21/Pid.Sus./2015/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 21/Pid.Sus./2015/PN Tbk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
IWAN IRAWAN BIN SIDIK;
1. Menyatakan terdakwa IWAN IRAWAN BIN SIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu; 4. Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor 21/Pid.Sus./2015/PN Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : IWAN IRAWAN BIN SIDIK;
Tempat lahir : Selat Panjang;
Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 17 Mei 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Teratai RT.002 RW.001 Leurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau kabuapten Kepulauan Meranti;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tekong / Nakhoda KM. TUAH MERANTI 4;
Pendidikan : SD (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah / penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadlan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 21 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 05 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 22 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Mei 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setetah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 21/Pen.Pid/2015/PN.TBK, tertanggal 23 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setetah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 21/Pen.Pid.Sus/2015/PN.TBK., tertanggal 23 Januari 2015 tentang hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penunutut Umum No.Reg. Perk: PDS- 33/Ft.2/TBK/12/2014, tertanggal 17 Desember 2014;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDS-33/TBK/Ft.2/12/TBK/2015, tertanggal 11 Mei 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IWAN IRAWAN BIN SIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepabeanan mengekspor Barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 A huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda trerhadap masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh kuta rupiah), subsidair 6 (enam) bualan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM. TUAH MERANTI 4 GT.5 Mesin Mitsubishi 4.D.R.7 No. FB.25218 60 PK;
1 (satu) buah kompas KM TUAH MERANTI;
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar pas kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) lembar sertifikat keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara An. Terdakwa IWAN IRAWAN BIN SIDIK.
1 (satu) buah buku paspor atas nama IWAN IRAWAN;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa IWAN IRAWAN BIN SIDIK;
Muatan KM. TUAH MERANTI 4 berupa kayu teki/ bakau sebanyak 1.000 batang / 13,93M³
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang, dan juga Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anak dan isterinya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terhadap replik Penuntut Umum tersebut, terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai karimun oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg Perkara: PDS-33/ TFt.2/TBK/12/2014, tertanggal 17 Desember 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUNARDIN bin SALIM selaku Nahkoda KM. Raja Mandiri GT.32 pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 13’ - 30”/104°-00’-15” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilnya, mengingat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun dan sebagian besar saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa beras @ 25 kg 3.800 krg ± 350 krg basah dan barang-barang bekas terdiri dari kasur 120 buah, kursi 375 bh, televisi 110 bh, meja 95 bh, pintu 73 buah, lemari bekas 33 buah, Triplek 12 buah, kulkas 6 buah, brankas 4 bh, tempat tidur 2 bh, mesin jahit 1 bh serta mesin cuci 1 bh” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 sekira pukul 06.00 WIB KM. Raja Mandiri GT 32 yang dinahkodai oleh terdakwa Sunardin bin Salim bertolak dari pelabuhan Tanjung Sengkoang Kota Batam menuju Jurong Port Singapore dengan dengan awak 8 orang terdiri dari 1 orang Kepala Kamar Mesin 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) tanpa muatan.
Bahwa setelah KM Raja Mandiri GT 32 sampai Jurong Port Singapore pada hari yang sama sekira pukul 13.00 dan atas perintah dari Merry (Agen Lee Seng Barter Trader pte Ltd Singapore) muatan beras dan barang-barang bekas keperluan rumah tangga mulai dimuat dan selesai pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekitar pukul 03.30 WIB.
Setelah muatan selesai dimuat pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB KM Raja Mandiri bertolak dari Jurong Port Singapore dengan membawa beras dan barang-barang bekas keperluan rumah tangga menuju Tanjung Sengkuang Batam Indonesia.
