47 / Pid.Sus / 2017 / PN. Sdk
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 47 / Pid.Sus / 2017 / PN. Sdk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LAILA SARI alias KIKI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
P U T U S A N
Nomor 47 / Pid.Sus / 2017 / PN. Sdk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LAILA SARI alias KIKI
Tempat lahir : Sambas Kalimantan Barat
Umur / tanggal lahir : 28 tahun / 6 Maret 1988
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Dusun Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi
Agama : Katolik
Pekerjaan : --
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Januari 2017 dan penangkapan tersebut berlaku s/d 18 Januari 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik POLRI sejak tanggal 19 Januari 2017 s/d 7 Februari 2017
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2017 s/d 19 Maret 2017
3. Perpanjangan An. Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 20 Maret 2017 s/d 18 April 2017
4. Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2017 s/d 7 Mei 2017
5. Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 27 April 2017 s/d 26 Mei 2017
6. Perpanjangan An. Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 27 Mei 2017 s/d 25 Juli 2017
Terdakwa didampingi secara cuma-cuma oleh Penasehat Hukum JOSEPH SITUMORANG, SH & Rekan – Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Pencegahan Kolusi Dan Nepotisme Indonesia (LBH-KPKNI) pada Kantor Posbakum Pengadilan Negeri Sidikalang beralamat di Jalan A. Yani No. 133 Sidikalang, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 47 / Pid.Sus / 2017 / PN. Sdk tanggal 4 Mei 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 47 / Pid.Sus / 2017 / PN. Sdk tanggal 27 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 47 / Pen.Pid.Sus / 2017 / PN. Sdk tanggal 27 April 2017 tentang penetapan hari sidang ;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Laila Sari als Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu (Metamfetamina) bukan tanaman dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat gram)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dina Manurung dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulandikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa Laila Sari als Kiki dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu
--------- Bahwa ia terdakwa Laila Sari Als Kiki pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn. Lau Rambong Ds. Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi tepatnya di rumah kos-kosan milik Madan Sembiring atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu (Metamfetamina) bukan tanaman dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Lamsoh Kudadiri, saksi Siswa Adi Sentosa, dan saksi Valdano Sitanggang (ketiga saksi Anggota Polres Dairi) mendapat informasi via handphone dari saksi Junaidi (Anggota Polsek Tanah Pinem) bahwa di Dsn. Lau Rambong Ds. Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi ada transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian saksi Lamsoh Kudadiri, saksi Siswa Adi Sentosa, dan saksi Valdano Sitanggang berangkat ke TKP dan melakukan pengintaian terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi Junaidi dan saksi Afirnando Brahmana (kedua saksi Anggota Polsek Tanah Pinem), kemudian sekira pukul 22.30 Wib para saksi Anggota Polri melihat terdakwa keluar dari kedai kopi milik saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) lalu para saksi Anggota Polri melakukan penangkapan dan interogasi terhadap terdakwa dan pada saat itu ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibeli dari saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian para saksi anggota Polri meminta terdakwa untuk menunjukkan keberadaan Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) untuk dilakukan penangkapan dan ternyata saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) berada di kedai kopi miliknya sehingga saksi Anggota Polri membawa terdakwa dan saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) ke Kantor Polres Dairi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu (Metamfetamina) bukan tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10154/2017 tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Henry Simanjuntak, SE selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sidikalang, pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.20 gram dan berat bersih 0,04 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB : 507/NNF/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma, Deliana Naiborhu, S.Si., Apt selaku tim pemeriksa dan diketahui oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si. selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia terdakwa Laila Sari Als Kiki pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn. Lau Rambong Ds. Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi tepatnya di rumah kos-kosan milik Madan Sembiring atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu (Metamfetamina) bukan tanaman dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Lamsoh Kudadiri, saksi Siswa Adi Sentosa, dan saksi Valdano Sitanggang (ketiga saksi Anggota Polres Dairi) mendapat informasi via handphone dari saksi Junaidi (Anggota Polsek Tanah Pinem) bahwa di Dsn. Lau Rambong Ds. Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi ada transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian saksi Lamsoh Kudadiri, saksi Siswa Adi Sentosa, dan saksi Valdano Sitanggang berangkat ke TKP dan melakukan pengintaian terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi Junaidi dan saksi Afirnando Brahmana (kedua saksi Anggota Polsek Tanah Pinem), kemudian sekira pukul 22.30 Wib para saksi Anggota Polri melihat terdakwa keluar dari kedai kopi milik saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) lalu para saksi Anggota Polri melakukan penangkapan dan interogasi terhadap terdakwa dan pada saat itu ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibeli dari saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian para saksi anggota Polri meminta terdakwa untuk menunjukkan keberadaan Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) untuk dilakukan penangkapan dan ternyata saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) berada di kedai kopi miliknya sehingga saksi Anggota Polri membawa terdakwa dan saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) ke Kantor Polres Dairi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu (Metamfetamina) bukan tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10154/2017 tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Henry Simanjuntak, SE selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sidikalang, pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,04 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB : 507/NNF/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma, Deliana Naiborhu, S.Si., Apt selaku tim pemeriksa dan diketahui oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si. selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
Atau
Ketiga
--------- Bahwa ia terdakwa Laila Sari Als Kiki pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn. Lau Rambong Ds. Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi tepatnya di rumah kos-kosan milik Madan Sembiring atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “penyalah guna Narkotika Golongan I Jenis Shabu (Metamfetamina) bukan tanaman dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
Bermula pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Lamsoh Kudadiri, saksi Siswa Adi Sentosa, dan saksi Valdano Sitanggang (ketiga saksi Anggota Polres Dairi) mendapat informasi via handphone dari saksi Junaidi (Anggota Polsek Tanah Pinem) bahwa di Dsn. Lau Rambong Ds. Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi ada transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian saksi Lamsoh Kudadiri, saksi Siswa Adi Sentosa, dan saksi Valdano Sitanggang berangkat ke TKP dan melakukan pengintaian terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi Junaidi dan saksi Afirnando Brahmana (kedua saksi Anggota Polsek Tanah Pinem), kemudian sekira pukul 22.30 Wib para saksi Anggota Polri melihat terdakwa keluar dari kedai kopi milik saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) lalu para saksi Anggota Polri melakukan penangkapan dan interogasi terhadap terdakwa dan pada saat itu ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibeli dari saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian para saksi anggota Polri meminta terdakwa untuk menunjukkan keberadaan Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) untuk dilakukan penangkapan dan ternyata saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) berada di kedai kopi miliknya sehingga saksi Anggota Polri membawa terdakwa dan saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) ke Kantor Polres Dairi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu (Metamfetamina) bukan tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10154/2017 tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Henry Simanjuntak, SE selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sidikalang, pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,04 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB : 507/NNF/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma, Deliana Naiborhu, S.Si., Apt selaku tim pemeriksa dan diketahui oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si. selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan membenarkan Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. SISWA ADI SENTOSA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan penangkapan terdakwa dalam perkara narkotika, keterangan tersebut sudah benar serta ditandatangani ;
- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 22.50 Wib di Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, tepatnya di rumah kontrakan Dina Manurung ;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersebut yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082169139121 dan uang sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kronologis penangkapan tersebut sebagai berikut, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi menerima informasi via handphone dari Bripka Junaidi-rekan kerja yang bertugas di Polsek Tanah Pinem, mengatakan bahwa ada masyarakat yang menjual narkotika jenis sabu di daerah Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, mendapat informasi tersebut saksi dan rekan Bripka Lamsoh Kudadiri serta Bripka Valdano Sitanggang berangkat ke tempat tersebut menggunakan mobil pribadi milik saksi dan sesampainya di tempat tujuan, kami merencanakan strategi penangkapan terhadap pelaku yang diduga berada di dalam sebuah kedai kopi milik Dina Manurung, kemudian sekira pukul 22.30 Wib kami melihat ada seorang perempuan keluar dari kedai tersebut yang diduga baru membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya kami menyergap pelaku dan setelah kami interogasi diketahui perempuan tersebut bernama Laila Sari alias Kiki yang baru membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Dina Manurung, lalu kami melakukan penangkapan terhadap Laila Sari alias Kiki dan setelah dilakukan pengembangan, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Dina Manurung dan menggeledah kamar tidurnya, ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik transparan ;
- Bahwa narkotika yang kami sita dari Dina Manurung tersebut, diperolehnya dari seseorang bernama Risma Silalahi alias Ana ;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ;
2. VALDANO SITANGGANG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan penangkapan terdakwa dalam perkara narkotika, keterangan tersebut sudah benar serta ditandatangani ;
- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 22.50 Wib di Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, tepatnya di rumah kontrakan Dina Manurung ;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersebut yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082169139121 dan uang sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kronologis penangkapan tersebut sebagai berikut, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 20.00 Wib, setelah menerima informasi via handphone dari Bripka Junaidi-rekan kerja yang bertugas di Polsek Tanah Pinem, yang mengatakan ada masyarakat yang menjual narkotika jenis sabu di daerah Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, saksi dan rekan Bripka Lamsoh Kudadiri serta Bripka Siswa Adi Sentosa berangkat ke tempat tersebut menggunakan mobil pribadi milik Bripka Siswa Adi Sentosa dan sesampainya di tempat tujuan, kami merencanakan strategi penangkapan terhadap pelaku yang diduga berada di dalam sebuah kedai kopi milik Dina Manurung, kemudian sekira pukul 22.30 Wib kami melihat ada seorang perempuan keluar dari kedai tersebut yang diduga baru membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya kami menyergap pelaku dan setelah kami interogasi diketahui perempuan tersebut bernama Laila Sari alias Kiki yang baru membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Dina Manurung, lalu kami melakukan penangkapan terhadap Laila Sari alias Kiki dan setelah dilakukan pengembangan, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Dina Manurung dan menggeledah kamar tidurnya, ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik transparan ;
- Bahwa narkotika yang kami sita dari Dina Manurung tersebut, diperolehnya dari seseorang bernama Risma Silalahi alias Ana ;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ;
3. JUNAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan penangkapan terdakwa dalam perkara narkotika, keterangan tersebut sudah benar serta ditandatangani ;
- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 22.50 Wib di Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, tepatnya di rumah kontrakan Dina Manurung ;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersebut yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082169139121 dan uang sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kronologis penangkapan tersebut sebagai berikut, saat saksi dan rekan kerja-Bripka Afirnando Brahmana sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polsek Tanah Pinem, Bripka Afirnando Brahmana mendapat informasi dari warga via handphone yang mengatakan ada orang menjual narkotika di Dsn. Lau Rambong, kemudian untuk mencari kebenaran informasi tersebut, saksi menghubungi Bripka Siswa Adi Sentosa melalui handphone dan selanjutnya kami sepakat bertemu di Dsn. Lau Rambong, lalu saksi dan Bripka Afirnando Brahmana berangkat menggunakan mobil pribadi milik saksi, demikian juga rombongan Bripka Siswa Adi Sentosa menuju tempat yang sudah ditentukan, sesampainya di tempat tujuan, kami merencanakan strategi penangkapan terhadap pelaku yang diduga berada di dalam sebuah kedai kopi milik Dina Manurung, kemudian sekira pukul 22.30 Wib kami melihat ada seorang perempuan keluar dari kedai tersebut yang diduga baru membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya kami menyergap pelaku dan setelah kami interogasi diketahui perempuan tersebut bernama Laila Sari alias Kiki yang baru membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Dina Manurung, lalu kami melakukan penangkapan terhadap Laila Sari alias Kiki dan setelah dilakukan pengembangan, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Dina Manurung dan menggeledah kamar tidurnya, ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik transparan ;
- Bahwa narkotika yang kami sita dari Dina Manurung tersebut, diperolehnya dari seseorang bernama Risma Silalahi alias Ana ;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ;
