62_Pid_B_2015_PN_Ktp_Hukum_12052015_Kekerasan_Fisik_Rumah_Tangga
Putusan PN KETAPANG Nomor 62_Pid_B_2015_PN_Ktp_Hukum_12052015_Kekerasan_Fisik_Rumah_Tangga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm)
1. Menyatakan terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm) oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah nota putih pembelian HP jenis Mito warna putih tanggal 13 Oktober 2014; • 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUSILAWATI Alias SUSI Binti MILAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 62/Pid.Sus/2015/PN.KTP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm). |
| Tempat lahir | : | Kabupaten Ketapang. |
| Umur/ tanggal lahir | : | 22 Tahun/23 Maret 1992. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Rahadi Ismail Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta (tukang bangunan). |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik di Rutan Polres Ketapang, sejak tanggal 03 Januari 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum di Rutan Ketapang, sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 03 Maret 2015;
Penuntut Umum di Rutan Ketapang, sejak tanggal 03 Maret 2015 sampai dengan tanggal 22 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang di Rutan Ketapang, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang di Rutan Ketapang, sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum walaupun telah diberitahukan akan haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa B-62/Q.1.13/Euh.2/03/2015, tertanggal 17 Maret 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang No. 62/Pen.Pid/2015/PN.KTP. tertanggal 17 Maret 2015, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 62/Pen.Pid/2015/PN.KTP. tertanggal 17 Maret 2015, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Selasa tanggal 24 Maret 2015;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara: PDM-21/KETAP/03/2015 tertanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm), telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Perbuatan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga" sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pertama melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah nota putih pembelian HP jenis Mito warna putih tanggal 13 Oktober 2014;
1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban melalui Jaksa Penuntut Umum;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa yang disampaikan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-21/KETAP/03/2015 tertanggal 03 Maret 2015, yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa WAHYUDI alias WAHYU alias YUDI bin ABDUL BAR (alm), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2014, bertempat di Lapangan Sepakat Kel. Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi korban Susilawati yang masih merupakan istri sah dari terdakwa yang telah dinikahinya pada tahun 2011 pergi merayakan pergantian tahun baru di Lapangan Sepakat bersama-sama dengan saksi Kartini alias Tini kemudian bertemu dengan terdakwa di belakang pentas hiburan, karena merasa cemburu terdakwa meminta HP yang di pegang oleh saksi korban namun saksi korban tidak mau menyerahkan HP tersebut tiba-tiba terdakwa emosi dan langsung memukul saksi korban dengan menendang menggunakan kaki mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Mito warna putih dari tangan saksi korban selanjutnya terdakwa langsung pergi. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Susilawati mengalami luka lecet pada bagian kepala bagian dibawah mata kanan saksi Susilawati sesuai dengan Visum Et Revertum tanggal 1 Januari 2015 Nomor : 359/01/RSUD/BLU/KTP/2015 yang di tandatangani oleh dr. Hellen Agustina, Sip.446/0374/YANKES-A selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Dalam batas normal;
Mata : Dibawah mata kanan sebelah hidung terdapat luka lecet berukuran satu senti meter kali satu koma lima senti meter;
Leher : Dalam batas normal;
Punggung : Dalam batas normal;
Dada : Pada dada bagian tengah terdapat luka lecet berukuran empat senti meter kali empat puluh tiga senti meter;
Perut : Dalam batas normal;
Alat kelamin : Tidak dilakukan pemeriksaan;
Anggota gerak atas : Pada jari kelingking sebelah kanan terdapat luka lecet berukuran empat puluh tiga senti meter kali empat puluh dua senti meter;
Anggota gerak bawah : Dalam batas normal;
Kesimpulan : Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa WAHYUDI alias WAHYU alias YUDI bin ABDUL BAR (alm), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2014, bertempat di Lapangan Sepakat Kel. Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, telah melakukan Penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi korban Susilawati yang masih merupakan istri sah dari terdakwa yang telah dinikahinya pada tahun 2011 pergi merayakan pergantian tahun baru di Lapangan Sepakat bersama-sama dengan saksi Kartini alias Tini kemudian bertemu dengan terdakwa di belakang pentas hiburan, karena merasa cemburu terdakwa meminta HP yang di pegang oleh saksi korban namun saksi korban tidak mau menyerahkan HP tersebut tiba-tiba terdakwa emosi dan langsung memukul saksi korban dengan menendang menggunakan kaki mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Mito warna putih dari tangan saksi korban selanjutnya terdakwa langsung pergi. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Susilawati mengalami luka lecet pada bagian kepala bagian dibawah mata kanan saksi Susilawati sesuai dengan Visum Et Revertum tanggal 1 Januari 2015 Nomor: 359/01/RSUD/BLU/KTP/2015 yang di tandatangani oleh dr. Hellen Agustina, Sip.446/0374/YANKES-A selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Dalam batas normal;
Mata : Dibawah mata kanan sebelah hidung terdapat luka lecet berukuran satu senti meter kali satu koma lima senti meter;
Leher : Dalam batas normal;
Punggung : Dalam batas normal;
Dada : Pada dada bagian tengah terdapat luka lecet berukuran empat senti meter kali empat puluh tiga senti meter;
Perut : Dalam batas normal;
Alat kelamin : Tidak dilakukan pemeriksaan;
Anggota gerak atas : Pada jari kelingking sebelah kanan terdapat luka lecet berukuran empat puluh tiga senti meter kali empat puluh dua senti meter;
Anggota gerak bawah : Dalam batas normal;
Kesimpulan : Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa WAHYUDI alias WAHYU alias YUDI bin ABDUL BAR (alm), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2014, bertempat di Lapangan Sepakat Kel. Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi korban Susilawati yang masih merupakan istri sah dari terdakwa yang telah dinikahinya pada tahun 2011 pergi merayakan pergantian tahun baru di Lapangan Sepakat bersama-sama dengan saksi Kartini alias Tini kemudian bertemu dengan terdakwa di belakang pentas hiburan, karena merasa cemburu terdakwa meminta HP yang di pegang oleh saksi korban namun saksi korban tidak mau menyerahkan HP tersebut tiba-tiba terdakwa emosi dan langsung memukul saksi korban dengan menendang menggunakan kaki mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Mito warna putih dari tangan saksi korban selanjutnya terdakwa langsung pergi. Atas kejadian tersebut saksi Susilawati melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut dan terdakwa mengambil HP merk Mito warna putih tersebut tidak ada ijin dari saksi Susilawati sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Susilawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
