64/PID.SUS/2014/PN Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 64/PID.SUS/2014/PN Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SLAMET bin TAMRIN - SUNARTO bin DUKRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I. SLAMET bin TAMRIN dan terdakwa II. SUNARTO bin DUKRI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah - Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah - Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah - Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah - Lis/plepet sebanyak 8 (delapan) buah - Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah - Papan sebanyak 3 (tiga) buah - 1 (satu) buah terpal warna biru - 1 (satu) unit KBM truk engkel merk Mitsubishi, jenis Light Truck, warna kuning, tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut STNK atas nama ANDRIE YULIANTIE, alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung, beserta kunci kontaknya Dipergunakan dalam perkara lain Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN. Bbs atas nama terdakwa WARSUN bin RATMO 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
-
P U T U S A N
Nomor : 64/Pid.Sus/2014/PN BbS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BREBES yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama lengkap : SLAMET bin TAMRIN
Tempat lahir : Brebes
Umur/tanggal lahir : 50 tahun/ 12 Pebruari 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
KebanBbsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Dawuhan, Rt. 03/ Rw. 02, Kec. Sirampog, Kabupaten Brebes
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Nama lengkap : SUNARTO bin DUKRI
Tempat lahir : Brebes
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 03 Juni 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
KebanBbsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Batursari, Rt. 04/ Rw. 02, Kec. Sirampog, Kabupaten Brebes
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Para terdakwa tersebut dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya dipersidangan di dampingi oleh Penasihat Hukum yaitu :
SLAMET SUTANTO, S.H.
SOLEH, S.H.
ABDUL BASIR HAEKAL, S.H.
Ketiganya adalah Avokat dan Penasihat Hukum yang berkantor di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Brebes di Jl. P. Diponegoro No. 234, Brebes, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juli 2014 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 dengan register Nomor : W12-U11/44/HK.01/7/2014;
Para terdakwa tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara di Brebes, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 April 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 01 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Juni 2014 sampai dengan tanggal 29 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Juli 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah membaca pula :
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Brebes tanggal 23 Juni 2014 Nomor : B-15/0.3.30.3/Epl/06/2014;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes tanggal 30 Juni 2014 Nomor : 64/ Pen.Pid/ 2014/ PN. Bbs tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara para terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 30 Juni 2014 Nomor : 64/Pen.Pid/2014/PN. Bbs tentang Penentuan Hari sidang pertama pemeriksaan perkara para terdakwa tersebut;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan juga keterangan para terdakwa di muka persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada tanggal 02 September 2014 yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I. SLAMET bin TAMRIN dan terdakwa II. SUNARTO bin DUKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam surat dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. SLAMET bin TAMRIN dan terdakwa II. SUNARTO bin DUKRI masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Jerumpul pintu sebanyak 8 buah
Daun pintu sebanyak 10 buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 buah
Daun jendela sebanyak 9 buah
List/ plepet sebanyak 8 buah
Loster sebanyak 10 buah
Papan sebanyak 3 buah
1 (satu) buah terpal warna biru
1 (satu) unit KBM Truck engkel merk Mitsubishi FE 104 jenis Light Truck warna kuning tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut 1 (satu) lembar STNK atas nama ANDRIE YULIANTI alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung dan kunci kontaknya;
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa WARSUN bin RATMO;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa secara tertulis dipersidangan tertanggal 8 September 2014 yang memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan nota pembelaan (pleidooi) terdakwa I. Slamet bin Tamrin dan terdakwa II. Sunarto bin Dukri;
Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa I. Slamet bin Tamrin dan terdakwa II. Sunarto bin Dukri adalah batal demi hukum;
Menyatakan terdakwa I. Slamet bin Tamrin dan terdakwa II. Sunarto bin Dukri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Membebaskan terdakwa I. Slamet bin Tamrin dan terdakwa II. Sunarto bin Dukri dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa I. Slamet bin Tamrin dan terdakwa II. Sunarto bin Dukri dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtstvervolging);
Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan/ atau kedudukan terdakwa I. Slamet bin Tamrin dan terdakwa II. Sunarto bin Dukri pada kedudukannya semula;
Memerintahkan sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan tanpa syarat untuk mengeluarkan terdakwa I. Slamet bin Tamrin dan terdakwa II. Sunarto bin Dukri dari dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara ini pada Negara;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum secara tertulis tertanggal 15 September 2014 yang pada pokoknya menolak atas pleidoi dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, karena pleidoi tersebut semata-mata untuk kepentingan para terdakwa saja dan menyatakan tetap dengan tuntutannya semula;
Telah pulan mendengar duplik lisan dari para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap dengan pembelaan/ pleidoi nya semula;
Menimbang, bahwa para terdakwa dihadapkan ke persidangan perkara ini atas dakwaan Penuntut Umum yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET bin TAMRIN bersama dengan terdakwa II. SUNARTO bin DUKRI pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2014 bertempat di jalan desa, masuk desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes “dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari lupa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib saat terdakwa I. Slamet bin Tamrin berada di rumah telah kedatangan sdr Warsun (yang diajukan dalam perkara lain) dengan maksud menawarkan kayu baros yang sudah jadi dalam bentuk kusen, karena saat itu sdr. Warsun menceritakan tentang kesulitan yang sedang dihadapi yaitu kesulitan ekonomi/ keuangan selanjutnya Warsun menawarkan kepada terdakwa I. Slamet bin Tamrin dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan oleh terdakwa I. Slamet bin Tamrin menawar seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang akhirnya terjadi kesepakatan harga yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) berupa kayu baros dalam bentuk barang jadi dalam bentuk kusen yang terdiri dari :
Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah
Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah
Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah
List/ plepet sebanyak 8 (delapan) buah
Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah
Papan sebanyak 3 (tiga) buah
Dan oleh terdakwa I. Slamet bin Tamrin langsung dibayar saat itu juga kepada sdr. Warsun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya sdr. Warsun setelah menerima uang pembayaran tersebut langsung pulang ke rumah;
Kemudian pada tanggal 22 April 2014 sekira pukul 15.00 wib terdakwa I. Slamet bin Tamrin menghubungi saksi Supur bin Suhadi selaku pemilik kendaraan untuk mengangkut jerumpul milik terdakwa I. Slamet bin Tamrin, kemudian Supur bin Suhadi menyuruh karyawannya yaitu terdakwa II. Sunarto bin Dukri (sopir) untuk mengangkut kayu baros dalam bentuk jerumpul milik terdakwa I. Slamet bin Tamrin yang berada di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes dengan ongkos angkut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa II. Sunarto bin Dukri dengan menggunakan kendaraan truck Nopol D-8367-BS untuk menemui terdakwa I. Slamet bin Tamrin, setelah bertemu kemudian mereka berdua dengan menggunakan truck Nopol D-8367-BS yang dikemudikan oleh terdakwa II. Sunarto bin Dukri menuju rumah sdr. Warsun bin Ratmo di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, setelah sampai kemudian kayu baros/ kayu rimba mewah yang telah dibentuk atau diolah menjadi 8 (delapan) buah jerumpul pintu, 10 (sepuluh) buah daun pintu, 9 (sembilan) buah daun jendela, 8 (delapan) buah list/ plepet dan 10 (sepuluh) buah loster dimasukkan ke dalam bak truck Nopol D-8367-BS, kemudian ditutup dengan menggunakan terpal warna biru agar tidak diketahui oleh masyarakat umum, kemudian kendaraan truck Nopol D-8367-BS dikemudikan oleh terdakwa II. Sunarto bin Dukri bersama dengan terdakwa I. Slamet bin Tamrin selaku pemilik kayu baros tersebut menuju rumah terdakwa I. Slamet bin Tamrin, akan tetapi baru sampai di jalan desa termasuk Desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes telah dihentikan oleh petugas Perhutani dan setelah dilakukan pengecekan ternyata para terdakwa telah mengangkut kayu jerumpul tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani berikut barang bukti yang selanjutnya diserahkan ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UURI No. 41 tahun 1999 Jo PP No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET bin TAMRIN bersama dengan terdakwa II. SUNARTO bin DUKRI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan pada dakwaan pertama tersebut di atas, “dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/ atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari lupa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib saat terdakwa I. Slamet bin Tamrin berada di rumah telah kedatangan sdr Warsun (yang diajukan dalam perkara lain) dengan maksud menawarkan kayu baros yang sudah jadi dalam bentuk kusen, karena saat itu sdr. Warsun menceritakan tentang kesulitan yang sedang dihadapi yaitu kesulitan ekonomi/ keuangan selanjutnya Warsun menawarkan kepada terdakwa I. Slamet bin Tamrin dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan oleh terdakwa I. Slamet bin Tamrin menawar seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang akhirnya terjadi kesepakatan harga yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) berupa kayu baros dalam bentuk barang jadi dalam bentuk kusen yang terdiri dari :
Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah
Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah
Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah
List/ plepet sebanyak 8 (delapan) buah
Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah
Papan sebanyak 3 (tiga) buah
Dan oleh terdakwa I. Slamet bin Tamrin langsung dibayar saat itu juga kepada sdr. Warsun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya sdr. Warsun setelah menerima uang pembayaran tersebut langsung pulang ke rumah;
Kemudian pada tanggal 22 April 2014 sekira pukul 15.00 wib terdakwa I. Slamet bin Tamrin menghubungi saksi Supur bin Suhadi selaku pemilik kendaraan untuk mengangkut jerumpul milik terdakwa I. Slamet bin Tamrin, kemudian Supur bin Suhadi menyuruh karyawannya yaitu terdakwa II. Sunarto bin Dukri (sopir) untuk mengangkut kayu baros dalam bentuk jerumpul milik terdakwa I. Slamet bin Tamrin yang berada di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes dengan ongkos angkut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa II. Sunarto bin Dukri dengan menggunakan kendaraan truck Nopol D-8367-BS untuk menemui terdakwa I. Slamet bin Tamrin, setelah bertemu kemudian mereka berdua dengan menggunakan truck Nopol D-8367-BS yang dikemudikan oleh terdakwa II. Sunarto bin Dukri menuju rumah sdr. Warsun bin Ratmo di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, setelah sampai kemudian kayu baros/ kayu rimba mewah yang telah dibentuk atau diolah menjadi 8 (delapan) buah jerumpul pintu, 10 (sepuluh) buah daun pintu, 9 (sembilan) buah daun jendela, 8 (delapan) buah list/ plepet dan 10 (sepuluh) buah loster dimasukkan ke dalam bak truck Nopol D-8367-BS, kemudian ditutup dengan menggunakan terpal warna biru agar tidak diketahui oleh masyarakat umum, kemudian kendaraan truck Nopol D-8367-BS dikemudikan oleh terdakwa II. Sunarto bin Dukri bersama dengan terdakwa I. Slamet bin Tamrin selaku pemilik kayu baros tersebut menuju rumah terdakwa I. Slamet bin Tamrin, akan tetapi baru sampai di jalan desa termasuk Desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes telah dihentikan oleh petugas Perhutani dan setelah dilakukan pengecekan ternyata para terdakwa telah mengangkut kayu jerumpul tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani berikut barang bukti yang selanjutnya diserahkan ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UURI No. 41 tahun 1999 Jo PP No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
KETIGA :
Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET bin TAMRIN bersama dengan terdakwa II. SUNARTO bin DUKRI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan pada dakwaan pertama tersebut di atas, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk manrik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari lupa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib saat terdakwa I. Slamet bin Tamrin berada di rumah telah kedatangan sdr Warsun (yang diajukan dalam perkara lain) dengan maksud menawarkan kayu baros yang sudah jadi dalam bentuk kusen, karena saat itu sdr. Warsun menceritakan tentang kesulitan yang sedang dihadapi yaitu kesulitan ekonomi/ keuangan selanjutnya Warsun menawarkan kepada terdakwa I. Slamet bin Tamrin dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan oleh terdakwa I. Slamet bin Tamrin menawar seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang akhirnya terjadi kesepakatan harga yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) berupa kayu baros dalam bentuk barang jadi dalam bentuk kusen yang terdiri dari :
Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah
Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah
Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah
List/ plepet sebanyak 8 (delapan) buah
Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah
Papan sebanyak 3 (tiga) buah
Dan oleh terdakwa I. Slamet bin Tamrin langsung dibayar saat itu juga kepada sdr. Warsun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya sdr. Warsun setelah menerima uang pembayaran tersebut langsung pulang ke rumah;
Kemudian pada tanggal 22 April 2014 sekira pukul 15.00 wib terdakwa I. Slamet bin Tamrin menghubungi saksi Supur bin Suhadi selaku pemilik kendaraan untuk mengangkut jerumpul milik terdakwa I. Slamet bin Tamrin, kemudian Supur bin Suhadi menyuruh karyawannya yaitu terdakwa II. Sunarto bin Dukri (sopir) untuk mengangkut kayu baros dalam bentuk jerumpul milik terdakwa I. Slamet bin Tamrin yang berada di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes dengan ongkos angkut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa II. Sunarto bin Dukri dengan menggunakan kendaraan truck Nopol D-8367-BS untuk menemui terdakwa I. Slamet bin Tamrin, setelah bertemu kemudian mereka berdua dengan menggunakan truck Nopol D-8367-BS yang dikemudikan oleh terdakwa II. Sunarto bin Dukri menuju rumah sdr. Warsun bin Ratmo di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, setelah sampai kemudian kayu baros/ kayu rimba mewah yang telah dibentuk atau diolah menjadi 8 (delapan) buah jerumpul pintu, 10 (sepuluh) buah daun pintu, 9 (sembilan) buah daun jendela, 8 (delapan) buah list/ plepet dan 10 (sepuluh) buah loster dimasukkan ke dalam bak truck Nopol D-8367-BS, kemudian ditutup dengan menggunakan terpal warna biru agar tidak diketahui oleh masyarakat umum, kemudian kendaraan truck Nopol D-8367-BS dikemudikan oleh terdakwa II. Sunarto bin Dukri bersama dengan terdakwa I. Slamet bin Tamrin selaku pemilik kayu baros tersebut menuju rumah terdakwa I. Slamet bin Tamrin, akan tetapi baru sampai di jalan desa termasuk Desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes telah dihentikan oleh petugas Perhutani dan setelah dilakukan pengecekan ternyata para terdakwa telah mengangkut kayu jerumpul tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani berikut barang bukti yang selanjutnya diserahkan ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menerangkan telah mengerti akan isi dari dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SURATNO bin KAWAN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan saksi bersama-sama dengan rekan saksi selaku Petugas Polhut telah menangkap para terdakwa yang diketahui bernama Slamet dan Sunarto yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, sekira pukul 19.30 wib di jalan Ds masuk Desa Paguyangan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut adalah berupa 1 (satu) buah truk Nopol D-8367-BS, jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah, daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah), jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah), daun jendela 9 (sembilan) buah), list/ plepet 8 (delapan) buah), loster 10 (sepuluh) buah dan papan sebanyak 3 (tiga) buah;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat yang menginformasikan melalui handphone yang mengatakan ada orang yang mengangkut kayu ilegal tidak ada surat-surat dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS yang di atasnya ditutup terpal warna biru dari arah Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan Kab. Brebes menuju ke arah Bumiayu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi langsung menghubungi teman-teman saksi yang lain untuk mengecek informasi tersebut, lalu saksi dan rekan-rekan yang lain menunggu di akses jalan yang pasti dilewati dan setelah kendaraan truk yang dicurigai tersebut melintas saksi langsung melakukan pengejaran dan menghentikannya dan setelah melakukan pemeriksaan ternyata benar truk tersebut membawa kayu berupa jerumpul kayu baros dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen atas kayu tersebut, selanjutnya saksi mengamankan kedua orang tersebut yang bernama Slamet dan Sunarto dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Paguyangan dan dilanjutkan lagi ke Polres Brebes;
Bahwa setahu saksi kayu baros termasuk kayu rimba mewah seperti mahoni, sonokeling dan Johar dan kayu tersebut berada di wilayah RPH Kalikidang petak 18 masuk Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes dan pohon tersebut tidak ada di tanah pekarangan umum, hanya ada di Hutan lindung milik Negara;
Bahwa setahu saksi usia pohon baros tersebut bisa sampai ratusan tahun, ciri-ciri kayu tersebut berwarna kekuning-kuningan dan lurus;
Bahwa setelah ditanyakan kepada sdr. Slamet, pemilik kayu tersebut adalah sdr. Slamet sendiri yang dibelinya dari sdr. Warsun, selanjutnya saksi melaporkan kepihak kepolisian lalu dilakukan penangkapan terhadap sdr. Warsun;
Bahwa pengemudi truk tersebut adalah bernama Sunarto yang disuruh oleh pemilik mobil untuk mengangkut kayu milik sdr. Slamet;
