65/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 65/PDT/2017/PT MND
MUHDAR POTABUGA lawan PT. BFI FINANCE INDONESIA dkk
- Menerima Permohonan banding Pembanding semula penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 02 Pebruari 2017 No. 82/Pdt.G/2016/PN.Ktg yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR: 65/PDT/2017/PT.MND.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MUHDAR POTABUGA, Umur 40an tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta, kebangsaan Indonesia beralamat di Desa Wangga, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut :PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Dalam perkara ini Penggugat memberikan kuasa kepada Advokat JEMMY SAUT, S.H dan IBRAHIM PODOMI, S.H.- yang telah didaftarkan di register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu;
M E L A W A N :
PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk, beralamat di Jln. Brigjen Katamso, Kelurahan Kotabangon, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut :TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT I;
Dalam perkara ini Tergugat I memberikan kuasa kepada LUSITO KRISYATI, SHELVIA, DKK, berdasarkan surat kuasa yang telah didaftarkan di register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu;
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA C.Q. KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA di MANADO, C.Q. KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU, beralamat di Kelurahan Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu ;
Selanjutnya disebut : TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Dalam perkara ini Tergugat II memberikan kuasa kepada JASMIN SAMAHATI, SH, DKK berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca surat gugatan Pembanding semula Penggugat tertanggal 01 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada tanggal, bulan dan tahun itu juga dengan Nomor Register : 82/Pdt.G/2016/PN.Ktg yang lengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mempunyai kendaraan jenis Suzuki Pick Up DB 8874 DB yang masih dalam masa mengangsur kepada Tergugat I;
Bahwa pada tahun 2014, mobil jenis Suzuki Pick Up DB 8874 DB mengalami kecelakaan lalu lintas dan sopir yang mengemudikan mobil tersebut dijatuhi hukuman pidana, namun dalam amar Putusannya Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti mobil tersebut dikembalikan kepada Penggugat ;
Bahwa pada saat Penggugat akan mengambil mobil tersebut kepada Tergugat I, ternyata mobil tersebut telah dijual/dialihkan kepada pihak lain yang tidak diketahui rimbanya sampai saat ini;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I, maka Penjual mengalami sejumlah kerugian yang ditaksir sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selama mobil tersebut tidak dioperasikan;
Bahwa guna memenuhi kewajiban Tergugat I kepada Penggugat maka patutlah menurut hukum Tergugat I dijatuhi hukuman untuk mengembalikan mobil jenis Suzuki Pick Up DB 8874 DB kepada Penggugat atau setidak-tidaknya mengganti sejumlah uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akibat mobil tersebut tidak dioperasikan;
Bahwa Tergugat II ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini guna memenuhi legalitas formil suatu gugatan;
Berdasarkan pada dalil-dali yang telah diuraikan di atas, maka dengan segala kerendahan hati Penggugat memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Kotamobagu dapat menerima dan mengadili perkara ini serta dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan mobil jenis Suzuki Pick Up DB 8874 DB kepada Penggugat atau setidak-tidaknya mengganti sejumlah uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akibat mobil tersebut tidak dioperasikan;
Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Membaca Surat Jawaban Terbanding I semula Tergugat I yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali apa yang dinyatakan benar oleh TERGUGAT I;
DALAM EKSEPSI:
PENGGUGAT DAN TERGUGAT I TELAH SEPAKAT MEMILIH DOMISILI HUKUM DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT;
Bahwa apabila mencermati Gugatan PENGGUGAT, maka dapat terlihat dengan jelas bahwa inti gugatan terkait dengan 1 unit SUZUKI CARRY 1.5 PU, nomor rangka MHYESL415CJ237437, nomor mesin G15AID853712, warna REAL BLACK, tahun 2012, nomor Polisi DB8874DB (selanjutnya disebut “KENDARAAN”) yang menurut PENGGUGAT masih dalam masa mengangsur berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN nomor 4471201362 tanggal 26 Mei 2012 (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”);
Bahwa sehubungan dengan PERJANJIAN di atas, maka disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I mengenai pemilihan domicile hukum penyelesaian sengketa atas pelaksanaan PERJANJIAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (vide pasal 20.11 PERJANJIAN) (Bukti T-1) ;
