158/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 158/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RIWAYATI X SUPONDRO
MEMBATALKAN
P U T U S A N
Nomor : 158/PDT/2016/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RIWAYATI, Umur : 52 tahun; Pekerjaan : Berjualan ; Alamat : Huta I Nagori Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2015 memberikan kuasa kepada Netty M.Simbolon, S.H, dan Antoni Sumihar Purba,S.H., Advokat-Pengacara di Kantor Hukum Netty M.Simbolon, S.H. & Rekan; beralamat di Jl Perwira No.91 Pematangsiantar; baik secara sendiri maupun bersama-sama, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat;
M E L A W A N
SUPONDRO, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Pensiunan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bertempat tinggal di Huta Gondang Rejo Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut. ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 22 Juli 2015 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Juli 2015 dibawah register perkara Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Mardi dan Almarhum Sakiyem, yang mana Penggugat adalah cucu dari Almarhum Mardi dan Almarhum Sakiyem. Bahwa Almarhum Mardi dan Almarhum Sakiyem mempunyai dua orang anak yaitu Ngatijah dan Ngatijem, dan Penggugat adalah anak dari Ngatijah;
Bahwa semasa hidupnya Almarhum Mardi terlebih dahulu meninggal dunia yaitu sekitar tahun 1953, yang mana kemudian Almarhum Sakiyem menikah kembali dengan Almarhum Kamaluddin Barus, tetapi dari pernikahan Almarhum Kamaluddin Barus dengan Almarhum Sakiyem tidak mempunyai anak atau keturunan;
Bahwa sebelum Almarhum Kamaluddin Barus menikah dengan Almarhum Sakiyem,maka Almarhum Sakiyem telah mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan oleh Almarhum Mardi yaitu berupa tanah seluas 112,5M² beserta bangunan satu pintu rumah toko diatas tanah tersebut , yang terletak di Huta II No.65 Nagori Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun; yang selanjutnya disebut sebagai objek perkara dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah timur berbatasan dengan jalan umum
sebelah barat berbatasan dengan Marga Manurung
sebelah utara berbatasan dengan jalan umum
sebelah selatan berbatasan dengan Marga Lubis
Bahwa semasa hidup Almarhum Mardi dan Almarhum Sakiyem tinggal di objek perkara, hingga Almarhum Sakiyem sakit-sakitan dan juga meninggal di objek perkara;
Bahwa semasa hidupnya Almarhum Kamaluddin Barus dan Almarhum Sakiyem yang tidak mempunyai anak atau keturunan, mengambil Tergugat hanya untuk tinggal bersama dengan Almarhum Kamaluddin Barus dan Almarhum Sakiyem, tetapi bukan merupakan anak angkat karena tidak dilakukan pengangkatan anak secara adat maupun secara prosedur hukum;
Bahwa orangtua kandung dari Tergugat adalah Wagiman (adik Almarhum Sakiyem), dan secara hukum bahwa Wagiman tidak pernah melakukan penyerahan hak asuh ataupun hak memelihara Tergugat kepada Almarhum Kamaluddin Barus dan Almarhum Sakiyem;
Bahwa pada waktu Almarhum Kamaluddin Barus menikah dengan Almarhum Sakiyem, maka Almarhum Kamaluddin Barus tidak membawa harta apapun, sebagai harta bawaan;
Bahwa sekitar tahun 2008 setelah Almarhum Sakiyem meninggal sekitar tahun 2007, maka oleh Tergugat menyatakan bahwa objek perkara telah dihibahkan oleh Almarhum Kamaluddin Barus tahun 1991 kepada Tergugat;
Bahwa atas objek perkara setelah Almarhum Sakiyem meninggal masih ditempati oleh Penggugat beserta cucu yang lain hingga sekarang, dan bahkan ketika Almarhum Kamaluddin Barus sakit-sakitan/dalam kesadaan sakit parah maka Tergugat mulai melakukan itikad tidak baiknya dengan cara membawa Almarhum Kamaluddin Barus ke rumah Tergugat, tanpa sepengetahuan Penggugat sepulang berobat. Padahal selama sakit-sakitan maka Pengugatlah yang merawat Almarhum Kamaluddin Barus;
Bahwa atas objek perkara belum ada pembagian kepada masing-masing ahli waris Almarhum Mardi dan Almarhum Sakiyem, termasuk kepada orangtua Penggugat maupun kepada Penggugat sebagai cucu Almarhum Mardi/Almarhum Sakiyem dan cucu yang lainnya;
