13 / Pid.Sus / 2012 / PN.Plh
Putusan PN PELAIHARI Nomor 13 / Pid.Sus / 2012 / PN.Plh
TERDAKWA
PIDANA PENJARA SELAMA 7 TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.60.000.000 DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN KURUNGAN SELAMA 3 BULAN
P U T U S A N
Nomor : 13 / Pid.Sus / 2012 / PN.Plh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------
-
-
Nama Lengkap : TERDAKWA Tempat lahir : Kintap Umur / Tanggal lahir : 35 Tahun / 10 Desember 1976. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kec. Kintab, Kab. Tanah Laut, Prop. Kalimantan Selatan Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta
-
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:----------------------------------
Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2011 s/d 09 November 2011;-------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2011 s/d 19 Desember 2011;----------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2011 s/d 07 Januari 2012;---------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 08 Januari s/d 15 Januari 2012;------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 16 Januari 2012 s/d 14 Februari 2012;---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 15 Februari 2012 s/d 14 April 2012;--------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Hj. SUNARTI, SH. Advokat yang beralamat di Jl. Kuburan Muslimin, Kelurahan Angsau RT. 13 RW. 4, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 13/Pen.Pid/2012/PN.Plh tanggal 24 Januari 2012 tentang Penunjukan Penasehat Hukum secara Prodeo/cuma-cuma;------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 16 Januari 2012 No.13/Pen.Pid/2012/PN.Plh, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 16 Januari 2012 No. 13/Pen.Pid/2010/PN.Plh, tentang penetapan hari sidang;----------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;-------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat- surat dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Terdakwa;--------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012, pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Persetubuhan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI. Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;-------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun, potong tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;-----------------
Barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam korban warna hijau;------------------------------
1 (satu) lembar celana korban warna coklat motif kotak-kotak;--------------
1 (satu) lembar baju korban warna coklat motif kotak-kotak merk BOB BILL
Dikembalikan kepada sdr. Abdul Aziz;--------------------------------------------------
1 (satu) kasur tipis warna ungu;-----------------------------------------------------
1 (lembar) celana dalam pelaku warna bir;---------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek doreng pelaku;----------------------------------
1 (satu) lembar kemeja pelaku warna krem merk BY PASS;-----------------
Dikembalikan kepada Terdakwa;--------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan di depan persidangan pada tanggal 21 Maret 2012 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum khususnya mengenai tuntutan penjatuhan pidana penjara selama 10 (sepuluh tahun) karena hal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi diri Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar duplik Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-243/Pelai/Euh.2/12/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang isinya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011, sekitar pukul 08.00 wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2011, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat di Base Camp PT. Indoraya Sei Babi Ds. Pandan Sari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Pelaihari, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang pada saat itu berada di dalam kamarnya melihat korban sdri. KORBAN yang masih berumur tiga tahun masuk ke dalam kamar dan berbaring di samping terdakwa, melihat KORBAN berbaring di sebelahnya terdakwa langsung berpikir untuk menyetubuhi korban, kemudian terdakwa melepaskan celana panjang warna coklat dan celana dalam warna hijau yang dipakai korban KORBAN yang kemudian terdakwa juga menurunkan celananya sampai sebatas paha, karena tidak mengerti apa-apa KORBAN diam saja, dengan posisi korban telentang diatas kasur tipis warna ungu, terdakwa yang berada di atas tubuh korban dengan posisi seperti mau sujud memasukkan alat kemaluannya ke kemaluan korban berkali-kali selama kurang lebih satu menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban, sebagaimana kesimpulan dalam visum et repertum nomor 28/X/Ver/PKM-K/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang dibuat oleh dr. Hj. NELLY MELIANA dokter pada PUSKESMAS Kintap yang melakukan pemeriksaan terhadap KORBAN menerangkan bahwa ditemukan kedua bibir luar kemaluan sebelah kanan dan kiri memerah dan tampak muara lubang kemaluan kendor dan terbuka serta tidak didapatkan lagi selaput dara ;--------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;--------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Saksi SAKSI 1 :-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;----------------------------------
