162 K/Pdt.Sus-HKI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
H. ALI KHOSIN, SE VS P.T. GUDANG GARAM, TBK, DK
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. ALI KHOSIN, SE., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (merek) pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. ALI KHOSIN, SE., selaku PR. JAYA MAKMUR, beralamat di Jalan Probolinggo Nomor 162 Kelurahan Panarukan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra,SH.,MH.Sc., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Berita Satu Plaza d/h. Gedung Citra Graha Lantai 10 Jalan Jend.Gatot Subroto, Kav.35-36, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
P.T. GUDANG GARAM, TBK, berkedudukan di Jalan Semampir II/I, Kediri – Jawa Timur, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
d a n
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM CQ. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL CQ. DIREKTORAT MEREK, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km. 24 Tangerang, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan turut Tergugat di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak atas logo Merek Gudang Garam dan variannya yang telah terdaftar di Indonesia sebanyak sedikitnya 79 nomor pendaftaran di beberapa kelas barang dan jasa terutama kelas 34 untuk melindungi jenis-jenis barang: sigaret kretek, antara lain yaitu sebagai berikut :
64 | |||
Bahwa merek-merek Gudang Garam dan variannya milik klien kami tersebut telah terdaftar di Indonesia sejak:
Tahun 1979, sebagaimana logo dan merek Tjap Gudang Garam (14 sigaret kretek), terdaftar pada Departemen Kehakiman, Direktorat Jendral Hukum dan Perundang undangan, Direktur Patent dan Hak Cipta tanggal 16 Juli 1980, didaftarkan dalam daftar umum dengan nomor 147543, untuk barang dalam kelas 34 (sigaret kretek);
Pembaharuan pendaftaran merek pada Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten & Merek, didaftarkan dalam daftar umum dengan nomor 273579, tanggal 1 April 1992;
Perpanjangan di Departemen Kehakiman dan HAM RI, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor perpanjangan 506190, tanggal 19 April 2002;
Diperpanjang Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM000344489, tanggal 6 Januari 2012;
Tahun 1979, sebagaimana logo dan merek Tjap Gudang Garam (10 sigaret kretek), terdaftar pada Departemen Kehakiman, Direktorat Jendral Hukum dan Perundang undangan, Direktur Patent dan Hak Cipta tanggal 22 Juli 1980, didaftarkan dalam daftar umum dengan nomor 147653, untuk barang dalam kelas 34 (sigaret kretek);
Pembaharuan pendaftaran merek pada Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten & Merek, didaftarkan dalam daftar umum dengan nomor 273582, tanggal 1 April 1992. Perpanjangan di Departemen Kehakiman dan HAM RI, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor perpanjangan 506187, tanggal 19 April 2002. Diperpanjang Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM000384516;
Tahun 1979, sebagaimana logo dan merek Tjap Gudang Garam (20 sigaret kretek), terdaftar pada Departemen Kehakiman, Direktorat Jendral Hukum dan Perundang undangan, Direktur Patent dan Hak Cipta tanggal 26 Juli 1980, didaftarkan dalam daftar umum dengan nomor 147724, untuk barang dalam kelas 34 (sigaret kretek). Pembaharuan pendaftaran merek pada Depatemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten & Merek, didaftarkan dalam daftar umum dengan nomor 273583, tanggal 1 April 1992. Perpanjangan di Departemen Kehakiman dan HAM RI, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor perpanjangan 506186, tanggal 19 April 2002. Diperpanjang Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM000344493, tanggal 6 Januari 2012;
Tahun 1994, sebagaimana logo dan merek Gudang Garam King Size, terdaftar pada Departemen Kehakiman, Direktorat Jendral Hukum dan Perundang undangan, Direktur Patent dan Hak Cipta tanggal 01 Maret 1996, didaftarkan dalam daftar umum dengan nomor 354965, untuk barang dalam kelas 34 (sigaret kretek). Pembaharuan pendaftaran merek pada Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten & Merek, didaftarkan dalam daftar umum dengan nomor IDM000014007, tanggal 09 Agustus 2004;
Bahwa selain telah terdaftar di Indonesia, Logo dan Merek Gudang Garam dan seluruh variannya di berbagai kelas terutama kelas 34 untuk jenis barang sigaret kretek milik Penggugat juga telah terdaftar di beberapa negara di dunia antara lain negara Jepang, Singapura, Argentina, Malaysia, Brasil, Brunei Darussalam, Chile, Korea Selatan, Paraguay, Saudi Arabia, Eropa, Philipina, Qatar, Taiwan sejak tahun 1989;
Bahwa merek Gudang Garam milik Penggugat adalah Merek yang secara khusus diciptakan oleh Penggugat sebagai Merek Dagang untuk membedakan barang-barang hasil produksi Penggugat dengan barang-barang hasil produksi orang lain;
Bahwa selain sebagai Merek Dagang, Merek Gudang Garam milik Penggugat tersebut juga sekaligus merupakan nama badan hukum Penggugat yaitu PT. Gudang Garam, Tbk., yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1958 dimana pendirian badan hukumnya dilakukan berdasarkan Akta Nomor 10, tanggal 30 Juni 1971, dibuat dihadapan Suroso,SH, Notaris di Kediri;
Bahwa seiring dengan perkembangan waktu, Merek Gudang Garam milik Penggugat telah menjadi Merek yang cukup terkenal dan populer di negaranya sendiri Indonesia, maupun di beberapa negara di dunia;
Bahwa diketahui oleh Penggugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HKI telah terdaftar Merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat dengan Nomor Registrasi IDM000032226 tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan Nomor Registrasi IDM000042757 tanggal pendaftaran 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 yaitu: sigaret kretek;
Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan terdaftarnya Merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam milik Penggugat yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek Ditjen HKI Nomor Registrasi IDM000384516, IDM00034489, IDM000344493, dan IDM000014007;
Bahwa persamaan pada pokoknya antara Merek Gudang Garam milik Penggugat dengan Merek Gudang Baru + Lukisan milik Tergugat sangat jelas terlihat dari bentuk dan komposisi huruf, gaya penulisan, ejaan, bunyi ucapan, komposisi warna dan cara peletakan gambar/lukisan;
-
GUDANG GARAM
(Milik Penggugat)
GUDANG BARU
(Milik Tergugat)
1. Reg.Nomor IDM000384516
(Ex. Reg.Nomor 506187, Ex.Reg.Nomor 273582, Ex.Reg.Nomor 147653)
Terdaftar sejak tahun 1979
2. Reg.Nomor IDM00034489
(Ex. Reg. 506190, Ex.Reg.Nomor 273579, Ex.Reg.Nomor 147543)
Terdaftar sejak tahun 1979
3. Reg.Nomor IDM000344493
(Ex.Reg.Nomor 506186, Ex.Reg.Nomor 273583, Ex. Reg. Nomor 147724)
Terdaftar sejak tahun 1979
4. Reg.Nomor IDM000014007
(Ex Reg.Nomor 354965)
Terdaftar sejak tahun 1996
Reg.Nomor IDM000032226
Reg.Nomor IDM000042757
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/Sip/1972 menyatakan bahwa “suatu Merek mempunyai persamaan dengan Merek lain, jika bentuk atau susunannya, atau bunyinya dan bagi masyarakat telah menimbulkan kesan, jadi tidak perlu 100% sama”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2279 K/Pdt/1992 tertanggal 06 Januari 1998 yang menyatakan bahwa “Merek yang memiliki persamaan pada keseluruhan maupun pada pokoknya dapat dideskripsikan memiliki persamaan bentuk, persamaan komposisi, persamaan kombinasi dan persamaan unsur elemen”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2451 K/Pdt/1987 tertanggal 13 April 1991 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1053 K/Sip/1982 tertanggal 22 Desember 1982 telah menyebutkan “bahwasanya untuk menentukan ada tidaknya persamaan kedua Merek sengketa, haruslah dilihat secara keseluruhan dan bukan dengan cara merinci satu persatu unsur-unsur atau bagian bagian yang menjadi Merek tersebut, artinya penilaian adanya persamaan pada pokoknya adalah berdasarkan adanya kesan yang total (total indruk), bukan dengan memperbandingkan perbedaan-perbedaan dalam bagian-bagian Merek”;
Bahwa selain memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Gudang Garam milik Penggugat (dalam hal bentuk dan komposisi huruf, gaya penulisan, ejaan, bunyi ucapan, komposisi warna dan cara peletakan gambar/lukisan, jenis barang Merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat tersebut juga sama /sejenis dan termasuk di dalam satu kelas yang sama dengan jenis barang yang dimiliki oleh Merek Gudang Garam milik Penggugat, sehingga Merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat tersebut tentunya akan memperdaya konsumen dan memberi kesan kepada konsumen seakan-akan produk dengan Merek Gudang Baru + Lukisan milik Tergugat berasal dari Penggugat atau setidak-tidaknya mempunyai hubungan yang erat dengan Penggugat;
Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan terdaftarnya Merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat, karena pendaftaran Merek Gudang Baru + Lukisan tersebut jelas telah diajukan oleh Tergugat dengan itikad tidak baik. Dapat diketahui secara pasti bahwa ide dalam menciptakan Merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat diilhami oleh Merek Gudang Garam milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dulu di Indonesia yaitu sejak tahun 1969 dibawah nomor pendaftaran 93232. Dengan itikad tidak baiknya tersebut, Merek Gudang Baru + Lukisan didaftarkan oleh Tergugat dengan maksud untuk membonceng keterkenalan Merek Gudang Garam milik Penggugat yang telah dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun dengan biaya, tenaga dan fikiran, dalam wujud promosi dan investasi yang besar, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja yang luas di Indonesia. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 021 K.HaKI/2003 dalam perkara Merek Giojien Co menyebutkan bahwa “perbuatan itikad tidak baik Tergugat mendaftarkan Merek Gio Jeans Co, adalah upaya Tergugat untuk menyesatkan (misleading) khalayak ramai tentang asal usul barang, serta merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan untuk mencapai tujuan yang tidak jujur (dishonesty purpose) sehingga apabila hal tersebut dibiarkan akan bertentangan dengan ketertiban umum”; Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 046 K/N/HaKI/2006 dalam perkara Merek Love & My Love Vs My Lowe yang menyebutkan bahwa “...Bahwa seharusnya Tergugat dapat menciptakan kata-kata atau tanda - tanda lain sebagai Merek Dagangnya tanpa harus meniru dan/atau menggunakan Merek My Lowe, sebab Merek My Lowe mempunyai persamaan bentuk, susunan dan cara penempatan huruf-huruf, cara penulisan dan bunyi suara dengan Merek Love maupun My Love milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dulu untuk barang sejenis. Dengan demikian jelas pendaftaran Merek MY Lowe didasari itikad tidak baik dan bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek”. Bahwa oleh karena itu, Penggugat mempunyai kepentingan untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Merek milik Tergugat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang berbunyi, “Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6”;
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang dengan tegas menyebutkan: “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan Pemohon yang beritikad tidak baik”;
Bahwa pendaftaran Merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat tersebut jelas diajukan dengan itikad tidak baik (dishonesty purpose) yaitu untuk mengecoh dan memperdaya khalayak ramai, seakan-akan Merek serta hasil-hasil produk Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat berasal dari Penggugat. Sulit dapat dibayangkan pula darimana kata Gudang Baru + Lukisan diperoleh, kecuali telah diilhami oleh Merek Gudang Garam milik Penggugat. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 68 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat harus dibatalkan;
Bahwa gugatan Penggugat juga didasarkan pada ketentuan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) butir a dan b, Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek yang secara tegas menyebutkan: “Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut”:
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Bahwa itikad buruk dari Tergugat yang mendaftarkan merek Gudang Baru + Lukisan yang meniru Merek Gudang Garam milik Penggugat juga terkait dengan Merek Gudang Garam yang sudah terkenal di seluruh dunia sehingga dapat diklasifikasikan sebagai Merek Terkenal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merek;
Bahwa Merek Gudang Garam milik Penggugat sudah menjadi merek terkenal karena telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang diuraikan syarat-syaratnya dalam Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, antara lain:
telah diketahui oleh masyarakat umum secara luas;
telah mempunyai reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran;
telah memiliki bukti investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya;
telah memiliki bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486/K/1991 tertanggal 25 November 1995 menyebutkan “pengertian Merek terkenal adalah apabila suatu Merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai kepada batas-batas transnasional, dimana telah beredar keluar negara asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran Merek yang bersangkutan di berbagai negara”. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 022 K/HaKI/2002 tertanggal 20 Desember 2002 menyebutkan: ”Untuk menentukan kriteria Merek terkenal, Mahkamah Agung berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu selain didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat, penentuannya juga didasarkan pada reputasi Merek yang bersangkutan yang telah diperoleh karena promosi yang telah dilakukan oleh pemiliknya, disertai dengan bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara, jika hal ini ada, merupakan salah satu alat pembuktian yang ampuh”;
Bahwa selain berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) butir a dan b, Gugatan Penggugat juga didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyebutkan: “Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”;
Bahwa Merek Gudang Garam adalah kata yang diciptakan oleh Penggugat yang juga merupakan nama badan hukum Penggugat. Jelas Penggugat sangat keberatan jika Merek Gudang Garam yang telah identik dengan nama badan hukum Penggugat tersebut ditiru dengan itikad tidak baik oleh Tergugat dengan sedikit dimodifikasi sehingga menjadi Merek Gudang Baru + Lukisan milik Tergugat. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 040 K/N/HaKI/2006 dalam perkara Merek Exedy menyatakah bahwa “...demikian pula nama Badan Hukum Exedy milik Penggugat pertama kali didirikan di negara asalnya Jepang sejak tanggal 1 Agustus 1995 dan telah dicatat dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HAKI, karenanya nama badan hukum Exedy milik Penggugat termasuk yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 terhadap permohonan pendaftaran atau menyerupai nama badan hukum Exedy milik Penggugat, menurut hukum harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HaKI sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001”;
Bahwa perbuatan itikad buruk dari Tergugat tersebut nyata-nyata di samping bertentangan dengan hukum, juga bertentangan dengan ketertiban umum jelas tidak dapat dibiarkan apalagi dibenarkan;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 297/PID/2012/PT.Sby tanggal 23 Juli 2012 jo Putusan PN Kepanjen Malang Nomor 645/Pid.Sus/2011/PN.Kpj tanggal 7 Maret 2012 amar putusannya menyatakan Tergugat (H.Ali Khosin SE) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain (Penggugat) untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan”;
Bahwa Penggugat mengikutsertakan Turut Tergugat dalam gugatan ini agar dapat segera melaksanakan dan mentaati putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, kiranya berkenan memberi putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Merek Gudang Garam milik Penggugat adalah Merek Terkenal;
Menyatakan merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat yang terdaftar dalam Nomor Registrasi IDM000032226 tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat terbukti telah mendaftarkan merek Gudang Baru + Lukisan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng ketenaran Merek Gudang Garam milik Penggugat yang sudah terkenal;
Membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru milik Tergugat Nomor Registrasi IDM000032226 tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HaKI dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencoret pendaftaran Merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat yang terdaftar dengan Nomor Registrasi IDM000032226 tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tanggal pendaftaran 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HaKI;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau, Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Eksepsi tentang Gugatan Penggugat telah terjadi Contradictio in Terminis.
