28/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ARWAN KAMIL JUANDHA, SH Terdakwa: 1.MARDIAN Bin JUMANI 2.M. KOSIM Als KOSIM Bin MU ARIP
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa II M. KOSIM Als KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " “secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa II M. KOSIM Als KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK15127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM a.n pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA; 1 (satu) lembar STNK kendaraan dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM an. Pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA; 1 (satu) buah kunci kendaraan dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM an.. Pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA ; 1 (satu) lembar terpal warna hijau ukuran 5m x 6m;; Kayu olahan kelompok jenis kayu Meranti sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) Pcs atau sama dengan 7,369M3 (tujuh koma tiga enam Sembilan empat meter kubik); DIRAMPAS UNTUK NEGARA Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Mardian Bin Jumani
2. Tempat lahir : Tanjung Hara
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/2 Agustus 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Hara RT.002/RW.001, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 November 2019;
Terdakwa Mardian Bin Jumani ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 November 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan tanggal 23 Januari 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : M. Kosim als Kosim Bin Mu Arip
2. Tempat lahir : Sampit
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/18 Juli 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Hara, RT.001/RW.01, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 November 2019;
Terdakwa M. Kosim als Kosim Bin Mu’ Arip ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 November 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan tanggal 23 Januari 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 30 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 30 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa II M. KOSIM Als KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-samadengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa II M. KOSIM Als KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP dengan pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan, dan Denda masing-masing sebesar Rp 500.000.000,- Subsider masing-masing 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK15127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM a.n pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA;
1 (satu) lembar STNK kendaraan dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM an. Pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA;
1 (satu) buah kunci kendaraan dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM an.. Pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA ;
1 (satu) lembar terpal warna hijau ukuran 5m x 6m;;
Kayu olahan kelompok jenis kayu Meranti sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) Pcs atau sama dengan 7,369M³ (tujuh koma tiga enam Sembilan empat meter kubik);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan agar Terdakwa I MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa II M. KOSIM Als KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanngi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggu keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa II M. KOSIM Als KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu, tanggal 24 November 2019, sekira pukul 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jembatan Kecil KM 102, Sampit-Pangkalanbun (Jalan Poros Rantau Pulut arah keluar menuju Amin Jaya), Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidanayang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutanberupa kayu olahan jenis Meranti sebanyak 234 pcs atau 7 M³ dengan ukuran masing-masing panjang 4 Meter x Lebar 12 Cm x Tebal 6 Cm yang dimuat di dalam bak dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM dan ditutupi dengan terpal berwarna hijau berukuran 5 Meter x 6 Meter”. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada suatu waktu dan tempat tersebut diatas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh Saksi JHON HENRI K. PURBA dan Saksi RICO SHERIF YULIANTO yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang 1 (satu) unit dump truck warna kuning sedang mengangkut kayu.
Bahwa kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah kayu olahan jenis Meranti (MC) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa pada saat Saksi JHON HENRI dan Saksi RICO SHERIF melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, para Terdakwa secara bersama-sama sedang mengangkut kayu olahan dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck berwarna kuning merk MITSUBISHI, Type FE74HDV 4x2 M/T, NOKA MHM8121 LM FE74P5FK153127, NOSIN 4D34TLX3061 dengan NOPOL KH 8121 LM dengan masing-masing Terdakwa berada di dalam dump truck.
Bahwa Terdakwa I duduk disebelah kiri dan Terdakwa II yang sedang menyetir.
Bahwa 1 (satu) unit dump truck tersebut merupakan milik Terdakwa I.
Bahwa sebelumnya, Terdakwa I memperoleh kayu olahan jenis Meranti didapat dengan cara memesan terlebih dahulu kepada sdr. KINO (Dalam hal ini Sdr. KINO telah ditetapkan sebagai DPO) sekitar bulan November 2019 menggunakan via telepon seluler.
Bahwa sebelumnya, Terdakwa I mengajak Terdakwa II pada tangal 24 November 2019, skj. 12.00 wib untuk pergi bersama-sama ke lokasi pondok Sdr. KINO yang berada di Jalan Bekas Loging KM 14, Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 unit dump truck untuk mengambil kayu olahan yang telah dipesan oleh Terdakwa I dari Sdr. KINO.
Bahwa para Terdakwa tiba di pondok Sdr. KINO skj 15.30 WIB dan Terdakwa I bersama Terdakwa II melihat kayu olahan yang telah dipesan oleh Terdakwa I sudah menumpuk di samping pondok Sdr. KINO bersama dengan Sdr. KINO dan 3 (tiga) orang laki-laki.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengenal 3 (tiga) orang laki-laki itu.
Bahwa Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk memarkirkan dump truck di samping sebelah kanan tempat kayu olahan ditumpuk, dan selanjutnya Sdr. KINO memerintahkan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut diatas untuk memindahkan/memuat semua kayu olahan kedalam bak dump truck.
Bahwa setelah semua kayu dipindahkan, Terdakwa II turun dari dalam kabin mobil dump truck.
Bahwa selanjutnya, para Terdakwa secara bersama-sama memasang sebuah terpal warna hijau berukuran 5 Meter x 6 Meter untuk menutup bak dump truck sehingga muatan kayu yang berada di dalam bak dump truck tidak terlihat.
Bahwa jumlah kayu yang para Terdakwa angkut sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) Pcs atau sama dengan 7,3694 M³ (tujuh koma tiga enam Sembilan empat meter kubik).
Bahwa Terdakwa I membeli kayu dari Sdr. KINO dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) / M³ (meter kubik).
Bahwa proses pembayaran akan dilakukan oleh Terdakwa I apabila semua kayu olahan telah habis terujual.
Bahwa kayu olahan rencananya akan diangkut dan dijual ke tukang mebel yaitu Sdr. YANTO yang berada di KM 102 Sampit–Pangkalanbun, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Dalam hal ini Sdr. YANTO telah ditetapkan sebagai DPO).
Bahwa Terdakwa I mengenal sdr. YANTO dari temannya yaitu Sdr. AHMAT (Dalam hal ini Sdr. AHMAT telah ditetapkan sebagai DPO) yang memberikan nomor telfon sdr. YANTO kepada Terdakwa I dan mengatakan bahwa Sdr. YANTO memerlukan kayu olahan.
Bahwa sekitar bulan November 2019 Sdr. YANTO telah memesan sejumlah kayu sebanyak 7 M³ kepada Terdakwa I menggunakan via telepon seluler.
Bahwa Terdakwa I dan Sdr. YANTO menyepakati harga kayu olahan yang akan dipesan oleh Sdr. YANTO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) / M³ (meter kubiknya).
Bahwa hasil dari penjualan kayu olahan akan Terdakwa I berikan sebesar 20% (dua puluh persen) kepada Terdakwa II.
Bahwa pembagian hasil dari penjualan kayu akan diberikan setelah Terdakwa I membayar kayu olahan yang dipesan kepada Sdr. KINO sebesar Rp. 9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan membayar biaya taktis seperti pengangkutan bbm, makan, dan rokok.
Bahwa pada saat dilakukan pengamanan oleh anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukan dokumen maupun surat ijin untuk mengelola kayu-kayu tersebut dari pihak yang berwajib.
Bahwa pengangkutan kayu olahan yang Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan tidak disertai dengan surat keterangan sah nya hasil hutan dan kayu berupa dokumen SKSHHK, maka kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu yang tidak sah (illegal) dan dapat diduga sebagai tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam yang mana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 83 AYAT (1) HURUF B Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (SIMANG dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak keberatan/eksepsi dan mohon persidangan di lanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JHON HENRI K. PURBA Bin JOKADIM, telah diperiksa didepan persidangan dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah menangkap pelaku Tindak Pidana Kehutanan, pada Hari Minggu, tanggal 24 Nopember 2019, Sekira 20.15 wib, di Jalan Poros Rantau Pulut (Arah keluar menuju Amin Jaya), Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng;
Bahwa yang telah ditangkap oleh saksi sebanyak 2 (Dua) orang yang bernama MARDIAN Bin JUMANI dan M. KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP;
Bahwa Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut kayu olahan yang tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM;
Bahwa saat saksi bertanya kepada Terdakwa M. KOSIM mengenai jenis kayu olahan tersebut berupa kayu olahan jenis Meranti (MC) berjumlah ± 7 M³ berbentuk balok panjang dengan ukuran panjang 4 meter x lebar 12 cm x tebal 6 cm, sebanyak 234 pcs;
Bahwa pemilik kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut adalah Terdakwa MARDIAN;
Bahwa Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM mengangkut kayu olahan Jenis Meranti (MC) dengan cara dimuat kedalam bak dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM, kemudian setelah di muat kedalam bak selanjutnya pada bagian atas bak ditutupi dengan terpal warna hijau dengan ukuran 5m x 6m;
Bahwa Saksi menangkap tangan Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM bersama dengan saksi RICKO SHERIF yang pada saat itu berada di dalam kabin dump truck yang bermuatan kayu jenis Meranti (MC), yang mana posisi Terdakwa M. KOSIM selaku sopir dan Terdakwa MARDAN berada di sebelah kiri tepat disamping Sopir:
Bahwa sebelumnya, pada hari minggu, tanggal 24 November 2019, Skj. 09.00 Wib, Terdakwa MARDIAN mendatangi rumah Terdakwa M. KOSIM untuk mengajak mengambil kayu olahan jenis Meranti (MC) di daerah Rantau Pulut.
