No. 50/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 50/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASPUL ANWAR Bin SUYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa KASPUL ANWAR BIN SUYANTO, hapus. 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara
putUsan
No. 50/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KASPUL ANWAR Bin SUYANTO
Tempat lahir : Rantau.
Umur / tanggal lahir : 56 tahun/ 05 September 1957.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Belitung Darat No. 10 Rt. 15 Banjarmasin atau Jl. A. Yani KM. 7,5 Komp. Bunyamin Resident Blok E No. 74 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV MARGA JAYA)
:
Dipersidangan Terdakwa tidak pernah hadir namun dihadiri oleh ERNAWATI, SH.MH., MARLIANI, SH., ARBAIN, SH,. IGUN NAHAN, SH., dan JEFRY, SH., semuanya Advokat dan Advokat magang pada Kantor ADVOKAT ERNA & REKAN, beralamat kantor di Jalan A. Yani KM 6 Komplek Bunyamin Permai II Ray III No. 3 B Kecamatan Banjarmasin Timur Kotamadya Banjarmasin, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Desember 2015 yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 4 Januari 2016..
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Kota oleh
1. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2015 s/d 03 Januari 2016.
3. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d tanggal 15 Januari 2016;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN.Banjarmasin sejak tanggal 16 Januari 2016 s/d tanggal 15 Maret 2016 ;
Pengadilan Tipikor tersebut,
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm tanggal 17 Desember 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm tanggal 17 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan.
Telah memdengar keterangan ahli.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA bersama-sama dengan HERRY SUPRIYANTO, SH., MH selaku pejabat pembuat Komitmen, saksi DR. Ir SYAHRIL TAUFIK Msc Eng Selaku Tim Ahli HPS / Panitia Pemeriksa / Penerima Barang Universitas Lambung Mangkurat (dalam penuntutan terpisah) pada waktu-waktu tertentu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti hari dan tanggalnya yaitu antara bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu ditahun 2011 bertempat di Kantor Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Jalan H. Hasan Basri Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”. perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Surat Rektor Universitas Lambung Mangkurat yang ditandatangani Prof.Dr.Ir.H. Muhammad Ruslan, MS nomor 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional perihal permohonan APBN-P Tahun Anggaran 2011 dengan lampiran Usulan Kegiatan Untuk Kegiatan APBN-P TA 2011 sebagai berikut :
Bahwa Surat dimaksud dilampiri dengan data pendukung berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) atau buku biru yang berisi rincian nama alat, jumlah, spesifikasi, harga satuan dan harga total sesuai kebutuhan fakultas yang dibuat oleh masing-masing fakultas yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat, selanjutnya usulan tersebut dikirimkan kepada Bagian Biro Perencanaan dan sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat (BAPSI) untuk dikompilasi menjadi sebuah dokumen/data pendukung. Selanjutnya Surat Prof.Dr.Ir.H. Muhammad Ruslan, MS selaku Rektor Unlam tersebut ditindak lanjuti oleh pihak Ditjen Pendidikan Tinggi via Email tanggal 23 Juli 2011 yang isi pokoknya meminta pihak Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan urutan prioritas kegiatan sesuai dengan rencana strategis dan rencana induk pengembangan Universitas Lambung Mangkurat, kemudian email tersebut ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat dengan mengirimkan surat Nomor: 2518/UN8/PR/2011 tanggal 25 Juli 2011 kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional perihal Urutan Prioritas Usulan APBN-P 2011 dengan lampiran perincian sebagai berikut :
Bahwa Selanjutnya usulan APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin beserta RAB/buku biru data pendukung tersebut diusulkan dan dibahas oleh Ditjen Pendidikan Tinggi bersama dengan Komisi X DPR RI dan pada tanggal 26 Agustus 2011 mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI dengan alokasi PAGU sebesar Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Kegiatan | Volume | Pagu (Rp.) |
| A. | Pengadaan Alat Dan Peralatan Laboratorium | ||
| 1. | Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran | 1 Paket | 20.000.000.000,- |
| 2. | Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Fak. Kedokteran | 1 Paket | 29.612.115.000,- |
| 3. | Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik | 1 Paket | 46.598.180.000,- |
| 4. | Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan | 1 Paket | 2.784.160.000,- |
| 5. | Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA | 1 Paket | 12.450.575.000,- |
| B. | Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah | ||
| 1. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik | 1 Paket | 1.000.000.000,- |
| 2. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum | 1 Paket | 700.000.000,- |
| Total | 113.145.030.000,- | ||
| No. | Kegiatan | Volume | Pagu (Rp.) |
| 1. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik | 1 Paket | 1.000.000.000,- |
| 2. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum | 1 Paket | 700.000.000,- |
| 3. | Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Fak. Kedokteran | 1 Paket | 29.612.115.000,- |
| 4. | Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran | 1 Paket | 20.000.000.000,- |
| 5. | Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA | 1 Paket | 12.450.575.000,- |
| 6. | Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik | 1 Paket | 46.598.180.000,- |
| 7. | Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan | 1 Paket | 2.784.160.000,- |
| Total | 113.145.030.000,- | ||
-
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Kemahasiswaan Beasiswa Mahasiswa Tidak Mampu Rp. 432.000.000,- Kegiatan Kemahasiswaan Rp. 300.000.000,- Peningkatan Kegiatan Belajar Mengajar Rp. 450.000.000,- Beasiswa Bidik Misi Rp. 900.000.000,- Pengadaan Peralatan Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Kedokteran Rp. 25.000.000.000,- Pengadaan Peralatan Lab. Fak. MIPA Rp. 15.400.000.000,- Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Teknik Rp. 30.000.000.000,- Pengadaan barang inventaris Gedung Baru Fakultas kedokteran Rp. 2.073.380.000,- Total Rp. 72.482.000.000,-
Bahwa setelah anggaran mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI selanjutnya pada tanggal 5 September 2011 Dirjen Dikti Kepmendiknas Djoko Santoso mengirimkan Surat No. 1384/E/T/2011 tanggal 5 september 2011 perihal APBN-P TA. 2011 kepada seluruh Rektor Universitas /institut Negeri yang menerangkan :
Alokasi Pagu APBN-P TA.2011 satuan kerja saudara menurut item kegiatan tercantum pada lampiran. Alokasi dana dan kegiatan tersebut tidak boleh diubah / diganti.
Penyusunan RK AKL (Rencana Kegiatan Anggaran dan Keluaran Lembaga) APBN-P sesuai alokasi tersebut pada butir 1 dan 2 diatas serta menyampaikan softcopynya melalui email [email protected] Paling lambat tanggal 8 september 2011.