Pada waktu berlayar dari Jurong Port Singapore menuju Tanjung Sengkuang Batam dan sampai di Perairan Tanjung Sengkuang Batam Propinsi Kepulauan Riau pada koordinat 01° - 13’ 30”/104ͦ-00’ - 15” T sekira pukul 11.30 WIB KM Raja Mandiri dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC.7006 dan sandar lalu langsung dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM Raja Mandiri, ternyata didapati barang yang diangkut tersebut berupa beras dan barang-barang bekas keperluan rumah yang tidak dilengkapi dokumen dan manifes.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Irianta Jayandaru Ario NIP.19621222 198303 1 001 bahwa KM Raja Mandiri GT.32 sebagai sarana pengangkut barang berupa beras @ 25 kg 3.800 krg ± 350 krg basah dan barang-barang bekas terdiri dari kasur 120 buah, kursi 375 bh, televisi 110 bh, meja 95 bh, pintu 73 buah, lemari bekas 33 buah, Triplek 12 buah, kulkas 6 buah, brankas 4 bh, tempat tidur 2 bh, mesin jahit 1 bh serta mesin cuci 1 bh”yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia yakni Jurong Port Singapore yang memasuki daerah pabean Indonesia wajib membawa dokumen/manifes atas barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Neutika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (staf pada seksi Nautika Pengkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Jusriadi,
NIP. 19781015 200312 1 001, Kapal KM. Raja Mandiri GT.32 yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-7006 di Peraiaran Tanjung Sengkuang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pad posisi koordinat 01° - 13’ - 30”/104ͦ-00’ - 15” T yakni berada di didaerah perairan Kepabeanan Indonesia.
Perbuatan terdakwa SUNARDIN bin SALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2095 tentang Kepabenan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI 1. AGUSTIAN UMARDANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal KM. TUAH MERANTI 4 oleh Tim Patroli BC. 30001 pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia pada posisi koordinat 01° - 34’ - 18” U / 102° - 43’ - 54” T, dalam pelayaran dari Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia;
Bahwa saksi adalah Komandan Patroli BC. 30001 yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta kapalnya berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-864/BC.05/2014 tanggal 04 September 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 865/T.OKH/BC.05/2014 tanggal 04 September 2014 dari Pelaksana Harian Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 30001, KM. TUAH MERANTI 4 mengangkut muatan berupa kayu teki yang menurut pengakuan terdakwa selaku Nahkoda dan ABK Kapal, kayu teki tersebut berjumlah ± 700 (tujuh ratus) batang (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa dasar Tim Patroli BC.30001 melakukan penegahan terhadap KM. TUAH MERANTI 4 dikarenakan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, KM. TUAH MERANTI 4 memuat kayu teki yang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sebagaimana yang diatur dalm Peraturan Menteri Perdagangan RI dan saat dilakukan pemeriksaan KM. TUAH MERANTI 4 yang dinahkodai terdakwa tidak dapat menunjukan pemberitahuan pabean dan manifest terkait muatan kayu teki yang dibawanya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kapal dan muatan kapal berupa kayu teki sebanyak ± 700 (tujuh ratus) batang belum dicacah tersebut merupakan miliknya, yang rencananya akan dijual di Malaysia;
Bahwa sewaktu dilakukan penegahan KM. TUAH MERANTI 4 hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, dan 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama SABRI Bin AZWAR;
Bahwa KM Tuah Meranti 4 terbuat kayu, Tonase kotor (GT) 5 dengan Mesin Mitsubishi 60 PK dan berbendera Indonesia. sewaktu ditegah KM. TUAH MERANTI 4 tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan lampu , namun hanya dilengkapi kompas;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Nomor : 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014 dan 1 (satu) buah passport atas nama IWAN IRAWAN merupakan surat-surat yang saksi temukan saat melakukan penegahan terhadap KM. Tuah Meranti 4, serta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. Tuah Meranti 4 beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 2 : RAMAL LUMBAN TUNGKUP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal KM. TUAH MERANTI 4 oleh Tim Patroli BC. 30001 pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia pada posisi koordinat 01° - 34’ - 18” U / 102° - 43’ - 54” T, dalam pelayaran dari Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia;
