50/Pid.Sus/2016/PN.SMG
Putusan PN SEMARANG Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN.SMG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JASMAN Bin NGARIJAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama ( ) tahun dan ( ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 60.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 8. Memerintahkan barang bukti, berupa : - 6 (enam) buah buku yang berisi catatan administrasi simpan pinjam dana PUAP Gapoktan Sri Sangga Bumi Ds. Bangsri kec. Jepon Kab. Blora; - 12 (dua belas) lembar kuitansi pinjaman ; - 1 (satu) buku tabungan dengan nomor rekening 5832-01-006477-53-2 atas nama Gapoktan Sri Sangga bumi, alamat Ds. Bangsri RT. 02/II Kec. Jepon kab. Blora ; - Copy Susunan kepengurusan Gapoktan “ Sri sangga Bumi” Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora ; - Copy Berita Acara rapat gapoktan dan Ketentuan Umum peminjam dana PUAP di gapoktan Sri Sangga Bumi ; - Copy bendel usulan calon penerima dana PUAP tahun 2009, tanggal 17 Februari 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Blora Drs. RM. YUDHI SANCOYO, MM ; - Copy SK Menteri pertanian Nomor: 1192/Kpts/OT.160/3/2009, tanggal 20 Maret 2009 tentang penetapan desa penerima dana pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009 beserta lampiran fax ; - Copy SK Bupati Blora No. 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang gapoktan penerima dana PUAP di kab. Blora tahun 2009 ; - Copy SK Bupati Blora Nomor: 734 tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pembentukan Tim teknis Tingkat kabupaten dan kecamatan pelaksanaan program pengembangan usaha agrobisnis Perdesaan (PUAP) di kab. Blora Tahun 2009 ; - Copy Laporan perkembangan Dana PUAP dari Gapoktan Sri Sangga bumi tahun 2010 ; - Copy dokumen pengajuan BLM PUAP Tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi” - Copy petunjuk teknis Verifikasi Dokumen PUAP PUAP Tahun 2009. - 1 (satu) bendel copy dokumen surat perjanjian penyaluran dana BLM PUAP “ sri sangga bumi” ; Tetap terlampir dalam Berkas perkara. - Uang pengembalian dana pinjam PUAP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; - Uang pemgembalian dana simpan pinjam PUAP Ds. Bangsri Kec. Jepon Ksb. Blora ssebesar Rp, 15.505.000,- (lima belas juta lima ratus lima ribu rupiah) dikurangi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan uang pengembalian dari saksi SUYANTO, sehingga sisa Rp. 9.505.000.000,- (sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah) ; Dikembalikan kepada Bendahara Gapoktan Sri Sangga Bumi Aqn. Saksi KARNI, S.Pd. - Uang cicilan / angsuran pengembalian dana simpan pinjam PUAP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). - Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) merupakan uang cicilan angsuran pengembalian dana simpan pinjam dari Terdakwa Jasman Bin Ngarijan, maka uang tersebut termasuk uang pengembalian dari Terdakwa. - Bahwa uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah dibayar Terdakwa melalui keluarganya. Dikembalikan kepada Bendahara Gapoktan Sri Sangga umi An. Saksi KARNI, S.Pd. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2016/PNSMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
N a m a : JASMAN Bin NGARIJAN ; Tempat lahir : Blora ; Umur/Tanggal lahir : 43 tahun / 08 September 1972 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ; Agama : Islam ; Tempat Tinggal : Dukuh Ngrapah Rt. 06/01 Desa Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora ; Pekerjaan : Kamituo ; Pendidikan : SLTA ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tidak ditahan ;
Penuntut Umum ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 s/d 30 April 2016 sampai dengan sekarang.
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Didik Simon Cahyadi, S.H., M.H., Adhi Gunawan, S.H., dan Vivid Jayanti, S.H., M.H., Advokat/Pengacara berkantor di Jalan Kedungmundu No. 230 Semarang, berdasarkan surat Penetapan Peunjukan Pensehat Hukum Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2016/PN.SMG, tanggal 27 April 2016 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 15 Juni 2016, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Membebaskan terakwa dati Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
3. Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan memebayatr DENDA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidarir 2 (dua) bulan kurungan ;
5. Membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp. 60.200.000,- (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), tapi yang bersangkutan melalui keluarganya telah menitipan uang kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora sebesar rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Terdakwa telah mengangsur sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang uangnya disita oleh Penyidik Polres Blora dan dijadikan barang bukti selain itu uang yang dipinjamkan oleh Terdakwa kepada saksi SUYANTO sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada tanggal 15 Januari 2015 oleh saksi SUYANTO telah dikembalikan kepada saksi KARNI, S.Pd selaku Bendahara dan uangnya telah disita oleh Penyedik Polres Blora dari saksi KARNI, S.Pd dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini, sehingga total kerugian yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), jadi masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa uantuk memenuhi uang pengganti tersbut ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) buah buku yang berisi catatan administrasi simpan pinjam dana PUAP Gapoktan Sri Sangga Bumi Ds. Bangsri kec. Jepon Kab. Blora;
12 (dua belas) lembar kuitansi pinjaman ;
1 (satu) buku tabungan dengan nomor rekening 5832-01-006477-53-2 atas nama Gapoktan Sri Sangga bumi, alamat Ds. Bangsri RT. 02/II Kec. Jepon kab. Blora ;
Copy Susunan kepengurusan Gapoktan “ Sri sangga Bumi” Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora ;
Copy Berita Acara rapat gapoktan dan Ketentuan Umum peminjam dana PUAP di gapoktan Sri Sangga Bumi ;
Copy bendel usulan calon penerima dana PUAP tahun 2009, tanggal 17 Februari 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Blora Drs. RM. YUDHI SANCOYO, MM ;
Copy SK Menteri pertanian Nomor: 1192/Kpts/OT.160/3/2009, tanggal 20 Maret 2009 tentang penetapan desa penerima dana pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009 beserta lampiran fax ;
Copy SK Bupati Blora No. 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang gapoktan penerima dana PUAP di kab. Blora tahun 2009 ;
Copy SK Bupati Blora Nomor: 734 tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pembentukan Tim teknis Tingkat kabupaten dan kecamatan pelaksanaan program pengembangan usaha agrobisnis Perdesaan (PUAP) di kab. Blora Tahun 2009 ;
Copy Laporan perkembangan Dana PUAP dari Gapoktan Sri Sangga bumi tahun 2010 ;
Copy dokumen pengajuan BLM PUAP Tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi”
Copy petunjuk teknis Verifikasi Dokumen PUAP PUAP Tahun 2009.
1 (satu) bendel copy dokumen surat perjanjian penyaluran dana BLM PUAP “ sri sangga bumi” ;
Tetap terlampir dalam Berkas perkara.
Uang pengembalian dana pinjam PUAP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Uang pemgembalian dana simpan pinjam PUAP Ds. Bangsri Kec. Jepon Ksb. Blora ssebesar Rp, 15.505.000,- (lima belas juta lima ratus lima ribu rupiah) dikurangi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan uang pengembalian dari saksi SUYANTO, sehingga sisa Rp. 9.505.000.000,- (sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah) ;
Dikembalikan kepada Bendahara Gapoktan Sri Sangga Bumi Aqn. Saksi KARNI, S.Pd.
Uang cicilan / angsuran pengembalian dana simpan pinjam PUAP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) merupakan uang cicilan angsuran pengembalian dana simpan pinjam dari Terdakwa Jasman Bin Ngarijan, maka uang tersebut termasuk uang pengembalian dari Terdakwa.
Bahwa uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah dibayar Terdakwa melalui keluarganya.
Dikembalikan kepada Bendahara Gapoktan Sri Sangga umi An. Saksi KARNI, S.Pd.
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut, penasehat hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara tertulis, tertanggal 29 Juni 2016 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Memberi keputusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
2. Kiranya Majelis Hakim berpendapat lain dalam pertimbngannya berkenan memutuskan pidana yang seringan-ringannya bagi Terdakwa JASMAN.
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapan/Jawaban atau Replik secara lisan tertanggal 29 Juni 2016 menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas Tanggapan/Jawaban atau Replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan tertanggal 29 Juni 2016 menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas tertanggal 18 April 2016 Nomor Reg. Perk.:PDS : 01/BLORA/04/2016, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Penunjukan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan Pendamping dan Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Blora Tahun 2009 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Juni 2010 s/d Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 s/d tahun 2011 bertempat di Dukuh Ngrapah Rt.06/01 Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal tahun 2009 Dinas Pertanian Blora memberitahukan kepada masyarakat akan ada bantuan dari Pemerintah Pusat dengan nama Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) yang diberikan kepada petani melalui Gabungan Kelopok Tani (GAPOKTAN) sehingga pada bulan April 2009 di Desa Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora di bentuk GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” dengan susunan pengurus :
Ketua : JASMAN.
Sekretaris : JASWADRI.
Bendahara : KARNI, S.Pd.
- Bahwa mekanisme pengajuan dana PUAP yaitu :
Bupati mengusulkan Desa/gapoktan calon penerima dana PUAP tahun 2009.
Menteri Pertanian menetapkan nama Desa penerima PUAP tahun 2009.
Bupati membuat SK penetapan Gapoktan sesuai dengan SK dari Menteri Pertanian tentang calon penerima dana PUAP tahun 2009
Gapoktan membuat Rencana Usaha Anggota (RUA), Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan Rencana Usaha Bersama (RUB).
Gapoktan membuat dokumen pengajuan dana PUAP (memuat dokumen persyaratan, perjanjian kerjasama, pakta intregitas dan juga copy rekening gapoktan).
Dokumen diverifikasi oleh PMT, Tim Teknis Kabupaten untuk selanjutnya diajukan ke PPK Kementrian Pertanian di Jakarta.
Setelah dokumen ditandatangani oleh PPK dana dicairkan melalui rekening Gapoktan.
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gapoktan yaitu :
Membuat RUA/RUK/RUB.
Membuat surat perjanjian kerja sama.
Membuat berita acara serah terima uang.
Membuat pakta intregitas.
Melampirkan kuitansi pembayaran.
Melampirkan photo copy rekening buku tabungan Gapoktan.
Melampirkan photo copy KTP pengurus Gapoktan.
Melampirkan photo copy SK penetapan Gapoktan.
- Bahwa setelah mengatahui persyaratan untuk mengajukan dana bantuan dari Pemerintah Pusat yang bernama PUAP selanjutnya kelompok-kelompok tani di Desa Bangsri membuat Rencana Usaha Kelompok (RUK) untuk diteruskan ke Gapoktan kemudian Gapoktan membuat Rencana Usaha Bersama (RUB) selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Blora berikut photo copy rekening Gapoktan Sri Sangga Bumi.
- Bahwa selanjutnya berkas pengajuan dana bantuan PUAP diverifikasi oleh Tim Teknis Kabupaten setelah dinyatakan lengkap dikirim ke Kementrian Pertanian Pusat di Jakarta, pada bulan Agustus 2009 GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” mendapatkan dana bantuan PUAP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) langsung masuk ke rekening Simpedes BRI Unit Jepon Nomor 5832-01-006477-53-2 an. GAPOKTAN Sri Sangga Bumi .
- Bahwa setelah GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” mendapatkan bantuan dana PUAP kemudian pada tanggal 25 Agustus 2009 mengadakan rapat yang dihadiri oleh kelompok-kelompok tani di Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora dari hasil rapat tersebut akhirnya diperoleh kesepakatan bersama berkaitan dengan dana PUAP yaitu dana tersebut akan digunakan untuk simpan pinjam dan kesepakatan bersama tersebut diatur dalam Berita Acara Rapat Gapoktan yang disepakati bersama sebagai berikut :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa Bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu peminjam selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %.
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5 %.
Peminjam wajib menyerahkan agunan/jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati.
Pengelola/pengurus dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan pinjaman.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus/pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
Adapun syarat-syarat pengajuan pinjaman yaitu :
Menyerahkan agunan/jamian/lainnya yang disepakati oleh pengelola/pengurus dana PUAP.
Menyerahkan photo copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan.
Materai ditanggung peminjam.
- Bahwa dana PUAP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 18 Desember 2009 oleh pengurus GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” telah disalurkan kepada 118 (seratus delapan belas) petani anggota GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” dengan kesepakatan banyaknya pinjaman dana PUAP nilainya dibatasi yaitu minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) serta jangka waktu pengembalian sesuai waktu yang disepakati.
- Bahwa setelah dana PUAP disalurkan kepada petani anggota GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” selanjutnya ada pengembalian dari para peminjam sebesar kurang lebih Rp.63.900.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan kekurangannya sebesar Rp.36.100.000,- (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah) masih berada di peminjam dan uang disimpan oleh Bendara GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ”
- Bahwa uang yang disimpan oleh Bendahara GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” selanjutnya digunakan oleh Terdakwa untuk modal usaha bibit jagung dan padi sebesar Rp.31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian :
- Pada tanggal 13 Juni 2010 sebesar Rp.9.500.000,-
- Pada tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp.16.000.000,-
- Pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp.2.500.000,-
- Pada tanggal 19 April 2011 sebesar Rp.1.700.000,-
- Pada tanggal lupa tahun 2011 sebesar Rp.1.500.000,-
Tetapi usaha Terdakwa tersebut gagal/bangkrut.
- Bahwa selain digunakan oleh Terdakwa untuk modal usaha bibit jagung dan padi uang yang disimpan oleh Bendahara sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa dipinjamkan kepada :
1. Saksi DAYAT Bin TIRSARMAN sebesar Rp.17.000.000,-.
2. Saksi SUYANTO Bin JAIS sebesar Rp.6.000.000,-.
3. Saksi BAJURI Bin SUMO sebesar Rp.3.500.000,-
Selain itu Terdakwa juga menerima uang secara langsung dari Bendahara sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sampai saat ini belum dikembalikan, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa saksi DAYAT, saksi SUYANTO dan saksi BAJURI bukan anggota kelompok Gapoktan Sri Sangga Bumi selain itu sesuai kesepakatan bahwa banyaknya pinjaman dana PUAP nilainya dibatasi yaitu minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) serta jangka waktu pengembalian sesuai waktu yang disepakati.
- Bahwa yang memerintahkan dana pengembalian dari para peminjam dipinjamkan kepada orang lain adalah Terdakwa dengan alasan dari pada uang diam lebih baik dipinjamkan kepada warga yang membutuhkan uang (dana seblakan) akan tetapi kenyataannya uang pinjaman sampai saat ini tidak dikembalikan ke GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” .
- Bahwa tindakan dan perbuatan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” yang telah menggunakan uang pengembalian dana PUAP untuk kepentingan pribadi dan telah meminjamkan uang pengembalian dan PUAP kepada orang lain selain anggota kelompok Gapoktan serta jumlah pinjaman yang melebihi kesepakatan, sebagaimana diuraikan dalam fakta dan data di atas telah bertentangan dengan kesepakatan rapat yang dihadiri oleh kelompok-kelompok tani di Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora pada tanggal 25 Agustus 2009 yang akhirnya diperoleh kesepakatan bersama berkaitan dengan dana PUAP yaitu dana tersebut akan digunakan untuk simpan pinjam dan kesepakatan bersama tersebut diatur dalam Berita Acara Rapat Gapoktan dan tidak sesuai dengan Pakta Integritas tanggal 1 Oktober 2009, dan berdasarkan hasil keterangan saksi Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Negara dalam hal ini Kementrian Pertanian mengalami kerugian sebesar Rp. 60.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Penerimaan s/d Januari 2015 - Angsuran Pokok Pinjaman Rp.65.800.000,00 - Bunga Pinjaman Rp.4.130.000,- - Administrasi Pinjaman Rp.1.000.000,- - Simpanan Pokok Rp.1.180.0000,- - Pendapatan lain-lain Rp.1.030.000,- Diterima oleh Bendahara Rp.73.140.000,- Pengeluaran s/d 30 Januari 2015 - Biaya Operasional Rp. 1.635.000,- - Pengembangan Pinjaman Rp.2.500.000,- - Pembelian Inventaris Rp. 300.000,- Dikeluarkan oleh Bendahara Rp. 4.435.000,- Saldo kas yang seharusnya di Bendahara per 30 Januari 2015 Rp.68.705.000,- Saldo kas yang ada di Bendahara per 30 Januari 2015 Rp. 8.505.000,- Kerugian Keuangan Negara Rp.60.200.000,-
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.60.200.000,- terdiri dari :
- Penggunaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi Rp. 31.200.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. DAYAT Rp. 17.000.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. BAJURI Rp. 3.500.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. SUYANTO Rp. 6.000.000,-.
- Penerimaan yang diterima langsung oleh Terdakwa Rp. 2.500.000,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Penunjukan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan Pendamping dan Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Blora Tahun 2009 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Juni 2010 s/d Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 s/d tahun 2011 bertempat di Dukuh Ngrapah Rt.06/01 Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal tahun 2009 Dinas Pertanian Blora memberitahukan kepada masyarakat ada bantuan dari Pemerintah Pusat dengan nama Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) yang diberikan kepada petani melalui Gabungan Kelopok Tani (GAPOKTAN) sehingga pada bulan April 2009 di Desa Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora di bentuk GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” dengan susunan pengurus :
Ketua : JASMAN.
Sekretari : JASWADRI.
Bendahara : KARNI, S.Pd.
- Bahwa tugas Terdakwa selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” antara lain :
Menyalurkan dana bantuan modal usaha sesuai dengan usulan anggota yang dikompilasi melalui Rencana Usaha Bersama (RUB).
Melaporkan perkembangan usaha anggota setelah memanfaatkan dana BLM-PUAP sesuai ketentuan yang berlaku
- Bahwa mekanisme pengajuan dana PUAP yaitu :
Bupati mengusulkan Desa/gapoktan calon penerima dana PUAP tahun 2009.
Menteri Pertanian menetapkan nama Desa penerima PUAP tahun 2009.
Bupati membuat SK penetapan Gapoktan sesuai dengan SK dari Menteri Pertanian tentang calon penerima dana PUAP tahun 2009
Gapoktan membuat Rencana Usaha Anggota (RUA), Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan Rencana Usaha Bersama (RUB).
Gapoktan membuat dokumen pengajuan dana PUAP (memuat dokumen persyaratan, perjanjian kerjasama, pakta intregitas dan juga copy rekening gapoktan).
Dokumen diverifikasi oleh PMT, Tim Teknis Kabupaten untuk selanjutnya diajukan ke PPK Kementrian Pertanian di Jakarta.
Setelah dokumen ditandatangani oleh PPK dana dicairkan melalui rekening Gapoktan.
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gapoktan yaitu :
Membuat RUA/RUK/RUB.
Membuat surat perjanjian kerja sama.
Membuat berita acara serah terima uang.
Membuat pakta intregitas.
Melampirkan kuitansi pembayaran.
Melampirkan photo copy rekening buku tabungan Gapoktan.
Melampirkan photo copy KTP pengurus Gapoktan.
Melampirkan photo copy SK penetapan Gapoktan.
- Bahwa setelah mengatahui persyaratan untuk mengajukan dana bantuan dari Pemerintah Pusat yang bernama PUAP selanjutnya kelompok-kelompok tani di Desa Bangsri membuat Rencana Usaha Kelompok (RUK) untuk diteruskan ke Gapoktan kemudian Gapoktan membuat Rencana Usaha Bersama (RUB) selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Blora berikut photo copy rekening Gapoktan Sri Sangga Bumi.
- Bahwa selanjutnya berkas pengajuan dana bantuan PUAP diverifikasi oleh Tim Teknis Kabupaten setelah dinyatakan lengkap dikirim ke Kementrian Pertanian Pusat di Jakarta pada bulan Agustus 2009 GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” mendapatkan dana bantuan PUAP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) langsung masuk ke rekening Simpedes BRI Unit Jepon Nomor 5832-01-006477-53-2 an. GAPOKTAN Sri Sangga Bumi .
- Bahwa setelah GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” mendapatkan bantuan dana PUAP kemudian pada tanggal 25 Agustus 2009 mengadakan rapat yang dihadiri oleh kelompk-kelompok tani di Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora dari hasil rapat tersebut akhirnya diperoleh kesepakatan bersama berkaitan dengan dana PUAP yaitu dana tersebut akan digunakan untuk simpan pinjam dan kesepakatan bersama tersebut diatur dalam Berita Acara Rapat Gapoktan yang disepakati bersama sebagai berikut :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa Bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu peminjam selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %.
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5 %.
Peminjam wajib menyerahkan agunan/jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati.
Pengelola/pengurus dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan pinjaman.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus/pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
Adapun syarat-syarat pengajuan pinjaman yaitu :
Menyerahkan agunan/jamian/lainnya yang disepakati oleh pengelola/pengurus dana PUAP.
Menyerahkan photo copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan.
Materai ditanggung peminjam.
- Bahwa dana PUAP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 18 Desember 2009 oleh pengurus GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” telah disalurkan kepada 118 (seratus delapan belas) petani anggota GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” dengan kesepakatan banyaknya pinjaman dana PUAP nilainya dibatasi yaitu minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) serta jangka waktu pengembalian sesuai waktu yang disepakati.
- Bahwa setelah dana PUAP disalurkan kepada petani anggota GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” selanjutnya ada pengembalian dari para peminjam sebesar kurang lebih Rp.63.900.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan kekurangannya sebesar Rp.36.100.000,- (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah) masih berada di peminjam dan uang disimpan oleh Bendara GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ”
- Bahwa uang yang disimpan oleh Bendahara GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” selanjutnya digunakan oleh Terdakwa untuk modal usaha bibit jagung dan padi sebesar Rp.31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian :
- Pada tanggal 13 Juni 2010 sebesar Rp.9.500.000,-
- Pada tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp.16.000.000,-
- Pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp.2.500.000,-
- Pada tanggal 19 April 2011 sebesar Rp.1.700.000,-
- Pada tanggal lupa tahun 2011 sebesar Rp.1.500.000,-
Tetapi usaha Terdakwa tersebut gagal/bangkrut.
- Bahwa selain digunakan oleh Terdakwa untuk modal usaha bibit jagung dan padi uang yang disimpan oleh Bendahara sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa dipinjamkan kepada :
1. Saksi DAYAT Bin TIRSARMAN sebesar Rp.17.000.000,-.
2. Saksi SUYANTO Bin JAIS sebesar Rp.6.000.000,-.
3. Saksi BAJURI Bin SUMO sebesar Rp.3.500.000,-
Selain itu Terdakwa juga menerima uang secara langsung dari Bendahara sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sampai saat ini belum dikembalikan, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa saksi DAYAT, saksi SUYANTO dan saksi BAJURI bukan anggota kelompok Gapoktan Sri Sangga Bumi selain itu sesuai kesepakatan bahwa banyaknya pinjaman dana PUAP nilainya dibatasi yaitu minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) serta jangka waktu pengembalian sesuai waktu yang disepakati.
