83/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 83/PDT/2018/PT JMB
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. BANK CENTRAL ASIA. Tbk beralamat di Menara BCA Jln. M.H Thamrin No 1 Jakarta. Diwakili oleh PT. Bank Central Asia Tbk. KCU Jambi - beralamat di : Jln. Dr. Sutomo 50-50A kota Jambi, Kode POS 36113. No. Telp, : 0741-21116 (hunting) Fax: 0741-21117. Dalam hal ini memberi kuasa Subtitusi kepada Suyanto, SH, Miliater Simalango, SH.MH , Indra K.D.Patria, SH, Ahmad Yuriswan, SH , Rafika Chandra, SH.MH dkk yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dibawah Nomor 324/SK/Pdt/2018/PN Jmb pada tanggal 24 September 2018, Untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Tergugat ; Lawan: ATI, Tempat dan tanggal lahir : Con cong Luar, 17 Agustus 1981, NIK : 1571031708810102 (NIK yang dimiliki 2008 s/d 2013) NIK : 1571031708810322 (NIK yang dimiliki 23 Desember 2017 s/d sekarang), Agama : Budha, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jln. Sidodadi No. 63 Kelurahan Talang Banjar – Kecamatan Jambi Timur – Kota Jambi . Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. SULTON ANAM., S.H. M.H; 2. ZAINAL ABIDIN, SH Masing-masing merupakan advokat pada kantor Advokat/Konsultan Hukum GERBANG INDONESIA, yang berkantor di Jln. Kap. Pattimura No 43a Rt. 43. Kel. Kenali Besar – Kec. Alam Barajo - Kota Jambi - Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 06/Gbg-Jbi/SK/I/2018 tertanggal 06 Januari 2018. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai Penggugat ;