Bahwa setahu saksi kerugian yang dialami oleh pihak Perhutani atas kejadian tersebut adalah sekitar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABDUL AFIF bin ILYAS :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan saksi bersama-sama dengan rekan saksi selaku Petugas Polhut telah menangkap para terdakwa yang diketahui bernama Slamet dan Sunarto yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, sekira pukul 19.30 wib di jalan Ds masuk Desa Paguyangan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut adalah berupa 1 (satu) buah truk Nopol D-8367-BS, jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah, daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah), jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah), daun jendela 9 (sembilan) buah), list/ plepet 8 (delapan) buah), loster 10 (sepuluh) buah dan papan sebanyak 3 (tiga) buah dan 2 (dua) orang yang bernama Slamet dan Sunarto;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat kepada teman saksi yang bernama Suratno yang menginformasikan melalui handphone yang mengatakan ada orang yang mengangkut kayu ilegal tidak ada surat-surat dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS yang di atasnya ditutup terpal warna biru dari arah Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan Kab. Brebes menuju ke arah Bumiayu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Suratno langsung menghubungi saksi dan teman saksi yang bernama Praktikno untuk mengecek informasi tersebut, lalu saksi dan rekan-rekan yang lain menunggu di akses jalan yang pasti dilewati dan setelah kendaraan truk yang dicurigai tersebut melintas saksi langsung melakukan pengejaran dan menghentikannya dan setelah melakukan pemeriksaan ternyata benar truk tersebut membawa kayu berupa jerumpul kayu baros dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen atas kayu tersebut, selanjutnya saksi mengamankan kedua orang tersebut yang bernama Slamet dan Sunarto dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Paguyangan dan dilanjutkan lagi ke Polres Brebes;
Bahwa setelah diinterogasi sdr. Slamet mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Warsun, selanjutnya atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap sdr. Warsun dan setelah ditanyakan sdr. Warsun mengakuinya telah menjual kayu-kayu tersebut kepada sdr. Slamet tanpa ada surat-suratnya;
Bahwa setahu saksi kayu baros termasuk kayu rimba mewah seperti mahoni, sonokeling dan Johar dan kayu tersebut berada di wilayah RPH Kalikidang petak 18 masuk Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes dan pohon tersebut tidak ada di tanah pekarangan umum, hanya ada di Hutan lindung milik Negara;
Bahwa setahu saksi usia pohon baros tersebut bisa sampai ratusan tahun, ciri-ciri kayu tersebut berwarna kekuning-kuningan dan lurus;
Bahwa pengemudi truk tersebut adalah bernama Sunarto yang disuruh oleh pemilik mobil untuk mengangkut kayu milik sdr. Slamet;
Bahwa setahu saksi kerugian yang dialami oleh pihak Perhutani atas kejadian tersebut adalah sekitar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PRATIKNO bin SUMARTO :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan saksi bersama-sama dengan rekan saksi selaku Petugas Polhut telah menangkap para terdakwa yang diketahui bernama Slamet dan Sunarto yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, sekira pukul 19.30 wib di jalan Ds masuk Desa Paguyangan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut adalah berupa 1 (satu) buah truk Nopol D-8367-BS, jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah, daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah), jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah), daun jendela 9 (sembilan) buah), list/ plepet 8 (delapan) buah), loster 10 (sepuluh) buah dan papan sebanyak 3 (tiga) buah dan 2 (dua) orang yang bernama Slamet dan Sunarto;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat kepada teman saksi yang bernama Suratno yang menginformasikan melalui handphone yang mengatakan ada orang yang mengangkut kayu ilegal tidak ada surat-surat dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS yang di atasnya ditutup terpal warna biru dari arah Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan Kab. Brebes menuju ke arah Bumiayu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Suratno langsung menghubungi saksi dan teman saksi yang bernama Abdul Afif untuk mengecek informasi tersebut, lalu saksi dan rekan-rekan yang lain menunggu di akses jalan yang pasti dilewati dan setelah kendaraan truk yang dicurigai tersebut melintas saksi langsung melakukan pengejaran dan menghentikannya dan setelah melakukan pemeriksaan ternyata benar truk tersebut membawa kayu berupa jerumpul kayu baros dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen atas kayu tersebut, selanjutnya saksi mengamankan kedua orang tersebut yang bernama Slamet dan Sunarto dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Paguyangan dan dilanjutkan lagi ke Polres Brebes;
Bahwa setelah diinterogasi sdr. Slamet mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Warsun, selanjutnya atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap sdr. Warsun dan setelah ditanyakan sdr. Warsun mengakuinya telah menjual kayu-kayu tersebut kepada sdr. Slamet tanpa ada surat-suratnya;
Bahwa setahu saksi kayu baros termasuk kayu rimba mewah seperti mahoni, sonokeling dan Johar dan kayu tersebut berada di wilayah RPH Kalikidang petak 18 masuk Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes dan pohon tersebut tidak ada di tanah pekarangan umum, hanya ada di Hutan lindung milik Negara;
Bahwa setahu saksi usia pohon baros tersebut bisa sampai ratusan tahun, ciri-ciri kayu tersebut berwarna kekuning-kuningan dan lurus;
Bahwa pengemudi truk tersebut adalah bernama Sunarto yang disuruh oleh pemilik mobil untuk mengangkut kayu milik sdr. Slamet;
Bahwa setahu saksi kerugian yang dialami oleh pihak Perhutani atas kejadian tersebut adalah sekitar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi WARSUN bin RATMO :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah menebang pohon di kawasan hutan di kaki gunung selamet di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes bersama dengan kakak saksi yang bernama Tasroh bin Ratmo (alm) pada sekitar tahun 2011 dan kemudian pada tanggal 15 April 2014 kayu-kayu tersebut dijual kepada terdakwa I. Slamet bin Tamrin seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa saksi bersama Tasroh menebang pohon dalam kawasan hutan tersebut hanya 1 (satu) pohon dengan diameter sekitar 1,5 meter tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan alat yang digunakan adalah berupa kapak dan gergaji dan setelah ditebang, lalu batang pohon tersebut diolah dan dijadikan jerumpul pintu 10 buah, jerumpul jendela 9 buah, daun pintu 10 buah, list/ plepet 8 buah, loster 10 buah dan papan sebanyak 3 buah;
Bahwa rencananya jerumpul dan kusen tersebut akan saksi pergunakan untuk memperbaiki rumah saksi sendiri, namun karena saksi membutuhkan uang untuk biaya melahirkan istri saksi yang prematur, selanjutnya kayu-kayu yang sudah diolah menjadi jerumpul dan kusen tersebut dijual kepada sdr. Slamet pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib dengan cara saksi mendatangi rumah sdr. Slamet dan menawarkan kayu tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ditawar oleh sdr. Slamet sehingga disepakati harganya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa saksi baru pertama kali itu menebang pohon di dalam kawasan hutan;