Bahwa saksi adalah Wakil Komandan Patroli BC. 30001 yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta kapalnya berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-864/BC.05/2014 tanggal 04 September 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 865/T.OKH/BC.05/2014 tanggal 04 September 2014 dari Pelaksana Harian Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 30001, KM. TUAH MERANTI 4 mengangkut muatan berupa kayu teki yang menurut pengakuan terdakwa selaku Nahkoda dan ABK Kapal, kayu teki tersebut berjumlah ± 700 (tujuh ratus) batang (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa dasar Tim Patroli BC.30001 melakukan penegahan terhadap KM. TUAH MERANTI 4 dikarenakan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, KM. TUAH MERANTI 4 memuat kayu teki yang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sebagaimana yang diatur dalm Peraturan Menteri Perdagangan RI dan saat dilakukan pemeriksaan KM. TUAH MERANTI 4 yang dinahkodai terdakwa tidak dapat menunjukan pemberitahuan pabean dan manifest terkait muatan kayu teki yang dibawanya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kapal dan muatan kapal berupa kayu teki sebanyak ± 700 (tujuh ratus) batang belum dicacah tersebut merupakan miliknya, yang rencananya akan dijual di Malaysia;
Bahwa sewaktu dilakukan penegahan KM. TUAH MERANTI 4 hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, dan 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama SABRI Bin AZWAR;
Bahwa KM Tuah Meranti 4 terbuat kayu, Tonase kotor (GT) 5 dengan Mesin Mitsubishi 60 PK dan berbendera Indonesia. sewaktu ditegah KM. TUAH MERANTI 4 tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan lampu , namun hanya dilengkapi kompas;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Nomor : 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014 dan 1 (satu) buah passport atas nama IWAN IRAWAN merupakan surat-surat yang saksi temukan saat melakukan penegahan terhadap KM. Tuah Meranti 4, serta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. Tuah Meranti 4 beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 3. BOY ARLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal KM. TUAH MERANTI 4 oleh Tim Patroli BC. 30001 pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia pada posisi koordinat 01° - 34’ - 18” U / 102° - 43’ - 54” T, dalam pelayaran dari Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia;
Bahwa benar saksi adalah pemilik kapal KM. TUAH MERANTI 4 yang disewa oleh terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per trip namun saksi tidak mengetahui apabila Kapal KM. TUAH MERANTI 4 digunakan untuk mengangkut kayu teki / bakau yang akan dibawa dan dijual oleh terdakwa ke Malaysia, karena setahu saksi biasanya terdakwa mengangkut karet dari Belitung ke Selat Panjang dengan menggunakan KM TUAH MERANTI 4 milik saksi;
Bahwa kapal tersebut disewa oleh terdakwa sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015, dan dalam perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara saksi dan terdakwa disebutkan bahwa penyewaan kapal KM. Tuah Meranti dilarang untuk mengangkut barang-barang tanpa dilengkapi dokumen dan dilarang membawa barang-barang ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura dan Thailand;
Bahwa KM. TUAH MERANTI 4 tersebut saksi beli dari Sdr. Haryanto, dan Sdr. Haryanto membelinya dari Sdr. Nasir dan pembelian KM Tuah Meranti tersebut saksi beli disertai dengan bukti kwitansi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan pula telah dipanggil dengan patut saksi Isywanto alias Iwan, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sah menurut hukum dan atas permintaan dari Penuntut Umum maka keterangan saksi di dalam berkas perkara yang dilakukan dibawah sumpah dibacakan, dan atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di[persidangan pula telah didengar keterangan ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI I. BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, dibawah sumpah menerangakan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa ahli mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal Kapal KM. TUAH MERANTI 4 oleh Tim Patroli BC. 30001 pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia, dalam pelayaran dari Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia;
