425/Pid.Sus/2014/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 425/Pid.Sus/2014/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTRISNO Als. SUTRIS Als. ANDRE Bin M. NUR
1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. ANDRE Bin M. NUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa :  1 (satu) helai baju smwiter warna kuning lengan panjang  1 (satu) helai celana panjang corak bunga – bunga warna hijau dan merah (baju tidur)  1 (satu) helai celana dalam warna orange  1 (satu) helai bra warna hitam. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SAMSUDIN Bin WAGE. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 425/Pid.Sus/2014/PN.Rgt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/ kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SUTRISNO Als SUTRIS Als ANDRE Bin M.NUR Pranap 24 tahun/ 09 Mei 1990 Laki – laki Indonesia Desa Ketipo Pura Kec.Pranap Kabupaten Indragiri Hulu Islam Tani SD |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 24 Agustus 2014 Nomor : SP.Han/14/VIII/2014/Res Narkoba, sejak tanggal 24 Agustus 2014 s/d tanggal 12 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 11 September 2014 Nomor SPP-109/N.4.12/Epp.1/09/2014, sejak tanggal 13 September 2014 s/d tanggal 22 Oktober 2014;
Penuntut Umum, tanggal 21 Oktober 2014 Nomor PRIN-69/N.4.12/Euh.2/10/2014, sejak tanggal 21 Oktober 2014 s/d tanggal 9 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 6 November 2014 Nomor 407/Pen.Pid/2014/PN.Rgt, sejak tanggal 6 November 2014 s/d tanggal 5 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 1 Desember 2014 Nomor 407/Pen.Pid/2014/PN.Rgt., sejak tanggal 6 Desember 2014 s/d tanggal 3 Februari 2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum YENNY DARWIS, S.H., Penasihat Hukum pada Lembaga Swadaya Masyarakat Sandrego yang beralamat di Mal Pekanbaru lt. II Blok b Jl. Jend. Sudirman Simpang Tiga Pekanbaru - Riau, berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tertanggal 6 November 2014 Nomor 425/Pen.Pid/BH/2014/PN.Rgt.;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 425/Pid.Sus/2014/PN.Rgt., Tertanggal 6 November 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 425/Pid.Sus/2014/PN.Rgt., Tertanggal 6 November 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. ANDRE Bin M. NUR beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als ANDRE Bin M.NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak “ sebagaimana dakwaan Kedua melanggar pasal 82 ayat UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als ANDRE Bin M.NUR dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan
Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als ANDRE Bin M.NUR sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju smwiter warna kuning lengan panjang
1 (satu) helai celana panjang corak bunga – bunga warna hijau dan merah (baju tidur)
1 (satu) helai celana dalam warna orange
1 (satu) helai bra warna hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SAMSUDIN Bin WAGE.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan Pembelaan/Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukan;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDM-75/Euh.2/RGT/10/2014, tertanggal 30 Oktober 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als ANDRE Bin M.NUR pada hari Selasa tanggal 01Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Juli 2014 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di dalam rumah saksi SAMSUDIN di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rengat, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB saat terdakwa bersama – sama dengan sdr.HAIRIL ANWAR, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) berada di dalam rumah saksi SAMSUDIN di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan perampokan dirumah tersebut selanjutnya saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dikumpulkan didalam ruang tengah dengan posisi saksi SAMSUDIN dan saksi MARIATI telungkup saling berhadapan dilantai sedangkan saksi korban terlentang berbaring dilantai di samping saksi SAMSUDIN
Bahwa IWAN (dpo)yang memegang satu bilah pisau, sdr.HAIRIL ANWAR yang memegang satu bilah parang, UDIN (dpo) yang memegang satu bilah parang serta terdakwa yang membawa satu bilah kampak selanjutnya senjata IWAN (dpo) tersebut dipergunakan untuk mengancam saksi SAMSUDIN agar menunjukkan tempat penyimpanan uang, jika saksi SAMSUDIN tidak mau menunjukkan maka saksi korban JULI PURNAMA yang merupakan anak dari saksi SAMSUDIN akan diperkosa
Bahwa saksi SAMSUDIN mengatakan dirinya tidak memiliki uang lalu terdakwa, sdr.HAIRIL ANWAR, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo)secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dengan tetap menghunus senjata yang dibawa.
