MENGADILI: Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU; Menetapkan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. FIRST INDO AMERICAN LEASING, Tbk suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta beralamat di Jl. Batu Ceper Raya No. 36, Gambir Jakarta Pusat, DKI Jakarta untuk paling lama 43 (empat puluh tiga ) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; Menunjuk Robert, SH, MHum sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU; Mengangkat : Sdr. Asri, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus,yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-193 AH.04.03-2019, berkantor di Asri dan Herlambang Law Office, dengan alamat di Equity Tower 22nd Floor, Sudirman Central Business District, Lot 9, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Sdr. Irfan Aghasar, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-25, berkantor di Aghsar Law Firm dengan alamat di Rukan Sudirman Park blok C 38, Jl. KH. Mas Mansyur Kav 35 Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220. Sdr. Reza Herlambang, S.H., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-194 AH.04. 03-2019, berkantor di Asri dan Herlambang Law Office, dengan alamat di Equity Tower 22nd Floor, Sudirman Central Business District, Lot 9, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/ PT. FIRST INDO AMERICAN LEASING, Tbk ; Menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada Hari- kamis tanggal 7 Nopember 2019 Bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Jalan Bugur Raya Besar No 26,28 jakarta Pusat ; Memerintahkan Pengurus untuk memanggil para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ; Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ; Menetapkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) ini bibebankan kepada Termohon sebesar RP.1.411.000;(satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah) ;