491/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 491/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - TAKIM alias BOKIK bin KARTA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TAKIM alias BOKIK Bin KARTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa TAKIM alias BOKIK Bin KARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 491/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TAKIM alias BOKIK bin KARTA
Tempat lahir : Bekasi
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 11 Maret 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Babelan Rt.021/002 Desa Babelan Kota Kec.
Babelan Kab. Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Terdakwa ditangkap Penyidik pada tanggal 17 Februari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 7 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 491/Pid.Sus/2016/PN Bks. Tanggal 14 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 491/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 14 April 2016 tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa TAKIM als BOKIK Bin KARTA terbuki bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi REGINA PRASILIA PUTRI Binti BAMBANG PUJONARKO yang masih berumur 13 (tigabelas) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) tahun, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dimana beberapa perbuatan terdakwa mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan SUBSIDIAIR Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAKIM als BOKIK Bin KARTA dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana panjang Levis merek DUST warna biru;
1 (satu) potong kaos lengan panjang merek XXI warna corak garis biru abu-abu;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah corak garis-garis;
1 (satu) buah bra (beha) motif bunga;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
-----Bahwa terdakwa TAKIM als. BOKIK bin KARTA pada bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu lima belas, bertempat di Perumahan Harapan Elok D.7 No.1 Rt.004 Rw.016 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, di kontrakan Terdakwa tepatnya di Kampung Pintu Rt.003 Rw.04 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi REGINA PRASILIA PUTRI Binti BAMBANG PUJONARKO yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) tahun, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dimana beberapa perbuatan terdakwa mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal terdakwa berpacaran dengan saksi REGINA yang berdasarkan Surat Keterangan Lahir an. REGINA PRASILIA PUTRI dari Bidan Eni Dahlia dan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Babelan Kota 05 (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 29 Agustus 2002.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira jam 18.00 wib setelah terdakwa selesai silahturahmi ke rumah saksi REGINA kemudian terdakwa mengajak saksi REGINA berkeliling sampai kemudian terdakwa mengajak saksi REGINA ke rumah kakak saksi REGINA di Perumahan Harapan Elok selanjutnya terdakwa mengeluh capek ke saksi REGINA sehingga saksi REGINA menyuruh terdakwa istirahat di kamar. Sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa memanggil saksi REGINA untuk menemani terdakwa didalam kamar, kemudian di dalam kamar terdakwa mulai merayu saksi REGINA dan berusaha mengajak untuk berhubungan intim namun saksi REGINA sempat menolak karena takut hamil, dan terdakwa kembali meyakinkan saksi REGINA bahwa saksi REGINA tidak akan hamil dan apabila hamil pun terdakwa bersedia bertanggungjawab, selanjutnya terdakwa terus menciumi dan memeluk tubuh saksi REGINA lalu terdakwa berusaha membuka celana berikut celana dalam yang saksi REGINA pakai dengan paksa walaupun saat itu saksi REGINA sudah menahan namun saksi REGINA juga ada perasaan takut kepada terdakwa karena terdakwa saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras. Selanjutnya terdakwa melepas sendiri celana dan celana dalamnya lalu menindih tubuh saksi REGINA, sambil terdakwa mengarahkan kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi REGINA selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi REGINA. Setelah REGINA ke kamar mandi dan melihat cairan darah keluar dari kemaluannya kemudian ditanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa saksi REGINA sudah tidak perawan lagi, lalu terdakwa kembali menyatakan rasa sayangnya dan berjanji tidak akan meninggalkan saksi REGINA serta bertanggungjawab apabila saksi REGINA hamil.
Selanjutnya terdakwa kembali melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi REGINA sebanyak 5 (lima) kali atau setidaknya lebih dari sekali yang dilakukan pada waktu dan ditempat yang berbeda, diantaranya:
pada tanggal 19 Juli 2015 sekira jam 15.00 wib, dirumah saksi RINA CHARINA yang merupakan kakak saksi REGINA di Perumahan Harapan Elok D7 No.1 Rt.004/RW.016 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
pada tanggal 03 Agustus 2015 sekira jam 19.30 wib, di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
pada tanggal 16 September 2015 sekira jam 20.00 wib, di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
pada tanggal 17 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib, di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
pada tanggal 02 Desember 2015 sekira jam 19.30 wib di kebun kosong Kampung Babelan Desa Babelan Kabupaten Bekasi;
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/06/VER-PPT-KSA/I/2016/Rumkit Bhy Tk I tanggal 06 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. Yoshimi dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Raden Said Sukanto terhadap REGINA PRACILIA PUTRI dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 13 tahun, pada pemeriksaan secara fisik umum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasa. Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan lama selaput dara pada arah jam satu, jam empat, jam delapan dan jam sepuluh, sampai dasar, yang diakibatkan oleh persetubuhan. Pada pemeriksaan ultrasonografi oleh spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan hasil adanya janin tunggal berusia delapan belas minggu. Pemeriksaan laboratorium urin tidak didapatkan kelainan, tes kehamilan didapatkan hasil positif.
