96/Pid.Sus/2014/PN.Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 96/Pid.Sus/2014/PN.Ttn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
T. IRBA BIN TEUKU BUKHARI
1. Menyatakan Terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mgakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X Bl 3881 TP Warna Hitam • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Supra X Bl 3881 TP Warna Hitam Pemilik An T. Irba TM dengan No 0191552C/2009 nomor rangka MH1KEV A245K099175 dengan nomor mesin KEVAE2097178 • 1 (satu) lembar Sim C an T. Irba TB Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari; 6. Membebankan terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 96/Pid.Sus/2014/PN.Ttn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : T. IRBA BIN TEUKU BUKHARI ;
Tempat Lahir : Seubadeh ;
Umur/ tanggal lahir : 42 tahun / 07 Juli 1973 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Seubadeh, Kec. Bakongan
Timur, Kab. Aceh Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasihat hukum ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 18 November 2014, dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 18 November 2014, Nomor : PRINT- 426/N.1.17/Euh.2/10/2014 ,Sejak tanggal 18 November 2014 s/d 07 desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 24 November 2014 Nomor :96/Pid.Sus /2014/PN.Ttn:, sejak tanggal 24 November 2014 s/d tanggal 23 Desember 2014.
Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 11 Desember 2014 Nomor :96/Pid.Sus /2014/PN.Ttn: sejak tanggal 24 Desember 2014 s/d tanggal 21 Februari 2015.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 24 November 2014 Nomor : 96/Pen.Pid/2014/PN-Ttn tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 24 November 2013 Nomor : 96/Pen.Pid/2014/PN-Ttn tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa T. IRBA BIN TEUKU BUKHARI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan tertanggal 16 Desember 2014 No.Reg. Perkara : PDM-51/TTN11/2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X Bl 3881 TP Warna Hitam
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Supra X Bl 3881 TP Warna Hitam Pemilik An T. Irba TM dengan No 0191552C/2009 nomor rangka MH1KEV A245K099175 dengan nomor mesin KEVAE2097178
1 (satu) lembar Sim C an T. Irba TB
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa di persidangan mengajukan Permohonan secara lisan tertanggal 17 Desember 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa menanggapi Permohonan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Jalan Lintas Tapaktuan- Subulussalam Gampong Gunung Kapur Kec. Trumon Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira pukul 19. 20 WIB terdakwa berangkat mengunakan sepeda motor merk Honda Supra X Nopolisi BL 3881 TF dari Gampong Ladang Rimba Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan menuju Gampong Seubadeh Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan dengan kecepatan sedang tanpa mengunakan/menghidupkan lampu utama kendaraan, saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Blangpidie-Subulussalam tepatnya di Gampong Gunung Kapur Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan, karena tidak menghidupkan lampu utama sepeda motor terdakwa tidak melihat dengan jelas ada penguna jalan sedang berdiri ditepi jalan dan terdakwa tidak sempat mebunyikan klakson tanda peringatan sehingga terdakwa langsung menabrak korban Muhammad Akmal sehingga korban terseret dan terhempas ke aspal + 12 meter selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Ladang Rimba dengan hasil Visum Et Repertum : Pembengkakan Jaringan lunak sebelah kanan kepala dengan ukuran + 9 cm x 8 cm dengan penurunan kesadaran dan dijumpai muntah-muntah, pingsan dengan GCS E. 3 M :5 = 12 dengan diangnosa trauma Kapitis (cedera kepal berat) yang ditandatangani oleh dr T. Ade Prasetia kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Yudiin Awai Tapaktuan dan dinyatakan telah meninggal dunia susuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 473/5066/2014 yang ditandatangani oleh Dr. Deni Rinaldi dengan sebab kematian : karena cidera Kepala berat.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.--------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Safrawai Bin Amin HS;
Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 23 Maret sekira pukul 19.15 sedang duduk ditembok jembatan di pinggir jalan di jalan raya Blangpidie-Subulussalam tepatnya di Gampong Gunung Kapur Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan;
