262/Pid.Sus/2014/PN.Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 262/Pid.Sus/2014/PN.Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa + 2.872,80 liter solar dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 262/Pid.Sus/2014/PN.Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI;
Tempat Lahir : Sui Bakau;
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun/12 April 1971;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln Raya Sui Burung Rt. 001/Rw. 002 Desa Sui Burung Kec. Segedong Kab. Pontianak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar requisitoir (tuntutan pidana) No. Reg. Perkara : PDM-57/MEMPA/08/2014 atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Pasal 53 huruf c Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI selama 8 (delapan) bulan dengna percobaan 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 2.872,80 liter solar dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar terdakwa JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pledooi (pembelaan) Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa Junaidi A. Hadi Als. Joned Bin A. HAdi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Samping rumah terdakwa Jalan Raya Sungai Burung Rt.001 Rw. 002 Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 Petugas Kepolisian dari Direskrimsus Polda Kalbar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada bahan baker minyak jenis solar yang berada di halaman samping rumah terdakwa di jalan Sungai Burung Rt. 001 Rw.002 Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabuapten Pontianak. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Direskrimsus Polda Kabar yaitu antara lain saksi DEDDY ARYADY, saksi RAEHLY IRAWAN yang dipimpin oleh sdr. AKP SUPRIYADI, SH.MH sekitar pukul 13.30 Wib berangkat menuju ke lokasi. Sekitar pukul 15.00 Wib petugas Kepolisian tersebut sampai di lokasi yaitu rumah terdakwa di Jalan Raya Sungai Burung Rt. 001 Rw. 002 Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak. Setibanya disana Petugas Kepolisian menemukan 15 drum (+ 2.872,80 liter) bahan baker minyak jenis solar yang berada di halaman samping rumah terdakwa. Adapun terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 15 drum tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli oleh terdakwa dari pengantri-pengantri yang membeli si SPBU kemudian menjualnya kepada terdakwa dengan harga per liter Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan oleh terdakwa sebagai bahan bakar alat berat milik terdakwa untuk membersihkan lahan dan membuat parut di kebun terdakwa. Oleh karena terdakwa telah menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut lalu Petugas Kepolisian dari Direskimsus Polda Kalbar tersebut membawa dan mengamankan terdakwa serta bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 15 drum tersebut ke Polda Kalbar;
Perbuatan terdakwa JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau,
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Junaidi A. Hadi Als. Joned Bin A. HAdi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Samping rumah terdakwa Jalan Raya Sungai Burung Rt.001 Rw. 002 Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 Petugas Kepolisian dari Direskrimsus Polda Kalbar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada bahan baker minyak jenis solar yang berada di halaman samping rumah terdakwa di jalan Sungai Burung Rt. 001 Rw.002 Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabuapten Pontianak. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Direskrimsus Polda Kabar yaitu antara lain saksi DEDDY ARYADY, saksi RAEHLY IRAWAN yang dipimpin oleh sdr. AKP SUPRIYADI, SH.MH sekitar pukul 13.30 Wib berangkat menuju ke lokasi. Sekitar pukul 15.00 Wib petugas Kepolisian tersebut sampai di lokasi yaitu rumah terdakwa di Jalan Raya Sungai Burung Rt. 001 Rw. 002 Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak. Setibanya disana Petugas Kepolisian menemukan 15 drum (+ 2.872,80 liter) bahan baker minyak jenis solar yang berada di halaman samping rumah terdakwa. Adapun terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 15 drum tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli oleh terdakwa dari pengantri-pengantri yang membeli si SPBU kemudian menjualnya kepada terdakwa dengan harga per liter Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Oleh karena terdakwa tidak memiliki izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tersebut lalu Petugas Kepolisian dari Direskimsus Polda Kalbar tersebut membawa dan mengamankan terdakwa serta bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 15 drum tersebut ke Polda Kalbar;
Perbuatan terdakwa JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan mengajukan keberatan (eksepsi), oleh karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk didengar keterangannya dipersidangan, yaitu :
Saksi DEDY ARYADY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan bahan bakar minyak solar pada hari Rabu tanggal 14 ei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di samping rumah terdakwa di Jalan Sungai Burung Rt. 001 Rw. 002 Desa Sungai Burung Kec. Segedong Kab. Pontianak;
Bahwa saksi bersama tim dari Direskrimsus Polda Kalbar yang beranggotakan 5 orang diantaranya saksi, sdr. Supriyadi dan sdr. Raehly Irawan;
Bahwa bahwan bakar minyak solar yang ditangkap sebanyak 15 drum bersikan solar;
Bahwa solar tersebut dipergunakan untuk alat berat milik terdakwa;
