81 / PDT / 2016 / PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 81 / PDT / 2016 / PT.MTR
H. LALU MUHAMAD DAHLAN DAMIRI, Dkk Sebagai Para Pembanding Melawan INAK RUMAYAT, Dkk Sebagai Para Terbanding dan BAIQ MERTAWATI, Dkk Sebagai Para Turut Terbanding
MENGADILI : ï‚§ Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Pya, tanggal 7 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut ï‚§ Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000, 00. - ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 81 / PDT / 2016 / PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. LALU MUHAMAD DAHLAN DAMIRI, laki-laki, umur + 69 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, telah meninggal dunia dalam tingkat banding digantikan oleh ahli warisnya/anak-anaknya yang bernama :
L. SATRIA UTAMA, S.E bin H. LALU MUH DAHLAN DAMIRI Almarhum, Laki-laki, umur + 40 tahun, Agama Islam, Pendidikan
Sarjana Ekonomi, Pekerjaan PNS;
BAIQ SASTRIANIbinti H. LALU MUH DAHLAN DAMIRI Almarhum, Perempuan, umur + 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Swasta;
L. ASPIAN WAHYUDI bin H. LALU MUH DAHLAN DAMIRI Almarhum, Laki-laki, umur + 38 tahun, Agama Islam, Pendidikan
SLTA, Pekerjaan Swasta;
BAIQ ENI ROSITAbinti H. LALU MUH DAHLAN DAMIRI Almarhum, Perempuan, umur + 36 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Swasta;
L. TAUFIK AKBARbin H. LALU MUH DAHLAN DAMIRI Almarhum, Laki-laki, umur + 34 tahun, Agama Islam, Pendidikan
SLTA, Pekerjaan POLRI;
BAIQ RUSMANELI SHI,binti H. LALU MUH DAHLAN DAMIRI Almarhum, Perempuan, umur + 32 tahun, Agama Islam, Pendidikan Sarjana Hukum Islam, Pekerjaan PNS, kesemuanya sama bertempat tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
LALU SUPARLAN, laki-laki, umur + 65 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Bungkate, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, telah meninggal dunia dalam tingkat banding digantikan oleh ahli warisnya/anak-anaknya yang bernama :
L. IRAWAN HAKIM bin LALU SUPARLAN almarhum, Laki-laki, Umur + 40 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Sawsta ;
BAIQ SRI MIRANTI binti LALU SUPARLAN almarhum, Perempuan, Umur + 38 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Sawsta ;
L. LUKMAN HAKIMbin LALU SUPARLAN almarhum, Laki-laki, Umur + 36 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Sawsta ;
BAIQ MUSTIKA DEWI binti LALU SUPARLAN almarhum, Perempuan, Umur + 34 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Sawsta, kesemuanya sama bertempat tinggal di Dusun Bungkate, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;
Dalam tingkat banding kesemuanya memberikan kuasa kepada LALU BURHANUDDIN, SHI. Advokat pada Kantor ADVOKAT/PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM LALU BURHANUDDIN & ASSOCIATES, Jalan Mareje No.5,Kelurahan Panjisari , Kecamatan Praya , Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Surat Kuasa, Nomor: 10/KH.N/IV/2016, tanggal 20 April 2016, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya, dengan register Nomor 78/SK-PDT/2016/PN.Pya., pada tanggal 21 April 2016, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
Lawan:
INAK RUMAYAT, Umur ± 82 tahun, Pekerjaan tani, Agama Islam, Jenis kelamin perempuan;
HAJJAH BAIQ NURDIAH, Umur ± 37 tahun, Pekerjaan tani, Agama Islam, Jenis kelamin perempuan;
LALU MILKAN, Umur ± 47 tahun, Pekerjaan swasta, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki nomor 1 s/d nomor 3 sama-sama beralamat di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
AMAQ NASIR, Umur ± 42 tahun, Pekerjaan tani, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, beralamat di Dusun Ketapang, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
BAIQ BAHYUN, Umur ± 62 tahun, Pekerjaan tani, Agama Islam, Jenis kelamin perempuan;
LALU ZAINUDDIN, Umur ± 56 tahun, Pekerjaan swasta, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki;
LALU KASWADI, Umur ± 53 tahun, Pekerjaan swasta, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki;
LALU HAMDAN, Umur ± 52 tahun, Pekerjaan swasta, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki;
LALU SURYA, Umur ± 47 tahun, Pekerjaan swasta, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki;