Bahwa pada saat kematian Almarhum Sakiyem sekitar tahun 2007, tidak ada sama sekali terdengar bahwa objek perkara telah diserahakan atau dihibahkan kepada siapapun juga, bahkan Almarhum Kamaluddin Barus pun tidak ada memberitahukan tentang hibah tersebut kepada Tergugat dan cucu-cucu yang lain termasuk saksi yang menandatangani Surat Hibah yang dimaksud oleh Tergugat;
Bahwa menurut KUHPerdata, pengalihan hak/penyerahan hak dapat dilakukan dengan cara jual beli, warisan, hibah;
Bahwa hingga sekitar tahun 2008, maka Penggugat mengetahui bahwa Tergugat mendalilkan objek perkara menjadi miliknya yang mana Almarhum Kamaluddin Barus telah menghibahkan ojek perkara kepada Tergugat tanggal 11 Desember 1991;
Bahwa tentang hibah yang dimaksud oleh Tergugat sebagai dasar untuk memperoleh hak milik terhadap objek perkara adalah merupakan alas hak yang tidak sah karena Surat Hibah tersebut tidak dapat diterima keabsahannya karena dilakukan dengan itikad tidak baik oleh Tergugat;
Bahwa adapun Penggugat mengatakan bahwa Surat Hibah tanggal 11 Desember 1991 tidak sah, adalah dikarenakan syarat formal dari Hibah tidak terpenuhi, demikian juga syarat materiilnya;
Bahwa semasa pemberian hibah yaitu tanggal 11 Desember 1991, maka jelas Almarhum Sakiyem masih hidup, sehingga patut dan wajar, atas harta bersama yang akan dihibahkan kepada orang lain, maka Almarhum Kamaluddin Barus dan Almarhum Sakiyem secara bersama-sama sebagai suami istri harus membubuhkan tandatangan di Surat Hibah tanggal 11 Desember 1991;
Bahwa atas Surat Hibah tanggal 11 Desember 1991, jelaslah bahwa Almarhum Sakiyem sebagai istri tidak ada membubuhkan tandatangan di Surat Hibah tersebut, oleh karenanya secara formal maka Surat Hibah tanggal 11 Desember 1991 adalah cacad hukum atau tidak sah;
Bahwa Surat Hibah tanggal 11 Desember 1991 menyebutkan adanya ganti kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atas penyerahan objek perkara dalam Surat Hibah tersebut;
Bahwa menurut KUHPerdata, maka Hibah dapat dilakukan dengan tanpa beban atau secara Cuma-Cuma atau tanpa imbalan apapun, yang berarti dengan sukarela harus memberikan objek hibah. Tetapi dalam Surat Hibah tanggal 11 Desember 1991 yang didalilkan oleh Tergugat sebagai alas haknya disebutkan adanya ganti kerugian, sehingga jelas secara materiil bahwa Surat Hibah tanggal 11 Desember 1991 adalah tidak sah atau batal demi hukum;
Bahwa atas alas hak yang tidak sah maka perbuatan Tergugat yang hendak menguasai objek perkara tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Penggugat dan cucu lainnya, sebagai cucu dari Almarhum Mardi/Almarhum Sakiyem patut dan wajar mempertahankan dan menjaga segala harta warisan agar tidak beralih kepada orang lain atas dasar perbuatan yang tidak benar, oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun;
Berdasarkan dail-dalil gugatan tersebut di atas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun untuk memanggil para pihak dan menentukan hari persidangan serta melakukan pemeriksaan, dan berkenaan menetapkan putusan sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan dalam hukum bahwa objek perkara yaitu tanah seluas 112 m2 beserta rumah toko (ruko) diatanya yang terletak di Huta II No.65 Nagori Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun; dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah timur berbatasan dengan jalan umum
- sebelah barat berbatasan dengan Marga Manurung
- sebelah utara berbatasan dengan jalan umum
- sebelah selatan berbatasan dengan Marga Lubis
Adalah sah milik Almarhum Mardi/Almarhum Sakiyem/Almarhum Kamaluddin Barus;
Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Pernyataan Hibah Tanggal 11 Desember 1991 adalah tidak sah;
Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara hendak adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hukum;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya atau ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut Terbanding semula Tergugat telah memberikan jawaban tertanggal 04 Oktober 2015 dan dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 07 Oktober 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penggugat adalah cucu dari Alm. MARDI dan SAKIYEM.
Bahwa alm. MARDI meninggal tahun 1953 dan kemudian Alm. SAKIYEM menikah lagi tahun 1955 dengan Alm KAMALUDDIN BARUS dan tidak mempunyai keturunan.
