Nomor: 111/Pid.B/2011/PN.PYK
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor Nomor: 111/Pid.B/2011/PN.PYK
KABUL
P U T U S A N
Nomor: 111/Pid.B/2011/PN.PYK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Payakumbuh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : AFANDI Pgl. FANDI |
| Tempat lahir | : Payakumbuh ; |
| Umur, tanggal lahir | : 49 tahun / 12 November 1962 |
| Jenis kelamin | : Laki-laki; |
| Kebangsaan | : Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : Jln. H. Marah Adim No. 38 Kel. Tj Pauh Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh ; |
| Agama | : I s l a m ; |
| Pekerjaan | : Wiraswasta ; |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh;
Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2011 s/d tanggal 17 Maret 2011;
Ditangguhkan Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2011;
Penuntut Umum tidak ditahan;
Pengadilan Negeri tidak ditahan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor: 111//Pen.Pid/2011/PN.PYK tanggal 27 Juni 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 111//Pen/Pid/2011/PN.PYK tanggal 27 Juni 2011 tentang Penetapan Hari sidang pertama perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut;
1. Menyatakan terdakwa AFANDI Pgl FANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan dalam dakwaan Kedua ;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kulit harimau Sumatera ;
Dirampas untuk Negara melalui BKSDA Propinsi Sumatera Barat.
1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Kijang Krista warna biru silver metalik dengan No.Pol BA 2599 MN beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ;
Dikembalikan pada terdakwa.
1 (satu) buah karung berwarna putih tempat menyimpan kulit harimau Sumatera.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara tertulis tertanggal 28 September 2011 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim:
Bahwa oleh karena terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga; istri dan anak-anak yang masih kecil, maka terdakwa mohon pada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum;
Bahwa seandainya Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, terdakwa mohon putusan yang seringan-ringannya;
Telah mendengar pula Replik dari Jaksa Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan dan Pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan No. Reg. Perk PDM-04/PYKBH/04/06/2011, tanggal 27 Juni 2011, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa AFANDI Pgl.FANDI pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2011 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2011 bertempat di Kelurahan Tanjung Pauh Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Payakumbuh berwenang memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2011 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa melalui handphone dihubungi Pgl HER (DPO) yang menawarkan/menjual 1 (satu) kulit harimau seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada terdakwa dan pada saat itu terdakwa meminta Pgl HER (DPO) untuk mengantarkannya ke Payakumbuh namun Pgl HER (DPO) mengatakan ianya tidak berani mengantarkannya namkun mau mengantarkannya sampai Simpang Baluang Tanjung Balik Kec. Pangkalan Kab. 50 Kota dan kemudian pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh Pgl HER (DPO) yang memberitahukan bahwa ia telah berada di Pangkalan Kab. 50 Kota lalu terdakwa meminta Pgl HER (DPO) untuk menunggu terdakwa ditempat tersebut dan kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa pergi berangkat dari Payakumbuh menuju ke Pangkalan Kab.50 Kota dengan menggunakan Mobil Kijang Krista BA-2599-MN milik terdakwa dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa sampai di Kapur Sembilan dan bertemu dengan Pgl HER (DPO) yang kemudian menunjukan 1 (satu) kulit harimau yang terbungkus dalam karung plastik warna putih dan setelah itu disepakati terdakwa membeli 1(satu) kulit harimau tersebut seharga Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang uangnya telah dibayarkan tunai oleh terdakwa pada Pgl HER (DPO) dan setelah itu 1 (satu) kulit harimau yang telah tersimpan dalam karung plastik warna putih tersebut terdakwa masukkan ke dalam mobil terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang ke Payakumbuh membawa kulit harimau dengan menggunakan Mobil Kijang Krista BA-2599-MN milik terdakwa dan kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa sampai dirumah terdakwa di Kelurahan Tanjung Pauh Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh lalu karung warna putih yang berisikan kulit harimau tersebut terdakwa turunkan dari mobil dan meletakkannya di garase mobil rumah terdakwa dan beberapa saat kemudian saksi anggota BKSDA Sumbar yaitu saksi EDI SUSILO, SP Pgl EDI, saksi HENDRA YURIKO Pgl HENDRA, saksi MARTIAS Pgl TIAS dan saksi IRWAN Pgl IRWAN dating lalu menangkap terdakwa karena tertangkap tangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki 1 (satu) buah kulit harimau yang merupakan