---------Perbuatan terdakwa TAKIM als. BOKIK Bin KARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa terdakwa TAKIM als. BOKIK bin KARTA pada bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu lima belas, bertempat di Perumahan Harapan Elok D.7 No.1 Rt.004 Rw.016 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, di kontrakan Terdakwa tepatnya di Kampung Pintu Rt.003 Rw.04 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi REGINA PRASILIA PUTRI Binti BAMBANG PUJONARKO yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) tahun, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dimana beberapa perbuatan terdakwa mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal terdakwa berpacaran dengan saksi REGINA yang berdasarkan Surat Keterangan Lahir an. REGINA PRASILIA PUTRI dari Bidan Eni Dahlia dan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Babelan Kota 05 (terlampir dalam berkas perkara) lahir pada tanggal 29 Agustus 2002.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira jam 18.00 wib setelah terdakwa selesai silahturahmi ke rumah saksi REGINA kemudian terdakwa mengajak saksi REGINA berkeliling sampai kemudian terdakwa mengajak saksi REGINA ke rumah kakak saksi REGINA di Perumahan Harapan Elok selanjutnya terdakwa mengeluh capek ke saksi REGINA sehingga saksi REGINA menyuruh terdakwa istirahat di kamar. Sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa memanggil saksi REGINA untuk menemani terdakwa didalam kamar, kemudian di dalam kamar terdakwa mulai merayu saksi REGINA dan berusaha mengajak untuk berhubungan intim namun saksi REGINA sempat menolak karena takut hamil, dan terdakwa kembali meyakinkan saksi REGINA bahwa saksi REGINA tidak akan hamil dan apabila hamil pun terdakwa bersedia bertanggungjawab, selanjutnya terdakwa terus menciumi dan memeluk tubuh saksi REGINA lalu terdakwa berusaha membuka celana berikut celana dalam yang saksi REGINA pakai dengan paksa walaupun saat itu saksi REGINA sudah menahan namun saksi REGINA juga ada perasaan takut kepada terdakwa karena terdakwa saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras. Selanjutnya terdakwa melepas sendiri celana dan celana dalamnya lalu menindih tubuh saksi REGINA, sambil terdakwa mengarahkan kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi REGINA selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi REGINA. Setelah REGINA ke kamar mandi dan melihat cairan darah keluar dari kemaluannya kemudian ditanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa saksi REGINA sudah tidak perawan lagi, lalu terdakwa kembali menyatakan rasa sayangnya dan berjanji tidak akan meninggalkan saksi REGINA serta bertanggungjawab apabila saksi REGINA hamil.
Selanjutnya terdakwa kembali melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi REGINA sebanyak 5 (lima) kali atau setidaknya lebih dari sekali yang dilakukan pada waktu dan ditempat yang berbeda, diantaranya:
pada tanggal 19 Juli 2015 sekira jam 15.00 wib, dirumah saksi RINA CHARINA yang merupakan kakak saksi REGINA di Perumahan Harapan Elok D7 No.1 Rt.004/RW.016 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
pada tanggal 03 Agustus 2015 sekira jam 19.30 wib, di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
pada tanggal 16 September 2015 sekira jam 20.00 wib, di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
pada tanggal 17 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib, di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
pada tanggal 02 Desember 2015 sekira jam 19.30 wib di kebun kosong Kampung Babelan Desa Babelan Kabupaten Bekasi;
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/06/VER-PPT-KSA/I/2016/Rumkit Bhy Tk I tanggal 06 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. Yoshimi dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Raden Said Sukanto terhadap REGINA PRACILIA PUTRI dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 13 tahun, pada pemeriksaan secara fisik umum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasa. Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan lama selaput dara pada arah jam satu, jam empat, jam delapan dan jam sepuluh, sampai dasar, yang diakibatkan oleh persetubuhan. Pada pemeriksaan ultrasonografi oleh spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan hasil adanya janin tunggal berusia delapan belas minggu. Pemeriksaan laboratorium urin tidak didapatkan kelainan, tes kehamilan didapatkan hasil positif.
