749/Pdt.P/2015/PN. Sby.
Putusan PN SURABAYA Nomor 749/Pdt.P/2015/PN. Sby.
1. SALIKUN dan 2. SRI KITRI (suami istri),
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon 2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1105/2004, yang semula bernama NI'MAH SYAHRIYATUL IZZAH menjadi NI'MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran No. 1105/2004 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 1105/2004, tentang perubahan nama anak Pemohon tersebut 4. Membebankan biaya beracara perkara perdata permohonan yang timbul sebesar Rp 156. 000,00 (seratus lima puluh enam ribu Rupiah) kepada Para Pemohon
P E N E T A P A N
Nomor: 749/Pdt.P/2015/PN. Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara perdata permohonan pada peradilan tingkat pertama, memberikan penetapan sebagai berikut, atas permohonan yang diajukan oleh: ---------------------------------
SALIKUN dan 2. SRI KITRI (suami istri), beralamat di JaIan Made Selatan, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON; ------------------------
Pengadilan Negeri tersebut: --------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas permohonan Para Pemohon; --
Telah mendengar keterangan Para Pemohon dan saksi-saksi yang diajukan Para Pemohon; -------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan bukti surat-surat yang diajukan oleh Para Pemohon; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 26 Agustus 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 Agustus 2015, dengan Nomor: 749/Pdt.P/2015/PN. Sby., mengajukan permohonan sebagai berikut: ------------------------------------------
1. Bahwa Para Pemohon menikah secara sah menurut hukum di Surabaya, pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 1994; ----------------------------------------------
2. Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon dikaruniai anak yang diberi nama NI'MAH SYAHRIYATUL IZZAH, perempuan, lahir di Surabaya, tanggal 14 Nopember 2003, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1105/2004, tertanggal 15 Januari 2004; --------------------------------------------------
3. Bahwa oleh karena nama anak Para Pemohon Ni'mah Syahriyatul Izzah, sedangkan pada Surat Tanda Tamat Belajar Raudhatul Athfal – R. A. 'AISYAH, No. 13.36/PP.00.04/0790/2010, tertanggal 26 Juni 2010, tertulis Ni'mah Syahriyatul Izzah Annisya, sehingga terdapat perbedaan nama anak -
Para Pemohon; ---------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa Para Pemohon bermaksud untuk mengganti/merubah nama anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1105/2004, yang semula tertulis Ni’mah Syahriyatul Izzah, menjadi Ni’mah Syahriyatul Izzah Annisya; -----------
5. Bahwa untuk mencatatkan, mendaftarkan penggantian/perubahan anak Para Pemohon tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri; --------------------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa Para Pemohon adalah Penduduk Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur; -----------------------------------
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; ------------------------------------
2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran, yang semula tertulis Ni’mah Syahriyatul Izzah, menjadi Ni’mah Syahriyatul Izzah Annisya; ------------
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran anak Para Pemohon No. 1105/2004, tentang perubahan nama anak Para Pemohon tersebut; --------------------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya permohonan menurut hukum; -------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Para Pemohon datang menghadap sendiri di persidangan, yang atas pertanyaan Hakim, Para Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tersebut di atas; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mendukung permohonannya, Para Pemohon di persidangan mengajukan bukti surat, berupa foto copy surat-surat yang telah dibubuhi materai cukup dan diperlihatkan aslinya, ternyata sesuai, sehingga mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Kartu Keluarga, No. 3578310101082285, tanggal 29-05-2012, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Nama Kepala Keluarga: SALIKUN, Alamat: JaIan Made Selatan, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, di dalamnya tercantum nama SRI KITRI sebagai istri dan NI’MAH SYAHRIYATUL IZZA sebagai anak, diberi tanda P-1; --------------------------------
2. Kutipan Akta Nikah, Nomor: 521/15/III/1994, tanggal 28-03-1994, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, atas nama SALIKUN dan SRI KITRI, diberi tanda P-2; ----------------
3. Kutipan Akta Kelahiran – Anak ke dua, No. 1105/2004, tanggal 15 Januari 2004, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, bahwa di Surabaya, pada tanggal 14 Nopember 2003 telah lahir NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH, anak perempuan dari suami istri: SALIKUN dan SRI KITRI, diberi tanda P-3; ---------------------------------------------
4. Surat Tanda Tamat Belajar Raudhatul Athfal – R. A. 'AISYAH, No. 13.36/PP.00.04/0790/2010, tanggal 26 Juni 2010, atas nama NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA, yang ditandatangani oleh Hj. ISMAWATI, S.E., Kepala R. A. 'AISYAH, diberi tanda P-4; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut di atas, Para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu: 1. ASMUNAH dan 2. MARPAH, yang didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam, keduanya memberikan keterangan yang pada pokoknya sama, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
bahwa para saksi adalah keponakan Pemohon Salikun; ----------------------------
bahwa Para Pemohon adalah suami istri yang sah, menikah menurut tata cara agama Islam di Surabaya pada tanggal 27 Maret 1994; ----------------------
