62/Pid.Sus/2015/PN Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Mln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOSEF ARIANTO Als Ari Anak dari Hendrikus Lada
Menyatakan terdakwa YOSEF ARIANTO Als ARI Anak dari HENDRIKUS LADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah;
P U T U S A N
Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Mln. (Migas)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a lengkap : YOSEF ARIANTO Als Ari Anak dari Hendrikus Lada;
Tempat lahir : Kokowahor (NTT);
Umur / Tgl. lahir : 39 tahun/ 12 Mei 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gang Sesamban Desa Malinau Kota Kec. Malinau Kota Atau Wajongaur RT. 06 Desa Koting Kec. Koting Kabupaten Sikka NTT;
A g a m a : Katholik;
Pekerjaan : Sopir.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 Juli 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/43/VII/2015/Reskrim tanggal 01 Juli 2015;
Terdakwa berada dalam penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan/ Penetapan dari:
Penyidik, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/30/VII/ 2015/Reskrim ;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-540/Q.4.21/Euh.1/07/2015 ;
Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT : 379/Q.4.21/Euh.2/08/2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 03 September 2015 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2015 dengan Penetapan Penahanan Nomor : 74/SPP/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 03 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember
2015 berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor : 74/SPP/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca berkas dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Nomor 62/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln. (Migas), tertanggal 03 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Mln. (Migas), tertanggal 03 September 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum, Nomor : PDM- 62/MAL/Euh.2/08/2015, tertanggal 27 Agustus 2015;
Setelah mendengar di dalam persidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan pidana/ requisitor Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YOSEF ARIANTO Als ARI Anak dari HENDRIKUS LADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp2.000.000, 00 (dua juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) Bulan kurungan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
a) 1 (satu) unit mobil dump truck Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi KT 8216 TA Nomor Rangka MHFC1JU43E5108315 Nomor Mesin W04FTRR07266 beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada saksi RISMAWAR Als MAWAR Binti ABDUL KADIR;
b) Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen ukuran 20 liter dengan jumlah keseluruhan ± 300 (tiga ratus) liter;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, 00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/ permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyadari kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa merupakan sebagai penanggung jawab semua kehidupan perekonomian di dalam keluarganya;
Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan terdakwa dalam dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaan/ permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Malinau oleh karena didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa YOSEF ARIANTO Als ARI Anak dari HENDRIKUS LADA pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekitar jam 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2015, bertempat di depan Pos Penjagaan Sat Pol PP Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Malinau, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya terdakwa mengangkut minyak tanah menggunakan mobil Toyota Dump Truck sebanyak 15 (lima belas) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dengan jumlah keseluruhan minyak tanah sekitar 300 (tiga ratus) liter. Jerigen-jerigen berisi minyak tanah terdakwa tempatkan di bak belakang mobil sebanyak 8 (delapan) jerigen, di bak belakang sebanyak 5 (lima) jerigen, dan di bawah dashbor samping sopir sebanyak 2 (dua) jerigen. Terdakwa mengangkut minyak tanah tanpa dilengkapi Delivery Order (DO) atau Loading Order (LO) dari badan usaha yang menjual minyak tanah, dengan menggunakan mobil Dump Truck merk Toyota Dyna Nomor Polisi KT-8216-TA warna merah milik saksi MAWAR yang sehari-harinya diperuntukkan mengangkut kelapa sawit dari Sesayap dengan tujuan Malinau. Minyak tanah yang terdakwa angkut tersebut terdakwa beli dengan harga Rp7.000, 00 (tujuh ribu rupiah) per liter dan terdakwa bermaksud menjualnya ke daerah Betayau Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp8.000, 00 (delapan ribu rupiah) per liter;