BAIQ KAMILAH, Umur ± 36 tahun, Pekerjaan swasta, Agama Islam, Jenis kelamin perempuan nomor 5 s/d nomor 10 dahulu sama-sama beralamat di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang berada di kalimantan dan tidak diketahui alamat yang jelas;
Dalam tingkat banding Tergugat I s/d III dan Tergugat V s/d X memberikan kuasa kepada 1. J U M R A H, S.H.2. TAKDIR ALKUDRI, S.H., Keduanya adalah Advokat /Pengacara Dan Konsultan Hukum keduanya sama beralamat dan berkantor pada KANTOR ADVOKAT/PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM J U M R A H, S.H. & ASSOCIATES JLN. Diponegoro 52 Praya Lombok Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 21/SK-PDT-ADV/VIII/2015, tanggal 3 Agustus 2015, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya, dengan register Nomor: 80/SK-PDT /2015 / PN.Pya., pada tanggal 28 Agustus 2015 dan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 23/SK-PDT-ADV/IX/2015, tanggal 11 September 2015, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya, dengan register Nomor: 118/SK-PDT /2015 / PN.Pya., pada tanggal 23 Nopember 2015, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDINGsemulaPARA TERGUGAT;
Dan:
BAIQ MERTAWATI : umur ± 62 tahun;
BAIQ RUSMIATI : umur ± 54 tahun;
H. LALU SASWADI : umur ± 52 tahun;
LALU DAMIATI : umur ± 55 tahun;
LALU DAHRUM : umur ± 52 tahun;
LALU WILDAN : umur ± 50 tahun;
BAIQ SUPARIATI : umur ± 48 tahun;
LALU MUSMULIADI : umur ± 46 tahun;
LALU ALIMUNHADI : umur ± 44 tahun;
BAIQ YULIANTINI : umur ± 42 tahun;
LALU MAS’UD : umur ± 32 tahun;
LALU WIRESAKTI : umur ± 37 tahun;
LALU YADI : umur ± 37 tahun, nomor 1 s/d nomor 13 sama-sama beralamat di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semua TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 20 Junii 2016 Nomor 81/PDT / 2016 / PT.MTR, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Pya, tanggal 7 April 2016 dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan surat gugatan tanggal 06 Juli 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 6 Juli 2015 dalam Register Nomor 21/PDT.G/2015/PN.Pya, sebagai berikut:
Bahwa H. Lalu Muhamad Damiri meninggal dunia pada tahun ±1951 dengan meninggalkan ahli waris dari perkawinannya dengan ibu penggugat (almarhumah HJ. BAIQ SAPIAH meninggal ± tahun 2002 ), yaitu:
HAJI MUH. NUR, meninggal dunia tahun ±1985, meninggalkan ahli waris:
L. DAMIATI (Turut Tergugat 4), umur ±55 tahun, tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
L. DAHRUM (turut tergugat 5), umur ±52 tahun, tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
L. WILDAN (turut tergugat 6), umur ±50 tahun, tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
BQ. SUPARIATI (turut tergugat 7), umur ±48 tahun, tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
LALU MUSMULIADI (turut tergugat 8), umur ±46 tahun, tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
L. ALIMUNHADI (turut tergugat 9), umur ±44 tahun, tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
BQ. YULIANTINI (turut tergugat 10), umur ±42 tahun, tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
L. MAS’UD (turut tergugat 11), umur ±32 tahun, tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
BAIQ SRIANA, meninggal tahun ±1999, meninggalkan anak:
LALU WIRESAKTI (turut tergugat 12), umur ±56 tahun, beralamat di Dayen Peken, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat,
Kabupaten Lombok Tengah;
LALU YADI (TURUT TERGUGAT 13), umur ±52 tahun, beralamat di Dayen Peken, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
HAJI MUH. DAHLAN DAMIRI (penggugat 1), umur ±69 tahun, bertempat tinggal di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
LALU SUPARLAN (penggugat 2), umur ±65 tahun, beralamat di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
BAIQ MERTAWATI (turut tergugat 1), umur ±62 tahun, beralamat di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
Bahwa H. Lalu Muhamad Damiri selain meninggalkan ahli waris juga meninggalkan harta warisan berupa tanah sawah :
Tanah sawah dengan pipil nomor 337, persil nomor 132, Klas III, luas ± 0,725 Ha dari luas keseluruhannya ± 1,725 Ha atas nama H. Lalu Muhammad Damiri yang terletak di Dusun Ketapang, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : saluran air;
