158/Pid.Sus/2016/PN Jmr.
Putusan PN JEMBER Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Jmr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Urib
1. Menyatakan terdakwa Urib telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Obat Trihexyphenidyl (trex) logo Y yang terbagi dalam 60 Plastik Klip tiap klip berisi 10 butir, dirampas untuk dimusnahkan; - sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Jmr.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Urib
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 42 / 26 Maret 1974
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Imam Bonjol Kedung Piring, Kel. Tegal Besar, Kec. Kaliwates, Kab. Jember;
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengaduilan Negeri Jember sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Jmr, tanggal 14 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 158/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 15 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Urib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam dakwaan Alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Urib dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250.000.00-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
600 butir obat jenis trex logo Y yang terbagi dalam 60 Plastik klip tiap klip berisi 10 butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai sebesar Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah)
dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia terdakwa URIB pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Jl. Imam Bonjol Kedung Piring, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira jam. 15.00 WIB terdakwa URIB mendatangi rumah saudari TIN ( dalam lidik ) yang beralamat di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember untuk membeli obat jenis Trex sebanyak 1(satu) kaleng berisi 1000 ( seribu ) butir seharga Rp. 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ), selanjutnya setelah mendapatkan obat jenis Trex tersebut maka terdakwa segera membawanya pulang dan membaginya dalam plastik klip, tiap klip berisi 10 butir yang kemudian terdakwa jual lagi seharga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) .
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira jam. 17.00 WIB sewaktu terdakwa sedang menunggu pembeli dirumahnya , didatangi oleh 2(dua) orang petugas Anggota Sat Reskoba Polres Jember yang kemudian menginterogasi terdakwa tentang penjualan obat-obatan tersebut diatas yang sedang terdakwa lakukan sebelumnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 600 butir obat jenis trex yang terbagi dalam 60 plastik klip masing-masing klip berisi 10 butir dan uang hasil penjualan Rp. 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah ) yang ditaruh di meja TV di rumah terdakwa kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskoba Polres Jember beserta dengan barang buktinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Trihexphenidil tersebut sejak dua bulan lamanya.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat Trihexphenidil warna putih berbentuk tablet tersebut adalah jenis obat keras) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan. Pengedaran obat Trihexphenidil warna putih berbentuk tablet tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas tanpa dengan resep dokter dan untuk obat Trihexphenidil warna putih berbentuk tablet tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar untuk menstabilkan kejang otot atau gerakan yang tidak teratus yang disebabkan adanya kerusakan saraf pada otak manusia dan bagi orang yang tidak mempunyai penyakit Parkinson kalau memakai atau menggunakan obat tersebut secara berlebihan akan merusak organ tubuh terutama gnjal dan pemakaian jangka panjang bisa merusak kearah mental.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin edar dalam menjual obat warna putih berlogo Y tersebut .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kedua :
Bahwa ia terdakwa URIB pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Jl. Imam Bonjol Kedung Piring, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira jam. 15.00 WIB terdakwa URIB mendatangi rumah saudari TIN ( dalam lidik ) yang beralamat di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember untuk membeli obat jenis Trex sebanyak 1(satu) kaleng berisi 1000 ( seribu ) butir seharga Rp. 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ), selanjutnya setelah mendapatkan obat jenis Trex tersebut maka terdakwa segera membawanya pulang dan membaginya dalam plastik klip, tiap klip berisi 10 butir yang kemudian terdakwa jual lagi seharga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) .
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira jam. 17.00 WIB sewaktu terdakwa sedang menunggu pembeli dirumahnya , didatangi oleh 2(dua) orang petugas Anggota Sat Reskoba Polres Jember yang kemudian menginterogasi terdakwa tentang penjualan obat-obatan tersebut diatas yang sedang terdakwa lakukan sebelumnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 600 butir obat jenis trex yang terbagi dalam 60 plastik klip masing-masing klip berisi 10 butir dan uang hasil penjualan Rp. 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah ) yang ditaruh di meja TV di rumah terdakwa kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskoba Polres Jember beserta dengan barang buktinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Trihexphenidil tersebut sejak dua bulan lamanya.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat Trihexphenidil warna putih berbentuk tablet tersebut adalah jenis obat keras) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan. Pengedaran obat Trihexphenidil warna putih berbentuk tablet tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas tanpa dengan resep dokter dan untuk obat Trihexphenidil warna putih berbentuk tablet tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar untuk menstabilkan kejang otot atau gerakan yang tidak teratus yang disebabkan adanya kerusakan saraf pada otak manusia dan bagi orang yang tidak mempunyai penyakit Parkinson kalau memakai atau menggunakan obat tersebut secara berlebihan akan merusak organ tubuh terutama gnjal dan pemakaian jangka panjang bisa merusak kearah mental.