Bahwa minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa merupakan minyak tanah yang terdakwa beli dari pangkalan minyak tanah sebanyak 10 (sepuluh) liter setiap harinya hal mana sampai saat ini minyak tanah yang dijual di wilayah Kabupaten Malinau masih disubsidi oleh Pemerintah;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa YOSEF ARIANTO Als ARI Anak dari HENDRIKUS LADA pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekitar jam 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2015, bertempat di depan Pos Penjagaan Sat Pol PP Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Malinau, melakukan niaga Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya terdakwa mengangkut minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dengan jumlah keseluruhan minyak tanah sekitar 300 (tiga ratus) liter, dengan menggunakan alat angkut berupa mobil Dump Truck merk Toyota Dyna Nomor Polisi KT-8216-TA warna merah. Jerigen-jerigen berisi minyak tanah terdakwa tempatkan di bak belakang mobil sebanyak 8 (delapan) jerigen, di bak belakang sebanyak 5 (lima) jerigen, dan di bawah dashbor samping sopir sebanyak 2 (dua) jerigen. Minyak tanah yang terdakwa angkut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa beli dari pangkalan minyak tanah sebanyak 10 (sepuluh) liter setiap harinya hingga terkumpul 15 (lima belas) jerigen. Minyak tanah tersebut terdakwa beli dengan harga Rp7.000, 00 (tujuh ribu rupiah) per liter dan terdakwa bermaksud menjual minyak tanah ke daerah Betayau Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp8.000, 00 (delapan ribu rupiah) per liter sehingga terdakwa dapat meraih keuntungan sebesar Rp1.000, (seribu rupiah) per liter;
Bahwa terdakwa memperjualbelikan minyak tanah tanpa memiliki dokumen berupa izin usaha niaga dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan bahwa Ia telah mengerti dengan isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan saksi-saksi yang bersumpah menurut cara agamanya, masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya:
1) SAKSI HENRY DJOHNSON Anak dari WELIAM PRANCIS:
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya;
Bahwa saksi adalah Penyidik Satpol PP Kabupaten Malinau;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, saksi yang saat itu sedang berada di Kantor Satpol PP lalu saksi Purwadi Bin Suhdi bersama dengan saksi Wahyu Mahendra Bin Abdul Jalil menelphone melalui handphone yang mengatakan telah menangkap 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA mengangkut BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter berasal dari Kabupaten Malinau dan akan dibawa menuju Desa Betayau Kabupaten Tana Tidung dengan tidak membawa surat jalan atau Loading Order dari Pertamina;
Bahwa setelah saksi mendengar laporan tersebut lalu saksi memerintahkan anggotanya untuk membawa 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau dan saat itu pula saksi langsung berkordinasi dengan Polres Malinau;
Bahwa sesampai di Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau yang ternyata hanya barang bukti 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu saksi menanyakan kepada anggotanya “kemana sopir dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA tersebut” lalu anggota saksi mengatakan “saat itu sopir dump truck meminta izin untuk menelphone tiba-tiba langsung melarikan diri”;
Bahwa saat itu anggota saksi menahan dan memeriksa 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA yang mengangkut BBM jenis minyak tanah tersebut ada berjumlah 2 (dua) orang akan tetapi saat itu pula langsung melarikan diri dari Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 terdakwa mendatangi saksi di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Malinau dengan maksud mengambil dump truck tersebut tetapi saksi langsung berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Malinau untuk pertanggungjawaban pidana perbuatan terdakwa;
Bahwa saat terdakwa bertemu saksi di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Malinau lalu saksi menanyakan “terdakwa beli BBM jenis minyak tanah tersebut darimana..?” lalu terdakwa menjawab “terdakwa beli dari pangkalan minyak tanah di Malinau dengan harga Rp7.000, 00 (tujuh ribu rupiah) per liter dan rencananya akan terdakwa jual ke daerah Betayau Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp8.000, 00 (delapan ribu rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I ini terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
2) SAKSI PURWADI Bin SUHDI:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya;