Bahwa saat terdakwa sedang menggeledah salah satu kamar lalu IWAN (dpo) mendekati saksi korban JULI PURNAMA yang dalam posisi tidur terlentang selanjutnya IWAN (dpo)menarik paksa celana dan celana dalam saksi korban hingga sebatas lutut kemudian IWAN (dpo) membuka celana yang dipakainya dan mengarahkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA lalu menggerakkan pinggulnya maju mundur dan saksi korban yang merasakan kesakitan hanya dapat menahan dan menangis karena merasa takut dibawah ancaman senjata tajam.
Bahwa terdakwa melihat perbuatan IWAN(dpo)sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan perbuatan yang sama selanjutnya terdakwa meminta untuk bergantian, lalu terdakwa mengambil posisi dihadapan saksi korban JULI PURNAMA kemudian terdakwa memasukkan salah satu jari tangannya kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA dengan gerakkan maju mundur kemudian terdakwa menarik baju dan bra yang dipakai saksi korban kearah atas lalu terdakwa meremas – remas payu dara saksi korban JULI PURNAMA selanjutnya terdakwa membuka celana yang dipakainya kemudian menghimpit/menindih saksi korban untuk memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA lalu terdakwa menggerakkan keluar masuk kemaluannya.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban JULI PURNAMA yang saat itu masih berusia 17 tahun mengalami luka pada bagian kelaminnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 371/2014/rhs/ 2926 tanggal Juli 2014 yang ditandatangani oleh Dr. ALFIAN ZUNAIDI, SpOG selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Indrasari rengat, menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Hymen tampak laserasi arah jam 1, 4, 7, 10, 11dengan Kesimpulan Trauma Tumpul Vagina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als ANDRE Bin M.NUR pada hari Selasa tanggal 01Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Juli 2014 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di dalam rumah saksi SAMSUDIN di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rengat, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB saat terdakwa bersama – sama dengan sdr.HAIRIL ANWAR, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) berada di dalam rumah saksi SAMSUDIN di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan perampokan dirumah tersebut selanjutnya saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dikumpulkan didalam ruang tengah dengan posisi saksi SAMSUDIN dan saksi MARIATI telungkup saling berhadapan dilantai sedangkan saksi korban terlentang berbaring dilantai di samping saksi SAMSUDIN
Bahwa IWAN (dpo)yang memegang satu bilah pisau, sdr.HAIRIL ANWAR yang memegang satu bilah parang, UDIN (dpo) yang memegang satu bilah parang serta terdakwa yang membawa satu bilah kampak selanjutnya senjata IWAN (dpo) tersebut dipergunakan untuk mengancam saksi SAMSUDIN agar menunjukkan tempat penyimpanan uang, jika saksi SAMSUDIN tidak mau menunjukkan maka saksi korban JULI PURNAMA yang merupakan anak dari saksi SAMSUDIN akan diperkosa
Bahwa saksi SAMSUDIN mengatakan dirinya tidak memiliki uang lalu terdakwa, sdr.HAIRIL ANWAR, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo)secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dengan tetap menghunus senjata yang dibawa.
Bahwa saat terdakwa sedang menggeledah salah satu kamar lalu IWAN (dpo) mendekati saksi korban JULI PURNAMA yang dalam posisi tidur terlentang selanjutnya IWAN (dpo)menarik paksa celana dan celana dalam saksi korban hingga sebatas lutut kemudian IWAN (dpo) membuka celana yang dipakainya dan mengarahkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA lalu menggerakkan pinggulnya maju mundur dan saksi korban yang merasakan kesakitan hanya dapat menahan dan menangis karena merasa takut dibawah ancaman senjata tajam.
Bahwa terdakwa melihat perbuatan IWAN(dpo)sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan perbuatan yang sama selanjutnya terdakwa meminta untuk bergantian, lalu terdakwa mengambil posisi dihadapan saksi korban JULI PURNAMA kemudian terdakwa memasukkan salah satu jari tangannya kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA dengan gerakkan maju mundur kemudian terdakwa menarik baju dan bra yang dipakai saksi korban kearah atas lalu terdakwa meremas – remas payu dara saksi korban JULI PURNAMA.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban JULI PURNAMA yang saat itu masih berusia 17 tahun mengalami luka pada bagian kelaminnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 371/2014/rhs/ 2926 tanggal Juli 2014 yang ditandatangani oleh Dr. ALFIAN ZUNAIDI, SpOG selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Indrasari rengat, menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Hymen tampak laserasi arah jam 1, 4, 7, 10, 11dengan Kesimpulan Trauma Tumpul Vagina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak -----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di Persidangan sebagai berikut:
1. Saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN (di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut) :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara di Kepolisian.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi SAMSUDIN di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu telah terjadi perampokan dan pemerkosaan.