Bahwa dengan ditempatkannya posisi hukum H. Ali Khosim, SE sebagai Tergugat dalam perkara a quo secara hukum telah terjadi Contradictio in Terminis. Hal mana dapat diperhatikan dengan adanya prinsip hukum yang melekat pada Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 merupakan yuridiksi sengketa terhadap surat keputusan administratif yang kontelasi yuridisnya terkait dengan prosedur pendaftaran merek yang diberikan oleh Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum & Ham Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Direktur Merek yang diberikan kepada pemilik Merek in litis Gudang Baru + lukisan yang telah terdaftar dalam daftar umum Merek Nomor IDM000032226 untuk melindungi jenis barang sigaret kretek dalam kelas barang 34 dan Nomor IDM000042757 jenis barang sigaret kretek dalam kelas barang 34 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun atas nama Tergugat a quo. Dengan demikian karena Tergugat telah mendapatkan keputusan yang bersifat final dari Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum & Ham Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Direktur Merek dalam lingkup adminisitratif berupa telah diterimanya pendaftran Merek Gudang Baru + Lukisan yang terdaftar dalam daftar umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual maka cukup beralasan bilamana H. Ali Khosim sepatutnya ditempatkan sebagai Turut Tergugat sedangkan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Hukum & Ham Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek untuk selanjutnya diposisikan sebagai Tergugat dalam perkara a quo bukanlah Turut Tergugat seperti saat ini. Oleh karena Penggugat dalam perkara a quo tidak tepat dalam menempatkan posisi hukum dari pihak yang digugat maka gugatan Penggugat untuk dinyatakan ditolak dan atau tidak dapat diterima;
Eksepsi mengenai Surat Kuasa Penggugat Kabur
Bahwa seseorang yang akan bertindak sebagai wakil / kuasa dari salah satu pihak dalam proses gugatan perkara a quo dan atau proses litigasi di Pengadilan maka wakil / kuasa tersebut wajib menyerahkan Surat Kuasa Khusus. Bahwa untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan dan atau digunakan oleh wakil / kuasanya sebagai pihak yang berperkara kepada badan peradilan maka ditentukan dan ditetapkan serta dicantumkan secara jelas dalam Surat Kuasa Khusus haruslah jelas namun kendati demikian apabila kami memperhatikan adanya Surat Kuasa tertanggal 02 April 2013 yang dipergunakan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 04 / HKI – Merek / 2013 / PN Niaga Sby dengan mana surat kuasa tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Mei 2013 Nomor 1264 / HK / V / 2013 yang kemudian akselerasikan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1959 jo SEMA Nomor 6 Tahun 1994, ternyata surat kuasa Penggugat dalam perkara a quo tidak jelas dan kabur, hal ini dapat dibuktikan yakni:
Tidak menyebutkan kedudukan pihak dalam perkara a quo yakni H.Ali Khosim sebagai Tergugat pada kuasa Penggugat a quo serta begitu pula tidak mencantumkan posisi hukum dari Direktur Merek yang juga menjadi pihak dalam perkara a quo;
Telah terjadi ambiquitas yuridis pada surat kuasa Penggugat dimana Penggugat menyebutkan Herry Susianto dan Istata T. Siddarta bersama-sama dan masing-masing selaku direktur mewakili direksi bertindak atas nama PT. Gudang Garam Tbk namun pada kuasa Penggugat dimaksud tidak menerangkan dan tidak menjelaskan kedudukan hukum (domisili) dari Direksi yang diwakili oleh Herry Susianto dan Istata T. Siddarta sebagai Pemberi Kuasa in concreto pada tanda tangan Istata T. Siddarta terdapat adanya stempel bertuliskan PT. Gudang Garam Tbk Perwakilan Jakarta sebagai Pemberi Kuasa sedangkan Yosef B Badeoda, SH dkk selaku Penerima Kuasa PT. Gudang Garam Tbk beralamat di Jalan Semampir II / 1 Kediri Jawa Timur;
Dengan demikian Surat Kuasa Penggugat a quo telah terjadi ambiquitas yuridis dan kekaburan khususnya pada posisi hukum pihak Penggugat dalam perkara a quo yakni apakah PT. Gudang Garam Tbk yang beralamat di Jalan Semampir II / 1 Kediri Jawa Timur sebagai Penggugatnya ataukah PT. Gudang Garam Tbk Perwakilan Jakarta yang juga sebagai Penggugat padahal bilamana mencermati kedudukan Herry Susianto dan Istata T. Siddarta mewakili Direksi dalam perkara a quo seharusnya ada surat kuasa yang memang dikhususkan untuk mewakili dalam perkara a quo namun faktanya Herry Susianto dan Istata T.Siddarta justru memberikan kuasa khusus kepada Kantor Pengacara Acemark Yosef B Badeoda, SH, MH dkk yang seharusnya bukanlah kuasa khusus yang diberikan kepada Kantor Pengacara ACEMARK Yosef B Badeoda, SH, MH dkk melainkan kuasa substitusi karena Herry Susianto dan Istata T. Siddarta telah bertindak mewakili Direksinya. Oleh karenanya kuasa yang seperti ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang dikegorikan sebagai Surat Kuasa Khusus sebagaimana tersebut diatas sedangkan kuasa Penggugat dalam perkara a quo patut diklasifikasikan sebagai Surat Kuasa Substitusi maka kuasa yang diajukan itu secara hukum tidak dapat dipergunakan sepenuhnya sebagai landasan oleh Penggugat dalam perkara a quo, oleh karenanya dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi mengenai gugatan Pembatalan Merek yang diajukan Penggugat telah Kadaluarsa;
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan gugatan pembatalam pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek. Bahwa ketentuan ini dikaitkan dengan fundamentum petendi gugatan Penggugat butir angka 2 menyatakan sejak tahun 1979 Merek Gudang Garam terdaftar pada Departemen Kehakiman Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang Undangan Direktur Paten dan Hak Cipta tanggal 16 Juli 1980 didaftarkan dalam daftar umum dengan Nomor 147543 ... dst ... sedangkan gugatan Penggugat di daftarkan di Kepanirteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Mei 2013, sehingga waktu antara tanggal pendaftaran Merek milik Penggugat dengan tanggal pendaftaran gugatan pembatalan Merek yang diajukan Penggugat adalah 33 (tiga puluh tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan; Oleh karenanya gugatan Penggugat telah kadaluarsa (kahar) dan menurut hukum karena gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun maka gugatan Penggugat a quo harus dinyatakan ditolak dan atau setidak tidaknya tidak dapat diterima berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Bahwa adanya bukti yang menguatkan tentang Eksepsi Kadaluarsa tersebut diatas adalah diakuinya oleh Penggugat melalui dalil fundamentum petendi gugatannya pada butir angka 7 dimana Penggugat menyatakan diketahui dalam daftar umum Merek Direktorat Jenderal HKI telah terdaftar Merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat dengan tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan bilamana dikaitkan dengan tanggal pendaftaran gugatan Penggugat tentang gugatan pembatalan merek tertanggal 29 Mei 2013 secara hukum telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana yang diharuskan oleh Ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Eksepsi tentang kekurangan subyek hukum atau pihak yang digugat serta Penggugat tidak mempunyai Legal Standing atau kepentingan hukum dalam perkara a quo;