Bahwa saksi adalah Anggota Satpol PP Kabupaten Malinau;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, saksi yang saat itu sedang berjaga bersama saksi Wahyu Mahendra Bin Abdul Jalil beserta 2 (dua) orang teman anggota Satpol PP;
Bahwa saat saksi sedang berjaga bersama teman-temannya di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau lalu saksi menahan dan memeriksa 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA dan saat itu pula saksi ada mencium bau BBM jenis minyak tanah dan ada melihat jerigen lalu saksi menanyakan kepada terdakwa “BBM minyak tanah itu berasal darimana dan apakah ada membawa surat izin usaha niaga atau Loading Order dari Pertamina” lalu terdakwa menjawab “BBM minyak tanah itu berasal dari Kabupaten Malinau dan akan dibawa menuju Desa Betayau Kabupaten Tana Tidung dan tidak mempunyai surat izin usaha niaga atau Loading Order dari Pertamina”;
Bahwa saat itu pula saksi bersama teman-temannya yang ada di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau langsung memeriksa semua 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA yang ternyata telah diketemukan barang bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu saat itu juga saksi bersama teman-temannya menahan terdakwa, sedangkan 1 (satu) orang teman terdakwa telah melarikan diri terlebih dahulu;
Bahwa setelah saksi bersama teman-temannya menahan terdakwa dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA serta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu saksi menelphone melalui handphone kepada saksi Hendry Djohnson Anak dari Weliam Prancis yang sedang berada di Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau lalu saat itu pula saksi diperintahkan untuk membawa terdakwa dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau;
Bahwa saat saksi ingin membawa terdakwa dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu terdakwa meminta izin kepada saksi untuk menelphone tiba-tiba terdakwa langsung melarikan diri lalu saat itu pula yang dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau hanya 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa saat itu saksi mengetahui BBM jenis minyak tanah tersebut dibeli oleh terdakwa dari pangkalan minyak tanah di Kabupaten Malinau dengan harga Rp7.000, 00 (tujuh ribu rupiah) per liter dan rencananya akan terdakwa jual ke daerah Betayau Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp8.000, (delapan ribu rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II ini terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
3) SAKSI WAHYU MAHENDRA Bin ABDUL JALIL:
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya;
- Bahwa saksi adalah Anggota Satpol PP Kabupaten Malinau;
- Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, saksi yang saat itu sedang berjaga bersama saksi Purwadi Bin Suhdi beserta 2 (dua) orang teman anggota Satpol PP;
Bahwa saat saksi sedang berjaga bersama teman-temannya di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau lalu saksi dan saksi Purwadi Bin Suhdi menahan dan memeriksa 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA dan saat itu pula saksi Purwadi Bin Suhdi ada mencium bau BBM jenis minyak tanah dan ada melihat jerigen lalu saksi Purwadi Bin Suhdi menanyakan kepada terdakwa “BBM minyak tanah itu berasal darimana dan apakah ada membawa surat izin usaha niaga
atau Loading Order dari Pertamina” lalu terdakwa menjawab “BBM minyak tanah itu berasal dari Kabupaten Malinau dan akan dibawa menuju Desa Betayau Kabupaten Tana Tidung dan tidak mempunyai surat izin usaha niaga atau Loading Order dari Pertamina”;
Bahwa saat itu pula saksi bersama teman-temannya yang ada di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau langsung memeriksa semua 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA yang ternyata telah diketemukan barang bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu saat itu juga saksi bersama teman-temannya menahan terdakwa, sedangkan 1 (satu) orang teman terdakwa telah melarikan diri terlebih dahulu;
Bahwa setelah saksi bersama teman-temannya menahan terdakwa dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA serta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu saksi Purwadi Bin Suhdi menelphone melalui handphone kepada saksi Hendry Djohnson Anak dari Weliam Prancis yang sedang berada di Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau lalu saat itu pula saksi Purwadi Bin Suhdi diperintahkan untuk membawa terdakwa dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau;
