102/Pid.Sus/2018/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Xxxxx xxx Xxxxx xxxxx
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Xxxxx xxx Xxxxx xxxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan brang bukti berupa: • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y69 wama gold; • 1 (satu) helai kaos lengan pendek bergambar boneka; • 1 (satu) helai celana hawai wama bermotif bunga-bunga; Dikembalikan kepada yang berhak a.n.XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX • 1 (satu) unit handphone merk Samsung wama hitam; • 1 (satu) helai kaos berwana putih; • 1 (satu) helai celana jeans panjang wama abu-abu. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Xxxxx xxx Xxxxx xxxxx;
Tempat lahir : Tanjung Yakin;
Umur/tanggal lahir : 18 tahun/22 Desember 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tanjung Yakin RT 001 RW 002 Pekon Tiuh Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Maret 2018;
Terdakwa ditahan dengan Tahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan tanggal 08 April 2018;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 April 2018 sampai dengan tanggal 18 Mei 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 05 Juni 2018;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan tanggal 21 Juli 2018;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Kot tanggal 24 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN Kot tanggal 24 Mei 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Xxxxx xxx Xxxxx xxxxx bersalah melakukan tindak pidana Pencabuian terhadap anak dibawah umur sebagAlmana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), UU Rl N0.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU N0.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Rl N0.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Xxxxx xxx Xxxxx xxxxx dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y69 wama Gold;
1 (satu) helai kaos lengan pendek bergambar boneka;
1 (satu) helai celana hawai wama bermotif bunga-bunga;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK An. XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX.
1 (satu) unit handphone merk Samsung wama hitam;
1 (satu) helai kaos berwana putih;
1 (satu) helai celana jeans panjang wama abu-abu.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menghukum terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (Tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Xxxxx xxx Xxxxx xxxxx pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Kadir yang beralamat di Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,"me/akukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak, melakukan tlpu musllhat, serangkaian kata bohong, membujuk anak, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul (Anak XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX Binti Ediyanto yang masih berusia 15 tahun / dibawah umur berdasarkan keterangan kartu keluarga nomor: 1806111504110011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil R. Bambang Prahoro, SE ) dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagAlmana tersebut diatas berawal pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira jam 08.00 Wib saat anak Xxxxxxx berkomunikasi dengan terdakwa melalui pesan di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa anak Xxxxxxx meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu anak Xxxxxxx menjualkan Handpone yang kemudian terdakwa meminta supaya anak Xxxxxxx segera datang kerumah terdakwa dengan alasan bahwa dirumah terdakwa sudah ada orang yang mau membeli Hp milik anak Xxxxxxx sehingga anak Xxxxxxx langsung menuju rumah terdakwa ialu pada sekira jam 09.00 Wib saat anak Xxxxxxx sampai di rumah terdakwa dengan membawa handpone beserta kotaknya kemudian terdakwa menyuruh anak Xxxxxxx masuk kerumah terdakwa melalui pintu dapur yang berada di belakang rumah terdakwa yang pada waktu tersebut keadaan rumah terdakwa daiam keadaan sepi kemudian pada saat anak Xxxxxxx sedang duduk di kursi sofa ruang tengah dan berbincang-bincang bersama terdakwa yang duduk berada di sebelah kiri anak Xxxxxxx mengenai masaiah penjualan handpone kemudian