Bahwa saksi adalah korban dari pemerkosaan tersebut.
Bahwa pelaku perampokan terdiri dari empat orang dan yang melakukan pemerkosaan terhadap saksi salah satu pelaku yang berbadan tinggi besar sedangkan seorang pelaku lagi yang berbadan gempal pendek telah meraba payudara saksi serta kemaluan saksi dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi.
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Juli 2014, saksi terbangun dari tidur didalam kamar karena mendengar suara keributan dari ruang tengah rumah tersebut lalu datang dua orang yang tidak dikenal menarik saksi dari dalam kamar menuju ruang tengah.
Bahwa lampu penerangan rumah dalam keadaan mati namun masih terdapat cahaya penerangan lampu senter yang dibawa oleh pelaku
Bahwa saksi SAMSUDIN dan saksi MARIATI yang merupakan orang tua saksi dikumpulkan didalam ruang tengah dengan telungkup saling berhadapan dilantai lalu saksi korban diminta untuk telungkup dengan posisi yang sama disamping saksi SAMSUDIN
Bahwa para pelaku yang terdiri dari empat orang meminta kepada saksi SAMSUDIN (orang tua saksi ) untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang dan mengancam akan memperkosa saksi.
Bahwa para pelaku masing – masing memegang senjata tajam berupa kapak, parang dan pisau yang diacungkan kearah saksi dan saksi SAMSUDIN
Bahwa saksi SAMSUDIN mengatakan dirinya tidak memiliki uang para pelaku secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi dengan tetap menghunus senjata yang dibawa
Bahwa salah seorang pelaku yang berbadan tinggi besar menarik tubuh saksi dari posisi telungkup menjadi terlentang, selanjutnya pelaku tersebut menarik paksa dan berusaha melepas celana yang dipakai oleh saksi
Bahwa saksi berusaha menarik celana saksi kearah atas agar tidak diturunkan oleh pelaku namun pelaku terus memaksa menurunkan celana saksi
Bahwa karena saksi merasa takut melihat pelaku dan teman – temannya yang lain masing – masing membawa senjata tajam sehingga tidak mampu untuk melawan dan pelaku yang berbadan tinggi besar berhasil menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi hingga sebatas dibawah lutut
Bahwa pelaku yang berbadan tinggi besar tersebut menindih tubuh saksi kemudian memaksa untuk memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kemaluan saksi selanjutnya pelaku tersebut menggoyang – goyangkan pinggulnya
Bahwa saksi merasakan sakit dan hanya bisa menangis saat pelaku yang berbadan besar menyetubuhi saksi
Bahwa setelah beberapa saat kemudian mendengar pelaku yang lain berkata “gantian, gantian” dan pelaku yang berbadan tinggi besar yang sedang menyetubuhi saksi selanjutnya mencabut kemaluannya dan mengeluarkan dari lubang kemaluan saksi
Bahwa setelah pelaku yang berbadan tinggi besar tidak lagi menyetubuhi saksi lalu saksi melihat pelaku lain yang berbadan sedang agak pendek dalam posisi duduk disamping saksi selanjutnya pelaku tersebut meremas – remas payudara saksi lalu memasukkan salah satu jarinya kedalam lubang kemaluan saksi kemudian saksi mendengar pelaku yang lain mengajak bergegas keluar dari rumah saksi
Bahwa setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan sesuai dengan ciri – ciri pelaku yang pernah melakukan perbuatan cabul dengan meremas payu dara dan meraba kemaluan saksi dan terdakwa mengakuinya
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dan temannya saksi mengalami sakit dibagian kemaluannya dan mengalami trauma
Bahwa saat terjadinya pemerkosaan dan pencabulan tersebut umur saksi masih 17 tahun.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi SAMSUDIN Bin WAGE (dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut) :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara di Kepolisian.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu telah terjadi perampokan dan pemerkosaan.
Bahwa sebagai korban dari pemerkosaan adalah saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN yang merupakan anak kandung saksi.
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira jam 00.15 WIB, saksi terbangun dari tidur didalam kamar karena mendengar suara pintu depan diketuk dengan keras dari luar.
Bahwa saat membuka pintu depan rumah, saksi melihat beberapa orang pria berdiri didepan pintu dan langsung menghunus senjata berupa parang kebagian leher saksi
Bahwa saksi tidak dapat melihat dengan jelas wajah dari para pelaku, karena wajah saksi disorot menggunakan lampu senter yang dibawa oleh pelaku dan pelaku yang lain langsung mematikan lampu emergency yang merupakan lampu penerangan didalam rumah saksi.
