302/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 302/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
HOTIMAN SITUMORANG X BERLIANA SITINJAK
MENGUATKAN
PUTUSAN
Nomor : 302/PDT/2016/ PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
HOTDIMAN SITUMORANG, beralamat di Sabungan Nihuta, Dusun II, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Toba Samosir, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Marulam Pandiangan, SH, Advokat, berkantor di Jalan Sisingamangaraja No. 92 Pasar Baru Simpang II, Pematangsiantar, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2016, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
BERLIANA SITINJAK, beralamat di Janji Raja, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosi selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I;
AJET SITUMORANG, beralamat di Janji Raja, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II;
TEJA SITUMORANG, beralamat di Janji Raja, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III;
TIARA Br NAINGGOLAN, beralamat di Sitahuak Manuk, Desa Huta Ginjang,Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir selanjunya disebut Terbanding IV semula Tergugat IV;
Pengadilan tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 302/PDT/2016/
PT MDN tanggal 28 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 21 Oktober 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 21 Oktober 2015 dalam Register Nomor 67/Pdt.G/2015/PN Blg telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Umum Lontung-Tomok, di Binanga (Sungai) Sum, Huta Sabungan Nihuta, Dusun II, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang diatasnya ditanami pohon kemiri, kayu Siala Gundi, Tanaman Muda dan Tanaman Keras Lainnya, Adapun batas-batas serta ukuran tanah tersebut sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Sinaga dan Pohon Beringin, Ukuran ± 9 Meter.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parasian Situmorang Ukuran ± 75 Meter.
Sebelah Timur berbatasan dengan Danau Toba Ukuran ± 100 Meter dan ± 68 Meter.
Sebelah Barat Jalan Umum Lontung Tomok ukuran ± 118 Meter dan ± 33 Meter.
Bahwa Penggugat memiliki tanah tersebut diatas (pada Point 1) adalah merupakan bagian dari warisan yang diterima Penggugat dari Orang tua Penggugat yang bernama LATTON SITUMORANG, menerima tanah tersebut dari Kakek Penggugat bernama GERSOM SITUMORANG (Ompu TIAMIN), dimana GERSOM SITUMORANG (Ompu TIAMIN) juga menerima Tanah tersebut dari orangtuanya RAJA PALEMON SITUMORANG, yaitu anak dari PARHONDOR SITUMORANG, sehingga tanah tersebut adalah merupakan warisan turun temurun bagi Penggugat, dan diusahai terus menerus selama 5 (lima) Generasi.
Bahwa pada Tahun 1970 Kakek Penggugat GERSOM SITUMORANG (OMPU TIAMIN) dan orang Tua Penggugat LATTON SITUMORANG, telah menguasai dan mengusahai tanah tersebut dengan membuat sebagian persawahan dengan menanam Padi dan sebagaian lagi dibuat ladang dengan menanam Pohon Jior, Rampa dan Pohon Ingul di Tanah tersebut.
Bahwa sejak tahun 1984 Air Sungai Binanga Sum yang ada di sebelah utara Tanah Warisan Penggugat tersebut telah menjadi kering, sehingga Kakek Penggugat dan orangtua Penggugat memindahkan persawahannya kesebelah Selatan, yang sekarang menjadi pertapakan Rumah anak Penggugat yang bernama PARASIAN SITUMORANG, yang dibangun tahun 2008.
Dan Selanjutnya Tahun 1985 Gerson Situmorang dan Lattom Situmorang, tetap menguasai objek terperkara dan merawat semua tanaman keras yang ada.
Bahwa kemudian pada tahun 1991, Amarhum Bitter Situmorang (Suami Tergugat I) dan Tergugat I Pindah Tempat Tinggal dari Gunting Saga (Kabupaten Labuhan Batu) ke Janji Raja, Desa Sabungan Nihuta, lalu memasuki Tanah Warisan Penggugat tersebut dengan menanami tanam-tanaman muda seperti Tomat, sehingga Kakek Penggugat dan Orangtua Penggugat melarang suami Tergugat I dan Tergugat I mengusahai Tanah milik Penggugat tersebut, akan tetapi Suami Tergugat I dan Tergugat I mengatakan kepada Kakek dan orangtua Penggugat hanya mengambil hasil sekali panen saja, sehingga Kakek dan Orangtua Penggugat membiarkannya diusahai selama 1 (satu) Tahun.
Bahwa pada tahun 1992 Kakek Penggugat meninggal.
Dan Pada Tahun 1992, Suami Tergugat I dan Tergugat I kembali mengusahai Tanah tersebut, akan tetapi orangtua Penggugat Lattom Situmorang keberatan dan melarang Suami Tergugat I dan Tergugat I mengerjakan tanah tersebut, dan Suami Tergugat I dan Tergugat I mengatakan hanya mengambil hasil tanaman saja dan bukan mau memiliki tanah tersebut.
Bahwa Pada Tahun 2000 Orang Tua Penggugat Lattom Situmorang Meninggal dunia, selanjutnya Penggugat Hotdiman Situmorang menguasai tanah objek perkara tersebut. Dan diatas tanah Perkara Kakek Penggugat menanam Padi ketika Air Sungai/Binanga Sum masih berjalan lancar, dan beberapa pohon yang ditanam oleh Kakek Penggugat dan sebagian lagi ditanami oleh Orangtua Penggugat, tanaman mana seperti Pohon Jior, Kemiri, Rampa, dan Ingul dan Penggugat hanya merawat tanaman-tanaman yang ditanam Kakek Penggugat dan Orang Tua Penggugat.
Bahwa sekitar Tahun 2009, Para Tergugat kembali lagi mengusai dan mengusahai Tanah Perkara dengan mengklaim bahwa Tanah Perkara adalah Milik Tergugat, dan setelah suami Tergugat I meninggal, Tergugat I kembali meneruskan mengusahai tanah tersebut, dan Tergugat I mengajak anak-anaknya Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV untuk mengusahai Tanah tersebut dengan membuat Galian C (Mengambil Pasir dan Batu), dan pada tahun 2011 membuat Pagar Kawat Duri diatas Sebagian Tanah tersebut sebagai Pagar Pembatas, sehingga anak Penggugat telah mencabut pagar tersebut dan Para Tergugat mengadukannya kepada Polisi sebagai Pengerusakan, dan pagar tersebut sekarang sudah berhilangan.
Bahwa Penggugat pernah mengumpulkan Penatua-Penatua di Kampung untuk membicarakan dan menyelesaikan pertikaian antara Penggugat dengan Alm. BITTER SITUMORANG, yang pada kesimpulannya bahwa Alm. BITTER SITUMORANG tidak dibenarkan menguasai dan mengusahai tanah Perkara dengan alasan Tanah Perkara adalah Milik Penggugat.
Bahwa Tindakan Para Tergugat yang menyerobot Tanah Perkara dari Penggugat dengan membuat Kawat Duri dan menguasai serta mengusahai Sebahagian Tanah Perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatiged daad);
Bahwa tindakan Para Tergugat menguasai tanah milik Penggugat yang terperkara merupakan tindakan yang melanggar dan atau mengangkangi hak Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas tanah terperkara, sehingga tindakan Tergugat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan melawan Hukum (Unlawful Action/Onrechmatigedaad).
Bahwa akibat tindakan para Tergugat I, II, III, dan IV maka Penggugat berhak menuntut pengembalian tanah terperkara kepada Penggugat sesuai ketentuan pasal 550 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :”Apabila seorang berkedudukan berkuasa atas sebidang tanah atau pekarangan, atas sebuah rumah dan bangunan atas suatu hak kebendaan atau sekelompok barang bergerak, mendapat gangguan dalam memangku kedudukannya, maka bolehlah ia memajukan tuntutannya dimuka Hakim supaya dipertahankan dalam kedudukan itu, berdasarkan Hukum yang berlaku dan Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentang penyelesaian masalah tanah Masyarakat.
Bahwa akibat dari Tindakan para Tergugat yang menyerobot Tanah Perkara telah menimbulkan kerugian Materil maupun kerugian Moril bagi Para Penggugat, kerugian mana dapat dirinci sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL :
Bahwa Penggugat telah kehilangan tanam-tanaman dan Penggugat tidak leluasa lagi menguasai dan mengusahai Tanah Perkara, yang mana kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat diperkirakan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
KERUGIAN IMMATERIL:
Bahwa tindakan para Tergugat yang menguasai tanah perkara telah merendahkan Harkat dan Martabat Penggugat dihadapan Masyarakat Desa Sabungan Nihuta, serta telah melecehkan Penggugat sebagai keturunan GERSOM SITUMORANG (OMPU TIAMIN SITUMORANG), yang tidak ternilai dengan uang, tetapi jika diperhitungkan dengan nilai mata uang yang dapat mencapai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa apabila Tergugat terlambat dan atau lalai mengembalikan Tanah Perkara kepada Penggugat, maka adalah Patut dan adil apabila Para Tergugat juga dihukum membayar kepada Penggugat Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Balige, hingga perkara ini memperoleh Keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Penggugat sangat khawatir, sebelum perkara ini diputus Para Tergugat akan mengalihkan, Menjual, memindahkan atau menghibahkan Tanah Perkara kepada pihak lain, oleh karenanya Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige agar sudi kiranya untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Perkara;
Bahwa oleh karena kepemilikan Penggugat atas Tanah Perkara dalah sah, maka sudah sepatutnya dan layak apabila para Tergugat mengembalikan Tanah Perkara dalam keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai dan diusahai oleh Penggugat sebagai Pemilik yang sah tanpa suatu halangan apapun juga;
Bahwa ada indikasi Tergugat ada membuat surat-surat atas tanah milik Penggugat tersebut, dan oleh karena segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat dan orang lain yang diatas terperkara adalah telah melawan hak dan melawan hukum maka adalah wajar dan pantas bilamana segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat dan orang lain yang mendapat hak daripadanya atas tanah terperkara tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
Bahwa oleh karena tanah terperkara milik Penggugat, maka wajar dan pantas menurut hukum, Menurut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan dalam putusan menghukum Tergugat dan orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun untuk dapat dikuasai/diusahai dan dimiliki oleh Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas tanah terperkara.
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti Surat dan Pernyatan dari Masyarakat dan Tokokh-Tokoh Adat dan Penatua-Penatua, dan bukti-bukti tersebut yang cukup dan relevan diajukan sebagai bukti dalam perkara ini, maka untuk menjaga bahwa Gugatan ini tidak Ilosir (hampa dan kosong) dan dikawatirkan pula bahwa Tergugat akan mengalihkan/memindah tangankan tanah terperkara kepada Pihak lain maka adalah wajar dan pantas bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat berkenan meletakkan sita jaminan atas tanah terperkara (conversatior beslaag).
Bahwa oleh karena gugat ini diajukan dengan dalil-dalil yang kebenarannya tidak dapat dibantah oleh para Tergugat maka sudah sepatutnya bila gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dan Putusan Hukum dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voerbarr bij vooerraad);
Bahwa sebagai akibat perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, Maka patut dan adil apabila para Tergugat dihukum untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa atas Objek Terperkara Penggugat Telah Pernah Melakukan Gugatan kepada Tergugat I, II dan III, akan tetapi Kuasa Penggugat Parlindungan Lumban Tobing, SH dan Kirno Siallagan SH, Salah Menguraikan Alamat Objek Terperkara beserta dengan Batas-batas dan Luas Tanah dan kurang pihak sehingga atas Gugatan tersebut Pengadilan Negeri Balige mengeluarkan Putusan dengan Amar Putusan”Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak dapat diterima”, (Niet Onvantkelijke Verklaard), Register Perkara Nomor 04/Pdt.G/2012/PN-Blg, tanggal 03 September 2012.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon agar Bapak menetapkan suatu hari persidangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini, dan memanggil pihak Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, guna didengar keterangannya serta memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah menurut Hukum Bahwa tanah terperkara yang terletak di di Jalan Umum Lontung-Tomok, di Binanga (Sungai) Sum, Huta Sabungan Nihuta, Dusun II, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, dengan batas-batas serta ukuran tanah :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sinaga dan Pohon Beringin, Ukuran ± 9 Meter.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parasian Situmorang Ukuran ± 75 Meter.
Sebelah Timur berbatasan dengan Danau Toba Ukuran ± 100 Meter dan ± 68 Meter.
Sebelah Barat Jalan Umum Lontung Tomok ukuran ± 118 Meter dan ± 33 Meter.
adalah sah milik dari Penggugat.
Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV yang Menguasai Objek Terperkara dan Memagar sebahagian objek Terperkara dengan Pagar Kawat Duri, dan Melakukan Galian C (Galian Pasir dan Batu), adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV ataupun orang lain menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa dibebani hak apapun diatasnya untuk dikuasai dan dimiliki Penggugat sebagai Pemilik yang sah tanah terperkara.
Menyatakan Batal demi hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan dan diletakkan oleh Para Tergugat dan orang lain atas tanah terperkara.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah terperkara.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta, walaupun ada perlawanan Verzet, Banding maupun Kasasi.
