41/Pid.Sus/2014/PN.Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 41/Pid.Sus/2014/PN.Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASRONI Bin TAMRIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MASRONI Bin TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRONI Bin TAMRIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB; 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB; 1 (satu) lembar STNK mobil No. Seri : 0084409/SR/2012; 1 (satu) lembar SIM A An. Masroni.; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MASRONI Bin TAMRIN. 5. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
P
U T U S A N
Nomor 41/Pid.Sus/2014/PN.Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
-
Nama Lengkap : MASRONI Bin TAMRIN; Tempat lahir : Taretta; Umur/tanggal lahir : 32 tahun/02 Maret 1981; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan/
Kebangsaan
: Indonesia; Tempat tinggal : Desa Pelambua Kec. Pomalaa Kab. Kolaka; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : ---.
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tgl. 03 Maret 2014 s/d tanggal 22 Maret 2014 ;
Majelis Hakim PN Kolaka, sejak tgl. 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 April 2014;
Pembantaran oleh Majelis Hakim PN Kolaka, pada tgl. 14 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh KPN Kolaka, sejak tgl. 11 April 2014 s/d tanggal 09 Juni 2014 ;
Pengalihan Penahanan menjadi tahanan rumah, pada tgl. 17 April 2014 ;
Di depan persidangan Terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara No : PDM-22/R.3.12./Ep.1/03/2014, tertanggal 24 Juni 2014, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MASRONI Bin TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASRONI Bin TAMRIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, pidana tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan habis;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB;
1 (satu) lembar STNK mobil No. Seri : 0084409/SR/2012;
1 (satu) lembar SIM A An. Masroni.;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MASRONI Bin TAMRIN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mengaku bersalah dan mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-22/R.3.12./Ep.1/03/2014, tertanggal 10 Maret 2104 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MASRONI Bin TAMRIN pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2013, bertempat di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tepatnya di Desa Sapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kolaka, telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi Ratna pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 berangkat dari rumahnya di Desa Pelambua sekitar pukul 04.30 wita menuju pasar Anawoi dan pasar Welulu dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB untuk berjualan;
Kemudian sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tepatnya di Desa Sapura. terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB bergerak dari arah Watubangga menuju arah Pomalaa dengan kecepatan mobil sekitar 80 km/jam pada persenelan 4 (empat) kondisi jalan saat itu beraspal lurus, arus lalu lintas sepi, tidak terdapat ass jalan (garis putus-putus), kiri dan kanan terdapat kebun warga, cuaca cerah, sore hari, terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB melambung mobil Dump truk warna merah yang memuat tanah timbunan, saat itu dari arah Pomalaa menuju arah Watubangga (berlawanan) bergerak sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yang dikendarai oleh Iksan dengan membonceng Alvian dan Zul Aji dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, karena kondisi terdakwa saat itu mengantuk karena lelah setelah menjual dari 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu pasar Anaiwoi dan pasar Welulu dengan jarak 3 (tiga) meter pandangan tidak terhalang terdakwa melihat sepeda motor sehingga terdakwa kaget dan panik lalu menghindar ke kanan jalan dimana saat itu mobil yang di kemudikannya lepas kendali serta tidak sempat melakukan pengereman serta tidak membunyikan klakson sebagai tanda isyarat bagi kendaraan lainnya sehingga mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang bergerak dari arah yang berlawanan tepat dibagian depan sepeda motor dengan ban depan mobil yang terdakwa kendarai.
Selanjutnya posisi kendaraan setelah terjadi tabrakan mobil Avanza berada di badan jalan agak kekanan jika dari arah Watubangga sedangkan sepeda motor Suzuki Smash dan pengendaranya di badan jalan agak kiri jalan jika dari Watubangga dengan kondisi mobil Avanza mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, bamper rusak, kaca depan retak, kap samping kanan rusak, kaca besar pecah, lampu depan kiri pecah, kap mesin rusak, kap samping atas ban kiri kanan rusak sedangkan sepeda motor Suzuki Smash mengalami kerusakan pada kap depan, bambu depan patah, piring cakram lepas, lampu depan pecah, kap depan pecah dan ban depan lepas.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan :
IHSAN meninggal dunia tidak dilakukan Visum Et Repertum dengan luka luka pada perut, keluar darah dari hidung dan telinga serta pada tangan dan kaki.