---------Perbuatan terdakwa TAKIM als. BOKIK Bin KARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi REGINA PRACILIA PUTRI Binti BAMBANG PUJONARKO tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi masih berumur 13 tahun karena Saksi lahir pada tanggal 29 Agustus 2002;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah tetangga Saksi dengan jarak rumah Terdakwa dengan rumah orang tua Saksi ± 20 meter sehingga Saksi mengenal Terdakwa sejak Saksi masih kecil;
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa adalah berpacaran sejak bulan Mei 2005 dan hubungan pacaran antara Terdakwa dengan Saksi ini tidak diketahui oleh orang tua Saksi;
Bahwa hubungan pacaran Saksi dengan Terdakwa sudah sampai dengan berhubungan intim (persetubuhan) selayaknya suami istri hingga sekarang Saksi hamil;
Bahwa kejadian persetubuhan dengan Terdakwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekitar Pukul 18.00 wib, setelah Terdakwa selesai bersilahturahmi ke rumah orang tua Saksi, kemudian Terdakwa mengajak Saksi berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa sampai kemudian Terdakwa mengajak Saksi ke rumah kakak Saksi yaitu rumah Saksi RINA CHARINA di Perumahan Harapan Elok, selanjutnya Terdakwa mengeluh capek ke Saksi sehingga Saksi menyuruh Terdakwa istirahat di kamar tidur;
Bahwa saat itu di rumah Saksi RINA dalam keadaan kosong, dan rumah dalam kondisi terkunci namun karena Saksi memegang kunci rumah karena Saksi tinggal di rumah Saksi RINA maka Terdakwa dan Saksi bisa memasuki rumah Saksi RINA tersebut;
Bahwa sekitar Pukul 19.00 wib Terdakwa memanggil Saksi untuk menemani Terdakwa di dalam kamar tidur dan Saksi menurut saja, setelah di dalam kamar tidur, Terdakwa mulai merayu Saksi dan berusaha mengajak berhubungan intim (bersetubuh) namun Saksi menolak karena Saksi takut hamil dan Terdakwa mengatakan “Kalau hamil saya tanggungjawab”, lalu Terdakwa mencium bibir Saksi dan memegang buah dada Saksi dan mendorong Saksi ke kasur sambil terus menciumi Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan kekerasan apapun terhadap Saksi seperti memukul, membekap atau menampar Saksi;
Bahwa Saksi saat itu merasa takut karena Terdakwa melakukan itu dalam keadaan mabuk tetapi Saksi tidak teriak karena Terdakwa mengatakan “kalau teriak percuma tidak ada yang dengar”;
Bahwa yang membuka celana panjang dan celana dalam Saksi adalah Terdakwa dan Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri;
Bahwa Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi dan digerak-gerakkan selama sekitar 5(lima) menit lalu Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi;
Bahwa setelah bersetubuh dengan Terdakwa, saksi ke kamar mandi dan melihat darah keluar dari kemaluannya, saat itu Saksi menyesal karena Saksi mengerti Saksi tidak perawan lagi, namun Terdakwa kembali merayu Saksi dengan mengatakan sayang dan berjanji tidak akan meninggalkan Saksi serta akan bertanggung jawab bila Saksi hamil, setelah itu Terdakwa pulang;
Bahwa benar selama ini Saksi tinggal di rumah kakaknya yaitu Saksi RINA dan sering di rumah sendiri, sedangkan Terdakwa tinggal di rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah Saksi RINA;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan dengan Terdakwa yang pertama kali tersebut, Saksi kembali bersetubuh dengan Terdakwa lagi yaitu sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan pada waktu dan di tempat yang berbeda, yaitu :
Pada keesokan harinya yaitu Hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar Pukul 15.00 wib di rumah Saksi RINA CHARINA di Perumahan Harapan Elok Blok D.7 No.1 Rt.004 Rw.016 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 3 Agustus 2015 sekitar Pukul 19.30 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 16 September 2015 sekitar Pukul 20.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 17 November 2015 sekitar Pukul 20.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 2 Desember 2015 sekitar Pukul 19.30 wib di kebun kosong di Kampung Babelan Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi hamil dan hingga saat ini Terdakwa belum menikahi Saksi dengan alasan Terdakwa masih akan menceraikan istri Terdakwa yang sekarang;
Bahwa Saksi menceritakan apa yang dialaminya ke kakak Saksi yaitu Saksi RINA pada Bulan Januari 2016 dan Saksi RINA menceritakan kembali ke bapak Saksi dan bapak Saksi yaitu Saksi BAMBANG PUJONARKO melaporkan ke Polsek Babelan pada tanggal 6 Januari 2016;
Bahwa terhadap Saksi dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara TK.I R. Said Sukanto pada tanggal 6 Januari 2016;
Bahwa Saksi menyatakan di persidangan bahwa Saksi masih sayang dengan Terdakwa dan mengharapkan Terdakwa menikahi Saksi, dan Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi BAMBANG PUJONARKO Bin PUJONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah ayah kandung Saksi REGINA PRASILIA PUTRI dan benar Saksi REGINA lahir pada tanggal 29 Agustus 2002 dengan proses kelahiran ditolong oleh Bidan Eni Dahlia;