Bahwa saat saksi Purwadi Bin Suhdi ingin membawa terdakwa dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu terdakwa meminta izin kepada saksi untuk menelphone tiba-tiba terdakwa langsung melarikan diri lalu saat itu pula yang dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau hanya 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa saat itu saksi mengetahui BBM jenis minyak tanah tersebut dibeli oleh terdakwa dari pangkalan minyak tanah di Kabupaten Malinau dengan harga Rp7.000, 00 (tujuh ribu rupiah) per liter dan rencananya akan terdakwa jual ke daerah Betayau Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp8.000, 00 (delapan ribu rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi III ini terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4) SAKSI RISMAWAR Als MAWAR Binti ABDUL KADIR:
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya;
Bahwa saksi adalah pemilik 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA yang dikemudikan oleh terdakwa dan terdakwa adalah sopir dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA milik saksi yang sehari-hari dipergunakan untuk mengangkut kelapa sawit, batu koral dan tanah dari Kabupaten Tana Tidung dengan tujuan Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi memberikan upah kepada terdakwa dengan presentase sebesar 2,5% dari total pendapatan sawit, batu koral dan tanah yang terdakwa angkut setiap bulannya dan terdakwa bekerja di tempat saksi sudah sekitar ± 1 (satu) Bulan serta terdakwa tidak tinggal satu rumah dengan saksi akan tetapi terdakwa mengontrak rumah sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA milik saksi dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah dari Kabupaten Malinau menuju ke Betayau Kabupaten Tana Tidung;
Bahwa pada sekitar hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 saksi di telepon oleh pemilik kelapa sawit yang mengatakan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA milik saksi yang sering dikemudikan oleh terdakwa belum sampai di Betayau Kabupaten Tana Tidung;
Bahwa saksi lalu memberitahukan kepada suami saksi, kemudian suami saksi menyuruh anak saksi untuk mencari 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA yang karena dikhawatir kehabisan bensin atau ada kejadian yang tidak diinginkan di jalan;
Bahwa anak saksi tidak dapat menemukan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA dan justru suami saksi yang melihat 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA milik saksi terparkir di Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau;
Bahwa suami saksi lalu menanyakan kronologis mengapa 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA milik saksi tersebut berada di Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau dan oleh petugas Satpol PP diberitahukan1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA telah dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 terdakwa datang ke rumah saksi untuk meminta maaf karena telah menggunakan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah, lalu saksi meminta kepada terdakwa untuk bertanggung jawab terhadap 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA adalah milik saksi sendiri dengan STNK atas nama HAIDIR yang merupakan kakak kandung saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi IV ini terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi ahli bertempat tinggal jauh dan sulit untuk mengharapkan kedatangannya maka Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat dibacakan keterangannya yang ada di dalam Berita Acara Penyidikan Kepolisian, lalu Majelis Hakim memberitahukan kepada terdakwa dan terdakwa pun menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli yang telah bersumpah/ berjanji dihadapan Penyidik/ Penyidik Pembantu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 120 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
4) AHLI HARNI RIANTO PONTO:
- Bahwa ahli bekerja sebagai Kepala Seksi Hak Khusus Direktorat Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas);
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ke (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi;
- Bahwa jenis-jenis BBM berupa bensin (gasoline), minyak tanah, avtur (aviation turbine), minyak solar (gas oil) dan residu;
- Bahwa Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha:
Eksplorasi yaitu kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologis untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan;
Eksploitasi yaitu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Bahwa Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha:
Pengolahan yaitu kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
Pengangkutan yaitu kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/ atau hasil olehannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Penyimpanan yaitu kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/ atau gas bumi;
