417/Pid.Sus/2014/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 417/Pid.Sus/2014/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Santi Dewi Als Sati BInti Asyari Yustinar
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
P
Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
UTUSANNomor417/Pid.B/2014/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Santi Dewi Als Santi Binti Asyari Yustinar
Tempat lahir : Bangkinang
Umur / Tgl. Lahir : 24 Tahun/ 19 Desember 1989
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Domo Kel Pasir Sialang Kec Bangkinang Kab Kampar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SD
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 417/Pen.Pid/2014/PN.Bkn tanggal 13 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 417/Pen.Pid/2014/PN.Bkn tanggal 13 November 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Santi Dewi als Santi Binti Asyari Yustinar, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Santi Dewi als Santi Binti Asyari Yustinar, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa:
1 (satu) buah kursi plastik biru;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa merasa tidak bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dan peristiwa yang terjadi adalah pembelaan diri atas serangan yang terlebih dahulu dilakukan oleh saksi korban serta terdakwa sekarang sedang dalam keadaan hamil sehingga memohon pembebasan atau keringan hokuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
----------- Bahwa ia terdakwa Santi Dewi Als Santi Binti Asyari Yustinar, pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira jam 12.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan April 2014 atau setidak tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di pasar Ramayana Blok Bj No. 6 Jalan Sisingamangaraja Kel Bangkinang Kec Bangkinang Kabupaten Kampar atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang untuk mengadilinya, melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis yang berumur 12 (dua belas ) tahun dan 4 (empat) bulan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Pasar Ramayana Blok Bj No.6 Bangkinang Kel Bangkinang Kec Bangkinang Kab Kampar pada saat itu Saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis pergi menjumpai ayah saksi yang bernama Sdr Darwis dan ibu tiri saksi yang bernama Santi Dewi Als Santi Binti Asyari Yustinar yang saat itu ayah dan Ibu tiri saksi Ridwan sedang berjualan baju ditempat tersebut, lalu saksi Ridwan meminta uang sebesar Rp.5.000,-(lima Ribu rupiah) kepada Ayahnya Darwis kemudian Sdr Darwis menberikan uang kepada saksi Ridwan sebesar Rp.5.000,-(lima Ribu Rupiah) dan saat itu saksi Ridwan teringat tas sekolahnya sudah putus dan saksi Ridwan meminta dibelikan tas baru sama ayahnya dan berkata “ Bah tas Ridwan sudah putus dan koyak Ridwan mau beli tas baru” dan ayahnya Darwis menjawab “dijahit ajala” dan kemudian terdakwa Santi (Ibu Tiri Korban) berkata “jangan dibelikan lagi Bang banyak uang Ibunya tu “ saat itu saksi Ridwan sedih dan saksi Ridwan ingin mendekati terdakwa Santi namum saat itu terdakwa Santi langsung mendorong saksi Ridwan dan saksi Ridwan terjatuh kelantai kemudian saksi Ridwan berdiri namum tetap dikejar oleh terdakwa akan tetapi dihalangi oleh ayahnya Darwis lalu saksi Ridwan lari kemudian terdakwa Santi langsung melemparkan kursi palstik hingga mengenai kaki sebelah kanan saksi Ridwan dan kemudian terdakwa santi tetap mengejar saksi Ridwan lalu mencakar muka sebelah kanan selanjutnya saksi Ridwan lari ketempat ibu kandung saksi Ridwan berjualan hingga kemudian Ibu kandung saksi Ridwan yang bernama Jasnidar Als Ijas Binti Nursiah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkinang Kota.
Akibat dari perbuatan terdakwa santi tersebut saksi Ridwan mengalami luka lecet dan luka memar kemerahan sesuai dengan Visum Et Revertum No. 445/RSUD/VI-I/ Ver/2014/01171 tanggal 20 April 2014 yang ditanda tangani dan dibuat oleh Dr. Firdaus Pratama Sabri Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Kepala : Tampak luka memar kemerahan ukuran 3 x 0,4 cm, 0,5 cm dari sudut mata kanan. Tampak luka memar kemerahan ukuran 1,5 x 0,4 cm, 0,5 cm di dahi kanan, 2 cm di atas alis mata kanan.
Leher : Tidak ditemukan kelainan.
Dada : Tidak ditemukan kelainan.
Perut : Tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak bawah : Luka lecet ukuran 1 x 0,5 cm di tungkai bawah sebelah kanan, 18 cm dari lutut kanan dan terdapat bengkak diameter 3 cm di sekitar lutut.