Bahwa selanjutnya, Skj. 12.00 Wib datang Terdakwa M. KOSIM dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LMkerumah Terdakwa MARDIAN dan kemudian Terdakwa MARDIAN bersama dengan Terdakwa M.KOSIM berangkat bersama-sama dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM menuju Pondok yang berada di Jalan Bekas Loging KM 14, di Desa Rantau Pulut, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, yang disopiri oleh Terdakwa M. KOSIM
Bahwa saat Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tiba di lokasi tersebut sudah terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC);
Bahwa kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut di dapat dari Sdr. KINO (DPO) yang berada di Pondok di Jalan Bekas Loging KM 14, di Desa Rantau Pulut, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, yang dimana sebelumnya terlebih dahulu memesan kepada Sdr. KINO dengan cara menelpon Sdr. KINO pada Bulan Nopember 2019 dengan Harga RP. 1.400.000 per 1 M³;
Bahwa kayu olahan jenis Meranti (MC) sebanyak ± 7 M³ tersebut akan di bawa ke tukang mebel yaitu Sdr. YANTO (DPO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, KM 102, Sampit-Pangkalanbun untuk di jual
Bahwa kayu olahan jenis Meranti (MC) yang di pesan tersebut, akan di bayarkan kepada sdr. KINO setelah kayu olahan jenis Meranti tersebut terjual kepada Tukang Mebel yaitu Sdr. YANTO;
Bahwa kayu tersebut akan di jual dengan harga RP. 2.000.000 ,- (Dua Juta Rupiah) per 1 M³.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2019, sekira jam 15.30 wib, pada saat Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tiba di Pondok tersebut diatas, sudah terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC) dan Sdr. KINO beserta 3 (tiga) orang laki–laki yang tidak di kenal oleh Terdakwa MARDIAN, selanjutnya Terdakwa MARDIAN meminta Terdakwa M. KOSIM untuk memarkirkan dump truck merk MITSUBISHI yang dikendarai di dekat Pondok yang terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut, kemudian Terdakwa MARDIAN turun dari kabin dump truck untuk membuka pintu belakang bak Dump Truck, selanjutnya Sdr. KINO memerintahkan 3 (tiga) orang laki–laki tersebut untuk mengangkat/memuat Kayu olahan Jenis Meranti (MC) ke dalam bak Dump Truck, setelah kayu olahan jenis Meranti tersebut habis di masukkan di dalam bak Dumb Truck, Terdakwa MARDIAN menutup kembali pintu belakang bak Dump Truck, selanjutnya Terdakwa M. KOSIM turun dari dalam Kabin dump truck dan langsung naik ke atas bak dump Truck serta mengambil 1 (satu) buah Terpal warna Hijau ukuran 5m x 6m, kemudian Terdakwa MARDIAN ikut naik ke atas bak Dump Truck, lalu Terdakwa MARDIAN bersama dengan Terdakwa M. KOSIM memasang terpal tersebut untuk menutupi bagian atas dump truck sampai kayu yang telah dimuat sebelumnya tidak kelihatan lagi, dan setelah selesai, Terdakwa M. KOSIM dan Terdakwa MARDIAN turun dari atas bak Dump Truck tersebut kemudian Terdakwa M. KOSIM langsung masuk kedalam kabin Dump Truck dan Terdakwa MARDIAN menemui Sdr. KINO yang berada di Pondok yang ada dilokasi tersebut, dan kemudian setelah selesai menemui Sdr. KINO, selanjutnya Terdakwa MARDIAN masuk kedalam kabin, dan kemudian Terdakwa M. KOSIM menyalakan mesin mobil Dump Truck tersebut kemudian langsung meninggalkan Lokasi Pondok tersebut dengan membawa kayu olahan jenis Meranti;
Bahwa Terdakwa MARDIAN tidak mengetahui kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut diperoleh Sdr. KINO dari mana.
Bahwa sebelumnya, pada hari Minggu, tanggal 24 November 2019, skj. 19.00 wib, anggota Polsek Seruyan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (Satu) unit dump truck warna kuning sedang mengangkut kayu, setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama saksi RICKO melakukan pengintaian di sebuah Jembatan kecil di Jalan Poros Rantau Pulut Arah keluar menuju Amin Jaya, Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng, kemudian Skj. 20.15 wib saksi dan saksi RICO melihat 1 (satu) unit Dump truck warna kuning yang bagian atas bak nya bertutup terpal warna hijau berhenti di jembatan tersebut, kemudian saksi dan saksi RICKO turun dari mobil Avanza yang saksi kendarai dan menghampiri Sopir Dump Truck tersebut dan saksi RICKO mengecek isi dari bak dump truck tersebut, selanjutnya setelah berada di sebelah sopir Dump Truck saksi menanyakan kepada Sdr. M.KOSIM selaku sopir dengan kata “BAWA APA ?” dan di jawab Sdr. M.KOSIM “BAWA KAYU PAK”, selanjutnya saksi bertanya kembali “KAYU MILIK SIAPA ?” dan di jawab “KAYU MILIK MARDIAN” sambil menunjuk Penumpang yang berada di sebelahnya, kemudian saksi RICKO menghampiri saksi dan memberitahu bahwa muatan deump truck merk MITSUBISHI dalah kayu Olahan berbentuk balok panjang, selanjutnya saksi JHON meminta Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa. M.KOSIM untuk menunjukan surat-surat kayu Olahan jenis Meranti tersebut yang dimana Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tidak bisa menunjukkan surat-surat sahnya dari muatan kayu tersebut, kemudian saksi dan saksi RICKO membawa Sdr. MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM beserta 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI yang bermuatan kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut ke Polsek Seruyan Tengah untuk kepentingan Penyidikan.
Bahwa Terdakwa M. KOSIM akan mendapat upah dari Terdakwa MARDIAN apabila kayu olahan tersebut sudah terjual kepada Tukang mebel (Sdr. YANTO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 102, Sampit-Pangkalanbun sebesar 20 % dari pendapatan bersih Terdakwa MARDIAN;
Bahwa pembayaran upah tersebut di bayarkan setelah kayu olahan jenis Meranti tersebut sampai kepada tukang Mebel yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 102, Sampit-Pangkalanbun dan Hasil penjualan kayu tersebut di potong untuk membayar Kayu kepada Sdr. KINO dan juga di Potong pembelian Minyak Mobil Dump Truck tersebut dan untuk sisa uang nya akan di berikan sebesar 20% kepada Terdakwa M.KOSIM;
Bahwa pada saat saksi dan saksi RICKO mengamankan dan menangkap Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak ± 7 M³ dengan Ukuran Panjang 4 Meter x Lebar 12 Cm x Tebal 6 Cm tidak memiliki dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan );.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa membenarkan;
Saksi RICO SHERIF YULIANTO Bin ZAINUL ARIFIN, telah diperiksa didepan persidangan dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah menangkap pelaku Tindak Pidana Kehutanan, pada Hari Minggu, tanggal 24 Nopember 2019, Sekira 20.15 wib, di Jalan Poros Rantau Pulut (Arah keluar menuju Amin Jaya), Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng;
Bahwa yang telah ditangkap oleh saksi sebanyak 2 (Dua) orang yang bernama MARDIAN Bin JUMANI dan M. KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP;
Bahwa Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut kayu olahan yang tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM;
Bahwa saat saksi bertanya kepada Terdakwa M. KOSIM mengenai jenis kayu olahan tersebut berupa kayu olahan jenis Meranti (MC) berjumlah ± 7 M³ berbentuk balok panjang dengan ukuran panjang 4 meter x lebar 12 cm x tebal 6 cm, sebanyak 234 pcs;
Bahwa pemilik kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut adalah Terdakwa MARDIAN;
Bahwa Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM mengangkut kayu olahan Jenis Meranti (MC) dengan cara dimuat kedalam bak dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM, kemudian setelah di muat kedalam bak selanjutnya pada bagian atas bak ditutupi dengan terpal warna hijau dengan ukuran 5m x 6m;
Bahwa Saksi menangkap tangan Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM bersama dengan saksi JHON HENRY yang pada saat itu berada di dalam kabin dump truck yang bermuatan kayu jenis Meranti (MC), yang mana posisi Terdakwa M. KOSIM selaku sopir dan Terdakwa MARDAN berada di sebelah kiri tepat disamping Sopir:
Bahwa sebelumnya, pada hari minggu, tanggal 24 November 2019, Skj. 09.00 Wib, Terdakwa MARDIAN mendatangi rumah Terdakwa M. KOSIM untuk mengajak mengambil kayu olahan jenis Meranti (MC) di daerah Rantau Pulut.