ALVIAN meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum No. 020/VER/SHO/2014 tanggal 13 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI ERLANGGA ISPRASETYA, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Aneka Tambang Pomalaa Kabupaten Kolaka, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat laki-laki umur tujuh belas tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
pada pemeriksaan belum terdapat kaku mayat, lebam mayat maupun tanda-tanda pembusukan;
pada pemeriksaan didapatkan luka lecet pada daerah pundak kiri, paha kanan, betis kiri berdasarkan karakteristik luka tersebut hal demikian diakibatkan oleh gesekan benda padat;
pada pemeriksaan didapatkan luka kterbuka pada daerah lutut kanan berdasarkan karakteristik luka tersebut hal demikian diakibatkan oleh benturan benda tumpul;
pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan dalam tidak dilakukan sehingga kerusakan organ di bagian dalam tidak dapat diketehui.
ZUL AJIB meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 470/01 tanggal 7 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. SRI NOVIATI, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pasien masuk di IGD BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten dengan luka lecet pada sudut mata sebelah kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter koma muntah campur darah koma memar pada perut koma lecet pada paha sebelah kanan koma luka lecet tidak beraturan pada lutut sampai punggung kaki sebelah kiri koma luka robek dan lutut lecet tidak beraturan pada lutut sebelah kanan koma luka lecet tidak beraturan pada betis sampai punggung kaki sebelah kanan akibat benturan benda keras dan tumpul.
Perbuatan terdakwa MASRONI Bin TAMRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah menyatakan mengerti serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi FIRDAUS FATHIR Bin FATHUL MUIN :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan Toyota Avanza warna putih;
Bahwa yang saksi ketahui sepeda motor Suzuki Smash bergerak dari arah Pomalaa menuju arah Watubangga sedangkan mobil Toyota Avanza bergerak dari arah Watubangga menuju arah Pomalaa;
Bahwa kejadian kecelakaan terjadi pada hari Rabu tangal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita di jalan Poros Pomalaa-Watubangga tepatnya di Desa Sapora Kec. Pomalaa Kab. Kolaka;
Bahwa akibat kecelakaan yang terjadi antara sepeda motor Suzuki Smash dengan mobil Toyota Avanza 3 (tiga) orang meninggal dunia salah satunya anak saksi;
Bahwa saksi mengetahui korban adalah anak saksi yang bernama IKSAN setelah disampaikan oleh Polisi dan masyarakat;
Bahwa yang saksi ketahui anak saksi mengalami luka pada perut, keluar darah dari hidung dan telinga serta pada tangan dan kaki patah;
Bahwa anak saksi yang bernama IKSAN tidak dirawat dirumah sakit karena meninggal ditempat terjadinya kecelakaan;
Bahwa sudah ada penyelesaian yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi dan saksi tidak merasa terpaksa serta sepeda motor telah diganti oleh terdakwa;
Bahwa kondisi jalan beraspal lurus arus lalu lintas ramai dan kejadian pada sore hari;
Bahwa yang saksi ketahui kerusakan pada sepeda motor kerusakan pada kap depan, bamboo depan patah, piring cakram lepas, lampu depan pecah, kap depan pecah dan ban depan lepas sedangkan mobil mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, bamper rusak, kaca depan retak, kap samping kanan rusak, kaca besar pecah, lampu depan kiri pecah, kap mesin rusak, kap samping atas ban kiri dan kanan rusak.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi IMRAN Bin MUHTAR :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kecelakaan yang menimpa anak saksi yang bernama ALVIAN;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga tepatnya di Desa Sopura Kec. Pomalaa Kab. Kolaka;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yang ditumpangi anak saksi dengan mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB;