Bahwa saksi dipaksa untuk masuk ke ruang tengah dibawah ancaman senjata tajam yang dibawa oleh masing – masing pelaku yang berjumlah empat orang.
Bahwa saksi dan saksi MARIATI (istri saksi) yang sedang berada didalam kamar dikumpulkan didalam ruang tengah dengan posisi telungkup saling berhadapan dilantai lalu saksi korban JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN yang berada didalam kamar langsung ditarik keluar dan diminta untuk telungkup dengan posisi yang sama disamping saksi
Bahwa para pelaku yang terdiri dari empat orang meminta kepada saksi untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang dan mengancam akan memperkosa saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN.
Bahwa para pelaku masing – masing memegang senjata tajam berupa kapak, parang dan pisau yang diacungkan kearah saksi dan saksi JULI
Bahwa saksi mengatakan saksi tidak memiliki uang para pelaku secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA SARI dengan tetap menghunus senjata yang dibawa
Bahwa salah seorang pelaku yang berbadan tinggi besar menarik tubuh saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN dari posisi telungkup menjadi terlentang, selanjutnya pelaku tersebut menarik paksa dan berusaha melepas celana yang dipakai oleh saksi JULI
Bahwa salah satu pelaku memperkosa saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN dan saksi yang saat itu berada disamping saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN tidak berani melawan karena dibawah ancaman senjata tajam
Bahwa setelah beberapa saat kemudian mendengar pelaku yang lain berkata “gantian, gantian”
Bahwa saksi melihat terdakwa setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan dan terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan cabul dengan meremas payu dara dan meraba kemaluan saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dan temannya, saksi JULI mengalami sakit dibagian kemaluannya dan mengalami trauma
Bahwa saat terjadinya pemerkosaan dan pencabulan tersebut umur saksi JULI masih 17 tahun.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi MARIATI Binti ASLORI (dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut) :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara di Kepolisian.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu telah terjadi perampokan dan pemerkosaan.
Bahwa sebagai korban dari pemerkosaan adalah saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN yang merupakan anak kandung saksi.
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira jam 00.15 WIB, saksi terbangun dari tidur didalam kamar bersama saksi SAMSUDIN karena mendengar suara pintu depan diketuk dengan keras dari luar.
Bahwa saksi SAMSUDIN (suami saksi) keluar dari dalam kamar untuk melihat bagian pintu depan rumah.
Bahwa saksi mendengar suara keributan dari ruang tengah lalu tiba – tiba datang seorang laki – laki yang membawa senjata tajam dan menarik saksi menuju ruang tengah.
Bahwa saksi tidak dapat melihat dengan jelas wajah dari para pelaku, karena wajah saksi disorot menggunakan lampu senter yang dibawa oleh pelaku dan pelaku yang lain langsung mematikan lampu emergency yang merupakan lampu penerangan didalam rumah saksi.
Bahwa saksi SAMSUDIN dan saksi dikumpulkan didalam ruang tengah dengan posisi telungkup saling berhadapan dilantai lalu saksi korban JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN yang berada didalam kamar langsung ditarik keluar dan diminta untuk telungkup dengan posisi yang sama disamping saksi SAMSUDIN
Bahwa para pelaku yang terdiri dari empat orang meminta kepada saksi SAMSUDIN untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang dan mengancam akan memperkosa saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN.
Bahwa para pelaku masing – masing memegang senjata tajam berupa kapak, parang dan pisau yang diacungkan kearah saksi dan saksi SAMSUDIN
Bahwa saksi SAMSUDIN mengatakan dirinya tidak memiliki uang para pelaku secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA SARI dengan tetap menghunus senjata yang dibawa
Bahwa salah seorang pelaku yang berbadan tinggi besar menarik tubuh saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN dari posisi telungkup menjadi terlentang, selanjutnya pelaku tersebut menarik paksa dan berusaha melepas celana yang dipakai oleh saksi JULI
Bahwa salah satu pelaku memperkosa saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN dan saksi yang saat itu berada disamping saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN tidak berani melawan karena dibawah ancaman senjata tajam
Bahwa setelah beberapa saat kemudian mendengar pelaku yang lain berkata “gantian, gantian”
Bahwa saksi melihat terdakwa setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan dan terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan cabul dengan meremas payu dara dan meraba kemaluan saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dan temannya, saksi JULI mengalami sakit dibagian kemaluannya dan mengalami trauma
Bahwa saat terjadinya pemerkosaan dan pencabulan tersebut umur saksi JULI masih 17 tahun.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
4. Saksi HAIRIL ANWAR Als. IRIL Bin SYAHRIAL (dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut) :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara di Kepolisian.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi SAMSUDIN Bin WAGE di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu saksi bersama – sama terdakwa, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) telah melakukan perampokan terhadap saksi SAMSUDIN.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB saat terdakwa bersama – sama dengan saksi, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) berada di dalam rumah saksi SAMSUDIN di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan perampokan dirumah tersebut ;
Bahwa selain melakukan perampokan harta benda samsudin, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dari saksi SAMSUDIN.