Bahwa benar Saksi REGINA saat kejadian tinggal bersama kakaknya yaitu Saksi RINA CHARINA yang juga adalah anak kandung Saksi;
Bahwa benar Saksi bertetangga dengan Terdakwa dan mengenal Terdakwa sejak kecil;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sudah menyetubuhi anaknya yaitu Saksi REGINA karena diberitahu oleh Saksi RINA CHARINA;
Bahwa Terdakwa sudah terikat hubungan pernikahan dan sebelumnya sudah pernah 2 (dua) kali menikah dan mempunyai 1 (satu) orang anak dengan istri yang dulu;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui bahwa Terdakwa sudah menyetubuhi hingga hamil Saksi REGINA dari Saksi RINA yang datang ke rumah Saksi pada awal bulan Januari 2016, saat itu Saksi RINA menceritakan kejadiannya sambil menangis lalu jatuh pingsan;
Bahwa Saksi sangat terpukul atas kejadian ini dan langsung melaporkan ke kantor polisi pada tanggal 6 Januari 2016 ;
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan perlakuan Terdakwa terhadap Saksi REGINA (anaknya) karena selama ini Terdakwa dikenal baik dengan Saksi REGINA dan setahu Saksi, Terdakwa sudah punya istri;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang untuk membicarakan perdamaian, namun belum ada kesepakatan damai mengenai biaya persalinan dan bagaimana masa depan Saksi REGINA disamping itu kakak Saksi REGINA yaitu Saki RINA CHARINA tidak menyetujui berdamai dengan Terdakwa sehingga Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke kantor kepolisian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RINA CHARINA Binti BAMBANG PUJONARKO dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah kakak kandung Saksi REGINA PRACILIA PUTRI dan Saksi REGINA benar tinggal di rumah Saksi di Perumahan Harapan Elok Blok D7 No.1 Rt.004 Rw.016 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
Bahwa benar Saksi REGINa lahir pada tanggal 29 Agustus 2002 dan saat kejadian masih berusia 13 tahun dan duduk di bangke kelas 3 SMP;
Bahwa Saksi tidak mengetahui antara Terdakwa dengan Saksi REGINA ada hubungan pacaran;
Bahwa awalnya Saksi curiga terhadap Saksi REGINA karena, persediaan pembalut di rumah Saksi tidak berkurang kemudian Saksi memperingatkan kepada adiknya yaitu Saksi REGINA agar berhati-hati bergaul dengan lawan jenis dan ternyata Saksi REGINA langsung mengakui kalau sudah tidak menstruasi lagi/terlambat haid dan mengakui telah berhubungan badan dengan Terdakwa, mendengar hal itu Saksi langsung melaporkan kejadian yang menimpa adiknya itu kepada ayah Saksi yaitu Saksi BAMBANG PUJONARKO;
Bahwa Saksi keberatan terhadap perlakuan Terdakwa terhadap adiknya tersebut karena Terdakwa sudah memiliki istri dan anak, dan Saksi REGINA masih berusia sangat muda;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang untuk membicarakan perdamaian, namun belum ada kesepakatan damai mengenai biaya persalinan dan bagaimana masa depan Saksi REGINA disamping itu kakak Saksi REGINA yaitu Saki RINA CHARINA tidak menyetujui berdamai dengan Terdakwa sehingga ayah Saksi yaitu Saksi BAMBANG PUJONARKO melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke kantor kepolisian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi REGINA PRACILIA PUTRI sejak kecil kurang lebih semenjak Saksi REGINA masih berusia 10 tahun, karena rumah orang tua Terdakwa dengan rumah orang tua Saksi REGINA berdekatan;
Bahwa status Terdakwa saat ini adalah telah memiliki istri dan 1 (satu) orang anak yang telah berusia 8 (delapan) tahun;
Bahwa benar Terdakwa sudah pernah 3 (tiga) kali menikah;
Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi REGINA berusia 13 tahun dan hubungan Terdakwa dengan Saksi REGINA adalah berpacaran;
Bahwa Terdakwa bisa timbul rasa cinta terhadap Saksi REGINA karena Terdakwa dan Saksi REGINA sering nongkrong bersama, selain itu Saksi REGINA sering disuruh mengantar sarapan nasi ke tempat kontrakan Terdakwa yang dekat dengan rumah kakak Saksi REGINA yaitu Saksi RINA dimana Saksi REGINA tinggal disana;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sering menjemput Saksi REGINA di sekolah sehingga akhirnya timbul rasa cinta hingga sekarang walaupun Terdakwa menikah dengan wanita lain;
Bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi Saksi REGINA sebanyak 6 (enam) kali hingga Saksi REGINA hamil;