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar ganti kerugian yang totalnya berjumlah Rp 350. 000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar kepada Penggugat Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Balige, hingga perkara ini memperoleh Keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Terbanding II dan Tergugat IV memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Tentang Luas dan batas Tanah Terperkara adalah Kabur
Bahwa Penggugat mengajukan Tergugat I,II,III dan IV sebagai Tergugat atau pihak dalam Perkara ini adalah tentang Penguasaan tanah terperkara yang terletak di Sabungan Nihuta, Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Penggugat tidak menguraikan secara Jelas yang di kuasai Tergugat I,II,III dan IV dan penguasaan masing-masingTergugat I,II,III dan IV yang berbeda tidak satu Hamparan atau tidak satu kesatuan yang masih di batasi Sungai (Binanga Sum)Tergugat I adalah ibu kandung dari Tergugat II dan III yang menguasai tanah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur Danau Toba dengan ukuran 68,70 meter
Sebelah Barat Jalan Umum dengan ukuran 37,30 meter
Sebelah Selatan Pertapakan Rumah Parasian Situmorang dengan ukuran 82 meter
Sebelah Utara Sungai (Binanga Sum) dengan ukuran 143,50 meter;
Adalah bukan sebagai pemilik hanya untuk mengerjakan masih milik bersama dari Keturunan Op Ginjang Situmorang.
Sedangakan tanah yang di kuasai Tergugat IV (Tiara br Nainggolan) adalah warisan turun temurun dari O Hobol Batoe Situmorang yang turun kepada anaknya Maralus Situmorang bapak dari Sungkilon Situmorang Suami Tergugat IV yang mempunyai batas-batas yaitu :
Sebelah Timur Danau Toba dengan ukuran 100 meter
Sebelah Barat Tanah milik Amani Posma Situmorang dan Jalan Umum dengan ukuran 120 meter
Sebelah Selatan Sungai (Binanga Sum) dengan ukuran 80 meter
Sebelah Utara Tanah milik Tualam Situmorang dengan ukuran 9 meter
Bahwa penguasaan Tergugat I,II,III dan IV adalah berbeda yang dibatasi Binanga SUM (Sungai) dan Penggugat tidak menjelaskan batas dan luas yang di kuasai masing masing Tergugat I,II,III dan Tergugat IV maka gugatan Penggugat haruslah di tolak
Gugatan Penggugat Kurang pihak (Obcuur Libel)
Bahwa tanah yang di kuasai Tergugat I,II,III sekarang adalah milik bersama dari Keturunan Op Ginjang Situmorang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah TimurDanau Toba dengan ukuran 68,70 meter
Sebelah Barat Jalan Umum dengan ukuran 37,30 meter
Sebelah Selatan Pertapakan Rumah Parasian Situmorang dengan ukuran 82 meter
Sebelah Utara Sungai (Binanga Sum) dengan ukuran 143,50 meter
Tergugat I,II,III hanya yang mengerjakan bukan sebagai pemilik yang belum di bagi-bagi keturunan dari alm Op Ginjang Situmorang dan Tergugat IV menguasai tanah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur Danau Toba dengan ukuran 100 meter
Sebelah Barat Tanah milik Amani Posma Situmorang dan Jalan Umum dengan ukuran 120 meter
Sebelah Selatan Sungai (Binanga Sum) dengan ukuran 80 meter
Sebelah UtaraTanah milik Tualam Situmorang dengan ukuran 9 meter
sebagaimana dalam KUTIPAN DARI REGISTER DE KAMPOENG MET DE DAAROVER BESTURENDE RAJA,S HOENDOELAN; LONTOENG yaitu Sabungan Ni Huta O Toean D Jongar dan O Hobol Batoe No 04 / 1999 tanggal 06 September 1999 yang dikeluarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung, dan dari Kutipan Register tersebut hubungan Penggugat dengan Tergugat I,II,III adalah jauh dan Penggugat bukan lah keturunan dari Op Ginjang Situmorang dan telah berbeda Situmorangnya.
Bahwa tanah yang di usahai Tergugat I,II,III telah pernah di serahkan oleh keturunan Op Ginjang Situmorang kepada PT Inti Indorayon Utama yang di wakili Jamalum Situmorang sebagaimana dalam Surat Perjanjian /Penyerahan pada tanggal 25 Agustus 1989, dan begitu juga tanah yang di kuasai Tergugat IV juga telah di serahkan oleh alm Sungkilon Situmorang kepada PT Inti Indorayon Utama pada tanggal 25 Agustus 1989 yang di lakukan secara Adat dan makan bersama yang di hadiri para pengetua-pengetua adat Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir termasuk Penggugat(Hotdiman Situmorang) dan Hotdiman Situmorang (Penggugat) menerima pago-pago dari pihak PT Inti Indorayon Utama dan Penggugat pada saat penyerahan tersebut tidak keberatan bahkan sebagai penyedia makanan pada saat acara penyerahan tanah tersebut kepada PT Inti Indorayon Utama adalah Penggugat sendiri dengan demikian Penggugat dalam mengajukan gugatannya keliru sebagaimana dalam Putusan MA No 1125 K / Pdt / 1984;
Tentang Gugatan Penggugat Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III dan IV adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa hubungan Hukum antara Tergugat I,II,III dan IV tidak ada melakukan Suatu Perikatan atau jual Beli akan Tetapi Tergugat I,II,III hanyalah mengerjai tanah Keturunan dari Op Ginjang Situmorang atas Ijin dari Keturunan Op Ginjang Situmorang bukan sebagai Pemilik, dan tanah yang di kuasai Tergugat IV (Tiara br Nainggolan) adalah warisan turun temurun dari O Hobol Batoe Situmorang yang turun kepada anaknya Maralus Situmorang bapak dari Sungkilon Situmorang Suami Tergugat IV dengan demikian Perbuatan Melawan Hukum yang di sebutkan Penggugat terhadap Tergugat I,II,III dan IV adalah tidak benar.
Bahwa berdasarkan uraian Eksepsi Tergugat I,II,III dan IV tersebut di atas berdasarkan Yurispundensi Mahkamah Agung RI No 81 K/ Sip / 1971 tanggal 9 Juli 1973 yang berisi kaedah Hukum” Apabila Tanah Yang di kuasai Tergugat – Tergugat tidak sama Batas-batas dan Luasnya dengan yang tercantum dalam Gugatan, Gugatan Harus dinyatakan tidak dapat di terima (Niet Ovankljk Verklaard)
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat I,II,III dan IV menolak dan membantah secara tegas gugatan Penggugat yang justru tidak mempunyai alasan konkrit,bahkan terkesan Penggugat ingin menyerobot hak milik orang lain yang saat ini diusahai Tergugat I,II,III dan IV.
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada poin 1 (satu) yang menjadi alas an gugatan Penggugat menyatakan bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah warisan yang terletak di Desa Huta ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir yang diatasnya ditanami pohon Kemiri, Kayu Siala Gundi, tanaman muda dan tanaman keras lainnya dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Sinaga dan pohon beringin ukuran 9 meter
Sebelah selatan berbatasan dengan Parasian Situmorang ukuran 75 meter
Sebelah Timur berbatasan dengan Danau Toba ukuran 100 meter dan 68 meter
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum Lontung Tomok ukuran 118 meter dan 33 meter
Dalil tersebut adalah tidak disangkal oleh Tergugat I,II,III dan IV akan tetapi Tergugat I,II,III menguasai tanah milik dari keturunan Op Ginjang Situmorang adalah dengan ukuran yang mempunyai batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Danau Toba dengan ukuran 68,70 meter
Sebelah Barat : Jalan Umum dengan ukuran 37,30 meter
Sebelah Selatan: Pertapakan Rumah Parasian Situmorang dengan ukuran 82 meter
Sebelah Utara Sungai (Binanga Sum) dengan ukuran 143,50 meter
dan Tergugat IV (Tiara br Nainggolan) mendapat tanah sebagai warisan turun temurun dari O Hobol Batoe Situmorang yang turun kepada anaknya Maralus Situmorang bapak dari Sungkilon Situmorang Suami Tergugat IV yang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur Danau Toba dengan ukuran 100 meter
Sebelah BaratTanah milik Amani Posma Situmorang dan Jalan Umum dengan ukuran 120 meter
Sebelah Selatan Sungai (Binanga Sum) dengan ukuran 80 meter
Sebelah Utara Tanah milik Tualam Situmorang dengan ukuran 9 meter
dengan demikian dalil Tergugat di tolak oleh Tergugat I,II,III dan IV.
Bahwa dalil Penggugat disangkal oleh Tergugat I,II,III dan IV tidak pernah mengusahai milik Penggugat sebagai warisannya yang didapatnya dari Parhandor Situmorang hingga kepada Gerson Situmorang yang turun lagi kepada Malanton Situmorang hingga kepada Penggugat adalah dalil yang keliru bahwa dahulu suami Tergugat I alm Bitter Situmorang ada menguasai tanah peninggalan dari Op Ginjang Situmorang adalah bukan sebagai pemilik akan tetapi masih tanah bersama dari keturunan Op Ginjang Situmorang yaitu Op Tuan Nagori, Op Sotarlalo, Op Hobul Batu, Op Tuan Jongar Situmorang yang masih milik bersama dan belum pernah dibagi-bagi dan Tergugat I,II,III, hanya mengusahai bukan sebagai pemilik yaitu Tanah yang terletak di Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur Danau Toba dengan ukuran 68,70 m
Sebelah Barat Jalan Umum dengan ukuran 37,30 m
Sebelah Selatan Pertapakan Rumah Parasian Situmorang dengan ukuran 82 m
Sebelah Utara Sungai (Binanga Sum) dengan ukuran 143,50 m
dan Tergugat IV(Tiara br Nainggolan) mengusahai tanah adalah warisan turun temurun dari O Hobol Batoe Situmorang yang turun kepada anaknya Maralus Situmorang bapak dari Sungkilon Situmorang Suami Tergugat IV dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur Danau Toba dengan ukuran 100 m
Sebelah Barat Tanah milik Amani Posma Situmorang dan Jalan Umum dengan ukuran 120 m
Sebelah Selatan Sungai (Binanga Sum) dengan ukuran 80 m
Sebelah Utara Tanah milik Tualam Situmorang dengan ukuran 9 m
Bahwa Penggugat telah pernah mengajukan gugatannya terhadap Tergugat I,II dan III pada perkara perdata No 04/Pdt.G/2012/PN BLG tertanggal 3 September 2012 yang amar Putusannya menyatakan Gugatan Penggugat Hotdiman Situmorang tidak dapat di terima dimana gugatan dalam gugatan tersebut Objek Terperkara adalah berukuran Panjang 50 meter, Lebar 50 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan Danau Toba
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Desa Huta Ginjang
Sebelah Selatan berbatas dengan Redington Situmorang
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai (Binanga Sum)
Akan tetapi gugatan Penggugat iniPenggugat menyatakan tanah terperkara adalah mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan sinaga dan pohon beringin ukuran 9 meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parasian Situmorang Situmorang ukuran 75 meter
Sebelah Timur berbatasan dengan danau toba ukuran 100 meter dan 68 meter
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum Lontung Tomok ukuran 118 meter dan 33 meter
Bahwa dari dalil gugatan perkara perdata No 04/Pdt G/2012/PN BLG tertanggal 3 September 2012 dengan dalil Penggugat sekarang ini telah berbeda dengan menambah pihak yaitu Tergugat IV sehingga dengan jelas dalil tersebut telah berbeda objek dengan tanah yang di kuasai Tergugat IV yang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur Danau Toba dengan ukuran 100 m
Sebelah Barat Tanah milik Amani Posma Situmorang dan Jalan Umum dengan ukuran 120 m
Sebelah Selatan Sungai (Binanga Sum) dengan ukuran 80 m
Sebelah Utara Tanah milik Tualam Situmorang dengan ukuran 9 m
Yang sangat menjelaskan bahwa batas sebelah Utara Sinaga yang dimaksud Penggugat bahwa batas sebelah Utara yang di kuasai Tergugat IV marga Sinaga tidak pernah ada sehingga dalil tersebut adalah keliru dengan batas-batas tanah yang di kuasai Tergugat I,II,III dan IV dengan demikian dalil Penggugat sangat beralasan di tolak karena Penggugat terlalu mengada-ada.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada point 2 (dua), dan 3 (tiga) dalam posita gugatan Penggugat, Tergugat menyangkal dan membantah, karena yang sebenarnya warisan turun temurun Penggugat adalah tanah yang berbatasan sebelah Selatan tanah yang diusahai Tergugat I, II dan III dan lagi pula Jamalum Situmorang sudah pernah menyerahkan tanah yang di usahai Tergugat I,II,III kepada PT Inti Indorayon tanggal 25 Agustus 1989 namun PT Inti Indorayon tidak jadi menggunakanmenjadi pelabuhan, maka sesuai dengan surat perjanjian tanah tersebut kembali dan diusahai oleh Alm Biter Situmorang dengan Tergugat I hingga saat ini sedangkan pernyataan Penggugat pada point 3 (tiga) pada tahun 1970 kakek Penggugat GERSOM SITUMORANG (Ompu Tiamin) dan orangtua PenggugatLantom Situmorang telah menguasai dan mengusahai tanah tersebut dengan membuat sebahagian persawahan dengan menanam padi, dan sebahagian lagi dibuat ladang dengan menanami pohon Jior, Rampa dan pohon Ingul dalil tersebut sangat jelas di bantah oleh Tergugat I,II,III karena tidak pernah mengusahai tanah yang di kuasai Tergugat I,II,III dan IV dalil tersebut adalah mengandung kebohongan.
