168/Pid.Sus/2014/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 168/Pid.Sus/2014/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS PRATAMA Als TOMIN Bin PUJUT
1. Menyatakan terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK“ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong jaket jumper ungu warna ungu hitam dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 168/Pid.Sus/2014/PN Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : AGUS PRATAMA Als TOMIN Bin PUJUT ;
Tempat lahir : Trenggalek ;
Umur/Tanggal Lahir : 21 tahun / 09 Agustus 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Ds. Petung
Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
Penyidik, sejak tanggal 24 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 5 Januari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 168/Pen.Pid/2014/PN Trk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek
Nomor : 168/Pen.Pid/2014/PN Trk tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan dan mencocokkan adanya barang bukti;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek pada persidangan hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 80 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dakwakan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK “ melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan kurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan ;
5. Membayar denda sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa (1) satu potong jaket jumper warna ungu hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
7. Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar diberi keringanan hukuman oleh karena terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar pendapat / tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap pendapat / tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di belakang SMP Negeri I Dongko yang terletak di Rt. 70 Rw. 04 Dsn. Blimbing Ds/Kec. Dongko Kab. TRenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak sehingga mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ;
Awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mengetahui di HP miliknya ada SMS masuk yang dikirim oleh saksi KARYONO (saksi korban umur + 16 tahun / lahir pada tanggal 10 Juni 1998, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 4362/AT/2004 tanggal 07-09-2004 yang dibuat dikeluarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab. Trenggalek), isi SMS tersebut menjelek-jelekkan nama perguruan silat yang diikuti oleh terdakwa, kemudian saksi korban pernah mengolok-plok terdakwa dengan kata-kata, “bocah bunder koyo endog opo iso gelut (anak bundar seperti telur apa bisa kelahi?) “, atas isi SMS dan olok-olokan saksi korban tersebut tersebut terdakwa tidak senang kemudian mengajak saksi korban untuk bertemu di belakang SMP Negeri I Dongko yang terletak di Rt. 70 Rw. 04 Dsn. Blimbing Ds/Kec. Dongko Kab. Trenggalek guna menanyakan maksud SMS dan olok-olokan saksi korban tersebut dan ketika bertemu di belakang SMP Negeri I Dongko, terdakwa dan saksi korban terlibat cek cok mulut dan terdakwa yang merasa kesal kepada saksi korban lalu menampar saksi korban beberapa kali mengenai pipi, mulut dan telinga saksi korban kemudian terdakwa menendang perut saksi korban sebanyak 2 kali sehingga karena dipukul dan ditendang oleh terdakwa tersebut saksi korban merasakan kesakitan dan mengalami luka-luka sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum tertanggal 23 Oktober 2014 atas nama KARYONO BiN AKAT yang dibuat Dokter SINGGIH WAHYUDI PRIYO UTOMO selaku Dokter Pemerintah Kab. Trenggalek pada Puskesmas Dongko yang dalam pemeriksaannya memberikan kesimpulan, “ di mata kiri terdapat luka memar kebiruan dengan ukuran tiga centimeter, di bibir sebelah kiri atas dan bawah terdapat luka lecet dengan ukuran dua centimeter, terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran dua centimeter, tepatnya pada sela iga keempat tampak luka memar dengan ukuran tiga centimeter yang diduga akibat benturan benda tumpul dengan kekuatan sedang " dan akibat luka-luka yang dideritanya tersebut saksi korban menjalani rawat inap selama lebih kurang 4 hari di Rumah Sakit Umum Derah Dokter Soedomo Trenggalek.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 .
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di belakang SMP Negeri I Dongko yang terletak di Rt. 70 Rw. 04 Dsn. Blimbing Ds/Kec. Dongko Kab. TRenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ;
Awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mengetahui di HP miliknya ada SMS masuk yang dikirim oleh saksi KARYONO (saksi korban umur + 16 tahun / lahir pada tanggal 10 Juni 1998, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 4362/AT/2004 tanggal 07-09-2004 yang dibuat dikeluarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab. Trenggalek), isi SMS tersebut menjelek-jelekkan nama perguruan silat yang diikuti oleh terdakwa, kemudian saksi korban pernah mengolok-plok terdakwa dengan kata-kata, “bocah bunder koyo endog opo iso gelut (anak bundar seperti telur apa bisa kelahi?) “, atas isi SMS dan olok-olokan saksi korban tersebut tersebut terdakwa tidak senang kemudian mengajak saksi korban untuk bertemu di belakang SMP Negeri I Dongko yang terletak di Rt. 70 Rw. 04 Dsn. Blimbing Ds/Kec. Dongko Kab. Trenggalek guna menanyakan maksud SMS dan olok-olokan saksi korban tersebut dan ketika bertemu di belakang SMP Negeri I Dongko, terdakwa dan saksi korban terlibat cek cok mulut dan terdakwa yang merasa kesal kepada saksi korban lalu menampar saksi korban beberapa kali mengenai pipi, mulut dan telinga saksi korban kemudian terdakwa menendang perut saksi korban sebanyak 2 kali sehingga karena dipukul dan ditendang oleh terdakwa tersebut saksi korban merasakan kesakitan dan mengalami luka-luka sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum tertanggal 23 Oktober 2014 atas nama KARYONO BiN AKAT yang dibuat Dokter SINGGIH WAHYUDI PRIYO UTOMO selaku Dokter Pemerintah Kab. Trenggalek pada Puskesmas Dongko yang dalam pemeriksaannya memberikan kesimpulan, “ di mata kiri terdapat luka memar kebiruan dengan ukuran tiga centimeter, di bibir sebelah kiri atas dan bawah terdapat luka lecet dengan ukuran dua centimeter, terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran dua centimeter, tepatnya pada sela iga keempat tampak luka memar dengan ukuran tiga centimeter yang diduga akibat benturan benda tumpul dengan kekuatan sedang ", dan luka-luka tersebut telah sembuh sehingga saksi korban sudah bisa melakukan aktifitas seperti biasanya.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun2002 .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) potong jaket jumper warna ungu hitam ;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi, yang dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AKAT Bin SANIPAN :
Bahwa saksi adalah ayah kandung saksi korban KARYONO dan saksi korban masih berusia 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa saksi mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 14.00 Wib karena diberitahu oleh Pak ALIM Kepala sekolah anaknya dan katanya anaknya sudah di bawa ke Pukesmas.