- Bahwa yang memerintahkan dana pengembalian dari para peminjam dipinjamkan kepada orang lain adalah Terdakwa dengan alasan dari pada uang diam lebih baik dipinjamkan kepada warga yang membutuhkan uang (dana seblakan) akan tetapi kenyataannya uang pinjaman sampai saat ini tidak dikembalikan ke GAPOKTAN “ Sri Sangga Bumi ” .
- Bahwa tindakan dan perbuatan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” yang telah menggunakan uang pengembalian dana PUAP untuk kepentingan pribadi dan telah meminjamkan uang pengembalian dan PUAP kepada orang lain selain anggota kelompok Gapoktan serta jumlah pinjaman yang melebihi kesepakatan, sebagaimana diuraikan dalam fakta dan data di atas bertentangan dengan kesepakatan rapat yang dihadiri oleh kelompok-kelompok tani di Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora pada tanggal 25 Agustus 2009 yang akhirnya diperoleh kesepakatan bersama berkaitan dengan dana PUAP yaitu dana tersebut akan digunakan untuk simpan pinjam dan kesepakatan bersama tersebut diatur dalam Berita Acara Rapat Gapoktan dan tidak sesuai dengan Pakta Integritas tanggal 1 Oktober 2009, dan berdasarkan hasil keterangan saksi Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Negara dalam hal ini Kementrian Pertanian mengalami kerugian sebesar Rp. 60.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Penerimaan s/d Januari 2015 - Angsuran Pokok Pinjaman Rp.65.800.000,00 - Bunga Pinjaman Rp.4.130.000,- - Administrasi Pinjaman Rp.1.000.000,- - Simpanan Pokok Rp.1.180.0000,- - Pendapatan lain-lain Rp.1.030.000,- Diterima oleh Bendahara Rp.73.140.000,- Pengeluaran s/d 30 Januari 2015 - Biaya Operasional Rp. 1.635.000,- - Pengembangan Pinjaman Rp.2.500.000,- - Pembelian Inventaris Rp.300.000,- Dikeluarkan oleh Bendahara Rp. 4.435.000,- Saldo kas yang seharusnya di Bendahara per 30 Januari 2015 Rp.68.705.000,- Saldo kas yang ada di Bendahara per 30 Januari 2015 Rp. 8.505.000,- Kerugian Keuangan Negara Rp.60.200.000,-
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.60.200.000,- terdiri dari :
- Penggunaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi Rp. 31.200.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. DAYAT Rp. 17.000.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. BAJURI Rp. 3.500.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. SUYANTO Rp. 6.000.000,-.
- Penerimaan yang diterima langsung oleh Terdakwa Rp. 2.500.000,-.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) buah buku yang berisi catatan administrasi simpan pinjam dana PUAP Gapoktan Sri Sangga Bumi Ds. Bangsri kec. Jepon Kab. Blora;
12 (dua belas) lembar kuitansi pinjaman ;
1 (satu) buku tabungan dengan nomor rekening 5832-01-006477-53-2 atas nama Gapoktan Sri Sangga bumi, alamat Ds. Bangsri RT. 02/II Kec. Jepon kab. Blora ;
Copy Susunan kepengurusan Gapoktan “ Sri sangga Bumi” Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora ;
Copy Berita Acara rapat gapoktan dan Ketentuan Umum peminjam dana PUAP di gapoktan Sri Sangga Bumi ;
Copy bendel usulan calon penerima dana PUAP tahun 2009, tanggal 17 Februari 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Blora Drs. RM. YUDHI SANCOYO, MM ;
Copy SK Menteri pertanian Nomor: 1192/Kpts/OT.160/3/2009, tanggal 20 Maret 2009 tentang penetapan desa penerima dana pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009 beserta lampiran fax ;
Copy SK Bupati Blora No. 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang gapoktan penerima dana PUAP di kab. Blora tahun 2009 ;
Copy SK Bupati Blora Nomor: 734 tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pembentukan Tim teknis Tingkat kabupaten dan kecamatan pelaksanaan program pengembangan usaha agrobisnis Perdesaan (PUAP) di kab. Blora Tahun 2009 ;
Copy Laporan perkembangan Dana PUAP dari Gapoktan Sri Sangga bumi tahun 2010 ;
Copy dokumen pengajuan BLM PUAP Tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi”
Copy petunjuk teknis Verifikasi Dokumen PUAP PUAP Tahun 2009.
1 (satu) bendel copy dokumen surat perjanjian penyaluran dana BLM PUAP “ sri sangga bumi” ;
Tetap terlampir dalam Berkas perkara.
Uang pengembalian dana pinjam PUAP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Uang pemgembalian dana simpan pinjam PUAP Ds. Bangsri Kec. Jepon Ksb. Blora ssebesar Rp, 15.505.000,- (lima belas juta lima ratus lima ribu rupiah) dikurangi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan uang pengembalian dari saksi SUYANTO, sehingga sisa Rp. 9.505.000.000,- (sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah) ;
Dikembalikan kepada Bendahara Gapoktan Sri Sangga Bumi Aqn. Saksi KARNI, S.Pd.
Uang cicilan / angsuran pengembalian dana simpan pinjam PUAP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) merupakan uang cicilan angsuran pengembalian dana simpan pinjam dari Terdakwa Jasman Bin Ngarijan, maka uang tersebut termasuk uang pengembalian dari Terdakwa.
Bahwa uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah dibayar Terdakwa melalui keluarganya.
Dikembalikan kepada Bendahara Gapoktan Sri Sangga umi An. Saksi KARNI, S.Pd.
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah, sebagai berikut :
1. NYADI Bin DUGI :
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa Gapoktan Sri Sangga Bumi berdomisili di Dk. Ngrapah RT. 01/I Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora. Adapun susunan pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 45 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sekretaris : JASWADRI,umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bendahara : KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bahwa yang diduga melakukan tindak pidana tersebut adalah Sdr. JASMAN, pekerjaan Kadus/ kamituo Dk. Ngrapah alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora selaku ketua Gapoktan.
Bahwa setahu saksi banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan Sri Sangga Bumi kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Bahwa saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut di bulan September 2014 telah mendapatkan pengaduan / laporan dari anggota kelompok tani Sri Sangga Bumi yang akan meminjam dana PUAP akan tetapi dananya habis karena digunakan oleh Ketua kelompok tani (JASMAN) padahal dana tersebut harusnya dikembangkan di kelompok tani. Selanjutnya saksi melaporkan kepada kepala Desa akan tetapi Sdr. JASMAN tidak mau hadir ketika dipanggil kepala Desa. Setelah itu saksi meminta klarifikasi di UPTD Dinas Pertanian kec. Jepon di Jepon saat itu Sdr. JASMAN juga tidak hadir hingga akhirnya saksi mengadukannya di Dinas Pertanian kab. Blora dan Sdr. JASMAN akhirnya mau hadir ketika dimintai klarifikasi oleh petugas Pertanian Kab. Blora. Pada saat diklarifikasi oleh petugas pertanian Kab. Blora Sdr. JASMAN mengakui telah menggunakan dana bergulir tersebut sebesar Rp. 31.200.000,- sedangkan sebagian lainnya diberikan/ dipinjamkan kepada masyarakat melebihi batas yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan keterangan salah satu petugas pertanian kab. Blora yang melakukan klarifikasi (PAK AKIRI) sebagian uang dana PUAP Ds. Bangsri tersebut telah dipinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan tani , sebesar Rp. 17.000.000,- dengan perincian atas nama dirinay Rp. 15.000.000,- sedangkan Rp. 2.000.000,- melalui Sdr. YANTO, alamat Dk. Nglorok.
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (dagang pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
PAK JURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan tani, sebesar Rp. 3.500.000.-
Bahwa pihak yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut adalah Negara dan masyarakat Ds. Bangsri (anggota Gapoktan) karena selama kurang lebih 5 tahun tidak bisa menggunakan dana simpan pinjam PUAP yang seharusnya dana tersebut dikembangkan dan disalurkan ke anggota gapoktan “ Sri Sangga Bumi”.
Bahwa untuk jumlah pasti nilai kerugian saksi tidak mengetahui pasti , namun dari uang yang digunakan Sdr. JASMAN dan dipinjamkan kepada teman-temannya nilainya kurang lebih sebesar Rp. 57.700.000 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2.SAKIP Bin YADI :
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa Gapoktan Sri Sangga Bumi berdomisili di Dk. Ngrapah RT. 01/I Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora. Adapun susunan pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 45 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sekretaris : JASWADRI,umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bendahara : KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bahwa yang diduga melakukan tindak pidana tersebut adalah Sdr. JASMAN, pekerjaan Kadus/ kamituo Dk. Ngrapah alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora yang mana dalam hal ini sebagai ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa setahu saksi banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan Sri Sangga Bumi kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Bahwa saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut di bulan September 2014 telah mendapatkan pengaduan / laporan dari anggota kelompok tani Sri Sangga Bumi yang akan meminjam dana PUAP akan tetapi dananya habis karena digunakan oleh Ketua kelompok tani (JASMAN) padahal dana tersebut harusnya dikembangkan di kelompok tani. Selanjutnya saksi melaporkan kepada kepala Desa akan tetapi Sdr. JASMAN tidak mau hadir ketika dipanggil kepala Desa. Setelah itu saksi meminta klarifikasi di UPTD Dinas Pertanian kec. Jepon di Jepon saat itu Sdr. JASMAN juga tidak hadir hingg akhirnya saksi mengadukannya di Dinas Pertanian kab. Blora dan Sdr. JASMAN akhirnya mau hadir ketika dimintai klarifikasi oleh petugas Pertanian Kab. Blora.
Bahwa pada saat diklarifikasi oleh petugas pertanian Kab. Blora Sdr. JASMAN mengakui telah menggunakan dana bergulir tersebut sebesar Rp. 31.200.000,- sedangkan sebagian lainnya diberikan/ dipinjamkan kepada masyarakat melebihi batas yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan keterangan salah satu petugas pertanian kab. Blora yang melakukan klarifikasi (PAK AKIRI) sebagian uang dana PUAP Ds. Bangsri tersebut telah dipinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan tani , sebesar Rp. 17.000.000,- dengan perincian atas nama dirinay Rp. 15.000.000,- sedangkan Rp. 2.000.000,- melalui Sdr. YANTO, alamat Dk. Nglorok.
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (dagang pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
PAK JURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan tani, sebesar Rp. 3.500.000.-
Bahwa pihak yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut adalah Negara dan masyarakat Ds. Bangsri (anggota Gapoktan) karena selama kurang lebih 5 tahun tidak bisa menggunakan dana simpan pinjam PUAP yang seharusnya dana tersebut dikembangkan dan disalurkan ke anggota gapoktan “ Sri Sangga Bumi”.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. SAMADUN Bin ASRIP :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi merupakan anggota kelompok tani margo utomo1 berdomisili di Dk. Nglorog Kec. Jepon kab. Blora dan merupakan anggota Gapoktan Sri Sangga bumi.
Bahwa Gapoktan Sri Sangga Bumi berdomisili di Dk. Ngrapah RT. 01/I Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bahwa saksi membenarkan bahwa Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” pernah menerima dana bantuan pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) yaitu pada bulan November 2009 yaitu sebesar Rp. 100.000.000,-
Bahwa saksi mengetahui karena setelah dana tersebut cair di gapoktan pada akhir tahun 2009 saksi dan anggota kelompok tani margo utomo 1 diberitahu oleh Ketua kelompok tani margo utomo 1 Sdr. NGARPAN (Alm) yang intinya kalau Gapoktan Sri Sangga Bumi telah mendapat dana bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- dan untuk anggota kelompok tani margo utomo 1 yang membutuhkan dana pinjaman dapat menghubungi Ketua Gapoktan Sdr. JASMAN untuk mendapatkan dana pinjaman dengan memberikan jaminan barang, sehingga setelah itu akhirnya saksi meminjam dana tersebut melalui Sdr. JASMAN.
Bahwa dana yang dipinjam saksi saat itu sebesar Rp. 500.000,- yang penerimaannya dipotong bunga didepan sebanyak 1,5 % atau seingat saksi Rp. 10.000.- kemudian dipotong simpanan wajib sebesar Rp. 10.000,- sehingga jumlah bersih yang di terima sebesar Rp. 480.000.-. Adapun saksi meminjam uang tersebut langsung melalui ketua Gapoktan Sdr. JASMAN.
Bahwa saksi dan petani yang meminjam dana pinjaman tersebut diberikan kuitansi akan tetapi saat ini hilang. Sedangkan seingat saksi nama peminjam beserta jumlah uang yang dipinjamnya ditulis dalam buku oleh Sdr. JASMAN/ pengurus Gapoktan.
Bahwa kewajiban petani yang menerima dana pinjaman tersebut adalah mengembalikan dana yang dipinjamnya dalam waktu 4 bulan setelah pinjaman diterima, mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp. 500.000,- pada bulan Maret 2009 melalui Sdr. JASMAN di rumahnya. Saat itu saksi diberi kuitansi pelunasan hanya saja saat ini hilang.
Bahwa saksi telah mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp. 500.000,- pada bulan Maret 2010 melalui Sdr. JASMAN di rumahnya. Saat itu saksi diberi kuitansi pelunasan hanya saja saat ini hilang.
Bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan dana PUAP saksi tidak begitu mengetahuinya, setahu saksi dalam rapat sebelum pencairan dana puap (bulan November 2009) di kantor balai Desa Bangsri saat itu Sdr. JASMAN menjelaskan bahwa Gapoktan Sri sangga bumi menerima dana bantuan simpan pinjam atau permodalan sebesar Rp. 100.000.000,-. Bagi anggota gapoktan bisa meminjam antara Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,- dengan syarat menulis barang jaminan dalam surat keterangan pinjam. Selanjutnya petani yang mendapat pinjaman wajib mengembalikan uang dalam waktu 1 kali panen (kurang lebih 4 bulan) yang katanya dana pengembalian tersebut akan digulirkan lagi untuk petani yang membutuhkan sebagai dana simpan pinjam.
Bahwa setahu saksi sebagian besar petani yang mendapatkan dana pinjaman tersebut telah mengembalikan dana pinjaman kepada Ketua Gapoktan Sdr. JASMAN . Setahu saksi dalam rapat yang dilakukan di kantor Balai Desa pada bulan November 2014 ada dana yang masih di petani sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000,-, sedangkan dana pengembalian pinjaman modal dari para petani lainnya telah digunakan Sdr. JASMAN (Ketua Gapoktan) untuk kepentingan pribadi .
Bahwa saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut di bulan September 2014 saksi dan petani lainnya teringat kalau Gapoktan Sri Sangga bumi pernah menerima dana PUAP namun ternyata uangnya tidak ada realisasinya. Selanjutnya masing-masing perwakilan petani menanyakan langsung kepada Sdr. JASMAN akan tetapi Sdr. JASMAN bilang dananya kosong sehingga akhirnya Sdr. JASMAN diundang dalam rapat di kantor UPTD Dintanbunakikan kec. Jepon dan ditempat tersebut dia mengakui telah menggunakan dana bergulir tersebut sebesar Rp. 31.200.000,- sedangkan sebagian lainnya diberikan/ dipinjamkan kepada masyarakat tanpa musyawarah terlebih dahulu.
Bahwa dari pengakuan Sdr. JASMAN di kantor UPTD Dinas pertanian kec. Jepon sebagian uang tersebut dipinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan tani , sebesar Rp. 17.000.000,- dengan perincian atas nama dirinay Rp. 15.000.000,- sedangkan Rp. 2.000.000,- melalui Sdr. YANTO, alamat Dk. Nglorok.
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (dagang pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
c. PAK JURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan tani, sebesar Rp. 3.500.000.
- Bahwa setelah diklarifikasi oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Blora, Sdr. JASMAN dipertemukan dengan anggota kelompok tani oleh UPTD Doinas pertanian Kec. Jepon , dan dalam forum tersebut Sdr. JASMAN berjanji akan mengembelikan dana yang digunakannya dalam waktu 3 tahun, akan tetapi masyarakat tidak menyetujuinya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Blora ini.
Bahwa pihak yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut adalah Negara dan masyarakat Ds. Bangsri (anggota Gapoktan) karena selama kurang lebih 5 tahun tidak bisa menggunakan dana simpan pinjam PUAP yang seharusnya dana tersebut dikembangkan dan disalurkan ke anggota gapoktan “ Sri Sangga Bumi”.
Bahwa untuk jumlah pasti kerugian akibat perbuatan Sdr. JASMAN saksi tidak mengetahui pasti , namun dari uang yang digunakan Sdr. JASMAN dan dipinjamkan kepada teman-temannya nilainya kurang lebih sebesar Rp. 57.700.000 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4.YAHMAN Bin JANI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana PUAP Tahun 2009 tersebut terjadi setahu saksi di tahun 2010, namun baru di ketahui pada sekitar bulan September 2014 di Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora ketika diklarifikasi oleh petugas Dinas Pertanian (Sdr. AKHIRI).
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN, umur sekitar 43 tahun, pekerjaan kadus Dk. Ngrapah, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora, yang mana Sdr. JASMAN kapasitasnya adalah sebagai Ketua Gapoktan (Gabungan kelompok tani) yang bernama “ Sri Sangga bumi”.
Bahwa selain bayan saksi juga petani, dan saksi merupakan anggota kelompok tani Dulang berdomisili di Dk. Dulang Ds. Bangsri yang mana kelompok tani Dulang merupakan anggota Gapoktan “Sri sangga bumi”.
Bahwa Gapoktan Sri Sangga Bumi berdomisili di Dk. Ngrapah RT. 01/I Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora. Adapun susunan pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 45 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sekretaris : JASWADRI,umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bendahara : KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” pernah menerima dana bantuan pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) yaitu pada bulan Desember 2009 dan mengetahuinya karena sebelum dana tersebut cair di gapoktan pada akhir tahun 2009, saksi dan anggota kelompok tani Dulang pernah diundang oleh gapoktan di kantor balai Desa bangsri , dan dalam rapat tersebut Gapoktan Sri Sangga Bumi telah mendapat dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 100.000.000,- dan untuk anggota Gapoktan yang membutuhkan dana pinjaman dapat menghubungi ketua kelompok tani masing-masing.
- Bahwa dana yang dipinjam saksi saat itu sebesar Rp. 1.000.000,- yang penerimaannya dipotong bunga didepan sebanyak 1,5 % atau seingat saksi Rp. 15.000.- kemudian dipotong simpanan wajib sebesar Rp. 10.000,- sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar kurang lebih Rp. 975.000.-. Adapun saksi menerima uang tersebut langsung melalui Pengurus Gapoktan dirumah Sdr. JASMAN.
- Bahwa kewajiban petani yang menerima dana pinjaman tersebut adalah mengembalikan dana yang dipinjamnya dalam waktu 4 bulan setelah pinjaman diterima.
Bahwa seingat saksi ada peraturan atau tata terbit yang dibuat Gapoktan , karena sebelum proses pencairan pernah dilakukan rapat di kantor balai Desa bangsri yang dihadiri oleh pengurus Gapoktan dan anggota Gapoktan sri sangga bumi. Adapun peraturan tersebut saat itu dibacakan langsung oleh pengurus Gapoktan dan diantara yang diingat saksi adalah
Minimal pinjaman Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-.
Pinjaman dipotong bunga 1,5 % dan simpanan wajib sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam wajib mengembalikan dalam waktu waktu 4 bulan.
Peminjam wajib mengisi barang yang digunakan sebagai jaminan.
Bahwa saat itu saksi belum mengembalikan dana pinjaman dengan alasan karena saat itu ada pergantian bendahara dari Sdr. SLAMET RIYADI ke Sdri. KARNI sehingga saya menjadi ragu untuk mengembalikan apalagi juga banyak petani yang belum mengembalikan dana tersebut. Dan ketika akan saya kembalikan di bulan januari 2015 Sdri. KARNI sudah tidak mau menerimanya karena sudah dilaporkan ke Polisi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah seluruh dana pinjaman PUAP telah dikembalikan oleh masyarakat, setahu saksi sudah banyak yang mengembalikan dan ada sebagian yang belum mengembalikan . Adapun nilai yang dikembalikan setahu saksi sekitar Rp. 63.000.000,-
Bahwa ternyata dana pengembalian pinjaman modal dari para petani telah digunakan Sdr. JASMAN (Ketua Gapoktan) untuk kepentingan pribadi dan saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut di sekitar bulan September 2014 setelah mendapat prenjelasan dari PAK AKHIRI (pegawai Dinas peryanian Kab. Blora) di Balai Desa bangsri yang menerangkan sejumlah uang kurang lebih Rp. 57.000.000,- berada / digunakan Sdr. JASMAN.
Bahwa pihak yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut adalah Negara dan masyarakat petani Ds. Bangsri (anggota Gapoktan) karena selama kurang lebih 5 tahun tidak bisa menggunakan dana simpan pinjam PUAP yang seharusnya dana tersebut dikembangkan dan disalurkan ke anggota gapoktan “ Sri Sangga Bumi”.
Bahwa untuk jumlah pasti kerugian akibat perbuatan Sdr. JASMAN saksi tidak mengetahui pasti , namun dari uang yang digunakan Sdr. JASMAN dan dipinjamkan kepada teman-temannya nilainya kurang lebih sebesar Rp. 57.700.000 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
5.GIYONO Bin PARJI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana PUAP Tahun 2009 tersebut terjadi setahu saksi di tahun 2010, namun baru di ketahui pada sekitar bulan September 2014 di Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora ketika diklarifikasi oleh petugas Dinas Pertanian (Sdr. AKHIRI).
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN, umur sekitar 43 tahun, pekerjaan kadus Dk. Ngrapah, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora, yang mana saat itu Sdr. JASMAN kapasitasnya adalah sebagai Ketua Gapoktan (Gabungan kelompok tani) yang bernama “ Sri Sangga bumi”.
Bahwa saksi sendiri merupakan petani, dan saksi merupakan anggota kelompok tani Dulang berdomisili di Dk. Dulang Ds. Bangsri yang mana kelompok tani Dulang merupakan anggota Gapoktan “Sri sangga bumi”.
Bahwa Gapoktan Sri Sangga Bumi berdomisili di Dk. Ngrapah RT. 01/I Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora. Adapun susunan pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 45 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sekretaris : JASWADRI,umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bendahara : KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sedangkan yang lainnya saksi kurang begitu tahu.