4. AFIRNANDO BRAHMANA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan penangkapan terdakwa dalam perkara narkotika, keterangan tersebut sudah benar serta ditandatangani ;
- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 22.50 Wib di Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, tepatnya di rumah kontrakan Dina Manurung ;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersebut yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082169139121 dan uang sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kronologis penangkapan tersebut sebagai berikut, saat saksi dan rekan kerja-Bripka Junaidi sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polsek Tanah Pinem, saksi mendapat informasi dari warga via handphone yang mengatakan ada orang menjual narkotika di Dsn. Lau Rambong, kemudian untuk mencari kebenaran informasi tersebut, Bripka Junaidi menghubungi Bripka Siswa Adi Sentosa melalui handphone dan selanjutnya kami sepakat bertemu di Dsn. Lau Rambong, lalu saksi dan Bripka Junaidi berangkat menggunakan mobil pribadi milik Bripka Junaidi, demikian juga rombongan Bripka Siswa Adi Sentosa menuju tempat yang sudah ditentukan, sesampainya di tempat tujuan, kami merencanakan strategi penangkapan terhadap pelaku yang diduga berada di dalam sebuah kedai kopi milik Dina Manurung, kemudian sekira pukul 22.30 Wib kami melihat ada seorang perempuan keluar dari kedai tersebut yang diduga baru membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya kami menyergap pelaku dan setelah kami interogasi diketahui perempuan tersebut bernama Laila Sari alias Kiki yang baru membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Dina Manurung, lalu kami melakukan penangkapan terhadap Laila Sari alias Kiki dan setelah dilakukan pengembangan, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Dina Manurung dan menggeledah kamar tidurnya, ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik transparan ;
- Bahwa narkotika yang kami sita dari Dina Manurung tersebut, diperolehnya dari seseorang bernama Risma Silalahi alias Ana ;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ;
5. DINA MANURUNG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan penangkapan terdakwa dalam perkara narkotika, keterangan tersebut sudah benar serta ditandatangani ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 22.30 Wib, saksi menjual narkotika jenis sabu kepada Laila Sari alias Kiki di depan pintu kamar kontrakan saksi di Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian pada saat saksi sedang berada di dalam kamar, datang orang yang tidak saksi kenal membawa Laila Sari yang akhirnya saksi ketahui ternyata polisi, dan langsung menggeledah kamar saksi yang saat itu mereka menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu milik saksi di bawah tempat tidur, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian polisi membawa saksi, Laila Sari dan barang bukti tersebut ke Polres Dairi ;
- Bahwa saksi memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Risma Silalahi alias Ana, tujuan saksi membeli narkotika tersebut untuk saksi jual lagi dengan cara membaginya menjadi 6 (enam) bagian, yaitu 3 (tiga) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa uang sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ;
- Bahwa orang yang membeli narkotika dari saksi yaitu Laila Sari alias Kiki dan Pak Sunguam ;
- Bahwa keuntungan yang saksi peroleh dari menjual narkotika tersebut yaitu agar saksi bisa lepas dari pemakaian narkotika ;
- Bahwa saksi menjual narkotika tersebut sudah selama 7 (tujuh) hari ;
- Bahwa awalnya saksi ditawari oleh Risma Silalahi alias Ana untuk menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ji/gram, saksi menerima tawaran tersebut selanjutnya oleh karena saksi tertarik untuk melanjutkannya, lalu saksi menghubungi nomor handphone yang diberikan oleh Risma Silalahi untuk membeli narkotika yang kemudian saksi ketahui orang tersebut bernama Kasim Sinuraya, lalu Kasim Sinuraya mengatakan kepada saksi untuk menjumpai Risma Silalahi di Lopiga, dan saat saksi menerima narkotika tersebut dari Risma Silalahi, saksi memberikan uang kepada Risma Silalahi alias Ana ;
- Bahwa saksi sudah memesan narkotika jenis sabu kepada Kasim Sinuraya sebanyak 6 (enam) kali melalui handphone, dan orang yang selalu memberikan narkotika yang saksi pesan dari Kasim Sinuraya kepada saksi adalah Risma Silalahi ;
- Bahwa saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait dalam kepemilikan maupun penggunaan narkotika ;
- Bahwa Risma Silalahi merupakan orang kepercayaan Kasim Sinuraya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 507 / NNF / 2017 tanggal 19 Januari 2017 yang ditandatangani oleh AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si an. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan dan AKBP ZULNI ERMA Jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan serta DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt. Jabatan Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, atas pemeriksaan barang bukti :
1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram diduga Narkotika milik tersangka an. LAILA SARI als KIKI.