Kesimpulan : Pada tubuh benda bukti ditemukan kelainan seperti yang disebutkan diatas.
Luka-luka / kelainan tersebut disebabkan oleh tindakan penganiayaan.
Luka-luka / kelainan tersebut tidak mengakibatkan cacat permanen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan semenda dengan Terdakwa karena terdakwa adalah istri dari ayah kandung saksi;
Bahwa saksi hadir pada persidangan hari ini untuk memberikan keterangan mengenai pemukulan yang dialami oleh saksi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saat kejadian tersebut usia saksi adalah 12 (dua belas) tahun dimana saksi lahir pada tanggal 17 Juni 2001;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar bertempat di Pasar Ramayana Blok Bj No. 6;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut adalah dengan melempar saksi korban dengan menggunakan kursi plastik warna biru dan juga terdakwa mencakar saksi korban pada bagian muka;
Bahwa Terdakwa melempar saksi dengan kursi sebanyak 1 (satu) kali dan mencakar terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa sebelum kejadian saksi korban menjumpai ayah saksi korban yang bernama Sdr. Darwis dan terdakwa yang sedang jualan baju di Pasar Ramayana Bangkinang Bok Bj No. 6, saksi korban meminta uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu ayah saksi korban memberinya dan saat itu saksi korban teringat bahwa tas sekolah saksi korban sudah putus dan saksi korban meminta dibelikan tas baru sama ayah saksi korban dengan mengatakan “Bah, tas Ridwan sudah putus dan koyak Ridwan mau beli tas baru” dan dijawab oleh ayah saksi korban “dijahit ajalah” dan kemudian terdakwa berkata “jangan beli lagi bang banyak uang ibunya tu” dan pada saat itu saksi korban merasakan sedih dan saksi korban ingin menghampiri terdakwa untuk menendang terdakwa dan saat itu terdakwa langsung menangkis saksi korban hingga jatuh kemudian saksi korban berdiri dan terdakwa langsung rnengejar saksi korban akan tetapi dihalangi oleh ayah saksi korban rnaka saksi korban langsung lari namun pada saat itu terdakwa melempar saksi korban dengan menggunakan kursi plastik hingga mengenai kaki sebelah kanan saksi korban dan terdakwa tetap mengejar saksi korban dan langsung mencakar muka sebelah kanan kemudian saksi korban lari ke tempat ibu kandung saksi korban berjualan akan tetapi pada saat itu ibu kandung saksi korban tidak ada, yang ada hanya kakak saksi korban yang bernama Siti Khodijah dan Siti Sholehah;
Bahwa jarak saksi korban dengan terdakwa pada saat terdakwa melempar kursi tersebut sekira sekitar 1,5 (satu setengah) meter dan jarak terdakwa dengan saksi korban pada saat mencakar saksi korban sekitar 0,5 (setengah meter);
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi dibawa oleh ibu saksi ke dokter untuk diperiksa dan dibuatkan surat;
Bahwa penyebab terjadinya kejadian tersebut adalah karena saksi korban tidak senang karena terdakwa melarang ayah saksi korban membelikan tas baru kepbda saksi korban sehingga saksi korban sedih dan marah ingin menendang terdakwa akan tetapi pada saat itu terdakwa langsung menangkis saksi korban dan melakukan pelemparan dan pencakaran terhadap saksi korban.
