17/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HYU BUDI PRASETYO
MENGADILI: 1 Menyatakan Terdakwa HYU BUDI PRASETYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3 Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4 Menetapkan apabila dalam masa percobaan tersebut diatas Terdakwa melakukan tindak pidana maka terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama masa percobaan ini akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa; 5 Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kbm Honda Acord Nopol AB-1078-MF beserta STNKnya - 1 (satu) buah SIM A nomor 960714430277 an. HYU BUDI PRASETYO Dikembalikan kepada Terdakwa Hyu Budi Prasetyo; - 1 (satu) unit Spm Suzuki FU warna merah Nopol B-6491-EIM - 1 (satu) buah SIM C nomer 900414430010 an. MUHAMAD ADNAN BUYUNG NUR HIDAYAT Dikembalikan kepada Keluarga Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat; 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : HYU BUDI PRASETYO;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/tanggal lahir : 18 tahun 11 bulan/10 Juli 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dk Ngepringan Rt 03/01, Serenan Kec. Juwiring
Kab. Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal 31 Maret 2015 Nomor PRINT-500/0.3.19/Euh.2/03/2015 sejak tanggal31 Maret 2015sampai dengan tanggal20 April 2015;
Majelis Hakim tanggal 8 April 2015 Nomor 149/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln sejak tanggal8 April 2015sampai dengan tanggal7 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 27 April 2015 Nomor 17/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln sejak tanggal8 Mei 2015 sampai dengan tanggal6 Juli 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Agus Nianto, SH, M.Hum & Rekan beralamat di Cungkrungan, Karanganom, Klaten Utara, Klatenberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/2015 tanggal14 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 17/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln tanggal 8 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klntanggal 8 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat danbarang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HYU BUDI PRASETYOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HYU BUDI PRASETYO dengan pidana penjara selama1 (satu) tahundengan masa percobaan selama 1 (satu ) tahun
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Honda Acord Nopol AB-1078-MF beserta STNKnya
1 (satu) buah SIM A nomer 960714430277 an. HYU BUDI PRASETYO
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
1 (satu) unit Spm Suzuki FU warna merah Nopol B-6491-EIM
1 (satu) buah SIM C nomer 900414430010 an. MUHAMAD ADNAN BUYUNG NUR HIDAYAT
DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA KORBAN
Menyatakan apabila terdakwa dinyatakan bersalah agar supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pembelaan Terdakwa:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena diduga melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
Bahwa fakta yang terjadi adalah TERDAKWA mengemudikan Mobil Honda Accord di jalur sendiri, dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/Jam. Tiba-tiba dari arah berlawanan saya melihat ada sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang kemudian mendahului beberapa sepeda motor lainnya. Kemudian saya memberi isyarat lampu, namun pengendara sepeda motor tersebut tidak mempedulikannya. Setelah itu dia malah men-jamping-kan sepeda motornya sehingga dia kehilangan keseimbangan lalu jatuh dan terseret kearah mobil yang saya kendarai. Saat itu saya sudah berhenti total dan tetap memberikan isyarat lampu sampai sepeda motor yang kemudian saya ketahui jenis FU tersebut membentur mobil saya dan blok mesin sepeda motor tersebut menempel di bumper depan sebelah kanan bawah sampai meninggalkan bekas seperti luka bakar, yang pada waktu persidangan saya tunjukkan kepada Majelis Hakim.
Saya berhenti karena saya tidak mungkin lagi untuk membanting stir kearah kiri jalan karena disebelah kiri jalan pada saat itu terdapat beberapa orang (ibu-ibu) yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa saya TERDAKWA lalai sehingga menyebabkan matinya orang lain dalam hal ini Adnan Buyung Nur Hidayat. Oleh karena itu saya TERDAKWA sepatutnya dinyatakan dan dibebaskan dari Tuntutan Hukum.
Apabila berbicara masalah kelalaian, bukankah kelalaian pengendara sepeda motor lebih banyak dan nyata nyata terlihat jelas dan meyakinkan diantaranya berkendara dengan kecepatan tinggi, memasuki jalur orang lain, melanggar marka jalan dan tidak mengenakan helm pengaman….kenapa justru saya yang dipersalahkan?
Apakah apabila kita sudah berhati hati tapi ada pengguna jalan lain yang teledor mengenai kita, maka kita mau tidak mau dianggap bersalah dan menanggung kesalahan yang tidak kita perbuat…dan bahkan dalam perkara saya ini, saya bingung dituntut atas kesalahan apa atau yang mana?
Apa karena ada yang meninggal kemudian harus ada orang yang disalahkan dan dipenjara?
Mohon saya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena tidak pernah dapat dibuktikan di persidangan yang telah dijalani mengenai apa kelalaian saya sehingga saya dipidana? Setau saya, tidak ada orang yang dapat dipidana bila tidak melakukan tindak pidana;
Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa:
Dakwaan Rekan Jaksa Penuntut Umum menyandarkan argumennya pada keterangan bahwa seharusnya Terdakwa dapat sekiranya membanting stir kekiri keluar dari jalurnya (keluar aspal) sehingga kecelakaan dengan Korban Adnan Buyung dapat kiranya dihindarkan.
Hal ini sangat aneh dan unlogic (tidak masuk akal) dimana seseorang yang sudah berada pada jalur yang benar dipaksa keluar dari jalur tersebut (dipaksa melakukan kesalahan) hanya demi menghindari pengguna jalan lain yang nyata nyata tidak hati-hati. ; Tidak ada kelalaian pada Terdakwa HYU, justru apabila pada waktu itu Terdakwa benar-benar melakukan apa yang diangankan JPU tersebut, justru disitulah muncul kelalaiannya......... LALU, dimana letak kelalaian Terdakwa HYU BUDI PRASETYO ?
Perihal terjadinya kecelakaan lalu lintas
Apabila dinilai ada kelalaian, maka tidak lain kelalaian yang bisa ditemukan berdasarkan fakta di persidangan hanyalah kelalaian yang telah diperbuat oleh pengendara sepeda motor dan bukan pada pengemudi mobil.
Adapun bentuk kelalaian yang telah dilakukan oleh pengendara sepeda motor antara lain adalah :
Berkendara dengan kecepatan tinggi
Mendahului sekaligus tiga kendaraan di depannya secara ugal ugalan
Menjampingkan kendaraan
Melanggar marka jalan
Tidak menggunakan helm pengaman
Tidak membawa STNK
dengan demikian apakah Terdakwa HYU BUDI PRASETYO masih layak disebut sebagai PENYEBAB kecelakaan ?
Bahkan keterlibatannya dalam kecelakaan saja masih dipertanyakan dan bukankah akar dari terjadinya kecelakaan ini adalah adanya KEHENDAK pengendara sepeda motor untuk mendahului sekaligus tiga kendaraan bermotor di depannya ?