Bahwa TERDAKWA pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2011 sekitar pukul 07.30 wita di perumahan afdeling 5 PT Indoraya Everlatex Desa Pandan Sari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak saksi; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat saksi memanggil anak saksi yang berada di dalam rumah terdakwa, setelah mendengar panggilan saksi tersebut anak saksi yang bernama KORBAN keluar dari rumah TERDAKWA, lalu anak saksi tersebut tiba-tiba ingin kencing, kemudian oleh saksi diantar kekamar mandi, pada saat anak saksi kencing itulah saksi melihat air kencingnya bercampur dengan lendir yang keluar dari kemaluan anak saksi;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena merasa curiga kemudian saksi menanyai anak saksi yang bernama KORBAN tersebut, dan dengan polosnya anak saksi tersebut menceritakan bahwa ia pada pagi itu datang ke rumah TERDAKWA (TERDAKWA) dan selanjutnya oleh terdakwa langsung di ajak masuk kamar, kemudian anak saksi tersebut di pangku oleh terdakwa terus dipegang-pegang kemaluannya dan akhirnya di tindih oleh TERDAKWA(paman TERDAKWA) dan kemaluan TERDAKWA(paman TERDAKWA) masuk ke dalam kemaluan anak saksi tersebut dan akhirnya mengeluarkan sperma air warna putih;---------
Bahwa setelah mengetahui peristiwa tersebut saksi langsung memberitahu suami saksi ditempat kerja dan sekaligus melapor kepada atasan saksi dikantor dan menceritakan peristiwa yang menimpa anak saksi tersebut dan kemudian terdakwa langsung ditanyai oleh suami saksi dan langsung di bawa ke kantor untuk diamankan selanjutnya anak saksi di bawa ke puskesmas terdekat di Kintap dan hasilnya Positif anak saksi telah di setubuhi oleh terdakwa TERDAKWA tersebut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah peristiwa tersebut anak saksi juga menceritakan bahwa sesaat sebelum kejadian terdakwa terlebih dahulu memberikan roti dan meminjami HP kepada anak saksi tersebut, sehingga karena merasa senang anak saksi tersebut diam saja ketika kemaluannya dipegang-pegang yang akhirnya ditindih dan kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan anak saksi tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau anak saksi sering datang kerumah terdakwa TERDAKWA dengan teman lainnya untuk bermain di rumah terdakwa tersebut;------
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa kelakuannya setiap hari menunjukkan sikap yang baik dan sopan kepada siapapun orangnya, dan bahkan anak saksi tersebut oleh terdakwa sering dikasih uang dan roti untuk di makan ;--------------
Bahwa saksi selama ini memberiarkan kalau anak saksi tersebut bermain ke rumah terdakwa karena sebelumnya mereka baik-baik saja dan tidak ada tanda-tanda yang aneh terhadap perilaku terdakwa;------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tersebut dengan istrinya sudah lama cerai dan dia mempunyai 2 (dua) orang anak tetapi yang satu telah meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan saksi sangat dekat sekali karena kebetulan berada dalam satu camp di PT Indoraya tersebut ;------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SAKSI 2;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;----------------------------------
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2011 sekitar pukul 07.30 wita di perumahan afdeling 5 PT Indoraya Everlatex Desa Pandan Sari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak saksi yang masih kecil baru berumur 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat saksi sedang berada di tempat kerja dan tiba-tiba datang isteri saksi yang sangat panik dan menceritakan kalau anak saksi dicabuli oleh TERDAKWA, mendengar informasi tersebut saksi langsung naik pitam dan langsung tergesa-gesa mencari terdakwa TERDAKWA di dalam rumah terdakwa sendiri;---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi bertemu dengan terdakwa TERDAKWA tersebut, saksi langsung menanyakan mengenai masalah anak saksi tersebut kemudian terdakwa dengan ketakutan langsung mencium kaki saksi dan mengakui semua perbuatannya terhadap anak saksi tersebut;------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat ditanyai oleh saksi tersebut menceritakan bahwa pada pagi itu anak saksi datang ke rumah terdakwa TERDAKWA dan selanjutnya oleh terdakwa langsung di ajak masuk kamar, kemudian anak saksi tersebut di pangku oleh terdakwa terus dipegang-pegang kemaluannya dan akhirnya di tindih oleh terdakwa TERDAKWA dan kemaluan terdakwa kemudian langsung dimasukkan masuk ke dalam kemaluan anak saksi tersebut dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma air warna putih;----------------------------------------
