106/Pid.Sus-LH/2016/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 106/Pid.Sus-LH/2016/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Saimin Alias Komeng Bin Kusmanto
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaSAIMIN alias KOMENG Bin KUSMANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merk PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya; - 1 (satu) unit kbm Truck merk Mitsubishi Nopol R-1802-GT, - 1 (satu) batang kayu angsana Keling panjang 110cm; - 2 (dua) batang kayu angsana Keling panjang 100 cm; - 1 (satu) batang kayu angsana Keling panjang 90 cm - 8 (delapan) batang kayu angsana Keling panjang 80 cm - 8 (delapan) batang kayu angsana Keling panjang 74 cm - 16 (enam belas) batang kayu angsana Keling panjang 70 cm - 9 (sembilan) batang kayu angsana Keling panjang 65 cm - 15 (lima belas) batang kayu angsana Keling panjang 60 cm - 3 (tiga) batang kayu angsana Keling panjang 55 cm - 5 (lima) batang kayuangsana Keling panjang 50 cm - 1 (satu) batang kayu angsana Keling panjang 45 cm - 1 (satu) batang kayu angsana Keling panjang 40 cm Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rujito Tursino alias Tursino Bin Narsidi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUS A N
Nomor106/Pid.Sus/2016/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap :SAIMIN alias KOMEN bin KUSMANTO;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 9 Desember 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Karangreja Rt. 02 Rw. 06, Kec. Cipari,
Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Pebruari 2016sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2016sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Hakim sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Dhiyan Utama, S.H.yang berkantor di kantor Hukum “DUP” DHIYAN UTAMA & PARTNERS beralamat di Jaranan No. II RT 01 RW 11 Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 43/DUP/SK/IV/2016 Tanggal 21 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 106/Pen.Pid.Sus/2016/PN Clp tanggal 15 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 106/Pen.Pid.Sus/2016/PN Clp tanggal 13 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 106/Pen.Pid.Sus/2016/PNClptanggal 15 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 Huruf b Undang - undang No. 18 tahun 2013 tersebut dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan denganperintah terdakwa tetap ditanan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
* 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merk PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya;
* 1 unit kbm Truck merk Mitsubishi Nopol R-1802-GT,
*1 batang kayu ngsana Keling panjang 110cm
2 batang kayu ngsana Keling panjang 100 cm
1 batang kayu ngsana Keling panjang 90 cm
8 batang kayu ngsana Keling panjang 80 cm
8 batang kayu ngsana Keling panjang 74 cm
16 batang kayu ngsana Keling panjang 70 cm
9 batang kayu ngsana Keling panjang 65 cm
15 batang kayu ngsana Keling panjang 60 cm
3 batang kayu ngsana Keling panjang 55 cm
5 batang kayu Angsana Keling panjang 50 cm
1 batang kayu ngsana Keling panjang 45 cm
1 batang kayu ngsana Keling panjang 40 cm
Semua barang bukti dikembalikan kpd Jaksa PU untuk bukti perkara lain an. Rujito Tursino dan an. Agus Sutarno, dkk.
Menyatakan supaya terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO bila dinyatakan bersalah, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Duaribu limaratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknyabahwa Terdakwa hanya meminjam truk milik Saksi Daryanto yang kemudian dibawa ke lokasi penebangan untuk membawa kayu angsana keling tersebut dan selanjutnya yang mengemudikan atau menyetir kayu tersebut adalah Saksi Okip, Terdakwa hanya sebatas mengantar truk ke lokasi saja dan selebihnya Terdakwa tidak berperan karena yang menyetir dan mengemudian truk adalah Saksi Okip Triyono. Berdasarkan keterangan Saksi Andri Supratikto bahwa telah memiliki izin untuk memasuki dan membawa kayu hasil hutan tersebut kepada Bapak Warim selaku petugas keamanan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan ijin juga kepada Kepala Desa Sidareja dan menurut adat kebiasaan atau hukum tidak tertulis di Desa Penyarang bila mau menebang atau masuk hutan harus mendapatkan izin dari Pak Warim dan Kepala Desa Sidareja dan warga belum pernah mendapatkan edukasi terkait ijin kepada pejabat. Oleh karena itu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan maka mohon kepada Majelis Hakim untuk :
Menyatakan bahwa terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Dakwaan DAKWAAN KESATU : Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Atau DAKWAAN KEDUA : Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Membebaskan terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO dari seluruh dakwaan tersebut (vrijspraak)
Memulihkan hak terdakwa/SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar segera membebaskan terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO dari tahanan.
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan Kesatu :
---------Bahwa ia terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 di Hutan Pinus Ikut desa Penyarang Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada hari Minggu, 24 Januari 2016 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Saimin alias Komeng bin Kusmanto (selanjutnya dalam dakwaan perkara ini disebut dengan sebutan 'terdakwa') datang ke rumah saksi Okip Triyono dimana di tempat tsb sudah ada saksi Adri Supratikno dan saksi Agus Sutarno. Oleh saksi Andri, terdakwa disuruh mencari kendaraan truck untuk mengangkut kayu, sehingga kemudian terdakwa ke rumah saksi Daryanto untuk menyewa kendaraan truck milik saksi Daryanto dengan uang sewa Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan langsung membawa truck merk Mitsubishi nomor polisi R-1802-GT menuju ke lokasi hutan pinus yang sebelumnya telah ditunjukkan oleh saksi Andri. Sesampainya di hutan pinus , terdakwa bertemu dengan saksi Okip, Andri dan Agus Sutamo yang sedang mempersiapkan kayu angsana keling untuk diangkut terdakwa.