Niaga yaitu kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/ atau niaga bahan bakar minyak adalah BUMN, BUMD, koperasi atau usaha kecil dan badan usaha swasta yang memiliki izin usaha dari pemerintah;
Bahwa yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (kerosene/minyak tanah dan solar), konsumen tertentu dan harga tertentu, sedangkan BBM nonsubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga pasar atau harga industri;
Bahwa secara spesifikasi (mutu) tidak ada perbedaan antara BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi, yang membedakan adalah asal perolehan BBM tersebut apakah melalui penyalur/ distributor BBM bersubsidi (SPBU, SPBB, SPBN, SPDN, APMS, AMT) atau melalui penyalur badan usaha yang memiliki ijin usaha niaga BBM dengan harga pasar/ keekonomian;
Bahwa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) adalah sarana khusus untuk penyaluran bahan bakar minyak bagi masyarakat umum pemakai kendaraan bermotor di darat;
Bahwa SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Bunker) adalah lembaga penyalur yang dibentuk untuk melayani kebutuhan BBM bagi kapal-kapal yang beroperasi di sungai, danau, dan pantai di wilayah Indonesia. Fasilitas yang digunakan SPBB untuk melayani bunker terdiri dari tongkang yang beroperasi stationer (posisi tetap) di titik ordinat tertentu yang telah direkomendasikan oleh Administratur Pelabuhan setempat;
Bahwa SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan) adalah lembaga keagenan yang dibentuk untuk melayani kebutuhan BBM bagi nelayan kecil/ nelayan tradisional. Keberadaan SPBN ini diperuntukkan bagi nelayan rakyat/ tradisional dengan tonase maksimal 30 grosston dan hanya dapat melayani pelanggan perahu bermotor atau kapal nelayan rakyat yang beroperasi di dalam negeri. SPTN tidak diperkenankan untuk melayani kendaraan bermotor di darat;
SPDN (Solar Packer Dealer Nelayan) adalah embrio dari SPBN untuk melayani BBM bagi kapal nelayan dalam jumlah kecil (trasidional). Selagi embrio dari SPBN, keberadaan SPDN dilengkapi dengan fasilitas penimbunan dan penyaluran BBM yang memenuhi standar keamanan;
APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) adalah agen yang ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan premium dan minyak solar untuk umum di daerah pelosok dengan penjualan rata-rata lebih kecil dari throughput SPBU;
AMT (Agen Minyak Tanah) adalah mata rantai pertama dalam penyaluran minyak tanah yang berbentuk badan hukum (UD, CV, dan Perseroan atau Koperasi) yang diangkat oleh Direktur Pemasaran dan Niaga atas usulan Unit Pemasaran setempat. Pada agen minyak tanah diberikan Nomor Induk Agen PT. Pertamina (NIAP);
Bahwa pengangkutan bahan bakar minyak yang dibenarkan adalah dengan menggunakan truck tangki pengangkutan yang harus memiliki/ dilengkapi dengan Delivery Order (DO) atau Loading Order (LO) dari badan usaha yang menjual BBM tersebut juga disertai dengan surat jalan yang ditujukan kepada konsumen akhir. Untuk agen atau transporter yang memiliki truck tangki harus memiliki izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam hal ini diterbitkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementrian ESDM;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (2) PP RI Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas menyatakan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin usaha pengangkutan adalah sebagai berikut:
Akte pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
Profile perusahaan (company profile);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Surat Informasi Sumber Pendanaan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Bahwa cara penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibenarkan adalah menggunakan tangki penyimpanan yang memenuhi standard teknis dan keamanan sebagai tangki penyimpanan bahan bakar minyak dan memiliki izin usaha penyimpanan yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 14 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa pembelian BBM termasuk dalam kegiatan niaga BBM sehingga setiap kegiatan niaga harus memiliki izin usaha niaga dari pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan badan usaha dapat memperoleh bahan bakar minyak dari kilang minyak dalam negeri maupun impor;
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, menyatakan minyak tanah tidak dapat diperjualbelikan. Konsumen pengguna untuk minyak tanah (kerosene) hanya terbatas pada:
Rumah tangga untuk keperluan memasak bagi wilayah yang belum terkonversi Liquefied Petrolium Gas (LPG) 3 kg;
Untuk penerangan bagi rumah tangga yang belum dialiri listrik;
Usaha mikro untuk usaha kecil pada wilayah yang belum terkonversi LPG;
Usaha perikanan untuk memasak dan penerangan di perahu nelayan kecil yang belum terkonversi LPG.