Sebelah selatan : tanah sawah H. L. Dahlan Damiri;
Sebelah timur : tanah sawah persil nomor 298 (objek gugatan 2);
Sebelah barat : tanah sawah Amaq Murni;
Tanah sawah dengan pipil nomor 337, persil nomor 298, Klas III, luas ± 1,440 Ha atas nama H. Lalu Muhammad Damiri yang terletak di Dusun Ketapang, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : tanah sawah Mamiq Rumayat;
Sebelah selatan : tanah sawah H. Izzudin/H. L. Astar;
Sebelah timur : tanah sawah Mamiq Banjar/H. Lalu Muzkir;
Sebelah barat : tanah sawah persil 132 (objek gugatan 1);
Tanah sawah poin 2.1 dan 2.2 di atas selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa;
Bahwa objek tanah pada poin 2.1 seluas 1 Ha masih dikuasai oleh ahli waris H. Lalu Muhamad Damiri yaitu H. L. Muh. Dahlan Damiri ( Penggugat 1) dan seluas 0,725 Ha dikuasai oleh HJ. BQ. NURDIAH (Tergugat 2) dan LALU MILKAN (Tergugat 3) tanpa dasar hukum yang jelas;
Bahwa tanah sengketa pada poin 2.2 dikuasai oleh HJ. BQ. NURDIAH (Tergugat 2) dan LALU MILKAN (Tergugat 3) adalah penguasaan dan kepemilikan secara tidak benar dan melawan hukum dan atau penguasaan tanpa alas hak yang sah menurut hukum;
Bahwa atas perbuatan penguasaan tanpa hak/melawan hukum dari para tergugat tersebut telah sangat merugikan para ahli waris almarhum H. L. Muhamad Damiri;
Bahwa semasa hidupnya H. Lalu Muhamad Damiri sampai meninggalnya, Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri tidak pernah menjual lepas tanah sengketa kepada siapapun juga bahkan sampai sekarang tanah sengketa tersebut tetap atas nama H. Lalu Muhamad Damiri dan objek sengketa belum pernah dibagi waris;
Bahwa Penggugat telah berusaha menyelesaikan Permasalahan ini secara Kekeluargaan, akan tetapi tidak mendapatkan Penyelesaian;
Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat, mengingat sewaktu-waktu Tanah Sengketa bisa dipindahtangankan, maka Penggugat mohon diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa;
Berdasarkan dalil- dalil dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya;
Menyakan hukum bahwa H. Lalu muhamad damiri telah meninggal dunia pada tahun ±1951;
Menyatakan hukum bahwa L. DAMIATI, L. DAHRUM ,L. WILDAN, BQ. SUPARIATI, LALU MUSMULIADI, L. ALIMUNHADI, BQ. YULIANTINI, L. MAS’UD, LALU WIRESAKTI, LALU YADI, HAJI MUH. DAHLAN DAMIRI, LALU SUPARLAN, BAIQ MERTAWATI merupakan ahli waris dari Almarhum H. LALU MUHAMAD DAMIRI dalam perkawinannya dengan Almarhumah HJ. BAIQ SAPIAH, dan yang paling berhak mewarisi harta peninggalan Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri;
Menyatakan hukum bahwa Para penggugat dan Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 4, Turut Tergugat 5, Turut Tergugat 6, Turut Tergugat 7, Turut Tergugat 8, Turut Tergugat 9, Turut Tergugat 10, Turut Tergugat 11, Turut Tergugat 12, Turut Tergugat 13 adalah ahli waris dari Almarhum H. Lalu muhamad Damiri;
Menyatakan sebagai hukum tanah objek sengketa berupa:
Tanah sawah dengan pipil nomor 337, persil nomor 132, Klas III, luas ± 0,725 Ha dari luas keseluruhannya ± 1,725 Ha atas nama H. Lalu Muhammad Damiri yang terletak di Dusun Ketapang, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : saluran air;
Sebelah selatan : tanah sawah H. L. Dahlan Damiri;
Sebelah timur : tanah sawah persil nomor 298 (objek gugatan 2)
Sebelah barat : tanah sawah Amaq Murni;
Tanah sawah dengan pipil nomor 337, persil nomor 298, Klas III, luas ± 1,440 Ha atas nama H. Lalu Muhammad Damiri yang terletak di Dusun Ketapang, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : tanah sawah Mamiq Rumayat;
Sebelah selatan : tanah sawah H. Izzudin/H. L. Astar;
Sebelah timur : tanah sawah Mamiq Banjar/H. Lalu Muzkir;
Sebelah barat : tanah sawah persil 132 (objek gugatan 1);
Adalah peninggalan dari Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri yang berhak diwarisi oleh para ahli warisnya;
Menyatakan sebagai hukum penguasaan tanah objek sengketa oleh Para Tergugat adalah secara melawan hukum;
Menyatakan perubahan nama atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum karena tidak didasarkan oleh dasar hukum yang sah;
Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak
dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa beban dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I,II,III, V, VI, VII, VIII, IX dan X melalui Kuasa Hukumnya tidak mengajukan atau memberikan jawaban;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi selanjutnya mengutip uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Pya, tanggal 7 April 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.411.000,00 (empat juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
Membaca Surat Pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Pya, tanggal 7 April 2016, bahwa putusan tersebut telah diberitahukan pada tanggal 14 April 2016 kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dan kepada Turut Terbanding I s/d XIII semula Turut Tergugat I s/d XIII oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya Nomor 7/PDT - BANDING/2016/PN.Pya, tanggal 21 April 2016 yang menyatakan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Praya Nomor 21 / Pdt.G / 2015 / PN.Pya. tanggal 7 April 2016, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan tingkat Banding ;
Membaca Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya, yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Mei 2016 Nomor 21/ Pdt.G /2015/PN.Pya permohonan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding I,II,III, V, dan X semula Tergugat I,II, III, V dan X, dan pada tanggal 9 Mei 2016 kepada Terbanding VI,VII, VIII, dan IX semula Tergugat VI,VII, VIII dan IX, serta kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;
Membaca Memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 14 Mei 2016 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya tanggal 30 Mei 2016, memori banding tersebut telah diberitahuan secara seksama masing-masing kepada Terbanding IV semula Tergugat IV dan Kuasa Hukum Terbanding I,II,III, V dan X, semula Tergugat I,II,III, V dan X, Kuasa Hukum Terbanding VI,VII,VIII dan IX semula Tergugat VI,VII,VIII dan IX serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 2 Juni 2016 Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Pya, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Praya;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage ) Nomor 21/ Pdt.G /2015/PN.Pya tanggal 9 Mei 2016 kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, kepada Terbanding VI,VII,VIII dan IX semula Tergugat VI,VII,VIII dan IX, kepada Turut Terbanding XIII semula Turut Tergugat XIII, dan tanggal 17 Mei 2016 kepada Kuasa Hukum Terbanding I,II,III, V dan X semula Tergugat I,II,III, V dan X, serta tanggal 12 Mei 2016 kepada Turut Terbanding I s/d XII semula Turut Tergugat I s/d VII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Praya, untuk membaca berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya, dalam tenggang waktu 14 hari, di mulai sejak panggilan / pemberitahuan untuk membaca berkas perkara tersebut, dimana berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mempergunakan Waktu Untuk Melihat Dan Mempelajari Berkas masing-masing tanggal 23, Mei 2016,
tanggal 26 Mei 2016 dan 31 Mei 2016 Nomor 21/PDT.G/2015/PN.Pya Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dan Kuasa Hukum Terbanding VI s/d X semula Tergugat VI s/d X , Kuasa Hukum Terbanding I s/d V semula Tergugat I s/d V, serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat, tidak datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram,
Membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat tertanggal 13 Juni 2016, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya tanggal 13 Juni 2016, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 22 Juni 2016 Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Pya, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Praya ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 14 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya tanggal 30 Mei 2016, telah mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa dalam persidangan Tergugat/Terbanding tidak mengajukan jawaban atas Gugatan Penggugat/Pembanding walaupun sudah diberikan kesempatan yang secara patut dan sah oleh Majelis Hakim/undang-undang yang berarti Terbanding/Tergugat mengakui/tidak membantah semua dalil-dalil gugatan Penggugat/Pembanding ;