Bahwa selanjutnya, Skj. 12.00 Wib datang Terdakwa M. KOSIM dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM kerumah Terdakwa MARDIAN dan kemudian Terdakwa MARDIAN bersama dengan Terdakwa M.KOSIM berangkat bersama-sama dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM menuju Pondok yang berada di Jalan Bekas Loging KM 14, di Desa Rantau Pulut, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, yang disopiri oleh Terdakwa M. KOSIM
Bahwa saat Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tiba di lokasi tersebut sudah terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC);
Bahwa kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut di dapat dari Sdr. KINO (DPO) yang berada di Pondok di Jalan Bekas Loging KM 14, di Desa Rantau Pulut, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, yang dimana sebelumnya terlebih dahulu memesan kepada Sdr. KINO dengan cara menelpon Sdr. KINO pada Bulan Nopember 2019 dengan Harga RP. 1.400.000 per 1 M³;
Bahwa kayu olahan jenis Meranti (MC) sebanyak ± 7 M³ tersebut akan di bawa ke tukang mebel yaitu Sdr. YANTO (DPO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, KM 102, Sampit-Pangkalanbun untuk di jual
Bahwa kayu olahan jenis Meranti (MC) yang di pesan tersebut, akan di bayarkan kepada sdr. KINO setelah kayu olahan jenis Meranti tersebut terjual kepada Tukang Mebel yaitu Sdr. YANTO;
Bahwa kayu tersebut akan di jual dengan harga RP. 2.000.000 ,- (Dua Juta Rupiah) per 1 M³.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2019, sekira jam 15.30 wib, pada saat Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tiba di Pondok tersebut diatas, sudah terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC) dan Sdr. KINO beserta 3 (tiga) orang laki–laki yang tidak di kenal oleh Terdakwa MARDIAN, selanjutnya Terdakwa MARDIAN meminta Terdakwa M. KOSIM untuk memarkirkan dump truck merk MITSUBISHI yang dikendarai di dekat Pondok yang terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut, kemudian Terdakwa MARDIAN turun dari kabin dump truck untuk membuka pintu belakang bak Dump Truck, selanjutnya Sdr. KINO memerintahkan 3 (tiga) orang laki–laki tersebut untuk mengangkat/memuat Kayu olahan Jenis Meranti (MC) ke dalam bak Dump Truck, setelah kayu olahan jenis Meranti tersebut habis di masukkan di dalam bak Dumb Truck, Terdakwa MARDIAN menutup kembali pintu belakang bak Dump Truck, selanjutnya Terdakwa M. KOSIM turun dari dalam Kabin dump truck dan langsung naik ke atas bak dump Truck serta mengambil 1 (satu) buah Terpal warna Hijau ukuran 5m x 6m, kemudian Terdakwa MARDIAN ikut naik ke atas bak Dump Truck, lalu Terdakwa MARDIAN bersama dengan Terdakwa M. KOSIM memasang terpal tersebut untuk menutupi bagian atas dump truck sampai kayu yang telah dimuat sebelumnya tidak kelihatan lagi, dan setelah selesai, Terdakwa M. KOSIM dan Terdakwa MARDIAN turun dari atas bak Dump Truck tersebut kemudian Terdakwa M. KOSIM langsung masuk ke dalam kabin Dump Truck dan Terdakwa MARDIAN menemui Sdr. KINO yang berada di Pondok yang ada dilokasi tersebut, dan kemudian setelah selesai menemui Sdr. KINO, selanjutnya Terdakwa MARDIAN masuk kedalam kabin, dan kemudian Terdakwa M. KOSIM menyalakan mesin mobil Dump Truck tersebut kemudian langsung meninggalkan Lokasi Pondok tersebut dengan membawa kayu olahan jenis Meranti;
Bahwa Terdakwa MARDIAN tidak mengetahui kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut diperoleh Sdr. KINO dari mana.
Bahwa sebelumnya, pada hari Minggu, tanggal 24 November 2019, skj. 19.00 wib, anggota Polsek Seruyan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (Satu) unit dump truck warna kuning sedang mengangkut kayu, setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama saksi RICKO melakukan pengintaian di sebuah Jembatan kecil di Jalan Poros Rantau Pulut Arah keluar menuju Amin Jaya, Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng, kemudian Skj. 20.15 wib saksi dan saksi JHON melihat 1 (satu) unit Dump truck warna kuning yang bagian atas bak nya bertutup terpal warna hijau berhenti di jembatan tersebut, kemudian saksi dan saksi JHON turun dari mobil Avanza yang di kendarai dan menghampiri Sopir Dump Truck tersebut dan saksi mengecek isi dari bak dump truck tersebut, selanjutnya setelah berada di sebelah sopir Dump Truck saksi JHON menanyakan kepada Sdr. M. KOSIM selaku sopir dengan kata “BAWA APA ?” dan di jawab Sdr. M.KOSIM “BAWA KAYU PAK”, selanjutnya saksi bertanya kembali “KAYU MILIK SIAPA ?” dan di jawab “KAYU MILIK MARDIAN” sambil menunjuk Penumpang yang berada di sebelahnya, kemudian saksi RICKO menghampiri saksi dan memberitahu bahwa muatan dump truck merk MITSUBISHI adalah kayu Olahan berbentuk balok panjang, selanjutnya saksi JHON meminta Sdr. MARDIAN dan Sdr. M.KOSIM untuk menunjukan surat-surat kayu Olahan jenis Meranti tersebut yang dimana Sdr. MARDIAN dan Sdr. M. KOSIM tidak bisa menunjukkan surat-surat sahnya dari muatan kayu tersebut, kemudian saksi dan saksi RICKO membawa Sdr. MARDIAN dan Sdr. M.KOSIM beserta 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI yang bermuatan kayu olahan jenis Meranti tersebut ke Polsek Seruyan Tengah untuk kepentingan Penyidikan.
Bahwa Terdakwa M. KOSIM akan mendapat upah dari Terdakwa MARDIAN apabila kayu olahan tersebut sudah terjual kepada Tukang mebel (Sdr. YANTO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 102, Sampit-Pangkalanbun sebesar 20 % dari pendapatan bersih Terdakwa MARDIAN;
Bahwa pembayaran upah tersebut di bayarkan setelah kayu olahan jenis Meranti tersebut sampai kepada tukang Mebel yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 102, Sampit-Pangkalanbun dan Hasil penjualan kayu tersebut di potong untuk membayar Kayu kepada Sdr. KINO dan juga di Potong pembelian Minyak Mobil Dump Truck tersebut dan untuk sisa uang nya akan di berikan sebesar 20% kepada Terdakwa M.KOSIM;
Bahwa pada saat saksi dan saksi RICKO mengamankan dan menangkap Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak ± 7 M³ dengan Ukuran Panjang 4 Meter x Lebar 12 Cm x Tebal 6 Cm tidak memiliki dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan );
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa membenarkan.
Saksi SABIRIN SYAPUTRO, S.H. Bin TUMIRIEN P.S, telah diperiksa didepan persidangan dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan surat dari Kapolres Seruyan Nomor: B/613/XI/Res5.6./2019, 26 Nopember 2019, tentang mohon bantuan tenaga teknisi untuk pengukuran kayu olahan sitaan kepada dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah; dan surat dengan Nomor : 522/1103/II.3/DISHUT, tanggal 26 November 2019 tentang surat perintah tugas melakukan pengukuran barang bukti sitaan yang dimaksud sesuai dengan Laporan Polisi LP/97/XI/Res.5.6/2019/kalteng/r.s, tanggal 24 November 2019;
Bahwa tata cara pengukuran hasil hutan berupa kayu yang berlaku saat ini sesuai dengan KEPMENHUT Nomor : P/55/Menhut/II/2006, 29 Agustus 2006 Jo Peraturan Menhut Nomor:P/63/Menhut/II/2006, tanggal 17 Oktober 2006
Bahwa berdasarkan keterangan dari penyidik sat reskrim polres seruyan, barang bukti kayu olahan sitaan yang diukur tersebut milik Terdakwa atas nama MARDIAN BIN JUMANI dan M.KOSIM ALS KOSIM BIN MU’ARIP;
Bahwa Saksi melakukan pengukuran kayu pada hari Rabu, 27 November 2019, sekitar jam 08.00 Wib, di halaman belakang kantor polres seruyan, kab. Seruyan, prov. Kalimantan tengah dan didampingi oleh penyidik sat reskrim polres seruyan serta disaksikan oleh Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM;
Bahwa Kayu olahan sitaan barang bukti milik Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM yang diukur terdiri dari Kayu olahan kelompok jenis Meranti sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) potong berbentuk balok atau sama dengan 7,3694M³ (tujuh koma tiga enam sembilan empat meter kubik) yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor : DUK-KO/33/Dishut/XI/2019, tanggal 27 November 2019;
Bahwa Kayu diukur dengan menggunakan pita meter untuk mengukur tebal dan lebar kemudian mengukur panjangnya akan didapatkan hasil kubikasi kayu tersebut dan hasil yang didapat setelah melakukan pengukuran adalah jumlah keping dan kubikasi kayu yang diukur tersebut;
Bahwa kualitas atau keadaan fisik kayu olahan tersebut dalam keadaan sangat baik;
Bahwa Kayu olahan kelompok jenis meranti milik Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM yang diukur tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan faktur angkutan kayu olahan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli SIMANG Bin KAMSAN TINGANG, telah diperiksa didepan persidangan dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli (TUK) memberikan keterangan sehubungan dengan surat dari Kapolres Seruyan Nomor: B/613/XI/Res5.6./2019 tanggal 26 Nopember 2019, tentang mohon bantuan tenaga teknisi untuk pengukuran kayu olahan sitaan untuk dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Surat Nomor : 522/1103/II.3/DISHUT, 26 November 2019 tentang surat perintah tugas melakukan pengukuran barang bukti sitaan yang dimaksud sesuai dengan Laporan Polisi LP/ 97/XI/Res.5.6./ 2019/kalteng/res seruyan, tanggal 24 November 2019;
Bahwa dalam ketentuan dibidang Kehutanan yang ditunjuk sebagai saksi ahli adalah orang–orang yang oleh Jabatannya sudah mengikat dan dianggap mampu serta menguasai Ketentuan–ketentuan di bidang Kehutanan untuk memberikan Keterangan atau penjelasan kepada orang/lembaga yang meminta sesuai dengan kepentingannya, sedangkan untuk besertifikasi adalah orang orang yang memiliki keahlian tertentu dalam pengukuran dan pengujian atau keahlian lainnya di bidang Kehutanan yang memerlukan Kualifikasi yang mengikat dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Bahwa Ahli ditunjuk selaku Ahli didasarkan atas permintaan Polres seruyan dan sehubungan dengan Surat Perintah Tugas dari Kadishut Prov. Kalimantan Tengah kepada Ahli dengan surat nomor tersebut diatas, untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dipolres seruyan;
Bahwa Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (pasal 1 angka ke 2 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegaha Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya;
Bahwa Ketentuan untuk Pemanfaatan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti lainnya yang berasal dari Kawasan Hutan Tetap, hanya mengacu kepada :
Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 Jo. Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 119 dan Pasal 120.
Permen LHK Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 Pada Pasal 10 Ayat (1) bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 Jo. Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 117 Ayat (1) adalah rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan. Penatausahaan Hasil Hutan saat ini diatur sebagai berikut, yaitu:
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebagaimana diatur dalam Permen lhk Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor : P.17/PHPL-SET/2015.-
Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Tanaman sebagaimana diatur dalam Permen lhk Nomor : P.42/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor : P.18/PHPL-SET/2015.