Bahwa saksi membenarkan bahwa Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” pernah menerima dana bantuan pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) yaitu pada bulan Desember 2009, mengetahuinya karena sebelum dana tersebut cair di gapoktan pada akhir tahun 2009, saksi dan anggota kelompok tani Dulang diberitahu oleh Ketua kelompok tani Sdr. AGUS UTOMO yang intinya kalau Gapoktan Sri Sangga Bumi telah mendapat dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 100.000.000,- dan untuk anggota kelompok tani Dulang yang membutuhkan dana pinjaman dapat menghubunginya, sehingga setelah itu saksi menghubungi ketua kelompok tani Sdr. AGUS untuk meminjam dana tersebut PUAP tersebut.
Bahwa dana yang dipinjam saat itu sebesar Rp. 1.000.000,- yang penerimaannya dipotong bunga didepan sebanyak 1,5 % atau seingat saksi sebesar Rp. 15.000.- kemudian dipotong simpanan wajib sebesar Rp. 10.000,- sehingga jumlah bersih yang di terima sebesar kurang lebih Rp. 975.000.-. Adapun saksi menerima uang tersebut langsung melalui Pengurus Gapoktan dirumah Sdr. JASMAN.
Bahwa kewajiban petani yang menerima dana pinjaman tersebut adalah mengembalikan dana yang dipinjamnya dalam waktu 4 bulan setelah pinjaman diterima.
Bahwa saksi telah mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- pada bulan Maret 2010 melalui ketua kelompok tani Dulang Sdr. AGUS di rumahnya. Saat itu Saksi tidak diberi kuitansi pelunasan hanya ditulis dalam buku.
Bahwa saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut di akhir tahun 2014 setelah mendapat kabar dari teman-teman petani yang menanyakan keberadaan dana PUAP kepada Sdr. JASMAN melalui Dinas pertanian namun jumlahnya berapa saksi tidak tahu.
Bahwa pihak yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN tersebut adalah Negara dan masyarakat Ds. Bangsri (anggota Gapoktan) karena selama kurang lebih 5 tahun tidak bisa menggunakan dana simpan pinjam PUAP yang seharusnya dana tersebut dikembangkan dan disalurkan ke anggota gapoktan “ Sri Sangga Bumi”.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai kerugian yang dialami oleh Negara atau warga masyarakat Ds. Bangsri kec. Jepon kab. Blora akibat kejadian tersebut.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
6. AGUS UTOMO Bin SURATMAN :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan saksi adalah sebagai petani sekaligus Ketua kelompok tani “ Dulang” yang berdomisili di Dk. Dulang Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora, sedangkan Kelompok tani Dulang merupakan anggota Gapoktan “ Sri Sangga Bumi”.
Bahwa pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 45 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sekretaris : JASWADRI,umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bendahara : KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bahwa benar , pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan) dan setahu saksi dana tersebut merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada petani melalui Gapoktan yang ditunjuk sebagai pengelola untuk modal / simpan pinjam yang selanjutnya digulirkan ke anggota kelompok tani yang lain.
Bahwa setahu saksi banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dan dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) ) tersebut cair atau diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi“ pada bulan November 2009 dengan cara transfer di rekening kelompok tani dan disalurkan ke petani pada tanggal 18 Desember 2009.
Bahwa saksi tidak begitu mengetahui mekanisme cara untuk mendapatkan dana PUAP tersebut, yang jelas sebelum dana tersebut cair saksi sebagai ketua kelompok tani “ Dulang” disuruh oleh Sdr. JASMAN (Ketua Gapoktan) untuk menyusun dan membuat RUK (Rencana Usaha Kelompok) yang didalamnya berisi daftar nama petani peminjam dan jumlah uang yang dipinjamnya. RUK tersebut di serahkan saksi kepada Sdr. JASMAN selaku ketua Gapoktan.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani (termasuk petani di kelompok tani saksi) pada tanggal 18 Desember 2009.
Bahwa banyaknya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya diatur / dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat serta tidak ditulis.
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjan PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan.
Bahwa untuk petani yang menerima pinjaman itu wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- dan membayar potongan sebesar 1,5 % untuk bunga pinjaman dan administrasi pinjaman. Selain itu petani penerima pinjaman diharuskan membuat surat perjanjian pinjaman dengan menuliskan barang yang diagunkan sebagai jaminan pinjaman.
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN, umur sekitar 43 tahun, pekerjaan kadus Dk. Ngrapah, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora, yang mana saat itu Sdr. JASMAN kapasitasnya adalah sebagai Ketua Gapoktan (Gabungan kelompok tani) yang bernama “ Sri Sangga bumi”.
Bahwa saksi sendiri merupakan petani, dan saksi merupakan anggota kelompok tani Dulang berdomisili di Dk. Dulang Ds. Bangsri yang mana kelompok tani Dulang merupakan anggota Gapoktan “Sri sangga bumi”.
Bahwa anggota kelompok tani Dulang yang meminjam dana PUAP di kelompok tani Dulang ada 34 petani (terlampir) dengan jumlah dana seluruhnya Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pinjaman dana PUAP sebesar Rp. 28.500.000,- di kelompok tani Dulang, telah di kembalikan ke gapoktan sri sangga bumi melalui bendahara Sdri. KARNI sebesar Rp. 22.000.000,- sedangkan sebesar Rp. 4.500.000,- masih nunggak di petani. Adapun nama-nama petani yang belum mengembalikan dana pinjaman adalah :
Sdri. JASMI sebesar Rp. 500.000,-
Sdr. YAHMAN sebesar Rp. 1000.000,-
Sdr. PARDI sebesar Rp. 500.000,-
Sdr. LEGIMAN sebesar Rp. 1.500.000,-
Sdri. PUJI ASTUTIK sebesar Rp. 1000.000,-
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
7. KARNI, SPd binti KARJO :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi menjadi bendahara Gapoktan “ Sri sangga bumi” sejak bulan April 2010 atau pada saat mulai proses pengembalian dana pinjaman dari para petani. Saksi sendiri menggantikan Sdr. SLAMET RIYADI yang mengundurkan diri. Saksi menjadi bendahara Gapoktan atas dasar hasil rapat pengurus Gapoktan di kantor Balai Desa bangsri.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bendahara adalah melakukan administrasi keuangan berkaitan dengan simpan pinjam dan dan yang ada di gapoktan, serta menyimpan dan memberikan dana sesuai dengan perintah Ketua Gapoktan Sdr. JASMAN.
Bahwa sewaktu menjadi bendahara buku tabungan Gapoktan tidak diberikan kepada saksi melainkan dibawa Sdr.JASMAN dan saksi juga tidak diberi dokumen / arsip mengani pengajuan dan pencairan dana karena saat itu saksi langsung ditugaskan untuk mengurusi dana pinjaman yang dikembalikan oleh para petani.
Bahwa anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah semua petani yang mempunyai lahan pertanian di Ds. Bangsri melalui 3 kelompok tani yang ada di Ds. Bangsri yaitu :
Kelompok tani Margo utomo 1 berdomisili di Dk. Nglorog dengan ketua kelompok Sdr. NGARPAN namun telah meninggal dunia Tahun 2014 dan saat ini digantikan Sdr. JASWADRI.
Kelompok Tani margo utomo 2 , berdomisili di Dk. Ngrapah dengan ketua kelompok Sdr. JASMAN.
Kelompok tani Dukuh Dulang berdomisili di Dk. Dulang dengan ketua kelompok Sdr. AGUS UTOMO.
Bahwa benar , pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan) dan dana tersebut merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada petani melalui Gapoktan yang ditunjuk sebagai pengelola untuk modal / simpan pinjam yang selanjutnya digulirkan ke anggota kelompok tani yang lain.
Bahwa setahu saksi banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan sumber dananya dari Pemerintah.
Bahwa dari pemberitahuan Ketua Gapoktan kepada saksi banyaknya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya diatur / dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat serta tidak ditulis.
Bahwa untuk petani yang menerima pinjaman itu wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- dan membayar potongan sebesar 1,5 % untuk bunga pinjaman dan administrasi pinjaman. Selain itu petani penerima pinjaman diharuskan membuat surat perjanjian pinjaman dengan menuliskan barang yang diguankan sebagai jaminan pinjaman.
Bahwa karena sifat dana PUAP tersebut merupakan pinjaman bergulir maka petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa sebagian besar petani yang menerima dana pinjaman telah mengembalikan dana pinjamannya namun ada sebagain yang sampai saat ini belum mengembalikan.
Bahwa adapun dana pinjaman yang telah dikembalikan adalah :
Dari para petani Dk. Ngrapah Ds. Bangsri telah mengembalikan pinjaman Rp. 27.900.000,- dan ada kekuranagn Rp. 8.900.000,-
Dari petani Dk. Nglorog sebesar Rp. 14.000.000,- ada kekurangan Rp. 20.7000.000,-
Petani Dk. Dulang sebesar Rp. 22.000.000,- dan masih ada kekurangan sebesar Rp. 6.500.000,-
Sehingga total pinjaman yang masuk melalui saksi sebesar Rp. 63.900.000,- sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 36.100.000,- masih berada ditangan petani.
Bahwa pengembalian dana tersebut ada yang di terima saksi melalui Ketua Kelompok tani, petani langsung dan dititipkan ke perangkat Desa, yang jelas setiap ada pengembalian selalu di catat dalam buku pemasukan.
Bahwa uang pengembalian pinjaman dari para petani sebesar Rp. 63.900.000,- tersebut digunakan sebagai berikut :
Dipinjam Sdr. JASMAN Ketua Gapoktan sebesar Rp. 31.200.000,-
Dipinjam Sdr. DAYAT (pengusaha mebel) , alamat Dk. Nglorog sebesar Rp. 17.000.000,-
Dipinjam Sdr. JURI (pengusaha mebel) alamat Dk. Ngrapah sebesar Rp. 3.500.000,-
Dipinjam Sdr. YANTO (pengecer pupuk) alamat Dk. Bangsri sebesar Rp. 6.000.000,-
Bahwa yang menyuruh atau memerintahkan dana pengembalian pinjaman tersebut digunakan orang-orang tersebut diatas adalah Sdr. JASMAN dengan alasan dari pada uang diam lebih baik dipinjamkan kepada warga yang membutuhkan uang (dana seblakan : jawa) untuk melunasi bank dan lain-lain. Akan tetapi kenyatannya uang pinjaman sampai hampir 5 tahun tidak dikembalikan ke gapoktan.
Bahwa dalam mengeluarkan uang tersebut sebelumnya ada rapat kecil pengurus Gapoktan “Sri sangga bumi” di rumahnya Sdr. JASMAN yang menghasilkan keputusan kalau dana pinjaman yang ada di gapoktan dialihkan untuk dana seblakan bagi yang membutuhkan misalnya untuk bayar hutang bank, sambil menunggu uang terkumpul 100%. Akan tetapi keputusan itu didak ditulis dalam berita acara rapat dan hanya secara lisan.
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjan PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan.
Bahwa Sdr. JASMAN dalam menggunakan dana PUAP sama sekali tidak melalui mekanisme aturan yang disepakati (tersebut diatas) melainkan langsung meminta kepada saksi.
Bahwa saksi memberikan uang tersebut secara bertahap mulai tanggal 13 Juni 2010 sampai dengan tanggal 19 April 2011, semua pengeluaran uang atas perintah Sdr. JASMAN dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan kepada saksi
Bahwa setahu saksi sewaktu meminta kepada saksi uang yang digunakan oleh Sdr. JASMAN digunakan untuk kulakan bibit padi, bibit jagung namun kelihatannya rugi, untuk Sdr. YANTO digunakan untuk kulakan pupuk sedangkan untuk Pak DAYAT dan pak, Juri saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi selaku bendahara Gapoktan Sri Sangga Bumi sama sekali belum pernah menerima honor atau upah dan di lakukan secara sukarela.
Bahwa saksi menerangkan saat ini dana yang di simpan Saksi per tanggal 30 Januari 2015 adalah sebesar Rp. 15.505.000 (lima belas juta lima ratus lima ribu rupiah). Awalnya dana yang di simpan adalah Rp. 1.055.000,- dan setelah perkara ini dilaporkan ada pengambalian lagi dari para petani yaitu :
Sdr. AGUS DULANG , sebesar Rp. 3.100.000.-
Sdr. MUNTOHA, sebesar Rp. 2.000.000,-
Sdr. SUPARMAN sebesar Rp. 500.000,-
Sdr. SUYANTO, sebesar Rp. 6.000.000,-
Sdr. SELAMET sebresar Rp. 2.000.000,-
Sdr. DAYAT, sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa setelah diklarifikasi oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Blora, Sdr. JASMAN dipertemukan dengan anggota kelompok tani oleh UPTD Dinas pertanian Kec. Jepon , dan dalam forum tersebut Sdr. JASMAN berjanji akan mengembelikan dana yang digunakannya dalam waktu 1 tahun, akan tetapi masyarakat tidak menyetujuinya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Blora ini.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
8. JASWADRI Bin KADIRUN :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan Benar di Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora terdapat Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) dngan nama “ Sri Sangga Bumi” dan gapoktan tersebut berdiri pada bulan April tahun 2009.
Bahwa pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 45 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sekretaris : JASWADRI,umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bendahara : KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
Seksi Usaha Sdr. NGARPAN (meninggal dunia).
Seksi Koperasi SOERINI alamat Dk. Nglorog.
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO alamat Dk. Dulang.
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN, alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO, alamat Dk. Dulang.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH, alamat Dk. Nglorog.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI alamat Dk. Nglorog.
Komite Sdr. BAJURI ALAMAT Dk. Ngrapah dan LEGIMAN alamat Dk. Dulang.
Bahwa anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah semua petani yang mempunyai lahan pertanian di Ds. Bangsri melalui 3 kelompok tani yang ada di Ds. Bangsri yaitu :
Kelompok tani Margo utomo 1 berdomisili di Dk. Nglorog dengan ketua kelompok Sdr. NGARPAN namun telah meninggal dunia Tahun 2014 dan saat ini digantikan saya sendiri.
Kelompok Tani margo utomo 2 , berdomisili di Dk. Ngrapah dengan ketua kelompok Sdr. JASMAN.
Kelompok tani Dulang berdomisili di Dk. Dulang dengan ketua kelompok Sdr. AGUS UTOMO.
- Bahwa saksi membenarkan pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan).
Bahwa setahu saksi banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan sumber dana PUAP tersebut dari Pemerintah dalam hal ini kementerian Pertanian.
Bahwa seingat saksi dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) ) tersebut cair atau diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada bulan Desember 2009 dengan cara transfer di rekening Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa saksi tidak begitu mengetahui mekanisme atau cara untuk memperoleh dana dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) ) tersebut , yang diketahui di awal tahun 2009 Dinas Pertanian memberitahukan ada dana bantuan dari pemerintah pusat dengan nama PUAP yang diberikan kepada petani melalui Gapoktan, sehingga saat itu pada bulan April 2009 di Ds. Bangsri dibentuk Gapoktan “ Sri sangga bumi “.
Bahwa setelah itu kelompok tani di Ds. Bangsri membuat RUK (rencana usaha kelompok) untuk diteruskan ke Gapoktan dan di gapoktan dibuat RUB (rencana usaha bersama). Selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kab. Blora untuk pengajuan pencairan dana PUAP tahun 2009. Selanjutnya sekitar bulan Agustus SK turun dan sekira bulan Desember dana PUAP telah cair di Gapoktan “ Sri sangga bumi “.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani pada tanggal 18 Desember 2009 (terlampir dalam RUK).
Bahwa banyaknya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya diatur / dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat serta tidak ditulis.
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
TATA TERTIB :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu pinjaman selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5%.
Peminjam wajib menyerahkan agunan / jaminan berupa sertipikat tanah,. BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati.
Pengelola/pengurus Dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan peminjam.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus / pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan .
Meterai ditanggung peminjam.
Bahwa ketentuan / peratutran dana simpan pinjam untuk Gapoktan Sri sangga bumi tersebut dibuat sebelum proses pencairan dana, yaitu rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Sdr. JASMAN (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP.
Bahwa karena sifat dana PUAP tersebut merupakan pinjaman bergulir maka petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa sebagian besar petani yang menerima dana pinjaman telah mengembalikan dana pinjamannya namun ada sebagian yang sampai saat ini belum mengembalikan. Yang lebih mengetahuinya adalah bendahara gapoktan Sdri. KARNI, S.Pd.
Bahwa saksi juga sebagai peminjam dana PUAP . Saksi ikut mengajukan peminjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dana tersebut baru di kembalikan saat ini (kepada penyidik).
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kalau pengembalian dana PUAP telah diselewengkan oleh Sdr. JASMAN, Saksi mengetahuinya setelah ada beberapa petani yang menanyakan kepada Sdr. JASMAN mengenai keberadaan dana PUAP dan karena tidak ada jawaban selanjutnya mengadukannya ke Dinas Pertanian Kab. Blora.
Bahwa setelah itu Dinas Pertanian membentuk petugas untukmelakukan investigasi menelusuri dana PUAP sedangkan Sdr. JASMAN sempat diklarifikasi di Kantor Dinas Pertanian kab. Blora dan di kantor UPTD Dintanbunakikan Kec. Jepon. Saksi sendiri hadir dalam pertemuan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi dan pengurus gapoktan. Dalam rapat pertemuan itu Sdr. JASMAN telah mengakui menggunakan dana PUAP sebesar Rp. 31.200.000,- untuk kepentingan pribadi. Selain itu Sdr. JASMAN juga telah meminjamkan dana PUAP kepada orang lain yaitu :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan pengusaha mebel sebesar Rp. 17.000.000,- dengan perincian atas nama dirinya Rp. 15.000.000,- sedangkan Rp. 2.000.000,- melalui Sdr. YANTO, alamat Dk. Nglorok.
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (pengecer pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
PAK JURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan pengusaha mebel, sebesar Rp. 3.500.000.-
Bahwa mekanisme atau prosedur peminjaman uang oleh peminjam / petani setelah dana dikembalikan oleh petani (dana sudah bergulir) adalah harus harus ada pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa dalam menggunakan dana PUAP dan meminjamkan dana kepada Sdr. DAYAT , dkk tersebut tidak sesuai ketentuan / peraturan yang disepakati dan tidak melalui mekanisme rapat pengurus dan RUK / RUB.
Bahwa menurut pendapat saksi perbuatan Sdr. JASMAN merugikan masyarakat / petani.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
9. BAJURI Bin SUMO SUMINDAR :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tinggal di Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora terdapat Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) dngan nama “ Sri Sangga Bumi” dan gapoktan tersebut berdiri pada bulan April tahun 2009.
Bahwa saksi bukan merupakan anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi melainkan masyarakat biasa yang mana pekerjaan sehari-harinya adalah jual beli barang antik sekaligus petani.
Bahwa saksi membenarkan pernah meminjam dana PUAP sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dalam 2 (dua) kali tahap, yaitu:
Tanggal 7 September 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Tanggal 8 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa saksi meminjam dana tersebut awalnya menghubungi Sdr. JASMAN dan menanyakan apakah dana PUAP sudah ada atau belum, kemudian Sdr. JASMAN menyuruh saksi menemui bandahara Sdri. KARNI dan Sdri. KARNI menyatakan ada sehingga setelah itu saksi meminjam melalui Sdri. KARNI sebesar Rp. 3.500.000.-
Dana pinjaman tersebut digunakan untuk menanam buah melon namun gagal panen.
Bahwa pada saat meminjam dana tersebut tidak ada persyaratan yang dikumpulkan , namun sebelum meminjam ke bendahara sebelumnya saksi menghubungi Sdr. JASMAN dan tanda tangan terlebih dahulu dalam kuitansi namun kuitansi diminta oleh Sdri. KARNI.
Bahwa sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan saksi karena selain gagal panen saksi belum mempunyai uang.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
10. DAYAT Bin TIRSARMAN :
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan Sdr. JASMAN adalah ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi yang berdomisili di Dk. Ngrapah RT. 01/I Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bahwa saksi pernah menggunakan uang simpan pinjam PUAP yangdikelola Gapoktan Sri Sangga Bumi. Adapun banyaknya dana yang saya terima seluruhnya sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp. 17.000.000,- tersebut tidak di terima secara bersamaan melainkan dalam beberapa kali penyerahan. Adapun waktunya saya lupa yang jelas di bulan Juni 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- bulan November Rp. 4.000.000,- , bulan Maret 2011 sebesar Rp. 6.000.000,- dan Rp. 2.000.000,-
Bahwa adapun cara saksi memperoleh uang itu dengan cara sebagai berikut, setelah mengetahui ada dana simpan pinjam PUAP di gapoktan Sri Sangga Bumi saksi menemui Sdr. JASMAN selaku Ketua Gapoktan dirumahnya dan mengutarakan untuk meminjam dana dengan kata-kata “ Pak, timbang duit nganggur ngenteni sing lunas kulo ampile gih usaha (pak, daripada uang tidak ada yang memakai menunggu yang lunas saksi pinjam untuk usaha)” dan dijawab “ Yo dhe” sehingga setelah itu Sdr. JASMAN memanggil Sdri. KARNI selaku bendahara dirumahnya yang mana selanjutnya Sdri. KARNI menyerahkan uang kepada saksi atas perintah Sdr. JASMAN sesuai yang di butuhkan.
Bahwa pada saat saksi menerima uang tersebut saksi disuruh tanda tanda tangan dalam kuitansi bermaterai oleh Sdri. KARNI, SPd.
Bahwa perjanjiannya tidak ada karena dana yang di pinjam adalah dana sebrakan (pinjaman cepat) yang mana setelah digunakan segera mengembalikan dan dana yang dipinjam saksi tersebut digunakan untuk usaha permebelan.
Bahwa sebelum menerima uang pinjaman PUAP tersebut saksi tidak pernah membuat surat perjanjian pinjaman dengan pengurus Gapoktan, tidak memberikan persyaratan administrasi seperti KTP, KK dan lain-lain dan juga tidak memberikan jaminan barang.
Bahwa setelah perkara ini dilaporkan warga saksi telah mencicil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdri. KARNI, sedangkan sebesar Rp. 16.000.000,- belum di kembalikan saksi.
Bahwa alasan saksi belum mengembalikan pinjaman tersebut karena saat itu usaha mebel saksi gagal sehingga belum punya uang untuk mengembalikannya dan Saksi sanggup untuk mengembalikan dana puap yang di pinjam dengan cara diangsur selama 3 tahun.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
11. SUYANTO Bin JAIS :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan Sdr. JASMAN adalah ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi yang berdomisili di Dk. Ngrapah RT. 01/I Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bahwa saksi membenarkan merupakan anggota Gapoktan Sri sangga Bumi, karena saksi anggota kelompok tani Margo utomo 2 yang berdomisili di Dk. Bangsri.