Bahwa saksi kejadian saksi berada di rumah yang berjarak sekitar 1 (satu) km dari tempat kecelakaan dan saksi disampaikan oleh seseorang yang saksi lupa namanya anak saksi yang bernama ALVIAN mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa yang saksi ketahui anak saksi bergerak dari arah Pomalaa menuju arah Watubangga sedangkan mobil Toyota Avanza bergerak dari arah yang berlawanan;
Bahwa situasi jalan arus lalu lintas beraspal lurus, arus lalu lintas ramai, tidak terdapat ass jalan (garis putus-putus), kiri dan kanan jalan terdapat kebun warga, cuaca cerah, sore hari;
Bahwa yang saksi ketahui anak saksi mengalami luka dalam, luka lecet pada pundak kiri, terdapat luka lecet pada paha kanan, luka terbuka pada lutut kanan dan bengkak pada sekeliling luka;
Bahwa anak saksi dirawat di Rumah Sakit Antam Pomalaa dan meninggal dunia sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah terjadi kecelakaan di Rumah Sakit Antam Pomalaa Kab. Kolaka;
Bahwa anak saksi telah dimakamkan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekitar pukul 10.00 wita di pemakaman umum di Dusun I Desa Sopura Kec. Pomalaa Kab. Kolaka;
Bahwa yang saksi ketahui kerusakan pada sepeda motor kerusakan pada kap depan, bambu depan patah, piring cakram lepas, lampu depan pecah, kap depan pecah dan ban depan lepas sedangkan mobil mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, bamper rusak, kaca depan retak, kap samping kanan rusak, kaca besar pecah, lampu depan kiri pecah, kap mesin rusak, kap samping atas ban kiri dan kanan rusak.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi RATNA Binti AMBO MASSE :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan menantu saksi;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB dengan mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB yang ditumpangi saksi;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga tepatnya di Desa Sopura Kec. Pomalaa Kab. Kolaka;
Bahwa mobil yang saksi tumpangi bergerak dari arah Watubangga menuju arah Pomalaa sedangkan lawan tabrakan mobil yang saksi tumpangi bergerak dari arah yang berlawanan yakni dari arah Pomalaa menuju Watubangga;
Bahwa menjelang terjadinya kecelakaan saksi pertama kali melihat sepeda motor dari arah yang berlawananan sekitar 3 (tiga) meter dan saksi lihat pengemudi mobil kaget dan panik sehingga menghindar ke kanan jalan;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak melakukan pengereman dan membunyikan klakson mobil;
Bahwa kecepatan mobil saat itu sekitar 80 km/jam sedangkan kecepatan sepeda motor sekitar 80 km/jam;
Bahwa saksi bersama terdakwa hendak pulang ke rumah setelah menjual jam tangan di dua pasar yang berbeda yakni pasar Anewoi dan pasar Welulu saat itu saksi bersama dengan terdakwa berangkat dari rumah saksi di Pelambua sekitar pukul 04.30 wita menuju pasar Anewoi;
Bahwa situasi jalan dan arus lalu lintas jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, kanan dan kiri jalan terdapat kebun warga, cuaca cerah sore hari;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan mobil yang saksi tumpangi melewati mobil D truck;
Bahwa titik tabrakan yang saksi ketahui yakni tepat dibadan jalan garis tengah dan yang saksi ingat ban depan mobil menabrak tepat dibagian depan sepeda motor;
Bahwa yang saksi lihat pengendara sepeda motor membonceng 2 (dua) orang;
Bahwa saksi turun dari mobil untuk melihat kondisi korban tetapi karena saksi takut banyak warga yang datang sehingga saksi kembali ke mobil dan saksi dengan terdakwa langsung mengamankan diri di Polsek Pomalaa;
Bahwa yang saksi ketahui ada 3 (tiga) korban kecelakaan 1 (satu) meninggal ditempat terjadinya kecelakaan langsung dibawa kerumahnya sedangkan korban yang kedua dirawat di Rumah Sakit Antam Pomalaa dan meninggal di Rumah Sakit tersebut sementara korban yang ketiga dibawah kerumah sakit Benyamin Guluh Kab. Kolaka;
Bahwa terdakwa kelelahan karena berangkat dari rumah di Pelambua sekitar pukul 04.30 wita menuju pasar Anewoi dan pasar Welulu sehingga mengantuk;