Bahwa menurut asas hukum Legitima Persona Standi In Judicio menyebutkan suatu gugatan harus diajukan oleh orang / subyek hukum yang mempunyai hubungan hukum atau kepentingan hukum (legal standing) dengan orang yang digugat maupun masalah yang disengketakan namun dalam perkara a quo antara Tergugat dengan Penggugat tidak pernah terjadi suatu hubungan hukum atau keterkaitan hukum tentang Merek Gudang Baru + lukisan milik Tergugat seakan-akan produk tersebut berasal dari Penggugat sebagaimana yang diuraikan Penggugat di dalam fundamentum petendi gugatannya padahal Merek Gudang Baru + Lukisan milik Tergugat maka dengan demikian Merek atas nama Tergugat bukanlah mengadopsi dari Merek Penggugat. Bahwa selanjutnya karena Tergugat telah melakukan permohonan pendaftaran Merek Gudang Baru + Lukisan dengan melalui kuasanya masing-masing bernama Rosmin Jalan Masjid Aljihad Sduri Indah Gang II / 16 RT. 01 / 06 Kelurahan Jembatan Besi, Jakarta Barat dan Bhakti Karmayana & Moelyono Karmayana Jalan Bendungan Hilir X / 12, Jakarta adalah tidak akan lengkap bilamana kedua orang yang telah menguruskan Merek atas nama Tergugat tidak ditarik dan diikut sertakan sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo. Dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY., tanggal 12 September 2013, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa merek Gudang Garam milik Penggugat adalah merek terkenal;
Menyatakan merek Gudang Baru + Lukisan atas nama milik Tergugat yang terdaftar dalam Nomor register IDM000032226 dengan tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan Nomor register IDM000042757 tanggal pendaftaran tanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam milik Penggugat Nomor register IDM000384516, IDM00034489, IDM000344493 dan IDM000014007;
Menyatakan Tergugat terbukti telah mendaftarkan merek Gudang Baru + Lukisan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng ketenaran merek Gudang Garam milik Penggugat yang sudah terkenal;
Membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru + Lukisan milik Tergugat Nomor register IDM000032226 tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan Nomor register IDM000042757 tanggal pendaftaran 14 Juli 2005 untuk jenis barang kelas 34 dari daftar Umum Merek di Diretorat Jenderal HAKI dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencoret pendaftaran merek Gudang Baru + Lukisan atas nama Tergugat yang terdaftar dengan Nomor register IDM000032226 tanggal pendaftaran 21 maret 2005 dan Nomor register IDM000042757 tanggal pendaftaran 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HAKI;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara pendaftaran sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan dihadirnya Kuasa Tergugat dan Kuasa Penggugat pada tanggal 12 September 2013 terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 September 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 04/HKI.Merek/2013/PN.Niaga.Surabaya yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya tersebut pada tanggal 01 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 29 November 2013, kemudian Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Kuasa Hukum Tergugat/sekarang Pemohon Kasasi hadir pada saat Putusan Perkara Nomor 04/HKI–Merek/2013/PN Niaga Sby, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, dan Kuasa Hukum Tergugat/sekarang Pemohon Kasasi atas putusan a quo telah mengajukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 24 September 2013 sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Haki Nomor 04/HKI.Merek/2013/PN.Niaga Surabaya yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya tertanggal 24 September 2013;
Bahwa dengan memperhatikan pada ketentuan Pasal 83 ayat 1, 3 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan, sehingga secara formil Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi patut untuk diterima;
Bahwa Putusan Perkara Nomor 04/HKI–Merek/2013/PN Niaga Sby, tanggal 12 September 2013, amar putusannya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa merek Gudang Garam milik Penggugat adalah merek terkenal;
Menyatakan merek Gudang Baru+ Lukisan atas nama milik Tergugat yang terdaftar dalam Nomor register IDM000032226 dengan tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan Nomor register IDM000042757 tanggal pendaftaran tanggal 14 juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam milik Penggugat Nomor register IDM000384516, IDM00034489, IDM000344493 dan IDM000014007;
Menyatakan Tergugat terbukti telah mendaftarkan merek Gudang Baru+ Lukisan dengan iktikad tidak baik karena ingin membonceng ketenaran merek Gudang Garam milik Penggugat yang sudah terkenal;
Membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru+ Lukisan milik Tergugat Nomor register IDM000032226 tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan Nomor register IDM000042757 tanggal pendaftaran 14 Juli 2005 untuk jenis barang kelas 34 dari Daftar Umum Merek di Direktorat Jenderal HAKI dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencoret pendaftaran merek Gudang Baru+ Lukisan atas nama Tergugat yang terdaftardengan Nomor register IDM000032226 tanggal pendaftaran 21 Maret 2005 dan Nomor register IDM000042757 tanggal pendaftaran 14 Juli 2005 untuk jenis barang kelas 34 dari Daftar Umum Merek di Direktorat Jenderal HAKI;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara pendaftaran sebesar Rp 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas pertimbangan hukum dan amar Putusan Perkara a quo, karenanya Pemohon Kasasi mengajukan Permohonan Kasasi dengan alasan – alasan sebagai berikut:
Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum mengenai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat dalam Jawaban terhadap gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan eksepsi mengenai gugatan pembatalan Merek yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat telah kadaluarsa (kahar), karena gugatan pembatalan Merek menurut hukum hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2001;
Bahwa terhadap eksepsi berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat ini, Judex Facti dalam pertimbangan hukum Putusan a quo pada halaman 82-83 menyatakan yang tertulis dan berbunyi:
“Bahwa setelah majelis hakim mempelajari dan mencermati eksepsi ke-3 (tiga) tersebut, telah nyata bahwa mengenai kadaluarsa atau tidak mengenai gugatan pembuatan merek tersebut sudah memasuki dalam pokok perkara, oleh karena eksepsi tersebut mengaitkan dengan fundamental petendi angka 2 dan angka 7 yang memerlukan pembuktian, oleh sebab itu eksepsi ini akan dipertimbangkan bersama-sama pokok perkara, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi ke 3 tersebut juga harus ditolak;” (huruf tebal dan garis bawah dari Pemohon);
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum atas Pokok Perkara dalam Putusan a quo pada halaman 84 sampai dengan 95, sama sekali tidak memuat pertimbangan hukum terhadap Eksepsi berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, padahal senyatanya Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya Putusan a quo pada halaman 82-83 menyatakan “eksepsi ini akan dipertimbangkan bersama-sama pokok perkara”;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undan-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dengan demikian senyatanya Putusan Perkara Nomor 04/HKI–Merek/ 2013/ PN.Niaga Sby, tanggal 12 September 2013, belum memutus pokok perkara karena dalam pertimbangan dalam tentang eksepsi dipertimbangakan bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk mengenai Kadaluarsa menurut Pengadilan dalam Putusan tersebut sudah masuk dalam perkara pokok;
Bahwa Judex Facti telah nyata-nyata tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) eksepsi berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam pemeriksaan pokok perkara, karenanya Judex Facti telah kurang teliti memeriksa perkara baik mengenai soal penerapan dan penafsiran hukum maupun fakta-fakta kejadian di muka persidangan. Dengan demikian, berarti Judex Facti menurut hukum belum pernah memutus yang menyangkut pokok perkara mengenai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dalam pertimbangan hukumnya Putusan a quo, sehingga terhadap perkara a quo terkualifikasi hukum sebagai dianggap tidak pernah ada putusan;
Bahwa sejatinya segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, namun kenyataannya lain, yang mana Judex Facti tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan alasan dan bukti yang termuat dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti;
Judex Facti melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum dalam membuat putusan a quo, karenanya jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan:
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14/1970 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35/1999, yang sekarang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang menyatakan: segala putusan Pengadilan harus memuat alasan dan dasar-dasar putusan;
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, yaitu :
Putusan MA RI Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 21-7-1970, menegaskan: putusan yang tidak lengkap/kurang cukup dipertimbangkan, merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan;
Putusan MA RI Nomor 1860 K/Pdt/1984 tanggal 14 -10-1985, menegaskan: putusan yang dijatuhkan dianggap tidak cukup pertimbangannya, karena tidak mempertimbangkan secara seksama dalam persidangan;
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tertanggal 31 Mei 1963, Nomor 01 Tahun 1963 Bagian B, maka tentunya Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi a quo harus pula mempertimbangkan apa yang menjadi dasar alasan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut berpendapat demikian itu.
Bahwa dengan demikian, Judex Facti yang tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan apa yang menjadi dasar alasan Putusan a quo mengakibatkan adanya kesalahan dalam penerapan hukumnya dan telah jelas-jelas merupakan kekhilafan Judex Facti atau suatu kekeliruan yang nyata. Karena itu, cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Pemohon Kasasi untuk mengajukan permohonan Kasasi agar dapatnya Putusan Nomor 04/HKI–Merek/ 2013/PN Niaga Sby, tanggal 12 September 2013, tersebut dapat dibatalkan;
Gugatan Termohon Kasasi/Penggugat harusnya diajukan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan bukannya Pasal 69 ayat (2) Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Bahwa manakala Judex Facti dalam Putusan a quo telah cukup mempertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara mengenai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, tentunya Judex Facti akan membuat pertimbangan hukum terhadap dalil posita gugatan Termohon Kasasi/Penggugat atas dasar Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 sebagai tidak cukup alasan dan dasar hukumnya untuk dikabulkan;
Bahwa Pendaftaran Merek Gudang Baru dengan IDM Nomor 000042757 (Bukti T–1) dan IDM Nomor 000032226 (Bukti T–2), keduanya atas nama Pemohon Kasasi/Tergugat, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme/ prosedur yang berlaku, dimana publikasi kepada masyarakat luas untuk mengajukan keberatan apabila ternyata merek yang hendak didaftarkan tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang telah terdaftar;
Bahwa namun ternyata, hingga tenggang waktu 3 (tiga) bulan masa pengumuman, Termohon Kasasi/Penggugat selaku pemegang hak merek Gudang Garam yang mengklaim merek Gudang Garam sebagai merek terkenal tidak ada mengajukan keberatan atau sanggahannya dari pihak lain in litis Termohon Kasasi/Penggugat sebagai kompetitornya, padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, pengumuman dimuat dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sikap ‘diam’ dari Termohon Kasasi/Penggugat tersebut mengindikasikan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat sendiri sebagai pihak pemegang hak atas merek Gudang Garam tidak bersifat proaktif dalam melindungi mereknya dari setiap upaya peniruan yang mungkin saja dilakukan oleh pihak lain atau kompetitornya;
Bahwa sikap ‘diam’ Penggugat/Termohon Kasasi ini dinilai sebagai sikap untuk siap berkompetisi dengan pelaku pasar di bidang industri rokok kretek di Indonesia, khususnya dengan pelaku bisnis rokok kretek di wilayah Jawa Timur. Akan tetapi ketika bisnis merek Gudang Baru milik Tergugat/Pemohon Kasasi ini telah mendapatkan pangsa pasar yang potensial secara bersaing dengan sehat dengan rokok merek Gudang Garam dan merek dagang rokok kretek lainnya, pihak Penggugat/Termohon Kasasi ini ternyata tidak siap bersaing dengan Merek Gudang Baru milik Tergugat/ Pemohon Kasasi lalu mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, setelah 10 (sepuluh) tahun Merek Gudang Baru memperoleh Sertifikat Merek dengan IDM Nomor 000042757 (Bukti T–1) dan IDM Nomor 000032226 (Bukti T–2);