Bahwa menunjuk pasal 118 ayat 4 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau 142 Rechtsreglement Buitengewesten (RBG), apabila dalam Perjanjian telah dipilih dan ditentukan suatu tempat kedudukan, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan yang dipilih itu;
Bahwa dengan mempertimbangkan sengketa ini adalah terkait dengan KENDARAAN yang merupakan Objek Pembiayaan berdasarkan PERJANJIAN, serta kewenangan untuk mengadili perkara ini berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai pasal 20.11 PERJANJIAN juncto pasal 118 ayat 4 HIR atau 142 RBG, namun pada kenyataannya PENGGUGAT telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kotamobagu, oleh sebab itu TERGUGAT I mohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menerima eksepsi TERGUGAT I ini dan memutuskan agar Gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
GUGATAN PENGGUGAT MENGANDUNG CACAT FORMAL
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT menjadikan KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ KEJAKSAAN NEGERI KOTAMUBAGO sebagai pihak (in casu TERGUGAT II) dalam perkara aquo;
Bahwa tindakan PENGGUGAT di atas sesungguhnya sangat keliru, mengingat posisi KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ KEJAKSAAN NEGERI KOTAMUBAGO seharusnya menjadi TURUT TERGUGAT dikarenakan dalam posita dan petitum Gugatannya PENGGUGAT tidak ada mengkaitkan TERGUGAT II dalam perkara aquo, dengan demikian terdapat cacat formal dalam Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) dikarenakan mengandung cacat formal;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan TERGUGAT pada bagian Pokok Perkara ini menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian Eksepsi di atas;
PENGGUGAT DAN TERGUGAT I TELAH MENGADAKAN KESEPAKATAN MENGENAI PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN OLEH TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT;
Bahwa sesuai bukti PERJANJIAN di atas TERGUGAT I telah memberikan fasilitas pembiayaan dalam jumlah sebesar Rp. 61.122.450,- kepada PENGGUGAT untuk pembelian KENDARAAN seharga Rp. 103.500.000,- dari PT. SINAR GALESONG PRIMA selaku penjual;
Bahwa selaku penerima fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT I, maka PENGGUGAT berkewajiban untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan tersebut berikut dengan bunganya kepada TERGUGAT I secara tepat waktu dengan cara mengangsur sebanyak 36 kali, dan wajib dibayar untuk setiap bulannya pada setiap tanggal 10 mulai dari bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Mei 2015 dengan besar pembayaran angsuran per bulan sebesar Rp. 2.121.000,- ;
Bahwa apabila PENGGUGAT melalaikan kewajibannya didalam melakukan pembayaran angsuran tersebut diatas, maka sesuai kesepakatan dalam pasal 2 ayat 2.3 huruf c dan 5.1 PERJANJIAN juncto angka 11 butir e Struktur PERJANJIAN, PENGGUGAT wajib membayar kepada TERGUGAT I denda keterlambatan sebesar 5 ‰ per hari dari jumlah kewajiban PENGGUGAT yang tertunggak;
KENDARAAN MERUPAKAN JAMINAN PELUNASAN HUTANG PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I BERDASARKAN PERJANJIAN
Bahwa mengingat KENDARAAN merupakan jaminan hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sehingga selama hutang PENGGUGAT belum dilunasi kepada TERGUGAT I maka perlu adanya perlindungan terhadap KENDARAAN dari resiko-resiko yang mungkin timbul yang dapat merugikan PENGGUGAT dan TERGUGAT I, oleh sebab itu disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I untuk mengasuransikan KENDARAAN tersebut kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS (selanjutnya disebut ”ASURANSI ASOKA”) sesuai bukti Polis Asuransi Kendaraan Bermotor nomor 14.601.113.12.0215 (selanjutnya disebut ”POLIS ASURANSI”) dengan jenis pertanggungan Total Loss Only (TLO) dan masa pertanggungan dari sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
KENDARAAN MENGALAMI KECELAKAAN SEHINGGA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I SEPAKAT UNTUK MENGURUS KALIM ASURANSI KECELAKAAN;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari tahun 2014 TERGUGAT I memperoleh informasi bahwa KENDARAAN telah mengalami kecelakaan lalu lintas, sehingga disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I untuk mengajukan permohonan ganti rugi (klaim) atas KENDARAAN kepada ASURANSI ASOKA, dimana dalam hal ini PENGGUGAT telah sepakat untuk menyerahkan KENDARAAN kepada TERGUGAT I dalam rangka pengajuan ganti kerugian (klaim) atas KENDARAAN sesuai bukti Berita Acara Serah Terima (Mobil) tanggal 26 Juli 2014;
Bahwa sehubungan dengan permohonan ganti kerugian (klaim) atas KENDARAAN kepada ASURANSI ASOKA, maka ASURANSI ASOKA melalui Surat nomor 406/KLM /KP/VI/2014 tanggal 09 Juni 2016 dengan perihal “Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Polis nomor: 14.601.113.12.0214-S.Carry 1.5 PU’12-DB8874DB dan Jaminan Kecelakaan diri penumpang, kejadian tanggal 08 Januari 2014 telah menyampaikan persetujuan untuk memberikan ganti rugi (klaim) secara Total Loss sehubungan dengan KENDARAAN dalam jumlah sebesar Rp. 94.776.000,-, dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa mengacu pasal 10 huruf b UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA yang berbunyi sebagai berikut:
“Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia diasuransikan.”;
dan sebagaimana disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dalam pasal 11.3 juncto pasal 12.2 huruf d PERJANJIAN bahwa apabila terjadi resiko atas KENDARAAN, maka ganti rugi atau hasil klaim asuransi akan dibayarkan kepada TERGUGAT I sebagai penerima uang ganti rugi asuransi (Loss Payee) untuk diperhitungkan dengan seluruh hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, dengan ketentuan apabila terdapat kelebihan hasil uang pertanggungan dari ASURANSI maka TERGUGAT I akan mengembalikan kelebihannya kepada PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERGUGAT I berhak untuk menerima dan mempergunakan hasil pencairan ganti kerugian (klaim asuransi) atas KENDARAAN dari ASURANSI ASOKA untuk membayar hutang PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN dalam jumlah sebesar Rp. 44.782.000,- dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Angsuran Tertunggak: Rp. 31.815.000,-
Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran: Rp. 7.825.000,-
Biaya Sewa Gudang dan mobilisasi KENDARAAN : Rp. 5.142.000,-
Sehingga total tersebut setelah dikurangi hasil pencairan ganti kerugian (klaim asuransi) yang disetujui oleh ASURANSI ASOKA sebesar Rp. 94.776.000,-, maka masih terdapat sisa pencairan sebesar Rp. 49.994.000,- (jumlah ganti rugi atas KENDARAAN sebesar Rp. 40.000.000,- dan jaminan kecelakaan diri penumpang sebesar Rp. 9.994.000,-) yang menjadi hak PENGGUGAT;
Bahwa terhadap kelebihan dimaksud di atas telah diserahkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dengan cara transfer, sebagaimana dana dimaksud telah diterima dengan baik oleh PENGGUGAT pada tanggal sebagai berikut:
Pada tanggal 23 September 2014 sebesar Rp. 9.990.000,-, dengan
perincian:
Jaminan Kecelakaan Diri Penumpang : Rp. 9.994.000,-
Biaya Transfer : Rp. 4.000,- (-)
Total : Rp. 9.990.000,-
Pada tanggal 11 November 2014 sebesar Rp. 39.996.000,-, dengan perincian:
Sisa Kelebihan ganti rugi KENDARAAN : Rp. 40.000.000,-
Biaya Transfer : Rp. 4.000,- (-)
Total : Rp. 39.996.000,-
PENGGUGAT TIDAK BERDASAR UNTUK MEMINTA PENGEMBALIAN KENDARAAN ATAU MEMINTA MENGGANTI RUGI KEPADA TERGUGAT I;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas petitum PENGGUGAT yang pada intinya meminta pengembalian KENDARAAN atau ganti rugi sebesar Rp. 150.000.000,- dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian pada butir 15 di atas telah terbukti bahwa PENGGUGAT telah menyerahkan KENDARAAN kepada TERGUGAT I dalam rangka proses pengajuan ganti kerugian atas KENDARAN kepada ASURANSI ASOKA, dengan demikian sangat tidak tepat apabila PENGGUGAT seolah-olah tidak tahun mengenai fakta tersebut (vide angka 3 posita Gugatan PENGGUGAT);
Bahwa mengingat PENGGUGAT telah mengetahui secara sadar bahwa KENDARAAN telah dimohonkan untuk diberikan ganti rugi asuransi kepada ASURANSI ASOKA dan hasil pencairan ganti ruginya telah sebagian dipergunakan untuk membayar hutang kepada TERGUGAT I berdasarkan PERJANJIAN, sedangkan sisa kelebihannya telah dikembalikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan telah diterima dengan baik oleh PENGGUGAT sebagaimana uraian pada butir 19 di atas, dengan demikian PENGGUGAT tidak lagi memiliki hak dalam mengajukan tuntutan kepada TERGUGAT I terkait kerugian atas KENDARAAN, justru PENGGUGAT diuntungkan sehubungan dengan pencairan ganti rugi asuransi dimaksud ;
Bahwa oleh karena dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya tidak berdasar dan sangat mengada-ada maka TERGUGAT I mohon kepada Majelis Halim Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Bahwa dengan berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
PRIMER:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi TERGUGAT I seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, maka TERGUGAT I mohon agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Terbanding II semula Tergugat II mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat baik dalam primair maupun Subsidair tidak menyebutkan gugatan ditujukan kepada Tergugat II, Tergugat II hanya ikut ditarik sebagai pihakdalam perkara ini guna memenuhi legalitas formil saja, dan sesuai Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tertanggal 05 Juli 2014 barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam No.Pol DB 8874 DB telah diserahkan pada Penggugat oleh Gere Sambine, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan demikian Tergugat II telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 04 Agustus 2014 Nomor : 174/Pid.B/2014/PN.Ktg;