Bahwa akibat peristiwa tersebut kaki sebelah kanan saksi korban luka dan pipi saksi korban sebelah kiri juga mengalami luka gores bekas cakar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi telah mengenal terdakwa sebelumnya karena terdakwa adalah istri dari mantan suami saksi;
Bahwa saksi hadir pada persidangan hari ini untuk memberikan keterangan tentang penganiayaan yang dialami saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis yang merupakan anak kandung saksi oleh terdakwa;
Bahwa usia Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis saat kejadian tersebut adalah 12 (dua belas) tahun;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar bertempat di Pasar Ramayana Blok Bj No. 6;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi tidak berada di tempat kejadian, karena saat itu saksi berada di rumah sehabis dari kebun saksi di Air Tiris;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi ditelpon oleh anak saksi yang bernama Siti Khodijah yang mengatakan “Mak, ini si Ridwan dipukul sama si Santi”;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya saksi langsung menuju kios tempat anak saksi Sdri. Siti Khodijah berjualan dan saat itu saksi melihat korban sedang menangis;
Bahwa kondisi saksi Muhammad Ridwan adalah terlihat kaki korban berdarah dan wajah korban sedang terluka gores seperti habis dicakar kemudian saksi langsung mernbawa korban pulang ke rumah kemudian saksi membawa korban ke kantor Polisi untuk membuat laporan;
Bahwa kemudian saksi membawa saksi Muhammad Ridwan untuk diperiksa oleh dokter dan dibuatkan surat visum;
Bahwa saksi mengenal bukti surat visum yang diperlihatkan kepadanya sebagai surat hasil pemeriksaan saksi Muhammad Ridwan atas lukanya oleh dokter setelah penganiayaan yang dilakukan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut namun berdasarkan cerita dari saksi Muhammad Ridwan dengan cara terdakwa menolak korban dan juga melempar korban dengan menggunakan kursi serta terdakwa mencakar korban pada saat dihalangi atau dipisahkan dengan ayah korban;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa adalah 1 (satu) buah kursi plastik warna biru;
Bahwa kejadian tersebut terjadi karena korban meminta dibelikan tas baru kepada ayah korban akan tetapi tidak diberi ayah korban dan dilarang oleh ibu tiri korban
Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan dan pada bagian atas wajah/pipi korban sebelah kanan mengalami luka gores seperti bekas dicakar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm) tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Maymurniati Als Murni Binti Makmur (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi hadir pada persidangan hari ini untuk memberikan keterangan tentang penganiayaan yang dialami saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar bertempat di Pasar Ramayana Blok Bj No. 6;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat itu saksi sedang berjualan di dekat kejadian yang berjarak 6 (enam) meter;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara melempar kursi kepada korban dan juga ada mencakar muka korban;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa dalam melakukan penganiayaan tersebut adalah 1 (satu) buah kursi plastik warna biru;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang melintas kios milik terdakwa dan saksi melihat korban ingin meminta beli tas baru kepada ayah korban akan tetapi saksi hanya sekedar lewat atau melintasi kios tersebut menuju kios saksi tempat saksi berjualan dan setelah saksi sampai ditempat kios saksi tersebut kurang dari 5 (lima) menit kemudian saksi melihat ayah korban memegang korban untuk membawa pergi korban yang mana saat dikejar oleh terdakwa dan saat itu datang kakak korban yang bernama Dijah dan selanjutnya terdakwa marah-marah dan berkata “kurang ajar, adik kau ni setan” dan selanjutnya korban diambil oleh kakak korban dan tak lama kemudian tempat tersebut kerumuni banyak orang dan saat itu terdakwa tetap marah-marah dengan korban;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut pipi korban sebelah kanan mengaiami luka gores bekas cakar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Maymurniati Als Murni Binti Makmur (Alm) tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Liza Wati Als Liza Binti Martunus (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi hadir pada persidangan hari ini untuk memberikan keterangan tentang penganiayaan yang dialami saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar bertempat di Pasar Ramayana Blok Bj No. 6;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat itu saksi berada di depan sebelah kiri kios saksi;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan korban dan terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian saksi sedang duduk di depan kios saksi sambil menunggu pembeli dan saat itu saksi melihat korban datang ke kios arah dan ibu tiri korban yaitu terdakwa yang terletak di depan sebelah kiri kios saksi yang mana saat itu korban ingin meminta belikan tas baru karena tas lama korban putus kepada ayah korban akan tetapi ayah korban menjawab ayah tidak punya uang dan tas nya disambung saja kemudian korban menangis dan tetap meminta dibelikan tas baru kemudian ayah korban pindah ke sebelah kiri kios terdakwa dan diikuti oleh korban dan tetap minta dibelikan tas dan saat itu saksi mendengar ayah korban menjawab “sekarang tidak ada uang, adapun uang, uang untuk bayar hutang” dan kemudian saksi melihat korban menghampiri terdakwa dan berkata “gara-gara dia nggak mau ngasih uang lagi” dan korban langsung melompati barang dagangan berupa pakaian sekolah yang ada di lantai sebanyak 1 (satu) kali dan saksi melihat korban terjatuh dan tetap menuju terdakwa dan saksi melihat terdakwa berdiri dan kemudian saksi melihat jelas kejadiannya lagi;
Bahwa saksi melihat korban keluar dari kios tersebut disusul atau diikuti atau dikejar oleh terdakwa dan terdakwa marah-marah kepada korban;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar terdakwa berkata apapun karena pada saat itu suara terdakwa sangat pelan sekali.