sekira 5 (lima) menit lalu terdakwa pergi ke arah dapur unttuk mengunci pintu dan tidak lama terdakwa kembaii berbincang- bincang dengan anak Xxxxxxx di sofa ruang tamu namun tiba-tiba terdakwa langsung merangkul anak Xxxxxxx dengan cara tangan kanan terdakwa dari belakang badan anak Xxxxxxx langsung memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan anak Xxxxxxx semetara posisi tangan sebelah kiri terdakwa langsung memegang dan meremas-remas payudara bagian kiri anak Xxxxxxx selama kurang lebih 1 (satu) menit, mengalami hal tersebut kemudian anak Xxxxxxx langsung memberontak dan melawan terdakwa dengan cara mendorong badan dan muka terdakwa sambil berteriak ’’Jangan- jangan, Tolong-tolong” namun terdakwa menjauhkan badannya dan tangan kiri terdakwa memegang daerah vagina anak Xxxxxxx Ialu terdakwa mencium bibir anak Xxxxxxx namun anak Xxxxxxx tetap memberontak dengan cara mendorong badan serta melepaskan tangan terdakwa dari badan anak Xxxxxxx sambil berkata dengan bahasa Lampung "Ngeheman Dir” atau (Diam Dir..) setelah itu anak Xxxxxxx langsung berlari ke arah belakang pintu dapur namun didapati bahwa pintu dapur sudah daiam keadaan terkunci oleh terdakwa Ialu anak Xxxxxxx berusaha membuka pintu tersebut sampai akhimya anak Xxxxxxx berhasil membukanya dan kemudian anak Xxxxxxx langsung berlari keluar dari rumah terdakwa dan menuju rumah saksi Antoni Saputra Bin Rusli yang jarak rumahnya tidak jauh Ialu setelah anak Xxxxxxx berada di rumah saksi Antoni kemudian anak Xxxxxxx menghubungi saksi Rudi Gunawan Bin Muslim melalui via telpon dan pada saat saksi Rudi datang menemui anak Xxxxxxx kemudian anak Xxxxxxx menceritikan peristiwa yang di alami sehingga setelah mengetahui hal tersebut akhimya saksi Rudi dan saksi Antoni langsung mencari terdakwa di rumah terdakwa namun terdakwa sudah meiarikan diri kemudian saksi Rudi dan saksi Antoni berusaha mencari terdakwa di seputaran Pekon Tiuh Memon namun tidak juga menemukanannya setelah itu saksi Antoni segera menghubungi saksi Ira Setiawati Binti Yayat Ruhyat dan kemudian melakukan musyawarah keluarga sehingga saksi Ira dan keluarga akhirnya melaporkan terdakwa ke Polsek Pugung dengan laporan Polisi Nomor :LP/B-29/lll/20i8/LPG/RES/ TGMS/SEK PUGUNG tanggal 18 Maret 2018;
Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagAlmana tersebut diatas setelah terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak Xxxxxxx ialu terdakwa merasa takut dan bersalah sehingga akhimya terdakwa meiarikan diri ke rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Pulau Panggung dan kemudian pada hari senin tanggal 19 Maret 2018 sekira jam.10.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah keluarga terdakwa yang beralamat di Pekon Tanjung Begelung Kecamatan Pulau Panggung Kab.Tanggamus akhimya terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian sektor Pugung dan diserahkan ke kantor Polsek Pugung guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX dari RSUD Pringsewu Nomor: Visum 350/342/LT10/2018, tertanggal 22 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lita Lia A.Sp.OG dengan hasil kesimpulan bahwa Pada pemeriksaan disimpulkan Vulva/vagina tidak ada tanda-tanda kekerasan, Hymen tidak robek.
Bahwa berdasrkan Laporan evaluasi Psikologi An.XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX dari P2TP2A Provinsl Lampung tanggal 13 April 2018 yang di buat dan ditandatangani oleh Yurni, M.Psi.,psikolog dengan hasil kesimpulan:
Taraf keberfungsian sosial kurang optimal;
Pengelolaan emosional kurang baik;
Korban memiliki trauma Psikologis dengan ditandai gangguan persepsi terhadap lingkungan sosial;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagAlmana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Rl Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Rl Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, memberikan keterangan di bawah sumpah dengan didampingi orang tuanya yaitu Ira Setiawati yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, anak telah menjadi korban pencabulan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Kadir;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira jam 08.00 Wib