Bahwa saksi menerangkan Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” pernah menerima dana bantuan pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) yaitu pada bulan Desember 2009 dan saksi mengetahuinya karena sebelum dana tersebut cair di gapoktan pada akhir tahun 2009, saksi dan anggota kelompok tani Margoutomo 2 diberitahu oleh Ketua kelompok tani Sdr. JASMAN yang intinya kalau Gapoktan Sri Sangga Bumi telah mendapat dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 100.000.000,- dan untuk anggota kelompok tani yang membutuhkan dana pinjaman dapat menghubunginya, sehingga setelah itu saksi menghubungi ketua kelompok tani Sdr. JASMAN untuk meminjam dana tersebut PUAP tersebut.
Bahwa dana yang di pinjam saksi saat itu sebesar Rp. 1.000.000,- yang penerimaannya dipotong bunga didepan sebanyak 1,5 % atau seingat saksi Rp. 15.000.- kemudian dipotong simpanan wajib sebesar Rp. 10.000,- . Adapun saksi menerima uang tersebut langsung melalui Pengurus Gapoktan dirumah Sdr. JASMAN.
Bahwa kewajiban petani yang menerima dana pinjaman tersebut adalah mengembalikan dana yang dipinjamnya dalam waktu 4 bulan setelah pinjaman diterima.
Bahwa karena sebelum proses pencairan pernah dilakukan rapat di kantor balai Desa bangsri yang dihadiri oleh pengurus Gapoktan dan anggota Gapoktan sri sangga bumi, namun entah ditulis atau tidak saksi tidak mengetahuinya. Seingat saksi diantara syarat peminjam adalah warga Ds. Bangsri, maksimal pinjaman Rp. 2.000.000,- membuat surat perjanjian yang didalamnya berisi barang jaminan pinjaman.
Bahwa telah mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- pada bulan Maret 2010 melalui Sdr. JASMAN . Saat itu saksi tidak diberi kuitansi pelunasan hanya ditulis dalam buku.
Bahwa selain pinjaman tersebut diatas saksi pernah menggunakan uang simpan pinjam PUAP Gapoktan Sri Sangga Bumi. Adapun banyaknya dana yang di terima sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 6.000.000,- tersebut di terima saksi pada tanggal 2 November 2010 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Sdr. JASMAN di Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bahwa cara saksi meminjam uang tersebut saat itu Sdr. JASMAN menawarkan kepada saksi ada dana PUAP dan kalau mau bisa dipinjamkan kepada saksi dengan syarat sewaktu-waktu dibutuhkan maka siapa diminta dan karena kebetulan saksi juga sedang butuh modal maka saksi menyampaikan kepada JASMAN dengan kata-kata “ pak , kulo butuh dana enam juta untuk modal usaha” DAN Sdr. JASMAN menyetujuinya sehingga setelah itu Sdr. JASMAN memanggil Sdri. KARNI selaku bendahara dirumahnya yang mana selanjutnya Sdri. KARNI menyerahkan uang kepada saksi atas perintah Sdr. JASMAN sesuai yang di butuhkan yaitu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa pada saat saksi menerima uang tersebut saksi disuruh tanda tanda tangan dalam kuitansi bermaterai oleh Sdri. KARNI, SPd sedangkan Perjanjiannya tidak ada hanya saja sewaktu-waktu dibutuhkan Sdr. JASMAN siap untuk dikembalikan, dan selama belum mengembalikan saya disuruh memberikan jasa pinjaman dan dana tersebut di pergunakan saksi untuk usaha pupuk pertanian.
Bahwa sebelum menerima uang pinjaman PUAP tersebut saksi tidak pernah membuat surat perjanjian pinjaman dengan pengurus Gapoktan, tidak memberikan persyaratan administrasi seperti KTP, KK dan lain-lain dan juga tidak memberikan jaminan barang, selain itu juga tidak melalui rapat Gapoktan dan RUK.
Bahwa setelah perkara ini dilaporkan warga saksi telah mengembalikan dana yang di pinjam sebesar Rp. 6.000.000,- kepada Sdri. KARNI , SPd (bendahara) pada tanggal 19 Januari 2015.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarknnya
12.MUHAMAD AKHIRI, SE , SP Bin SUMO SUMIJAN :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan Dintanbunakikan Kab. Blora pernah menyalurkan dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP ) dari tahun 2008 sampai dengan tahun anggaran 2013.
Bahwa Dana PUAP merupakan singkatan dari dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan yaitu dana hibah dari Pemerintah yang diberikan kepada Gapoktan untuk dikembangkan di Desa yang mendapatkan dana PUAP dan dana tersebut diperuntukkan kepada petani dalam bentuk simpan pinjam melalui Gapoktan , sedangkan sumber dana PUAP dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian
Bahwa untuk peraturan tentang PUAP setiap tahun berubah, dan khusus untuk tahun anggaran tahun 2009 masih menggunakan petunjuk teknis dari Departemen Pertanian tahun 2008 , sedangkan teknis pengelolaanya diserahkan kepada Gapoktan sendiri-sendiri.
Bahwa saksi menerangkan Gapoktan “Sri Sangga Bumi” yang berdomisili di Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora telah menerima dana PUAP yaitu pada bulan November 2009.
Bahwa dasar kelompok tani “ Sri Sangga Bumi” mendapatkan dana PUAP tersebut adalah SK Bupati Blora No. 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang gapoktan penerima dana PUAP di kab. Blora tahun 2009.
Bahwa dana yang diterima oleh gapoktan “ Sri Sangga Bumi” sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan penyalurannya langsung ditransfer ke rekening Gapoktan tersebut.
Bahwa kewajiban dari Gapoktan penerima dana PUAP adalah mengembangkan dana tersebut dalam bentuk simpan pinjam kepada anggota Gapoktan, serta membuat laporan rutin mengenai dana PUAP tersebut dalam waktu satu kali panen atau 4 bulan sekali.
Bahwa yang bertanggung jawab atau dana PUAP apabila sudah berada ditangan gapoktan adalah pengurus Gapoktan dalam hal ini Gapoktan Sri Sangga Bumi (Sdr. JASMAN , dkk).
Bahwa saksi mengetahuinya pada tanggal 4 Juni 2014 pihak Dintanbunakikan kab. Blora mendapatkan pengaduan dari petani di Ds. Bangsri tentang penyelewengan dana PUAP yang diterima Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” yang mana tidak disalurkan ke anggota kelompok tani, melainkan digunakan sendiri oleh ketua Gapoktan Sdr. JASMAN. Selanjutnya atas perintah atasan saksi tersebut, pada tanggal 20 Oktober 2014 bersama Perwakilan UPTD Dintanbunakikan kec. Jepon berusaha mempertemukan antara anggota kelompok tani dengan pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi di kantor balai Desa Bangsri, akan tetapi pengurus Gapoktan tidak datang. Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2014 saksi kembali mempertemukan namun kembali tidak datang.
Bahwa karena tidak ada titik temu selanjutnya saksi bersama dengan Sdr. TEGUH Y, dkk diperintahkan melakukan investigasi, dan dari investigasi tersebut benar bahwa dana PUAP telah disalurkan ke masyarakat akan tetapi macet yaitu berada di warga sebesar Rp. 28.200.000,- dan berada di Sdr. JASMAN dkk sebesar Rp. 57.700.000,- sedangkan sebesar Rp. 9.945.000,- saat itu belum di ketahui saksi keberadaannya .
Bahwa cara saksi melakukan investigasi adalah dengan cara mengunjungi anggota Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” yang meminjam dana PUAP baik yang lunas dan belum lunas. Dari pendataan yang di lakukan diketahui dana yang telah masuk ke gapoktan kurang lebih Rp. 61.855.000,- ,- sedangkan yang masih di tangan petani kurang lebih Rp. 28.200.000,- , sedangkan kekurangannya sebesar kurang lebih Rp. 9.945.000,- belum diketahui keberadaannya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 November 2014 Dinas Pertanian memanggil Ketua Gapoktan Sdr. JASMAN di Kantor Dintanbunakikan kab. Blora . Dalam pertemuan itu Sdr. JASMAN akhirnya saat itu Sdr. JASMAN mengakui telah menggunakan dana PUAP untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sebagian lainnya dipinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan tani , sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (pengecer pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
PAK JURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan tani, sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Total seluruhnya Rp. 57.700.000,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2014 Dinas Pertanian memanggil kembali Sdr. JASMAN beserta perwakilan Kelompok tani ,di kantor UPTD Dintanbunakikan kec. Jepon dan dalam pertemuan itu Sdr. JASMAN kembali mengakui menggunakan dana tersebut diatas.
Bahwa tindak lanjut dari pertemuan tersebut adalah Sdr. JASMAN sanggup untuk mengembalikan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mencicil selama 1 tahun, akan tetapi permintaan Sdr. JASMAN tersebut ditolak oleh petani Ds. Bangsri.
Bahwa harusnya setiap penyaluran dana harus berdasarkan RUA / RUK / RUB yang diajukan oleh kelompok tani sehingga dalam hal ini penyaluran harus dirapatkan dan disetujui oleh semua pengurus Gapoktan.
Bahwa selain itu, proses penyaluran harus sesuai kesepakatan dan kesepakatan yang dibuat Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” sendiri maksimal uang yang dipinjamkan adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa dalam menggunakan uang sebesar Rp. 31.200.000,- serta meminjamkan pinjaman kepada Sdr. DAYAT , dkk Sdr. JASMAN telah merapatkan dengan pengurus Gapoktan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
13. SUIKWANTO Bin SUKEMU :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 saksi pernah menjabat sebagai kepala Desa Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Bahwa saksi membenarkan di Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora terdapat Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) dngan nama “ Sri Sangga Bumi” dan gapoktan tersebut berdiri pada bulan April tahun 2009.
Bahwa pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 45 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
b. Sekretaris : JASWADRI, umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora (saya sendiri).
c. Bendahara : Pada saat awal berdirinya adalah Sdr. SLAMET RIYADI, alamat Dk. Dulang Ds. Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora, namun pada awal tahun 2010 telah mengundurkan diri dan diganti Sdri. KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
a. Seksi Usaha Sdr. NGARPAN (meninggal dunia).
Seksi Koperasi SOERINI alamat Dk. Nglorog.
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO alamat Dk. Dulang.
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN, alamat Dk. Ngrapah
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO, alamat Dk. Dulang.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH, alamat Dk. Nglorog.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI alamat Dk. Nglorog.
Komite Sdr. BAJURI ALAMAT Dk. Ngrapah dan LEGIMAN alamat Dk. Dulang.
Bahwa benar , pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan) dari kementerian Pertanian pusat. Adapun besarnya adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dalam kaitan dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP ) tahun 2009 , jabatan saksi selain Kepala Desa adalah sebagai pelindung Gapoktan Sri Sangga Bumi, sekaligus anggota Tim teknis tingkat kecamatan, akan tetapi untuk SK nya saksi lupa.
Bahwa saksi tidak begitu mengetahuinya, setahu saksi tugas Tim Teknis tingkat kecamatan adalah membantu tugas Tim teknis Kabupaten apabila dibutuhkan.
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
TATA TERTIB :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu pinjaman selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5%.
Peminjam wajib menyerahkan agunan / jaminan berupa sertipikat tanah,. BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati. ---
Pengelola/pengurus Dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan peminjam.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus / pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan .
Meterai ditanggung peminjam.
Bahwa saksi mengetahui adanya peraturan dan syarat peminjam tersebut karena ikut tanda tangan dalam Berita Acara Ketentuan simpan pinjam PUAP tersebut.
Bahwa ketentuan / peraturan dana simpan pinjam untuk Gapoktan Sri sangga bumi tersebut dibuat sebelum proses pencairan dana, yaitu rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Sdr. JASMAN (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP, dan petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani pada tanggal 18 Desember 2009, dan banyaknya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya diatur / dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat serta tidak ditulis.
Bahwa mengenai apakah dana tersebut telah dikembalikan oleh petani peminjam saksi tidak mengetahui pasti setahu saksi para peminjam ada yang sudah mengembalikan dan ada yang belum, dan yang lebih mengetahuinya adalah Ketua Gapoktan atau bendahara Gapoktan.
Bahwa mengenai Ketua gapoktan Sri Sangga Bumi Sdr. JASMAN telah melakukan penyelewengan / penyimpanan dana pengembalian PUAP dari warga masyarakat sebesar kurang lebih Rp. 57.700.000,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi baru mengetahuinya setelah dilaporkan warga ke Polisi.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
14. SLAMET RIYADI Bin MUHADI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi di tahun 2009 pernah menjadi bendahara Gapoktan Sri Sangga Bumi akan tetapi saksi mengundurkan diri di akhir tahun 2009 setelah proses pencairan dana PUAP dikarenakan mendapat panggilan kerja di PT. NYT Bekasi.
Bahwa pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 45 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
b. Sekretaris : JASWADRI, umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora (saya sendiri).
c. Bendahara : Pada saat awal berdirinya adalah Sdr. SLAMET RIYADI, alamat Dk. Dulang Ds. Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora, namun pada awal tahun 2010 telah mengundurkan diri dan diganti Sdri. KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
Seksi Usaha Sdr. NGARPAN (meninggal dunia).
Seksi Koperasi SOERINI alamat Dk. Nglorog.
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO alamat Dk. Dulang.
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN, alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO, alamat Dk. Dulang.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH, alamat Dk. Nglorog.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI alamat Dk. Nglorog.
Komite Sdr. BAJURI ALAMAT Dk. Ngrapah dan LEGIMAN alamat Dk. Dulang.
Bahwa anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah semua petani yang mempunyai lahan pertanian di Ds. Bangsri melalui 3 kelompok tani yang ada di Ds. Bangsri yaitu :
Kelompok tani Margo utomo 1 berdomisili di Dk. Nglorog dengan ketua kelompok Sdr. NGARPAN namun telah meninggal dunia Tahun 2014 dan saat ini digantikan saya sendiri.
Kelompok Tani margo utomo 2 , berdomisili di Dk. Ngrapah dengan ketua kelompok Sdr. JASMAN.
Kelompok tani Dulang berdomisili di Dk. Dulang dengan ketua kelompok Sdr. AGUS UTOMO.
Bahwa saksi membenarkan pada bulan Desember 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan) dan banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan cara transfer di rekening Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa seingat saksi di awal tahun 2009 Dinas Pertanian memberitahukan ada dana bantuan dari pemerintah pusat dengan nama PUAP yang diberikan kepada petani melalui Gapoktan, sehingga saat itu pada bulan April 2009 di Ds. Bangsri dibentuk Gapoktan “ Sri sangga bumi “ .
Bahwa setelah itu kelompok tani di Ds. Bangsri membuat RUK (rencana usaha kelompok) untuk diteruskan ke Gapoktan dan di gapoktan dibuat RUB (rencana usaha bersama). Selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kab. Blora untuk pengajuan pencairan dana PUAP tahun 2009. Selanjutnya sekitar bulan Agustus SK turun dan sekira bulan Desember dana PUAP telah cair di Gapoktan “ Sri sangga bumi “.
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
TATA TERTIB :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu pinjaman selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5%.
Peminjam wajib menyerahkan agunan / jaminan berupa sertipikat tanah,. BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati. ---
Pengelola/pengurus Dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan peminjam.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus / pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan .
Meterai ditanggung peminjam.
Bahwa saksi mengetahui adanya peraturan dan syarat peminjam tersebut karena ikut tanda tangan dalam Berita Acara Ketentuan simpan pinjam PUAP tersebut.
Bahwa ketentuan / peraturan dana simpan pinjam untuk Gapoktan Sri sangga bumi tersebut dibuat sebelum proses pencairan dana, yaitu rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Sdr. JASMAN (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP, dan petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani pada tanggal 18 Desember 2009, dan banyaknya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya diatur / dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat serta tidak ditulis.
Bahwa saksi juga sebagai peminjam dana PUAP. Saksi juga ikut mengajukan peminjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dana tersebut sudah dikembalikan melalui bendahara sdri. KARNI.
Bahwa pada saat saksi menjadi bendahara mempunyai buku simpan pinjam PUAP akan tetapi pada saat saksi mengundurkan diri semua saksi serahkan kepada Sdr. JASMAN selaku ketua Gapoktan dengan disaksikan Pengurus Gapoktan.
Bahwa mengenai apakah dana pinjaman yang digulirkan telah dikembalikan kepada petani atau belum saksi tidak tahu karena setelah proses penyaluran dana PUAP kepada anggota Gapoktan / mayarakat, saksi mengundurkan diri dari jabatan bendahara karena mendapat panggilan kerja dari PT. NYT (Nana Yamano teknik) di bekasi sehingga saksi langsung berangkat dan bekerja di perusahaan tersebut.
Bahwa dana simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- per peminjam dan juga bunga sebesar Rp. 1 % yang dipotong dimuka yang jumlahnya untuk simpanan pokok sebesar Rp. 1.180.000,- dan bunga pinjaman sebesar Rp. 3.880.000,-. Dan dana tersebut telah diserahkan kepada Sdr. JASMAN sebelum saksi berangkat ke Bekasi.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
15.SUWITO, SP Bin SASTRPO PODO WIRODJO :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di kantor Dintanbunakikan Kab. Blora . Jabatan saat ini adalah sebagai koordinator penyuluh pertanian di Dintanbunakikan Kab. Blora.
Bahwa peran dari pihak Dintanbunakikan Kab. Blora dalam pengucuran dana PUAP dari kementerian pertanian RI tersebut adalah memfasilitasi, memverifikasi dokumen dari Gapoktan, mengusulkan ke kementerian pertanian selaku PPK untuk bisa dicairkan ke rekening Gapoktan serta mengawasi penyaluran dana PUAP tersebut.
Bahwa dalam kaitan dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP ) tahun 2009 , jabatan saksi adalah sebagai sekretaris Tim Teknis berdasarkan SK Bupati Blora Nomor: 734 tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pembentukan Tim teknis Tingkat kabupaten dan kecamatan pelaksanaan program pengembangan usaha agrobisnis Perdesaan (PUAP) di kab. Blora Tahun 2009.
Bahwa susunan keanggotaan Tim teknis Tahun 2009 dimaksud sebagai berikut :
Untuk tingkat kabupaten :
-
No JABATAN DALAM KEDINASAN KEDUDUKAN DALAM TIM KET 1. Kepala Dinas pertanian kab. Blora Ketua Ir. SUTIKNO SLAMET 2. Kepala badan pelaksana Penyuluhan / koordinator kelompok jabatan fungsional dada Dispentambun Kab. Blora Sekretaris SUWITO, SP (saksi sendiri) 3. Kepala Dinas Peternakan dan perikanan Kab. Blora Anggota PUSPITO WARDOYO 4. Kabid Tanaman pangan dan Hortikultura pada Dispentambun kab. Blora Anggota Ir. RENI MIHARTI 5. Kabid Perkebunan pada Dispentambun Kab. Blora Anggota PUJI ISTIYONO 6. Kabid pengelolaan lahan dan air pada Dispertambun Kab. Blora. Anggota HENI WAHYU UTAMI, SP 7. Petugas Penyelia Mitra tani (PMT) Anggota TUNGGUL SETYO HANDONO
Untuk tingkat Kecamatan :
-
No JABATAN DALAM KEDINASAN KEDUDUKAN DALAM TIM KET 1 Camat Ketua SAHLAN AHMAD (meninggal dunia) 2 Kepala BPP/Koordinator PPL Sekretaris SUHARTI, SP 3 Kepala Cabang Dinas Pertanian Anggota PRIYO IRIANTO, SP 4 Kepala Desa Anggota SUIKWANTO
Bahwa tugas secara umum tugas Tim teknis , adalah :
Merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum pusat dan kebijakan teknis provinsi.
Mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM mandiri di tingkat kabupaten .
Menyetujui Rencana Usaha Bersama (RUB) yang diusulkan Gabungan kelompok Tani (Gapoktan ) dan melakukan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat kecamatan dan Desa.
Bahwa yang dimaksud dengan dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP ) adalah dana bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian pertanian yang dihibahkan kepada Gapoktan untuk dikelola sebagai dana simpan pinjam di bidang pertanian.
Bahwa dana PUAP diperuntukkan bagi petani melalui Gapoktan . Adapun sumber keuangannya dari Negara dalam hal ini Kementerian pertanian.
Bahwa peraturan tentang PUAP setiap tahun berubah, dan khusus untuk tahun anggaran tahun 2009 adalah Petunjuk Teknis verifikasi Dokumen PUAP tahun 2009.
Bahwa mekanisme pengajuan dana PUAP adalah sebagai berikut :
Bupati mengusulkan Desa / Gapoktan calon penerima dana PUAP tahun 2009.
Menteri pertanian menetapkan nama Desa penerima PUAP tahun 2009.
Bupati membuat SK penetapan Gapoktan sesuai dengan SK dari Menteri pertanian ttg calon penerima dana PAUP tahun 2009.
Gapoktan membuat Rencana Usaha Anggota (RUA) , Rencana Usaha kelompok (RUK) dan Rencana Usaha bersama (RUB).
Gapoktan membuat dokumen pengajuan dana PUAP (memuat dokumen persyaratan , perjanjian kerjasama, pakta intregitas dan juga copy rekening gapoktan).
Dokumen diverifikasi oleh PMT, Tim teknis kabupaten , untuk selanjutnya diajukan ke PPK kementerian pertanian di Jakarta.
Setelah dokumen ditandatangani oleh PPK , dana dicairkan melalui rekening Gapoktan.
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gapoktan adalah :
Membuat RUA/ RUK/ RUB .
Membuat surat perjanjian kerja sama.
Membuat berita acara serah terima uang.
Membuat pakta intregitas.
Melampirkan kuitansi pembayaran.
Melampirkan copy rekening buku tabungan Gapoktan.
Melampirkan foto copy KTP pengurus gapoktan.
Melampirkan foto copy SK penetapan gapoktan.
Bahwa tidak ada mekanisme khusus karena program pemerintah ini disamaratakan yaitu semua Desa mendapatkan dana PUAP hanya saja menggu giliran waktu saja.
Bahwa di tahun 2009 Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” Ds. Bangsri kec. Jepon Kab. Blora juga mendapatkan dana PUAP ini.
Bahwa dasar kelompok tani “ Sri Sangga Bumi” mendapatkan dana PUAP tersebut adalah :
SK Menteri pertanian Nomor: 1192/Kpts/OT.160/3/2009, tanggal 20 Maret 2009 tentang penetapan desa penerima dana pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009
SK Bupati Blora No. 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang gapoktan penerima dana PUAP di kab. Blora tahun 2009.
Bahwa Gapoktan Sri Sangga Bumi Ds. Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora diusulkan ke kementerian Pertanian RI up Kepala Badan SDM Pertanian pada tanggal 17 Februari 2009 oleh Bupati Blora (Drs. RM YUDHI SANCOYO,MM) yang mana selanjutnya usulan tersebut disetujui oleh kementerian pertanian RI dengan diterbitkannya SK Menteri pertanian Nomor: 1192/Kpts/OT.160/3/2009, tanggal 20 Maret 2009 tentang penetapan desa penerima dana pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009.