Bahwa Penggugat/Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara a quo pada halaman 29 paragrap kedua “ yang menyatakn bahwa Para Penggugat telah mengajukan saksi-saksi ke muka Persidangan namun tidak ada sama sekali yang dapat menerangkan tanah sengketa adalah milik dari Para Penggugat dan juga saksi-saksi yang diajukan oleh Para Penggugat keterangannya hanya mendengarkan atau pengetahuannya hanya mendapat cerita dari orang lain bukan menegetahui secara langsung (de auditu )” halmana bila kita melihat keterangan saksi yang telah diajukan Penggugat/Pembanding dalam putusan a quo pada halaman 8 paragrap terakhir sampai dengan halaman 14 baris pertama pada alinea pertama, bahwa kedua saksi tersebut telah memberikan keterangannnya atas dasar saksi mengetahui secara langsung dan melihat langsung bukan pengetahuannya hanya dapat cerita dari orang lain seperti pertimbangan Majelis hakim, jadi telah jelas Majelis Hakim telah salah memberikan Pertimbangan hukum dalam putusannya, maka Pembanding Mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang Memeriksa dan menyidangkan perkara a quo untuk tidak sependapat pula dengan pertimbangan tersebut dan membatalakan Putusan Yudex Factie Pengadilan Negeri Praya dengan mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
Bahwa telah terbukti dalam persidangan Penggugat/Pembanding telah mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka seharusnya Majelis Hakim Yudex Factie Pengadilan Negeri Praya mengabulkan gugatan Penggugat, karena apa bila dilihat dari unsur alat bukti dan keterangan saksi yang di ajukan Penggugat/Pembanding telah saling berkaitan satu sama lain ;
Bahwa karena Yudex Factie Pengadilan Negeri Praya tidak mempertimbangkan secara maksimal segala aspek yang terungkap dalam persidangan baik berupa alat bukti maupun keterangan saksi, halmana pertimbangan Yudex Factie Pengadilan Negeri Praya yang nyata-nyata salah menerapkan hukum pembuktian, tidak seksama ( lack care) dan rinci dalam memeriksa serta menilai seluruh asfek dan fakta hukum yang relevan ( the relevant law was not taken consederation), sehingga mau tidak mau putusan a quo dikualifisir sebagai putusan yang tidak cukup pertimbngan hukumnya ( onvoldoende gemotiveerd), controversial, serta tidak mencerminkan rasa keadilan sebagaimana maksud irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ maka Putusan Yudex factie Pengadilan Negeri Praya harus di batalkan ;
Bahwa semua keterangan saksi-saksi yang telah diajukan Penggugat/Pembanding telah dapat membuktikan kalau Tergugat/Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terbukti dengan keterangan saksi AMAQ SULAEMAN pada halaman 10 pada trep ( - ) 1 dan 2 dalam Putusan Majelis Hakim perkara a quo, pada step ( - )
pertama menyatakan, bahwa setahu saksi Den RUMAYAT/MAMIQ RUMAYAT mengerjakan tanah tersebut atas dasar mengambil Cuma-cuma ; sedangkan pada sterip ( - ) kedua menyatakan, bahwa setahu saksi Den RUMAYAT/MAMIQ RUMAYAT tidak membeli atau tidak menerima gadai tanah tersebut ;
Begitu juga dengan keterangan saksi AMAQ SADRAN yang keterangannya tertuang dalam Putusan Majelis hakim pada halaman 11 sampai halaman 14, halmana terbukti kalau kedua obyek sengketa adalah peninggalan H, LALU MUHAMAD DAMIRI yang patut dimiliki oleh keturunannya yaitu Para Penggugat/Pembanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan Penggugat / Pembanding kemukakan tersebut di atas adalah pantas dan tidak berlebihan apabila Penggugat / Pembanding memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Cq Yang terhormat Bapak / Ibu Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Memori Pembanding seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya No : 21/Pdt. G/2015/PN.Pya;
Mengabulkan Gugatan Penggugat /Pembanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Terggugat / Terbanding untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Dan atau mohon Putusan lain yang dipandang adil menurut hukum;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 13 Juni 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kontra memori banding ini diajukan sesuai dengan tata cara sebagaimana yang dimaksud dalam Ketentuan Undang-undang yang berlaku, sehingga secara formil dapat diterima ;