Bahwa setelah mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian terdakwa oleh saksi langsung diserahkan kepada atasan saksi untuk diamankan dikantor dan selanjutnya anak saksi di bawa ke puskesmas terdekat di Kintap dan hasilnya Positif anak saksi telah di setubuhi oleh terdakwa TERDAKWA tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memang sudah lama kenal dengan terdakwa TERDAKWA tersebut kira-kira sudah sekitar 7 (tujuh) tahunan karena sama-sama bekerja di afdeling 5 PT Indoraya Everlatex Desa Pandan Sari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut ;------
Bahwa sikap terdakwa TERDAKWA setelah mengakui perbuatannya tersesebut terdakwa langsung merangkul dan bersujud serta minta maaf kepada saksi dan istri saksi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib adalah istri saksi, serta saksi dan asisten dari Perusahaan PT Indoraya ;-----------------
Bahwa saksi selama ini memberiarkan kalau anak saksi tersebut bermain ke rumah terdakwa karena sebelumnya mereka baik-baik saja dan tidak ada tanda-tanda yang aneh terhadap perilaku terdakwa;------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tersebut dengan istrinya sudah lama cerai dan dia mempunyai 2 (dua) orang anak tetapi yang satu telah meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan saksi sangat dekat sekali karena kebetulan berada dalam satu camp di PT Indoraya tersebut ;------------------------
Bahwa saksi dengan lapang dada mau memaafkan terdakwa TERDAKWA tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi RABBANIANSYAH Bin DURASUL (Alm);-------------------------------------------
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;----------------------------------
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2011 sekitar pukul 07.30 wita di perumahan afdeling 5 PT Indoraya Everlatex Desa Pandan Sari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak SAKSI 2 yang masih kecil baru berumur 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat saksi sedang berada di tempat kerja dan tiba-tiba datang istri SAKSI 2 yang sangat panik dan menceritakan kalau anak saksi dicabuli oleh TERDAKWA, mendengar informasi tersebut saksi bersama SAKSI 2 langsung mendatangi terdakwa dirumahnya;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi bertemu dengan terdakwa TERDAKWA tersebut, saksi langsung menanyakan mengenai masalah anak SAKSI 2 tersebut kemudian terdakwa dengan ketakutan mengakui semua perbuatannya terhadap anak SAKSI 2 tersebut;---------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditanyai oleh saksi perihal perbuatannya terhadap anak SAKSI 2 tersebut, terdakwa juga mengakui bahwa perbuatan tersebut merupakan yang kedua kalinya, karena sebelumnya ternyata terdakwa juga pernah melakukan hal yang sama kepada anak SAKSI 2 tersebut;-------
Bahwa saksi selaku orang yang dipercaya SAKSI 2 (Bapak KORBAN) ikut ke Puskesmas Kintap untuk di visum, dan setelah selesai visum, hasilnya selaput dara korban robek, dan setelah itu saksi langsung melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib;-------------------------------------
Bahwa saksi memang sudah lama kenal dengan terdakwa TERDAKWA tersebut kira-kira sudah sekitar 7 (tujuh) tahunan karena sama-sama bekerja di afdeling 5 PT Indoraya Everlatex Desa Pandan Sari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut ;------
Bahwa menurut penilaian saksi, terdakwa TERDAKWA tersebut orangnya menunjukkan sikap sopan dan tidak ada menunjukkan sifat brutal kepada siapapun ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa TERDAKWA tersebut setelah mengakui semua perbuannya ia langsung meminta maaf kepada SAKSI 2 selaku orang tua korban ;------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diibacakan keterangan Ahli dr. Hj. NELLY MEILIANA Binti ADNANI ISKANDAR (Alm), sesuai Berita Acara Penyidikan Kepolisian Daerah Kalsel Sektor Kintap oleh karena yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak hadir, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli telah memeriksa Sdri. KORBAN dan memberikan surat keterangan hasil visum Sdri. KORBAN;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bertugas di PUSKESMAS Kec. Kintap Kab. Tanah Laut sejak tanggal 01 Maret 2008 sampai sekarang ;-------------------------------------------------
