dua) lembar kwitansi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan alat bukti lain, serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa, PAM DKB., menyangkut seluruh desa di Kabupaten Blitar, yang dananya berasal dari APBD Kabupaten;
bahwa, terdakwa I menjabat Kepala Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 ;
bahwa, pada saat itu terdakwa I mendapat pengarahan dari Bupati Blitar (waktu itu), tentang adanya proyek bantuan ;
bahwa, untuk mendapatkan proyek tersebut, desa harus membuat usulan (proposal) ;
bahwa, terdakwa I kemudian membentuk tim untuk menangani program PAM DKB., di Desa Bululawang tersebut ;
bahwa, proposal yang disetujui oleh warga, atas usulan panitia adalah ternak kambing di Desa Bululawang ;
bahwa, sesuai dengan proposal yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, yang mendapat bantuan dana PAM DKB., (Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM (bahan bakar minyak) dan Kemiskinan), adalah 60 (enam puluh) orang ;
bahwa, cara untuk mendapat dana PAM DKB., adalah :
1) Masyarakat desa bermusyawarah tentang program yang dapat dilaksanakan untuk mengatasi kemiskinan akibat adanya kenaikan (harga) BBM. ;
2) Pembentukan Tim Pelaksana ;
3) Pembuatan proposal yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar
4) Apabila proposal disetujui Bupati, maka desa yang akan mendapatkan dana PAM DKB, diminta membuka rekening di Bank Jatim, selaku Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atas nama Bendahara ;
5) Apabila dana tersebut sudah turun, maka yang mengambil dana itu adalah Bendahara tersebut dengan Pendampingnya ;
bahwa, dana PAM DKB.,yang diterima Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, adalah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ;
bahwa, Desa Bululawang mengajukan proposal untuk ternak kambing dan penyehatan kandang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengadaan kambing dengan harga per – ekor Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
bahwa, rincian peruntukan dana PAM DKB., untuk Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, adalah sebagai berikut:
| No. | NAMA POKGAKIN | JUMLAH ANGGOTA | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1. 2. 3. | WARU LAMTORO RANDU | 20 20 20 | Penyehatan dan pengadaan kambing Penyehatan dan pengadaan kambing Penyehatan dan pengadaan kambing | 20 20 20 20 20 20 | Unit EKOR Unit EKOR Unit EKOR | 50.000 450.000 50.000 450.000 50.000 450.000 | 1.000.000 9.000.000 1.000.000 9.000.000 1.000.000 9.000.000 |
| Jumlah | 30.000.000 | ||||||
bahwa, dana PAM DKB., yang berasal dari Kas Daerah seharusnya diterima oleh Bendahara (Mujiono) seperti nama yang terdapat di rekening Bank Jatim, akan tetapi yang mengambil uang pada waktu itu adalah kepala Desa (waktu itu), yaitu terdakwa I, dengan slip pengambilan uang yang sudah dibubuhi tanda tangan Bendahara ;
bahwa, oleh karena menurut pengalaman ternak kambing pernah gagal, maka terdakwa I mengalihkan program tersebut untuk salon dan bengkel ;
bahwa, terdakwa I tidak mengubah proposal yang memuat usul memohon bantuan untuk ternak kambing dengan proposal dengan memuat permohonan bantuan untuk bengkel dan salon, sebagaimana yang dilaksanakan di Desa Bululawang ;
bahwa, dana yang diserahkan untuk bantuan salon sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan untuk bantuan bengkel sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
bahwa, dana PAM DKB., jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
bahwa, sisa dana yang berjumlah Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) yang dipakai untuk pembiayaan kegiatan non fisik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa I;
bahwa, Kepala Desa Bululawang (terdakwa I), tidak membagikan dana (PAM DKB) kepada orang yang membutuhkan sebagaimana telah disebutkan dalam proposal ;
bahwa, penggunaan dana PAM DKB., di Desa Bululawang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan ;
bahwa, dana PAM DKB., itu boleh dialihkan penggunaanya, dengan ketentuan Desa yang bersangkutan telah mengajukan revisi proposal tentang penggunaan dana tersebut ;
bahwa, jabatan terdakwa II waktu itu adalah Kaur Kesra Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ;
bahwa, terdakwa II pernah menerima dana sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diberikan kepada anak terdakwa II untuk membeli alat –alat salon ;
bahwa, pesan terdakwa I kepada terdakwa II pada saat memberikan dana sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk bantuan salon ;
bahwa, anak terdakwa II, bukanlah termasuk masyarakat yang miskin (di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar) ;
bahwa, dana bantuan untuk bengkel sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) diterima oleh saksi Suhariyanto melalui saksi Nursatun (istri terdakwa I) ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menghukum terdakwa I dan terdakwa II, sesuai dengan ketentuan pasal peraturan-perundangan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, maka perlu dipertimbangkan apakah unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa I dan terdakwa II atau perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam dakwaan subsidair oleh karena itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair, apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi. Apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka dakwaan subsidair akan dipertimbangkan ;