Bahwa pada saat saksi duduk datang Muhamamad Akmal (korban) dan berdiri dipinggir jalan, kemudian korban bertanya kepada saksi” siapa yang abang tunggu” kemudian saksi menjawab “saya tidak menunggu siapapun” kemudian tiba-tiba korban ditabrak oleh sepeda motor merk Honda Supra X Nopolisi BL 3881 TF yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa akibat tabrakan korban terpental sejauh + 10 (sepuluh meter) dari titik awal tabrakan dan korban terhimpit sepeda motor yang dikendarai terdakwa;
Bahwa korban dibawa puskesmas dan dirujuk kerumah sakit, keesokan harinya saksi mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban sudah tidak sadarkan diri namun masih bernafas, luka lecet ditangan, bibir bagian ats bengkak, kepala bagian belakang lembek ;
Bahwa pada pada saat sebelum tabrakan saksi tidak mendengar terdakwa memberikan tanda klakson kendaran dan saksi juga tidak melihat lampu utama sepeda motor merk Honda Supra X Nopolisi BL 3881 TF yang di kendarai terdakwa ;
Bahwa kondisi jalan baik, lurus gelap tanpa lampu penerangan jalan;
Bahwa Antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai, pihak keluarga Terdakwa membantu biaya kenduri dan biaya penguburan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta) rupiah dan Terdakwa telah dijadikan saudara angkat oleh keluarga korban ;
Atas keterangan yang diberikan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut ada tidak benar iyatu motor saksi lampunya hidup, korban tidak ada terseret lalu saksi tetap pada keterangan saksi ;
2. Saksi Azwar Bin Amin ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret sekira pukul 19.30 terjadi kecelakaan lalu lintas jalan di jalan raya Blangpidie-Subulussalam tepatnya di Gampong Gunung Kapur Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada dirumah yang berjarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi keluar rumah dan melihat masyarakat sudah ramai ditempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa Saksi lalu memindahkan sepeda motor tersebut kepinggir jalan tetapi saksi tidak melihat pengendara sepeda motor dan korban dari kecelakaan tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu sepeda motor Terdakwa datang dari arah mana karena saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah kejadian ;
Bahwa pada malam kejadian hari cerah jalan aspal hotmik, jalan lebar, lurus, permukaan jalan datar dan kering, pandangan terhalang gelap malam, situasi jalan sepi
Bahwa keesokan harinya saksi mendengar kabar Muhamamad Akmal (korban) telah meninggal dunia.
Bahwa Antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai, pihak keluarga Terdakwa membantu biaya kenduri dan biaya penguburan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta) rupiah dan Terdakwa telah dijadikan saudara angkat oleh keluarga korban ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa T. IRBA BIN TEUKU BUKHARI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 kira-kira pukul 19.30 WIB di jalan umum Tapaktuan – Subulussalam Gampong Gunung Kapur, Kecamatan Trumon ;
Bahwa terdakwa Malam itu hendak pulang kerumah Terdakwa di Gampong Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur, Terdakwa melihat seseorang berdiri dipinggir jalan sebelah kiri jalan arah Tapaktuan, karena jarak antara sepeda motor Terdakwa dengan pejalan kaki tersebut sudah sangat dekat jaraknya, akhirnya stang sepeda motor Terdakwa langsung menabrak pejalan kaki tersebut hingga jatuh ;
Bahwa terdakwa Kecepatan Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut kira-kira 40 Km/jam ;
Bahwa Terdakwa melihat korban dalam jarak 2 (dua) meter ;
Bahwa Terdakwa menghindari tabrakan dengan cara mengurangi kecepatan dan menekan rem namun karena jarak sangat dekat kecelakaan tidak bisa dihindari ;
Bahwa terdakwa melihat korban tidak mengalami cidera apapun ;
Bahwa sesaat sebelum tabrakan terdakwa sempat membunyikan klakson sepeda motor ;
Bahwa saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa ada memilik SIM dan Terdakwa ada menggunakan helm ;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai, pihak keluarga Terdakwa membantu biaya kenduri dan biaya penguburan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta) rupiah dan Terdakwa telah dijadikan saudara angkat oleh ibu korban ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X BL 3881 TF warna hitam, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Supra X BL 3881 TF warna merah pemilik an. T. Irba TB dengan nomor 0191552/AC/2009 yang berlaku s/d 11 Agustus 2015 dan No. rangka MH1KEVA245K099175 serta No. mesin KEVAE2097178 dan 1 (satu) lembar SIM C asli an. T. Irba TB no. SIM 730706190191 berlaku sampai 07 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan Saksi, dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X Bl 3881 TP Warna Hitam ;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Supra X Bl 3881 TP Warna Hitam ; Pemilik An T. Irba TM dengan No 0191552C/2009 nomor rangka MH1KEV A245K099175 dengan nomor mesin KEVAE2097178 ;