Tidak benar Alm. SAKIYEM mendapat warisan dari Alm. MARDI yaitu berupa tanah seluas 112 m² serta bangunan rumah toko diatasnya yang terletak di Huta II No. 65 Nagori Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan yang selanjutnya disebut sebagai perkara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum
Sebelah Barat berbatas dengan SATUR MANURUNG
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum
Sebelah Selatan berbatas dengan Puskesmas
Tidak benar semasa hidupnya alm. MARDI dan Alm. SAKIYEM bermukim (tinggal) di objek perkara karena objek perkara itu baru dibeli oleh alm KAMALUDDIN BARUS pada tahun 1968 dan Ruko tersebut dibangun tahun 1973, bagaimana mungkin alm. MARDI yang sudah meninggal dunia tahun 1953 bisa menempati objek perkara (Bohong Besar)
Benar alm. KAMALUDDIN BARUS dan alm. SAKIYEM tidak mempunyai keturunan. Oleh karenanya mengangkat tergugat sebagai anak angkat sejak tergugat berusia 7 (tujuh) bulan disaksikan oleh orang-orang tua di kampung tersebut.
Benar orang tua kandung tergugat adalah alm. WAGIMAN, tapi tidak benar sebagai adik kandung dari alm. SAKIYEM. Yang benar adalah alm. WAGIMAN adalah abang kandung alm. SAKIYEM.
Bahwa pada saat alm. KAMALUDDIN BARUS dan alm. SAKIYEM menikah penggugat belum lahir karena penggugat lahir pada tahun 1963 (52 tahun). Bagaimana mungkin penggugat tahu alm. KAMALUDDIN BARUS tidak membawa harta apapun?
Disini tergugat menerangkan harta-harta yang ditinggalkan alm. KAMALUDDIN BARUS dan alm. SAKIYEM.
Tanah dan bangunan Ruko sebagai objek perkara yang saat ini dikuasai (ditempati) oleh SUGIONO (abang kandung Penggugat).
Tanah dan ruko yang dikuasai oleh Penggugat yang terletak tepat didepan objek Perkara
Kebun kelapa sawit seluas 28 rante yang terletak di Huta Maligas Bandar Nagori Negeri Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun (sudah dibagi-bagi) kepada:
Supondro (Tergugat)
Sugiono (Cucu tiri Alm. Kamaluddin Barus)
Riwayati (Penggugat) Cucu tiri Alm. Kamaluddin Barus
Isniwati (Cucu tiri Alm. Kamaluddin Barus)
Asmarani (Cucu tiri Alm. Kamaluddin Barus)
Asriani (Cucu tiri Alm. Kamaluddin Barus)
Nurhayati (Cucu tiri Alm. Kamaluddin Barus)
Dan semua tanah tersebut diatas (ad 2,3,4,5,6,7) telah dijual kepada SAHALIM
Sementara harta yang ditinggalkan oleh Alm. Mardi dan Alm. Sakiyem, tanah seluas ± 18 Rante yang terletak di Huta III Nagori Bah Gunung sudah dibagi-bagi kepada cucu-cucunya dari Alm. Sakiyem
Alm. Sakiyem
Sugiono
Riwayati
Isniwati
Asmarani
Asriani
Nurhayati
Semua tanah tersebut diatas telah dijual, yang tidak dijual bagian ISNAWATI
Benar tanah tersebut telah dihibahkan oleh Alm. Kamaluddin Barus kepada tergugat pada tanggal 11 Desember 1991 (17 tahun sebelum tahun 2008)
Tidak benar penggugat tinggal pada objek perkara
Yang benar sejak peringatan 40 hari meninggalnya Alm. Sakiyem istri dari Sugiono (abang kandung penggugat) bermohon kepada istri (Tergugat) agar diperbolehkan menempati sementara objek perkara berarti pada saat itu mereka telah tahu bahwa objek perkara adalah milik tergugat sejak Desember 1991
Tidak benar tergugat mengajak Alm. Kamaluddin Barus kerumah tergugat, tetapi Alm. Kamaluddin Barus yang mau ikut tergugat, karena dirumah objek perkara, tidak dirawat oleh penghuni objek perkara
Dan sangat terganggu, karena objek perkara tempat orang mabuk-mabukan, sehingga mengganggu istirahat Kamaluddin Barus
Tidak benar objek perkara milik Alm. Mardi dan Alm. Sakiyem, karena objek perkara itu baru dibeli oleh Alm. Kamaluddin Barus 15 tahun setelah alm. Mardi meninggal dunia (1953)
Pada tahun 2007 saat kematian Alm. Sakiyem mereka semua sudah mengetahui bahwa objek perkara telah dihibahkan kepada tergugat sejak 11 Desember 1991.
Tidak benar penggugat tidak mengetahui objek perkara dihibahkan kepada tergugat.