Bahwa koordinat 01° - 34’ - 18” U / 102° - 43’ - 54” Tberada sebelah timur laut Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia, atau lebih tepatnya jika dilihat menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas) posisi koordinat tersebut berada pada 060º Tanjung Parit Kab. Bengkalis Provinsi Riau atau jika diukur dengan menggunakan peta maka berjarak ± 16,5 (enam belas koma lima) mil laut.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan pula telah dipanggil dengan patut Ahli Akhlanudin, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sah menurut hukum dan atas permintaan dari Penuntut Umum maka keterangan Ahli di dalam berkas perkara yang dilakukan dibawah sumpah dibacakan, dan atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa IWAN IRAWAN BIN SIDIK, yang pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli BC. 30001 di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia dalam pelayaran dari Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia, dikarenakan memuat/mengangkut kayu teki / bakau tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah/manifest;
Bahwa terdakwa adalah nahkoda/tekong dari Kapal KM. TUAH MERANTI 4 yang kemudian ditegah oleh Tim Patroli BC. 30001 dikarenakan membawa muatan kayu teki / bakau tanpa dilengkapi manifes/dokumen-dokumen pendukung lainnya;
Bahwa awalnya terdakwa berangkat menggunakan KM. TUAH MERANTI 4 menuju Sungai Metas Kab. Siak menjumpai masyarakat untuk membeli kayu teki, yang kemudian disepakati terdakwa membeli kayu teki dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbatang kepada warga masyarakat sekitar Sungai Metas. Kayu teki / bakau tersebut akan dibayar setengah harga terlebih dahulu, sedangkan sisanya akan dibayar setelah kayu teki tersebut dibawa oleh terdakwa ke Batu Pahat Malaysia dan berhasil dijual;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa selaku nahkoda KM. TUAH MERANTI 4 bertolak dari pelabuhan Belitung Kec. Merbau Kab. Kepulauan Meranti menuju Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau tanpa membawa muatan, dengan mengajak saksi SABRI Bin AZWAR selaku ABK (Anak Buah Kapal) KM. MERANTI 4 yang dijanjikan oleh terdakwa akan diberi upah sebesar RM. 200 (dua ratus ringgit Malaysia) per trip. Sesampainya di Sungai Metas sekira pukul 15.00 WIB, KM. TUAH Meranti 4 lalu berlabuh di perairan Sungai Metas dan melakukan pemuatan kayu teki ke dalam KM. TUAH Meranti 4 dengan cara kayu teki dibawa menggunakan kapal pompong oleh warga masyarakat sekitar menuju KM. TUAH Meranti 4 dan disusun satu persatu sampai dengan selesai;
Bahwa kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa selaku Nahkoda memerintahkan saksi SABRI Bin AZWAR selaku ABK KM. TUAH Meranti 4 untuk bersiap berangkat menuju Batu Pahat Malaysia dengan membawa muatan kayu teki yang telah dimuat oleh warga masyarakat sekitar tersebut tanpa adanya pemberitahuan pabean kepada pihak Bea dan Cukai setempat. Dan saat masih dalam pelayaran menuju Batu Pahat Malaysia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 01°-34’- 18” U / 102°- 43’- 54”T, KM. TUAH Meranti 4 yang dinahkodai terdakwa ditegah oleh Tim Patroli BC.30001 yang sedang melakukan patroli laut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu teki / bakau yang dilarang untuk diekspor dan tanpa dilengkapi dokumen-dokemun / manifest yang sah;
Bahwa kayu teki / bakau yang dimuat di dalam Kapal TUAH MERANTI 4 sebanyak ± 700 (tujuh ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) dan rencananya akan dijual di Batu Pahat Malaysia kepada sdr. Asun (warga negara Malaysia) dengan harga RM. 3 (tiga ringgit Malaysia) per batang;
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu teki / bakau tanpa pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi manifest atau dokumen apapun, KM. TUAH MERANTI 4 hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, dan 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, serta Passpor dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama SABRI Bin AZWAR;
Bahwa KM Tuah Meranti 4 terbuat kayu, Tonase kotor (GT) 5 dengan Mesin Mitsubishi 60 PK dan berbendera Indonesia. sewaktu ditegah KM. TUAH MERANTI 4 tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan lampu , namun hanya dilengkapi kompas;
Bahwa Kapal KM. Tuah Meranti 4 adalah milik saksi BOY ARLAN yang terdakwa sewa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pertrip, yang digunakan peruntukan awal mengangkut getah dari Teluk BelitungKec. Merbau Kab. Meranti menuju Selat Panjang, dan saksi BOY ARLAN tidak mengetahui kalau kapalnya digunakan terdakwa untuk mengangkut kayu teki / bakau ke Malaysia;
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah mengangkut kayu teki ke Malaysia dan ini merupakan kejadian yang kedua;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Nomor : 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014 dan 1 (satu) buah passport atas nama IWAN IRAWAN merupakan surat-surat yang saksi temukan saat melakukan penegahan terhadap KM. Tuah Meranti 4, serta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. Tuah Meranti 4 beserta muatannya yang telah disita;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KM. TUAH MERANTI 4 ukuran GT 5 merk mesin Mitsubitshi 4.D.R.7 No. FB.25218 60 PK;