1 (satu) lembar Sim C an T. Irba TB ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa: Hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/593/VER/X /2014 tanggal 08 Oktober 2014, Dokter pada Puskesma Ladang Rimba Kabupaten Aceh Selatan dengan hasil pemeriksaan: Pembengkakan Jaringan lunak sebelah kanan kepala dengan ukuran + 9 cm x 8 cm dengan penurunan kesadaran dan dijumpai muntah-muntah, pingsan dengan GCS E. 3 M :5 = 12 dengan diangnosa trauma Kapitis (cedera kepal berat),
Menimbang, dilampirkan juga surat Surat Keterangan Kematian Nomor 473/5066/2014 yang dikeluarkan dr. Deni Rinaldi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan
Menimbang, bahwa atas lampiran Visum et Repertum dan surat kematian tersebut, Terdakwa pada pokoknya tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira pukul 19. 20 WIB terdakwa T. IRBA BIN TEUKU BUKHARI berangkat mengunakan sepeda motor merk Honda Supra X Nopolisi BL 3881 TF dari Gampong Ladang Rimba Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan menuju Gampong Seubadeh Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan;
Bahwa benar tanpa mengunakan/menghidupkan lampu utama kendaraan, saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Blangpidie-Subulussalam tepatnya di Gampong Gunung Kapur Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan ;
Bahwa benar terdakwa tidak melihat dengan jelas ada penguna jalan sedang berdiri ditepi jalan dan terdakwa tidak sempat membunyikan klakson tanda peringatan sehingga terdakwa langsung menabrak korban Muhammad Akmal sehingga korban terseret dan terhempas ke aspal + 12 meter selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Ladang Rimba;
Bahwa benar hasil Visum Et Repertum : Pembengkakan Jaringan lunak sebelah kanan kepala dengan ukuran + 9 cm x 8 cm dengan penurunan kesadaran dan dijumpai muntah-muntah, pingsan dengan GCS E. 3 M :5 = 12 dengan diangnosa trauma Kapitis (cedera kepal berat) yang ditandatangani oleh dr T. Ade Prasetia kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Yudiin Awai Tapaktuan ;
Bahwa benar dinyatakan telah meninggal dunia susuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 473/5066/2014 yang ditandatangani oleh Dr. Deni Rinaldi dengan sebab kematian : karena cidera Kepala berat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu : Melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Angkutan dan jalan ;
Menimbang bahwa dalam hukum acara pidana ditentukan bahwa dalam dakwaan yang disusun secara tunggal maka akan dibuktikan ;
Menimbang bahwa berikut ini akan dibahas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa tersebut, yaitu :
tunggal: Melanggar Pasal 310 ayat (4) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan Terdakwa dalam dakwaan penuntut umum tersebut, maka semua unsur rumusan delik sebagaimana disebutkan di atas haruslah dapat dibuktikan, oleh karena itu majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dimaksud satu demi satu;
Ad. 1. Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah menunjukkan pada siapapun orang subyek hukum yang berada di wilayah Republik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, kedudukan maupun kebangsaan, pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertangung jawabkan setiap perbuatannya yang dilakukannya, kecuali orang-orang asing yang berada di Wilayah Republik Indonesia menurut hukum Internasional diberi hak exterritorialiteit;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang-perorangan sebagai subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah ia lakukan. Dalam hal ini adalah Terdakwa T. IRBA BIN TEUKU BUKHARI yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa sebagai subjek hukum dan selama pemeriksaan, Terdakwa telah terbukti sebagai orang yang sehat jasmani, rohani maupun mentalnya sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa mampu mempertanggung-jawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berhubung dengan itu unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta dikuatkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa T. IRBA BIN TEUKU BUKHARI pada Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira pukul 19. 