bagian dari satwa yang dilindungi dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AFANDI Pgl.FANDI pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2011 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2011 bertempat di Kelurahan Tanjung Pauh Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Payakumbuh berwenang memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2011 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa melalui handphone dihubungi Pgl HER (DPO) yang menawarkan/menjual 1 (satu) kulit harimau seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada terdakwa dan pada saat itu terdakwa meminta Pgl HER (DPO) untuk mengantarkannya ke Payakumbuh namun Pgl HER (DPO) mengatakan ianya tidak berani mengantarkannya namkun mau mengantarkannya sampai Simpang Baluang Tanjung Balik Kec. Pangkalan Kab. 50 Kota dan kemudian pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh Pgl HER (DPO) yang memberitahukan bahwa ia telah berada di Pangkalan Kab. 50 Kota lalu terdakwa meminta Pgl HER (DPO) untuk menunggu terdakwa ditempat tersebut dan kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa pergi berangkat dari Payakumbuh menuju ke Pangkalan Kab.50 Kota dengan menggunakan Mobil Kijang Krista BA-2599-MN milik terdakwa dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa sampai di Kapur Sembilan dan bertemu dengan Pgl HER (DPO) yang kemudian menunjukan 1 (satu) kulit harimau yang terbungkus dalam karung plastik warna putih dan setelah itu disepakati terdakwa membeli 1(satu) kulit harimau tersebut seharga Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang uangnya telah dibayarkan tunai oleh terdakwa pada Pgl HER (DPO) dan setelah itu 1 (satu) kulit harimau yang telah tersimpan dalam karung plastik warna putih tersebut terdakwa masukkan ke dalam mobil terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang ke Payakumbuh membawa kulit harimau dengan menggunakan Mobil Kijang Krista BA-2599-MN milik terdakwa dan kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa sampai dirumah terdakwa di Kelurahan Tanjung Pauh Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh lalu karung warna putih yang berisikan kulit harimau tersebut terdakwa turunkan dari mobil dan meletakkannya di garase mobil rumah terdakwa dan beberapa saat kemudian saksi anggota BKSDA Sumbar yaitu saksi EDI SUSILO, SP Pgl EDI, saksi HENDRA YURIKO Pgl HENDRA, saksi MARTIAS Pgl TIAS dan saksi IRWAN Pgl IRWAN dating lalu menangkap terdakwa karena tertangkap tangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki 1 (satu) buah kulit harimau yang merupakan bagian dari satwa yang dilindungi dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi EDI SUSILO, SP. pgl. EDI:
Bahwa saksi adalah Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011, sekira pukul 21.30 WIB, di rumahnya di Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat Payakumbuh;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi sms dari petugas BKSDA Riau yang saksi terima sekira pukul 10.00 WIB yang memberitahukan adanya transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera di Pangkalan Kotobaru, si Pembeli mengendarai mobil Toyota Kijang Krista BA 2599 MN yang sedang menuju Payakumbuh;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi bersama dengan tim menunggu di depan kantor saksi di Ketinggian Sarilamak Tanjung Pati, setelah mobil dimaksud lewat, saksi bersama rekan-rekannya membuntutinya sampai ke rumah si pengendara mobil tersebut;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan, dari bawah mobil terdakwa yang diparkir didepan rumahnya ditemukan kulit Harimau Sumatera dalam karung plastik ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa penjual kulit Harimau Sumatera tersebut dan tidak ada mempertanyakan hal tersebut kepada yang menginformasikan ;
Bahwa sepengetahuan saksi Harimau Sumatera adalah termasuk hewan langka yang dilindungi berdasarkan PP. No. 7 Tahun 1999;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kulit Harimau Sumatera itu dibelinya seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk di offset yaitu dibentuk kembali dengan mengisinya dengan kapas;
Bahwa sebelum penangkapan saksi sudah kenal dengan terdakwa sebagai pengusaha sarang burung walet, sehingga ketika informasi menyebut mobil kijang BA 2599 MN, saksi sudah mengetahui bahwa mobil tersebut adalah kepunyaan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya kecuali :
Yang menangkap terdakwa bukan saksi tapi Tim BKSDA dari Padang;
Saksi tidak menunggu di depan kantornya tetapi sudah mengikuti dari Pangkalan Kotobaru;
20 hari sebelum kejadian saksi bersama timnya yang 4 orang datang ke rumah terdakwa meminta uang tapi tidak diberi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa saksi memang pernah ke rumah terdakwa, tapi uang yang dimaksud oleh terdakwa adalah untuk membantu terdakwa mengurus perizinan usaha sarang burung walet yang juga merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi pekerjaan saksi.