Bahwa setelah diberitahu oleh Pak ALIM saksi menuju ke Puskesmas dan melihat KARYONO terbaring dengan keadaan sadar dan kondisinya diinfus.
Bahwa saksi melihat adanya luka memar di mulut dan di mata sebelah kiri dan KARYONO mengeluh pada perutnya terasa sakit.
Bahwa karena luka-lukanya tersebut KARYONO dirawat di Puskesmas kira-kira selama 4 (empat) hari.
Bahwa saat KARYONO dirawat di Puskesmas tersebut orang tua terdakwa setiap hari datang menjenguk ke rumah sakit dengan membawa “ jajan “.
Bahwa biaya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) gratis karena dibayar oleh Pak TUKIRAN.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Pak TUKIRAN tersebut.
Bahwa orang tua AGUS PRATAMA beberapa kali datang ke rumah untuk minta maaf dan saksi menerima permintaan maaf dari orang tua AGUS PRATAMA namun saksi tetap meminta perbuatan terdakwa diproses hukum.
Bahwa sekarang luka-luka anak saksi sudah sembuh dan anak saksi sudah bisa masuk sekolah seperti biasanya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
SaksiKARYONO Bin AKAT :
Bahwa saksi berumur lebih kurang 16 tahun / lahir tanggal 10 Juni 1998 dan saat ini sebagai pelajar SMA GUPPI Dongko kelas XI ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2014, sekira pukul 13.00 wib saksi sampai di sekolah, diberitahu oleh temannya bernama RIDWAN bahwa dirinya dicari AGUS (terdakwa) anak SMA ditunggu di jalan masuk ke sekolah.
Bahwa saksi kemudian keluar, di jalan masuk sekolah sudah ada terdakwa dan teman terdakwa bernama DIDIK selanjutnya saksi diculik oleh terdakwa dan teman-temanya dan dibawa ke Kedung Gupit belakang SMPN 1 Dongko, masuk Dsn. Blimbing Ds. Dongko Kec Dongko Kab. Trenggalek .
Bahwa sampai di Kedung Gupit saksi ditanya oleh terdakwa katanya saksi ”mengolok-olok terdakwa dan mbleyeri terdakwa di depan pasar”.
Bahwa kemudian terjadi cekcok antara saksi dan terdakwa kemudian terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi dengan memukul memakai tangan kosong sebanyak 6 (enam) kali, mengenai bibir atau mulut sebanyak 2 (dua) kali, mata sebanyak 2 (dua) kali, perut 2 (dua) kali dan menampar seingat saksi sebanyak 2 (dua) kali mengenai telinga kanan dan kiri.
Bahwa posisi saksi dengan terdakwa pada saat terjadi penganiayaan terhadap saksi tersebut posisinya sama-sama berdiri saling berhadap-hadapan.
Bahwa pada saat terdakwa memukul dan menampar posisi saksi hanya berdiri diam kedua tangannya posisi menyilang di perut saksi, saksi sama sekali tidak melakukan pembalasan terhadap pukulan terdakwa.
Bahwa kira-kira 5 (lima) bulan sebelum kejadian, terdakwa pernah bertemu dengan terdakwadi waduk Wakelan, saat itu saksi bersama-sama dengan temannya bernama Samsul Huda sedangkan terdakwa bersama dengan temannya lalu saksi dan terdakwa berkenalan.
Bahwa setelah pertemuan tersebut terdakwa mengirim SMS kepada saksi, isi SMSnya, terdakwa menuduh saksi telah merebut pacar terdakwa.
Bahwa tanggal 17 Agustus 2014 saksi bertemu lagi dengan terdakwa katanya mau menyelesaikan masalah karena saksi merebut pacarnya, dimana saat pulang saksi disabet kain monel oleh terdakwa.
Bahwa 2 (dua) hari sebelum kejadian penganiayaan di Kedung Gupit, saksi mendapatkan SMS dari terdakwa isinya saksi mbleyer-mbleyer namun oleh saksi tidak dijawab kemudian terdakwa mengirim SMS lagi isinya ”misui” (mengumpat dengan kata-kata kotor ”jancuk, wadi rai wani silit , tempik , turuk”).
Bahwa saksi mau menuruti saat dijemput oleh terdakwa diajak ke Kedung Gupit karena saksi mau menyelesaikan masalah karena dituduh misui dan merebut pacar terdakwa apalagi saksi juga sudah kenal dengan teman terdakwa yang bernama DIDIK yang saat itu ikut menjemput.
Bahwa saat di Kedung Gupit terdakwa bersama-sama dengan 3 orang temannya namun yang memukul saksi hanya terdakwa saja sedangkan temannya hanya duduk-duduk di sepeda motor dan ada juga yang melerai saksi dan terdakwa.
Bahwa setelah dipukul oleh terdakwa, saksi diantarkan kembali ke sekolah oleh temannya terdakwa dengan naik sepeda motor lalu saksi tidur di dalam kelas.
Bahwa saat saksi tidur di kelas gurunya melihat, lalu saksi dibawa ke Puskesmas.
Bahwa akibat dipukul terdakwa saksi merasakan kepalanya pusing dan sakit pada perutnya dan saksi dirawat di Puskesmas selama 4 (empat) hari.