Bahwa yang saksi ketahui kerusakan pada sepeda motor kerusakan pada kap depan, bambu depan patah, piring cakram lepas, lampu depan pecah, kap depan pecah dan ban depan lepas sedangkan mobil mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, bamper rusak, kaca depan retak, kap samping kanan rusak, kaca besar pecah, lampu depan kiri pecah, kap mesin rusak, kap samping atas ban kiri dan kanan rusak.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, saksi yang sudah dipanggil secara patut namun tidak bisa hadir, kemudian Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim untuk saksi yang tidak bisa hadir, keterangannya yang termuat dalam BAP Kepolisian untuk dibacakan atas persetujuan Terdakwa, adapun keterangan saksi yang tidak bisa hadir pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RUDDIN Bin RAHIMI :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB dengan mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa sedangkan pengendara sepeda motor saksi kenal adalah kemenakan saksi;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga tepatnya di Desa Sopura Kec. Pomalaa Kab. Kolaka;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi berada di rumah dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter dari tempat kejadian kecelakaan;
Bahwa saat itu saksi berupaya menolong korban yang tergeletak di badan jalan raya dengan cara mengangkat ke mobil untuk dibawah ke rumah korban karena saksi mengetahui korban telah meninggal dunia;
Bahwa saksi ditempat kejadian tidak melihat bekas rem mobil atau seretan ban mobil;
Bahwa mobil Toyota Avanza DT 1243 EB bergerak dari arah Watubangga menuju arah Pomalaa sedangkan sepeda motor Suzuki DT 4257 ZB bergerak dari arah yang berlawanan yakni dari arah Pomalaa menuju arah Watubangga;
Bahwa sepengetahuan saksi kecepatan mobil tersebut sekitar 100 km/jam (kecepatan tinggi);
Bahwa sepengetahuan saksi kecepatan sepeda motor sekitar 60 km/jam;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi mengetahui mobil Toyota Avanza tersebut melambung mobil D truck yang memuat tanah timbunan;
Bahwa yang saksi ketahui titik tabrakan yakni di badan jalan bagian kanan jika dari arah Watubangga (jalur sepeda motor);
Bahwa yang saksi ketahui pengendara sepeda motor yakni IKSAN membonceng 2 (dua) orang yaitu ALVIAN dan SUL AJI;
Bahwa yang saksi ketahui posisi setelah kecelakaan mobil Toyota Avanza berada di badan jalan agak ke kanan jika dari arah Watubangga sedangkan sepeda motor dan pengendaranya di badan jalan agak kiri jalan jika dari arah Watubangga dan satu korban lagi berada di pinggir jalan sebelah kanan jika dari arah Watubangga;
Bahwa sepengetahuan saksi sepeda motor di seret dengan mobil Toyota Avanza sekitar 10 meter dari titik tabrakan;
Bahwa yang saksi ketahui korban akibat kecelakaan lalu lintas sebanyak 3 (tiga) orang yakni IKSAN meninggal dunia di tempat terjadinya kecelakaan mengalami luka robek pada perut sebelah kanan, luka robek pada kaki sedangkan ALVIAN dirawat di Rumah Sakit Antam Pomalaa lalu meninggal dunia dan SUL AJI di rawat di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kab. Kolaka mengalami luka-luka;
Bahwa situasi jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, kanan dan kiri jalan terdapat kebun warga, cuaca cerah sore hari;
Bahwa sepengetahuan saksi kelalaian terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi setelah mendahului mobil D truck yang memuat tanah timbunan yang berada searah, terdakwa tidak melakukan pengereman, tidak membunyikan klakson mobil sebagai isyarat terhadap pengendara dari arah yang berlawanan sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa yang saksi ketahui kerusakan pada sepeda motor kerusakan pada kap depan, bambu depan patah, piring cakram lepas, lampu depan pecah, kap depan pecah dan ban depan lepas sedangkan mobil mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, bamper rusak, kaca depan retak, kap samping kanan rusak, kaca besar pecah, lampu depan kiri pecah, kap mesin rusak, kap samping atas ban kiri dan kanan rusak.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi BAKSIN Bin SAMSU :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB dengan mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga tepatnya di Desa Sopura Kec. Pomalaa Kab. Kolaka;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas saat itu saksi menuju perjalanan pulang setelah bekerja di perusahaan SSB;