Mengenai meninggalnya korban Adnan Buyung
Terlepas dari adanya kemungkinan lain (penyakit dalam, yang telah lama diderita korban atau dugaan mal praktik rumah sakit) apabila hanya ditinjau dari hasil visum sajapun, diketemukan fakta bahwa : yang bersangkutan/korban Adnan Buyung meninggal dunia karena mengalami pendarahan otak akibat trauma benda tumpul.
Sedangkan trauma benda tumpul yang dimaksud adalah benturan yang cukup keras antara kepala almarhum dengan benda tumpul dalam hal ini adalah aspal jalan.
Berdasarkan keterangan saksi-Saksi di persidangan, proses jatuhnya korban Adnan adalah dengan cara mengerem mendadak, ngepot lalu terjatuh. Benturan tidak langsung frontal dengan aspal, benturan demikian tidak seharusnya mematikan dan fatal. ANDAI SAJA pengendara motor (Korban) tersebut mengenakan helm pengaman standard.
Sehingga kelalaian si pengendara motor sendirilah yang mengakibatkan dirinya mengalami trauma benda tumpul yang berakibat fatal merenggut nyawanya setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.
Jadi, ADA ATAUPUN TIDAK ADA TERDAKWA HYU BUDI PRASETYO, pengendara sepeda motor tetap saja jatuh dan membentur aspal.
Dari uraian di atas, masih layakkah Terdakwa HYU BUDI PRASETYO mendapatkan hukuman atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan?
Geenscraft Zonder Schuld! TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN.
Bukankah sekali lagi sudah jelas tidak ada kesalahan (Schuld) yang dilakukan Terdakwa HYU BUDDI PRASETYO, baik secara sengaja (Dolus) ataupun secara tidak sengaja / lalai (Culpa);
B. TEORI KAUSALITAS
Sungguh bingung memikirkan keterlibatan Terdakwa HYU BUDI PRASEYO dalam Lakalantas ini. Kebingungan inipun sangat brealasan, karena apabila ditinjau dari segi ilma bantu Kinematika ataupun fakta titik bentur di TKP atau bahkan hanya dengan logika sederhana saja sungguh tidak mungkin (mustahil) Terdakwa HYU BUDI PRASEYO menjadi penyebab kecelakaan.
Atau jangan-jangan ini hanya wujud “Psedo Prestasi” atau “Prestasi Semu” Penyidik yaitu meng - Tersangka - kan bagi setiap orang yang terlanjur diperiksa Penyidik yang memeriksa perkara ini, bahwa karena telah ada kecelakaan dengan satu korban yang akhirnya meninggal dalam proses perawatan di rumah sakit, sehingga harus ada orang yang dipersalahkan dan di Tersangkakan lalu kemudian di jadikan Terdakwa ??!!
Penyidik dan Rekan Jaksa Penuntut Umum nampaknya telah menyamaratakan antara dua peristiwa :
Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas :
Adnan Buyung : Korban
HYU : Korban
Dalam Tindak Pidana kecelakaan lalu lintas :
Adnan Buyung : Pelaku
HYU : -
Bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, keterangan serta pengakuan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur unsur tindak pindana ” Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan akibat orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 sehingga Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
HAL HAL YANG MEMBERATKAN :
Berhubung Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan didepan persidangan maka menurut hemat kami tidak ada unsur yang memberatkan Terdakwa
HAL HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih muda yang masih mempunyai masa depan yang Panjang ;
Terdakwa dan keluarga korban telah menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan ;
Terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga Korban
KESIMPULAN.
Dari keseluruhan fakta fakta yang terungkap dipersidangan perkara ini, baik dari Keterangan Saksi Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Keterangan Saksi Saksi Yang diajukan oleh Terdakwa, Keterangan Terdakwa , Bukti Surat maupun Petunjuk yang diperoleh dari Fakta Fakta tersebut telah terbukti dengan jelas bahwa Penuntut Umum telah gagal membuktikan Dakwaannya secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan, atau dengan kata lain Telah Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Dalam Dakwaan yang didakwakan.
Oleh karena itu ; demi keadilan dan keagungan Hukum itu sendiri ; kami Mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Yang Mulia dengan segala kewibawaannya memutuskan :
Menyatakan Terdakwa, HYU BUDI PRASETYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Dalam Dakwaan
Membebaskan Terdakwa HYU BUDI PRASETYO dari segala Dakwaan (Vrispraak)
Mengembalikan harkat martabat dan nama baik Terdakwa.
Membebankan beaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa HYU BUDI PRASETYO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira jam 16.47 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya DPU Daleman-Juwiring tepatnya di DK/Ds Tlogorandu, Kec., Juwiring, Kab Klaten, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 4, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, korban MUHAMAD ADNAN BUYUNG NUR HIDAYAT sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Nopol B-6491-EIM berjalan dari arah Juwiring menuju arah Daleman dan searah didepan korban ada beberapa kendaraan sedang berjalan dan korban mendahului 3 (tiga) unit sepeda motor didepannya;
Bahwa ketika korban mendahului sepeda motor didepannya posisi sepeda motor korban agak ke kanan dan dari arah yang berlawanan ada 1 (satu) unit KBM Honda Accord Nopol AB-1078-MF warna silver yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dengan posisi ban mobil sebelah kanan berada di sebelah kanan garis marka;
Bahwa pada saat korban melihat ada mobil dari arah yang berlawanan berjalan agak kekanan, korban berusaha mengerem sepeda motornya sampai roda belakang ngepot dan ketika korban berusaha melakukan pengereman tersebut, terdakwa terus berjalan, tidak berusaha melakukan pengereman, tidak berusaha mengurangi kecepatan mobil atau membunyikan klakson sehingga karena jarak sudah terlalu dekat body depan kanan mobil yang di kemudikan terdakwa menabrak roda belakang sepeda motor korban sehingga korban jatuh dengan posisi korban dan sepeda motor jatuh disebelah kiri jalan aspal sedangkan mobil berhenti ditengah jalan agak kekanan sedikit melebihi marka jalan, dengan kondisi korban tidak sadar, mengalami beberapa luka lecet kemudian korban dibawa ke RS Dr Oen Solo Baru oleh beberapa warga disekitar tempat kejadian dengan menggunakan mobil terdakwa dan setelah dirawat di RS Dr Oen Solo Baru kemudian dirujuk ke RSUD Dr Moewardi Surakarta dan korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, lurus, datar, jalan dua arah, terdapat marka jalan garis putih terputus putus, tidak terdapat rambu lalu lintas, disebelah kanan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk, cuaca cerah sore hari;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban MUHAMAD ADNAN BUYUNG NUR HIDAYAT mengalami luka lecet, luka terbuka, patah tulang dan perdarahan otak akibat trauma benda tumpul sehingga meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum yakni Visum et Repertum Nomor VER/055/IRM/RSDM/XI/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ndaru Bintang, dokter pada RSUD Dr Moewardi Surakarta dengan kesimpulan : Penyebab kematian karena perdarahann otak;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN Kln tanggal 6 Mei 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menolakkeberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Hyu Budi Prasetyotersebut;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN Kln atas nama Terdakwa Hyu Budi Prasetyo tersebut diatas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KRISTIAN TAAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2014 ketika saksi sedang melaksanakan tugas jaga siang di Pos Polisi Lalu Lintas Mitra 01 Pakis Polres Klaten, mendapat laporan dari anggota jaga Polsek Juwiring tentang adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadidi Jalan DPU Daleman – Juwiring di dukuh Tlogorandu, Juwiring, Klaten, kemudian saksi bersama dengan BRIGADIR DANANG SETYABUDI, SH. Menuju ke TKP;
Bahwa setiba di TKP saksi hanya menemukan sepeda motor Suzuki Satria FU, sedangkan mobil Honda Accord dan Terdakwa sudah tidak ada, selain itu korban juga sudah dibawa ke Rumah Sakit;
Bahwa selanjutnya saksi kemudian mencari informasi dan dari masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut didapat keterangan bahwa sebelum kejadian tersebut awalnya pengemudi sepeda motor Suzuki Satria FU berjalan dari arah Juwiring menuju ke arah Daleman dengan kecepatan tinggi, sedangkan pengemudi mobil Honda Accord berjalan dari arah Daleman menuju kearah Juwiring;
Bahwa ketika korban mau mendahului sepeda motor lain yang berjalan searah di depannya, korban melihat mobil Terdakwa yang melaju, karena jarak sudah dekat lalu korban mengerem sepeda motornya secara mendadak sehingga body belakang memutar kekiri lalu membentur bagian kanan mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa dilokasi kecelakaan saksi hanya melihat bekas rem sepeda motor yang dikendarai korban sedangkan bekas rem dari mobil yang dikendarai Terdakwa tidak, panjang bekas rem tersebut kurang lebih 1 (satu) meter;
Bahwa selanjutnya saksi melihat kerusakan pada sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai korban,dimana kerusakannya pada lampu depan pecah, pustep kiri bengkok, body belakang ringsek, sedangkan pada mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa rusak pada body depan kanan pecah, bemper depan kanan penyok;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor maupun mobil Honda Accord tersebut, saksi hanya melihat adanya bekas rem dari sepeda motor saja;
Bahwa saksi kemudian mengecek kondisi korban, dan diketahui melalui anggota Polsek Juwiring kalau korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru, Sukoharjo karena patah tulang dan beberapa hari kemudian meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian baik mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa maupun sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai oleh korban Muhamad Adnan Buyung Nur Hidayat sama-sama dalam keadaan jalan;
Bahwa saksi yang membuat Sket gambar TKP kemudian Sket itu saksi serahkan ke Penyidik;
Bahwa berdasarkan gambar sket tersebut, posisi mobil Terdakwa telah melewati marka;
Bahwa saksi tiba ditempat kejadian kurang lebih 45 menit setelah kejadian kemudian menanyai orang-orang yang ada disekitarnya;
Bahwa saat itu di tempat kejadian saksi tidak mengambil foto-foto;
Bahwa pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut tidak menggunakan helm karena ditempat kejadian saksi tidak melihat ada helm;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapinya dalam pembelaan;
SRIONOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada ditempat tersebut kurang lebih 15 (lima belas) meter;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan DPU Daleman – Juwiring di dukuh Tlogorandu, Juwiring, Klaten, pada saat kejadian saksi tidak melihat saksi hanya mendengar suara sepeda motor keras kemudian ada suara ““cuit… jeder”, lalu saksi keluar dan melihat korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat tergeletak diantara sepeda Suzuki Satria FU motor dan mobilHonda Accord;
Bahwa ditempat kejadian marka jalan terputus-putus dan lurus, kondisi jalan baik;
Bahwa saksi kemudian ikut menghampiri tempat kejadian dan melihat kalau posisi korban jatuh ditengah-tengah antara mobil dan motor, sedangkan posisi sepeda motor berada disamping kiri sedangkan posisi mobil Honda Accord bannya berada ditengah marka;
Bahwa selanjutnya saksi ikut membantu mengangkat korban saat itu saksi lihat luka-lukanya pada bagian kaki dan luka dalam kemudian korban dibawa ke RS Dr. Oen Solobaru, Sukoharjo dengan menggunakan mobil Honda Accord milik Terdakwa tersebut, saat dibawa setahu saksi masih sadar tetapi yang saksi dengar setelah dilakukan operasi beberapa hari kemudian meninggal dunia;
Bahwa setahu saksi kejadiannya korban mau mendahului sepeda motor lain yang berjalan searah di depannya dengan kecepatan tinggi kemudian korban melihat mobil Terdakwa yang melaju, karena jarak sudah dekat lalu korban mengerem sepeda motornya secara mendadak sehingga body belakang memutar kekiri lalu membentur bagian kanan mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan korban yaitu Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat karena sama-sama bekerja dibengkel motor;
Bahwa korban memang biasa menyeting sepeda motor balap tetapi pada saat kejadian korban tidak sedang mencoba sepeda motor untuk balap melainkan saat itu korban sedang membeli rinso;
Bahwa saat kejadian korban tidak memakai helm;
Bahwa mendengar suara sepeda motor yang dikendarai oleh korban saat itu kecepatan sepeda motornya kurang lebih 60 Km/jam;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar TKP yang dibuat ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson mobil ataupun tanda lampu dari mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa ditempat kejadiannya kurang lebih 5 (lima) meter disebelah barat ada warung Hik sedangkan dari arah masjid kurang lebih 20 (dua puluh) meter;
Bahwa pada sesaat sebelum kejadian baik mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa maupun sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai oleh korban Muhamad Adnan Buyung Nur Hidayat sama-sama dalam keadaan jalan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapinya dalam pembelaan;
DARMAJA JATIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan korban yang bernama Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat karena korban merupakan anak kandung saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan DPU Daleman – Juwiring di dukuh Tlogorandu, Juwiring, Klaten, pada saat kejadian saksi berada didalam rumah yang jaraknya kurang lebih 35 (tiga puluh lima) meter kemudian mendengar suara benturan, lalu saksi berlari mendatangi tempat kejadian dan saksi melihat ternyata anak saksi yang jadi korban;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh anak korban adalah Suzuki Satria FU, sedangkan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa adalah Honda Accord warna metalik;
Bahwa setiba ditempat kejadian saksi melihat anak saksi mengalami luka tangan kirinya patah, tulang punggung patah, kaki kanan tidak bisa digerakkan, namun masih dalam keadaan sadar, lalu saksi minta tolong kepada Terdakwa agar pintu mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa dibuka, lalu membawa anak saksi ke Rumah Sakit;
Bahwa awalnya anak saksi dibawa ke rumah saksi DR Oen Solobaru, Sukoharjo, setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Moewardi Solo;
Bahwa setelah dirawat selama 17 (tujuh belas) hari anak saksi akhirnya meninggal dunia tepatnya pada hari Senin, tanggal 15 September 2014, sekira jam 16.30 Wib ;
Bahwa anak saksi sudah memiliki SIM C tetapi saat kejadian anak saksi memang tidak menggunakan helm karena saat itu hanya mau membeli rinso;
Bahwa pada saat saksi tiba ditempat kejadian selain melihat kondisi anak saksi, saksi juga melihat kalau posisi mobil Honda Accord yang dikendarai Terdakwa pada bagian depan melanggar as jalan ± setengah meter, sedangkan posisi sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai oleh anak saksi menghadap ke selatan, sedangkan anak saksi berada diantara sepeda motor dan mobil;
Bahwa setelah anak saksi meninggal kemudian antara saksi dan keluarga Terdakwa diadakan perdamaian dan keluarga Terdakwa juga sudah memberi santunan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Surat Perdamaian itu ditandatangani dengan dihadiri oleh saksi dan istri saksi dari pihak keluarga sedangkan dari keluarga Terdakwa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya yaitu Joko Widodo dan Sigit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapinya dalam pembelaan;
MUJIYANTOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan DPU Daleman – Juwiring di dukuh Tlogorandu, Juwiring, Klaten, pada saat kejadian saksi sedang berboncengan dengan saksi Budi Warsito dan jarak saksi dengan tempat kejadian kurang lebih 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh) meter;
Bahwa saat kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor Vega berjalan searah dengan korban kemudian korban menyalip saksi dengan mengendarai Suzuki Satria FU, sedangkan dari arah berlawanan melaju sebuah mobil sedan warna metalik, lalu tidak lama kemudian saksi mengedar suara “der”;
Bahwa saat kejadian saksi yang mengemudikan sepeda motor dan saat itu saksi mau berbelok kearah jalan dekat masjid jadi sebelum tempat kejadian sehingga saksi tidak memperhatikan didepannya;
Bahwa saksi sempat memperhatikan sesaat sebelum kejadian baik mobil maupun sepeda motor dalam posisi sama-sama jalan;
Bahwa saksi juga tidak melihat kejadian saksi hanya mendengar setelah menyalip ada suara “ngik” dari sepeda motor sebelum tabrakan tersebut;
Bahwa sebelum tabrakan yang saksi lihat mobil masih dalam marka jalan tetapi setelah kejadian saksi tidak memperhatikan apakah mobil tersebut masih dalam jalurnya atau sudah diluar jalur;
Bahwa saksi tidak melihat korban karena saksi takut dan saksi terus berbelok menuju rumah;
Bahwa sebelum kejadian korban tidak menggunakan helm, dan selain sepeda motor saksi ada juga sepeda motor yang berjalan searah dengan korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapinya dalam pembelaan;
BUDI WARSITOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan DPU Daleman – Juwiring di dukuh Tlogorandu, Juwiring, Klaten, pada saat kejadian saksi sedang berboncengan dengan saksi Mujiyanto dan jarak saksi dengan tempat kejadian kurang lebih 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh) meter;
Bahwa saat kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor Vega berjalan searah dengan korban kemudian korban menyalip saksi dengan mengendarai Suzuki Satria FU dari sebelah kiri, sedangkan dari arah berlawanan melaju sebuah mobil sedan warna metalik, lalu tidak lama kemudian saksi mengedar suara “der”;
Bahwa saat kejadian saksi yang dibonceng dan ketika mau berbelok kearah jalan dekat masjid saksi tidak memperhatikan arah depan karena saksi hanya memposisikan jalan aman dengan cara melambai-lambaikan tangan kanan, karena akan belok ke kanan;
Bahwa saksi sempat memperhatikan sesaat sebelum kejadian baik mobil maupun sepeda motor dalam posisi sama-sama jalan dan posisi mobil masih pada jalurnya sedangkan setelah kejadian saksi tidak memperhatikan apakah posisi mobil masih dijalurnya atau tidak;
Bahwa saksi juga tidak melihat kejadian saksi hanya mendengar setelah menyalip ada suara “ngik” dari sepeda motor sebelum tabrakan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan sebuah mobil sedan Honda Accord sebagai mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan foto-foto tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak melihat korban karena teman saksi yaitu saksi Mujiyanto takut dan saksi Mujiyanto terus berbelok menuju rumah;
Bahwa sebelum kejadian korban tidak menggunakan helm, dan selain sepeda motor saksi ada juga sepeda motor yang berjalan searah dengan korban;
Bahwa ditempat kejadian ada hik atau warung tetapi saksi tidak memperhatikan apakah tempat kejadiannya dekat dengan hik tersebut, saksi juga tidak memperhatikan apakah di hik tersebut ada orang atau tidak;
Bahwa kondisi lalu lintas saat itu tidak ramai dan cuaca cerah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapinya dalam pembelaan;
DIDIK NURWANDIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan DPU Daleman – Juwiring di dukuh Tlogorandu, Juwiring, Klaten, pada saat kejadian saksi sedang berada ditepi jalan dengan jarak kurang lebih 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) meter;
Bahwa pada saat kejadian saksi mau jemput anak, setelah mau berangkat ternyata sepeda motor saksi mogok, ketika saksi sedang memperbaiki sepeda motor tersebut, lalu saksi mendengar suara sepeda motor jalan lalu bunyi “ngok” terussuara tabrakan “der”;
Bahwa saksi melihat sekilas sepeda motor yang dikendarai korban melaju, saat itu belum begitu kencang, kemudian searah dengan sepeda motor korban ada dua atau tiga sepeda motor lalu korban menyalip sepeda motor didepannya dari sebelah kanan sedangkan dari arah yang berlawanan datang mobil sedan warna metalik yang juga sedang melaju;
Bahwa setahu saksi korban lalu dibawa ke ke Rumah Sakit Dr. Oen Solobaru, setelah itu dipindahkan ke Rumah Sakit di Solo, selang satu minggu setelah kejadian saksi sempat menengok korban saat itu kondisinya kritis kemudian saksi meninggal korban akhirnya meninggal;
Bahwa posisi saksi ada disebelah selatan tepatnya di jalan tikungan dekat kantor Kelurahan Tlogorandu;
Bahwa saksi sempat memperhatikan sesaat sebelum kejadian posisi mobil berada ditengah marka dengan posisiroda depan kanan mobil ada di marka ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa sudah memberi uang santunan ataukah ada surat perdamaian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapinya dalam pembelaan;
AGUNG SETYOKOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan DPU Daleman – Juwiring di dukuh Tlogorandu, Juwiring, Klaten, pada saat kejadian jarak antara saksi dengan tempat kejadian kurang lebih 20 (dua puluh) meter;
Bahwa saksi kenal dengan korban yang bernama Mohammad Adnan Buyung Nur Hidayat sebagai tetangga dan saat kejadian mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU sedangkan pengendara mobil sedannya saksi tidak kenal;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada didalam rumah kemudian saksi mendengar suara “breg” kemudian saksi keluar rumah dan berdiri dipinggir jalan sebelah kiri lalu saksi melihat posisi korban ada didepan mobil tersebut;
Bahwa saat itu saksi melihat korban sudah dibopong oleh bapaknya dalam keadaan pingsan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen lalu dibawa ke Rumah Sakit Jebres;
Bahwa tempat kejadiannya didepan hik;
Bahwa malamnya saksi ke Rumah Sakit Jebres;
Bahwa sempat dirawat beberapa lama kemudian korban akhirnya meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian korban tidak menggunakan helm;
Bahwa saksi sempat melihat kondisi korban sebelum dipindahkan yaitu kondisi bagian belakang sepeda motor Suzuki Satria FU hancur;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa sudah memberi uang santunan ataukah ada surat perdamaian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapinya dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa melihat sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU datang dari arah berlawanankemudian sepeda motor tersebut menyalip kendaraan lain dengan cara melengkung, melihat hal itu Terdakwa member isyarat lampu dim tetapi tidak membunyikan klakson atau mengerem atau mengurangi kecepatan kendaraannya;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa mengendarai mobil Honda Accord warna metalik;
Bahwa setelah melihat mobil Terdakwa kemudian korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu “mengepot” dan mengerem mendadak, korban juga sempat menjumpingkan sepeda motornya sehingga kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh tetapi karena jarak sudah dekat akhirnya menabrak mobil yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa blok mesin sepeda motor korban mengenai body mobil bagian depan sebelah kanan, dan akibat benturan tersebut membekas pada body mobil yang terlepas dimana dipersidangan juga ditunjukkan oleh Terdakwa;
Bahwa korban saat itu sempat terseret beberapa meter sampai mengenai mobil yang dikendarai Terdakwa yang saat itu berhenti dan Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai korban mengganjal mobil Terdakwa kemudian Terdakwa melihat ada air radiator yang keluar sehingga Terdakwa memundurkan kendaraannya;
Bahwa ketika menabrak mobil Terdakwa posisi korban sempat terseret sekitar 12 meter,dan masih megangi sepeda motornya;
Bahwa setelah korban jatuh kemudian terseret lalu dalam jarak 1 sampai 2 meter menjelang benturan, korban terlepas dari sepeda motornya;
Bahwa setelah benturan posisimobil berada disebelah kiri marka, dan korban berada di tengah marka dengan posisi melintang, tidak sadarkan diri, setelah itu tidak lama kemudian korban bisa membuka matanya lalu Terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit Dr. OeN Solobaru, Sukoharjo, terus sorenya dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Moewardi Jebres, Solo;
Bahwa setelah dari Rumah Sakit Dr Oen Solobaru Terdakwa baru mengetahui kalau polisi datang karena Terdakwa sempat dihubungi oleh petugas dari Pos Polisi Pakis, selanjutnya Terdakwa bertemu di Polsek Juwiring;
Bahwa atas inisiatif keluarga Terdakwa kemudian diadakan perdamaian dengan keluarga korban, kemudian dibuat Surat Perdamaian yang juga ditandatangani oleh Terdakwa, dan sebelum penandatangannya Terdakwa sempat membaca terlebih dahulu Surat Perdamaian itu;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa SIM A atas nama Terdakwa dan STNK Mobil Honda Accord sebagai miliknya;
Bahwa Terdakwa membenarkan foto-foto berupa foto mobil Honda Accord, foto sepeda motor Suzuki Satria Fu dan foto-foto tempat kejadian;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut
SAKIMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak begitu tahu persis bagaimana kecelakan yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2014 di Jalan DPU Daleman-Juwiring, di Dk/Ds Tlogorandu, Juwiring, Klaten;
Bahwa ketika warung jualan atau Hik saksi sudah mau tutup, saksi melihat ada mobil berjalan dari arah Daleman menuju ke arah Juwiring dan dibelakangnya ada sepeda motor, mobil tersebut saksi perkirakan dalam kecepatan 40 Km/jam, kemudian dari arah berlawanan, saksi mendengar ada sepeda motor pool gas lalu ada suara rem sepeda motor;
Bahwa setelah itu saksi mendengar suara benturan tapi tidak tahu persisnya;
Bahwa saksi keluar dari warung Hik, maksudnya saksi ingin menolong korban, tapi karena saksi takut saksi terus kembali lagi ke warung Hik sambil saksi berteriak : “Ada tabrakan, ada tabrakan”;
Bahwa jarak antara mobil dengan korban ± berjarak setengah meter, mesin mobil kelihatan mengeluarkan cairan terus mobilnya mundur, lalu korban digotong ke teras;
Bahwa saat kejadian jarak warung atau hik tempat saksi berjualan dengan tempat kejadian kurang lebih 6 (enam) meter, saksi sempat melihat kalau posisi korban melebihi marka jalan;
Bahwa sebelum kejadian, saksi melihat mobil berjalan dalam jarak sekitar 10 meter dan saksi melihat sepeda motor berjalan dalam jarak sekitar 60 meter, kalau mobil tersebut jalannya kencang, tempat tabrakannya tidak mungkin di dekat warung atau Hik saksi;
Bahwa saksi tidak melihat speedometer mobil yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa ketika mobil yang dikendarai Terdakwa berhenti posisi ban depan sebelah kanan disebelah timur marka jalan;
Bahwa kondisi jalan ada lobang di sebelah marka, lebarnya kurang lebih 4 (empat) meter marka jalan garis putus-putus, cuaca saat itu cerah dan lalu lintas sepi;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson dan suara rem mobil tersebut, saksi juga tidak melihat ada tanda isyarat lampu dari mobil yang dikendarai Terdakwa selain itu di jalan saksi tidak melihat ada bekas rem dari mobil yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan korban karena rumah korban dekat dengan tempat jualan warung atau Hik saksi yaitu kurang lebih 60 (enam puluh) sampai 70 (tujuh puluh) meter;
Bahwa setahu saksi korban masih kuliah tetapi juga bekerja di bengkel yaitu bengkel BIMA;
Bahwa sebelum kejadian, korban kalau mengendarai sepeda motor sering menggunakan gas separo ke atas, sering jamping dan kalau jalan menikung posisi sepeda motor sampai miring menyangkut aspal jalan
Bahwa saksi membenarkan gambar sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan mobil Honda Accord sebagai mobil yang dikendarai oleh Terdakwa serta foto-foto yang menunjukkan tempat kejadian serta warung atau hik milik saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya akan menanggapi dalam pembelaan;
SURATMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan sopir pocokan yang pada suatu sore yang hari dan tanggalnya saksi tidak ingat, saksi dimintai tolong oleh ibu Andra Budiwati (ibu Terdakwa) untuk menyusul Terdakwa di Rumah Sakit Dr Oen Solobaru, karena saat itu Terdakwa sedang membawa korban kecelakaan;
Bahwa mengenai kecelakaannya saksi tidak tahu;
Bahwa keesokan harinya saksi dan ibu Terdakwa yaitu Andra Budiwati melakukan pendekatan dengan keluarga korban tetapi saat itu tidak respon dari keluarga korban;
Bahwa selanjutnya saksi mendengar kalau korban dipindahkan ke Rumah Sakit Dr Moewardi Solo, karena melihat hasil rontgen korban dan disarankan oleh Rumah Sakit Dr Oen agar dibawa ke Rumah Sakit Dr Moewardi Solo, dan rujukan tersebut diurus oleh ibu Terdakwa setahu saksi biaya yang dikeluarkan saat itu sekitar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) lebih ;
Bahwa setelah pendekatan pertama tidak berhasil, saksi kemudian berkali-kali berupaya mendekati keluarga korban sampai akhirnya keluarga korban yang mendekati saksi dan berbicara saksi ;
Bahwa dua minggu setelah kejadian saksi mendengar kalau korban meninggal dunia kemudian saksi memberitahukan ibu Terdakwa selanjutnya saksi dan ibu Terdakwa datang melayat dan ikut mengantarkan sampai kepemakamannya;
Bahwa ketika tujuh harinya saksi dan ibu Terdakwa kembali datang ke rumah orang tua korban dengan membawa bingkisan dan saat itu saksi kembali mengajak berunding dengan keluarga korban tetapi saat itu orang tua korban hanya mengatakan “ anak saya tidak salah” sehingga saat itu perdamaian belum terjadi;
Bahwa setelah upaya saksi gagal kemudian saksi tidak melanjutkan lagi, kemudian saksi mendengar kalau team Penasehat Hukum Terdakwa mendatangi keluarga korban, lalu keluarga korban mendatangi saksi dan mengatakan kepada saksi kalau sudah tidak ada masalah dan seduluran lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Surat Perdamaian yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya akan menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor VER/055/IRM/RSDM/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ndaru Bintang, dokter pada RSUD Dr Moewardi Surakarta, yang dalam kesimpulannya menyatakan: korban seorang laki-laki dimana pada tubuhnya terdapat luka lecet, luka terbuka, patah tulang dan perdarahan otak akibat trauma tumpul, dan korban meninggal pada tanggal 15 September 2014;
Visum Et Repertum Nomor 1032/SB/RM/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Endang Sulistyaningsih dokter pada RS Dr Oen Solo Baru, yang pada kesimpulannya menyatakan: korban mengalami cedera kepala ringan, luka lecet pada paha kiri, luka robek pada punggung kaki kiri, patah tulang punggung bagian bawah, patah tulang pada paha kanan, patah tulang lengan atas kiri, kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena benturan benda tumpul;
Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan orang tua korban dan saksi-saksi dari keluarga korban dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Honda Accord Nopol AB 1978 MF dan STKN;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Hyu Budi Prasetyo;
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU Nopol B 6491 EIM dan STNK;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2014bertempat di Jalan DPU Daleman – Juwiring di dukuh Tlogorandu, Juwiring, Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai oleh Mohammad Adnan Buyung Nur Hidayat dengan Kendaraan bermotor Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa awal kejadiannya ketika sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai oleh korban Mohammad Adnan Buyung Nur Hidayat melaju dari arah Juwiring menuju ke Daleman melaju cukup kencang kemudian sepeda motor tersebut menyalip sebuah sepeda motor didepannya dan saat bersamaan mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dari Daleman menuju Juwiring;
Bahwa karena melihat ada mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dari arah berlawanan kemudian korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat berusaha mengerem dan memperlambat laju sepeda motornya tetapi tidak berhasil dan membentur bagian depan sebelah kanan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga menyebabkan penyok;
Bahwa saat Terdakwa mengendarai mobil Honda Accord, Terdakwa melihat dari arah berlawanan ada sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai oleh Mohammad Adnan Buyung Nur Hidayat melaju kencang dan menyalip sebuah sepeda motor didepannya, saat itu Terdakwa tidak mengklakson ataupun mengerem kendaraannya, dan saat yang bersamaankorban Mohammad Adnan Buyung Nur Hidayat berusaha mengerem dan membalikkan sepeda motornya tetapi karena terlalu kencang sehingga benturan tersebut tetap terjadi;
Bahwa sesaat sebelum kecelakaan baik sepeda motor yang dikendarai oleh korban Mohammad Adnan Buyung maupun mobil yang dikendarai oleh Terdakwa sama-sama melaju;
Bahwa tidak terdengar suara klakson mobil, suara mengerem ataupun tanpa isyarat lampu dari mobil yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa benturan terjadi di dekat warung atau hik;
Bahwa setelah benturan posisi korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat berada diantara mobil dan sepeda motor dengan posisi melintang, dan saat itu sempat tidak sadarkan diri sedangkan posisi ban depan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa berada di tengah marka;
Bahwa selanjutnya korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solobaru dengan menggunakan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, dan saat dibawa ke rumah sakit korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat sempat sadarkan diri;
Bahwa selanjutnya korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat dirujuk ke Rumah Sakit Dr Moewardi Solo;
Bahwa setelah diadakan pemeriksaan di tempat kejadian diketahui lebar jalan kurang lebih 4 (empat) meter dengan kondisi jalan baik dan marka jalan garis putus-putus yang masih terlihat, cuaca saat kejadian cerah selain itu di tempat benturan hanya terlihat ada bekas rem dari sepeda motor sedangkan dari mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tidak ada bekas remnya;
Bahwa untuk sepeda motor yang dikendarai oleh korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat rusak pada lampu depan, footstep kiri bengkok dan bagian belakang motor ringsek sedangkan kondisi mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa rusak pada bagian depan kanan pecah, bemper depan kanan penyok dan dipersidangan Terdakwa juga memperlihatkan bekas bemper mobil miliknya yang penyok serta ada bekas terbakar;
Bahwa pada saat kejadian korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat tidak menggunakan helm;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Muhammad Adnan Buyung mengalami luka lecet pada paha kiri, luka robek pada punggung kaki kiri, patah tulang punggung bagian bawah, patah tulang pada paha kanan, patah tulang lengan atas kiri, cedera kepala ringan atau perdarahan otak kelainan-kelainan tersebut akibat benturan benda tumpul dan korban Muhammad Adnan Buyung akhirnya meninggal dunia pada tanggal 15 September 2014 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/055/IRM/RSDM/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ndaru Bintang, dokter pada RSUD Dr Moewardi Surakarta dan Visum Et Repertum Nomor 1032/SB/RM/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Endang Sulistyaningsih dokter pada RS Dr Oen Solo Baru;
Bahwa pihak Terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) serta membantu biaya perawatan dirumah sakit sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) selain itu telah pula diadakan Perjanjian Perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga Terdakwa tanggal 20 Februari 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang atau manusia sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diajukan kedepan persidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 yang menyatakan bahwa unsur setiap orang ini akan bemakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa telah dihadirkan dipersidangan Terdakwa HYU BUDI PRASETYO yangdari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kekeliruan orang. Terdakwa juga menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dengan menjawan setiap pertanyaan dan mampu memberi tanggapan atas keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan ke persidangan, hal mana membuktikan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum yang sehat rohani dan jasmani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pengemudi” berdasarkan Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ke 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi sedangkan yang dmaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” berdasarkan Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ke 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mnegakibatkan korban manuasi dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa unsur lainnya dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah adanya unsur Kelalaian atau culpayang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa perngertian mengenai culpa atau kelalaian itu sendiri dapat kita cari pemaknaan antara lain dari Memorie van Toelichting (penjelasan dari pembuat undang-undang) yang menjabarkan bahwa kesalahan (schuld) merupakan kebalikan murni dari dolus maupun kebetulan, sehingga yang dituntut dalam hal adanya suatu kelalaian atau culpa adalah bahwa kita kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah dibanding dengan orang lain pada umumnya, sedangkan dari Memorie van Antwoord (memorie jawaban) menyatakan “siapa yang berbuat salah karena kelalaiannya, tidak menggunakan kemampuan yang dimilikinya ketika kemampuan tersebut seharusnya ia gunakan sehingga pada intinya culpaberarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan; ( Jan Remmelink, Hukum Pidana, komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Kristian Taa, Sriono, Mujiyanto, Budi Warsito, Didik Nurwandi, dan saksi yang meringankan Sakimin yang menyatakan pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2014bertempat di Jalan DPU Daleman – Juwiring di dukuh Tlogorandu, Juwiring, Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai oleh Mohammad Adnan Buyung Nur Hidayat dengan Kendaraan bermotor Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa, saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh Mohammad Adnan Buyung Nur Hidayat melaju dari arah Juwiring menuju ke Daleman cukup kencang kemudian sepeda motor tersebut menyalip sebuah sepeda motor didepannya dan dari arah yang berlawanan mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dari Daleman menuju Juwiring;
Bahwa karena melihat ada mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa kemudian Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat berusaha mengerem dan memperlambat laju sepeda motornya tetapi tidak berhasil dan membentur bagian depan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa sesaat sebelum kejadian baik sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat maupun mobil Honda Accord yang dikendarai oleh Terdakwa sama-sama sedang melaju, dan saksi-saksi Kristian Taa, Sriono, Mujiyanto, Budi Warsito, Didik Nurwandi, dan saksi yang meringankan Sakimin mengatakantidak terdengar suara klakson mobil, suara mengerem dan tidak melihat adanya isyarat lampu dari mobil yang dikendarai selain itu ketika saksi Kristian Taa melakukan pemeriksaan di tempat kejadian tidak ditemukan bekas rem pada posisi mobil yang dikendarai oleh Terdakwa melainkan ada bekas rem pada posisi sepeda motor yang dikendarai oleh korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat;
Bahwa saksi Sriono, saksi Darmaja Jati dan saksi Didik Nurwandi mengatakan posisi ban mobil bagian depan kanan berada pada garis tengah marka;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaanya mengatakan sebelum kejadian sudah melihat Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat dari kejauhan sedang mengendarai sepeda motornya dengan kencang dan menyalip sepeda motor yang ada didepannya sehingga sudah masuk ke dalam marka tempat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberi tanda lampu tetapi Korban melaju cukup kencang sehingga mengerm mendadak sehingga sempat terjatuh dan mengenai mobil Terdakwa bagian kanan depan dan saat itu Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat juga tidak menggunakan helm, oleh karenanya kecelakaan yang terjadi yang menyebabkan Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat disebabkan karena kelalaian Korban sendiri bukan Terdakwa, selain itu Terdakwa tidak sempat membelokkan mobilnya kearah kiri karena disampingnya ada beberapa ibu-ibu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terurai diatas dimana sesaat sebelum kejadian baik Terdakwa maupun Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat dalam posisi sama-sama melaju, selain itu kejadian kecelakaan tersebut berada didekat warung atau hik milik saksi Sakiman, dan saksi Sakiman menerangkan saksi melihat mobil berjalan dalam jarak sekitar 10 meter dan saksi melihat sepeda motor berjalan dalam jarak sekitar 60 meter,saksi juga tidak mendengar suara klakson dan suara rem mobil tersebut, saksi juga tidak melihat ada tanda isyarat lampu dari mobil yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa di jalan saksi tidak melihat ada bekas rem dari mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, selain itu saksi mengakui kalau tidak melihat speedometer mobil yang dikendarai Terdakwa, saksi hanya mengira-ngira laju mobil yang dikendarai oleh Terdakwa sebab jika mobil tersebut jalannya kencang, tempat tabrakannya tidak mungkin di dekat warung atau Hik saksi, sedangkan kondisi jalan ada lubang di sebelah marka, lebarnya kurang lebih 4 (empat) meter marka jalan garis putus-putus, cuaca saat itu cerah dan lalu lintas sepi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak ada satupun saksi yang menerangkan saat kejadian ada beberapa ibu-ibu yang berdiri disamping jalan dan saat pemeriksaan Terdakwa juga tidak menyampaikan hal tersebut, Terdakwa hanya mengatakan tidak sempat membelokkan mobilnya kearah kiri untuk menghindar sepeda motor korban karena ada tanaman jeruk didekat warung atau hik milik saksi Sakiman;
Menimbang, bahwa jika memperhatikan foto-foto tempat kejadian yang terlampir dalam berkas dimana dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan kesemuanya membenarkan, terlihat kalau kondisi jalan didekat warung atau hik dan di titik bentur kondisi jalan baik tidak ada lubang ataupun tanaman jeruk, sedangkan mengenai tanda isyarat lampu sebagaimana yang diterangkan oleh Terdakwa, tidak ada saksi-saksi yang menerangkan bahwa sesaat sebelum kejadian Terdakwa sempat memberi tanda isyarat lampu sedangkan apabila memperhatikan jarak sebelum kejadian dapat disimpulkan sesungguhnya Terdakwa sudah mengetahui terlebih dahulu jika dari arah berlawanan sudah melihat ada sepeda motor yang melaju kencang dan menyalip sepeda motor yang ada didepannya sehingga mengambil jalur Terdakwa, saat itu Terdakwa seharusnya sudah dapat menduga ataupun memperkirakan apa yang akan terjadi secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya)akibat fatal dari tindakan orang tersebut, padahal itu mudah dilakukan dan seharusnya dilakukan oleh Terdakwa mengingat berdasarkan keterangan Terdakwa yang sudah mengendarai mobil Honda Accord tersebut sejak dua tahun yang lalu dan telahpula memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi);
Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang mengartikan kelalaian atau culpa sebagai kurang hati-hati dan penduga-duga maka menurut hemat Majelis kuranglah tepat sebab pengertian kelalaian atau culpa tidak hanya sebatas itu,kelalaian atau culpa dapat saja berarti seseorang kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah dibanding dengan orang lain pada umumnya ataupun kurang menduga secara nyata akibat fatal dari tindakan orang tersebut selain itu culpa juga dapat diartikan seseorang sama sekali tidak dapat membayangkan kemungkinan timbulnya akibat dari perbuatanya. Ia seharusnya dapat membayangkan hal itu, sehingga dapat mencegah akibat dari tindakannya itu, oleh karena itu menuruh hemat Majelis berdasarkan fakta hukum yang terurai diatas maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kelalaian atau culpa;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan keterangan saksi Darmaja Jati, saksi yang meringankan Suratman dan Terdakwa sendiri yang mengatakan setelah kejadian beberapakali pihak Terdakwa berupaya untuk melakuan perdamaian walaupun pihak keluarga korban sempat menolak tetapi akhirnya setelah kedatangan dari pihak Penasehat Hukum Terdakwa akhirnya disepakati adanya Perjanjian Perdamaian dan keluarga Terdakwa juga telah memberikan santunan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga niat baik Terdakwa dan keluarga tersebut juga patut diduga atau dapat diduga sebagai bentuk tanggung-jawab Terdakwa atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Kristian Taa, Sriono, Darmaja Jati, Budi Warsito, Mujiyanto, Agung Setyoko, saksi yang meringankan Sakiman dan Suratman serta keteranga Terdakwa maka diketahui akibat kecelakan tersebut Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat mengalami luka-luka dan patah tulang dibeberapa tempat serta luka pada kepala dan setelah dirawat selama dua minggu di Dr Moewardi, Solo akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa telahpula mempertimbangkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/055/IRM/RSDM/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ndaru Bintang, dokter pada RSUD Dr Moewardi Surakarta, yang dalam kesimpulannya menyatakan: korban seorang laki-laki dimana pada tubuhnya terdapat luka lecet, luka terbuka, patah tulang dan perdarahan otak akibat trauma tumpul, dan korban meninggal pada tanggal 15 September 2014;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya yang menerangkan meninggalnya Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat perdarahan otak akibat benturan benda tumpul dimana benturan tersebut dikarenakan Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat pada saat kejadian tidak menggunakan helm menurut hemat Majelis tidak tepat karena berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/055/IRM/RSDM/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ndaru Bintang, dokter pada RSUD Dr Moewardi Surakarta dan Visum Et Repertum Nomor 1032/SB/RM/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Endang Sulistyaningsih dokter pada RS Dr Oen Solo Baru yang masing-masing menerangkan Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat mengalami luka lecet pada paha kiri, luka robek pada punggung kaki kiri, patah tulang punggung bagian bawah, patah tulang pada paha kanan, patah tulang lengan atas kiri, cedera kepala ringan atau perdarahan otak kelainan-kelainan tersebut akibat benturan benda tumpul, sehingga tidak semata-mata hanya perdarahan pada otak saja melainkan luka-luka yang diderita secara keseluruhanlah yang mengakibatkan Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat setelah menjalani perawatan selama dua minggu akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dapat disimpulkan apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan adalah patut menurut hukum apabila penjatuhan pidana kepada Terdakwa adalah pidana percobaan,karena penjatuhan pidana bukanlah merupakan suatu balas dendam akan tetapi merupakan upaya untuk memperbaiki diri Terdakwa sehingga Terdakwa diharapkan tidak akan mengulangi perbuatan pidana, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya bahwa Terdakwa menyangkal terhadap perbuatan yang dilakukan maka Majelis berpendapat bahwa penyangkalan Terdakwa tersebut mungkin saja dilandaskan pada cara apresiasi yang berbeda-beda terhadap fakta yang terungkap dipersidangan, namun demikian berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis beranggapan bahwa Terdakwa telah terbukti menunjukkan tingkat ketidakhati-hatian yang tidak memadai, oleh karena itu maka penjatuhan pidana percobaan sangatlah tepat bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila dikemudian hari selama Terdakwa menjalani percobaan telah melakukan tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Honda Accord Nopol AB 1978 MF dan STKN;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Hyu Budi Prasetyo;
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU Nopol B 6491 EIM dan STNK;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Muhammad Adnan Buyung;
yang brdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan dimana barang bukti-barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat, maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Korban Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda sehingga masih mempunyai masa depan yang panjang;
Terdakwa dan keluarga korban telah mengadakan Perjanjian Perdamaian dan telah memberi santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HYU BUDI PRASETYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Menetapkan apabila dalam masa percobaan tersebut diatas Terdakwa melakukan tindak pidana maka terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama masa percobaan ini akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Honda Acord Nopol AB-1078-MF beserta STNKnya
1 (satu) buah SIM A nomor 960714430277 an. HYU BUDI PRASETYO
Dikembalikan kepada Terdakwa Hyu Budi Prasetyo;
1 (satu) unit Spm Suzuki FU warna merah Nopol B-6491-EIM
1 (satu) buah SIM C nomer 900414430010 an. MUHAMAD ADNAN BUYUNG NUR HIDAYAT
Dikembalikan kepada Keluarga Muhammad Adnan Buyung Nur Hidayat;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2015, oleh Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H., sebagai Hakim Ketua, Arief Winarso, S.H. dan Dian Herminasari, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSenintanggal29 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Dasanto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, serta dihadiri oleh Eko Wahyu Widiyati, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd.ttd.
Arief Winarso, S.H.Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H.
ttd.
Dian Herminasari, S.H.
Panitera Pengganti,
Agus Dasanto