Bahwa saat penangkapan terdakwa tidak berada di rumahnya, kemudian team memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Segedong untuk menghubungi supaya terdakwa datang ke rumahnya, kemudian team menanyakan terdakwa dan terdakwa mengakui sebagai pemiliknya yang didapat dengan cara membeli dari pengantri di SPBU ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi HENDRI Als. KUKU Bin SAKLANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya penangkapan oleh Petugas Kepolisian terhadap bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 15.00 WIb di samping rumah terdakwa di Jalan Sungai Burung Rt. 001 Rw. 002 Desa Sungai Burung Kec. Segedong Kab. Pontianak;
Bahwa saksi yang membeli solar tersebut dari pengantri yang dating ke rumah terdakwa;
Bahwa membeli solat tersebut harga per liter Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah 1 (satu) bulan bekerja dengan terdakwa dengan gaji perbulan Rp. 1.500.000,-;
Bahwa selama bekerja dengan terdakwa saksi dapat membeli dan mengumpulkan 15 drum solar;
Bahwa para penjual solar tersebut dengan menggunakan jerigen;
Atas keterangan saksi tersebut, Para terdakwa membenarkannya;
Saksi RAEHLY IRAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan bahan bakar minyak solar pada hari Rabu tanggal 14 ei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di samping rumah terdakwa di Jalan Sungai Burung Rt. 001 Rw. 002 Desa Sungai Burung Kec. Segedong Kab. Pontianak;
Bahwa saksi bersama tim dari Direskrimsus Polda Kalbar yang beranggotakan 5 orang diantaranya saksi, sdr. Supriyadi dan sdr. Dedy Aryady;
Bahwa bahwan bakar minyak solar yang ditangkap sebanyak 15 drum bersikan solar;
Bahwa solar tersebut dipergunakan untuk alat berat milik terdakwa;
Bahwa saat penangkapan terdakwa tidak berada di rumahnya, kemudian team memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Segedong untuk menghubungi supaya terdakwa datang ke rumahnya, kemudian team menanyakan terdakwa dan terdakwa mengakui sebagai pemiliknya yang didapat dengan cara membeli dari pengantri di SPBU ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa diperidangan Penuntut Umum membacakan keterangan ahli ASREZA, S.Si., MT sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan pada pokoknya, yaitu :
Bahwa yang dimaksud BBM yang disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan atau dioleh dari minyak bumi yang peruntukannya tertentu harga serta pengunaannya tertentu;
Bahwa yang dimaksud BBM yang tidak sidubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang peruntukannya untuk industri dengan harga keekonomian (harga pasar);
Bahwa BBM bersubsidi oleh Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu adalah bensin (premium), minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (Gas oil) dan yang berhak adalah ayat (1) minyak tanah uyntuk rumah tangga dan usaha kecil., ayat (2) bensin dan solar untuk usaha transportasi dan pelayanan umum dengan rincian sbb :
Usaha kecil dapat melakukan pembelian BB bersubsidi berupa minyak tanah, bemnsin dan solar dengan maksimal 8 kilo liter/bulan;
Sedangkan nelayan dapat melakukan pembelian BBM jenis solar dengan jatah maksimum 25 kilo liter/bulan, untuk transportasi adalah kendraan bermotor, kereta api, yang digunakan untuk angkutan umum dan angkutan sungai, danau dan penyebrangan serta kendaraan bermotor milik pribadi;
Bahwa orang yang berhak mendapatkan BBM subsidi adalah seluruh lapisan masyarakat;
Bahwa sanksi yang harus diterima oleh para pelaku tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan gas yaitu apabila BBM yang dibeli dan kemudian diangkut dan kemudian disimpan dan dijual kembali (niaga) oleh perseorangan atau badan usaha tersebutadalah BBM bersubsidi maka perseorangan atau badan usaha tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah);
Bahwa BBM yang dijual belikan oleh perseorangan atau badan usaha merupakan non subsidi danbadan usaha/perseorangan tersebut tidak memiliki perijinan berupa izin usaha niaga dari Menteri ESDM dalam usaha dapat dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan), Terdakwa JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menyimpan bahan bakar jenis solar di samping rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Burung Rt. 001 Rw. 002 Desa Sungai Burung kec. Segedong Kab. Pontianak;
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak tersebut dari para Pengantri yang menggunakan mobil truk selanjutnya dibawa dengan menggunakan jerigen untuk dijual kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di rumahnya jalan Raya Sungai Burung Rt. 001 Rw. 002 Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 15 drum sama dengan + 2.800 liter lebih;
Bahw aterdakwa membeli dari penantri Rp. 6.500,- perliter;
Bahwa sepengetahuan terdakwa harga minyak solar non subsidi Rp. 12.000,- perliter;