Bahwa saat di tempat kejadian saksi takut melihat korban tergeletak dijalan dengan penuh darah dan ditindis sepeda motor lalu saksi berinisiatif memanggil keluarga korban;
Bahwa saksi kembali ketempat terjadinya kecelakaan dan berupaya menolong korban yang tergeletak di badan jalan raya dengan cara mengangkat ke mobil untuk dibawah kerumah korban karena saksi mengetahui saat itu telah meninggal dunia;
Bahwa saat ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas saksi tidak melihat bekas rem mobil atau seretan ban mobil;
Bahwa mobil Toyota Avanza DT 1243 EB bergerak dari arah Watubangga menuju arah Pomalaa sedangkan sepeda motor Suzuki DT 4257 ZB bergerak dari arah yang berlawanan yakni dari arah Pomalaa menuju arah Watubangga;
Bahwa sepengetahuan saksi kecepatan mobil sekitar 80 km/jam (kecepatan tinggi)
Bahwa sepengetahuan saksi kecepatan sepeda motor sekitar 40 km/jam;
Bahwa saksi mengetahui sebelum terjadinya kecelakaan mobil Toyota Avanza melambung mobil D truck yang memuat tanah timbunan;
Bahwa titik tabrakan yakni di badan jalan bagian kanan jika dari arah Watubangga;
Bahwa yang saksi ketahui pengendara sepeda motor adalah IKSAN membonceng dua orang yakni ALVIAN dan SUL AJI;
Bahwa se ingat saksi posisi setelah kecelakaan mobil Toyota Avanza berada di badan jalan agak ke kanan jika dari arah Watubangga sedangkan sepeda motor dan pengendaranya di badan jalan agak ke kiri jalan jika dari arah Watubangga;
Bahwa yang saksi ketahui sepeda motor diseret dengan mobil Toyota Avanza sekitar 10 (sepuluh) meter dari titik tabrakan;
Bahwa yang saksi ketahui korban akibat kecelakaan lalu lintas sebanyak 3 (tiga) orang satu meninggal dunia di tempat terjadinya kecelakaan langsung dibawah kerumahnya sedangkan korban kedua dirawat di Rumah Sakit Antam Pomalaa lalu meninggal dunia dan korban ketiga di rawat di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kab. Kolaka;
Bahwa situasi jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, kanan dan kiri jalan terdapat kebun warga, cuaca cerah sore hari;
Bahwa sepengetahuan saksi kelalaian terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi sehingga saat melihat sepeda motor dari arah yang berlawanan terdakwa kaget, terdakwa tidak melakukan pengereman, tidak membunyikan klakson mobil, terdakwa bergerak kekanan jalan jalur sepeda motor sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa yang saksi ketahui kerusakan pada sepeda motor kerusakan pada kap depan, bambu depan patah, piring cakram lepas, lampu depan pecah, kap depan pecah dan ban depan lepas sedangkan mobil mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, bamper rusak, kaca depan retak, kap samping kanan rusak, kaca besar pecah, lampu depan kiri pecah, kap mesin rusak, kap samping atas ban kiri dan kanan rusak.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DJUFRI NURDIN Bin KALAMBE :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yang ditumpangi anak saksi yakni SUL AJI dengan mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga tepatnya di Desa Sopura Kec. Pomalaa Kab. Kolaka;
Bahwa situasi jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, kanan dan kiri jalan terdapat kebun warga, cuaca cerah sore hari;
Bahwa saksi pada saat kejadian berada di Desa Hakatutobu Kec. Pomalaa Kab. Kolaka sekitar 1 (satu) km dari tempat terjadinya kecelakaan;
Bahwa yang saksi ketahui anak saksi bergerak dari arah Pomalaa menuju arah Watubangga sedangkan mobil yang menjadi lawan tabrakan bergerak dari arah yang berlawanan;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi yakni SUL AJI mengalami kecelakaan setelah disampaikan istri saksi yakni IJENG S lalu saksi langsung menuju Rumah Sakit Benyamin Guluh dan saat itu anak saksi selalu menjerit kesakitan;
Bahwa yang saksi ketahui anak saksi mengalami luka lecet pada sudut mata kiri, memar pada perut, luka lecet pada paha kanan dan betis kanan, luka robek pada lutut kanan dan muntah campur darah;
