155/Pid.SUS/2012/PN.Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 155/Pid.SUS/2012/PN.Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HOIRI bin MUKSIN
1.) Menyatakan terdakwa HOIRI bin MUKSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA"; 2.) Menghukum Terdakwa HOIR1 bin MUKSIN oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Bulan ; 3.) Menetapkan bahwa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan 4.) Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) :
PUTUSAN
Nomor : 155/Pid.SUS/2012/PN.Spg.
" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : HOIRI Bin MUKSIN;
Tempat lahir : Sampang;
Umur / Tanggal lahir : 23 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Tebah Timur Desa Labuhan
Kecamatan sreseh kabupaten sampang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 14 Mei 2012 Nomor : SPRIN-HAN/02/V/2012/POLSEK, sejak tanggal 14 Mei 2012 s/d 02 Juni 2012;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, sejak tanggal 03 Juni 2012 s/c112 Juli 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2012 s/d 28 Juli 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, tanggal 25 Juli 2012 S/d 23 Agustus 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, tanggal 24 Agustus 2012 S/d 22 Oktober 2012;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum, meskipun haknya telah diberikan akan tetapi terdakwa tetap menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya sampai selesai ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, tanggal 25 Juli 2012, Nomor:155/Pen.Pid/2012/PN.Spg, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 25 Juli 2012, Nomor : 155/Pen.Pid/2012/PN.Spg, tentang penetapan hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan;
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Sampang;
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa.
Setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan dalam persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang Nomor : REG.PER.PDM-77/SAMPG/07/2012 : Pada hari Rabu tanggal 19 September 2012 yang pada pokoknya berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ."kekerasan fisik dalam Rumah Tangga" sebagaimana suraf dakwaan yaitu Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HOIRI bin MUKSIN bersalah melakukan tindak pidana MELAKUICAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAM TANGGA sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOIRI bin MUKSIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurungi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti (Nihil);
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan / Pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dan terdakwa menyesali atas kekhilafannya tersebut.
Menimbang bahwa atas Pembelaan / Pledoi Terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. REG.PERK. : PDM-77/SAMPG/07/2012, tanggal 17 Juli 2012 telah didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa HOIRI bin MUKSIN, pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan April tahun 2012, di Dusun Tebah Timur Desa Labuan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap RODIFAH (saksi korban) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dan sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa tidur di rumah mertuanya dibangunkan oleh istri (saksi korban RODIFAH) dengan maksud untuk melayat tetangga yang telah meninggal dunia, kemudian terdakwa bangun dan mandi, setelah mandi terdakwa hendak berangkat ke rumah tetangga yang meninggal dunia, istrinya (saksi korban RODIFAH) berkata “ka’ arapah sampeyan mak teng nyroteng” (mas kenapa kamu kok cemberut) terdakwa jawab "teng nyroteng deremmah" (cemberut bagaimana) lalu istrinya (saksi korban RODIFAH) berkata lagi "sampeyan mon derih terror pasteh ecramaeh" (kamu kalau dari timur pasti diceramahi maksudnya oleh orang tuanya" lalu terdakwa jawab "diceramahi bagaimana dik", selanjutnya istrinya (saksi korban RODIFAH) mengusir terdakwa untuk pulang ke rumah orang tuanya lalu tcrdakwa beranjak pulang ke rumah orang tuanya. namun ditengah perjalanan istrinya (saksi korban RODIFAH) mengejar sambil mcnarik baju terdakwa, kemudian terdakwa mendorong istrinya (saksi korban RODIFAH) hingga jatuh lalu istrinya (saksi korban RODIFAII) bangun lalu mengejar terdakwa dan sesampainya dirumah orang tua terdakwa, istrinya (saksi korban RODIFAH) masih mengomel sambil memukul terdakwa, selanjutnya terdakwa menampar dengan menggunakan tangan kanannya ke arah mulut istrinya (saksi korban RODIFAII) sebanyak 2 (dua) kali lalu tcrdakwa berlari ke dapur bibinya yang bernama TASLIMA, namun istrinya (saksi korban RODIFAH) terus mengejar dan dilerai oleh bibinya yang bernama TASLIMA. Sesuai Visum Et Repertum yang dibuat oleh EDY HARYANTO, Amd.Kep:
KEPALA : ditemukan memar pada pipi bagian atas kanan dan pipi bagian atas kiri:
PUNGGLING : ditemukan memar pada punggung bagian kiri;
ANGGOTA GERAK ATAS : ditemukan memar pada lengan bawah bagian atas kanan dan lengan bawah bagian atas kin;
Kesimpulan :
Didapatkan seorang perempuan dengan pemerksaan luar ditemukan memar pada pipi bagian alas kanan dan kiri, punggung bagian kiri dan lengan bawah bagian atas kanan dan kiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Pcnuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Ekscpsi / Keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 3 ( tiga) Orang yang keterangannya telah didengar di persidangan yaitu (1). Saksi RODIF, (2). Saksi SIIOHIBUL ANAM (3). Saksi TASLIMA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RODIF, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 April 2012 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di teras milik orang tua terdakwa Dsn. Tebah Timur Dcsa Labuhan Kec. Sreseh Kabupaten Sampang, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan atau setidaktidanya melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga ;