Dakwaan Primair menyatakan , terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
setiap orang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur “setiap orang “
bahwa kata "setiap orang" itu menunjuk pada orang, yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal peraturan yang bersangkutan, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut ;
bahwa, oleh karena itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., tersebut (apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur dari tindak pidana yang bersangkutan), untuk menentukan apakah unsur ‘setiap orang’ tersebut terpenuhi ;
Unsur “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
bahwa Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberi pengertian tersendiri terhadap kata “memperkaya” dalam unsur “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
bahwa, untuk menerapkan suatu ketentuan perundangan terhadap suatu perbuatan untuk dapat menilai apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur yang dimaksud dalam ketentuan perundangan itu perlu diketahui maksud dari kata – kata atau frasa kata dalam unsur ketentuan perundangan itu ;
bahwa Ramelan (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus antara 1999 sampai dengan 2000, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi), dalam tulisannya “Metode Interpretasi dan Jaminan Kepastian Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tertanggal 9 Juli 2007 (vide korup5170.wordpress.com) antara lain menyatakan “Hakim tunduk pada undang – undang yang merupakan produk badan pembuat undang – undang, akan tetapi ternyata undang – undang tidak mungkin jelas, atau kalau jelas tidak mungkin tuntas dan lengkap. Interpretasi atau penafrsiran akan didapat penjelasan yang gamblang (terang) mengenai rumusan undang – undang agar ruang lingkup norma dapat diterapkan pada peristiwa tertentu”;
bahwa selanjutnya diuraikan dalam melakukan penafsiran terhadap ketentuan undang – undang, hakim dibatasi atau harus taat kepada kehendak pembuat undang – undang, dalam hal ini bahasa merupakan sarana bagi pembuat undang – undang untuk menyatakan kehendaknya. Titik tolak penafsiran menurut bahasa adalah bahasa sehari – hari. Ketentuan atau kaidah hukum yang tertulis dalam undang –undang diberi arti menurut kalimat atau bahasa sehari – hari. Interpretasi dengan metode ini disebut interpretasi gramatikal, karena untuk mengetahui makna ketentauan undang – undang dengan cara menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi ini biasanya digunakan kamus bahasa ;
bahwa kata “memperkaya” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, yang diterbitkan PN Balai Pustaka, Tahun 1983, mempunyai arti “menjadikan bertambah kaya”;
bahwa Darwin Prinst SH., dalam bukunya berjudul “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”(Penerbit Citra Aditya Bakti, 2002, Bandung), antara lain sebagai berikut: Perbuatan yang dilakukan menurut elemen “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” (dari unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999), yaitu:
memperkaya diri sendiri
artinya: bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri ;
memperkaya orang lain
maksudnya: akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya ;
memperkaya korporasi
maksudnya: yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
bahwa pembuktian yang diterapkan dalam pembuktian tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pidana oleh Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah pembuktian atas tindak pidana yang terjadi yang dirumuskan dalam dakwaan yang memuat rangkaian semua unsur tindak pidana ;
bahwa dalam hal ini, bagian atau element “memperkaya” dari unsur “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, harus dibuktikan ;
bahwa, sebagaimana telah terungkap di persidangan, sebagaimana telah terurai dalam fakta – fakta persidangan, terdakwa I telah menyalurkan dana yang berasal dari PAM DKB., Desa Bululawang untuk pengembangan bengkel sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan salon sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
bahwa, dari dana yang terdakwa I salurkan ke pemilik bengkel di Desa Bululawang yaitu Suhariyanto melalui saksi Nursatun (istri terdakwa I) dan kepada terdakwa II yang diteruskan oleh terdakwa II kepada Nurhidayah (anak kandung terdakwa II) sebagai pemilik salon di Desa Bululawang, tidak menyebabkan saksi Suhariyanto dan saksi Nurhidayah mengalami penambahan harta benda atau bentuk penambahan kemampuan fiansial yang sedemikian rupa sehingga mereka dapat dikatakan bertambah kaya ;
bahwa, secara nyata dapat dikatakan terdakwa I dan terdakwa II tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain bertambah kaya ;
bahwa, terdakwa I juga tidak bisa mempertangungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), yang berasal dari dana PAM DKB.;
bahwa, dari dana yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa I tersebut, tidak ternyata terdakwa I mengalami penambahan harta benda atau bentuk penambahan kemampuan fiansial yang sedemikian rupa, sehingga baik secara nyata dapat dikatakan terdakwa I telah bertambah kaya ;
unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena elemen “memperkaya”dalam unsur “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga unsur tersebut tidak terpenuhi, dengan demikian unsur selebihnya dari Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu akan dipertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, dakwaan subsidair menyatakan terdakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa unsur Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur “setiap orang “
bahwa kata "setiap orang" itu menunjuk pada orang, yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal peraturan yang bersangkutan, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut ;
bahwa, oleh karena itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut (apakah perbuatan terdakwa – terdakwa memenuhi unsur dari tindak pidana yang bersangkutan), untuk menentukan apakah unsur ‘setiap orang’ tersebut terpenuhi ;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“
bahwa ketentuan dalam unsur pasal ini disusun atas bagian-bagian yang disusun secara alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu bagian dari unsur yang bersangkutan maka unsur tersebut dianggap terpenuhi ;
bahwa, sebagaimana terungkap di persidangan, terdakwa I dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, waktu itu, telah mencairkan dana PAM DKB (Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan), yang diperuntukkan Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar;
bahwa, terdakwa I (sebagai Kepala Desa), mencairkan dana PAM DKB., tersebut dengan slip pengambilan yang telah dibubuhi tanda tangan Bendahara ;
bahwa, dana PAM DKB.,yang diterima Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, adalah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ;
bahwa, untuk Desa Bululawang telah diajukan proposal (untuk memperoleh dana PAM DKB), untuk ternak kambing dan penyehatan kandang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengadaan kambing dengan harga per – ekor Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
bahwa, rincian peruntukan dana PAM DKB., sesuai dengan proposal yang diajukan untuk Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, adalah sebagai berikut:
bahwa, , setelah mencairkan dana PAM DKB., terdakwa I, sebagai Kepala Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, kemudian terdakwa I, melaksanakan program yang tidak sesuai dengan program sebagaimana diungkapkan dalam proposal yang telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut ;
bahwa, terdakwa I melaksanakan program PAM DKB., Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar sesuai dengan idenya sendiri, yaitu untuk bantuan salon dan bengkel ;
bahwa, dana yang diserahkan untuk bantuan salon tersebut, sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), yang diterima oleh saksi Nurhidayah melalui ayah kandung saksi yaitu terdakwa II (Sukaji);
bahwa, sebagaimana diterangkan terdakwa II Sukaji, anak terdakwa II Sukaji itu bukanlah termasuk anggota masyarakat yang miskin ;
bahwa, dana yang diserahkan untuk bantuan bengkel tersebut sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diterima saksi Suhariyanto melalui saksi Nursatun (istri terdakwa I) ;
bahwa, sebagaimana telah diuraikan, terdakwa I mencairkan atau mengambil dana PAM DKB., adalah dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar pada waktu itu,
bahwa, kemudian terdakwa I dan terdakwa II, menyalurkan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dana tersebut dalam proposal yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, yaitu yang semula untuk ternak kambing dan penyehatan kandang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengadaan kambing dengan harga per – ekor Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada 60 (enam puluh) orang warga menjadi bantuan untuk bengkel dan bantuan untuk salon yang di terima 2 (dua ) orang warga, yaitu saksi Suhariyanto yang menerima bantuan untuk bengkel sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan saksi Nurhidayah yang menerima bantuan untuk salon sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
bahwa, apabila ada perubahan peruntukkan dana PAM DKB., tersebut, maka pemerintah desa yang bersangkutan harus mengajukan revisi atau perbaikan proposal untuk mengubah peruntukkan penggunaan dana PAM DKB., tersebut ;
bahwa, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut tidak sesuai dengan kententuan tentang penggunaan dana tersebut, atau dengan kata lain terdakwa I dan terdakwa II melakukan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melawan hukum ;
bahwa, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut juga merupakan perbuatan yang meyalahgunakan kewenangan yang ada karena jabatan atau kedudukan terdakwa I sebagai kepala desa dan terdakwa II sebagai Aparatur Pemerintahan Desa ;
bahwa, terdakwa I dapat dipandang telah menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya bersama dengan terdakwa II yaitu mencairkan atau mengambil dana PAM DKB., yang bertujuan menguntungkan orang lain, dalam hal ini saksi Suhariyanto yang menerima bantuan dana untuk bengkel dan saksi Nurhidayah yang menerima bantuan dana untuk salon ;