Bahwa jumlah dana BLM PUAP yang diterima oleh Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Adapun dana tersebut cair ke rekening gapoktan pada bulan November 2009 dengan cara langsung ditransfer oleh bendahara kementerian Pertanian pusat ke rekening dengan Nomor: 5832-01006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana BLM PUAP yang dibuktikan dengan hasil verifikasi oleh Tim teknis kabupaten dan juga terdapat dalam SK menteri pertanian dan SK Bupati Blora.
Bahwa kewajiban dari Gapoktan (pengurus) yang menerima dana bantuan BLM PUAP tersebut adalah mengelola keuangan yang diperoleh untuk dikembangkan dalam bentuk simpan pinjam kegiatan agrobisnis pertanian sesuai dengan RUB/RUK . Selain itu pengurus Gapoktan juga wajib membuat laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun untuk mempertanggungjawabkan kepada anggota gapoktan yang mana laporan tersebut ditembuskan ke Tim teknis kabupaten.
Bahwa saksi membenarkan Gapoktan Sri Sangga Bumi pernah satu kali membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yaitu pada tahun 2010.
Bahwa struktrur kepengurusan Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” sesuai dokumen pengajuan adalah :
Ketua Gapoktan : JASMAN, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
b. Sekretaris : JASWADRI, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora .
c. Bendahara : Sdr. SLAMET RIYADI, alamat Dk. Dulang Ds. Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
Seksi Usaha Sdr. NGARPAN .
Seksi Koperasi SOERINI .
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO .
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO .
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN.
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI .
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat dana PUAP tersebut telah disalurkan ke petani sebanyak 118 petani (data terlampir) berikut dilengkapi dengan surat perjanjian pinjam bermeterai.
Bahwa mengenai ditemukannya Ketua gapoktan Sri Sangga Bumi Sdr. JASMAN telah melakukan penyelewengan / penyimpanan dana PUAP sebesar kurang lebih Rp. 57.700.000,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi mengaku tidak mengetahuinya.
Bahwa menurut pendapat saksi mengenai Sdr. JASMAN telah menggunakan dana simpan pinjam PUAP untuk Gapoktan Sri Sangga Bumi tersebut diatas dengan cara menggunakan sebagian dana PUAP yang telah dikembalikan dari para petani sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sebagian lainnya dipinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan tani , sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk usaha mebel.
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (pengecer pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk usaha pupuk.
PAK JURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan tani, sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk usaha mebel.
Bahwa perbuatan Sdr. JASMAN tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan peraturan Menteri pertanian dan juga peraturan yang dibuat dan disepakati oleh Gapoktan Sri sanggga Bumi sendiri.
Bahwa dana BLM PUAP tersebut diperbolehkan untuk kepentingan pribadi dan sistem penyalurannya harus melalui RUA/ RUB.
Bahwa untuk maksimal pinjaman serta petani yang berhak mendapatkan dana BLM PUAP diserahkan ke Gapoktan itu sendiri atau berdasarkan Musyawarah mufakat di gapoktan tersebut sedangkan pergulirannya setelah dana diterima adalah diserahkan kepada petani sesuai RUB/ RUK yang pertama kali diajukan. Selanjutnya setelah dikembalikan harus dimusyawarahkan kembali di gapoktan dan dipinjamkan juga sesuai RUK jadi dasar untuk peminjam baru adalah RUK baru.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
16. SARJONO Bin YASMO :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa dipaksa dan semua keterangannya benar semua.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pada tahun 2009 pernah menjadi petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora namun khusus sebagai anggota Tim Teknis Kecamatan untuk pendampingan kaitannya dengan penyaluran dana BLM PUAP untuk Gapoktan Sri sangga Bumi. Saat itu saksi menggantikan posisi Sdr. SUPRIYATNO yang mana petugas PPL tidak diperbolehkan tenaga pendamping pertanian dua kali.
Bahwa tugas secara umum tugas Tim teknis Kecamatan , adalah :
Melaksanakan kebijakan teknis yang dirumuskan oleh bupati.
Pengendalian pelaksanaan PUAP ditingkat Desa lingkup kecamatan.
Bahwa saksi membenarkan di Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora terdapat Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) dngan nama “ Sri Sangga Bumi” dan gapoktan tersebut berdiri pada bulan April tahun 2009.
Bahwa pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan) dari kementerian Pertanian pusat. Adapun besarnya adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa sebagai anggota Tim Teknis Kecamatan saksi mempunyai SK dari Bupati Blora dengan Nomor: 734, tanggal 25 Mei 2009. Adapun susunan keanggotaan Tim teknis Kec. Jepon Tahun 2009 dimaksud adalah :
-
No JABATAN DALAM KEDINASAN KEDUDUKAN DALAM TIM KET 1 Camat Ketua SAHLAN AHMAD (meninggal dunia) 2 Kepala BPP/Koordinator PPL Sekretaris SUHARTI, SP 3 KA UPT Dispertanbun Kecamatan Anggota PRIYO IRIYANTO,SP 4 Penyuluh pertanian lapangan (PPL) Anggota SARJONO (saya sendiri) 5 Kepala Desa Anggota SUIKWANTO
Bahwa berkaitan penyaluran dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang mana aturan kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Sdr. JASMAN (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan. Saksi mengetahui karena pada saat itu ikut melaksanakan rapat dimaksud.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP
Bahwa untuk besarnya pinjaman BLM PUAP diatur yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat Gapoktan tanggal 25 Agustus 2009 dan tidak ditulis dalam berita acara atau sejenisnya.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani pada tanggal 18 Desember 2009 dangan nilai antara Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,- per petani (sesuai RUK yang diajukan).
Bahwa saksi tahu bahwa setelah proses pengembalian dari petani peminjam menurut laporan Sdr. JASMAN dan bendahara (Sdri. KARNI) masih ada sisa dana yang ada di tangan peminjam kurang lebih sekitar Rp. 39.000.000,-. Selanjutnya saksi menyarankan agar dana pinjaman yang ada di masyarakat ditagih dulu baru setelah lengkap baru disimpan pinjamkan lagi. Akan tetapi malah dana yang sudah terkumpul/ masuk malah disalahgunakan keperluannya oleh Ketua Gapoktan Sdr. JASMAN
Bahwa mengenai adanya dana pengembalian yang dipinjamkan kepada Sdr. DAYAT , dkk saksi sama sekali tidak mengetahuinya, karena pada saat melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan saksi sebagai PPL / anggota Tim teknis.
Bahwa aplikasi pekerjaan saksi selaku Tim teknis tingkat kecamatan adalah :
Membantu tugas Tim Teknis kabupaten dalam melakukan verifikasi Gapoktan.
Melakukan bimbingan teknis kepada para petani peminjam dana mengenai teknis budidaya tanaman/ peternakan.
Ikut melakukan verifikasi terhadap petani yang mengajukan simpan pinjam BLM PUAP.
Melaporkan kondisi keuangan dilapangan kepada Penyelia (yang mengurusi administrasi , dll).
Bahwa saksi tidak mempunyai catatan tentang verifikasi karena dalam melakukan verifikasi Gapoktan langsung dilaporkan secara lisan kepada Tim teknis kabupaten bahwa gapoktan tersebut benar-benar ada dan tidak fiktif . Sedangkan untuk verifikasi terhadap petani peminjam langsung dilakukan Saksi di lapangan dengan mencocokan KTP beserta uang yang diterima dalam surat perjanjian pinjaman.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan ahli untuk didengar pendapatnya di bawah sumpah, sebagai berikut :
1. Ahli. Dr. RB SULARTO, SH, M.Hum
Bahwa ahli menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN merupakan perbuatan yang melawan hukum. Sifat melawan hukumnya perbuatan Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN dilakukan dengan cara-cara yang berupa penggelapan, yaitu menguasai seolah-olah seperti miliknya sendiri dana PUAP yang dipinjamkan kepada Sdr. DAYAT Bin TIRSARMAN, Sdr. SUYANTO Bin JAIS dan Sdr. BAJURI Bin SUMO padahal peminjaman tersebut bukan untuk usaha yang telah ditentukan berupa usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN di dalam kegiatan penyaluran dana PUAP telah memenuhi unsur perbuatan memperkaya diri. Perbuatan tersebut bersifat telah memperkaya dirinya sendiri, yaitu menambah kekayaan Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN sebesar Rp. 32.100.000,-(tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan juga kekayaan orang lain, yaitu kekayaan Sdr. DAYAT Bin TIRSARMAN sebesar Rp 17.000.000 (tujuhbelas juta rupiah), Sdr. SUYANTO Bin JAIS sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)dan Sdr. BAJURI Bin SUMO sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN telah mengakibatkan kerugian pada perekonomian negara. Perekonomian negara disini adalah terkait dengan kegiatan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) yaitu yang merupakan usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah sebagaimana
antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/2/2008 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis perdesaan (PUAP) yang pada dasarnya mempunyai tujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa adapun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/2/2008 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) ditentukan bahwa tujuan dilaksanakannya PUAP adalah 1. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah, 2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani, 3.Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis, 4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
Bahwa peran dari pihak Dintanbunakikan Kab. Blora dalam pengucuran dana PUAP dari kementerian pertanian RI tersebut adalah memfasilitasi, memverifikasi dokumen dari Gapoktan, mengusulkan ke kementerian pertanian selaku PPK untuk bisa dicairkan ke rekening Gapoktan serta mengawasi penyaluran dana PUAP tersebut.
Bahwa kesimpulan atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN adalah telah memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi. Adapun unsur delik yang terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu Sdr. JASMAN Bin NGARIJAN telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Sdr. DAYAT Bin TIRSARMAN, Sdr. SUYANTO Bin JAIS dan Sdr. BAJURI Bin SUMO yang telah merugikan perekonomian negara yaitu yang terkait dengan tidak terwujudnya tujuan kegiatan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) tersebut.
2. AhliKOTOT GUTOMO :
Bahwa Ahli dalam memberikan pendapat sebagai ahli berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Profinsi Jawa Tengah Nomor: ST-1323/PW11/5/2015, tanggal 6 Oktober 2015.
Bahwa tugas pokok dan fungsi Ahli sebagai fungsional auditor, yaitu melaksanakan tugas audit sesuai tugas yang diberikan oleh Kepala Perwakilan.
Bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli perbuatan Sdr. JASMAN dalam perkara penyimpangan dana PUAP untuk gapoktan Sri Sangga Bumi Tahun 2009 termasuk lingkup keuangan negara karena sumber dananya berasal dari APBN Kementerian Pertanian.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp. 60.200.000,00 (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Penerimaan s.d 30 Januari 2015: - Angsuran Pokok Pinjaman Rp65.800.000,00 - Bunga Pinjaman Rp 4.130.000,00 - Administrasi Pinjaman Rp 1.000.000,00 - Simpanan Pokok Rp 1.180.000,00 - Pendapatan Lain-lain Rp 1.030.000,00 Diterima oleh Bendahara Rp73.140.000,00 Pengeluaran s.d 30 Januari 2015: - Biaya Operasional Rp 1.635.000,00 - Pengembangan Pinjaman Rp 2.500.000,00 - Pembelian Inventaris Rp 300.000,00 Dikeluarkan oleh Bendahara Rp 4.435.000,00 Saldo kas yang seharusnya di Bendahara per 30 Januari 2015 Rp68.705.000,00 Saldo kas yang ada di Bendahara per 30 Januari 2015 Rp 8.505.000,00 Kerugian Keuangan Negara Rp60.200.000,00
Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 60.200.000,00 terdiri dari:
Penggunaan untuk kepentingan pribadi Sdr.JASMAN selaku Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi Rp. 31.200.000,00
Dipinjamkan Sdr.Jasman kepada Sdr.DAYAT Rp.17.000.000,00
Dipinjamkan Sdr.Jasman kepada Sdr.BAJURI Rp. 3.500.000,00
Dipinjamkan Sdr.Jasman kepada Sdr.SUYANTO,Rp 6.000.000,00
Penerimaan yang diterima langsung oleh Sdr. Jasman Rp. 2.500.000,00
Terdapat tindak lanjut atas pengembalian pinjaman yang diberikan Sdr.Jasman kepada Sdr.Suyanto sebesar Rp. 6.000.000,00 dan kepada Sdr. Dayat sebesar Rp. 1.000.000,00
Bahwa adapun metode penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut :
Menghitung penerimaan sampai dengan 30 Januari 2015 yang terdiri dari angsuran pokok pinjaman, bunga pinjaman, administrasi pinjaman, simpanan pokok,dan pendapatan lain-lain
Menghitung pengeluaran sampai dengan 30 Januari 2015 yang terdiri dari biaya operasional, pengembangan pinjaman, dan pembelian inventaris Gapoktan Sri Sangga Bumi .
Menghitung saldo kas per 30 Januari 2015 yang berasal dari kegiatan BLM PUAP
Selisih antara penerimaan dikurangi pengeluaran dan saldo kas merupakan kerugian keuangan negara.
Menimbang, bahwa di persidangan juga Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN, memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan selain menjadi kamituo Dk. Ngrapah juga merupakan Ketua Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) dengan nama “ Sri Sangga Bumi” yang berdomisili di Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora. Sedangkan gapoktan tersebut berdiri pada bulan April tahun 2009.
Bahwa susunan kepengurusan dari Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah sebagai berikut :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 43 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora (saya sendiri).
Sekretaris : JASWADRI, umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora .
Bendahara : Pada saat awal berdirinya adalah Sdr. SLAMET RIYADI, alamat Dk. Dulang Ds. Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora, namun pada akhir tahun 2010 telah mengundurkan diri dan diganti Sdri. KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
Seksi Usaha Sdr. NGARPAN (meninggal dunia).
Seksi Koperasi SOERINI alamat Dk. Nglorog.
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO alamat Dk. Dulang.
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN, alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO, alamat Dk. Dulang.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH, alamat Dk. Nglorog.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI alamat Dk. Nglorog.
Komite Sdr. BAJURI alamat Dk. Ngrapah dan LEGIMAN alamat Dk. Dulang.
Bahwa anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah petani yang sudah tergabung di dalam kelompok tani di Ds. Bangsri yaitu 3 kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok tani Margo utomo 1 berdomisili di Dk. Nglorog dengan ketua kelompok Sdr. NGARPAN namun telah meninggal dunia Tahun 2014 dan saat ini digantikan Sdr. JASWADRI (sekretaris Gapoktan).
Kelompok Tani margo utomo 2 , berdomisili di Dk. Ngrapah dengan ketua kelompok Sdr. JASMAN (saya sendiri).
Kelompok tani Dukuh Dulang berdomisili di Dk. Dulang dengan ketua kelompok Sdr. AGUS UTOMO.
Bahwa Terdakwa membenarkan pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan).
Bahwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) tersebut setahu Terdakwa dana tersebut merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada petani melalui Gapoktan yang ditunjuk sebagai pengelola untuk modal / simpan pinjam yang selanjutnya digulirkan ke anggota kelompok tani yang lain.
Bahwa banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diterima melalui rekening Bank BRI Unit Jepon nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa seingat Terdakwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) ) tersebut cair atau diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada bulan Agustus 2009 dengan cara ditransfer di rekening Gapoktan nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi , dan disalurkan pada pertengahan bulan Desember 2009.
Bahwa Terdakwa menceritakan pada awal tahun 2009 Dinas Pertanian memberitahukan ada dana bantuan dari pemerintah pusat dengan nama PUAP yang diberikan kepada petani melalui Gapoktan, sehingga saat itu pada bulan April 2009 di Ds. Bangsri dibentuk Gapoktan “ Sri sangga bumi “ Setelah itu Kelompok tani di Ds. Bangsri membuat RUK (rencana usaha kelompok) untuk diteruskan ke Gapoktan dan di gapoktan dibuat RUB (rencana usaha bersama). Selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kab. Blora berikut lampiran foto copy rekening Gapoktan untuk pengajuan pencairan dana PUAP tahun 2009. Selanjutnya berkas pengajuan diverifikasi oleh Tim teknis kabupaten dan setelah dinyatakan lengkap maka dikirimke Kementerian pertanian pusat di Jakarta dan sekitar bulan Agustus SK beserta dananya turun namun baru dicairkan oleh Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada pertengahan bulan Desember 2009 untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk simpan pinjam.
Bahwa Terdakwa membenarkan dalam program tersebtu ada Tim teknis namun lupa seingat Terdakwa salah satu Tim Teknis Kabupaten adalah Sdr. SUWITO, untuk Tim Teknis kecamatan adalah camat Kec. Jepon (Sdr. BAMBANG) dan kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO, sedangkan PPL Pendamping seingat saya Sdr. SARJONO (DARI uptd Dinas Pertanian Kec. Jepon).
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
TATA TERTIB :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu pinjaman selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %.
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5%.
Peminjam wajib menyerahkan agunan / jaminan berupa sertipikat tanah,. BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati. ---
Pengelola/pengurus Dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan peminjam.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus / pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan .
Meterai ditanggung peminjam.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ketentuan / peraturan dana simpan pinjam untuk Gapoktan Sri sangga bumi tersebut dibuat sebelum proses pencairan dana, yaitu rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Terdakwa (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan yang di tandatangani Terdakwa dengan diketahui Kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP dan petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani anggota gapoktan (terlampir
sedangkan besarnya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat / sosialisasi akan tetapi tidak ditulis dalam berita acara.
Bahwa untuk petani yang menerima pinjaman itu wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- dan membayar potongan sebesar 1,5 % untuk bunga pinjaman dan administrasi pinjaman. Selain itu petani penerima pinjaman diharuskan membuat surat perjanjian pinjaman dengan menuliskan barang yang diagunkan sebagai jaminan pinjaman serta menyerahkan administrasi foto copy KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Bahwa Terdakwa juga sebagai peminjam dana PUAP . Terdakwa ikut mengajukan peminjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah di kembalikan kepada bendahara pengganti (Sdri. KARNI).
Bahwa sebagian besar petani yang menerima dana pinjaman telah mengembalikan dana pinjamannya namun ada sebagian yang sampai saat ini belum mengembalikan. Jumlah keseluruhan dana yang telah dikembalikan sekitar Rp. 63.900.000,- sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 36.100.000,- masih berada ditangan petani. Yang lebih mengetahuinya adalah bendahara gapoktan Sdri. KARNI, S.Pd.
Bahwa uang pengembalian dana PUAP dari masyarakat sebesar Rp. 63.900.000,- tersebut disimpan bendahara Sdri. KARNI, SPd, namun selanjutnya saya pinjam/ saya gunakan sebesar Rp. 31.200.000,- sedangkan selebihnya saya pinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan pengusaha mebel sebesar Rp. 17.000.000,-
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (pengecer pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
PAK BAJURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan pengusaha mebel, sebesar Rp. 3.500.000.-
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 57.700.000,-.
Untuk sisanya sebesar Rp. 6.200.000,- disimpan oleh bendahara.
Bahwa Terdakwa meminjam uang tersebut secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 13 Juni 2010 sebesar Rp. 9.500.000,-
Pada tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp. 16.000.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 19 April 2011 sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal lupa di tahun 2011 sebesar Rp. 1.500.000,-
uang tersebut di pergunakan Terdakwa untuk keperluan modal usaha bibit jagung dan padi namun selalu gagal / bangkrut.
Bahwa pada saat meminjam dana PUAP tersebut Terdakwa dibuatkan kuitansi pinjaman oleh Sdri. KARNI, SPd. Sedangkan pada saat Terdakwa meminjam uang tersebeut berjanji akan mengembalikan secepatnya setelah usaha grabatan yang di lakukan selesai akan tetapi karena usaha bangkrut maka belum di kembalikan sampai sekarang.
Bahwa Terdakwa membenarkan Sdr. DAYAT , Sdr. BAJURI dan Sdr. SUYANTO telah meminjam dana PUAP tersebut melalui Terdakwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan bendahara (Sdri. KARNI) untuk memberikan / meminjamkan kepada mereka semua.
Bahwa mengenai alasan Terdakwa menyuruh meminjamkan diatas Rp. 2.000.000,- karena mendasari hasil rapat secara interen di pengurus Gapoktan Sri sangga bumi dirumah Terdakwa akan tetapi ada beberapa yang tidak hadir. Dan selain itu ada himbauan dari Dinas pertanian Sdr. TUNGGUL dan Sdr. SARJONO sebelum dana pinjaman terkumpul semua belum boleh digulirkan lagi, sehingga daripada dana menganggur maka bisa digunakan untuk dana sebrakan dengan syarat harus segera dikembalikan.
Bahwa dalam meminjam dan menggunakan dana tersebut diatas Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah dibuat dan disepakati yaitu tanpa menggunakan barang jaminan, tanpa surat perjanjian pinjaman, tanpa syarat administrasi apapun dan tidak melalui pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa mekanisme atau prosedur peminjaman uang oleh peminjam / petani setelah dana dikembalikan oleh petani (dana sudah bergulir) adalah harus harus ada pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua gapoktan adalah mengkoordinasikan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengarahkan kegiatan gapoktan serta bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan kelompok baik di dalam maupun keluar.
Bahwa maksud Terdakwa meminjamkan dana PUAP kepada Sdr. DAYAT, dkk tersebut hanya membantu Sdr. DAYAT , dkk karena daripada dana puap menganggur dan tidak digunakan maka bisa untuk sebrakan bagi yang membutuhkan agar dananya bisa berkembang akan tetapi kenyataanya sampai saat ini malah belum dikembalikan.
Bahwa Terdakwa / pengurus gapoktan sri sangga bumi telah satu kali membuat laporan perkembangan atau pertanggungjawaban dan telah dikirim ke Dintanbunakikan Kab. Blora, dan setelah itu tidak sama sekali.
Bahwa Terdakwa menerangkan buku tabungan Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” dengan nomor: 5832-01-006477-53-2 sudah berkali-kali di cari akan Terdakwa tetapi sampai sekarang tidak ketemu.
Bahwa Terdakwa menerangkan dana simpanan pokok dan bunga pinjaman, yaitu untuk simpanan pokok sebesar Rp. 1.180.000,- dan bunga pinjaman sebesar Rp. 3.880.000,- telah habis di bagikan Terdakwa sebagai honor kepada para pengurus gapoktan saat itu.