Bahwa pada point 4 (empat) pernyataan Penggugat, lagi-lagi bohong besar Justru yang benar adalah semasa hidupnya GERSOM alias Ompu Tiamin Situmorang mengusahai tanah miliknya dilengkapi dengan pagar yang terbuat dari batu batuan serta pohon keras berbatasan dengan tanah yang diusahai Tergugat I (satu) namun setelah kakek dan orangtua Penggugat meninggal dunia dan Penggugat mengusahai tanah warisan kakeknya tersebut,justru menghancurkan pagar batu yang dibuat oleh kakeknya Ompu Tiamin dan membangun rumah anaknya yaitu Parasian Situmorang dengan melampaui batas yang sudah mengambil sebahagian tanah milik Tergugat.
Bahwa pada point 6 (enam) Penggugat menyatakan, bahwa kemudian pada tahun 1991, Alm Biter Situmorang (suami Tergugat I) dan Tergugat I pindah tempat tinggal dari Gunting Saga (Kabupaten Labuhan Batu) ke Janji Raja,Desa Sabungan Nihuta, lalu memasuki tanah warisan Penggugat tersebut dengan menanami tanaman muda, seperti tomat,sehingga kakek Penggugat dan orangtua Penggugat melarang suami Tergugat I dan Tergugat I mengatakan kepada kakek dan orangtua Penggugat hanya mengambil hasil sekali panen saja,sehingga kakek dan orangtua Penggugat membiarkannya diusahai selama 1 (satu) tahun bahwa dalil Penggugat tersebut lagi-lagi memperlihatkan pernyataan kebohongan, dimana Alm Biter Situmorang suami Tergugat I lahir di Janji Raja,besar di Janji Raja dan setelah berumah tangga dengan Tergugat I mereka tinggal di Janji Raja bukan seperti pernyataan Penggugat pindah dari Gunting Saga Labuhan Batu.
Bahwa pada point 7 (tujuh) dalil Penggugat, Tergugat tidak menyangkal bahwa kakek Penggugat meninggal pada tahun 1992 namun pada point 8 (delapan) lagi lagi Penggugat mengada-ada dan mengarang yang menyatakan bahwa pada tahun 1992, suami Tergugat I dan Tergugat I kembali mengusahai tanah tersebut akan tetapi orangtua Penggugat Lantom Situmorang dan melarang suami Tergugat I dan Tergugat I mengerjakan tanah tersebut, dan suami Tergugat I dan Tergugat I mengatakan hanya mengambil hasil tanaman saja dan bukan mau memiliki tanah tersebut dalil Penggugat tersebut sama sekali tidak mengandung kebenaran bahwa sejak Alm Biter Situmorang kawin (berumahtangga dengan Tergugat I) sejak saat itu pulalah mengusahai tanah yang diusahai Tergugat I sampai saat ini dan tidak ada orang yang pernah keberatan Justru pada tahun 1989 tanah tersebut diserahkan oleh keturunan Op Ginjang kepada PT Inti Indorayon Utama untuk dijadikan pelabuhan, namun pelabuhan tidak jadi di bangun sehingga tanah tersebut kembali diusahai Alm Biter Situmorang dan Tergugat I pada saat penyerahan tanah tersebut kepada PT Inti Indorayon Utama pada tahun 1989,Penggugat dan orangtua Penggugat dan kakek Penggugat turut hadir dan makan bersama pada saat acara penyerahan tanah tersebut kepada PT Inti Indorayon Utama
Bahwa pada point 11 (sebelas) posita gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat pernah mengumpulkan penatua penatua di Kampung untuk membicarakan dan menyelesaikan pertikaian antara Penggugat dengan Alm Biter Situmorang yang pada kesimpulannya bahwa Alm Biter Situmorang tidak dibenarkan menguasai dan mengusahai tanah perkara dengan alasan tanah perkara adalah tanah Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat point 11 (sebelas) adalah dalil mengarang tidak mengandung kebenaran terlalu mengada ada dimana kakek Penggugat dan orangtua Penggugat tidak pernah bentrok atau bertikai baik sama suami Tergugat I maupun terhadap Tergugat I kecuali masalah batas tanah yang di usahai Tergugat I dan masalah tersebut selesai seketika dan tidak pernah mengundang para pengetua seperti dinyatakan Penggugat.
Bahwa Ompu Ginjang Situmorang bertempat tinggal di Sabungan ni Huta memiliki 6 orang anak yaitu Ompu Hobol adalah putra No 3 (tiga) dan tuan Jongar putra nomor 4 (empat) adan yang pernah memimpin Sabungan Ni Huta sebagaimana tertuang dalam Buku Bius yaitu KUTIPAN DARI REGISTER DE KAMPOENG MET DE DAAROVER BESTURENDE RAJA,S HOENDOELAN; LONTOENG yaitu Sabungan Ni Huta O Toean D Jongar dan O Hobol Batoe No 04 / 1999 tanggal 06 September 1999 yang di keluarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung
Bahwa Ompu Hobol adalah Raja Paidua bertempat tinggal di Janji Raja,memiliki 7 (tujuh) orang anak diantaranya, Amani Biter Situmorang putra nomor 3 (tiga) mertua dari Tergugat I (satu) Berliana Sitinjak, dan putra nomor 4 (empat) Ompu Linda Situmorang yaitu mertua dari Tiara Nainggolan Tergugat IV Op Tuan Jongar Situmorang adalah Kepala Kampung di Sabungan Ni Huta memiliki 5 (lima) orang anak yaitu Tahan Situmorang alias Amarjamalum Situmorang bapak dari Jamalum Situmorang dan Jamalum Situmorang adalah pewaris tanah dari Ompu Gijang Situmorang kepada Tuan Jongar Situmorang hingga kepada orangtuanya yaitu Tahan Situmorang alias Amarjamalum Situmorang.
Bahwa atas dasar pewarisan tersebut Jamalum Situmorang pada tahun 1989 menyerahkan tanah yang di kuasai Tergugat I,II,III kepada PT.Inti Indorayon tanpa ada yang keberatan, baik dari Penggugat, orangtua Penggugat, bahkan kakak Penggugat hadir dan menerima uang pago – pago pada saat penyerahan tanah tersebut kepada PT.Inti Indorayon Utama.
Bahwa Huta Sabungan Ni Huta diwarisi oleh Ompu Ginjang Situmorang dari Ompu Somandar Situmorang putra sulung dari Ompu Sotaronggal Situmorang, yang tidak mempunyai hubungan silsilah kepada Penggugat, terkecuali dari Situmorang Sipitu Ama.
Bahwa dalil Penggugat menyatakan meyerobot tanah perkara maka perbuatan Tergugat I,II,III dan IV adalah Perbuatan Melawan Hukum dalil tersebut disangkal oleh Tergugat I,II,III dan IV bahwa tanah yang di kuasai Tergugat I,II,III adalah tanah milik Op Ginjang Situmorang bukan sebagai pemilik dan Tergugat IV (Tiara br Nainggolan) mendapat tanah yang di kuasai sekarang ini adalah warisan turun temurun dari O Hobol Batoe Situmorang yang turun kepada anaknya Maralus Situmorang bapak dari Sungkilon Situmorang Suami Tergugat IV dalil tersebut tidak beralasan karena Tergugat I,II,III dan IV tidak pernah menyerobot milik Penggugat akan tetapi Tergugat I,II,III, saat ini ada menguasai Tanah milik Keturunan dari Op Ginjang Situmorang sehingga dalil tersebut sangat beralasan di tolak Tergugat I,II,III,IV dimana anak Penggugat Parasian Situmorang ingin menyerobot milik keturunan Op Ginjang Situmorang, yaitu Parasian Situmorang telah di pidana dengan Pidana Penjara selama 4 bulan dengan masa Percobaan 8 Bulan yang telah di putus pada tanggal 21 desember 2011 dengan Perkara pidana No 343 / Pid B / 2011 / PN-BLG.
Bahwa dalil Penggugatyang menyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian materil dan immateril sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah dalil yang dibantah oleh Tergugat dimana dasar dan alasan Penggugat menyatakan tanah perkara warisannya adalah tidak beralasan
Bahwa tentang dalil Tergugat yang menyatakan agar terhadap tanah terperkara di jatuhkan Sita jaminan adalah dalil yang di sangakal Tergugat I,II,III,IV sebab Penggugat tidak pernah menguraikan tanah Terperkara yang di kuasai masing masing Tergugat I,II,III dan IV karena penguasan masing-masingTergugat I,II,III dan IV adalah berbeda sehingga dalil tersebut beralasan di tolak.
Bahwa tentang dalil Penggugat yang menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III dan IV adalah Perbuatan Melawan Hukum adalah dalil yang tidak benar sebab hubungan Hukum antara Tergugat I,II,III dan IV tidak ada melakukan Suatu Perikatan atau jual Beli akan tetapi Tergugat I,II,III hanyalah mengerjai tanah Keturunan dari Op Ginjang Situmorang atas Ijin dari Keturunan Op Ginjang Situmorang bukan sebagai Pemilik, dan tanah yang di kuasai Tergugat IV (Tiara br Nainggolan) adalah warisan turun temurun dari O Hobol Batoe Situmorang yang turun kepada anaknya Maralus Situmorang bapak dari Sungkilon Situmorang Suami Tergugat IV dengan dengan demikian Perbuatan Melawan Hukum yang di sebutkan Penggugat terhadap Tergugat I,II,III dan IV adalah tidak benar sangat beralasan di tolak.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Tergugat I,II,III dan Tergugat IV diatas adalah sangat beralasan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan Nomor 302/Pdt.G/2015/PN Blg tanggal 19 April 2016 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV tersebut tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 10/Bdg/Pdt/2016/PN Blg jo. 67/Pdt.G/2015/PN Blg tanggal 25 April 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 67/Pdt.G/2015/PN Blg tanggal 19 April 2016 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 28 April 2016 serta kepada Terbanding III semula Tergugat III tanggal 29 April 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanpa tanggal yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 23 Mei 2016 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding IV semula Tergugat IV tanggal 24 Mei 2016 serta kepada Terbanding III semula Tergugat III tanggal 27 Mei 2016;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding IV semula Tergugat IV menyerahkan kontra memori banding tanggal 30 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 30 Mei 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diiserahkan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 14 Juni 2016. Terbanding III semula Tergugat III tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Balige telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 23 Agustus 2016, Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding IV semula Tergugat IV tanggal 3 Mei 2016 serta Terbanding III semula Tergugat III tanggal 27 Mei 2016 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak menerima pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Balige Dalam Perkara Ini S.O.R- Ternyata memberi Putusan dengan pertimbangan hukum yang tidak berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan saksi pembanding :
Bahwa Bukti Penggugat P-1 S/d, P-18, dinyatakan tidak Relevan sebagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Balige/Hakim Majelis dalam Perkara ini (Putusan halam 38 dan halaman 39). adalah SUATU KEKELIRUAN/KESILAPAN HAKIM YANG LUAR BIASA.
Bahwa Penggugat dalam Konklusi 22 Maret 2016, telah menguraikan Penjelasan Bukti- Bukti Surat dari Pembanding/Penggugat, sebagai berikut :
Untuk membuktikan dalil-dalil Penggugat telah mengajukan bukti surat :
Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor : 12/SK/DSHG/I/2016, Tanggal 10 Januari 2016 Oleh Kepala Desa Hutaginjang An. Hotdiman Situmorang.. Tertanda P-1.
Membuktikan :
Bahwa Penggugat bertempat tinggal di Kampung/Huta Sabungan Nihuta, Dusun II, Desa Hutaginjang, Kec. Simanindo, Kab. Samosir Sampai Sekarang.
Surat Keterangan Nama Kampung/Parhutaan Desa Hutaginjang, Diketahui oleh Kepala Desa Hutaginjang. Tertanda P-2.
Membuktikan :
Bahwa Surat Keterangan Kepala Desa Hutaginjang memberikan keterangan tentang Pembagian Kampung/parhutaan di Desa Hutaginjang.
Silsilah Tarombo Op. Pangandosan Situmorang Marhuta Disabungan Nihuta diketahui Kepala Desa Hutaginjang tertanggal 01-12-2015, Tertanda P-3.
Membuktikan :
Bahwa keterangan Penggugat sebagai keturunan Op. Pangandosan Situmorang yang Marhuta/Berkampung Disabungan Nihuta.
Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige Tertanggal 30 Oktober 2015, dengan lampiran Surat Keterangan Kepala Desa Hutaginjang Nomor : 283/SK/DSHG/XII/2015, tertanggal 01 Desember 2015. Tertanda P-4.
Keterangan :
Bahwa surat tersebut memohon memberikan salinan resmi kutipan Boekoe Radja Bioes dari kampung/huta Sabungan Nihuta. Tidak terdaftar..
Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor : 11/SK/DSHG/I/2016, Tanggal 10 Januari 2016 Oleh Kepala Desa Hutaginjang An. Berliana Sitinjak,. Tertanda P-5.
Membuktikan :
Bahwa Tergugat I bertempat tinggal di Janji Raja Dusun II, Desa Hutaginjang, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, dimana Jarak antara Kampung/Huta Janji Raja ke kampung/Huta Sabungan Nihuta kurang lebih dari 1,3 km (1.300m).
Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor : 10/SK/DSHG/I/2016, Tanggal 10 Januari 2016 Oleh Kepala Desa Hutaginjang An. Ajet Situmorang,. Tertanda P-6.
Membuktikan :
Bahwa Tergugat II bertempat tinggal di Janji Raja Dusun II, Desa Hutaginjang, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, dimana Jarak antara Kampung/Huta Janji Raja ke kampung/Huta Sabungan Nihuta kurang lebih dari 1,3 km (1.300m).
Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor : 09/SK/DSHG/I/2016, Tanggal 10 Januari 2016 0leh Kepala Desa Hutaginjang An. Tiara Nainggolan,. Tertanda P-7.
Membuktikan :
Bahwa Tergugat IV bertempat tinggal di Sitahuak Manuk, Dusun II, Desa Hutaginjang, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, dimana Jarak antara Kampung/Huta Janji Raja ke kampung/Huta Sabungan Nihuta kurang lebih dari 1 km (1000m).
Foto eskavator (Beko/alat berat) Mengambil Pasir dan Batu. Tertanda P-8.
Membuktikan :
Bahwa Eskavator (Beko/alat berat) tesebut dipergunakan oleh Para Tergugat untuk mengambil pasir dan batu.
Sket Lokasi tanah Terperkara. Tertanda P-9,
Membuktikan Ojek Terperkara
Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 04/Pdt.G/2012/PN-Blg, tanggal 03 September 2012. Tertanda P-10.
Membuktikan :
Pihak berperkara Antara Hotdiman Situmorang sebagai Penggugat lawan Berliana Sitinjak, DKK sebagai Para Tergugat, tidak dapat diterima dan tidak menimbulkan hak.
Surat Ketua Pengadilan Negeri Balige, Tertanda P-11.,
Membuktikan
Bahwa dari salinan resmi kutipan Boekoe Radja Bioes dari kampung/huta Sabungan Nihuta tidak ada, dan melawan Bukti Tergugat Tertanda T-3.
Foto Tambak/Simin OP. Ginjang Situmorang, tempat Sitahuak Manuk Janji Maria . Tertanda P-12,
Membuktikan
Op Ginjang Situmorang dan Keterunannya hingga kepada Tergugat-Tergugat bukan Penduduk/BERLAMPUNG DI SABUNGAN NIHUTA, AKAN TETAPI BERKAMPUNG DI JANJI RAJA.
Foto Tambak/Simin OP. Hobol Batu , tempat Sitahuak Manuk Janji Raja. Tertanda P-13.
Membuktikan
OP. Hobol Batu dan Op Ginjang Situmorang serta Keterunannya hingga kepada Tergugat-Tergugat bukan Penduduk/BERKAMPUNG DI SABUNGAN NIHUTA, AKAN TETAPI BERKAMPUNG DI JANJI RAJA.
Foto Tambak/Simin OP. Ginjang Br Sinaga, tempat Janji Raja. Tertanda P-14. ,
Membuktikan
Op Ginjang Situmorang dan Keterunannya hingga kepada Tergugat-Tergugat bukan Penduduk/BERLAMPUNG DI SABUNGAN NIHUTA, AKAN TETAPI BERKAMPUNG DI JAN
Foto Tambak/Simin Parhondor Situmorang (Nenek Moyang Hotdiman Situmorang) 7 (Tujuh) generasi , tempat sabungan nihuta . Tertanda P-15,
Membuktikan
Penggugat dan Nenek Moyangnya Pemilik Kampung SABUNGANNIHUTA.
Foto Rumah Peninggalan “Parhondor” Nenek Moyang Hotdiman Situmorang 7 (tujuh) Generasi) , tempat sabungan nihuta. Tertanda P-16.
Membuktikan
Penggugat dan Nenek Moyangnya Pemilik Kampung SABUNGANNIHUTA.
Foto Tambak/Simin Marga Sinaga ( Op. Lompit Batu Sinaga) 7 (tujuh) generasi , tempat Sabungan nihuta . Tertanda P-17.
Membuktikan
Penggugat dan Nenek Moyangnya Pemilik Kampung SABUNGANNIHUTA, bersama dengan Turunan Ompu Lompit Batu Sinaga.
Foto Rumah Parsaktian Sinaga , tempat Sabungan Nihuta 7(tujuh) generasi.. Tertanda P-18 Tertanda P-17.
Membuktikan
Penggugat dan Nenek Moyangnya Pemilik Kampung SABUNGANNIHUTA, bersama dengan Turunan Ompu Lompit Batu Sinaga.
Bahwa apabila diperhatikan secara seksama keputusan Hukum Pengadilan Negeri Balige dalam perkara aquo ini khususnya “Tentang Pertimbangan Hukum” pada halaman 38 s/d halaman 39 ternyata Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan memutus perkara ini sama sekali tidak memeriksa dan tidak mempertimbangkan seluruh bukti pembanding, khususnya bukti-bukti pembanding yang bertanda P.1 Sampai dengan P.18 dan saksi-saksi Pembanding ;
Bahwa apabila diperhatikan secara seksama keputusan Hukum Pengadilan Negeri Balige dalam perkara aquo ini khususnya “Tentang Pertimbangan Hukum” pada halaman 40 s/d halaman 43 ternyata Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan memutus perkara ini sama sekali tidak memeriksa dan tidak mempertimbangkan seluruh Keterangan saksi-saksi Pembanding ;
Bahwa Keterangan Saksi-saksi Pembanding, sebagaimana diuraikan dalam kesimpulan dari Penggugat/Pembanding, tertanggal 22 Maret 2016, Bahwa Para Saksi Penggugat telah memberikan Keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut :
Tentang Para Pihak (Subject) :
Penggugat Hotdiman Situmorang dibuktikan dengan bukti P-1, P-3
Tergugat I Berliana Sitinjak dengan bukti P-5, P-10
Tergugat II Ajet Situmorang dibuktikan P-6, dan P-10
Tergugat III Teja Situmorang dibuktikan dengan T-10
Tergugat IV Tiara Nainggolan dinuktikan dengan P-7
Tentang objek perkara (Tanah Terperkara) dibuktikan dengan P-8, P-9, P-10, P-11 dan keterangan dari saksi-saksi penggugat yang bernama :
Gustaria Situmorang.
Parlin Sinaga
Nisma Sinaga
Mantan Sinaga.
Dan objek terperkara (Tanah Terperkara) dibenarkan juga oleh saksi-saksi Tergugat - Tergugat yang bernama :
a) Nainggolan br Gultom.
b) Imam Sinaga.
c) Gimsa Situmorang.
d) Otul Sinaga.
Bahwa bukti –bukti pembanding yang bertanda P.1 Sampai dengan P.18, dan saksi-saksi pembanding, jelas membuktikan serta menyatakan tanah seluas Bahwa tanah terperkara yang terletak di di Jalan Umum Lontung-Tomok, di Binanga (Sungai) Sum, Huta Sabungan Nihuta, Dusun II, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, dengan batas-batas serta ukuran tanah :
Sebelah Utara : berbatasan dengan Sinaga dan Pohon Beringin, Ukuran ± 9 Meter.
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Parasian Situmorang Ukuran ± 75 Meter.
Sebelah Timur : berbatasan dengan Danau Toba Ukuran ± 100 Meter dan ± 68 Meter.
Sebelah Barat : Jalan Umum Lontung Tomok ukuran ± 118 Meter dan ± 33 Meter.
Adalah milik dari Penggugat yang diperoleh dari : Orang tua Penggugat yang bernama LATTON SITUMORANG, menerima tanah tersebut dari Kakek Penggugat bernama GERSOM SITUMORANG (Ompu TIAMIN), dimana GERSOM SITUMORANG (Ompu TIAMIN) juga menerima Tanah tersebut dari orangtuanya RAJA PALEMON SITUMORANG, yaitu anak dari PARHONDOR SITUMORANG, sehingga tanah tersebut adalah merupakan warisan turun temurun bagi Penggugat, dan diusahai terus menerus selama 5 (lima) Generasi.
Bahwa bukti-bukti Pembanding bertanda P.1 Sampai dengan P.18 , tersebut telah di perkuat oleh saksi-saksi pembanding masing-masing bernama :
Gustaria Situmorang.
Parlin Sinaga
Nisma Sinaga
Mantan Sinaga
yang menerangkan dibawah sumpah menyatakan bahwa tanah terperkara adalah Hak milik Penggugat/Pembanding Hotdiman Situmorang, yang berasal dari Nenek Moyangnya PARHONDOR SITUM adalah Raja Huta/Tungga Nihuta (Pemilik Kampung) SABUNGAN NIHUTA, dimana menurut adat istiadat didaerah Sabungan Nihuta, Raja huta sebagai pemilik kampung ;
Bahwa saksi-saksi pembanding masing-masing bernama :
Gustaria Situmorang.
Parlin Sinaga
Nisma Sinaga
Mantan Sinaga
yang menerangkan dibawah sumpah menyatakan bahwa tanah terperkara adalah Hak milik Penggugat/Pembanding Hotdiman Situmorang, yang berasal dari Nenek Moyangnya PARHONDOR SITUMORANG, adalah Raja Huta/Tungga Nihuta (Pemilik Kampung) SABUNGAN NIHUTA, dimana menurut adat istiadat didaerah Sabungan Nihuta, Raja huta sebagai pemilik kampung ;
Bahwa saksi-saksi pembanding masing-masing bernama :
Gustaria Situmorang.
Parlin Sinaga
Nisma Sinaga
Mantan Sinaga
yang menerangkan dibawah sumpah menyatakan bahwa PARA TERGUGAT-TERGUGAT, OP. GINJANG SITUMORANG DAN OP. HOBOL BATU, Bukan Penduduk Sabungan Nihuta, akan tetapi Penduduk Kampung Janji Raja, dan disana Berkampung dan memiliki Tanah Perkampungan/Parhutaan, bukan di Objek Terperkara Perkampungan Sabungan Nihuta.
Bahwa Keterangan saksi-saksi pembanding masing-masing bernama :
Gustaria Situmorang.
Parlin Sinaga
Nisma Sinaga
Mantan Sinaga
Telah didukung dengan Bukti-Bukti Surat dari Penggugat yaitu P-1 Sampai dengan P-18.
Bahwa saksi-saksi pembanding masing-masing bernama :
Gustaria Situmorang.
Parlin Sinaga
Nisma Sinaga
Mantan Sinaga
yang menerangkan dibawah sumpah menyatakan bahwa PARA TERGUGAT-TERGUGAT, OP. GINJANG SITUMORANG DAN OP. HOBOL BATU, Bukan Penduduk Sabungan Nihuta, akan tetapi Penduduk Kampung Janji Raja, dan disana Berkampung dan memiliki Tanah Perkampungan/Parhutaan, bukan di Objek Terperkara Perkampungan Sabungan Nihuta, dan Keterangan Saksi-Saksi Penggugat, bersesuaian dengan Keterangan Saksi-Saksi Tergugat yaitu :
Nainggolan Br. Gultom
Iman Sinaga
Gimsa Situmorang
Otul Sinaga
Bahwa benar para Tergugat dengan Nenek Moyangnya Op. Ginjang Situmorang, op. Hobol Batu Situmorang, berkampung di Kampung JANJIRAJA.
BAHWA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE/MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA INI, DALAM PUTUSANNYANYA HALAMAN 42, ALINEA KETIGA, yaitu :
“MENIMBANG, BAHWA DALAM KEBIASAAN MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA, PADA JAMAN PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA, DI SETIAP KAMPUNG DIANGKAT PERWAKILAN PEMERINTAH UNTUK MEMUDAHKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, DAN YANG DIANGKAT ADALAH ORANG YANG BERPENGARUH DALAM MASYARAKAT ADAT SERTA BERTEMPAT TINGGAL DAN DI KAMPUNG TERSEBUT, DENGAN DEMIKIAN DAPAT DIPASTIKAN BAHWA O. HOBOL BATOE SEBAGAI RAJA PAIDUA BERTEMPAT TINGGAL SERTA MEMPUNYAI TANAH SEBAGAI TEMPAT TINGGAL MAUPUN TEMPAT USAHA PERTANIAN DI SABUNGAN NIHUTA, OLEH KARENA ITU KETERANGAN SAKSI PENGGUGAT BERNAMA NISMA SINAGA, SAKSI LENTINA SITUMORANG DAN SAKSI MANTAN SINAGA YANG MENERANGKAN BAHWA OMPU GINJANG SITUMORANG MAUPUN KETURUNANNYA (DALAM INI HAL PARA TERGUGAT) TIDAK PERNAH BERTEMPAT TINGGAL DI SABUNGAN NIHUTA ADALAH TIDAK BERDASAR MENURUT HUKUM ; “
Bahwa Pertimbangan Tersebut adalah pertimbangan yang penuh kekeliruan dengan kesilapan, dengan alasan :
Bahwa Dari Keterangan Saksi-Saksi Penggugat dan Tergugat Op. Hobol Batu Bertempat tinggal di Kampung/Huta Janji Raja, bukan di Perkampungan Sabungan Nihuta tempat objek terperkara.