Bahwa sewaktu saksi berusaha membangunkan terdakwa (suami saksi) yang tidur karena di sebelah rumah saksi ada orang meninggal dunia kemudian terdakwa terbangun dan tcrdakwa marah- marah tanpa sebab;
Bahwa karena terdakwa marah-marah kemudian saksi berusaha untuk bertanya apa penyebabnya namun bukannya memberi penjelasan malainkan langsung memukul saksi sekeras-kerasnya dan, tidak henti-henti melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua tangannya kearah muka saksi dan membenturkan kepala saksi kearah pagar yang terbuat dari bambu (sleksek) dan menendang dengan menggunakan kaki kanannya kearah tulang rusuk samping kanan;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa saksi mengalami luka lebam di seluruh muka dan tangan kanan dan kin mengalami luka lecet; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
2. Saksi SHOHIBUL ANAM, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 April 2012 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di teras milik orang tua terdakwa Dsn. Tebah Timur Dcsa Labuhan Kec. Sreseh Kabupaten Sampang, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan atau setidaktidaknya melakukan kekerasan fisilc dalam rumah tangga;
Bahwa sewaktu saksi berada dipemakaman saksi dihubungi saksi korban RODIF dan mengatakan telah dipukul oleh terdakwa HOIRI (suami saksi korban RODIF) dengan menggunakan kedua tangannya dan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali kearah rusuk samping kanan, sehingga saksi korban ROD1F mengalami luka lebam diseluruh muka tangan kanan dan kin mengalami luka lecet;
Bahwa sewaktu terdakwa HOIRI melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RODIF dengan menggunakan kedua tanggannya tanpa menggunakan alas apapun; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi TASLIMA,dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 April 2012 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di teras milik saksi Dsn. Tebah Timur Desa Labuhan Kec.Sreseh Kabupaten Sampang;
Bahwa saksi melihat terdakwa berlari masuk kehalaman rumah saksi sedang dikejar oleh sdr.rodif (istrinya) sambil melakukan pemukulan terhadap terdakwa seperti ada yang hendak diminta sambil menangis dan saksi melerai keduanya;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RODIF ( istri terdakwa) dengan menggunakan tangan kanan dengan jari-jari terbuka diarahkan kemuka RODIF sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan
Menimbane bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa 1-101R1 bin MUKSIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 April 2012 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di tens milik orang tua terdakwa Dsn.Tebah Timur Desa Labuhan Kec.Sreseh Kabupaten Sampang, terdakwa telah melakukan tindak pidana Penganiayaan atau setidaktidaknya melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan / penganiayaan terhadap saksi korban RODIFAH (istri terdakwa) karena istri terdakwa (saksi korban) RODIFAH mengomeli terdakwa dan mengusir terdakwa untuk pulang ke rumah orang tua terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan / penganiayaan dengan cara terdakwa mendorong istrinya (saksi korban RODIFA) sewaktu mengejar terdakwa sewaktu terdakwa disuruh pulang kerumah orang tua terdakwa sambil menarik baju terdakwa hingga teijatuh dan menampar dengan menggunakan tangan kanannya kearah mulut istrinya ( saksi korban RODIFAH ) sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan alat bukti berupa surat yaitu : Visum Et Repertum yang dibuat oleh EDY HARYANTO, Amd.Kep:
KEPALA : ditemukan memar pada pipi bagian atas kanan dan pipi bagian atas kiri;
PUNGGUNG : ditemukan memar pada punggung bagian kiri;
ANGGOTA GERAK ATAS : ditemukan memar pada lengan bawah bagian atas kanan dan lengan bawah bagian atas kiri;
Kesimuulan
Didapatkan seorang perempuan dengan pemeriksaan luar ditemukan memar pada pipi bagian atas kanan dan kiri, punggung bagian kiri dan lengan bawah bagian atas kanan dan kiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta keterangan para saksi, termasuk alat bukti surat visum et repertum serta keterangan terdakwa yang sating bersesuaian satu sama lain serta didukung dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, majelis pada pokoknya menyimpulkan fakta hukum yang dijadikan dasar dalam menerapkan dakwaan Penuntut umum apakah pasal yang didakwakan terbukti atau tidak menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang diuraikan tersebut diatas, menjadi pertanyaan hukum bagi majelis apakah dengan fakta-fakta yuridis diatas terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum tersebut yang didakwakan kepada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan tunggal terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yaitu : Melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan daklam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah alas dakwaan terscbut, maka semua perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Penuntut Umum. melanggar Pasal 44 ayat I Undang-undang nomor 23 'tahun 2004 tentang penghapusan kekcrasan dalam rumah tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa
Melakukan perbuatan kekerasan fisik.
