101/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. RIFANI Als PANI Bin H. ARIFIN (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa H. RIFANI Als H. PANI Bin H. ARIFIN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 6 (enam) keping dan 9 (Sembilan) butir atau sejumlah 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen (Zenith); • 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati; Dirampas untuk di musnahkan; • Uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 101/Pid.Sus/2015/PN.Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : H. RIFANI Als PANI Bin H. ARIFIN (Alm);
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/Tgl lahir : 38 Tahun / 12 Maret 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pulau Sugara Rt.05, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2015 sampai dengan 13 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015;
Penuntut Umum sejak Tanggal 21 April 2015 sampai dengan Tanggal 22 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak Tanggal 23 April 2015 sampai dengan Tanggal 22 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan sejak tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 101/Pid.Sus/2015 /PN.Mrh Tanggal 23 April 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 101/Pen.Pid/2015/PN.Mrh Tanggal 23 April 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-55/MRB/04/2015 Tanggal 25 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. RIFANI Als H. PANI Bin H. ARIFIN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. RIFANI Als H. PANI Bin H. ARIFIN (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) keping dan 9 (Sembilan) butir atau sejumlah 69 (enam puluh Sembilan) butir Obat jenis Carnophen (Zenith);
1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati;
Di rampas untuk di musnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah;
Di rampas untuk Negara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-55/Euh.2/2015 tanggal 30 April 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa H. RIFANI als H. PANI bin (alm) H. ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WTTA atau setidak-tidaknya pada waktu lain datam bulan Februari tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa yang berada dl Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika petugas Polisi Polsek Berangas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan terdakwa mengedarkan obat-obat yang tidak memiliki izin edar, petugas Kepolisian Polsek Berangas melakukan pemantauan terhadap aktivitas terdakwa kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10. 00 WITA di rumah terdakwa yang berada di Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala. Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa tersebut petugas Polisi Polsek Berangas menemukan 6 (enam) keping dan 9 (sembilan) butìr atau 69 (enam puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen merk Zenith beserta uang sebanyak Rp 75.000, 00 di dalam kotak rokok yang disembunyikan di depan rumah samping kanan bawah rumah terdakwa. Obat-obatan jenis camophen tersebut adalah sisa obat yang belum diedarkan serta diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Dan uang sebesar Rp 75. 000, 00 merupakan hasil penjualan obat carnophen sebelum terdakwa ditangkap petugas;
Bahwa persedian obat-obatan milik terdakwa tersebut adalah persediaan farmasi yang dibeli terdakwa seharga Rp 250.000, 00 per box atau 10 keping di Pulau Sewangi kemudian diedarkan oleh terdakwa dengan cara dijual seharga Rp 25.000, 00 per keping/dengan cara dihutangkan terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa sudah berhasll mengedarkan obat-obatan tersebut kepada anak buah terdakwa dengan cara menghutangkan kemudian dipotong dari gaji selama kurang lebih 5 (lima) hari;
Bahwa terdakwa mengetahui obat carnophen bila dikonsumsi sesuai aturan sebagai obat sakit tulang namun bila dikonsumsi dengan dosis berlebih biasanya digunakan untuk mabuk;
Bahwa sediaan farmasi obat jenis carnophen Produksi PT. Zenith pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM No. PO.02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor lzin edar dan penghentian kegiatan Produksi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana datam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
SUBSIDIAIR;
Bahwa terdakwa H. RIFANI als H. PANI bin (alm) H. ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10. 00 WTTA atau setidak-tidaknya pada waktu lain datam bulan Februari tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa yang berada dl Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika petugas Polisi Polsek Berangas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan terdakwa mengedarkan obat-obat yang tidak memiliki izin edar, petugas Kepolisian Polsek Berangas melakukan pemantauan terhadap aktivitas terdakwa kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10. 00 WITA di rumah terdakwa yang berada di Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala. Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa tersebut petugas Polisi Polsek Berangas menemukan 6 (enam) keping dan 9 (sembilan) butìr atau 69 (enam puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen merk Zenith beserta uang sebanyak Rp 75.000, 00 di dalam kotak rokok yang disembunyikan di depan rumah samping kanan bawah rumah terdakwa. Obat-obatan jenis camophen tersebut adalah sisa obat yang belum diedarkan serta diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Dan uang sebesar Rp 75. 000, 00 merupakan hasil penjualan obat carnophen sebelum terdakwa ditangkap petugas;
Bahwa persedian obat-obatan milik terdakwa tersebut adalah persediaan farmasi yang dibeli terdakwa seharga Rp 250.000, 00 per box atau 10 keping di Pulau Sewangi kemudian diedarkan oleh terdakwa dengan cara dijual seharga Rp 25.000, 00 per keping/dengan cara dihutangkan terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa sudah berhasll mengedarkan obat-obatan tersebut kepada anak buah terdakwa dengan cara menghutangkan kemudian dipotong dari gaji selama kurang lebih 5 (lima) hari;