-Setelah 71 batang kayu angsana keling hasil penebangan saksi Agus Sutarno, dkk dinaikkan ke atas Truck, terdakwa bersama-sama dengan saksi Andri, Okip dan Agus Sutarno membawa kayu-kayu tersebut ke pabrik pengolahan atau penggergajian kayu di daerah Karangpucung tanpa dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sementara saksi Tursino dan saksi Tugiman Siswo Miharjo mengkuti dari belakang dengan naik sepeda motor . Di pabrik pengolahan kayu itu, kayu-kayu hasil penebangan saksi Agus Sutamo, dkk dijual kepada saksi Agus Udiyono melalui saksi Tursino, Atas jasa angkut kayu tersebut terdakwa menerima imbalan sejumlah Rp. 800.000 .(Delapan ratus ribu rupiah)
- Akibat perbuatan Perum Perhutani RPH Sidareja. BKPH Sidareja, KPH Banyumas mengalami kerugian kurang lebih Rp. 53.910.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 83 ayat 1 Huruf b Undang - undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Atau :
Dakwaan kedua:
---------Bahwa ia terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 di Hutan Pinus Ikut desa Penyarang Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada hari Minggu, 24 Januari 2016 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Saimin alias Komeng bin Kusmanto (selanjutnya dalam dakwaan perkara ini disebut dengan sebutan 'terdakwa') datang ke rumah saksi Okip Triyono dimana di tempat tsb sudah ada saksi Adri Supratikno dan saksi Agus Sutarno. Oleh saksi Andri, terdakwa disuruh mencari kendaraan truck untuk mengangkut kayu, sehingga kemudian terdakwa ke rumah saksi Daryanto untuk menyewa kendaraan truck milik saksi Daryanto dengan uang sewa Rp. 400.000,- (Empar ratus ribu rupiah) dan langsung membawa truck merk Mitsubishi nomor polisi R-1802-GT menuju ke lokasi hutan pinus yang sebelumnya telah ditunjukkan oleh saksi Andri. Sesampainya di hutan pinus , terdakwa bertemu dengan saksi Okip, Andri dan Agus Sutamo yang sedang mempersiapkan kayu angsana keling untuk diangkut terdakwa
- Setelah 71 batang kayu angsana keling hasil penebangan saksi Agus Sutarno, dkk dinaikkan ke atas Truck, terdakwa bersama-sama dengan saksi Andri, Okip dan Agus Sutarno membawa kayu-kayu tersebut ke pabrik pengolahan atau penggergajian kayu di daerah Karangpucung tanpa dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sementara saksi Tursino dan saksi Tugiman Siswo Miharjo mengikuti dari belakang dengan naik sepeda motor. Di pabrik pengolahan kayu itu, kayu-kayu hasil penebangan saksi Agus Sutamo, dkk dijual kepada saksi Agus Udiyono melalui saksi Tursino. Atas jasa angkut kayu tersebut terdakwa menerima imbalan sejumlah Rp. 800.000. (Delapan ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 85 ayat 1 Undang - undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Clptanggal 29 Mei 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Clp atas nama Terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi WARIS SUSATYO Bin TARYOTO BUDIHARTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah karyawan Perhutani KRPH Sidareja;
Bahwa Saksi pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 Wib mendapat informasi adanya penebangan pohon kayu hutan Sonokeling, kemudian Saksi bersama dengan Mandor Polter mengecek ke lokasi penebangan pohon di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Petak 7C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidareja ikut Desa Penyarang Kecamatan Sidareja Kab. Cilacap;
Bahwa sesampainya dilokasi sekira pukul 10.00 Wib Saksi menemukan/melihat 3 (tiga) buah tunggak pohon kayu Sonokeling penanaman tahun 1976 telah ditebang orang tanpa ijin dan melihat ranting-ranting pohon berserakan, kemudian Saksi melaporkan kepimpinan dan Polsek Sidareja;
Bahwa 3 (tiga) pohon kayu sonokeling yang ditebang tersebut adalah 1 (satu) batang pohon sonokeling ukuran lingkar keliling 150 cm tinggi pohon 15 cm, 1 (satu) batang pohon kayu sonokeling ukuran lingkar 200 cm tinggi pohon 20 cm, 1 (satu) batang pohon kayu sonokeling ukuran lingkar keliling 214 cm tinggi 20 cm;
Bahwa akibat penebangan pohon kayu sonokeling yang ditanam tahun 1976 tersebut Perum Perhutani RPH Sidareja menderita kerugian sebanyak Rp.53.910.000,- serta hutan lindung menjadi rusak;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi WAHYANTO Bin ATMAJA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah karyawan Perhutani KRPH Sidareja;
Bahwa Saksi pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 Wib mendapat informasi adanya penebangan pohon kayu hutan Sonokeling, kemudian Saksi bersama dengan Saksi WASIS SUSATYO mengecek ke lokasi penebangan pohon di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Petak 7C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidareja ikut Desa Penyarang Kecamatan Sidareja Kab. Cilacap.
Bahwa sesampainya dilokasi sekira pukul 10.00 Wib, Saksi menemukan/melihat 3 (tiga) buah tunggak pohon kayu Sonokeling penanaman tahun 1976 telah ditebang orang tanpa ijin dan melihat ranting-ranting pohon berserakan, kemudian Saksi melaporkan kepimpinan dan Polsek Sidareja;
Bahwa 3 (tiga) pohon kayu sonokeling yang ditebang tersebut adalah 1 (satu) batang pohon sonokeling ukuran lingkar keliling 150 cm tinggi pohon 15 cm, 1 (satu) batang pohon kayu sonokeling ukuran lingkar 200 cm tinggi pohon 20 cm, 1 (satu) batang pohon kayu sonokeling ukuran lingkar keliling 214 cm tinggi pohon 20 cm;
Bahwa akibat penebangan pohon kayu sonokeling yang ditanam tahun 1976 tersebut Perum Perhutani RPH Sidareja menderita kerugian sebanyak Rp.53.910.000,-
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi RUSMONO Bin (Alm) MUHARJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah karyawan Perhutani sejak tahun 1992, dan jabatan Saksi adalah Komandan Regu Polhut Mobil KPH Banyumas Barat;
Bahwa Saksi bertugas menjaga, membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh manusia, hewan dan bencana alam lain (menjaga aset milik Perhutani);
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2016 sekira pukul 14.45 Wib di polres Cilacap, Saksi menerima penitipan barang bukti kayu angsana keling dalam bentuk gelondongan sebanyak 65 batang kayu angsana keling dengan panjang sekitar 40 cm s/d 110 cm, dan diameter sekitar 20 cm s/d 40 cm = 3,056 m3 milik Perhutani yang disimpan di TPK Cimanggu;
Bahwa kayu tersebut berasal dari Kawasan Pelindungan Sementara (KPS) Petak 7C RPH Sidareja BPKH Sidareja KPH Banyumas Barat ikut Desa Penyarang Kec. Sidareja, Kab. Cilacap;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi DARYANTO Bin SUNARJOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil truck No.Pol. R-1802-GT merk Mitsubishi Canter milik Saksi dengan alasan untuk membawa pasir dengan membayar uang sewa sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa uang sewa yang disepakati adalah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang oleh Terdakwa dibayar dua kali, pertama ketika Terdakwa mengambil truck membayar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan kedua ketika mengembalikan truck Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa meminjam mobil truck Saksi 1 (satu) hari, saat dibawa sekitar pukul 12.00 Wib dan dikembalikan pada malam hari sekitar pukul 19.00 Wib;
Bahwa Saksi membeli mobil truck tersebut secara kredit dengan 48 kali angsuran tiap angsuran Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan hingga kini baru mengangsur yang ke 28;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Januari 2016 petugas Polisi ke rumah Saksimengatakan bahwa truck milik Saksi yang disewa oleh Terdakwauntuk mengangkut kayu hutan milik Perhutani dari penebangan tanpa ijin dan Saksi mengatakan pada Polisi bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa trucknya digunakan untuk mengangkut kayu hutan hasil penebangan tanpa ijin, kemudian truck milik Saksi diamankan oleh Polisi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi AGUS UDIYONO Bin MISRI HARTOYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB Saksi Rujito menelepon Saksi mengatakan akan mengirim kayu angsana keling;