| No. | NAMA POKGAKIN | JUMLAH ANGGOTA | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1. 2. 3. | WARU LAMTORO RANDU | 20 20 20 | Penyehatan dan pengadaan kambing Penyehatan dan pengadaan kambing Penyehatan dan pengadaan kambing | 20 20 20 20 20 20 | Unit EKOR Unit EKOR Unit EKOR | 50.000 450.000 50.000 450.000 50.000 450.000 | 1.000.000 9.000.000 1.000.000 9.000.000 1.000.000 9.000.000 |
| Jumlah | 30.000.000 | ||||||
unsur ini terpenuhi ;
Unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
bahwa ketentuan dalam unsur pasal ini disusun atas bagian-bagian yang disusun secara alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu bagian dari unsur yang bersangkutan maka unsur tersebut dianggap terpenuhi ;
bahwa, kata ‘merugikan’, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, yang diolah kembali oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan PN Balai Pustaka, di Jakarta tahun 1983, mengandung maksud: mendatangkan rugi kepada/ menyebabkan rugi ;
bahwa, yang dimaksud dengan keuangan negara, menurut Penjelasan Umum Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
* berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
* berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan, perjanjian dengan Negara ;
bahwa, bahwa, perekonomian Negara, menurut Penjelasan Umum UU., nomor 31 Tahun 1999, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat ;
bahwa, sebagaimana yang telah terungkap dalam fakta persidangan, PAM DKB., (Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM (bahan bakar minyak) dan Kemiskinan) dananya berasal dari APBD., (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Kabupaten ;
bahwa, adalah suatu notoir feiten (kenyataan yang sudah menjadi pengetahuan umum atau suatu kenyataan yang tak perlu dibuktikan lagi) dana APBD Kabupaten Blitar, merupakan bagian dari kekayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Blitar ;
bahwa, perbuatan terdakwa I yang bersama dengan terdakwa II, (sebagaimana telah dijabarkan dalam uraian terdahulu), yang mengubah peruntukkan dana PAM DKB., Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, yang semula adalah untuk pengembangan ternak kambing, yang ditujukan bagi 60 (enam puluh) orang warga sebagaimana dalam proposal, diubah oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II, menjadi bantuan untuk salon dan bengkel yang diterima oleh 2 (dua) orang warga Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ;
bahwa, dengan adanya perubahan penyaluran dana program PAM DKB., untuk itu, rencana aksi pemerintah Kabupaten Blitar, untuk membantu rakyat di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yang membutuhkan bantuan yang diwujudkan berupa ternak kambing serta pengembangannya menjadi tidak tercapai ;
bahwa, hal itu tentu saja berpeluang menimbulkan kerugian bagi pemerintah Kabupaten Blitar, oleh karena 60 (enam puluh) orang warga Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, yang menjadi sasaran PAM DKB., tidak mendapat bantuan seperti yang direncanakan, sehingga peluang warga yang seharusnya mendapat bantuan itu untuk berusaha agar dapat meningkatkan pendapatan tidak tercapai ;
bahwa, hal itu mempersulit usaha pemerintah Kabupaten Blitar memberantas kemiskinan ;
bahwa, hal itu juga memperkecil atau menutup peluang pemerintah Kabupaten Blitar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari pembayaran retribusi atau pajak yang dapat dibebankan kepada rakyat yang telah memenuhi syarat untuk dibebani pajak yaitu warga masyarakat yang mempunyai pendapatan yang layak untuk dibebani membayar pajak ;
bahwa, dengan kata lain, perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II dalam penyaluran dana PAM DKB., yang tidak sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh pemerintah Kabupaten Blitar tersebut, dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara ;
unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ dan unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” dari Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan demikian unsur “setiap orang “ dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi oleh terdakwa I dan terdakwa II ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur – unsur Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut maka dakwaan berkenaan dengan ketentuan pasal tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair tersebut di atas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat ketentuan tentang pidana tambahan yang dapat dijatuhkan dan kepada terdakwa – terdakwa, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana menurut Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair tersebut di atas juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP (Kitab Undang Undang HukumPidana) ;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP., unsur – unsurnya adalah sebagai berikut:
dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan;
yang menyuruh melakukan; dan
yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta di persidangan:
bahwa, terdakwa I, adalah pihak yang mengambil atau mencairkan dana PAM DKB., dan kemudian menyalurkan dana tersebut tidak sesuai dengan proposal yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, sedangkan terdakwa II ikut melakukan perbuatan yang dilakukan terdakwa I dalam penyaluran dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya tersebut ;