Bahwa setelah Para Termohon Banding semula Para Tergugat mempelajari secara saksama memori banding Para Pembanding ternyata analisa dan kesimpulan Para Pembanding terhadap fakta sebagaimana diungkapkan dan dijadikan dasar keberatan didalam memori banding Para Pembanding sangatlah tidak argumentatif, dimana argumentasi yang dikemukakan oleh Para Pembanding tersebut tidak didasarkan pada rasionalitas dan obyektipitas hukum, akan tetapi semata-mata berdasarkan pendapat atau penilaian subyektif Para Pembanding sendiri, disamping itu pula bahwa yang menjadi dasar dan alasan Para Pembanding dalam memori bandingnya tersebut hanyalah berisi hal-hal yang mencerminkan ketidak jujuran menilai pertimbangan hokum Yudex Factie Praya di dalam putusan perkara a quo telah secara obyektif menilai dan mempertimbangkan segi-segi hukum dari keseluruhan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, sehingga menurut hemat Para Terbanding bahwa secara hukum MEMORI BANDING Para Pembanding tersebut tidak patut untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara Tinggkat Banding, oleh karena hal itu telah dipertimbangkan dengan secara tepat dan benar oleh Yudex Factie sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 21/PDT.G/2015/PN.PYA tertanggal 07 April 2016;
Bahwa meskipun Para Tergugat tidak mendapat kesempatan awal menjawab gugatan Para Penggugat,tidak berarti Para Penggugat lepas/bebas dari beban pembuktian terhadap dalil gugatan Para Penggugat, lebih lagi Para Tergugat telah membantah gugatan Para Tergugat dalam kesimpulan dan pula ParaTergugat telah mampu membuktikan bahwa tanah obyek sengketa adalah hak milik LALU DJANURI ALIAS MAMIQ RUMAYAT ALIAS HAJI LALU MUNAWIR yang telah turun penguasaan dan kepemilkan kepada Para Tergugat (T.I, T.II, T.III, TV, T.VI, T.VII, T.VIII, T,IX, T.X) selaku ahli warisnya yang berhak. Bahwa oleh karenanya keberatan Para Pembanding dalam memori banding poin 1 tersebut patut ditolak seluruhnya ;
Bahwa adapun penilaian dan pertimbangan Yudex Pactie Pengadilan Negeri Praya terhadap keterangan saksi Para Pembanding sudah sangat tepat dan benar, karena saksi-saksi yang diajukan Para Pemohon banding bukan saksi fakta, bahkan setelah Kuasa Para Terbanding mengajukan pertanyaan kepada saksi Para Pembanding dihadapan persidangan tentang sejauh mana pengetahuan saksi terhadap tanah obyek, maka saksi-saksi Para Pembanding/Para Penggugat telah secara jujur menjawab dan menerangkan bahwa saksi-saksi tahu tanah obyek
sengketa karena mendapat arahan/diberitahu Penggugat I (satu) dua bulan sebelum memberikan keterangan dihadapan persidangan Pengadilan Negeri Praya. Bahwa oleh karena keterangan saksi-saksi Para Pembanding seperti itu tidak patut dipertimbangkan untuk dapat diterima secara hukum. Oleh karenanya keberatan Para Pembanding tersebut sangat patut ditolak seluruhnya ;
Bahwa adapun keberatan Para Pembanding selain dan selebinnya terhadap putusan Yudex Factie perkara a quo lebih bersifat subyektif dan sangat tidak rasional menurut hukum, sehingga patut ditolak seluruhnya ;
Bahwa berdasarkan segala hal yang terurai diatas maka sangat patut dan beralasan hokum Para Terbanding, mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ditingkat banding ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut ;
Menolak Permohonan Banding Para Pembanding tersebut ;
Menerima Kontra Memori Banding Para Terbanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 21/PDT.G/2015/PN.PYA tanggal 07 April 2016 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Para Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ;
Dan/atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Perkara Tingkat Banding ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara
beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Pya, tanggal 7 April 2016, dan Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat serta Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat, maka dapatlah dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati perkara aquo, ternyata yang menjadi pokok persengketaan adalah tanah obyek
