247/Pid.Sus/2015/PN Sgm.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Sgm.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
REZKY DIANISYAH BINTI NIMBANG DG. SARRO;
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg. Sarro, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No Pol DD 2308 LY, STNK dan SIM C atas nama Abdul Gani Bin Mande, dikembalikan kepada saksi Abdul Gani Bin Mande; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade No Pol DD 6712 LW, STNK dan SIM C atas nama Resky Dianisyah, dikembalikan kepada Terdakwa Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg. Sarro; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Sgm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | REZKY DIANISYAH BINTI NIMBANG DG. SARRO; | |
| Tempat lahir | : | Sungguminasa; | |
| Umur / Tanggal lahir | : | 25 tahun / 6 April 1990; | |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Bontoramba Kel.Bontoramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga; | |
| Pendidikan | : | SMA; |
Terdakwa Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg. Sarro ditahan dengan Tahanan Kota berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan, masing-masing oleh :
Penyidik, tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, sejak tanggal 7 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, sejak tanggal 7 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 5 Desember 2015;
Terdakwa maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Sgm, tanggal 7 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Sgm., tanggal 7 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa REZKY DIANISYA Binti NIMBANG Dg. SARRO secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KARENA KELALAIANNYA/KEALPAANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA" sebagaimana diatur dalam Pertama Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat Dakwaan;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa REZKY DIANISYA Binti NIMBANG Dg. SARRO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) Tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Blade No. Pol DD 6712 LW;
1 (satu) Lembar STNK dan SIM C An. REZKY SIANISYAH dikembalikan kepada Terdakwa REZKY Dianisyah;
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. DD 2308 LY;
1 (satu) Lembar STNK dan Sim C An. ABDUL GANI Bin MANDE dikembalikan Kepada Saksi ABDUL GANI Bin MADE;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan menyesal atas kejadian perkara ini serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sementara lagi mengandung (hamil) anaknya yang pertama;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa bertetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg Sarro pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar Jam 17:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan umum poros Malino Kel. Bontoramba Kel. Somba Opu Kab.Gowa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban Syamsul Dg. Ngalli, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara peristiwa sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Terdakwa sedang mengendari sepeda motor berboncengan dengan Lel. Muh. Nabil bergerak dari arah barat ke Timur dan tiba-tiba Terdakwa membelok kekanan (timur) dan mengambil jalan ke kanan tanpa memperhatikan dari arah depannya;
Bahwa jarak sekitar 30 meter sebelum sepeda motor Terdakwa masuk lorong/ gang Terdakwa sudah mengambil jalur yang bukan jalurnya tanpa menyalakan lampu weser kanan, tanpa memperhatikan kendaraan yang bergerak dari arah depan dan tidak berusaha untuk menghindarinya dengan cara memberikan isyarat serta tidak menginjak rem. Terdakwa saat berbelok tidak memperhatikan kendaraan dari arah depannya dikarenakan hujan keras menabrak sepeda motor Yamaha Vega No Pol DD 2308 LY yang dikendarai oleh Abd.Rahman Gani Bin Made membonceng korban Syamsul Dg Ngalli dikarenakan jarak yang terlalu dekat dengan sepeda motor yang membonceng korban sehingga terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Abd.Rahman Gani Bin Made yang berboncengan dengan korban Syamsul Dg Ngalli yang mana pada saat itu motor sepeda yang dikendarai korban jatuh kekiri dan korban terlentang ditengah jalan dan sudah tidak sadarkan diri;
Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum RSUD SYEH YUSUF Nomor 445.2/318/RSUD-SY/4/2015 tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andi Zalicha yang telah memeriksa seorang laki-laki Bangsa Indonesia bernama Syamsul Dg Ngalli umur 35 tahun pekerjaan petani bertempat tinggal Karampang eja Desa Kampili Kec. Pallangga Kab. Gowa;
Hasil pemeriksaan :
Masuk rumah sakit dalam keadaan tidak sadar pada jam 17:30;
Tampak luka terbuka pada kepala bagian belakang ukuran:3cmx1cmx1cm dan bengkak ukuran diameter 3 cm;
Pasien meninggal pada Jam 17:37wita;
Kesimpulan :
Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam/tumpul;
Perbuatan Terdakwa Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg. Sarro sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Baharuddin Dg Sarro Bin Saleh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar Jam 17:30 Wita, bertempat di Jalan umum poros Malino Kel. Bontoramba Kel. Somba Opu Kab.Gowa tepatnya didepan masjid Bontoramba, telah terjadi kecelakaan lalulintas berupa tabrakan antara sepeda motor dengan sepeda motor ;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihatnya, karena pada saat kejadian saksi masih dalam perjalanan pulang dari acara di asrama Rindam Pakatto kearah Sungguminasa dengan dibonceng sepeda motor oleh Supriadi, yang saat itu bersama-sama dengan Abdul Gani Dg. Limpo yang berboncengan dengan Syamsul Dg. Ngalli dan mereka lebih duluan dan didepan saksi;
Bahwa pada saat sebelum kejadian saksi bersama-sama dengan Supriadi Abdul Gani Dg. Limpo dan Syamsul Dg. Ngalli menghadiri acara di asrama Rindam Pakatto;
Bahwa dalam tabrakan tersebut yang saksi ketahui antara sepeda motor yang dikendarai oleh Abdul Gani Dg. Limpo berboncengan dengan Syamsul Dg. Ngalli, dari arah Malino ke Sungguminasa sedangkan sepeda motor yang satunya saksi tidak mengetahui siapa yang mengendarai dan dari arah mana sepeda motor tersebut berjalan;
Bahwa pada saat sampai ditempat kejadian saksi tidak memperhatikan sepeda motornya akan tetapi saksi melihat korban Syamsul Dg. Ngalli terjatuh telentang dijalan sebelah kanan jalan dalam keadaan tidak sadar, sedangkan Abdul Gani Dg. Limpo mengalami luka dan nampak kebingungan, selanjutnya saksi menolong korban Syamsul Dg. Ngalli dengan mengangkatnya keteras masjid lalu dengan mobil dibawa kerumah sakit Syech yusuf;
Bahwa dalam perjalanan kerumah sakit korban Syamsul Dg. Ngalli masih tak sadarkan diri dan beberapa saat setelah di tangani (kira-kira 15 menit) dan rawat di rumah sakit tersebut, korban Syamsul Dg. Ngalli meninggal dunia;
Bahwa saksi melihat ada luka dan mengeluarkan darah di kelapa bagian belakang dari korban Syamsul Dg. Ngalli
Bahwa pada saat kejadian cuaca keadaan hujan deras dan lalu lintas sepi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Abdul Gani Dg Limpo Bin Mande, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar Jam 17:30 Wita, bertempat di Jalan umum poros Malino Kel. Bontoramba Kel. Somba Opu Kab.Gowa tepatnya didepan masjid Bontoramba, telah terjadi kecelakaan lalulintas berupa tabrakan antara sepeda motor Yamaha Vega dengan Nopol DD2308LY yang saksi kendarai dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat itu saksi berboncengan dengan korban Syamsul Dg. Ngalli dalam perjalanan pulang ke Palangga setelah menghadiri acara di asrama Rindam Pakatto dari arah Timur ke Barat, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah Barat ke Timur;
Bahwa pada saat kejadian karena cuacanya lagi hujan deras maka saksi memakai mantel (jas hujan) dan ketika sampai deitempat kejadian tersebut saksi tidak melihat ada sepeda motor dari arah depan mau membelok dan tiba-tiba terjadi tabrakan;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut saksi sempat tidak sadarkan diri beberapa saat, dan setelah saksi sadar dan berdiri saksi melihat Syamsul Dg. Ngalli yang saksi bonceng sudah jatuh telentang ditengah jalan dengan keadaan tidak sadarkan diri, setelah itu saksi menolong Syamsul Dg. Ngalli untuk dibawa kerumah sakit umum Syech Yusuf;
Bahwa setelah beberapa saat dirawat dirumah sakit, korban Syamsul Dg. Ngalli meninggal dunia;
Bahwa saksi melihat ada luka dan mengeluarkan darah di kelapa bagian belakang dari korban Syamsul Dg. Ngalli;
Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa pernah datang ke keuluarga korban Syamsul Dg. Ngalli dan memberikan uang duka sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupaiah);
Bahwa dengan kejadian ini dari pihak keluarga korban Syamsul Dg. Ngalli telah dapat menerimanya sebagai musibah dan memaafkan Terdakwa, dan pada saat di Polres sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa;
Bahwa korban Syamsul Dg. Ngalli sudah menikah dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Banong Dg Rannu Binti Manggu Dg Sarro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa Terdakwa adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar Jam 17:30 Wita bertempat di Jalan umum poros Malino Kel. Bontoramba Kel. Somba Opu Kab.Gowa tepatnya didepan masjid Bontoramba telah terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Dg. Limpo;
Bahwa pada saat kejadian tabrakan saksi berada diwarung yang jaraknya dengan tempat kejadian kurang lebih 50 meter, dan saksi baru melihat setelah ada suara benturan;
Bahwa setelah ketempat kejadian tersebut saksi baru mengetahui ternyata yang tabrakan adalah anak saksi yang membonceng kemenakannya (cucu saksi) yang bernama Muh. Sabir dengan Dg Limpo;