Berdasarkan keseluruhan uraian dan alasan hukum tersebut diatas, Tergugat II memohon kepada yang terhormat Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenaan menjatuhkan putusan atasnya dengan menyatakan :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER
Apabila Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I, Penggugat mengajukan tanggapan atau repliek pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak dan mengesampingkan eksepsi Tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara in casu;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat I tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat II, Penggugat I mengajukan tanggapan atau repliek pada pokoknya:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat II tunduk dan taat terhadap Putusan perkara in ;
Menimbang, bahwa atas repliek Penggugat, Tergugat I mengajukan tanggapan atau dupliek pada pokoknya:
PRIMER:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi TERGUGAT I seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, maka TERGUGAT I mohon agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas jawaban Terbanding I semula Tergugat I, Pembanding semula Penggugat mengajukan tanggapan atau repliek pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak dan mengesampingkan eksepsi Tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara in casu;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat I tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa atas jawaban Terbanding II semula Tergugat II, Pembanding semula Penggugat mengajukan tanggapan atau repliek pada pokoknya:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat II tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa atas repliek Penggugat, Tergugat I mengajukan tanggapan atau dupliek pada pokoknya:
PRIMER:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi TERGUGAT I seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, maka TERGUGAT I mohon agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas Repliek Pembanding Penggugat, Terbanding II semula Tergugat II mengajukan dupliek pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER
Apabila Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, jawaban Tergugat I dan Jawaban Tergugat II, Replik Penggugat serta Duplik Tergugat I dan Tergugat II, maka Pengadilan Negeri Kotamobagu telah menjatuhkan putusan pada Tanggal 02 Pebruari 2017 Nomor : 82/Pdt.G/2016/PN.Ktg, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menyatakan bahwa eksepsi Tergugat I di tolok ;
Dalam pokok perkara :
Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ) ;
Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 826.000.- ( delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah ) .
Telah membaca berturut-turut :
Akta pernyataan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 16 Pebruari 2017
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada masing-masing : a. Tergugat I tertanggal 17 Maret 2017 ; b. Tergugat II tertanggal 17 Maret 2017 ;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 27 Maret 2017 ;
Relaas pemberitahuan penyerahan memori banding kepada masing-masing : a. Tergugat I tertanggal 03 April 2017 ; b. Tergugat II tertanggal 03 April 2017 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas kepada masing-masing : a. Penggugat tertanggal 07 April 2017 ;
b.Tergugat I tertanggal 06 April 2017 ; c. Tergugat II tertanggal 06 April 2017 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, maka pembanding semula Penggugat telah menyatakan permohonan permintaan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu pada tanggal 16 Pebruari 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 82/Pdt.G/2017/PN.KTG dan permintaan Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding I semula Tergugat I dan pada Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 17 Maret 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permohonan Banding dan penyerahan memori banding Nomor : 82/Pdt.G/2017/PN.Ktg ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 27 Maret 2017 yang menjadi keberatan dan alasan-alasan sebagai berikut :
I. PERTIMBANGAN HUKUM YANG SINGKAT
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu sesuai putusan No. 82/Pdt.G/2016/PN.Ktg menyatakandalamputusannya,gugatan Penggugat niet onvantkelijk veerklard dengan pertimbangannya PT. Asuransi Asoka Mas tidak digugat.
Bahwa Penggugat sangat keberatan dan tidak sependapat terhadap putusan incasu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu kurang sempurna, kurang cukup/tidak memberikan dasar pertimbangan hukumnya
(onvoldoendegemotiveerd) dalam memberikan putusannya terhadap putusan
gugatan tersebut, yaitu menolak gugatan tanpa disertai uraian dalil mana yang tidak terbukti dan bagaimana penerapan hukumnya, langsung menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa putusan demikian bertentangan, tidak seirama dengan putusan Mahkamah Agung No. 903K/SIP/1973 Tanggal 31 Oktober 1974.