saat anak berkomunikasi dengan terdakwa melalui pesan di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa anak meminta tolong kepada Terdakwa Kadir untuk membantu anak menjualkan handphone yang kemudian Terdakwa Kadir meminta supaya anak segera datang ke rumah Terdakwa Kadir dengan alasan bahwa di rumah Terdakwa Kadir sudah ada orang yang mau membeli handphone milik anak sehingga anak langsung menuju rumah Terdakwa Kadir lalu pada sekira jam 09.00 WIB saat anak sampai di rumah Terdakwa Kadir dengan membawa handphone beserta kotaknya kemudian Terdakwa Kadir menyuruh anak masuk ke rumah Terdakwa Kadir melalui pintu dapur yang berada di belakang rumah Terdakwa Kadir yang pada waktu tersebut keadaan rumah Terdakwa Kadir dalam keadaan sepi;
Bahwa kemudian pada saat anak sedang duduk di kursi sofa ruang tengah dan berbincang-bincang bersama Terdakwa Kadir yang duduk berada di sebelah kiri anak mengenai masalah penjualan handphone kemudian sekira 5 (lima) menit lalu Terdakwa Kadir pergi ke arah dapur untuk mengunci pintu dan tidak lama Terdakwa Kadir kembali berbincang-bincang dengan anak di sofa ruang tamu namun tiba-tiba Terdakwa Kadir langsung merangkul anak dengan cara tangan kanan Terdakwa Kadir dari belakang badan anak langsung memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan anak semetara posisi tangan sebelah kiri Terdakwa Kadir langsung memegang dan meremas-remas payudara bagian kiri anak selama kurang lebih 1 (satu) menit, mengalami hal tersebut kemudian anak langsung memberontak dan melawan Terdakwa Kadir a dengan cara mendorong badan dan muka Terdakwa Kadir sambil berteriak, “Jangan-jangan, tolong-tolong,” namun Terdakwa Kadir menjauhkan badannya dan tangan kiri Terdakwa Kadir memegang daerah vagina anak lalu Terdakwa Kadir mencium bibir anak namun anak tetap memberontak dengan cara mendorong badan serta melepaskan tangan Terdakwa Kadir dari badan anak sambil berkata dengan bahasa Lampung, ”Ngeheman Dir” atau (Diam Dir..) seteiah itu anak langsung berlari ke arah belakang pintu dapur namun didapati bahwa pintu dapur sudah dalam keadaan terkunci oleh Terdakwa Kadir lalu anak berusaha membuka pintu tersebut sampai akhirnya anak berhasil membukanya dan kemudian anak langsung berlari keluar dari rumah terdakwa dan menuju rumah Saksi Antoni Saputra bin Rusli yang jarak rumahnya tidak jauh lalu seteiah anak berada di rumah Saksi Antoni kemudian anak menghubungi Saksi Rudi Gunawan bin Muslim melalui via telpon dan pada saat Saksi Rudi datang menemui anak kemudian anak menceritikan peristiwa yang di alami anak;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ira Setiawati binti Yayat Ruhyat, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, anak saksi yang bernama Xxxxxxx telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kadir;
Bahwa saksi dapat mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2018 sekira jam 09.30 WIB. saat saksi sedang berada di Pekon Tanjung Heran sedang menghadiri acara lalu Saksi Antoni menghubungi saksi melalui via telfon dan memberitahukan peristiwa yang terjadi yang diaiami Anak Xxxxxxx mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung menemui Anak Xxxxxxx yang berada di rumah Saksi Antoni dan menanyakan kebenarannya sehingga setelah adanya peristiwa tersebut lalu Saksi Antoni dan Saksi Rudi berusaha mencari Terdakwa Kadir namun tidak juga menemukannya sehingga saksi dan keluarga akhirnya melaporkan terdakwa ke Polsek Pugung;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Rudi Gunawan bin Muslim, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Terdakwa Kadir telah melakukan pencabulan terhadap Anak Xxxxxxx;
Bahwa saksi dapat mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2018 sekira jam 09.00 WIB, saat saksi sedang berada di rumah yang beralamat di Pekon Tiuh Memon lalu Anak Xxxxxxx menghubungi saksi sambil menangis dan meminta supaya saksi segera menemui Anak Xxxxxxx di rumah Saksi Antoni lalu sesampainya saksi di rumah Saksi Antoni kemudian Anak Xxxxxxx langsung menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kadir terhadap anak Xxxxxxx;