KESIMPULAN : barang bukti yang dianalisis milik tersangka an. LAILA SARI als KIKI adalah PositifMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 22.50 Wib di Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, tepatnya di rumah kontrakan Dina Manurung ;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersebut yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082169139121 dan uang sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa pergi ke rumah Dina Manurung dan setelah sampai terdakwa mengatakan “Mak buat dulu paket seratus” sambil terdakwa memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Dina Manurung memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam bra terdakwa, kemudian terdakwa pun permisi pulang, namun saat terdakwa berada di ruang tamu tiba-tiba terdakwa ditangkap polisi berpakaian preman, pada saat terdakwa diperiksa ditemukan narkotika di dalam bra terdakwa, setelah terdakwa ditanyai oleh polisi, terdakwa mengakui narkotika tersebut terdakwa beli dari Dina Manurung, selanjutnya terdakwa diminta untuk menunjukkan keberadaan Dina Manurung, setelah terdakwa menunjuk keberadaan Dina Manurung, lalu polisi menangkap Dina Manurung dan saat polisi menggeledah kamar tidurnya ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan, kemudian terdakwa dan Dina Manurung dibawa ke Polres Dairi ;
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Dina Manurung sudah sebanyak 5 (lima) kali ;
- Bahwa Dina Manurung mendapatkan narkotika tersebut dari temannya bernama Risma Silalahi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a’de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu
terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah, serta dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi Bripka Siswa Adi Sentosa menerima informasi dari saksi Bripka Junaidi-rekan kerja yang bertugas di Polsek Tanah Pinem, bahwa ada masyarakat yang menjual narkotika jenis sabu di daerah Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, setelah mendapat informasi tersebut saksi Bripka Siswa Adi Sentosa dan rekan Bripka Lamsoh Kudadiri serta saksi Bripka Valdano Sitanggang berangkat menuju tempat tersebut dengan menggunakan mobil pribadi milik saksi Bripka Siswa Adi Sentosa, dimana sebelumnya rombongan saksi Bripka Siswa Adi Sentosa telah berkoordinasi dengan saksi Bripka Junaidi dan saksi Bripka Afirnando Brahmana untuk bertemu di daerah Dsn. Lau Rambong, sesampainya di tempat tujuan sekitar pukul 22.30 Wib yang merupakan rumah kontrakan saksi Dina Manurung, rombongan saksi Bripka Siswa Adi Sentosa bersama saksi Bripka Junaidi dan saksi Bripka Afirnando Brahmana yang telah merencanakan strategi penangkapan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di ruang tamu rumah kontrakan saksi Dina Manurung tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam bra terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut baru dibeli terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi Dina Manurung ;
Bahwa setelah dilakukan pengembangan setelah terdakwa menunjukkan kamar saksi Dina Manurung, selanjutnya rombongan saksi Bripka Siswa Adi Sentosa bersama saksi Bripka Junaidi dan saksi Bripka Afirnando Brahmana dengan membawa terdakwa, melakukan penangkapan terhadap saksi Dina Manurung di dalam kamar tidurnya dan setelah menggeledah kamar tidur saksi Dina Manurung, ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu milik saksi Dina Manurung di bawah tempat tidurnya, serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082169139121 dan uang sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama saksi Dina Manurung berikut barang bukti dibawa ke Polres Dairi ;
Bahwa barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram dimaksud positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa maupun saksi Dina Manurung tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait dalam kepemilikan maupun penggunaan narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang menunjuk dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu :
KESATU : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan yang akan dipertimbangkan yang lebih sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan Alternatif KEDUA : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang
2. Tanpa hak atau melawan hukum
3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur ”setiap orang” mengandung maksud orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan LAILA SARI alias KIKI, yang memiliki identitas yang bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan juga telah mengakui kebenaran identitasnya di depan persidangan, sehingga tidak terjadi Error in Persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ”setiap orang” telah terpenuhi, dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum
Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak atau melawan hukum” merupakan satu kesatuan yang memiliki makna yang sama/serupa, dimana dalam ilmu pengetahuan hukum pidana unsur melawan hukum diistilahkan dengan sebutan wederrechtelijk yang mengandung maksud bertentangan dengan hukum, adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini menghendaki adanya suatu perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum, maka untuk dapat menerapkan unsur ini harus diuraikan secara bersamaan dengan unsur berikutnya yang merupakan bentuk perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Menimbang, bahwa unsur “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” merupakan unsur yang bersifat alternatif yang mengandung maksud Majelis Hakim akan memilih salah satu yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, apabila salah satu perbuatan terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi Bripka Siswa Adi Sentosa menerima informasi dari saksi Bripka Junaidi-rekan kerja