Menyiapkan data dukungan yang diperlukan (KAK, TOR, RAB, GAMBAR BANGUNAN dan kelengkapan lainnya yang relevan ) untuk menunjang penelaahan RKA-KL APBN-P TA. 20111 dengan Dirjen anggaran kepmenkeu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bahwa pada tanggal 6 September 2011, Sekretaris Dirjen Dikti mengundang 5 unit kerja di Kementerian Pendidikan Nasional, 12 koordinator Perguruan Tinggi swasta dan 88 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia dari tanggal 9 September 2011 s/d 14 September 2011 perihal Undangan penelahaan APBN-P TA. 2011 di Dirjen Dikti Kepmendiknas dan Dirjen Anggaran Kepmenkeu. Universitas Lambung Mangkurat mendapat jadwal penelahaan pada tanggal 14 september 2011. Dalam surat tersebut diminta agar membawa :
RKA-KL APBN-P TA. 2011 (softcopy dan hard copy)
TOR, RAB dan Arsip data Komputer.
Bahwa selanjutnya Rektor Unlam Prof.Dr. Ir.H.M. RUSLAN.MS mengeluarkan surat No. 3047/UN8/KU/2011 tanggal 9 September 2011 tentang usul Pejabat perbendaharaan TA. 2011 Ke Mendiknas RI kemudian atas surat rektor tersebut pihak Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas mengeluarkan Surat keputusan No. 78763/A.A3/KU/2011 tanggal 14 September 2011 dengan uraian sebagai berikut :No. Jabatan : Nama 1. Kuasa Pengguna Anggaran : Prof. Dr. Ir. H.M. Ruslan. MS 2. PPK kegiatan Adm.umum dan PNBP : Prof. Dr. Jumadi. 3. PPK kegiatan Program Pendidikan Tinggi : Drs. Abu Bakar Sidik 4. Pejabat Penguji dan Menandatangani SPM : Herry Supriyanto,SH.MH 5. Bendahara Penerima : Pahrudin Ali Hamis, SE 6. Bendahara pengeluaran : Muhammad Fitri, SH 7. Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk PNBP : Akhmad Iskandar 8. Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kegiatan dan usaha Perguruan tinggi : Yuli Faulina, SE 9. Bendahara Pengeluaran Pembantu Administrasi dan Umum : Husin Naparin, SE Bahwa pada tanggal 14 September 2011, menindaklanjuti surat undangan dari Dirjen Dikti sesuai butir 8, Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H.M RUSLAN MS memerintahkan beberapa pegawai untuk menghadiri Undangan Penelaahan di Dirjen Dikti Kepmendiknas yaitu :
(1). Drs. H.M Ary Achdayani, MAP
(2). Herry Supriyanto, SH.MH
(3). Drs. Ilham Anwar, M.Pd
(4). M.Ilyas, ST
(5). Ferry Irawati, ST
Kelima utusan tersebut membawa TOR dan RAB barang sesuai dengan proposal awal pada saat pembahasan dengan DPR RI namun tidak dilengkapi dengan brosur.
Dari hasil pertemuan tersebut Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas menyatakan bahwa TOR dan RAB harus dilengkapi dengan :
Daftar harga
Brosur
Gambar setiap alat yang mencantumkan merk
Satuan harga
Bahwa pada tanggal 16 September 2011, saksi Muhammad Ilyas menyerahkan TOR, RAB dan data-data dukung yang diminta oleh penelaah Dirjen Anggaran Kepmenkeu sdr. Aris Joko Widodo atas Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran dan Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat ke Direktorat Jenderal Anggaran Kepmenkeu RI, disamping itu juga dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak No. 3067/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 dan Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan/Kegiatan No. 3068/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H. M.Ruslan MS;
Bahwa sebelumnya Rektor Unlam mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Unlam No. 647/UN8/PR/2011tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu PPK dalam penyusunan HPS Unlam dana APBN-P Tahun 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Rektor Unlam
Pengarah : Pembantu Rektor I
: Pembantu Rektor II
: Pembantu Rektor III
: Pembantu Rektor IV
Ketua : Drs. Abu Bakar Sidik
Anggota : Ir. H. Sawardi
Tim Tenaga Ahli Fak. Teknik : Dr. Ir.Syahril Taufik, Msc.Eng
Ir. Rusliansyah, Msc
Abdul Ghofar, ST. MT
Namun Drs. Abu Bakar Sidik selaku PPK memberitahukan kepada Rektor Unlam bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dengan pertimbangan :
Waktu pelaksanaan pengadaan terlalu pendek hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.
Waktu pembuatan HPS berdasarkan Peppres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa menyebutkan HPS paling lama 28 hari, sedangkan pengadaan ini barang sifatnya khusus yang memerlukan waktu cukup paling tidak 20 hari untuk pembuatan HPS terhadap barang yang diadakan
Pelaksanaan lelang yang standar memakan waktu 45 (empat puluh lima) hari, itu pun apabila tidak ada sanggahan.
Bahwa pada tanggal 31 september 2011 sehubungan dengan laporan dari saksi Drs. Abu Bakar Sidik selanjutnya saksi Prof. Dr. Ir. H. M. RUSLAN, MS selaku Rektor Unlam meminta kepada pembantu rektor II saksi Prof. Jumadi untuk mengganti saksi Drs. Abu bakar Sidik dengan alasan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dalam kegiatan APBN-P 2011 karena ada tugas rangkap, sakit-sakitan dan waktu pekerjaan yang mendesak. Selanjutnya Rektor Unlam saksi Prof. DR. Ir. H.M. RUSLAN mengeluarkan surat No. 3341/UN8/KU2011 tanggal 10 Oktober 2011 mengusulkan revisi pejabat pembuat komitmen dari saksi Drs. Abu Bakar Sidik kepada saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH dan pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM dari saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH kepada saksi Drs. ILHAM ANWAR. Mpd, kemudian perubahan tersebut disetujui oleh Sekjen Kemendiknas Ainun Naim dengan mengeluarkan surat persetujuan No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menetapkan saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. ILHAM ANWAR, Mpd sebagai Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM.
Bahwa kemudian Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin meminta bantuan kepada Kepala Balai Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dengan Surat Nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli lelang kemudian Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menjawab surat permohonan Rektor tersebut dengan Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nomor : KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli Lelang lalu keluar Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang dan jasa Universitas Lambung Mangkurat untuk APBN-P.
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2011 Rektor Unlam saksi Prof. DR.Ir. H.M RUSLAN, MS Mengeluarkan Surat Keputusan No. 690/UN8/OT2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa TA 2011 dengan uraian sebagai berikut :
M. Harliansyah, ST : Ketua / Anggota
Dedi Yudha Lesmana : Sekretaris / Anggota
Hamidan, SP : Anggota
Anwar, SE : Anggota
Alfian Noor, ST. MM : Anggota
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011 saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH di suruh oleh saksi Dr.Ir.SYAHRIL TAUFIK MSc,Eng untuk menandatangani harga perkiraan Sendiri (HPS) yang di buat oleh Tim tenaga Ahli antara lain :
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain dr. DIDIK DWI SANYOTO dan dr. HM. BAKHRIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 22.919.596.000,-
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011, Kuasa Pengguna Anggaran Unlam mengumumkan rencana umum pengadaan barang dan jasa TA 2011 No. 3398/UN8/LL/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dikoran Tempo.