Bahwa jarak saksi dengan terdakwa sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melihat wajah korban sebelah kanan mengalami luka
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Liza Wati Als Liza Binti Martunus (Alm) tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Yusdarni Als Yus Binti H.Abdul Rahman (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi hadir pada persidangan hari ini untuk memberikan keterangan tentang penganiayaan yang dialami saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar bertempat di Pasar Ramayana Blok Bj No. 6;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut yang mana pada saat kejadian saksi sedang berjualan di kios saksi yang berada di belakang kios terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan korban dan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti bagaimana terjadinya kejadian tersebut karena saksi sedang sibuk berjualan dan korban tiba-tiba lari depan kios saksi kemudian tempat tersebut telah banyak dikerumuni orang-orang namun saksi sedang sibuk melayani pembeli kemudian saksi melihat korban tarik-tarikan kursi yang ada di depan kios saksi yang mana korban pergi menuju kedai kakak korban dan kembali ke kios terdakwa dengan ditemani kakak korban kemudian saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melihat wajah korban bagian pelipis mengalami luka
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Yusdarni Als Yus Binti H.Abdul Rahman (Alm) tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Yenti Efrida Als Iyen Binti Neli Jhoni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi hadir pada persidangan hari ini untuk memberikan keterangan tentang penganiayaan yang dialami saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 siang hari di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui alat yang digunakan terdakwa dalam melakukan penganiayaan tersebut;
Bahwa pada saat kejadian posisi saksi sedang berada di dalam kedai saksi sedang berjualan;
Bahwa pada saat saksi berjualan di kedai saksi tiba-tiba saksi mendengar ada keributan di kedai milik Sdr. H. Darwis dan saksi melihat Sdr. H. Darwis, terdakwa dan korban di ujung lorong kedai saksi dan saksi mendengar Sdr. H. Darwis mengatakan kepada terdakwa “sudahlah Santi, sudahlah” dan Sdr. H. Darwis membawa terdakwa pergi sedangkan korban, saksi tidak lihat lagi dikarenakan massa telah ramai melihat kejadian tersebut kemudian saksi kembali berjualan melayani pembeli;
Bahwa penganiayaan tersebut karena korban meminta dibeli tas;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala bagian pelipis korban;
Bahwa Jarak saksi melihat terdakwa dan korban sekira lebih kurang 6 (enam) meter;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Yenti Efrida Als Iyen Binti Neli Jhoni tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi H.Darwis Als Darwis Bin Jala (Alm), tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan memiliki hubungan semenda dengan terdakwa karena terdakwa adalah istri dari saksi;
Bahwa telah terjadi perkelahian antara terdakwa dengan anak kandung saksi yang bernama Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar;
Bahwa perkelahian tersebut terjadi atas ajakan korban melompati ke arah terdakwa lalu terjadilah perkelahian antara terdakwa dan korban sehingga mengakibatkan luka gores di bagian muka sebelah kanan terdakwa;
Bahwa sebelum terjadinya perkelahian tersebut korban datang ke kedai saksi meminta uang lalu saksi berikan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) setelah itu korban meminta uang lagi untuk membeli tas karena tas korban sudah rusak namun saksi menjelaskan kepada korban bahwa jual beli sekarang sedikit kalau bisa besok saja dan perbaiki dulu tasnya dan pakai saja untuk sementara namun korban tidak menerima penjeiasan saksi lalu terdakwa ikut menjelaskan bahwa uang saksi tidak ada dan korban tidak senang mendengar penjelasan terdakwa dan saksi kembali menjelaskan kepada korban bahwa saksi tidak punya uang dikarenakan penjualan sepi setelah itu korban langsung melompati ke arah terdakwa yang sedang berbaring di dalam kedai saksi lalu terjadilah perkelahian tersebut yang mana korban meninju terdakwa secara berulang kali dan terdakwa menolak secara berulang kali kemudian saksi melerainya dengan cara menarik korban keluar dari kedai saksi setelah itu korban pergi dan tibalah anak saksi yaitu kakak korban yang bernama Siti Khodijah dan Siti Solehah menjemput sandal korban yang tertinggal di dalam kedai saksi sambil mencaci maki terdakwa setelah itu pergi.