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak sebagaimana diatur dalam Permen lhk Nomor : P.85/Menlhk-Setjen/KUM.1/11/2016.
Bahwa setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Wajib menyusun Rencana Kerja untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin berdasarkan rencana pengelolaan hutan yang di susun oleh KPH, mengacu pada PP RI Nomor 6 Tahun 2007 Jo. Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusuan Rencana Pengelolaan, Serta Pemanfaatan Hutan Pasal 71 Huruf (a), Pasal 118 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 119;
Bahwa sesuai PP RI Nomor 6 Tahun 2007 Jo. Nomor 3 Tahun 2008 pada Pasal 71, kepada setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan diwajibkan untuk :
menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin berdasarkan rencana pengelolaan hutan yang disusun oleh KPH;
melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat :
(enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
1 (satu) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan;
1 (satu) tahun untuk IUPHHK dalamhutanalam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam maupun hutan tanaman; atau
6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil hutan dalam hutan hasil rehabilitasi;
melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam maupun hutan tanaman;
melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
menata-usahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan; mempekerjakan tenaga professional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
melaksanakan system silvikultur sesuai dengan kondisi setempat; dan menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM sebagaimana tersebut di atas tidakdi benarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan tentang Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana di sebutkan di atas dan hal ini juga merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa Mekanisme Pengangkutan Kayu Olahan atau kayu Gergajian Jenis Kayu Rimba Campuran dan kayu Jenis Lainya, meliputi :
Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Dokumen Angkutan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan;
Pengirim, Pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim diangkut dan diterima;
SKSHHK disertai untuk menyertai pengangkutan :
Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK anatara, TPT-KB dan industry primer;
Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industry primer.
Nota angkutan digunakan untuk menyertai :
Pengangkutan arang kayu dan/atau kayu daur ulang;
Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman kepelabuhan muat dan atau dari pelabuhan bongkar ketujuan akhir;
Pengangkutan KO dari TPT-KO;
Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alamisebelum terbitnya Hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi kawasan hutan yang diperuntukan langsung sebagai cerucuk;
Pengangkutan kayu olahan diluar ketentuan dari surat keterangan sahnya hasil hutan kayu ( SKSHHK) disertai dengan bersama-sama nota perusahaan
Bahwa mekanisme Pengangkutan Kayu Olahan atau kayu gergajian jenis kelompok jenis meranti dan kayu jenis lainya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku baik yang berasal dari hutan negara maupun yang berasal dari hutan hak yang diatur dengan Peraturan Menteri Kehutana Nomor : P. 43/Men LHK/2015, pada pasal 10 dan peraturan menteri kehutanan Nomor: P.32/Menlhk-Setjen/2015, tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Hak;
Bahwa yang menyatakan Kayu Olahan yang di angkut Legal adalah dengan mengacu kepada :
Peraturan Direktur Jendral Pengolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P. 17/phpl-set/2015 (SKSHHK )
Peraturan menteri LHK Republik Indonesia Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 (Nota Angkutan).
Bahwa Ketentuan untuk pemanfaatan kayu olahan atau kayu gergajian kayu kelompok meranti dan kayu jenis lainnya Hanya mengacu kepada :
Peraturan pemerintah Nomor : 06 tahun 2007, tentang Tata Hutan dan penyusunan Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.43/Men LHK-SETJEN/2015 dan ayat (3).
Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tersebut di atas TIDAK DIBENARKAN sebagaimana di atur dalam Pemnen LHK nomor : P.43/Men LHK-II/2015 Pada Pasal 10 Ayat (1) “Setiap pengangkutan kayu bulat dari TPK Hutan dalam Areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ketempat lain di luar Areal Ijin wajib di sertai bersama–sama dengan Dokumen SKSHHK
Bahwa seseorang/anggota masyarakat dapat menjual kayu Kelompok Meranti atau kayu jenis lainya sepanjang asal usul yang jelas dan memiliki izin pemungutan, pengangkutan atau pemanfaatan dari pemerintah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM apabila PSDH dan DR tersebut tidak dibayarkan oleh pemiliknya maka yang akan dirugikan adalah Negara, sebagai penanggung jawab pengelolaan penerimaan PSDH dan DR untuk kegiatan pembangunan sektor kehutanan.
Bahwa jika perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan maka akan menyebabkan terjadinya kerusakan hutan.
Apabila hasil hutan kayu tersebut lolos/tidak tertangkap, maka Pemerintah (Negara) dirugikan karena tidak terpungutnya kewajiban kepada negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi).
Perhitungan kewajiban PSDH dan DR mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan dan Permen LHK Nomor : P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan.
Adapun perhitungan kerugian Negara atas kewajiban PSDH dan DR terhadap Kayu Olahan yang disita tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Pembayaran PSDH sebesar: 7,3694 M³ x 2 x Rp. 81.000,00 = Rp.1.193.842,80.- (satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh dua koma delapan puluh rupiah).
Pembayaran DR sebesar : 7,3694 M³ x 2 x US$. 16,50 = US$. 243,19 (dua ratus empat puluh tiga koma sembilan belas dolar amerika).
Sehingga jumlah keseluruhan PSDH sebesar Rp.1.193.842,80.- (satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh dua koma delapan puluh rupiah) dan DR sebesar US$. 243,19 (dua ratus empat puluh tiga koma sembilan belas dolar amerika).
Bahwa SKSHHK di terbitkan oleh penerbit SKHHK secara Self Assessment melalui aplikasi SIPUUHH
Bahwa mekanisme penerbitan surat keterangan sahnya hasl kayu (SKSHHK) sebagaimana di atur Permen LHK Nomor : p.43/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor:P.17/PHPL-SET/2015.
Bahwa yang berwenang menerbitkan SKSHHK adalah penerbit SKSHHK yaitu karyawan pemegang ijin yang memiliki Kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut para Terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I MARDIAN Bin JUMANI, telah diperiksa didepan persidangan dan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 24 November 2019, skj. 20.15 wib, bertempat di Jalan Poros Rantau Pulut arah keluar menuju Amin Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa MARRDIAN bersama Terdakwa M. KOSIM diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah saat sedang mengangkut kayu olahan tanpa ada surat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa alat angkut yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu olahan adalah 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM yang merupakan milik Terdakwa MARDIAN Bin JUMANI.
Bahwa pada saat diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah, posisi Terdakwa MARDIAN berada didalam dump truck duduk di sebelah kiri Terdakwa M.KOSIM sebagai sopir.
Bahwa kayu olahan tersebut sebanyak ±7M³ dengan ukuran Panjang 4 meter x Lebar 12 Cm x Tebal 6 Cm adalah milik Terdakwa MARDIAN yang didapat dari sdr. KINO dengan cara memesan terlebih dahulu kepada Saksi KINO menggunakan via telfon.
Bahwa Terdakwa MARDIAN membeli kayu tersebut dengan harga Rp. 1.400.000/1M³.
Bahwa untuk proses pembayaran kayu olahan jenis Meranti tersebut dengan cara kayu olahan jenis Meranti akan diangkut dan dibawa terlebih dahulu oleh Terdakwa MARDIAN selanjutnya kayu olahan jenis Meranti tersebut akan diantar untuk dijual kepada tukang Mebel yang mana tukang mebel tersebut telah memesan kepada Terdakwa MARDIAN sebelumnya dan apabila kayu olahan jenis Meranti tersebut telah habis terjual kepada tukang mabel, uang hasil penjualan olahan kayu jenis Meranti tersebut akan Terdakwa MARDIAN sisihkan sebesar Rp. 9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk dibayarkan kepada Saksi KINO.
Bahwa sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 skj. 09.00 wib, Terdakwa MARDIAN mendatangi rumah Terdakwa M. KOSIM untuk mengajak mengambil kayu olahan jenis Meranti di rantau pulut, selanjutnya pada skj. 12.00 WIB, Terdakwa KOSIM datang dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MISTUBISHI berwarna kuning kerumah Terdakwa MARDIAN, Selanjutnya Terdakwa MARDIAN yang disopiri oleh Terdakwa KOSIM berangkat bersama-sama menuju pondok yang berada di Jalan Bekas Loging KM 14 di Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah,bdan pada saat tiba di lokasi skj 15.30 wib, sudah terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti bersama dengan Saksi KINO beserta 3 (tiga) orang laki-lakibyang tidak dikenal oleh para Terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa MARDIAN Bin JUMANI bahwa kayu olahan jenis Meranti tersebut dirinya tidak tahu didapat oleh Saksi KINO darimana.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MARDIAN meminta Terdakwa KOSIM untuk memarkirkan dump truck tersebut di dekat pondok yang terdapat tumpukan kayu-kayu olahan jenis Meranti, kemudian Terdakwa MARDIAN turun untuk membuka pintu belakang dump truck, kemudian Saksi KINO memerintahkanb3 (tiga) orang laki-laki tersebut untuk mengangkat/memuat semua kayu-kayu olahan jenis Meranti tersebut ke dalam bak dump truck. Setelah semua selesai diangkat/dimuat Terdakwa MARDIAN menutup kembali pintu belakang bakbdump truck selanjutnya Terdakwa KOSIM turun dari dalam mobil dump truck tersebut dan mengambil terpal 1 (buah) terpal warna hijau ukuran 5m x 6m buntuk dipasang bagian atas sampai tertutup bersama-sama denganb Terdakwa MARDIAN, selanjutnya Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa KOSIM kembali kedalam dump truck dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Bahwa kayu olahan olahan jenis Meranti tersebut tidak tahu didapat oleh sdr. KINO darimana.
Bahwa para Terdakwa akan membawa kayu olahan jenis meranti tersebut kepada tukang mebel yang berada di KM 102 Sampit–Pangkalanbun, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seuyan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dijual yang mana Terdakwa MARDIAN sudah menawarkan sebelumnya kepada tukang mabel tersebut dan tukang mabel tersebut memesan kepada Terdakwa MARDIAN sejumlah kayu yang dibutuhkan, akan tetapi belum sempat terjual karena sudah terlebih dahulu diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah.
Bahwa Terdakwa MARDIAN pernah menawarkan kayu kepada tukang mabel pada sekitar bulan November 2019 menggunakan via telfon dimana dalam percakapan tersebut Terdakwa MARDIAN menawarkan kayu kepada tukang mebel tersebut, tukang mebel tersebut mengatakan bahwa memerlukan kayu sebanyak 7M³ dengan ukuran 6 x 12 dengan kesepakatan harga Rp 2.000.000,-/kubiknya.
Bahwa setelah Terdakwa MARDIAN menelfon tukang mabel tersebut selanjutnya Terdakwa MARDIAN menelfon sdr. KINO untuk memesan kayu sesuai dengan pesanan tukang mabel tersebut.
Bahwa Terdakwa MARDIAN tidak mengenal tukang mebel tersebut, hanya mengetahui nama panggilannya saja yaitu “YANTO” dan Terdakwa MARDIAN mengetahui nomor telfon sdr. YANTO sdr. AHMAT.
Bahwa Terdakwa MARDIAN mengenal sdr. AHMAT dan tinggalnya di Desa Tanjung Hara.
Bahwa pada saat diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa KOSIM tidak ada dilengkapi surat keterangan sah nya hasil hutan atau faktur angkutan kayu olahan yang dikeluarkan oleh Pihak berwenang pada saat mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut.
Bahwa Terdakwa MARDIAN membeli kayu olahan jenis Meranti tersebut bukan tempat resmi menjual/galangan kayu yang memiliki ijin menjual kayu olahan dari pihak yang berwenang.
Bahwa apabila kayu tersebut terjual semua dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) / kubiknya, Terdakwa MARDIAN akan menerima uang sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari tukang mebel dan uang tersebut akan digunakan untuk membayarkan kayu yang Terdakwa beli dari sdr. KINO sebesar Rp.9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga uang yang tersisa Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut akan dipotong untuk pembayaran minyak 50 liter dengan harga per liter minyak tersebut adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total Rp. 500.00,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga uang tersisa Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), Kemudian 20% dari hasil sisa uang tersebut yaitu Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu) rupiah akan Terdakwa MARDIAN berikan kepada Terdakwa M. KOSIM;
Terdakwa II M. KOSIM Als KOSIM Bin MUARIP, telah diperiksa didepan persidangan dan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 24 November 2019, skj. 20.15 wib, bertempat di Jalan Poros Rantau Pulut arah keluar menuju Amin Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa MARRDIAN bersama Terdakwa M. KOSIM diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah saat sedang mengangkut kayu olahan tanpa ada surat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa alat angkut yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu olahan adalah 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM yang merupakan milik Terdakwa MARDIAN Bin JUMANI.
Bahwa pada saat diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah, posisi Terdakwa MARDIAN berada didalam dump truck duduk di sebelah kiri Terdakwa M. KOSIM sebagai sopir.
Bahwa kayu olahan tersebut sebanyak ±7M³ dengan ukuran Panjang 4 meter x Lebar 12 Cm x Tebal 6 Cm adalah milik Terdakwa MARDIAN yang didapat dari sdr. KINO dengan cara memesan terlebih dahulu kepada Sdr. KINO meggunakan via telfon.
Bahwa Terdakwa MARDIAN membeli kayu tersebut dengan harga Rp. 1.400.000/1M³.
Bahwa untuk proses pembayaran kayu olahan jenis Meranti tersebut dengan cara kayu olahan jenis Meranti akan diangkut dan dibawa terlebih dahulu oleh Terdakwa MARDIAN selanjutnya kayu olahan jenis Meranti tersebut akan diantar untuk dijual kepada tukang Mebel yang mana tukang mebel tersebut telah memesan kepada Terdakwa MARDIAN sebelumnya dan apabila kayu olahan jenis Meranti tersebut telah habis terjual kepada tukang mabel, uang hasil penjualan olahan kayu jenis Meranti tersebut akan Terdakwa MARDIAN sisihkan sebesar Rp. 9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk dibayarkan kepada sdr. KINO.
Bahwa sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 skj. 09.00 wib, Terdakwa MARDIAN mendatangi rumah Terdakwa M. KOSIM untuk mengajak mengambil kayu olahan jenis Meranti di rantau pulut, selanjutnya pada skj. 12.00 WIB, Terdakwa KOSIM datang dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MISTUBISHI berwarna kuning kerumah Terdakwa MARDIAN, Selanjutnya Terdakwa MARDIAN yang disopiri oleh Terdakwa KOSIM berangkat bersama-sama menuju pondok yang berada di Jalan Bekas Loging KM 14 di Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada saat tiba di lokasi skj 15.30 wib, sudah terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti bersama dengan sdr. KINO beserta 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal oleh para Terdakwa.
Bahwa kayu olahan jenis Meranti tersebut dirinya tidak tahu didapat oleh sdr. KINO darimana.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MARDIAN meminta Terdakwa KOSIM untuk memarkirkan dump truck tersebut di dekat pondok yang terdapat tumpukan kayu-kayu olahan jenis Meranti, kemudian Terdakwa MARDIAN turun untuk membuka pintu belakang dump truck, kemudian Saksi KINO memerintahkan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut untuk mengangkat/memuat semua kayu-kayu olahan jenis Meranti tersebut ke dalam bak dump truck. Setelah semua selesai diangkat/dimuat Terdakwa MARDIAN menutup kembali pintu belakang bak dump truck selanjutnya Terdakwa KOSIM turun dari dalam mobil dump truck tersebut dan mengambil terpal 1 (buah) terpal warna hijau ukuran 5 x 6 untuk dipasang bagian atas sampai tertutup bersama-sama denganbTerdakwa MARDIAN, selanjutnya Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa KOSIM kembali kedalam dump truck dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Bahwa para Terdakwa akan membawa kayu olahan jenis meranti tersebut kepada tukang mebel yang berada di KM 102 Sampit–Pangkalanbun, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seuyan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dijual yang mana Terdakwa MARDIAN sudah menawarkan sebelumnya kepada tukang mabel tersebut dan tukang mabel tersebut memesan kepada Terdakwa MARDIAN sejumlah kayu yang dibutuhkan, akan tetapi belum sempat terjual karena sudah terlebih dahulu diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah.
Bahwa Terdakwa MARDIAN pernah menawarkan kayu kepada tukang mabel pada sekitar bulan November 2019 menggunakan via telfon dimana dalam percakapan tersebut Terdakwa MARDIAN menawarkan kayu kepada tukang mebel tersebut, tukang mebel tersebut mengatakan bahwa memerlukan kayu sebanyak 7M³ dengan ukuran 6 x 12 dengan kesepakatan hargaRp 2.000.000,-/kubiknya.
Bahwa setelah Terdakwa MARDIAN menelfon tukang mabel tersebut selanjutnya Terdakwa MARDIAN menelfon sdr. KINO untuk memesan kayu sesuai dengan pesanan tukang mabel tersebut.
Bahwa Terdakwa MARDIAN tidak mengenal tukang mebel tersebut, hanya mengetahui nama panggilannya saja yaitu “YANTO” dan Terdakwa MARDIAN mengetahui nomor telfon sdr. YANTO sdr. AHMAT.
Bahwa pada saat diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Seruyan Tengah Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa KOSIM tidak ada dilengkapi surat keterangan sah nya hasil hutan atau faktur angkutan kayu olahan yang dikeluarkan oleh Pihak berwenang pada saat mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut.
Bahwa Terdakwa MARDIAN membeli kayu olahan jenis Meranti tersebut bukan tempat resmi menjual/galangan kayu yang memiliki ijin menjual kayu olahan dari pihak yang berwenang.
Bahwa apabila kayu tersebut terjual semua dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) / kubiknya, Terdakwa MARDIAN akan menerima uang sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari tukang mebel dan uang tersebut akan digunakan untuk membayarkan kayu yang Terdakwa beli dari sdr. KINO sebesar Rp.9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga uang yang tersisa Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut akan dipotong untuk pembayaran minyak 50 liter dengan harga per liter minyak tersebut adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total Rp. 500.00,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga uang tersisa Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), Kemudian 20% dari hasil sisa uang tersebut yaitu Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu) rupiah akan Terdakwa MARDIAN berikan kepada Terdakwa M. KOSIM;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi JHON HENRY bersama dengan saksi RICKO telah menangkap pelaku Tindak Pidana Kehutanan, pada Hari Minggu, tanggal 24 Nopember 2019, Sekira 20.15 wib, di Jalan Poros Rantau Pulut (Arah keluar menuju Amin Jaya), Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng bernama MARDIAN BIN JUMANI dan M.KOSIM ALS KOSIM BIN MU’ARIP;
Bahwa Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut kayu olahan yang tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T, Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM;
Bahwa pemilik kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut adalah Terdakwa MARDIAN;
Bahwa Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM mengangkut kayu olahan Jenis Meranti (MC) dengan cara kayu olahan jenis meranti (mc) sebanyak ± 7 m³ tersebut diatas dimuat kedalam bak 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM, kemudian setelah kayu olahan di muat kedalam bak selanjutnya pada bagian atas bak Dump Truck ditutupi dengan terpal warna hijau dengan ukuran 5m x 6m;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM yang pada saat itu berada di dalam kabin dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM yang bermuatan kayu jenis Meranti (MC), yang dimana posisi Terdakwa M.KOSIM selaku sopir dump truck dan Terdakwa MARDAN berada di sebelah kiri tepat samping Sopir:
Bahwa sebelumnya, pada hari Minggu, tanggal 24 November 2019, skj. 19.00 wib, anggota Polsek Seruyan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (Satu) unit dump truck warna kuning sedang mengangkut kayu, setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama saksi RICKO melakukan pengintaian di sebuah Jembatan kecil di Jalan Poros Rantau Pulut Arah keluar menuju Amin Jaya Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng, kemudian Skj. 20.15 wib saksi dan saksi RICO melihat 1 (satu) unit Dump truck warna kuning yang bagian atas bak nya bertutup terpal warna hijau berhenti di jembatan tersebut, kemudian saksi dan saksi RICKO turun dari mobil Avanza yang saksi kendarai dan menghampiri Sopir Dump Truck tersebut dan saksi RICKO mengecek isi dari bak dump truck tersebut, selanjutnya setelah berada di sebelah sopir Dump Truck saksi menanyakan kepada Sdr. M.KOSIM selaku sopir dengan kata “BAWA APA?” dan di jawab Sdr. M.KOSIM “BAWA KAYU PAK, selanjutnya saksi bertanya kembali “KAYU MILIK SIAPA ?”dan di jawab “KAYU MILIK MARDIAN” sambil menunjuk Penumpang yang berada di sebelahnya”, kemudian saksi RICKO menghampiri saksi dan memberitahu bahwa muatan dump truck merk MITSUBISHI adalah kayu Olahan berbentuk balok panjang, selanjutnnya saksi JHON meminta Sdr. MARDIAN dan Sdr. M.KOSIM untuk menunjukan surat-surat kayu Olahan jenis Meranti tersebut yang dimana Sdr. MARDIAN dan Sdr. M.KOSIM tidak bisa menunjukkan surat-surat sahnya dari muatan kayu tersebut, kemudian saksi dan saksi RICKO membawa Sdr. MARDIAN dan Sdr. M.KOSIM beserta 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI yang bermuatan kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut ke Polsek Seruyan Tengah untuk kepentingan Penyidikan.