Bahwa Kemudian HPS, KAK dan RAB beserta spesifikasi teknisnya diserahkan oleh saksi DR. SYAHRIL TAUFIK, Msc. Eng kepada saksi M. HARLIANSYAH, ST selaku Ketua Panitia pengadaan.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2011, panitia Pengadaan mengeluarkan pengumuman pelelangan umum dengan pascakualifikasi dengan isi pengumuman pada pokoknya bahwa Persyaratan peserta adalah Badan Usaha/perusahaan yang memiliki surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP besar) dengan klasifikasi / Kualifikasi /KLBI peralatan Laboratorium (51392) yang kemudian di Ralat berdasarkan Ralat Pengumuman pelelangan umum pengadaan barang nomor : 002/ Panitia/UNLAM/2011 tanggal 20 Oktober 2011diumumkan oleh Panitia melalui Koran Tempo.
Bahwa setelah mengetahui adanya pengadaan barang untuk alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakultas kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar Rp. 22.962.620.000,-selanjutnya Terdakwa KASPUL ANWAR memerintahkan anak buah Terdakwa yang bernama sdr. Edi untuk menyiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftran ke LPSE.
Dalam pelaksanaan penawaran pada lelang pengadaan barang untuk alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakulatas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar Rp. 22.962.620.000,- CV. Marga Jaya bekerja sama dengan CV. Akses Cipta Utama dengan Direkturnya sdr. Jefri dengan perjanjian CV. Marga Jaya menyiapkan Dokumen yang berhubungan dengan Perusahaan sedangkan Jefri bertugas mencari dukungan dari distributor, memasukkan penawarn dan apabila dinyatakan menang maka melakukan pembelian barang sesuai dengan kontrak, sekaligus mengirim ke alamat yang ditentukan.
dalam menyusun harga penawaran guna mengikuti proses pengadaan alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin CV. Marga Jaya telah mendapatkan penawaran harga dari perusahaan pendukung serta diskon yang diberikan perusahaan selanjutnya harga tersebut disusun sebagai harga penawaran.
Nilai Penawaran CV. MARGA JAYA atas pengadaan alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakultas kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah Rp. 22.962.620.000,
bahwa CV. MARGA JAYA memasukkan penawaran dalam proses pelelangan pengadaan barang untuk alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakultas kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan cara upload dokumen pada tanggal 08 Nopember 2011 dengan No. Penawaran 043/CV-MJ/XI/2011 beserta dokumen administrasi, teknis,harga dan dokumen isian kualifikasi.
Bahwa kemudian tanggal 24 Oktober 2011 bertempat di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin panitia pengadaan melaksanakan kegiatan AANWIJZING yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penjelasan Pengadaan Barang (AANWIJZING) .
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2011 ada Adendum Dokumen Pengadaan terkait
Untuk pengadaan alat lab terpadu Fak Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 2,5,8,49,51,52, 55, 68, 71; kemudian perubahan volume pada item barang nomor 5,8,9,10 (ditiadakan), 11.
Dan untuk lampiran persyaratan dokumen penawaran tekhnis adalah karena ada penambahan persyaratan berupa lampiran surat-surat pernyataan dukungan copy surat sertifikat industri, copy surat pengangkatan sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merk), surat pernyataan memegang sertifikat garansi, melaksanakan traning program, surat pernyataan menyerahkan certificate of origin, penambahan lampiran tersebut didasarkan kepada pelaksanaan aanwizjing kemudian dikarenakan adanya penambahan lampiran persyaratan tersebut maka panitia memberikan tambahan waktu pemasukan penawaran menjadi tanggal 28 Oktober 2011 dari yang semula batas akhir pemasukan penawaran tanggal 27 Oktober 2011.
Bahwa pada tanggal 28 oktober 2011 panitia pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran sebagai berikut :
Fakultas Kedokteran
(1) Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Lengkap 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Lengkap 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Lengkap 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Lengkap 5. PT. TUNAS BAKTI NUSANTARA 22.623.977.000,- Lengkap
-
(2) Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sbb :
-
-
No Nama Perusahaan Koreksi Aritmatik
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Tidak terkoreksi 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Tidak terkoreksi 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Tidak terkoreksi 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Tidak terkoreksi
-
(3) Evaluasi Administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang yaitu CV. MARGA JAYA
-
-
No Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MARGA JAYA Memenuhi
-
Evaluasi Teknis yang meliputi spesifikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran satu perusahaan penawar tidak melebihi Pagu Anggaran.
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan satu perusahaan penawar dinyatakan LULUS.
| No | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | CV. MARGA JAYA | Memenuhi |
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data/dokumen pada saat akan diusulkan sebagai calon pemenang antara lain :
Surat dukungan dari ATPM oleh Principle (LoA)
Copy surat pengangkatan sebagai ATPM oleh Principle (LoA)
Copy sertifikasi Industri untuk peralatan yang ditawarkan.
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran Rp. 22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
(1) Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran Rp. 22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 12/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran Rp. 22.596.518.000,-.
Bahwa Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran pada tanggal 30 November 2011 Rektor Unlam saksi Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS dan saksi HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan Terdakwa KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari Terdakwa KASPUL ANWAR dan dengan masa kerja selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Bahwa setelah ditandatanganinya kontrak kemudian terdakwa meminta bantuan melalui CV AKSES CIPTA UTAMA untuk melakukan pemesanan barang kepada:
PT. GSM pada tanggal 2 Nopember 2011 sebanyak 49 item barang
PT. BESHA ANALITIKA pada 2 Nopember 2011 sebanyak 19 item barang
PT. SARANDI KARYA NUGRAHA pada tanggal 1 Nopember 2011 sebanyak 4 item barang
PT. SALIPOLAPA pada tanggal 1 Nopember 2011 sebanyak 1 item barang
dengan tahapan pembayaran dari CV. AKSES CIPTA UTAMA kepada :
PT. GSM pada
tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 167.108.977,-
tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 361.163.306,-
tanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp. 393.133.306,-
tanggal 15 Desember 2011 sebesar Rp. 161.045.832,-
tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 3.203.220.825,-
tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 1.154.640.600,-
tanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp. 1.936.408.000,-
tanggal 3 Janauri 2012 sebesar Rp. 458.970.040,-
tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp. 407.332.276,-
PT. BESHA ANALITIKA pada tanggal 13 Januari 2012 sebesar Rp. 5.268.070.682,
PT. SARANDI KARYA NUGRAHA pada tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 112.008.123,-
PT. SALIPOLAPA pada tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 340.312.500,- , sehingga Total Pemesanan Rp. 16.556.476.500,-
Bahwa saksi HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku PPK menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh saksi HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur CV Marga Jaya, Terdakwa KASPUL ANWAR.
Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh saksi HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV MARGA JAYA yaitu Terdakwa KASPUL ANWAR dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa “Terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaran”.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh saksi HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV MARGA JAYA, terdakwa KASPUL ANWAR , saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut:
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Dan Faktanya dari tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Alat Laboratorium dan Manikin telah diserahkan oleh masing-masing vendor, namun terdapat 2 (dua) alat yang belum diinstalasi oleh vendor.
Bahwa saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak menerapkan Pasal 13 tentang Sanksi dan Denda dan Pasal 16 tentang Pemutusan Perjanjian dalam Surat Perjanjian kepada terdakwa KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya atas keterlambatan pekerjaan sehingga tidak dapat menyerahkan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan,
Bahwa terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYAtelah bersepakat dengan saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan saksi SYAHRIL TAUFIK selaku ketua Pemeriksa dan Penerima Barang secara melawan hukum telah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH dan Saksi DR.Ir. SYAHRIL TAUFIK, MS bertentangan dengan :
Bahwa sebagaimana UU RI No. 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Pasal 18 ayat 3 “pejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran materill dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 21 ayat 1 “Yang menetapkan bahwa pembayaran atas APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”.
Dalam pasal 6 huruf f Pepres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : “menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa”;.
Bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli Setya Budi Arijanta, SH.KN yang berpendapat : “Mengacu kepada ketentuan dalam pasal 24 Perpres No. 54 tahun 2010 seharusnya pengadaan barang untuk Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dilakukan pemaketan per jenis barang / alat dan tidak di paketkan berdasarkan Fakultas, apabila pemaketan berdasarkan fakultas dimana satu paket tersebut isinya berbagai jenis alat maka akan menjadi tidak efisien hasilnya karena yang mengikuti pelelangan bukan produsen / agen / distributor akan tetapi pedagang. Karena yang mengikuti adalah pedagang maka apabila dibandingkan dengan harga produsen / agen / distributor maka akan lebih mahal sehingga tidak efisien. Karena salah pemaketan, sudah bisa dipastikan akan salah dalam menyusun HPS dan salah dalam membuat persyaratan penyedia barang dan jasa. Survei HPS tidak diambil dari produsen / agen / distributor akan tetapi diambil berdasarkan harga pedagang sehingga HPS akan kemahalan (hal ini melanggar ketentuan pasal 66 Perpres No. 54 tahun 2010).
Bahwa dalam pasal 6 huruf g Pepres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara “
Selanjutnya Pasal 95 ayat ( 3 ) yang berbunyi “ Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalamKontrak “.
Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Kontrak”.
Pasal 87 ayat 3 “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 93 ayat 1 “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui 5% dari nilai kontrak,
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa perbuatan terdakwa KASPUL ANWAR bersama-sama dengan saksi HERRY SUPRIYANTO, SH., MH dan saksi DR. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc.Eng telah memperkaya diri sendiri atau koorporasi sebesar Rp. 5.490.946.746.,00 sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP yang tertuang dalam Surat No.SR-719/PW16/5/2014 dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
-
-
Nilai Pembayaran ke CV Marga Jaya Rp. 22.596.518.000,00 -/- PPN 10% Rp. 2.054.228.909,00 Nilai bersih setelah PPN Rp. 20.542.289.091,00 Nilai riil (vendor) Rp. 16.556.476.580,00 -/- PPN 10% Rp. 1.505.134.235,00 Nilai bersih setelah PPN Rp. 15.051.342.345,00 Kerugian Keuangan Negara Rp. 5.490.946.746,00
-
Perbuatan terdakwa KASPUL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA bersama-sama dengan HERRY SUPRIYANTO, SH., MH selaku pejabat pembuat Komitmen, saksi DR. Ir SYAHRIL TAUFIK Msc Eng Selaku Tim Ahli HPS / Panitia Pemeriksa / Penerima Barang Universitas Lambung Mangkurat (dalam penuntutan terpisah) pada waktu-waktu tertentu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti hari dan tanggalnya yaitu antara bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu ditahun 2011 bertempat di Kantor Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Jalan H. Hasan Basri Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Surat Rektor Universitas Lambung Mangkurat yang ditandatangani Prof.Dr.Ir.H. MUHAMMAD RUSLAN, MS nomor 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional perihal permohonan APBN-P Tahun Anggaran 2011 dengan lampiran Usulan Kegiatan Untuk Kegiatan APBN-P TA 2011 sebagai berikut :
| No. | Kegiatan | Volume | Pagu (Rp.) |
| A. | Pengadaan Alat Dan Peralatan Laboratorium | ||
| 1. | Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran | 1 Paket | 20.000.000.000,- |
| 2. | Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Fak. Kedokteran | 1 Paket | 29.612.115.000,- |
| 3. | Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik | 1 Paket | 46.598.180.000,- |
| 4. | Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan | 1 Paket | 2.784.160.000,- |
| 5. | Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA | 1 Paket | 12.450.575.000,- |
| B. | Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah | ||
| 1. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik | 1 Paket | 1.000.000.000,- |
| 2. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum | 1 Paket | 700.000.000,- |
| Total | 113.145.030.000,- | ||
Bahwa Surat dimaksud dilampiri dengan data pendukung berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) atau buku biru yang berisi rincian nama alat, jumlah, spesifikasi, harga satuan dan harga total sesuai kebutuhan fakultas yang dibuat oleh masing-masing fakultas yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat, selanjutnya usulan tersebut dikirimkan kepada Bagian Biro Perencanaan dan sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat (BAPSI) untuk dikompilasi menjadi sebuah dokumen/data pendukung. Selanjutnya Surat Prof.Dr.Ir.H. MUHAMMAD RUSLAN, MS selaku Rektor Unlam tersebut ditindak lanjuti oleh pihak Ditjen Pendidikan Tinggi via Email tanggal 23 Juli 2011 yang isi pokoknya meminta pihak Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan urutan prioritas kegiatan sesuai dengan rencana strategis dan rencana induk pengembangan Universitas Lambung Mangkurat, kemudian email tersebut ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat dengan mengirimkan surat Nomor: 2518/UN8/PR/2011 tanggal 25 Juli 2011 kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional perihal Urutan Prioritas Usulan APBN-P 2011 dengan lampiran perincian sebagai berikut :
Bahwa Selanjutnya usulan APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin beserta RAB/buku biru data pendukung tersebut diusulkan dan dibahas oleh Ditjen Pendidikan Tinggi bersama dengan Komisi X DPR RI dan pada tanggal 26 Agustus 2011 mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI dengan alokasi PAGU sebesar Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Kegiatan | Volume | Pagu (Rp.) |
| 1. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik | 1 Paket | 1.000.000.000,- |
| 2. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum | 1 Paket | 700.000.000,- |
| 3. | Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Fak. Kedokteran | 1 Paket | 29.612.115.000,- |
| 4. | Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran | 1 Paket | 20.000.000.000,- |
| 5. | Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA | 1 Paket | 12.450.575.000,- |
| 6. | Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik | 1 Paket | 46.598.180.000,- |
| 7. | Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan | 1 Paket | 2.784.160.000,- |
| Total | 113.145.030.000,- | ||
-
-
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Kemahasiswaan Beasiswa Mahasiswa Tidak Mampu Rp. 432.000.000,- Kegiatan Kemahasiswaan Rp. 300.000.000,- Peningkatan Kegiatan Belajar Mengajar Rp. 450.000.000,- Beasiswa Bidik Misi Rp. 900.000.000,- Pengadaan Peralatan Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Kedokteran Rp. 25.000.000.000,- Pengadaan Peralatan Lab. Fak. MIPA Rp. 15.400.000.000,- Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Teknik Rp. 30.000.000.000,- Pengadaan barang inventaris Gedung Baru Fakultas kedokteran Rp. 2.073.380.000,- Total Rp. 72.482.000.000,-
-
Bahwa setelah anggaran mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI selanjutnya pada tanggal 5 September 2011 Dirjen Dikti Kemendiknas Djoko Santoso mengirimkan Surat No. 1384/E/T/2011 tanggal 5 september 2011 perihal APBN-P TA. 2011 kepada seluruh Rektor Universitas /institut Negeri yang menerangkan :
Alokasi Pagu APBN-P TA.2011 satuan kerja saudara menurut item kegiatan tercantum pada lampiran. Alokasi dana dan kegiatan tersebut tidak boleh diubah / diganti.
