41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST
IRMAN SUGIHARTO
MENGADILI Halaman 2177 dari 2195 Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst 1. Menyatakan Terdakwa I IRMAN dan Terdakwa II SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ KORUPSI Secara Bersama-Sama “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IRMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 500. 000. 000, 00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun tahun dan denda sebesar Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sebesar USD 500. 000,- (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dikurangi dengan pengembalian sebesar USD. 300. 000. - (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sebesar USD. 50. 000,- (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dikurangi dengan pengembalian sebesar USD. 30. 000. (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dan harta benda berupa 1 unit Kendaraan Roda Empat Honda Jazz senilai Rp. 150. 000. 000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6. Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan