24/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JIYANTO Bin MASHUDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JIYANTO Bin MASHUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanaa yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : — 1 (Satu) unit Spm Yamaha Vega Nomor Polisi AD-4719-V serta STNKNya — SIM C. a.n. JIYANTO No.Sim : 700514431051. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA . 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 24/Pid.sus /2015/PN.Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam pemeriksaan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tercantum dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : JIYANTO bin MASHUDI ;
Tempat lahir : Klaten ;
Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/20 Mei 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dk. Ngawonggo Rt.13 Rw.07 Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper Kab. Klaten;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Pendidikan : SD Berijazah ;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015;
Dipersidangan terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 11 Mei 2015 Nomor : 24/Pen.Pid.sus/2015/PN.Kln tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri tanggal 11 Mei 2015 Nomor : 24/Pen.Pid.sus/2015/PN.Kln tentang Penetapan hari Sidang dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Pebruari 2015 yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JIYANTO Bin MASHUDI terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JIYANTO bin MASHUDI selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Spm Yamaha Vega Nomor Polisi AD-4719-V serta STNKNya
SIM C. a.n. JIYANTO No.Sim : 700514431051.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PEMILIKNYA YAITU TERDAKWA JIYANTO .
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan pembelaan dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan dalam dupliknya terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JIYANTO Bin MASHUDI pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 06.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 di Jalan DPU Jatinom-Penggung (dekat tempat Fitnes Sawunggaling), Dukuh Jetis, Desa Padas, Kec. Karanganom, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut bermula saat terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha VEGA nomor polisi : AD 4719 V dari arah Jatinom menuju ke Karanganom dengan membawa beronjong berisi sayuran dan memboncengkan istri terdakwa yaitu saksi MARIYANI melaju dengan kecepatan sekitar 60 Km/Jam. Selanjutnya, sebelum melewati tempat Fitnes Sawunggaling Dukuh Jetis, Desa Padas, Kec. Karanganom dari arah berlawanan ada kendaraan roda empat sehingga pandangan terdakwa tertuju pada kendaraan roda empat tersebut, dan terdakwa tidak memperhatikan pejalan kaki yaitu korban JAMIN JARWO MARSONO yang menyeberang dari sisi kiri menuju ke sisi kanan dan pada jarak sekitar 7 (tujuh) sampai 10 (Sepuluh) meter terdakwa baru melihat korban JAMIN JARWO MARSONO menyeberang hingga terdakwa kaget dan berusaha menghindar kekiri sambil melakukan pengereman serta berteriak “PAK..PAK..PAK!”, akan tetapi terdakwa tidak bisa menghindari dan akhirnya bagian bronjong terdakwa menyerempet pejalan kaki tersebut dan akibatnya sepeda motor yang dikemudikan terdakwa jatuh kearah depan sebelah kiri sedangkan korban JAMIN JARWO MARSONO tergeletak diatas aspal sebelah kiri As. Kemudian, terdakwa meminta bantuan warga untuk membawa korban JAMIN JARWO MARSONO ke Rumah Sakit setelah membawa korban ke rumah sakit terdakwa melaporkan tabrakan tersebut ke Polsek Karanganom ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban JAMIN JARWO MARSONO mengalami sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 10/II/VIS/2015 tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani dr. Hajar Fatma Sari, dokter pada Rumah Sakit Islam Klaten. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
Keadaan umum : Jelek. Tensi : 91/20 mmHg Nadi : 50 kali/menit Pernapasan : tidak efektif Pemeriksaan luar Memar kepala bagian belakang diameter ± 8x4 cm
Deformitas (kelainan bentuk) kaki bawah kiri.
KESIMPULAN :
-
Kelainan tersebut disebabkan : benturan dengan benda keras tumpul.
Pada tanggal tersebut diatas penderita berobat di RS Islam Klaten sampai dengan 24 Januari 2015 meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yaitu :
Saksi MARIYANI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015, sekitar jam. 06.00 WIb, di Jl. DPU. Jatinom-Karanganom, terpatnya dekat Fitnes Sawunggaling, Dk. Jetis, Ds. Padas, Kec.Karanganom, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara pejalan kaki dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi dan terdakwa akan pergi ke Pasar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, waktu itu terdakwa mengendarai motor dengan membawa bronjong penuh sayuran lalu saksi duduk dibronjong tersebut. Bahwa sekitar jarak 50 meter saksi melihat korban sedang memarkirkan sepeda ontelnya dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan lewat sebuah mobil dan tiba-tiba korban menyeberang lalu saksi berteriak kepada terdakwa “awas pak..awas pak!” dan seketika itu pula terdakwa mencoba melakukan pengereman namun korban akhirnya tertabrak dibagian kanan bronjong lalu terdakwa dan saksi terpental ke pinggir jalan dan masuk kali sedangkan korban jatuh di pinggir kiri as jalan ;
Bahwa setelah kejadian kondisi korban sudah tidak sadarkan diri lalu oleh terdakwa dibantu warga dan pak SRI membawa korban ke RSIA Klaten dan sekitar jam 8 atau jam 9 pagi korban dinyatakan meninggal dunia ;
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat kejadian adalah 60 km/jam lalu pada saat kecelakaan terjadi sekitar 40 km/jam ;
Bahwa beronjong milik saksi tersebut penuh dengan dagangan sayuran ;
Bahwa luka yang dialami korban ada di kepala dan kaki ;
Bahwa cuaca pada waktu kejadian adalah cerah ;
Bahwa saksi dan terdakwa telah memberikan uang duka sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada istri korban;
Bahwa antara keluarga korban dengan terdakwa sepakat untuk melakukan perdamaian lalu perdamian tersebut dibuat secara tertulis ;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega tersebut adalah yang digunakan terdakwa dalam kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DANI SUTARYANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015, sekitar jam. 06.00 WIb, di Jl. DPU. Jatinom-Karanganom, tepatnya dekat Fitnes Sawunggaling, Dk. Jetis, Ds. Padas, Kec.Karanganom, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara pejalan kaki dengan sepeda motor.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa tabrakan tersebut namun pada saat saksi sedang difitnes Sawunggaling, saksi mendengar ada suara dari jalan “Ciiittt…” dan tidak lama kemudian disusul dengan suara “Brakkk..” lalu saksi keluar dari rumah dan menuju ke tempat kejadian dan mendapati korban sudah tergeletak diaspal sedangkan istri terdakwa yaitu saksi MARIYANI berada dipinggir kali ;
Bahwa di TKP ditemukan adanya sepeda motor Yamaha Vega dan bronjong. sedangkan jarak antara tempat saksi dan TKP adalah sekitar 15 meter.
Bahwa menurut saksi korban JAMIN JARWO MARSONO sering bepergian ke sawah untuk bertani ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AGUS ANDRIANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah bapak kandung saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa tabrakan tersebut namun saksi mengetahuinya setelah dihubungi oleh adik saksi bahwa korban mengalami kecelakaan dan sedang berada di RSI Klaten ;
Bahwa korban mengalami luka dibagian kepala dan bagian kaki dan tidak lama kemudian saksi mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi dan keluarga sudah mengikhlaskan kepergian bapak saksi dan menganggap bahwa kecelakaan tersebut sudah kehendak Allah SWT;
Bahwa antara keluarga korban dan keluarga terdakwa telah sepakat untuk berdamai menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan terdakwa telah memberikan uang duka sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada keluarga saksi;
Bahwa korban JAMIN JARWO MARSONO ke tika kejadian tidak dalam keadaan sakit, atau mempunyai penyakit dan masih mempunyai pandangan normal, selain itu terdakwa masih mempunyai kesehatan prima karena sering mengantar ibu saksi ke Klaten ;
Bahwa saat kejadian setahu saksi korban akan pergi ke sawah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DEMAS NUR CANDRA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 di jalan Jatinom Penggung, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan pejalan kaki;
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di unit Laka bersama dengan Brigadir WARSIDI mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut ketika saudara SRI anggota Dokkes Polres Klaten memberitahukan kepada saksi bahwa ada kecelakaan di Jl. Jatinom Penggung, Klaten selanjutnya saksi dan anggota lain menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan. Sesampainya di tempat kejadian, saksi melihat ada motor dan bronjong sedangkan korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Islam Klaten ;
Bahwa sepeda motor yang digunakan untuk tabrakan adalah sepeda motor Yamaha Vega dan ada bronjongnya ;
Bahwa lalu saksi dan anggota lain melakukan olah TKP kemudian saksi membuat sketsa ;
Bahwa berdasarkan sketsa tersebut, sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh terdakwa dengan memboncengkan istri terdakwa dengan membawa bronjong melaju dari arah penggung menuju Jatinom lalu didekat TKP ada pejalan kaki kemudian terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan menabrak korban hingga tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi mengetahui bahwa korban meninggal dunia ketika melakukan pengecekan di RSI Klaten dan korban meninggal sesaat setelah terjadinya kecelakaan ;
Bahwa berdasarkan olah TKP bagian dari bronjong sebelah kanan yang menabrak korban.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega yang ada dipersidangan adalah sepeda motor yang dikendarai terdakwa saat kejadian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Bukti Surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor : No.10/II/VIS/2015 tanggal 26 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HAJAR FATMA SARI dokter pada Rumah Sakit Islam Klaten menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban JAMIN JARWO MARSONO sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
memar kepala bagian belakang diameter + 8x4 cm;
Deformintas (kelainan bentuk) kaki bawah kiri ;
Kesimpulan :
Kelainan tersebut disebabkan benturan dengan benda keras tumpul ;
Pada tanggal tersebut diatas penderita berobat di RS Islam Klaten sampai dengan 24 Januari 2015, meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan DPU Jatinom-Penggung tepatnya di Dk. Jetis Ds. Padas Kec. Karanganom Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. Ad-4719-V yang dikendarai terdakwa dengan penyeberang jalan yaitu korban JAMIN JARWO MARSONO ;
Bahwa awalnya terdakwa berjalan dari arah Jatinom menuju Karanganom membawa bronjong serta memboncengkan istri terdakwa, pada jarak 7-10 meter terdakwa melihat korban disebelah kanan jalan turun dari sepeda, kemudian dari arah berlawanan terdakwa melihat ada kendaraan roda empat dan pandangan terdakwa tertuju pada kendaraan roda empat tersebut kemudian tiba-tiba korban berlari menyeberang jalan sehingga terdakwa menjadi kaget dan berusaha menghindar kekiri sambil melakukan pengereman serta berteriak “Pak…Pak” nemun korban tetap menyeberang dan bronjong terdakwa mengenai tubuh korban sebelah kiri sehingga korban tergeletak diatas aspal sebelah kiri as jalan ;
Bahwa terdakwa dan sepeda motor terjatuh ke arah depan kiri diluar jalur aspal sedangkan istri terdakwa masuk ke parit ;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengereman secara maksimal karena terdakwa takut jatuh dan ketika itu terdakwa membawa bronjong dengan istri terdakwa diatas bronjong sehingga terdakwa takut jatuh ;
Bahwa kemudian terdakwa berusaha menolong korban dengan membawa korban ke Rumah Sakit Islam Klaten ;
Bahwa korban mengalami luka-luka pada pelipis sebelah kanan berdarah, kaki kiri robek dan akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Sakit ;
Bahwa terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah ada pernyataan perdamaian dengan pihak keluarga korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Spm Yamaha Vega Nomor Polisi Ad-4719-V serta STNK-nya ;
SIM C atas nama JIYANTO No.SIM : 700514431051 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa yang bersangkutan membenarkannya untuk itu dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, hasil visum et repertum serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maupun alat bukti surat, setelah dilihat persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya, ternyata saling bersesuaian dan berhubungan satu sama lain, dengan demikian Majelis mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan DPU Jatinom-Penggung tepatnya di Dk. Jetis Ds. Padas Kec. Karanganom Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. Ad-4719-V yang dikendarai terdakwa JIYANTO bin MASHUDI dengan penyeberang jalan yaitu korban JAMIN JARWO MARSONO ;
Bahwa terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. AD-4179-V berjalan dari arah Jatinom menuju Karanganom membawa bronjong serta memboncengkan istri terdakwa, pada jarak 7-10 meter terdakwa melihat korban disebelah kanan jalan turun dari sepeda, kemudian dari arah berlawanan terdakwa melihat ada kendaraan roda empat dan pandangan terdakwa tertuju pada kendaraan roda empat tersebut kemudian tiba-tiba korban berlari menyeberang jalan sehingga terdakwa menjadi kaget dan berusaha menghindar kekiri sambil melakukan pengereman serta berteriak “Pak…Pak” nemun korban tetap menyeberang dan bronjong terdakwa mengenai tubuh korban sebelah kiri sehingga korban tergeletak diatas aspal sebelah kiri as jalan ;
Bahwa terdakwa dan sepeda motor terjatuh ke arah depan kiri diluar jalur aspal sedangkan istri terdakwa masuk ke parit ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka pada pelipis sebelah kanan berdarah, kaki kiri robek dan akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Sakit sebagaimana hasil Visum eet Repertum ;
Bahwa terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah ada pernyataan perdamaian dengan pihak keluarga korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu siapa saja yang melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan seorang terdakwa bernama JIYANTO Bin MASHUDI dan setelah diperiksa, ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sama dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan pemeriksaan perkara tidak ditemukan hal-hal ataupun keadaan-keadaan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga dipandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.
Ad. 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam pasal 1 angka 8 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalulintas dalam pasal 1 angka 24 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa kelalaian disamakan pengertiannya dengan kealpaan yaitu bahwa suatu perbuatan yang dilakukan tanpa disertai kehati-hatian atau perhatian yang diperlukan dalam melakukan perbuatan tersebut dan perbuatan terdakwa tersebut semestinya tidak terjadi andaikata terdakwa dapat mengantisipasi atau memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila perbuatan itu tetap dijalankan yang dalam hal ini terdakwa tidak bisa melakukannya.
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan DPU Jatinom-Penggung tepatnya di Dk. Jetis Ds. Padas Kec. Karanganom Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. Ad-4719-V yang dikendarai terdakwa JIYANTO Bin MASHUDI dengan penyeberang jalan yaitu korban JAMIN JARWO MARSONO berjalan dari arah Jatinom menuju Karanganom membawa bronjong serta memboncengkan istri terdakwa, pada jarak 7-10 meter terdakwa melihat korban disebelah kanan jalan turun dari sepeda, kemudian dari arah berlawanan terdakwa melihat ada kendaraan roda empat dan pandangan terdakwa tertuju pada kendaraan roda empat tersebut kemudian tiba-tiba korban berlari menyeberang jalan sehingga terdakwa menjadi kaget dan berusaha menghindar kekiri sambil melakukan pengereman serta berteriak “Pak…Pak” nemun korban tetap menyeberang dan bronjong terdakwa mengenai tubuh korban sebelah kiri sehingga korban tergeletak diatas aspal sebelah kiri as jalan ;
Menimbang, bahwa korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam Klaten sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : No.10/II/VIS/2015 tanggal 26 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HAJAR FATMA SARI dokter pada Rumah Sakit Islam Klaten menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban JAMIN JARWO MARSONO sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
memar kepala bagian belakang diameter + 8x4 cm;
Deformintas (kelainan bentuk) kaki bawah kiri ;
Kesimpulan :
Kelainan tersebut disebabkan benturan dengan benda keras tumpul ;
Pada tanggal tersebut diatas penderita berobat di RS Islam Klaten sampai dengan 24 Januari 2015, meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti bertindak kurang hati-hati karena Terdakwa seharusnya sudah bisa membayangkan kemungkinan akan terjadi kecelakaan dimana pada jarak sekitar 7-10 meter terdakwa sudah melihat korban turun dari sepedanya sedangkan terdakwa tidak membunyikan klakson pada saat itu karena seharusnya terdakwa sudah dapat memperkirakan korban akan menyeberang, selain itu dengan keadaan terdakwa membawa bronjong serta membonceng isterinya mengakibatkan terdakwa tidak dapat melakukan pengereman yang maksimal dan mengakibatkan korban terjatuh akibat terkena bagian kanan bronjong terdakwa dan terdakwa kesulitan untuk menguasai kendaraannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum tersebut Majelis Hakim berpendapat meninggalnya korban adalah akibat kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. AD-4719-V yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kelalaian terdakwa, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 (2) sub.b. KUHAP maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan secara lisan (permohonan) terdakwa, tuntutan pidana dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan;
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak memperdulikan keselamatan pengguna jalan yang lain ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut serta guna memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan korban maka putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang cukup patut dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti:
1 (satu) unit Spm Yamaha Vega Nomor Polisi Ad-4719-V serta STNK-nya ;
SIM C atas nama JIYANTO No.SIM : 700514431051
Majelis Hakim akan menetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat akan pasal-pasal dalam KUHAP, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JIYANTO Bin MASHUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanaa yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Spm Yamaha Vega Nomor Polisi AD-4719-V serta STNKNya
SIM C. a.n. JIYANTO No.Sim : 700514431051.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA .
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari : KAMIS tanggal 11 JUNI 2015 oleh kami : NOVI WIJAYANTI, SH sebagai Hakim ketua Majelis, PURNOMO HADIYARTO, SH. dan ANNISA NOVIYATI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu, HENY SURYANI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh AJI RAHMADI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
PURNOMO HADIYARTO, SH. NOVI WIJAYANTI, SH.
ANNISA NOVIYATI, SH.
PANITERA PENGGANTI
HENY SURYANI, SH.