Penyusunan RKA-KL (Rencana Kegiatan Anggaran dan Keluaran Lembaga) APBN-P sesuai alokasi tersebut pada butir 1 dan 2 diatas serta menyampaikan softcopynya melalui email [email protected] Paling lambat tanggal 8 september 2011.
Menyiapkan data dukungan yang diperlukan (KAK, TOR, RAB, GAMBAR BANGUNAN dan kelengkapan lainnya yang relevan ) untuk menunjang penelaahan RKA-KL APBN-P TA. 20111 dengan Dirjen anggaran kepmenkeu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bahwa pada tanggal 6 September 2011, Sekretaris Dirjen Dikti mengundang 5 unit kerja di Kementerian Pendidikan Nasional, 12 koordinator Perguruan Tinggi swasta dan 88 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia dari tanggal 9 September 2011 s/d 14 September 2011 perihal Undangan penelahaan APBN-P TA. 2011 di Dirjen Dikti Kepmendiknas dan Dirjen Anggaran Kepmenkeu. Universitas Lambung Mangkurat mendapat jadwal penelahaan pada tanggal 14 september 2011. Dalam surat tersebut diminta agar membawa :
RKA-KL APBN-P TA. 2011 (softcopy dan hard copy)
TOR, RAB dan Arsip data Komputer.
Bahwa selanjutnya Rektor Unlam Prof.Dr. Ir.H.M. RUSLAN.MS mengeluarkan surat No. 3047/UN8/KU/2011 tanggal 9 September 2011 tentang usul Pejabat perbendaharaan TA. 2011 Ke Mendiknas RI kemudian atas surat rektor tersebut pihak Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas mengeluarkan Surat keputusan No. 78763/A.A3/KU/2011 tanggal 14 September 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 14 September 2011, menindaklanjuti surat undangan dari Dirjen Dikti sesuai butir 8, Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H.M Ruslan MS memerintahkan beberapa pegawai untuk menghadiri Undangan Penelaahan di Dirjen Dikti Kepmendiknas yaitu :
| No. | Jabatan | : | Nama |
| 1. | Kuasa Pengguna Anggaran | : | Prof. Dr. Ir. H.M. Ruslan. MS |
| 2. | PPK kegiatan Adm.umum dan PNBP | : | Prof. Dr. Jumadi. |
| 3. | PPK kegiatan Program Pendidikan Tinggi | : | Drs. Abu Bakar Sidik |
| 4. | Pejabat Penguji dan Menandatangani SPM | : | Herry Supriyanto,SH.MH |
| 5. | Bendahara Penerima | : | Pahrudin Ali Hamis, SE |
| 6. | Bendahara pengeluaran | : | Muhammad Fitri, SH |
| 7. | Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk PNBP | : | Akhmad Iskandar |
| 8. | Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kegiatan dan usaha Perguruan tinggi | : | Yuli Faulina, SE |
| 9. | Bendahara Pengeluaran Pembantu Administrasi dan Umum | : | Husin Naparin, SE |
(1). Drs. H.M Ary Achdayani, MAP
(2). Herry Supriyanto, SH.MH
(3). Drs. Ilham Anwar, M.Pd
(4). M.Ilyas, ST
(5). Ferry Irawati, ST
Kelima utusan tersebut membawa TOR dan RAB barang sesuai dengan proposal awal pada saat pembahasan dengan DPR RI namun tidak dilengkapi dengan brosur
Dari hasil pertemuan tersebut Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas menyatakan bahwa TOR dan RAB harus dilengkapi dengan :
Daftar harga
Brosur
Gambar setiap alat yang mencantumkan merk
Satuan harga
Bahwa pada tanggal 16 September 2011, saksi Muhammad Ilyas menyerahkan TOR, RAB dan data-data dukung yang diminta oleh penelaah Dirjen Anggaran Kepmenkeu sdr. Aris Joko Widodo atas Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran dan Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat ke Direktorat Jenderal Anggaran Kepmenkeu RI, disamping itu juga dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak No. 3067/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 dan Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan/Kegiatan No. 3068/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H. M.RUSLAN, MS;
Bahwa sebelumnya Rektor Unlam mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Unlam No. 647/UN8/PR/2011tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu PPK dalam penyusunan HPS Unlam dana APBN-P Tahun 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Rektor Unlam
Pengarah : Pembantu Rektor I
: Pembantu Rektor II
: Pembantu Rektor III
: Pembantu Rektor IV
Ketua : Drs. Abu Bakar Sidik
Anggota : Ir. H. Sawardi
Tim Tenaga Ahli Fak. Teknik : Dr. Ir.Syahril Taufik, Msc.Eng
Ir. Rusliansyah, Msc
Abdul Ghofar, ST. MT
Namun Drs. Abu Bakar Sidik selaku PPK memberitahukan kepada Rektor Unlam bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dengan pertimbangan:
Waktu pelaksanaan pengadaan terlalu pendek hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.