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara, dengan demikian tidak ada ketugian keungan Negara.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan tidak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, keterangan ahli serta dengan adanya barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling berhubungan dan bersesuaian satu sama lain maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada awal tahun 2009 Dinas Pertanian memberitahukan ada dana bantuan dari pemerintah pusat dengan nama PUAP yang diberikan kepada petani melalui Gapoktan, sehingga saat itu pada bulan April 2009 di Ds. Bangsri dibentuk Gapoktan “ Sri sangga bumi “. Setelah itu Kelompok tani di Ds. Bangsri membuat RUK (rencana usaha kelompok) untuk diteruskan ke Gapoktan dan di gapoktan dibuat RUB (rencana usaha bersama). Selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kab. Blora berikut lampiran foto copy rekening Gapoktan untuk pengajuan pencairan dana PUAP tahun 2009. Selanjutnya berkas pengajuan diverifikasi oleh Tim teknis kabupaten dan setelah dinyatakan lengkap maka dikirimke Kementerian pertanian pusat di Jakarta dan sekitar bulan Agustus SK beserta dananya turun namun baru dicairkan oleh Gapoktan “Sri sangga bumi“ pada pertengahan bulan Desember 2009 untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk simpan pinjam.
Bahwa Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Penunjukan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan Pendamping dan Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Blora Tahun 2009.
Bahwa Gapoktan berdiri pada bulan April tahun 2009 dan susunan kepengurusan dari Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah sebagai berikut :
Ketua kelompok : JASMAN.
Sekretaris : JASWADRI.
Bendahara : Pada saat awal berdirinya adalah Sdr. SLAMET RIYADI, namun pada akhir tahun 2010 telah mengundurkan diri dan diganti Sdri. KARNI, S.Pd.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
Seksi Usaha Sdr. NGARPAN (meninggal dunia).
Seksi Koperasi SOERINI alamat Dk. Nglorog.
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO alamat Dk. Dulang.
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN, alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO, alamat Dk. Dulang.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH, alamat Dk. Nglorog.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI alamat Dk. Nglorog.
Komite Sdr. BAJURI alamat Dk. Ngrapah dan LEGIMAN alamat Dk. Dulang.
Bahwa anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah petani yang sudah tergabung di dalam kelompok tani di Ds. Bangsri yaitu 3 kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok tani Margo utomo 1 berdomisili di Dk. Nglorog dengan ketua kelompok Sdr. NGARPAN namun telah meninggal dunia Tahun 2014 dan saat ini digantikan Sdr. JASWADRI (sekretaris Gapoktan).
Kelompok Tani margo utomo 2 , berdomisili di Dk. Ngrapah dengan ketua kelompok Sdr. JASMAN (saya sendiri).
Kelompok tani Dukuh Dulang berdomisili di Dk. Dulang dengan ketua kelompok Sdr. AGUS UTOMO.
Bahwa Terdakwa membenarkan pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan).
Bahwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) tersebut setahu Terdakwa dana tersebut merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada petani melalui Gapoktan yang ditunjuk sebagai pengelola untuk modal / simpan pinjam yang selanjutnya digulirkan ke anggota kelompok tani yang lain.
Bahwa banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diterima melalui rekening Bank BRI Unit Jepon nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa seingat Terdakwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) ) tersebut cair atau diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada bulan Agustus 2009 dengan cara ditransfer di rekening Gapoktan nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi , dan disalurkan pada pertengahan bulan Desember 2009.
Bahwa Terdakwa membenarkan dalam program tersebtu ada Tim teknis namun lupa seingat Terdakwa salah satu Tim Teknis Kabupaten adalah Sdr. SUWITO, untuk Tim Teknis kecamatan adalah camat Kec. Jepon (Sdr. BAMBANG) dan kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO, sedangkan PPL Pendamping seingat saya Sdr. SARJONO (DARI uptd Dinas Pertanian Kec. Jepon).
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
TATA TERTIB :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu pinjaman selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %.
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5%.
Peminjam wajib menyerahkan agunan / jaminan berupa sertipikat tanah,. BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati. ---
Pengelola/pengurus Dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan peminjam.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus / pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan .
Meterai ditanggung peminjam.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ketentuan / peraturan dana simpan pinjam untuk Gapoktan Sri sangga bumi tersebut dibuat sebelum proses pencairan dana, yaitu rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Terdakwa (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan yang di tandatangani Terdakwa dengan diketahui Kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP dan petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani anggota gapoktan (terlampir
sedangkan besarnya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat / sosialisasi akan tetapi tidak ditulis dalam berita acara.
Bahwa untuk petani yang menerima pinjaman itu wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- dan membayar potongan sebesar 1,5 % untuk bunga pinjaman dan administrasi pinjaman. Selain itu petani penerima pinjaman diharuskan membuat surat perjanjian pinjaman dengan menuliskan barang yang diagunkan sebagai jaminan pinjaman serta menyerahkan administrasi foto copy KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Bahwa Terdakwa juga sebagai peminjam dana PUAP . Terdakwa ikut mengajukan peminjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah di kembalikan kepada bendahara pengganti (Sdri. KARNI).
Bahwa sebagian besar petani yang menerima dana pinjaman telah mengembalikan dana pinjamannya namun ada sebagian yang sampai saat ini belum mengembalikan. Jumlah keseluruhan dana yang telah dikembalikan sekitar Rp. 63.900.000,- sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 36.100.000,- masih berada ditangan petani. Yang lebih mengetahuinya adalah bendahara gapoktan Sdri. KARNI, S.Pd.
Bahwa uang pengembalian dana PUAP dari masyarakat sebesar Rp. 63.900.000,- tersebut disimpan bendahara Sdri. KARNI, SPd, namun selanjutnya saya pinjam/ saya gunakan sebesar Rp. 31.200.000,- sedangkan selebihnya saya pinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan pengusaha mebel sebesar Rp. 17.000.000,-
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (pengecer pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
PAK BAJURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan pengusaha mebel, sebesar Rp. 3.500.000.-
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 57.700.000,-.
Untuk sisanya sebesar Rp. 6.200.000,- disimpan oleh bendahara.
Bahwa Terdakwa meminjam uang tersebut secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 13 Juni 2010 sebesar Rp. 9.500.000,-
Pada tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp. 16.000.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 19 April 2011 sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal lupa di tahun 2011 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa Uang tersebut di pergunakan Terdakwa untuk keperluan modal usaha bibit jagung dan padi namun selalu gagal / bangkrut.
Bahwa pada saat meminjam dana PUAP tersebut Terdakwa dibuatkan kuitansi pinjaman oleh Sdri. KARNI, SPd. Sedangkan pada saat Terdakwa meminjam uang tersebeut berjanji akan mengembalikan secepatnya setelah usaha grabatan yang di lakukan selesai akan tetapi karena usaha bangkrut maka belum di kembalikan sampai sekarang.
Bahwa Terdakwa membenarkan Sdr. DAYAT , Sdr. BAJURI dan Sdr. SUYANTO telah meminjam dana PUAP tersebut melalui Terdakwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan bendahara (Sdri. KARNI) untuk memberikan / meminjamkan kepada mereka semua.
Bahwa mengenai alasan Terdakwa menyuruh meminjamkan diatas Rp. 2.000.000,- karena mendasari hasil rapat secara interen di pengurus Gapoktan Sri sangga bumi dirumah Terdakwa akan tetapi ada beberapa yang tidak hadir. Dan selain itu ada himbauan dari Dinas pertanian Sdr. TUNGGUL dan Sdr. SARJONO sebelum dana pinjaman terkumpul semua belum boleh digulirkan lagi, sehingga daripada dana menganggur maka bisa digunakan untuk dana sebrakan dengan syarat harus segera dikembalikan.
Bahwa dalam meminjam dan menggunakan dana tersebut diatas Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah dibuat dan disepakati yaitu tanpa menggunakan barang jaminan, tanpa surat perjanjian pinjaman, tanpa syarat administrasi apapun dan tidak melalui pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa mekanisme atau prosedur peminjaman uang oleh peminjam / petani setelah dana dikembalikan oleh petani (dana sudah bergulir) adalah harus harus ada pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua gapoktan adalah mengkoordinasikan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengarahkan kegiatan gapoktan serta bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan kelompok baik di dalam maupun keluar.
Bahwa maksud Terdakwa meminjamkan dana PUAP kepada Sdr. DAYAT, dkk tersebut hanya membantu Sdr. DAYAT , dkk karena daripada dana puap menganggur dan tidak digunakan maka bisa untuk sebrakan bagi yang membutuhkan agar dananya bisa berkembang akan tetapi kenyataanya sampai saat ini malah belum dikembalikan.
Bahwa Terdakwa / pengurus gapoktan sri sangga bumi telah satu kali membuat laporan perkembangan atau pertanggungjawaban dan telah dikirim ke Dintanbunakikan Kab. Blora, dan setelah itu tidak sama sekali.
Bahwa Terdakwa menerangkan buku tabungan Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” dengan nomor: 5832-01-006477-53-2 sudah berkali-kali di cari akan Terdakwa tetapi sampai sekarang tidak ketemu.
Bahwa Terdakwa menerangkan dana simpanan pokok dan bunga pinjaman, yaitu untuk simpanan pokok sebesar Rp. 1.180.000,- dan bunga pinjaman sebesar Rp. 3.880.000,- telah habis di bagikan Terdakwa sebagai honor kepada para pengurus gapoktan saat itu.
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara, dengan demikian tidak ada ketugian keungan Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa ataukah tidak maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa seseorang yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga karenanya Majelis akan mempertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu :
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa-lah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primair apabila dakwaan primair terbukti Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan yang lainnya dan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yangh lainnya ;
Menimbang bahwa menanggapi tuntutan Penuntut Umum, pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, serta replik dan duplik maka hal tersebut akan terjawab dengan terbukti atau tidaknya pembuktian dari unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Uang Pengganti;
Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa unsur setiap orang telah terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” ini Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” adalah memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/delik, adalah tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana;
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/delik, adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana, sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik (addresat norm ) tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa yang dituju oleh norma ( addressat norm ) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorangan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian korporasi meliputi korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila definisi tersebut dihubungkan dengan unsur penyalahgunaan wewenang yang merupakan unsur berikutnya maka yang dimaksudkan dengan “setiap orang” dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan tertentu. Hal tersebut dikarenakan penyalahgunaan wewenang erat kaitannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, sehingga oleh karenanya tidak setiap subyek hukum sebagai pribadi perseorangan bisa melakukan penyalahgunaan wewenang manakala pada dirinya tidak melekat suatu jabatan atau kedudukan tertentu ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDS : 01/BLORA/04/2016, tertanggal 18 April 2016 yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah JASMAN Bin NGARIJAN Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi, dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa adalah benar bernama JASMAN Bin NGARIJAN dengan identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN telah memenuhi unsur subjek tindak pidana korupsi yang dinyatakan dalam kata-kata setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga oleh karenanya maka dalam perkara ini tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri Terdakwa, yaitu orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri Terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya berpendapat unsur “secara melawan hukum“ telah terpenuhi dan telah terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi;
Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan-alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya, bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa tujuan diperluasnya unsur perbuatan “melawan hukum“ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada awal tahun 2009 Dinas Pertanian memberitahukan ada dana bantuan dari pemerintah pusat dengan nama PUAP yang diberikan kepada petani melalui Gapoktan, sehingga saat itu pada bulan April 2009 di Ds. Bangsri dibentuk Gapoktan “ Sri sangga bumi “ Setelah itu Kelompok tani di Ds. Bangsri membuat RUK (rencana usaha kelompok) untuk diteruskan ke Gapoktan dan di gapoktan dibuat RUB (rencana usaha bersama). Selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kab. Blora berikut lampiran foto copy rekening Gapoktan untuk pengajuan pencairan dana PUAP tahun 2009. Selanjutnya berkas pengajuan diverifikasi oleh Tim teknis kabupaten dan setelah dinyatakan lengkap maka dikirimke Kementerian pertanian pusat di Jakarta dan sekitar bulan Agustus SK beserta dananya turun namun baru dicairkan oleh Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada pertengahan bulan Desember 2009 untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk simpan pinjam.
Bahwa Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN menjadi kamituo Dk. Ngrapah juga merupakan selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Penunjukan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan Pendamping dan Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Blora Tahun 2009.
Bahwa susunan kepengurusan dari Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah sebagai berikut :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 43 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora (saya sendiri).
Sekretaris : JASWADRI, umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora .
Bendahara : Pada saat awal berdirinya adalah Sdr. SLAMET RIYADI, alamat Dk. Dulang Ds. Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora, namun pada akhir tahun 2010 telah mengundurkan diri dan diganti Sdri. KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
Seksi Usaha Sdr. NGARPAN (meninggal dunia).
Seksi Koperasi SOERINI alamat Dk. Nglorog.
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO alamat Dk. Dulang.
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN, alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO, alamat Dk. Dulang.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH, alamat Dk. Nglorog.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI alamat Dk. Nglorog.
Komite Sdr. BAJURI alamat Dk. Ngrapah dan LEGIMAN alamat Dk. Dulang.
Bahwa anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah petani yang sudah tergabung di dalam kelompok tani di Ds. Bangsri yaitu 3 kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok tani Margo utomo 1 berdomisili di Dk. Nglorog dengan ketua kelompok Sdr. NGARPAN namun telah meninggal dunia Tahun 2014 dan saat ini digantikan Sdr. JASWADRI (sekretaris Gapoktan).
Kelompok Tani margo utomo 2 , berdomisili di Dk. Ngrapah dengan ketua kelompok Sdr. JASMAN (saya sendiri).
Kelompok tani Dukuh Dulang berdomisili di Dk. Dulang dengan ketua kelompok Sdr. AGUS UTOMO.
Bahwa Terdakwa membenarkan pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan).
Bahwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) tersebut setahu Terdakwa dana tersebut merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada petani melalui Gapoktan yang ditunjuk sebagai pengelola untuk modal / simpan pinjam yang selanjutnya digulirkan ke anggota kelompok tani yang lain.
Bahwa banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diterima melalui rekening Bank BRI Unit Jepon nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa seingat Terdakwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) ) tersebut cair atau diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada bulan Agustus 2009 dengan cara ditransfer di rekening Gapoktan nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi , dan disalurkan pada pertengahan bulan Desember 2009.
Bahwa dalam program tersebtu ada Tim teknis namun lupa seingat Terdakwa salah satu Tim Teknis Kabupaten adalah Sdr. SUWITO, untuk Tim Teknis kecamatan adalah camat Kec. Jepon (Sdr. BAMBANG) dan kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO, sedangkan PPL Pendamping seingat saya Sdr. SARJONO (DARI uptd Dinas Pertanian Kec. Jepon).
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
TATA TERTIB :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu pinjaman selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %.
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5%.
Peminjam wajib menyerahkan agunan / jaminan berupa sertipikat tanah,. BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati. ---
Pengelola/pengurus Dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan peminjam.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus / pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan .
Meterai ditanggung peminjam.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ketentuan / peraturan dana simpan pinjam untuk Gapoktan Sri sangga bumi tersebut dibuat sebelum proses pencairan dana, yaitu rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Terdakwa (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan yang di tandatangani Terdakwa dengan diketahui Kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP dan petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani anggota gapoktan (terlampir
sedangkan besarnya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat / sosialisasi akan tetapi tidak ditulis dalam berita acara.
Bahwa untuk petani yang menerima pinjaman itu wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- dan membayar potongan sebesar 1,5 % untuk bunga pinjaman dan administrasi pinjaman. Selain itu petani penerima pinjaman diharuskan membuat surat perjanjian pinjaman dengan menuliskan barang yang diagunkan sebagai jaminan pinjaman serta menyerahkan administrasi foto copy KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Bahwa Terdakwa juga sebagai peminjam dana PUAP . Terdakwa ikut mengajukan peminjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah di kembalikan kepada bendahara pengganti (Sdri. KARNI).
Bahwa sebagian besar petani yang menerima dana pinjaman telah mengembalikan dana pinjamannya namun ada sebagian yang sampai saat ini belum mengembalikan. Jumlah keseluruhan dana yang telah dikembalikan sekitar Rp. 63.900.000,- sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 36.100.000,- masih berada ditangan petani. Yang lebih mengetahuinya adalah bendahara gapoktan Sdri. KARNI, S.Pd.
Bahwa uang pengembalian dana PUAP dari masyarakat sebesar Rp. 63.900.000,- tersebut disimpan bendahara Sdri. KARNI, SPd, namun selanjutnya saya pinjam/ saya gunakan sebesar Rp. 31.200.000,- sedangkan selebihnya saya pinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan pengusaha mebel sebesar Rp. 17.000.000,-
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (pengecer pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
PAK BAJURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan pengusaha mebel, sebesar Rp. 3.500.000.-
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 57.700.000,-.
Untuk sisanya sebesar Rp. 6.200.000,- disimpan oleh bendahara.
Bahwa Terdakwa meminjam uang tersebut secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 13 Juni 2010 sebesar Rp. 9.500.000,-
Pada tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp. 16.000.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 19 April 2011 sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal lupa di tahun 2011 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa Uang tersebut di pergunakan Terdakwa untuk keperluan modal usaha bibit jagung dan padi namun selalu gagal / bangkrut.
Bahwa pada saat meminjam dana PUAP tersebut Terdakwa dibuatkan kuitansi pinjaman oleh Sdri. KARNI, SPd. Sedangkan pada saat Terdakwa meminjam uang tersebeut berjanji akan mengembalikan secepatnya setelah usaha grabatan yang di lakukan selesai akan tetapi karena usaha bangkrut maka belum di kembalikan sampai sekarang.
Bahwa Terdakwa membenarkan Sdr. DAYAT , Sdr. BAJURI dan Sdr. SUYANTO telah meminjam dana PUAP tersebut melalui Terdakwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan bendahara (Sdri. KARNI) untuk memberikan / meminjamkan kepada mereka semua.
Bahwa mengenai alasan Terdakwa menyuruh meminjamkan diatas Rp. 2.000.000,- karena mendasari hasil rapat secara interen di pengurus Gapoktan Sri sangga bumi dirumah Terdakwa akan tetapi ada beberapa yang tidak hadir. Dan selain itu ada himbauan dari Dinas pertanian Sdr. TUNGGUL dan Sdr. SARJONO sebelum dana pinjaman terkumpul semua belum boleh digulirkan lagi, sehingga daripada dana menganggur maka bisa digunakan untuk dana sebrakan dengan syarat harus segera dikembalikan.
Bahwa dalam meminjam dan menggunakan dana tersebut diatas Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah dibuat dan disepakati yaitu tanpa menggunakan barang jaminan, tanpa surat perjanjian pinjaman, tanpa syarat administrasi apapun dan tidak melalui pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa mekanisme atau prosedur peminjaman uang oleh peminjam / petani setelah dana dikembalikan oleh petani (dana sudah bergulir) adalah harus harus ada pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua gapoktan adalah mengkoordinasikan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengarahkan kegiatan gapoktan serta bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan kelompok baik di dalam maupun keluar.
Bahwa maksud Terdakwa meminjamkan dana PUAP kepada Sdr. DAYAT, dkk tersebut hanya membantu Sdr. DAYAT , dkk karena daripada dana puap menganggur dan tidak digunakan maka bisa untuk sebrakan bagi yang membutuhkan agar dananya bisa berkembang akan tetapi kenyataanya sampai saat ini malah belum dikembalikan.
Bahwa Terdakwa / pengurus gapoktan sri sangga bumi telah satu kali membuat laporan perkembangan atau pertanggungjawaban dan telah dikirim ke Dintanbunakikan Kab. Blora, dan setelah itu tidak sama sekali.
Bahwa Terdakwa menerangkan buku tabungan Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” dengan nomor: 5832-01-006477-53-2 sudah berkali-kali di cari akan Terdakwa tetapi sampai sekarang tidak ketemu.
Bahwa Terdakwa menerangkan dana simpanan pokok dan bunga pinjaman, yaitu untuk simpanan pokok sebesar Rp. 1.180.000,- dan bunga pinjaman sebesar Rp. 3.880.000,- telah habis di bagikan Terdakwa sebagai honor kepada para pengurus gapoktan saat itu.
- Bahwa kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.60.200.000,- terdiri dari :
- Penggunaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi Rp. 31.200.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. DAYAT Rp. 17.000.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. BAJURI Rp. 3.500.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. SUYANTO Rp. 6.000.000,-.
- Penerimaan yang diterima langsung oleh Terdakwa Rp. 2.500.000,-.
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara, dengan demikian tidak ada ketugian keungan Negara sebesar Rp.60.200.000,-
Menimbang bahwa, meskipun perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya, namun demikian Terdakwa hanya bisa melakukan perbuatan tersebut karena adanya suatu kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai JASMAN Bin NGARIJAN selaku Ketua Gapoktan “SRI SANGGA BUMI”.
Menimbang bahwa dalam penjelasan resmi UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tersebut diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) ;
Menimbang bahwa unsur melawan hukum yang terdapat dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tersebut merupakan “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 artinya merupakan unsure delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dapat dipidana;
Menimbang bahwa selanjutnya di dalam ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 memuat pula unsur “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dimana unsur tersebut juga merupakan “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 artinya juga merupakan unsure delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dapat dipidana;
Menimbang bahwa dengan demikian timbul pertanyaan apakah perbuatan “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak mempunyai pengertian yang sama (identik) dengan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” dan mengapa harus diterapkan dalam dua pasal yang berbeda?