Bahwa Op. Hobol Batu Berkampung dan dimakamkan di Huta/Perkampungan Janji Raja, sesuai dengan Bukti Surat P-13, P-12 dan P-14.
Bahwa Op. Hobol Batu sebagai Pandua sebagai Pembantu Pemerintahan, tetapi bukan Pemilik Tanah atau Pemilik Kampung/Huta Perkampungan Sabungan Nihuta.
Bahwa Bukti Tergugat T-3, Kutipan Buku Bius, adalah surat Yang berisi keterangan Palsu, dimana Surat Ketua Pengadilan Negeri Balige Tamggal 16 Pebruari 2016, tidak ada hubungannya dengan objek terperkara karena KUTIPAN BUKU BIOES TERSEBUT TIDAK ADA MENYEBUT OBJEK TERPERKARA, sesuai bukti Penggugat Tertanda P-11 yaitu Surat Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor : W2.U.18/226/HKM/II/2016, tanggal 16 Februari 2016, Bahwa Bukti Tergugat tertanda T-3, adalah rekayasa, karena menurut Bukti Penggugat Tertanda P-11., yang diambil Dari ASLI BUKU BIUS Pada Pengadilan Negeri Balige, Membuktikan Bahwa dari salinan resmi kutipan Boekoe Radja Bioes dari kampung/huta Sabungan Nihuta tidak ada, dan melawan Bukti Tergugat Tertanda T-3.
Dari Point 12 butir 1,2,3,4, Pertimbangan Majelis hakim dalam Perkara perdata ini adalah suatu kekeliruan yang luar biasa dalam pertimbangan hukumnya.
Bahwa dengan kata lain pihak-pihak yang ingin tinggal atau yang ingin memakai/mengelola tanah dikampung SABUNGANNIHUTA maka harus terlebih dahulu mendapat izin/Restu dari Raja Huta sebagai pemilik tanah, padahal Terrgugat-Tergugat dan Nenek Moyangnya, baik Op. Hobol Batu, Op.Ginjang Situmorang BUKAN PENDUDUK HUTA SABUNGAN NIHUTA, Tetepi berkampung/Huta di JANJIRAJA, Disinilah jelas Kekekliruan dan Kesilapan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Balige dalam mengadili Perkara ini.
Bahwa Saksi-Saksi Penggugat dan Saksi-saksi tergugat telah menerangkan dibawah sumpah bahwa Para Tergugat-Tergugat, Nenek Moyangnya, Ompu Hobolo Batu, Op. Ginjang Situmorang, BUKANLAH PENDUDUK HUTA SABUNGAN NIHUTA, AKAN TETAPI PENDUDUK HUTA JANJI-RAJA YANG BERJARAK 1 KILOMETER DARI SABUNGAN NIHUTA, DAN DIANTARAI BEBERAPA PERKAMPUNGAN HUTA.
Bahwa Bukti P-5, Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor : 11/SK/DSHG/I/2016, Tanggal 10 Januari 2016 Oleh Kepala Desa Hutaginjang An. Berliana Sitinjak,. Tertanda P-5.
Membuktikan :
Bahwa Tergugat I bertempat tinggal di Janji Raja Dusun II, Desa Hutaginjang, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, dimana Jarak antara Kampung/Huta Janji Raja ke kampung/Huta Sabungan Nihuta kurang lebih dari 1,3 km (1.300m).
Bahwa Bukti P.6, Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor : 10/SK/DSHG/I/2016, Tanggal 10 Januari 2016 Oleh Kepala Desa Hutaginjang An. Ajet Situmorang,. Tertanda P-6.
Membuktikan :
Bahwa Tergugat II bertempat tinggal di Janji Raja Dusun II, Desa Hutaginjang, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, dimana Jarak antara Kampung/Huta Janji Raja ke kampung/Huta Sabungan Nihuta kurang lebih dari 1,3 km (1.300m).
Bahwa Bukti P-7, Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor : 09/SK/DSHG/I/2016, Tanggal 10 Januari 2016 Oleh Kepala Desa Hutaginjang An. Tiara Nainggolan,. Tertanda P-7.
Membuktikan :
Bahwa Tergugat IV bertempat tinggal di Sitahuak Manuk, Dusun II, Desa Hutaginjang, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, dimana Jarak antara Kampung/Huta Janji Raja ke kampung/Huta Sabungan Nihuta kurang lebih dari 1 km (1000m).
Bahwa Bukti P-12, Foto Tambak/Simin OP. Ginjang Situmorang, tempat Sitahuak Manuk Janji Maria . Tertanda P-12,
Membuktikan
Op Ginjang Situmorang dan Keterunannya hingga kepada Tergugat-Tergugat bukan Penduduk/BERLAMPUNG DI SABUNGAN NIHUTA, AKAN TETAPI BERKAMPUNG DI JANJI RAJA.
Bahwa Bukti P-13, Foto Tambak/Simin OP. Hobol Batu , tempat Sitahuak Manuk Janji Raja. Tertanda P-13.
Membuktikan
OP. Hobol Batu dan Op Ginjang Situmorang serta Keterunannya hingga kepada Tergugat-Tergugat bukan Penduduk/BERKAMPUNG DI SABUNGAN NIHUTA, AKAN TETAPI BERKAMPUNG DI JANJI RAJA.
Bahwa Bukti P-14, Foto Tambak/Simin OP. Ginjang Br Sinaga, tempat Janji Raja. Tertanda P-14. , Membuktikan
Op Ginjang Situmorang dan Keterunannya hingga kepada Tergugat-Tergugat bukan Penduduk/BERLAMPUNG DI SABUNGAN NIHUTA, AKAN TETAPI BERKAMPUNG DI JANJI RAJA.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Balige/Hakim Majelis dalam perkara perdata ini TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN YANG NYATA TENTANG BUKTI-BUKTI SURAT DARI TERGUGAT, dimana Bahwa bukti-bukti Tergugat tidak ada menyatakan Tanah Terperkara Milik Tergugat-Tergugat.
Bahwa Bukti Tergugat Tertanda T-1 Sampai dengan T-10, yang telah diuraikan dalam Kesimpulan Penggugat Tertanggal 22 Maret 2016, Sebagai Berikut :
Tanggapan atas bukti surat dari Tergugat-Tergugat :
Bukti Tergugat Tertanda T.1 Pdt.67/Pdt.G/2015:/PN-BLG, tidak ada hubungan dengan tanah terperkara dalam kepemilikan tanah.
Bukti Tergugat Tertanda T.2 Pid.No.343/)Pid.B./2011/PN-BLG. Tidak ada hubungannya dengan sengketa hak atas tanah terperkara.
Bukti Tergugat Tertanda T.3 Kutipan Buku Raja Bioes. Tertanda P-11., Membuktikan Bahwa dari salinan resmi kutipan Boekoe Radja Bioes dari kampung/huta Sabungan Nihuta tidak ada, dan melawan Bukti Tergugat Tertanda T-3.
Bukti Tergugat Tertanda T.4 Surat Perjanjian Janalum Situmorang 25 Agustus 1989.
Bukti Tergugat Tertanda T-5 Surat Pernyataan Sungkilan Situmorang. Tanggal 25 Agustus 1989. Tidak ada hubungan dengan objek terperkara karena tidak ada batas-batasnya.
Bukti Tergugat Tertanda T-6 SKHM No.22/KDS/1990 Tanggal 10 Mei 1990. Jaunggat menjual ke Sungkilan Situmorang, Bahwa surat penyerahan tanah tersebut bukan diatas objek Terperkara akan tetapi di PANGUMBAK.
Bukti Tergugat Tertanda T-7 Surat Pernyataan
Ket: Op.Ginjang Situmorang Lumban Nahor 30 April 2012, TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN SENGKETA HAK ATAS OBJEK TERPERKARA.
Saudin Situmorang.
Jamontang Situmorang.
Tualam Situmorang.
Gimsa Situmorang.
Sitton Situmorang.
Mat Donal Situmorang.
Mayara Situmorang.
Oloan Situmorang.
Bukti Tergugat Tertanda T-8 Silsilah Op.Ginjang Situmorang, TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN SENGKETA HAK ATAS OBJEK TERPERKARA.
Op Tuan Nagori tinggal di gajah Nihuta.
Op.Sotarlado. tinggal di Sabungan Nihuta.
Op.Hobal Batu. tinggal di Janji Raja.
Op Jongar. tinggal di Sabungan Nihuta.
Op Lumanda. tinggal di Lumban Sinaga.
Op Marganda tinggal di Janji Raja.
Bukti Tergugat Tertanda T-9 Surat Keterangan Kepala Desa Huta Ginjang Denom Alias Tejo Situmorang tidak berdomisili di Huta Ginjang.No.270/sk/DS-HTG/XI/2015, Tgl.09 November 2015, Bahwa dalam Perkara Perdata Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 04/Pdt.G/2012/PN-Blg, tanggal 03 September 2012. Tertanda P-10.
Membuktikan :
Pihak berperkara Antara Hotdiman Situmorang sebagai Penggugat lawan Berliana Sitinjak, DAN TEJA SITUMORANG DKK sebagai Para Tergugat, tidak dapat diterima dan tidak menimbulkan hak, dengan demikian TEJA SITUMORANG sebagai pihak.
Bukti Tergugat Tertanda T.10, Surat Pernyataan Otul Sinaga, adalah surat Pernyataan dibawah tangan yang tidak menimbulkan hak, atas objek terperkara, haruslah dikesampingkan.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Balige/Hakim Majelis dalam Perkara ini telah melakukan Kekeliruan dalam mengadili perkara aquo, dimana dalam Bukti Penggugat P-10, yaitu : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balige No.04/Pdt.G/2012/PN-BLG, Tanggal 3 September 2012, Halaman 33 Alinea ke-3 :
“ MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI-SAKSI YANG DIAJUKAN PARA TERGUGAT DIPERSIDANGAN BAHWA PARA TERGUGAT BUKAN PEMILIK TANAH PERKARA AKAN TETAPI HANYA MENGUSAHAI ATAS IJIN DARI KETURUNAN OP. JONGAR SITUMORANG LUMBAN NAHOR SELAKU PEMILIK TANAH TERPERKARA, MAKA SEHARUSNYA PENGGUGAT YANG MENDALILKAN SEBAGAI PEMILIK TANAH PERKARA HARUS MENARIK KETURUNAN OP. TUAN JONGAR SITUMORANG LUMBAN NAHOR SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA INI KARENA KETURUNAN OP. TUAN JONGAR SITUMORANG YANG MEMBERIKAN IJIN KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MENGUASAI TANAH TERPERKARA”,
dan juga dalam Jawaban Tergugat-Tergugat Tanggal 7 Desember 2015, Halaman 2 Alinea ke-4, Bahwa Tergugat-Tergugat tidak pemilik objek terperkara, Kutipan salinan sebagai berikut :
TERGUGAT I,II, III HANYA YANG MENGERJAKAN BUKAN SEBAGAI PEMILIK YANG BELUM DI BAGI-BAGI KETURUNAN DARI ALM OP GINJANG SITUMORANG DAN TERGUGAT IV MENGUASAI TANAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
SEBELAH TIMUR : DANAU TOBA DENGAN UKURAN 100 METER
SEBELAH BARAT : TANAH MILIK AMANI POSMA SITUMORANG DAN JALAN UMUM DENGAN UKURAN 120 METER
SEBELAH SELATAN : SUNGAI (BINANGA SUM) DENGAN UKURAN 80 METER
SEBELAH UTARA : TANAH MILIK TUALAM SITUMORANG DENGAN UKURAN 9 METER
Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam perkara ini, harus mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, bukan menolak gugatan Penggugat.
Bahwa Putusan yang tidak adil dan tidak berdasar hukum haruslah dibatalkan.
Bahwa setelah orang tua Pengugat yang bernama LATTON SITUMORANG ayah pembanding meninggal dunia, tanah sengketa adalah hak miliknya yang diperoleh berdasarkan secara adat, yang diperoleh dari Kakek Penggugat bernama GERSOM SITUMORANG (Ompu TIAMIN), dimana GERSOM SITUMORANG (Ompu TIAMIN) juga menerima Tanah tersebut dari orangtuanya RAJA PALEMON SITUMORANG, yaitu anak dari PARHONDOR SITUMORANG, sehingga tanah tersebut adalah merupakan warisan turun temurun bagi Penggugat, dan diusahai terus menerus selama 5 (lima) Generasi.
