183/Pid.Sus/2013/PN.BLT
Putusan PN BLITAR Nomor 183/Pid.Sus/2013/PN.BLT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTON WIJAYANTO bin SUGITO.
Menyatakan terdakwa ANTON WIJAYANTO bin SUGITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja.
Putusan PidanaPengadilan Negeri Blitar
P U T U S A N
Nomor : 183/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ANTON WIJAYANTO bin SUGITO. --------------------------
Tempat lahir : Blitar. ------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 24 tahun /16 Agustus 1988. ------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Kamboja Rt. 3/3 Srengat, Kec. Srengat, Kab. Blitar.
A g a m a : Islam. -----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ---------------------------------------------------------------
Dalam menghadapi perkara ini, Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Sdr. DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.M.Hum. secara Cuma-cuma ; ----------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan : ----------------------------------------------
1. Penyidik : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal 14 Pebruari 2013 s/d tanggal 5 Maret 2013. -------------------------
2. Perpanjangan Penuntut Umum : -----------------------------------------------------------------
Sejak tanggal 6 Maret 2013 s/d tanggal 14 April 2013. ------------------------------
3. Penuntut Umum : ------------------------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal 12 April 2013 s/d. tanggal 1 Mei 2013. -------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Blitar : -----------------------------------------------------------------
Sejak tanggal 17 April 2013 s/d tanggal 16 Mei 2013. -----------------------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blitar : ----------------------------------------------
Sejak tanggal 17 Mei 2013 s/d tanggal 15 Juli 2013. ---------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar tanggal 17 April 2013, No. 183/Pen.Pid/2013/PN.Blt. tentang Penunjukan Majelis Hakim dan tanggal 17 April 2013, No. 183/Pen.Pid/2013/PN.Blt. tentang Penunjukan Panitera untuk memeriksa perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Blitar tanggal 17 April 2013, No. 183/Pen.Pid/2013/PN.Blt. tentang Penetapan Hari dan tanggal persidangan dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar tanggal 16 April 2013 beserta dakwaan dan berkas perkaranya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan memperhatikan keseluruhan surat-surat bukti maupun barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ; -----------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ----------
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa ANTON WIJAYANTO bin SUGITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Gotongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja" sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi setama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan penjara. ---------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus berisi daun, batang, biji dan ranting ganja kering bercampur dengan tembakau dengan berat 6,9 (enam koma sembilan) gram dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya Reg. Perkara No. PDM-53/BLITAR/EUH.2/ 04/2013 tertanggal 13 April 2013, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : ---------
Bahwa ia terdakwa ANTON WIJAYANTO bin SUGITO pada hari Rabu tanggai 13 Februari 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2013 bertempat di dalam kamar terdakwa di Jl. Kamboja No. 84 Ds. Srengat Rt. 03 Rw.03 Kec. Srengat, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bunqkus berisi daun, batang, biji dan ranting ganja kering bercampur dengan tembakau dengan berat 6,9 (enam koma sembilan) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebelumnya sekitar bulan Januari 2013 terdakwa datang kerumah Agus Wahyudiono Als Gambong (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Kamboja Kec. Srengat, Kab. Blitar dan ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan Bayang Insanoe dan Chang Ho (keduanya Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu Terdakwa melihat teman-temannya menggunakan atau menghisap daun ganja dan pada saat hendak pulang Chang Ho memberikan 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun, batang dan biji ganja kering kemudian setelah sampai dirumahnya terdakwa Iangsung masuk kamarnya lalu membuka bungkusan kertas koran tersebut dan mencampurkan daun, batang, biji dan ranting ganja kering tersebut dengan tembakau rokok lalu dibungkus dengan kertas warna putih kemudian terdakwa melintingnya hingga berbentuk rokok selanjutnya terdakwa menyimpan lintingan ganja tersebut dibawah kasurnya ; -----------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2013 sekira pukul 16.30, Heru Mariyanto dan anggota Polda Jatim, anggota Polsek Ponggok, Djohari Bin Kaman, Soenjoto (ketua Rt) melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang sedang berada dirumahnya namun terdakwa mengetahuinya dan berhasil melarikan diri dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan oleh para saksi lintingan daun ganja yang disimpan terdakwa dibawah kasur dalam kamar terdakwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan pengejaran dan pada tanggal 9 Februari 2013 sekira pukut 22.00 Wib, terdakwa berhasil ditangkap di Ds. Kunir, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar dan terdakwa mengakui bahwa lintingan daun ganja kering tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Chang Ho ; --------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemeriintah RI untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I berupa ganja tersebut ; ----------------------------------