Bahwa semula Saksi menolak untuk membeli kayu yang ditawarkan oleh Saksi Rujito karena potongannya pendek-pendek namun karena Saksi Rujito sudah lama (5 tahunan) menjadi suplyer Saksi, maka Saksi menerima kayu yang dikirim oleh Saksi Rujito;
Bahwa pada hari Minggu tanggai 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.30 Wib Saksi Rujito tiba di pabrik kayu milik Saksi membawa 71 batang kayu Angsanakeling dengan panjang antara 50 cm s/d 80 cm dengan diameter antara 20 s/d 40 cm, dan pada waktu itu diterima oleh mandor Eko Miskun;
Bahwa atas perintah Saksi, pada waktu itu Eko Miskun menyerahkan uang pembayaran awal sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Rujito dan sisanya setelah dihitung/diukur panjang pendeknya kayu tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2016 mandor Eko Miskun melakukan penghitungan kayu Angsana Keling sebanyak 70 batang dan diperoleh ukuran:
* Kayu gelondong Angsana Keling panjang 80 cm sebanyak 1 batang;
* Kayu gelondong Angsana Keling panjang 70 cm sebanyak 8 batang;
* Kayu gelondong Angsana Keling panjang 60 cm sebanyak 60 batang;
* Kayu gelondong Angsana Keling panjang 50 cm sebanyak 1 batang;
- Bahwa semua kayu angsana keling dihargai Rp 10.000.000 sehingga Saksi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 membayar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) lagi yang diserahkan kepada Saksi Rujito;
- Bahwa Saksi membeli kayu angsana keling kepada Saksi Rujito tidak dilengkapi dokumen/Suratnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ANDRI SUPRATIKTO alias ANDI Bin alm. SUHUD MADIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib Saksi bersama-sama dengan Saksi Okip Triono al.Oki Bin Amad Hadi Martono, Saksi Agus Sutarno alias Gareng Bin Alm. Sukardi Resmiharja, Saksi Tugiman als. Gimang Bin Supardi, telah menebang pohon kayu Senokeling sebanyak 3 (tiga) batang di Kawasan hutan milik Perhutani ikut Desa Penyarang Kec. Sidareja Cilacap, tanpa ijin dari Perhutani untuk dimilki serta dijual;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi bersama dengan Saksi Agus Sutarno ke rumah Saksi Tugiman bermaksud menagih hutang namun Saksi Tugiman mengatakan tidak mempunyai uang, akhirnya mengobrol masalah kayu sonokeling di Kawasan Hutan milik Perum Perhutani;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib menemui Saksi Okip yang mengetahui medan dan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib melakukan survai untuk melihat keadaan pohon tersebut setelah survai berkumpul dan membahas tentang dana dan tugas masing-masing;
Bahwa Saksi Tugiman mengurus masalah pendanaan dan pembuangan kayu, Saksi Oki mengurus masalah penebangan dan operasional, Saksi dan Saksi Agus Sutarno bertugas mengawasi dan mencukupi kebutuhan para pekerja serta disepakati penebangan pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 pukul 08.00 Wib, Saksi Tugiman memberitahu Saksi bahwa dirinya tidak sanggup mencarikan dana dan menyerahkan terkait pendanaan kepada Saksi dan Saksi Agus Sutarno;
Bahwa setelah Saksi Agus Sutarno mendapatkan dana, sekitar pukul 15.30 Wib aktivitas penebangan dimulai dan berakhir pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 pukul 03.00 Wib dan dilanjut kembali sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib;
Bahwa setelah ditebang kayu Angsana Keling dipotong-potong menjadi ukuran panjang 70 cm dengan diameter beragam;
BahwaSaksi dan Saksi Tugiman telah minta bantuan kepada Mirzan Hidayat untuk ikut bekerja memotong motong pohon Angsana Keling;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penebangan pohon kayu adalah golok dan Gergaji mesin (Chain Saw) milik Saksi Okip Triyono yang sekaligus melakukan penebangan;
Bahwa untuk mengangkut kayu menggunakan Grandong (sepeda motor yang telah dimodivikasi sebagai alat langsir dari lokasi kepinggir jalan dan mobil truck;
Bahwa setelah kayu siap dijual,Saksi menghubungiTerdakwa untuk mencari truck yang kemudian Terdakwadengan berbekal uang Rp. 300.000 dari Saksi, Terdakwa pergi ke rumah Saksi Daryanto untuk menyewa truck;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira 13.00 WIB Terdakwa datang dengan mengendarai truck Nopol. R-1802-GT dan setelah semua kayu dinaikkan ke truck, Terdakwa,Saksi Okip Triyono, Saksi, membawa kayu-kayu tersebut ke pabrik penggergajian kayu di Karangpucung;
Bahwa sesampainya di pabrik, kayu diterima oleh Saksi Rujito Tursino yang kemudian dijual kepada Saksi Agus Udiyono dengan 2 kali pembayaran yaitu yang pertama dibayar sejumlah Rp 5000.000,00 (lima juta rupiah) dari Eko Miskun karena belum mengetahui pasti jumlah kubikasi dan taksiran harga kayu tersebut;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016, sekira pukul 10.00 Wib Saksi datang lagi untuk mengukur dan menghitung total uang yang didapati dari penjualan kayu tersebut sebesar Rp 7.360.000,00 (tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga kekurangannya sejumlah Rp 2.360.000 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) diterima dariSaksi Rujito yang kemudian uang tersebut dibagi diantara Saksi, Saksi Agus Sutarno, Saksi Okip Triyono dan Saksi Tugiman al.Gimang setelah dikurangi biaya penebangan;
Bahwa dari penjualan kayu angsana keling tersebut sebesar Rp 7.360.000,00 (tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) oleh Saksi Andri Supratikto digunakan untuk membayar hutang Rp 2000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi Agus Sutarno, Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi Tugiman, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Andri Supratikto, Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar mobil, Rp 1500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar Grandong, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos chain saw, Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Wanto, Wawan, Gondek, Eko, Dedi, Tondol dan Mame masing-masing Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp 100,000,00 (seratus ribu rupiah) diberikan kepada Tugiman, sedangkan sisanya Rp digunakan untuk bersenang bersama teman-teman;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi AGUS SUTARNO alias GARENG Bin alm. SUKADI RESAMIHARJA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib Saksi bersama-sama dengan Saksi Okip Triono al.Oki Bin Amad Hadi Martono, Saksi Andri Supratikto als. Andi Bin. Alm. Suhud Madiyono, Saksi Tugiman als. Gimang Bin Supardi, telah menebang pohon kayu Sonokeling sebanyak 3 (tiga) batang di Kawasan hutan milik Perhutani ikut Desa Penyarang Kec. Sidareja Cilacap, tanpa ijin dari Perhutani untuk dimiliki serta dijual;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi Andri Supratikto bersama dengan Saksi ke rumah Saksi Tugiman bermaksud menagih hutang namun Saksi Tugiman mengatakan tidak mempunyai uang, akhirnya mengobrol masalah kayu sonokeling di Kawasan Hutan milik Perum Perhutani;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib menemui Saksi Okip yang mengetahui medan dan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib melakukan survai untuk melihat keadaan pohon tersebut setelah survai berkumpul dan membahas tentang dana dan tugas masing-masing;
Bahwa Saksi Tugiman mengurus masalah pendanaan dan pembuangan kayu, Saksi Oki mengurus masalah penebangan dan operasional, Saksi dan Saksi Andri Supratikto bertugas mengawasi dan mencukupi kebutuhan para pekerja serta disepakati penebangan pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 pukul 08.00 Wib, Saksi Tugiman memberitahu Saksi bahwa dirinya tidak sanggup mencarikan dana dan menyerahkan terkait pendanaan kepada Saksi dan Saksi Andri Supratikto;
Bahwa setelah Saksi mendapatkan dana, sekitar pukul 15.30 Wib aktivitas penebangan dimulai dan berakhir pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 pukul 03.00 Wib dan dilanjut kembali sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib;