Bahwa sebaliknya apabila diperhatikan secara seksama keputusan hukum Pengadilan Negeri Balige dalam Perkara aquo “Tentang Pertimbangan Hukum” mengenai dalil sangkalan para terbanding/Tergugat-Tergugat, terhubungkan dengan surat keterangan bukti terbanding bertanda T.1 s/d T.10 tidak ada satupun surat bukti terbanding/Tergugat-Tergugat, menyatakan dalil sangkalan terbanding menyatakan bahwa tanah terperkara adalah merupakan hak milik terbanding ;
Bahwa hal ini dapat kita lihat dari Surat Bukti yang diajukan terbanding bertanda T.6, yaitu berupa surat keterangan Hak Milik No.22/KDS/1990, Tanggal 10 Mei 1990, Juanggat menjual ke Sungkilan Situmorang, Bahwa Surat Penyerahan Tanah Tersebut bukan diatas objek terperkara akan tetapi di PANGUMBAK.
Bahwa hal ini dapat kita lihat dari Surat Bukti yang diajukan terbanding bertanda T.4, yaitu Surat Perjanjian JAMALUM SITUMORANG dengan PT. INDORAYON UTAMA bukan diobjek terperkara akan tetapi salah satu areal di Sabungannihuta.
Bahwa hal ini dapat kita lihat dari Surat Bukti yang diajukan terbanding bertanda T.3, KUTIPAN BUKU RAJA BIOES tidak ada hubungannya dengan objek terperkara karena KUTIPAN BUKU BIOES TERSEBUT TIDAK ADA MENYEBUT OBJEK TERPERKARA, sesuai bukti Penggugat Tertanda P-11 yaitu Surat Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor : W2.U.18/226/HKM/II/2016, tanggal 16 Februari 2016, Bahwa Bukti Tergugat tertanda T-3, adalah rekayasa, karena menurut Bukti Penggugat Tertanda P-11., yang diambil Dari ASLI BUKU BIUS Pada Pengadilan Negeri Balige, Membuktikan Bahwa dari salinan resmi kutipan Boekoe Radja Bioes dari kampung/huta Sabungan Nihuta tidak ada, dan melawan Bukti Tergugat Tertanda T-3.
Bahwa demikian juga, surat bukti T.1 s/d T.10, yaitu Surat keterangan OTUL SINAGA yang dihubungkan dengan kesaksiannya dipersidangan menerangkan bahwa saksi hanya melihat tanah sengketa dikelola oleh para terbanding tetapi tidak ada yang dapat membuktikan tanah sengketa adalah hak milik para terbanding :
Bahwa keterangan saksi-saksi Tergugat/Para Terbanding Nainggolan Br Gultom. Imam Sinaga, Gimsa Situmorang, dan Otul Sinaga bahwa keterangan mereka dipersidangan bukan karena pengetahuannya hanya cerita dari orang lain tentang Op. GINJANG SITUMORANG dan turunannya atas objek terperkara, Bahwa hal ini sesuai menurut Yurisprudensi tetap MARI, yaitu :
Putusan MARI. No. 715 K/Sip/1973 bertanggal. 4 Pebruari 1976 yang menyatakan sebagai berikut :
“Keterangan saksi yang tidak didasarkan pengetahuanya sendiri (niet Metredenen Van Wetenschap Omkleed) harus dikesampingkan”.
Putusan MARI. No. 1158 K/Sip/1972 tanggal tanggal 30. September 1975 yag meyatakan sebagai berikut :
“Keterangan Saksi-saksi yang hanya didasarkan atas pendengaran adalah diragukan kebenaranya sehingga tidak mempunyai kekuatan bukti hukum”.
Bahwa berdasarkan Argumentasi Pembanding tersebut diatas, maka alat bukti yang diajukan terbanding bertanda, T.1 Sampai dengan T-10, haruslah dikesampingkan, sehingga dengan demikian Pembanding adalahlah pemilik atas tanah sengketa.
Bahwa ternyata Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili Perkara ini dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 38 Sampai dengan halaman 46 telah keliru dan salah menarik, (- S.O.R-) kesimpulan dan menilai bukti terbanding bertanda P-1 Sampai dengan P-18, yang dihubungkan dengan Keterangan Saksi-Saksi Penggugat dengan kesaksianya didepan persidangan ;
Bahwa dari uraian yang diajukan pembanding tersebut diatas sesuai bukti pembanding bertanda P-1, Sampai dengan P-18, yang dikuatkan saksi-saksi pembanding yang menerangkan dibawah ini sumpah, seharusnya keputusan hukum Pengadilan Negeri Balige dalam perkara ini – S.O.R- menyatakan tanah Objek terperkara adalah merupakan hak milik dari Penggugat, yang diperoleh secara turun Temurun di Perkampungan Sabungannihuta, dimana nenek moyang Penggugat adalah Penduduk Huta/Perkampungan Sabungan Nihuta secara turun temurun.
Bahwa oleh karena itu keputusan Hukum Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara ini jelas tidak beralasan untuk tetap dipertahankan, melainkan sangat beralasan hukum untuk dibatalkan ;
Pengadilan Negeri Balige dalam memeriksa dan Mengadili Perkara aquo ini-S.O.R- telah keliru dan salah menafsirkan Pengertian : TIDAK RELEVAN, atas semua bukti Surat dari Penggugat yaitu P-1 Sampai dengan P-18.
Bahwa Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo tentang pertimbangannya Halaman 38 dan 39, dengan menyatakan semua bukti Penggugat Tertanda P-1 Sampai dengan P-18, adalah tidak relevan adlah suatu pertimbangan yang keliru dan salah menafsirkan dan tidak mencerminkan suatu keadilan, dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah membuktikan dengan Sempurna para Pihak (Subjek), dalam Perkara ini, yaitu Penggugat dan Para Tergugat, dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi Penggugat dan Saksi-saksi Tergugat.
Bahwa Penggugat telah membuktikan dengan Sempurna Tanah Terperkara dengan watas-watasnya (objek), dalam Perkara ini, yaitu yang terletak di Jalan Umum Lontung-Tomok, di Binanga (Sungai) Sum, Huta Sabungan Nihuta, Dusun II, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang diatasnya ditanami pohon kemiri, kayu Siala Gundi, Tanaman Muda dan Tanaman Keras Lainnya, Adapun batas-batas serta ukuran tanah tersebut sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Sinaga dan Pohon Beringin, Ukuran ± 9 Meter.
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Parasian Situmorang Ukuran ± 75 Meter.
Sebelah Timur : berbatasan dengan Danau Toba Ukuran ± 100 Meter dan ± 68 Meter.
Sebelah Barat : Jalan Umum Lontung Tomok ukuran ± 118 Meter dan ± 33 Meter.
Bahwa Penggugat memiliki tanah tersebut diatas adalah merupakan bagian dari warisan yang diterima Penggugat dari Orang tua Penggugat yang bernama LATTON SITUMORANG, menerima tanah tersebut dari Kakek Penggugat bernama GERSOM SITUMORANG (Ompu TIAMIN), dimana GERSOM SITUMORANG (Ompu TIAMIN) juga menerima Tanah tersebut dari orangtuanya RAJA PALEMON SITUMORANG, yaitu anak dari PARHONDOR SITUMORANG, sehingga tanah tersebut adalah merupakan warisan turun temurun bagi Penggugat, dan diusahai terus menerus selama 5 (lima) Generasi, dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi Penggugat dan Saksi-saksi Tergugat.
Penggugat Telah membuktikan Tempat Tinggal Perkampungan masing-masing dari Penggugat dan Tergugat baikpun Nenek Moyang Tergugat dengan Bukti-Bukti Surat dan Fakta-Fakta Monumen/Tugu/Simin tempat para Nenenk Moyang Penggugat dikuburkan dan Tempat Tinggal Perkampungannya, yang sebagaian surat-surat mana dikeluarkan oleh Kepala Desa Huta Ginjang.
Adapun selengkapnya Bukti Surat P-1 Sampai dengan P-18 dengan Penjelasan diuraikan dibawah ini, sebagaimana dibuat dalam Kesimpulan dalam Perkara ini yang diuraikan dengan selengkapnya, akan tetapi tidak dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim dalam menangani perkara perdata ini.
Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas Pembanding/Penggugat telah dapat membuktikan Gugatan Penggugat dengan sempurna dengan bukti surat dan keterangan saksi-saksi, dan tidak dapat dibantah oleh bukti dari Tergugat-Tergugat, maka dengan demikian patut dan adil Gugatan Penggugat dapat dikabulkan.
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang telah diuraikan tersebut diatas, dengan hormat, dengan ini dengan segala kerendahan hati mohon kehadapan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agak sudilah kiranya berkenan membatalkan putusan Hukum Pengadilan Negeri Balige No. 67/Pdt.G/2015/PN.Blg, tanggal 19 April 2016, dan selanjutnya mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 67/Pdt.G/2015/PN.SIM, tanggal 19 April 2016
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah menurut Hukum Bahwa tanah terperkara yang terletak di di Jalan Umum Lontung-Tomok, di Binanga (Sungai) Sum, Huta Sabungan Nihuta, Dusun II, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, dengan batas-batas serta ukuran tanah :
Sebelah Utara : berbatasan dengan Sinaga dan Pohon Beringin, Ukuran ± 9 Meter.
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Parasian Situmorang Ukuran ± 75 Meter.
Sebelah Timur : berbatasan dengan Danau Toba Ukuran ± 100 Meter dan ± 68 Meter.
Sebelah Barat : Jalan Umum Lontung Tomok ukuran ± 118 Meter dan ± 33 Meter.
Adalah sah milik dari Penggugat.
Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV yang Menguasai Objek Terperkara dan Memagar sebahagian objek Terperkara dengan Pagar Kawat Duri, dan Melakukan Galian C (Galian Pasir dan Batu), adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV ataupun orang lain menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa dibebani hak apapun diatasnya untuk dikuasai dan dimiliki Penggugat sebagai Pemilik yang sah tanah terperkara.
Menyatakan Batal demi hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan dan diletakkan oleh Para Tergugat dan orang lain atas tanah terperkara.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan tas tanah terperkara.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta, walaupun ada perlawanan Verzet, Banding maupun Kasasi.