Bahwa terdakwa dalam menjual obat warna berlogo Y tersebut bukan seorang yang bekerja di bidang kefarmasian dan atau mempunyai keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
saksi Deny. S. dibawah supah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangannya benar;
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2016 jam 17.00 wib, di Jalan Imam Bonjol Lingkungan Kedung Piring, Kelurahan Tegal besar, Kecamatan Kaliwates. bersama dengan tim telah menangkap orang yang mengedarkan obat jenis trex ;
Bahwa, pada saat saksi melakukan penagkapan dan dirumah tersangka digeledah menemukan 600 butir dan udah dikemas dalam plastic jadi 60 plastik dan uang sejumlah Rp30.000.00,- (tiga puluh ribu rupiah), uang hasil penjualan obat;
Bahwa pada saat ditanyakan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan ijinnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Dody C. oleh majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut umum membacakan sesuai dengan BAP pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepolisian tanggal 22 Januari 2016 ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2016 jam 17.00 wib, di Jalan Imam Bonjol Lingkungan Kedung Piring,Kelurahan Tegal besar, Kecamatan Kaliwates, telah ditangkap Polisi, karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi srandart keamanan dan mutu berupa obat jenis Trihexyphenidil (trex);
Bahwa saat dilakukan penagkapan dan digeledah menemukan 600 butir dan udah dikemas dalam plastic jadi 60 plastik dan uang sejumlah Rp30.000.00,- (tiga puluh ribu rupiah ) uang hasil penjualan obat;
Bahwa, terdakwa mengedarkan dan menjual jenis obat tersebut di atas tidak mempunyai ijin dari yang berwenang ;
Bahwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa ;
600 (enam ratus) butir obat jenis Trex Logo Y yang terbagi dalam 60 plastik klip, tiap klip berisi 10 butir;
Uang hasil penjualan Rp30.000.00 (tga puluh rupiah);
yang telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2016 jam 17.00 wib, di Jalan Imam Bonjol Lingkungan Kedung Piring,Kelurahan Tegal besar, Kecamatan Kaliwates, terdakwa ditangkap Polisi karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi srandart keamanan dan mutu berupa obat jenis Trihexyphenidil (trex);
Bahwa, saat saat dilakukan penagkapan dan digeledah saksi juga mengamankan 600 butir obat jenis Trihexyphenidil (trex) dan udah dikemas dalam plastic jadi 60 plastik dan uang sejumlah Rp30.000.00,- (tiga puluh ribu rupiah ) uang hasil penjualan obat;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual obat keras Trihexiphenidil (Trex) setiap 1 (satu) plastik yang berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) dalam setiap kalaengnya;
Bahwa, terdakwa mengedarkan obat tersebut di atas tidak ada ijin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UndangUndang RI Nomer 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum yang diduga telah melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dalam hal ini telah dihadapkan di persidangan seorang terdakwa Urib yang identitas selengkapnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, yang dibenarkan oleh Terdakwa dan para saksi di persidangan sehingga tidak terjadi kekeliruan orang (error in persona) untuk dihadapkan sebagai Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 terbukti;
Ad. 2 Unsur Dengan sengeaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur tersebut :
Bahwa, Pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2016 jam 17.00 wib, di Jalan Imam Bonjol Lingkungan Kedung Piring,Kelurahan Tegal besar, Kecamatan Kaliwates, terdakwa ditangkap Polisi karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi srandart keamanan dan mutu berupa obat jenis Trihexyphenidil (trex) tanpa menggunakan resep dokter ;
Bahwa, saat menangkap terdakwa saksi juga mengamankan barang bukti berupa 600 butir obat jenis Trihexyphenidil (trex) dan udah dikemas dalam plastic jadi 60 plastik dan uang sejumlah Rp30.000.00,- (tiga puluh ribu rupiah ) uang hasil penjualan obat;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual obat keras Trihexiphenidil (Trex) setiap 1 (satu) plastik yang berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) dalam setiap kalengnya;
Bahwa, terdakwa mengedarkan obat tersebut di atas tidak ada ijin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 600 butir obat jenis Trihexyphenidil (trex) dan udah dikemas dalam plastic jadi 60 plastik , maka agar diperintahkan untuk dirampas untuk dimusnahkan, Sedangkan uang hasil penjualan sejumlah Rp30.000.00,- (tiga puluh ribu rupiah ), Dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan generasi muda ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang RI Nomer 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Urib telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Trihexyphenidyl (trex) logo Y yang terbagi dalam 60 Plastik Klip tiap klip berisi 10 butir, dirampas untuk dimusnahkan;
sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2016, oleh kami, I Made Yuliada, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Teguh Harissa,S.H, Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Ahmadi. S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Adik Sri Sumarsih. S.H, M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Teguh Harissa,S.H I Made Yuliada, S.H..,M.H.
Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H.. M.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Ahmadi. S.H.