Bahwa setelah ditebang kayu Angsana Keling dipotong-potong menjadi ukuran panjang 70 cm dengan diameter beragam;
BahwaSaksi dan Saksi Tugiman telah minta bantuan kepada Mirzan Hidayat untuk ikut bekerja memotong motong pohon Angsana Keling;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penebangan pohon kayu adalah golok dan Gergaji mesin (Chain Saw) milik Saksi Okip Triyono yang sekaligus melakukan penebangan;
Bahwa untuk mengangkut kayu menggunakan Grandong (sepeda motor yang telah dimodivikasi sebagai alat langsir dari lokasi kepinggir jalan dan mobil truck;
Bahwa Saksi Rujito sekitar pukul 13.00 Wib datang untuk mengecek kayu yang telah diambil;
Bahwa setelah kayu siap dijual,Saksi Andri Supratikto menghubungi Terdakwa untuk mencari truck yang kemudian Saksi Saimin dengan berbekal uang Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi Andri Supratikto, Terdakwa pergi ke rumah Saksi Daryanto untuk menyewa truck;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira 13.00 WIB Terdakwa datang dengan mengendarai truck Nopol. R-1802-GT dan setelah semua kayu dinaikkan ke truck, Saksi Saimin,Saksi Okip Triyono, Saksi Andri Supratikto, membawa kayu-kayu tersebut ke pabrik penggergajian kayu di Karangpucung, Saksi Rujito dan Saksi Tugiman menggunakan sepeda motor sedangkan Saksi pulang ke rumah;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Okip menghubungi Saksi untuk datang ke rumahnya. Sesampai dirumahnya sudah ada Saksi Andri Supratikto, Terdakwa, Saksi Tugiman dan Saksi Okip;
Bahwa Saksi Andri Supratikto mengatakan bahwa kayu angsana keling tersebut belum dibayar semua karena belum bisa dihitung tetapi Saksi Rujito telah membayar uang muka sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dibagi kepada Saksi Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) untuk menganti biaya operasional dan upah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) untuk membayar hutang biaya operasional dan membayar sewa mobil kepada Saksi Saimin Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Saksi Okip Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar ongkos senso/pemotong kayu sedangkan sisanya dipegang Saksi Andri Supratikto;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Okip menghubungi Saksi untuk datang ke rumahnya. Saksi Andri Supratikto mengatakan bahwa hasil penjualan kayu total sejumlah Rp 7.360.000,00 (tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian Saksi menerima tambahan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa yang mempunyai ide untuk mengambil kayu adalah Saksi Andri Supratikto yang kemudian disepakati bersama-sama;
Bahwa Saksi bertugas mengantar Saksi Andri Supratikto ke sekitar lokasi penebangan, keperluan logistik, mencari blandong dan alat transportasi yang mengangkut kayu tebangan dari lokasi ke titik pengangkutan kayu dan juga akhirnya disepakati sebagai penyandang dana;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TUGIMAN SISWO MIHARJO alias GIMANG Bin SUPARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksikenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwapada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib sampai dengan hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib Saksi bersama-sama dengan Saksi Okip Triono al.Oki Bin Amad Hadi Martono, Saksi Agus Sutarno alias Gareng Bin Alm. Sukardi Resmiharja, telah menebang pohon kayu Senokeling sebanyak 3 (tiga) batang di Kawasan hutan milik Perhutani ikut Desa Penyarang Kec. Sidareja Cilacap, tanpa ijin dari Perhutani untuk dimilki serta dijual;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi Andri Supratikto bersama dengan Saksi Agus Sutarno ke rumah Saksi bermaksud menagih hutang namun Saksi mengatakan tidak mempunyai uang, akhirnya mengobrol masalah kayu sonokeling di Kawasan Hutan milik Perum Perhutani;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib menemui Saksi Okip yang mengetahui medan dan sekitar pukul 12.00 Wib sampai 13.00 Wib, Saksi, Saksi Andri Supratikto, Saksi Agus Sutarno dan Saksi Okip mensurvai pohon kayu sonokeling lalu pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib berkumpul kembali lalu Saksi Andri Supratikto menyuruh Saksi mencari informasi harga kayu sonokeling;
Bahwa hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 06.00 Wib, Saksi menelepon Jompong menanyakan informasi harga kubikasi kayu sonokeling lalu Jompong mengatakan akan menelepon Saksi Rujito dulu dan sekira pukul 10.00 Wib Saksi Rujito ke rumah Jompong lalu Jompong menelepon Saksi agar datang ke rumahnya;
Bahwa Saksi ke rumah Jompong, di rumah Jompong Saksi Rujito memberi harga kubikasi kayu sonokeling antara Rp 1500.000,00 s/dRp 5.000.000,00 dan sekira pukul 14.00 Wib Saksi ke rumah Agus Sutarno bertemu dengan Saksi Andri Supratikto dan memberi informasi harga kayu tersebut dan Saksi Andri Supratikto menyetujuinya;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 sekira pukul 10.00 Wib Saksi ke rumah Saksi Okip di rumah tersebut telah ada Saksi Agus Sutarno, Saksi Andri Supratikto lalu mengobrol proses penebangan hutan, pembagian tugas, dana, operasional, keamanan dan pertanggungjawaban. Disepakati penebangan pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib;
Bahwa setelah Saksi Agus Sutarno mendapatkan dana, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib aktivitas penebangan dimulai dan berakhir pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 pukul 03.00 Wib dan dilanjut kembali sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib;
Bahwa setelah ditebang kayu Angsana Keling dipotong-potong menjadi ukuran panjang 70 cm dengan diameter beragam dan dilangsir serta ditumpuk dipinggir jalan aspal kemudian kayu dinaikkan ke atas truk;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penebangan pohon kayu adalah golok dan Gergaji mesin (Chain Saw) milik Saksi Okip Triyono yang sekaligus melakukan penebangan;
Bahwa untuk mengangkut kayu menggunakan Grandong (sepeda motor yang telah dimodivikasi sebagai alat langsir dari lokasi kepinggir jalan dan mobil truck;
Bahwa kemudian Saksi Andri Supratikto, Saksi Okip bersama dengan Terdakwa membawa kayu tersebut ke pabrik di daerah Karangpucung sedangkan Saksi Rujito dan Saksi naik sepeda motor sendiri-sendri;
Bahwa sesampainya di pabrik sekitar pukul 17.00 Wib, kayu dibongkar namun belum dikubikasinya diberi Dp Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian masing-masing diberi uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai uang bagi hasil oleh Saksi Andri Supratikto;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 08.00 Wib, Saksi, Saksi Rujito, Saksi Andri Supratikto, Saksi Okip datang ke pabrik untuk menghitung kubikasinya setelah diukur mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 7.360.000,00 (tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), kurang Rp 2.360.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Sekira pukul 10.00 Wib Saksi diberi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Saksi Okip sebagai pembayaran utang dan keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib, Saksi Okip memberi Saksi uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di Jalan Desa Penyarang sebagai uang bagi hasil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi OKIP TRIONO alias OKI Bin AHMAD HADI MARTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar 16.00 Wib sampai dengan hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib telah melakukan penebangan pohon kayu Senokeling sebanyak 3 (tiga) batang di Kawasan hutan milik Perhutani ikut Desa Penyarang Kec. Sidareja Cilacap, tanpa ijin dari Perhutani;