Berdasarkar hasil laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 1266/NNF/2013 tanggal 25 Februari 2013 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1558/2013/NNF berupa irisan daun, batang dan biji diatas adalah benar Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Unit 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang. Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). -------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi SOENJOTO bin SOERODIHARDJO. ------------------------------------------------
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi bersama-sama dengan anggota Polda, anggota Polsek Ponggok dan saksi Djohari Bin Kaman melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Jl. Kamboja No.84 Desa Srengat, Kab. Blitar. -------------------------------------------
- Bahwa benar saksi diajak oleh anggota Polisi tersebut karena pada saat hendak menangkap terdakwa, rumah terdakwa kosong Ialu saksi selaku Ketua RT dipanggil bersama-sama dengan saksi Djohari kemudian bersama-sama masuk kedalam rumah terdakwa. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar para Polisi menduga terdakwa ikut dalam perampokan toko mas namun setelah didalam rumah terdakwa dari dalam kamar terdakwa Polisi dari Polda menemukan 1 (satu) bungkus daun ganja kering dan ditunjukkan kepada saksi dan karena saksi tidak tahu lalu saksi bertanya niku jenis nopo pak? dan dijawab oleh pak Polisi "ini jenis ganja". ------------------------------------------------------
- Babwa benar selanjutnya saksi dan pak JOHARI ke Pores Kota Blitar. -------------
- Benar barang bukti yang diajukan di depan persidangan. -------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi JOHARI bin KAMAN. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 WIB. saksi bersama-sama dengan anggota Polda, anggota Polsek Ponggok dan Ketua RT melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Jl. Kamboja No. 84 Desa Srengat, Kab. Blitar. -----------------------------------------------
- Bahwa benar saksi diajak oleh anggota Polisi tersebut karena pada saat hendak menangkap terdakwa, rumah terdakwa kosong lalu saksi bersamasama dengan Ketua RT masuk kedalam rumah terdakwa. ---------------------------
- Bahwa benar para Polisi menduga terdakwa ikut dalam perampokan toko mas namun setelah didalam rumah terdakwa di dalam kamar terdakwa, Polisi menemukan 1 (satu) bungkus daun ganja kering dan ditunjukkan kepada saksi dan Pak RT lalu pak RT bertanya "niku jenis nopo pak? dan dijawab oleh pak Polisi ini jenis ganja. -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setanjutnya saksi dan pak Polisi ke Polres kota Blitar. -------------
- Benar barang bukti yang diajukan di depan persidangan. -------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi BAGUS PUGUH, SH. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 WiB, saksi bersama-sama dengan Heru anggota Polda, saksi Djohari Bin Kaman dan ketua RT melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Jl. Kamboja No.84 Desa Srengat, Kab. Blitar. --------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan teman-temannya sebelumnya hendak menangkap terdakwa karena terdakwa diduga komplotan pencurian dengan kekerasan diBlitar namun rumah terdakwa kosong lalu saksi dan teman-temannya memanggil Ketua RT dipanggil bersama-sama dengan saksi Djohari kemudian bersama-sama masuk kedalam rumah terdakwa. ---------------------------------------
- Bahwa benar saksi Iangsung menuju bagian dapur sedangkan saksi Heru masuk kedalam kamar terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus daun ganja kering dari bawah kasur terdakwa. --------------------------------------------------
- Bahwa benar bungkusan daun ganja tersebut ditunjukkan kepada saksi Djohari dan Ketua RT lalu Ketua RT bertanya "niku jenis nopo pak?' dan dijawab oteh saksi Heru "ini jenis ganja". --------------------------------------------------
- Bahwa benar setanjutnya barang bukti tersebut diserahkan ke Resnarkoba Polrest Kota Blitar. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi kenal dengan barang bukti. -----------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin menyimpan ganja tersebut. ------------------
- Bahwa benar saksi tidak ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. ---
- Bahwa benar saksi mendapat iinformasi bahwa terdakwa memperoleh daun ganja tersebut dari Bayang Insanoe dan Chang Ho yang keduanya saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang /DPO. -----------------------------------------
- Bahwa benar saksi kenal dengan barang bukti. -----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus berisi daun, batang, biji dan ranting ganja kering bercampur dengan tembakau dengan berat 6,9 (enam koma sembilan) gram, yang telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut kebenarannya telah ditegaskan oleh terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ; --------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa telah memeberikan keterangan di Penyidik Polsek Ponggok dan samua keteranganya benar ; ----------------------------------------------------
- Bahwa benar pada bulan Januari 2013 terdakwa datang kerumah Agus Wahyudiono Als. Gambong (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Kamboja Kec. Srengat, Kab. Blitar dan ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan Bayang Insanoe dan Chang Ho (keduanya Daftar Pencarian Orang I DPO) lalu terdakwa melihat teman-temannya menggunakan atau menghisap daun ganja.