Bahwa anak saksi yakni SUL AJI telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu 21 Desember 2013 sekitar pukul 06.40 wita dan dimakamkan dipekuburan umum di Desa Hakatutobu Kec. Pomalaa Kab. Kolaka pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 wita;
Bahwa yang saksi ketahui kerusakan pada sepeda motor kerusakan pada kap depan, bambu depan patah, piring cakram lepas, lampu depan pecah, kap depan pecah dan ban depan lepas sedangkan mobil mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, bamper rusak, kaca depan retak, kap samping kanan rusak, kaca besar pecah, lampu depan kiri pecah, kap mesin rusak, kap samping atas ban kiri dan kanan rusak.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MASRONI Bin TAMRIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB dengan mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB yang dikendarainya adalah miliknya;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga tepatnya di Desa Sopura Kec. Pomalaa Kab. Kolaka;
Bahwa situasi jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, kanan dan kiri jalan terdapat kebun warga, cuaca cerah sore hari;
Bahwa mobil yang dikemudikan oleh terdakwa bergerak dari arah Watubangga menuju ke arah Pomalaa sedangkan sepeda motor yang menjadi lawan tabrakan bergerak dari arah Pomalaa menuju arah Watubangga;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa melihat sepeda motor dari arah yang berlawanan dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter saat itu terdakwa kaget dan panic sehingga terdakwa menghindar ke kanan jalan serta tidak melakukan upaya pengereman dan juga tidak membunyikan klakson mobil sebagai isyarat;
Bahwa kecepatan mobil yang dikendarai oleh terdakwa sekitar 80 km/jam pada perselen 4 (empat) sedangkan kecepatan sepeda motor sekitar 70 km/jam;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa mendahului mobil D truck warna merah dan pandangan terdakwa tidak terhalang;
Bahwa saat itu terdakwa berangkat dari rumah di Desa Pelambua sekitar pukul 04.30 wita menuju pasar Anawoi;
Bahwa titik tabrakan yakni tepat di badan jalan (ass jalan) garis tengah;
Bahwa ban mobil depan terdakwa menabrak sepeda motor tersebut tepat dibagian depan sepeda motor tersebut;
Bahwa yang terdakwa lihat pengendara sepeda motor membonceng 2 (dua) orang;
Bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang terdakwa ketahui 3 (tiga) orang yakni pengendara sepeda motor mengalami luka robek robek pada paha dan meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan 2 (dua) orang korban lainnya terdakwa tidak mengetahuinya lukanya tetapi terdakwa ketahui bahwa satu meninggal di Rumah Sakit Antam Pomalaa dan satu lagi dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kab. Kolaka;
Bahwa posisi terakhir mobil setelah terjadinya kecelakaan berada dibadan jalan agak kekanan jika dari arah Watubangga sedangkan sepeda motor dan pengendaranya dibadan jalan agak kekiri jalan dari arah Watubangga dan satu korban lagi berada di pinggir jalan sebelah kanan jika dari arah Watubangga dan korban satunya terdakwa tidak mengetahui posisi terakhirnya;
Bahwa terdakwa turun dari mobil untuk melihat kondisi korban tetapi karena terdakwa takut banyak warga yang datang sehingga terdakwa kembali ke mobil dan langsung mengamankan diri ke Polsek Pomalaa;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa mengantuk karena lelah setelah menjual dari pasar Anawoi dan pasar Welulu;
Bahwa yang terdakwa ketahui kerusakan pada sepeda motor kerusakan pada kap depan, bambu depan patah, piring cakram lepas, lampu depan pecah, kap depan pecah dan ban depan lepas sedangkan mobil mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, bamper rusak, kaca depan retak, kap samping kanan rusak, kaca besar pecah, lampu depan kiri pecah, kap mesin rusak, kap samping atas ban kiri dan kanan rusak.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB
1 (satu) lembar STNK mobil No. Seri : 0084409/SR/2012
1 (satu) lembar SIM A An. Masroni.