Bahwa saksi sebelumnya tidak berkaca mata dan karena dilakukan penganiayaan kemudian sekaligus dilakukan pemeriksaan pada mata saksi ternyata mata saksi silinder sehingga saksi harus memakai kaca mata.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa jaket jumper warna ungu terdapat gambar kartun adalah benar yang dipakai terdakwa saat melakukan penganiayaan kepada saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan bahwa ada beberapa keterangan saksi yang tidak benar yaitu : terdakwa tidak pernah menuduh saksi merebut pacarnya, terdakwa tidak pernah memukul saksi dengan kalung monel dan terdakwa dan saksi saling misui lewat SMS yaitu saat terdakwa ”misui” saksi juga membalas ”misui” terdakwa, selebihnya terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
SaksiRIDWAN PRAKOSO Bin SUMANI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah Pelajar SMK Islam GUPPI Dongko kelas XI.
Bahwa saksi adalah teman satu sekolah dengan saksi KARYONO.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014, sekira pukul 13.30 Wib saat saksi bersama dengan temannya berjalan akan masuk gerbang sekolah telah dipanggil oleh 3 (tiga) anak laki-laki yang berdiri di pinggir jalan dekat sekolah SMK Islam GUPPI Dongko, mendengar panggilan saksi mendekati mereka, selanjutnya salah satu diantara mereka mengatakan “KARYO kon rene”, kemudian saksi masuk ke dalam sekolah menghampiri KARYONO, dan saksi mengatakan “ awakmu di golek’i cah SMA” kemudian KARYO menjawab “nek endi” dan saksi menjawab “neng kono” sambil saksi menunjukkan ke gerbang sekolah.
Bahwa setelah itu saksi tidak mengetahui kemana KARYO pergi.
Bahwa sekitar jam 15.00 Wib sewaktu jam istirahat saksi mendengar dari teman-teman sekolah bahwa KARYO berada di Pukesmas Dongko karena mengalami luka-luka dikeroyok orang lalu saksi bersama dengan temannya pergi ke Pukesmas untuk melihat saksi KARYO.
Bahwa saksi melihat di Pukesmas Dongko, saksi KARYONO dalam keadaan berbaring mendapatkan perawatan infus dengan mata terpejam mengeluh sakit di dadanya.
Bahwa saksi tidak mengenal dengan 3 (tiga) orang yang telah memanggil saksi di dekat gerbang sekolah tersebut yang saksi ketahui saksi 3 (tiga) orang tersebut adalah anak SMA Dongko karena pada saat itu masih memakai seragam sekolah SMA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
SaksiAGUS TRIONO Bin LAMIJO :
Bahwa saksi kenal dengan saksi KARYONO dan terdakwa AGUS PRATAMA namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah Penjaga Sekolah pada SDN 3 Dongko.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 13.30 Wib saksi sedang mencari rumput di Kedung Gupit di dekat SMP Negeri I Dongko melihat sekelompok anak masih menggunakan pakaian seragam sekolah celana warna abu-abu baju warna putih kurang lebih 5 (lima) orang.
Bahwa saksi melihat salah seorang anak tersebut menampar pipi salah satu anak yang ada di tempat tersebut.
Bahwa saksi melihat yang melakukan pemukulan adalah terdakwa AGUS PRATAMA sedangkan yang dipukul tersebut adalah saksi KARYONO.
Bahwa saksi melihat KARYONO berdiri dan saling berhadap-hadapan berjarak sekira 1 (satu) meter di depan terdakwa AGUS PRATAMA sedangkan 3 (tiga) orang lainnya duduk di sepeda motor.
Bahwa di tempat kejadian ada 3 (tiga) motor yaitu satu motor milik saksi dan 2 (dua) motor milik anak-anak sekolah tersebut.
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul KARYONO dari jarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter dan saksi tidak melerai.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui permasalahan penyebab kekerasan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui kelanjutan dari pemukulan tersebut karena saksi meneruskan mencari rumput dan selanjutnya saksi pulang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
SaksiACHMAD BADARUDDIN Bin MUNAWAN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena teman satu sekolah.
Bahwa saksi adalah pelajar kelas XI pada SMA Negeri I Dongko.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 13.30 Wib saksi bertemu dengan temannya satu sekolah nama EKO CAHYONO dan diajak ke Kedung Gupit karena terdakwa mau menanyai KARYONO lalu saksi naik sepeda motor berboncengan dengan EKO CAHYONO ke Kedung Gupit.
Bahwa saat sampai di Kedung Gupit di tempat tersebut sudah ada terdakwa, saksi KARYONO dan teman saksi nama DIDIK PRASETYO.
Bahwa kata saksi DIDIK, terdakwa mau menanyai KARYONO karena KARYONO telah menjelek-jelekkan organisasi Setia Hati Teratai dengan mengirim SMS ke HP terdakwa dengan kata-kata , ”SH koyo celeh (celeh = alat kelamin laki-laki)”, selain itu KARYONO juga mengolok-olok terdakwa dengan kata-kata, ”bocah bunder koyo endok opo iso gelut (anak bundar seperti telur apa bisa berkelahi)”.
Bahwa saat datang di Kedung Gupit saksi melihat terdakwa dan saksi KARYONO berdiri berhadap-hadapan sedang cek cok mulut kemudian terdakwa menampar saksi KARYONO dengan tangan kosong mengenai pipi kanan dua kali pipi kiri dua kali kemudian dipisah oleh saksi DIDIK PRASETYO.
Bahwa setelah dipisah terdakwa menampar lagi saksi KARYONO pipi kanan dan kiri masing masing satu kali kemudian dipisah lagi oleh saksi DIDIK.