Bahwa awalanya, pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi Andri Supratikto, Saksi Agus Sutarno dan Saksi Tugiman ke rumah Saksi untuk berembug masalah penebangan kayu;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2916 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi Andri Supratikto, Saksi Agus Sutarno dan Saksi Tugiman datang lagi ke rumah Saksi membahas biaya operasional, sekira pukul 12.00 Saksi Agus Sutarno keluar mencari biaya dan pukul 15.00 Wib kembali dengan membawa uang Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Saksi Agus Sutarno memberikan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi untuk membeli bensin, rokok, rantai sensi dan sekira pukul 15.30 Wib berangkat menuju lokasi kayu angsana keling;
Bahwa Saksi mulai menebang kayu angsana keling, Saksi Andri Supratikto, Saksi Agus Sutarno melakukan pengawasan di sekitar lokasi, Saksi Tugiman membantu Saksi mendorong kayu yang lagi ditebang;
Bahwa selesai menebang 3 (tiga) pohon, kemudian Saksi Tugiman mengukur dan Saksi memotongnya sekira pukul 23.00 Wib Saksi selesai memotong kayu tersebut dan pukul 01.00 meninggalkan lokasi;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 januari 2016 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi, Saksi Andri Supratikto dan Saksi Agus Sutarno menuju lokasi untuk menyelesaikan penebangan kayu dan sekira pukul 11.30 Wib Blandong membawa potongan kayu ke pinggir jalan dan sekira pukul 14.30 Wib truk datang mengangkut kayu dan yang membeli kayu tersebut Saksi Rujito;
Bahwa sekira pukul 16.00 Wib, Saksi, Saksi Andri Supratikto dan Terdakwa berangkat ke Karangpucung untuk mengantarkan kayu tersebut dan sekira pukul 17.00 Wib sampai dilokasi pabrik kayu, Saksi Rujito bersama Saksi Tugiman sudah datang terlebih dahulu kemudian kayu diturunkan dari truk dan sekira pukul 17.30 Wib pulang dan Saksi Andri memberi uang Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk upah pemotongan kayu tersebut;
Bahwa uang tersebut Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dipinjam oleh Saksi Tugiman dan selebihnya untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penebangan pohon kayu senokeling adalah golok dan Gergaji mesin (Chain Saw) milik Saksi yang sekaligus melakukan penebangan;
Bahwa untuk mengangkut kayu menggunakan Grandong (sepeda motor yang telah dimodivikasi sebagai alat langsir dari lokasi kepinggir jalan dan mobil track;
Bahwa setelah ditebang kayu Angsana Keling dipotong-potong menjadi ukuran panjang antara 40 cm hingga 110 cm semuanya menjadi 71 batang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiRUJITO TURSINO alias TURSINO Bin NARSIDIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 Saksi Tugiman al. Gimang menelepon Saksimenawarkan kayu angsana keling milik Perhutani dan Saksi Tugiman minta dicarikan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang katanya untuk bayar tenaga namun Saksi mengatakan tidak berani kalau punya Perhutani dan tidak sanggup mengadakan dana tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016, sekira pukul 07.00 Wib Saksi Tugiman menelepon Saksi untuk meminta dicarikan uang Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk membayar tenaga dan mengatakan kalau kayu telah aman, dilindungi dari desa, Rt, dan Rw namun Saksi tetap tidak sanggup untuk mengadakan uang tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016, sekitar pukul 08.00 Wib Saksi ditelphon oleh Jompong yang mengatakan “hari ini ke atas ke Penyarang, hari ini kayu keluar”, Saksi mengatakan “nanti akan datang”;
Bahwa Sekira pukul 11.00 WIB pada hari itu, Saksi menuju ke lokasi yang diberitahukan oleh Jompong mencek kayu angsana keling yang sudah berada di pinggir jalan hutan Penyarang dan sekitar 15 menit kemudian, Jompong datang menemui Saksi lalu mengajak pulang ke rumahnya untuk memperhitungkan harga yang akan disepakati, yaitu :
Al : diameter 10 -19 cm panjang 60 cm seharga Rp. 1.500.000/m3 ; A2 : diameter 20 - 29 cm panjang 60 cm seharga Rp. 3.500.000/m3 ; A3 : diameter 20 - 39 cm panjang 60 cm seharga Rp. 5.000.000/m3.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB Saksi menelepon Saksi Agus Udiyono mengatakan akan mengirim kayu angsana kelingsemula Saksi Agus Udiyono menolak untuk membeli kayu yang ditawarkan oleh Saksi karena potongannya pendek-pendek namunkarena Saksi sudah lama (5 tahunan) menjadi suplyer maka Saksi Agus Udiyono menerima kayu yang dikirim oleh Saksi;
- Bahwapada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 14.00 WIB Saksi menelphon Saksi Agus Udiyono menyampaikan bahwa kayu akan datang ke tempat penggergajian, setelah itu Saksi menuju ke penggergajian/pabrik kayu milik Saksi Agus Udiyono dan sekira pukul 17.00 WIB kendaraan truck yang mengangkut kayu angsana keling tiba dan kayu langsung diturunkan kemudian Saksi Andri Supratikto dibayar awal oleh Eko Miskun mandor yang bekerja pada Saksi Agus Udiyono sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang uangnya berasal dari Saksi Agus Udiyono;
- Bahwa benar, pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 08.30 Wib Saksi pergi ke tempat penggergajian kayu milik Saksi Agus Udiyono dan kayu sudah selesai dihitung volume dan jumlah harganya yang menurut Saksi Agus Udiyono seharga Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga Saksi diberi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) oleh Saksi Agus Udiyono untuk melengkapi pembayaran kayu tersebut;
Bahwa dari uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) oleh Saksi dibayarkan kepada Saksi Andri Supratikto sejumlah Rp 2.360.000 (dua juta tigaratus enam puluh ribu rupiah) untuk melunasi harga kayu, sedangkan sisanya 2.640.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) oleh Saksi untuk membayar perantara/calo sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), untuk ongkos bongkar sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk membeli rokok tenaga bongkar sejumlah Rp 90.000.00 (sembilan puluh ribu rupiah), diserahkan kepada Hajat teman kerja Saksi sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selebihnya menjadi keuntungan Saksi;
- Bahwa Saksi membeli kayu angsana keling tanpa dilengkapi dengan surat apapun;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagaiberikut :
CANDRA NURSANTO, S.P. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli bekerja di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunanan Kab. Cilacap sudah 10 tahunan;
Bahwa masyarakat boleh membeli/memanfaatkan kayu dari Perhutani sesuai ketentuan pasal 83 ayat (4) huruf b UU No 18 Tahun 2013 dan Pasal 12 huruf b, s dan e tersebut serta ketentuan yang diatur oleh Direksi Perum Perhutani (pada intinya boleh harus seijin Perhutani);
Bahwa pembuatan dokumen yang harus dimiliki untuk penebangan Kayu di hutan adalah kewenangan Perum Perhutani, sedangkan untuk setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan kayu (SKSHHK);
Bahwa yang berhak memberikan surat ijin untuk mengangkut atau mengambil hasil hutan dikawasan hutan perhutani adalah pejabat Perhutani yang diatur melalui SK Direksi Perhutani;
Bahwa mengenai hasil hutan kayu, tugas dan tanggung jawa selaku Wasganis dari Dishutbun adalah melakukan pengawasan peredaran hasil hutan kayu, mengenai pengamanan hutan dan hasil hutan adalah tanggung Jawa Perum Perhutani;
Saksi MIRZAN HIDAYAT alias YAYAT bin SUMIHARJO yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggai 23 Januari 2016 sekira pukul 17.30 Wib diajak Saksi Andri Supratikto ke Kawasan Hutan milik Perhutani ikut Desa Penyarang Kec. Sidareja dengan membawa gergaji mesin Censaw milik bosnya;
Bahwa sesampainya dilokasi Saksi bertemu dengan Saksi Tugiman, dan Saksi Tugiman mengatakan kepada Saksi agar Saksi ikut bekerja dan akan dibayar serta tidak usah takut, karena pohon tersebut sudah dibayar oleh Saksi Tugiman, kemudian Saksi setuju ke lokasi penebangan pohon kayu hutan senokeling;
Bahwa di lokasi penebangan Saksi melihat beberapa pohon kayu hutan senokeling sudah dalam keadaan roboh,kemudian Saksi memotong batang pohon yang menghalangi jalan, lalu Saksi berhenti karena gergaji mesinnya tidak mampu digunakan untuk memotong batang pohon kayu senokeling dan juga karena Saksi merasa takut disalahkan;