II. TIAP PETITUM HARUS DIBERI PUTUSAN
Bahwa seharusnya MajelisHakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam memberi putusannya “menolak” suatu petitum gugatan. Haruslah diberikan pertimbangan hukumnya, mengapa tuntutan tersebut ditolak hukumnya, mengapa tuntutan tersebut ditolak oleh Hakim. Demikian pula tuntutan/petitum
Gugatan yang dikabulkan harus pula diberikan pertimbangan hukumnya, mengapa tuntutan ini dikabulkan. Bilamana aturan ini tidak dipenuhi maka putusan tersebut kurang pertimbangan hukumnya.
Hal mana tidak diikuti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu sehingga bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No. 698K/SIP/1969 Tanggal
18 Desember 1970.
III. Bahwa menurut Pembanding/Penggugat asal Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam amar putusannya lebih menguntungkan pihak Tergugat I danTergugat II Fakta hukum selama proses persidanganTergugat I dan
Tergugat II tidak ada mengajukan eksepsi mengenai kekurangan pihak yaitu PT. Asuransi Asoka Mas yang mana menurut Pembanding/Penggugat asal PT. Asuransi Asoka Mas adalah mitra bisnisTergugat I (merupakan satu kesatuan) dan bukan kehendak/kemauan Pembanding/Penggugat asal untuk mengikatkan diri terhadap Perjanjian yang disepakati menurut kemauan dan kehendakTergugat I dan PT. Asuransi Asoka Mas, yang tujuan pokoknya yaitu mencari keuntungan bisnis sebanyak-banyaknya dengan perjanjian-perjanjian /perikatan yang merugikan konsumen (Pembanding/ penggugat asal).
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak mempertimbangkan
samasekali putusan Perkara Pidana No. 174/Pid.B/2016/PN.Ktg.Yang mana dalam putusannya memerintahkan Suzuki ST 150 Pick Up DB 8874 DB dikembalikan kepada Pembanding/Penggugat asal.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di diatas Pembanding/Penggugat asal mohon yang mulia Majelis Hakim PengadilanTinggi Manado menerima dan mengambi lalih seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan
menyatakan :
Menyatakan menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tertanggal 2 Februari 2017 Nomor : 82/Pdt.G/2016/PN.Ktg
DENGAN MENGADILI SENDIRI ;
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ;
2. Menghukum kepada Terbanding untuk membayar biaya perkara ;
Mohon keadilan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 02 Pebruari 2017 Nomor: 82/Pdt.G/2016/PN.KTG, serta Memori banding Pembanding semula Penggugat tertanggal 27 Maret 2017, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang “ Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ) dan Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara, pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar karena formalitas gugatan Pembanding semula Penggugat tidak memenuhi syarat ( kurang pihak ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama sudah benar dan tepat, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum pada putusan Hakim Majelis tingkat banding dalam mengadili perkara ini. Oleh karena itu putusan tersebut dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa alasan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 27 Maret 2017 yang menjadi keberatan dan alasan-alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa alasan-alasan banding tersebut diatas tidak dapat menguatkan dan membenarkan dalil-dalil gugatannya yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat fomalitas suatu gugatan karena kurang pihak, oleh karena itu alasan-alasan memori banding tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada peradilan tingkat banding, pembanding semula Penggugat gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima, maka pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedau tingkat peradilan dan besar biaya perkara ditingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, Hukum acara Perdata dalam Rbg, dan pasal-pasal dari Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan banding Pembanding semula penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 02 Pebruari 2017 No. 82/Pdt.G/2016/PN.Ktg yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari : Selasa Tanggal 13 Juni 2017 oleh kami : SINGIT ELIER, S.H.,M.H,. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua Majelis, VICTOR Z SAGOTO, S.H.,M.Hum.- dan Dr. EDI HASMI, S.H.,M.Hum.- masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 03 Mei 2017 Nomor: 65 /PDT/2017/PT.MND, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan ini diucapkan pada hari : Jumat Tanggal 16 Juni 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh MARKUS M. LEODE, S.H.- Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam perkara ini ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd. VICTOR Z. SAGOTO, S.H.,M.Hum.SINGIT ELIER, S.H.,M.H,.
Ttd.
Dr. EDI HASMI, S.H.,M.Hum.-
Panitera Pengganti,
Ttd.-
MARKUS M. LEODE, S.H.-
Biaya – biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-( Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Salinan.
Pengadilan Tinggi Manado.
P A N I T E R A,
A R M A N , SH
NIP.19571023 1981031.004