Bahwa saksi bersama – sama terdakwa, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) berada didalam rumah saksi SAMSUDIN untuk melakukan perampokan dengan masing – masing pelaku membawa senjata tajam selanjutnya saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dikumpulkan didalam ruang tengah dengan posisi telungkup saling berhadapan dilantai sedangkan saksi korban JULI PURNAMA telungkup di samping saksi SAMSUDIN dibawah ancaman senjata tajam oleh saksi dan teman – teman.
Bahwa IWAN (dpo)yang memegang satu bilah pisau, saksi yang memegang satu bilah parang, UDIN (dpo) yang memegang satu bilah parang serta terdakwa yang membawa satu bilah kampak selanjutnya senjata IWAN (dpo) tersebut dipergunakan untuk mengancam saksi SAMSUDIN agar menunjukkan tempat penyimpanan uang, jika saksi SAMSUDIN tidak mau menunjukkan maka saksi korban JULI PURNAMA yang merupakan anak dari saksi SAMSUDIN akan diperkosa.
Bahwa saksi, terdakwa, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo)secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dengan tetap menghunus senjata yang dibawa.
Bahwa lampu penerangan didalam rumah yang menggunakan lampu emergency sebelumnya telah dimatikan oleh IWAN (dpo) sedangkan untuk penerangan didalam rumah para pelaku menggunakan lampu senter
Bahwa saksi bersama IWAN (dpo) saat sedang menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA di ruang tengah dalam kondisi ruang yang gelap, saksi melihat bayang – bayang IWAN (dpo) dalam posisi menindih saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar lalu saksi pergi menuju kamar lain untuk bergantian mencari harta berharga yang berada didalam rumah tersebut.
Bahwa saat keluar dari dalam kamar dan menuju ruang tengah, dengan bantuan penerangan sinar lampu senter saksi melihat terdakwa sedang meraba – raba payudara saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN kemudian terdakwa juga meraba bagian kemaluan dari saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN.
Bahwa saksi yang melihat perbuatan terdakwa lalu meminta kepada terdakwa untuk segera bergegas keluar dari rumah saksi SAMSUDIN Bin WAGE.
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menyetubuhi saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. ANDRE Bin M. NUR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian.
Bahwa terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 01Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi SAMSUDIN Bin WAGE di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu terdakwa bersama – sama saksi HAIRIL,, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) telah melakukan perampokan terhadap saksi SAMSUDIN selain itu juga telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan terhadap saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN
Bahwa terdakwa bersama – sama saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) saat berada didalam rumah saksi SAMSUDIN untuk melakukan perampokan dengan masing – masing pelaku membawa senjata tajam selanjutnya saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dikumpulkan didalam ruang tengah dengan posisi telungkup saling berhadapan dilantai sedangkan saksi korban JULI PURNAMA telungkup di samping saksi SAMSUDIN dibawah ancaman senjata tajam oleh saksi dan teman – teman.
Bahwa IWAN (dpo)yang memegang satu bilah pisau, saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL yang memegang satu bilah parang, UDIN (dpo) yang memegang satu bilah parang serta terdakwa yang membawa satu bilah kampak selanjutnya senjata IWAN (dpo) tersebut dipergunakan untuk mengancam saksi SAMSUDIN agar menunjukkan tempat penyimpanan uang, jika saksi SAMSUDIN tidak mau menunjukkan maka saksi korban JULI PURNAMA yang merupakan anak dari saksi SAMSUDIN akan diperkosa.
Bahwa terdakwa bersama saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo)secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dengan tetap menghunus senjata yang dibawa.
