43 / Pid.Sus / 2014 / PN.Mll.
Putusan PN MALILI Nomor 43 / Pid.Sus / 2014 / PN.Mll.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULKIFLI S.Pd Als ZUL
1. Menyatakan terdakwa ZULKIFLI S.Pd Als ZUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalainanya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX NO Polisi DD 3896 SC warna merah ; Dikembalikan pada yang berhak yakni terdakwa ZULKIFLI S.Pd Als ZUL ; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki SPIN warna merah tanpa TNKB ; Dikembalikan pada yang berhak yakni saksi korban SYAMSINAR Bin HADI ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
-
P U T U S A N
Nomor : 43 / Pid.Sus / 2014 / PN.Mll.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malili yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZULKIFLI S.pd. Als Zul ;
Tempat lahir : Palopo ;
Umur/ tanggal lahir : 26 Tahun / 17 Agustus 1987 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Karomalai, Desa Mahalona, Kec. Towuti, Kabupaten Luwu Timur;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Guru Honorer ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan tanggal 16 Maret 2014 dalam Tahanan Rutan Masamba ;
Hakim Pengadilan Negeri Malili sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 09 April 2014 dalam Tahanan Rutan Masamba ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malili sejak tanggal 10 April 2014 sampai tanggal 08 Juni 2014 dalam Tahanan Rutan Masamba ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM - 15/MLI/Euh.3/04/2014 tanggal 29 April 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ZULKIFLI S.Pd ALS ZUL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagimana dalam Dakwaan melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKIFLI S.Pd ALS ZUL dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (Dua) Bulan dikurangi dengan terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta) Rupiah subsidair 2 (Dua) bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(Satu) Unit sepeda motor Jupiter MX No Pol DD 3896 SC Warna merah ;
Dikembalikan pada yang berhak yakni Terdakwa ZULKIFLI S.Pd Als ZUL
1 (Satu) Unit Sepeda motor suzuki spin warna merah tanpa TNKB dikembalikan kepada yang berhak (Saksi Korban SYAMSINAR Bin HADI)
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut diatas, Terdakwa dalam pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya serta Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-15/MLI/Euh.1/03/2014 tertanggal 11 Maret 2014, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ZULKIFLI, S.Pd ALS ZUL pada tanggal 22 Desember 2013, sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013, bertempat di jalan umum poros Sul-sel Malili – Wotu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, “kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terhadap korban Bakri Als Bakka yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain :
Bahwa pada Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di jalan umum poros Tarengge – Malili Ds. Tampina Kec. Angkona Kab. Luwu Timur telah terjadi kecelakaan sebuah Sepeda Motor Yamaha Jupiter No. Pol DD 3896 SC yang di kemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Suzuki Spin oleh Symasinar yang tidak diketahui TNKBnya ;
Pada waktu itu Terdakwa berada diatas Sepeda Motor Yamaha Jupiternya sedang membonceng Istrinya Ratnawati dan 2 (dua) orang anaknya, sedangkan pengendara motor Suzuki spin beserta dengan boncengannya. Adapun saat itu sepeda motor Yamaha Jupiter milik Terdakwa bergerak dari arah Timur ke barat searah dengan sepeda motor Suzuki spin yang bergerak didepannya yang mana sepeda motor Suzuki spin dikendarai oleh seorang perempuan sedang berboncengan beriringan sekitar jarak 7 (tujuh) meter, oleh Terdakwa hendak mendahuluinya, namun tiba-tiba sepeda motor Suzuki spin yang maksud merubah arah/membelok kekanan dan saat itu Terdakwa tidak dapat menguasau arah dan akhirnya menabrak bagian tengah kanan dari sepeda motornya , Selanjutnya Kejadian tersebut sempat dilihat oleh saksi Hajar di dalam tokonya. Ia melihat motor Yamaha Jupiter MX warna merah langsung menghantam motor Suzuki spin dan menabrak boncengannya yakni korban Bakri dan terjatuh bersama dengan Syamsinar dan anaknya, kemudian korban Bakri langsung tidak sadarkan diri dan saksi Hajar langsung menolong dan menaikkannya keatas mobil kijang milik Pak H. Alwi bersama dengan Addas ;
Bahwa saksi Hajar melihat kecelakaan lalu lintas sudah lewati AS jalan kira-kira 1 (satu) meter dari bahu jalan yaitu sebelah kanan jalan kalau arah timur dari kota Malili menuju Wotu. Dan saat terjatuh baik korban maupun yang menabrak dari belakan terlepmar semua ke bahu jalan sebelah kanan jalan arah dari timur dan atau kalau dari Malili , menuju Wotu;
Selanjutnya saksi hajar melihat korban Bakri mengalami luka terbuka dikepala bagian belakang dan mengeluarkan darah, luka terbuka pada bahu bagian belakang dan luka terbuka pada pinggang bagian belakang berdarah ;
Selanjutnya kedua motor tersebut tergeletak di pinggir jalan sebelajh kiri menuju Kota Malili. Bersama Addas dan Pak H. Alwi kemudian membawa korban Bakri menuju ke Puskesmas Angkona disolo sedangkan yang menabrak yakni Terdakwa juga di ikutkan karena sakit setelah dilakukan perawatan mereka dirujuk ke RSUD I Lagaligo di Wotu karena korban Bakri mengamuk terus tidak sadarkan diri dan esok harinya saksi Hajar mendengar berita kalau korban Bakri telah meninggal Dunia ;
Adapun kecepatan sepeda motor milik Terdakwa yakni sekitar 60-70Km/Jam dan menggunakan persenelin 4 (empat) sedangkan kecepatan sepeda motor Suzuki spin sekitar 50-60/jam.