Bahwa setelah dipisah oleh saksi DIDIK, terdakwa menampar lagi mengenai perut dan punggung saksi KARYONO masing-masing sebanyak satu kali kemudian dilerai lagi oleh saksi DIDK.
Bahwa saat dipukul oleh terdakwa, posisi saksi KARYONO saling berhadap-hadapan berjarak lebih kurang satu meter.
Bahwa saat ditampar terdakwa, saksi KARYONO tidak jatuh hanya limbung saja.
Bahwa setelah ditampar oleh terdakwa saksi melihat pipi saksi KARYONO merah namun tidak ada luka berdarah.
Bahwa kemudian saksi disuruh saksi DIDIK untuk mengantarkan saksi KARYONO kembali kesekolah, dan saksi membonceng saksi KARYONO dan diturunkan di pintu masuk sekolah karena sekolah saksi KARYONO letaknya agak jauh masuk gang berjarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari jalan.
Bahwa setelah turun dari motor saksi KARYONO berlari saat masuk ke sekolahnya.
Bahwa saksi mengetahui saat ini saksi KARYONO sudah masuk sekolah seperti biasanya.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa jaket jumper warna ungu terdapat gambar kartun adalah benar yang dipakai terdakwa saat melakukan penganiayaan kepada KARYONO.
Saksi DIDIK PRASETYO Bin SUYANTO :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 13.00 Wib saksi diajak terdakwa menjemput KARYONO di SMA GUPPI Dongko.
Bahwa yang mempunyai rencana menjemput saksi KARYONO adalah terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan ke SMK GUPPI mau menanyai seseorang, dan saat tiba di sekolah saksi baru mengetahui yang dijemput adalah saksi KARYONO.
Bahwa saat sampai di jalan pintu masuk sekolah, terdakwa minta tolong pada murid SMK GUPPI yang saksi tidak ketahui namanya agar memanggilkan saksi KARYONO dengan kata-kata, ”KARYO nang NDI (KARYO dimana) dan dijawab, ”NANG KELAS (di kelas)” lalu terdakwa berkata , ”KARYO KON RENE (KARYO SURUH KESINI)”.
Bahwa kira-kira 5 (lima) menit kemudian saksi KARYONO datang lalu terdakwa berbicara dengan saksi KARYONO, namun saksi tidak jelas mendengar pembicaraannya karena saksi berdiri agak jauh dan tidak enak bertanya apa yang dibicarakan.
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi dan saksi KARYONO ke Kedung Gupit dengan cara saksi berboncengan dengan terdakwa sedangkan saksi KARYONO naik sepeda motor diikutkan orang yang kebetulan lewat.
Bahwa saat di Kedung Gupit, saksi mendengar terdakwa bertanya kepada saksi KARYONO, ”KOE OPO NGENYEK SH?, KOE NGELOKNE AKU BUNDER KOYO ENDOK GLUDUK” (Kamu mengolok-olok Setia Hati, Kamu mengolok-olok aku bundar seperti telur)” dijawab oleh saksi KARYONO, ”ORA” (tidak).
Bahwa setelah itu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi KARYONO, kemudian terdakwa menampar mengenai muka saksi KARYONO sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi melerainya.
Bahwa kemudian terdakwa menampar lagi sebanyak 2 (dua) kali mengenai muka saksi KARYONO dan saksi melerainya lagi, kemudian terdakwa minta satu tamparan lagi kepada saksi KARYONO dan saksi KARYONO menjawab ”YA” , setelah itu saksi mendengar terdakwa dan saksi KARYONO rebutan cewek lalu saksi kembali ke motor lalu bergurau dengan saksi EKO sambil rebutan topi sehingga tidak mengetahui kejadian selanjutnya.
Bahwa kemudian saksi minta tolong pada saksi BADARUDIN agar mengantar kembali saksi KARYONO ke sekolah karena saksi KARYONO tidak membawa sepeda motor kasihan kalau jalan kaki ke sekolah.
Bahwa saksi melihat akibat ditampar terdakwa tersebut pada pipi saksi KARYONO terdapat warna merah, tapi tidak lecet dan tidak berdarah.
Bahwa saksi mengetahui saksi KARYONO mengikuti perguruan PN (Pagar Nusa) sedangkan saksi, terdakwa, saksi DIDIK PRASETIYO dan saksi EKO mengikuti perguruan SH (Setia Hati).
Bahwa posisi pada saat kejadian kekerasan antara terdakwa dengan KARYONO adalah berdiri dan berhadap-hadapan berjarak lebih kurang 1 (satu) meter.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa jaket jumper warna ungu terdapat gambar kartun adalah benar yang dipakai terdakwa saat melakukan penganiayaan kepada saksi KARYONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui akibat dipukul oleh terdakwa saksi KARYONO dirawat di Puskesmas.
Bahwa beberapa hari setelah kejadian saksi mendengar saksi KARYONO sudah pulang dari rumah saksi, lalu saksi bersama-sama dengan Bapak saksi menjenguk saksi KARYONO karena kabarnya sampai dirawat di SOLO, namun ternyata saat menjenguk orang tua saksi KARYONO bercerita dirawat di Rumah sakit Trenggalek saja.
Bahwa saksi menjenguk saksi KARYONO karena sebelumnya sudah kenal dan saksi merasa kasihan saja.
Bahwa saksi melihat saksi KARYONO saat ini sudah masuk sekolah seperti biasanya.
Bahwa saksi membenarkan terdakwa saat ini duduk di kelas XII SMA Negeri I Dongko yang sekira bulan Pebruari sudah mulai melaksanakan Try Out dan sekira bulan April akan melaksanakan UNAS.