Atas barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa menyatakan bahwa mengenal barang bukti tersebut dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di depan Persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan Bukti Surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 020/VER/SHO/2014 tanggal 13 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI ERLANGGA ISPRASETYA, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Aneka Tambang Pomalaa Kabupaten Kolaka dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat laki-laki umur tujuh belas tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
pada pemeriksaan belum terdapat kaku mayat, lebam mayat maupun tanda-tanda pembusukan;
pada pemeriksaan didapatkan luka lecet pada daerah pundak kiri, paha kanan, betis kiri berdasarkan karakteristik luka tersebut hal demikian diakibatkan oleh gesekan benda padat;
pada pemeriksaan didapatkan luka kterbuka pada daerah lutut kanan berdasarkan karakteristik luka tersebut hal demikian diakibatkan oleh benturan benda tumpul;
pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan dalam tidak dilakukan sehingga kerusakan organ di bagian dalam tidak dapat diketahui.
Visum et Repertum Nomor 470/01 tanggal 7 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. SRI NOVIATI, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pasien masuk di IGD BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten dengan luka lecet pada sudut mata sebelah kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter koma muntah campur darah koma memar pada perut koma lecet pada paha sebelah kanan koma luka lecet tidak beraturan pada lutut sampai punggung kaki sebelah kiri koma luka robek dan lutut lecet tidak beraturan pada lutut sebelah kanan koma luka lecet tidak beraturan pada betis sampai punggung kaki sebelah kanan akibat benturan benda keras dan tumpul.
Atas Bukti Surat yang telah dibacakan di depan Persidangan tersebut Para Saksi dan Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyatakan tidak mengajukan alat bukti lainnya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge atau alat bukti yang meringankan perkaranya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan ini dan dianggap menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di Persidangan serta dihubungkan dengan bukti-bukti tersebut diatas, Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga tepatnya di Desa Sopura Kec. Pomalaa Kab. Kolaka telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB dengan Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB yang mengendarai terdakwa dan Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yang ada diatasnya adalah IHSAN, ALVIAN dan ZULAJIB ;
Bahwa situasi jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, kanan dan kiri jalan terdapat kebun warga, cuaca cerah sore hari;
Bahwa mobil yang dikemudikan oleh terdakwa bergerak dari arah Watubangga menuju ke arah Pomalaa sedangkan sepeda motor yang menjadi lawan tabrakan bergerak dari arah Pomalaa menuju arah Watubangga ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa mendahului mobil Dump truck warna merah dan pandangan terdakwa tidak terhalang namun sebelum terjadi kecelakaan terdakwa melihat sepeda motor dari arah yang berlawanan dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dan saat itu terdakwa kaget serta panik sehingga terdakwa menghindar ke kanan jalan serta tidak melakukan upaya pengereman dan juga tidak membunyikan klakson mobil sebagai isyarat akhirnya mobil terdakwa menabrak Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yang dikendarai IHSAN, ALVIAN dan ZULAJIB ;
Bahwa kecepatan mobil yang dikendarai oleh terdakwa sekitar 80 km/jam pada perselen 4 (empat) sedangkan kecepatan Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB sekitar 70 km/jam ;
Bahwa akibat kejadian tersebut pengendara Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yaitu IHSAN meninggal dunia tidak dilakukan Visum Et Repertum, ALVIAN meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum No. 020/VER/SHO/2014 tanggal 13 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI ERLANGGA ISPRASETYA, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Aneka Tambang Pomalaa Kabupaten Kolaka, ZUL AJIB meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 470/01 tanggal 7 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. SRI NOVIATI, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa didalam dakwaannya Penuntut Umum menyusun dakwaan tersebut dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan pasal dimaksud dan adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa” ;
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barangsiapa adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek (error in subjecto) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, maka yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu MASRONI Bin TAMRIN ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa MASRONI Bin TAMRIN adalah Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta identitas tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri dan selain itu pula selama dipersidangan terdakwa telah kecakapannya didalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terhadap dirinya, sehingga sudah barang tentu menurut hukum Terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan segala tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut maka dengan demikian unsur Barangsiapa ini telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”:
Menimbang, bahwa, yang dimaksud “kealpaannya/ kelalaiannya” adalah setiap perbuatan yang tidak hati-hati atau lupa akan kewajibannya untuk berhati-hati pada saat melakukan suatu perbuatan yang berpotensi membahayakan jiwa/ keselamatan orang lain ;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” adalah perbuatan yang dilakukan menyebabkan orang yang dikenai/ terkena perbuatan (korban) mati ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya melalui fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga tepatnya di Desa Sopura Kec. Pomalaa Kab. Kolaka telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB dengan Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB yang mengendarai terdakwa dan Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yang ada diatasnya adalah IHSAN, ALVIAN dan ZULAJIB ;
Bahwa situasi jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, kanan dan kiri jalan terdapat kebun warga, cuaca cerah sore hari;
Bahwa mobil yang dikemudikan oleh terdakwa bergerak dari arah Watubangga menuju ke arah Pomalaa sedangkan sepeda motor yang menjadi lawan tabrakan bergerak dari arah Pomalaa menuju arah Watubangga ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa mendahului mobil Dump truck warna merah dan pandangan terdakwa tidak terhalang namun sebelum terjadi kecelakaan terdakwa melihat sepeda motor dari arah yang berlawanan dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dan saat itu terdakwa kaget serta panik sehingga terdakwa menghindar ke kanan jalan serta tidak melakukan upaya pengereman dan juga tidak membunyikan klakson mobil sebagai isyarat akhirnya mobil terdakwa menabrak Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yang dikendarai IHSAN, ALVIAN dan ZULAJIB ;
Bahwa kecepatan mobil yang dikendarai oleh terdakwa sekitar 80 km/jam pada perselen 4 (empat) sedangkan kecepatan Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB sekitar 70 km/jam ;
Bahwa akibat kejadian tersebut pengendara Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yaitu IHSAN meninggal dunia tidak dilakukan Visum Et Repertum, ALVIAN meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum No. 020/VER/SHO/2014 tanggal 13 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI ERLANGGA ISPRASETYA, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Aneka Tambang Pomalaa Kabupaten Kolaka, ZUL AJIB meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 470/01 tanggal 7 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. SRI NOVIATI, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat terdakwa yang mengendarai Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB, karena capek dan lelah mengakibatkan terdakwa tidak berkonsentrasi setelah mendahuli truk sehingga terdakwa kaget dan panik lalu mobil terdakwa tersebut menabrak Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB yang berlawanan arah dengan terdakwa hingga mengakibatkan IHSAN, ALVIAN dan ZULAJIB meninggal dunia, maka unsur ke-2 tersebut telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sehingga oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim sependapat mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dalam tuntutan Penuntut Umum, yakni “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak dijumpai adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh kerena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai tuntutan pidana dikarenakan terdakwa setelah menjalani proses persidangan mendapat gangguan kejiwaan sebagaimana Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (Visum Et Repertum Psychiatricum) yang dikeluarkan oleh Junuda RAF, dr., M.Kes., Sp.KJ. dokter pada Rumah Sakit Jiwa Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 27 Maret 2014, maka kepada terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa telah mengakui terus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengalami gangguan jiwa pada saat akan dilakukan persidangan berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (Visum Et Repertum Psychiatricum) yang dikeluarkan oleh Junuda RAF, dr., M.Kes., Sp.KJ. dokter pada Rumah Sakit Jiwa Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 27 Maret 2014;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban berdasarkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak korban dengan terdakwa tanggal 20 Januari 2014 dan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata–mata upaya balas dendam namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan menurut Majelis Hakim adalah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Maupun Hukum Yang Berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB
1 (satu) lembar STNK mobil No. Seri : 0084409/SR/2012
1 (satu) lembar SIM A An. Masroni.
Terhadap barang bukti tersebut adalah terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana dalam perkara ini, maka sudah seharusnya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Mengingat, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MASRONI Bin TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRONI Bin TAMRIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih DT 1243 EB;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DT 4257 ZB;
1 (satu) lembar STNK mobil No. Seri : 0084409/SR/2012;
1 (satu) lembar SIM A An. Masroni.;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MASRONI Bin TAMRIN.
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh AGUS DARWANTA, S.H., sebagai Ketua Majelis, GORGA GUNTUR, S.H. M.H., dan AFRIZAL, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ABD. HAFID, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh IRAWAN SOEHENDRA, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
GORGA GUNTUR, S.H. M.H. AGUS DARWANTA, S.H.
AFRIZAL, S.H.
Panitera Pengganti,
ABD. HAFID, S.H.