bahwa dari pernikahan Para Pemohon tersebut, dikaruniai seorang anak perempuan, anak ke dua, lahir di Surabaya, pada tanggal 14 November 2004 dan diberi nama NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH; -------------------------------------
bahwa karena nama anak Para Pemohon pada Surat Tanda Tamat Belajar --
Raudhatul Athfal – R. A. ‘AISYAH, No. 13.36/PP.00.04/0790/2010, tanggal 26 Juni 2010, tertulis NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA, maka Para Pemohon bermaksud untuk merubah nama anak Para Pemohon, yang semula bernama NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH menjadi NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon pada intinya adalah agar Pengadilan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon pada akta kelahiran anak Para Pemohon, yang semula bernama NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH menjadi NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA dengan alasan nama anak Para Pemohon pada Surat Tanda Tamat Belajar Raudhatul Athfal – R. A. 'AISYAH tertulis NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menentukan: -------------------------------------
“(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon; -----------------------
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk; --------------------------------------------------------
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil”; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Pemohon, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan bukti surat-surat yang diajukan oleh Para Pemohon di persidangan, Pengadilan berpendapat telah terdapat kesesuaian antara satu dan lainnya yang menunjukkan benar fakta-fakta hukum, sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- bahwa Para Pemohon adalah penduduk Kota Surabaya; --------------------
- bahwa Para Pemohon menikah menurut tata cara agama Islam di Surabaya pada tanggal 27 Maret 1994; -------------------------------------------
- bahwa dari pernikahan Para Pemohon tersebut, dikaruniai seorang anak perempuan, anak kedua, lahir di Surabaya, pada tanggal 14 November 2004 dan diberi nama NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH; --------
- bahwa karena nama anak Para Pemohon pada Surat Tanda Tamat Belajar Raudhatul Athfal – R. A. ‘AISYAH, No. 13.36/PP.00.04/0790/ 2010, tanggal 26 Juni 2010, tertulis NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA, maka Para Pemohon bermaksud untuk merubah nama anak Para Pemohon, yang semula NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH menjadi NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka permohonan Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon, yang semula NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH menjadi NI’MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA, telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan nama adat istiadat bangsa Indonesia, sehingga permohonan Para Pemohon tersebut patut untuk dikabulkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Para Pemohon, maka diperintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran No. 1105/2004 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 1105/2004, tentang perubahan nama anak Para Pemohon tersebut; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai biaya dalam beracara perkara perdata permohonan di Pengadilan, bilamana tidak ada ijin dari Pengadilan untuk beracara secara cuma-cuma, merupakan kewajiban pemohon untuk memenuhinya, sehingga biaya beracara perkara perdata yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Para Pemohon; ------------------------------------
Memperhatikan, ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan pasal-pasal lain dalam peraturan
perundangan yang berlaku dan yang bersangkutan; ------------------------------------
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; ------------------------------------
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1105/2004, yang semula bernama NI'MAH SYAHRIYATUL IZZAH menjadi NI'MAH SYAHRIYATUL IZZAH ANNISYA; ------------------------------------
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran No. 1105/2004 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 1105/2004, tentang perubahan nama anak Pemohon tersebut; -------------------------------------
Membebankan biaya beracara perkara perdata permohonan yang timbul sebesar Rp 156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu Rupiah) kepada Para Pemohon; -------------------------------------------------------------
Demikianlah ditetapkan pada hari Senin, tanggal 14 September 2015 oleh: M. JALILI SAIRIN, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, selaku Hakim Tunggal. Penetapan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut di atas, dibantu oleh: RUSO HARTONO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh Para Pemohon.- ----------------------------------------------------
PANITERA PENGGANTI, H A K I M,
RUSO HARTONO, S.H. M. JALILI SAIRIN, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Materai Penetapan Rp 6.000,00
Redaksi Penetapan Rp 5.000,00
ATK Rp 35.000,00
PNBP Rp 35.000,00
Panggilan Rp 75.000,00 +
J u m l a h Rp 156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu Rupiah).-
Untuk Salinan Resmi,
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya,
I GDE NGURAH ARYA WINAYA, S.H., M.H.
NIP.: 19630424 1983 11 1 001
Catatan:
- Dicatat disini bahwa Salinan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 749/Pdt.P/2015/PN. Sby., tanggal 14 September 2015, diberikan kepada dan atas permintaan Para Pemohon, pada tanggal 21 September 2015;