Bahwa selanjutnya setelah saksi mengetahui peristiwa tersebut, kemudian saksi langsung menghubungi saksi Ira dan saksi bersama Saksi Antoni segera mencari Terdakwa Kadir di sekitaran Kecamatan Pugung namun Terdakwa Kadir tidak juga ditemukan sampai akhirnya Saksi Rudi dan keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pugung;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Antoni Saputra bin Rusli (alm), di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Terdakwa Kadir telah melakukan pencabulan terhadap Anak Xxxxxxx;
Bahwa saksi dapat mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2018 sekira jam 09.00 WIB saat saksi sedang berada di rumah lalu tiba-tiba saksi mendengar suara teriakan Anak Xxxxxxx sambil berkata “Om Toni” kemudian saksi langsung keluar dan menanyakan tentang apa yang terjadi akan tetapi Anak Xxxxxxx hanya menangis dan diam saja sehingga saksi pun akhirnya masuk ke dalam rumah kembali beserta Anak Xxxxxxx selanjutnya pada pada saat saksi masuk ke dalam kamar lalu saksi mendengar bahwa Anak Xxxxxxx menghubungi Saksi Rudi Antoni untuk segera datang dan setelah Saksi Rudi datang lalu Anak Xxxxxxx menceritakan peristiwa yang dialami sehingga saksi pun keluar dari ruang kamar dan segera menanyakan kepada Anak Xxxxxxx sampai akhirnya Anak Wedhya menceritakan masalah yang terjadi kepada saksi;
Bahwa selanjutnya setelah saksi mengetahui peristiwa tersebut kemudian Saksi Rudi langsung menghubungi Saksi Ira dan saksi bersama Saksi Rudi segera mencari Terdakwa Kadir di sekitaran Kecamatan Pugung namun terdakwa tidak juga ditemukan sampai akhirnya saksi dan keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pugung;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap Anak Xxxxxxx;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira jam 08.00 WIB saat Anak Xxxxxxx berkomunikasi dengan terdakwa melalui pesan di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa Anak Xxxxxxx meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu Anak Xxxxxxx menjualkan handphone yang kemudian terdakwa meminta supaya Anak Xxxxxxx segera datang ke rumah terdakwa dengan alasan bahwa di rumah terdakwa sudah ada orang yang mau membeli handphone milik Anak Xxxxxxx sehingga Anak Xxxxxxx langsung menuju rumah terdakwa lalu pada sekira jam 09.00 WIB saat Anak Xxxxxxx sampai di rumah terdakwa dengan membawa handphone beserta kotaknya kemudian terdakwa menyuruh Anak Xxxxxxx masuk ke rumah terdakwa melalui pintu dapur yang berada di belakang rumah terdakwa yang pada waktu tersebut keadaan rumah terdakwa dalam keadaan sepi;
Bahwa kemudian pada saat Anak Xxxxxxx sedang duduk di kursi sofa ruang tengah dan berbincang-bincang bersama terdakwa yang duduk berada di sebelah kiri Anak Xxxxxxx mengenai masalah penjualan handphone kemudian sekira 5 (lima) menit lalu terdakwa pergi ke arah dapur unttuk mengunci pintu dan tidak lama terdakwa kembali berbincang-bincang dengan Anak Xxxxxxx di sofa ruang tamu lalu terdakwa langsung merangkul Anak Xxxxxxx dengan cara tangan kanan terdakwa dari belakang badan Anak Xxxxxxx langsung memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak Xxxxxxx semetara posisi tangan sebelah kiri terdakwa langsung memegang dan meremas-remas payudara bagian kiri Anak Xxxxxxx selama kurang lebih 1 (satu) menit, mengalami hal tersebut kemudian Anak Xxxxxxx langsung memberontak dan melawan terdakwa dengan cara mendorong badan dan muka terdakwa sambil berteriak, "Jangan-jangan, tolong-tolong,” namun terdakwa menjauhkan badannya dan tangan kiri terdakwa memegang daerah vagina Anak Xxxxxxx lalu terdakwa mencium bibir Anak Xxxxxxx namun Anak Xxxxxxx tetap memberontak dengan cara mendorong badan terdakwa setelah itu Anak Xxxxxxx langsung berlari ke arah belakang pintu dapur namun didapati bahwa pintu dapur sudah dalam keadaan terkunci oleh terdakwa lalu Anak Xxxxxxx berusaha membuka pintu tersebut sampai akhirnya Anak Xxxxxxx berhasil membukanya dan kemudian Anak Xxxxxxx langsung berlari keluar dari rumah terdakwa dan menuju rumah Saksi Antoni Saputra bin Rusli;