Hibah tersebut syah menurut hukum. Oleh karenanya Kepala Desa, Camat, petugas yang diberi wewenang oleh Pemerintah membuat surat hibah tersebut tanggal 11 Desember 1991. Dan mereka mengetahui hal tersebut.
Syah karena dibuat surat hibah yang ditandatangani yang berwenang atas hal tersebut.
Yang berhak membubuhkan tanda tangan adalah pemilik yang tertera pada surat sebelumnya yaitu Alm. Kamaluddin Barus, sedangkan istri tidak perlu membubuhi tanda tangan.
Sama dengan jawaban ad. 16
Ganti rugi yang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) itu benar adanya. Pada saat sebelum tanggal 11 Desember 1991, objek perkara diagunkan di Bank Exim oleh Kamaluddin Barus. Oleh karena tidak lancarnya pembayaran kredit, maka objek perkara akan disita Bank Exim, pada saat itulah Alm. Kamaluddin Barus, meminta kepada tergugat untuk melunasi hutang-hutang Alm. Kamaluddin Barus pada Bank Exim. Tergugat melunasinya. Inilah yang menyebabkan Alm. Kamaluddin menghibahkan objek perkara pada tanggal 11 Desember 1991.
Objek perkara bukan milik Alm. Mardi. Karena objek perkara baru dibeli Alm. Kamaluddin Barus setelah 15 (lima belas) tahun Alm. Mardi meninggal dunia, bagaimana mungkin !!!
Dengan segala kerendahan hati tergugat bermohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam persidangan Pengadilan Negeri Simalungun, Pembanding / Penggugat telah membacakan dan menyerahakan Repliknya yang pada pokoknya tetap pada isi gugatannya dan membantah kebenaran isi jawaban Terbanding/Tergugat. Demikian juga Terbanding / Tergugat telah membacakan dan menyerahkan Dupliknya yang pada pokoknya tetap pada jawabannya dan menambahkan bahwa perkawinan antara Sukiyem dengan Kamaluddin Barus pada tahun 1955 dan tanah objek yang dihibahkan kepadanya dalam perkara ini dibeli oleh Alm. Kamaluddin Barus dan Alm. Sukiyem pada tahun 1968 dan pada tahun 1973 dibangun ruko ;
Menimbang, bahwa setelah mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggal 16 Desember 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.636.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permintaan banding sebagaimana risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggal 29 Desember 2015 yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Desember 2015, Kuasa Pembanding semula Penggugat : NETTY SIMBOLON, SH., telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggal 29 Desember 2015 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa pemohonan banding tersebut telah diberitahunakan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat dengan relas pemberitahuan pernyataan banding Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Januari 2016 telah diberitahukan dan disampaikan secara syah dan seksama permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut kepada Terbanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyerahkan surat memori banding yang diajukan oleh kuasanya tertanggal 11 Pebruari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dengan akte tanda terima memori banding Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Tergugat dengan akta tanda terima memori banding Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim. ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding semula Tergugat telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 16 Desember 2015 dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 04 Maret 2016 dengan akte tanda terima kontra memori banding Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada kuasa pihak Pembanding semula Pengugat dengan risalah penyerahan kontra memori banding Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim. ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Simalungun telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa Pembanding semula Penggugat dan kepada Terbanding semula Tergugat dengan risalah pemberitahuan memeriksa berkasa perkara (Inzage) masing-masing Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., yang dibuat oleh Juri Sita Pengadilan Negeri Simalungun, yang menyatakan supaya masing-masing pihak Pembanding semula Penggugat dan pihak Terbanding semula Tergugat untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini disampaikan dan sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Pengggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang dalam pasal 7 UU No. 200 Tahun 1947 dan pasal 199 RBg, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa didalam memori banding Pembanding/Penggugat tanggal 11 Pebruari 2016, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah keliru, karena Majelis Hakim mempertimbangakan tentang objek pokok perkara adalah siapa yang berhak atas tanah 5m x 25 m luas 112,5 m2 yang berdiri bangunan ruko. Akan tetapi seharusnya Majelis Hakim harus mempertimbangan yang menjadi pokok gugatan Pembanding/Penggugat adalah tentang keabsahan Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 