Bahwa muka korban tergores akibat kuku tangan terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui sendiri kejadian tersebut yang mana pada saat kejadian saksi berada di tempat kejadian dan saat itu saksi sedang duduk di luar kedai milik saksi bersama terdakwa dan korban dengan jarak 2,5 (dua koma lima) meter dari mereka;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam melakukan perkelahian tersebut adalah untuk membela diri;
Bahwa hubungan terdakwa dengan korban adalah terdakwa merupakan istri kedua saksi sedangkan korban adalah anak kandung saksi dari mantan istri saksi;
Bahwa perkelahian tersebut berawal karena korban meminta uang kepada saksi namun saksi tidak bisa memberikan uang untuk membeli tas baru dikarenakan jual beli sepi dan korban tidak senang dikarenakan terdakwa ikut campur mengatakan kepada korban bahwa saksi tidak punya uang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi H.Darwis Als Darwis Bin Jala (Alm) tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan alat bukti surat berupa:
Visum et Repertum atas diri saksi korban Muhammad Ridwan dalam kaitannya dengan peristiwa sebagaimana yang didakwakan, yang dibuat oleh Dr. Firdaus Pratama Sabri bertanggal 20 April 2014, yang pada pokoknya menyatkan bahwa
Pada kepala korban nampak luka memar kemerahan berukuran 3 x 0.4 cm, 0.5 cm dari sudut mata kanan. Tampak luka memar kemerahan ukuran 1.5 x 0.4 cm di dahi kanan. 2 cm di atas alis mata kanan.
Pada anggota gerak bawah ditemukan Luka lecet ukuran 1 x 0.5 cm di tungkai bawah sebelah kanan, 18 cm dari lutut kanan dan terdapat bengkak dengan diameter 3 cm di sekitar lutut.
Yang berkesimpulan bahwa:
luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh tindakan penganiayaan
luka/kelainan tersebut tidak mengakibatkan cacat permanen.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan pada persidangan hari ini untuk memberikan keterangan sehubungan perkelahian terdakwa dengan saksi Muhammad Ridwan;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar bertempat di Pasar Ramayana Blok Bj No. 6;
Bahwa terdakwa saat ini dalam keadaan sehat namun sedang hamil 29-30 minggu;
Bahwa saksi Muhammad Ridwan adalah anak tiri terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa hanya menolak korban berulang kali karena korban menyerang terdakwa, korban ingin meninju / memukul terdakwa kemudian terdakwa dibantu ayah korban yang bernama H. Darwis memisahkan korban tersebut dan membawa korban ke tempat kakak korban;
Bahwa pada saat korban dibawa oleh ayah korban, terdakwa tidak ada mengejar korban dan pada saat itu terdakwa kembali berjualan di tempat tersebut;
Bahwa sebelum kejadian, korban datang meminta beli tas baru kepada ayah korban dan saat itu terdakwa berkata kepada korban “nggak ada uang abah (ayah) do” dan dijawab korban “diam lah kau” dan dijawab ayah korban “itu mamak kau tu” kemudian korban langsung mendatangi terdakwa untuk mengamuk dan meninju / memukul terdakwa akan tetapi terdakwa mencoba mengelak dan menghindar dengan cara menoiak korban berulang kali kemudian korban dibawa ayah korban ke tempat kakak kandung korban dan selanjutnya ayah korban kembali berjualan dan tak lama kemudian datang kakak korban ke tempat terdakwa untuk mengambil sandal korban yang tertinggal dan memarahi terdakwa kemudian datanglah satpam / security Ramayana;
Bahwa akibat kejadian tersebut, terdakwa melihat korban mengalami luka;
Bahwa perkelahian tersebut terjadi karena pada saat korban meminta uang untuk beli tas baru saya berkata kepada korban “abah (ayah) tidak punya uang do” dan saat itu korban menghampiri terdakwa dan memukul terdakwa dan terdakwa pun menolak korban untuk menghindar dan membela diri;
Bahwa pada saat korban mendatangi terdakwa, terdakwa ada melakukan perlawanan berupa menolak secara terus menerus karena terdakwa mau dipukul/ditinju korban;
Bahwa Ketika ayah korban membawa korban keluar, terdakwa tidak mengikuti atau mengejar korban akan tetapi terdakwa ditarik oleh korban sehingga terikut korban hingga ke belakang kios terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mengenal barang bukti berupa kursi biru;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi M. Latif, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi H.Darwis bercerita kepada saksi mengenai masalah perkelahian yang terjadi antara istrinya yaitu terdakwa dengan anaknya, saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis dengan mantan istrinya, Saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm);