sengketa yang didalilkan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai peninggalan alm.H.Lalu Muhamad Damiri yang berhak diwarisi oleh ahli warisnya, yakni Para Pembanding semula Para Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat, yang dikuasai oleh Para Terbanding semula Para Tergugat secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Tinggi, yang pertama-tama harus dipertimbangkan, adalah apakah benar tanah obyek sengketa sebagaimana yang didalilkan diatas adalah harta peninggalan alm.H. Lalu Muhamad Damiri yang berhak diwarisi oleh Para Pembanding semula Para Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tercatat dengan jelas di dalam Berita Acara Persidangan aquo, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat pertama, dimana dari alat-alat bukti surat yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat, tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah obyek sengketa olehnya, dan demikian juga dari 2 ( dua ) orang saksi yang diajukan serta memberikan kesaksian di muka persidangan, yakni saksi Amaq Sulaeman dan saksi Amaq Sadran, hanya atas dasar pendengaran ( de-auditu ) serta didasarkan atas asumsi, karena banyak tanah di sekitar tanah obyek sengketa diterangkan juga merupakan tanah milik Haji Lalu Muhamad Damiri ( vide saksi Amaq Sadran ) ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat di dalam memori bandingnya, ternyata setelah dicermati secara substansial tidak dapat menunjukkan adanya kesalahan Pengadilan Tingkat Pertama di dalam menerapkan hukum pembuktian, khususnya menyangkut penilaian terhadap alat-alat bukti aquo, dan ternyata pula keberatan-keberatan Pembanding sebagaimana tercantum dalam Memori Banding telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, menurut Pengadilan Tinggi, Para Pembanding semula Para Penggugat telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya, karenanya adalah sudah tepat gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat aquo di tolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam perkara aquo, Para Terbanding semula Para Tergugat tidak mengajukan gugatan rekonpensi, maka dengan ditolaknya gugatan aquo, maka tidak ada relevansinya lagi untuk mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat, karena terhadap alat-alat bukti tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama secara mutatis - mutandis karenanya diambil alih untuk dijadikan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi di dalam memutus perkara aquo ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Tingkat Pertama haruslah dipertahankan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan dikuatkannya putusan Pengadilan Tingkat Pertama aquo, maka pihak Para Pembanding semula Para Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, oleh karena itu pula haruslah dibebani untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00-( seratus lima puluh ribu rupiah );
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, R.Bg serta Peraturan Perundang- undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Pya, tanggal 7 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00.- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari, Rabu tanggal3 Agustus 2016 oleh kami H. Amiryat, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, Bernadus William Charles Ndaumanu, S.H.,M.H. dan I Wayan Yasa Abadhi, S.H.,M.H. Masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 81/PDT/2016/PT.MTR, tanggal 10 Juni 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari, Selasatanggal 9 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta Putu Dalton, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram tanpa dihadiri kedua pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
t.t.d.. t.t.d.
Bernadus William Charles Ndaumanu, S.H.,M.H. . H. Amiryat, S.H.,M.H.
t.t.d.
I Wayan Yasa Abadhi, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
t.t.d.
Putu Dalton. S.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi ………………………: Rp 5.000,-
Meterai ………………………: Rp 6.000,-
P
emberkasan………………… Rp 139.000,-
Jumlah ……………………… Rp150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk turunan resmi :
Mataram, Agustus 2016
Panitera,
H. D A R N O, S.H.,M.H.
NIP : 19580817 198012 1 001