Bahwa terdakwa hanya berpendidikan SMP sehingga tidak termasuk datam golongan tenaga kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian serta terdakwa juga tidak memiliki izin apapun untuk melakukan praktek kefarmasian;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana datam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi SIGIT HARDIANTORO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi adalah Petugas Kepolisian dimana pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi bersama dengan rekan Saksi yang bernama Saksi AGIL ERYADI telah mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang menjual obat-obatan jenis Carnophen;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen, lalu sehubungan dengan adanya informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi bersama Saksi AGIL ERYADI mendatangi Terdakwa di rumahnya di Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa ketika Saksi mendatangi Terdakwa di rumahnya, Terdakwa langsung membuang sebuah bungkusan plastik yang ternyata setelah Saksi periksa bungkusan plastik tersebut berisi 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati yang didalamnya terdapat 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen serta uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah Saksi tanyakan mengenai kepemilikan 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen tersebut, Terdakwa mengakui obat tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh Terdakwa di Pulau Sewangi dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya atau 10 (sepuluh) keping sedangkan uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa obat-obatan jenis Carniphen tersebut Terdakwa jual kepada anak buahnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya dengan cara pembayarannya dipotong gajinya oleh Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati yang didalamnya terdapat 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen serta uang tunai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik Terdakwa yang diketemukan oleh Saksi pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi AGIL ERYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi adalah Petugas Kepolisian dimana pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi bersama dengan rekan Saksi yang bernama Saksi SIGIT HARDIANTORO telah mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang menjual obat-obatan jenis Carnophen;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen, lalu sehubungan dengan adanya informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi bersama Saksi AGIL ERYADI mendatangi Terdakwa di rumahnya di Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa ketika Saksi mendatangi Terdakwa di rumahnya, Terdakwa langsung membuang sebuah bungkusan plastik yang ternyata setelah Saksi periksa bungkusan plastik tersebut berisi 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati yang didalamnya terdapat 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen serta uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah Saksi tanyakan mengenai kepemilikan 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen tersebut, Terdakwa mengakui obat tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh Terdakwa di Pulau Sewangi dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya atau 10 (sepuluh) keping sedangkan uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa obat-obatan jenis Carniphen tersebut Terdakwa jual kepada anak buahnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya dengan cara pembayarannya dipotong gajinya oleh Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati yang didalamnya terdapat 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen serta uang tunai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik Terdakwa yang diketemukan oleh Saksi pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt, sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro termasuk dalam obat keras daftar G, yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya pada tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan keputusan kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang pembatalan persetujuan izin edar obat-obatan jenis Carnophen;
Bahwa obat-obatan jenis Dextro telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya berdasarkan keputusan kepala BPOM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13. 3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Per Juni 2014;
Bahwa syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal berpendidikan Asisten Apoteker atau Diploma 3 Farmasi;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a decharge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa kemudian Petugas Kepolisian tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati yang didalamnya terdapat 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen dan uang tunai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibuang oleh Terdakwa di depan samping kanan bawah rumah Terdakwa ketika Petugas Kepolisian tersebut datang;
Bahwa 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli oleh Terdakwa di Pulau Sewangi dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya atau 10 (sepuluh) keping sedangkan uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen tersebut oleh Terdakwa dijual kepada anak buah yang bekerja di tokonya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya dengan cara pembayarannya potong gajinya oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa menjual obat-obatan jenis Carnophen telah dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati yang didalamnya terdapat 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen serta uang tunai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diperlihatkan di persidangan, Terdakwa mengenali dan membenarkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati yang didalamnya terdapat 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen serta uang tunai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa kemudian Petugas Kepolisian tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati yang didalamnya terdapat 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen dan uang tunai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibuang oleh Terdakwa di depan samping kanan bawah rumah Terdakwa ketika Petugas Kepolisian tersebut datang;