Bahwa minyak tanah yang dijual untuk keperluan tersebut di atas disubsidi pemerintah sehingga dalam setiap pengangkutannya diperlukan izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa tujuan pemberian subsidi terhadap minyak tanah adalah memberikan keringanan atau bantuan pada masyarakat untuk keperluan memasak, penerangan, serta mendorong perekonomian masyarakat kecil;
Bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah pada pangkalan ditetapkan oleh Pemda setempat dalam bentuk penetapan HET ditambah dengan ongkos angkut dari depot menuju konsumen, serta ditambah dengan margin;
Bahwa untuk daerah Kabupaten Malinau saat ini minyak tanah masih disubsidi pemerintah dan sedang dalam proses konversi elpiji 3 kilogram;
Bahwa tidak ada pembatasan pembelian minyak tanah untuk keperluan rumah tangga tetapi menurut pendapat dari Bappenas adalah 3,725 liter/ jiwa/ bulan;
Bahwa pengangkutan minyak tanah tanpa ijin usaha niaga atau tanpa ijin usaha pengangkutan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum lalu terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekitar jam 10.30 Wita terdakwa diamankan oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Malinau di depan Pos Penjagaan Satpol PP Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau;
Bahwa terdakwa sebelum kejadian ini bekerja ditempat saksi Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir ± 1 (satu) Bulan sebagai sopir 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA yang sehari-harinya mengangkut kelapa sawit, batu koral dan tanah dari Sesayap Kabupaten Tana Tidung dengan tujuan Kabupaten Malinau;
Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Satpol PP di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau karena mengangkut minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan jumlah keseluruhan sekitar ± 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa minyak tanah yang terdakwa angkut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli dari pangkalan minyak tanah di Kabupaten Malinau sebanyak 10 liter setiap harinya hingga terkumpul 15 (lima belas) jerigen dan minyak tanah tersebut terdakwa beli dengan harga Rp7.000, 00 (tujuh ribu rupiah) per liter lalu minyak tanah yang terdakwa angkut rencananya akan dijual ke daerah Betayau Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp8.000, 00 (delapan ribu rupiah) per liter sehingga terdakwa dapat meraih keuntungan sebesar Rp1.000, 00 (seribu rupiah) per liter;
Bahwa terdakwa membeli minyak tanah dari pangkalan minyak tanah di Kabupaten Malinau dan minyak tanah tersebut dikumpulkan oleh terdakwa selama ± 1 (satu) Bulan;
Bahwa terdakwa mengangkut minyak tanah dengan tujuan Betayau Kabupaten Tana Tidung tersebut tanpa memiliki dokumen berupa izin usaha pengangkutan dari pejabat yang berwenang atau Loading Order dari Pertamina;
Bahwa terdakwa dalam perjalanan dengan tujuan Betayau Kabupaten Tana Tidung tersebut terdakwa bersama dengan seorang laki-laki yang mengaku berasal dari Sesayap Kabupaten Tana Tidung yang menumpang dari dekat Pos DLLAJR Pulau Betung dalam Kabupaten Malinau;
Bahwa pada saat petugas Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinaumengamankan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA, terdakwa berpura-pura menelepon bos tetapi akhirnya terdakwa melarikan diri karena merasa takut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 terdakwa datang ke rumah saksi Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir untuk meminta maaf dan bertanggung jawab terhadap 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA karena telah dipergunakan untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah, setelah itu terdakwa mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA dan saat terdakwa di Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau langsung bertemu dengan saksi Henry Djohnson Anak dari Weliam Prancis lalu saat itu pula saksi Henry Djohnson Anak dari Weliam Prancis langsung berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Malinau untuk pertanggungjawaban pidana perbuatan terdakwa saksi meminta kepada terdakwa untuk bertanggung jawab terhadap 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA tersebut;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA;
15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter.