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Nomor : 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) buah passport atas nama IWAN IRAWAN;
1 (satu) buah Kompas KM. TUAH MERANTI 4, dan;
Muatan kapal KM. TUAH MERANTI 4 berupa kayu teki / bakau sebanyak 1.000 (seribu) batang / 13,93 M³.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli BC. 30001 di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia dalam pelayaran dari Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia, dikarenakan memuat/mengangkut kayu teki / bakau tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah/manifest;
Bahwa benar terdakwa adalah nahkoda/tekong dari Kapal KM. TUAH MERANTI 4 yang kemudian ditegah oleh Tim Patroli BC. 30001 dikarenakan membawa muatan kayu teki / bakau tanpa dilengkapi manifes/dokumen-dokumen pendukung lainnya;
Bahwa benar awalnya terdakwa berangkat menggunakan KM. TUAH MERANTI 4 menuju Sungai Metas Kab. Siak menjumpai masyarakat untuk membeli kayu teki, yang kemudian disepakati terdakwa membeli kayu teki dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbatang kepada warga masyarakat sekitar Sungai Metas. Kayu teki / bakau tersebut akan dibayar setengah harga terlebih dahulu, sedangkan sisanya akan dibayar setelah kayu teki tersebut dibawa oleh terdakwa ke Batu Pahat Malaysia dan berhasil dijual;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa selaku nahkoda KM. TUAH MERANTI 4 bertolak dari pelabuhan Belitung Kec. Merbau Kab. Kepulauan Meranti menuju Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau tanpa membawa muatan, dengan mengajak saksi SABRI Bin AZWAR selaku ABK (Anak Buah Kapal) KM. MERANTI 4 yang dijanjikan oleh terdakwa akan diberi upah sebesar RM. 200 (dua ratus ringgit Malaysia) per trip. Sesampainya di Sungai Metas sekira pukul 15.00 WIB, KM. TUAH Meranti 4 lalu berlabuh di perairan Sungai Metas dan melakukan pemuatan kayu teki ke dalam KM. TUAH Meranti 4 dengan cara kayu teki dibawa menggunakan kapal pompong oleh warga masyarakat sekitar menuju KM. TUAH Meranti 4 dan disusun satu persatu sampai dengan selesai;
Bahwa benar kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa selaku Nahkoda memerintahkan saksi SABRI Bin AZWAR selaku ABK KM. TUAH Meranti 4 untuk bersiap berangkat menuju Batu Pahat Malaysia dengan membawa muatan kayu teki yang telah dimuat oleh warga masyarakat sekitar tersebut tanpa adanya pemberitahuan pabean kepada pihak Bea dan Cukai setempat. Dan saat masih dalam pelayaran menuju Batu Pahat Malaysia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 01°-34’- 18” U / 102°- 43’- 54”T, KM. TUAH Meranti 4 yang dinahkodai terdakwa ditegah oleh Tim Patroli BC.30001 yang sedang melakukan patroli laut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu teki / bakau yang dilarang untuk diekspor dan tanpa dilengkapi dokumen-dokemun / manifest yang sah;
Bahwa benar kayu teki / bakau yang dimuat di dalam Kapal TUAH MERANTI 4 sebanyak ± 700 (tujuh ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) dan rencananya akan dijual di Batu Pahat Malaysia kepada sdr. Asun (warga negara Malaysia) dengan harga RM. 3 (tiga ringgit Malaysia) per batang;
Bahwa benar terdakwa dalam mengangkut kayu teki / bakau tanpa pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi manifest atau dokumen apapun, KM. TUAH MERANTI 4 hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, dan 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, serta Passpor dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama SABRI Bin AZWAR;
Bahwa benar KM Tuah Meranti 4 terbuat kayu, Tonase kotor (GT) 5 dengan Mesin Mitsubishi 60 PK dan berbendera Indonesia. sewaktu ditegah KM. TUAH MERANTI 4 tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan lampu , namun hanya dilengkapi kompas;
Bahwa benar Kapal KM. Tuah Meranti 4 adalah milik saksi BOY ARLAN yang terdakwa sewa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pertrip, yang digunakan peruntukan awal mengangkut getah dari Teluk BelitungKec. Merbau Kab. Meranti menuju Selat Panjang, dan saksi BOY ARLAN tidak mengetahui kalau kapalnya digunakan terdakwa untuk mengangkut kayu teki / bakau ke Malaysia;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya sudah pernah mengangkut kayu teki ke Malaysia dan ini merupakan kejadian yang kedua;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Nomor : 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014 dan 1 (satu) buah passport atas nama IWAN IRAWAN merupakan surat-surat yang saksi temukan saat melakukan penegahan terhadap