Bahwa sewaktu saksi menjual kayu yang sudah diolah menjadi jerumpul dan kusen kepada sdr. Slamet, waktu itu sdr. Slamet tidak menanyakan apa-apa mengenai asal-usul kayu tersebut, namun saksi telah menjelaskan bahwa kayu tersebut diperoleh dalam hutan dan rencananya akan digunakan untuk membangun rumah sendiri, namun karena saksi membutuhkan uang lalu kayu-kayu tersebut dijual dan waktu itu sdr. Slamet tidak mempermasalahkanya;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 18.30 wib kayu-kayu tersebut diangkut oleh sdr. Slamet dan Sunarto dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS;
Bahwa saksi dalam menebang pohon di dalam kawasan hutan tersebut tidak ada ijin dari pihak Perum Perhutani atau siapapun melainkan atas keinginan saksi sendiri;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian karena sebelumnya sdr. Slamet dan Sunarto telah ditangkap oleh petugas Polhut karena kayu-kayu yang dibawanya tidak ada ijinnya, selanjutnya saksi ditangkap karena kayu-kayu milik sdr. Slamet tersebut diperoleh dari saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUPUR bin SUHADI :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan mobil truk milik saksi telah digunakan untuk mengangkut kayu-kayu dalam bentuk jerumpul/ kusen yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Bahwa yang membawa mobil truk milik saksi untuk mengangkut kayu tersebut adalah sdr. Sunarto dan sdr. Slamet;
Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh sdr. Slamet untuk membawakan kayu jerumpul miliknya yang berada di Dk. Kalilidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes, lalu saksi menghubungi sopir yaitu sdr. Sunarto melalui handphone untuk membawakan kayu jerumpul milik sdr. Slamet tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kayu-kayu tersebut berasal darimana, karena saksi tidak menanyakannya kepada sdr. Slamet yang saksi tahu bahwa kayu-kayu tersebut sudah dalam bentuk barang jadi, sehingga saksi tidak menanyakan apakah kayu tersebut resmi atau tidak;
Bahwa kayu jerumpul tersebut adalah sebutan untuk kayu yang sudah menjadi barang jadi bisa dalam bentuk kusen, daun pintu, daun jendela dan lain-lain;
Bahwa mobil truk yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu dalam bentuk jerumpul tersebut adalah milik saksi yang dibeli saksi dari Perusahaan Arta Prima Finance secara diangsur yang sudah berjalan kurang lebih 8 (delapan) bulan;
Bahwa mobil truk tersebut adalah biasa digunakan sebagai sarana untuk mencara rejeki untuk memenuhi kebutuhan keluarga saksi;
Bahwa terhadap barang bukti berupa truk saksi membenarkannya bahwa truk tersebut adalah miliknya;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak kebertaan dan membenarkannya;
Saksi WAHYUDIN bin MUHAMAD : (Ahli)
Bahwa ahli telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polres Brebes dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa barang bukti berupa kayu dalam bentuk jerumpul tersebut adalah termasuk jenis kayu yang berasal dari hutan lindung dengan nama Baros;
Bahwa setahu ahli pohon baros tersebut hanya tumbuh dan berada di kawasan hutan lindung;
Bahwa yang berhak atas kepemilikan kayu yang berada di kawasan hutan lindung adalah Negara yang dikelola oleh pihak Perum Perhutani;
Bahwa kayu baros yang ada di wilayah Brebes ada di lokasi petak 16 dan 18 yang berada di RPH Kalikidang di Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membawa kayu dari kawasan hutan adalah SKAU, FAKO, SKSHH, SKSKB dan surat-surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Perhutani (dinas Kehutanan setempat) atau pejabat yang ditunjuk dan memiliki ijin tentang uji kelayakan kayu;
Bahwa yang harus diketahui kalau membawa kayu tersebut adalah harus diteliti kayu tersebut berasal darimana dan alamat yang dituju harus dijelas;
Bahwa yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah adalah melanggar hukum dan yang menebang juga melanggar hukum karena menebang di kawasan hutan harus ada ijin untuk menebang yang dikeluarkan oleh Perhutani;
Bahwa atas perkara ini yang dirugikan adalah Negara dalam hal ini pihak Perhutani sebesar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan ketentuan TVL dengan HJD tahun 2010 (SK Dir No. 617/KPTS/Dir/2009 tanggal 21 Desember 2009) tentang Kerugian rimba mewah;
Atas keterangan ahli tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa para terdakwa maupun Penasihat Hukumnya dalam perkara aquo tidak mengajukan bukti-bukti ataupun saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa I. SLAMET bin TAMRIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah ditangkap oleh petugas Polhut karena telah membawa kayu jenis walahan/ baros tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu jenis baros tersebut dengan cara membelinya dari sdr. Warsun;
Bahwa terdakwa membeli kayu baros tersebut dari sdr. Warsun pada tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib di rumah terdakwa di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog, Kab. Brebes dan dibawanya pada tanggal 22 April 2014;
Bahwa awalnya sdr. Warsun datang ke rumah terdakwa dan menawarkan kayu baros kepada terdakwa yang sudah dalam bentuk jerumpul dan kusen dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu saksi menawar dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian disepakati harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. Warsun tanpa ada kwitansinya;
Bahwa terdakwa membeli kayu dari sdr. Warsun tersebut karena harganya lebih murah dan kebetulan terdakwa membutuhkan kayu tersebut untuk dipakainya sendiri;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui jenis kayu tersebut dan kayu yang dibeli dari sdr. Warsun tersebut sudah dalam bentuk jerumpul dan kusen;
Bahwa posisi kayu baros tersebut masih berada di rumah sdr. Warsun di Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Supur yang mempunyai truk untuk membawa kayu-kayu tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sdr. Sunarto yang merupakan sopir dari saksi Supur menghubungi terdakwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Sunarto pergi ke rumah sdr. Warsun di Dk. Kalikidang untuk membawa kayu, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa bersama sdr. Sunarto mengangkut kayu-kayu dalam bentuk jerumpul dan kusen tersebut dengan menggunakan truk milik sdr. Supur Nopol D-8367-BS menuju ke rumah terdakwa di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog dan ketika sampai di jalan masuk Desa Penggarutan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes, mobil yang dinaiki terdakwa dan sdr. Sunarto dihentikan oleh petugas Perhutani dan oleh petugas Perhutani terdakwa ditanyakan mengenai surat/ dokumen atas kayu-kayu tersebut, namun terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-suratya karena memang tidak ada suratnya, lalu terdakwa dan sdr. Sunarto beserta truk dibawa ke Kantor Perhutani, lalu diserahkan ke Polsek Ketanggungan dan kemudian dibawa ke Polres Brebes;
Bahwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut ditutupi dengan terpal supaya tidak terlihat masyarakat;
Bahwa di kantor Polisi terdakwa diinterogasi mendapatkan kayu-kayu tersebut darimana, lalu terdakwa menjelaskan bahwa mendapatkan kayu tersebut dengan cara membelinya dari sdr. Warsun;
Bahwa kayu jenis baros yang terdakwa beli dari sdr. Warsun adalah berupa jerumpul 8 buah, daun pintu 10 buah, jerumpul jendela 7 buah, daun jendela 9 buah, list/plepet 8 buah, loster 10 buah dan papan sebanyak 3 buah;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana sdr. Warsun mendapatkan kayu-kayu tersebut dan sewaktu terdakwa membeli kayu-kayu tersebut dari sdr. Warsun tidak disertakan dengan surat-surat yang sah;
Bahwa terdakwa merasa menyesal karena telah membeli kayu-kayu yang tidak ada surat-suratnya;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa membebarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa II. SUNARTO bin DUKRI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah mengangkut dan membawa kayu jenis baros milik terdakwa I Slamet yang telah dibelinya dari terdakwa Warsun;
Bahwa awalnya terdakwa disuruh oleh sdr. Supur selaku majikan saksi untuk membawa kayu milik terdakwa I. Slamet di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes, lalu terdakwa langsung ke rumajikan terdakwa yaitu saksi Supur untuk mengambil mobil truk dan setelah terdakwa mengambil mobil truk selanjutnya terdakwa menjemput terdakwa I. Slamet di Desa Dawuhan dan sekira pukul 16.00 wib terdakwa meluncur ke Dawuhan dan setelah bertemu dengan terdakwa I. Slamet terdakwa langsung menuju ke Dk. Kalikidang bersama terdakwa I. Slamet untuk mengangkut kayu milik terdakwa. I Slamet dan setelah sampai di rumah sdr. Warsun, terdakwa bersama terdakwa I. Slamet istirahat sebentar dan sekira pukul 17.00 wib lalu terdakwa mengangkut kayu-kayu dari rumah sdr. Warsun;
Bahwa kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah kayu dalam bentuk jerumpul 8 buah, daun pintu 10 buah, jerumpul jendela 7 buah, daun jendela 9 buah, list/plepet 8 buah, loster 10 buah dan papan sebanyak 3 buah;
Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa I. Slamet di Desa Dawuhan dan ketika melintas di Desa Penggarutan Kec. Bumiayu mobil truk yang terdakwa kendarai dihentikan oleh petugas perhutani dan menanyakan surat-surat atas kayu jerumpul tersebut, namun terdakwa I. Slamet tidak bisa menunjukkan surat-surat atas kayu tersebut, lalu terdakwa bersama terdakwa I. Slamet dan barang bukti truk dan kayu diamankan ke Kantor Perhutani, lalu diserahkan ke Polsek Paguyangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Brebes;
Bahwa sewaktu membawa kayu-kayu tersebut ditutupi dengan terpal warna biru tujuannya agar tidak terlihat oleh masyarakat;
Bahwa jasa angkut untuk mengangkut kayu-kayu tersebut sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut belum terdakwa terima, karena akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa membebarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang-barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, yaitu berupa :
Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah
Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah
Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah
Lis/plepet sebanyak 8 (delapan) buah
Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah
Papan sebanyak 3 (tiga) buah
1 (satu) buah terpal warna biru
1 (satu) unit KBM truk engkel merk Mitsubishi, jenis Light Truck, warna kuning, tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut STNK atas nama ANDRIE YULIANTIE, alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung, beserta kunci kontaknya;
dan terhadap barang bukti tersebut, baik para saksi maupun para terdakwa menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, keterangan para terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara yang saling bersesuaian antara satu sama lainnya dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar para terdakwa ditangkap oleh petugas Polhut karena telah membawa kayu jenis Walahan/ baros yang merupakan jenis kayu rimba mewah tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa I. Slamet yang dibelinya dari sdr. Warsun (terdakwa dalam perkara lain);
Bahwa benar terdakwa I. Slamet bin Tamrin membeli kayu baros tersebut dari sdr. Warsun pada tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib di rumahnya di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog, Kab. Brebes dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa benar awalnya sdr. Warsun datang ke rumah terdakwa I. Slamet bin Tamrin dan menawarkan kayu jenis baros kepada terdakwa I. Slamet dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu ditawar dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian disepakati harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu terdakwa I. Slamet menyerahkan uang kepada sdr. Warsun tanpa ada kwitansinya;
Bahwa benar terdakwa I. Slamet membeli kayu dari sdr. Warsun tersebut karena harganya lebih murah dan kebetulan terdakwa I. Slamet membutuhkan kayu tersebut untuk dipakainya sendiri;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa I. Slamet tidak mengetahui jenis kayu tersebut dan kayu yang dibeli dari sdr. Warsun tersebut sudah dalam bentuk jerumpul dan kusen, namun sdr. Warsun telah menjelaskan bahwa kayu tersebut berasal dari hutan;
Bahwa benar posisi kayu baros tersebut masih berada di rumah sdr. Warsun di Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes;
Bahwa benar untuk mengangkut kayu-kayu tersebut selanjutnya terdakwa I. Slamet menghubungi sdr. Supur yang mempunyai truk untuk membawa kayu-kayu tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 terdakwa II. Sunarto yang merupakan sopir dari saksi Supur menghubungi terdakwa I. Slamet untuk mengangkut kayu-kayu tersebut selanjutnya terdakwa I. Slamet bersama dengan terdakwa II. Sunarto pergi ke rumah sdr. Warsun di Dk. Kalikidang untuk membawa kayu, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib para terdakwa mengangkut kayu-kayu dalam bentuk jerumpul dan kusen tersebut dengan menggunakan truk milik sdr. Supur Nopol D-8367-BS menuju ke rumah terdakwa I. Slamet di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog dan ketika sampai di jalan masuk Desa Penggarutan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes, mobil yang dinaiki para terdakwa dihentikan oleh petugas Perhutani dan oleh petugas Perhutani para terdakwa ditanyakan mengenai surat/ dokumen atas kayu-kayu tersebut, namun para terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-suratya karena memang tidak ada suratnya, lalu para terdakwa beserta truk yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Kantor Perhutani, lalu diserahkan ke Polsek Ketanggungan dan kemudian dibawa ke Polres Brebes;