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan hukum acara yang berlaku oleh pejabat yang berwenang, oleh karena itu telah sah untuk dijadikan barang bukti dan dalam perkara ini dan telah dibenarkan pula oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, saksi Purwadi Bin Suhdi bersama dengan saksi Wahyu Mahendra Bin Abdul Jalil sedang berjaga bersama teman-temannya lalu saksi Purwadi Bin Suhdi bersama dengan saksi Wahyu Mahendra Bin Abdul Jalil menahan dan memeriksa 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA dan saat itu pula saksi Purwadi Bin Suhdi ada melihat jerigen dan mencium bau BBM jenis minyak tanah lalu saksi Purwadi Bin Suhdi menanyakan kepada terdakwa “BBM minyak tanah itu berasal darimana dan apakah ada membawa surat izin usaha niaga atau Loading Order dari Pertamina” lalu terdakwa menjawab “BBM minyak tanah itu berasal dari Kabupaten Malinau dan akan dibawa menuju Desa Betayau Kabupaten Tana Tidung dan tidak mempunyai surat izin usaha niaga atau Loading Order dari Pertamina,” saat itu pula saksi Purwadi Bin Suhdi bersama teman-temannya yang ada di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau langsung memeriksa semua 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA yang ternyata telah diketemukan barang bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu saat itu juga saksi Purwadi Bin Suhdi bersama teman-temannya menahan terdakwa sedangkan 1 (satu) orang laki-laki teman terdakwa yang saat itu hanya menumpang di dekat Pos DLLAJR Pulau Betung Dalam Kabupaten Malinau telah melarikan diri terlebih dahulu;
Bahwa setelah saksi Purwadi Bin Suhdi bersama teman-temannya menahan terdakwa dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA serta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu saksi Purwadi Bin Suhdi menelphone melalui handphone kepada saksi Hendry Djohnson Anak dari Weliam Prancis yang sedang berada di Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau lalu saat itu pula saksi Purwadi Bin Suhdi diperintahkan untuk membawa terdakwa dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau;
Bahwa saat saksi Purwadi Bin Suhdi ingin membawa terdakwa dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter lalu terdakwa meminta izin kepada saksi Purwadi Bin Suhdi untuk menelphone tiba-tiba terdakwa langsung melarikan diri lalu saat itu pula yang dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau hanya 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA beserta BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa sebelum kejadian ini terdakwa bekerja ditempat saksi Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir ± 1 (satu) Bulan sebagai sopir 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA yang sehari-harinya mengangkut kelapa sawit, batu koral dan tanah dari Sesayap Kabupaten Tana Tidung dengan tujuan Kabupaten Malinau;
Bahwa minyak tanah yang terdakwa angkut adalah milik terdakwa sendiri yang dikumpulkan oleh terdakwa selama ± 1 (satu) Bulan yang dibeli dari pangkalan minyak tanah di Kabupaten Malinau sebanyak 10 liter setiap harinya hingga terkumpul 15 (lima belas) jerigen dan minyak tanah tersebut terdakwa beli dengan harga Rp7.000, 00 (tujuh ribu rupiah) per liter lalu minyak tanah yang terdakwa angkut rencananya akan dijual ke daerah Betayau Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp8.000, 00 (delapan ribu rupiah) per liter sehingga terdakwa dapat meraih keuntungan sebesar Rp1.000, 00 (seribu rupiah) per liter;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 terdakwa datang ke rumah saksi Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir untuk meminta maaf dan bertanggung jawab terhadap 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA karena telah dipergunakan untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah, setelah itu terdakwa mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA dan saat terdakwa di Kantor Satpol PP Kabupaten Malinau langsung bertemu dengan saksi Henry Djohnson Anak dari Weliam Prancis lalu saat itu pula saksi Henry Djohnson Anak dari Weliam Prancis langsung berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Malinau untuk pertanggungjawaban pidana perbuatan terdakwa;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara Alternatif sebagai berikut:
Dakwaan:
Pertama:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU :
Kedua:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaan secara Alternatif artinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara langsung dakwaan tersebut diatas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka menurut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”;