Bahwa benar ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang bernama Sdri. KORBAN perbuatan persetubuhan dan pencabulan, sesuai dengan surat permintaan Ver Perkosaan/perbuatan pencabulan No. Ver/11/X/2011/Reskrim, tanggal 20 Oktober 2011. adapun bagian yang ahli periksa adalah bagian kemaluan korban ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2011 sekitar jam 09.20 wita di poliklinik umum puskesmas Kintap Kab. Tanah Laut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada pemeriksaan khusus (daerah kelamin) ditemukan kedua belah bibir luar kemaluan tampak sebelah kanan dan sebelah kiri memerah dan tampak muara lubang kemaluan kendor dan terbuka serta tidak didapatkan / ditemukan lagi adanya selaput dara, dan pinggirnya tidak ditemukan luka ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal demikian itu disebabkan oleh benda tumpul ;-----------------------------
Bahwa tidak ada robekan pada selaut dara karena tidak didapatkan / ditemukan lagi adanya selaput dara ;-------------------------------------------------------
Bahwa yang menyebabkan selapur dara tidak didapatkan/ditemukan terhadap korban dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan sudah lama sebelumnya ;----
Bahwa selaput dara tidak dapat kembali, walaupun korban menjadi dewasa ;--
Bahwa pada saat ahli periksa, keadaan korban dalam keadaan baik dan sadar;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang bernama KORBAN pada hari Kamis, 20 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wita di komplek Mess Desa Pandan Sari Sei Babi Base Camp PT INDORAYA Kec. Kintap Kab. Tanah Laut ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kejadian tersebut terjadi di dalam kamar terdakwa di komplek PT Indoraya di Desa Pandan Sari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut ;-------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa sedang telpon dengan pacar terdakwa, tiba-tiba datanglah KORBAN ke kamar terdakwa, kemudian terdakwa langsung mematikan Hpnya yang kemudian oleh KORBAN Hp tersebut dipinjam untuk mainan, selanjutnya setelah beberapa saat KORBAN bermain Hp tersebut lalu terdakwa timbul nafsu birahinya dan sesaat kemudian langsung meminta KORBAN untuk mendekat kepada terdakwa yang kemudian korban langsung dipangku oleh terdakwa;---------------
Bahwa pada saat KORBAN berada didalam pangkuannya tersebut terdakwa kemudian memegang dan meraba-raba kemaluan KORBAN selanjutnya terdakwa melepas celana dalam korban dan langsung masukkan kemaluannya ke dalam kemaluan KORBAN tersebut sampai masuk ke dalam dan akhirnya sampai keluar air mani terdakwa;---------------------------------
Bahwa setelah keluar air mani terdakwa tersebut kemudian celana korban dipakaikan kembali oleh terdakwa;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut tidak melepas celana secara keseluruhan, tetapi hanya melepas sampai lutut saja, begitu juga dengan korban terdakwa tidak melepas secara keseluruhan hanya diturunkan sampai lutut ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya terdakwa tidak pernah melakukan pemaksaan atau ancaman kepada korban akan tetapi memang sebelum melakukan perbuatannya tersebut oleh terdakwa korban sempat di pinjami HP dan dikasih kue jajan, sehingga ketika terdakwa pegang kemaluanya korban tersebut KORBAN hanya diam saja dan akhirnya terdakwa terus melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak tersebut ;----------------------------------------
Bahwa korban memang sering kerumah terdakwa, karena rumahnya memang dekat sekali dan menjadi satu camp di PT Indoraya tersebut ;----------------------
Bahwa terdakwa memang sering memberi uang dan roti kepada KORBAN, akan tetapi tidak banyak hanya sedikit saja ;--------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melepas celana dalam korban tersebut, korban hanya diam saja tidak dan tidak berontak apa-apa ;------------------------------------
Bahwa terdakwa pada waktu melakukan perbuatan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan tidak sedang dalam kondisi mabuk;---------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama waktu tepatnya sudah lupa tetapi yang jelas pada saat itu terdakwa juga meraba-raba kemaluan KORBAN dan bahkan memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan korban beberapa kali sampai akhirnya terdakwa merasa puas ;------------------------------------------------------------
Bahwa seingat terdakwa perbuatan yang pertama kepada korban lakukan satu minggu sebelum kejadian yang kedua kalinya ;------------------------------------------
Bahwa tempat untuk melakukan perbuatan tersebut baik yang pertama maupun yang kedua sama, yaitu di kamar terdakwa ;--------------------------------
Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah menikah dan dikaruniai dua orang anak namun salah satunya meninggal dunia akan tetapi pada saat kejadian tersebut terdakwa sudah bercerai dengan istrinya tersebut;--------------------------
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah di hukum ;-------------------------------
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah kawin dan mempunyai anak, tetapi terdakwa sudah cerai dengan isteri pertama tersebut ;---------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa juga telah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi. KUSNOTO;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang bernama KORBAN pada hari Kamis, 20 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wita di komplek Mess Desa Pandan Sari Sei Babi Base Camp PT INDORAYA Kec. Kintap Kab. Tanah Laut ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai keluarga dari Terdakwa telah berinisiatif untuk meminta maaf kepada keluarga korban KORBAN dengan memberikan uang santunan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);-----------------------------------
Bahwa uang santunan tersebut telah diterima secara langsung oleh SAKSI 2 selaku ayah dari korban dan ayah korban tersebut juga telah menerima permohonan maaf dari keluarga terdakwa tersebut;---------------------
Bahwa saksi tidak ingat kapan waktu pastinya uang santunan tersebut diserahkan akan tetapi yang jelas uang tersebut diserahkan pada saat terdakwa ditahan di Kepolisian dan uang tersebut oleh saksi diantar bersama istri saksi yang bernama Casmiati;---------------------------------------------------------
Saksi. CASMIATI;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang bernama KORBAN pada hari Kamis, 20 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wita di komplek Mess Desa Pandan Sari Sei Babi Base Camp PT INDORAYA Kec. Kintap Kab. Tanah Laut ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai keluarga dari Terdakwa telah berinisiatif untuk meminta maaf kepada keluarga korban KORBAN dengan memberikan uang santunan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);-----------------------------------
Bahwa uang santunan tersebut telah diterima secara langsung oleh sdr. SAKSA 2 selaku ayah dari korban dan ayah korban tersebut juga telah menerima permohonan maaf dari keluarga terdakwa tersebut;---------------------
Bahwa saksi tidak ingat kapan waktu pastinya uang santunan tersebut diserahkan akan tetapi yang jelas uang tersebut diserahkan pada saat terdakwa ditahan di Kepolisian dan uang tersebut oleh saksi diantar bersama suami saksi yang bernama Kusnoto;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam korban warna hijau;------------------------------
1 (satu) lembar celana korban warna coklat motif kotak-kotak;--------------
1 (satu) lembar baju korban warna coklat motif kotak-kotak merk BOB BILL;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kasur tipis warna ungu;-----------------------------------------------------
1 (lembar) celana dalam pelaku warna bir;---------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek doreng pelaku;----------------------------------
1 (satu) lembar kemeja pelaku warna krem merk BY PASS;-----------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sesuai dengan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 213/Pen.Pid/2011/PN.Plh., tertanggal 24 November 2011;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah dibacakan Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor: 28/X/Ver/PKM-K/2011 tertanggal 20 Oktober 2011 yang ditandatangaril oleh dr. Hj. NELLY MEILIANA Binti ADNANI ISKANDAR (Alm) , dokter Umum pada Puskesmas Kintap atas nama KORBAN, perempuan umur 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dengan kesimpulan ditemukan kedua belah bibir luar kemaluan tampak sebelah kanan dan sebelah kiri memerah dan tampak muara lubang kemaluan kendor dan terbuka serta tidak didapatkan / ditemukan lagi adanya selaput dara, dan pinggirnya tidak ditemukan luka;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka telah didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang bernama KORBAN pada hari Kamis, 20 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wita di komplek Mess Desa Pandan Sari Sei Babi Base Camp PT INDORAYA Kec. Kintap Kab. Tanah Laut ;-------------
Bahwa benar, kejadian tersebut terjadi di dalam kamar terdakwa di komplek PT Indoraya di Desa Pandan Sari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut ;--------------------------