SUSILAWATI Alias SUSI Binti MILAN
KARTINI Alias TINI Binti UJI
dibawah sumpah menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
Saksi SUSILAWATI Alias SUSI Binti MILAN
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa saksi menerangkan, kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu terdakwa merupakan suami saksi.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa yang merupakan suami sah dari saksi telah melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib, bertempat di Lapangan Sepakat Kel. Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya saksi pergi merayakan pergantian tahun baru di Lapangan Sepakat bersama dengan saksi Kartini alias Tini kemudian bertemu dengan terdakwa di belakang pentas hiburan;
Bahwa saksi menerangkan kemudian terdakwa meminta HP milik saksi namun saksi tidak mau menyerahkan HP tersebut tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi dengan menendang menggunakan kaki mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menampar saksi dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menerangkan kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Mito warna putih dari tangan saksi selanjutnya terdakwa langsung pergi;
Bahwa saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi mengalami luka lecet pada bagian kepala bagian dibawah mata kanan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi KARTINI Alias TINI Binti UJI
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi menerangkan, kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Susilawati yang merupakan istri terdakwa sendiri;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib, bertempat di Lapangan Sepakat Kel. Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya saksi pergi merayakan pergantian tahun baru di Lapangan Sepakat bersama dengan saksi Susilawati kemudian saksi dan saksi Susilawati bertemu dengan terdakwa di belakang pentas hiburan;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa meminta HP milik saksi Susilawati namun saksi Susilawati tidak mau menyerahkan HP tersebut tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi Susilawati dengan menendang menggunakan kaki mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menampar saksi dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menerangkan kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Mito warna putih dari tangan saksi Susilawati selanjutnya terdakwa langsung pergi;
Bahwa saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Susilawati mengalami luka lecet pada bagian kepala bagian dibawah mata kanan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang bahwa selain saksi-saksi dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah nota putih pembelian HP jenis Mito warna putih tanggal 13 Oktober 2014;
1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa, dan ternyata baik saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang bahwa dipersidangan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Visum Et Revertum tanggal 1 Januari 2015 Nomor: 359/01/RSUD/BLU/KTP/2015 yang di tandatangani oleh dr. Hellen Agustina, Sip.446/0374/YANKES-A selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa, dan ternyata baik saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istri terdakwa yaitu saksi Susilawati;
Bahwa saksi Susilawati merupakan istri sah dari terdakwa yang telah dinikahinya pada tahun 2011 dan sampai saat ini belum bercerai;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib, bertempat di Lapangan Sepakat Kel. Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya terdakwa pergi ke Lapangan Sepakat kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Susilawati dan saksi Kartini di belakang pentas hiburan, karena merasa cemburu terdakwa meminta HP yang di pegang oleh saksi Susilawati namun saksi Susilawati tidak mau menyerahkan HP tersebut;
Bahwa tiba-tiba terdakwa emosi dan langsung memukul saksi Susilawati dengan menendang menggunakan kaki mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menampar saksi Susilawati dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Mito warna putih dari tangan saksi Susilawati selanjutnya terdakwa langsung pergi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib, bertempat di Lapangan Sepakat Kel. Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat, terdakwa telah menganiaya saksi SUSILAWATI Alias SUSI ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi SUSILAWATI Alias SUSI dengan cara terdakwa menyepakkan kaki kanan terdakwa kearah paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menampar saksi Susilawati dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar awal terjadi kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap saksi SUSILAWATI Alias SUSI, ketika terdakwa pergi ke Lapangan Sepakat kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Susilawati dan saksi Kartini di belakang pentas hiburan, karena merasa cemburu terdakwa meminta HP yang di pegang oleh saksi Susilawati namun saksi Susilawati tidak mau menyerahkan HP tersebut kemudian tiba-tiba terdakwa emosi dan langsung memukul saksi Susilawati dengan menendang menggunakan kaki mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menampar saksi Susilawati dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Mito warna putih dari tangan saksi Susilawati selanjutnya terdakwa langsung pergi;
Bahwa benar akibat tendangan dan tamparan yang dilakukan terdakwa saksi SUSILAWATI Alias SUSI mengalami luka lecet sebagaimana yang tertera dalam Visum Et Revertum tanggal 1 Januari 2015 Nomor: 359/01/RSUD/BLU/KTP/2015 yang di tandatangani oleh dr. Hellen Agustina, Sip.446/0374/YANKES-A selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul;
Bahwa benar pada saat penangkapan sampai dengan persidangan ini terdakwa dengan saksi SUSILAWATI Alias SUSI masih terikat hubungan perkawinan dan sampai dengan saat ini belum pernah bercerai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan alternatif melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam:
Kesatu : Melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Atau
Ketiga : Melanggar Pasal 367 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan perbuatan Terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-yang terungkap dipersidangan majelis memandang Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang paling mendekati dengan perbuatan Terdakwa, sehingga dakwaan yang akan dipertimbangkan dalam hal ini adalah dakwaan kesatu yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Fisik;
Dalam Lingkup Rumah Tangga;
A.d. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa Tindak pidana atau “strafbaar feit” merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan dan unsur pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu.
Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “Setiap Orang“, dalam hal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari error in personal.
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tertanggal 18 Februari 2015 dengan No. Reg. Perkara: PDM-21/KETAP/03/2015, beserta berkas perkara atas nama terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm), ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in Personal) yang diajukan kemuka persidangan.
Menimbang, bahwa di Persidangan, Saksi-Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di Persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
A.d.2. Melakukan Kekerasan fisik.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa telah terjadi pertengkaran antara Terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI dan saksi korban SUSILAWATI Alias SUSI pada Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 19.30 wib, bertempat di Lapangan Sepakat Kel. Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat, terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi SUSILAWATI Alias SUSI dengan cara menendang sebanyak 1 (satu) kali ke paha sebelah kanan, selanjutnya dengan menampar dengan menggunakan tangan kanan mengenai bagian muka saksi korban SUSILAWATI Alias SUSI.
Menimbang, bahwa awal terjadi kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap saksi SUSILAWATI Alias SUSI, ketika terdakwa pergi ke Lapangan Sepakat kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Susilawati dan saksi Kartini di belakang pentas hiburan, karena merasa cemburu terdakwa meminta HP yang di pegang oleh saksi Susilawati namun saksi Susilawati tidak mau menyerahkan HP tersebut kemudian tiba-tiba terdakwa emosi dan langsung memukul saksi Susilawati dengan menendang menggunakan kaki mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menampar saksi Susilawati dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Mito warna putih dari tangan saksi Susilawati selanjutnya terdakwa langsung pergi.
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI tersebut, saksi korban SUSILAWATI Alias SUSI mengalami luka lecet dan rasa sakit sebagaimana tertuang dalam hasil Visum Et Revertum tanggal 1 Januari 2015 Nomor: 359/01/RSUD/BLU/KTP/2015 yang di tandatangani oleh dr. Hellen Agustina, Sip.446/0374/YANKES-A selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi pengertian dari Melakukan kekerasan fisik.
A.d.3. Dalam lingkup Rumah Tangga.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan dalam lingkup Rumah Tangga adalah suami. Isteri, anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga tersebut termasuk orang yang bekerja dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI dengan saksi korban SUSILAWATI Alias SUSI ternyata adalah sepasang suami isteri yang telah dikarunai 1 (satu) orang anak dan pada saat penangkapan sampai dengan persidangan ini terdakwa dengan saksi SUSILAWATI Alias SUSI masih terikat hubungan perkawinan dan sampai dengan saat ini belum pernah bercerai;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi pengertian dari dalam lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan ketiga unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan kesatu oleh Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pidana dengan Kualifikasi “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa.
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup Pasal 21 KUHAP serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah nota putih pembelian HP jenis Mito warna putih tanggal 13 Oktober 2014;
1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi SUSILAWATI Alias SUSI maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUSILAWATI Alias SUSI.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan maka menurut hukum Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa membuat orang lain terluka yaitu saksi SUSILAWATI Alias SUSI;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Saksi korban telah memaafkannya;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini.
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDI Alias WAHYU Alias YUDI Bin ABDUL BAR (Alm) oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah nota putih pembelian HP jenis Mito warna putih tanggal 13 Oktober 2014;
1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUSILAWATI Alias SUSI Binti MILAN;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : SENIN, tanggal 11 MEI 2015, oleh: ERSIN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis ERI SUTANTO, S.H., dan MUHAMMAD IKHSAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 12 MEI 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SEDIYAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh MUHAMMAD TOHE, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan dihadapan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
Ttd ttd
ERI SUTANTO, S.H. ERSIN, S.H.,M.H.
ttd
MUHAMMAD IKHSAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SEDIYAN