Bahwa awal persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi REGINA adalah pada Hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekitar Pukul 18.00 wib, setelah Terdakwa selesai bersilahturahmi Idul Fitri ke rumah orang tua Saksi REGINA, kemudian Terdakwa mengajak Saksi REGINA ke rumah kakaknya yaitu Saksi RINA CHARINA di Perumahan Harapan Elok, selanjutnya Terdakwa mengeluh capek ke Saksi REGINA sehingga Saksi menyuruh Terdakwa istirahat di kamar tidur, lalu sekitar Pukul 19.00 wib Terdakwa memanggil Saksi REGINA untuk menemani Terdakwa di dalam kamar tidur dan Saksi REGINA menurut saja, setelah di dalam kamar tidur, Terdakwa mulai merayu Saksi REGINA dan berusaha mengajak berhubungan intim (bersetubuh) namun Saksi REGINA menolak karena takut hamil dan Terdakwa mengatakan “Kalau hamil saya tanggungjawab”, lalu Terdakwa mencium bibir Saksi REGINA dan memegang buah dada Saksi REGINA dan mendorong ke kasur sambil terus menciumi Saksi REGINA, setelah itu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Saksi REGINA dan Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi dan digerak-gerakkan selama sekitar 5(lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi REGINA;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan kekerasan apapun terhadap Saksi seperti memukul, membekap atau menampar Saksi REGINA;
Bahwa setelah bersetubuh dengan Terdakwa, saksi REGINA ke kamar mandi dan melihat darah keluar dari kemaluannya, saat itu Saksi REGINA menyesal karena tidak perawan lagi, namun Terdakwa kembali merayu Saksi REGINA dengan mengatakan sayang dan berjanji tidak akan meninggalkan Saksi serta akan bertanggung jawab bila Saksi REGINA hamil, setelah itu Terdakwa pulang;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa Saksi REGINA untuk berhubungan badan dan dilakukan atas dasar suka sama suka;
Bahwa benar Terdakwa mengajak Saksi REGINA untuk bersetubuh lagi dan dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sejak yang pertama yaitu ;
Pada keesokan harinya yaitu Hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar Pukul 15.00 wib di rumah Saksi RINA CHARINA di Perumahan Harapan Elok Blok D.7 No.1 Rt.004 Rw.016 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 3 Agustus 2015 sekitar Pukul 19.30 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 16 September 2015 sekitar Pukul 20.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 17 November 2015 sekitar Pukul 20.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 2 Desember 2015 sekitar Pukul 19.30 wib di kebun kosong di Kampung Babelan Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersetubuh dengan Saksi REGINA tersebut, Saksi REGINA telah hamil, namun Terdakwa tidak dapat menikahi Saksi REGINA karena Terdakwa masih terikat perkawinan dan keluarga Saksi REGINA tidak mau menerima;
Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) tahun berpacaran dengan Saksi REGINA namun Terdakwa pada bulan Februari 2016 menikah dengan wanita lain;
Bahwa benar saat bepacaran dengan Saksi REGINA, Terdakwa juga sedang berpacaran dengan istri Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah buruh harian lepas juga sebagai security warga perumahan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana panjang Levis merek DUST warna biru;
1 (satu) potong kaos lengan panjang merek XXI warna corak garis biru abu-abu;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah corak garis-garis;
1 (satu) buah bra (beha) motif bunga;
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan diakui Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi REGINA PRACILIA PUTRI lahir pada tanggal 29 Agustus 2002 berdasarkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan Eni Dahlia;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengenal Saksi REGINA sejak usia Saksi REGINA 10 tahun karena rumah orang tua Terdakwa dengan rumah orang tua Saksi REGINA (Saksi BAMBANG PUJONARKO) berdekatan;
Bahwa benar hubungan Terdakwa dan Saksi REGINA adalah berpacaran sejak bulan Mei 2015, dan hubungan pacaran antara Terdakwa dengan Saksi ini tidak diketahui oleh orang tua Saksi REGINA dan kakaknya;
Bahwa benar hubungan pacaran Saksi REGINA dengan Terdakwa sudah sampai dengan berhubungan intim (persetubuhan) selayaknya suami istri hingga sekarang Saksi REGINA hamil;
Bahwa benar kejadian persetubuhan dengan Terdakwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekitar Pukul 18.00 wib, setelah Terdakwa selesai bersilahturahmi ke rumah orang tua Saksi REGINA, kemudian Terdakwa mengajak Saksi REGINA berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa sampai kemudian Terdakwa mengajak Saksi ke rumah kakak Saksi yaitu rumah Saksi RINA CHARINA di Perumahan Harapan Elok, selanjutnya Terdakwa mengeluh capek ke Saksi sehingga Saksi menyuruh Terdakwa istirahat di kamar tidur;
Bahwa benar saat itu di rumah Saksi RINA dalam keadaan kosong, dan rumah dalam kondisi terkunci namun karena Saksi memegang kunci rumah karena Saksi tinggal di rumah Saksi RINA maka Terdakwa dan Saksi bisa memasuki rumah Saksi RINA tersebut;
Bahwa benar sekitar Pukul 19.00 wib Terdakwa memanggil Saksi untuk menemani Terdakwa di dalam kamar tidur dan Saksi menurut saja, setelah di dalam kamar tidur, Terdakwa mulai merayu Saksi dan berusaha mengajak berhubungan intim (bersetubuh) namun Saksi menolak karena Saksi takut hamil dan Terdakwa mengatakan “Kalau hamil saya tanggungjawab”, lalu Terdakwa mencium bibir Saksi dan memegang buah dada Saksi dan mendorong Saksi ke kasur sambil terus menciumi Saksi;