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa sedang telpon dengan pacar terdakwa, tiba-tiba datanglah KORBAN ke kamar terdakwa, kemudian terdakwa langsung mematikan Hpnya yang kemudian oleh KORBAN Hp tersebut dipinjam untuk mainan, selanjutnya setelah beberapa saat KORBAN bermain Hp tersebut lalu terdakwa timbul nafsu birahinya dan sesaat kemudian langsung meminta KORBAN untuk mendekat kepada terdakwa yang kemudian korban langsung dipangku oleh terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat KORBAN berada didalam pangkuannya tersebut terdakwa kemudian memegang dan meraba-raba kemaluan KORBAN selanjutnya terdakwa melepas celana dalam korban dan langsung masukkan kemaluannya ke dalam kemaluan KORBAN tersebut sampai masuk ke dalam dan akhirnya sampai keluar air mani terdakwa;-----------------------------------------------
Bahwa benar setelah keluar air mani terdakwa tersebut kemudian celana korban dipakaikan kembali oleh terdakwa;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut tidak melepas celana secara keseluruhan, tetapi hanya melepas sampai lutut saja, begitu juga dengan korban terdakwa tidak melepas secara keseluruhan hanya diturunkan sampai lutut ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak pernah melakukan pemaksaan atau ancaman kepada korban akan tetapi memang sebelum melakukan perbuatannya tersebut oleh terdakwa korban sempat di pinjami HP dan dikasih kue jajan, sehingga ketika terdakwa pegang kemaluanya korban tersebut KORBAN hanya diam saja dan akhirnya terdakwa terus melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar korban sering bermain kerumah terdakwa, karena rumahnya memang dekat sekali dan menjadi satu camp di PT Indoraya tersebut ;---------------
Bahwa benar terdakwa sering memberi uang dan roti kepada KORBAN, akan tetapi jumlahnya tidak banyak dan hanya sedikit saja ;------------------------------
Bahwa benar pada saat terdakwa melepas celana dalam korban tersebut, korban hanya diam saja tidak dan tidak berontak apa-apa ;------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada waktu melakukan perbuatan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan tidak sedang dalam kondisi mabuk;---------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama waktu tepatnya sudah lupa tetapi yang jelas pada saat itu terdakwa juga meraba-raba kemaluan KORBAN dan bahkan memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan korban beberapa kali sampai akhirnya terdakwa merasa puas ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar seingat terdakwa perbuatan yang pertama kepada korban lakukan satu minggu sebelum kejadian yang kedua kalinya ;----------------------------------------
Bahwa benar tempat untuk melakukan perbuatan tersebut baik yang pertama maupun yang kedua sama, yaitu di kamar terdakwa ;--------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada kemaluan korban telah ditemukan kedua belah bibir luar kemaluan tampak sebelah kanan dan sebelah kiri memerah dan tampak muara lubang kemaluan kendor dan terbuka serta tidak didapatkan / ditemukan lagi adanya selaput dara, dan pinggirnya tidak ditemukan luka;-----------------------------------------
Bahwa benar setelah peristiwa tersebut langsung meminta maaf kepada sdr. SAKSI 2 selaku orang tua korban dan sdr. SAKSI 2 tersebut juga telah memaafkan dan sebagai bukti perdamaian keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ;------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ;-------------------------------------------------------------------------------
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain;-----------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Ad. 1 “Unsur Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa TERDAKWA dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;------
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;----
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Setiap Orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;-----------------------------------Ad. 2. “Unsur dengan sengaja ”
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;------------------------------
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut ( delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);--------------
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 102 ) ;-------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;----------------------------------
Teori. kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;---------------------------------------
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;---------------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku, sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;----------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang ;--------------