Dalam lingkup rumah tangga.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa Hukum pidana Indonesia menganut alas bahwa yang bersalah atau dapat dipersalahkan untuk suatu kasus Pidana adalah orang atau manusia.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa juga dapat diartikan adalah setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan terdakwa HOIRI bin MUKSIN dengan identitas lengkap yang oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan suatu tindak pidana serta dibenarkan identitas tersebut oleh pars saksi dan terdakwa sendiri sehingga dengan demikian maka unsur barang siapa ini jelas telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Melakukan Perbuatan kekerasan fisik:
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merupakan unsur yang sama dengan maksud dari unsur penganiayaan dalam rancangan KUHP Belanda, dan untuk memperjelas dari maksud penganiayaan yaitu kesengajaan untuk menimbuikan rasa sakit, tidak enak atau menimbulkan luka ( Whjono Prodjodikoro dalam buku tindak pidana tertentu diIndonesia, eresco Bandung 1967);
Menimbang, bahwa majelis juga akan menghubungkan unsur ini dengan fakta-fakta dipersidangan sehingga majelis dapat menilai anti dari Melakukan perbuatan kekerasan fisik. serta menilai apakah perbuatan terdakwa benar-benar memenuhi unsur tersebut.
Menimbang, bahwa sejauh mana perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur tersebut majelis mendasarkan penilaian atas fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Saksi Rodif, Saksi Shohibul anam, Saksi Taslima menerangkan pada hari Sabtu tanggal 17 April 2012 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di term milik orang tua terdakwa Dsn.Tebah Timur Desa Labuhan Kec.Sreseh Kabupaten Sampang dimana terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik pada saksi rodif yang merupakan istri sendiri;
Bahwa pada saat terdakwa tidur di rumah mertuanya dibangunkan oleh istri (saksi korban RODIFAH) dengan maksud untuk melayat tetangga yang telah meninggal dunia, kemudian terdakwa bangun dan mandi, setelah mandi terdakwa hendak berangkat ke rumah tetangga yang meninggal duals, istrinya (saksi korban RODIFAH) berkata “ ka’ arapah sampean mak teng nyroteng” (mas kenapa kamu kok cemberut) terdakwa jawab "teng nyroteng deremmah" (cemberut bagaimana) lalu istrinya (saksi korban RODIFAH) berkata lagi "sampeyan mon derih terror pasteh ecramaeh" (kamu kalau dari timur pasti diceramahi maksudnya oleh orang tuanya" lalu terdakwa jawab "diceramahi bagaimana dik", selanjutnya istrinya (saksi korban RODIFAH) mengusir terdakwa untuk •pulang ke rumah orang tuanya lalu terdakwa beranjak pulang ke rumah orang tuanya, namun ditengah perjalanan istrinya (saksi korban RODIFAH) mengejar sambil menarik baju terdakwa, kemudian terdakwa mendorong istrinya (saksi korban RODIFAH) hingga jatuh lalu istrinya (saksi korban RODIFAH) bangun lalu mengejar terdakwa dan sesampainya dirumah orang tua terdakwa, istrinya (saksi korban RODIFAH) masih mengomel sambil memukul terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menampar dengan menggunakan tangan kanannya ke arah mulut istrinya (saksi korban RODIFAH) sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa berlari ke dapur bibinya yang bernama TASLIMA, namun istrinya (saksi korban RODIFAH) terus mengejar dan dilerai Web bibinya yang bernama TASLIMA;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban Rodif dapat dilihat dengan adanya alat bukti surat yaitu Visum et repertum yang dibuat oleh EDY HARYANTO, Amd.Kep dengan hasil sebagai berikut: KEPALA : ditemukan memar pada pipi bagian atas kanan dan pipi bagian atas kiri; PUNGGUNG : ditemukan memar pada punggung bagian kid; ANGGOTA GERAK ATAS : ditemukan memar pada lengan bawah bagian was kanan dan lengan bawah bagian atas kin; Kesimpulan
Didapatkan seorang perempuan dengan pemeriksaan luar ditemukan memar pada pipi bagian atas kanan dan kiri, punggung bagian kiri dan lengan bawah bagian atas kanan dan kiri;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dikaitkan dari tujuan unsur pasal ini majelis menilai perbuatan terdakwa telah Melakukan perbuatan kekerasan fisik pada istrinya sendiri yaitu saksi korban Rodif terbukti sehingga dengan demikian Majelis menilai unsur kedua ini telah terpenuhi dan dapat terbukti;