Akibat perbuatan terdakwa ZULKIFLI ALS ZUL terhadap korban BAKRI ALS BAKKA mengalami luka-luka, sebagaimana di uraikan dalam Surat Visum Et Repertum: No 435/04/VER/RSUD-ILG/LT/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo yang di periksa oleh dr. Irmawati Montolalu dan di tanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur selaku Penyidik AKP. Abd Rahman Saleh menerangkan korban BAKRI ALS BAKKA, berdasarkan hasil pemeriksaan :
Kepala : memar pada kelopak mata kanan,
Pendarahan aktif keluar daru hidung ;
Leher : Dalam batas normal ;
Dada : Dalam batas normal ;
Perut : Dalam batas normal ;
Anggota Gerak : Dalam batas normal ;
Atas
Anggota Gerak : Dalam batas normal ;
bawah
Kesimpulan : Luka- luka tersebut diatas diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU NO.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu hasil Visum Et Repertum No : 435/04/VER/RSUD-ILG/LT/I/2014, tanggal 15 Januari 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Kabupaten Luwu Timur yang diperiksa, dibuat dan di tandatangani oleh dr. Irmawati Montolalu ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
SYAMSINAR Binti HADI ;
SAENAL alias MAMA RASNA ;
Masing-masing dibawah sumpah telah memberikan keterangan untuk selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa (A de Charge) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang untuk selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Pengadilan cukup menunjuk segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini yang di anggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta adanya surat hasil Visum Et Repertum, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan jenis dakwaan tunggal yakni hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, maka Majelis Hakim telah mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yakni Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memenuhi segenap unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi serta Majelis Hakim juga mempunyai kenyakinan untuk itu bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karena itu berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana atas tindak pidana yang didakwakan yang setimpal dengan perbuatannya yang dinilai adil dan patut serta sesuai dengan rasa keadilan di dalam masyarakat sebagaimana disebutkan pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan sesuai Pasal 22 ayat (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, maka Terdakwa perlu tetap berada dalam tahanan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf ”k” KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa dengan pihak keluarga korban telah berdamai, karena Terdakwa juga mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut ;
Terdakwa juga telah memberikan santunan berupa uang kepada pihak keluarga korban ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu :
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX NO Polisi DD 3896 SC warna merah ;
Karena barang bukti tersebut telah terbukti milik terdakwa ZULKIFLI S.Pd Als ZUL maka barang bukti tersebut diperintahkan dikembalikan pada yang berhak yakni terdakwa ZULKIFLI S.Pd Als ZUL ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki SPIN warna merah tanpa TNKB ;
Karena barang bukti tersebut telah terbukti milik SYAMSINAR Bin HADI maka barang bukti tersebut diperintahkan dikembalikan pada yang berhak yakni SYAMSINAR Bin HADI ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ZULKIFLI S.Pd Als ZUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalainanya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX NO Polisi DD 3896 SC warna merah ;
Dikembalikan pada yang berhak yakni terdakwa ZULKIFLI S.Pd Als ZUL ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki SPIN warna merah tanpa TNKB ;
Dikembalikan pada yang berhak yakni saksi korban SYAMSINAR Bin HADI ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili pada hari Selasa, tanggal 29April 2014, oleh kami M. SYARIF. S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ABDUL HAKIM, S.H., M.H., dan SURYO NEGORO, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh kami M. SYARIF. S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ABDUL HAKIM, S.H., M.H., dan SURYO NEGORO, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota di bantu oleh USMAN, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BASO SUTRIANTI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malili di Malili dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ABDUL HAKIM, S.H., M.H.M. SYARIF. S., S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,
SURYO NEGORO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti
USMAN, S.H.