Bahwa setelah Anak Xxxxxxx iari dari rumah terdakwa lalu dikarenakan terdakwa takut akhirnya terdakwa melarikan diri ke rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Pulau Panggung dan kemudian pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira jam10.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah keluarga terdakwa yang beralamat di Pekon Tanjung Begeiung Kecamatan Pulau Panggung Kab.Tanggamus akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian sektor Pugung dan diserahkan ke kantor Polsek Pugung guna penyelidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y69 wama gold, 1 (satu) helai kaos lengan pendek bergambar boneka, 1 (satu) helai celana hawai wama bermotif bunga-bunga, 1 (satu) unit handphone merk Samsung wama hitam, 1 (satu) helai kaos berwana putih, 1 (satu) helai celana jeans panjang wama abu-abu, yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Kartu keluarga nomor: 1806111504110011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil R. Bambang Prahoro, SE, yang menerangkan XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX pada saat kejadian berusia 15 (lima belas) tahun;
Visum et Repertum a.n. XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX dari RSUD Pringsewu Nomor : Visum 350/342/LT10/2018, tertanggal 22 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lita Lia A.Sp.OG;
Laporan evaluasi Psikologi An.XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX dari P2TP2A Provinsi Lampung tanggal 13 April 2018 yang di buat dan ditandatangani oleh Yumi, M.Psi., Psikolog dengan hasil kesimpulan:
Taraf keberfungsian sosial kurang optimal;
Pengelolaan emosional kurang baik;
Korban memiliki trauma Psikologis dengan ditandai gangguan persepsi terhadap iingkungan sosial;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap Anak Xxxxxxx;
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira jam 08.00 Wib saat Anak Xxxxxxx berkomunikasi dengan Terdakwa Kadir melalui pesan di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa Anak Xxxxxxx meminta tolong kepada Terdakwa Kadir untuk membantu Anak Xxxxxxx menjualkan handphone yang kemudian Terdakwa Kadir meminta supaya Anak Xxxxxxx segera datang ke rumah Terdakwa Kadir dengan alasan bahwa di rumah Terdakwa Kadir sudah ada orang yang mau membeli handphone milik Anak Xxxxxxx sehingga Anak Xxxxxxx langsung menuju rumah Terdakwa Kadir lalu pada sekira jam 09.00 WIB saat Anak Xxxxxxx sampai di rumah Terdakwa Kadir dengan membawa handphone beserta kotaknya kemudian Terdakwa Kadir menyuruh Anak Xxxxxxx masuk ke rumah Terdakwa Kadir melalui pintu dapur yang berada di belakang rumah Terdakwa Kadir yang pada waktu tersebut keadaan rumah Terdakwa Kadir dalam keadaan sepi;
Bahwa benar kemudian pada saat Anak Xxxxxxx sedang duduk di kursi sofa ruang tengah dan berbincang-bincang bersama Terdakwa Kadir yang duduk berada di sebelah kiri Anak Xxxxxxx mengenai masalah penjualan handphone kemudian sekira 5 (lima) menit lalu Terdakwa Kadir pergi ke arah dapur untuk mengunci pintu dan tidak lama Terdakwa Kadir kembali berbincang-bincang dengan Anak Xxxxxxx di sofa ruang tamu namun tiba-tiba Terdakwa Kadir langsung merangkul Anak Xxxxxxx dengan cara tangan kanan Terdakwa Kadir dari belakang badan Anak Xxxxxxx langsung memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak Xxxxxxx semetara posisi tangan sebelah kiri Terdakwa Kadir langsung memegang dan meremas-remas payudara bagian kiri Anak Xxxxxxx selama kurang lebih 1 (satu) menit, mengalami hal tersebut kemudian Anak Xxxxxxx langsung memberontak dan melawan Terdakwa Kadir a dengan cara mendorong badan dan muka Terdakwa Kadir sambil berteriak, “Jangan-jangan, tolong-tolong,” namun Terdakwa Kadir menjauhkan badannya dan tangan kiri Terdakwa Kadir memegang daerah vagina Anak Xxxxxxx lalu Terdakwa Kadir mencium bibir Anak Xxxxxxx namun Anak Xxxxxxx tetap memberontak dengan cara mendorong badan serta melepaskan tangan Terdakwa Kadir dari badan Anak Xxxxxxx sambil berkata dengan bahasa Lampung, ”Ngeheman Dir” atau (Diam Dir..) seteiah itu Anak Xxxxxxx langsung berlari ke arah belakang pintu dapur namun didapati bahwa pintu dapur sudah dalam keadaan terkunci oleh Terdakwa Kadir lalu Anak Xxxxxxx berusaha membuka pintu tersebut sampai akhirnya Anak Xxxxxxx berhasil membukanya dan kemudian Anak Xxxxxxx langsung berlari keluar dari rumah terdakwa dan menuju rumah Saksi Antoni Saputra bin Rusli yang jarak rumahnya tidak jauh lalu seteiah Anak Xxxxxxx berada di rumah Saksi Antoni kemudian Anak Xxxxxxx menghubungi Saksi Rudi Gunawan bin Muslim melalui via telpon dan pada saat Saksi Rudi datang menemui Anak Xxxxxxx kemudian Anak Xxxxxxx menceritikan peristiwa yang di alami Anak Xxxxxxx;