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar ganti kerugian yang totalnya berjumlah Rp 350. 000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar kepada Penggugat Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Balige, hingga perkara ini memperoleh Keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Dalam Konvensi
Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding IV semula Tergugat IV pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Termohon Banding (PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT ASAL) dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Memori Banding PEMBANDING dahulu PENGGUGAT ASAL, karena tidak ada alasan-alasan hukum yang baru dari PEMBANDING/PENGGUGAT sebagai dasar keberatannya atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balige dan dasar keberatan PEMBANDING/PENGGUGAT telah dipertimbangkan dalam putusan tersebut dengan alasan-alasan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang;
Bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT yang mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Balige dalam perkara ini -S.O.R.- ternyata memberi putusan dengan pertimbangan hukum yang tidak berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi PEMBANDING/PENGGUGAT, dimana pada huruf A, poin (1) sampai dengan poin (34) Memori Banding PEMBANDING/ PENGGUGAT yang intinya menyatakan adalah bahwa bukti PEMBANDING/PENGGUGAT P-1 sampai dengan P-18 dan saksi-saksi PEMBANDING/PENGGUGAT dinyatakan tidak relevan sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Balige/Hakim Majelis dalam perkara ini (putusan halaman 38 sampai dengan halaman 39 dan halaman 40 sampai dengan halaman 43) adalah SUATU KEKELIRUAN/KESILAPAN HAKIM YANG LUAR BIASA;
Bahwa dalam hal ini PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT menyatakan menolak dalil Memori Banding PEMBANDING/PENGGUGAT, karena pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo sudah relevan dan sesuai dengan hukum, dimana bukti P-1 sampai dengan P-18 dari PEMBANDING/PENGGUGAT adalah merupakan bukti-bukti yang tidak ada hubungannya dengan objek yang disengketakan, dimana bukti P-1 PEMBANDING/PENGGUGAT adalah fotocopy Surat Keterangan Kepala Desa Hutaginjang Nomor 12 / SK / DSHG / I / 2016, tanggal 10 Januari 2016; bukti P-2 PEMBANDING / PENGGUGAT adalah fotocopy Surat Keterangan Kepala Desa Huta Ginjang yang menerangkan nama-nama Kampung/Parhutaan di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir; bukti P-3 PEMBANDING/ PENGGUGAT adalah Silsilah/ Tarombo OP. PANGANDOSAN SITUMORANG tanggal 01-12-2015; serta bukti P-4 PEMBANDING/ PENGGUGAT adalah Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige tanggal 30 Oktober 2015 dengan lampiran Surat Keterangan Kepala Desa Huta Ginjang Nomor 283/SK/DSHG/XIII/2015 tanggal 1 Desember 2015 tanpa disertai aslinya, sehingga Hakim tidak mempertimbangkan bukti P-4 tersebut;
Bahwa bukti P-5, bukti P-6, dan bukti P-7 PEMBANDING/PENGGUGAT adalah fotocopy Surat Keterangan tempat tinggal atas nama BERLIANA BORU SITINJAK (ic. TERBANDING-I/TERGUGAT-I), AJET SITUMORANG (ic. TERBANDING-II/ TERGUGAT-II), dan TIARA NAINGGOLAN (ic. TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV) yang dibuat Kepala Desa Huta Ginjang masing-masing tanggal 10 Januari 2016, yang tidak relevan dengan dalil PEMBANDING/ PENGGUGAT mengenai perolehan haknya atas tanah perkara;
Bahwa bukti P-8 PEMBANDING/PENGGUGAT adalah asli gambar beko/alat berat untuk mengambil batu; dan bukti P-9 adalah asli sket gambar lokasi tanah terperkara, hal mana juga tidak relevan dengan dalil gugatan PEMBANDING/PENGGUGAT mengenai asal-usul tanah perkara;
Bahwa bukti P-10 PEMBANDING/PENGGUGAT adalah Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 3 September 2012 Nomor 04/Pdt.G/2012/PN.BLG, membuktikan bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT pernah menggugat BERLIANA BORU SITINJAK, AJET SITUMORANG dan TEJA SITUMORANG di Pengadilan Negeri Balige, yang telah diputus pada tanggal 27 Agustus 2012, dimana gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan demikian sifat putusan tersebut adalah negatif, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alas hak, atau perolehan hak PEMBANDING/PENGGUGAT atas tanah terperkara;
Bahwa bukti P-11 PEMBANDING/PENGGUGAT adalah surat dari Panitera Pengadilan Negeri Balige tanggal 16 Februari 2016 Nomor W2.U.18/226/HKM/II/2016, yang menerangkan bahwa tidak ditemukan nama Kampung Sabungan Nihuta Hoendoelan Simanindo dalam Boekoe Radja Bioes Hoendoelan Simanindo, juga tidak relevan dengan dalil gugatan PEMBANDING/ PENGGUGAT mengenai perolehan PEMBANDING/ PENGGUGAT atas tanah perkara;
Bahwa bukti P-12 sampai dengan bukti P-18 PEMBANDING/PENGGUGAT adalah berupa photo atau gambar Tambak/Simin atau kuburan dan rumah, yang juga tidak relevan dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak, karenanya Hakim menimbang bukti P-12 sampai dengan P-18 dikesampingkan;
Bahwa dalam hal ini PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT menyatakan menolak dalil Memori Banding PEMBANDING/PENGGUGAT, karena pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo sudah relevan dan sesuai dengan hukum, dimana saksi PEMBANDING/PENGGUGAT bernama PARLIN SINAGA menerangkan tanah terperkara adalah milik PEMBANDING/PENGGUGAT yang diwarisinya secara turun-temurun dari nenek moyangnya bernama PALEMON SITUMORANG, GERSOM SITUMORANG, LATTON SITUMORANG, selanjutnya kepada PEMBANDING/ PENGGUGAT, saksi mengetahuinya karena diceritakan ayah PEMBANDING/ PENGGUGAT kepada saksi (testimonium de auditu) pada tahun 1981, dan yang menguasai tanah terperkara pada tahun 1981 adalah PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT, tetapi sejak tahun 1983 saksi tidak tahu lagi, karena sudah merantau meninggalkan Desa Huta Ginjang;
Bahwa saksi PEMBANDING/PENGGUGAT bernama NISMA SINAGA menerangkan bahwa tanah perkara adalah milik PEMBANDING/PENGGUGAT, karena sejak kecil saksi melihat tanah perkara diusahai Kakek PEMBANDING/PENGGUGAT bernama GERSOM SITUMORANG, kemudian turun kepada Bapak PEMBANDING/PENGGUGAT bernama LATTON SITUMORANG, selanjutnya kepada PEMBANDING/PENGGUGAT dengan menanami padi dan bawang, karena tertimbun pasir banjir, maka tanah perkara ditanami kemiri, lalu pada tahun 1988 TERBANDING-I/TERGUGAT-I dan TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV tanpa izin PEMBANDING/PENGGUGAT mengambil pasir dan batu dari tanah perkara, sebelum tahun 1983 tanah perkara dalam keadaan kosong;
Bahwa saksi PEMBANDING/PENGGUGAT bernama GUSTARIA SITUMORANG menerangkan tanah perkara adalah milik Kakek PEMBANDING/PENGGUGAT bernama PAREME IMBARU SITUMORANG (GERSOM SITUMORANG), karena sejak SD, saksi melihatnya mengusahai tanah perkara dengan menanami padi, kemiri dan sayur-sayuran, lalu sejak 1991 GERSOM SITUMORANG meninggal dunia tanah perkara diusahai PEMBANDING/PENGGUGAT dengan tanaman bawang;
Bahwa saksi PEMBANDING/PENGGUGAT bernama MANTAN SINAGA menerangkan bahwa OMPU GINJANG SITUMORANG tinggal bersama istri pertamanya di Lontung Kampung Hasahatan Galung dan kemudian tinggal bersama istri keduanya di Janji Raja, OMPU GINJANG SITUMORANG maupun keturunannya tidak pernah tinggal di Sabungan Nihuta, sedangkan PEMBANDING/PENGGUGAT sudah 8 (delapan) generasi tinggal di Sabungan Nihuta;
Bahwa sebaliknya TERBANDING-I, II dan IV/TERGUGAT-I, II dan IV, juga mengajukan bukti surat berupa:
Fotocopy Putusan Perkara Perdata Nomor: 67/Pdt.G/2015/PN.BLG., tertanggal 3 September 2012, diberi tanda ……………………………………………………………... T-I, II, IV-1;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 343/Pid.B/2011/PN.BLG., tertanggal 21 Desember 2011, diberi tanda …………………………………………. T-I, II, IV-2;
Fotocopy KUTIPAN DARI REGISTER DE KAMPOENG MET DE DAAROVER BESTURENDE RADJA,S HOENDOELAN; LONTOENG yaitu Sabungan Ni Huta O Toean D Jongar dan O Hobol Batoe No. 04/1999 tanggal 06 September 1999 yang di keluarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung, diberi tanda …... T-I, II, IV-3;
Fotocopy Surat Perjanjian yang dibuat oleh Djamalum Situmorang Simanindo 25 Agustus l989, diberi tanda …………………………………………………………………... T-I, II, IV-4;
Fotocopy Surat Perjanjian/Pernyataan yang dibuat Sungkilon Situmorang, Simanindo 25 Agustus l989, diberi tanda …………………………………………….. T-I, II, IV-5;
Fotocopy Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 22/KDS/1990 yang dikeluarkan Kepala Desa Huta Ginjang diketahui Kepala Perwakilan Camat Huta Ginjang ke atas nama Soungkilon Situmorang, 10-5-l990, diberi tanda …………………………. T-I, II, IV-6;
Fotocopy Surat Pernyataan yang dibuat oleh Keturunan Ompu Ginjang Situmorang Lumban Nahor, Sabungan Nihuta 30 April 2012, diberi tanda ……………… T-I, II, IV-7;
Fotocopy Sisilah atau Tarombo Ompu Ginjang Situmorang Lumban Nahor, Sabungan Nihuta 30 April 2012, diberi tanda …….………..………………………………………. T-I, II, IV-8;
Fotocopy Surat Pemeritah Kabupaten Samosir, Kecamatan Simanindo, Desa Huta Ginjang Surat Keterangan Nomor: 270/SK/DS-HTG/XI/2015 menerangkan Teja Situmorang (TERGUGAT-III) tidak berdomisili di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir yang dikeluarkan Kepala Desa Huta Ginjang yaitu Jakob Sinaga tanggal 9 November 2015, diberi tanda …………….……………... T-I, II, IV-9;
Asli Surat Pernyataan dari Utol Sinaga yang menyatakan bahwa tanah perkara adalah milik dari Tiara Nainggolan dan batas tanah perkara sebelah Utara adalah milik Tualam Situmorang tertanggal 29 Februari 2016, diberi tanda …………. T-IV-10;
Bahwa atas bukti surat T-I, II, IV-1 yaitu Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 3 September 2011 Nomor: 343/Pid.B/2011/PN.BLG, karena bukti tersebut membuktikan bahwa PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT pernah digugat oleh PEMBANDING/ PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Balige karena menguasai Tanah Perkara a quo, tetapi gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga sifatnya negatif;
Bahwa atas bukti surat T-I, II, IV-2 yaitu Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 Desember 2011 Nomor: 343/Pid.B/2011/PN.BLG., membuktikan bahwa PARASIAN SITUMORANG alias AMA JOS (anak dari PEMBANDING/PENGGUGAT), melakukan pengerusakan pagar kawat duri yang dijadikan pagar tanah perkara sepanjang 300 (tiga ratus) meter dengan 3 (tiga) gulungan milik dari BERLIANA BORU SITINJAK (ic. TERBANDING-I/TERGUGAT-I), dari bukti tersebut diperoleh fakta hukum bahwa TERBANDING-I/TERGUGAT-I menguasai dan mengusahai tanah perkara, bahkan membuat pagar kawat duri, akan tetapi dirusak anak PEMBANDING/PENGGUGAT sehingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Balige;
Bahwa atas bukti surat T-I, II, IV-3 adalah Kutipan DAAR REGISTER DE KAMPOENG DE DAAROVER BESTURENDE RADJA,S tanggal 06 September 1999 Nomor 04/1999, membuktikan bahwa pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda yang menjadi R.II yaitu “Raja Paidua” (Wakil Raja) di Kampung Sabungan Nihuta adalah O. HOBOL BATOE, dimana O. HOBOL BATOE adalah anak ketiga dari OMPU GINJANG SITUMORANG, yaitu dimana suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV bernama Alm. SUNGKILON SITUMORANG adalah keturunan dalam hal ini cucu dari O. HOBOL BATOE SITUMORANG, oleh karena itu bahwa kebiasaan masyarakat adat Batak Toba pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda, disetiap kampung diangkat perwakilan pemerintah untuk memudahkan administrasi pemerintahaan, dan yang diangkat adalah orang yang berpengaruh dalam masyarakat adat serta bertempat tinggal dan kampung tersebut, dengan demikian dapat dipastikan bahwa O. HOBOL BATOE sebagai Raja Paidua bertempat tinggal serta mempunyai tanah sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha pertanian di Sabungan Nihuta, oleh karena itu keterangan saksi PEMBANDING/PENGGUGAT bernama NISMA SINAGA, saksi LENTINA SITUMORANG dan saksi MANTAN SINAGA yang menerangkan bahwa OMPU GINJANG SITUMORANG maupun keturunannya (dalam hal ini PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT) tidak pernah bertempat tinggal di Sabungan Nihuta adalah tidak berdasar menurut hukum;
Bahwa atas bukti surat T-I, II, IV-4 dan bukti atas bukti surat T-I, II, IV-5 Surat Perjanjian DJAMALUM SITUMORANG tanggal 25 agustus 1989, karena kedua surat bukti tersebut hanya berupa fotocopy maka akan dipertimbangkan bersamaan dengan keterangan saksi PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT yang membenarkan keberadaan kedua surat bukti tersebut;
Bahwa atas bukti surat T-I, II, IV-6 adalah Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 22/KDS/1990, tanggal 10 Mei 1990, yang diperbuat oleh Kepala Desa Huta Ginjang, yang menerangkan bahwa SUNGKILON SITUMORANG (ic. Suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV) adalah benar memiliki sebidang tanah darat warisan dari OMPU HOBOL BATU SITUMORANG, turun kepada anaknya MARALUS SITUMORANG, turun pula kepada SUNGKILON SITUMORANG, yaitu Tanah Pangumbak Sabungan Nihuta, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Perw. Huta Ginjang dan disaksikan oleh GAUT SITUMORANG, JABATIN SINAGA dan NASIR SITUMORANG, yang dilanjutkan oleh istrinya yaitu TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV atas tanah perkara adalah telah diakui oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa dan Camat;