Bahwa dari interogasi secara langsung, pada hari minggu, tanggal 24 November 2019, Skj. 09.00 Wib, Terdakwa MARDIAN mendatangi rumah Terdakwa M.KOSIM untuk mengajak mengambil kayu olahan jenis Meranti (MC) di daerah Rantau Pulut.
Bahwa elanjutnya, Skj. 12.00 Wib datang Terdakwa M.KOSIM dengan membawa 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM kerumah Terdakwa MARDIAN dan kemudian Terdakwa MARDIAN bersama dengan Terdakwa M.KOSIM berangkat bersama-sama dengan mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI warna kuning, Type FE74HDV 4X2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM menuju Pondok yang berada di Jalan Bekas Loging KM 14, di Desa Rantau Pulut, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, yang disopiri oleh Terdakwa M. KOSIM;
Bahwa saat Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tiba di lokasi tersebut sudah terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC);
Bahwa kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut di dapat dari Sdr. KINO (DPO) yang berada di Pondok di Jalan Bekas Loging KM 14, di Desa Rantau Pulut, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, yang dimana sebelumnya terlebih dahulu memesan kepada Sdr. KINO dengan cara menelpon Sdr. KINO pada Bulan Nopember 2019 dengan Harga RP. 1.400.000 per 1 M³;
Bahwa kayu olahan jenis Meranti (MC) sebanyak ± 7 M³ tersebut akan di bawa ke tukang mebel yaitu Sdr. YANTO (DPO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, KM 102, Sampit-Pangkalanbun untuk di Jual
Bahwa kayu olahan jenis Meranti (MC) yang di pesan tersebut, akan di bayarkan kepada sdr. KINO setelah Kayu olahan jenis Meranti tersebut terjual kepada Tukang Mebel yaitu Sdr. YANTO;
Bahwa kayu tersebut akan di jual dengan harga RP. 2.000.000 ,-(Dua Juta Rupiah) per 1 M³.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2019, sekira jam 15.30 wib, pada saat Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tiba di Pondok yang berada di Jalan Bekas Loging KM 14, di Desa Rantau Pulut, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalteng, sudah terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC) dan Sdr. KINO serta 3 (tiga) orang laki–laki yang tidak di kenal oleh Terdakwa MARDIAN, selanjutnya Terdakwa MARDIAN meminta Terdakwa M.KOSIM untuk memarkirkan 1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI yang dikendarai di dekat Pondok yang terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut, kemudian Terdakwa MARDIAN turun dari kabin dump truck untuk membuka pintu belakang bak Dump Truck, selanjutnya Sdr. KINO memerintahkan 3 (tiga) orang laki–laki tersebut untuk mengangkat/memuat Kayu olahan Jenis Meranti (MC) tersebut ke dalam bak Dump Truck, setelah kayu olahan jenis Meranti tersebut habis di masukan di dalam bak Dumb Truck, Terdakwa MARDIAN menutup kembali pintu belakang bak Dump Truck selanjutnya Terdakwa M.KOSIM turun dari dalam Kabin dump truck dan langusung naik ke atas bak dump Truck serta mengambil 1 (satu) buah Terpal warna Hijau ukuran 5m x 6m, kemudian Terdakwa MARDIAN ikut naik ke atas bak Dump Truck, lalu Terdakwa MARDIAN bersama dengan Terdakwa M. KOSIM memasang terpal tersebut untuk menutupi bagian atas dump truck sampai kayu yang telah dimuat sebelumnya tidak kelihatan lagi, dan setelah selesai, Terdakwa M.KOSIM dan Terdakwa MARDIAN turun dari atas bak Dump Truck tersebut kemudian Terdakwa M. KOSIM langsung masuk kedalam kabin Dump Truck dan Terdakwa MARDIAN menemui Sdr. KINO yang berada di Pondok yang ada dilokasi tersebut, dan kemudian setelah selesai menemui Sdr. KINO, selanjutnya Terdakwa MARDIAN masuk kedalam kabin Dump Truck dan kemudian Terdakwa M. KOSIM menyalakan mesin mobil Dump Truck tersebut kemudian langsung meninggalkan Lokasi Pondok tersebut dengan membawa kayu olahan jenis Meranti;
Bahwa Terdakwa MARDIAN tidak mengetahui kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut diperoleh Sdr. KINO dari mana.
Bahwa Terdakwa M.KOSIM akan mendapat upah dari Terdakwa MARDIAN apabila kayu olahan tersebut sudah terjual kepada Tukang mebel (Sdr. YANTO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 102, Sampit-Pangkalanbun sebesar 20 % dari pendapatan bersih Terdakwa MARDIAN;
Bahwa pembayaran upah tersebut di bayarkan setelah kayu olahan jenis Meranti ((MC) tersebut sampai kepada tukang Mebel yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 102, Sampit-Pangkalanbun dan Hasil penjualan kayu tersebut di potong untuk membayar Kayu kepada Sdr. KINO dan juga di Potong pembelian Minyak Mobil Dump Truck tersebut dan untuk sisa uang nya akan di berikan sebesar 20% kepada Terdakwa M. KOSIM;
Bahwa pada saat saksi dan saksi RICKO mengamankan dan menangkap Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak ± 7 M³ dengan Ukuran Panjang 4 Meter x Lebar 12 Cm x Tebal 6 Cm tidak memiliki dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan);
Bahwa tata cara pengukuran hasil hutan berupa kayu yang berlaku saat ini sesuai dengan KEPMENHUT Nomor : P/55/Menhut/II/2006, tanggal 29 Agustus 2006 Jo Peraturan Menhut Nomor:P/63/Menhut/II/2006, tanggal 17 Oktober 2006
Bahwa Saksi SABIRIN melakukan pengukuran kayu pada hari Rabu, tanggal 27 November 2019, sekitar jam 08.00 Wib, di halaman belakang kantor polres seruyan, kab. Seruyan, prov. Kalimantan tengah dan didampingi oleh penyidik sat reskrim polres seruyan serta disaksikan oleh Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM;
Bahwa Kayu olahan sitaan barang bukti milik Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM yang diukur terdiri dari Kayu olahan kelompok jenis Meranti sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) potong berbentuk balok atau sama dengan 7,3694M³ (tujuh koma tiga enam sembilan empat meter kubik) yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor : DUK-KO/33/Dishut/XI/2019, tanggal 27 November 2019;
Bahwa Kayu diukur dengan menggunakan pita meter untuk mengukur tebal dan lebar kemudian mengukur panjangnya akan didapatkan hasil kubikasi kayu tersebut dan hasil yang didapat setelah melakukan pengukuran adalah jumlah keping dan kubikasi kayu yang diukur tersebut;
Bahwa kualitas atau keadaan fisik kayu olahan tersebut dalam keadaan sangat baik;
Bahwa Kayu olahan kelompok jenis meranti milik Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM yang diukur tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan faktur angkutan kayu olahan dari pihak yang berwenang;
Bahwa dalam ketentuan dibidang Kehutanan yang ditunjuk sebagai saksi ahli adalah orang–orang yang oleh Jabatannya sudah mengikat dan dianggap mampu serta menguasai Ketentuan–ketentuan di bidang Kehutanan untuk memberikan Keterangan atau penjelasan kepada orang/lembaga yang meminta sesuai dengan kepentinganya, sedangkan untuk besertifikasi adalah orang orang yang memiliki keahlian tertentu dalam pengukuran dan pengujian atau keahlian lainnya di bidang Kehutanan yang memerlukan Kualifikasi yang mengikat dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Bahwa Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (pasal 1 angka ke 2 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegaha Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya;
Bahwa Ketentuan untuk Pemanfaatan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti lainnya yang berasal dari Kawasan Hutan Tetap, hanya mengacu kepada :
Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 Jo. Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 119 dan Pasal 120.
Permen LHK Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 Pada Pasal 10 Ayat (1) bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 Jo. Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 117 Ayat (1) adalah rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan. Penatausahaan Hasil Hutan saat ini diatur sebagai berikut, yaitu:
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebagaimana diatur dalam Permen lhk Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor : P.17/PHPL-SET/2015.-
Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Tanaman sebagaimana diatur dalam Permen lhk Nomor : P.42/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor : P.18/PHPL-SET/2015.