bahwa, dengan demikian baik terdakwa I maupun terdakwa II, dapat dijatuhi pidana sebagai pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa semua unsur dakwaan subsidair telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung, pengadilan tidak melihat adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf pada diri terdakwa, dengan demikian terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut, berkenaan dengan dakwaan yang dianggap terbukti oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum (berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersdebut) ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat terdakwa I dan terdakwa II dalam Pleidooi (Pembelaan) mereka, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut, Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan atas perbuatan terdakwaI dan terdakwa II tersebut, tidak sependapat dengan Pleidooi terdakwa – terdakwa ;
Menimbang, bahwa pelaku tindak pidana menurut ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan 2 (dua) macam pidana pokok, yaitu hukuman penjara dan hukuman denda, oleh karena itu terhadap terdakwa – terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana yang dincam dan diatur oleh ketentuan pasal tersebut, dijatuhi 2 (dua) jenis hukuman pokok sekaligus ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan, untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa dengan waktu terdakwa berada dalam tahanan hingga putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, yaitu agar terdakwa tidak melarikan diri untuk menghindari penjatuhan pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, cukup alasan untuk membebani biaya perkara ini kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
bahwa, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, dapat menyebabkan turunnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah Kabupaten Blitar ;
bahwa, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, menghambat usaha pemerintah untuk membasmi kemiskinan ;
Hal-hal yang meringankan :
bahwa, terdakwa I dan terdakwa II bersikap sopan dalam persidangan ;
bahwa, terdakwa I dan terdakwa II memberikan keterangan secara berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
bahwa, terdakwa I dan terdakwa II belum pernah dihukum ;
bahwa, terdakwa I dan terdakwa II menyesali perbuatan yang telah dilakukan mereka tersebut ;
Terhadap barang-barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bendel berkas Permohonan Pencairan Dana PAM DKB., Desa Bululawang, Bakung, Blitar Tahun 2006 ;
1 (satu) buku Simpeda Bank Jatim nomor rekening 0142126788,atas nama : Mujiono ;
1 (satu) buku LPJ PAM DKB Desa Bululawang, Bakung, Blitar Tahun 2006 ;
1 (satu) bendel berkas yang terdiri dari:
* 1 (satu) bendel Hasil Pemeriksaan Bawasda Kabupaten Blitar ;
* 1 (satu) bendel tindak lanjut Pemeriksaan Bawasda ;
2 (dua) lembar kwitansi ;
dipertimbangkan tetap dalam berkas perkara ;
Mengingat akan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), semua ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan semua ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I Drs. KUSWADI BIN SUKARMAN dan Terdakwa II SUKAJI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa I Drs, KUSWADI BIN SUKIRMAN dan terdakwa II Sukaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukanKorupsi”
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing - masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti, untuk terdakwa I Kuswadi Bin Sukarman sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dan untuk terdakwa II sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
jika mereka terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalamwaktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal mereka terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing – masing selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) bendel berkas Permohonan Pencairan Dana PAM DKB., Desa Bululawang, Bakung, Blitar Tahun 2006 ;
1 (satu) buku Simpeda Bank Jatim nomor rekening 0142126788,atas nama : Mujiono ;
1 (satu) buku LPJ PAM DKB Desa Bululawang, Bakung, Blitar Tahun 2006 ;
1 (satu) bendel berkas yang terdiri dari :
1 (satu) bendel Hasil Pemeriksaan Bawasda Kabupaten Blitar ;
1 (satu) bendel tindak lanjut Pemeriksaan Bawasda ;
2 (dua) lembar kwitansi ;
tetap dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, pada hari: Selasa, tanggal 18 Agustus 2009, oleh kami : I MADE SURAATMADJA SH , sebagai Hakim Ketua, HERLANGGA PATMADJA SH., dan TORNADO EDMAWAN SH. MH., masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa pada tanggal 25 Agustus 2009, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh, WIDJI UTAMI, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HARY SUWIGNYO,SH. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Blitar sebagai Penuntut Umum, serta dihadiri oleh terdakwa.
-
-
-
Hakim Anggota I
HERLANGGA PATMADJA SH.
Hakim Anggota II
TORNADO EDMAWAN SH. MH.
Hakim Ketua Majelis
I MADE SURAATMADJA SH
-
-
Panitera Pengganti,
WIDJI UTAMI,SH
Catatan :
Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena waktu pikir-pikir terdakwa telah habis pada tanggal 1 September 2009
Panitera Pengganti,
WIDJI UTAMI,SH