Bahwa benar dalam mengangkut kayu-kayu tersebut telah ditutupi dengan terpal supaya tidak terlihat masyarakat;
Bahwa benar di kantor Polisi para terdakwa diinterogasi mendapatkan kayu-kayu tersebut darimana, lalu terdakwa I. Slamet menjelaskan bahwa mendapatkan kayu tersebut dengan cara membelinya dari sdr. Warsun;
Bahwa benar kayu jenis baros yang terdakwa I. Slamet beli dari sdr. Warsun adalah berupa jerumpul 8 buah, daun pintu 10 buah, jerumpul jendela 7 buah, daun jendela 9 buah, list/plepet 8 buah, loster 10 buah dan papan sebanyak 3 buah;
Bahwa benar para terdakwa tidak tahu darimana sdr. Warsun mendapatkan kayu-kayu tersebut dan sewaktu terdakwa I. Slamet membeli kayu-kayu tersebut dari sdr. Warsun tidak disertakan dengan surat-surat yang sah;
Bahwa benar terdakwa I. merasa menyesal karena telah membeli kayu-kayu yang tidak ada surat-suratnya begitu juga dengan terdakwa II. Sunarto merasa menyesal tidak menanyakan surat-surat dari kayu-kayu yang akan dibawanya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UURI No. 41 tahun 1999 Jo PP No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UURI No. 41 tahun 1999 Jo PP No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan l UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Ketiga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan sesuai dengan fakta-fakta di atas bahwa benar para terdakwa ditangkap oleh petugas polisi kehutanan karena telah mengangkut/ membawa kayu jenis walahan/ baros yang sudah dalam bentuk jerumpul dan kusen tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah pada tanggal 22 April 2014, dimana kayu-kayu tersebut adalah milik dari terdakwa I. Slamet bin Tamrin yang baru dibelinya dari sdr. Warsun (terdakwa dalam perkara lain) dan terdakwa II. Sunarto bin Dukri selaku sopir yang mengendarai mobil truk Nopol D-8367-BS milik saksi Supur, dan sesuai dengan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yaitu ketentuan khusus dapat mengesamping ketentuan yang bersifat umum, maka menurut hemat Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada para terdakwa adalah dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UURI No. 41 tahun 1999 Jo PP No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memiliki unsur-unsur pokoknya sebagai berikut :
Setiap orang
dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu
yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan siapa orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri para terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata benar bahwa para terdakwa adalah bernama I. SLAMET BIN TAMRIN dan II. SUNARTO bin DUKRI dengan segala identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasi hutan kayu
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya, sedangkan yang dimaksud dengan Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar para terdakwa ditangkap oleh petugas Polhut pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 19.30 wib di jalan desa masuk Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes karena telah membawa kayu jenis Walahan/ baros yang merupakan jenis kayu rimba mewah tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah, dimana kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa I. Slamet yang dibelinya dari sdr. Warsun (terdakwa dalam perkara lain) pada tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib di rumah terdakwa I. Slamet di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog, Kab. Brebes dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa awalnya sdr. Warsun datang ke rumah terdakwa I. Slamet bin Tamrin dan menawarkan kayu jenis baros yang sudah dibentuk dalam bentuk jerumpul dan kusen kepada terdakwa I. Slamet dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu ditawar dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian disepakati harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu terdakwa I. Slamet menyerahkan uang kepada sdr. Warsun tanpa ada kwitansinya. Terdakwa I. Slamet membeli kayu dari sdr. Warsun tersebut karena harganya lebih murah dan kebetulan terdakwa I. Slamet membutuhkan kayu tersebut untuk dipakainya sendiri dan posisi kayu baros tersebut masih berada di rumah sdr. Warsun di Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes, sehingga untuk mengangkut kayu-kayu tersebut selanjutnya terdakwa I. Slamet menghubungi sdr. Supur yang mempunyai truk untuk membawa kayu-kayu tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 terdakwa II. Sunarto yang merupakan sopir dari saksi Supur menghubungi terdakwa I. Slamet untuk mengangkut kayu-kayu tersebut selanjutnya terdakwa I. Slamet bersama dengan terdakwa II. Sunarto pergi ke rumah sdr. Warsun di Dk. Kalikidang untuk membawa kayu, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib para terdakwa mengangkut kayu-kayu dalam bentuk jerumpul 8 buah, daun pintu 10 buah, jerumpul jendela 7 buah, daun jendela 9 buah, list/plepet 8 buah, loster 10 buah dan papan sebanyak 3 buah tersebut dengan menggunakan truk milik sdr. Supur Nopol D-8367-BS dengan ditutupi terpal warna biru dengan tujuan agar tidak diketahui oleh masyarakat menuju ke rumah terdakwa I. Slamet di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog, namun ketika sampai di jalan masuk Desa Penggarutan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes, mobil truck yang digunakan oleh para terdakwa dihentikan oleh petugas Perhutani dan oleh petugas Perhutani para terdakwa ditanyakan mengenai surat/ dokumen atas kayu-kayu tersebut, namun para terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-suratya karena memang tidak ada suratnya, lalu para terdakwa beserta truk yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Kantor Perhutani, lalu diserahkan ke Polsek Ketanggungan dan kemudian dibawa ke Polres Brebes;
Bahwa sesuai keterangan ahli bahwa pohon jenis walahan atau baros tersebut adalah berasal di kawasan hutan lindung di kaki gunung Selamat di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes yang merupakan kawasan hutan lindung dan kayu-kayu tersebut diperkirakan sudah berumur puluhan tahun dan termasuk kategori kayu rimba mewah karena sifatnya yang langka, sehingga dilarang untuk melakukan penebangan di dalam hutan lindung tersebut;
Meimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa berpendapat bahwa unsur sengaja dalam perkara aquo tidak terbukti, karena terdakwa I. Slamet membeli kayu olahan dalam bentuk jerumpul dan kusen dari sdr. Warsun tersebut tidak mengetahui kalau ternyata kayu jerumpul dan kusen tersebut hasil dari tindak pidana, sehingga dakwaan Penuntut Umum tersebut harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan bahwa benar terdakwa I. Slamet membeli kayu-kayu dari sdr. Warsun tersebut karena terdakwa I. Slamet merasa kasihan kepada sdr. Warsun yang sedang kesusahan ekonomi, namun dalam hal ini sdr. Warsun juga mengatakan kepada terdakwa I. Slamet bahwa kayu jerumpul dan kusen tersebut berasal dari hutan, seharusnya terdakwa I. Slamet mengetahui bahwa sdr. Warsun tidak mempunyai hak atas kayu-kayu yang berasal dari hutan, tetapi terdakwa I. Slamet tetap membelinya karena terdakwa I. Slamet mengetahui harga kayu-kayu yang ditawarkan oleh sdr. Warsun tersebut lebih murah, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa I. Slamet seharusnya bisa menduga bahwa ternyata kayu-kayu yang ditawarkan oleh sdr. Warsun tersebut adalah diperoleh secara tidak sah, karena kayu-kayu tersebut berasal dari hutan, sehingga dengan demikian pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa I. Slamet dari semula sudah mengetahui kalau sdr. Warsun mendapatkan kayu-kayu tersebut di dalam hutan dan sdr. Warsun tersebut bukanlah pedagang kayu, namun terdakwa I. Slamet tetap membelinya dan mengangkutnya bersama terdakwa II. Sunarto yang merupakan sopir dan tidak mengecek terlebih dahulu mengenai surat-surat atas kayu tersebut, dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil truck menuju ke rumah terdakwa I. Slamet yang kemudian ditangkap oleh petugas Polisi kehutanan, maka dengan demikian unsur dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tersebut telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan dalam ketentuan ini adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar para terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi kehutanan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 19.30 wib di jalan desa masuk Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, karena telah mengangkut hasi hutan kayu berupa kayu olahan dalam bentuk jerumpul dan kusen karena tidak ada surat-surat yang sah atas kayu-kayu tersebut dan sesuai keterangan ahli Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membawa kayu dari kawasan hutan adalah SKAU, FAKO, SKSHH, SKSKB dan surat-surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Perhutani (dinas Kehutanan setempat) atau pejabat yang ditunjuk dan memiliki ijin tentang uji kelayakan kayu;
Bahwa kayu-kayu yang dibawa oleh para terdakwa tersebut adalah kayu jenis walahan/ baros yang merupakan kayu jenis langka dan berada dalam kawasan hutan lindung di bawah kaki gunung Selamat di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes, sehingga untuk pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut tidak sembarangan harus ada ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah mengangkut kayu hasi hutan berupa kayu jenis walahan/ baros dalam bentuk jerumpul dan kusen tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah, maka dengan demikian unsur tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UURI No. 41 tahun 1999 Jo PP No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa karena perbuatan para Terdakwa tersebut telah terbukti, maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan para terdakwa dalam tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan, tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahannya atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya, maka para Terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan yang sah, maka lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, maka para terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah
Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah
Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah
Lis/plepet sebanyak 8 (delapan) buah
Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah
Papan sebanyak 3 (tiga) buah
1 (satu) buah terpal warna biru
1 (satu) unit KBM truk engkel merk Mitsubishi, jenis Light Truck, warna kuning, tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut STNK atas nama ANDRIE YULIANTIE, alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung, beserta kunci kontaknya;
Karena perkara aquo adalah splitsh dengan perkara Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN Bbs atas nama terdakwa WARSUN bin RATMO, maka kesemua barang bukti dalam perkara aquo telah dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa WARSUN bin RATMO;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum para Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri para Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara dalam hal ini Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang pantas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UURI No. 41 tahun 1999 Jo PP No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I. SLAMET bin TAMRIN dan terdakwa II. SUNARTO bin DUKRI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah
Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah
Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah
Lis/plepet sebanyak 8 (delapan) buah
Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah
Papan sebanyak 3 (tiga) buah
1 (satu) buah terpal warna biru
1 (satu) unit KBM truk engkel merk Mitsubishi, jenis Light Truck, warna kuning, tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut STNK atas nama ANDRIE YULIANTIE, alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung, beserta kunci kontaknya
Dipergunakan dalam perkara lain Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN. Bbs atas nama terdakwa WARSUN bin RATMO
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, pada hari SENIN tanggal 15 SEPTEMBER 2014 oleh Kami H. SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis TEGUH ARIFIANO, S.H., M.H. dan IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 18 SEPTEMBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh H. MULYONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh MOHAMAD AMIRUDIN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes dihadapan terdakwa dan dihadiri oleh Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. TEGUH ARIFIANO, S.H., M.H. H. SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum.
2. IWAN GUNAWAN, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
H. MULYONO