KM. Tuah Meranti 4, serta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. Tuah Meranti 4 beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan kesalahan terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidair yaitu Primair melanggar Pasal 102A huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Subsidair melanggar Pasal 102A huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dibentuk secara subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis akan membuktikan dakwaan Primair dan bila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan Sunsidair, demikian seterusnya hingga dakwan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair melanggar Pasal 102A huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengangkut barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur tersebut di atas yaitu sebagai berikut :
Ad 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” adalah orang / manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum mampu mempertanggungjawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur “setiap orang” ditujukan kepada orang/manusia, hal ini sebagaimana dari fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan, yaitu terdakwa SUMARLI Bin M. SANIP, dimana terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dan terdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah benar terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad 2. Unsur Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengertian Ekspor berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah Kegiatan Mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Barang Ekspor menurut Pasal 2 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 adalah barang yang telah dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Ekspor secara yuridis yaitu secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean; Sedangkan Pengertian Daerah Pabean menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat ternetu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9A ayat (1) huruf a UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Pasal 9A ayat (2) menyatakan, pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada pasal 9A ayat (1) dalam manifesnya. Jadi, pengangkut yang mengangkut barang dari dalam daerah pabean menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean yang didalamnya terdapat manifes atas barang yang diangkutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Majelis Hakim akan hubungkan dengan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa benar pada Hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa yang merupakan Nakhoda KM. Tuah Meranti 4 ditangkap oleh Tim Patroli BC. 30001 di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia dalam pelayaran dari Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia, dikarenakan memuat/ mengangkut kayu teki/bakau tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah/ manifest;
Menimbang, Bahwa benar awalnya terdakwa berangkat menggunakan KM. TUAH MERANTI 4 menuju Sungai Metas Kab. Siak menjumpai masyarakat untuk membeli kayu teki, yang kemudian disepakati terdakwa membeli kayu teki dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbatang kepada warga masyarakat sekitar Sungai Metas. Kayu teki / bakau tersebut akan dibayar setengah harga terlebih dahulu, sedangkan sisanya akan dibayar setelah kayu teki tersebut dibawa oleh terdakwa ke Batu Pahat Malaysia dan berhasil dijual, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa selaku nahkoda KM. TUAH MERANTI 4 bertolak dari pelabuhan Belitung Kec. Merbau Kab. Kepulauan Meranti menuju Sungai Metas Kab. Siak Provinsi Riau tanpa membawa muatan, dengan mengajak saksi SABRI Bin AZWAR selaku ABK (Anak Buah Kapal) KM. MERANTI 4 yang dijanjikan oleh terdakwa akan diberi upah sebesar RM. 200 (dua ratus ringgit Malaysia) per trip. Sesampainya di Sungai Metas sekira pukul 15.00 WIB, KM. TUAH Meranti 4 lalu berlabuh di perairan Sungai Metas dan melakukan pemuatan kayu teki ke dalam KM. TUAH Meranti 4 dengan cara kayu teki dibawa menggunakan kapal pompong oleh warga masyarakat sekitar menuju KM. TUAH Meranti 4 dan disusun satu persatu sampai dengan selesai. kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa selaku Nahkoda memerintahkan saksi SABRI Bin AZWAR selaku ABK KM. TUAH Meranti 4 untuk bersiap berangkat menuju Batu Pahat Malaysia dengan membawa muatan kayu teki yang telah dimuat oleh warga masyarakat sekitar tersebut tanpa adanya pemberitahuan pabean kepada pihak Bea dan Cukai setempat. Dan saat masih dalam pelayaran menuju Batu Pahat Malaysia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.30 WIB di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 01°-34’- 18” U / 102°- 43’- 54”T, KM. TUAH Meranti 4 yang dinahkodai terdakwa ditegah oleh Tim Patroli BC.30001 yang sedang melakukan patroli laut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu teki / bakau yang dilarang untuk diekspor dan tanpa dilengkapi dokumen-dokemun / manifest yang sah;