Saksi HENDRA YURIKO pgl. HENDRA:
Bahwa saksi adalah Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011, sekira pukul 21.30 WIB, di rumahnya di Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi sms dari petugas BKSDA Riau yang diterima oleh saksi EDI sekira pukul 10.00 WIB yang memberitahukan adanya transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera di Pangkalan Kotobaru, si Pembeli mengendarai mobil Toyota Kijang Krista BA 2599 MN yang sedang menuju Payakumbuh;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi bersama dengan tim menunggu di depan kantor saksi di Ketinggian Sarilamak Tanjung Pati, setelah mobil dimaksud lewat, saksi bersama rekan-rekannya membuntutinya sampai ke rumah si pengendara mobil tersebut;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan, dari bawah mobil terdakwa yang diparkir didepan rumah ditemukan kulit Harimau Sumatera dalam karung plastik ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa penjual kulit Harimau Sumatera tersebut dan tidak sempat mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa, menurut terdakwa kulit Harimau Sumatera itu dibelinya seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi Harimau Sumatera adalah termasuk hewan langka yang dilindungi berdasarkan PP. No. 7 Tahun 1999;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kulit Harimau Sumatera tersebut untuk di offset yaitu dibentuk kembali dengan mengisinya dengan kapas;
Bahwa sebelum penangkapan saksi sudah kenal dengan terdakwa sebagai pengusaha sarang burung walet, sehingga ketika informasi menyebut mobil kijang BA 2599 MN, saksi sudah mengetahui bahwa mobil tersebut adalah kepunyaan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya kecuali :
Yang menangkap terdakwa bukan saksi tapi Tim BKSDA dari Padang;
Saksi tidak menunggu di depan kantornya tetapi sudah mengikuti dari Pangkalan Kotobaru;
20 hari sebelum kejadian saksi bersama timnya yang 4 orang datang ke rumah terdakwa meminta uang tapi tidak diberi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa saksi memang pernah ke rumah terdakwa, tapi uang yang dimaksud oleh terdakwa adalah untuk membantu terdakwa mengurus perizinan usaha sarang burung walet yang juga merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi pekerjaan saksi.