dari pemberi hibah Alm. Kamaluddin Barus kepada Terbanding/Tergugat ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru memutus dengan amar menolak gugatan ini, dengan pertimbangan bahwa Pembanding/Pengguta tidak dapat membuktikan gugatannya. Padahal Pembanding/Penggugat telah jelas dapat membuktikan bahwa Surat Hibah tertanggal 11 Desemebr 1991 tersebut tidak sah menurut hukum secara formil dan secara materil. Tidak sah secara materil, karena Surat Hibah tersebut diberikan dengan syarat pembayaran ganti rugi sejumlah uang oleh pemberi hibah kepada penerima hibah yaitu pemberi hibah Alm. Kamaluddin Barus mewajibkan kepada penerima hibah Terbanding/Tergugat (Supondro) untuk membayar sejumlah uang sebanyak Rp. 2.000.000,00. Sedangkan cacat hukum secara materil, karena Surat Hibah tersebut tidak ditanda tangani Alm. Sukiyem selaku isteri Alm. Kamaluddin Barus, sedangkan objek barang yang dihibahkan oleh Kamaluddin Barus adalah harta bersama dalam perkawinan ;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangan putusannya. Karena Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan alasan menolak gugatan Pembanding / Penggugat, karena perkara ini telah diputus oleh perkara lain dalam perkara sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pada pokoknya meyatakan bahwa Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 adalah sah menurut hukum. Pembanding/Pengguat tidak mendalilkan putusan sebelumnya dalam perkara lain tersebut dan lagi Pembanding/Penggugat bukan merupakan pihak dalam perkara lain sebelumnya tersebut ;
Bahwa berdasarkan uraian dalam memori bandingnya tersebut, maka Pembanding / Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan perkara ini pada tingkat banding sebagai berikut :
Menerima permohonan banding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggal 16 Desember 2015, dengan mengadili sendiri ;
Menetapkan bahwa tanah seluas 112,5 m2 beserta Ruko diatasnya, yang terletak di Huta II Nomor 65 Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur berbatasan dengan jalan umum ;
Sebelah barat berbatasan dengan dengan Marga Manurung ;
Sebelah utara barbatasan dengan jalan umum ;
Sebelah selatan berbatasan dengan Marga Lubis ;
Adalah sah milik Alm. Mardi, Alm, Sakiyem, Alm. Kamaluddin Barus ;
Menyatakan Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 adalah tidak sah ;
Menyatakan perbuatan Terbanding/Tergugat menguasai objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta, meskipun ada verzet, banding dan kasasi ;
Menghukum Terbanding/Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terbanding/Tergugat telah menyampaikan kontra memori bandingnya tertanggal 16 Desember 2016 yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 45/ Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggal 16 Desember 2015 telah tepat dan benar ;
Bahwa objek dalam perkara ini sama dengan objek perkara lain sebelumnya yang telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 24/Pdt.G/2011/PN.Sim., tanggal 2 Pebruari 2011, putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 199/PDT/2012/PT.MDN., tanggal 30 Juli 2012, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2505 K/PDT/2013 tanggal 25 Agustus 2014 ;
Berdasarkan alasan-alasan dalam kontra memori banding tersebut, maka Terbanding/Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding sebagai berikut :
Menolak memori banding tersebut ;
Menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard) ;
Menimbang, bahwa membaca dengan cermat dan seksama berkas perkara a quo, utamanya surat gugatan Penggugat, jawaban, replik, duplik, Berita Acara Persidangan, bukti - bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 45/ Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggal 16 Desember 2015, memori banding dari Pembanding / Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding / Tergugat, maka setelah dihubungkan satu dengan lainnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara banding a quo mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi pokok perkara dalam perkara a quo adalah bukti (P-4, T-1) tentang tidak sahnya Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 antara pemberi hibah Alm. Kamaluddin Barus kepada Pondro atas tanah seluas 112,5 m2 beserta Ruko diatasnya, yang terletak di Huta II Nomor 65 Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur berbatasan dengan jalan umum ;
Sebelah barat berbatasan dengan dengan Marga Manurung ;
Sebelah utara barbatasan dengan jalan umum ;
Sebelah selatan berbatasan dengan Marga Lubis ;
Bahwa Alm. Kamaluddin Barus adalah suami dari Alm. Sakiyem yang melangsungkan perkawinana pada tahun 1955, setelah kematian suaminya terdahulu Alm. Madi pada tahun 1953 ;
Bahwa Pembanding/Penggugat adalah salah satu anak dari Ngatijah, Ngatijah adalah anak dari perkawinan Alm.Sakiyem dengan Alm. Mardi (dan ada anak lainnya nama Ngatiyem) ;