Bahwa tindakan Penggugat/ Termohon Kasasi tersebut tidak hanya semata-mata dikarenakan Gudang Baru yang telah terdaftar tahun 1995 dan telah diperpanjang pendaftarannya pada tahun 2005 memiliki persamaan pada pokoknya, akan tetapi Penggugat/Termohon Kasasi telah menggugat Tergugat/Pemohon Kasasi untuk mematikan merek Gudang Baru sebagai kompetitornya. Padahal seharusnya Penggugat harus mengajukan keberatan ketika pendaftaran merek Gudang Baru diumumkan dalam Berita Resmi Merek atau alternatif lainnya Penggugat/Termohon Kasasi dapat langsung mengajukan gugatan pembatalan merek Gudang Baru ketika Tergugat/ Pemohon Kasasi menggunakan merek Gudang Baru tersebut dalam produk rokok kreteknya tersebut. Dalam hal ini, ketentuan yang berlaku bagi Penggugat/Termohon Kasasi seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan bukan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Pembatalan merek Gudang Baru milik Pemohon Kasasi/Tergugat dengan menggunakan Pasal 69 ayat (2) Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek merupakan bentuk terselubung persaingan usaha tidak sehat;
Bahwa tindakan Penggugat/Termohon Kasasi yang baru mengajukan gugatan pembatalan merek Gudang Baru milik Tergugat/Pemohon Kasasi setelah lebih kurang 10 tahun berkompetisi di pasar dengan merek Gudang Garam milik Penggugat/Termohon Kasasi dengan menggunakan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek adalah merupakan bentuk penyalahgunaan hak gugat dari pemegang hak atas suatu merek untuk menghancurkan kompetitornya, padahal maksud dan tujuan dari pembentuk Undang-Undang Tentang Merek membuat ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan memberi tenggang waktu 5 (lima) tahun untuk mengajukan pembatalan suatu merek terdaftar agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat;
Bahwa tindakan Penggugat/Termohon Kasasi selaku pemegang hak atas Merek Gudang Garam yang merupakan perusahaan besar menggugat pembatalan merek Gudang Baru memiliki efek sosio ekonomis. Pembatalan Merek Gudang Baru akan mengakibatkan produksi berhenti dan ribuan karyawan Tergugat/Pemohon Kasasi akan kehilangan pekerjaan dan jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah;
Bahwa rokok kretek Gudang Baru dibuat untuk kelas pasar tersendiri dan jika rokok kretek Gudang Baru tidak lagi berproduksi, maka masyarakat tidak memiliki alternatif pilihan rokok kretek dengan harga bersaing selain dari produk Gudang Garam. Padahal, rokok kretek Gudang Baru milik Tergugat/Pemohon Kasasi memiliki harga yang terjangkau dan memiliki segmen kelas konsumen tersendiri. Tindakan Penggugat/Termohon Kasasi yang baru menggugat pembatalan merek Gudang Baru berdasarkan Pasal 69 ayat (2) yang tidak memiliki tenggang batas untuk mengajukan gugatan bertujuan untuk merebut dan menjarah konsumen Gudang Baru. Oleh karena itu, pembatalan merek Gudang Baru merupakan bentuk terselubung dari persaingan usaha tidak sehat karena seharusnya Penggugat/Termohon Kasasi ini telah menggunakan hak gugatnya tersebut berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan bukannya menunggu hingga Merek Gudang Baru telah dikenal di pasar oleh konsumennya dan dihancurkan dengan alasan terdapat persamaan merek pada pokoknya atau keseluruhannya dan merek Gudang Baru akan mengecohkan konsumen;
Tidak Terbukti Bahwa Konsumen Terkecoh Dan Menimbulkan Kebingungan Untuk Memilih Antara Rokok Kretek Merek Gudang Garam Dengan Rokok Kretek Merek Gudang Baru
Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi selaku pemegang hak atas merek Gudang Garam adalah perusahaan besar dengan modal besar yang telah begitu gencar mempromosikan rokok kretek merek Gudang Garam di wilayah geograpis Indonesia dan juga mendalilkan telah mendaftarkan merek Gudang Garam di beberapa negara lainnya. Dengan demikian, konsumen sebenarnya tidak akan terkecoh dengan merek Gudang Baru meskipun penjualannya dilakukan pada tempat yang sama. Hal ini dikarenakan ada persaingan dari segi harga rokok kretek merek Gudang Garam dengan merek Gudang Baru. Dengan demikian, tidak benar konsumen telah terkecoh dengan merek Gudang Baru milik Tergugat/Pemohon Kasasi, karena dari segi harga saja rokok kretek dengan merek Gudang Baru jauh lebih terjangkau dari merek Gudang Garam;
Bahwa Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dalam pertimbangan hukumnya mengenai persamaan pada pokoknya Merek Gudang Baru dengan Merek Gudang Garam, karena Judex Facti telah kurang teliti memeriksa perkara baik mengenai soal penerapan dan penafsiran hukum “persamaan pada pokoknya” dihubungkan dengan fakta–fakta rokok kretek Merek Gudang Baru yang memiliki segmen kelas pasar/konsumen tersendiri dan harga yang jauh lebih terjangkau konsumen dari Merek Gudang Garam, padahal Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya Putusan a quo pada halaman 89 menyatakan:
“Menimbang, bahwa persamaan keseluruhan elemen dan persamaan pada pokoknya secara keseluruhan paling tidak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Terdapat persamaan elemen merek secara keseluruhan;
Persamaan jenis dan produksi dan kelas barang atau jasa;
Persamaan wilayah atau segmen perusahaan;
Persamaan cara dan perilaku pemakaian;
Persamaan cara pemeliharaan;
Persamaan jalur pemasaran;“
(garis bawah dan huruf tebal dari Pemohon Kasasi);
Bahwa senyatanya antara Merek Gudang Baru dengan Merek Gudang Garam terdapat perbedaan yang menonjol sebagai daya pembeda, baik yang mencakup wilayah/segmentasi perusahaan dan segmentasi pasar/konsumen, sehingga konsumen tidak akan terkecoh;
Tidak terbukti Pemohon Kasasi/Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan membonceng keterkenalan merek Gudang Garam;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Kasasi pada butir 4.3. tersebut di atas, Merek Gudang Baru + Lukisan dengan Sertifikat Merek dengan IDM Nomor 000042757 (Bukti T–1) untuk melindungi jenis barang rokok kretek dalam kelas barang 34 dan Merek Gudang Baru + Lukisan dengan Sertifikat Merek dengan IDM Nomor 000032226 (Bukti T–2) untuk melindungi jenis barang rokok kretek dalam kelas barang 34 atas nama Pemohon Kasasi/Tergugat telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek sejak tahun 1995 dan diperpanjang tahun 2005, berarti secara hukum telah memenuhi hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan Pemeriksa Merek, dimana dalam pemeriksaan substantif perihal pertimbangan ada tidaknya niat membonceng/itikad tidak baik dari Pemohon Kasasi/Tergugat selaku Pemohon Merek Gudang Baru juga telah diteliti dan dijadikan pertimbangan hukum, serta juga dilaksanakan publikasi kepada masyarakat luas untuk mengajukan keberatan apabila ternyata Merek Gudang Baru yang hendak didaftarkan tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang telah terdaftar in litis Termohon Kasasi/Penggugat sebagai kompetitornya;