Bahwa lampu penerangan didalam rumah yang menggunakan lampu emergency sebelumnya telah dimatikan oleh IWAN (dpo) sedangkan untuk penerangan didalam rumah para pelaku menggunakan lampu senter
Bahwa setelah menggeledah salah satu kamar lalu berjalan menuju ruang tengah, terdakwa melihat IWAN (dpo) dalam posisi berada didepan saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN yang berbaring terlentang dimana celana saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN sudah sudah diturunkan dibawah lutu.
Bahwa terdakwa menduga IWAN telah memperkosa saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN, lalu terdakwa berkata kepada IWAN (dpo) “gantian, gantian” lalu terdakwa mengambil posisi dihadapan saksi korban JULI PURNAMA kemudian terdakwa menarik baju dan bra yang dipakai saksi korban kearah atas lalu terdakwa meremas – remas payu dara saksi korban JULI PURNAMA selanjutnya terdakwa meraba dan memasukkan salah satu jari tangannya kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA dengan gerakkan maju mundur
Bahwa saat terdakwa meraba kemaluan dari saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN lalu saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL meminta terdakwa untuk menghentikan perbuatannya dan bergegas untuk segera keluar dari rumah tersebut..
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju smwiter warna kuning lengan panjang
1 (satu) helai celana panjang corak bunga – bunga warna hijau dan merah (baju tidur)
1 (satu) helai celana dalam warna orange
1 (satu) helai bra warna hitam.
Barang bukti yang diajukan didepan persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti ditemukan fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 01Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi SAMSUDIN Bin WAGE di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu terdakwa bersama – sama saksi HAIRIL,, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) telah melakukan perampokan terhadap saksi SAMSUDIN selain itu juga telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan terhadap saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN
Bahwa terdakwa bersama – sama saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) saat berada didalam rumah saksi SAMSUDIN untuk melakukan perampokan dengan masing – masing pelaku membawa senjata tajam selanjutnya saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dikumpulkan didalam ruang tengah dengan posisi telungkup saling berhadapan dilantai sedangkan saksi korban JULI PURNAMA telungkup di samping saksi SAMSUDIN dibawah ancaman senjata tajam oleh saksi dan teman – teman.
Bahwa IWAN (dpo)yang memegang satu bilah pisau, saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL yang memegang satu bilah parang, UDIN (dpo) yang memegang satu bilah parang serta terdakwa yang membawa satu bilah kampak selanjutnya senjata IWAN (dpo) tersebut dipergunakan untuk mengancam saksi SAMSUDIN agar menunjukkan tempat penyimpanan uang, jika saksi SAMSUDIN tidak mau menunjukkan maka saksi korban JULI PURNAMA yang merupakan anak dari saksi SAMSUDIN akan diperkosa.
Bahwa terdakwa bersama saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo)secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dengan tetap menghunus senjata yang dibawa.
Bahwa lampu penerangan didalam rumah yang menggunakan lampu emergency sebelumnya telah dimatikan oleh IWAN (dpo) sedangkan untuk penerangan didalam rumah para pelaku menggunakan lampu senter
Bahwa setelah menggeledah salah satu kamar lalu berjalan menuju ruang tengah, terdakwa melihat IWAN (dpo) dalam posisi berada didepan saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN yang berbaring terlentang dimana celana saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN sudah sudah diturunkan dibawah lutu.
Bahwa terdakwa menduga IWAN telah memperkosa saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN, lalu terdakwa berkata kepada IWAN (dpo) “gantian, gantian” lalu terdakwa mengambil posisi dihadapan saksi korban JULI PURNAMA kemudian terdakwa menarik baju dan bra yang dipakai saksi korban kearah atas lalu terdakwa meremas – remas payu dara saksi korban JULI PURNAMA selanjutnya terdakwa meraba dan memasukkan salah satu jari tangannya kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA dengan gerakkan maju mundur
Bahwa saat terdakwa meraba kemaluan dari saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN lalu saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL meminta terdakwa untuk menghentikan perbuatannya dan bergegas untuk segera keluar dari rumah tersebut..