Saksi EKO CAHYONO Bin MISDIANTO :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 13.00 Wib saksi diajak saksi BADARUDIN ke Kedung Gupit dengan cara mengatakan ”ayo melu aku AGUS (terdakwa) karo DIDIK wis neng kono” lalu saksi bersama saksi BADARUDI dengan naik sepeda motor menuju ke Kedung Gupit.
Bahwa sampai di Kedung Gupit telah ada terdakwa, saksi DIDIK dan saksi KARYONO saat itu terdakwa dan saksi KARYONO sedang cek cok mulut.
Bahwa saksi bertanya pada saksi DIDIK ada permasalahan apa antara terdakwa dan saksi KARYONO dan jawaban saksi DIDIK ada masalah organisasi, saksi KARYONO menjelek-jelekkan SH.
Bahwa saksi melihat terdakwa dan saksi KARYONO berhadap-hadapan dengan jarak lebih kurang 1 (satu) meter.
Bahwa saksi melihat terdakwa menampar saksi KARYONO sebanyak 5 (lima) kali yaitu 2 (dua) kali di pipi kanan, 2 (dua) kali di pipi kiri dan 1 (satu) kali lagi di pipi kanan.
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa mukul ke arah mata.
Bahwa saat ditampar tersebut saksi KARYONO tidak jatuh hanya sempoyongan saja.
Bahwa saat ditampar saksi KARYONO tidak berteriak, namun hanya memegangi pipinya.
Bahwa saat terdakwa menampar saksi KARYONO tersebut saksi tidak melerai namun saksi hanya duduk di sepeda motor.
Bahwa saksi melihat saat dipukul oleh terdakwa AGUS PRATAMA tersebut saksi KARYONO hanya diam saja tidak melakukan perlawanan.
Bahwa saat terdakwa AGUS PRATAMA melakukan kekerasan terhadap saksi KARYONO saksi melihat dari jarak 5 (lima) meter duduk di atas sepeda motor sambil mainan HP dan bergurau dengan saksi DIDIK sambil rebutan topi.
Bahwa setelah saksi KARYONO ditampar oleh terdakwa, saksi DIDIK PRASETIYO menyuruh saksi BADARUDIN agar mengantarkan saksi KARYONO ke sekolahnya kemudian saksi pulang berboncengan dengan saksi DIDIK PRASETIYO.
Bahwa saksi tidak berani melerai saat terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi KARYONO karena saksi takut salah karena tidak mengetahui permasalahannya selain itu karena sudah dilerai oleh saksi DIDIK selain itu pula kedudukan terdakwa di SH lebih tinggi dari pada saksi.
Bahwa saksi, terdakwa, saksi DIDIK dan saksi BADARUDIN adalah anggota perguruan Silat Setia Hati sedangkan saksi KARYONO adalah anggota silat Pagar Nusa.
Bahwa akibat ditampar terdakwa pipi saksi KARYONO terlihat merah namun tidak ada luka lecet dan tidak ada luka berdarah.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa jaket jumper warna ungu terdapat gambar kartun adalah benar yang dipakai terdakwa saat melakukan penganiayaan kepada KARYONO.
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengajukan saksi yang meringankan baginya, yang dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SAIDI (a de charge) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjadi Sekretaris Desa Petung sudah 24 tahun.
Bahwa saksi tinggal satu RT dengan keluarga PUJUT (orang tua terdakwa).
Bahwa sekira bulan Oktober 2014 saksi mendengar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap temannya yang bertempat tinggal di desa Ngerdani Dongko namun saat kejadian saksi sedang tidak ada di rumah karena sedang pergi keluar kota, sehingga saat pulang saksi kaget mendengar kejadian tersebut karena sehari-hari terdakwa adalah anak yang baik tidak banyak tingkah karena sejak kecil sakit-sakitan / sakit asma.
Bahwa setelah kejadian, Pak Kades beberapa kali telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban di Ngerdani untuk minta maaf dan memberikan santunan namun tidak diterima.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 saksi diperintahkan oleh Kades untuk mendampingi Pak PUJUT (ayah terdakwa) agar datang ke rumah korban di Ngerdani untuk menyerahkan uang santunan.
Bahwa sekira pukul 18.00 wib atau setelah waktu Maghrib saksi bersama-sama Pak PUJUT mendatangi rumah korban dan diterima oleh Pak AKAT (ayah korban) dan korban juga ada di rumah.
Bahwa saksi menyampaikan permintaan maaf keluarga PAK PUJUT serta menyerahkan uang santunan, dan saat itu permintaan maaf dan uang santunan diterima langsung oleh Pak AKAT.
Bahwa saat menerima uang santunan Pak AKAT tidak mau membuatkan tanda terima.
Bahwa saat memintakan maaf keluarga Pak PUJUT, orang tua korban mengatakan sudah memaafkan bahkan sebenarnya dirinya tidak mau memperkarakan peristiwa itu namun karena desakan orang-orang akhirnya perkara dilanjutnya.
Bahwa sekira pukul 18.30 wib, Pak AKAT mengembalikan uang santunan kepada keluarga terdakwa dengan kata-kata, ”TIDAK MENTOLO”.
Bahwa keadaan keluarga terdakwa adalah keluarga sederhana ayahnya buruh tani dan ibunya ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak dimana terdakwa adalah anak yang pertama.
Bahwa saksi selaku wakil pemerintah desa mohon maaf atas kesalahan terdakwa dan mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan dengan harapan agar terdakwa bisa melanjutkan sekolahnya dan menjadi anak yang baik apalagi sehari-harinya terdakwa adalah anak yang baik.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula mendengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah siswa SMAN 1 Dongko sampai saat ini duduk di kelas XII ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 13.30 Wib bertempat di Kedung Gupit tepatnya dibelakang SMPN 1 Dongko masuk Dsn.Blimbing Rt.70 Rw. 04 Ds./Kec.Dongko Kab.Trenggalek telah melakukan penganiayaan kepada KARYONO.