Saksi MARTIAS pgl. TIAS:
Bahwa saksi adalah Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011, sekira pukul 21.30 WIB, di rumahnya di Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat Payakumbuh;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi sms dari petugas BKSDA Riau yang diterima oleh saksi EDI sekira pukul 10.00 WIB yang memberitahukan adanya transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera di Pangkalan Kotobaru, si Pembeli mengendarai mobil Toyota Kijang Krista BA 2599 MN yang sedang menuju Payakumbuh;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi bersama dengan tim menunggu di depan kantor saksi di Ketinggian Sarilamak Tanjung Pati, setelah mobil dimaksud lewat, saksi bersama rekan-rekannya membuntutinya sampai ke rumah si pengendara mobil tersebut;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan, dari bawah mobil terdakwa yang diparkir didepan rumah ditemukan kulit Harimau Sumatera dalam karung plastik ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa penjual kulit Harimau Sumatera tersebut dan tidak sempat mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa, menurut terdakwa kulit Harimau Sumatera itu dibelinya seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi Harimau Sumatera adalah termasuk hewan langka yang dilindungi berdasarkan PP. No. 7 Tahun 1999;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kulit Harimau Sumatera tersebut untuk di offset yaitu dibentuk kembali dengan mengisinya dengan kapas;
Bahwa sebelum penangkapan saksi sudah kenal dengan terdakwa sebagai pengusaha sarang burung walet, sehingga ketika informasi menyebut mobil kijang BA 2599 MN, saksi sudah mengetahui bahwa mobil tersebut adalah kepunyaan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya kecuali :
Yang menangkap terdakwa bukan saksi tapi Tim BKSDA dari Padang;
Saksi tidak menunggu di depan kantornya tetapi sudah mengikuti dari Pangkalan Kotobaru;
20 hari sebelum kejadian saksi bersama timnya yang 4 orang datang ke rumah terdakwa meminta uang tapi tidak diberi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa saksi memang pernah ke rumah terdakwa, tapi uang yang dimaksud oleh terdakwa adalah untuk membantu terdakwa mengurus perizinan usaha sarang burung walet yang juga merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi pekerjaan saksi.
Saksi IRWAN pgl. IWAN:
Bahwa saksi adalah Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011, sekira pukul 21.30 WIB, di rumahnya Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat Payakumbuh;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi sms dari petugas BKSDA Riau yang diterima oleh saksi EDI sekira pukul 10.00 WIB yang memberitahukan adanya transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera di Pangkalan Kotobaru, si Pembeli mengendarai mobil Toyota Kijang Krista BA 2599 MN yang sedang menuju Payakumbuh;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi bersama dengan tim menunggu di depan kantor saksi di Ketinggian Sarilamak Tanjung Pati, setelah mobil dimaksud lewat, saksi bersama rekan-rekannya membuntutinya sampai ke rumah si pengendara mobil tersebut;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan, dari bawah mobil terdakwa yang diparkir didepan rumah ditemukan kulit Harimau Sumatera dalam karung plastik ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa penjual kulit Harimau Sumatera tersebut dan tidak sempat mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa, menurut terdakwa kulit Harimau Sumatera itu dibelinya seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi Harimau Sumatera adalah termasuk hewan langka yang dilindungi berdasarkan PP. No. 7 Tahun 1999;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kulit Harimau Sumatera tersebut untuk di offset yaitu dibentuk kembali dengan mengisinya dengan kapas;
Bahwa sebelum penangkapan saksi sudah kenal dengan terdakwa sebagai pengusaha sarang burung walet, sehingga ketika informasi menyebut mobil kijang BA 2599 MN, saksi sudah mengetahui bahwa mobil tersebut adalah kepunyaan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya kecuali :
Yang menangkap terdakwa bukan saksi tapi Tim BKSDA dari Padang;
Saksi tidak menunggu di depan kantornya tetapi sudah mengikuti dari Pangkalan Kotobaru;
20 hari sebelum kejadian saksi bersama timnya yang 4 orang datang ke rumah terdakwa meminta uang tapi tidak diberi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa saksi memang pernah ke rumah terdakwa, tapi uang yang dimaksud oleh terdakwa adalah untuk membantu terdakwa mengurus perizinan usaha sarang burung walet yang juga merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi pekerjaan saksi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli RUSDIAN PARIMPUNAN RITONGA Pgl. YAN yang telah bersumpah dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat:
Bahwa jabatan ahli adalah sebagai pengendali ekosistim hutan pada BKSDA Sumatera Barat;
Bahwa Harimau Sumatera termasuk kategori satwa yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam UU No.5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dan PP No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa Harimau Sumatera;
Bahwa Harimau Sumatera ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi karena ada 3 hal:
Mempunyai populasi yang kecil;
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
Daerah penyebarannya terbatas.