Bahwa saksi H. Darwis meminta tolong kepada saksi untuk bisa mendamaikan permasalahan antara anaknya, saksi korban Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis dengan terdakwa;
Bahwa saat saksi menjumpai ibu korban, Saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm) untuk berdamai namun Saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm) menolak untuk berdamai;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi M. Latif tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Husni Mahari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi H.Darwis bercerita kepada saksi mengenai masalah perkelahian yang terjadi antara istrinya yaitu terdakwa dengan anaknya, saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis dengan mantan istrinya, Saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm);
Bahwa saksi H. Darwis meminta tolong kepada saksi untuk bisa mendamaikan permasalahan antara anaknya, saksi korban Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis dengan terdakwa;
Bahwa saat saksi menjumpai ibu korban, Saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm) untuk berdamai namun Saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm) menolak untuk berdamai;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi Husni Mahari tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah menghadirkan alat bukti surat berupa:
Surat keterangan cuti hamil atas diri terdakwa santi dewi yang dibuat oleh Dr. H. Erry Syahbani tanpa tanggal, yang pada pokoknya menyatakan bahwa saat ini terdakwa dalam keadaan hamil 29-30 minggu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kursi plastik warna biru;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis, saksi Maymurniati Als Murni Binti Makmur (Alm) mengenal sebagai alat yang dipergunakan terdakwa untuk melempar kepada saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kekerasan terhadap seorang anak pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar bertempat di Pasar Ramayana Blok Bj No. 6;
Bahwa korban bernama Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis yang lahir pada tanggal 17 juni 2001 sehingga saat itu usia saksi adalah12 tahun 10 bulan;
Bahwa yang melakukan kekerasan tersebut adalah terdakwa yang merupakan ibu tiri dari korban;
Bahwa kejadiannya bermula saat korban menjumpai ayah saksi korban yang bernama Sdr. Darwis dan terdakwa yang sedang jualan baju di Pasar Ramayana Bangkinang Bok Bj No. 6, saksi korban meminta uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu ayah saksi korban memberinya dan saat itu saksi korban teringat bahwa tas sekolah saksi korban sudah putus dan saksi korban meminta dibelikan tas baru sama ayah saksi korban dengan mengatakan “Bah, tas Ridwan sudah putus dan koyak Ridwan mau beli tas baru” dan dijawab oleh ayah saksi korban “dijahit ajalah” dan kemudian terdakwa berkata “jangan beli lagi bang banyak uang ibunya tu” dan pada saat itu saksi korban merasakan sedih
Bahwa kemudian saksi korban menghampiri terdakwa untuk menendang terdakwa dan saat itu terdakwa langsung menangkis saksi korban hingga jatuh kemudian saksi korban berdiri dan terdakwa langsung rnengejar saksi korban akan tetapi dihalangi oleh ayah saksi korban rnaka saksi korban langsung lari namun pada saat itu terdakwa melempar saksi korban dengan menggunakan kursi plastik hingga mengenai kaki sebelah kanan saksi korban dan terdakwa tetap mengejar saksi korban dan langsung mencakar muka sebelah kanan kemudian saksi korban lari ke tempat ibu kandung saksi korban berjualan akan tetapi pada saat itu ibu kandung saksi korban tidak ada, yang ada hanya kakak saksi korban yang bernama Siti Khodijah dan Siti Sholehah;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan tersebut dengan cara melempar saksi korban dengan menggunakan kursi plastik warna biru sebanyak 1 (satu) kali dan juga terdakwa mencakar saksi korban pada bagian muka sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa jarak saksi korban dengan terdakwa pada saat terdakwa melempar kursi tersebut sekira sekitar 1,5 (satu setengah) meter dan jarak terdakwa dengan saksi korban pada saat mencakar saksi korban sekitar 0,5 (setengah meter);
Bahwa akibat kejadia tersebut kaki sebelah kanan saksi korban luka dan pipi saksi korban sebelah kiri juga mengalami luka gores bekas cakar;
Bahwa setelah kejadian tersebut korban dilakukan visum dan menghasilkan Visum et Repertum yang dibuat oleh Dr. Firdaus Pratama Sabri tertanggal 20 April 2014 yang menyatakan bahwa
Pada kepala korban nampak luka memar kemerahan berukuran 3 x 0.4 cm, 0.5 cm dari sudut mata kanan. Tampak luka memar kemerahan ukuran 1.5 x 0.4 cm di dahi kanan. 2 cm di atas alis mata kanan.