Bahwa atas bukti surat T-I, II, IV-7 adalah Surat Pernyataan tanggal 30 April 2012 dan surat bukti atas bukti surat T-I, II, IV-8 adalah Tarombo atau Silsilah OMPU GINJANG SITUMORANG LUMBAN NAHOR, tanggal 30 April 2012, dan bukti atas bukti surat T-I, II, IV-10 yaitu asli Surat Pernyataan dari UTOL SINAGA tanggal 29 Februari 2016, karena surat bukti mana diperbuat secara pribadi maka hanya mengikat kepada yang membuatnya;
Bahwa atas bukti surat T-I, II, IV-9 adalah fotocopy Surat Keterangan Kepala Desa Huta Ginjang Nomor 270/SK/DS-HTG/XI/2015, tanggal 9 Nopember 2015 tidak perlu dipertimbangkan karena hanya fotocopy;
Bahwa saksi TERBANDING-I, II, IV/TERGUGAT-I, II, IV bernama KIMAN SINAGA menerangkan tanah terperkara dikuasai oleh TERBANDING-I/TERGUGAT-I dengan tanaman pohon kemiri dan pohon ingul dan sebagian oleh TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV dengan tanaman kemiri, coklat dan kopi, tanah perkara adalah milik OMPU GINJANG SITUMORANG yang diwariskan turun-temurun sampai kepada BITTER SITUMORANG (suami TERBANDING-I/TERGUGAT-I) dan SUNGKILON SITUMORANG (suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV), saksi mengetahuinya karena sejak saksi remaja tahun 1960 saksi melihat tanah perkara, diusahai oleh OP. JONGGAR SITUMORANG dengan menanam tanaman baiyon (bahan anyaman tikar), OMPU GINJANG SITUMORANG dulunya tinggal di Kampung Sabungan Nihuta berdekatan dengan tanah milik PEMBANDING/PENGGUGAT, tanah perkara pernah diserahkan oleh DJAMALUM SITUMORANG (Pihak keluarga TEBANDING-I/TERGUGAT-I) dan SUNGKILON SITUMORANG (Suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV) kepada PT. Indorayon pada tahun 1989, saksi mengetahuinya karena saksi ikut dalam acara penyerahan itu, PEMBANDING/ PENGGUGAT bersama dengan istrinya melayani tamu-tamu diacara makan bersama itu, disaksikan Para Penetua Adat Kampung Sabungan Nihuta termasuk ayah dan kakek PEMBANDING/PENGGUGAT, dan PT. Indorayon ada memberikan pago-pago (sejumlah uang sebagai penghormatan secara adat) kepada DJAMALUM SITUMORANG dan SUNGKILON SITUMORANG dan tanah perkara tidak pernah dijadikan persawahan;
Bahwa saksi TERBANDING-I, II, IV/TERGUGAT-I, II, IV bernama NAINGGOLAN GULTOM menerangkan tanah perkara dikuasai oleh TERBANDING-I/TERGUGAT-I dan TERBANDING/ TERGUGAT-IV, PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT memperoleh tanah perkara dari warisan turun termurun OMPU GINJANG SITUMORANG sampai kepada Alm. BITTER SITUMORANG (suami TERBANDING-I/TERGUGAT-I, ayah TERBANDING-II TERGUGAT-II dan III) dan kepada Alm. SUNGKILON SITUMORANG (suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV), saksi yang mengetahuinya karena pada tahun 1979 saksi pernah menanam padi secara marsiadapari (bergotong-royong) dengan istri PEMBANDING/PENGGUGAT di sawah miliknya yang berbatas langsung dengan tanah perkara dan di perbatasan kakek PEMBANDING/PENGGUGAT ada membuat batas dengan menyusun batu padas dan menanam pohon, dan semasa saksi remaja sekitar tahun 1970 s/d tahun 1995, saksi lihat tanah perkara diusahai oleh OP. JONGGAR SITUMORANG dengan menanam tanaman baiyon (bahan anyaman tikar) dan setelah terjadi banjir tahun 1975 dan baiyon semuanya rusak dan terkikis banjir kemudian pada tahun 1979 tanah perkara kembali dikuasai dan diusahai oleh TERBANDING-I/TERGUGAT-I dengan menanami ubi dan jagung dan kemiri, dan tanah perkara pernah diserahkan oleh DJAMALUM SITUMORANG dan SUNGKILON SITUMORANG (suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV) kepada PT. Indorayon pada tahun 1989 dengan sejumlah pago-pago, saksi mengetahuinya, karena saksi ikut dalam acara penyerahan itu dimana pada saat itu diadakan acara makan bersama, PEMBANDING/PENGGUGAT bersama dengan istrinya melayani tamu-tamu, disaksikan Para Penatua Adat Kampung Sabungan Nihuta termasuk ayah dan kakek PEMBANDING/PENGGUGAT;
Bahwa saksi TERBANDING-I, II, IV/TERGUGAT-I, II, IV bernama GIMSA SITUMORANG menerangkan tanah perkara dikuasai oleh TERBANDING-I/TERGUGAT-I dan TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV dengan ditanami dengan pohon kemiri dan pohon ingul sedangkan coklat dan kopi, dimana tanah perkara adalah milik OMPU GINJANG SITUMORANG yang diwariskan turun-temurun sampai kepada BITTER SITUMORANG (suami TERBANDING-I/TERGUGAT-I) dan SUNGKILON SITUMORANG (suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV), tanah perkara pernah diserahkan oleh DJAMALUM SITUMORANG dan SUNGKILON SITUMORANG (suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV) kepada PT. Indorayon pada tahun 1989, saksi mengetahuinya karena saksi ikut dalam acara penyerahan dengan acara makan bersama, PEMBANDING/PENGGUGAT bersama dengan istrinya melayani tamu-tamu disaksikan Penatua Adat Kampung Sabungan Nihuta termasuk ayah dan kakek PEMBANDING/PENGGUGAT, PT. Indorayon ada memberikan pago-pago kepada DJAMALUM SITUMORANG dan SUNGKILON SITUMORANG, setahu saksi MALATTON SITUMORANG (ayah PEMBANDING/PENGGUGAT) tidak pernah mengusahai tanah perkara;
Bahwa saksi TERBANDING-I, II, IV/TERGUGAT-I, II, IV bernama UTOL SINAGA menerangkan tanah perkara dikuasai oleh TERBANDING-I/ TERGUGAT-I dan TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV dengan tanaman pohon kemiri dan pohon ingul, coklat dan kopi, sejak tahun 1965 sebelah utara tanah perkara dalam keadaan kosong, dan tidak pernah dikuasai oleh marga Sinaga, kedudukan OMPU HOBOL BATU SITUMORANG adalah Raja Paidua (wakil raja) di Kampung Sabungan Nihuta;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo, bahwa bukti T-I, II, IV-3 dan bukti T-I, II, IV-6 bersesuaian dengan keterangan saksi TERBANDING-I, II, IV/TERGUGAT-I, II, IV masing-masing bernama KIMAN SINAGA, NAINGGOLAN GULTOM, GIMSA SITUMORANG dan UTOL SINAGA dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah perkara yang dikuasai dan diusahai oleh TERBANDING-I/TERGUGAT-I dan TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV adalah berdasarkan warisan secara turun temurun dari kakek moyangnya bernama OMPU GINJANG SITUMORANG dimana salah satu anaknya bernama OMPU HOBOL BATU SITUMORANG pernah menajdi Raja Paidua di Kampung Sabungan Nihuta (lokasi objek perkara), dimana tanah perkara secara terus menerus dikuasai dan diusahai dengan menanam baiyon (bahan anyaman tikar), dan selanjutnya ditanam pohon kemiri, kopi dan coklat, bahkan berdasarkan bukti T-I, II, IV-7, TERBANDING-I/TERGUGAT-I telah membuat pagar kawat duri yang berbatasan dengan tanah milik PEMBANDING/PENGGUGAT, akan tetapi PARASIAN SITUMORANG merusaknya, sehingga telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana oleh Pengadilan Negeri Balige dengan Putusan Nomor 343/Pid.B/2011/PN.BLG., tanggal 21 Desember 2011;
Bahwa selain dari itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi TERBANDING-I, II, IV/TERGUGAT-I, II, IV tersebut diperoleh fakta hukum bahwa pada tahun 1989 tanah perkara pernah diserahkan oleh DJAMALUM SITUMORANG (kerabat TERBANDING-I/TERGUGAT-I) dan SUNGKILON SITUMORANG (suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV) kepada PT. Indorayon yang direncanakan sebagai tempat pelabuhan kapal, pada saat itu disaksikan oleh Para Penatua Adat Kampung Sabungan Nihuta, termasuk dihadiri oleh PEMBANDING/PENGGUGAT bersama istrinya dengan acara makan bersama dan PT. Indorayon memberikan pago-pago (uang penghargaan) kepada DJAMALUM SITUMORANG dan SUNGKILON SITUMORANG (suami TERBANDING-IV/TERGUGAT-IV), dimana bukti T-I, II, IV-4 dan T-I, II, IV-5 sebagai bukti penyerahannya dibenarkan oleh para saksi PEMBANDING/PENGGUGAT tersebut walaupun kedua surat bukti tersebut hanya berupa fotocopy, akan tetapi subtansi kedua surat bukti tersebut dibenarkan saksi-saksi PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT bernama KIMAN SINAGA, NAINGGOLAN GULTOM, GIMSA SITUMORANG sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tanah perkara pernah diserahkan kepada PT. Indorayon (sekarang PT. Toba Pulp Lestari), akan tetapi karena tidak jadi dipergunakan, maka tanah perkara kembali kepada pihak PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT;
Bahwa selain itu, pada saat pemeriksaan setempat, Majelis Hakim menyaksikan bahwa di atas tanah perkara ada tanaman kemiri yang diduga sudah berusia puluhan tahun menghasilkan yang menurut saksi TERBANDING-I, II, IV/TERGUGAT-I, II, IV bernama KIMAN SINAGA, NAINGGOLAN GULTOM, GIMSA SITUMORANG dan UTOL SINAGA pohon kemiri tersebut ditanam dan diurus oleh PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT;
Bahwa oleh karena itu, keterangan saksi PEMBANDING/PENGGUGAT bernama NISMA SINAGA, GUSTARIA SITUMORANG, JABATIN SINAGA, dan LENTINA SITUMORANG, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah perkara adalah milik PEMBANDING/ PENGGUGAT yang merupakan warisan dari kakeknya bernama GERSOM SITUMORANG dan secara terus menerus menguasai dan mengusahai tanah perkara adalah tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan bukti PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT yaitu bukti surat T-I, II, IV-2; T-I, II, IV-3; T-I, II, IV-6, dan keterangan saksi TERBANDING-I, II, IV/TERGUGAT-I, II, IV yang mendukung bukti surat tersebut, yaitu KIMAN SINAGA, NAINGGOLAN GULTOM, GIMSA SITUMORANG dan UTOL SINAGA, bahwa tanah perkara adalah warisan dari OMPU GINJANG SITUMORANG kepada PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT dan para ahli waris lainnya, dimana PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT secara terus menerus menguasai dan mengusahai tanah perkara;
Bahwa pada Memori Banding PEMBANDING/PENGGUGAT huruf B, poin (1) mulai dari sub (1.1) sampai dengan (1.7) yang pada intinya PEMBANDING/PENGGUGAT menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo ini -S.O.R- telah keliru dan salah menafsirkan pengertian: TIDAK RELEVAN, atas semua bukti surat dari PEMBANDING/PENGGUGAT yaitu P-1 sampai dengan P-18;
Bahwa pernyataan PEMBANDING/PENGGUGAT dalam Memori Bandingnya tersebut sama seperti huruf A, poin (1) sampai dengan poin (34), oleh karena itu menurut PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT sudah tidak perlu lagi di sanggah, karena sudah jelas pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara quo;
Bahwa berdasarkan bukti PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT yaitu bukti surat T-I, II, IV-2; T-I, II, IV-3; T-I, II, IV-6, dan keterangan saksi TERBANDING-I, II, IV/TERGUGAT-I, II, IV yang mendukung bukti surat tersebut, yaitu KIMAN SINAGA, NAINGGOLAN GULTOM, GIMSA SITUMORANG dan UTOL SINAGA, bahwa tanah perkara adalah warisan dari OMPU GINJANG SITUMORANG kepada PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT dan para ahli waris lainnya, dimana PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT secara terus menerus menguasai dan mengusahai tanah perkara, sehingga dikarenakan PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT sebagai keturunan OMPU GINJANG SITUMORANG dan OMPU HOBOL BATU SITUMORANG berhak atas tanah perkara, maka penguasaan PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT atas tanah perkara bukanlah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), dan atas pertimbangan Majelis Hakim berpendapat bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT tidak berhasil membuktikan kebenaran pokok gugatannya yang menyatakan PARA TERBANDING /PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo, sedangkan PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT berhasil membuktikan dalil sangkalannya bahwa kepemilikan maupun penguasaannya atas tanah perkara adalah berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga gugatan PEMBANDING/PENGGUGAT dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum baik secara formil maupun materil yang diambil oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, sudah tepat dan benar dalam penerapan hukumnya berdasarkan keadilan dan kebenaran menurut hukum, serta serta berdasarkan undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 67/Pdt.G/2015/PN Blg tanggal 19 April 2016 dan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam keberatan Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Bandingnya, tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Memori Banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa demikian pula halnya kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding IV semula Tergugat IV telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 67/Pdt.G/2015/PN Blg tanggal 19 April 2016 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, R.Bg dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 67/Pdt.G/2015/PN Blg tanggal 19 April 2016, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016, oleh BENAR KARO–KARO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, dan AGUSTINUS SILALAHI, SH.,MH dan Dr. ALBERTINA HO, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 2 November 2016, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta HERRI, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AGUSTINUS SILALAHI, SH., MH. BENAR KARO-KARO, SH., MH.
Dr. ALBERTINA HO, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
HERRI, SH.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp6.000,00
Redaksi…….............. Rp5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)