Menimbang bahwa Nur Basuki Minarno dalam bukunya “Penyalah gunaan wewenang dan delik pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah” halaman 35 menyebutkan bahwa “penyalah gunaan wewenang” merupakan salah satu bentuk dari “onrechtmatige daad”. Penyalah gunaan wewenang merupakan “species” dari “genusnya” “ onrechtmatige daad”. Dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan “penyalah gunaan wewenang merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum”;
Menimbang bahwa dengan telah dibedakannya penerapan unsur “secara melawan hukum” sebagai “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan unsure “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “bestenddeel delict” atau “delik inti” dalam ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sedangkan kedua unsur tindak pidana tersebut “inhaerren” (sama) hanya saja merupakan bentuk umum dan bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, maka dengan sendirinya menghendaki agar dalam seseotang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam “ jabatan ” atau “kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “ kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya “ (bersifat lex specialis) maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsure “secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu “menyalah gunakan kewenangan” seperti yang diatur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang bahwa oleh karena itu jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus seperti diuraikan di atas, maka unsur tindak pidana “secara melawan hukum” seperti yang terdapat dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tidak dapat diterapkan terhadap Terdakwa tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa membandingkan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 maka menurut pendapat Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 821.K./Pid/2005 bahwa letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- UU No. 20 Tahun 2001 hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”.;
Menimbang bahwa hal lain yang membedakan makna dari pasal 2 dengan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari pasal 2. Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dalam uraian dakwaan kedua, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Uang pengganti ;
6. Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian korporasi meliputi korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila definisi tersebut dihubungkan dengan unsur penyalahgunaan wewenang yang merupakan unsur berikutnya maka yang dimaksudkan dengan “setiap orang” dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan tertentu. Hal tersebut dikarenakan penyalahgunaan wewenang erat kaitannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, sehingga oleh karenanya tidak setiap subyek hukum sebagai pribadi perseorangan bisa melakukan penyalahgunaan wewenang manakala pada dirinya tidak melekat suatu jabatan atau kedudukan tertentu ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah JASMAN Ketua Gabungan Kelopok Tani (Gapoktan) dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa adalah benar bernama JASMAN Bin NGARIJAN dengan identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN telah memenuhi unsur subjek tindak pidana korupsi yang dinyatakan dalam kata-kata setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga oleh karenanya maka dalam perkara ini tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang tersebut telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, unsur ini merupakan tujuan dari si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperoleh menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga tahun 2006, arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah) sedangkan untung berarti mujur, manfaat atau faedah, sehingga dapat dimaknai bahwa yang dimaksudkan dengan menguntungkan berarti sama dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, menguntungkan juga berarti setiap perbaikan keadaan yang dicapai orang atau yang secara pantas dapat diharapkan akan dicapai orang, perbaikan tersebut hampir bersifat harta kekayaan atau setidak-tidaknya mempunyai akibat yang bersifat hukum harta kekayaan. Jadi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mendapatkan untung merupakan tujuan dari pelaku ;
Menimbang, bahwa apabila dicermati ketentuan Pasal 3 tersebut, unsur menguntungkan didahului dua kata, yaitu “dengan tujuan“, yang berarti semua kata-kata setelah frasa “dengan tujuan“ adalah dilakukan dengan sengaja, tidak bisa dengan kelalaian. Dengan tujuan menguntungkan pastilah dilakukan dengan sengaja yang berarti mengetahui dan atau menghendaki. Kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang, semua perbuatan yang dilakukan itu diketahui pelaku dengan sadar serta diinsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut M.v.T unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui). Menurut Hoge Raad perkataan “willens’ atau menghendaki berarti kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui berarti mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki. (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, hal.286) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat bukti, keterangan Terdakwa maupun ahli, terungkap fakta bahwa :
Bahwa pada awal tahun 2009 Dinas Pertanian memberitahukan ada dana bantuan dari pemerintah pusat dengan nama PUAP yang diberikan kepada petani melalui Gapoktan, sehingga saat itu pada bulan April 2009 di Ds. Bangsri dibentuk Gapoktan “ Sri sangga bumi “ Setelah itu Kelompok tani di Ds. Bangsri membuat RUK (rencana usaha kelompok) untuk diteruskan ke Gapoktan dan di gapoktan dibuat RUB (rencana usaha bersama). Selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kab. Blora berikut lampiran foto copy rekening Gapoktan untuk pengajuan pencairan dana PUAP tahun 2009. Selanjutnya berkas pengajuan diverifikasi oleh Tim teknis kabupaten dan setelah dinyatakan lengkap maka dikirimke Kementerian pertanian pusat di Jakarta dan sekitar bulan Agustus SK beserta dananya turun namun baru dicairkan oleh Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada pertengahan bulan Desember 2009 untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk simpan pinjam.
Bahwa Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN menjadi kamituo Dk. Ngrapah juga merupakan selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Penunjukan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan Pendamping dan Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Blora Tahun 2009.
Bahwa susunan kepengurusan dari Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah sebagai berikut :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 43 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora (saya sendiri).
Sekretaris : JASWADRI, umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora .
Bendahara : Pada saat awal berdirinya adalah Sdr. SLAMET RIYADI, alamat Dk. Dulang Ds. Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora, namun pada akhir tahun 2010 telah mengundurkan diri dan diganti Sdri. KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
Seksi Usaha Sdr. NGARPAN (meninggal dunia).
Seksi Koperasi SOERINI alamat Dk. Nglorog.
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO alamat Dk. Dulang.
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN, alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO, alamat Dk. Dulang.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH, alamat Dk. Nglorog.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI alamat Dk. Nglorog.
Komite Sdr. BAJURI alamat Dk. Ngrapah dan LEGIMAN alamat Dk. Dulang.
Bahwa anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah petani yang sudah tergabung di dalam kelompok tani di Ds. Bangsri yaitu 3 kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok tani Margo utomo 1 berdomisili di Dk. Nglorog dengan ketua kelompok Sdr. NGARPAN namun telah meninggal dunia Tahun 2014 dan saat ini digantikan Sdr. JASWADRI (sekretaris Gapoktan).
Kelompok Tani margo utomo 2 , berdomisili di Dk. Ngrapah dengan ketua kelompok Sdr. JASMAN (saya sendiri).
Kelompok tani Dukuh Dulang berdomisili di Dk. Dulang dengan ketua kelompok Sdr. AGUS UTOMO.
Bahwa Terdakwa membenarkan pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan).
Bahwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) tersebut setahu Terdakwa dana tersebut merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada petani melalui Gapoktan yang ditunjuk sebagai pengelola untuk modal / simpan pinjam yang selanjutnya digulirkan ke anggota kelompok tani yang lain.
Bahwa banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diterima melalui rekening Bank BRI Unit Jepon nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa seingat Terdakwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) ) tersebut cair atau diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada bulan Agustus 2009 dengan cara ditransfer di rekening Gapoktan nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi , dan disalurkan pada pertengahan bulan Desember 2009.
Bahwa dalam program tersebtu ada Tim teknis namun lupa seingat Terdakwa salah satu Tim Teknis Kabupaten adalah Sdr. SUWITO, untuk Tim Teknis kecamatan adalah camat Kec. Jepon (Sdr. BAMBANG) dan kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO, sedangkan PPL Pendamping seingat saya Sdr. SARJONO (DARI uptd Dinas Pertanian Kec. Jepon).
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
TATA TERTIB :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu pinjaman selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %.
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5%.
Peminjam wajib menyerahkan agunan / jaminan berupa sertipikat tanah,. BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati. ---
Pengelola/pengurus Dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan peminjam.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus / pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan .
Meterai ditanggung peminjam.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ketentuan / peraturan dana simpan pinjam untuk Gapoktan Sri sangga bumi tersebut dibuat sebelum proses pencairan dana, yaitu rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Terdakwa (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan yang di tandatangani Terdakwa dengan diketahui Kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP dan petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani anggota gapoktan (terlampir
sedangkan besarnya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat / sosialisasi akan tetapi tidak ditulis dalam berita acara.
Bahwa untuk petani yang menerima pinjaman itu wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- dan membayar potongan sebesar 1,5 % untuk bunga pinjaman dan administrasi pinjaman. Selain itu petani penerima pinjaman diharuskan membuat surat perjanjian pinjaman dengan menuliskan barang yang diagunkan sebagai jaminan pinjaman serta menyerahkan administrasi foto copy KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Bahwa Terdakwa juga sebagai peminjam dana PUAP . Terdakwa ikut mengajukan peminjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah di kembalikan kepada bendahara pengganti (Sdri. KARNI).
Bahwa sebagian besar petani yang menerima dana pinjaman telah mengembalikan dana pinjamannya namun ada sebagian yang sampai saat ini belum mengembalikan. Jumlah keseluruhan dana yang telah dikembalikan sekitar Rp. 63.900.000,- sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 36.100.000,- masih berada ditangan petani. Yang lebih mengetahuinya adalah bendahara gapoktan Sdri. KARNI, S.Pd.
Bahwa uang pengembalian dana PUAP dari masyarakat sebesar Rp. 63.900.000,- tersebut disimpan bendahara Sdri. KARNI, SPd, namun selanjutnya saya pinjam/ saya gunakan sebesar Rp. 31.200.000,- sedangkan selebihnya saya pinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan pengusaha mebel sebesar Rp. 17.000.000,-
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (pengecer pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
PAK BAJURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan pengusaha mebel, sebesar Rp. 3.500.000.-
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 57.700.000,-.
Untuk sisanya sebesar Rp. 6.200.000,- disimpan oleh bendahara.
Bahwa Terdakwa meminjam uang tersebut secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 13 Juni 2010 sebesar Rp. 9.500.000,-
Pada tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp. 16.000.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 19 April 2011 sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal lupa di tahun 2011 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa Uang tersebut di pergunakan Terdakwa untuk keperluan modal usaha bibit jagung dan padi namun selalu gagal / bangkrut.
Bahwa pada saat meminjam dana PUAP tersebut Terdakwa dibuatkan kuitansi pinjaman oleh Sdri. KARNI, SPd. Sedangkan pada saat Terdakwa meminjam uang tersebeut berjanji akan mengembalikan secepatnya setelah usaha grabatan yang di lakukan selesai akan tetapi karena usaha bangkrut maka belum di kembalikan sampai sekarang.
Bahwa Terdakwa membenarkan Sdr. DAYAT , Sdr. BAJURI dan Sdr. SUYANTO telah meminjam dana PUAP tersebut melalui Terdakwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan bendahara (Sdri. KARNI) untuk memberikan / meminjamkan kepada mereka semua.
Bahwa mengenai alasan Terdakwa menyuruh meminjamkan diatas Rp. 2.000.000,- karena mendasari hasil rapat secara interen di pengurus Gapoktan Sri sangga bumi dirumah Terdakwa akan tetapi ada beberapa yang tidak hadir. Dan selain itu ada himbauan dari Dinas pertanian Sdr. TUNGGUL dan Sdr. SARJONO sebelum dana pinjaman terkumpul semua belum boleh digulirkan lagi, sehingga daripada dana menganggur maka bisa digunakan untuk dana sebrakan dengan syarat harus segera dikembalikan.
Bahwa dalam meminjam dan menggunakan dana tersebut diatas Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah dibuat dan disepakati yaitu tanpa menggunakan barang jaminan, tanpa surat perjanjian pinjaman, tanpa syarat administrasi apapun dan tidak melalui pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa mekanisme atau prosedur peminjaman uang oleh peminjam / petani setelah dana dikembalikan oleh petani (dana sudah bergulir) adalah harus harus ada pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua gapoktan adalah mengkoordinasikan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengarahkan kegiatan gapoktan serta bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan kelompok baik di dalam maupun keluar.
Bahwa maksud Terdakwa meminjamkan dana PUAP kepada Sdr. DAYAT, dkk tersebut hanya membantu Sdr. DAYAT , dkk karena daripada dana puap menganggur dan tidak digunakan maka bisa untuk sebrakan bagi yang membutuhkan agar dananya bisa berkembang akan tetapi kenyataanya sampai saat ini malah belum dikembalikan.
Bahwa Terdakwa / pengurus gapoktan sri sangga bumi telah satu kali membuat laporan perkembangan atau pertanggungjawaban dan telah dikirim ke Dintanbunakikan Kab. Blora, dan setelah itu tidak sama sekali.
Bahwa Terdakwa menerangkan buku tabungan Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” dengan nomor: 5832-01-006477-53-2 sudah berkali-kali di cari akan Terdakwa tetapi sampai sekarang tidak ketemu.
Bahwa Terdakwa menerangkan dana simpanan pokok dan bunga pinjaman, yaitu untuk simpanan pokok sebesar Rp. 1.180.000,- dan bunga pinjaman sebesar Rp. 3.880.000,- telah habis di bagikan Terdakwa sebagai honor kepada para pengurus gapoktan saat itu.
- Bahwa kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.60.200.000,- terdiri dari :
- Penggunaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi Rp. 31.200.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. DAYAT Rp. 17.000.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. BAJURI Rp. 3.500.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. SUYANTO Rp. 6.000.000,-.
- Penerimaan yang diterima langsung oleh Terdakwa Rp. 2.500.000,-.
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara, dengan demikian tidak ada ketugian keungan Negara sebesar Rp.60.200.000,-
Menimbang, bahwa dana PUAP ini tidak dipergunakan sebagaimana disebutkan dalam proposalnya yaitu pinjaman untuk para petani anggota Gapoktan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan dipinjamkan kepada saksi DAYAT Rp. 17.000.000,-. saksi BAJURI Rp. 3.500.000,-. dan dipinjamkan kepada saksi SUYANTO Rp. 6.000.000,-.;
Menimbang, bahwa penggunaan dana PUAP untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi-saksi ini diartikan oleh Majelis Hakim sebagai tujuan Terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri sedangkan penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi saksi-saksi ini diartikan oleh Majelis Hakim sebagai tujuan Terdakwa untuk menguntungkan orang lain sehingga oleh karenanya maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur“ MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN “
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan.
Menimbang, bahwa sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan.
Menimbang, bahwa oleh karena substansi unsur pasal ini bersifat alternatif dengan kata “atau”, maka dengan terpenuhinya salah satu dari sub-unsur tersebut, menjadikan unsur pasal tersebut telah terbukti ; Sub unsur mana yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa, sehingga unsur pasal diatas telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur pasal diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku, adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat atau jabatan ;
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional, sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. (Pembahasan Umdang-Undang Tipikor, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2009 halaman 51-52) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN terhadap dana PUAP untuk pinjmana petani anggota Gapoktan tahun 2009 kemudian apa yang disalahgunakan oleh Terdakwa dalam hibah tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti lainnya, telah ditemukan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada awal tahun 2009 Dinas Pertanian memberitahukan ada dana bantuan dari pemerintah pusat dengan nama PUAP yang diberikan kepada petani melalui Gapoktan, sehingga saat itu pada bulan April 2009 di Ds. Bangsri dibentuk Gapoktan “ Sri sangga bumi “ Setelah itu Kelompok tani di Ds. Bangsri membuat RUK (rencana usaha kelompok) untuk diteruskan ke Gapoktan dan di gapoktan dibuat RUB (rencana usaha bersama). Selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kab. Blora berikut lampiran foto copy rekening Gapoktan untuk pengajuan pencairan dana PUAP tahun 2009. Selanjutnya berkas pengajuan diverifikasi oleh Tim teknis kabupaten dan setelah dinyatakan lengkap maka dikirimke Kementerian pertanian pusat di Jakarta dan sekitar bulan Agustus SK beserta dananya turun namun baru dicairkan oleh Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada pertengahan bulan Desember 2009 untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk simpan pinjam.
Bahwa Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN menjadi kamituo Dk. Ngrapah juga merupakan selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Penunjukan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan Pendamping dan Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Blora Tahun 2009.
Bahwa susunan kepengurusan dari Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah sebagai berikut :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 43 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora (saya sendiri).
Sekretaris : JASWADRI, umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora .
Bendahara : Pada saat awal berdirinya adalah Sdr. SLAMET RIYADI, alamat Dk. Dulang Ds. Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora, namun pada akhir tahun 2010 telah mengundurkan diri dan diganti Sdri. KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
Seksi Usaha Sdr. NGARPAN (meninggal dunia).
Seksi Koperasi SOERINI alamat Dk. Nglorog.
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO alamat Dk. Dulang.
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN, alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO, alamat Dk. Dulang.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH, alamat Dk. Nglorog.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI alamat Dk. Nglorog.
Komite Sdr. BAJURI alamat Dk. Ngrapah dan LEGIMAN alamat Dk. Dulang.
Bahwa anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah petani yang sudah tergabung di dalam kelompok tani di Ds. Bangsri yaitu 3 kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok tani Margo utomo 1 berdomisili di Dk. Nglorog dengan ketua kelompok Sdr. NGARPAN namun telah meninggal dunia Tahun 2014 dan saat ini digantikan Sdr. JASWADRI (sekretaris Gapoktan).
Kelompok Tani margo utomo 2 , berdomisili di Dk. Ngrapah dengan ketua kelompok Sdr. JASMAN (saya sendiri).
Kelompok tani Dukuh Dulang berdomisili di Dk. Dulang dengan ketua kelompok Sdr. AGUS UTOMO.
Bahwa Terdakwa membenarkan pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan).
Bahwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) tersebut setahu Terdakwa dana tersebut merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada petani melalui Gapoktan yang ditunjuk sebagai pengelola untuk modal / simpan pinjam yang selanjutnya digulirkan ke anggota kelompok tani yang lain.
Bahwa banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diterima melalui rekening Bank BRI Unit Jepon nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa seingat Terdakwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) ) tersebut cair atau diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada bulan Agustus 2009 dengan cara ditransfer di rekening Gapoktan nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi , dan disalurkan pada pertengahan bulan Desember 2009.
Bahwa dalam program tersebtu ada Tim teknis namun lupa seingat Terdakwa salah satu Tim Teknis Kabupaten adalah Sdr. SUWITO, untuk Tim Teknis kecamatan adalah camat Kec. Jepon (Sdr. BAMBANG) dan kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO, sedangkan PPL Pendamping seingat saya Sdr. SARJONO (DARI uptd Dinas Pertanian Kec. Jepon).
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
TATA TERTIB :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu pinjaman selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %.
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5%.
Peminjam wajib menyerahkan agunan / jaminan berupa sertipikat tanah,. BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati. ---
Pengelola/pengurus Dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan peminjam.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus / pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan .
Meterai ditanggung peminjam.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ketentuan / peraturan dana simpan pinjam untuk Gapoktan Sri sangga bumi tersebut dibuat sebelum proses pencairan dana, yaitu rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Terdakwa (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan yang di tandatangani Terdakwa dengan diketahui Kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP dan petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani anggota gapoktan (terlampir
sedangkan besarnya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat / sosialisasi akan tetapi tidak ditulis dalam berita acara.
Bahwa untuk petani yang menerima pinjaman itu wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- dan membayar potongan sebesar 1,5 % untuk bunga pinjaman dan administrasi pinjaman. Selain itu petani penerima pinjaman diharuskan membuat surat perjanjian pinjaman dengan menuliskan barang yang diagunkan sebagai jaminan pinjaman serta menyerahkan administrasi foto copy KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Bahwa Terdakwa juga sebagai peminjam dana PUAP . Terdakwa ikut mengajukan peminjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah di kembalikan kepada bendahara pengganti (Sdri. KARNI).
Bahwa sebagian besar petani yang menerima dana pinjaman telah mengembalikan dana pinjamannya namun ada sebagian yang sampai saat ini belum mengembalikan. Jumlah keseluruhan dana yang telah dikembalikan sekitar Rp. 63.900.000,- sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 36.100.000,- masih berada ditangan petani. Yang lebih mengetahuinya adalah bendahara gapoktan Sdri. KARNI, S.Pd.
Bahwa uang pengembalian dana PUAP dari masyarakat sebesar Rp. 63.900.000,- tersebut disimpan bendahara Sdri. KARNI, SPd, namun selanjutnya saya pinjam/ saya gunakan sebesar Rp. 31.200.000,- sedangkan selebihnya saya pinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan pengusaha mebel sebesar Rp. 17.000.000,-
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (pengecer pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
PAK BAJURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan pengusaha mebel, sebesar Rp. 3.500.000.-
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 57.700.000,-.
Untuk sisanya sebesar Rp. 6.200.000,- disimpan oleh bendahara.
Bahwa Terdakwa meminjam uang tersebut secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 13 Juni 2010 sebesar Rp. 9.500.000,-
Pada tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp. 16.000.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 19 April 2011 sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal lupa di tahun 2011 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa Uang tersebut di pergunakan Terdakwa untuk keperluan modal usaha bibit jagung dan padi namun selalu gagal / bangkrut.
Bahwa pada saat meminjam dana PUAP tersebut Terdakwa dibuatkan kuitansi pinjaman oleh Sdri. KARNI, SPd. Sedangkan pada saat Terdakwa meminjam uang tersebeut berjanji akan mengembalikan secepatnya setelah usaha grabatan yang di lakukan selesai akan tetapi karena usaha bangkrut maka belum di kembalikan sampai sekarang.
Bahwa Terdakwa membenarkan Sdr. DAYAT , Sdr. BAJURI dan Sdr. SUYANTO telah meminjam dana PUAP tersebut melalui Terdakwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan bendahara (Sdri. KARNI) untuk memberikan / meminjamkan kepada mereka semua.
Bahwa mengenai alasan Terdakwa menyuruh meminjamkan diatas Rp. 2.000.000,- karena mendasari hasil rapat secara interen di pengurus Gapoktan Sri sangga bumi dirumah Terdakwa akan tetapi ada beberapa yang tidak hadir. Dan selain itu ada himbauan dari Dinas pertanian Sdr. TUNGGUL dan Sdr. SARJONO sebelum dana pinjaman terkumpul semua belum boleh digulirkan lagi, sehingga daripada dana menganggur maka bisa digunakan untuk dana sebrakan dengan syarat harus segera dikembalikan.
Bahwa dalam meminjam dan menggunakan dana tersebut diatas Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah dibuat dan disepakati yaitu tanpa menggunakan barang jaminan, tanpa surat perjanjian pinjaman, tanpa syarat administrasi apapun dan tidak melalui pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa mekanisme atau prosedur peminjaman uang oleh peminjam / petani setelah dana dikembalikan oleh petani (dana sudah bergulir) adalah harus harus ada pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua gapoktan adalah mengkoordinasikan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengarahkan kegiatan gapoktan serta bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan kelompok baik di dalam maupun keluar.
Bahwa maksud Terdakwa meminjamkan dana PUAP kepada Sdr. DAYAT, dkk tersebut hanya membantu Sdr. DAYAT , dkk karena daripada dana puap menganggur dan tidak digunakan maka bisa untuk sebrakan bagi yang membutuhkan agar dananya bisa berkembang akan tetapi kenyataanya sampai saat ini malah belum dikembalikan.
Bahwa Terdakwa / pengurus gapoktan sri sangga bumi telah satu kali membuat laporan perkembangan atau pertanggungjawaban dan telah dikirim ke Dintanbunakikan Kab. Blora, dan setelah itu tidak sama sekali.
Bahwa Terdakwa menerangkan buku tabungan Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” dengan nomor: 5832-01-006477-53-2 sudah berkali-kali di cari akan Terdakwa tetapi sampai sekarang tidak ketemu.
Bahwa Terdakwa menerangkan dana simpanan pokok dan bunga pinjaman, yaitu untuk simpanan pokok sebesar Rp. 1.180.000,- dan bunga pinjaman sebesar Rp. 3.880.000,- telah habis di bagikan Terdakwa sebagai honor kepada para pengurus gapoktan saat itu.
- Bahwa kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.60.200.000,- terdiri dari :
- Penggunaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi Rp. 31.200.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. DAYAT Rp. 17.000.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. BAJURI Rp. 3.500.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. SUYANTO Rp. 6.000.000,-.
- Penerimaan yang diterima langsung oleh Terdakwa Rp. 2.500.000,-.
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara, dengan demikian tidak ada ketugian keungan Negara sebesar Rp.60.200.000,-
Menimbang, bahwa tampak Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN menyalahgunakan kesempatan dalam kedudukannya sebagai orang yang dipercaya untuk menggulirkan dana PUAP kepada petani anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi sehingga berakibat maksud dan tujuan pemberian dana sebagaimana termuat dalam proposal yang diajukannya semula tidak tercapai.