Bahwa kemudian Sdr. WAWAN dengan menggunakan gergaji mesin milik Saksi memotong ranting-ranting dan dahan pohon kayu senokeling yang roboh;
Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib setelah Sdr. WAWAN berhenti memotong, kemudian Saksi karena merasa takut dan curiga terhadap penebangan pohon tersebut kemudian tanpa pamitan dari orang-orang yang ada ditempat tersebut, Saksi pulang ke rumah dengan membawa gergaji mesin tersebut;
Bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merk PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya;
1 (satu) unit kbm Truck merk Mitsubishi Nopol R-1802-GT,
1 (satu) batang kayu angsana keling panjang 110cm
2(dua) batang kayu angsana keling panjang 100 cm
1(satu) batang kayu angsana keling panjang 90 cm
8 (delapan) batang kayu angsana keling panjang 80 cm
8 (delapan) batang kayu angsana keling panjang 74 cm
16 (enam belas) batang kayu angsana keling panjang 70 cm
9 (sembilan) batang kayu angsana keling panjang 65 cm
15 (lima belas) batang kayu angsana keling panjang 60 cm
3 (tiga) batang kayu angsana keling panjang 55 cm
5 (lima) batang kayu angsana keling panjang 50 cm
1 (satu) batang kayu angsana keling panjang 45 cm
1 (satu) batang kayu angsana keling panjang 40 cm
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu Angsana Keling / Sono Keling hasil penebangankayu di hutan yang dilakukan oleh Saksi Agus Sutarno al. Gareng, Saksi OkipTriyono dan Saksi Tugiman al.Gimang;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 11.00 WibTerdakwa berkunjung ke rumah Saksi Okip dan bertemu Saksi Andri Supratikto. Saksi Andri Supratikto menyuruh Terdakwa untuk mencari kendaraan truk untuk mengangkut kayu dengan dibekali uang oleh Saksi Andri Supratikto sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa kemudian ke rumahSaksi Daryanto bermaksud menyewa truck milik Saksi Daryanto dengan alasan untuk mengambil pasir;
Bahwa Saksi Daryanto menyetujui dengan uang sewa truck sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa karena saksi Daryanto tidak di rumah, maka uang sewa sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) diserahkankepada ibunya dan Terdakwamembawa truck Nopol. R-1902-GT ke lokasi hitan pinus Ds.Penyarang;
Bahwa di tempat tersebut Terdakwabertemu dengan Saksi Okip Triyono, Saksi Andri Supratikto, Saksi Agus Sutarno,Wawan, Tukijo, Wanto dan Trondol yang sudah mempersiapkan kayu tersebut untuk diangkut;
Bahwa setelah kayu Angsana Keling dinaikkan ke truck, Terdakwa bersama Andri Supratikto danOkip Triyono membawa kayu tersebut ke pabrik kayu milik Saksi Agus Udiyono, yang semuladikemudikan oleh Terdakwa sejauh kurang lebih 3 km dari kawasan hutan, namun kemudiandiambil alih Saksi Okip Triyono;
Bahwa sesampainya di pabrik kayu di Ds. Karangpucung, kayu diterima oleh Saksi Rujito dan setahu Terdakwa kayu dibayar seharga Rp7.360.000,00 (tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa diberi imbalan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang dipakai untuk membayar sewa truck, membeli solar dan sisanya Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melengkapi uang sewa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) pada waktu Saksi mengembalikan truck;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu Angsana Keling tidak dilengkapi bersama Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi Andri Supratikto bersama dengan Saksi Agus Sutarno ke rumah Saksi Tugiman bermaksud menagih hutang namun Saksi Tugiman mengatakan tidak mempunyai uang, akhirnya mengobrol masalah kayu angsana keling di Kawasan Hutan milik Perum Perhutani;
Bahwa benar, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib menemui Saksi Okip yang mengetahui medan dan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib melakukan survai di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Petak 7C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidareja Ikut Desa Penyarang, Kec. Sidareja, Kab. Cilacap untuk melihat keadaan pohon tersebut setelah survai berkumpul dan membahas tentang dana dan tugas masing-masing;
Bahwa benar, Saksi Tugiman mengurus masalah pendanaan dan pembuangan kayu, Saksi Okip mengurus masalah penebangan dan operasional, Saksi Agus Sutarno dan Saksi Andri Supratikto bertugas mengawasi dan mencukupi kebutuhan para pekerja serta disepakati penebangan pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib;
Bahwa benar, sekitar pukul 19.00 Wib berkumpul kembali lalu Saksi Andri Supratikto menyuruh Saksi Tugiman mencari informasi harga kayu angsana keling;
Bahwa benar, Saksi Tugiman menelepon Jompong menanyakan informasi harga kubikasi kayu angsana keling lalu Jompong mengatakan akan menelepon Saksi Rujito dulu dan ketika Saksi Rujito telah berada di rumahnya, Jompong menelepon Saksi Tugiman agar datang ke rumahnya;
Bahwa benar, Saksi Tugiman ke rumah Jompong, Saksi Rujito memberi harga kubikasi kayu angsana keling antara Rp 1500.000,00 s/dRp 5.000.000,00 dan sekira pukul 14.00 Wib Saksi Tugiman ke rumah Agus Sutarno bertemu dengan Saksi Andri Supratikto dan memberi informasi harga kayu tersebut dan Saksi Andri Supratikto menyetujuinya;
Bahwa benar, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 Saksi Tugiman al. Gimang menelepon Saksi Rujitomenawarkan kayu angsana keling milik Perhutani dan Saksi Tugiman minta dicarikan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang katanya untuk bayar tenaga namun Saksi Rujito mengatakan tidak berani kalau punya Perhutani dan tidak sanggup mengadakan dana tersebut;
Bahwa benar, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016, sekira pukul 07.00 Wib Saksi Tugiman menelepon Saksi Rujito untuk meminta dicarikan uang Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk membayar tenaga dan mengatakan kalau kayu telah aman, dilindungi dari desa, Rt, dan Rw namun Saksi Rujito tetap tidak sanggup untuk mengadakan uang tersebut;
Bahwa benar, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 pukul 08.00 Wib, Saksi Tugiman memberitahu bahwa dirinya tidak sanggup mencarikan dana dan menyerahkan terkait pendanaan kepada Saksi Agus Sutarno dan Saksi Andri Supratikto;
Bahwa benar, setelah Saksi Agus Sutarno mendapatkan dana, sekitar pukul 15.30 Wib aktivitas penebangan dimulai dan berakhir pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 pukul 03.00 Wib dan dilanjut kembali sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib;
Bahwa benar, setelah ditebang kayu Angsana Keling dipotong-potong menjadi ukuran panjang 70 cm dengan diameter beragam;
Bahwa benar, Saksi Agus Sutarno dan Saksi Tugiman telah minta bantuan kepada Saksi Mirzan Hidayat untuk ikut bekerja memotong motong pohon Angsana Keling;
Bahwa benar, alat yang digunakan untuk melakukan penebangan pohon kayu adalah golok dan Gergaji mesin (Chain Saw) milik Saksi Okip Triyono yang sekaligus melakukan penebangan;
Bahwa benar, untuk mengangkut kayu menggunakan Grandong (sepeda motor yang telah dimodivikasi sebagai alat langsir dari lokasi kepinggir jalan dan mobil truck;
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016, sekitar pukul 08.00 Wib Saksi Rujito ditelphon oleh Jompong yang mengatakan “hari ini ke atas ke Penyarang, hari ini kayu keluar”, Saksi Rujito mengatakan “nanti akan datang”;
Bahwa benar, sekira pukul 11.00 WIB pada hari itu, Saksi Rujito menuju ke lokasi yang diberitahukan oleh Jompong mencek kayu angsana keling yang sudah berada di pinggir jalan hutan Penyarang dan sekitar 15 menit kemudian, Jompong datang menemui Saksi Rujito lalu mengajak pulang ke rumahnya untuk memperhitungkan harga yang akan disepakati, yaitu :
A1 : diameter 10 -19 cm panjang 60 cm seharga Rp. 1.500.000/m3 ; A2 : diameter 20 - 29 cm panjang 60 cm seharga Rp. 3.500.000/m3 ; A3 : diameter 20 - 39 cm panjang 60 cm seharga Rp. 5.000.000/m3.