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi KARYONO pada saat peringatan 17 Agustus di Kecamatan, saat itu sedang banyak kegiatan.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi KARYONO karena KARYONO telah menghina terdakwa dengan kata-kata terdakwa bunder koyo endog, selain itu saksi KARYONO juga menjelek-jelekkan perguruan silat Setia Hati yang diikuti terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dan atau kekerasan fisik terhadap KARYONO dengan cara menampar dengan menggunakan telapak tangan kanan terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu, 5 (lima) kali mengenai pipi kiri, 1 (satu) kali mengenai punggung, dan 1 (satu) kali mengenai bagian perut dan menggunakan telapak tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menganai pipi sebelah KARYONO, dan terdakwa juga menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki sebelah kanan mengenai bagian perut saksi KARYONO.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada KARYONO dengan cara terdakwa mengajak saksi DIDIK untuk menjemput saksi KARYONO di sekolahnya SMK GUPPI dan ketika sampai di jalan masuk SMK GUPPI terdakwa minta tolong salah seorang murid untuk memanggil saksi KARYONO selanjutnya saksi KARYONO diajak ke Kedung Gupit, disana selanjutnya berkumpul teman-teman terdakwa antara lain saksi BADARUDIN, saksi EKO dan saksi DIDIK.
Bahwa saat melakukan penganiayaan posisi terdakwa dengan saksi KARYONO sama-sama berdiri dan berhadap-hadapan.
Bahwa saat terdakwa melakukan kekerasan terhadap AGUS PRATAMA teman-teman terdakwa tersebut hanya diam dan melihat saja dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban KARYONO tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan seorang diri teman-teman terdakwa tidak ikut membantu karena masalah pribadi.
Bahwa terdakwa mengajak teman-temannya agar ada yang menemani.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi KARYONO sendiri tidak ada orang lain yang membantu.
Bahwa terdakwa mengikuti perguruan silat PSHT, sedangkan saksi KARYONO mengikuti perguruan silat Pagar Nusa (PN).
Bahwa setelah dilakukan penganiayaan saksi KARYONO diantarkan kembali ke sekolahnya oleh teman terdakwa yang bernama saksi BADARUDN.
Bahwa tidak benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi KARYONO karena rebutan pacar.
Bahwa terdakwa tidak pernah memukul saksi KARYONO dengan kalung monel.
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya dan telah meminta maaf pada saksi KARYONO dan orang tua terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga saksi KARYONO.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa terdakwa mohon keringanan atas hukuman yang dijatuhkan karena terdakwa ingin melanjutkan sekolahnya agar bisa lulus ujian.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang telah dengan lengkap tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini, dianggap pula telah termuat dalam putusan ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Kedung Gupit tepatnya di belakang SMPN 1 Dongko masuk Dsn.Blimbing Rt.70 Rw. 04 Ds./Kec.Dongko Kab.Trenggalek, telah terjadi kekerasan terhadap seseorang yang bernama KARYONO Bin AKAT ;
KARYONO Bin AKAT mengalami kekerasan dengan cara ditampar / dipukul pipi kanan kiri dengan menggunakan tangan kosong dan ditendang perutnya oleh orang yang bernama AGUS PRATAMA Als TOMIN Bin PUJUT ;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh AGUS PRATAMA Als TOMIN tersebut, KARYONO mengalami luka memar kebiruan di mata kiri, di bibir sebelah kiri atas dan bawah terdapat luka lecet, luka memar pada pipi sebelah kiri, dan luka memar pada sela iga keempat, sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum tertanggal 23 Oktober 2014 atas nama KARYONO Bin AKAT yang dibuat Dokter SINGGIH WAHYUDI PRIYO UTOMO selaku Dokter Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada Puskesmas Dongko;
Bahwa AGUS PRATAMA Als TOMIN melakukan kekerasan terhadap KARYONO karena pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 wib AGUS PRATAMA Als TOMIN mengetahui di HP miliknya ada SMS masuk yang dikirim oleh KARYONO, isi SMS tersebut menjelek-jelekkan nama perguruan silat yang diikuti oleh AGUS PRATAMA Als TOMIN, kemudian KARYONO pernah mengolok-olok AGUS PRATAMA Als TOMIN dengan kata-kata , “bocah bunder koyo endog opo iso gelut (anak bundar seperti telur apa bisa kelahi?) “ ;
Bahwa atas isi SMS dan olok-olokan KARYONO tersebut AGUS PRATAMA Als TOMIN tidak senang kemudian mengajak KARYONO untuk bertemu di belakang SMP Negeri I Dongko yang terletak di Rt. 70 Rw. 04 Dsn. Blimbing Ds/Kec. Dongko Kab. Trenggalek guna menanyakan maksud SMS dan olok-olokan KARYONO tersebut, dan ketika bertemu di belakang SMP Negeri I Dongko, AGUS PRATAMA Als TOMIN dan KARYONO terlibat cek cok mulut;
Bahwa AGUS PRATAMA Als TOMIN yang merasa kesal kepada KARYONO lalu menampar KARYONO beberapa kali mengenai pipi, mulut dan telinga KARYONO, kemudian AGUS PRATAMA Als TOMIN menendang perut KARYONO sebanyak 2 (dua) kali sehingga karena dipukul dan ditendang oleh AGUS PRATAMA Als TOMIN tersebut saksi korban merasakan kesakitan dan mengalami luka-luka ;
Bahwa benar KARYONO Bin AKAT (saksi korban) masih berusia 16 (enam belas) tahun (lahir pada tanggal 10 Juni 1998, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 4362/AT/2004 tanggal 07-09-2004 yang dibuat dikeluarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab. Trenggalek) ;
Bahwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT tidak lain adalah terdakwa yang dihadapkan dipersidangan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya, yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa disusun dengan model dakwaan Subsidiaritas, yaitu Primair : Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002, Subsidair : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa menunjuk pada model dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa tersebut, maka dakwaan pertama yang akan dipertimbangkan oleh Majelis adalah dakwaan Primairnya, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair dari Penuntut Umum adalah pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : “ Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam ketentuan pasal 80 ayat (2) tersebut juga menunjuk pada ayat (1) dari pasal 80 tersebut, maka perlu juga untuk dijelaskan apa isi dari ketentuan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tersebut ;