Bahwa senyatanya Judex Facti telah mengesampingkan fakta 18 (delapan belas) atau 10 (sepuluh) tahun sikap “diam” Termohon Kasasi/Penggugat selama ini yang mengindikasikan tidak bersifat proaktif dalam melindungi mereknya dari setiap upaya peniruan dan dinilai sebagai sikap untuk siap berkompetisi dengan pelaku pasar di bidang industri rokok kretek di Indonesia, karena Judex Facti telah tidak memeriksa dan tidak menjadikan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam pertimbangan hukumnya Putusan a quo, karenanya Judex Facti nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukumnya, justru sebaliknya Judex Facti malah menerapkan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam pertimbangan hukumnya Putusan a quo. Padahal hakikinya, Termohon Kasasi/Penggugat memiliki itikad buruk dengan mendalilkan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 sebagai dalil gugatan adalah merupakan bentuk penyalahgunaan hak gugat dari pemegang hak atas suatu merek untuk menghancurkan kompetitornya;
Bahwa senyatanya Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dalam pertimbangan hukumnya pada pokok perkara dengan tidak memeriksa dan tidak menjadikan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, sehingga Judex Facti salah menerapkan hukumnya Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenai “itikad tidak baik” dihubungkan dengan “persamaan pada pokoknya” dan “merek terkenal” sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 sebagai justifikasi pembenaran “legal reasoning” yang didalilkan Termohon Kasasi/Penggugat menjadi pertimbangan hukumnya putusan a quo pada halaman 91 yang menyatakan :
“Mengenai bentuknya sama, komposisi tulisan Garam dan Gudang ada kemiripan, gaya penulisan dan bunyi ucapan mempunyai intonasi penyebutan yang sama, komposisi warna merah dan biru yang sangat menonjol atas persamaan tersebut serta cara peletakan gambar di dua merek rokok tersebut sama dengan gambar logo gudang dan rel kereta. Jadi bila dilihat secara keseluruhan antara rokok Gudang Garam dengan rokok Gudang Baru didapat kemiripan yang didasarkan pada warna merek, gambar gudang dan rel kereta, susunan kata dan bunyi kata, sehingga bila disejajarkan maka dapat menimbulkan kebingungan yang nyata atau menyesatkan pada konsumen atau masyarakat yang menggunakannya seolah-olah merek tersebut dari produser yang sama, sehingga majelis hakim berpendapat merek rokok Gudang Garam dengan daftar Nomor IDM000384516; IDM00034489; IDM000344493 dan Nomor IDM000014007 kelas barang dan jasa 34 mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik PR. Gudang Baru Nomor daftar IDM000032226 dan Nomor daftar IDM000042757 dengan kelas dan jasa 34, hal mana milik Penggugat yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan jasa 34 Sigaret Kretek yang sejenis, demikian pula pihak Tergugat telah terbukti terlihat unsur iktikad tidak baik dengan membonceng ketenaran merek rokok milik Penggugat tersebut;“
(garis bawah dan huruf tebal dari Pemohon)
Bahwa senyatanya Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dalam pertimbangan hukumnya pada pokok perkara dengan tidak memeriksa dan tidak menjadikan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, sehingga Judex Facti salah menerapkan hukum pada Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenai “itikad tidak baik” yang dihubungkan dengan “persamaan pada pokoknya” dan “merek terkenal” sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001, sebagai justifikasi/ pembenaran terhadap “Gudang Garam adalah Merek Terkenal” yang didalilkan Termohon Kasasi/Penggugat menjadi pertimbangan hukum Judex Facti dengan mengesampingkan Bukti T-9 dan T-10 sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum putusan a quo pada paragraf 5 halaman 93 yang tertulis dan berbunyi :
“Menimbang, bahwa untuk Bukti T-9, T-10 Sertifikat Merek Singapura dan Merek Malaysia sehingga mendapat pengakuan dari dua negara dimaksud, namun ketenaran dan keterkenalan dua negara tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti lain, sehingga patut untuk dikesampingkan”;
Bahwa pada dasarnya dalam pertimbangan hukum Judex Facti di atas, tersirat pengakuan Judex Facti terhadap Merek Gudang Baru sebagai “Merek Terkenal”, namun dengan mengesampingkan Bukti T-9 dan T-10 menunjukkan kekhilafan Judex Facti dalam memaknai “persamaan pada pokoknya” dihubungkan dengan “Merek Terkenal”. Karena pada hakekatnya, Bukti T-9 dan T-10 menegaskan bahwa Negara Singapura dan Negara Malaysia mengakui antara Merek Gudang Baru dengan Merek Gudang Garam nyata–nyata didapat “daya pembeda” atau “Tidak Terdapat Persamaan Pada Pokoknya”, sehingga ironis manakala negara sendiri melalui Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya putusan a quo menyatakan “terdapat persamaan pada pokoknya Merek Gudang Baru dengan Gudang Garam”;
Bahwa selain itu, Bukti T-9 dan T-10, menegaskan pengakuan Negara Singapura dan Negara Malaysia frasa kata “gudang” merupakan kata-kata umum yang memiliki arti, sehingga tidak bisa diklaim, dimonopoli dan dimiliki oleh siapapun termasuk pihak Termohon Kasasi/Penggugat sebagaimana didalilkannya, karena Merek Gudang Garam itu adalah satu kesatuan atau gabungan dua frasa kata yaitu “Gudang” dan “Garam”, sehingga frasa kata “Gudang” bukanlah Merek karena tidak memiliki “daya pembeda”, karenanya ketika frasa kata “Gudang” digabung “Garam” disandingkan dengan frasa kata “Gudang” digabung dengan “BARU” maka jelas didapat “Daya Pembeda”;
Bahwa senyatanya, bila disejajarkan Bukti P-4.1 sampai dengan P-4.4, P-7, P-8.1 sampai dengan P-8.4 dari Penggugat/Termohon Kasasi dengan Bukti T-1, T -2 dari Tergugat/Pemohon Kasasi, dan Bukti TT-1, Bukti TT-2 dari Turut Tergugat, tampak adanya Daya Pembeda, karena itu penerbitan Sertifikat Merek Bukti T-1, T-2 telah sesuai dengan mekanisme/prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001;
Bahwa dengan disandingkan/disejajarkannya Bukti P-4.1 sampai dengan P-4.4, P-7, P-8.1 sampai dengan P-8.4 dari Penggugat/Termohon Kasasi dengan Bukti T-1, T-2 dari Tergugat/Pemohon Kasasi, dan Bukti TT-1, Bukti TT -2 dari Turut Tergugat, didapat daya pembeda antara Merek Gudang Baru dengan Merek Gudang Garam yang menunjukkan dan membuktikan Tidak Ada Persamaan Pada Pokoknya antara Merek Gudang Baru dengan Merek Gudang Garam, sehingga penerbitan Sertifikat Merek Bukti T-1, T-2 telah sesuai dengan mekanisme/ prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, karena itu didapat “daya pembeda” yang dilihat dari bentuk dan komposisi huruf, gaya penulisan, ejaan, bunyi ucapan, komposisi warna dan cara peletakan gambar/lukisan gudang, yaitu :
-
-
GUDANG GARAM
Bukti P–4.2, Bukti P–3.60, Bukti P – 3.64 dan Bukti P – 3.71
GUDANG BARU
Bukti T–1 dan Bukti T–2
Gambar/Lukisan :
GUDANG berderet berjumlah LIMA di depannya ada REL KERETA dengan bentuk melengkung; ATAP GUDANG berbentuk SEGITIGA; terdapat GARIS–GARIS TIPIS horisontal di atas Atap Rumah.