Bahwa benar, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi Okip Triono alias Oki Bin Ahmad Hadi Martono dan bertemu Saksi Andri Supratikto. Saksi Andri Supratikto menyuruh Terdakwa untuk mencari kendaraan truk untuk mengangkut kayu dengan dibekali uang oleh Andri Supratikto sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa benar, kemudian Terdakwa ke rumah Saksi Daryanto bermaksud menyewa truck milik Saksi Daryanto dengan alasan untuk mengambil pasir;
Bahwa benar, uang sewa yang disepakati adalah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang oleh Terdakwa dibayar dua kali, pertama ketika Terdakwa mengambil truck membayar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan kedua ketika mengembalikan truck Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira 13.00 WIB Terdakwa datang dengan mengendarai truck Nopol. R-1802-GT dan di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi Okip Triyono, Saksi Andri Supratikto, Saksi Agus Sutarno, Wawan, Tukijo, Wanto dan Trondol yang sudah mempersiapkan kayu tersebut untuk diangkut;
Bahwa benar, setelah semua kayu dinaikkan ke truck, Terdakwa,Saksi Okip Triyono, Saksi Andri Supratikto, membawa kayu-kayu tersebut ke pabrik penggergajian kayu di Karangpucung, Saksi Rujito dan Saksi Tugiman mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sedangkan Saksi Agus Sutarno pulang ke rumah;
Bahwa benar, semula truck dikemudiikan oleh Terdakwa sejauh kurang lebih 3 (tiga) km dari kawasan hutan namun kemudian diambil alih oleh Saksi Okip Triyono;
Bahwa benar, Terdakwa mendapatkan upah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang dipakai untuk membayar sewa truck, membeli solar dan sisanya buat Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menelphon Saksi Agus Udiyono menyampaikan bahwa kayu akan datang ke tempat penggergajian, setelah itu Saksi Rujito menuju ke penggergajian/pabrik kayu milik Saksi Agus Udiyono dan sekira pukul 17.00 WIB kendaraan truck yang mengangkut kayu angsana keling tiba dan kayu langsung diturunkan kemudian Saksi Andri Supratikto dibayar awal oleh Eko Miskun mandor yang bekerja pada Saksi Agus Udiyono sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang uangnya berasal dari Saksi Agus Udiyono;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 08.30 Wib Saksi Rujito pergi ke tempat penggergajian kayu milik Saksi Agus Udiyono dan kayu sudah selesai dihitung volume dan jumlah harganya yang menurut Saksi Agus Udiyono seharga Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga Saksi Rujito diberi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) oleh Saksi Agus Udiyono untuk melengkapi pembayaran kayu tersebut;
Bahwa dari uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) oleh Saksi Rujito dibayarkan kepada Saksi Andri Supratikto sejumlah Rp 2.360.000 (dua juta tigaratus enam puluh ribu rupiah) untuk melunasi harga kayu sedangkan sisanya 2.640.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) untuk membayar perantara/calo sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), untuk ongkos bongkar sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk membeli rokok tenaga bongkar sejumlah Rp 90.000.00 (sembilan puluh ribu rupiah), diserahkan kepada Hajat teman kerja Saksi Rujito sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selebihnya menjadi keuntungan Saksi Rujito;
Bahwa benar, dari penjualan kayu angsana keling tersebut sebesar Rp 7.360.000,00 (tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) oleh Saksi Andri Supratikto digunakan untuk membayar hutang Rp 2000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi Agus Sutarno, Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi Tugiman, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Andri Supratikto, Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar mobil, Rp 1500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar Grandong, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos chain saw, Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Wanto, Wawan, Gondek, Eko, Dedi, Tondol dan Mame masing-masing Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp 100,000,00 (seratus ribu rupiah) diberikan kepada Tugiman, sedangkan sisanya Rp digunakan untuk bersenang bersama teman-teman;
Bahwa benar, Terdakwa mengangkut kayu angsana keling tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan kayu (SKSHHK);
Bahwa benar, masyarakat boleh membeli/memanfaatkan kayu dari Perhutani sesuai ketentuan pasal 83 ayat (4) huruf b UU No 18 Tahun 2013 dan Pasal 12 huruf b, s dan e tersebut serta ketentuan yang diatur oleh Direksi Perum Perhutani (pada intinya boleh harus seijin Perhutani);
Bahwa benar, pembuatan dokumen yang harus dimiliki untuk penebangan Kayu di hutan adalah kewenangan Perum Perhutani, sedangkan untuk setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan kayu (SKSHHK);
Bahwa benar, yang berhak memberikan surat ijin untuk mengangkut atau mengambil hasil hutan dikawasan hutan perhutani adalah pejabat Perhutani yang diatur melalui SK Direksi Perhutani;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja;
Telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Ad. 1. Unsur “Orang perseorangan”;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan seorang bernama SAIMIN alias KOMENG Bin KUSMANTO dan setelah diperiksa, ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar, sama dan sesuai dengan identitas pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama persidangan terhadap perkara Terdakwa di dalam proses pemeriksaan terhadap perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf, alasan pembenar maupun hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menghapus pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Orang perseorangan” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” di dalam rumusan pasal ini meliputi semua bagian ketentuan pidana yang terdapat sesudah unsur ini, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, unsur “dengan sengaja” ini baru akan di pertimbangkan setelah unsur-unsur pidana lainnya setelah unsur dengan sengaja terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin”;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 yaitu memuat, membongkar mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, bersifat alternatif elemen, artinya bahwa untuk dapat membuktikan kesalahan Terdakwa cukup hanya satu elemen saja yang terpenuhi;
Menimbang bahwa, unsur ini bersifat alternatif, maka akan dipertimbangkan unsur yang paling tepat dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yaitu “mengangkut”. Kata “mengangkut” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusunan oleh W.J.S. POERWADARMINTA yang diolah kembali oleh Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Penerbit Balai Pustaka Jakarta, 1976, “mengangkut” adalah mengangkat dan membawa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi Okip Triono alias Oki Bin Ahmad Hadi Martono dan bertemu Saksi Andri Supratikto. Saksi Andri Supratikto menyuruh Terdakwa untuk mencari kendaraan truk untuk mengangkut kayu angsana keling dengan dibekali uang oleh Andri Supratikto sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa ke rumah Saksi Daryanto bermaksud menyewa truck milik Saksi Daryanto dengan alasan untuk mengambil pasir disepakati uang sewa Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang oleh Terdakwa dibayar dua kali, pertama ketika Terdakwa mengambil truck membayar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan kedua ketika mengembalikan truck Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekira 13.00 WIB Terdakwa datang dengan mengendarai truck Nopol. R-1802-GT dan di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi Okip Triyono, Saksi Andri Supratikto, Saksi Agus Sutarno, Wawan, Tukijo, Wanto dan Trondol yang sudah mempersiapkan kayu angsana keling tersebut untuk diangkut;
Menimbang, bahwa setelah semua kayu dinaikkan ke truck, Terdakwa, Saksi Okip Triyono, Saksi Andri Supratikto, membawa kayu-kayu tersebut ke pabrik penggergajian kayu di Karangpucung, Saksi Rujito dan Saksi Tugiman mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Semula truck dikemudikan oleh Terdakwa sejauh kurang lebih 3 (tiga) km dari kawasan hutan namun kemudian diambil alih oleh Saksi Okip Triyono dan Terdakwa mendapatkan upah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang dipakai untuk membayar sewa truck, membeli solar dan sisanya buat Terdakwa;