Menimbang, bahwa pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 selengkapnya menyatakan sebagai berikut : “ Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) “ ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dari pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan ;
Terhadap seorang anak ;
Yang mengakibatkan luka berat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur tersebut seperti dibawah ini ;
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang disini adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum, pelaku tindak pidana yang dimuka persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, ternyata ada kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa akan tetapi sebenarnya yang dimaksud disini adalah menunjuk dengan pasti siapa sebenarnya pelaku dari suatu perbuatan dan pelaku tersebut adalah yang dihadapkan dipersidangan ini serta perbuatan yang telah dilakukan tersebut telah pula memenuhi rumusan unsur-unsur dari perbuatan yang dilarang tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkara incasu, dipersidangan ini telah dihadapkan seseorang yang mengaku bernama AGUS PRATAMA Bin PUJUT yang telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wib bertempat di belakang SMP Negeri I Dongko yang terletak di Rt. 70 Rw. 04 Dsn. Blimbing Ds/Kec. Dongko Kab. Trenggalek, mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak bernama KARYONO Bin AKAT (berusia 16 (enam belas) tahun (lahir pada tanggal 10 Juni 1998)) ;
Menimbang, bahwa AGUS PRATAMA Bin PUJUT tidak lain adalah terdakwa yang dihadapkan dipersidangan ini yang mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar dan baik ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud “setiap orang” dalam unsur pertama ini tidak lain adalah terdakwa, dengan tidak atau belum mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur berikutnya dari perbuatan yang telah dilakukannya tersebut terpenuhi ataukah tidak, oleh karena dalam unsur “setiap orang” ini, belum dipertimbangkan mengenai perbuatan-perbuatan dari terdakwa yang dapat dikatagorikan telah memenuhi rumusan unsur-unsur berikutnya dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan :
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung beberapa perbuatan yang bersifat alternatif, artinya bahwa apabila salah satu perbuatan tersebut yang mengakibatkan luka berat telah terpenuhi maka unsur kedua inipun juga sudah dapat dinyatakan telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdiri dari beberapa perbuatan yang berbeda kualifikasinya, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan pengertian dari tiap-tiap perbuatan tersebut beserta akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ kekejaman “ adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dilandasi dengan rasa perikemanusiaan atau belas kasihan yang ditujukan kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian dari “ kekerasan “, undang-undang tidak menjelaskan tentang apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan “ kekerasan “, bahkan di dalam yurisprudensipun tidak dijumpai adanya suatu putusan yang dapat dipakai sebagai pedoman untuk memberikan arti yang setepat-tepatnya bagi kata “ kekerasan “ tersebut, akan tetapi SIMONS telah memberikan arti dari “ kekerasan “ dengan manyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan (geweld) adalah setiap penggunaan tenaga badan yang tidak terlalu ringan ;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian dari “ ancaman kekerasan “ harus diartikan sebagai suatu ancaman yang apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku tersebut, maka ia (pelaku) akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam tersebut ;
Menimbang, bahwa pengertian dari “ penganiayaan “ itu sendiri tidak diberikan oleh undang-undang akan tetapi arti dari penganiayaan telah diberikan oleh Hoge Raad dalam putusannya dengan menyatakan bahwa kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan pengertian-pengertian sebagaimana disebutkan diatas, maka akan dikaitkan dengan perbuatan kongkrit yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 wib AGUS PRATAMA Als TOMIN mengetahui di HP miliknya ada SMS masuk yang dikirim oleh saksi KARYONO, isi SMS tersebut menjelek-jelekkan nama perguruan silat yang diikuti oleh terdakwa, kemudian saksi KARYONO pernah mengolok-olok terdakwa dengan kata-kata , “bocah bunder koyo endog opo iso gelut (anak bundar seperti telur apa bisa kelahi?) “ ;
Menimbang, bahwa atas isi SMS dan olok-olokan saksi KARYONO tersebut terdakwa tidak senang kemudian mengajak saksi KARYONO untuk bertemu di belakang SMP Negeri I Dongko yang terletak di Rt. 70 Rw. 04 Dsn. Blimbing Ds/Kec. Dongko Kab. Trenggalek guna menanyakan maksud SMS dan olok-olokan saksi KARYONO tersebut, dan ketika bertemu di belakang SMP Negeri I Dongko, terdakwa dan saksi KARYONO terlibat cek cok mulut;
Menimbang, bahwa terdakwa yang merasa kesal kepada saksi KARYONO lalu menampar saksi KARYONO dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali mengenai pipi, mulut dan telinga saksi KARYONO, kemudian terdakwa menendang perut saksi KARYONO sebanyak 2 (dua) kali sehingga karena ditampar/dipukul dan ditendang oleh terdakwa tersebut saksi korban merasakan kesakitan dan mengalami luka-luka sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum tertanggal 23 Oktober 2014 atas nama KARYONO Bin AKAT yang dibuat Dokter SINGGIH WAHYUDI PRIYO UTOMO selaku Dokter Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada Puskesmas Dongko yang dalam pemeriksaannya memberikan kesimpulan, “di mata kiri terdapat luka memar kebiruan dengan ukuran tiga centimeter, di bibir sebelah kiri atas dan bawah terdapat luka lecet dengan ukuran dua centimeter, terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran dua centimeter, tepatnya pada sela iga keempat tampak luka memar dengan ukuran tiga centimeter yang diduga akibat benturan benda tumpul dengan kekuatan sedang " ;