Bahwa Harimau Sumatera hidup sendiri-sendiri tidak berkelompok dan melahirkan anaknya paling banyak 4 ekor akan tetapi yang sampai dewasa hanya 1 ekor dan dalam ekosistim yang baik Harimau Sumatera bisa hamil sampai 8 kali;
Bahwa diantara anaknya yang lahir tersebut hanya 1 ekor yang bisa hidup sampai dewasa karena perburuan, dan kompetisi mencari makan;
Bahwa masa hidup Harimau Sumatera adalah berkisar antara 15 sampai dengan 20 tahun;
Bahwa Harimau Sumatera diburu untuk perdagangan dan kulitnya di ovset (diisi kapas) untuk dikoleksi sebagai hiasan dan juga ada kulitnya untuk dijadikan karpet sedangkan tulangnya dijual untuk obat;
Bahwa Harimau Sumatera yang masih hidup sekarang kurang lebih tinggal 400 ekor, sementara pada tahun 1980 Harimau Sumatera masih ada kira-kira 1000 ekor;
Bahwa yang berhak terhadap kulit Harimau Sumatera adalah BKSDA yaitu dibawah kementrian Kehutanan, sebab dibutuhkan untuk penelitian dan penyelidikan;
Bahwa Harimau Sumatera yang hidup di hutan Sumatera Barat sekarang kira-kira tinggal 20 ekor sedangkan di Riau kira-kira tinggal 40 ekor;
Bahwa dalam suatu ekosistim, Harimau Sumatera adalah sebagai Top predator yang mengendalikan jenis satwa lain yang berada dibawahnya, dampak terhadap lingkungan kalau Harimau Sumatera ini punah maka populasi satwa yang berada dibawahnya secara alamiah tidak terkontrol sehingga dapat mengakibatkan meningkatnya hama yang diakibatkan satwa liar seperti babi, monyet, dan lain-lain;
Bahwa perorangan atau masyarakat umum tidak berhak untuk memilikinya dengan alasan apapun, yang berhak adalah perguruan tinggi, lembaga-lembaga untuk penelitian dan pengembangan yang diberi izin untuk itu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan ini, sehubungan dengan terdakwa membeli kulit Harimau Sumatera;
Bahwa terdakwa membeli kulit harimau di Simpang Baluang daerah Tanjung Balit Pangkalan Kotobaru Kabupaten 50 Kota;
Bahwa yang punya kulit Harimau Sumatera tersebut adalah Her, orang Lipat Kain;
Bahwa kulit Harimau Sumatera tersebut terdakwa beli seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa awal kejadiannya, 2 bulan sebelum kejadian, datang orang Lipat Kain yang bernama Her kerumah terdakwa menanyakan masalah kodok, kemudian sehari sebelum penangkapan Her menelepon terdakwa dan menawarkan kulit Harimau Sumatera kepada terdakwa dan terdakwa jawab bahwa terdakwa mau membeli akan tetapi terdakwa melihat kondisinya tersebut lebih dahulu, lalu kulit Harimau Sumatera tersebut terdakwa suruh bawa ke Payakumbuh akan tetapi Her tidak mau mengantar ke Payakumbuh, Her mau membawa kulit harimau tersebut hanya sampai di Simpang Baluang di daerah Tanjung Balit, Pangkalan;
Bahwa esok harinya Kamis tanggal 3 Maret 2011, terdakwa berangkat ke Simpang Baluang daerah Tanjung Balit Pangkalan Kotobaru Kabupaten 50 Kota, dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Krista nomor polisi BA 2599 MN, setelah sampai dilokasi sekira pukul 15.00 Wib, ditempat tersebut Her dengan 4 orang kawannya yang tidak terdakwa kenal sudah menunggu ;
Bahwa terdakwa membuat janji dengan Her untuk bertemu disebuah kedai dipinggir jalan;
Bahwa setelah bertemu dengan Her terdakwa melihat kulit Harimau Sumatera tersebut kondisinya bagus dan harganya cocok, sehingga terdakwa bersedia membeli kulit Harimau Sumatera tersebut;