Waktu pembuatan HPS berdasarkan Peppres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa menyebutkan HPS paling lama 28 hari, sedangkan pengadaan ini barang sifatnya khusus yang memerlukan waktu cukup paling tidak 20 hari untuk pembuatan HPS terhadap barang yang diadakan.
Pelaksanaan lelang yang standar memakan waktu 45 (empat puluh lima) hari, itu pun apabila tidak ada sanggahan.
Bahwa pada tanggal 31 september 2011 sehubungan dengan laporan dari saksi Drs. Abu Bakar Sidik selanjutnya saksi Prof. Dr. Ir. H. M. RUSLAN, MS selaku Rektor Unlam meminta kepada pembantu rektor II saksi Prof. Jumadi untuk mengganti saksi Drs. Abu bakar Sidik dengan alasan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dalam kegiatan APBN-P 2011 karena ada tugas rangkap, sakit-sakitan dan waktu pekerjaan yang mendesak. Selanjutnya Rektor Unlam saksi Prof. DR. Ir. H.M. RUSLAN mengeluarkan surat No. 3341/UN8/KU2011 tanggal 10 Oktober 2011 mengusulkan revisi pejabat pembuat komitmen dari saksi Drs. Abu Bakar Sidik kepada saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH dan pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM dari saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH kepada saksi Drs. ILHAM ANWAR. Mpd, kemudian perubahan tersebut disetujui oleh Sekjen Kemendiknas Ainun Naim dengan mengeluarkan surat persetujuan No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menetapkan saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. ILHAM ANWAR, Mpd sebagai Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM.
Bahwa kemudian Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin meminta bantuan kepada Kepala Balai Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dengan Surat Nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli lelang kemudian Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menjawab surat permohonan Rektor tersebut dengan Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nomor : KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli Lelang lalu keluar Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang dan jasa Universitas Lambung Mangkurat untuk APBN-P.
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2011 Rektor Unlam saksi Prof. DR.Ir. H.M RUSLAN, MS Mengeluarkan Surat Keputusan No. 690/UN8/OT2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa TA 2011 dengan uraian sebagai berikut :
M. Harliansyah, ST : Ketua / Anggota
Dedi Yudha Lesmana : Sekretaris / Anggota
Hamidan, SP : Anggota
Anwar, SE : Anggota
Alfian Noor, ST. MM : Anggota
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011 saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH di suruh oleh saksi Dr.Ir.SYAHRIL TAUFIK MSc,Eng untuk menandatangani harga perkiraan Sendiri (HPS) yang di buat oleh Tim tenaga Ahli antara lain
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain dr. DIDIK DWI SANYOTO dan dr. HM. BAKHRIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 22.919.596.000,-
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011, Kuasa Pengguna Anggaran Unlam mengumumkan rencana umum pengadaan barang dan jasa TA 2011 No. 3398/UN8/LL/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dikoran Tempo.
Bahwa Kemudian HPS, KAK dan RAB beserta spesifikasi teknisnya diserahkan oleh saksi DR. SYAHRIL TAUFIK, Msc. Eng kepada saksi M. HARLIANSYAH, ST selaku Ketua Panitia pengadaan.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2011, panitia Pengadaan mengeluarkan pengumuman pelelangan umum dengan pascakualifikasi dengan isi pengumuman pada pokoknya bahwa Persyaratan peserta adalah Badan Usaha/perusahaan yang memiliki surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP besar) dengan klasifikasi / Kualifikasi /KLBI peralatan Laboratorium (51392) yang kemudian di Ralat berdasarkan Ralat Pengumuman pelelangan umum pengadaan barang nomor : 002/ Panitia/UNLAM/2011 tanggal 20 Oktober 2011diumumkan oleh Panitia melalui Koran Tempo.
Bahwa setelah mengetahui adanya pengadaan barang untuk alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakultas kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar Rp. 22.962.620.000,-selanjutnya Terdakwa KASPUL ANWAR memerintahkan anak buah Terdakwa yang bernama sdr. Edi untuk menyiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftran ke LPSE.
Dalam pelaksanaan penawaran pada lelang pengadaan barang untuk alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakulatas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar Rp. 22.962.620.000,- CV. MARGA JAYA bekerja sama dengan CV. AKSES CIPTA UTAMA dengan Direkturnya sdr. Jefri dengan perjanjian CV. MARGA JAYA menyiapkan Dokumen yang berhubungan dengan Perusahaan sedangkan Jefri bertugas mencari dukungan dari distributor, memasukkan penawarn dan apabila dinyatakan menang maka melakukan pembelian barang sesuai dengan kontrak, sekaligus mengirim ke alamat yang ditentukan.
dalam menyusun harga penawaran guna mengikuti proses pengadaan alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin CV. MARGA JAYA telah mendapatkan penawaran harga dari perusahaan pendukung serta diskon yang diberikan perusahaan selanjutnya harga tersebut disusun sebagai harga penawaran.
Nilai Penawaran CV. MARGA JAYA atas pengadaan alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakultas kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah Rp. 22.962.620.000,
bahwa CV. MARGA JAYA memasukkan penawaran dalam proses pelelangan pengadaan barang untuk alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium fakultas kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan cara upload dokumen pada tanggal 08 Nopember 2011 dengan No. Penawaran 043/CV-MJ/XI/2011 beserta dokumen administrasi, teknis,harga dan dokumen isian kualifikasi.
Bahwa kemudian tanggal 24 Oktober 2011 bertempat di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin panitia pengadaan melaksanakan kegiatan AANWIJZING yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penjelasan Pengadaan Barang (AANWIJZING) .
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2011 ada Adendum Dokumen Pengadaan terkait
Untuk pengadaan alat lab terpadu Fak Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 2,5,8,49,51,52, 55, 68, 71; kemudian perubahan volume pada item barang nomor 5,8,9,10 (ditiadakan), 11.
Dan untuk lampiran persyaratan dokumen penawaran tekhnis adalah karena ada penambahan persyaratan berupa lampiran surat-surat pernyataan dukungan copy surat sertifikat industri, copy surat pengangkatan sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merk), surat pernyataan memegang sertifikat garansi, melaksanakan traning program, surat pernyataan menyerahkan certificate of origin, penambahan lampiran tersebut didasarkan kepada pelaksanaan aanwizjing kemudian dikarenakan adanya penambahan lampiran persyaratan tersebut maka panitia memberikan tambahan waktu pemasukan penawaran menjadi tanggal 28 Oktober 2011 dari yang semula batas akhir pemasukan penawaran tanggal 27 Oktober 2011.