Menimbang, bahwa menunjuk pada akibat yang dialami oleh saksi korban tersebut, Majelis berpendapat bahwa akibat yang dialami tersebut adalah karena penggunaan tenaga yang tidak sedikit ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban tersebut adalah berupa ”kekerasan”, sebagaimana pengertian yang Majelis pertimbangkan tersebut diatas ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Terhadap seorang Anak ;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian dari “ anak “ sebagai obyek dari perbuatan si pelaku yang dalam hal ini adalah terdakwa, maka pengertian “anak“ tersebut harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tersebut, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara incasu, dari keterangan saksi 1 yang merupakan ayah dari saksi korban, ternyata saksi korban masih berumur 16 (enam belas) tahun ;
Menimbang, bahwa saksi korban KARYONO lahir pada tanggal 10 Juni 1998 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 4362/AT/2004 tanggal 07-09-2004 yang dibuat dikeluarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek. ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, korban masih tergolong sebagai anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ketiga inipun telah terpenuhi ;
Ad. 4. Yang mengakibatkan luka berat :
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah akibat yang telah dialami oleh saksi korban tersebut dapat dikatakan sebagai ” luka berat ” sebagaimana disyaratkan untuk terpenuhinya unsur ke empat ini ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ luka berat “ menurut Pasal 90 KUHP adalah penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan dapat sembuh secara sempurna, atau yang karenanya menimbulkan bahaya bagi jiwa, ketidak-cakapan untuk melaksanakan kegiatan jabatan atau pekerjaan secara terus-menerus, kehilangan kegunaan dan sesuatu panca indera, cacat, lumpuh, terganggunya akal sehat selama waktu lebih dari empat minggu dan keguguran atau matinya janin seorang wanita ;
Menimbang, bahwa dalam perkara incasu, akibat yang dialami oleh saksi korban adalah luka memar kebiruan dan luka lecet, hal mana diterangkan dalam Visum Et Repertum tertanggal 23 Oktober 2014 atas nama KARYONO Bin AKAT yang dibuat Dokter SINGGIH WAHYUDI PRIYO UTOMO selaku Dokter Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada Puskesmas Dongko yang dalam pemeriksaannya memberikan kesimpulan, “di mata kiri terdapat luka memar kebiruan dengan ukuran tiga centimeter, di bibir sebelah kiri atas dan bawah terdapat luka lecet dengan ukuran dua centimeter, terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran dua centimeter, tepatnya pada sela iga keempat tampak luka memar dengan ukuran tiga centimeter yang diduga akibat benturan benda tumpul dengan kekuatan sedang" ;
Menimbang bahwa dalam persidangan ini, ketika saksi korban yaitu saksi KARYONO didengar keterangannya di persidangan, dalam pengamatan Majelis tidak terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan adanya bahaya bagi jiwa maupun tubuh dari saksi korban (saksi KARYONO). Saksi KARYONO nampak sehat, tidak cacad, dan tidak tergangu akal sehatnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi korban mengatakan telah sembuh dan sudah dapat melakukan aktifitasnya sebagai pelajar seperti biasa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, luka-luka yang dialami oleh saksi KARYONO bukanlah luka berat sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 90 KUHP tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ke empat ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair dari Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka para terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primairnya, dan karena itu pula harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair dari Penuntut Umum, yaitu pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan ;
Terhadap seorang anak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur tersebut seperti dibawah ini ;
Menimbang, bahwa unsur pertama, unsur kedua dan unsur ketiga yang terdapat dalam pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 adalah sama dengan yang terdapat dalam unsur pertama, unsur kedua dan unsur ketiga pasal 80 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa diatas telah dipertimbangkan bahwa unsur pertama, unsur kedua dan unsur ketiga dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah Majelis nyatakan terpenuhi, sedangkan unsur keempatnya Majelis nyatakan tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pertama, unsur kedua dan unsur ketiga dari dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu pasal 80 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 sama dengan unsur pertama, unsur kedua dan unsur ketiga yang terdapat dalam dakwaan Subsidair yaitu pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002, maka pertimbangan-pertimbangan yang terdapat dalam ketiga unsur tersebut, Majelis ambil alih sepenuhnya dan Mejelis jadikan sebagai pertimbangan untuk mempertimbangkan unsur pertama, unsur kedua dan unsur ketiga dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum terhadap terdakwa tersebut, dan dengan demikian maka unsur pertama, unsur kedua dan unsur ketiga dari dakwaan Subsidair juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Subsidair terhadap terdakwa telah terpenuhi maka kepada terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara terdakwa tersebut, terdakwa telah ditahan, dan karena pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lamanya melebihi dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka kepada terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban ;
Terdakwa adalah pelajar yang harus mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan karena terdakwa yang berstatus pelajar seharusnya dapat memberi contoh yang baik di lingkungan pergaulannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini sudah adil baik bagi terdakwa sendiri maupun bagi korban ;
Mengingat ketentuan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUTtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS PRATAMA Als. TOMIN Bin PUJUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari dandenda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong jaket jumper ungu warna ungu hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh kami ARI SISWANTO, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, YUDI EKA PUTRA, S.H. dan IDA AYU WIDYARINI, S.H.. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu MUAJI, Panitera Pengganti serta dihadiri pula RIRIN SUSILOWATI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUDI EKA PUTRA, S.H. ARI SISWANTO, S.H., M.H.
IDA AYU WIDYARINI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
MUAJI, S.H.