yang bertugas di Polsek Tanah Pinem, bahwa ada masyarakat yang menjual narkotika jenis sabu di daerah Dsn. Lau Rambong Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, setelah mendapat informasi tersebut saksi Bripka Siswa Adi Sentosa dan rekan Bripka Lamsoh Kudadiri serta saksi Bripka Valdano Sitanggang berangkat menuju tempat tersebut dengan menggunakan mobil pribadi milik saksi Bripka Siswa Adi Sentosa, dimana sebelumnya rombongan saksi Bripka Siswa Adi Sentosa telah berkoordinasi dengan saksi Bripka Junaidi dan saksi Bripka Afirnando Brahmana untuk bertemu di daerah Dsn. Lau Rambong, sesampainya di tempat tujuan sekitar pukul 22.30 Wib yang merupakan rumah kontrakan saksi Dina Manurung (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), rombongan saksi Bripka Siswa Adi Sentosa bersama saksi Bripka Junaidi dan saksi Bripka Afirnando Brahmana yang telah merencanakan strategi penangkapan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di ruang tamu rumah kontrakan saksi Dina Manurung tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam bra terdakwa, bahwa 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut baru dibeli terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi Dina Manurung, dan setelah dilakukan pengembangan setelah terdakwa menunjukkan kamar saksi Dina Manurung, selanjutnya rombongan saksi Bripka Siswa Adi Sentosa bersama saksi Bripka Junaidi dan saksi Bripka Afirnando Brahmana dengan membawa terdakwa, melakukan penangkapan terhadap saksi Dina Manurung di dalam kamar tidurnya dan setelah menggeledah kamar tidur saksi Dina Manurung, ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu milik saksi Dina Manurung di bawah tempat tidurnya, serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082169139121 dan uang sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama saksi Dina Manurung berikut barang bukti dibawa ke Polres Dairi ;
Menimbang, bahwa juga berdasarkan fakta hukum, barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram dimaksud positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa maupun saksi Dina Manurung tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait dalam kepemilikan maupun penggunaan narkotika, sehingga perbuatan terdakwa dalam kepemilikan, menyimpan, menguasai 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram yang positif mengandung Metamfetamina, merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, hal ini juga terbukti dengan dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 22.30 Wib oleh rombongan saksi Bripka Siswa Adi Sentosa bersama saksi Bripka Junaidi dan saksi Bripka Afirnando Brahmana di ruang tamu rumah kontrakan saksi Dina Manurung, dan setelah dilakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Dina Manurung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi, dengan demikian unsur-unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa keseluruhan unsur-unsur dari dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan terbukti dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan segala sikap dan tingkah laku Terdakwa di persidangan yang ternyata Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini terlihat dari cara bicara dan bertutur kata serta kemampuan Terdakwa mengingat dan menjawab dengan jelas dan terang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dengan demikian Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengandung stelsel pidana kumulatif yaitu terdakwa selain diancam dengan pidana penjara juga diancam dengan pidana denda, dan berdasarkan Pasal 273 ayat (1) KUHAP, kepada terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, besarnya denda yang dijatuhkan akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini dan juga berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar, yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 ayat (1) KUHP masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan putusan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu
barang bukti tersebut kepunyaan terdakwa dan sengaja dipergunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana dimaksud, sehingga dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 222 KUHAP Terdakwa yang dijatuhi pidana dibebani untuk membayar biaya perkara dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa, karena itu perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya dalam tindak pidana narkotika, disamping terdakwa sebagai pelaku delik, sesungguhnya terdakwa juga sebagai korban dari peredaran gelap Narkotika, sehingga penjatuhan pidana haruslah memperhatikan keselarasan antara penegakan aturan hukum yang dilanggar dengan keadaan dan kepentingan terdakwa sebagai pelaku sekaligus sebagai korban ;
Menimbang, bahwa maksud suatu pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk menimbulkan duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha kembali sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa di atas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini dirasakan telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan rasa keadilan dalam masyarakat ;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa LAILA SARI alias KIKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang, pada hari SENIN tanggal 3 Juli 2017, oleh SAHAT S.P. BANJARNAHOR, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ROCKY B.F. SITOHANG, S.H. dan DWI SRI MULYATI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 6 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MHD. IDHAM SIREGAR, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidikalang serta dihadiri oleh HARAPAN SIMBOLON, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ROCKY B.F. SITOHANG, S.H. SAHAT S.P. BANJARNAHOR, S.H., M.H.
DWI SRI MULYATI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
MHD. IDHAM SIREGAR