Menimbang bahwa,berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu angsana keling yang berasal dari Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Petak 7C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidareja, ikut Desa Penyarang, Kec. Sidareja, Kab. Cilacap dengan tidak dilengkapi surat/dokumen sahnya hasil hutan sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian unsur objektif diatas, maka kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa didalam KUHP tidak ada disebutkan tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja“ akan tetapi didalam penjelasan KUHP disebutkan, bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ialah perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran. Jadi orang harus mempunyai niat untuk melakukan perbuatan itu dan juga harus tahu apa yang dilakukannya itu;
Menimbang, bahwa dengan mengikuti system KUHP, maka unsur “dengan sengaja” itu meliputi segala apa yang disebut dibelakang perkataan itu, sehingga dengan demikian pengertian “dengan sengaja” tersebut haruslah diartikan sebagai kesengajaan dalam salah satu dari tiga wujudnya, yaitu sebagai tujuan (oegmerk) untuk menimbulkan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan akan timbulnya akibat (opzet bij zakerheide bewustzijn) atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan timbulnya akibat itu (opzet bij mogelijkheids bewustzijn);
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari si pembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata-nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa unsur “dengan maksud/sengaja ”merupakan unsur subjektif yang merupakan sesuatu yang tersirat dari dalam diri Terdakwa, baik berupa niat, kehendak dan mengetahui (willen en wetten). Perbuatan Terdakwa merupakan suatu perbuatan disadari dan dikehendaki oleh Terdakwa dengan niat dan tujuan yaitu dapat mengangkut kayu Angsana Keling dari kawasan hutan PERHUTANI tanpa dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa hanya meminjam truk milik Saksi Daryanto yang kemudian dibawa ke lokasi penebangan untuk membawa kayu angsana keling tersebut dan selanjutnya yang mengemudi adalah Saksi Okip, Terdakwa hanya sebatas mengantar truk ke lokasi saja dan selebihnya Terdakwa tidak berperan karena yang menyetir dan mengemudikan truk adalah Saksi Okip Triyono. Berdasarkan keterangan Saksi Andri Supratikto bahwa telah memiliki izin untuk memasuki dan membawa kayu hasil hutan tersebut kepada Bapak Warim selaku petugas keamanan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan ijin juga kepada Kepala Desa Sidareja dan menurut adat kebiasaan atau hukum tidak tertulis di Desa Penyarang bila mau menebang atau masuk hutan harus mendapatkan izin dari Pak Warim dan Kepala Desa Sidareja dan warga belum pernah mendapatkan edukasi terkait ijin kepada pejabat. Oleh karena itu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan maka mohon kepada Majelis Hakim untuk :
Menyatakan bahwa terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Dakwaan DAKWAAN KESATU : Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Atau DAKWAAN KEDUA : Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Membebaskan terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO dari seluruh dakwaan tersebut (vrijspraak)
Memulihkan hak terdakwa/SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar segera membebaskan terdakwa SAIMIN alias KOMENG bin KUSMANTO dari tahanan.
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,perbuatan ‘mengangkut’ dalam perkara ini adalah merupakan satu rangkaian perbuatan yang satu sama lain saling berhubungan dan terkait antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lain. Rangkaian perbuatan ini dilakukan oleh beberapa Terdakwa dengan peran yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun masing-masing perbuatan tersebut antara satu dengan yang saling berhubungan sehingga menjadi satu rangkaian perbuatan yang utuh. Berdasarkan fakta persidangan, peran Terdakwa Terdakwa tidak hanya sebatas menyewa truk kepada Saksi Daryanto namun terdakwa juga membawa truktersebut sampai di lokasi penebangan yaitu di kawasan hutan desa Penyarang Kec. Sidareja.Selanjutnya Terdakwa menunggu dinaikkannya kayu ke atas truk selanjutnya Terdakwa mengangkut kayu Angsana Keling yang telah ditebang dengan cara mengemudikan truk tersebut untuk dibawa ke pabrik kayu. Selanjutnya, di tengah perjalanan, Saksi Okip Triyono menggantikan Terdakwa untuk mengemudikan truk.Dengan demikian, rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu :
menyewa truk;
membawa truk sampai di lokasi tempat kayu yang akan diangkut yaitu di kawasan hutan desa Penyarang;
menunggu kayu dinaikkan ke atas truk;
mengangkut dengan cara mengemudikan truk menuju pabrik kayu namun sampai di tengah perjalanan diganti oleh Saksi Okip Triyono;
menurut Majelis hakim adalah merupakan satu perbuatan mengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli untuk setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) dan yang berhak memberikan surat ijin untuk mengangkut atau mengambil hasil hutan dikawasan hutan perhutani adalah pejabat perhutani yang diatur melalui SK Direksi Perhutani.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan selain diatur tentang ancaman pidana penjara diatur pula tentang pidana denda, oleh karena itu maka selain pidana penjara Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana akan dinyatakan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merk PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya, 1 (satu) unit kbm Truck merk Mitsubishi Nopol R-1802-GT,1 (satu) batang kayu angsana keling panjang 110cm, 2 (dua) batang kayu angsana keling panjang 100 cm, 1 (satu) batang kayu angsana Keling panjang 90 cm, 8 (delapan) batang kayu angsana Keling panjang 80 cm, 8 (delapan) batang kayu angsana keling panjang 74 cm, 16 (enam belas) batang kayu angsana keling panjang 70 cm, 9 (sembilan) batang kayu angsana keling panjang 65 cm, 15 (lima belas) batang kayu angsana keling panjang 60 cm, 3 (tiga) batang kayu angsana keling panjang 55 cm, 5 (lima) batang kayu angsana keling panjang 50 cm, 1 (satu) batang kayu angsana keling panjang 45 cm, 1 (satu) batang kayu angsana keling panjang 40 cmyang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Rujito Tursino alias Tursino Bin Narsidi maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Rujito Tursino alias Tursino Bin Narsidi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa memudahkan para penebang kayu ilegal untuk mewujudkan niat memanfaatkan kayu hutan sehingga mengakibatkan pencurian kayu dihutan semakin hari semakin bertambah;
Perbuatan Terdakwa merugikan Pihak Perum Perhutani;
Terdakwa telah menikmati hasilnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa berterus terang terhadap perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaSAIMIN alias KOMENG Bin KUSMANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merk PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya;
1 (satu) unit kbm Truck merk Mitsubishi Nopol R-1802-GT,
1 (satu) batang kayu angsana Keling panjang 110cm;
2 (dua) batang kayu angsana Keling panjang 100 cm;
1 (satu) batang kayu angsana Keling panjang 90 cm
8 (delapan) batang kayu angsana Keling panjang 80 cm
8 (delapan) batang kayu angsana Keling panjang 74 cm
16 (enam belas) batang kayu angsana Keling panjang 70 cm
9 (sembilan) batang kayu angsana Keling panjang 65 cm
15 (lima belas) batang kayu angsana Keling panjang 60 cm
3 (tiga) batang kayu angsana Keling panjang 55 cm
5 (lima) batang kayuangsana Keling panjang 50 cm
1 (satu) batang kayu angsana Keling panjang 45 cm
1 (satu) batang kayu angsana Keling panjang 40 cm
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rujito Tursino alias Tursino Bin Narsidi
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016, oleh CATUR PRASETYO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, VILIA SARI, S.H., M.Kn dan COKIA ANA PONTIA O, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh AMBARWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap serta dihadiri oleh RANIS BUMAININGSIH, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
VILIA SARI, S.H., M.KnCATUR PRASETYO S.H., M.H.
COKIA ANA PONTIA O, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
AMBARWATI