Ad.3. Dalam linkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa Undang-undang memberikan restriksi atau penjela.san yang terang tentang unsur Dalam lingkup mynah tangga yaitu mengacu pada Pasal 2 huruf undang-undang Nomor:23 Tahun 2004 diartikan:"Terhadapsuami, istri dan analc orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud hunnt a tersebut karena hubungan darah, perkawinan persusuan pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa sesuai fakta dan saksi-saksi dipersidangan terdakwa HOIRI bin MUKSIN adalah berstatus suami istri dengan korban Rodif yang hal mana keterangan tersebut didapatkan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian sehingga majelis mempertimbangkan unsur dilakukan terhadap istri atau lingkup rumah tangga telah dapat terpenuhi menurut hukum pembuktian;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa maka Terdakwa liaruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mclakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan majelis hakim tidak menemukan adanya unsur pembenar maupun pentad- yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan pidana terdakwa. sehingga terdakwa adalah orang yang mampu bcrtanggung jawab terhadap segala perbuatan dan akibatnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa lamanya waktu yang akan dijalani terdakwa Iebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka majelis menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, majelis mempertimbangkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan penuntut umum tidak mengajukan barang bukti maka mengenai barang bukti majelis tidak akan mempertimbangkannya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini selain mempertimbangkan hukum tertulis (yuridis formal) juga memperhatikan hal lain yaitu nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat khususnya norms agama yang dianut oleh Terdakwa dengan pertimbangan bahwa antara korban dan terdakwa adalah swami istri.
Menimbang. bahwa dengan memperhatikan norma dan kaidah agama yang dianut oleh terdakwa majelis mencermati bahwa terdakwa adalah laki-laki yang scharusnya merupakan pemimpin dalam keluarga sebagaimana Alqur'an Surat Annisa ayat II yang menyatakan laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dengan maksud bahwa selama laki-laki dalam memimpin tumah tangga tidak berbuat dmlim dan aniaya dan tidak menyuruh mcnyekutukan tuhannya maka wajib diikuti;
Menimbang, bahwa dalam persoalan rumah tangga seharusnyalah diselesaikan secara jalan musyawarah dan mufakat sebagaimana maksud dari pemikahan dan maksud dari akad atau janji perkawinan itu sendiri;
Menimbang, bahwa majelis mencermati pula bahwa dipersidangan saksi korban tidak memaafkan terdakwa dan tidak akan mau lagi jadi istri terdakwa;
Menimbang. bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pcmberi keadilan, sehingga majelis hakim scbagai manusia hiasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan mcnurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengcrti semua pihak ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal sang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak saja melukai lisik korban namun psikis korban ;
Perbuatan Terdakwa telah menodai janji suci pcmikahan dan melecehkan lembaga perkawinan
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam pemeriksaan di Persidangan
Terdakwa belum pemah dihukum. merasa bersalah dan menycsali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat. ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal-Pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUIIAP dan peraturan-peratuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa HOIRI bin MUKSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA";
Menghukum Terdakwa HOIR1 bin MUKSIN oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan bahwa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) :
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, pada hari : SENIN tanggal 24 SEPTEMBER 2012 oleh kami : ENAN SUGIARTO, SH sebagai hakim Ketua Majelis, JENI NUGRAHA DJULIS, SH.MHum Dan EFRIDA YANTI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana pada hari Rabu, Tanggal 26 SEPTEMBER 2012 diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh Hj. SULIKHAH, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sampang tersebut, dengan dihadiri oleh Rr. SRI HERMIATININGSIH, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang dan dihadapan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
JENI NUGRAHA DJULIS,SH,M.Hum ENAN SUGIARTO,SH
EFRIDA YANTI,SH,MH
Penitera Pengganti
Hj. SULIKHAH,SH