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawa kepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi (Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Siti Rukhayah dan saksi SAKSI 2 dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri benar bahwa pada hari Kamis, 20 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wita di komplek Mess Desa Pandan Sari Sei Babi Base Camp PT INDORAYA Kec. Kintap Kab. Tanah Laut pada saat terdakwa sedang telpon dengan pacar terdakwa, tiba-tiba datanglah KORBAN ke kamar terdakwa, kemudian terdakwa langsung mematikan Hpnya yang kemudian oleh KORBAN Hp tersebut dipinjam untuk mainan, selanjutnya setelah beberapa saat KORBAN bermain Hp tersebut lalu terdakwa timbul nafsu birahinya dan sesaat kemudian langsung meminta KORBAN untuk mendekat kepada terdakwa yang kemudian korban langsung dipangku oleh terdakwa;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat KORBAN berada didalam pangkuannya tersebut terdakwa kemudian memegang dan meraba-raba kemaluan KORBAN selanjutnya terdakwa melepas celana dalam korban dan langsung masukkan kemaluannya ke dalam kemaluan KORBAN tersebut sampai masuk ke dalam dan akhirnya sampai keluar air mani terdakwa;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wittens) akibat apa yang akan timbul dari perbuatannya tersebut, sebab terdakwa sejak semula telah mengetahui bahwa orang yang ia setubuhi tersebut adalah bukan istrinya dan lagi masih anak dibawah umur dan terdakwa juga telah mengetahui bahwa perbuatan yang ia lakukan itu adalah bertentangan dengan kesopanan dan kepatutan serta dilarang oleh undang-undang yang berlaku;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas jelas membuktikan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perwujudan dari sikap batin terdakwa sebagai kesengajaan untuk melakukan persetubuhan terhadap KORBAN;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;-----------------------------------
Ad.3. “Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong atau palsu) dengan menggunakan siasat dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, mengecoh atau mencari keuntungan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rentetan pernyataan tentang sesuatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya adalah benar dengan maksud untuk memikat hati ataupun menipu;------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Siti Rukhayah dan saksi SAKSI 2 dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri benar bahwa pada hari Kamis, 20 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wita di komplek Mess Desa Pandan Sari Sei Babi Base Camp PT INDORAYA Kec. Kintap Kab. Tanah Laut pada saat terdakwa sedang telpon dengan pacar terdakwa, tiba-tiba datanglah KORBAN ke kamar terdakwa, kemudian terdakwa langsung mematikan Hpnya yang kemudian oleh KORBANHp tersebut dipinjam untuk mainan, selanjutnya setelah beberapa saat KORBAN bermain Hp tersebut lalu terdakwa timbul nafsu birahinya dan sesaat kemudian langsung meminta KORBAN untuk mendekat kepada terdakwa yang kemudian korban langsung dipangku oleh terdakwa;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat KORBAN berada didalam pangkuannya tersebut terdakwa kemudian memegang dan meraba-raba kemaluan KORBAN selanjutnya terdakwa melepas celana dalam korban dan langsung masukkan kemaluannya ke dalam kemaluan KORBAN tersebut sampai masuk ke dalam dan akhirnya sampai keluar air mani terdakwa, setelah keluar air mani terdakwa tersebut kemudian celana korban dipakaikan kembali oleh terdakwa, dan korban kemudian langsung pulang kerumah karena kebetulan pada saat itu dipanggil oleh ibunya yang baru pulang dari kerja ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Rabbaniansyah Bin Durasul (alm) dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri benar bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama lakukan satu minggu sebelum kejadian yang kedua dimana pada saat itu terdakwa juga meraba-raba kemaluan KORBAN dan bahkan memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan korban beberapa kali sampai akhirnya terdakwa merasa puas ;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi SAKSI 1 dan saksi SAKSI 2 dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri benar bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemaksaan atau ancaman kepada korban pada saat melakukan perbuatannya tersebut, akan tetapi sebelum melakukan perbuatannya tersebut terdakwa selalu terlebih dahulu meminjami HP kepada korban untuk digunakan sebagai mainan dan selain itu korban juga dikasih kue jajan serta sejumlah uang, sehingga ketika terdakwa memegang dan meraba-raba kemaluan korban tersebut, korban KORBAN hanya diam saja sehingga terdakwa terus melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban KORBAN tersebut sampai akhirnya