2. Unsur “Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah“;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang“ dimaksud adalah sama dengan “Barang Siapa“ yang mengandung pengertian yaitu ditujukan kepada subjek hukum pengemban hak dan kewajiban yang meliputi subjek hukum pribadi, orang yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas setiap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, subjek hukum yang dimaksud adalah menunjuk kepada terdakwa YOSEF ARIANTO Als ARI Anak dari HENDRIKUS LADA identitas Terdakwa tersebut telah dicocokkan sebagai tertera didalam Surat Dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sehingga tidak keliru mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa jika Majelis Hakim melihat unsur ini pada awalnya, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mengartikan “Pengangkutan” tersebut adalah usaha membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain lalu jika melihat unsur “Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” terlebih dahulu pula akan mengartikan “Niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa sedangkan “Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” meliputi yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (kerosene/ minyak tanah dan solar), konsumen tertentu dan harga tertentu, sedangkan BBM nonsubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga pasar atau harga industri lalu mengenai tentang Bahan Bakar Minyak Subsidi Pemerintah dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Pemerintah secara spesifikasi (mutu) tidak ada perbedaan namun hanya dapat dibedakan darimana Bahan Bakar Minyak tersebut diperoleh Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan bahwa jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) diberikan subsidi per liter yang merupakan pengeluaran
negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan jelaslah terdakwa telah berniat melakukan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah dari Kabupaten Malinau menuju ke kabupaten Tana Tidung yang disimpan dalam 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. KT 8216 TA dengan tidak membawa surat izin usaha niaga atau Loading Order dari Pertamina;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur “Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur perbuatan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, sehingga terdakwa
harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diambil dari terdakwa berupa: 15 (lima belas) jerigen dengan setiap jerigen terisi 20 (dua puluh) liter dengan keseluruhan BBM minyak tanah sebanyak ± 300 (tiga ratus) liter, maka haruslah dirampas untuk Negara dan 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA, maka haruslah dikembalikan kepada Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dan tidak ada cukup alasan mengeluarkan terdakwa dari penahanannya, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut;
Hal-Hal yang Memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Hal-Hal yang Meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesalinya;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa masih muda serta masih diharapkan untuk memperbaiki dirinya.
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa YOSEF ARIANTO Als ARI Anak dari HENDRIKUS LADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama: 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) Bulan;
3. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
a) 1 (satu) unit dump truck Toyota Dyna warna merah KT 8216 TA Nomor Rangka MHFC1JU43E5108315, Nomor Mesin W04FTRR07266 beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada saksi Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir
Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah sebanyak 15 (lima belas) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dengan jumlah keseluruhan ± 300 (tiga ratus) liter;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000, 00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari: SELASA, tanggal 29 September 2015, oleh : SAUT ERWIN HARTONO A. MUNTHE, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, YULIANTO THOSULY, S.H. dan RONY DANIEL RICARDO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi YULIANTO THOSULY, S.H. dan RONY DANIEL RICARDO, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh AGUNG CAHYONO, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Malinau, dan dihadiri oleh DIKAN FADHLI NUGRAHA, S.H., Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD TTD
1. YULIANTO THOSULY, S.H. SAUT ERWIN H. A. MUNTHE,S.H., M.H.
TTD
2. RONY D. RICARDO, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
AGUNG CAHYONO, S.H.