Bahwa akibat tabrakan tersebut Terdakwa mengalami luka memar di tangan dan kaki, Muh. Nabil mengalami luka robek dibagian paha dan kepala luka memar, sedangkan orang yang bersama dengan Dg. Limpo setelah dirawat di Rumah sakit meninggal dunia;
Bahwa dari keluarga saksi pernah memberikan bantuan uang duka sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada isteri korban, dan keluarga korban sudah memaafkan dan telah berdamai dengan Terdakwa melalui keluarga;
Bahwa pada saat kejadian cuaca sedang hujan gerimis dan menjelang maghrib;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Hasriani Binti Dg Nappa, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan tanggal 23 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengaku pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana dalam BAP Penyidikan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa mengaku diajukan kepersidangan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Abdul Gani Dg. Limpo;
Bahwa tabrakan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar Jam 17:30 Wita bertempat di Jalan umum poros Malino Kel. Bontoramba Kel. Somba Opu Kab.Gowa tepatnya didepan masjid Bontoramba;
Bahwa Terdakwa dalam kecelakaan tersebut mengendarai sepeda motor Honda Blade No Pol DD 6712 LW, berboncengan dengan kemenakan Terdakwa yang bernama Muh. Nabil, sedangkan Abdul Gani Dg. Limpo mengendarai sepeda motor Yamaha Vega No Pol DD 2308 LY yang berboncengan dengan Syamsul Dg. Ngalli ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa yang berboncengan dengan keponakannya tersebut habis membeli bensin di POM bensin Batangkaluku dan dalam perjalanan pulang dari arah Barat ke arah Timur sesampainya di tempat kejadian di kampung Botoramba, kira-kira dari jarak kurang lebih 30 meter masuk ke gang arah rumah Terdakwa, Terdakwa telah membelok kearah kanan jalan, dan ketika Terdakwa sudah berada dijalur jalan sebelah kanan, dengan tanpa dilihat oleh Terdakwa tiba-tiba ada sepeda motor melaju dari arah depan langsung bertabrakan/ berserempetan sehingga Terdakwa terjatuh kearah kanan dari sepeda motornya;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 20 km/jam, jalan lurus dan lebar sedangkan habis turun hujan;
Bahwa akibat dari kejadian tabrakan tersebut ada korban yang meninggal;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban (isteri) telah terjadi perdamaian, dan dari keluarga Terdakwa telah memberikan bantuan uang duka kepada isteri korban sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade No Pol DD 6712 LW, STNK dan SIM C atas nama Resky Dianisyah;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No Pol DD 2308 LY, STNK dan SIM C atas nama Abdul Gani Bin Mande;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum RSUD SYEH YUSUF Nomor 445.2/318/RSUD-SY/4/2015 tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andi Zalicha yang telah memeriksa seorang laki-laki Bangsa Indonesia bernama Syamsul Dg Ngalli umur 35 tahun pekerjaan petani bertempat tinggal Karampang eja Desa Kampili Kec. Pallangga Kab. Gowa, dengan hasil pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan :
Masuk rumah sakit dalam keadaan tidak sadar pada jam 17:30;
Tampak luka terbuka pada kepala bagian belakang ukuran 3cm x 1cm x 1cm dan bengkak ukuran diameter 3 cm;
Pasien meninggal pada Jam 17:37 Wita;
Kesimpulan :
Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam/tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang terakumulasi dari alat bukti dan barang bukti diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor” ;
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”;
Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” disini adalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa ini, dan kepadanya dapat dan mampu untuk dikenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan unsur dalam pasal yang didakwakan dalam perkara ini unsur setiap orang tersebut adalah ditujukan khusus kepada orang yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan kepersidangan orang yang bernama Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg. Sarro yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, dan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan serta dihubungkan dengan keterangan tentang identitas diri Terdakwa dalam berita acara penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata bahwa benar orang yang bernama Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg. Sarro dengan identitas tersebut diatas yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini adalah sebagai Terdakwa atau orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dalam perkara ini, sehingga berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” diatas telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg. Sarro yang diajukan ke persidangan dalam perkara aquo sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan telah ternyata Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar Jam 17:30 Wita sedang mengendari sepeda motor berboncengan dengan Lel. Muh. Nabil dan sesampainya di Jalan umum poros Malino Kel. Bontoramba Kel. Somba Opu Kab.Gowa, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Vega No Pol DD 2308 LY yang dikendarai oleh Abd.Rahman Gani Bin Made yang mengakibatkan orang yang diboncengnya yakni Syamsul Dg Ngalli meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalainnya” adalah kurang hati-hati atau kurang perhatian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti diatas yang saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 17:30 Wita, bertempat di Jalan umum poros Malino Kel. Bontoramba Kel. Somba Opu Kab.Gowa telah terjadi kecelakaan lalulintas berupa tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa berboncengan dengan Muh. Nabil menabrak sepeda motor Yamaha Vega No Pol DD 2308 LY yang dikendarai oleh Abd.Rahman Gani Bin Made yang membonceng korban Syamsul Dg Ngalli;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan membonceng Muh. Nabil dari arah barat ke Timur dengan keadaan cuaca sedang hujan, dengan maksud akan belok ke jalan gang/ lorong namun walaupun lorong tersebut masih berjarak kurang lebih 30 meter Terdakwa sudah membelok kekanan (Timur) dan mengambil jalan ke kanan yang bukan jalurnya tanpa memperhatikan dari arah depannya,dan tanpa memberikan isyarat dengan menyalakan lampu weser kanan sehingga ketika ada kendaraan sepeda motor Yamaha Vega No Pol DD 2308 LY dari arah yang berlawanan yang dikendarai oleh Abd.Rahman Gani Bin Made yang berboncengan dengan Syamsul Dg Ngalli maka Terdakwa maupun Abd.Rahman Gani Bin Made sudah tidak bisa menghindar lagi dan tabrakanpun akhirnya terjadi;
Menimbang, bahwa dari fakta diatas Terdakwa dalam mengendarai sepeda motornya yang akan membelok kearah yang bukan jalurnya dalam hal ini belok ke kanan seharusnya terlebih dahulu memperhatikan keadaan lalulintas baik dari arah yang sama (belakang) maupun lalulintas dari arah yang berlawanan (depan) dengan memberikan isyarat dalam hal ini menyalakan lampu sein sebelah kanan dan setelah aman baru mulai membelok, namun hal ini tidak dilakukan oleh Terdakwa sehingga pada akhirnya kecelakaan lalulintas berupa tabrakan terjadi;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas maka Majelis menilai unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur kedua diatas dimana berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah dapat dibuktikan bahwa karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan sepeda motornya sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, yakni sepda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Vega No Pol DD 2308 LY yang dikendarai oleh Abd.Rahman Gani Bin Made yang sedang membonceng Syamsul Dg Ngalli;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut orang yang dibonceng oleh Abd.Rahman Gani Bin Made yaitu Syamsul Dg Ngalli meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 445.2/318/RSUD-SY/4/2015 tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andi Zalicha dokter pada RSUD Syeh Yusuf dimana hasil pemeriksaan terhadap korban Syamsul Dg Ngalli :
Masuk rumah sakit dalam keadaan tidak sadar pada jam 17:30 Wita;
Tampak luka terbuka pada kepala bagian belakang ukuran:3cmx1cmx1cm dan bengkak ukuran diameter 3 cm;
Pasien meninggal pada Jam 17:37 Wita;
Kesimpulan :
Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam/tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi pula oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya, yang statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang serta menyesali akan kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda usia sehingga diharapkan masih bisa untuk memperbaiki tingkah lakunya;
Terdakwa sedang dalam keadaan hamil;
Keluarga korban dengan Terdakwa sudah ada perdamaian dan tidak ada keberatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg. Sarro, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No Pol DD 2308 LY, STNK dan SIM C atas nama Abdul Gani Bin Mande, dikembalikan kepada saksi Abdul Gani Bin Mande;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade No Pol DD 6712 LW, STNK dan SIM C atas nama Resky Dianisyah, dikembalikan kepada Terdakwa Rezky Dianisyah Binti Nimbang Dg. Sarro;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 oleh Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Mohamad Sholeh, S.H., M.H., dan Ilham, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irsan Fahdin Isfany, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh Anita Arsyad, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Mohamad sholeh, S.H., M.H. Ilham, S.H. | Hakim Ketua, Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti,
Irsan Fahdin Isfany, S.E., S.H.