Bahwa benar Terdakwa tidak melakukan kekerasan apapun terhadap Saksi seperti memukul, membekap atau menampar Saksi;
Bahwa benar yang membuka celana panjang dan celana dalam Saksi adalah Terdakwa dan Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri;
Bahwa benar Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi dan digerak-gerakkan selama sekitar 5(lima) menit lalu Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi;
Bahwa benar setelah bersetubuh dengan Terdakwa, saksi ke kamar mandi dan melihat darah keluar dari kemaluannya, saat itu Saksi menyesal karena Saksi mengerti Saksi tidak perawan lagi, namun Terdakwa kembali merayu Saksi dengan mengatakan sayang dan berjanji tidak akan meninggalkan Saksi serta akan bertanggung jawab bila Saksi hamil, setelah itu Terdakwa pulang;
Bahwa benar selama ini Saksi tinggal di rumah kakaknya yaitu Saksi RINA dan sering di rumah sendiri, sedangkan Terdakwa tinggal di rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah Saksi RINA;
Bahwa benar setelah kejadian persetubuhan dengan Terdakwa yang pertama kali tersebut, Saksi kembali bersetubuh dengan Terdakwa lagi yaitu sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan pada waktu dan di tempat yang berbeda, yaitu :
Pada keesokan harinya yaitu Hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar Pukul 15.00 wib di rumah Saksi RINA CHARINA di Perumahan Harapan Elok Blok D.7 No.1 Rt.004 Rw.016 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 3 Agustus 2015 sekitar Pukul 19.30 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 16 September 2015 sekitar Pukul 20.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 17 November 2015 sekitar Pukul 20.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 2 Desember 2015 sekitar Pukul 19.30 wib di kebun kosong di Kampung Babelan Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi hamil dan hingga saat ini Terdakwa belum menikahi Saksi dengan alasan Terdakwa masih akan menceraikan istri Terdakwa yang sekarang;
Bahwa benar Saksi menceritakan apa yang dialaminya ke kakak Saksi yaitu Saksi RINA pada Bulan Januari 2016 dan Saksi RINA menceritakan kembali ke bapak Saksi dan bapak Saksi yaitu Saksi BAMBANG PUJONARKO melaporkan ke Polsek Babelan pada tanggal 6 Januari 2016;
Bahwa Saksi REGINA menyatakan di persidangan bahwa Saksi masih sayang dengan Terdakwa dan mengharapkan Terdakwa menikahi Saksi, dan Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : R/06/VER-PPT-KSA/I/2016/Rumkit Bhy Tk I tanggal 06 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. Yoshimi dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Raden Said Sukanto terhadap REGINA PRACILIA PUTRI dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 13 tahun, pada pemeriksaan secara fisik umum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasa. Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan lama selaput dara pada arah jam satu, jam empat, jam delapan dan jam sepuluh, sampai dasar, yang diakibatkan oleh persetubuhan. Pada pemeriksaan ultrasonografi oleh spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan hasil adanya janin tunggal berusia delapan belas minggu. Pemeriksaan laboratorium urin tidak didapatkan kelainan, tes kehamilan didapatkan hasil positif;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam undang-undang ini adalah setiap orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum, dalam perkara ini orang tersebut adalah Terdakwa yang bernama TAKIM alias BOKIK Bin KARTA dengan segala identitasnya adalah benar sesuai pemeriksaan di persidangan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya kelainan jiwa pada diri Terdakwa sehingga Terdakwa dinilai Majelis dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang melanggar hukum tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa sudah mengenal Saksi REGINA sejak usia Saksi REGINA 10 tahun karena rumah orang tua Terdakwa dengan rumah orang tua Saksi REGINA (Saksi BAMBANG PUJONARKO) berdekatan;
Bahwa benar hubungan Terdakwa dan Saksi REGINA adalah berpacaran sejak bulan Mei 2015, dan hubungan pacaran antara Terdakwa dengan Saksi ini tidak diketahui oleh orang tua Saksi;
Bahwa hubungan pacaran Saksi dengan Terdakwa sudah sampai dengan berhubungan intim (persetubuhan) selayaknya suami istri hingga sekarang Saksi hamil;
Bahwa kejadian persetubuhan dengan Terdakwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekitar Pukul 18.00 wib, setelah Terdakwa selesai bersilahturahmi ke rumah orang tua Saksi, kemudian Terdakwa mengajak Saksi berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa sampai kemudian Terdakwa mengajak Saksi ke rumah kakak Saksi yaitu rumah Saksi RINA CHARINA di Perumahan Harapan Elok, selanjutnya Terdakwa mengeluh capek ke Saksi sehingga Saksi menyuruh Terdakwa istirahat di kamar tidur;