Bahwa harga kulit Harimau Sumatera tersebut ditawarkan Her kepada terdakwa seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa tawar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun Her tidak mau sehingga kulit Harimau Sumatera tersebut terdakwa beli seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa terdakwa membawa kulit Harimau Sumatera tersebut dengan cara dimasukkan kedalam kantong plastik kemudian dibungkus pakai karung goni;
Bahwa kondisi kulit Harimau Sumatera tersebut waktu itu basah, sudah berbau busuk tapi tidak berdarah serta tidak robek;
Bahwa berdasarkan cerita dari Her, cara dia mendapatkan kulit Harimau Sumatera tersebut adalah dengan cara menggunakan jebakan racun didaerah Lipat kain, Riau;
Bahwa setelah kulit Harimau Sumatera tersebut terdakwa beli kemudian terdakwa pulang menuju Payakumbuh sendirian;
Bahwa terdakwa ditangkap hari itu juga kira-kira jam 22.00 wib malam dirumah terdakwa sewaktu terdakwa baru turun dari mobil;
Bahwa yang menangkap terdakwa adalah petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat ;
Bahwa terdakwa tahu bahwa orang BKSDA mengetahui perbuatan terdakwa, karena terdakwa curiga sebab sejak dari Pangkalan terdakwa sudah diikuti oleh orang-orang BKSDA tersebut dengan memakai mobil avanza putih dan terdakwa lihat mobil tersebut yang dipakai orang BKSDA sewaktu menangkap terdakwa;
Bahwa kulit Harimau Sumatera tersebut terdakwa beli untuk terdakwa isi dengan kapas dan dijadikan hiasan;
Bahwa terdakwa bisa mengofset kulit Harimau Sumatera tersebut, karena pernah belajar mengofset kulit binatang ketika dulu bekerja dengan orang Cina;
Bahwa terdakwa belum pernah mengofset kulit Harimau Sumatera, yang sering terdakwa ofset adalah kulit kodok;
Bahwa terdakwa tahu bahwa kulit Harimau Sumatera tersebut dilarang untuk diperjual belikan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kulit harimau Sumatera ;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Kijang Krista warna biru silver metalik dengan No.Pol BA 2599 MN beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
yang telah disita secara sah menurut hukum dan keberadaan barang bukti tersebut telah dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidangan dianggap sebagai tercantum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011 sekira pukul 10.00 wib, saksi EDI, HENDRA, TIAS, dan IRWAN, mendapatkan informasi dari petugas BKSDA Riau bahwa terdakwa sedang membawa kulit Harimau Sumatera yang dibelinya di sekitar Pangkalan Kotobaru, Kabupaten 50 Kota, untuk dibawa ke Payakumbuh dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Krista nomor polisi BA 2599 MN;
Bahwa kemudian para saksi menunggu di depan kantor BKSDA Sumbar di Ketinggian, Sarilamak, Tanjung Pati, Kabupaten 50 Kota dan setelah terdakwa lewat, para saksi tersebut dengan mengendarai mobil langsung mengikuti terdakwa sampai ke rumah terdakwa;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, terdakwa ditangkap oleh saksi EDI, HENDRA, TIAS, dan IRWAN dan beberapa orang dari BKSDA Sumbar serta beberapa orang Polisi, dan pada saat itu didapati kulit Harimau Sumatera dalam keadaan basah dan berbau busuk di dalam karung plastik warna putih, di bawah mobil terdakwa yang terdakwa parkir di garasi rumah terdakwa;
Bahwa kulit Harimau Sumatera tersebut terdakwa beli seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di daerah Simpang Baluang, Tanjung Balit, Pangkalan Kotobaru, Kabupaten 50 Kota dari seseorang bernama HER ( DPO ), untuk di pakai sebagai pajangan sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal-pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:
KESATU melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan.