- Bahwa benar pada saat hendak pulang Bayang Insanoe memberikan 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun, batang dan biji cimeng atau daun ganja. ---------
- Bahwa benar daun ganja tersebut terdakwa campur dengan tembakau rokok lalu dibungkus dengan kertas warna putih kemudian terdakwa milintingnya hingga berbentuk rokok selanjutnya terdakwa menyimpan lintingan ganja tersebut dibawah kasurnya. ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar pada tanggal 30 Januari 2013 sekira pukul 16.30, saat terdakwa tidak berada dirumah datanglah Heru Mariyanto dan anggota Polda Jatim, anggota Potsek Ponggok, Djohari Bin Kaman, Soenjoto (ketua Rt) melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan Iintingan daun ganja yang tendakwa simpan dibawah kasur. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar pada tanggal 9 Februari 2013 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa berhasil ditangkap di Ds. Kunir, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar. ------------------------------
- Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari Pemenintah RI. untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gotongan I berupa ganja tersebut. -----------
- Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesalinya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan. --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan surat-surat bukti yang diajukan ke persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Benar pada bulan Januari 2013 terdakwa datang kerumah Agus Wahyudiono Als Gambong (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Kamboja Kec. Srengat, Kab. Blitar dan ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan Bayang Insanoe dan Chang Ho (keduanya Daftar Pencarian Orang I DPO) lalu terdakwa melihat teman-temannya menggunakan atau menghisap daun ganja. -----------------
- Benar pada saat terdakwa hendak pulang Bayang Insanoe memberikan 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun, batang dan biji cimeng atau daun ganja. ---------
- Benar daun ganja tersebut terdakwa campur dengan tembakau rokok lalu dibungkus dengan kertas warna putih kemudian terdakwa milintingnya hingga berbentuk rokok selanjutnya terdakwa menyimpan lintingan ganja tersebut dibawah kasurnya. ------------------------------------------------------------------------------------
- Benar pada tanggal 30 Januari 2013 sekira pukul 16.30, saat terdakwa tidak berada dirumah datanglah Heru Mariyanto dan anggota Polda Jatim, anggota Potsek Ponggok, Djohari Bin Kaman, Soenjoto (ketua Rt) melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan Iintingan daun ganja yang tendakwa simpan dibawah kasur. -----------------------------------------------------------------
- Benar pada tanggal 9 Februari 2013 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa berhasil ditangkap di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. ---------------------
- Benar terdakwa tidak ada ijin dari Pemenintah RI. untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gotongan I berupa ganja tersebut. ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum terhadapnya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar Pasal 111ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan yang mendekati fakta-fakta yang terungkat di persidangan yaitu dakwaan Subsidair melanggar pasal 351 (1) KUHP, yang unsur-unsurnya : -------------------------------------------------------------------------
1. Unsur Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ; ----------------------------------------------------------------------------
1. Unsur Setiap orang : -----------------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapapun juga yang dapat menjadi Subyek Hukum dan mampu bertanggung jawab, dalam kaitan ini adalah pelaku ( dader ) dari suatu tindak pidana. -----------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa ANTON WIJAYANTO BIN SUGITO dan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya ternyata sama dengan Identitas terdakwa yang termuat didatam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut timurn dengan baik dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun pada saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sera tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang dilakukananya. -------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi. ----
2. Unsur tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa diperoleh suatu fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari 2013 terdakwa datang kerumah Agus Wahyudiono als Gambong di Jalan Kamboja Kec. Srengat, Kab. Blitar dan ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan Bayang Insanoe dan Chang Ho (keduanya Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu terdakwa melihat teman-temannya menggunakan dan menghisap daun ganja. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat hendak pulang Bayang Insanoe memberikan 1 (satu)
bungkus kertas koran bensi daun, batang dan biji cimeng atau daun ganja. -------
- Bahwa daun ganja tersebut terdakwa campur dengan tembakau rokok lalu dibungkus dengan kertas warna putih kemudian terdakwa linting hingga berbentuk rokok selanjutnya terdakwa simpan dibawah kasur. -------------------------
- Bahwa terdakwa tidak menghisap ganja tersebut karena akan terdakwa gunakan sebagai barang bukti untuk melaporkan Bayang Insanoe dan Chang ho. ------------
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2013 sekira pukul 16.30, saat terdakwa tidak berada dirumah datanglah Heru Mariyanto dan anggota Polda Jatim, anggota Polsek Ponggok, Djohari Bin Kaman, Soenjoto (ketua Rt) metakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menememukan lintingan daun ganja tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah RI untuk memakai, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I berupa ganja. --------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi. ----
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan yaitu Pasal 111ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 telah terbukti dan terpenuhi ada dalam diri dan perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal tersebut ; ----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan selama persidangan berlangsung, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, maka Terdakwa dituntut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika secara illegal. --------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang dan memperlancar jalannya persidangan. -------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. --
Terdakwa belum pernah dihukum. ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini, kiranya telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun rasa keadilan masyarakat ; --------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus berisi daun, batang, biji dan ranting ganja kering bercampur dengan tembakau dengan berat 6,9 (enam koma sembilan) gram akan ditentukan dalam amar putusan (pasal 194 ayat 1 KUHAP) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ; -----
Mengingat, segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya Pasal 111ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ANTON WIJAYANTO bin SUGITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapanratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara. -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan. -----------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus berisi daun, biji dan ranting ganja kering bercampur dengan tembakau dengan berat 6,9 (enam koma sembilan) gram dirampas untuk dimusnahkan. -----------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari RABU, tanggal 22 Mei 2013 oleh kami H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, SH.MH. sebagai hakim ketua majelis, ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. dan HANDRY ARGATAMA ELLION, SH.S.Fil.MH. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh S U R I P, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dihadiri oleh RITAWATI SEMBIRING, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, SH.MH.
HANDRI ARGATAMA ELLION, SH.S.Fil.M.Hum.
Panitera Pengganti,
S U R I P, SH.