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu : KESATU : Melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAU KEDUA: Melanggar Pasal 82 UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta yang ada di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 82 UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Kedua, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, atau melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk ;
Anak ;
Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah ditujukan kepada setiap orang (Natuurlijke personen) atau siapa saja yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab itu sendiri ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali bila secara tegas Undang - undang menentukan lain;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut di atas, terhadap unsur “Barangsiapa” yang disandarkan kepada terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. ANDRE Bin M. NUR untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi.
ad.2. Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “ dengan sengaja “ dalam unsur ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran atau adanya niat dan pelaku telah mengetahui akibat yang akan timbul atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa, bahwa setelah terdakwa menggeledah salah satu kamar lalu berjalan menuju ruang tengah, terdakwa melihat IWAN (dpo) dalam posisi berada didepan saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN yang berbaring terlentang dimana celana saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN sudah sudah diturunkan dibawah lutu, terdakwa menduga IWAN telah memperkosa saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN, lalu terdakwa berkata kepada IWAN (dpo) “gantian, gantian” lalu terdakwa mengambil posisi dihadapan saksi korban JULI PURNAMA kemudian terdakwa menarik baju dan bra yang dipakai saksi korban kearah atas lalu terdakwa meremas – remas payu dara saksi korban JULI PURNAMA selanjutnya terdakwa meraba dan memasukkan salah satu jari tangannya kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA dengan gerakkan maju mundur.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi.
ad.3. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, atau melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB saat terdakwa bersama – sama dengan sdr.HAIRIL ANWAR, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) berada di dalam rumah saksi SAMSUDIN di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan perampokan dirumah tersebut dengan masing – masing pelaku membawa senjata tajam selanjutnya saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dikumpulkan didalam ruang tengah dengan posisi telungkup saling berhadapan dilantai sedangkan saksi korban JULI PURNAMA telungkup di samping saksi SAMSUDIN dibawah ancaman senjata tajam oleh saksi dan teman – temannya;
Bahwa IWAN (dpo)yang memegang satu bilah pisau, saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL yang memegang satu bilah parang, UDIN (dpo) yang memegang satu bilah parang serta terdakwa yang membawa satu bilah kampak selanjutnya senjata IWAN (dpo) tersebut dipergunakan untuk mengancam saksi SAMSUDIN agar menunjukkan tempat penyimpanan uang, jika saksi SAMSUDIN tidak mau menunjukkan maka saksi korban JULI PURNAMA yang merupakan anak dari saksi SAMSUDIN akan diperkosa selanjutnya secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dengan tetap menghunus senjata yang dibawa.
Bahwa saat terdakwa sedang menggeledah salah satu kamar lalu IWAN (dpo) mendekati saksi korban JULI PURNAMA yang dalam posisi telungkup lalu IWAN menarik tubuh saksi korban sehingga dalam posisi terlentang selanjutnya IWAN (dpo)menarik paksa celana dan celana dalam saksi korban hingga sebatas lutut kemudian IWAN (dpo) membuka celana yang dipakainya dan mengarahkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA lalu menggerakkan pinggulnya maju mundur dan saksi korban yang merasakan kesakitan hanya dapat menahan dan menangis karena merasa takut dibawah ancaman senjata tajam.
Bahwa setelah terdakwa menggeledah salah satu kamar lalu berjalan menuju ruang tengah, terdakwa melihat IWAN (dpo) dalam posisi berada didepan saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN yang berbaring terlentang dimana celana saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN sudah sudah diturunkan dibawah lutu, terdakwa menduga IWAN telah memperkosa saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN, lalu terdakwa berkata kepada IWAN (dpo) “gantian, gantian” lalu terdakwa mengambil posisi dihadapan saksi korban JULI PURNAMA kemudian terdakwa menarik baju dan bra yang dipakai saksi korban kearah atas lalu terdakwa meremas – remas payu dara saksi korban JULI PURNAMA selanjutnya terdakwa meraba dan memasukkan salah satu jari tangannya kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA dengan gerakkan maju mundur;
Bahwa saat terdakwa meraba kemaluan dari saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN lalu saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL meminta terdakwa untuk menghentikan perbuatannya dan bergegas untuk segera keluar dari rumah tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi.
ad.4. Unsur anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ anak “ adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 1 Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002. Dari fakta di persidangan, Bahwa benar saat terjadinya perbuatan cabul oleh terdakwa terhadap saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN, usia saksi masih 17 tahun atau setidak – tidaknya belum berusia 18 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor ; DN-09 DI 0057646 atas nama JULI PURNAMA SARI, tempat lahir ; Pujud, tanggal 1 Juli 1997.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi.