Bahwa pada tahun 1968 Alm. Kamaluddin Barus membeli objek Hibah berupa tanah tersebut dan pada tahun 1973 dibangun Ruko diatasnya ;
Bahwa terhadap Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 tidak tertera tanda tangan Alm. Sakiyem ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat banding akan mempertimbangkan keberatan pembanding / penggugat tersebut yang telah dikemukannya dalam memori banding sebagaimana dalam pertimbangan hukum berikutnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa yang menjadi pokok perkara dalam perkara a quo adalah tentang keabsahan Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991, untuk itu harus dipertimbangakan terlebih dahulu adalah “ Apakah Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 sah menurut ketentuan hukum yang berlaku ? “. Sedangkan yang permasalahan lainnya adalah sebagai akibat hukum dari pokok perkaranya, sehingga secara otomatis akan mengikuti status hukum pokok perkaranya tersebut ;
Menimbang, bahwa akan dikemukakan ketentuan pasal-pasal undang-undang sebagai dasar hukum yang akan dijadikan landasar dalam mempertimbangkan perkara ini yaitu sebagai berikut :
Pasal 35 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 1974 berbunyi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” ;
Pasal 570 KUH Perdata berbunyi “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum…..” ;
Pasal 1666 ayat (1) KUH Perdata berbunyi ”Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana sipenghibah diwaktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan sipenerima hibah yang meneriman penyerahan itu” ;
Pasal 1670 KUH Perdata berbunyi “Suatu hibah adalah batal, jika dibuaat dengan syarat bahwa sipenerima hibah akan melunasi hutang-hutang dan beban-beban lain, selainnya yang dinyatakan dengan tegas didalam akta hibah sendiri ataun didalam suatu daftar yang ditempelkan padanya” ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada, objek hibah berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan Ruko tersebut dibeli oleh Alm. Kamaluddin Barus pada tahun 1968 dan selanjutnya dibangun Ruko oleh Alm. Kamaluddin Barus pada tahun 1973. Perkawinan antara Alm. Kamaluddin Barus dengan Alm. Sakiyen pada tahun 1955 sampai dengan meninggalnya Alm. Sakiyem pada tahun 2007. Berarti Alm. Kamluddin Barus membeli atau mendapatkan objek hibah tersebut terjadi masih dalam tenggang waktu dalam perikatan perkawinan antara Alm. Kamaluddin Barus dengan Alm. Sakiyem. Jika dihubungkan dengan pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan tersebut, maka benda yang menjadi objek hibah berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan Ruko tersebut status hukumnya adalah merupakan harta milik bersama dalam perkawinan antara Alm. Kamaluddin Barus dan Alm. Sakiyem sebagai suami isteri ;
Menimbang, bahwa suatu perikatan dalam hibah sebagaimana dalam ketentuan pasal 1666 ayat (1) KUH Perdata, peralihan benda yang merupakan objek hibah kepada pihak penerima hibah, ketentuan hukumnya hanya sah apabila dilakukan oleh pemiliknya sesuai ketentuan pasal 570 KUH Perdata. Pemilik objek hibah tertanggal 11 Desember 1991 (bukti P-4 dan T-1) berdasarkan pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut diatas adalah Al. KAmaluddin Barus dan Alm. Sakiyem. Maka dengan demikian untuk sahnya Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 (bukti P-4 dan T-1) harus ditanda tangani bersama oleh Alm. Kamaluddin Barus dan Alm. Sakiyem. Akan tetapi fakta hukumnya Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 (bukti P-4 dan T-1) tidak ditanda tangani oleh Alm. Sakiyen, tetapi hanya ditanda tangani oleh Alm. Kamaludiin Barus saja. Dengan demikian, maka Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 (bukti P-4 dan T-1) mengandung cacat hukum secara materil, karena Alm. Sakiyem sebagai pemilik selain Alm. Kamaluddin Barus ;
Menimbang, bahwa Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 (bukti P-4 dan T-1) menerangkan bahwa penerima hibah Terbanding/Tergugat (Supondro) memberikan ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000,00 kepada pemberi hibah Alm. Kamaludddin Barus. Pemberian ganti rugi tersebut diterangkan oleh Terbanding/Tergugat dalam jawabannya adalah permintaan dari Alm. Kamaluddin Barus agar Terbanding/Tergugat sebagai penerima hibah melunasi hutang Alm. Kamaluddin Barus di Bank Eksim. Permintaan Alm. Kamaluddin Barus untuk melunasi hutangnya di Bank Eksim tersebut kepada Terbanding/Tergugat sebagai penerima hibah, telah berakibat batalnya Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 (bukti P-4 dan T-1), karena telah melanggar ketentuan pasal 1670 KUH Perdata yang mengatur bahwa hibah batal jika dibuat dengan syarat bahwa sipenerima hibah akan melunasi hutang-hutang sipemberi hibah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, karena Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 (bukti P-4 dan T-1) tidak