Bahwa 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli oleh Terdakwa di Pulau Sewangi dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya atau 10 (sepuluh) keping sedangkan uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen tersebut oleh Terdakwa dijual kepada anak buah yang bekerja di tokonya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya dengan cara pembayarannya potong gajinya oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa menjual obat-obatan jenis Carnophen telah dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsideritas, oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primer Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”;
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan sampai saat ini masih diperdebatkan apakah “Setiap Orang” atau “Barang Siapa”, merupakan suatu unsur atau bukan dalam suatu rumusan tindak pidana. Namum, lepas dari perdebatan yuridis tersebut yang dimaksud dengan unsur setiap orang atau barang siapa menurut memorie van toelichting (MVT) adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula, keseluruhan Saksi-Saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan H. RIFANI Als H. PANI Bin H. ARIFIN (Alm) adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Marabahan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya,
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”:
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” dapat diartikan sebagai keinginan, kemauan, atau kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang telah disadari dan atau diketahuinya akan akibat-akibat dari perbuatannya tersebut dan memang disadari bahwa tidaklah mudah untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, Oleh karena itulah untuk mengetahui sikap bathinnya tersebut, haruslah disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar atau dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah menyampaikan atau mengeluarkan atau membawa barang sesuatu kepada orang lain;
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternative, yang apabila salah satu terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu di buktikan lagi oleh karena itulah Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 10.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Sugara RT 05 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen dan setelah Petugas Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, diketemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati yang didalamnya terdapat 69 (enam puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen yang diakui oleh Terdakwa sendiri adalah miliknya yang dibeli dari Pulau Sewangi dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya atau 10 (sepuluh) keping serta diketemukan pula uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa di persidangan obat-obatan jenis Carnophen tersebut oleh Terdakwa dijual kepada anak buah yang bekerja di tokonya dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, yang mana pembayaran terhadap obat-obatan tersebut dilakukan dengan cara memotong gaji karyawannya tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar” oleh karena itu Majelis Hakim kini akan mempertimbangkan apakah obat-obatan jenis Carnophen yang dijual oleh Terdakwa tersebut terdapat izin edarnya atau tidak?;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt, obat-obatan jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya pada tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan keputusan kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang pembatalan persetujuan izin edar obat jenis Carnophen. Oleh karena itu kalaulah sudah jelas dan terang bahwa obat-obatan jenis Carnophen yang dijual oleh Terdakwa kepada anak buahnya merupakan obat-obatan yang tidak lagi memiliki izin edar dan telah dilarang peredarannya di masyarakat serta Terdakwa di persidangan telah pula menerangkan bahwa ia mengetahui obat-obatan jenis Carnophen telah dilarang peredarannya oleh Pemerintah namun kenyataannya ia tetap menjual obat-obatan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggunganjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yang terdapat dalam diri Terdakwa;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bisa membahayakan nyawa orang lain yang mengkonsumsi obat-obatan yang telah dilarang peredarannya;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen merupakan obat-obatan yang peredarannya telah dilarang oleh Badan POM RI dan 1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa : uang tunai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil kejahatan yang memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. RIFANI Als H. PANI Bin H. ARIFIN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) keping dan 9 (Sembilan) butir atau sejumlah 69 (enam puluh sembilan) butir Obat jenis Carnophen (Zenith);
1 (satu) buah kotak rokok warna Hitam merk Gudang Djati;
Dirampas untuk di musnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari RABU tanggal 03 JUNI 2015 oleh kami : HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIIKA DIANITA, S.H., M.H. dan PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakm-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh FACHRIANSYAH NOOR, S.H. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan, serta dihadiri oleh AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan dihadapan Terdakwa tersebut.
HAKIM KETUA
ttd
HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA ttd RECHTIKA DIANITA, S.H., MH. | HAKIM ANGGOTA ttd PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. |
PANITERA PENGGANT
ttd
FACHRIANSYAH NOOR, S.H.