Menimbang, bahwa benar kayu teki / bakau yang dimuat di dalam Kapal TUAH MERANTI 4 sebanyak ± 700 (tujuh ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) dan rencananya akan dijual di Batu Pahat Malaysia kepada sdr. Asun (warga negara Malaysia) dengan harga RM. 3 (tiga ringgit Malaysia) per batang;
Menimbang, bahwa benar terdakwa dalam mengangkut kayu teki / bakau tanpa pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi manifest atau dokumen apapun, KM. TUAH MERANTI 4 hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, dan 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, serta Passpor dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama SABRI Bin AZWAR;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Neutika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun, Kapal KM. YUAH MERANTI 4 yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-30001 di Perairan Tanjung Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 01° - 34’ - 18” U / 102° - 43’ - 54” berada di didaerah perairan Kepabeanan Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur kedua ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur dari pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean”;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan, dalam diri dan perbuatan terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Pengetahuan hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang menurut pandangan Majelis Hakim adalah putusan yang adil sesuai dengan rasa nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice) dan keadilan moral (moral justice) ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana bagi terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara ini, yang menurut Hakim merupakan putusan yang terbaik bagi terdakwa yaitu dengan putusan pidana penjara dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki dirinya;
Menimbang, bahwa Pasal 102A huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 mengatur pula ancaman atau ketentuan pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa juga akan menjatuhkan pidana denda, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM. TUAH MERANTI 4 GT.5 Mesin Mitsubishi 4.D.R.7 No. FB.25218 60 PK dan 1 (satu) buah kompas KM TUAH MERANTI, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat (transportasi) yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dibidang kepabeanan dan bernilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara, Sedangkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar pas kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014 dan 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, oleh karena barang bukti tersebut berupa surat maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) buah buku paspor atas nama IWAN IRAWAN, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan milik terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa IWAN IRAWAN BIN SIDIK, sedangkan Muatan KM. TUAH MERANTI 4 berupa kayu teki/ bakau sebanyak 1.000 batang / 13,93M³ merupakan barang yang akan diselundupkan dan dilarang keras untuk diekspor maka terhadap barang bukti tersebut Dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 102A huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IWAN IRAWAN BIN SIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;
Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal KM. TUAH MERANTI 4 GT.5 Mesin Mitsubishi 4.D.R.7 No. FB.25218 60 PK;
1 (satu) buah kompas KM TUAH MERANTI;
Muatan KM. TUAH MERANTI 4 berupa kayu teki/ bakau sebanyak 1.000 batang / 13,93M³
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar pas kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) lembar sertifikat keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah buku paspor atas nama IWAN IRAWAN;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa IWAN IRAWAN;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015, oleh kami IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH, dan ANTONI TRIVOLTA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ALMASIH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan dihadiri oleh AGUNG NUGROHO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
Hakim Anggota
| Hakim Ketua IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH |
| |
Panitera Pengganti A L M A S I H |