Bahwa benar berdasarkan Kartu keluarga nomor: 1806111504110011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil R. Bambang Prahoro, SE, yang menerangkan XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX pada saat kejadian berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum a.n. XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX dari RSUD Pringsewu Nomor : Visum 350/342/LT10/2018, tertanggal 22 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lita Lia A.Sp.OG, dengan hasil kesimpulan bahwa Pada pemeriksaan disimpulkan Vulva/vagina tidak ada tanda-tanda kekerasan, Hymen tidak robek;
Laporan benar berdasarkan evaluasi Psikologi An.XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX dari P2TP2A Provinsi Lampung tanggal 13 April 2018 yang di buat dan ditandatangani oleh Yumi, M.Psi., Psikolog dengan hasil kesimpulan:
Taraf keberfungsian sosial kurang optimal;
Pengelolaan emosional kurang baik;
Korban memiliki trauma Psikologis dengan ditandai gangguan persepsi terhadap iingkungan sosial;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa Xxxxx xxx Xxxxx xxxxx yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa Xxxxx xxx Xxxxx xxxxx dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun (tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila, mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, film cabul: film porno. Keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesusilaan, kesopanan);
Menimbang, bahwa menurut Moeljatno yang dimaksud dengan pencabulan dikatakan sebagai segala perbuatan yang melanggar susila atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminannya dan Definisi yang diungkapkan oleh Moeljatno lebih menitikberatkan pada perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan nafsu kelaminnya, dimana langsung atau tidak langsung merupakan perbuatan yang melanggar asusila dan dapat dipidana;
Menimbang, bahwa R. Soesilo memberikan penjelasan terhadap perbuatan cabul yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum bahwa benar benar pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap Anak Xxxxxxx;
Menimbang, bahwa benar peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira jam 08.00 Wib saat Anak Xxxxxxx berkomunikasi dengan Terdakwa Kadir melalui pesan di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa Anak Xxxxxxx meminta tolong kepada Terdakwa Kadir untuk membantu Anak Xxxxxxx menjualkan handphone yang kemudian Terdakwa Kadir meminta supaya Anak Xxxxxxx segera datang ke rumah Terdakwa Kadir dengan alasan bahwa di rumah Terdakwa Kadir sudah ada orang yang mau membeli handphone milik Anak Xxxxxxx sehingga Anak Xxxxxxx langsung menuju rumah Terdakwa Kadir lalu pada sekira jam 09.00 WIB saat Anak Xxxxxxx sampai di rumah Terdakwa Kadir dengan membawa handphone beserta kotaknya kemudian Terdakwa Kadir menyuruh Anak Xxxxxxx masuk ke rumah Terdakwa Kadir melalui pintu dapur yang berada di belakang rumah Terdakwa Kadir yang pada waktu tersebut keadaan rumah Terdakwa Kadir dalam keadaan sepi;
Menimbang, bahwa benar kemudian pada saat Anak Xxxxxxx sedang duduk di kursi sofa ruang tengah dan berbincang-bincang bersama Terdakwa Kadir yang duduk berada di sebelah kiri Anak Xxxxxxx mengenai masalah penjualan handphone kemudian sekira 5 (lima) menit lalu Terdakwa Kadir pergi ke arah dapur untuk mengunci pintu dan tidak lama Terdakwa Kadir kembali berbincang-bincang dengan Anak Xxxxxxx di sofa ruang tamu namun tiba-tiba Terdakwa Kadir langsung merangkul Anak Xxxxxxx dengan cara tangan kanan Terdakwa Kadir dari belakang badan Anak Xxxxxxx langsung memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak Xxxxxxx semetara posisi tangan sebelah kiri Terdakwa Kadir langsung memegang dan meremas-remas payudara bagian kiri Anak Xxxxxxx selama kurang lebih 1 (satu) menit, mengalami hal tersebut kemudian Anak Xxxxxxx langsung memberontak dan melawan Terdakwa Kadir a dengan cara mendorong badan dan muka Terdakwa Kadir sambil berteriak, “Jangan-jangan, tolong-tolong,” namun Terdakwa Kadir menjauhkan badannya dan tangan kiri Terdakwa Kadir memegang daerah vagina Anak Xxxxxxx lalu Terdakwa Kadir mencium bibir Anak Xxxxxxx namun Anak Xxxxxxx tetap memberontak dengan cara mendorong badan serta melepaskan tangan Terdakwa Kadir dari badan Anak Xxxxxxx sambil berkata dengan bahasa Lampung, ”Ngeheman Dir” atau (Diam Dir..) seteiah itu Anak Xxxxxxx langsung berlari ke arah belakang pintu dapur namun didapati bahwa pintu dapur sudah dalam keadaan terkunci oleh Terdakwa Kadir lalu Anak Xxxxxxx berusaha membuka pintu tersebut sampai akhirnya Anak Xxxxxxx berhasil membukanya dan kemudian Anak Xxxxxxx langsung berlari keluar dari rumah terdakwa dan menuju rumah Saksi Antoni Saputra bin Rusli yang jarak rumahnya tidak jauh lalu seteiah Anak Xxxxxxx berada di rumah Saksi Antoni kemudian Anak Xxxxxxx menghubungi Saksi Rudi Gunawan bin Muslim melalui via telpon dan pada saat Saksi Rudi datang menemui Anak Xxxxxxx kemudian Anak Xxxxxxx menceritikan peristiwa yang di alami Anak Xxxxxxx;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Kartu keluarga nomor: 1806111504110011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil R. Bambang Prahoro, SE, yang menerangkan XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX pada saat kejadian berusia 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa benar Visum et Repertum a.n. XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX dari RSUD Pringsewu Nomor : Visum 350/342/LT10/2018, tertanggal 22 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lita Lia A.Sp.OG, dengan hasil kesimpulan bahwa Pada pemeriksaan disimpulkan Vulva/vagina tidak ada tanda-tanda kekerasan, Hymen tidak robek, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang dengan sengaja mengusap-usap vagian anak korban lalu menempelkan kemaluan terdakwa pada kemaluan korban kemudian menekan-nekan kemaluan terdakwa pada kemaluan korban, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap kemudian ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y69 wama gold, 1 (satu) helai kaos lengan pendek bergambar boneka, 1 (satu) helai celana hawai wama bermotif bunga-bunga, yang telah disita dan diketahui merupakan pakaian milik XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan supaya dikembalikan kepada yang berhak a.n. XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung wama hitam, 1 (satu) helai kaos berwana putih, 1 (satu) helai celana jeans panjang wama abu-abu, yang telah disita dan diketahui merupakan milik terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma psikologis dan mental anak XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX;
Terdakwa merupakan Kakek dari saksi korban Xxxxxxx karena terdakwa merupakan adik tiri dari Nenek saksi Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan mengakui seluruh perbuatannya;
Terdakwa beraku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Xxxxx xxx Xxxxx xxxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan brang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y69 wama gold;
1 (satu) helai kaos lengan pendek bergambar boneka;
1 (satu) helai celana hawai wama bermotif bunga-bunga;
Dikembalikan kepada yang berhak a.n.XXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
1 (satu) unit handphone merk Samsung wama hitam;
1 (satu) helai kaos berwana putih;
1 (satu) helai celana jeans panjang wama abu-abu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2018, oleh kami, Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda K.A.G., S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Anggun Arif Nur, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Wahyu Hidayat, SH., MH., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri di Talang Padang dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, d.t.o Tri Baginda K.A.G., S.H.d.t.o Joko Ciptanto, S.H., M.H. | Hakim Ketua, d.t.o Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
d.t.o
Anggun Arif Nur, S.H.