Bahwa minyak solar tersebut dipergunakan terdakwa untuk alat berat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa 2.872,80 liter solar;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti sehingga telah terdapat adanya persesuaian antara satu dengan lainnya, maka daripada itu akan pertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pertama melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua Melanggar Pasal 53 huruf c Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan Penuntut Umum tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu pada dakwaan Kedua Melanggar Pasal 53 huruf c Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur kegiatan usaha penyimpanan minyak bumi tanpa ijin usaha Niaga sebagaimana yang dimaksudkan pada Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Setiap Orang Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa JUNAIDI A. HADI Alias JONED Bin A. HADI dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas para terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-57/MEMPA/08/2014 tertanggal 27 Agustus 2014, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan atau psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur kegiatan usaha penyimpanan minyak bumi tanpa ijin usaha Niaga sebagaimana yang dimaksudkan pada Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasak dan/atau diolah dari minyak bumi dan jeis-jenis bahan bakar minyak hasil olahan dari minyak bumi diantaranya Gasoline (bensin), kerosene (minyak tanah), Gasoil (solar), Avtur (jet A1) dan produk lainnya;
Menimbang, bahwa menurut Perpres Nomor 15 tahun 2013 bahan bakar minyak yang disubsidi atau disebut bahan bakar inyak jenis tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau dioleh dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu, dan BBM yang termasuk BBM yang disubsidi Pemerintah adalah minyak tanah, bensin dan minyak solar atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa menurut UU Migas Nomor 22 tahun 2011., Badan Usaha yang diijinkan untuk melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah adalah Badan Usaha yang sudah mendapatkan Ijin Usaha dari Pemerintah. Untuk kegiatan Pengangkutan wajib memiliki surat ijin pengangkutan, kegiatan penimbunan wajib memiliki surat ijin penimbunan dan kegiatan niaga wajib memiliki surat ijin niaga, dan untuk mengurus surat ijin tersebut dapat dikoordinasikan dengan Kementrain ESDM;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa yaitu berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 15.00 Wib saksi DEDY ARYADY, saksi RAEHLY IRAWAN dengan di Pimpin AKP SUPRIYADI, SH.,MH melakukan penangkapan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 15 drum atau sebanyak 2,872,80 liter yang disimpan disamping rumah terdakwa di Jalan Sungai Burung Rt. 001 Rw. 002 Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak;
Menimbang, bahwa ketika penangkapan bahan bakar minyak jenis solar tersebut di rumah terdakwa dimana terdakwa sedang tidak berada di tempat, kemudian Kanit Reskrim Polsek Segedong menghubungi terdakwa untuk dating kerumahnya, setelah sampai dirumahnya terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebanyak 15 drum adalah miliknya yang dibeli dari pengantri di SPBU dengan harga Rp. 6.500,- per liter dengan menggunakan jerigen;
Menimbang, bahwa terdakwa mengumpulkan dan menyimpan bahan bakar minyak jenis solar tersebut selama 2 (dua) minggu yang akan digunakan sendiri oleh terdakwa untuk alat beratnya;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam membeli dan menyimpan bahan bakar minyak yang diketahui adalah bahan bakar minyak dengan subsidi Pemerintah tanpa memiliki ijin penyimpanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut telah tepenuhi maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa yang ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan denda maka ketentuan mengenai denda dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap requisitoir (tuntutan pidana) Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat atas dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan serta terhadap terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, karena perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum dan sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya mengefektipkan pengawasan dan pengendalian badan usaha niaga BBM;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada prinsip dasar pemidanaan, yaitu agar terdakwa menyadari akan perbuatannya dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan para terdakwa, maka atas dasar hal tersebut Majelis Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri terdakwa dijatuhi pidana penjara agar para terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya, menjadi orang yang taat pada ketentuan hukum dan kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran yang penuh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah dipergunakan untuk menguatkan dalam pembuktian dipersidangan berupa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 2,872,80 liter, tekal turut dipertimbangkan sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk Negara:
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa masing-masing dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah Indonesia yang sedang gencar-gencarnya mengefektipkan pengawasan dan pengendalian badan usaha di bidang pengangkutan atau niaga BBM;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JUNAIDI A. HADI Als. JONED Bin A. HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa + 2.872,80 liter solar dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh kami TUMPAL SAGALA, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ADE YUSUF, SH.,MH dan DONI SILALAHI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SYAMSUDDI., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah serta dihadiri oleh EDDY SINAGA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadapan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ADE YUSUF, SH.,MHTUMPAL SAGALA, SH.,MH
DONI SILALAHI, SH
PANITERA PENGGANTI,
SYAMSUDDI