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak sebagaimana diatur dalam Permen lhk Nomor : P.85/Menlhk-Setjen/KUM.1/11/2016.
Bahwa setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Wajib menyusun Rencana Kerja untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin berdasarkan rencana pengelolaan hutan yang di susun oleh KPH, mengacu pada PP RI Nomor 6 Tahun 2007 Jo. Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusuan Rencana Pengelolaan, Serta Pemanfaatan Hutan Pasal 71 Huruf (a), Pasal 118 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 119;
Bahwa sesuai PP RI Nomor 6 Tahun 2007 Jo. Nomor 3 Tahun 2008 pada Pasal 71, kepada setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan diwajibkan untuk :
menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin berdasarkan rencana pengelolaan hutan yang disusun oleh KPH;
melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat :
(enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan,pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
1 (satu) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan;
1 (satu) tahun untuk IUPHHK dalamhutanalam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam maupun hutan tanaman; atau
6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil hutan dalam hutan hasil rehabilitasi;
melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam maupun hutan tanaman;
melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
menata-usahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan;
mempekerjakan tenaga professional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
melaksanakan system silvikultur sesuai dengan kondisi setempat; dan
menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM sebagaimana tersebut di atas tidak di benarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan tentang Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana di sebutkan di atas dan hal ini juga merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa Mekanisme Pengangkutan Kayu Olahan atau kayu Gergajian Jenis Kayu Rimba Campuran dan kayu Jenis Lainya, meliputi :
Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Dokumen Angkutan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan;
Pengirim, Pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim diangkut dan diterima;
SKSHHK disertai untuk menyertai pengangkutan :
Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK anatara, TPT-KB dan industry primer;
Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industry primer.
Nota angkutan digunakan untuk menyertai :
Pengangkutan arang kayu dan/atau kayu daur ulang;
Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman kepelabuhan muat dan atau dari pelabuhan bongkar ketujuan akhir;
Pengangkutan KO dari TPT-KO;
Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alamisebelum terbitnya Hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi kawasan hutan yang diperuntukan langsung sebagai cerucuk;
Pengangkutan kayu olahan diluar ketentuan dari surat keterangan sahnya hasil hutan kayu ( SKSHHK) disertai dengan bersama-sama nota perusahaan
Bahwa mekanisme Pengangkutan Kayu Olahan atau kayu gergajian jenis kelompok jenis meranti dan kayu jenis lainya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku baik yang berasal dari hutan negara maupun yang berasal dari hutan hak yang diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 43/Men LHK/2015, pada pasal 10 dan peraturan menteri kehutanan Nomor: P.32/Menlhk-Setjen/2015, tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Hak;
Bahwa yang menyatakan Kayu Olahan yang di angkut Legal adalah dengan mengacu kepada :
Peraturan Direktur Jendral Pengolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P. 17/phpl-set/2015 (SKSHHK )
Peraturan menteri LHK Republik Indonesia Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 (Nota Angkutan).
Bahwa Ketentuan untuk pemanfaatan kayu olahan atau kayu gergajian kayu kelompok meranti dan kayu jenis lainnya Hanya mengacu kepada :
Peraturan pemerintah Nomor : 06 tahun 2007, tentang Tata Hutan dan penyusunan Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan seagaimana di maksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.43/Men LHK-SETJEN/2015 dan ayat (3).
Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tersebut di atas TIDAK DIBENARKAN sebagaimana di atur dalam Pemnen LHK nomor : P.43/Men LHK-II/2015 Pada Pasal 10 Ayat (1) “Setiap pengangkutan kayu bulat dari TPK Hutan dalam Areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ketempat lain di luar Areal Ijin wajib di sertai bersama–sama dengan Dokumen SKSHHK”
Bahwa seseorang/anggota masyarakat dapat menjual kayu Kelompok Meranti atau kayu jenis lainya sepanjang asal usul yang jelas dan memiliki izin pemungutan, pengangkutan atau pemanfaatan dari pemerintah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM apabila PSDH dan DR tersebut tidak dibayarkan oleh pemiliknya maka yang akan dirugikan adalah Negara, sebagai penanggung jawab pengelolaan penerimaan PSDH dan DR untuk kegiatan pembangunan sektor kehutanan.
Bahwa jika perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan maka akan menyebabkan terjadinya kerusakan hutan.
Apabila hasil hutan kayu tersebut lolos/tidak tertangkap, maka Pemerintah (Negara) dirugikan karena tidak terpungutnya kewajiban kepada negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi).
Perhitungan kewajiban PSDH dan DR mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan dan Permen LHK Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan.
Adapun perhitungan kerugian Negara atas kewajiban PSDH dan DR terhadap Kayu Olahan yang disita tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Pembayaran PSDH sebesar : 7,3694 M³ x 2 x Rp. 81.000,00 = Rp.1.193.842,80.- (satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh dua koma delapan puluh rupiah).
Pembayaran DR sebesar : 7,3694 M³ x 2 x US$. 16,50 = US$. 243,19 (dua ratus empat puluh tiga koma sembilan belas dolar amerika).
Sehingga jumlah keseluruhan PSDH sebesar Rp.1.193.842,80.- (satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh dua koma delapan puluh rupiah) dan DR sebesar US$. 243,19 (dua ratus empat puluh tiga koma sembilan belas dolar amerika).
Bahwa SKSHHK di terbitkan oleh penerbit SKHHK secara Self Assessment melalui aplikasi SIPUUHH;
Bahwa mekanisme penerbitan surat keterangan sahnya hasl kayu (SKSHHK) sebagaimana di atur Permen LHK Nomor : p.43/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor:P.17/PHPL-SET/2015.
Bahwa yang berwenang menerbitkan SKSHHK adalah penerbit SKSHHK yaitu karyawan pemegang ijin yang memiliki Kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinyatelah terjadi suatu kejadian peristiwa
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Orang perseorangan.
Unsur melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Unsur yang berasal dari kawasan hutan”
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Orang perseorangan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dijelaskan bahwa Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi, yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara teorganisasi di wilayah hokum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penjelasan setiap orang tersebut Majelis menilai hal aquo mengenai pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang yang dimaksud, yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum Arti pentingnya mengetahui bahwa yang diperiksa dipersidangan adalah orang yang didakwa adalah agar yang diperiksa benar, tidak lain dan tidak bukan,orang yang didakwa. Jangan sampai terjadi orang lain yang tidak sesuai dengan identitas Terdakwa yang diperiksa dipersidangan. Selanjutnya, "setiap orang" adalah siapa saja tanpa terkecuali dan oleh karena itu tentulah sejajar dengan yang dimaksudkan dengan istilah "barangsiapa" sebagaimana beberapa rumusan tindak pidana dalam KUHPidana. Berkaitan dengan "barang siapa", ada beberapa
pendapat menyangkut "barang siapa" sebagai anasir tindak pidana. Ada yang
berpendapat bahwa apabila tegas-tegas disebutkan dalam rumusan tindak
pidana, maka anasir "barangsiapa" harus dibuktikan terlebih dahulu sementara;
Menimbang, bahwa melihat kepada fakta terungkap dipersidangan, yang menjadi subyek hukum incassu adalah seorang manusia bernama Terdakwa I. MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa II. M. KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP yang didudukkan sebagai para Terdakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Identitas para Terdakwa pada halaman awal putusan ini, adalah hasil cross-check antara identitas Terdakwa yang dakwaan, dengan apa yang diterangkan Para Terdakwa dimuka persidangan dan bukan orang lain daripadanya. Para Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sudah dewasa ditinjau dari segi usia, yang menjadi indikator penting bahwa Para Terdakwa adalah subyek yang cakap dihadapan hukum yang menurut hemat Majelis Hakim, sudah cukup mampu untuk menyadari perbuatan yang dilakukannya, demikian pula dengan konsekuensinya. Tapi, mengenai perbuatan apakah yang sebenarnya dilakukan oleh Para Terdakwa yang menyangkut benar tidaknya dakwaan Penuntut Umum, tentulah akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Unsur “setiap orang” menurut Majelis hakim telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, petunjuk, keterangan Terdakwa di persidangan, bahwa pada hari minggu, tanggal 24 November 2019, Skj. 09.00 Wib, Terdakwa MARDIAN mendatangi rumah Terdakwa M. KOSIM untuk mengajak mengambil kayu olahan jenis Meranti (MC) di daerah Rantau Pulut.
Menimbang, bahwa Terdakwa MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa M. KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak 7M³ dengan ukuran Panjang 4 Meter x Lebar 12 Cm x Tebal 6 Cm yang diangkut dengan mengendarai 1 (satu unit dump truck) merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T NOKA MHM8121 LM FE74P5FK153127 NOSIN 4D34TLX3061 tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) atau faktur angkut kayu olahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Bahwa pada saat saksi RICKO mengamankan dan menangkap Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak ± 7 M³ dengan Ukuran Panjang 4 Meter x Lebar 12 Cm x Tebal 6 Cm tidak memiliki dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan);
Menimbang, Bahwa Saksi SABIRIN melakukan pengukuran kayu pada hari Rabu, tanggal 27 November 2019, sekitar jam 08.00 Wib, di halaman belakang kantor polres seruyan, kab. Seruyan, prov. Kalimantan tengah dan didampingi oleh penyidik sat reskrim polres seruyan serta disaksikan oleh Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM, Kayu olahan sitaan barang bukti milik Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M.KOSIM yang diukur terdiri dari Kayu olahan kelompok jenis Meranti sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) potong berbentuk balok atau sama dengan 7,3694M³ (tujuh koma tiga enam sembilan empat meter kubik) yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor : DUK-KO/33/Dishut/XI/2019, tanggal 27 November 2019, Kayu diukur dengan menggunakan pita meter untuk mengukur tebal dan lebar kemudian mengukur panjangnya akan didapatkan hasil kubikasi kayu tersebut dan hasil yang didapat setelah melakukan pengukuran adalah jumlah keping dan kubikasi kayu yang diukur tersebut, bahwa kualitas atau keadaan fisik kayu olahan tersebut dalam keadaan sangat baik;
Bahwa Kayu olahan kelompok jenis meranti milik Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM yang diukur tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan faktur angkutan kayu olahan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa ahli Ahli SIMANG Bin KAMSAN TINGANG Bahwa perbuatan Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM sebagaimana tersebut di atas tidakdi benarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan tentang Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana di sebutkan di atas dan hal ini juga merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa Mekanisme Pengangkutan Kayu Olahan atau kayu Gergajian Jenis Kayu Rimba Campuran dan kayu Jenis Lainya, meliputi :
Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Dokumen Angkutan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan;
Pengirim, Pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim diangkut dan diterima;
SKSHHK disertai untuk menyertai pengangkutan :
Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK anatara, TPT-KB dan industry primer;
Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industry primer.