Bahwa pada tanggal 28 oktober 2011 panitia pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran sebagai berikut :
Fakultas Kedokteran
(1) Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Lengkap 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Lengkap 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Lengkap 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Lengkap 5. PT. TUNAS BAKTI NUSANTARA 22.623.977.000,- Lengkap
-
(2) Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sbb :
-
-
No Nama Perusahaan Koreksi Aritmatik
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Tidak terkoreksi 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Tidak terkoreksi 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Tidak terkoreksi 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Tidak terkoreksi
-
(3) Evaluasi Administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang yaitu CV. MARGA JAYA
-
-
No Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MARGA JAYA Memenuhi
-
Evaluasi Teknis yang meliputi spesifikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran satu perusahaan penawar tidak melebihi Pagu Anggaran.
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan satu perusahaan penawar dinyatakan LULUS.
| No | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | CV. MARGA JAYA | Memenuhi |
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data/dokumen pada saat akan diusulkan sebagai calon pemenang antara lain :
Surat dukungan dari ATPM oleh Principle (LoA)
Copy surat pengangkatan sebagai ATPM oleh Principle (LoA)
Copy sertifikasi Industri untuk peralatan yang ditawarkan.
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
(1) Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 12/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,-.
Bahwa Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran pada tanggal 30 November 2011 Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. Ruslan MS dan Herry Supriyanto. SH.MH selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan Terdakwa KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari Terdakwa KASPUL ANWAR dan dengan masa kerja selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Bahwa setelah ditandatanganinya kontrak kemudian terdakwa meminta bantuan melalui CV AKSES CIPTA UTAMA untuk melakukan pemesanan barang kepada:
PT. GSM pada tanggal 2 Nopember 2011 sebanyak 49 item barang
PT. BESHA ANALITIKA pada 2 Nopember 2011 sebanyak 19 item barang
PT. SARANDI KARYA NUGRAHA pada tanggal 1 Nopember 2011 sebanyak 4 item barang
PT. SALIPOLAPA pada tanggal 1 Nopember 2011 sebanyak 1 item barang
dengan tahapan pembayaran dari CV. AKSES CIPTA UTAMA kepada :
PT. GSM pada
tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 167.108.977,-
tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 361.163.306,-
tanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp. 393.133.306,-
tanggal 15 Desember 2011 sebesar Rp. 161.045.832,-
tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 3.203.220.825,-
tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 1.154.640.600,-
tanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp. 1.936.408.000,-
tanggal 3 Janauri 2012 sebesar Rp. 458.970.040,-
tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp. 407.332.276,-
PT. BESHA ANALITIKA pada tanggal 13 Januari 2012 sebesar Rp. 5.268.070.682,
PT. SARANDI KARYA NUGRAHA pada tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 112.008.123,-
PT. SALIPOLAPA pada tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 340.312.500,- , sehingga Total Pemesanan Rp. 16.556.476.500,-
Bahwa saksi HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku PPK menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh saksi HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur CV. MARGA JAYA, Terdakwa KASPUL ANWAR.
Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh saksi HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV. MARGA JAYA yaitu Terdakwa KASPUL ANWAR dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa “Terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaran”.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh saksi HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar , saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut:
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Faktanya dari tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Alat Laboratorium dan Manikin telah diserahkan oleh masing-masing vendor, namun terdapat 2 (dua) alat yang belum diinstalasi oleh vendor. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Bahwa saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak menerapkan Pasal 13 tentang Sanksi dan Denda dan Pasal 16 tentang Pemutusan Perjanjian dalam Surat Perjanjian kepada terdakwa KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya atas keterlambatan pekerjaan sehingga tidak dapat menyerahkan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan,
Bahwa terdakwa KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya bersama-sama dengan saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan saksi SYAHRIL TAUFIK selaku ketua Pemeriksa dan Penerima Barang secara melawan hukum telah bersepakat dengantelah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi HERRY SUPRIYANTO, SH.MH dan Saksi DR.Ir. SYAHRIL TAUFIK, MS bertentangan dengan :
Bahwa sebagaimana UU RI No. 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Pasal 18 ayat 3 “pejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran materill dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 21 ayat 1 “ Yang menetapkan bahwa pembayaran atas APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Dalam pasal 6 huruf f Pepres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : ‘menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa”;.
Bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli Setya Budi Arijanta, SH.KN yang berpendapat : “ Mengacu kepada ketentuan dalam pasal 24 Perpres No. 54 tahun 2010 seharusnya pengadaan barang untuk Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dilakukan pemaketan per jenis barang / alat dan tidak di paketkan berdasarkan Fakultas, apabila pemaketan berdasarkan fakultas dimana satu paket tersebut isinya berbagai jenis alat maka akan menjadi tidak efisien hasilnya karena yang mengikuti pelelangan bukan produsen / agen / distributor akan tetapi pedagang. Karena yang mengikuti adalah pedagang maka apabila dibandingkan dengan harga produsen / agen / distributor maka akan lebih mahal sehingga tidak efisien. Karena salah pemaketan, sudah bisa dipastikan akan salah dalam menyusun HPS dan salah dalam membuat persyaratan penyedia barang dan jasa. Survei HPS tidak diambil dari produsen / agen / distributor akan tetapi diambil berdasarkan harga pedagang sehingga HPS akan kemahalan ( hal ini melanggar ketentuan pasal 66 Perpres No. 54 tahun 2010).
Bahwa dalam pasal 6 huruf g Pepres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara “
Selanjutnya Pasal 95 ayat ( 3 ) yang berbunyi “ Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalamKontrak “.
Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Kontrak ‘.
Pasal 87 ayat 3 “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 93 ayat 1 “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui 5% dari nilai kontrak,
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa perbuatan terdakwa KASPUL ANWAR bersama-sama dengan HERRY SUPRIYANTO, SH., MH dan DR. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc.Eng telah memperkaya diri sendiri atau koorporasi sebesar Rp. 5.490.946.746.,00 sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP yang tertuang dalam Surat No.SR-719/PW16/5/2014 dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
-
-
Nilai Pembayaran ke CV Marga Jaya Rp. 22.596.518.000,00 -/- PPN 10% Rp. 2.054.228.909,00 Nilai bersih setelah PPN Rp. 20.542.289.091,00 Nilai riil (vendor) Rp. 16.556.476.580,00 -/- PPN 10% Rp. 1.505.134.235,00 Nilai bersih setelah PPN Rp. 15.051.342.345,00 Kerugian Keuangan Negara Rp. 5.490.946.746,00
-
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa sebelum dibacakan surat dakwaan, Penuntut Umum telah berusaha untuk menghadirkan Terdakwa kepersidangan sebagaimana berita acara persidangan yaitu :
Persidangan pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum, dan Penuntut Umum menyatakan Terdakwa dalam keadaan sakit kemudian Penuntut Umum menyerahkan Surat Keterangan Sakit yang dibuat oleh Dr.dr. AGUS YUWONO, Sp.PD-KEMD.FINASIM tanggal 14 Desember 2015 yang menyatakan Terdakwa Kaspul Anwar perlu istirahat selama 30 (tiga puluh) hari.