20 WIB terdakwa berangkat mengunakan sepeda motor merk Honda Supra X Nopolisi BL 3881 TF dari Gampong Ladang Rimba Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan menuju Gampong Seubadeh Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan dengan kecepatan sedang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur ”Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI, yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta dikuatkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa pada Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira pukul 19. 20 WIB terdakwa berangkat mengunakan sepeda motor merk Honda Supra X Nopolisi BL 3881 TF dari Gampong Ladang Rimba Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan menuju Gampong Seubadeh Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan dengan kecepatan sedang tersebut tanpa menyalakan lampu sepeda motor terdakwa sehingga terdakwa tidak melihat saksi korban ada didepan terdawka sedang berdiri dijalan;
Menimbang, pada saat terdakwa menabrak saksi korban dengan sepeda motor merek Supra X No polisi BL 3881 TF yang mengakibatkan saksi korban 10 (sepuluh) Meter dari titik awal dan saksi korban berada di bawah motor terdakwa terseret motor;
Menimbang bahwa Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor merk Honda Supra X Nopolisi BL 3881 TF mengakibatkan korban Sdr. Muhamamad Akmal (saksi korban) meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 473/5066/2014 yang dikeluarkan dr. Deni Rinaldi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/593/VER/X /2014 tanggal 08 Oktober 2014, Dokter pada Puskesma Ladang Rimba Kabupaten Aceh Selatan dengan hasil pemeriksaan: Pembengkakan Jaringan lunak sebelah kanan kepala dengan ukuran + 9 cm x 8 cm dengan penurunan kesadaran dan dijumpai muntah-muntah, pingsan dengan GCS E. 3 M :5 = 12 dengan diangnosa trauma Kapitis (cedera kepal berat)
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, ternyata semua unsur rumusan delik telah terbukti sehingga mengantarkan majelis pada keyakinan akan kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa, oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan sementara, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mencegah Terdakwa menghindari putusan ini, maka Majelis Hakim memandang perlu agar Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan, akan dipertimbangkan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Akibat Perbuatan terdakwa korban Muhamamad Akmal meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dan menyantuni keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dimaksud, maka pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa dan keluarganya, korban dan keluarganya disamping rasa keadilan masyarakat terayomi;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan putusan juga berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 3 September 1973 Nomor 05 Tahun 1973 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2000 yang mengharapkan supaya pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sudah tidak diperlukan lagi untuk pembuktian dalam perkara lain, maka statusnya brang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya karena masih dibutuhkan untuk mencari nafka untuk melanjutkan kehiduapan mereka maka akan diputuskan dalam amar putusan ;
Mengingat selain ketentuan perundangan sebagaimana telah dikutip di atas, juga Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan hukum lain yang bersangkutan khususnya Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mgakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X Bl 3881 TP Warna Hitam
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Supra X Bl 3881 TP Warna Hitam Pemilik An T. Irba TM dengan No 0191552C/2009 nomor rangka MH1KEV A245K099175 dengan nomor mesin KEVAE2097178
1 (satu) lembar Sim C an T. Irba TB
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari;
Membebankan terdakwa T. Irba TB Bin Teuku Bukhari untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan oleh kami : MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, SH. Sebagai Ketua Majelis Hakim, KHAIRU RIZKI, SH. dan RYKI RAHMAN SIGALINGGING, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 22 Desember 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, SH. Sebagai Ketua Majelis Hakim, MORATUA HASAYANGAN, SH. dan RYKI RAHMAN SIGALINGGING, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota dengan dibantu oleh SALAHUDDIN, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tapaktuan serta dihadiri oleh EKA MULIA PUTRA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan dan dihadiri pula oleh Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
MORATUA HASAYANGAN, SH MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, SH
RYKI RAHMAN SIGALINGGING, SH, MH
Panitera Pengganti,
SALAHUDDIN, SH