ikut ditanda tangani oleh Alm. Sakiyem isteri Alm. Kamaluddin Barus sebagai pemilik harta bersama perkawinan (pasal 35 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 570 KUH Perdata) dan pemberian hibah tersebut juga telah dilakukan dengan syarat pembayaran hutang oleh penerima hibah (pasal 1670 KUH Perdata) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan perkara a quo yang pada pokoknya berpendapat bahwa karena objek perkara (Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991, bukti P-4 dan T-1) telah dijatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap ( bukti T-4,T-5 dan T-6 = putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 24/Pdt.G/2011/PN.Sim., tanggal 2 Pebruari 2011, putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 199/ PDT/2012/PT.MDN., tanggal 30 Juli 2012, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2505 K/PDT/2013 tanggal 25 Agustus 2014) yang menyatakan Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 adalah sah menurut hukum, adalah merupakan bukti yang otentik yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna yang tidak dapat dibantah oleh bukti dibawah tangan Penggugat dan alasan tersebut dijadikan dasar hukum untuk menolak gugatan Pembanding semula Penggugat. Menurut pendapat Majelis Hakim Tingggi yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menolak gugatan a quo, apabila objek perkaranya sama, pihak-pihaknya sama dan peristiwa hukum yang diperkarakan juga sama serta perkara tersebut telah dijatuhkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perkara yang demikian harus ditolak dengan alasan Nebis In Idem. Akan tetapi dalam perkara a quo Penggugat / Pembanding bukan merupakan pihak dalam perkara Nomor : 24/ Pdt.G/2011/PN.Sim.,tanggal 2 Pebruari 2011, Nomor :199/PDT/2012/PT.MDN., tanggal 30 Juli 2012, Nomor 2505 K/PDT/2013 tanggal 25 Agustus 2014, dan oleh karena itu putusan-putusan dalam perkara antara Sdr. Supondro sebagai Penggugat dan Sdr Sugiono sebagai Tergugat tersebut tidak dapat mengikat Pembanding / Penggugat ;
Menimbang, bahwa selain itu apabila membaca dengan cermat pertimbangan hukum dalam pada tingkat kasasi perkara Nomor : 2505 K/PDT/2013 tanggal 25 Agustus 2014 (bukti T-6) pada halaman 9, Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi telah membenarkan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara perdata Nomor : 52/Pdt.G/ 2014/PN.Sim., tanggal 13 Mei 2015 yang menyatakan bahwa “ Alasan pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah memeriksa secara seksama memori kasasi tanggal 30 Oktober 2012 dan jawaban memori tanggal 19 Desember 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Factie dalam hal ini Pengadilan Negeri Simalungun tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Penyerahan hibah tanggal 11 Desember 1991 adalah tidak sah menurut hukum, oleh karena objek sengketa adalah harta bersama Alm. Kamaluddin Barus dengan isterinya Alm. Sakiyem, yang pengalihannya tanpa sepengetahuan isterinya…”. Pendapat Mahkamah Agung dalam pertimbangannya tersebut diatas yang membenarkan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama pada pokoknya menyatakan bahwaPenyerahan hibah tanggal 11 Desember 1991 adalah tidak sah menurut hukum, oleh karena objek sengketa adalah harta bersama Alm. Kamaluddin Barus dengan isterinya Alm. Sakiyem, yang pengalihannya tanpa sepengetahuan isterinya ” dapat dijadikan dasar bahwa Surat Hibah tanggal 11 Desember 1991 (P-4, T-1) dalam perkara a quo adalah tidak sah oleh karena itu batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa tuntutan Pembanding/Penggugat yang mendalilkan bahwa objek hibah berupa tanah yang diatasnya berdiri ruko tersebut merupakan harta bawaan Alm. Sakiyem dalam perkawinannya terdahulu dengan Alm. Mardi, bukan harta diperolehan selama perkawinannya dengan Alm. Kamaluddin Barus. Dalil tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pembanding/Penggugat dan disamping itu Pembanding/Penggugat sendiri ada keraguan akan apa yang dinyatakannya, terlihat dari pertentangan antara posita gugatan dengan petitum yaitu pada posita gugatan didalilkan bahwa tanah ruko objek hibah adalah perolehan dalam perkawinanan Alm. Sakiyem dengan Alm. Alm. Mardi, sedangkan Alm. Kamaluddin Barus pada waktu kawin dengan Alm. Sakiyem tidak membawa harta bawaan apapun. Akan tetapi pada petitum gugatan Pembanding / Penggugat memohon agar tanah ruko objek hibah dinyatakan hak milik Al. Mardi, Alm. Sakiyem dan Alm. Kamaluddin Barus. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menolak petitum yang menyatakan tanah ruko tersebut adalah juga hak milik Alm. Mardi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa gugatan dan keberatan Penggugat/Pembanding cukup beralasan untuk dikabulkan, karena itu putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggal 16 Desember 2015 harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Medan akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana akan disebutkan berikutnya ;