Pada anggota gerak bawah ditemukan Luka lecet ukuran 1 x 0.5 cm di tungkai bawah sebelah kanan, 18 cm dari lutut kanan dan terdapat bengkak dengan diameter 3 cm di sekitar lutut.
Yang berkesimpulan bahwa:
luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh tindakan penganiayaan
luka/kelainan tersebut tidak mengakibatkan cacat permanen.
Bahwa terdakwa saat ini dalam keadaan sehat namun sedang hamil 29-30 minggu;
Bahwa terdakwa telah melakukan usaha perdamaian dengan dibantu oleh saksi M. Latif dan saksi Husni Mahari namun ibu korban, Saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm) menolak untuk berdamai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan;
Terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur ”Setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam hal ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Pada dasarnya kata “Setiap orang” identik dengan kata “Barangsiapa”. Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dengan demikian terkait dengan perkataan “barangsiapa”, maka manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain. Oleh karena itu kemampuan bertanggung jawab (Toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan, sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini, yang membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang adalah Terdakwa Santi Dewi Als Santi Binti Asyari Yustinar, maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa Santi Dewi Als Santi Binti Asyari Yustinar yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang sehingga Majelis Hakim berpendirian unsur “setiap orang” terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Unsur “Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan”.
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub-unsur yang berupa perbuatan yang bersifat alternatif yaitu : melakukan kekejaman; melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan; dan melakukan penganiayaan, maka apabila salah satu dari sub-unsur telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memberikan definisi atau penjelasan mengenai yang dimaksud kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan sehingga Majelis Hakim mencari defisininya dalam undang-undang lain;
Menimbang, “kekejaman” atau “perlakuan yang kejam” dapat diartikan tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan (vide: Undang-Undang UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d), sedangkan “kekerasan” dalam hal ini kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; adapun “penganiayaan” (mishandeling) (vide: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 6) sedangkan pengertian penganiayaan dapat dilihat dalam Pasal 351 aya (4) KUHP yaitu sengaja merusak kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dalam hal ini, diperoleh fakta yang saling bersesuaian yaitu
Bahwa telah terjadi kekerasan oleh terdakwa terhadap seorang anak pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Sisingamangaraja Kel. Bangkinang Kota Kab. Kampar bertempat di Pasar Ramayana Blok Bj No. 6;
Bahwa kejadiannya bermula saat korban menjumpai ayah saksi korban yang bernama Sdr. Darwis dan terdakwa yang sedang jualan baju di Pasar Ramayana Bangkinang Bok Bj No. 6, saksi korban meminta uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu ayah saksi korban memberinya dan saat itu saksi korban teringat bahwa tas sekolah saksi korban sudah putus dan saksi korban meminta dibelikan tas baru sama ayah saksi korban dengan mengatakan “Bah, tas Ridwan sudah putus dan koyak Ridwan mau beli tas baru” dan dijawab oleh ayah saksi korban “dijahit ajalah” dan kemudian terdakwa berkata “jangan beli lagi bang banyak uang ibunya tu” dan pada saat itu saksi korban merasakan sedih ;
Bahwa kemudian saksi korban menghampiri terdakwa untuk menendang terdakwa dan saat itu terdakwa langsung menangkis saksi korban hingga jatuh kemudian saksi korban berdiri dan terdakwa langsung rnengejar saksi korban akan tetapi dihalangi oleh ayah saksi korban rnaka saksi korban langsung lari namun pada saat itu terdakwa melempar saksi korban dengan menggunakan kursi plastik hingga mengenai kaki sebelah kanan saksi korban dan terdakwa tetap mengejar saksi korban dan langsung mencakar muka sebelah kanan kemudian saksi korban lari ke tempat ibu kandung saksi korban berjualan akan tetapi pada saat itu ibu kandung saksi korban tidak ada, yang ada hanya kakak saksi korban yang bernama Siti Khodijah dan Siti Sholehah;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan tersebut dengan cara melempar saksi korban dengan menggunakan kursi plastik warna biru sebanyak 1 (satu) kali dan juga terdakwa mencakar saksi korban pada bagian muka sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa jarak saksi korban dengan terdakwa pada saat terdakwa melempar kursi tersebut sekira sekitar 1,5 (satu setengah) meter dan jarak terdakwa dengan saksi korban pada saat mencakar saksi korban sekitar 0,5 (setengah meter);
Bahwa akibat kejadia tersebut kaki sebelah kanan saksi korban luka dan pipi saksi korban sebelah kiri juga mengalami luka gores bekas cakar;
Bahwa setelah kejadian tersebut korban dilakukan visum dan menghasilkan Visum et Repertum yang dibuat oleh Dr. Firdaus Pratama Sabri tertanggal 20 April 2014 yang menyatakan bahwa
Pada kepala korban nampak luka memar kemerahan berukuran 3 x 0.4 cm, 0.5 cm dari sudut mata kanan. Tampak luka memar kemerahan ukuran 1.5 x 0.4 cm di dahi kanan. 2 cm di atas alis mata kanan.