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan Terdakwa ;
Ad.4 Unsur “ YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA “
Menimbang, bahwa secara yuridis kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. (lihat penjelasan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) ;
Menimbang, bahwa dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara tidaklah harus sudah terjadi, karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan atau perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terlebih dahulu perlu diperjelas beberapa pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan sub unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal milik pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa serta alat-alat bukti dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa pada awal tahun 2009 Dinas Pertanian memberitahukan ada dana bantuan dari pemerintah pusat dengan nama PUAP yang diberikan kepada petani melalui Gapoktan, sehingga saat itu pada bulan April 2009 di Ds. Bangsri dibentuk Gapoktan “ Sri sangga bumi “ Setelah itu Kelompok tani di Ds. Bangsri membuat RUK (rencana usaha kelompok) untuk diteruskan ke Gapoktan dan di gapoktan dibuat RUB (rencana usaha bersama). Selanjutnya RUK/RUB tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Kab. Blora berikut lampiran foto copy rekening Gapoktan untuk pengajuan pencairan dana PUAP tahun 2009. Selanjutnya berkas pengajuan diverifikasi oleh Tim teknis kabupaten dan setelah dinyatakan lengkap maka dikirimke Kementerian pertanian pusat di Jakarta dan sekitar bulan Agustus SK beserta dananya turun namun baru dicairkan oleh Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada pertengahan bulan Desember 2009 untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk simpan pinjam.
Bahwa Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN menjadi kamituo Dk. Ngrapah juga merupakan selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Penunjukan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan Pendamping dan Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Blora Tahun 2009.
Bahwa susunan kepengurusan dari Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah sebagai berikut :
Ketua kelompok : JASMAN, umur 43 tahun, pekerjaan kamituo, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora (saya sendiri).
Sekretaris : JASWADRI, umur sekitar 45 tahun, pekerjaan bayan, alamat Dk. Nglorok Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora .
Bendahara : Pada saat awal berdirinya adalah Sdr. SLAMET RIYADI, alamat Dk. Dulang Ds. Bangsri Kec. Jepon Kab. Blora, namun pada akhir tahun 2010 telah mengundurkan diri dan diganti Sdri. KARNI, S.Pd, umur 30 tahun, pekerjaan Guru PTT, alamat Dk. Ngrapah Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora.
Sedangkan seksi-seksi adalah sebagai berikut :
Seksi Usaha Sdr. NGARPAN (meninggal dunia).
Seksi Koperasi SOERINI alamat Dk. Nglorog.
Seksi Tanaman pangan Sdr. SUTRISNO alamat Dk. Dulang.
Seksi Peternakan Sdr. SUMARNO alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perikanan Sdr. SAKIBAN, alamat Dk. Ngrapah.
Seksi Perkebunan Sdr. PARNO, alamat Dk. Dulang.
Seksi peranan wanita Sdri. SRI RUBIAH, alamat Dk. Nglorog.
Seksi pemuda Sdr. SAMIDI alamat Dk. Nglorog.
Komite Sdr. BAJURI alamat Dk. Ngrapah dan LEGIMAN alamat Dk. Dulang.
Bahwa anggota Gapoktan Sri Sangga Bumi adalah petani yang sudah tergabung di dalam kelompok tani di Ds. Bangsri yaitu 3 kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok tani Margo utomo 1 berdomisili di Dk. Nglorog dengan ketua kelompok Sdr. NGARPAN namun telah meninggal dunia Tahun 2014 dan saat ini digantikan Sdr. JASWADRI (sekretaris Gapoktan).
Kelompok Tani margo utomo 2 , berdomisili di Dk. Ngrapah dengan ketua kelompok Sdr. JASMAN (saya sendiri).
Kelompok tani Dukuh Dulang berdomisili di Dk. Dulang dengan ketua kelompok Sdr. AGUS UTOMO.
Bahwa Terdakwa membenarkan pada tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi “ telah menerima dana PUAP (pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan).
Bahwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) tersebut setahu Terdakwa dana tersebut merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada petani melalui Gapoktan yang ditunjuk sebagai pengelola untuk modal / simpan pinjam yang selanjutnya digulirkan ke anggota kelompok tani yang lain.
Bahwa banyaknya dana yang diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diterima melalui rekening Bank BRI Unit Jepon nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa seingat Terdakwa dana pengembangan usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) ) tersebut cair atau diberikan kepada Gapoktan “ Sri sangga bumi “ pada bulan Agustus 2009 dengan cara ditransfer di rekening Gapoktan nomor: 5832-01-006477-53-2 an. Gapoktan Sri Sangga Bumi , dan disalurkan pada pertengahan bulan Desember 2009.
Bahwa dalam program tersebtu ada Tim teknis namun lupa seingat Terdakwa salah satu Tim Teknis Kabupaten adalah Sdr. SUWITO, untuk Tim Teknis kecamatan adalah camat Kec. Jepon (Sdr. BAMBANG) dan kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO, sedangkan PPL Pendamping seingat saya Sdr. SARJONO (DARI uptd Dinas Pertanian Kec. Jepon).
Bahwa kesepakatan bersama yang disepakati berkaitan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatur dalam Berita acara rapat Gapoktan tanggal 26 Agustus 2009, yang disepakati sebagai berikut :
TATA TERTIB :
Peminjam diperuntukkan untuk warga Desa bangsri.
Peminjam harus menjadi anggota kelompok tani dimana petani berdomisili.
Peminjam wajib menandatangani surat perjanjian peminjam.
Jangka waktu pinjaman selama 4 (empat) bulan.
Bunga pinjaman sebesar 1 (satu) %.
Peminjam wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,-
Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5%.
Peminjam wajib menyerahkan agunan / jaminan berupa sertipikat tanah,. BPKB, atau surat berharga lainnya yang telah disepakati. ---
Pengelola/pengurus Dana PUAP berhak memverifikasi berkas-berkas syarat-syarat pengajuan peminjam.
Peminjam menyatakan tunduk pada ketentuan diatas dan syarat-syarat lainnya yang berlaku di pengurus / pengelola dana PUAP.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan diatas akan diatur kemudian.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN :
Menyerahkan agunan /jaminan/ lainnya yang disepakati oleh pengelola/ pengurus dana PUAP.
Menyerahkan foto copy KTP/KK yang masih berlaku.
Menyerahkan surat pengantar pengajuan pinjaman.
Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Pinjaman untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha grabatan .
Meterai ditanggung peminjam.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ketentuan / peraturan dana simpan pinjam untuk Gapoktan Sri sangga bumi tersebut dibuat sebelum proses pencairan dana, yaitu rapat pengurus dan anggota Gapoktan di rumah Terdakwa (selaku ketua Gapoktan) pada tanggal 25 Agustus 2009, yang mana setelah disepakati selanjutnya ditulis dalam Berita Acara rapat Gapoktan yang di tandatangani Terdakwa dengan diketahui Kepala Desa Bangsri Sdr. SUIKWANTO.
Bahwa petani yang mengajukan dana simpan pinjam PUAP tersebut diatas harus mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut diatas, dan apabila tidak mau maka tidak diperbolehkan meminjam dana PUAP dan petani penerima dana bantuan wajib mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dalam waktu 4 bulan.
Bahwa dana PUAP yang cair di Gapoktan tersebut telah disalurkan kepada petani (anggota Gapoktan) sebanyak 118 petani anggota gapoktan (terlampir
sedangkan besarnya pinjaman dana PUAP oleh petani nilainya dibatasi, yaitu minimal Rp. 500.000,- dan maksimal Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi aturan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat / sosialisasi akan tetapi tidak ditulis dalam berita acara.
Bahwa untuk petani yang menerima pinjaman itu wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- dan membayar potongan sebesar 1,5 % untuk bunga pinjaman dan administrasi pinjaman. Selain itu petani penerima pinjaman diharuskan membuat surat perjanjian pinjaman dengan menuliskan barang yang diagunkan sebagai jaminan pinjaman serta menyerahkan administrasi foto copy KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Bahwa Terdakwa juga sebagai peminjam dana PUAP . Terdakwa ikut mengajukan peminjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah di kembalikan kepada bendahara pengganti (Sdri. KARNI).
Bahwa sebagian besar petani yang menerima dana pinjaman telah mengembalikan dana pinjamannya namun ada sebagian yang sampai saat ini belum mengembalikan. Jumlah keseluruhan dana yang telah dikembalikan sekitar Rp. 63.900.000,- sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 36.100.000,- masih berada ditangan petani. Yang lebih mengetahuinya adalah bendahara gapoktan Sdri. KARNI, S.Pd.
Bahwa uang pengembalian dana PUAP dari masyarakat sebesar Rp. 63.900.000,- tersebut disimpan bendahara Sdri. KARNI, SPd, namun selanjutnya saya pinjam/ saya gunakan sebesar Rp. 31.200.000,- sedangkan selebihnya saya pinjamkan kepada :
PAK DAYAT, alamat Dk. Nglorok , pekerjaan pengusaha mebel sebesar Rp. 17.000.000,-
PAK YANTO, alamat Dk. Bangsri, pekerjaan swasta (pengecer pupuk), sebesar Rp. 6.000.000,-
PAK BAJURI, alamat Dk. Ngrapah, pekerjaan pengusaha mebel, sebesar Rp. 3.500.000.-
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 57.700.000,-.
Untuk sisanya sebesar Rp. 6.200.000,- disimpan oleh bendahara.
Bahwa Terdakwa meminjam uang tersebut secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 13 Juni 2010 sebesar Rp. 9.500.000,-
Pada tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp. 16.000.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 19 April 2011 sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal lupa di tahun 2011 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa Uang tersebut di pergunakan Terdakwa untuk keperluan modal usaha bibit jagung dan padi namun selalu gagal / bangkrut.
Bahwa pada saat meminjam dana PUAP tersebut Terdakwa dibuatkan kuitansi pinjaman oleh Sdri. KARNI, SPd. Sedangkan pada saat Terdakwa meminjam uang tersebeut berjanji akan mengembalikan secepatnya setelah usaha grabatan yang di lakukan selesai akan tetapi karena usaha bangkrut maka belum di kembalikan sampai sekarang.
Bahwa Terdakwa membenarkan Sdr. DAYAT , Sdr. BAJURI dan Sdr. SUYANTO telah meminjam dana PUAP tersebut melalui Terdakwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan bendahara (Sdri. KARNI) untuk memberikan / meminjamkan kepada mereka semua.
Bahwa mengenai alasan Terdakwa menyuruh meminjamkan diatas Rp. 2.000.000,- karena mendasari hasil rapat secara interen di pengurus Gapoktan Sri sangga bumi dirumah Terdakwa akan tetapi ada beberapa yang tidak hadir. Dan selain itu ada himbauan dari Dinas pertanian Sdr. TUNGGUL dan Sdr. SARJONO sebelum dana pinjaman terkumpul semua belum boleh digulirkan lagi, sehingga daripada dana menganggur maka bisa digunakan untuk dana sebrakan dengan syarat harus segera dikembalikan.
Bahwa dalam meminjam dan menggunakan dana tersebut diatas Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah dibuat dan disepakati yaitu tanpa menggunakan barang jaminan, tanpa surat perjanjian pinjaman, tanpa syarat administrasi apapun dan tidak melalui pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa mekanisme atau prosedur peminjaman uang oleh peminjam / petani setelah dana dikembalikan oleh petani (dana sudah bergulir) adalah harus harus ada pengajuan RUK dari masing-masing kelompok tani serta rapat pengurus Gapoktan Sri Sangga Bumi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua gapoktan adalah mengkoordinasikan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengarahkan kegiatan gapoktan serta bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan kelompok baik di dalam maupun keluar.
Bahwa maksud Terdakwa meminjamkan dana PUAP kepada Sdr. DAYAT, dkk tersebut hanya membantu Sdr. DAYAT , dkk karena daripada dana puap menganggur dan tidak digunakan maka bisa untuk sebrakan bagi yang membutuhkan agar dananya bisa berkembang akan tetapi kenyataanya sampai saat ini malah belum dikembalikan.
Bahwa Terdakwa / pengurus gapoktan sri sangga bumi telah satu kali membuat laporan perkembangan atau pertanggungjawaban dan telah dikirim ke Dintanbunakikan Kab. Blora, dan setelah itu tidak sama sekali.
Bahwa Terdakwa menerangkan buku tabungan Gapoktan “ Sri Sangga Bumi” dengan nomor: 5832-01-006477-53-2 sudah berkali-kali di cari akan Terdakwa tetapi sampai sekarang tidak ketemu.
Bahwa Terdakwa menerangkan dana simpanan pokok dan bunga pinjaman, yaitu untuk simpanan pokok sebesar Rp. 1.180.000,- dan bunga pinjaman sebesar Rp. 3.880.000,- telah habis di bagikan Terdakwa sebagai honor kepada para pengurus gapoktan saat itu.
- Bahwa kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.60.200.000,- terdiri dari :
- Penggunaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi Rp. 31.200.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. DAYAT Rp. 17.000.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. BAJURI Rp. 3.500.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. SUYANTO Rp. 6.000.000,-.
- Penerimaan yang diterima langsung oleh Terdakwa Rp. 2.500.000,-.
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara, dengan demikian tidak ada ketugian keungan Negara sebesar Rp.60.200.000,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad 6. Pasal 64 ayat (1) KUHP “ANTARA BEBERAPA PERBUATAN MESKIPUN MASING-MASING MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN, ADA HUBUNGAN SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DI PANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT”.
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat unsur “antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut : Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat”;
Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting (MvT) memberikan 3 (tiga) syarat untuk menyatakan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), yaitu :
Rentetan perbuatan harus timbul dari satu kehendak yang terlarang ;
Antara beberapa perbuatan itu tidak melampaui jangka waktu yang lama;
Beberapa perbuatan itu harus sama jenisnya. ;
(Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo, 1988 : 176-178). ;
Menurut Arrest Hoge Raad 11 Juni 1894 W.6515 dan 19 Oktober 1931 N.J.1932 halaman 1319 W.1190 untuk adanya suatu tindakan yang berlanjut itu tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak-tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut undang-undang (PAF Lamintang, 1997 : 708-709);
Menimbang bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN dapat dikategorikan telah memenuhi rumusan pasal 64 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti benar perbuatan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN selain menjadi kamituo Dk. Ngrapah juga merupakan selaku Ketua GAPOKTAN “SRI SANGGA BUMI” berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Penunjukan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan Pendamping dan Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Blora Tahun 2009.
Menimbang, bahwa Terdakwa meminjam uang PUAP tersebut secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 13 Juni 2010 sebesar Rp. 9.500.000,-
Pada tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp. 16.000.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 19 April 2011 sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal lupa di tahun 2011 sebesar Rp. 1.500.000,-
uang tersebut di pergunakan Terdakwa pribadi untuk keperluan modal usaha bibit jagung dan padi namun selalu gagal / bangkrut.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabnkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.60.200.000,- terdiri dari :
- Penggunaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi Rp. 31.200.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. DAYAT Rp. 17.000.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. BAJURI Rp. 3.500.000,-.
- Dipinjamkan kepada Sdr. SUYANTO Rp. 6.000.000,-.
- Penerimaan yang diterima langsung oleh Terdakwa Rp. 2.500.000,-.
Menimbang bahwa keseluruhan rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama Terdakwa menjabat sebagai Ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi. Perbuatan itu sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara yang sama.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP dapat diterapkan kepada Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN.
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dinyatakan dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kedua maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu ditinjau mengenai pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa sebagai berikut :
Perbuatan pidana baru mempunyai arti kalau disampingnya ada pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana tidak mungkin ada tanpa Pemidanaan. Pemidanaan selalu didasarkan pada adanya kesalahan. Di sini berlaku asas tiada pidana jika tidak ada kesalahan, dalam bahasa Belanda berbunyi, Geen straf zonder Schuld, dalam bahasa Latin berbunyi, actus non facit reum, nisi mens sit rea, dalam bahasa Inggris berbunyi, an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty. (Pidato Guru Besar Prof. Mr. Muljatno, tanggal 19 Desember 1955) ;
Kesalahan tersebut menunjuk pada adanya sikap batin (mens rea) tertentu dari Terdakwa dalam hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan (actus reus) sedemikian rupa sehingga Terdakwa dapat dicela karena melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa dalam menilai ada tidaknya kesalahan Terdakwa tidaklah digantungkan pada sisi psikologis dari Terdakwa sendiri, akan tetapi didasarkan bagaimana sikap batin tersebut tercermin dari perbuatan nyata kemudian dinilai oleh pihak lain, dalam hal ini terutama oleh hakim ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta yuridis terhadap perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam persidangan ini Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat mengecualikan atau menghapuskan pidana bagi Terdakwa. sehingga Terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi selain dijatuhkan pidana penjara dapat juga dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar ;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan sanksi pidana dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan denda juga bersifat alternatif, yaitu dapat memilih salah satu apakah akan dijatuhkan pidana penjara saja tanpa pidana denda atau akan dijatuhkan pidana denda saja tanpa pidana penjara ;
Menimbang, bahwa jumlah kerugian negara yang terbukti dinikmati oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 60.200.000.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah dikembalikan oleh Terdakwa. melalui keluarganya kepada Penuntut Umum sebagaimana Tanda Terima Pengembalian Kerugian Negara, termasuk dana yang dipinjam oleh saksi Dayat, Suyanto dan saksi Bajuri.
Menimbang, bahwa besarnya kerugian keuangan negara yang senyatanya dinikmati oleh Terdakwa tersebut tentunya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menentukan lamanya masa pemidanaan bagi Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan sanski terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diperhatikan berat ringannya kejahatan, berdasarkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 pada Pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa, “Negara Pihak wajib mengenakan sanksi terhadap pelaksanaan kejahatan menurut Konvensi ini dengan memperhatikan berat ringannya kejahatan”, konvensi internasional tersebut berlaku di Indonesia karena telah diratifikasi dan disahkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang merupakan akibat perbuatan Terdakwa maupun keadaan pribadi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulagi lagi perbuatannya ;
Terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa beritikad baik telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yang telah dinikmatinya kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 60.200.000,-; (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan pembelaan penasihat hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, sudah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakw. akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap ketentuan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang oleh Penuntut Umum dikaitkan dengan pasal dakwaan, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa di dalam amar Tuntutan Penuntut Umum, tidak menuntut adanya pengembalian kerugian keuangan negara pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam hal tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, karena berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan dan telah pula diakui oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa telah menikmati dan menggunakan sebagian kerugian keuangan negara tersebut untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp. 60.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap diri Terdakwa haruslah dihukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa telah beritikad baik untuk mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukannya yaitu sebesar Rp. 60.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara tersebut telah diterima oleh Penuntut Umum dengan diberikan tanda bukti penerimaan sebagai titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebagaimana Berita Acara Serah Terima Uang Titipan sebagai titipan pengembalian kerugian keuangan Negara atas nama Terdakwa namun di dalam amar putusan, haruslah tetap dinyatakan bahwa Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan ditetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JASMAN Bin NGARIJAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama ....... (......) tahun dan ..... (........) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 60.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
6 (enam) buah buku yang berisi catatan administrasi simpan pinjam dana PUAP Gapoktan Sri Sangga Bumi Ds. Bangsri kec. Jepon Kab. Blora;
12 (dua belas) lembar kuitansi pinjaman ;
1 (satu) buku tabungan dengan nomor rekening 5832-01-006477-53-2 atas nama Gapoktan Sri Sangga bumi, alamat Ds. Bangsri RT. 02/II Kec. Jepon kab. Blora ;
Copy Susunan kepengurusan Gapoktan “ Sri sangga Bumi” Ds. Bangsri Kec. Jepon kab. Blora ;
Copy Berita Acara rapat gapoktan dan Ketentuan Umum peminjam dana PUAP di gapoktan Sri Sangga Bumi ;
Copy bendel usulan calon penerima dana PUAP tahun 2009, tanggal 17 Februari 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Blora Drs. RM. YUDHI SANCOYO, MM ;
Copy SK Menteri pertanian Nomor: 1192/Kpts/OT.160/3/2009, tanggal 20 Maret 2009 tentang penetapan desa penerima dana pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009 beserta lampiran fax ;
Copy SK Bupati Blora No. 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang gapoktan penerima dana PUAP di kab. Blora tahun 2009 ;
Copy SK Bupati Blora Nomor: 734 tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pembentukan Tim teknis Tingkat kabupaten dan kecamatan pelaksanaan program pengembangan usaha agrobisnis Perdesaan (PUAP) di kab. Blora Tahun 2009 ;
Copy Laporan perkembangan Dana PUAP dari Gapoktan Sri Sangga bumi tahun 2010 ;
Copy dokumen pengajuan BLM PUAP Tahun 2009 Gapoktan “ Sri sangga bumi”
Copy petunjuk teknis Verifikasi Dokumen PUAP PUAP Tahun 2009.
1 (satu) bendel copy dokumen surat perjanjian penyaluran dana BLM PUAP “ sri sangga bumi” ;
Tetap terlampir dalam Berkas perkara.
Uang pengembalian dana pinjam PUAP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Uang pemgembalian dana simpan pinjam PUAP Ds. Bangsri Kec. Jepon Ksb. Blora ssebesar Rp, 15.505.000,- (lima belas juta lima ratus lima ribu rupiah) dikurangi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan uang pengembalian dari saksi SUYANTO, sehingga sisa Rp. 9.505.000.000,- (sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah) ;
Dikembalikan kepada Bendahara Gapoktan Sri Sangga Bumi Aqn. Saksi KARNI, S.Pd.
Uang cicilan / angsuran pengembalian dana simpan pinjam PUAP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) merupakan uang cicilan angsuran pengembalian dana simpan pinjam dari Terdakwa Jasman Bin Ngarijan, maka uang tersebut termasuk uang pengembalian dari Terdakwa.
Bahwa uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah dibayar Terdakwa melalui keluarganya.
Dikembalikan kepada Bendahara Gapoktan Sri Sangga umi An. Saksi KARNI, S.Pd.
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 29 JUNI 2016, oleh ANDI ASTARA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, DR. SININTA Y SIBARANI, S.H., M.H., dan DR. SATRA RASA, SH.MH., keduanya Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 13 JULI 2016, oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh SOEROSO, WS. SM, S.H., M.H, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, dihadiri oleh AHMAD SOFYAN,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DR. SININTA Y SIBARANI, SH, MH ANDI ASTARA, SH, MH
DR. SASTRA RASA, SH, MH
Panitera Pengganti,
SOEROSO WINDOE, SH, MH