Bahwa saat itu di rumah Saksi RINA dalam keadaan kosong, dan rumah dalam kondisi terkunci namun karena Saksi memegang kunci rumah karena Saksi tinggal di rumah Saksi RINA maka Terdakwa dan Saksi bisa memasuki rumah Saksi RINA tersebut;
Bahwa sekitar Pukul 19.00 wib Terdakwa memanggil Saksi untuk menemani Terdakwa di dalam kamar tidur dan Saksi menurut saja, setelah di dalam kamar tidur, Terdakwa mulai merayu Saksi dan berusaha mengajak berhubungan intim (bersetubuh) namun Saksi menolak karena Saksi takut hamil dan Terdakwa mengatakan “Kalau hamil saya tanggungjawab”, lalu Terdakwa mencium bibir Saksi dan memegang buah dada Saksi dan mendorong Saksi ke kasur sambil terus menciumi Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan kekerasan apapun terhadap Saksi seperti memukul, membekap atau menampar Saksi;
Bahwa yang membuka celana panjang dan celana dalam Saksi adalah Terdakwa dan Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri;
Bahwa Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi dan digerak-gerakkan selama sekitar 5(lima) menit lalu Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi;
Bahwa setelah bersetubuh dengan Terdakwa, saksi ke kamar mandi dan melihat darah keluar dari kemaluannya, saat itu Saksi menyesal karena Saksi mengerti Saksi tidak perawan lagi, namun Terdakwa kembali merayu Saksi dengan mengatakan sayang dan berjanji tidak akan meninggalkan Saksi serta akan bertanggung jawab bila Saksi hamil, setelah itu Terdakwa pulang;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan dengan Terdakwa yang pertama kali tersebut, Saksi kembali bersetubuh dengan Terdakwa lagi yaitu sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan pada waktu dan di tempat yang berbeda dan dilakukan tanpa paksaan berdasarkan suka sama suka;
Bahwa Saksi REGINA menyatakan di persidangan bahwa Saksi REGINA masih sayang dengan Terdakwa dan mengharapkan Terdakwa menikahi Saksi REGINA;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi REGINA PRACILIA PUTRI , dengan demikian unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada waktu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana tersebut diatas, dan unsur ”setiap orang” ini telah dinyatakan terbukti sehingga seluruh pertimbangannya diambil alih seluruhnya dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaan subsider ini;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini mengandung alternatif, maksudnya apabila si pelaku telah terbukti melakukan salah satu tindakan saja berupa tipu muslihat, serangkaian kata-kata bohong ataupun membujuk, maka berarti unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” dalam undang-undang ini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan yang dimaksud dengan “persetubuhan” menurut Arrest Hooge Raad ialah pertemuan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi REGINA PRACILIA PUTRI lahir pada tanggal 29 Agustus 2002 berdasarkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan Eni Dahlia;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengenal Saksi REGINA sejak usia Saksi REGINA 10 tahun karena rumah orang tua Terdakwa dengan rumah orang tua Saksi REGINA (Saksi BAMBANG PUJONARKO) berdekatan;
Bahwa benar hubungan Terdakwa dan Saksi REGINA adalah berpacaran sejak bulan Mei 2015, dan hubungan pacaran antara Terdakwa dengan Saksi ini tidak diketahui oleh orang tua Saksi REGINA dan kakaknya;
Bahwa benar hubungan pacaran Saksi REGINA dengan Terdakwa sudah sampai dengan berhubungan intim (persetubuhan) selayaknya suami istri hingga sekarang Saksi REGINA hamil;
Bahwa benar kejadian persetubuhan dengan Terdakwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekitar Pukul 18.00 wib, setelah Terdakwa selesai bersilahturahmi ke rumah orang tua Saksi REGINA, kemudian Terdakwa mengajak Saksi REGINA berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa sampai kemudian Terdakwa mengajak Saksi ke rumah kakak Saksi yaitu rumah Saksi RINA CHARINA di Perumahan Harapan Elok, selanjutnya Terdakwa mengeluh capek ke Saksi sehingga Saksi menyuruh Terdakwa istirahat di kamar tidur;
Bahwa benar saat itu di rumah Saksi RINA dalam keadaan kosong, dan rumah dalam kondisi terkunci namun karena Saksi memegang kunci rumah karena Saksi tinggal di rumah Saksi RINA maka Terdakwa dan Saksi bisa memasuki rumah Saksi RINA tersebut;
Bahwa benar sekitar Pukul 19.00 wib Terdakwa memanggil Saksi untuk menemani Terdakwa di dalam kamar tidur dan Saksi menurut saja, setelah di dalam kamar tidur, Terdakwa mulai merayu Saksi dan berusaha mengajak berhubungan intim (bersetubuh) namun Saksi menolak karena Saksi takut hamil dan Terdakwa mengatakan “Kalau hamil saya tanggungjawab”, lalu Terdakwa mencium bibir Saksi dan memegang buah dada Saksi dan mendorong Saksi ke kasur sambil terus menciumi Saksi;
Bahwa benar Terdakwa tidak melakukan kekerasan apapun terhadap Saksi seperti memukul, membekap atau menampar Saksi;
Bahwa benar yang membuka celana panjang dan celana dalam Saksi adalah Terdakwa dan Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri;