Menimbang, bahwa tentang materi kontra memori banding yang disampaikan oleh Terbanding / Tergugat yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Tingkat Banding menolak gugatan dan keberatan dalam memori banding Pembanding / Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggal 16 Desember 2015 tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding/Penggugat telah membuktikan bahwa Pembanding / Penggugat adalah salah seorang anak dari Alm. Ngatijah, sedangkan Alm. Ngatijah adalah salah seorang anak dari Alm. Sakiyem (bukti P-1,P-2,P-3), keterangan saksi Nurmauli Samosir dan tidak dibantah serta dibenarkan oleh Terbanding / Tergugat dalam jawabannya, maka Pembanding / Penggugat adalah salah satu Ahli Waris Pengganti dari Alm. Sakiyem dan Alm. Kamaluddin Barus ;
Menimbang, bahwa karena Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 (bukti P-4 dan T-1) batal demi hukum, maka objek hibah berupa tanah seluas 112,5 m2 beserta Ruko diatasnya, yang terletak di Huta II Nomor 65 Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur berbatasan dengan jalan umum ;
Sebelah barat berbatasan dengan dengan Marga Manurung ;
Sebelah utara barbatasan dengan jalan umum ;
Sebelah selatan berbatasan dengan Marga Lubis ;
Adalah status kepemilikannya tetap pada keadaan semula yaitu Hak Milik Alm. Kamaluddin Barus dan Alm. Satiyem ;
Menimbang, bahwa tuntutan Pembanding / Penggugat terhadap Terbanding/Tergugat pada angka gugatan angka 4, harus ditolak, karena fakta hukum telah membuktikan bahwa yang menguasai tanah dan bangunan Ruko objek hibah bukanlah Terbanding / Tergugat, akan tetapi adalah salah satu ahli waris pengganti yaitu sdr. Sugiono (abang Pembanding / Penggugat) berdasarkan keterangan saksi Pembanding/Penggugat nama Numauli Samosir dan kontra memori banding Terbanding / Tergugat, oleh karena itu tuntutan angka 4 tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tuntutan angka 5 gugatan juga harus ditolak, karena objek hibah dikuasai oleh salah seorang ahli waris, tidak dalam penguasaan Terbanding / Tergugat, sehingga dengan demikian dengan tidak dikabulkannya Uitvoerbaar bij voorraad, tidak akan merugikan para ahli waris ;
Menimbang, bahwa karena gugatan dan keberatan Pembanding / Penggugat dikabulkan dan pihak Terbanding / Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka berdasarkan pasal 167 RBg segala biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini harus dibebankan kepada Terbanding/tergugat yang pada tingkat banding akan disebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding hanya mempertimbangkan bukti - bukti surat dan keterangan para saksi dari para pihak yang relevan dengan pembuktian dalil - dalil gugatan dan keberatan yang dikabulkan dalam putusan ini, sedangkan yang tidak ada relevansinya tidak dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat sebagian dan menolak gugatan selebihnya ;
Mengingat, pasal 570, pasal 1670 KUH Perdata, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No.02 tahun 1986 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 jo. Undang - Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, HIR / RBg dan semua peraturan perundang -undangan yang berlaku ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 45/ Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggal 16 Desember 2015 yang dimintakan banding ;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Surat Hibah tertanggal 11 Desember 1991 adalah Batal Demi Hukum ;
Menetapkan bahwa tanah seluas 112,5 m2 beserta Ruko diatasnya, yang terletak di Huta II Nomor 65 Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur berbatasan dengan jalan umum ;
Sebelah barat berbatasan dengan dengan Marga Manurung ;
Sebelah utara barbatasan dengan jalan umum ;
Sebelah selatan berbatasan dengan Marga Lubis ;
Adalah sah hak milik Alm. Kamaluddin Barus dan Alm. Sakiyem ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan selebihnya ;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016Soleh kami
SABAR TARIGAN SIBERO, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, dengan DALIUN SAILAN, S.H., M.H., dan ABDUL FATTAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 158/PDT/2016/PT-MDN., tanggal 22 April 2016 tentang penunjukan Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding dan penunjukan panitera pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ataupun oleh masing-masing Kuasa - Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd.ttd. d.t
1. DALIUN SAILAN, SH., MH. SABAR TARIGAN SIBERO, SH. MH.
D ttd..o.
2. ABDUL FATTAH, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan ------- Rp. 5.000,-
Meterai putusan -------- Rp. 6.000,-
Biaya proses ---------- Rp.139.000,-
Jumlah -------------------- Rp .150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).-