Gambar/Lukisan :
GUDANG berderet berjumlah DUA di depannya ada JALAN dengan MARKA JALAN; ATAP GUDANG berbentuk SETENGAH LINGKARAN; di atas ATAP GUDANG TIDAK ADA garis–garis horisontal hanya berlatar WARNA PUTIH.
Bentuk, komposisi huruf :
ada tulisan huruf kecil dengan ejaan lama “tjap”; tulisan GUDANG dalam bentuk huruf KAPITAL; tulisan GARAM dalam bentuk huruf LATIN; dengan komposisi huruf tulisan GUDANG diletakkan di atas tulisan GARAM, dan tulisan GARAM lebih besar bentuknya dari tulisan GUDANG.
Bentuk, komposisi huruf:
Tidak ada tulisan huruf kecil dengan ejaan lama “tjap”; tulisan GUDANG BARUdalam bentuk huruf KAPITAL, dengan komposisi huruf tulisan GUDANG diletakkan di atas tulisan BARU, dan bentuk dari tulisan GUDANG lebih besar dari tulisan BARU (Bukti T-1); tulisan GUDANG BARUdalam bentuk huruf LATIN dengan komposisi huruf tulisan GUDANG diletakkan di atas tulisan BARU, dan bentuk dari tulisan GUDANG dan tulisan BARU komposisinya berimbang. (Bukti T-2)
Cara penempatan/peletakan gambar :
Gambar/Lukisan yang diuraikan di atas, dibingkai dengan bentuk PERSEGI PANJANG, yang penempatan atau peletakannya di atas tulisan huruf “Tjap GUDANG GARAM”
Cara penempatan/peletakan gambar:
Gambar/Lukisan yang diuraikan di atas penempatan/peletakannya di atas tulisan huruf GUDANG BARUyang dibingkai masuk dalam LINGKARAN (Bukti T – 1)
Gambar/Lukisan yang diuraikan di atas dibingkai dengan bentuk JAJARAN GENJANG yang keempat sisinya sama panjang, yang penempatan/peletakannya di atas tulisan huruf GUDANG BARU(Bukti T – 2)
Nama :
secara jelas kasat mata merek yang terdaftar dalam daftar umum merek milik TERGUGAT adalah GUDANG BARUsedangkan merek milik PENGGUGAT adalah Gudang Garam.
Nama :
secara jelas kasat mata merek yang terdaftar dalam daftar umum merek milik TERGUGAT adalah GUDANG BARUsedangkan merek milik PENGGUGAT adalah Gudang Garam.
Kata :
Kata GUDANG GARAMjelas-jelas dari morfologi bahasa baik berupa pengucapan tentunya sangat berbeda dengan kata GUDANG BARU.
Kata :
Kata GUDANG BARUjelas-jelas dari morfologi bahasa baik berupa pengucapan tentunya sangat berbeda dengan kata GUDANG GARAM.
Angka – angka :
Pada merek GUDANG GARAM tidak ada huruf yang ditampilkan berupa angka 12
Angka – angka :
Pada merek GUDANG BARUhuruf yang ditampilkan berupa angka 12 dalam bentuk miring sedang pada merek milik PENGGUGAT tidak ada.
Komposisi warna :
Merah, biru tua, putih.
Komposisi warna :
merah, biru, hitam, kuning emas, putih.
-
Bahwa oleh karena itu cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Pemohon Kasasi/Tergugat memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Rl atau Majelis Hakim Agung Pemeriksa Kasasi ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/HKI–Merek/2013/PN Niaga Sby, tanggal 12 September 2013, dan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah keliru dalam menerapkan hukum yaitu terkait dengan pertimbangan :
Tentang adanya itikad tidak baik:
Dalam kaitan ini Judex Facti telah tidak cermat dalam menyatakan tentang adanya itikad baik sebagai berikut sebagaimana dikemukakan oleh Turut Tergugat, bahwa mengenai hal itu sudah dipertimbangkan saat pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif/sesuai kewenangan Dirjen HKI, Pasal 3 dan Penggugat/Termohon Kasasi tidak memiliki data hasil penelitian tentang adanya itikad tidak baik;
Bahwa merek Tergugat/Pemohon Kasasi -Gudang Baru sudah terdaftarkan dalam Daftar Umum Merek dan berita resmi Merek;
Tentang adanya persamaan pada pokoknya:
Bahwa pertimbangan Judex Facti tentang adanya persamaan pada pokoknya sangat tidak tepat sebagai berikut bila dicermati merek dan gambar yang digunakan Tergugat/Pemohon Kasasi ternyata tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similarity in sound) yang dapat menimbulkan adanya kerancauan;
Mengenai putusan pidana yang dikemukakan Penggugat/Termohon Kasasi tidak jelas apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. ALI KHOSIN, SE., tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY., tanggal 12 September 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. ALI KHOSIN, SE., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY., tanggal 12 September 2013;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH., MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. ABDURRAHMAN, SH., MH., dan H. SOLTONI MOHDALLY, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota - Anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH., MA.
Ttd/ Prof. Dr. ABDURRAHMAN, SH., MH.,
Ttd/ H. SOLTONI MOHDALLY, SH., MH.
Panitera Pengganti
Biaya-biaya: Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Meterai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi
Kasasi : Rp 4.989.000,00 +
Jumlah : Rp 5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002