Persidangan pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum dengan alasan masih sakit.
Persidangan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum dengan alasan masih sakit.
Persidangan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum keruang persidangan dengan alasan masih sakit namun Terdakwanya oleh Penuntut Umum menyatakan ada dihalaman Kantor Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemudian Majelis Hakim menscor persidangan dan kemudian melihat kondisi Terdakwa yang saat itu ada dihalaman kantor Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang saat itu sedang terbaring didalam mobil ambulance, kemudian setelah itu Majelis Hakim mencabut scord dan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu dokter ahli dari RSU Ulin Banjarmasin yaitu Dr.dr. AGUS YUWONO, Sp.PD-KEMD.FINASIM yang pada pokoknya menyatakan Ahli sudah lama mengenal Terdakwa yaitu sejak tahun 2011 dan ahli yang sering merawatnya dimana menurut ahli bahwa Terdakwa mengalami komplekasi diabetes dimana syaraf tepi (kaki dan tangan, usus) otot jadi lemah sehingga tidak bisa menopang beban tubuhnya dan Terdakwa sakit permanen terkena stroke berat, sehingga untuk pulih kembali kesehatannya kemungkinan sangat kecil dan selama ahli melakukan perawatan selalu berkomunikasi dengan keluarganya/isterinya karena Terdakwa tidak bisa diajak berkomunikasi dan kalaupun bisa banyak yang tidak nyambung.
Persidangan pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016 Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum dengan alasan masih sakit dan dokter ahli lainnya yang diminta oleh Majelis Hakim tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Persidangan pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2016 Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2016 pada pagi hari dan oleh karena itu Majelis Hakim meminta Penasihat Hukum Terdakwa agar pada persidangan selanjutnya dapat menyerahkan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.
Persidangan pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan surat keterangan Kematian dari Ketua RT 013 Kertak Hanyar II tanggal 09 Pebruari 2016 dan Surat Kematian dari Pembakal Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Nomor : 474.3/09/DKH.II/II/2016 tanggal 10 Pebruari 2016 yang menyatakan Terdakwa Kaspul Anwar meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2016 Jam 06.30 disebabkan karena sakit.
Menimbang, bahwa terhadap penjelasan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut untuk menghindari adanya suatu kepura-puraan bagi Terdakwa apakah betul Terdakwa tersebut sakit atau berpura-pura sakit (malingering), maka Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan ahli di persidangan untuk menjelaskan kesehatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas perintah Majelis Hakim tersebut di persidangan, Penuntut Umum hanya sempat menghadirkan 1 (satu) orang ahli bernama : Dr.dr. AGUS YUWONO, Sp.PD-KEMD.FIN yang didengar keterangannya dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli I. DR. AGUS YUWONO, SP.PD :
Pada pokoknya ahli tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Ulin Banjarmasin dan ahli juga sebagai Ketua Tim Dokter di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan satu-satunya di Kalimantan sebagai ahli dalam bidang penyakit diabetes mellitus.
Bahwa ahli pernah mengeluarkan surat keterangan sakit tanggal 14 Desember 2015 untuk terdakwa dan perlu istirahat selama 30 (tiga puluh) hari.
Bahwa ahli pernah pernah merawat Terdakwa mulai tahun 2011 dan pada tahun 2013-2014 pernah stroke kemudian membaik lagi dan Terdakwa melakukan control ksehatannya hampir setiap bulan.
Bahwa ahli yang sering merawatnya dimana menurut ahli bahwa Terdakwa mengalami komplekasi diabetes dimana syaraf tepi (kaki dan tangan, usus) otot jadi lemah sehingga tidak bisa menopang beban tubuhnya dan Terdakwa sakit permanen terkena stroke berat, sehingga untuk pulih kembali kesehatannya kemungkinan sangat kecil dan selama ahli melakukan perawatan selalu berkomunikasi dengan keluarganya/isterinya karena Terdakwa tidak bisa diajak berkomunikasi dan kalaupun bisa banyak yang tidak nyambung.
Bahwa sekitar 5 (lima) hari yang lalu Terdakwa mengalami stroke lagi karena ada penyumbatan pada pembuluh diotak dan sekarang sudah mulai membaik.
Bahwa kalau pada saat control setiap ditanya sulit untuk nyambung komunikasinya dan yang menjelaskan biasanya keluarganya/isterinya yang pada pokoknya kalau berkomunikasi sulit nyambungnya dan menurut ahli untuk saat ini sulit untuk bisa sembuh dan itu penyakit yang sudah bisa dikatakan permanen.
Bahwa kalau untuk psikis dan fisiknya kemampuannya hanya sekitar 50% saja lagi karena komplikasi penyakitnya lengkap dan untuk komunikasi percakapannya saat ini sulit untuk bisa dipertanggungjawakan.
Bahwa selain berobat kerumah sakit umum Ulin Banjarmasin, Terdakwa juga kadang-kadang berobat ketempat praktek ahli.
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada persidangan pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2016 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah meninggal dunia dan pada persidangan tanggal 15 Pebruari 2016 Penasihat Hukum Terddakwa menyerahkan surat keterangan Kematian dari Ketua RT 013 Kertak Hanyar II tanggal 09 Pebruari 2016 dan Surat Kematian dari Pembakal Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Nomor : 474.3/09/DKH.II/II/2016 tanggal 10 Pebruari 2016 yang menyatakan Terdakwa Kaspul Anwar meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2016 Jam 06.30 disebabkan karena sakit, maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 137 KUHAP menyatakan Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan yang berwenang mengadili, sedangkan menurut pasal 1 angka 7 KUHAP menyatakan Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini surat dakwaan belum sempat dibacakan karena Terdakwa tidak bisa dihadirkan keruang persidangan karena sakit dan perkara tersebut masih dalam proses dipersidangan dan pada tanggal 9 Pebruari 2016 Terdakwa meninggal dunia, maka berdasarkan pasal 77 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia, oleh karena itu berdasarkan fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa KASPUL ANWAR BIN SUYANTO dinyatakan hapus.
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum dinyatakan hapus maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Mengingat akan Pasal 77 KUHP serta Peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa KASPUL ANWAR BIN SUYANTO, hapus.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari : Senin, tanggal 15 Pebruari 2016 oleh kami: AKHMAD JAINI, SH.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DANA HANURA, SH., M.H., dan BAGUS HANDOKO, SH., keduanya sebagai Hakim Ad Hoc, masing –masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh SUHAILI sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dihadiri oleh SYAFIRI RAKHMAN, SH., Dkk. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM KETUA,
AKHMAD JAINI, SH.,MH.
HAKIM (AD HOC) ANGGOTA, HAKIM (AD HOC) ANGGOTA,
DANA HANURA, SH., MH. BAGUS HANDOKO, SH.
PANITERA PENGANTI,
SUHAILI