ad.5. Unsur melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Perbuatan Cabul “ adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium – ciuman, meraba – raba anggota kemaluan, meraba – raba buah dada, menggesek-gesekkan kemaluannya dan sebagainya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB saat terdakwa bersama – sama dengan sdr.HAIRIL ANWAR, IWAN (dpo) dan UDIN (dpo) berada di dalam rumah saksi SAMSUDIN di Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan perampokan dirumah tersebut dengan masing – masing pelaku membawa senjata tajam selanjutnya saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dikumpulkan didalam ruang tengah dengan posisi telungkup saling berhadapan dilantai sedangkan saksi korban JULI PURNAMA telungkup di samping saksi SAMSUDIN dibawah ancaman senjata tajam oleh saksi dan teman – temannya;
Bahwa IWAN (dpo)yang memegang satu bilah pisau, saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL yang memegang satu bilah parang, UDIN (dpo) yang memegang satu bilah parang serta terdakwa yang membawa satu bilah kampak selanjutnya senjata IWAN (dpo) tersebut dipergunakan untuk mengancam saksi SAMSUDIN agar menunjukkan tempat penyimpanan uang, jika saksi SAMSUDIN tidak mau menunjukkan maka saksi korban JULI PURNAMA yang merupakan anak dari saksi SAMSUDIN akan diperkosa selanjutnya secara bergantian menggeledah rumah tersebut untuk mencari harta benda berharga sementara sebagian yang lain menjaga saksi SAMSUDIN, saksi MARIATI dan saksi korban JULI PURNAMA dengan tetap menghunus senjata yang dibawa.
Bahwa saat terdakwa sedang menggeledah salah satu kamar lalu IWAN (dpo) mendekati saksi korban JULI PURNAMA yang dalam posisi telungkup lalu IWAN menarik tubuh saksi korban sehingga dalam posisi terlentang selanjutnya IWAN (dpo)menarik paksa celana dan celana dalam saksi korban hingga sebatas lutut kemudian IWAN (dpo) membuka celana yang dipakainya dan mengarahkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA lalu menggerakkan pinggulnya maju mundur dan saksi korban yang merasakan kesakitan hanya dapat menahan dan menangis karena merasa takut dibawah ancaman senjata tajam.
Bahwa setelah terdakwa menggeledah salah satu kamar lalu berjalan menuju ruang tengah, terdakwa melihat IWAN (dpo) dalam posisi berada didepan saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN yang berbaring terlentang dimana celana saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN sudah sudah diturunkan dibawah lutu, terdakwa menduga IWAN telah memperkosa saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN, lalu terdakwa berkata kepada IWAN (dpo) “gantian, gantian” lalu terdakwa mengambil posisi dihadapan saksi korban JULI PURNAMA kemudian terdakwa menarik baju dan bra yang dipakai saksi korban kearah atas lalu terdakwa meremas – remas payu dara saksi korban JULI PURNAMA selanjutnya terdakwa meraba dan memasukkan salah satu jari tangannya kedalam lubang kelamin saksi korban JULI PURNAMA dengan gerakkan maju mundur;
Bahwa benar saat terdakwa meraba kemaluan dari saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN lalu saksi HAIRIL ANWAR Als IRIL Bin SYAHRIAL meminta terdakwa untuk menghentikan perbuatannya dan bergegas untuk segera keluar dari rumah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan IWAN (dpo) serta terdakwa, mengakibatkan saksi JULI PURNAMA SARI Binti SAMSUDIN mengalami luka pada bagian kelaminnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 371/2014/rhs/ 2926 tanggal Juli 2014 yang ditandatangani oleh Dr. ALFIAN ZUNAIDI, SpOG selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Indrasari rengat, menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Hymen tampak laserasi arah jam 1, 4, 7, 10, 11dengan Kesimpulan Trauma Tumpul Vagina.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa dan yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggung jawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa, maka haruslah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban JULI PURNAMA mengalami trauma
Perbuatan terdakwa tidak terpuji dan meresahkan masyarakat.
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan disebutkan sebagaimana amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. ANDRE Bin M. NUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju smwiter warna kuning lengan panjang
1 (satu) helai celana panjang corak bunga – bunga warna hijau dan merah (baju tidur)
1 (satu) helai celana dalam warna orange
1 (satu) helai bra warna hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SAMSUDIN Bin WAGE.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, pada hari RABU, tanggal 7 JANUARI 2015 oleh kami NURMALA SINURAT, S.H sebagai Hakim Ketua Sidang, WIWIN SULISTYA, S.H dan RINA YOSE, S.H. masing - masing sebagai Hakim - Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MARTIVIANTI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh SINDU HUTOMO, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat serta Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, NURMALA SINURAT, S.H |
PANITERA PENGGANTI,
MARTIVIANTI