terdakwa puas ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pada kemaluan korban telah ditemukan kedua belah bibir luar kemaluan tampak sebelah kanan dan sebelah kiri memerah dan tampak muara lubang kemaluan kendor dan terbuka serta tidak didapatkan / ditemukan lagi adanya selaput dara, dan pinggirnya tidak ditemukan luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor: 28/X/Ver/PKM-K/2011 tertanggal 20 Oktober 2011 yang ditandatangaril oleh dr. Hj. Nelly Meiliana, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kintap;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Kartu Keluarga Nomor: 6301071210090016 yang dikeluarkan oleh Camat Kintap pada tanggal 12 Oktober 2009 telah diperoleh fakta bahwa sdri. KORBAN lahir pada tanggal 3 Agustus 2008, sehingga pada saat peristiwa tersebut terjadi sdri. KORBAN masih berusia 3 Tahun 4 bulan atau masih dalam kategori anak dibawah umur;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas telah terlihat jelas bahwa kepasrahan dan kesediaan sdri. KORBAN ketika terdakwa memegang dan meraba-raba kemaluan KORBAN selanjutnya terdakwa melepas celana dalam korban dan langsung masukkan kemaluannya ke dalam kemaluan KORBAN sampai masuk ke dalam dan akhirnya sampai keluar air mani terdakwa tersebut didasari karena adanya tipu muslihat dan bujukan dari terdakwa yang terlebih dahulu meminjami Handphone dan memberikan kue jajan serta sejumlah uang kepada korban KORBAN;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana dalam dakwaan tunggal tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan rusaknya selaput dara korban sdri. KORBAN sehingga dapat mengakibatkan beban mental bagi korban dan keluarganya;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;--------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN--------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;------------------------------------------------
Terdakwa menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;--------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;--------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :-------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam korban warna hijau;------------------------------
1 (satu) lembar celana korban warna coklat motif kotak-kotak;--------------
1 (satu) lembar baju korban warna coklat motif kotak-kotak merk BOB BILL;----------------------------------------------------------------------------------------
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya oleh sdri. KORBAN, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu . sdr. KORBAN melalui saksi SAKSI 2; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kasur tipis warna ungu;-----------------------------------------------------
1 (lembar) celana dalam pelaku warna bir;---------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek doreng pelaku;----------------------------------
1 (satu) lembar kemeja pelaku warna krem merk BY PASS;-----------------
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya oleh Terdakwa dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa TERDAKWA; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan; -------------------------------------------------
M E N G A D I LI
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat dan Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”;---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam korban warna hijau;------------------------------
1 (satu) lembar celana korban warna coklat motif kotak-kotak;--------------
1 (satu) lembar baju korban warna coklat motif kotak-kotak merk BOB BILL;----
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu sdri. KORBAN melalui saksi SAKSI 2;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kasur tipis warna ungu;-----------------------------------------------------
1 (lembar) celana dalam pelaku warna bir;---------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek doreng pelaku;----------------------------------
1 (satu) lembar kemeja pelaku warna krem merk BY PASS;-----------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa TERDAKWA;------------------------------------------------------------------------------------
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada Hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari oleh kami: HIMELDA SIDABALOK, SH.MH selaku Hakim Ketua , INTAN TRI KUMALASARI, SH. dan SUPANDRIYO, SH.MH masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut serta SUTADI Panitera dan dihadiri oleh Tb. TAUFIK MUNGGARAN, SH. Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya; ----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
INTAN TRI KUMALASARI, SH.HIMELDA SIDABALOK, SH.MH
SUPANDRIYO, SH.MH
Panitera
SUTADI