Atau
KEDUA melanggarPasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang dianggap paling bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan yakni dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
ad. 1. Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa unsur “Barangsiapa” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Barangsiapa” dalam perkara ini telah diajukan seorang terdakwa yang mempunyai identitas yang sama dengan yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa AFANDI pgl. FANDI serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dan dapat mengikuti persidangan dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghilangkan/menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki elemen unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi maka seluruh elemen unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut M.v.T. (Memorie van Toelichting), yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). (Pompe : 166). Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008, yang dimaksud dengan
‘memperniagakan’ adalah mengusahakan (menggunakan dan sebagainya), untuk berniaga, memperdagangkan, atau memperjualbelikan;
‘menyimpan’ adalah ‘menaruh di tempat yg aman supaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya’, ‘menabung (uang)’, ‘memegang (rahasia) teguh-teguh’, ‘menyembunyikan’, ‘mempunyai (ilmu, kesaktian, dan sebagainya)’, ‘mengandung’, atau ‘ada sesuatu di dalamnya’;
‘memiliki’ adalah ‘mempunyai’, atau ‘mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan’:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terungkap:
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2011 sekira pukul 10.00 WIB, saksi EDI, HENDRA, TIAS, dan IRWAN, mendapatkan informasi dari petugas BKSDA Riau bahwa terdakwa sedang membawa kulit Harimau Sumatera yang dibelinya di sekitar Pangkalan Kotobaru, Kabupaten 50 Kota, untuk dibawa ke Payakumbuh dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Krista nomor polisi BA 2599 MN;
Bahwa kemudian para saksi tersebut menunggu di depan kantor BKSDA Sumbar di Ketinggian Sarilamak Tanjung Pati, Kabupaten 50 Kota dan setelah terdakwa lewat, para saksi tersebut dengan mengendarai mobil langsung mengikuti terdakwa sampai ke rumah terdakwa;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, terdakwa ditangkap oleh saksi EDI, HENDRA, TIAS, dan IRWAN dan beberapa orang dari BKSDA Sumbar serta beberapa orang Polisi, dan pada saat itu didapati kulit Harimau Sumatera dalam keadaan basah dan berbau busuk di dalam karung plastik warna putih, di bawah mobil terdakwa yang diparkir di garasi rumah terdakwa;
Bahwa kulit Harimau Sumatera tersebut dibeli terdakwa seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di daerah Simpang Baluang, Tanjung Balit, Pangkalan Kotobaru, Kabupaten 50 Kota dari seseorang bernama HER, yang saat ini masih dalam pencarian Polisi;
Bahwa kulit harimau tersebut dibeli terdakwa untuk dijadikan pajangan atau hiasan ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa membeli kulit Harimau Sumatera tersebut lalu dibawa pulang ke rumah untuk dimiliki dan dijadikan sebagai pajangan atau hiasan dirumahnya adalah merupakan perbuatan yang dilakukan dan diliputi dengan sikap batin berupa kesengajaan karena terdakwa mengetahui serta menyadari perbuatannya tersebut dilakukan secara tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang yang dalam hal ini adalah BKSDA,
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, dalam lampirannya No. I ke-52, Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) adalah termasuk satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah dengan sengaja memiliki kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang termasuk ke dalam golongan salah satu satwa dari jenis-jenis satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pembelaannya menyatakan unsur ini tidak terpenuhi dengan alasan terdakwa memiliki kulit harimau yang telah mati tersebut dengan niat baik dan terdakwa tidak tahu perbuatan tersebut dilarang karena terdakwa awam dengan hukum ;