Pada anggota gerak bawah ditemukan Luka lecet ukuran 1 x 0.5 cm di tungkai bawah sebelah kanan, 18 cm dari lutut kanan dan terdapat bengkak dengan diameter 3 cm di sekitar lutut.
Yang berkesimpulan bahwa:
luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh tindakan penganiayaan
luka/kelainan tersebut tidak mengakibatkan cacat permanen;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melempar korban menggunakan kursi plastik warna biru sebanyak 1 (satu) kali dan mencakar saksi korban pada bagian muka sebanyak 1 (satu) kali mengakibatkan korban merasa sakit yaitu luka pada wajah dan luka pada anggota gerak bawah sehingga terbukti bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis, saksi H.Darwis Als Darwis Bin Jala (Alm), telah diperoleh fakta hukum yaitu terdakwa melakukan kekerasan kepada korban karena korban yang memulai menyerang terdakwa terlebih dahulu tidak menyebabkan perbuatan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan menjadi tidak terbukti akan tetapi Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam hal yang dapat meringankan perbuatan Terdakwa tersebut;
Ad.3 Unsur “Terhadap anak”.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan “terhadap anak” dalam hal ini adalah bahwa tindakan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam unsur sebelumnya dilakukan terhadap seorang anak;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis dan saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm) diperoleh fakta yang saling bersesuaian yaitu bahwa saksi Muhammad Ridwan Als Ridwan Bin Darwis yang lahir pada tanggal 17 Juni 2001 saat terjadi peristiwa tersebut berusia 12 (dua belas) tahun lewat 10 (sepuluh) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena saat terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban, korban belum berusia 18 (delapan belas) tahun maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “terhadap anak” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab dan Majelis Hakim pun memperoleh keyakinan atas hal itu, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara aling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah mengupayakan perdamaian;
Terdakwa saat ini sedang hamil 29-30 minggu;
Korban yang terlebih dahulu menyerang terdakwa;
Menimbang, bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban diawali penyerangan korban terlebih dahulu kepada terdakwa dan akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada korban adalah luka ringan yang tidak mengakibatkan kerusakan permanen pada diri korban,
Menimbang, bahwa saat ini terdakwa sedang hamil 29-30 minggu yang mana dalam waktu dekat akan melahirkan bayi sehingga dibutuhkan pengamatan yang intensif demi keselamatan terdakwa sebagai ibu dan bayi yang dikandung terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah ibu tiri dari saksi korban dan terdakwa bersama Saksi H.Darwis Als Darwis Bin Jala (Alm), yang merupakan suami terdakwa sekaligus ayah saksi korban, telah melakukan usaha perdamaian antara terdakwa dengan Saksi korban, namun tidak berhasil karena ditolak oleh ibu saksi korban, saksi Jasnidar Als Ijas Binti Syukur (Alm);
Menimπbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya memberi penghukuman melainkan juga memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri dan memberikan kesempatan kepada sistem tatanan sosial yang terkoyak untuk pulih kembali dimana dalam hal ini adalah hubungan antara terdakwa, korban dan ayah korban yang merupakan suami terdakwa serta ibu korban sehingga diharapkan dengan adanya putusan ini akan memperbaiki keadaan yang ada bukan memperburuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka demi kemanusiaan dan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam tetapi juga untuk mendidik supaya Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga Majelis Hakim menilai pidana yang tepat untuk diterapkan kepada Terdakwa adalah pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah kursi plastik warna biru yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Santi Dewi Als Sati BInti Asyari Yustinar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, kekerasan terhadap anak “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) buah kursi plastik warna biru
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2015, oleh Abdi Denata Sebayang, S,H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Fadil, S.H., dan Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Saryo Fernando, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkinang, serta dihadiri oleh Astin Repelita, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Ahmad Fadil, S.H. Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn. | Hakim Ketua, Abdi Denata Sebayang, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Saryo Fernando, S.H.