Nota angkutan digunakan untuk menyertai :
Pengangkutan arang kayu dan/atau kayu daur ulang;
Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman kepelabuhan muat dan atau dari pelabuhan bongkar ketujuan akhir;
Pengangkutan KO dari TPT-KO;
Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alamisebelum terbitnya Hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi kawasan hutan yang diperuntukan langsung sebagai cerucuk;
Pengangkutan kayu olahan diluar ketentuan dari surat keterangan sahnya hasil hutan kayu ( SKSHHK) disertai dengan bersama-sama nota perusahaan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatann hukum yang dilakukan para Terdakwa aquo bersama-sama mengangkut kayu sebanyak 7M³ dengan ukuran Panjang 4 Meter x Lebar 12 Cm x Tebal 6 Cm yang diangkut dengan mengendarai 1 (satu unit dump truck) merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T NOKA MHM8121 LM FE74P5FK153127 NOSIN 4D34TLX3061 tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) atau faktur angkut kayu olahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menyimpulkan unsur ke-2 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur yang berasal dari kawasan hutan”
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, petunjuk dan keterangan Terdakwa, bahwa pada tangal 24 November 2019,skj. 12.00 wib untuk pergi bersama-sama kelokasi pondok Sdr. KINO yang berada di Jalan Bekas Loging KM 14, Desa Rantau Pulut, KecamatanSeruyan Tengah, KabupatenSeruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 unit dump truck untuk mengambil kayu olahan yang telahdipesan oleh Terdakwa I dari Sdr. KINO.
Menimbang, Bahwa para Terdakwa tiba di pondok Sdr. KINO skj 15.30 WIB dan Terdakwa I bersamaTerdakwa II melihat kayuolahan yang telahd ipesan olehTerdakwa I sudah menumpuk di samping pondok Sdr. KINO bersama dengan Sdr. KINO dan 3 (tiga) orang laki-laki. kayu olahan tersebut didapat dari kawasan hutan yang berada di sekitar alan Bekas Loging KM 14 Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Menimbang, Bahwa pada saat diamankan, para Terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) atau faktur angkut kayu olahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatann hukum yang dilakukan para Terdakwa aquo para Terdakwa dapatkan dari didapat dari kawasan hutan yang berada di sekitar alam bekas loging km 14 desa rantau pulut, kecamatan seruyan tengah, kabupaten seruyan.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menyimpulkan unsur ke-3 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad.4 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana”
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengkonstruksikan perbuatan Terdakwa tersebut secara deelneming, yakni sebagai mana pada pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa unsur ini menjelaskan bahwa yang dihukum sebagai orang yang melakukan ialah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur di atas, maka yang diartikan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger) yakni bersama-sama melakukan, dimana sedikitnya harus ada dua orang, yang satu sebagai orang yang melakukan (pleger) sedang yang lain turut melakukan (medepleger). Dalam hal ini maka baik pleger maupun medepleger sama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan yakni melakukan semua anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur di atas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan adalah dilakukan oleh para Terdakwa dalam konstruksi turut melakukan atau bersama-sama melakukan, dimana selain Para Terdakwa sebagai pelaku (plager) ada juga orang lain sebagai Terdakwa-Terdakwa yang sama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan (medeplager) yang memenuhi seluruh unsur dari perbuatan yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2019, sekira jam 15.30 wib, pada saat Terdakwa MARDIAN dan Terdakwa M. KOSIM tiba di Pondok tersebut diatas, sudah terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC) dan Sdr. KINO beserta 3 (tiga) orang laki–laki yang tidak di kenal oleh Terdakwa MARDIAN, selanjutnya Terdakwa MARDIAN meminta Terdakwa M. KOSIM untuk memarkirkan dump truck merk MITSUBISHI yang dikendarai di dekat Pondok yang terdapat tumpukan kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut, kemudian Terdakwa MARDIAN turun dari kabin dump truck untuk membuka pintu belakang bak Dump Truck, selanjutnya Sdr. KINO memerintahkan 3 (tiga) orang laki–laki tersebut untuk mengangkat/memuat Kayu olahan Jenis Meranti (MC) ke dalam bak Dump Truck, setelah kayu olahan jenis Meranti tersebut habis di masukkan di dalam bak Dumb Truck, Terdakwa MARDIAN menutup kembali pintu belakang bak Dump Truck, selanjutnya Terdakwa M. KOSIM turun dari dalam Kabin dump truck dan langsung naik ke atas bak dump Truck serta mengambil 1 (satu) buah Terpal warna Hijau ukuran 5m x 6m, kemudian Terdakwa MARDIAN ikut naik ke atas bak Dump Truck, lalu Terdakwa MARDIAN bersama dengan Terdakwa M. KOSIM memasang terpal tersebut untuk menutupi bagian atas dump truck sampai kayu yang telah dimuat sebelumnya tidak kelihatan lagi, dan setelah selesai, Terdakwa M. KOSIM dan Terdakwa MARDIAN turun dari atas bak Dump Truck tersebut kemudian Terdakwa M. KOSIM langsung masuk kedalam kabin Dump Truck dan Terdakwa MARDIAN menemui Sdr. KINO yang berada di Pondok yang ada dilokasi tersebut, dan kemudian setelah selesai menemui Sdr. KINO, selanjutnya Terdakwa MARDIAN masuk kedalam kabin, dan kemudian Terdakwa M. KOSIM menyalakan mesin mobil Dump Truck tersebut kemudian langsung meninggalkan Lokasi Pondok tersebut dengan membawa kayu olahan jenis Meranti;
Menimbang, Bahwa Terdakwa MARDIAN tidak mengetahui kayu olahan jenis Meranti (MC) tersebut diperoleh Sdr. KINO dari mana.
Menimbang, Bahwa Terdakwa M. KOSIM akan mendapat upah dari Terdakwa MARDIAN apabila kayu olahan tersebut sudah terjual kepada Tukang mebel (Sdr. YANTO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 102, Sampit-Pangkalanbun sebesar 20 % dari pendapatan bersih Terdakwa MARDIAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatann hukum yang dilakukan para Terdakwa aquo para Terdakwa dapatkan kayu dari Sdr KINO dimana kayu tersebut sudah menumpuk di pondok selanjutya Sdr. KINO memerintahkan 3 (tiga) orang laki–laki tersebut untuk mengangkat/memuat Kayu olahan Jenis Meranti (MC) ke dalam bak Dump Truck, setelah kayu olahan jenis Meranti tersebut habis di masukkan di dalam bak Dumb Truck dari didapat dari kawasan hutan yang berada di sekitar alam bekas loging km 14 desa rantau pulut, kecamatan seruyan tengah, kabupaten seruyan, selanjutnya Terdakwa MARDIAN masuk kedalam kabin, dan kemudian Terdakwa M. KOSIM menyalakan mesin mobil Dump Truck tersebut kemudian langsung meninggalkan Lokasi Pondok tersebut dengan membawa kayu olahan jenis Meranti, dan apabila kayu olahan tersebut sudah terjual kepada Tukang mebel (Sdr. YANTO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 102, Sampit-Pangkalanbun sebesar 20 % dari pendapatan bersih Terdakwa MARDIAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke-4 dari Pasal tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK15127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM a.n pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA;
1 (satu) lembar STNK kendaraan dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM an. Pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA;
1 (satu) buah kunci kendaraan dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM an.. Pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA ;
1 (satu) lembar terpal warna hijau ukuran 5m x 6m;;
Kayu olahan kelompok jenis kayu Meranti sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) Pcs atau sama dengan 7,369M³ (tujuh koma tiga enam Sembilan empat meter kubik)
Statusnya akan di tentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya perlindungan dan pelestarian Hutan.
keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa sopan dipersidangan;
Para Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa II M. KOSIM Als KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " “secara bersama-samadengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARDIAN Bin JUMANI dan Terdakwa II M. KOSIM Als KOSIM Als KOSIM Bin MU’ARIP oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK15127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM a.n pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA;
1 (satu) lembar STNK kendaraan dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM an. Pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA;
1 (satu) buah kunci kendaraan dump truck merk MITSUBISHI Type FE74HDV 4x2 M/T dengan Nomor Rangka MHMFE74P5FK153127, Nomor Mesin 4D34TLX3061, warna kuning, dengan Nomor Registrasi KH 8121 LM an. Pemilik PT. MITRA SEJAHTERA NUSANTARA ;
1 (satu) lembar terpal warna hijau ukuran 5m x 6m;;
Kayu olahan kelompok jenis kayu Meranti sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) Pcs atau sama dengan 7,369M³ (tujuh koma tiga enam sembilan empat meter kubik);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2020 oleh kami EGA SHAKTIANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, PAISOL, S.H.,M.H., dan ADE SATRIAWAN, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dan dibantu oleh BERLY, S.E., S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sampit serta dihadiri oleh ARWAN KAMIL JUANDHA, S.H.. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Seruyan dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
P A I S O L, S.H.,M.H.EGA SHAKTIANA, S.H., M.H.
ADE SATRIAWAN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
BERLY, S.E., S.H.