Menimbang, bahwa alasan terdakwa tidak tahu perbuatan memiliki kulit harimau adalah perbuatan yang dilarang karena sebagai orang yang awam dengan hukum tidak dapat dibenarkan karena apabila suatu Undang-Undang atau peraturan telah diundangkan dan dinyatakan berlaku, maka disana berlaku fiksi hukum setiap orang dianggap mengetahuinya, alasan ketidak tahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau penghapus dari pertanggungjawaban pidana, namun hal itu hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa demikian juga keberatan terdakwa mengenai tidak diungkap atau tidak adanya upaya pihak BKSDA untuk mencaritahu tentang keberadaan orang yang menjual kulit harimau tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya diajukan ke persidangan, padahal mereka dari awal sudah mengetahui penjualnya, menurut hemat Majelis juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa, karena sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, terdakwa telah terbukti memiliki kulit Harimau Sumatera, sedangkan untuk mengungkap dan menemukan sipenjual adalah menjadi kewajiban dan tanggungjawab penyidik yang dalam hal ini pihak BKSD bekerjasama dengan Polri ataupun pihak terkait lainnya untuk tetap mengusutnya, sehingga kejahatan terhadap perlindungan satwa yang dilindungi dapat ditanggulangi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan terdakwa tidak beralasan untuk itu haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut hemat majelis unsur ke-2 “Dengan sengaja memiliki kulit satwa yang dilindungi” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan semua unsur yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dalam melakukan perbuatannya terdapat alasan-alasan pemaaaf atau pembenar, sehingga perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur - unsur yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terbukti dan perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya telah mengantarkan Majelis kepada suatu keyakinan akan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka terdakwa haruslah dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan dibawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus terdakwa tidak ditahan dan selama persidangan berlangsung terdakwa telah memperlihatkan sikap yang kooperatif dengan selalu mematuhi semua jadwal persidangan yang telah ditetapkan dan Majelis tidak melihat adanya kekhawatiran terdakwa akan menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan nantinya, sehingga menurut hemat Majelis terhadap terdakwa belum perlu diperintahkan untuk ditahan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP dan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) buah kulit harimau Sumatera, adalah barang dilarang untuk diedarkan dan barang tersebut dapat dijadikan objek penelitian an pengembangan maka sepatutnya dirampas untuk Negara untuk diserahkan ke BKSDA Propinsi Sumatera Barat;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Kijang Krista warna biru silver metalik dengan No.Pol BA 2599 MN beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kepunyaan terdakwa maka sepatutnya dikembalikan pada terdakwa ;
1 (satu) buah karung berwarna putih tempat menyimpan kulit harimau Sumatera, sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa secara tidak langsung dapat merusak ekosistim makhluk hidup ;
Perbuatan terdakwa tidak hanya bertentangan dengan program pemerintah, namun juga bertentangan dengan program internasional dalam upaya menjaga kelestarian satwa langka termasuk Harimau Sumatera yang hampir punah;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Bahwa terdakwa terus terang mengakui perbuatannya sehingga memudahkan jalannya persidangan
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayangnya ;
Mengingat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AFFANDI pgl. FANDI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki kulit satwa yang dilindungi”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa
1 (satu) buah kulit harimau Sumatera dirampas untuk Negara melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Barat;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Kijang Krista warna biru silver metalik dengan No.Pol BA 2599 MN beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dikembalikan pada terdakwa; dan
1 (satu) buah karung berwarna putih tempat menyimpan kulit Harimau Sumatera dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Senin, tanggal 17 Oktober 2011, oleh kami : JONI, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, PRONGGO JOYONEGARA, SH. dan ABDUL BASYIR, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Kamis, tanggal 20 Oktober 2011 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh WIDYA, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri RICHARDO SIMANJUNTAK, SH. dan RIMA DIYANTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA: TTD PRONGGO JOYONEGARA, SH. TTD ABDUL BASYIR, SH., MH. | HAKIM KETUA MAJELIS: TTD JONI, SH., MH. |
PANITERA PENGGANTI
TTD
WIDYA, SH