Bahwa benar Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi dan digerak-gerakkan selama sekitar 5(lima) menit lalu Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi;
Bahwa benar setelah bersetubuh dengan Terdakwa, saksi ke kamar mandi dan melihat darah keluar dari kemaluannya, saat itu Saksi menyesal karena Saksi mengerti Saksi tidak perawan lagi, namun Terdakwa kembali merayu Saksi dengan mengatakan sayang dan berjanji tidak akan meninggalkan Saksi serta akan bertanggung jawab bila Saksi hamil, setelah itu Terdakwa pulang;
Bahwa benar selama ini Saksi tinggal di rumah kakaknya yaitu Saksi RINA dan sering di rumah sendiri, sedangkan Terdakwa tinggal di rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah Saksi RINA;
Bahwa benar setelah kejadian persetubuhan dengan Terdakwa yang pertama kali tersebut, Saksi kembali bersetubuh dengan Terdakwa lagi yaitu sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan pada waktu dan di tempat yang berbeda,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah melakukan persetubuhan dengan anak perempuan dengan cara terlebih dahulu membujuknya dengan kata-kata “Kalau hamil saya tanggungjawab”, Terdakwa juga mengatakan sayang dan berjanji tidak akan meninggalkan Saksi serta akan bertanggung jawab bila Saksi hamil, ketika Saksi REGINA menyesal karena sudah tidak perawan lagi. Kata-kata bujuk rayu yang tersebut sengaja diucapkan Terdakwa kepada Saksi REGINA dengan tujuan agar Saksi REGINA bersedia untuk bersetubuh dengan Terdakwa, maka dengan demikian unsur “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Dilakukan secara berlanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah bahwa benar Terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan dengan Saksi REGINA PRICILIA PUTRI pada Hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekitar Pukul 18.00 WIB di rumah kakak Saksi REGINA yaitu Saksi RINA CHARINA yang sedang dalam keadaan kosong di Perumahan Harapan Elok Blok D.7 No.1 Rt.004 Rw.016 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Menimbang, bahwa benar setelah kejadian persetubuhan dengan Terdakwa yang pertama kali tersebut, Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi REGINA yaitu sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan pada waktu dan di tempat yang berbeda, yaitu :
Pada keesokan harinya yaitu Hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar Pukul 15.00 wib di rumah Saksi RINA CHARINA di Perumahan Harapan Elok Blok D.7 No.1 Rt.004 Rw.016 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 3 Agustus 2015 sekitar Pukul 19.30 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 16 September 2015 sekitar Pukul 20.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 17 November 2015 sekitar Pukul 20.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Pintu Rt.003 Rw.004 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 2 Desember 2015 sekitar Pukul 19.30 wib di kebun kosong di Kampung Babelan Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan demikian Terdakwa telah menyetubuhi Saksi REGINA PRACILIA PUTRI seluruhnya sebanyak 6 (enam) kali sehingga unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang Levis merek DUST warna biru, 1 (satu) potong kaos lengan panjang merek XXI warna corak garis biru abu-abu, 1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah corak garis-garis, 1 (satu) buah bra (beha) motif bunga yang telah disita dari Saksi REGINA PRACILIA PUTRI, maka dikembalikan kepada Saksi REGINA PRACILIA PUTRI sebagai pemiliknya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tega menyetubuhi Saksi REGINA yang masih berusia 13 tahun hingga hamil yang merupakan anak dari tetangganya sendiri yang telah dikenal sejak Terdakwa kecil;
Terdakwa telah menyetubuhi Saksi REGINA sebanyak 6 (enam) kali disaat bersamaan Terdakwa mempunyai hubungan dengan wanita lain yang dinikahinya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TAKIM alias BOKIK Bin KARTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan Terdakwa TAKIM alias BOKIK Bin KARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang Levis merek DUST warna biru;
1 (satu) potong kaos lengan panjang merek XXI warna corak garis biru abu-abu;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah corak garis-garis;
1 (satu) buah bra (beha) motif bunga;
Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi REGINA PRACILIA PUTRI;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari SELASA, tanggal 21 JUNI 2016, oleh TRI YULIANI, SH.MH. selaku Hakim Ketua, HERA KARTININGSIH, SH.MH. dan KASDIYONO. SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERRY HADI PRAYITNO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, serta dihadiri oleh MIA NATALINA, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HERA KARTININGSIH, SH.MH. TRI YULIANI, S.H. M.H.
KASDIYONO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
HERRY HADI PRAYITNO, SH.